| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016120529429000 | Rp 2,250,000,192 | 91.1 | 92.88 | - | |
| 0017458936429000 | Rp 2,350,792,632 | 81 | 83.94 | - | |
| 0413351792401000 | - | - | - | Klasifikasi SBU Kecil | |
| 0023905375429000 | - | - | - | Klasifikasi SBU Kecil | |
| 0669612608424000 | - | - | - | SBU RK 002 hasil pengecekan di website LPJK Sudah tidak Berlaku atau Dicabut | |
| 0315667931429000 | - | 39.09 | - | skor teknis tidak melampaui ambang batas | |
| 0312759459429000 | - | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0027857549652000 | - | 74.07 | - | skor tidak melampaui ambang batas unsur pengalaman perusahaan dan proposal teknis | |
| 0016779563428000 | - | 63.12 | - | skor teknis tidak melampaui ambang batas | |
| 0017972415017000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0011191632424000 | - | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0021099312009000 | - | - | - | - | |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - | - | - |
CV Tegal Sari Gemilang | 06*3**1****18**0 | - | - | - | - |
| 0027897842429000 | - | - | - | - | |
| 0943298943452000 | - | - | - | - | |
PT Dewakarya Indomitra Andalan | 08*9**2****18**0 | - | - | - | - |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0014656920423000 | - | - | - | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | - | |
| 0027896919429000 | - | - | - | - | |
CV Inti Berlian Bersama | 0316802636416000 | - | - | - | - |
| 0016916140429000 | - | - | - | - | |
CV Gladiol Nusatama | 09*9**5****52**0 | - | - | - | - |
| 0012442851401000 | - | - | - | - | |
CV Subhans Platijaya Engineering | 09*1**9****11**0 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN
RENCANA INDUK DRAINASE
DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR
KABUPATEN TANGERANG
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
A. Tahap Persiapan
1) Persiapan administrasi dan teknis
2) Mobilisasi personil, penyediaan kantor/studio, peralatan kantor, peralatan survei,
kendaraan operasional, dan lain-lain.
B. Tahap Pengumpulan Data dan Informasi
1) Data spasial
2) Data hidrologi
3) Data hidrolika dan bangunan pelengkap
4) Data sarana dan prasarana kota lainnya
C. Tahap Pengolahan Data dan Analisis
1) Inventarisasi Kondisi Sistem Drainase Eksisting
Inventarisasi kondisi sistem drainase eksisting dilakukan dengan langkahlangkah
sebagai berikut:
a. Membuat inventarisir peta pembagian sistem, sub-sistem drainase
berdasarkan peta topografi dan kondisi aktual di lapangan.
b. Menyusun besaran daerah pengaliran (catchment area dalam Ha) saluran,
sungai, menjadi sub-sub sistem daerah pengaliran.
c. Inventarisir panjang saluran (dalam “m”) dan nama badan air penerimanya
dari setiap saluran yang ada.
d. Inventarisir semua komponen sistem drainase, baik saluran permasalahan
maupun bangunan pendukungnya, jika data tidak tersedia, ukur dimensi
saluran dan/atau segmen saluran, serta bangunan lainnya dengan kondisi
dilapangan.
2) Analisis kondisi eksisting yaitu:
a. Analisis kapasitas sistem drainase eksisting: kapasitas saluran, segmen
saluran, dan bangunan pendukungnya.
b. Membadingkan analisis kapasitas eksisting dengan kapasitas rencana yang
ada jika kapasitas eksisting lebih besar atau sama dengan kapasitas awal,
maka komponen sistem drainase yang bersangkutan masih aman,
sebaliknya perlu dilakukan tindakan.
3) Analisis kebutuhan:
a. Analisis rencana saluran sesuai topografi dan rencana tata guna lahan
dan/atau tata ruang. Dalam penataan jaringan saluran drainase diusahakan
sebanyak mungkin mengikuti pola eksisting dan alur alam. Kembangkan
sistem gravitasi, sistem pompa hanya dipakai kalau tidak ada alternatif lain.
b. Analisis kala ulang pada masing-masing saluran dan/atau segmen saluran
sesuai dengan klasifikasi kota dan orde saluran.
c. Analisis hujan kawasan dan intensitas hujan sesuai dengan kala ulang yang
diperlukan.
d. Analisis debit rencana masing-masing saluran dan/atau segmen saluran
dengan metode yang sesuai, untuk sistem pompa dan/ atau sistem polder
perlu dihitung hidrograf banjir.
e. Analisis perbedaan antara kapasitas saluran existing dengan rencana.
