| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013717723008000 | Rp 286,000,000 | 83.32 | 86.66 | - | |
| 0731144473401000 | Rp 298,000,000 | 89.35 | 90.67 | - | |
| 0010611929003000 | Rp 300,299,400 | 82.88 | 85.36 | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | - | |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - | - | Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0211291059401000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis | |
| 0909357295454000 | - | - | - | - | |
| 0750676256445000 | - | - | - | - | |
| 0023062508626000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN DOKUMEN RP3KP
(Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
dan Kawasan Permukiman)
DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN DOKUMEN RP3KP
(Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
dan Kawasan Permukiman)
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
dan Pertanahan
Bidang : Bidang Permukiman
Program : Program Kawasan Permukiman
Hasil (Outcome) : Tersusunnya Dokumen RP3KP
Kegiatan : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
Sub Kegiatan : Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman
Kumuh
Keluaran (Output) : Dokumen RP3KP
Volume Keluaran : 2 (dua) Dokumen
1. Dokumen Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (RP3KP) Kota Tangerang Selatan
2. Naskah Akademik dan Draft Raperda Rencana
Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman
(RP3KP) Kota Tangerang Selatan
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Perwujudan permukiman perkotaan menjadi layak huni dimulai
Belakang dengan penanganan permukiman kumuh perkotaan yang
komprehensif dan kolaboratif. Penanganan berbagai aspek
permukiman kumuh sangat diperlukan untuk menjamin
penuntasan permasalahan yang terintegrasi dengan pengembangan
mulai dari skala lingkungan atau komunitas, skala kawasan, dan
skala kabupaten/kota. Penanganan permukiman kumuh
perkotaan merupakan upaya bersama pelaku pembangunan untuk
mencapai perkembangan kota yang berkesinambungan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa perumahan dan
kawasan permukiman diselenggarakan salah satunya untuk
menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau
dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana,
terpadu, dan berkelanjutan. Penyusunan RP3KP ini akan mengacu
pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, serta Surat Edaran
Direktorat Jenderal Perumahan Nomor 06/SE/Dr/2022 tentang
Petunjuk Teknis Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. RP3KP
merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan
di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Adanya RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mendukung
penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta
mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional. RP3KP
berfungsi sebagai alat preventif dalam merespon perkembangan
perumahan dan kawasan permukiman jangka panjang, karena
RP3KP disusun dengan mengantisipasi perubahan atau
perkembangan kondisi penyelenggaraan sektor perumahan. Selain
itu, RP3KP juga merupakan alat kuratif, yaitu produk yang dapat
menangani permasalahan di sektor perumahan. Penyusunan
RP3KP diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor
12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota. Sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman yang terintegrasi secara
lintas sektoral di Kota Tangerang Selatan, maka diperlukan
kegiatan Penyusunan RP3KP Kota Tangerang Selatan. Dengan
adanya dokumen RP3KP, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat
memperoleh gambaran prospek perkembangan permukiman di
wilayahnya, mengantisipasi berbagai kemungkinan perkembangan
perumahan dan kawasan permukiman, memiliki acuan yang jelas
bagi prioritas penanganan masalah perumahan dan kawasan
permukiman, serta merencanakan penanganan yang efektif
terhadap permasalahan perumahan secara lintas sektor maupun
lintas wilayah.
1.2 Maksud dan Maksud dari kegiatan penyusunan Rencana Pengembangan dan
Tujuan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
Kota Tangerang Selatan ini adalah:
1. Menyusun RP3KP sebagai pedoman dan skenario pemerintah
daerah dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang perumahan
dan permukiman
2. RP3KP sebagai suatu alat untuk mewujudkan keterpaduan
prasarana dan sarana untuk mendukung kebijakan
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Sedangka Tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan
ini yaitu untuk melakukan proses penyusunan RP3KP, substansi
serta penggunaan RP3KP termasuk identifikasi penataan
keterpaduan prasarana dan sarana di bidang perumahan dan
permukiman sebagai suatu dokumen yang mengikat pihak-pihak
terkait.
