Penyusunan Dokumen Rp3kp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10035308000
Date: 20 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Tangerang Selatan
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 308,936,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 308,936,000
Winner (Pemenang): Armudi Pradana Konsultan.PT
NPWP: 731144473401000
RUP Code: 55804427
Work Location: Kota Tangerang Selatan - Tangerang Selatan (Kota)
Participants: 11
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0013717723008000Rp 286,000,00083.3286.66-
0731144473401000Rp 298,000,00089.3590.67-
0010611929003000Rp 300,299,40082.8885.36-
0027790963423000----
PT Angkasa Rabbani Panen
09*8**6****15**0---Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis
0022652663541000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0211291059401000---Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis
0909357295454000----
0750676256445000----
0023062508626000----
0011188190429000----
Attachment
KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               PENYUSUNAN        DOKUMEN       RP3KP                         
                                                                             
(Rencana    Pembangunan        dan  Pengembangan         Perumahan           
                                                                             
                  dan   Kawasan     Permukiman)                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
DINAS  PERUMAHAN    RAKYAT  KAWASAN    PERMUKIMAN    DAN  PERTANAHAN         
                                                                             
                     TAHUN    ANGGARAN     2025                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                           
                                                                             
                                                                             
               PENYUSUNAN        DOKUMEN       RP3KP                         
(Rencana    Pembangunan        dan  Pengembangan         Perumahan           
                                                                             
                  dan   Kawasan     Permukiman)                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Satuan Kerja      : Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman          
                          dan Pertanahan                                     
                                                                             
      Bidang            : Bidang Permukiman                                  
      Program           : Program Kawasan Permukiman                         
                                                                             
      Hasil (Outcome)   : Tersusunnya Dokumen RP3KP                          
      Kegiatan          : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman            
                                                                             
                          Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha         
      Sub Kegiatan      : Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman          
                                                                             
                          Kumuh                                              
      Keluaran (Output) : Dokumen RP3KP                                      
                                                                             
      Volume Keluaran   : 2 (dua) Dokumen                                    
                          1. Dokumen Rencana Pembangunan dan                 
                                                                             
                             Pengembangan Perumahan dan Kawasan              
                             Permukiman (RP3KP) Kota Tangerang Selatan       
                                                                             
                          2. Naskah Akademik dan Draft Raperda Rencana       
                             Pembangunan dan Pengembangan                    
                                                                             
                             Perumahan dan Kawasan Permukiman                
                             (RP3KP) Kota Tangerang Selatan                  
1    PENDAHULUAN                                                             
                                                                             
1.1  Latar         Perwujudan permukiman perkotaan menjadi layak huni dimulai
     Belakang      dengan penanganan permukiman  kumuh  perkotaan yang       
                   komprehensif dan kolaboratif. Penanganan berbagai aspek   
                   permukiman  kumuh  sangat diperlukan untuk menjamin       
                   penuntasan permasalahan yang terintegrasi dengan pengembangan
                   mulai dari skala lingkungan atau komunitas, skala kawasan, dan
                   skala kabupaten/kota. Penanganan permukiman  kumuh        
                                                                             
                   perkotaan merupakan upaya bersama pelaku pembangunan untuk
                   mencapai perkembangan kota yang berkesinambungan.         
                   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan    
                   Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa perumahan dan      
                   kawasan permukiman diselenggarakan salah satunya untuk    
                   menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau 
                   dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana,
                                                                             
                   terpadu, dan berkelanjutan. Penyusunan RP3KP ini akan mengacu
                   pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014
                   tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan        
                   Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah      
                   Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, serta Surat Edaran    
                   Direktorat Jenderal Perumahan Nomor 06/SE/Dr/2022 tentang 
                   Petunjuk Teknis Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan  
                                                                             
                   dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. RP3KP  
                   merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan
                   di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.   
                   Adanya RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan   
                   kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai 
                   dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mendukung       
                   penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta
                                                                             
                   mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional. RP3KP   
                   berfungsi sebagai alat preventif dalam merespon perkembangan
                   perumahan dan kawasan permukiman jangka panjang, karena   
                   RP3KP  disusun dengan  mengantisipasi perubahan atau      
                   perkembangan kondisi penyelenggaraan sektor perumahan. Selain
                   itu, RP3KP juga merupakan alat kuratif, yaitu produk yang dapat
                   menangani permasalahan di sektor perumahan. Penyusunan    
                                                                             
