Revitalisasi Sarana Terpadu Sentra Ikm Unit Produksi Dan Ruang Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1403622
Date: 16 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Tana Toraja
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perdagangan Dan Perindustrian
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,028,131,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,025,258,000
Winner (Pemenang): CV Kaleena Bangun Konstruksi
NPWP: 5*8**9****03**0
RUP Code: 48996123
Work Location: makale utara - Tana Toraja (Kab.)
Participants: 26
Applicants
Reason
CV Kaleena Bangun Konstruksi
05*8**9****03**0Rp 3,824,715,070-
0433003530813000Rp 3,657,943,195Dokumen Peralatan Yang di Tawarkan tidak Memenuhi
CV Anugrah Raya Perkasa
03*6**3****03**0--
0669649741803000--
0949667315803000--
0969711894803000--
0316900596955000--
0029340783804000--
CV Cahaya Buntu Pratama
08*3**9****03**0--
0925463895804000--
0806097473831000--
PT Setia Budi Perkasa
00*1**1****05**0--
0822625638803000--
0937879013805000--
Antito Karya
09*4**9****03**0--
0033022344805000--
0028589174951000--
0012273009803000--
0743588550822000--
0807815568811000--
0019742816803000--
0750912388831000--
0531194074814000--
0015838667803000--
0922134911803000--
0606177996803000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                  Revitalisasi Sarana Terpadu Sentra IKM Unit             
                        Produksi dan Ruang Kantor                         
                 Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2024                
                                                                          
                           Uraian Pendahuluan                             
                                                                          
                                                                          
1.  Latar Belakang Pembangunan/Revitalisasi Revitalisasi Sarana Terpadu Sentra IKM Unit
                Produksi dan ruang kantor yang dilaksanakan oleh Kabupaten Tana
                Toraja bertujuan untuk meningkatkan kemampuan industri kecil dan
                menengah yang merupakan tematik penguatan destinasi pariwisata
                prioritas, dengan gambaran tersebut perlu adanya sarana dan prasarana
                yang representative untuk mewadahi aktivitas produksi pelaku industry
                kecil dan menengah.                                       
                Aktivitas pelaku industri saat ini di khususnya di Kabupaten Tana Toraja
                masih perlu peningkatan sarana dan prasarana, maka menjadi penting
                untuk menambah sarana produksi, Ruang Kantor dan faktor penunjang
                yang lain.                                                
                Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Perdagangan Dan  
                Perindustrian Kabupaten Tana Toraja melakukan kerjasama dengan
                pihak Kementrian Perindustrian untuk memfasilitasi pengembangan
                sentra IKM.                                               
2.  Maksud dan  Maksud dan Tujuan Pekerjaan ini adalah sebagai berikut :  
    Tujuan      1. Maksud                                                 
                     •  Pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Terpadu Sentra
                        IKM Unit Produksi dan Ruang Kantor yang efektif dan
                        efisien.                                          
                                                                          
                2. Tujuan                                                 
                     •  Terlaksananya pekerjaan pembangunan konstruksi sentra IKM
                        Unit Produksi dan Ruang Kantor                    
                                                                          
                                                                          
3.  Sasaran     1. Sasaran dari pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan
                   Pembangunan Sentra IKM sedemikian rupa sehingga tercapai
                   kesesuaian dengan rencana/DED pembangunan Sentra IKM   
                   .Terwujudnya bangunan beserta kelengkapannya yang memenuhi
                   secara optimal fungsi bangunan dan tata ruang.         
                2. Terlaksananya semua pekerjaan mulai dari tahap pelaksanaan
                   kontruksi sampai pada pemeliharaan dan penjaminan atas cacat mutu
                   selama periode kontrak sesuai dengan standar, kreteria, dan
                   persyaratan kontrak yang di tetapkan.                  
                                                                          