1.3 Target/ Target/ sasaran kegiatan ini adalah : Dokumen RP3KP Kota
Sasaran Tangerang Selatan
Sasaran disusunnya Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) ini antara lain:
a. Terdokumentasikannya data dan informasi kinerja pihak pihak
terkait dalam proses penyusunan, penggunaan serta
pemantauan, serta persoalan-persoalan yang menyangkut
pelaksanaan teknis penyusunan RP3KP dan keterpaduan
prasarana kawasan di bidang perumahan dan permukiman di
daerah;
b. Tersusunnya analisis masalah-masalah yang memerlukan
penguatan agar praktek penyusunan RP3KP dan keterpaduan
prasarana kawasan di bidang perumahan dan permukiman
dapat mencapai hasil yang optimal;
c. Tersusunnya dokumen yang dilengkapi dengan rekomendasi
dan masukan teknis dalam rangka pelaksanaan kebijakan
teknis penyusunan RP3KP dan keterpaduan prasarana
kawasan di bidang pengembangan perumahan dan kawasan
permukiman;
d. Tersedianya data dasar perumahan dan permukiman yang
diperhitungkan sehingga masih dapat digunakan (valid)
sampai 20 tahun mendatang;
e. Teridentifikasinya masalah peruimahan dan permukiman
(existing dan prediksi) serta terindikasinya perkiraan arah
perkembangan perumahan dan permukiman;
f. Terakomodasikannya seluruh kebutuhan akan perumahan
dah permukiman yang dijamin oleh kepastian hukum,
terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah;
g. terintegrasinya berbagai rencana pembangunan dan
peningkatan kawasan perumahan dan permukiman berikut
pengembangan prasarana dan sarana penunjangnya
tersedianya informasi pembangunan perumahan dan
permukiman di daerah, sebagai bahan masukan bagi :
penyusunan kebajikan pemerintah vertikal, penyusunan
rencana serta program oleh berbagai pihak yang
berkepentingan, berminat untuk ikut serta/ melibatkan diri
sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1.4 Indikator a. Indikator Kualitatif
Keluaran Keluaran dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu Dokumen
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Tangerang Selatan,
Naskah Akademik Raperda, serta Dokumen Raperda RP3KP
Kota Tangerang Selatan yang sekurang kurangnya memuat :
1. Jabaran kebijakan pembangunan perumahan dan
permukiman daerah;
2. Arahan lokasi permbangunan perumahan dan permukiman
yang berada di dalam kewenangan Pemerintah Kota
Tangerang Selatan
3. Rincian program bidang perumahan dan permukiman di
daerah;
4. Skala prioritas dan indikasi pentahapan kegiatan bidang
perumahan dan permukiman di daerah;
5. Pengaturan kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan
perumahan dan permukiman daerah;
6. Rincian pembiayaan dan sumber pendanaan program
bidang perumahan dan permukiman di daerah.
b. Indikator Kuantitatif
Indikator kuantitatif dapat dilihat dari jumlah laporan yang
dihasilkan. Adapun jumlah dan jadwal penyerahan laporan
hasil pelaksanaan pekerjaan kegiatan ini sebagai berikut :
1. Laporan Pendahuluan
Pada laporan ini disajikan hasil observasi pendahuluan
tentang tinjauan terhadap kerangka acuan kerja, rencana
kerja pelaksanaan kegiatan termasuk jadwal waktu
pelaksanaan, metodologi pelaksanaan kegiatan, serta
persiapan pengumpulan data primer dan sekunder (3
eksemplar).
2. Laporan Akhir
Laporan akhir berisi proses dan hasil pengumpulan data
primer, dan data sekunder, analisis sesuai indikator
kualitatif dan kuantitatif yang telah dijelaskan
sebelumnya, teknis perencanaan, serta indikasi program (3
eksemplar).
3. Buku Profil PKP Kota Tangerang Selatan
Buku Profil merupakan buku yang ditujukan untuk
memperoleh gambaran serta informasi mengenai kondisi
eksisting PKP pada suatu daerah, yang dirumuskan dari
kebijakan hingga gambaran PKP beserta PSU-nya (3
eksemplar).
