Belanja Jasa Tenaga Ahli (Kajian Retribusi Persampahan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10045491000
Date: 16 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Tangerang
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 126,498,900
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 126,498,900
Winner (Pemenang): PT Duta Cipta Consultindo
NPWP: 021836754016000
RUP Code: 54874984
Work Location: Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 31
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0022652663541000Rp 117,975,00082.5886.07-
0021836754016000Rp 119,602,50087.2589.53-
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0---1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki Pengalaman di bidang Jasa Konsultansi Non Kontruksi dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
0741648364517000---1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
0013753256061000---1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
0013643309061000---1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
PT Adare Multi Servis
09*6**6****43**0---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta mendapatkan nilai Unsur Pengalaman Perusahaan di bawah ambang batas yang dipersyaratkan (35)
0315392357542000---1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
0033053968017000---1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
0022057574541000---1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
0723983151015000---1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
Nurul Huda
33*9**0****00**3---1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
PT Wasteforchange Konsultan Ekosistem
05*6**9****11**0-65.5-Peserta tidak memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan BAB V. Lembar Kriteria Evaluasi poin B. Evaluasi Teknis dalam Kriteria Penilaian : Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas atau sama dengan ambang batas. Peserta mendapatkan nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli sebesar 25, sedangkan ambang batas yang disyaratkan sebesar 40. Dikarenakan Peserta tidak melampirkan bukti Referensi Kerja dari Pemberi Pekerjaan yang bersangkutan secara lengkap sebagaimana yang disyaratkan dalam KAK.
0022038970429000---1. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V Huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 poin a. Persyaratan pengalaman minimal dan b. Persyaratan kualifikasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas, sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta tidak memiliki Pengalaman di bidang Jasa Konsultansi Non Kontruksi dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, tidak memiliki pengalaman Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
0030475891211000----
0825586811416000----
0716310545416000----
PT Rajawali Arsitektur Prima
10*0**0****88**7----
0011115433804000----
0900408527416000----
0922230305544000----
0011188190429000----
CV Shufrun Indonesia
06*7**1****42**0----
0824174395421000----
Kantor Jasa Penilai Publik Ayon Suherman & Rekan
00*6**2****61**0----
0758535827064000----
0822031787401000----
PT Bangun Selatan Jaya Utama
07*6**1****19**0----
PT Dutagraha Cipta Enjinering
0823420195437000----
Anagata Sasmitaloka Consulting
08*2**4****41**0----
0022876148411000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                        
PROGRAM        : PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN                        
KEGIATAN       : PENGELOLAAN SAMPAH                                     
SUB KEGIATAN   : PENANGANAN  SAMPAH  MELALUI PEMROSESAN   AKHIR         
                 SAMPAH DI TPA/TPST KABUPATEN/KOTA ATAU TPA/TPST        
                 REGIONAL                                               
PEKERJAAN      : BELANJA  JASA  TENAGA   AHLI (KAJIAN RETRIBUSI         
                 PERSAMPAHAN)                                           
                                                                        
 1.Latar Belakang :                                                     
    Era reformasi menjadi titik tolak perubahan hubungan antara pemerintah pusat dan
 daerah dengan signifikan. Lahirnya Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 tentang
 pemerintahan daerah yang didalamnya terdapat konsep otonomi daerah, bahwa tiap-tiap
 provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan sendiri. Dengan kebijakan ini
 pemerintah daerah diberi otonomi yang luas untuk dapat mengelola potensi daerah agar
 kemakmuran masyarakat daerah diwujudkan. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota
 berhak mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan
                                                                        
 tugas pembantuan dengan memanfaatkan setiap potensi daerah. Potensi daerah yang
 dimaksud adalah memanfaatkan setiap aktivitas yang terkait dengan peningkatan
 pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah. Dalam menjalankan pemerintahan
 sesuai dengan otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola
 keuangan daerah secara mandiri. Pengelolaan keuangan tersebut diwujudkan dalam bentuk
 Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan daerah dan pelayanan
 ke masyarakat. Salah satu sumber PAD adalah Retribusi. Retribusi merupakan salah satu
 sumber pendapatan yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah dalam rangka membiayai
                                                                        