4.  Lokasi Kegiatan Area atau lokasi Pembangunan/Revitalisasi Sentra IKM adalah di
                Kelurahan Sarira, Kec. Makale Utara Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi
                Selatan                                                   
5.  Sumber      Sumber pendanaan pekerjaan Pembangunan Sentra IKM berasal dari
    Pendanaa    Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024, Dengan Nilai Pagu
    n           sebesar Rp. 4.028.131.000,00 (Empat milyar Dua Puluh Delapan Juta
                Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah). dengan Nilai HPS Rp.
                4.025.258.000,00 (Empat milyar Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima
                Puluh Delapan Ribu Rupiah)                                
                                                                          
                            Ruang Lingkup                                 
                                                                          
                                                                          
6.  Lingkup      A. Lingkup Kegiatan                                      
    Kegiata       Ruang lingkup kegiatan pembangunan konstruksi sentra IKM
    n             meliputi komponen kegiatan sebagai berikut :            
                  1. Mengumpukan data dan informasi awal mengenai kondisi awal
                     lapangan, lingkungan yang meliputi;                  
                  2. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi terlebih
                     dahulu                                               
                     berkoordinasi / konsultasi dengan pihak Dinas untuk  
                     mendapatkan informasi pekerjaan yang akan ditangani. 
                  3. Penyedia Jasa Konstruksi melakukan inventarisasi dan investigasi
                     yang  berhubungan dengan pekerjaan yang menjadi      
                     tanggungjawabnya.                                    
                  4. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Direksi/Konsultan
                     Pengawas setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan dilapangan.
                  5. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan –kelainan antara
                     Gambar Kerja dan RKS serta kesesuaiannya dilapangan maka
                     Kontraktor diharuskan melapor kepada Direksi/Konsultan
                     Pengawas untuk segera mendapatkan keputusan. Kontraktor tidak
                     dibenarkan memperbaiki sendiri perbedaan dan kelainan tersebut.
                     Akibat dari kelalaian Kontraktor dalam hal ini sepenuhnya menjadi
                     tanggung jawab Kontraktor.                           
                  6. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada
                     Kontraktor selama waktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan
                     seperti pada saat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap
                     bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui tentang :
                      •   Letak Bangunan yang akan dibangun.              
                      •   Batas Persil/Lahan maupun kondisi pada saat itu.
                      •   Keadaan awal lokasi serta rencana hasil pembangunan.
                  7. Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set
                     lengkap Gambar – gambar Kerja dan RKS ditempat pelaksanaan
                     pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Direksi/
                     Konsultan Pengawas.                                  
                  8. Atas perintah Direksi/Konsultan Pengawas, Kontraktor diminta
                     untuk membuat Gambar gambar penjelasan (Shop Drawing)
                     berikut perincian bagian-bagian khusus (Detail) yang biaya
                     pembuatan gambarnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                     Gambar tersebut setelah disetujui Direksi/Konsultan Pengawas
                     secara tertulis akhirnya menjadi Gambar Pelengkap dari Gambar-
                     gambar Kerja yang ada.                               
                     Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat laporan harian,
                     mingguan dan bulanan serta gambar terlaksana pada akhir
                     pelaksanaan pekerjaan dan foto kegiatan 0%, 50%, 100% disertai
                     visual udara.                                        
                B. Lingkup Pekerjaan                                      
                                                                          
                 No      Nama Paket Pekerjaan    Pagu Anggaran (RP)       
                 1.  Pembangunan/Revitalisasi       4.028.131.000,00      
                     Sarana Terpadu Sentra IKM                            
                     Unit Produksi dan Ruang                              
                     Kantor                                               
                                                                          
                                                                          
7. Penutup      Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima kontraktor hendaknya
                memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
                masukan lainnya dibutuhkan. Setelah mempelajari Kontraktor agar segera
                membuat Dokumen Penawaran agar dimasukkan mengikuti proses
                pengadaan sesuai ketentuan.                               
                Hal-hal yang berhubungan dengan pengadaan ini yang belum tercantum
                atau perubahan-perubahan substansi lainnya dalam Kerangka Acuan
                Kerja (KAK) ini akan disampaikan pada saat penjelasan pekerjaan
                (aanwijzing) dan atau diatur dalam Kontrak/Surat Perjanjian Kerja (SPK).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         ODE SAWELINGGI, ST