4. Buku Analisis
Buku Analisis merupakan buku yang berisi hasil survey,
data – data existing, temuan permasalahan lokasi-lokasi
yang bersangkutan, peta dasar dan peta lainnya, metode
analisis yang dipilih dan hasil hasil analisis (3 eksemplar).
5. Buku Rencana
Buku Rencana merupakan buku inti yang berisi visi misi
pembangunan PKP, skenario pembangunan, kebijakan,
strategi, rencana dan indikasi program pembangunan
perumahan serta rencana indikasi program kawasan
permukiman yaitu (3 eksemplar).
6. Album Peta
Album Peta berisi peta data yang dibutuhkan dalam proses
analisis dan perencanaan serta peta hasil perencanaan (3
eksemplar).
7. Draft Raperda
Draft Rancangan Peraturan Daerah merupakan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah (Wali Kota). Peraturan
Daerah terdiri atas Peraturan Daerah Kota Tangerang
Selatan (3 eksemplar).
8. Naskah Akademik
Naskah Akademik merupakan naskah yang dapat
pertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi
yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran
yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek,
atau arah pengaturan rencana peraturan daerah (3
eksemplar).
1.5 Sumber dana a. Sumber Dana : APBD Kota Tangerang Selatan TA 2025.
dan Perkiraan b. Perkiraan Biaya : Rp 308.936.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta
Biaya Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).
1.6 Ruang lingkup Ruang lingkup Pengadaan Pelaksanaan Jasa Konsultansi
Pengadaan/ PENYUSUNAN DOKUMEN RP3KP, yaitu :
lokasi 1. Pengertian tentang RP3KP baik menyangkut kedudukan
syarat dan ketentuan, dan kawasan fungsional yang
direncanakan;
2. Pengertian-pengertian istilah baku dalam Penyusunan RP3KP
3. Pedoman tentang informasi dan data yang diperlukan untuk
menuju proses selanjutnya, termasuk metode inventarisasinya
4. Pedoman yang berkaitan dengan kegiatan analisis aspek dan
faktor-faktor yang terkait dalam penyusunan RP3KP;
5. Pedoman yang berkaitan dengan materi, kedalaman materi,
pengelompokan materi yang diatur serta direncanakan untuk
RP3KP;
6. Pedoman teknis yang merinci tentang syarat-syarat,
ketentuan dan kriteria pengaturan dan rencana kegiatan
fungsional dalam RP3KP;
7. Pedoman yang berkaitan dengan materi pengendalian dan
partisipasi masyarakat dalam penyusunan RP3KP.
1.7 Penerima Penerima manfaat dari kegiatan Penyusunan Dokumen dan Raperda
Manfaat Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Tangerang Selatan adalah
1. Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman (PKP);
2. Pemerintah daerah, utamanya Organisasi Perangkat Daerah
(OPD)/Dinas yang menangani bidang perumahan dan
kawasan permukiman baik di tingkat provinsi ataupun
kabupaten/kota;
3. Para pemangku kepentingan terkait bidang perumahan dan
kawasan permukiman lainnya.
2 STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
2.1 Ruang lingkup 1. Lingkup Kegiatan
Dan Lokasi a. Melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
Pekerjaan b. Melakukan identifikasi profil dan kondisi eksisting melalui
survei lokasi dan koordinasi dengan instansi terkait
c. Melaksanakan diskusi dan rapat koordinasi terhadap hasil
kegiatan dengan instansi terkait baik di pusat maupun daerah
d. Melakukan inventarisasi, kompilasi, dan pengolahan data
berdasarkan temuan data dan informasi sesuai indikator
kualitatif
e. Menyusun perumusan program dan strategi berdasarkan
kebutuhan, konsep, dan rencana penyediaan perumahan
f. Menyusun laporan fakta dan analisis dan laporan rencana dan
laporan hasil pelaksanaan kegiatan Penyusunan Dokumen dan
Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Tangerang
Selatan
2. Lingkup Wilayah
Kegiatan penyusunan RP3KP pada Kabupaten/Kota dilakukan
pada lingkup wilayah Kabupaten/Kota dengan rincian meliputi
kawasan permukiman yang diatur dalam wilayah administrasi
serta dari RTRW Kabupaten/Kota di wilayah kabupaten/kota itu
sendiri.
