| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017224965951000 | Rp 3,312,264,643 | - | |
| 0929122752955000 | Rp 3,180,017,265 | Di Temukan Tenaga Ahli sedang di gunakan dalam perkerjaan yang sedang berjalan Makasi | |
| 0732263173951000 | - | - | |
| 0029231990955000 | - | - | |
| 0433353802951000 | - | - | |
| 0818446908427000 | - | - | |
| 0964403372955000 | - | - | |
| 0015116809951000 | - | - | |
CV Karisma Papua Jaya | 06*0**8****51**0 | - | - |
CV Arbasina Abadi | 06*7**4****51**0 | - | - |
| 0028589273951000 | - | - |
`
1 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
SPESIFIKASI TEKNIS
serta
RENCANA KERJA DAN SYARAT [RKS]
PELAKSANAAN : PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI TYPE 36
LOKASI : FEF DISTRIK FEF
Sesuai Ketentuan peraturan bahwa Rekanan/Kontraktor Pelaksana terlebih dahulu harus memahami, rencana
kerja dan syarat serta ketentuan ketentuan yang mengikat dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud :
PASAL 1.
URAIAN UMUM.
1.1. Pada dasarnya untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh pekerjaan ini. Kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar kerja serta Uraian Pekerjaan dan
Persyaratan Teknis seperti yang akan diuraikan dalam buku ini.
1.2. Jika terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan atau kesimpang siuran informasi dalam
pelaksanaan nanti, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Pengawas atau
Perencana untuk mendapat kejelasan dalam pelaksanaan.
1.3. Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil keuntungan selain keuntungan yang telah ditetapkan,
dari kekurangan-kekurangan / kelemahan- kelemahan baik dari gambar kerja maupun spesifikasi
teknis ini.
1.4. Demikian pula tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan tersebut disebabkan karena
peserta tidak membaca atau kurang memahami setiap isi dokumen ini.
PASAL 2.
NAMA PROYEK, LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI
Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah :
Nama pekerjaan : Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Type 36
Tahun Anggaran : 2024
Lokasi : Distrik Fef Kabupaten Tambrauw
2.1. Lingkup Pekerjaan
a) Meliputi semua bagian pekerjaan sebagaimana tercantum dalam,
Dokumen Kontrak, yaitu meliputi
Gambar-gambar Rencana Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Berita Acara Penjelasan + Addenda-addenda ataupun salah satu dari padanya.
b) Kekurangan salah satu unsur tersebut diatas tidak dapat mengakibatkan berkurangnya
lingkup pekerjaan yang harus dipenuhi oleh Kontraktor.
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN RAKYAT
2 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
c) Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan, peralatan, berikut alat-alat
bantu lainnya, pengangkutan, pemasangan dan semua pelayanan yang diperlukan bagi
pelaksanaan pekerjaan hingga selesai dengan sempurna, kecuali bila ditentukan lain dalam
Dokumen Kontrak.
No. Uraian
I PEKERJAAN SITE
II PEKERJAAN TANAH
III PEKERJAAN STRUKTUR
3.1 Stuktur Bawah
3.2 Stuktur Atas
3.3 Stuktur Atap
IV PEKERJAAN ARSITEKTUR
4.1 Pekerjaan Dinding
4.2 Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
4.3 Pekerjaan Langit-langit
4.4 Pemasangan Lantai
4.5 Pengecatan dan Finishing
V PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
5.1 Pekerjaan Elektrikal
5.2 Pekerjaan Plumbing
VI PEKERJAAN SEPTICTANK DAN BAK RESAPAN
VIII PEKERJAAN AKHIR
A) TOTAL DIBANGUN : 11 (SEBELAS) UNIT RUMAH TYPE 36
2.2. Dokumen Kontrak
Dokumen kontrak yang harus disiapkan oleh kontraktor adalah sebagai berikut :
a. Surat Perjanjian Pekerjaan
b. Surat Penawaran Harga dan Rincian Harga Satuan dan Bahan
c. Gambar Kerja
d. Spesifikasi Teknis
2.3. Persyaratan Dokumen Lelang
a. Daftar Tenaga Ahli Untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil
Jabatan Dalam Pengalaman Kerja Ijazah dan Sertifikat
No. Pekerjaan yang Akan (Tahun) Kompetensi Kerja
Dilaksanakan
1 Pelaksana 2 Tahun Minimal Memiliki Ijasah Lulusan STM
Bangunan dan Memiliki Sertifikat
Kompetensi Pelaksana Lapangan
Bangunan Gedung
2 Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun Memiliki Ijasah Lulusan S1 (Strata Satu)
Teknik Sipil dan Memiliki Sertifikat
Komptensi SKA Ahli Muda K3 Konstruksi
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN RAKYAT
3 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
b. Fasilitas / Alat Pendukung
Fasilitas / Alat pendukung yang harus disiapkan oleh kontraktor adalah sebagai berikut :
1. Generator 3800 Watt = 1 Unit
2. Kendaraan Truk Angkut (3-4 Ton) = 2 Unit
3. Mesin pompa air / Alkon = 2 Unit
4. Concrete mixer = 2 Unit
5. Stamper = 1 Unit
6. Peralatan Pendukung Tukang Lainnya = 1 Set
2.4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di Lokasi Pekerjaan
a. Pelaksana Pekerjaan wajib memperhatikan kesehatan dan keselamatan karyawan dan
pekerjanya di lokasi pekerjaan sesuai dengan Undang-uandang Keselamatan Kerja.
b. b. Kecelakaan yang terjadi selama pekerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan dan harus segera mengambil tindakan seperlunya demi keselamatan si
korban.
c. Pelaksana Pekerjaan berkewajiban menyediakan Kotak P3K, alat-alat pemadam
kebakaran, dan perlengkapan keselamatan/keamanan kerja yang memadai seperti :
1. Helm Proyek
2. Rompi Pelindung
3. Kos Tangan
4. Sepatu Bot
5. Kaca Mata bagi tukang kayu / besi
6. Kotak P3K
PASAL 3.
