PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
DINAS KESEHATAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS TAMPO
INSTANSI : DINAS KESEHATAN
KEGIATAN : DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
PEKERJAAN : PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS TAMPO
LOKASI : KECAMATAN MENGKENDEK
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS TAMPO
A. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS TAMPO ini sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir pekerjaan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS TAMPO ini adalah
untuk mendekatkan pelayanan sosial ke masyarakat serta berdampak mengurangi pengeluaran biaya
secara langsung dari masyarakat jika semua kegiatan kemasyarakatan, baik pengobatan maupun
pelayanan kesehatan lainnya yang berpusat ke ibukota Kabupaten. PENAMBAHAN RUANG
PUSKESMAS TAMPO yang berlokasi di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja
memungkinkan petugas kesehatan dapat menggunakan gedung tersebut sebagai tempat menginap
untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus ke Makale sebagai Ibu Kota
Kabupaten.
B. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan barang adalah :
K/L/D/I : Kabupaten Tana Toraja
Instansi : Dinas Kesehatan
PA : Yosefina Rombetasik,S,Si.,Apt
PPK : Roby Rangga Padulang, ST
C. SUMBER DANA
Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun
Anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut :
Pagu Dana DPA Total : Rp. 617.499.620,- (Enam Ratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah)
Bidang : Bangunan Gedung
Sub.Bidang : BG 008 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan) atau BG 005 (Jasa
Pelaksana Bangunan Kesehatan)
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 180 (Seratus Dua Puluh ) hari kalender
Masa Pemeliharaan berlaku selama : 180 ( Seratus Delapan Puluh ) hari kalender
E. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
II. PEKERJAAN PONDASI
III PEKERJAAN STRUKTUR
IV PEKERJAAN DINDING
V PEKERJAAN ATAP
VI PEKERJAAN PLAFOND
VII PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
VIII PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN KUNCI & PENGANTUNG
IX PEKERJAAN TOILET
X PEKERJAAN PENGECATAN
XI PEK. INSTALASI LISTRIK
XII PEKERJAAN KORIDOR PENGHUBUNG DARI BANGUNAN LAMA
Demikianlah Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
Makale, Mei 2024
Disusun Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
( PPK )
ROBY RANGGA PADULANG, ST
N I P : 19741002 200804 1 001