| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0664633591429000 | Rp 411,000,000 | 87.5 | - | |
| 0731144473401000 | Rp 432,488,000 | 90.48 | - | |
| 0016916140429000 | Rp 446,600,000 | 83.95 | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | |
| 0315528190423000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013643309061000 | - | - | LSBU AL 002 tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan (Kualfikasi Menengah) | |
| 0315392357542000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0705497428541000 | - | 66.59 | Tidak lulus nilai pengalaman Tenaga Ahli = 30 dibawah nilai ambang batas = 35 | |
| 0011188190429000 | - | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0023331226441000 | - | - | - | |
| 0658148127418000 | - | - | - | |
| 0012573754424000 | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0022395214416000 | - | - | - | |
Envial Solusi Berkarya | 04*3**4****13**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
1 Nama Paket : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan ruang-
Pekerjaan
Jasa perencanaan wilayah Kegiatan Pemberian Insentif
dan/atau Disinsentif Non Fiskal tahun 2025
2 Nilai Total HPS : Rp. 456.208.000,-
3 Sumber Dana : APBD- 2025
Lo Lokasi Pekerjaan Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi
4 Lingkup Lokasi :
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah
Kabupaten/Kota berupa Penyusunan Pemberian Insentif
dan Disinsentif Non Fiskal di Kabupaten Tangerang
adalah 22 kecamatan yang berada dalam wilayah
administrasi Kabupaten Tangerang yaitu:
1. Kecamatan Balaraja
2. Kecamatan Cisoka
3. Kecamatan Gunung Kaler
4. Kecamatan Jambe
5. Kecamatan Jayanti
6. Kecamatan Kemiri
7. Kecamatan Kresek
8. Kecamatan Kronjo
9. Kecamatan Kosambi
10. Kecamatan Mauk
11. Kecamatan Mekarbaru
12. Kecamatan Pakuhaji
13. Kecamatan Pasar Kemis
14. Kecamatan Rajeg
15. Kecamatan Sepatan
16. Kecamatan Sepatan Timur
17. Kecamatan Sindang Jaya
18. Kecamatan Solear
19. Kecamatan Sukadiri
20. Kecamatan Sukamulya
21. Kecamatan Teluknaga
22. Kecamatan Tigaraksa
5 Uraian Kegiatan : 1.1. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dan Tujuan
Maksud Kegiatan Penyusunan Pemberian Insentif dan
Disinsentif Non Fiskal di Kabupaten Tangerang ini
dimaksudkan untuk:
1. Adanya acuan bagi Pemerintah Kabupaten
Tangerang dalam menentukan lokasi pemberian
insentif dan disinsentif non fiskal untuk
mewujudkan tertib tata ruang.
2. Adanya instrumen pengendalian pemanfaatan
ruang yang diberikan kepada kegiatan
pemanfaatan ruang tertentu untuk mendorong
perwujudan tertib RTR pada lokasi tertentu.
3. Adanya perangkat untuk memotivasi terwujudnya
persyaratan pemanfaatan ruang dalam peraturan
zonasi.
4. Adanya acuan dan/atau pertimbangan dalam
pemberian izin pemanfaatan ruang pada lokasi
tertentu.
5. Adanya acuan dan/atau pertimbangan dalam
pengenaan sanksi
b. Sasaran Kegiatan
Sebagai bagian dari pemanfaatan dan pengendalian tata
ruang wilayah, sasaran dari penyusunan insentif dan
disinsentif non fiskal dalam rangka pengendalian
pemanfaataan ruang dan pengawasan penataan ruang ini
antara lain:
a) Terumuskannya Peta zona yang di dorong dan
peta zona yang dikendalikan sebagai dasar
penentuan lokus besaran insentif dan disinsentif
b) Terumuskannya bentuk dan jenis insentif serta
disinsentif yang paling sesuai dengan
tujuan/sasaran pembangunan serta kondisi daerah
yang bersangkutan.
c) Terumuskannya ketentuan dan tatacara pemberian
dan penerapan setiap instrumen insentif dan
disinsentif.
d) Teridentifikasinya pihak-pihak yang terlibat dalam
pemberian insentif dan disinsentif, baik dari
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah; antar
Pemerintah Daerah; dan dari Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah kepada masyarakat
2.2 Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan meliputi :
1. Ruang Lingkup Wilayah
7 Kecamatan yang berada di wilayah administrasi
Kabupaten Tangerang.
2. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan
Pada tahap ini dilakukan mobilisasi tenaga ahli,
Menyusun rencana kerja dan menyiapkan skenario
penyusunan insentif dan disinsentif non fiskal dalam
rangka pengendalian pemanfaataan ruang dan
pengawasan penataan ruang di Kabupaten Tangerang,
Identifikasi isu dan permasalahan pemanfaatan ruang,
dan studi literatur terhadap peraturan perundang-
undangan terbaru bidang penataan ruang dan peraturan
perundang-undangan sektoral yang diperlukan dalam
penyusunan instrument pemberian insentif dan disinsentif
dalam pemanfaatan ruang.
2. Tahap Pengumpulan data
Pada tahap ini dilakukan koordinasi dengan
pemangku kepentingan terkait, pengumpulan data primer
dan sekunder serta informasi yang dibutuhkan, Kajian
awal terhadap faktor-faktor terkait pemberian insentif dan
disinsentif dalam pemanfaatan ruang.
3. Tahap Analisis
Pada tahap ini dilakukan analisis instrument
pemberian insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan
ruang dengan mengacu pada RTRW, analisis dan
perumusan perumusan mekanisme instrumen insentif dan
disinsentif dalam penataan ruang, analisis dan
perumusan penerapan pemberian insentif dari
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah; antar dan dari
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada
masyarakat, analisis pihak-pihak yang terlibat dalam
pemberian insentif dan disinsentif dan Melakukan
Pemetaan kedudukan/keterkaitan berbagai insentif dan
disinsentif dalam pemanfaatan dan pengawasan
penataan ruang.
4. Tahap Finalisasi
Pada tahap ini dilakukan penyusunan laporan akhir
yang berisi arahan kawasan pada zona didorong dan zona
di kendalikan serta bentuk pelaksanaan insentif/disinsentif
dalam pengendalian pemanfaatan ruang.