S I T U A S I
3.1. Situasi dan Kondisi lokasi bangunan terletak diDistrik Fef Kabupaten Tambrauw, serta masing masing
Unit akan di musyawahkan dengan Masyarakat.
3.2. Lokasi Bangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya pada waktu rapat
Sosialisasi Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 untuk itu Pelaksana harus meneliti situasi
medan, luasnya dan lain-lain yang berpengaruh pada pembangunan tersebut.
PASAL 4.
UKURAN TINGGI DAN UKURAN PATOK
4.1. Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm dan meter.
4.2. Ukuran tinggi peil lantai ± 0.00 bangunan di tentukan. ± 45 cm, diatas permukaan tanah asli, atau
disesuaikan dengan lantai bangunan yang ada dan ketetapan posisi lantai tersebut harus disetujui
oleh Konsultan Pendamping.
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN RAKYAT
4 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
4.3. Sebagai Patokan Pelaksana Kegiatan harus membuat Titik duga yang merupakan titik ikat tetap
yang harus di buat dibawah pengamatan Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis dan dijaga
ketepatannya selama pelaksanaan, serta tidak tergganggu oleh pelaksanaan pekerjaan.
4.4. Ketentuan letak bangunan diukur dibawah pengawasan Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis
dengan patok-patok yang di pancang dan papan Bowplank yang di ketamu pada sisinya
PASAL 5.
PEKERJAAN PERSIAPAN / SITE
5.1. Lingkup pekerjaan Persiapan Proyek ini meliputi :
a. Mobilisasi tenaga kerja dan alat kerrja
b. Pembuatan / Penyediaan bangsal para pekerja
c. Pembuatan Papan nama Proyek
d. Pengukuran Tofo Grafi (jika dibutuhkan*)
5.2. Lingkup Pekerjaan Site.
a. Penyediaan listrik kerja/Air kerja
b. Pembersihan lokasi / perataan tapak
c. Pengukuran dan pemasangan papan bouwplank.
5.3. Dalam Pembersihan lapangan dilakukan dengan membersihkan Lokasi tempat akan dilaksanakannya
pekerjaan, Semua kotoran – kotoran harus dibuang keluar lokasi pekerjaan.
PASAL 6.
PEKERJAAN TANAH.
6.1. Galian tanah untuk pondasi bangunan .
a. Galian tanah untuk pondasi harus sesuai dengan ukuran dalam gambar atau sampai
mencapai kedalaman tanah keras.
b. Apabila diperlukan untuk mendapatkan daya dukung yang baik, dasar galian harus dipadatkan dan
ditumbuk.
c. Jika galian melampaui batas kedalaman, Pelaksana Kegiatan harus menimbun kembali dan
dipadatkan maksimal (Per 20 cm)
d. Tanah bekas galian hanya dapat dipakai untuk penimbunan jika disetujui Konsultan
Pendamping dan Tenaga Teknis, sedangkan hasil yang tidak dapat dipergunakan harus
disingkirkan keluar site atau ketempat lain yang disetujui.
6.2. Pekerjaan Urugan Tanah dan Pasir.
a. Tanah / Pasir yang dipergunakan untuk pengurugan harus dari bahan yang baik dan
memenuhi syarat teknis, bebas dari akar, bahan organis, sampah dan terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis.
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN RAKYAT
5 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
b. Tanah bekas galian pondasi hanya dapat dipergunakan dengan persetujuan Konsultan
Pengawas/Pendamping dan Tenaga Teknis.
c. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimun 20 cm kemudian dipadatkan
sampai mencapai kepadatan 90 % dari kepadatan maksimun.
d. Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis dapat memerintahkan pengurugan melebihi ukuran
apabila sudah diperhitungkan penyusutan tanah akibat konsolidasi tanah.
6.3. Pekerjaan Urugan Tanah .
a. Tanah yang dipergunakan untuk pengurugan harus dari bahan yang baik dan memenuhi syarat
teknis, bebas dari akar, bahan organis, sampah dan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis.
b. Sebelum diurug, dasar Tanah harus dibersihkan dari Kotoran dan rumput serta akar-akar Kayu harus
digali serta dicabut.
c. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimun 20 cm kemudian dipadatkan sampai
mencapai kepadatan 90 % dari kepadatan maksimun.
b. Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis dapat memerintahkan pengurugan melebihi ukuran
apabila sudah diperhitungkan penyusutan tanah akibat konsolidasi tanah.
PASAL 7.