 pelaksanaan pemerintahan daerah. Permasalahan persampahan merupakan permasalahan
 yang dihadapi di setiap daerah. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari kemajuan daerah
 dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan perubahan pola hidup. Pertumbuhan
 penduduk yang pesat dan perubahan pola hidup masyarakat mengakibatkan semakin
 meningkatnya volume sampah yang dihasilkan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut
 perlu dilakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan.
 Pengelolaan sampah bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
 merupakan tanggung jawab dari masyarakat dan pelaku usaha. Pengelolaan sampah perlu
 ditangani secara profesional sehingga mampu mengimbangi tuntutan masyarakat dan pelaku
                                                                        
 usaha pada bidang pelayanan persampahan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan
 pelayanan persampahan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam rangka memenuhi
 kebutuhan lingkungan yang bebas sampah. Pelayanan tersebut membutuhkan peran serta
 masyarakat dan pelaku usaha melalui pembayaran retribusi atas pelayanan yang
 diperolehnya berupa retribusi persampahan.                             
 Retribusi daerah adalah pembayaran kepada negara atas jasa pelayanan yang diberikan oleh
 pengguna dalam hal ini masyarakat oleh pemerintah daerah. Hasil penerimaan retribusi
 memang saat ini diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap
                                                                        
 Pendapatan Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena
 itu retribusi persampahan daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
 yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
 meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu untuk terus
 dioptimalkan. Berlatar belakang uraian di atas maka Pemerintah Kota Tangerang perlu
 melakukan Kajian Retribusi Persampahan Daerah Kota Tangerang guna mendapatkan
 gambaran terkait dengan potensi yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk
 meningkatkan Pendapatan asli daerah.                                   
 2. Maksud dan Tujuan:                                                  
    Maksud dari penyusunan Kajian Retribusi Persampahan adalah untuk mengkaji dan
 memutakhirkan data potensi retribusi persampahan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
                                                                        
 Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif
 Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah dengan memperhatikan Tiga Prinsip
 penetapan tarif retribusi yaitu : biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat (aspek
 keadilan), dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Sedangkan kegiatan Kajian Retribusi
 Persampahan bertujuan untuk: Mengukur potensi retribusi jasa umum pelayanan
 persampahan di Kota Tangerang yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
 Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam
 Penyelenggaraan Penanganan Sampah.                                     
                                                                        
 3. Waktu Pelaksanaan kegiatan :                                        
                                                                        
   3 Bulan / 90 Hari kalender                                           
 4. Lingkup Kegiatan :                                                  
                                                                        
   •  Melakukan validasi data yang dikumpulkan oleh petugas retribusi, jika diperlukan
      koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk memvalidasi data. 
   •  Melakukan koordinasi dengan PLN terkait penggunaan daya listrik oleh subjek
      retribusi yang berada di wilayah Kota Tangerang.                  
   •  Melakukan kajian potensi retribusi pelayanan persampahan Kota Tangerang dan tarif
      sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021.         
   •  Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Tangerang                       
 5. Sasaran :                                                           
  Sasaran Kajian Retribusi Persampahan adalah Masyarakat Kota Tangerang
Tenders also won by PT Duta Cipta Consultindo
Authority
12 January 2025Pengawasan Lanjutan Pembangunan Airstrip Bandara Ujoh BilangKab. Mahakam UluRp 2,375,096,000
7 July 2017Pembangunan Dan Renovasi Gedung Dan BangunanKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 2,050,000,000
28 March 2024Pengawasan Pematangan Lahan Sisi Darat Bandara Ujoh BilangKab. Mahakam UluRp 1,307,175,000
30 April 2021Jasa Konsultansi Keahlian ProfesiKota BekasiRp 1,250,000,000
5 February 2021Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium Btkp (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 1,013,932,000
12 August 2020Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Baru Pengadilan Negeri MukomukoMahkamah AgungRp 991,200,000
31 January 2022Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Ntt 4Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 844,480,000
27 October 2020Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Dan Menengah Kabupaten Pandeglang 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 830,000,000
20 May 2025Pengawasan Revitalisasi Gedung Pompa Sunter Utara Dan KelengkapannyaProvinsi DKI JakartaRp 800,000,000
26 April 2021Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menambah Lajur Pelebaran Jalan Pangkalan 2 Sumur Batu Paket Jasa Konsultansi PengawasanKota BekasiRp 790,378,000