| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0433353802951000 | Rp 1,374,989,530 | - | |
| 0949030803951000 | Rp 1,120,932,523 | Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan | |
PT Nara Tekhnik Kreasindo | 04*3**7****09**0 | - | - |
| 0028589273951000 | - | - | |
| 0022171342807000 | - | - | |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | - | - |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
1 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Penataan Halaman Mesh Pemda Fef
SPESIFIKASI TEKNIS
dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
PELAKSANAAN PEKERJAAN : PENATAAN HALAMAN MESS PEMDA FEF
LOKASI : FEF DISTRIK FEF
Sesuai Ketentuan peraturan bahwa Rekanan/Kontraktor Pelaksana terlebih dahulu harus memahami, rencana
kerja dan syarat serta ketentuan ketentuan yang mengikat dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud :
PASAL 1.
URAIAN UMUM.
1.1. Pada dasarnya untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh pekerjaan ini. Kontraktor diwajibkan
mempelajari secara seksama seluruh gambar kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Teknis
seperti yang akan diuraikan dalam buku ini.
1.2. Jika terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan atau kesimpang siuran informasi dalam pelaksanaan
nanti, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Pengawas atau Perencana untuk mendapat
kejelasan dalam pelaksanaan.
1.3. Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil keuntungan selain keuntungan yang telah ditetapkan, dari
kekurangan-kekurangan / kelemahan- kelemahan baik dari gambar kerja maupun spesifikasi teknis ini.
1.4. Demikian pula tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan tersebut disebabkan karena
peserta tidak membaca atau kurang memahami setiap isi dokumen ini.
PASAL 2.
NAMA PROYEK, LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI
Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah :
Nama pekerjaan : Penataan Halaman Mess Pemda Fef
Tahun Anggaran : APBD-P 2024
Lokasi : Fef Distrik Fef Kabupaten Tambrauw
2.1. Lingkup Pekerjaan
a) Meliputi semua bagian pekerjaan sebagaimana tercantum dalam,
Dokumen Kontrak, yaitu meliputi
Gambar-gambar Rencana Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Berita Acara Penjelasan + Addenda-addenda ataupun salah satu dari padanya.
b) Kekurangan salah satu unsur tersebut diatas tidak dapat mengakibatkan berkurangnya lingkup
pekerjaan yang harus dipenuhi oleh Kontraktor.
c) Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan, peralatan, berikut alat-alat bantu
lainnya, pengangkutan, pemasangan dan semua pelayanan yang diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan
hingga selesai dengan sempurna, kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak.
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PEEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
2 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Penataan Halaman Mesh Pemda Fef
No. Pekerjaan
a b
I PEKERJAAN PERSIAPAN LAPANGAN / SITE WORK
I.A PEKERJAAN PERSIAPAN
I.B KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (k3)
II PEKERJAAN PENATAAN HALAMAN
II.A PEKERJAAN TANAH
II.B PEKERJAAN STRKTUR
II.C PEKERJAAN PAVING BLOCK
II.D PEKERJAAN SANITASI PERFORASI BAWAH TANAH
II.E PEKERJAAN PEMASANGAN DRAINASE TEPI BANGUNAN
II.F PEKERJAAN PERTAMANAN
2.2. Dokumen Kontrak
Dokumen kontrak yang harus disiapkan oleh kontraktor adalah sebagai berikut :
a. Surat Perjanjian Pekerjaan
b. Surat Penawaran Harga dan Rincian Harga Satuan dan Bahan
c. Gambar Kerja
d. Spesifikasi Teknis dan RKS
2.3. Persyaratan Dokumen Lelang
a. Daftar Tenaga Ahli Untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil
NO JABATAN DALAM PENGAMALAN IJASAH DAN SKK
PEKERJAAN
1 Pelaksana 2 (dua) tahun SKT Penataan
taman/landscape
(TA.029)
2 Petugas K3 1 (satu) tahun Petugas K3 Konstruksi
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PEEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
3 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Penataan Halaman Mesh Pemda Fef
b. Fasilitas / Alat Pendukung
Fasilitas / Alat pendukung yang harus disiapkan oleh kontraktor adalah sebagai berikut :
1. Excapator = 1 Unit
2. Kendaraan Truk Angkut (3-4 Ton) = 1 Unit
3. Mesin Pompa air / Alkon = 1 Unit
4. Concrete mixer = 1 Unit
5. Stamper = 1 Unit
6. Peralatan Pendukung Tukang Lainnya = 1 Set
2.4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di Lokasi Pekerjaan
a. Pelaksana Pekerjaan wajib memperhatikan kesehatan dan keselamatan karyawan dan pekerjanya
di lokasi pekerjaan sesuai dengan Undang-uandang Keselamatan Kerja.
