Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Kelas Jauh Sdn 1 Malimbong Balepe;

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2453622
Date: 29 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Tana Toraja
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 280,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 280,000,000
Winner (Pemenang): CV Lira Putra Sejahtera
NPWP: 823878152807000
RUP Code: 51086823
Work Location: Malimbong Balepe' - Tana Toraja (Kab.)
Participants: 20
Applicants
Reason
0823878152807000Rp 239,443,476-
0752375386803000Rp 245,745,279-
0317274397804000Rp 263,546,813Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
CV Kaleena Bangun Konstruksi
05*8**9****03**0Rp 246,332,113Dokumen RKK yang ditawarkan tidak sesuai
CV Aurora Naureen
08*2**3****03**0--
0600799654805000Rp 243,612,427Salah satu personil yang ditawarkan sudah digunakan pada paket lain pemenang tender
0020311122803000--
CV Sejahtera Muda
09*7**3****03**0--
0651350340803000--
0716337951806000--
0822625638803000--
0023849276806000--
0638576751801000--
CV Rona Abadi
07*0**4****03**0--
CV Triputra Utama Konstruksi
01*8**1****03**0--
0023858475807000--
0910846930953000--
CV Epitome Jaya Perkasa
05*0**2****03**0--
0021528757803000--
CV Bunga Talitak
06*9**1****03**0--
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN       (USP)                    
                                                                          
                                                                          
          PEMBANGUNAN         RUANG     KELAS    BARU                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    1. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                          
      1. Kerangka Acuan Kerja (KAK), merupakan Petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi memuat penetapan sasaran,
        rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan pengadaan. Masukan, azas, Kriteria, keluaran dan proses harus
        dipenuhi dan diperhatikan serta di interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
                                                                          
      2. Maksud pekerjaan ini mewujudkan Pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN 1 Malimbong Balepe (Kelas
        Jauh) yang berada di Kabupaten Tana Toraja, dengan persyaratan teknis dan metode kerja/prosedur
        pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.       
      3. Tujuan                                                           
        Tujuan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru yaitu terpenuhinya kebutuhan ruang kelas baru yang
        digunakan sesuai fungsinya yang selanjutnya dapat meningkatkan kualitas proses belajar mengajar (PBM).
                                                                          
    2. Target/Sasaran                                                     
                                                                          
      Target/Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah tersedianya Ruang Kelas Baru
      yang berkualitas dan sesuai standar sesuai kebutuhan dan perencanaannya.
                                                                          
                                                                          
    3. Lokasi Pekerjaan                                                   
      Lokasi pekerjaan adalah sekolah-sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Pembangunan Ruang Kelas
      Baru yang tersebar di Kabupaten Tana Toraja. Adapun lokasi Pembangunan Ruang Kelas Baru yaitu berada
      di SDN 1 Malimbong Balepe (Kelas Jauh).                             
    4. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                    
                                                                          
      1. Sumber Biaya                                                     
         Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru dibiayai
         dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tercantum dalam APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran
                                                                          
         2024.                                                            
      2. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 280.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta
         Rupiah) dengan rincian sebangai berikut :                        
                                                                          
                                                                          
   5. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                        
      a. Satuan Kerja : SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan              
                                                                          
      b. Nama PA    : Andarias Lebang,S.Pd                                
      c. Nama PPK   : Roby Rangga Padulang ,ST                            
                                                                          
      d. Alamat Instansi : Jl. Tongkonan Ada’ No. 2 Makale                
                                                                          
                                                                          
  6. Lingkup Pekerjaan                                                    
    1. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi bangunan gedung yang
      siap dimanfaatkan.                                                  
                                                                          
    2. Pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru.
    3. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Ruang Kelas
      Baru Kabupaten Tana Toraja adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Permen PUPR
                                                                          
      Nomor. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, meliputi:
      - Tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
         pekerjaan konstruksi; dan- Tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
        akhir (Final Hand Over)pekerjaan konstruksi.                      
                                                                          
    4. Pelaksanaan konstruksi mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
      penyedia jasa manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala oleh penyedia jasa perencana konstruksi.
                                                                          
