Pemutakhiran Peta Dan Evaluasi Penggunaan Lahan Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10034119000
Date: 16 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Tangerang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 347,196,100
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 347,196,100
Winner (Pemenang): Armudi Pradana Konsultan.PT
NPWP: 731144473401000
RUP Code: 56430478
Work Location: Kota Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 23
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0021083787429000Rp 284,805,00087.5490.03-
0032602666001000Rp 299,900,00095.595.39-
0011188893423000Rp 312,382,86087.9288.57-
0018368233428000Rp 329,171,00085.7385.89-
0023331226441000Rp 330,015,00091.4490.41-
0731144473401000Rp 334,386,00098.2795.65-
0018274555429000---Tidak masuk shortlist
0022652663541000---Tidak Masuk Shortlist berdasarkan Nilai Pengalaman Tertinggi (NPT) Sejenis.
0026392860606000----
0025374497331000---Tidak masuk shortlist.
0012444055517000---Tidak masuk shortlist
0869365569518000---Tidak masuk shortlist
PT Gemilang Zona Karya
04*5**6****51**0----
0020114450015000----
0015673247015000----
0027790963423000----
0664633591429000----
0032484834101000----
CV Manna Mitra Engineering
08*3**5****45**0----
PT Geoarta Sinar Mandala
09*5**1****43**0----
Andhy Rulliansjah Sofjan, St
31*1**2****80**9----
0025660903401000----
0011188190429000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                         
    2. Pekerjaan Pemutakhiran Peta dan Evaluasi Penggunaan Lahan Tahun 2025
      mencakup seluruh wilayah di Kota Tangerang yang dituangkan dalam Peta
      Penggunaan Lahan Tahun 2025 dengan skala 1 : 25.000.               
                                                                         
      Unsur yang dipetakan meliputi :                                    
      a. Garis batas imajiner meliputi garis batas wilayah kelurahan, kecamatan,
                                                                         
        kota/kabupaten dan provinsi;                                     
      b. Jalan;                                                          
                                                                         
      c. Sungai, saluran air, dan drainase;                              
      d. Penggunaan lahan eksisting;                                     
                                                                         
      e. Sebaran Ruang Terbuka Hijau (RTH).                              
    3. Membandingkan penggunaan lahan eksisting dengan ketentuan penggunaan lahan
                                                                         
      menurut Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan
      Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata
      Ruang Wilayah Kota Tangerang Tahun 2012 – 2032 untuk mengetahui besarnya
                                                                         
      kesesuaian (ketaatan) dan ketidaksesuaian penggunaan lahan yang terjadi.
      Gambaran penggunaan lahan eksisting diperoleh berdasarkan interpretasi terhadap
                                                                         
      peta citra terbaru dan ditambah dengan hasil survey lapangan.      
    4. Melakukan evaluasi terhadap hasil penyandingan antara Peta Penggunaan Lahan
                                                                         
      Tahun 2025 dengan Peta Rencana Pola Ruang dan ketentuan umum peraturan zonasi
      pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan
                                                                         
      Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata
      Ruang Wilayah Kota Tangerang Tahun 2012 – 2032.                    
                                                                         
    5. Melakukan dokumentasi terhadap ketidak sesuaian penggunaan lahan dan alamat
      serta titik koordinat lokasi tersebut.                             
                                                                         
    6. Analisa penyebab atau kecenderungan factor adanya ketidaksesuain penggunaan
      lahan tersebut.                                                    
                                                                         
                                                                         
 2. Keluaran                                                             
    Keluaran kegiatan ini adalah tersedianya data penggunaan lahan Kota Tangerang tahun
                                                                         
    2025 baik berupa tabulasi, narasi maupun peta, yang dapat digunakan sebagai data
    dasar bagi perencanaan dan evaluasi rencana tata ruang, dengan rincian sebagai berikut:
    a. Peta penggunaan lahan tahun 2025 skala 1:25.000 ukuran A3 sebanyak 1 (satu)
      lembar.                                                            
                                                                         
    b. Peta hasil evaluasi penggunaan lahan tahun 2025 terhadap peta rencana pola ruang
      skala 1:25.000 ukuran A3 sebanyak 1 (satu) lembar.                 
                                                                         
    c. Peta Sebaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun 2025                 
    d. Dokumen (hard copy) Laporan Pendahuluan sebanyak 3 (Tiga) eksemplar.
    e. Dokumen (hard copy) Laporan Akhir sebanyak 3 (Tiga) eksemplar.    
                                                                         
    f. Soft copy peta penggunaan lahan dan peta hasil evaluasi dalam format SHP, MXD,
      MPK, JPEG, album peta, serta dokumen laporan yang disimpan Flashdisk sebanyak
                                                                         