                   RP3KP diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor
                   12  Tahun 2014  tentang Pedoman Penyusunan  Rencana       
                   Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan        
                   Permukiman   (RP3KP) Daerah   Provinsi dan   Daerah       
                   Kabupaten/Kota. Sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan  
                   perumahan dan kawasan permukiman yang terintegrasi secara 
                   lintas sektoral di Kota Tangerang Selatan, maka diperlukan
                                                                             
                   kegiatan Penyusunan RP3KP Kota Tangerang Selatan. Dengan  
                   adanya dokumen RP3KP, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat
                   memperoleh gambaran prospek perkembangan permukiman di    
                   wilayahnya, mengantisipasi berbagai kemungkinan perkembangan
                   perumahan dan kawasan permukiman, memiliki acuan yang jelas
                   bagi prioritas penanganan masalah perumahan dan kawasan   
                   permukiman, serta merencanakan penanganan yang efektif    
                                                                             
                   terhadap permasalahan perumahan secara lintas sektor maupun
                   lintas wilayah.                                           
1.2  Maksud dan    Maksud dari kegiatan penyusunan Rencana Pengembangan dan  
                                                                             
     Tujuan        Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)      
                   Kota Tangerang Selatan ini adalah:                        
                   1. Menyusun RP3KP sebagai pedoman dan skenario pemerintah 
                      daerah dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang perumahan
                      dan permukiman                                         
                   2. RP3KP sebagai suatu alat untuk mewujudkan keterpaduan  
                      prasarana dan sarana  untuk  mendukung  kebijakan      
                      pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.         
                                                                             
                   Sedangka Tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan
                   ini yaitu untuk melakukan proses penyusunan RP3KP, substansi
                   serta penggunaan RP3KP  termasuk identifikasi penataan    
                   keterpaduan prasarana dan sarana di bidang perumahan dan  
                   permukiman sebagai suatu dokumen yang mengikat pihak-pihak
                   terkait.                                                  
                                                                             
1.3  Target/       Target/ sasaran kegiatan ini adalah : Dokumen RP3KP Kota  
     Sasaran       Tangerang Selatan                                         
                   Sasaran disusunnya Rencana Pembangunan dan Pengembangan   
                   Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) ini antara lain: 
                                                                             
                   a. Terdokumentasikannya data dan informasi kinerja pihak pihak
                      terkait dalam proses penyusunan, penggunaan serta      
                      pemantauan, serta persoalan-persoalan yang menyangkut  
                      pelaksanaan teknis penyusunan RP3KP dan keterpaduan    
                      prasarana kawasan di bidang perumahan dan permukiman di
                      daerah;                                                
                   b. Tersusunnya analisis masalah-masalah yang memerlukan   
                                                                             
                      penguatan agar praktek penyusunan RP3KP dan keterpaduan
                      prasarana kawasan di bidang perumahan dan permukiman   
                      dapat mencapai hasil yang optimal;                     
                   c. Tersusunnya dokumen yang dilengkapi dengan rekomendasi 
                      dan masukan teknis dalam rangka pelaksanaan kebijakan  
                      teknis penyusunan RP3KP dan keterpaduan prasarana      
                      kawasan di bidang pengembangan perumahan dan kawasan   
                                                                             
                      permukiman;                                            
                   d. Tersedianya data dasar perumahan dan permukiman yang   
                      diperhitungkan sehingga masih dapat digunakan (valid)  
                      sampai 20 tahun mendatang;                             
                   e. Teridentifikasinya masalah peruimahan dan permukiman   
                      (existing dan prediksi) serta terindikasinya perkiraan arah
                      perkembangan perumahan dan permukiman;                 
                                                                             
                   f. Terakomodasikannya seluruh kebutuhan akan perumahan    
                      dah  permukiman yang dijamin oleh kepastian hukum,     
                      terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah;
                   g. terintegrasinya berbagai rencana pembangunan dan       
                      peningkatan kawasan perumahan dan permukiman berikut   
                      pengembangan  prasarana dan  sarana penunjangnya       
                      tersedianya informasi pembangunan perumahan dan        
                                                                             
                      permukiman di daerah, sebagai bahan masukan bagi :     
                      penyusunan kebajikan pemerintah vertikal, penyusunan   
                      rencana  serta program oleh berbagai pihak  yang       
                      berkepentingan, berminat untuk ikut serta/ melibatkan diri
                      sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang 
                      berlaku.                                               
1.4  Indikator     a. Indikator Kualitatif                                   
                                                                             