    5. Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi berdasarkan
      - Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan lampiran beserta
       perubahannya; dan                                                  
                                                                          
      - Standar Mutu Kesalamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar Manajemen Mutu (SMM).
    6. Pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
                                                                          
      a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (asbuilt drawings); 
      b) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau manajemen konstruksi beserta
        segala perubahan atau addendumnya;                                
                                                                          
      c) Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan
        laporan akhir termasuk laporan uji mutu.                          
      d) Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah kurang, serah
                                                                          
        terima pertama (PHO) dan serah terima akhir (FHO) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
        pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                     
                                                                          
      e) Hasil pemeriksanaan kelaikan fungsi (commissioning test);        
      f) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik yang diambil
        dari sudut pandang yang tetap/sama dari awal hingga akhir pekerjaan.
                                                                          
      g) Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan
        peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal dan sistem pemipaan (plumbing).
      h) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa
                                                                          
        pengawasan teknis.                                                
    7. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan
      gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima pertama (PHO). Dalam
                                                                          
      pemeliharaan pekerjaan konstruksi, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
      cacat, ketidaksesuaian dan kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi.
    8. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung Negara, masa
                                                                          
      pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama (PHO)
      pekerjaan konstruksi.                                               
    9. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi di akhiri dengan serah terima akhir (FHO) pekerjaan konstruksi yang
                                                                          
      dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
  7. Keluaran                                                             
                                                                          
     Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
    1. Melaksanakan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
                                                                          
       waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
       dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
       pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan;  
                                                                          
    2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
      a) Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan; Melakukan kontrol
        terhadap kondisi eksisting di lapangan;                           
                                                                          
      b) Wajib mengajukan Request Form disertai Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
        dilaksanakan;                                                     
      c) Wajib membuat uji kualitas/back up quality terhadap jaminan hasil pekerjaan;
                                                                          
      d) Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:             
        - tenaga kerja;                                                   
        - bahan bangunan yang di datangkan, diterima atau tidak;          
                                                                          
        - peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;          
        - kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;           
        - waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;                      
        - kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;        
                                                                          
        - Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
          kerja), Laporan Bulanan;                                        
        - Mendokumentasi item pekerjaan tiap kali ada permintaan progress (kondisi 0% ,50 % s/d 100%)
                                                                          
           harus dalam posisi yang sama dan dalam bentuk soft file.       
    3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
    4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada
                                                                          
      tambahan atau perubahan pekerjaan);                                 
    5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;                 
    6. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;              
    7. Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
                                                                          
    8. Membuat Time schedule / S curve untuk pelaksanaan pekerjaan dan setiap kali ada perubahan di
      lapangan.                                                           
                                                                          
  7. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                  
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini akan dilakukan dalam waktu 130 (Seratus Tiga Puluh )
                                                                          
    hari kalender terhitung sejak terbitnya SPMK.                         
                                                                          
                                                                          
  8. Lingkup Paket Pekerjaan                                              
    Lingkup pekerjaan dari paket kegiatan ini adalah sama untuk semua sekolah antara lain :
    •  Pekerjaan Persiapan                                                
    •  Pekerjaan Tanah dan Pasir                                          
                                                                          
    •  Pekerjaan Batu, Beton, dan Lantai                                  
    •  Pekerjaan Kayu, Kaca, Kunci, dan Penggantung                       
    •  Pekerjaan Pengecatan                                               
                                                                          
    •  Pekerjaan Air bersih dan sanitasi                                  
    •  Pekerjaan Instalasi Listrik                                        
   Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan dari Uraian Singkat Pekerjaan (USP), Penyedia agar segera membuat
                                                                          
usulan/penawaran teknis sesuai dengan Pengarahan dalan USP dan KAK, dan disampaikan kepada Pojka Pemilihan
dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.                                 
                                                                          
                                                                          
                                               Makale, Juli 2024          
                                              Dibuat Oleh :               
                                                                          
                                          Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                (PPK)                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       ROBY RANGGA PADULANG,ST            
                                          NIP.19741002 200804 1 001