      3 (Tiga) buah ukuran 32 Gb.                                        
                                                                         
                                                                         
3. Peralatan, Material, Personel, dan Fasilitas dari PPK                 
    Data dan fasilitas yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan dan harus dipelihara
                                                                         
    oleh penyedia jasa adalah sebagai berikut:                           
    a. Laporan dan Data                                                  
                                                                         
      PPK menyediakan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu.    
    b. Fasilitas Pertemuan Rapat/Ekspos                                  
      PPK menyediakan ruang untuk penyelenggaraan rapat-rapat pembahasan beserta
                                                                         
      perlengkapannya.                                                   
                                                                         
                                                                         
 4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Penyedia Jasa Konsultansi  
    a. Peralatan penunjang untuk pengumpulan data lapangan.              
                                                                         
    b. Peralatan penunjang atau perlengkapan untuk melaksanakan presentasi hasil
      pekerjaan serta materi presentasi, baik berupa soft copy maupun hard copy. (peralatan
                                                                         
      Penunjang Rapat Tertera di HPS)                                    
                                                                         
                                                                         
 5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                     
    Penyedia jasa Penyedia Jasa Konsultansi dapat menyampaikan ide dan saran yang
                                                                         
    mampu meningkatkan akurasi data survei serta kelengkapan data dengan tetap
    mematuhi kaidah teknis yang berlaku.                                 
                                                                         
                                                                         
 6. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                  
    Waktu yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah 4 (empat) bulan / 120
                                                                         
    (seratus dua puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya SPK (Surat Perintah Kerja)
    oleh PPK.                                                            
 7. Persyaratan Kualifikasi                                              
    a. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1
                                                                         
      (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
      pengalaman subkontrak;                                             
                                                                         
    b. Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan,
      metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan
      kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik
                                                                         
      di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
    c. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling
                                                                         
      kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
                                                                         
                                                                         
 8. Personil                                                             
    Tim Penyedia Jasa Konsultansi terdiri dari tenaga profesional dan tenaga pendukung
                                                                         
    yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:                  
    1. Tenaga Ahli                                                       
                                                                         
      a. Ahli Madya                                                      
        • Sebanyak 1 (satu) orang;                                       
                                                                         
        • Sarjana Strata 2 (S2) jurusan Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota;
        • Pengalaman minimal 2 tahun dengan keahlian khusus dalam bidang pemetaan
                                                                         
          digital/Sistem Informasi Geografis (SIG);                      
        • Memiliki SKA Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (SKA 502).      
                                                                         
      b. Ahli Muda                                                       
        • Sebanyak 1 (satu) orang;                                       
                                                                         
        • Sarjana Strata 1 (S1) jurusan Geomatika, Geografi atau Geodesi;
        • Pengalaman minimal 3 tahun;                                    
                                                                         
        • Memiliki SKA Ahli Geomatika, Geografi atau Geodesi (SKA 217).  
    2. Tenaga Pendukung                                                  
                                                                         
      a. Operator SIG (Sistem Informasi Geografi)                        
        • Sebanyak 2 (Dua) orang;                                        
                                                                         
        • Memiliki sertifikat SIG.                                       
      b. Surveyor                                                        
                                                                         
        • Sebanyak 4 (Empat) orang.                                      
 Tabel Kuantitas Dan Frekuensi Pekerjaan                                 
                                        KUANTITAS FREKUENSI              
      NO  URAIAN                    SAT                                  
                                        (orang)   (bulan)                
      1   TENAGA AHLI                                                    
          1. Ahli Madya (S2) Pengalaman 2 Tahun OB 1 4                   
          2. Ahli Muda (S1) Pengalaman 3 Tahun OB 1 4                    
      2   TENAGA PENDUKUNG                                               
          1. Operator SIG           OB  2         2                      
          2. Surveyor               OB  4         3                      
                                                                         