     Keluaran         Keluaran dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu Dokumen   
                      Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan         
                      dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Tangerang Selatan, 
                      Naskah Akademik Raperda, serta Dokumen Raperda RP3KP   
                                                                             
                      Kota Tangerang Selatan yang sekurang kurangnya memuat :
                      1. Jabaran kebijakan pembangunan perumahan  dan        
                         permukiman daerah;                                  
                      2. Arahan lokasi permbangunan perumahan dan permukiman 
                         yang berada di dalam kewenangan Pemerintah Kota     
                         Tangerang Selatan                                   
                      3. Rincian program bidang perumahan dan permukiman di  
                                                                             
                         daerah;                                             
                      4. Skala prioritas dan indikasi pentahapan kegiatan bidang
                         perumahan dan permukiman di daerah;                 
                      5. Pengaturan kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan
                         perumahan dan permukiman daerah;                    
                      6. Rincian pembiayaan dan sumber pendanaan program     
                         bidang perumahan dan permukiman di daerah.          
                                                                             
                    b. Indikator Kuantitatif                                 
                       Indikator kuantitatif dapat dilihat dari jumlah laporan yang
                       dihasilkan. Adapun jumlah dan jadwal penyerahan laporan
                       hasil pelaksanaan pekerjaan kegiatan ini sebagai berikut :
                                                                             
                       1. Laporan Pendahuluan                                
                         Pada laporan ini disajikan hasil observasi pendahuluan
                         tentang tinjauan terhadap kerangka acuan kerja, rencana
                         kerja pelaksanaan kegiatan termasuk jadwal waktu    
                         pelaksanaan, metodologi pelaksanaan kegiatan, serta 
                                                                             
                         persiapan pengumpulan data primer dan sekunder (3   
                         eksemplar).                                         
                       2. Laporan Akhir                                      
                         Laporan akhir berisi proses dan hasil pengumpulan data
                         primer, dan data sekunder, analisis sesuai indikator
                         kualitatif dan kuantitatif yang telah dijelaskan    
                         sebelumnya, teknis perencanaan, serta indikasi program (3
                                                                             
                         eksemplar).                                         
                       3. Buku Profil PKP Kota Tangerang Selatan             
                         Buku  Profil merupakan buku yang ditujukan untuk    
                         memperoleh gambaran serta informasi mengenai kondisi
                         eksisting PKP pada suatu daerah, yang dirumuskan dari
                         kebijakan hingga gambaran PKP beserta PSU-nya (3    
                         eksemplar).                                         
                                                                             
                       4. Buku Analisis                                      
                         Buku Analisis merupakan buku yang berisi hasil survey,
                         data – data existing, temuan permasalahan lokasi-lokasi
                         yang bersangkutan, peta dasar dan peta lainnya, metode
                         analisis yang dipilih dan hasil hasil analisis (3 eksemplar).
                       5. Buku Rencana                                       
                         Buku Rencana merupakan buku inti yang berisi visi misi
                                                                             
                         pembangunan PKP, skenario pembangunan, kebijakan,   
                         strategi, rencana dan indikasi program pembangunan  
                         perumahan serta rencana indikasi program kawasan    
                         permukiman yaitu (3 eksemplar).                     
                       6. Album Peta                                         
                         Album Peta berisi peta data yang dibutuhkan dalam proses
                         analisis dan perencanaan serta peta hasil perencanaan (3
                                                                             
                         eksemplar).                                         
                       7. Draft Raperda                                      
                         Draft  Rancangan  Peraturan Daerah merupakan        
                                                                             
