URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP (RPPLH)
RPPLH adalah dokumen perencanaan tertulis yang berisi rencana
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu
tertentu. RPPLH merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan bagi
pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam merencanakan
pembangunan berwawasan lingkungan.
Maksud dari kegiatan ini adalah menyediakan dokumen RPPLH sebagai
pedoman dalam perlindungan, pengelolaan sumberdaya alam dan
lingkungan hidup serta perumusan kebijakan program pembangunan yang
ada di Kabupaten Tangerang.
Lingkup Kegiatan dan Metodologi
Kegiatan penyusunan RPPLH dalam hal ini difokuskan pada update terkait
Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) terbaru,
sinkronisasi dengan RPPLH Nasional dan RPJPN, serta review strategi dan
Kebijakan/ Rencana/ Program (KRP).
Ruang lingkup dan tahapan kegiatan yang dilakukan pada kegiatan
penyusunan RPPLH diantaranya :
1. Melakukan review materi muatan RPPLH sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku (daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup/ D3TLH);
2. Melakukan sinkronisasi data dan informasi dengan dokumen lainnya
(RPPLH Nasional/RPJPN/RTRW/RPJMD/dll);
3. Asistensi dan verifikasi ke DLHK Provinsi Banten terkait muatan RPPLH
serta Dokumen Final;
4. Penyusunan Laporan Akhir.