 Evaluasi besaran remunerasi tidak mengikuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
 Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
 Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
                                                                         
 karena nilai anggaran yang tersedia untuk honor Tenaga Ahli Madya sebesar Rp
 28.797.500,00 dan Tenaga Ahli Muda sebesar Rp 19.047.000,00 berada di bawah nilai
                                                                         
 remunerasi.                                                             
                                                                         
                                                                         
 9. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                 
    Dalam rangka memenuhi target sasaran sesuai dengan yang dipersyaratkan, berikut
                                                                         
    rincian tahapan pelaksanaan pekerjaan yang harus dilaksanakan:       
    1. Rapat Koordinasi Awal                                             
                                                                         
      Setelah kontrak ditandatangani, diadakan rapat awal untuk koordinasi sebelum
      memulai pekerjaan. Pada rapat tersebut akan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
                                                                         
      • Penjelasan lingkup tugas Penyedia Jasa Konsultansi;              
      • Penjelasan tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan;             
                                                                         
      • Jadwal penyampaian dan pembahasan laporan;                       
      • Perkenalan tenaga ahli Tim Penyedia Jasa Konsultansi; dan        
                                                                         
    2. Pembuatan Peta Penggunaan Lahan                                   
      • Data Acquiction (Pengadaan Data) dan penghimpunan peta dasar;    
                                                                         
      • Indentifikasi dan klasifikasi data spasial (Image Clasification);
      • Delineasi penggunaan lahan;                                      
                                                                         
      • Verifikasi data penggunaan lahan;                                
      • Survei lapangan                                                  
                                                                         
    3. Pembahasan hasil pekerjaan pemutakhiran peta dan evaluasi penggunaan lahan;
    4. Finalisasi Laporan Pemutakhiran Peta dan Evaluasi Penggunaan Lahan, meliputi:
                                                                         
      • Penyempurnaan laporan berdasarkan hasil pembahasan;              
      • Penyempurnaan penyajian peta sesuai ketentuan simbolisasi peta menurut
                                                                         
        Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman
        Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
        Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang
        Kabupaten/Kota;                                                  
                                                                         
      • Cetak dokumen laporan.                                           
                                                                         
                                                                         
                                    WAKTU PELAKSANAAN (MINGGU)           
  NO. URAIAN KEGIATAN                                                    
                           1 2 3  4 5 6  7 8 9  10 11 12 13 14 15 16     
  1   Rapat Koordinasi Awal                                              
  2   Pengumpulan Data & Survey                                          
      Pembuatan Peta Penggunaan                                          
  3                                                                      
      Lahan dan evaluasinya                                              
      Asistensi&rapat pembahasan                                         
  4                                                                      
      awal                                                               
  5   Pembuatan Laporan                                                  
      Asistensi&rapat pembahasan                                         
  6                                                                      
      Laporan Akhir                                                      
  6   Penyerahan Laporan
Tenders also won by Armudi Pradana Konsultan.PT
Authority
23 March 2018Jasa Konsultasi PendampinganULP Raja AmpatRp 3,000,000,000
26 February 2019Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Community Action Plan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kel. Johar BaruPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 1,709,970,000
15 December 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Pendidikan Bpmp Provinsi Ntt 2023Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,209,542,000
29 April 2025Penyusunan Peninjauan Kembali Rtrw Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041 Dan Penyusunan Klhs Rtrw Kota BanjarmasinKota BanjarmasinRp 1,198,500,000
1 April 2019Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pendataan Pbb Kec. BojonegaraPemerintah Daerah Kabupaten SerangRp 1,154,080,000
23 July 2024Studi Kelayakan Bisnis Fds (Fuel Distribution System)Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas BatamRp 1,037,091,000
16 March 2023Reviu Rispah Provinsi BantenProvinsi BantenRp 1,000,000,000
1 July 2024Perencanaan Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Bengkulu TengahKab. Bengkulu TengahRp 1,000,000,000
17 July 2018Penyusunan Dokumen Feasibility Study Dan Detaied Engineering Design (Fs Ded) Pembangunan Sarana Pengolahan Emas Non Merkuri Di 3 (Tiga) Lokasi Pertambangan Emas Skala KecilKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,000,000,000
8 November 2018Penyusunan Standar Desain Prototipe Rumah KhususKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000