                         Rancangan  Peraturan  Perundang-undangan yang       
                         dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan 
                         persetujuan bersama Kepala Daerah (Wali Kota). Peraturan
                         Daerah terdiri atas Peraturan Daerah Kota Tangerang 
                         Selatan (3 eksemplar).                              
                       8. Naskah Akademik                                    
                         Naskah  Akademik merupakan naskah  yang dapat       
                                                                             
                         pertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi 
                         yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran
                         yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek,
                         atau arah pengaturan rencana peraturan daerah (3    
                         eksemplar).                                         
                                                                             
1.5  Sumber dana    a. Sumber Dana : APBD Kota Tangerang Selatan TA 2025.    
     dan Perkiraan  b. Perkiraan Biaya : Rp 308.936.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta
     Biaya            Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).           
                                                                             
1.6  Ruang lingkup Ruang lingkup Pengadaan Pelaksanaan Jasa Konsultansi      
     Pengadaan/   PENYUSUNAN DOKUMEN  RP3KP, yaitu :                         
     lokasi         1. Pengertian tentang RP3KP baik menyangkut kedudukan    
                      syarat dan ketentuan, dan kawasan fungsional yang      
                      direncanakan;                                          
                    2. Pengertian-pengertian istilah baku dalam Penyusunan RP3KP
                    3. Pedoman tentang informasi dan data yang diperlukan untuk
                                                                             
                      menuju proses selanjutnya, termasuk metode inventarisasinya
                    4. Pedoman yang berkaitan dengan kegiatan analisis aspek dan
                      faktor-faktor yang terkait dalam penyusunan RP3KP;     
                    5. Pedoman yang berkaitan dengan materi, kedalaman materi,
                      pengelompokan materi yang diatur serta direncanakan untuk
                      RP3KP;                                                 
                    6. Pedoman teknis yang merinci tentang syarat-syarat,    
                                                                             
                      ketentuan dan kriteria pengaturan dan rencana kegiatan 
                      fungsional dalam RP3KP;                                
                    7. Pedoman yang berkaitan dengan materi pengendalian dan 
                      partisipasi masyarakat dalam penyusunan RP3KP.         
                                                                             
1.7  Penerima     Penerima manfaat dari kegiatan Penyusunan Dokumen dan Raperda
     Manfaat      Rencana Pembangunan dan  Pengembangan Perumahan dan        
                  Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Tangerang Selatan adalah   
                                                                             
                    1. Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perumahan dan 
                       Kawasan Permukiman (PKP);                             
                    2. Pemerintah daerah, utamanya Organisasi Perangkat Daerah
                       (OPD)/Dinas yang menangani bidang perumahan dan       
                       kawasan permukiman baik di tingkat provinsi ataupun   
                       kabupaten/kota;                                       
                    3. Para pemangku kepentingan terkait bidang perumahan dan
                                                                             
                       kawasan permukiman lainnya.                           
2    STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN                                            
                                                                             
2.1  Ruang lingkup 1. Lingkup Kegiatan                                       
     Dan Lokasi    a. Melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan     
     Pekerjaan     b. Melakukan identifikasi profil dan kondisi eksisting melalui
                     survei lokasi dan koordinasi dengan instansi terkait    
                   c. Melaksanakan diskusi dan rapat koordinasi terhadap hasil
                     kegiatan dengan instansi terkait baik di pusat maupun daerah
                   d. Melakukan inventarisasi, kompilasi, dan pengolahan data
                     berdasarkan temuan data dan informasi sesuai indikator  
                                                                             
                     kualitatif                                              
                   e. Menyusun perumusan program dan strategi berdasarkan    
                     kebutuhan, konsep, dan rencana penyediaan perumahan     
                   f. Menyusun laporan fakta dan analisis dan laporan rencana dan
                     laporan hasil pelaksanaan kegiatan Penyusunan Dokumen dan
                     Raperda  Rencana  Pembangunan  dan   Pengembangan       
                     Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Tangerang 
                                                                             
                     Selatan                                                 
                  2. Lingkup Wilayah                                         
                     Kegiatan penyusunan RP3KP pada Kabupaten/Kota dilakukan 
                     pada lingkup wilayah Kabupaten/Kota dengan rincian meliputi
                     kawasan permukiman yang diatur dalam wilayah administrasi
                     serta dari RTRW Kabupaten/Kota di wilayah kabupaten/kota itu
                     sendiri.                                                
                                                                             
                     Untuk  RP3KP  kab/kota, ruang lingkup wilayah yang      
                     direncanakan adalah seluruh permukiman di dalam wilayah 
                     administrasi kab/kota.                                  
                     Lokasi pekerjaan diselenggarakan di : Kota Tangerang Selatan.
2.2  Kualifikasi  Pereseta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang
     Badan Usaha  jasa konstruksi; SBU kode AL 002 Jasa Pengembangan Wilayah 
                                                                             
2.3  Kualifikasi  Adapun personil yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut :    
     Tenaga Ahli                                                             
                     No    Personil  Jumlah        Kualifikasi               
     Tetap                                                                   
                    A. TENAGA AHLI                                           
                    1    Ahli       1       • Minimal S1 Perencanaan         
                         Perencanaan          Wilayah dan Kota               
                         Wilayah dan        • SKA Ahli Perencanaan           
                         Kota                 Wilayah dan Kota               
                         (Team              • Pengalaman minimal 3           
                         Leader)                                             
                                              Tahun                          
                                            • CV/ Daftar Riwayat Hidup       
                                            • Ijazah                         
                                            • KTP dan NPWP                   
                    2    Ahli Arsitek 1     • Minimal S1 Arsitek             
                         Kota               • SKA Ahli Arsitektur            
                                            • Pengalaman minimal 3           
                                              Tahun                          
                                            • CV/ Daftar Riwayat Hidup       
                                            • Ijazah                         
                                                                             
                                            • KTP dan NPWP                   
                    3    Ahli Hukum 1       • Minimal S1 Hukum               
                                            • Pengalaman minimal 3           
                                              Tahun                          
                                            • CV/ Daftar Riwayat Hidup       
                                                                             
                                            • Ijazah                         
                                            • KTP dan NPWP                   
                    B. TENAGA PENDUKUNG                                      
                    1    Surveyor   2       • Pendidikan Minimal SMA/        
                                              SMK                            
                                                                             
                                            • CV/ Daftar Riwayat Hidup       
                                            • Ijazah                         
                                            • KTP dan NPWP                   
                    2    Computer   1       • Pendidikan Minimal SMA/        
                         Operator             SMK                            
                                                                             
                                            • CV/ Daftar Riwayat Hidup       
                                            • Ijazah                         
                                            • KTP dan NPWP                   
                                                                             
2.4  Spesifikasi  1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas
                                                                             
     Teknis          jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik
                     profesi yang berlaku.                                   
                  2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
                     berikut:                                                
                     a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                        persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku;
                     b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah  
                                                                             
                        mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
                        PPK dan PPTK termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
                        pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu    
                        perencanaan yang akan diwujudkan; dan                
                     c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah  
                        memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis yang 
                        berlaku.                                             
                                                                             
2.5  Kontrak Kerja Jenis kontrak yang digunakan yaitu Kontrak Lumsum, dimana 
                  pembayaran berdasarkan pada tahapan produk/ keluaran yang  
                  dihasilkan sesuai dengan kontrak.                          
                                                                             
2.6  Laporan      Kemajuan pekerjaan yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana
     Kemajuan     berupa laporan dan sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai
     Pekerjaan    berikut :                                                  
                   1. Laporan Pendahuluan, yang berisi:                      
                     a) Pemahaman Kerangka  Acuan Kerja   (KAK)   yang       
                       diartikulasikan sebagai persepsi terhadap KAK;        
                     b) Penjabaran KAK kedalam item-item Jenis dan urutan    
                       kegiatan (menampilkan jadwal kegiatan);               
                     c) Struktur organisasi dan tata kerja personil yang bertanggung
                       jawab;                                                
                     d) Pendekatan dan metodologi yang akan digunakan dalam  
                       pelaksanaan pekerjaan;                                
                     e) Bahan dan rencana kegiatan survey;                   
                     f) Rancangan Laporan Fakta dan Analisa.                 
                                                                             
                   2. Laporan Fakta dan Analisis, yang berisi :              
                     a) Hasil Survey                                         
                     b) Data Existing                                        
                     c) Temuan permasalahan lokasi-lokasi                    
                     d) Penyebab permasalahan pada lokasi yang bersangkutan  
                                                                             
                     e) Peta dasar dan peta lainnya                          
                     f) Metode Analisis yang dipilih                         
                     g) Hasil-hasil analisis.                                
                   3. Laporan Rencana, berisikan hasil dari analisis yang    
                                                                             
                     dilakukan dan menghasilkan perumusan tujuan, kebijakan  
                     dasar perencanaan, alternatif rencana struktur dan rumusan
                     pembangunan yang disertai peta-peta dan diagram. Laporan ini
                     merupakan buku utama yang mencakup isi rencana yang     
                     disusun dari draft rencana yang telah disempurnakan dengan
                     berpedoman dari hasil Keputusan rapat koordinasi/seminar.
                     Dokumen ini diserahkan setelah dibahas dan disetujui oleh
                     tim  teknis didasarkan atas masukan dari pembahas yang  
                     hadir                                                   
                                                                             
                   4. Laporan Akhir adalah progress report yang merupakan    
                     Kumpulan laporan pelaksanaan kegiatan.                  
                   5. Draft Raperda adalah Draft Rancangan Peraturan Daerah  
                     merupakan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang   
                     dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan     
                     Persetujuan Bersama Kepala Daerah (Wali Kota).          
                   6. Naskah Akademik  merupakan   naskah  yang  dapat       
                                                                             
                     pertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang
                     berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin
                     diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah     
                     pengaturan rancangan peraturan daerah.                  
                   7. Album Peta, merupakan Kumpulan peta utama yang menjadi 
                     hasil dari kegiatan penyusunan RP3KP, album peta yang   
                     diserahkan meliputi :                                   
                                                                             
                     I. Peta dasar sekrang-kurangnya skala 1 : 50.000, yang  
                       mencakup:                                             
                        a) Peta administrasi/batas wilayah perencanaan;      
                        b) Peta topografi; dan                               
                        c) Peta jenis tanah;                                 
                     II. Peta kondisi eksisting:                             
                        a) Peta sebaran kepadatan penduduk;                  
                                                                             
                        b) Peta tata guna lahan;                             
                        c) Peta informasi kebencanaan;                       
                        d) Peta prasarana, sarana da utilitas umum;          
                        e) Peta pola dan struktur ruang;                     
                        f) Peta kondisi perumahan dan permukiman; dan        
                        g) Peta topologi perumahan da permukiman             
                    III. Peta rencana dengan skala sekurang kurangnya 1:10.000
                                                                             
                       yang mencakup:                                        
                        a) Peta RP3KP di perkotaan dan/atau perdesaan;       
                        b) Peta RP3KP pada Kawasan strategis kabupaten/kota; 
                        c) Peta rencana prasarana, sarana dan utilitas umum  
                          perumahan Kawasan permukiman; dan                  
                        d) Peta rencana peningkatan kualitas perumahan kumuh 
                          dan permukiman kumuh di perkotaan dan perdesaan.   
                                                                             
                                                                             
3    METODOLOGI   Secara garis besar lingkup kegiatan penyusunan RP3KP terdiri dari
                  12 (Dua Belas) tahapan, yaitu:                             
                  a. Persiapan (studi Literatur);                            
                  b. Kegiatan survei pendahuluan;                            
                  c. Konsultasi publik laporan pendahuluan dengan seluruh    
                     stakeholder terkait;                                    
                                                                             
                  d. Pengumpulan dan Kompilasi data adalah proses seleksi data,
                     tabulasi data dan pengelompokan/ mensistemasikan data sesuai
                     dengan yang diperlukan dalam penyusunan RP 3KP          
                  e. Pengolahan Data.                                        
                  f. Diskusi-diskusi terbatas terhadap substansi laporan antara
                     dengan tim pembahas setelah konsultasi publik laporan   
                     pendahuluan                                             
                                                                             
                  g. Melaksanakan Focus Group  Discussion (FGD) dengan       
                     masyarakat di setiap Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) yang
                     ditetapkan.                                             
                  h. Konsultasi publik laporan antara dengan seluruh stakeholder
                     terkait sekaligus penjaringan aspirasi masyarakat.      
                  i. Diskusi-diskusi terbatas terhadap substansi draft laporan akhir
                     dengan tim pembahas yang dilakukan minimal 3 kali setelah
                     konsultasi publik laporan antara.                       
                  j. Konsultasi publik draft laporan akhir dengan stakeholder terkait.
                  k. Menyusun Naskah Akademik dan Draft Raperda RP3KP Kota   
                     Tangerang Selatan.                                      
                  l. Penyusunan buku rencana/laporan akhir yang materinya hasil-
                     hasil diskusi dan konsultasi publik draft laporan akhir.
                                                                             