PEKERJAAN PONDASI
7.1. Meliputi pekerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :
a. Pondasi pasangan batu gunung
b. Pasangan batu kosong
7.2. Pondasi bangunan yang dipergunakan adalah pondasi lajur batu gunung, terdiri :
a. Alas pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 5 cm, ditimbun dan disiram air sampai
kepadatan maksimal.
b. Batu kosong setebal 15 cm ditimbris pasir atau batu pecah sehingga kokoh.
c. Material batu pecah/ batu gunung yang keras, bermutu baik dan disetujui oleh Konsultan
d. Pendamping dan Tenaga Teknis.
e. Adukan yang dipergunakan untuk pasangan pondasi batu Gunung adalah 1 PC : 4
f. Pasir Pasang/Pasir Cor dan pasir Plester (sesuai masing-masing funsinya.
g. Air yang dipergunakan harus bersih, tawar dan bebas dari asam organik, asam alkali atau
bahan kimia yang dapat merusak mutu pondasi.
h. Pasir pasang yang dipergunakan pasir yang tidak mengandung tanah dan air laut atau pasir
yang disetujui Oleh Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis
7.3. Penggalian pondasi dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan lay out, titik As pondasi ditentukan
oleh Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis lapangan.
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN RAKYAT
6 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
7.4. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap kebenaran penempatan, kedalaman, besaran,
letak dan kondisi tanah galian dan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pendamping
dan Tenaga Teknis lapangan.
7.5. Pelaksana Kegiatan harus menperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke sloof dan
sparing pipa plumbing yang menembus pondasi.
7.6. Karena kemungkinan terjadi kupasan atau urugan,Pelaksana Kegiatan harus menperhatikan
kedalam pondasi terhadap tanah dasar/ keras.
PASAL 8.
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA, PLESTERAN
8.1. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Pasangan Dinding Batu Bata
b. Plesteran Dinding.
c. Plesteran/Afwerking Permukaan Beton.
d. Plesteran Dinding Pondasi
e. Pekerjaan Acian Dinding
8.2. Bahan yang dipergunakan.
a. Batu Bata yang bermutu baik, penjemuran sempurna, minimum belah menjadi 2 bagian
yang diproduksi secara lokal dan memenuhi persyaratan bahan PBBI 1980.
b. Dalam hal batu tela sulit untuk didapatkan Pelaksana Kegiatan dengan izin tertulis dari
Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis dapat menpergunakan bahan alternatif lain yang
disetujui oleh Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis.
c. Pasir pasang yang dipergunakan harus bersih, tajam dan bebas dari lumpur dan tanah liat,
kotoran organik yang dapat merusak pasangan.
d. Semen yang dipergunakan dari jenis porstland Cement yang memenuhi persyaratan N. I 8
type I menurut ASTM.
8.3. Adukan/ Campuran.
a. Adukan 1 Pc : 2 Psr , digunakan untuk :
- Plesteran trasram setinggi 160 cm untuk KM/WC.
b. Adukan 1 Pc : 4 Psr, digunakan untuk :
- Pasangan Pondasi Batu kali/Gunung
- Pasangan Batu Bata Bangunan dan Pasangan Bata rolag
- Plesteran beton dan Siku Bangunan.
c. Ketebalan plesteran adalah 1,5 mm
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN RAKYAT
7 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
8.4. Cara pelaksanaan.
a. Pekerjaan pasangan dinding/ Tembok transram dipasang merata diatas permukaan sloof
b. Pekerjaan pasangan tembok selanjutnya harus vertikal maupun kearah harisontal dan keting-
gian pasangan bata setiap hari kerja tidak boleh lebih dari 1 (meter) sebelum dicor dengan
kolom praktis.
c. Sebelum diplester maka perlu pasangan disiram, sehingga ikatan mendapat ikatan yang baik.
d. Seluruh pekerjaan pasangan dan pleteran yang tidak lurus berombak dan retak harus di bongkar
dan diperbaiki atas biaya Pelaksana Kegiatan.
PASAL 9.
PEKERJAAN BETON BERTULANG DAN TIDAK BERTULANG.
9.1. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan beton bertulang ini terdiri dari sloof 15 cm x 20 cm, kolom praktis 12 cm x 12 cm,
kolom teras 15 cm x 15 cm dan ringbalk 12 cm x 15 cm
b. Pekerjaan beton tak bertulang terdiri dari neut beton di bawah kosen atau tempat lain sesuai
dengan gambar kerja.
9.2. Bahan dan Material.
a. Pasir beton yang dipergunakan disyaratkan pasir kasar untuk beton.
b. Kerikil beton yang dipergunakan disyaratkan kerikil yang butiran menpuyai 1 - 3 cm.
c. Bahan pasir dan kerikil yang dipergunakan harus bebas dari bahan organis, lumpur dan bahan
lainnya yang dapat merusak baton dan memenuhi persyaratan PBI-1971.
d. Air yang dipergunakan harus air tawar dan bersih dan bebas dari garam atau zat kimia lain yang
merusak beton.
e. Tulangan yang dipergunakan harus bebas dari minyak, karat, kotoran/ bahan perusak lain.
f. Tulangan beton menggunakan tulangan baja U - 24 ukuran Dia. 10 mm untuk tulangan utama
sloof, kolom/ ringbalk, dan Dia. 8 mm, untuk beugel.
g. Untuk bahan semen dipergunakan semen jenis portland cement, yang memenuhi
persyaratan pekerjaan bangunan sesuai peraturan normalisasi dan Bahan Bangunan Indonesia (
PBI ) dan Peraturan Beton Indonesia ( PBI-1971 ), sejenis semen PC Tonasa (semen Indonesia)
Kwalitet I.
h. Semen yang membatu atau kwalitetnya menurun karena penyimpangan yang kurang bagus, atau
terlalu lama di simpan tidak diperkenankan dipakai dan harus dikeluarkan dari lokasi.
