| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0437267784809000 | Rp 241,776,140 | - | |
| 0709149041807000 | Rp 253,662,084 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0752375386803000 | - | - | |
CV Al Kalifi | 05*8**6****03**0 | Rp 257,625,192 | Tidak melampirkan daftar peralatan |
CV Triputra Utama Konstruksi | 01*8**1****03**0 | Rp 240,734,486 | Salah satu personil yang ditawarkan sudah digunakan pada paket lain pemenang tender |
| 0946293453806000 | - | - | |
| 0638576751801000 | Rp 245,412,022 | Peralatan yang ditawarkan tidak memenuhi | |
CV Rona Abadi | 07*0**4****03**0 | - | - |
| 0021528757803000 | - | - | |
CV Kaleena Bangun Konstruksi | 05*8**9****03**0 | - | - |
| 0716337951806000 | - | - | |
CV Sejahtera Muda | 09*7**3****03**0 | - | - |
| 0020311122803000 | - | - | |
| 0600799654805000 | - | - | |
| 0023849276806000 | - | - | |
| 0808665988803000 | - | - | |
CV Epitome Jaya Perkasa | 05*0**2****03**0 | - | - |
CV Bunga Talitak | 06*9**1****03**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
1. Maksud dan Tujuan
1 Kerangka Acuan Kerja (KAK), merupakan Petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi memuat
penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan pengadaan. Masukan, azas,
Kriteria, keluaran dan proses harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interpretasikan ke
dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
2 Maksud pekerjaan ini mewujudkan Pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN 11 Rembon yang
berada di Kabupaten Tana Toraja, dengan persyaratan teknis dan metode kerja/prosedur
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3 Tujuan
Tujuan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru yaitu terpenuhinya kebutuhan ruang kelas
baru yang digunakan sesuai fungsinya yang selanjutnya dapat meningkatkan kualitas proses
belajar mengajar (PBM).
2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan adalah sekolah - sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Pembangunan
Ruang Kelas Baru yang tersebar di Kabupaten Tana Toraja. Adapun lokasi Pembangunan Ruang Kelas
Baru yaitu berada di SDN 11 Rembon.
3. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
1. Sumber Biaya
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru
dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tercantum dalam APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun
Anggaran 2024.
2. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 280.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh
Juta Rupiah) dengan rincian sebangai berikut :
4. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Satuan Kerja : SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
b. Nama PA : Andarias Lebang,S.Pd
c. Nama PPK : Roby Rangga Padulang ,ST
d. Alamat Instansi : Jl. Tongkonan Ada’ No. 2 Makale
5. Lingkup Pekerjaan
1. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi bangunan
gedung yang siap dimanfaatkan.
2. Pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru.
3. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Ruang
Kelas Baru Kabupaten Tana Toraja adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Permen PUPR Nomor. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, meliputi:
- Tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
pekerjaan konstruksi; dan- Tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
terima akhir (Final Hand Over)pekerjaan konstruksi.
4. Pelaksanaan konstruksi mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi
atau penyedia jasa manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala oleh penyedia jasa perencana
konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi berdasarkan
- Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan lampiran beserta
perubahannya; dan
- Standar Mutu Kesalamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar Manajemen Mutu (SMM).
6. Pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (asbuilt drawings);
b) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau manajemen konstruksi
beserta segala perubahan atau addendumnya;
c) Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan dan laporan akhir termasuk laporan uji mutu.
d) Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah
kurang, serah terima pertama (PHO) dan serah terima akhir (FHO) dilampiri dengan berita acara
pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
e) Hasil pemeriksanaan kelaikan fungsi (commissioning test);
f) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik yang
diambil dari sudut pandang yang tetap/sama dari awal hingga akhir pekerjaan.
g) Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk pengoperasian dan
pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal dan sistem pemipaan (plumbing).
h) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan penyedia
jasa pengawasan teknis.
7. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi
bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima pertama
(PHO). Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat, ketidaksesuaian dan kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi.
8. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung Negara,
masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
pertama (PHO) pekerjaan konstruksi.
9. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi di akhiri dengan serah terima akhir (FHO) pekerjaan
konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
6. Keluaran
Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
1. Melaksanakan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan;
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
a) Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan; Melakukan
kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;
b) Wajib mengajukan Request Form disertai Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
c) Wajib membuat uji kualitas/back up quality terhadap jaminan hasil pekerjaan;
d) Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
- tenaga kerja;
- bahan bangunan yang di datangkan, diterima atau tidak;
- peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
- kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
- waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
- kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
- Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja), Laporan Bulanan;
- Mendokumentasi item pekerjaan tiap kali ada permintaan progress (kondisi 0% ,50 % s/d 100%)
harus dalam posisi yang sama dan dalam bentuk soft file.
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika
ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
6. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
7. Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
8. Membuat Time schedule / S curve untuk pelaksanaan pekerjaan dan setiap kali ada perubahan
di lapangan.
7. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini akan dilakukan dalam waktu 130 (Seratus Tiga
Puluh) hari kalender terhitung sejak terbitnya SPMK.
8. Lingkup Paket Pekerjaan
Lingkup pekerjaan dari paket kegiatan ini adalah sama untuk semua sekolah antara lain :
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Tanah dan Pasir
• Pekerjaan Batu, Beton, dan Lantai
• Pekerjaan Kayu, Kaca, Kunci, dan Penggantung
• Pekerjaan Pengecatan
• Pekerjaan Instalasi Listrik
Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan dari Uraian Singkat Pekerjaan, Penyedia agar segera
membuat usulan/penawaran teknis sesuai dengan Pengarahan Penugasan USP dan KAK , dan disampaikan
kepada Pojka Pemilihan dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Makale, Juli 2024
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
ROBY RANGGA PADULANG,ST
NIP.19741002 200804 1 001