Rekonstruksi Jalan Poros Randanbatu - Pasang Sta 2 + 500 S/D 2 + 750

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10045538000
Date: 16 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Tana Toraja
Work Unit: Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,648,426,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,648,426,000
Winner (Pemenang): CV Paman
NPWP: 00*1**2****03**0
RUP Code: 58092278
Work Location: Makale Selatan - Tana Toraja (Kab.)
Participants: 27
Applicants
Reason
CV Arrang Buangin Abadi
10*0**0****58**3Rp 1,417,660,088Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
CV Paman
00*1**2****03**0Rp 1,500,850,041-
0028467876803000Rp 1,561,993,595Kapasitas salah satu peralatan yang ditawarkan dan Bukti Kepemilikan Pemberi Sewa Tidak memenuhi
0841517576803000Rp 1,574,106,005Surat Perjanjian Sewa Peralatan yang ditawarkan tidak sesuai dan dokumen RKK tidak memenuhi
0606177996803000--
CV Anugrah Raya Perkasa
03*6**3****03**0--
CV Milestone Rekatama
02*6**5****54**0--
0824929467952000--
0032432148803000--
0752375386803000--
Yohanis Dammen Tandiayuk, St.
73*8**2****00**1--
0940434533803000--
PT Pasele Karya Pratama
01*9**3****01**0--
0317274397804000--
0631727948803000--
0942175548803000--
0016293946803000--
0715701249805000--
0915476592803000--
0026792069801000--
CV Rona Abadi
07*0**4****03**0--
0019742816803000--
0028470185803000--
CV Armida
09*0**0****03**0--
CV Kharisma Megah Konstruksi
10*0**0****29**8--
0669649741803000--
0016293284803000--
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN     TANA   TORAJA                 
                                                                        
                    BADAN   PENANGGULANGAN                              
                         BENCANA    DAERAH                              
                 Jl. Mayjen S. Parman - Kamali Telp. 0423-22876         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PROGRAM      : PENATAAN SISTEM DASAR PENANGGULANGAN BENCANA             
                                                                        
PEKERJAAN    :                                                          
                                                                        
                    1. REKONSTRUKSI JALAN POROS MAPPAK - BUTANG STA     
                                                                        
                       6+100 S.D. STA 6+300                             
2. REKONSTRUKSI JALAN POROS PALESAN - BUA KAYU STA 8+400 S.D. 8+500     
                                                                        
3. REKONSTRUKSI JALAN POROS RANDAN BATU - PASANG STA 2+500 S.D. 2 +750  
4. REKONSTRUKSI JALAN POROS RATTE KURRA – SALU KANAN STA 6+200 S.D. 6+300
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   TAHUN  ANGGARAN    2025                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  KERANGKA   ACUAN  KERJA (KAK)                         
  REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA KABUPATEN TANA TORAJA     
                        TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. LATAR        :  Berbagai ancaman bencana alam terutama tanah longsor dan banjir musiman
   BELAKANG        yang tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi alam dan sosial budaya yang
                   rawan, ada beberapa permasalahan lain yang mempengaruhi pelaksanaan
                   penanggulangan bencana di Tana Toraja, yaitu penanggulangan bencana
                   masih menitikberatkan kepada kegiatan tanggap darurat saja, Masih
                   bertumpu kepada peran dan kemampuan pemerintah daerah dan belum
                   adanya koordinasi yang efektif baik antar unit/institusi Pemerintah Pusat,
                   antara Pemerintah Propinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan
                   koordinasi antar pemangku kepentingan lainnya seperti badan usaha swasta,
                   lembaga swadaya masyarakat. (LSM), perguruan tinggi, organisasi
                   kemasyarakatan, media massa dan masyarakat.          
                                                                        
