| 0012143277732000 | Rp 580,068,852 | |
CV Anindita Muhibbin | 10*1**1****02**3 | - |
| 0763367505735000 | - | |
CV Aiskarya | 0033528530731000 | - |
| 0027141795612000 | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - |
Sheryl Kamila | 01*8**6****32**0 | - |
| 0825986912732000 | - |
SURAT PERJANJIAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah UPTD SDN 3 Banyu Irang
Nomor : ………………………………….
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga
Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Kantor Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut pada hari ....... tanggal ....... bulan .......
tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor
……………………. tanggal …………….. 2025, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) Nomor ……………………. tanggal …………. 2025, antara:
Nama : MYRZA FAZRINA, ST. MT
NIP : 19800322 200604 2 012
Jabatan : KPA Merangkap Sebagai Pengguna Jasa Bidang Pembinaan
Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Berkedudukan di : Jl. Datu Insad – Pelaihari
yang bertindak untuk dan atas nama Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut Nomor 01 Tahun 2025 tanggal 02
Januari 2025 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat
Penandatangan Kontrak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2025 di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar selanjutnya disebut “Pejabat
Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama : ……………………….
Jabatan : ……………………….
Berkedudukan di : ……………………….
Akta Notaris Nomor : ……………………….
Tanggal : ……………………….
Notaris : ……………………….
yang bertindak untuk dan atas nama CV/PT. …………………… sebagai selanjutnya disebut
“Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengn Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentan Perubahan
Perturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubhan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat;
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatanganan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi …………………………… sebagaimana
diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi
………….. dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah UPTD SDN Sungai Pinang :
a. Persiapan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Pondasi
d. Beton
e. Pekerjaan Pasangan Dinding
f. Plesteran
g. Penutup Lantai dan Dinding
h. Langit-Langit (Plafond)
i. Penutup Atap
j. Kusen, Pintu, Jendela dan Rangka Kayu
k. Kunci dan Kaca
l. Pengecatan
m. Elektrikal
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas
dan Harga adalah sebesar Rp. ……………………,- (…………………… Rupiah)
dengan kode akun kegiatan ……………………;
(2) Kontrak ini dibiayai dari Dana APBD Kabupaten Tanah Laut;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank …………………… rekening
nomor : …………………… atas nama Penyedia : ……………………
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat
Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum
Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A
(daftar harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan
utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar -
gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. Adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. Spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi apabila
ada negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 130 (Seratus Tiga Puluh) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatanagan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat
dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan materai, mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak
sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi materai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Penyedia............. [diisi nama badan usaha] Pejabat Penandatangan Kontrak ............. [diisi
sesuai SK Pengangkatan]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
untuk Pejabat yang berwenang untuk untuk Penyedia maka rekatkan meterai
menandatangani Kontrak maka rekatkan Rp10.000,00)]
meterai Rp10.000,00)]
[nama lengkap]
[nama lengkap] NIP. ……………………
[jabatan]