Uraian Tugas Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
1. tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa pengawasan konstruksi memeriksa dan
mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai
dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap
periode laporan berkala.
4. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan (hse) oleh pelaksana.
5. membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan.
6. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana
konstruksi.
7. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings)
sebelum serah terima.
8. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah terima
pertama (pho).
10. membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.