| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021083787429000 | Rp 284,805,000 | 87.54 | 90.03 | - | |
| 0032602666001000 | Rp 299,900,000 | 95.5 | 95.39 | - | |
| 0011188893423000 | Rp 312,382,860 | 87.92 | 88.57 | - | |
| 0018368233428000 | Rp 329,171,000 | 85.73 | 85.89 | - | |
| 0023331226441000 | Rp 330,015,000 | 91.44 | 90.41 | - | |
| 0731144473401000 | Rp 334,386,000 | 98.27 | 95.65 | - | |
| 0018274555429000 | - | - | - | Tidak masuk shortlist | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak Masuk Shortlist berdasarkan Nilai Pengalaman Tertinggi (NPT) Sejenis. | |
| 0026392860606000 | - | - | - | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | Tidak masuk shortlist. | |
| 0012444055517000 | - | - | - | Tidak masuk shortlist | |
| 0869365569518000 | - | - | - | Tidak masuk shortlist | |
PT Gemilang Zona Karya | 04*5**6****51**0 | - | - | - | - |
| 0020114450015000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | - | |
| 0664633591429000 | - | - | - | - | |
| 0032484834101000 | - | - | - | - | |
CV Manna Mitra Engineering | 08*3**5****45**0 | - | - | - | - |
PT Geoarta Sinar Mandala | 09*5**1****43**0 | - | - | - | - |
Andhy Rulliansjah Sofjan, St | 31*1**2****80**9 | - | - | - | - |
| 0025660903401000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
2. Pekerjaan Pemutakhiran Peta dan Evaluasi Penggunaan Lahan Tahun 2025
mencakup seluruh wilayah di Kota Tangerang yang dituangkan dalam Peta
Penggunaan Lahan Tahun 2025 dengan skala 1 : 25.000.
Unsur yang dipetakan meliputi :
a. Garis batas imajiner meliputi garis batas wilayah kelurahan, kecamatan,
kota/kabupaten dan provinsi;
b. Jalan;
c. Sungai, saluran air, dan drainase;
d. Penggunaan lahan eksisting;
e. Sebaran Ruang Terbuka Hijau (RTH).
3. Membandingkan penggunaan lahan eksisting dengan ketentuan penggunaan lahan
menurut Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Tangerang Tahun 2012 – 2032 untuk mengetahui besarnya
kesesuaian (ketaatan) dan ketidaksesuaian penggunaan lahan yang terjadi.
Gambaran penggunaan lahan eksisting diperoleh berdasarkan interpretasi terhadap
peta citra terbaru dan ditambah dengan hasil survey lapangan.
4. Melakukan evaluasi terhadap hasil penyandingan antara Peta Penggunaan Lahan
Tahun 2025 dengan Peta Rencana Pola Ruang dan ketentuan umum peraturan zonasi
pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Tangerang Tahun 2012 – 2032.
5. Melakukan dokumentasi terhadap ketidak sesuaian penggunaan lahan dan alamat
serta titik koordinat lokasi tersebut.
6. Analisa penyebab atau kecenderungan factor adanya ketidaksesuain penggunaan
lahan tersebut.
2. Keluaran
Keluaran kegiatan ini adalah tersedianya data penggunaan lahan Kota Tangerang tahun
2025 baik berupa tabulasi, narasi maupun peta, yang dapat digunakan sebagai data
dasar bagi perencanaan dan evaluasi rencana tata ruang, dengan rincian sebagai berikut:
a. Peta penggunaan lahan tahun 2025 skala 1:25.000 ukuran A3 sebanyak 1 (satu)
lembar.
b. Peta hasil evaluasi penggunaan lahan tahun 2025 terhadap peta rencana pola ruang
skala 1:25.000 ukuran A3 sebanyak 1 (satu) lembar.
c. Peta Sebaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun 2025
d. Dokumen (hard copy) Laporan Pendahuluan sebanyak 3 (Tiga) eksemplar.
e. Dokumen (hard copy) Laporan Akhir sebanyak 3 (Tiga) eksemplar.
f. Soft copy peta penggunaan lahan dan peta hasil evaluasi dalam format SHP, MXD,
MPK, JPEG, album peta, serta dokumen laporan yang disimpan Flashdisk sebanyak
3 (Tiga) buah ukuran 32 Gb.
3. Peralatan, Material, Personel, dan Fasilitas dari PPK
Data dan fasilitas yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan dan harus dipelihara
oleh penyedia jasa adalah sebagai berikut:
a. Laporan dan Data
PPK menyediakan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu.
b. Fasilitas Pertemuan Rapat/Ekspos
PPK menyediakan ruang untuk penyelenggaraan rapat-rapat pembahasan beserta
perlengkapannya.