Apabila lebih besar atau sama dengan debit rencana, maka saluran yang ada
dapat digunakan. Apabila saluran existing lebih kecil dari rencana, maka
saluran tersebut perlu ada tindakan.
f. Tindakan yang dilakukan diarahkan untuk penurunan debit, dengan
mengimplementasikan fasilitas pemanenan air hujan. Jika dengan tindakan
ini kapasitas saluran masih lebih kecil dari debit yang akan terjadi, baru
dilakukan peningkatan kapasitas.
4) Analisa Solusi
Dari peta genangan, kemudian dibuat beberapa Membuat rencana alternatif
pemecahan atau solusi dan dipilih satu alternatif yang paling efisien dan efektif.
Alternatif itu yang dijadikan dasar untuk perencanaan detail dan penyusunan
program tahunan.
5) Menyusun Usulan Sistem Drainase Perkotaan
Menyusun usulan sistem drainase perkotaan dilaksanakan dengan Langkah
langkah
sebagai berikut:
a. Menyusun pola aliran dan sistem drainase kota dengan alternatif sistem.
b. Membuat urutan prioritas sub sistem drainase. Dari pola aliran system
drainase, kemudian disusun prioritas subsistemnya berdasarkan kebutuhan
daerah tangkapan masing-masing.
c. Menentukan debit rencana (m3/detik) dari masing-masing saluran. Debit
masing-masing saluran telah dihitung pada saat menganalisis kebutuhan.
d. Merencanakan bentuk-bentuk penampang dan bangunan pelengkapnya
pada masing-masing saluran. Sebaiknya dalam perencanaan baru atau
normalisasi digunakan penampang ekonomis, sedangkan untuk pekerjaan
rehabilitasi digunakan bentuk profil lama dengan dimensi yang berbeda.
e. Menentukan luas lahan yang akan dibebaskan. Untuk pekerjaan baru, jika
lebar lahan yang dibebaskan tergantung dari lebar atas saluran, ditambah
lebar tanggul apabila ada tanggul dan ditambah lebar jalan inspeksi di kiri
kanan saluran, tergantung kebutuhan dan luas lahan yang dibebaskan, lebar
lahan yang dibebaskan kali panjang saluran. Untuk pekerjaan normalisasi,
lebar yang dibebaskan dikurangi lebar atas saluran yang ada.
f. Memperkirakan besar biaya ganti rugi lahan. Apabila lahan yang akan
dibebaskan telah diketahui, maka harga satuan besarnya ganti rugi dapat
diperkirakan.
6) Menyusun Usulan Prioritas
Langkah-langkah yang dilakukan dalam menyusun usulan prioritas adalah
sebagai berikut:
a. Menyusun tabel skala prioritas berdasarkan parameter sebagai berikut :
• Parameter genangan, meliputi tinggi genangan, luas genangan,
frekuensi genangan dalam satu tahun dan lama genangan terjadi.
• Kriteria parameter genangan.
• Parameter ekonomi, dihitung perkiraan kerugian atas fasilitas ekonomi
yang ada, seperti: kawasan industri, fasum, fasos, perkantoran,
perumahan, daerah pertanian dan pertamanan.
• Kriteria kerugian/kerusakan ekonomi.
• Parameter gangguan sosial dan fasilitas pemerintah, seperti: kesehatan
masyarakat, keresahan sosial dan kerusakan lingkungan dan kerusakan
fasilitas pemerintah.Kriteria gangguan sosial dan fasilitas pemerintah.
• Parameter kerugian dan gangguan transportasi. Kriteria kerugian dan
gangguan transportasi.
• Parameter kerugian pada daerah perumahan.
• Parameter kerugian hak milik pribadi/rumah tangga.
Jumlahkan nilai semua parameter untuk masing-masing sub sistem
drainase atau komponen drainase yang dinilai.
b. Menginvetarisir jumlah nilai pada masing-masing sub sistem drainase atau
komponen drainase dari nilai tertinggi ke nilai terendah. Nilai tertinggi
menempati prioritas pertama dan nilai terendah menempati prioritas
terakhir.
c. Menyusun kegiatan berdasarkan hasil penilaian yang menjadi tahapan
mendesak (5 tahun), menengah (10 tahun), dan panjang (25 tahun),
kemudian disusun jangka waktu pelaksanaannya: jadwal tahunan, jangka
pendek 5 tahun, menengah 10 tahun dan jangka panjang 25 tahun.
