URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Penyelenggaraan pembangunan sebagai skala prioritas dari pengembangan
daerah merupakan suatu program yang harus mendapat apresiasi dari setiap kalangan
baik instansi pemerintah maupun masyarakat. Dengan terlaksananya upaya
pembangunan oleh pemerintah diharapkan akan memberikan sinergi yang baik dan
meningkatkan pelayananan publik oleh aparatur sipil negara terdapat pelayanaan
terhadap masyarakat. Dengan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai
bagi masyarakat akan meningkatkan roda perekonomian,memiliki jalan dan drainase
yang baik merupakan program di Kabupaten Tangerang, dengan tercapainya
prasarana sesuai dengan standart akan memberikan peningkatan mutu kualitas
pembangunan yang merata bagi masyarakat. Dalam rangka mewujudkan rencana
tersebut maka dianggap perlu untuk melakukan pengadaan penyedia jasa untuk
mewujudkan rencana pembangunan tersebut.
Dengan tersedianya fasilitas/prasarana baik akses jalan, saluran drainase
dan gedung yang memadai akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di
bidang infrastuktur karena memiliki sarana dan prasarana yang baik.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud Spesifikasi Teknis ini merupakan pedoman yang berisikan persyaratan
dalam pelaksanaan pekerjaan yang antara lain memuat masukan (input), spesifikasi
Teknis dan keluaran (output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
b. Tujuan
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan kewajiban serta tanggung jawabnya
dengan baik sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang diinginkan yakni
Jalan Paving Blok Desa Banyu Asih Kec.Mauk.
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Ruang Lingkup Kegiatan
Pengadaan pekerjaan konstruksi Jalan Paving Blok Desa Banyu Asih
Kec.Mauk termasuk Pekerjaan konstruksi bangunan sipil jalan
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis) dan
segala tambahan dan perubahannya serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis yang dipersyaratkan).
Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan
kualitas hasil pekerjaan.
Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi
Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini
penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
4. Lokasi Pekerjaan
Kegiatan pekerjaan terletak Kp. Berusaha RT 05/01 Desa Banyu Asih
Kec.Mauk.
5. Jangka waktu pekerjaan.
Untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan waktu 30 (Tiga puluh) hari
kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) .
6. Sumber Dana
Sumber Dana untuk pekerjaan ini adalah dari APBD Pemerintah Kabupaten
Tangerang dengan Pagu Dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
kegiatan ini adalah Rp. 50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah).
7. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
pengadaan konstruksi :
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang
Satker/SKPD : Kecamatan Mauk
PPK : KHALID MAWARDI, S.Sos,.S.IP,MM
8. Data dan fasilitas penunjang
Data dan Fasilitas penunjang disediakan oleh PA/KPA/PPK Kecamatan Mauk
sesuai dengan kebutuhan. Data dan fasilitas penunjang adalah lokasi dan
hasil perencanaan dengan detail gambar serta peralatan yang ditentukan
dalam dokumen teknis.
9. Keluaran
Keluaran dari pekerjaan ini adalah terlaksanannya pekerjaan Rehabilitasi
Selasar Pemulasaran Jenazah dengan kondisi bangunan yang baik dan mutu
bangunan yang berkualitas