Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Wilayah (Penyusunan Insentif Dan Atau Disinsentif Non Fiskal)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016404000
Date: 27 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Tangerang
Work Unit: Dinas Tata Ruang Dan Bangunan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 456,208,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 456,208,000
Winner (Pemenang): Armudi Pradana Konsultan.PT
NPWP: 731144473401000
RUP Code: 57016392
Work Location: KABUPATEN TANGERANG - Tangerang (Kab.)
Participants: 16
Applicants
Reason
0664633591429000Rp 411,000,00087.5-
0731144473401000Rp 432,488,00090.48-
0016916140429000Rp 446,600,00083.95-
0027790963423000---
0315528190423000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0013643309061000--LSBU AL 002 tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan (Kualfikasi Menengah)
0315392357542000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0705497428541000-66.59Tidak lulus nilai pengalaman Tenaga Ahli = 30 dibawah nilai ambang batas = 35
0011188190429000---
0027002369609000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0023331226441000---
0658148127418000---
0012573754424000---
0022652663541000---
0022395214416000---
Envial Solusi Berkarya
04*3**4****13**0---
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
                                                                       
                         PEKERJAAN                                     
                                                                       
                                                                       
1  Nama Paket       : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan ruang-
   Pekerjaan                                                           
                     Jasa perencanaan wilayah Kegiatan Pemberian Insentif
                     dan/atau Disinsentif Non Fiskal tahun 2025        
                                                                       
2  Nilai Total HPS  : Rp. 456.208.000,-                                
                                                                       
3  Sumber Dana      : APBD- 2025                                       
                   Lo Lokasi Pekerjaan Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi
4  Lingkup Lokasi   :                                                  
                      Pengendalian  Pemanfaatan   Ruang    Daerah      
                      Kabupaten/Kota berupa Penyusunan Pemberian Insentif
                                                                       
                      dan Disinsentif Non Fiskal di Kabupaten Tangerang
                      adalah 22 kecamatan yang berada dalam wilayah    
                                                                       
                      administrasi Kabupaten Tangerang yaitu:          
                      1. Kecamatan Balaraja                            
                                                                       
                      2. Kecamatan Cisoka                              
                                                                       
                      3. Kecamatan Gunung Kaler                        
                      4. Kecamatan Jambe                               
                                                                       
                      5. Kecamatan Jayanti                             
                      6. Kecamatan Kemiri                              
                                                                       
                      7. Kecamatan Kresek                              
                                                                       
                      8. Kecamatan Kronjo                              
                      9. Kecamatan Kosambi                             
                                                                       
                      10. Kecamatan Mauk                               
                      11. Kecamatan Mekarbaru                          
                                                                       
                      12. Kecamatan Pakuhaji                           
                                                                       
                      13. Kecamatan Pasar Kemis                        
                      14. Kecamatan Rajeg                              
                                                                       
                      15. Kecamatan Sepatan                            
                      16. Kecamatan Sepatan Timur                      
                                                                       
                      17. Kecamatan Sindang Jaya                       
                      18. Kecamatan Solear                             
                                                                       
                      19. Kecamatan Sukadiri                           
                                                                       
                      20. Kecamatan Sukamulya                          
                      21. Kecamatan Teluknaga                          
                      22. Kecamatan Tigaraksa                          
                                                                       
5  Uraian Kegiatan  : 1.1. Maksud, Tujuan dan Sasaran                  
                      a.  Maksud dan Tujuan                            
                      Maksud Kegiatan Penyusunan Pemberian Insentif dan
                                                                       
                      Disinsentif Non Fiskal di Kabupaten Tangerang ini
                      dimaksudkan untuk:                               
                         1. Adanya acuan bagi Pemerintah Kabupaten     
                           Tangerang dalam menentukan lokasi pemberian 
                           insentif dan disinsentif non fiskal untuk   
                           mewujudkan tertib tata ruang.               
                         2. Adanya instrumen pengendalian pemanfaatan  
                           ruang  yang  diberikan kepada  kegiatan     
                           pemanfaatan ruang tertentu untuk mendorong  
                                                                       
                           perwujudan tertib RTR pada lokasi tertentu. 
                         3. Adanya perangkat untuk memotivasi terwujudnya
                           persyaratan pemanfaatan ruang dalam peraturan
                           zonasi.                                     
                         4. Adanya acuan dan/atau pertimbangan dalam   
                           pemberian izin pemanfaatan ruang pada lokasi
                           tertentu.                                   
                                                                       
                         5. Adanya acuan dan/atau pertimbangan dalam   
                           pengenaan sanksi                            
                                                                       
                      b. Sasaran Kegiatan                              
                      Sebagai bagian dari pemanfaatan dan pengendalian tata
                                                                       
                      ruang wilayah, sasaran dari penyusunan insentif dan
                      disinsentif non fiskal dalam rangka pengendalian 
                      pemanfaataan ruang dan pengawasan penataan ruang ini
                      antara lain:                                     
                         a) Terumuskannya Peta zona yang di dorong dan 
                           peta zona yang dikendalikan sebagai dasar   
                           penentuan lokus besaran insentif dan disinsentif
                         b) Terumuskannya bentuk dan jenis insentif serta
                           disinsentif yang paling sesuai  dengan      
                                                                       