9.3. Bekisting.
a. Bahan bekisting dipakai dari papan kelas III jenis kayu merah dengan ketebalan 2 cm, merata
serta cukup kering dan keras dan harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas/Pendamping dan Tenaga Teknis.
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN RAKYAT
8 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
b. Pasangan bekisting harus rapih, kuat dan kaki untuk menahan getaran dan kejutan tanpa
berubah bentuk.
c. Celah antara papan harus rapat agar saat pengecoran air semen tidak merembes keluar.
d. Sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting harus bersih dari segala macam kotoran.
9.4. Adukan
a. Adukan untuk pasangan sloof, kolom, ringbalk, dan beton bertulang dipergunakan mutu
Beton K-175
b. Adukan untuk pekerjaan lantai kerja dan rabat beton keliling bangunan, dipergunakan mutu
Beton K-150, dengan ketebalan sesuai gambar kerja.
9.5. Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Semua tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat hingga tidak dapat berubah atau
bergeser pada waktu digetarkan dan bilamana diperlukan maka perlu diberitahukan tentang
ketebalan Beton dengan ukuran 2 - 2,5 cm, untuk menjamin ketebalan selimut beton
b. Penyetelan besi tulangan harus diperhitungkan dengan ketebalan selimut beton terhadap
ukuran yang ditentukan .
c. Hubungan antara sloof dengan pondasi dan antara kolom dengan tembok pasangan bata harus
dipasang stek/ angker pada jarak setiap 75 cm.
d. Sebelum melaksanakan pengecoran bekisting harus dicek terhadap kelurusan baik secara
vertikal maupun secara horisontal.
e. Bila tidak ditentukan lain sebaiknya pengecoran menggunakan mesin pencampur (Molen).
f. Pengadukan harus rata dan sama kentalnya untuk setiap kali membuat adukan, sisa adukan
yang mengeras tidak diperkenankan untuk dipakai.
g. Pembongkaran bekisting dapat diperbolehkan setelah beton mengalami periode pengerasan
sesuai dengan PBI 1971 atau izin Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis.
h. Sebelum pengecoran dilaksanakan sisi dalam papan bekisting harus bebas dari kotoran dan
harus disiram dengan air sampai merata.
i. Pelaksanakan pengecoran Beton, harus dengan persetujuan Konsultan Pendamping
d
T
a
e
n
n aga Teknis lapangan.
9.6. Pemeliharaan Pekerjaan Beton
Untuk menjamin umur dan kekuatan Beton bertulang, maka papan bekisting baru boleh dilepas
setelah beton berumur Minimal 7 hari. Selama 14 hari setelah pengecoran dilaksanakan maka
permukaan beton tersebut tetap harus senantiasa dibasahi. Perbaikan permukaan beton harus segera
diperbaiki dengan petunjuk dari Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis.
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN RAKYAT
10 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
PASAL 10.
PEKERJAAN LANTAI RABAT BETON
10.1. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Lantai Rabat Beton dengan ketebalan seperti dalam gambar di pasang pada bagian seluruh ruang
pada bangunan dan rabat keliling bangunan.
10.2. Adukan.
Adukan yang dipakai adalah : Untuk Rabat Beton yang digunakan adalah Mutu Beton K-150 untuk
ruangan, selasar keliling bangunan.
10.3. Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan Rabat Beton.
a. Dasar Rabat Beton harus terdiri dari Lapisan Pasir Urug setebal 5 cm padat.
b. Rabat dipasang pada ruangan dengan ketebalan 5 cm dan teras 5 cm
PASAL 11.
PEKERJAAN KAYU
11.1. Lingkup pekerjaan.
a. Pekerjaan Konstruksi Atap, yang terdiri dari Kuda-Kuda, Gording, Ikatan Angin, rangka Kap,
Papan Listplank dan balok konsol, atau pekerjaan lainnya seperti dalam gambar kerja.
b. Pemasangan kusen pintu , kusen jendela, rangka daun pintu, daun jendela serta segala sesuatu
yang termasuk dalam pekerjaan ini.
11.2. Persyaratan Jenis dan Ukuran Bahan.
1.1. Semua Kayu yang dipakai harus kering, berumur cukup tua, lurus dan tidak Retak, serta tidak
bengkok dan mempunyai derajat kelembaban kurang dari 15%.
1.2. Semua jenis kayu untuk tiap bagian pekerjaan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis.
1.3. Jenis kayu yang dipergunakan terdiri dari :
Pekerjaan Kap/Kuda-kuda/ konsol : Kayu Klas I Jenis kayu Besi
Pekerjaan gording : Kayu Klas II Jenis Matoa
Pek. Rangka plafond : Kayu Klas II Jenis Matoa
Pekerjaan Lisplank : Kayu Klas II Jenis Matoa
Pekerjaan Kosen : Kayu Klas I Jenis Besi
1.4. Ukuran Kayu yang dipergunakan :
- Pek. Kuda-kuda : 6 x 12 cm
- Pek. Balok Jepit : 5 x 10 cm
- Pek. Balok Angin : 5 x 10 cm
- Pek. Gording : 5 x 10 cm
- Pek. Listplank : 2 x 25 cm
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN RAKYAT
11 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
- Pek. Rangka Plafond : 5 x 5 cm
Semua ukuran yang tercamtum diatas adalah ukuran setelah terpasang.
11.3. Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Pekerjaan Kosen.
