| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Kaleena Bangun Konstruksi | 05*8**9****03**0 | Rp 3,824,715,070 | - |
| 0433003530813000 | Rp 3,657,943,195 | Dokumen Peralatan Yang di Tawarkan tidak Memenuhi | |
CV Anugrah Raya Perkasa | 03*6**3****03**0 | - | - |
| 0669649741803000 | - | - | |
| 0949667315803000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0316900596955000 | - | - | |
| 0029340783804000 | - | - | |
CV Cahaya Buntu Pratama | 08*3**9****03**0 | - | - |
| 0925463895804000 | - | - | |
| 0806097473831000 | - | - | |
PT Setia Budi Perkasa | 00*1**1****05**0 | - | - |
| 0822625638803000 | - | - | |
| 0937879013805000 | - | - | |
Antito Karya | 09*4**9****03**0 | - | - |
| 0033022344805000 | - | - | |
| 0028589174951000 | - | - | |
| 0012273009803000 | - | - | |
| 0743588550822000 | - | - | |
| 0807815568811000 | - | - | |
| 0019742816803000 | - | - | |
| 0750912388831000 | - | - | |
| 0531194074814000 | - | - | |
| 0015838667803000 | - | - | |
| 0922134911803000 | - | - | |
| 0606177996803000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Revitalisasi Sarana Terpadu Sentra IKM Unit
Produksi dan Ruang Kantor
Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2024
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pembangunan/Revitalisasi Revitalisasi Sarana Terpadu Sentra IKM Unit
Produksi dan ruang kantor yang dilaksanakan oleh Kabupaten Tana
Toraja bertujuan untuk meningkatkan kemampuan industri kecil dan
menengah yang merupakan tematik penguatan destinasi pariwisata
prioritas, dengan gambaran tersebut perlu adanya sarana dan prasarana
yang representative untuk mewadahi aktivitas produksi pelaku industry
kecil dan menengah.
Aktivitas pelaku industri saat ini di khususnya di Kabupaten Tana Toraja
masih perlu peningkatan sarana dan prasarana, maka menjadi penting
untuk menambah sarana produksi, Ruang Kantor dan faktor penunjang
yang lain.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Perdagangan Dan
Perindustrian Kabupaten Tana Toraja melakukan kerjasama dengan
pihak Kementrian Perindustrian untuk memfasilitasi pengembangan
sentra IKM.
2. Maksud dan Maksud dan Tujuan Pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
Tujuan 1. Maksud
• Pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Terpadu Sentra
IKM Unit Produksi dan Ruang Kantor yang efektif dan
efisien.
2. Tujuan
• Terlaksananya pekerjaan pembangunan konstruksi sentra IKM
Unit Produksi dan Ruang Kantor
3. Sasaran 1. Sasaran dari pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan
Pembangunan Sentra IKM sedemikian rupa sehingga tercapai
kesesuaian dengan rencana/DED pembangunan Sentra IKM
.Terwujudnya bangunan beserta kelengkapannya yang memenuhi
secara optimal fungsi bangunan dan tata ruang.
2. Terlaksananya semua pekerjaan mulai dari tahap pelaksanaan
kontruksi sampai pada pemeliharaan dan penjaminan atas cacat mutu
selama periode kontrak sesuai dengan standar, kreteria, dan
persyaratan kontrak yang di tetapkan.
4. Lokasi Kegiatan Area atau lokasi Pembangunan/Revitalisasi Sentra IKM adalah di
Kelurahan Sarira, Kec. Makale Utara Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi
Selatan
5. Sumber Sumber pendanaan pekerjaan Pembangunan Sentra IKM berasal dari
Pendanaa Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024, Dengan Nilai Pagu
n sebesar Rp. 4.028.131.000,00 (Empat milyar Dua Puluh Delapan Juta
Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah). dengan Nilai HPS Rp.
4.025.258.000,00 (Empat milyar Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima
Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Ruang Lingkup
6. Lingkup A. Lingkup Kegiatan
Kegiata Ruang lingkup kegiatan pembangunan konstruksi sentra IKM
n meliputi komponen kegiatan sebagai berikut :
1. Mengumpukan data dan informasi awal mengenai kondisi awal
lapangan, lingkungan yang meliputi;
2. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi terlebih
dahulu
berkoordinasi / konsultasi dengan pihak Dinas untuk
mendapatkan informasi pekerjaan yang akan ditangani.
3. Penyedia Jasa Konstruksi melakukan inventarisasi dan investigasi
yang berhubungan dengan pekerjaan yang menjadi
tanggungjawabnya.
4. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Direksi/Konsultan
Pengawas setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan dilapangan.
5. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan –kelainan antara
Gambar Kerja dan RKS serta kesesuaiannya dilapangan maka
Kontraktor diharuskan melapor kepada Direksi/Konsultan
Pengawas untuk segera mendapatkan keputusan. Kontraktor tidak
dibenarkan memperbaiki sendiri perbedaan dan kelainan tersebut.
Akibat dari kelalaian Kontraktor dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
6. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada
Kontraktor selama waktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan
seperti pada saat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap
bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui tentang :
• Letak Bangunan yang akan dibangun.
• Batas Persil/Lahan maupun kondisi pada saat itu.
• Keadaan awal lokasi serta rencana hasil pembangunan.
7. Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set
lengkap Gambar – gambar Kerja dan RKS ditempat pelaksanaan
pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Direksi/
Konsultan Pengawas.
8. Atas perintah Direksi/Konsultan Pengawas, Kontraktor diminta
untuk membuat Gambar gambar penjelasan (Shop Drawing)
berikut perincian bagian-bagian khusus (Detail) yang biaya
pembuatan gambarnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Gambar tersebut setelah disetujui Direksi/Konsultan Pengawas
secara tertulis akhirnya menjadi Gambar Pelengkap dari Gambar-
gambar Kerja yang ada.
Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat laporan harian,
mingguan dan bulanan serta gambar terlaksana pada akhir
pelaksanaan pekerjaan dan foto kegiatan 0%, 50%, 100% disertai
visual udara.
B. Lingkup Pekerjaan
No Nama Paket Pekerjaan Pagu Anggaran (RP)
1. Pembangunan/Revitalisasi 4.028.131.000,00
Sarana Terpadu Sentra IKM
Unit Produksi dan Ruang
Kantor
7. Penutup Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima kontraktor hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lainnya dibutuhkan. Setelah mempelajari Kontraktor agar segera
membuat Dokumen Penawaran agar dimasukkan mengikuti proses
pengadaan sesuai ketentuan.
Hal-hal yang berhubungan dengan pengadaan ini yang belum tercantum
atau perubahan-perubahan substansi lainnya dalam Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini akan disampaikan pada saat penjelasan pekerjaan
(aanwijzing) dan atau diatur dalam Kontrak/Surat Perjanjian Kerja (SPK).
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ODE SAWELINGGI, ST