                           tujuan/sasaran pembangunan serta kondisi daerah
                           yang bersangkutan.                          
                         c) Terumuskannya ketentuan dan tatacara pemberian
                           dan penerapan setiap instrumen insentif dan 
                           disinsentif.                                
                         d) Teridentifikasinya pihak-pihak yang terlibat dalam
                           pemberian insentif dan disinsentif, baik dari
                           Pemerintah kepada Pemerintah Daerah; antar  
                           Pemerintah Daerah; dan dari Pemerintah dan/atau
                           Pemerintah Daerah kepada masyarakat         
                      2.2 Ruang Lingkup Kegiatan                       
                                                                       
                      Lingkup pekerjaan meliputi :                     
                      1.  Ruang Lingkup Wilayah                        
                      7 Kecamatan yang berada di wilayah administrasi  
                      Kabupaten Tangerang.                             
                                                                       
                      2.  Ruang Lingkup Kegiatan                       
                      Ruang lingkup kegiatan ini adalah sebagai berikut:
                      1.  Tahap Persiapan                              
                          Pada tahap ini dilakukan mobilisasi tenaga ahli,
                      Menyusun rencana kerja dan menyiapkan skenario   
                      penyusunan insentif dan disinsentif non fiskal dalam
                                                                       
                      rangka pengendalian pemanfaataan ruang dan       
                      pengawasan penataan ruang di Kabupaten Tangerang,
                      Identifikasi isu dan permasalahan pemanfaatan ruang,
                      dan studi literatur terhadap peraturan perundang-
                      undangan terbaru bidang penataan ruang dan peraturan
                      perundang-undangan sektoral yang diperlukan dalam
                      penyusunan instrument pemberian insentif dan disinsentif
                      dalam pemanfaatan ruang.                         
                      2.  Tahap Pengumpulan data                       
                          Pada  tahap ini dilakukan koordinasi dengan  
                                                                       
                      pemangku kepentingan terkait, pengumpulan data primer
                      dan sekunder serta informasi yang dibutuhkan, Kajian
                      awal terhadap faktor-faktor terkait pemberian insentif dan
                      disinsentif dalam pemanfaatan ruang.             
                                                                       
                      3.  Tahap Analisis                               
                                                                       
                          Pada  tahap ini dilakukan analisis instrument
                      pemberian insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan
                      ruang dengan mengacu pada RTRW, analisis dan     
                      perumusan perumusan mekanisme instrumen insentif dan
                      disinsentif dalam penataan ruang, analisis dan   
                      perumusan  penerapan pemberian  insentif dari    
                      Pemerintah kepada Pemerintah Daerah; antar dan dari
                      Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada     
                      masyarakat, analisis pihak-pihak yang terlibat dalam
                      pemberian insentif dan disinsentif dan Melakukan 
                      Pemetaan kedudukan/keterkaitan berbagai insentif dan
                      disinsentif dalam pemanfaatan dan pengawasan     
                      penataan ruang.                                  
                                                                       
                      4.  Tahap Finalisasi                             
                          Pada tahap ini dilakukan penyusunan laporan akhir
                      yang berisi arahan kawasan pada zona didorong dan zona
                      di kendalikan serta bentuk pelaksanaan insentif/disinsentif
                      dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Tenders also won by Armudi Pradana Konsultan.PT
Authority
23 March 2018Jasa Konsultasi PendampinganULP Raja AmpatRp 3,000,000,000
26 February 2019Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Community Action Plan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kel. Johar BaruPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 1,709,970,000
15 December 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Pendidikan Bpmp Provinsi Ntt 2023Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,209,542,000
29 April 2025Penyusunan Peninjauan Kembali Rtrw Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041 Dan Penyusunan Klhs Rtrw Kota BanjarmasinKota BanjarmasinRp 1,198,500,000
1 April 2019Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pendataan Pbb Kec. BojonegaraPemerintah Daerah Kabupaten SerangRp 1,154,080,000
23 July 2024Studi Kelayakan Bisnis Fds (Fuel Distribution System)Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas BatamRp 1,037,091,000
16 March 2023Reviu Rispah Provinsi BantenProvinsi BantenRp 1,000,000,000
17 July 2018Penyusunan Dokumen Feasibility Study Dan Detaied Engineering Design (Fs Ded) Pembangunan Sarana Pengolahan Emas Non Merkuri Di 3 (Tiga) Lokasi Pertambangan Emas Skala KecilKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,000,000,000
8 November 2018Penyusunan Standar Desain Prototipe Rumah KhususKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
1 July 2024Perencanaan Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Bengkulu TengahKab. Bengkulu TengahRp 1,000,000,000