Kosen yang dibuat harus sesuai dengan ukuran yang ada pada gambar kerja. Menggunakan
kayu Klas-I
Untuk memperkuat hubungan kusen dengan bidang pasangan maka pada setiap kusen
harus dipasang angker besi diameter 10 mm yang dibengkokkan yakni 6 buah untuk pintu
dan 4 buah untuk kusen jendela dan bouvenlight.
Kosen-kosen yang akan dipasang harus betul-betul siku dan waterpass dan setelah
dipasang dan disetel dengan benar dan harus disetujui oleh Konsultan Pendamping
dan Tenaga Teknis.
b. Pekerjaan Kap/ Kuda-Kuda/ Listplank.
Sebelum pemotongan kayu, Pelaksana Kegiatan terlebih dahulu mengadakan penelitian
mengenai ukuran untuk tiap-tiap kuda-kuda.
Pekerjaan Kap dan Kuda-kuda harus mengikuti Gambar Kerja dan detail yang tercantum
dalam Bestek.
Pemasangan kuda-kuda kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pendamping dan Tenaga
Teknis, harus 28 hari setelah pengecoran Ringbalk dilaksanakan.
Kuda-kuda yang dipasang hanya dapat dipasang mati setelah sebagian besar struktur
kuda-kuda terpasang dan ketepatan garis vertikal dan horisontal telah disetujui oleh
Pengawas.
Kuda-kuda harus dilengkapi dengan pembautan, besi plat, beugel dan lain-lain sesuai
dengan jumlah dan kondisi dalam gambar.
Baut-baut yang dipasang harus kualitas baik dan ex. pabrik dan dar jenis besi kualitas
tinggi yang drat/ ulir tidak mudah rusak, disamping itu diperlukan pemasangan cincin baja
tegangan tinggi untuk baut.
Pemasangan gording harus rata dan benar sehingga dijamin bahwa kedudukan penutup
atap mempunyai landasan yang kuat.
Penyambungan kayu gording harus tepat diatas tumpuan kuda - kuda dan
tidak diperkenankan menyambung gording pada bagian antara kuda-kuda.
Pekerjaan listplank Papan, sesuai dengan gambar kerja.
Penyambungan papan listplank harus horisontal dan benar-benar rapat dan tidak dibenarkan
memasang papan yang pecah atau yang mempunyai cacat mata kayu
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN RAKYAT
12 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
c. Pekerjaan Rangka Plafond.
Pemasangan Rangka Plafond disesuaikan dengan gambar kerja, yaitu pada Bagian dalam
bangunan menggunakan ukuran 60 x 60 cm. Sedangkan untuk Overstek dan rangka plafond
pada sisi ujung atap bangunan dipasang rangka ukuran 60 x 60 cm.
Semua Rangka Penggantung Plafond dipasang pada sisi tembok dan dibalik kuda-kuda
sehingga rangka Plafond benar-benar kaku.
Tidak dibenarkan memasang Rangka penggantung pada balok Gording.
Pelaksanaan pemasangan rangka plafond bagian bawah harus diserut halus dan rata,
sehingga permukaan rangka secara keseluruhan dalam keadaan waterpass.
Plafond yang dipasang baik di dalam bangunan, ataupun pada Selasar menggunakan bahan
tripleks dengan Ketebalan 4 mm, ukuran 122 x 244 cm.
d. Pekerjaan Pintu/ Daun Jendela.
Rangka pintu dan jendela harus benar - benar kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan
mudah dibuka dan ditutup.
PASAL 12
PEKERJAAN LANTAI KERAMIK, PELAPISAN DINDING
12.1. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
a. Pemasangan lantai keramik, serta pekerjaan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan lantai.
b. Lantai Rabat Beton dengan ketebalan 5 cm seperti dalam gambar di pasang pada
c. bagian seluruh ruang pada bangunan.
12.2. Bahan/ Material.
a. Keramik 40 cm x 40 cm warna putih polos atau setara yang disetujui konsultan pengawas.
b. Untuk lantai kamar mandi keramik 30 x 30 (tekstur)
c. Untuk dinding kamar mandi dan Keramik dapur 20 x 25 (motif).
d. Semua bahan semen, pasir, kerikil yang akan dipakai dan dipergunakan harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis.
12.3. A d u k a n.
Adukan yang dipakai adalah : Untuk Rabat Beton yang digunakan adalah Mutu Beton K-150 untuk
ruangan.
12.4. Pelaksanaan Pekerjaan.
Pasangan Keramik.
Sebelum memulai peasangan keramik terlebih dahulu dasar lantai dengan rabat beton dan harus
terdiri dari Lapisan Pasir Urug setebal 5 cm padat.
Rabat dipasang pada ruangan dengan ketebalan 5 cm dan teras 5 cm
Setelah rabat telah kering kemudian dilakukan peamsangan keramik 40 cm x 40 cm. Pemasangan
keramik harus mempehatikan pertemuan nat antara keramik agar kelihatan lebih rapi.
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN RAKYAT
13 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
Untuk keramik lantai kamar mandi 20 cm x 20 cm pemasangannya harus memperhatikan
kemiringan lantai untuk memaksimalkan arus air keluar menuju saluran pembuangan
Untuk keramik 20 cm x 25 cm pada dinding kamar mandi dan ketinggiannya disesuaikan dengan
gambar kerja.
• Rabat dipasang dengan kemiringan 1 % sampai 3 % dengan ketebalan 6 cm untuk selasar
PASAL 13
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
13.1. Bahan penutup atap
Bahan penutup atap yang dipakai adalah Spandek Warna dengan ketebalan 0,25 mm Produksi
dalam Negeri dengan kwalitas baik dan diakui keberadaannya dan memenuhi persyaratan PUBB-
1971.
13.2. Pemasangan atap
Pemasangan atap ini harus mengikuti kemiringan dan kerataan rangka atap sehingga sesuai gambar
kerja. Apabila terdapat bagian yang tidak rata dari pemasangan gording dan rangka atap maka
penutup atap tersebut tidak diperkenankan untuk dipasang.
13.3. Penyelesaian bubungan/Plat Spandek
Penyelesaian bubungan/Plat Spandek dari bahan yang nok seng dengan penyelesaian pemasangan
yang rata. Pemasangan nok seng warna yang tidak rata atau berombak harus dibongkar dan
diperbaiki atas biaya Pelaksana Kegiatan. Sebelum nok dipasang, maka lapisan bawah jurai harus
terlebih dahulu dipasang lapisan Karet Talang untuk mencegah kebocoran.
PASAL 14
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
14.1. Semua kunci tanam yang diperkenankan adalah kunci tanam dengan merk Anchor atau setara
dengan 2 kali putaran, dan tiap kunci mempunyai 2 anak kunci.
14.2. Engsel pintu dan jendela
a. Engsel yang dipasang baik pada daun pintu maupun daun jendela menggunakan kwalitas
Dalam Negeri.
b. Pemasangan tiap daun pintu adalah 3 (tiga) buah dan tiap daun jendela 2 (dua) buah.
c. Engsel untuk pintu dalam ruangan dipasang engsel Nilon Kupu-kupu, dan untuk engsel
jendela dengan jenis yang sama.
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN RAKYAT
14 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
14.3. Grendel dan kait Angin.
a. Untuk setiap daun jendela kaca, dipasang sebuah grendel jendela.
b. Kwalitas grendel pintu dan jendela adalah dari besi dilapisi kuningan.
c. Kait Angin dipasang 1 (satu) buah pada setiap jendela kaca.
d. Jenis Kait Angin yang dipasang adalah jenis logam dilapisi tembaga/ kuningan sepanjang
30 cm yang dapat berfungsi sebagai pengunci.
14.4. Cara pemasangan.
a. Cara pemasangan harus rapi, kuat dan mudah dipergunakan.
b. Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus benar-benar kokoh dan semua
acesories yang terdapat didalam perangkat alat penggantung tersebut harus dipasang.
c. Pemasangan yang tidak baik, goyah atau mudah lepas harus dibongkar dan diperbaiki
atas biaya Pelaksana Kegiatan.
PASAL 15
PEKERJAAN KACA.
Kaca - kaca yang dipergunakan harus sesuai dengan ukuran yang ada pada gamabr kerja Jenis kaca yang
digunakan kaca rayben dengan ketebalan 5 mm.
PASAL 16
PEKERJAAN CAT FINISHING.
16.1. Cat Kayu.
a. Semua kayu yang menempel dibeton atau pasangan harus dimeny terlebih dahulu sebelum
dipasang.
b. Semua kayu yang dikerjakan diluar lokasi pekerjaan tidak boleh didempul atau dicat dasar
sebelum diperiksa Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis Pengawas.
c. Semua bidang kayu yang nampak, sebelum dilakukan cat kilat harus terlebih dahulu didempul
dan diamplas hingga mempunyai permukaan yang halus.
d. Permukaan kayu yang sudah halus menurut pendapat Konsultan Pendamping dan Tenaga
Teknis, baru dapat dicat dasar dengan minimal pengecetan 2 kali.
e. Bidang kayu yang sudah dicat dasar dicat kilat sebanyak 3 kali, sehingga mendapatkan
permukaan cat yang mengkilat dan rata.
f. Cat kilat untuk bidang kayu yang nampak harus terdiri dari pabrik yang sama dengan warna
yang akan ditentukan kemudian.
g. Merk cat kayu yang digunakan adalah merk Nippon Paint dengan warna yang akan ditentukan
kemudian.
16.2. Cat Tembok.
a. Untuk bidang tembok, sebelum dicat terlebih dahulu harus diaci untuk mendapatkan
permukaan yang halus dan rata.
b. Pengecatan tembok atau dinding yang telah diplamur, bilamana dianggap oleh Konsultan
Pendamping dan Tenaga Teknis teknik masih belum mendapatkan permukaan yang
15 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
rata, maka Pelaksana Kegiatan harus mengadakan Plamir ulang pada yang belum rata untuk
kemudian diamplas kembali baru pengecetan dapat diteruskan.
c. Pengecetan plafond menggunakan Cat tembok yang sama dengan digunakan dengan cat
tembok atau dinding dari merk yang sama.
d. Merk cat tembok dan plafond adalah merk Avitex, atau yang setara. Untuk memudahkan
pemeliharaan selanjutnya dan harus berasal dari satu pabrik, warna cat akan ditentukan
kemudian.
16.3. Cat Teak Oil.
a. Pekerjaan ini dilaksanakan untuk Daun Pintu dan Bingkai Kaca daun Jendela.
b. Bidang permukaan pintu panel harus dipelitur sampai halus minimal 3 x pengecetan.
c. Pelitur pintu panil harus dengan pelitur kaleng yang akan dicampur dengan oker, sehingga urat
kayu dapat nampak lebih baik.