7) Menyusun usulan biaya meliputi hal sebagai berikut:
a. Menghitung besaran biaya pembangunan yang dibutuhkan untuk seluruh
pembangunan atau perbaikan sistem drainase yang diusulkan sesuai
tahapan.
b. Menyusun rencana sumber-sumber pembiayaan yang diharapkan. Dalam
item pekerjaan pembangunan atau perbaikan harus dicantumkan sumber
dana yang akan diinvestasikan, misalnya sumber dana dari : APBN, APBD,
Pembiayaan Luar Negeri, Pinjaman Luar Negeri/Loan dan Hibah.
c. Menghitung besaran biaya operasi dan pemeliharaan seluruh sistem drainase
pertahun. Biasanya biaya operasi dan pemeliharaan diambil 10% dari biaya
pembangunannya.
d. Mengidentifikasi besaran biaya yang dapat ditanggung oleh masyarakat,
swasta atau instansi lain. Untuk mengidentifikasi biaya yang akan
ditanggung oleh masyarakat perlu ada diskusi dan koordinasi dengan
pemakai fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
e. Mengusulkan kegiatan untuk meningkatkan sumber pembiayaan. Sumber
pembiayaan untuk pembangunan fasilitas drainase umumnya disediakan
oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, swasta berkenan turut
membiayai pembangunan fasilitas drainase hanya pada daerah - daerah
khusus misalnya real estate atau pengembang. Mereka membangun fasilitas
drainase pada daerahnya sendiri atas izin Pemerintah Daerah dan
mengalirkannya ke fasilitas milik Pemerintah Daerah di luar lokasi mereka.
Untuk meningkatkan sumber pembiayaan fasilitas drainase sebaiknya
melibatkan pengembang atau real estate atau instansi lain baik swasta
maupun pemerintah yang mempunyai masalah dengan fasilitas drainase.
8) Menyusun Jadwal Kegiatan Pembangunan Sistem Drainase
Membuat jadwal kegiatan pembangunan sistem drainase dilakukan sebagai
berikut:
a. Menentukan jadwal prioritas zona yang akan ditangani. Pada setiap daerah
penentuan prioritas zona berbeda-beda, tergantung dari kondisi daerahnya
memberikan bobot pada parameter genangan. Ada daerah yang
memberikan bobot yang lebih besar pada parameter ekonomi dan daerah
lain parameter transportasi dan seterusnya.
b. Menentukan zona sistem drainase yang akan dikerjakan. Pelaksanaan fisik
zona sistem drainase sebaiknya dari hilir menuju ke hulu atau sebaliknya.
c. Menentukan waktu pembuatan studi kelayakan.
d. Menentukan waktu pembuatan rencana teknik.
e. Menentukan waktu pelaksanaan pembangunan fisik.
f. Menentukan waktu kegiatan operasional dan pemeliharaan dimulai.
9) Kelembagaan
Untuk mendukung pengembangan sistem drainase perkotaan perlu diusulkan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. Bentuk kelembagaan:
• Menentukan pembagian berdasarkan tupoksi instansi yang berwenang
menangani sistem drainase.
• Mengusulkan peningkatan fungsi organisasi pengelola. Sebelum
mengusulkan peningkatan fungsi organisasi pengelola drainase,
sebaiknya konsultan melakukan survei kepada instansi atau dinas yang
terkait yang mengelola drainase dan dinas lain yang ada hubungannya
dengan drainase dan berkoordinasi dengan Bappeda setempat dan juga
mengadakan perbandingan dengan Pemerintah Daerah lainnya
mengenai pengelolaan drainase. Konsultan harus mempelajari dengan
seksama untuk:
- Kota metropolitan apakah perlu membentuk dinas baru atau
memperkuat dinas yang ada dengan menambah sub-dinas drainase,
yang fungsinya khusus menangani drainase.
- Kota besar apakah perlu membentuk dinas baru atau memperkuat
dinas yang ada dengan menambah sub-dinas drainase, yang
fungsinya khusus menangani drainase.
- Kota sedang dan kecil tidak perlu membentuk dinas baru, cukup
memperkuat dinas yang ada dengan menambah sub- dinas drainase
pada dinas yang terkait yang ada hubungannya dengan drainase.
• Mengusulkan koordinasi kegiatan pembangunan prasarana dan sarana
kota lainnya. Perlu ada koordinasi antara dinas yang menangani drainase
dengan dinas lainnya, misalnya dengan dinas yang menangani
persampahan, dengan dinas yang menangani pertamanan dan
keindahan kota dan dinas lainnya yang ada dalam Pemda.
• Mengusulkan koordinasi dengan dinas atau balai yang menangani
sungai-sungai yang berada di Kabupaten Tangerang terkait menangani
operasi dan pemeliharaan sungai Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane
Ciliwung dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidanau Cidurian.
b. Mengusulkan mekanisme dan peningkatan partisipasi masyarakat dan
swasta. Konsultan dalam menyusun master plan drainase atau out line plan
drainase perlu menyiapkan mekanisme dan peningkatan partisipasi
masyarakat dan swasta.