b. b. Kecelakaan yang terjadi selama pekerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan dan harus segera mengambil tindakan seperlunya demi keselamatan si korban.
c. Pelaksana Pekerjaan berkewajiban menyediakan Kotak P3K, alat-alat pemadam kebakaran, dan
perlengkapan keselamatan/keamanan kerja yang memadai seperti :
1. Helm Proyek
2. Rompi Pelindung
3. Kos Tangan
4. Sepatu Bot
5. Kotak P3K Berisi Obat-Obatan
PASAL 3.
S I T U A S I
3.1. Situasi dan Kondisi lokasi bangunan terletak di Fef distrik Fef Kabupaten Tambrauw, Saat ini Halaman
tersebut jika terjadi hujan Deras di fef makan halaman tersebut akan tergenang air dan lama baru kering,
sehingga inilah menjadi dasar halaman mess pemda tersebut di tata Ulang dengan membongkar paving
Block Lama untuk selanjutnya di timbun dengan timbunan pilihan (Sertu) Agar Elevasi naik dari yang
semula, sebagian besar Paving block di pakai kembali dan sebagiannya lagi yg rusak, agar di simpan dan
ditempatkan di area belakang bangunan mesh.
3.2. Lokasi Bangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya pada waktu rapat Sosialisasi
PENATAAN HALAMAN MESS PEMDA FEF untuk itu Pelaksana harus meneliti situasi medan, luasnya
dan lain-lain yang berpengaruh pada proses pelaksanaan tersebut.
PASAL 4.
UKURAN TINGGI DAN UKURAN PATOK
4.1. Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm dan meter. (sesuai Ukuran dalam
gambar)
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PEEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
4 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Penataan Halaman Mesh Pemda Fef
4.2. Ukuran tinggi peil halaman setelah Finish menyesuaikan dengan kondisi dan situasi Volume yang tertera
di dalam gambar kerjaa. dan ketetapan posisi peil halaman tersebut harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan disepakati dengan PPK/Direksi lapangan.
4.3. Sebagai Patokan Pelaksana Kegiatan harus membuat Titik duga yang merupakan titik ikat tetap yang
harus di buat dibawah pengamatan Konsultan Pengawas dan Tenaga Teknis dan dijaga ketepatannya
selama pelaksanaan, serta tidak tergganggu oleh pelaksanaan pekerjaan.
4.4. Ketentuan letak dan posisi setiap pasangan harus diukur dibawah pengawasan Konsultan Pengawas dan
Tenaga Teknis dengan patok-patok yang di pancang dan papan Bowplank yang di ketamu pada sisinya
PASAL 5.
PEKERJAAN PERSIAPAN / SITE
5.1. Lingkup pekerjaan Persiapan Proyek ini meliputi :
a. Mobilisasi tenaga kerja dan alat kerja
b. Pembuatan / Penyediaan bangsal para pekerja
c. Pembuatan Papan nama Proyek
d. Pengukuran Tofografi (jika dibutuhkan*)
5.2. Lingkup Pekerjaan Site.
a. Penyediaan listrik kerja/Air kerja
b. Pembongkaran Paving Block
c. Penimbunan Sebagian Halaman dengan Timbunan pilihan (Sertu)
d. Pengukuran dan pemasangan papan bouwplank.
e. Pekerjaan Penataan Halan sesuai desain
5.3. Dalam Pembersihan lapangan dilakukan dengan membersihkan Lokasi tempat akan dilaksanakannya
pekerjaan, Semua kotoran – kotoran harus dibuang keluar lokasi pekerjaan.
PASAL 6.
PEKERJAAN TANAH
6.1. Galian tanah untuk pondasi Drainase .
a. Galian tanah untuk Drainase harus sesuai dengan ukuran dalam gambar atau sampai mencapai
kedalaman sesuai kemiringan drainase yang di rencanakan.
b. Galian di lakukan dengan alat excapator
c. Jika galian melampaui batas kedalaman, Pelaksana Kegiatan harus menimbun kembali dan dipadatkan
maksimal (Per 20 cm)
d. Tanah bekas galian hanya dapat dipakai untuk penimbunan jika disetujui Konsultan Pengawas dan
Tenaga Teknis, sedangkan hasil yang tidak dapat dipergunakan harus disingkirkan keluar site atau
ketempat lain yang disetujui.
6.2. Pekerjaan Urugan Tanah dan Pasir.
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PEEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
5 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Penataan Halaman Mesh Pemda Fef
a. Tanah / Pasir yang dipergunakan untuk pengurugan harus dari bahan yang baik dan memenuhi
syarat teknis, bebas dari akar, bahan organis, sampah dan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas dan Tenaga Teknis.
b. Tanah bekas galian pondasi hanya dapat dipergunakan dengan persetujuan Konsultan
Pengawas/Pendamping dan Tenaga Teknis.
c. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimun 20 cm kemudian dipadatkan sampai
mencapai kepadatan 90 % dari kepadatan maksimun.
d. Konsultan Pengawas dan Tenaga Teknis dapat memerintahkan pengurugan melebihi ukuran apabila
sudah diperhitungkan penyusutan tanah akibat konsolidasi tanah.
6.3. Pekerjaan Urugan Tanah pilihan .
a. Tanah pilihan yang dipergunakan untuk pengurugan halamn harus dari bahan yang baik dan memenuhi
syarat teknis, bebas dari akar, bahan organis, sampah dan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas dan Tenaga Teknis.
b. Sebelum diurug, dasar Tanah harus dibersihkan dari Kotoran dan rumput serta akar-akar Kayu harus
digali serta dicabut.
c. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimun 10 cm kemudian dipadatkan sampai
mencapai kepadatan 90 % dari kepadatan maksimun.
b. Konsultan Pengawas dan Tenaga Teknis dapat memerintahkan pengurugan melebihi ukuran apabila
sudah diperhitungkan penyusutan tanah akibat konsolidasi tanah.
PASAL 7.
PEKERJAAN STRUKTUR
7.1. pekerjaan Drainase Cor Beton Cetak ditempat, terdiri dari :
a. Perataan peil dasar drainase
b. Pekerjaan pembesian dengan besi waremash M8 satu rangkap
c. Pemasangan bagesting untuk Dinding drainase, begesting yg di gunakan adalah multi plaks tebal
minimal 9mm dengan perkuatan balok 5/m dan balok 5/10
d. Pengecoran drainase beton dengan mutu beton fc’ 21 MPa (terlebih dahulu di buat jobmix)
7.2. Pembuatan sebagian Cover Drainase dengan Konstruksi Beton dengan dimensi 60cmx100cmx tebal 12cm
, terdiri :
a. Pekerjaan pembesian dengan besi waremash M8 satu rangkap
b. Pemasangan bagesting untuk Dinding drainase, begesting yg di gunakan adalah multi plaks tebal
minimal 9mm dengan perkuatan balok 5/m dan balok 5/10
c. Pengecoran drainase beton dengan mutu beton fc’ 17 MPa (terlebih dahulu di buat jobmix)
7.3. Pekerjaan Kanstin.
Pada pekerjaan ini meliputi pengunci bagian Pinggir taman (sesuai desain dalam gambar rencana)
Adapun uraian pekerjaan di maksud sebagai berikut
a. Pekerjaan pembesian dengan besi waremash M8 satu rangkap
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PEEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
6 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Penataan Halaman Mesh Pemda Fef
b. Pemasangan bagesting untuk Dinding drainase, begesting yg di gunakan adalah multi plaks tebal
minimal 9mm dengan perkuatan balok 5/m dan balok 5/10
c. Pengecoran drainase beton dengan mutu beton fc’ 17 MPa (terlebih dahulu di buat jobmix)
7.4. Pekerjaan Slab Beton Sistem papan Catur.
Pada pekerjaan ini meliputi Pekerjaan halaman dengan pola dan system papan Catur, dengan ukuran
100cmx100cm dengan ketebalan 12 cm, sebaiknya sebelum pengecoran dilakukan.di alas terlebih dahulu
dengan plastic cor, agar supaya Air semen tidak meresap kedalam Timbunan Pilihan.
Adapun uraian pekerjaan di maksud sebagai berikut
d. Pekerjaan pembesian dengan besi waremash M8 satu rangkap
e. Pemasangan bagesting untuk Dinding drainase, begesting yg di gunakan adalah multi plaks tebal
minimal 9mm dengan perkuatan balok 5/m dan balok 5/10
f. Pengecoran drainase beton dengan mutu beton fc’ 17 MPa (terlebih dahulu di buat jobmix)
PASAL 8.
PEKERJAAN PASANGAN PAVING BLOCK
8.1. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Pembongkaran Paving Block, dan pembersihan (Cuci Permukaan) untuk selanjutnya sebagian
besar di gunakan kembali.
b. Pasangan kembali paving Block, ex-bongkaran dengan pola dan bentuk pasangan menyesuaikan
gambar rencana /desain gambar
c. Pemasangan Paving Block natural tebal 8cm, paving block ini merupakan cetakan Ex-pabrikasi
(Press mecin) dan tidak boleh menggunakan paving block cetakan manual) untuk menghindari
bentuk dan ukuran yang tdk seragam serta menjaga Mutu dan kualitas paving block yg sangat
rendah, oleh karena itu harus (ex.pabricasi mecin paving fress)
d. Pasangan Pengunci Paving Block, Pengunci di di lakukan di area pinggir pasangan paving,
PASAL 9.
PEKERJAAN PASANGAN SANITASI PERFORASI BAWAH TANAH
16.1. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Galian tanah permukaan untuk jalur pipa Verforasi.
b. Pemasangan geotektile, nonwoman as separator
c. Urugan dengan Agregat Kasar.
d. Pemasangan pipa PVC AW dia’ 3” dilubang-lubangi dibor rapi ½D, tiap jarak 2 cm atau
sesuai petunjuk konsultan ½D sebagai Ferporasi / penerima Resapan Air Permukaan
untuk di alirkan ke drainase pinggir halamaP
PASAL 8.
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA, PLESTERAN
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PEEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
7 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Penataan Halaman Mesh Pemda Fef
Penjelasan ini terdapat pada Pekerjaan drainase permukaan di pinggir bangunan.
24.1. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Pasangan Dinding Batu Bata
b. Plesteran Dinding.
c. Plesteran/Afwerking Permukaan Beton.
d. Plesteran Dinding Pondasi
e. Pekerjaan Acian Dinding
f. Plesteran Pofil pada Bidang tertentu pada Pagar (sesuai Gambar Kerja)
24.2. Bahan yang dipergunakan.
a. Batu Bata yang bermutu baik, penjemuran sempurna, minimum belah menjadi 2 bagian yang
diproduksi secara lokal dan memenuhi persyaratan bahan PBBI 1980.
b. Dalam hal batu bata merah sulit untuk didapatkan Pelaksana Kegiatan dengan izin tertulis dari
Konsultan Pengawas dan Tenaga Teknis dapat menpergunakan bahan alternatif lain yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Tenaga Teknis.
c. Pasir pasang yang dipergunakan harus bersih, tajam dan bebas dari lumpur dan tanah liat, kotoran
organik yang dapat merusak pasangan.
d. Semen yang dipergunakan dari jenis porstland Cement yang memenuhi persyaratan N. I 8 type
I menurut ASTM.
24.3. Adukan/ Campuran.
a. Adukan 1 Pc : 4 Psr, digunakan untuk :
- Pasangan Dinding Batu Bata Merah
- Plesteran beton dan Siku Bangunan.
b. Ketebalan plesteran adalah m i n i m a l 1,5 mm (Harus Lurus dan tidak bergelombang)
24.4. Cara pelaksanaan.
a. Pekerjaan pasangan dinding/Tembok dipasang merata diatas permukaan sloof
b. Pekerjaan pasangan dinding selanjutnya harus vertikal maupun kearah harisontal dan keting- gian
pasangan bata setiap hari kerja tidak boleh lebih dari 1 (meter) sebelum dicor dengan kolom.
c. Sebelum diplester maka perlu pasangan disiram, sehingga ikatan mendapat ikatan yang baik.
d. Seluruh pekerjaan pasangan dan pleteran yang tidak lurus berombak dan retak harus di bongkar
dan diperbaiki atas biaya Pelaksana Kegiatan.
PASAL 9.
PEKERJAAN BETON BERTULANG DAN TIDAK BERTULANG.
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PEEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
8 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Penataan Halaman Mesh Pemda Fef
Penjelasan ini adalah teknis pekerjaan Beton Bertulang yang sdh di jelaskan di atas untuk Pembuatan
Drainase beton berbentuk U-dith dicetak ditempat. Namun Pola pembesian yang berbeda yaitu
menggunakan Besi Waremash M8.
9.1. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan beton bertulang ini terdiri dari :
- Plat dasar Drainase,
- Dinding Drainase
- Plat Cober penutup drainase (hanya sebagian) berdasarkan Volume dan Gambar rencana
b. Pekerjaan Plesteran dan Acian mortar semen.
9.2. Bahan dan Material.
a. Pasir beton yang dipergunakan disyaratkan pasir kasar untuk beton.
b. Kerikil beton yang dipergunakan disyaratkan kerikil yang butiran menpuyai 1 - 3 cm.
c. Bahan pasir dan kerikil yang dipergunakan harus bebas dari bahan organis, lumpur dan bahan lainnya
yang dapat merusak baton dan memenuhi persyaratan PBI-1971.
d. Air yang dipergunakan harus air tawar dan bersih dan bebas dari garam atau zat kimia lain yang
merusak beton.
e. Tulangan yang dipergunakan harus bebas dari minyak, karat, kotoran/ bahan perusak lain.
f. Tulangan beton menggunakan tulangan baja U - 24 ukuran Dia. 12 mm untuk tulangan utama sloof,
kolom/ ringbalk, dan Dia. 10 mm, untuk beugel. Sedangkan Pintu Gerbang sebagian Menggunakan
Besi D16, D13 dan untuk Rel Pintu Dorong menggunakan Besi dia19 polos
g. Untuk bahan semen dipergunakan semen jenis portland cement, yang memenuhi persyaratan
pekerjaan bangunan sesuai peraturan normalisasi dan Bahan Bangunan Indonesia ( PBI ) dan
Peraturan Beton Indonesia ( PBI-1971 ), sejenis semen PC Tonasa (semen Indonesia) Kwalitet I.
h. Semen yang membatu atau kwalitetnya menurun karena penyimpangan yang kurang bagus, atau
terlalu lama di simpan tidak diperkenankan dipakai dan harus dikeluarkan dari lokasi.
9.3. Bekisting.
a. Bahan bekisting dipakai dari papan kelas III jenis kayu merah dengan ketebalan 2 cm, merata serta
cukup kering dan keras dan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/Pendamping dan
Tenaga Teknis.
b. Pasangan bekisting harus rapih, kuat dan kaki untuk menahan getaran dan kejutan tanpa berubah
bentuk.
c. Celah antara papan harus rapat agar saat pengecoran air semen tidak merembes keluar.
d. Sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting harus bersih dari segala macam kotoran.
9.4. Adukan
a. Adukan untuk pasangan sloof, kolom, ringbalk, dan beton bertulang dipergunakan mutu Beton K-225
b. Adukan untuk pekerjaan Beton Pondasi Siklop, dipergunakan mutu Beton K-100, dengan dimensi dan
ukuran sesuai gambar kerja.