16.4. Cat Residu.
a. Semua Bidang kayu Kap, Kuda-kuda, Gording, Kayu Skur, Balok Angin harus diberi Residu
agar tersebut dapat lebih awet.
b. Cat Residu yang dipergunakan adalah residu Kaleng, kecuali dengan persetujuan Pengawas
dan Pengelola Teknis Lapangan, maka campuran Aspal masak dengan minyak tanah dapat
dipergunakan.
PASAL 17
PEKERJAAN SANITASI
17.1. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup Pekerjaan Sanitasi meliputi :
a. Sistem Perpipaan air bersih siap mengalir.
b. Sistem pembuangan air kotor dan air bekas dari Toilet sampai ke Septictank.
c. Pekerjaan Kamar Mandi/WC.
17.2. Bahan - Bahan.
a. Pipa PVC jenis AW Dia. 4 “ untuk Septictank.
b. Pipa PVC jenis AW Dia. 1/2” untuk instalasi Air Bersih
c. Pipa PVC jenis AW Dia. 3 ” untuk instalasi Air Kotor
d. Floor Drain dengan bahan dasar plastik.
e. Kloset Jongkok dengan Kualitas KIA/Toto Standar.
f. Kran Air Bersih dengan bahan dasar plastic
g. Assesories Pipa yang terdiri dari Tee, Knee, Schok, dan segala keperluan yang berhubungan
dengan pekerjaan Perpipaan.
17.3. Cara Pelaksanaan.
16 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
a. Untuk pipa distribusi air dipasang tertanam pada Plesteran dan apabila pemasangan secara
vertikal harus diklem pada dinding.
b. Floor Drain dipasang pada permukaan lantai kamar mandi dilapis anti air untuk mencegah
perembesan air kebangunan dan langsung menuju saluran pembuang diluar bangunan.
c. Pipa pembuang air limbah dari kloset dipasang langsung menuju septictank.
d. Pemasangan Kloset jongkok pada tempat - tempat yang telah ditunjukkan dalam gambar.
e. Kran air bersih dipasang pada bak mandi seperti dalam gambar.
PASAL 18
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
18.1. Lingkup Pekerjaan.
Seperti dalam Gambar Rencana, Pekerjaan Instalasi Listrik meliputi penyediaan dan pemasangan
semua bahan yang diperlukan dalam pekerjaan ini.
Adapun Lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Pembuatan Shop Drawing.
b. Pemasangan Instalasi Penerangan, Stop Kontak termasuk Armature.
c. Panel penerangan dan instalasinya.
d. Miniatur Circuit Braker (MCB).
e. Pengujian dan Percobaan.
f. Pembuatan As Buit Drawing dan segala pekerjaan yang termasuk didalamnya.
18.2. Ketentuan Umum.
a. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Instalatur yang sudah mempunyai Izin yang disahkan oleh
PLN setempat.
b. Semua Pemasangan Instalasi Listrik dipasang dengan kondisi siap menyala, apabila ternyata
Bangunan Lama tidak atau belum terpasang Daya Listrik, dan Kondisi Menyala jika pada
Bangunan lama telah ada Daya Listrik.
18.3. Material dan Pemasangan.
a. Kwalitas Peralatan.
Semua peralatan yang digunakan harus dalam keadaan baru dan termasuk dalam Standar Industri
Indonesia ( SII) dan disetujui oleh Pemberi Tugas atau Pengawas Lapangan.
b. Kabel Instalasi Listrik.
Kabel Instalasi penerangan dan stop kontak dipakai jenis NYM dengan diameter 2x1,5 mm
Penyambungan kabel harus menggunakan terminal box dan harus memasang Inbow.
Untuk pemasangan Instalasi yang tertanam pada tembok, harus dilengkapi dengan
Conduit, pipa PVC 3/8 atau sesuai dengan keperluan.
c. Saklar dan Stop Kontak.
Pemasangan saklar dan stop kontak harus dilengkapi dengan Inbow dan mempunyai
kapasitas minimum 10 Ampere.
Ketinggian pemasangan saklar dan stop kontak adalah 150 cm diatas permukaan lantai.
Merk Saklar dan stop kontak adalah setara Broco.
17 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
d. Lighting Fixture.
Lampu SL (Soft Light) Merk Philips 23 Watt Untuk Semua Ruangan Kecuali Km/Wc
Lampu SL (Soft Light) ,Merk Philips 18 Watt untuk Km/Wc
Capasitor Colder (Fitting) downlight buatan lokal yang setara Philips.
Lampu ini dipasang pada plafond bagian dalam sesuai dengan gambar.
Lampu SL dipasang pada tempat-tempat sebagaimana tercantum dalam gambar.
18.4. Pengawas Group.
a. Pengawas Group / Sekering Otomatis, semua pengawasan aliran/ saluran daya pada lampu-
lampu dan stop kontak dikontrol lewat panel MCB pada bangunan.
b. Isolator untuk kabel harus dipasang diatas Plafond, yang terbuat dari keramik.
c. Pengawas Group harus dilengkapi dengan Arde/ Pentanahan.
18.5. Gambar Revisi.
a. Setelah seluruh Instalasi dipasang dan disusun dengan baik, Pelaksana Kegiatan wajib
membuat gambar revisi yang sesuai dengan keadaan terpasang.
b. Pelaksana Kegiatan diwajibkan membuat dalam 3 (Tiga) set cetak biru ditambah 1 set cetak
copian, untuk diserahkan kepada pemilik.