10) Kerangka Penyusunan Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan
Kerangka Penyusunan Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan, dilakukan
sesuai dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan Studi
1.3 Ruang Lingkup Studi
1.3.1 Ruang Lingkup Spasial
1.3.2 Ruang Lingkup Material
2. Deskripsi Daerah Studi
2.1 Lokasi
2.2 Kondisi Fisik Daerah Studi
2.2.1. Luas Daerah Studi
2.2.2. Topografi dan Geologi
2.2.3. Kondisi Tanah dan tata Guna Lahan
2.2.4. Hidrologi dan Hidrogeologi
2.3 Kondisi Sosekbudkesmas
2.3.1. Demografi
2.3.2. Kegiatan ekonomi
2.3.3. Budaya dan adat istiadat
2.3.4. Kesehatan Masyarakat
2.4 Kondisi dan Permasalahan Drainase yang Ada
2.4.1 Kondisi Sistem Drainase yang Ada
2.4.2 Permasalahan drainase (genangan, sampah, sedimentasi,
operasi dan pemeliharaan, penegakan hukum, dll)
2.4.3 Identifikasi Penyebab Banjir
2.5 Perkiraan Pengembangan Yang Akan Datang
2.5.1 Proyeksi penduduk
2.5.2 Rencana Tata Ruang Wilayah
2.5.3 Rencana Pengembangan Infrastruktur Kota
3. Standar dan Kriteria Perencanaan
3.1 Standar yang digunakan
3.2 Kriteria Hidrologi
3.3 kriteria Hidrolika
3.4 Kriteria Kesehatan
3.6 Kriteria Lingkungan
3.7 Kriteria Sosial Ekonomi
4. Analisis dan Perencanaan
4.1 Pengumpulan Data
4.2 Inventarisasi Sistem Drainase dan Bangunan Pendukungnya
4.3 Evaluasi Sistem Drainase Eksisting
4.3.1 Analisis Hidrologi
4.3.2 Analisis Hidrolika
4.3.3 Simpulan Hasil Evaluasi
4.4 Perencanaan Sistem Drainase
4.4.1 Pembagian Sistem, Sub Sistem Drainase
4.4.2 Analisis Debit Banjir Kondisi Mendatang tanpa fasilitas
Pemanenan Air Hujan (PAH)
4.4.3 Analisis Debit Banjir Kondisi Mendatang dengan fasilitas
Pemanenan Air Hujan (PAH)
4.4.4 Penyusunan Sistem Drainase dengan Optimalisasi
Sistem Drainase yang Ada
4.4.5 Analisis Biaya (Investasi dan OP)
4.5. Penyusunan Skala Prioritas Untuk Studi Selanjutnya, Rencana
Rinci dan Pelaksanaan
4.6. Penyusunan Rencana Implementasi
4.7. Penyusunan SOP
4.8. Penyiapan Institusi dan Kelembagan
5. Konsep dan Rancangan
5.1 Konsep dan Rencana Tindak
5.2 Penanganan Jangka Panjang
5.3 Penanganan Jangka Menengah
5.4 Penanganan Jangka Panjang
Tigaraksa, 26 Februari 2025
Kepala Bidang Sumber Daya Air
Selaku,
Pejabat Pembuat Komitmen
TTD
RIJAL MUHAMMAD FIKRI, S.T., M.T
NIP. 19701111 199803 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 May 2017 | Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Kec. Namrole; Kab. Buru Selatan; Provinsi Maluku; 1 Lap | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,200,000,000 |
| 1 December 2023 | Supervisi Revitalisasi Situ Kelapa Dua; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 7 December 2022 | Detail Desain Rehabilitasi Ss, Sarengseng Cst;1 Dokumen;1 Dokumen;nf; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 20 April 2020 | Penyusunan Pai, Iksi (Epaksi) Dan Aknop Di Jatiluhur[ 1 Pkt] | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,493,630,000 |
| 10 November 2016 | Sid Peningkatan Potensi Areal D.I. Trukat; Kab. Buru Selatan; Prov. Maluku | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,485,113,000 |
| 6 December 2018 | Dd Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier Di Baliase (Kiri) Kab. Luwu Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,484,480,000 |
| 8 December 2021 | Supervisi Konstruksi Pembangunan Breakwater Pantai Pulau Kapota Kec. Wangi - Wangi Kab. Wakatobi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,400,000,000 |
| 29 December 2022 | Supervisi Revitalisasi Danau Ayamaru Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat (Lanjutan); Papua Barat; Kab. Maybrat; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,100,000,000 |
| 28 November 2019 | Review Desain D.I. Mbay Di Kab. Nagekeo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,070,086,000 |
| 26 November 2021 | Studi Konservasi Danau Sentarum Di Kab. Kapuas Hulu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |