| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022652663541000 | Rp 117,975,000 | 82.58 | 86.07 | - | |
| 0021836754016000 | Rp 119,602,500 | 87.25 | 89.53 | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | 1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki Pengalaman di bidang Jasa Konsultansi Non Kontruksi dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
| 0741648364517000 | - | - | - | 1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
| 0013753256061000 | - | - | - | 1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
| 0013643309061000 | - | - | - | 1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta mendapatkan nilai Unsur Pengalaman Perusahaan di bawah ambang batas yang dipersyaratkan (35) |
| 0315392357542000 | - | - | - | 1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
| 0033053968017000 | - | - | - | 1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
| 0022057574541000 | - | - | - | 1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; | |
| 0723983151015000 | - | - | - | 1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
Nurul Huda | 33*9**0****00**3 | - | - | - | 1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
PT Wasteforchange Konsultan Ekosistem | 05*6**9****11**0 | - | 65.5 | - | Peserta tidak memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan BAB V. Lembar Kriteria Evaluasi poin B. Evaluasi Teknis dalam Kriteria Penilaian : Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas atau sama dengan ambang batas. Peserta mendapatkan nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli sebesar 25, sedangkan ambang batas yang disyaratkan sebesar 40. Dikarenakan Peserta tidak melampirkan bukti Referensi Kerja dari Pemberi Pekerjaan yang bersangkutan secara lengkap sebagaimana yang disyaratkan dalam KAK. |
| 0022038970429000 | - | - | - | 1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki Pengalaman di bidang Jasa Konsultansi Non Kontruksi dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0825586811416000 | - | - | - | - | |
| 0716310545416000 | - | - | - | - | |
PT Rajawali Arsitektur Prima | 10*0**0****88**7 | - | - | - | - |
| 0011115433804000 | - | - | - | - | |
| 0900408527416000 | - | - | - | - | |
| 0922230305544000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - | - | - |
| 0824174395421000 | - | - | - | - | |
Kantor Jasa Penilai Publik Ayon Suherman & Rekan | 00*6**2****61**0 | - | - | - | - |
| 0758535827064000 | - | - | - | - | |
| 0822031787401000 | - | - | - | - | |
PT Bangun Selatan Jaya Utama | 07*6**1****19**0 | - | - | - | - |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - | - |
Anagata Sasmitaloka Consulting | 08*2**4****41**0 | - | - | - | - |
| 0022876148411000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN SAMPAH
SUB KEGIATAN : PENANGANAN SAMPAH MELALUI PEMROSESAN AKHIR
SAMPAH DI TPA/TPST KABUPATEN/KOTA ATAU TPA/TPST
REGIONAL
PEKERJAAN : BELANJA JASA TENAGA AHLI (KAJIAN RETRIBUSI
PERSAMPAHAN)
1.Latar Belakang :
Era reformasi menjadi titik tolak perubahan hubungan antara pemerintah pusat dan
daerah dengan signifikan. Lahirnya Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah yang didalamnya terdapat konsep otonomi daerah, bahwa tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan sendiri. Dengan kebijakan ini
pemerintah daerah diberi otonomi yang luas untuk dapat mengelola potensi daerah agar
kemakmuran masyarakat daerah diwujudkan. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota
berhak mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan memanfaatkan setiap potensi daerah. Potensi daerah yang
dimaksud adalah memanfaatkan setiap aktivitas yang terkait dengan peningkatan
pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah. Dalam menjalankan pemerintahan
sesuai dengan otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola
keuangan daerah secara mandiri. Pengelolaan keuangan tersebut diwujudkan dalam bentuk
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan daerah dan pelayanan
ke masyarakat. Salah satu sumber PAD adalah Retribusi. Retribusi merupakan salah satu
sumber pendapatan yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah dalam rangka membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah. Permasalahan persampahan merupakan permasalahan
yang dihadapi di setiap daerah. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari kemajuan daerah
dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan perubahan pola hidup. Pertumbuhan
penduduk yang pesat dan perubahan pola hidup masyarakat mengakibatkan semakin
meningkatnya volume sampah yang dihasilkan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut
perlu dilakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan.
Pengelolaan sampah bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan tanggung jawab dari masyarakat dan pelaku usaha. Pengelolaan sampah perlu
ditangani secara profesional sehingga mampu mengimbangi tuntutan masyarakat dan pelaku
usaha pada bidang pelayanan persampahan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan
pelayanan persampahan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam rangka memenuhi
kebutuhan lingkungan yang bebas sampah. Pelayanan tersebut membutuhkan peran serta
masyarakat dan pelaku usaha melalui pembayaran retribusi atas pelayanan yang
diperolehnya berupa retribusi persampahan.
Retribusi daerah adalah pembayaran kepada negara atas jasa pelayanan yang diberikan oleh
pengguna dalam hal ini masyarakat oleh pemerintah daerah. Hasil penerimaan retribusi
memang saat ini diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap
Pendapatan Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena
itu retribusi persampahan daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu untuk terus
dioptimalkan. Berlatar belakang uraian di atas maka Pemerintah Kota Tangerang perlu
melakukan Kajian Retribusi Persampahan Daerah Kota Tangerang guna mendapatkan
gambaran terkait dengan potensi yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk
meningkatkan Pendapatan asli daerah.
2. Maksud dan Tujuan:
Maksud dari penyusunan Kajian Retribusi Persampahan adalah untuk mengkaji dan
memutakhirkan data potensi retribusi persampahan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif
Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah dengan memperhatikan Tiga Prinsip
penetapan tarif retribusi yaitu : biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat (aspek
keadilan), dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Sedangkan kegiatan Kajian Retribusi
Persampahan bertujuan untuk: Mengukur potensi retribusi jasa umum pelayanan
persampahan di Kota Tangerang yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam
Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
3. Waktu Pelaksanaan kegiatan :
3 Bulan / 90 Hari kalender
4. Lingkup Kegiatan :
• Melakukan validasi data yang dikumpulkan oleh petugas retribusi, jika diperlukan
koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk memvalidasi data.
• Melakukan koordinasi dengan PLN terkait penggunaan daya listrik oleh subjek
retribusi yang berada di wilayah Kota Tangerang.
• Melakukan kajian potensi retribusi pelayanan persampahan Kota Tangerang dan tarif
sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021.
• Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Tangerang
5. Sasaran :
Sasaran Kajian Retribusi Persampahan adalah Masyarakat Kota Tangerang