9.5. Pelaksanaan Pekerjaan.
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PEEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
9 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Penataan Halaman Mesh Pemda Fef
a. Semua tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat hingga tidak dapat berubah atau bergeser
pada waktu digetarkan dan bilamana diperlukan maka perlu diberitahukan tentang ketebalan Beton
dengan ukuran 2 - 2,5 cm, untuk menjamin ketebalan selimut beton
b. Penyetelan besi tulangan harus diperhitungkan dengan ketebalan selimut beton terhadap
ukuran yang ditentukan .
c. Hubungan antara sloof dengan pondasi dan antara kolom dengan tembok pasangan bata harus
dipasang stek/ angker pada jarak setiap 75 cm.
d. Sebelum melaksanakan pengecoran bekisting harus dicek terhadap kelurusan baik secara
vertikal maupun secara horisontal.
e. Bila tidak ditentukan lain sebaiknya pengecoran menggunakan mesin pencampur (Molen).
f. Pengadukan harus rata dan sama kentalnya untuk setiap kali membuat adukan, sisa adukan
yang mengeras tidak diperkenankan untuk dipakai.
g. Pembongkaran bekisting dapat diperbolehkan setelah beton mengalami periode pengerasan
sesuai dengan PBI 1971 atau izin Konsultan Pengawas dan Tenaga Teknis.
h. Sebelum pengecoran dilaksanakan sisi dalam papan bekisting harus bebas dari kotoran dan
harus disiram dengan air sampai merata.
i. Pelaksanakan pengecoran Beton, harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Tenaga Teknis lapangan.
9.6. Pemeliharaan Pekerjaan Beton
Untuk menjamin umur dan kekuatan Beton bertulang, maka papan bekisting baru boleh dilepas setelah
beton berumur Minimal 7 hari. Selama 14 hari setelah pengecoran dilaksanakan maka permukaan beton
tersebut tetap harus senantiasa dibasahi. Perbaikan permukaan beton harus segera diperbaiki dengan
petunjuk dari Konsultan Pengawas dan Tenaga Teknis.
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
DINAS PEEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
10 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Penataan Halaman Mesh Pemda Fef
PASAL 10.
PEKERJAAN TAMAN
10.1. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
- Penanaman pohon Jenis ketapan kencana dengan Tinggi Minimal 2 meter. Dan pada area tanam
sdh menggunakan Tanah Humus yang mengandung Kompos. Untuk mempercepat pertumbuhan
dan menjaga kesehatan tanaman itu sendiri (Tidak layu hingga mati di media tanam)
- Penanaman Rumput gajah. Menyesuaikan Volume dan Sesuai Desain
PASAL 16
PEKERJAAN CAT FINISHING.
16.1. Cat Minyak Besi.
a. Semua bidang besi yang terpasangan harus dimeny besi terlebih dahulu sebelum dipasang.
b. Pagar Teralis besi yang dikerjakan diluar lokasi pekerjaan tidak boleh didempul pada titik sambungan
pengelasan atau dicat dasar sebelum diperiksa Konsultan Pengawas dan Tenaga Teknis Pengawas.
c. Semua bidang Besi yang nampak, sebelum dilakukan cat kilat harus terlebih dahulu didempul dan
diamplas hingga mempunyai permukaan yang halus.
d. Hasil Pengecatan menurut pendapat Konsultan Pengawas dan Tenaga Teknis, baru dapat dicat
dasar dengan minimal pengecetan 1 kali.
e. Bidang Bidang besi yang sudah dicat dasar dicat minyak sebanyak 2 kali, sehingga mendapatkan
permukaan cat yang mengkilat dan rata.
f. Cat Minyak untuk bidang besi yang nampak harus terdiri dari pabrik yang sama dengan warna yang
akan ditentukan kemudian.
g. Merk cat Minyak yang digunakan adalah merk Nippon Paint/ Mowileks atau setara dengan warna
yang akan ditentukan kemudian.