18.6. Pengujian.
a. Pelaksana Kegiatan harus bertanggung jawab atas pengadaan alat dan tenaga untuk
pengujian.
b. Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis lapangan berhak untuk memerintahkan kepada
Pelaksana Kegiatan, setiap saat melakukan pengujian bila merasa pekerjaan dapat diuji.
c. Bila terdapat hasil pengujian yang kurang baik, Pelaksana Kegiatan harus memperbaiki
pekerjaannya.
d. Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis berhak memerintahkan untuk membongkar
bagian-bagain yang dianggap tidak layak pada saat pengujian dan biaya pembongkaran serta
perbaikan kembali ditanggung oleh Pelaksana Kegiatan.
PASAL 19
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGRI (TKDN)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah menggantikan aturan yang lama yakni
UU Nomor 18 Tahun 1999. UU Jasa Konstruksi yang baru tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi,
melainkan mengatur rantai pasokan (Supply Chain Management) sebagai pendukung jasa konstruksi dan
usaha penyediaan bangunan.
Rantai pasokan dalam negeri harus memperhatikan masalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dua kementrian, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perindustrian
18 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
mendukung penuh upaya pemerintah dalam menerapkan kebijakan TKDN pada pelaksanaan kontrak
konstruksi di lingkungan kedua kementerian tersebut. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam
menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kementerian ESDM dan
Kementerian Perindustrian.
19.1. Pengertian TKDN
TKDN sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk
biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN
menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa
di beberapa instansi pemerintahan.
Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus
meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri, contohnya dalam proyek- proyek Engineering
Procurement dan Construction (EPC), karena untuk pengadaan (procurement), banyak mesin
dan alat-alat yang bahan bakunya berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam
negeri. Pemerintah akan memberikan insentif terhadap TKDN tertentu yang dimasukkan dalam
proses produksi pada pelbagai jenis industri.
19.2. Rincian Tingkat Komponen Dalam Negri
Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pekerjaan Pembangunan Rumah Baru layak Huni
Type 36 adalah 93.14 % dapat di lihat rincian uraiannya sebagai berikut .
PASAL 20
PEKERJAAN LAIN-LAIN
20.1. Jika pada pelaksanaan pekerjaan terdapat ukuran atau hal-hal yang keliru/menyimpang, maka
Pelaksana Kegiatan harus melaporkan kepada Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis dan
menanyakan hal-hal yang belum dipahami untuk diberikan arahan.
20.2. Pelaksana Kegiatan tidak dibenarkan menginterpretasikan sendiri hal-hal yang belum dimengerti, dan
jika hal itu terjadi maka menjadi tanggung jawab/ kesalahan Pelaksana Kegiatan.
20.3. Sebelum penyerahan pekerjaan, Pelaksana Kegiatan wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna dan harus memperbaikinya.
20.4. Pembersihan Akhir dilakukan disekitar lokasi pekerjaan dan Bekas-Bekas Bongkaran serta sisa sisa
pekerjaan yang tidak terpakai harus dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai petunjuk
Konsultan Pendamping dan Tenaga Teknis.
19 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pembangunan Rumah Layak Huni Type 36 Distrik Fef
PASAL 21
PENUTUP
Semua jenis pekerjaan yang menjadi bagian dari pekerjaan ini, meskipun tidak terurai dalam rencana kerja dan
syarat-syarat ini, namun mempunyai hubungan serta terkait dengan pelaksanaan tetap harus dikerjakan oleh
Pelaksana Kegiatan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan rencana kerja dan Syarat-
Syarat ini.
Dibuat,
KONSULTAN PERENCANA
PT. PATONRO NAAPAPUA KONSULTAN
ZAINAL ARIFIN, ST
Team Leader
Menyetujui,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN RAKYAT
YUSTUS KINHO, ST
NIP : 19810717 201004 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 June 2022 | Pembangunan Jalan Karuan - Sabubar - Ambuar - Distrik Sough Wepu - Yarmalum | Provinsi Papua Barat | Rp 6,770,000,000 |
| 10 May 2019 | Rehabilitasi Rumah Dinas Pegawai | Kementerian Keuangan | Rp 6,648,130,000 |
| 1 June 2022 | Peningkatan Jalan Akses Kantor Dprd Di Fef | Kab. Tambrauw | Rp 5,250,000,000 |
| 31 January 2022 | Peningkatan Jalan Klawak - Kmafo | Kab. Sorong | Rp 4,400,000,000 |
| 18 February 2020 | Peningkatan Jalan Klaso - Sengkeduk (Sirtu) | Kab. Sorong | Rp 3,467,420,000 |
| 24 May 2023 | Rekonstruksi Jalan Akses Kantor Dprd Fef Tahap II | Kab. Tambrauw | Rp 2,621,339,000 |
| 27 October 2020 | Pembangunan Box Culvert/Plat Decker Kawasan Pns | Kab. Tambrauw | Rp 2,333,590,000 |
| 20 August 2025 | Rehabilitasi Gereja Alfa Omega Waisai | Kab. Raja Ampat | Rp 2,325,000,000 |
| 18 May 2015 | Penataan Pulau Wisata Rohani Sagawin (Lanjutan) | Rp 2,073,000,000 | |
| 4 June 2014 | Penataan Kediaman Bupati (Lanjutan) | Rp 1,907,530,000 |