                   Berdasarkan latar belakang di atas maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tana
                   Toraja Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini, Badan Penanggulangan
                   Bencana Daerah bermaksud untuk melakukan kegiatan “Penataan Sistem
                   Dasar Penanggulangan Bencana” sebagai lanjutan dari program realisasi
                   bantuan dana hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kabupaten
                   Tana Toraja Tahun 2024 yang lalu, sekaligus bentuk dari realisasi
                   penanggulangan terhadap bencana alam dan mitigasi terhadap resiko dan
                   bahaya yang akan terjadi akibat dari bencana alam yang sering kali terjadi
                   wilayah Kabupaten Tana Toraja.                       
                   Adapun proses kegiatan ini secara umum adalah: perencanaan, perancangan,
                   konstruksi, pengawasan, operasi, dan pengendalian.   
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD dan   :  a. Percepatan perbaikan infrastruktur jalan untuk menghindari terjadinya
   TUJUAN             dampak bencana yang lebih besar                   
                   b. Pengurangan resiko dan kerentanan di daerah rawan bencana
                   c. Membangun dan meningkatkan keunggulan Komperatif dan Kompetitif
                      di wilayah Kabupaten Tana Toraja dengan Potensi Wisata dan Sumber
                      Daya yang dimiliki melalui pengembangan sistem pembangunan
                      infrastruktur yang terintegrasi, terpadu, serasi dan selaras dengan
                      perkembangan daerah- daerah kawasan               
                   d. Penataan pembangunan pemanfaatan sistem transportasi lokal yang
                      dimiliki sesuai dengan arah dan sasaran yang diinginkan yaitu
                      peningkatan fungsi prasarana infrastruktur        
                   e. Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi : untuk menunjang kelancaran
                      transportasi antar wilayah di Kabupaten Tana Toraja.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3. TARGET/      :   Menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat bencana yang berulang –
   SASARAN          ulang dan telah memakan banyak korban serta menambah kondisi jalan baik
                    sehingga aksesibilitas dan mobilitas pengguna jalan akan semakin
                    meningkat dan lancar.                               
                                                                        
                                                                        
4. NAMA          : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan
   ORGANISASI      pengadaan konstruksi :                               
   PENGADAAN                                                            
                   a. K/L/D/I  : Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
   KONSTRUKSI                                                           
                   b. Satker/SKPD : Badan Penanggulangan Bencana Daerah 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. SUMBER DANA   : a. Sumber Dana :                                     
   dan                                                                  
   PERKIRAAN         APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun 2025 (Hibah Program Rehabilitasi
   BIAYA             dan Rekonstruksi Pasca Bencana tahun anggaran 2024)
                                                                        
                   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan:            
                     Untuk kegiatan ini dialokasikan pagu dana dengan rincian sebagai berikut:
                                                                        
                      •  Rekonstruksi Jalan Poros Mappak - Butang STA 6+100 s.d. STA
                         6+300 dialokasikan dana pagu sebesar Rp. 2.769.240.000,-
                                                                        
                      •  Rekonstruksi Jalan Poros Palesan - Bua Kayu STA 8+400 S.D.
                         8+500 dialokasikan dana pagu sebesar Rp. 1.662.007.000,-
                                                                        
                      •  Rekonstruksi Jalan Poros Ratte Kurra - Salu Kanan STA 2+500 S.D.
                         2 +750 dialokasikan dana pagu sebesar Rp. 1.648.426.000,-
                                                                        
                      •  Rekonstruksi Jalan Poros Randan Batu - Pasang STA 6+200 S.D.
                         6+300 dialokasikan dana pagu sebesar Rp. 2.627.854.000,-
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6. RUANG LINGKUP :  a. Ruang lingkup kegiatan meliputi pekerjaan Dinding Penahan Tanah dari
   dan LOKASI         pasangan batu gunung dengan beton bertulang dan tiang pancang untuk
   KEGIATAN           memperkuat strukturya, pekerjaan badan jalan, bahu jalan, serta
                      drainasenya. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Rencana Kerja dan
                      Syarat Teknis (terlampir)                         
                                                                        
                    b. Lokasi kegiatan                                  
                                                                        
                      •  Rekonstruksi Jalan Poros Mappak - Butang STA 6+100 s.d. STA
                         6+300 Kecamatan Mappak                         
                      •  Rekonstruksi Jalan Poros Palesan - Bua Kayu STA 8+400 s.d.
                         8+500 Kecamatan Bonggakaradeng                 
                      •  Rekonstruksi Jalan Poros Ratte Kurra - Salu Kanan STA 2+500 s.d.
                         2 +750 Kecamatan Kurra                         
                      •  Rekonstruksi Jalan Poros Randan Batu - Pasang STA 6+200 s.d.
                         6+300 Kecamatan Makale Selatan                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7. KELUARAN/     :                                                      
                  Terbangunnya hasil rekonstruksi jalan akibat bencana alam dimana pekerjaan
   PRODUK  YANG                                                         
                  utamanya berupa dinding penahan tanah, dan beberapa pekerjaan minor
   DIHASILKAN                                                           
                  lainnya sehingga menghasilkan konstruksi jalur transportasi jalan yang aman
                  dan nyaman bagi pengguna jalan dan sebagai mitigasi untuk kemungkinan
                  terjadinya bencana alam di kemudian hari. Dimana pekerjaan ini harus
                  mengikuti rencana kerja dan syarat teknis yang di tetapkan.