16.2. Cat Tembok.
a. Untuk bidang tembok, sebelum dicat terlebih dahulu harus diaci untuk mendapatkan permukaan yang
halus dan rata.
b. Pengecatan tembok atau dinding yang telah di aci, bilamana dianggap oleh Konsultan Pendamping
dan Tenaga Teknis teknik masih belum mendapatkan permukaan yang rata, maka Pelaksana
Kegiatan harus mengadakan Plamir ulang pada yang belum rata untuk kemudian diamplas kembali
baru pengecetan dasar dapat diteruskan.
c. Semua Bidang tembok dan beton terlebih dahulu dilakukan pengecatan dasar dengan cat dasar
setara Jotun/Mowileks, Cat dasar tembok yang sama dengan digunakan dengan cat tembok atau
dinding dari merk yang sama.
d. Pengecatan Finish menggunakan cat merk Jotun/mowileks atau yang setara, untuk memudahkan
pemeliharaan selanjutnya dan harus berasal dari satu pabrik, warna cat akan ditentukan kemudian.
PASAL 19
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGRI (TKDN)
11 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Penataan Halaman Mesh Pemda Fef
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah menggantikan aturan yang lama yakni UU
Nomor 18 Tahun 1999. UU Jasa Konstruksi yang baru tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi, melainkan
mengatur rantai pasokan (Supply Chain Management) sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha
penyediaan bangunan.
Rantai pasokan dalam negeri harus memperhatikan masalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dua
kementrian, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perindustrian mendukung
penuh upaya pemerintah dalam menerapkan kebijakan TKDN pada pelaksanaan kontrak konstruksi di
lingkungan kedua kementerian tersebut. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang
dalam proses pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.
19.1. Pengertian TKDN
TKDN sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya
pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN menjadi
salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa
instansi pemerintahan.
Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus
meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri, contohnya dalam proyek- proyek Engineering
Procurement dan Construction (EPC), karena untuk pengadaan (procurement), banyak mesin dan alat-
alat yang bahan bakunya berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri. Pemerintah
akan memberikan insentif terhadap TKDN tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada
pelbagai jenis industri.
19.2. Rincian Tingkat Komponen Dalam Negri
Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pekerjaan Penataan halaman mess Pemda Tambrauw di fef
adalah murni menggunakan Kontraktor local (OAP) sebagai pemberdayaan masyarakat, serta
penggunaan tenaga kerja adalah murni WNI.
PASAL 20
PEKERJAAN LAIN-LAIN
20.1. Jika pada pelaksanaan pekerjaan terdapat ukuran atau hal-hal yang keliru/menyimpang, maka Pelaksana
Kegiatan harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Tenaga Teknis dan menanyakan hal-hal
yang belum dipahami untuk diberikan arahan.
20.2. Pelaksana Kegiatan tidak dibenarkan menginterpretasikan sendiri hal-hal yang belum dimengerti, dan jika
hal itu terjadi maka menjadi tanggung jawab/ kesalahan Pelaksana Kegiatan.
12 | P a g e RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Penataan Halaman Mesh Pemda Fef
20.3. Sebelum penyerahan pekerjaan, Pelaksana Kegiatan wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus memperbaikinya.
20.4. Pembersihan Akhir dilakukan disekitar lokasi pekerjaan dan Bekas-Bekas Bongkaran serta sisa sisa
pekerjaan yang tidak terpakai harus dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas dan Tenaga Teknis.
PASAL 21
PENUTUP
Semua jenis pekerjaan yang menjadi bagian dari pekerjaan ini, meskipun tidak terurai dalam rencana kerja dan
syarat-syarat ini, namun mempunyai hubungan serta terkait dengan pelaksanaan tetap harus dikerjakan oleh
Pelaksana Kegiatan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan rencana kerja dan Syarat-Syarat
ini.
Dibuat,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
LAURENSIUS MANDOPMA, ST
NIP : 19820810 201601 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 March 2024 | Pematangan Lahan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Otonom | Kab. Tambrauw | Rp 7,308,145,000 |
| 3 June 2023 | Pematangan Lahan Polres | Kab. Tambrauw | Rp 1,870,000,000 |
| 7 April 2024 | Pematangan Lahan Perumahan Porles Tambrauw | Kab. Tambrauw | Rp 1,500,000,000 |