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Penyedia Jasa Konsultansi
a. Peralatan penunjang untuk pengumpulan data lapangan.
b. Peralatan penunjang atau perlengkapan untuk melaksanakan presentasi hasil
pekerjaan serta materi presentasi, baik berupa soft copy maupun hard copy. (peralatan
Penunjang Rapat Tertera di HPS)
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Penyedia jasa Penyedia Jasa Konsultansi dapat menyampaikan ide dan saran yang
mampu meningkatkan akurasi data survei serta kelengkapan data dengan tetap
mematuhi kaidah teknis yang berlaku.
6. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Waktu yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah 4 (empat) bulan / 120
(seratus dua puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya SPK (Surat Perintah Kerja)
oleh PPK.
7. Persyaratan Kualifikasi
a. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1
(satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
b. Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan,
metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan
kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
c. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling
kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
8. Personil
Tim Penyedia Jasa Konsultansi terdiri dari tenaga profesional dan tenaga pendukung
yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Tenaga Ahli
a. Ahli Madya
• Sebanyak 1 (satu) orang;
• Sarjana Strata 2 (S2) jurusan Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota;
• Pengalaman minimal 2 tahun dengan keahlian khusus dalam bidang pemetaan
digital/Sistem Informasi Geografis (SIG);
• Memiliki SKA Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (SKA 502).
b. Ahli Muda
• Sebanyak 1 (satu) orang;
• Sarjana Strata 1 (S1) jurusan Geomatika, Geografi atau Geodesi;
• Pengalaman minimal 3 tahun;
• Memiliki SKA Ahli Geomatika, Geografi atau Geodesi (SKA 217).
2. Tenaga Pendukung
a. Operator SIG (Sistem Informasi Geografi)
• Sebanyak 2 (Dua) orang;
• Memiliki sertifikat SIG.
b. Surveyor
• Sebanyak 4 (Empat) orang.
Tabel Kuantitas Dan Frekuensi Pekerjaan
KUANTITAS FREKUENSI
NO URAIAN SAT
(orang) (bulan)
1 TENAGA AHLI
1. Ahli Madya (S2) Pengalaman 2 Tahun OB 1 4
2. Ahli Muda (S1) Pengalaman 3 Tahun OB 1 4
2 TENAGA PENDUKUNG
1. Operator SIG OB 2 2
2. Surveyor OB 4 3
Evaluasi besaran remunerasi tidak mengikuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
karena nilai anggaran yang tersedia untuk honor Tenaga Ahli Madya sebesar Rp
28.797.500,00 dan Tenaga Ahli Muda sebesar Rp 19.047.000,00 berada di bawah nilai
remunerasi.
9. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam rangka memenuhi target sasaran sesuai dengan yang dipersyaratkan, berikut
rincian tahapan pelaksanaan pekerjaan yang harus dilaksanakan:
1. Rapat Koordinasi Awal
Setelah kontrak ditandatangani, diadakan rapat awal untuk koordinasi sebelum
memulai pekerjaan. Pada rapat tersebut akan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
• Penjelasan lingkup tugas Penyedia Jasa Konsultansi;
• Penjelasan tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan;
• Jadwal penyampaian dan pembahasan laporan;
• Perkenalan tenaga ahli Tim Penyedia Jasa Konsultansi; dan
2. Pembuatan Peta Penggunaan Lahan
• Data Acquiction (Pengadaan Data) dan penghimpunan peta dasar;
• Indentifikasi dan klasifikasi data spasial (Image Clasification);
• Delineasi penggunaan lahan;
• Verifikasi data penggunaan lahan;
• Survei lapangan
3. Pembahasan hasil pekerjaan pemutakhiran peta dan evaluasi penggunaan lahan;
4. Finalisasi Laporan Pemutakhiran Peta dan Evaluasi Penggunaan Lahan, meliputi:
• Penyempurnaan laporan berdasarkan hasil pembahasan;
• Penyempurnaan penyajian peta sesuai ketentuan simbolisasi peta menurut
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota;
• Cetak dokumen laporan.
WAKTU PELAKSANAAN (MINGGU)
NO. URAIAN KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 Rapat Koordinasi Awal
2 Pengumpulan Data & Survey
Pembuatan Peta Penggunaan
3
Lahan dan evaluasinya
Asistensi&rapat pembahasan
4
awal
5 Pembuatan Laporan
Asistensi&rapat pembahasan
6
Laporan Akhir
6 Penyerahan Laporan