4    WAKTU PELAKSANAAN                                                       
4.1  Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan ini diperkirakan 120 (Seratus Dua 
     Pelaksanaan  Puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah
                  mulai kerja. Berikut merupakan timeline untuk kegiatan     
                                                                             
                  perencanaan ini :                                          
                                                        BULAN KE-            
                    No            Kegiatan                                   
                                                     I   II  III IV          
                   TAHAP 1                                                   
                   1   Konsultasi ke Kementrian PKP                          
                   2   Pengumpulan Data PKP                                  
                   3   Penyusunan Profil PKP                                 
                   4   Identifikasi Problem dan                              
                       Isu PKP                                               
                   5   Survey Koordinasi ke Provinsi                         
                   6   Penyusunan Tujuan Pembangunan                         
                                                                             
                       PKP                                                   
                   7   Penyusunan Buku Profil Data PKP                       
                   8   Penyusunan Laporan Pendahuluan                        
                   TAHAP 2                                                   
                   1   Analisis PKP                                          
                   2   Sintesis Supply dan Demand                            
                                                                             
                       Perumahan                                             
                   3   Menyusun dan Memilih Skenario                         
                       Pembangunan dan Pengembangan                          
                       PKP                                                   
                   4   Penyusunan Buku Analisis Data                         
                       PKP                                                   
                                                                             
                   TAHAP 3                                                   
                   1   FGD Penyusunan Visi Misi                              
                       Pembangunan dan Pengembangan                          
                       PKP                                                   
                   2   FGD Penyusunan Kebijakan dan                          
                       Strategi Penanganan Pembangunan                       
                       dan Pengembangan PKP                                  
                                                                             
                   3   FGD Menyusun Rencana Aksi yang                        
                       berisi Kegiatan dan Indikasi Program                  
                   4   Penyusunan Buku Rencana                               
                   5   Penyusunan Album Peta                                 
                   TAHAP 4                                                   
                                                                             
                   1   Sosialisasi Keseluruhan Substansi                     
                       RP3KP                                                 
                   2   Penyusunan Naskah Akademik                            
                       RP3KP                                                 
                   3   Penyusunan Draft Raperda RP3KP                        
                   4   Konsultasi Publik Raperda RP3KP
Tenders also won by Armudi Pradana Konsultan.PT
Authority
23 March 2018Jasa Konsultasi PendampinganULP Raja AmpatRp 3,000,000,000
26 February 2019Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Community Action Plan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kel. Johar BaruPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 1,709,970,000
15 December 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Pendidikan Bpmp Provinsi Ntt 2023Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,209,542,000
29 April 2025Penyusunan Peninjauan Kembali Rtrw Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041 Dan Penyusunan Klhs Rtrw Kota BanjarmasinKota BanjarmasinRp 1,198,500,000
1 April 2019Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pendataan Pbb Kec. BojonegaraPemerintah Daerah Kabupaten SerangRp 1,154,080,000
23 July 2024Studi Kelayakan Bisnis Fds (Fuel Distribution System)Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas BatamRp 1,037,091,000
17 July 2018Penyusunan Dokumen Feasibility Study Dan Detaied Engineering Design (Fs Ded) Pembangunan Sarana Pengolahan Emas Non Merkuri Di 3 (Tiga) Lokasi Pertambangan Emas Skala KecilKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,000,000,000
1 July 2024Perencanaan Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Bengkulu TengahKab. Bengkulu TengahRp 1,000,000,000
8 November 2018Penyusunan Standar Desain Prototipe Rumah KhususKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
16 March 2023Reviu Rispah Provinsi BantenProvinsi BantenRp 1,000,000,000