Untuk RP3KP kab/kota, ruang lingkup wilayah yang
direncanakan adalah seluruh permukiman di dalam wilayah
administrasi kab/kota.
Lokasi pekerjaan diselenggarakan di : Kota Tangerang Selatan.
2.2 Kualifikasi Pereseta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang
Badan Usaha jasa konstruksi; SBU kode AL 002 Jasa Pengembangan Wilayah
2.3 Kualifikasi Adapun personil yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut :
Tenaga Ahli
No Personil Jumlah Kualifikasi
Tetap
A. TENAGA AHLI
1 Ahli 1 • Minimal S1 Perencanaan
Perencanaan Wilayah dan Kota
Wilayah dan • SKA Ahli Perencanaan
Kota Wilayah dan Kota
(Team • Pengalaman minimal 3
Leader)
Tahun
• CV/ Daftar Riwayat Hidup
• Ijazah
• KTP dan NPWP
2 Ahli Arsitek 1 • Minimal S1 Arsitek
Kota • SKA Ahli Arsitektur
• Pengalaman minimal 3
Tahun
• CV/ Daftar Riwayat Hidup
• Ijazah
• KTP dan NPWP
3 Ahli Hukum 1 • Minimal S1 Hukum
• Pengalaman minimal 3
Tahun
• CV/ Daftar Riwayat Hidup
• Ijazah
• KTP dan NPWP
B. TENAGA PENDUKUNG
1 Surveyor 2 • Pendidikan Minimal SMA/
SMK
• CV/ Daftar Riwayat Hidup
• Ijazah
• KTP dan NPWP
2 Computer 1 • Pendidikan Minimal SMA/
Operator SMK
• CV/ Daftar Riwayat Hidup
• Ijazah
• KTP dan NPWP
2.4 Spesifikasi 1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas
Teknis jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik
profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut:
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku;
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
PPK dan PPTK termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
perencanaan yang akan diwujudkan; dan
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis yang
berlaku.
2.5 Kontrak Kerja Jenis kontrak yang digunakan yaitu Kontrak Lumsum, dimana
pembayaran berdasarkan pada tahapan produk/ keluaran yang
dihasilkan sesuai dengan kontrak.
2.6 Laporan Kemajuan pekerjaan yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana
Kemajuan berupa laporan dan sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai
Pekerjaan berikut :
1. Laporan Pendahuluan, yang berisi:
a) Pemahaman Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
diartikulasikan sebagai persepsi terhadap KAK;
b) Penjabaran KAK kedalam item-item Jenis dan urutan
kegiatan (menampilkan jadwal kegiatan);
c) Struktur organisasi dan tata kerja personil yang bertanggung
jawab;
d) Pendekatan dan metodologi yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
e) Bahan dan rencana kegiatan survey;
f) Rancangan Laporan Fakta dan Analisa.
2. Laporan Fakta dan Analisis, yang berisi :
a) Hasil Survey
b) Data Existing
c) Temuan permasalahan lokasi-lokasi
d) Penyebab permasalahan pada lokasi yang bersangkutan
e) Peta dasar dan peta lainnya
f) Metode Analisis yang dipilih
g) Hasil-hasil analisis.
3. Laporan Rencana, berisikan hasil dari analisis yang
dilakukan dan menghasilkan perumusan tujuan, kebijakan
dasar perencanaan, alternatif rencana struktur dan rumusan
pembangunan yang disertai peta-peta dan diagram. Laporan ini
merupakan buku utama yang mencakup isi rencana yang
disusun dari draft rencana yang telah disempurnakan dengan
berpedoman dari hasil Keputusan rapat koordinasi/seminar.
Dokumen ini diserahkan setelah dibahas dan disetujui oleh
tim teknis didasarkan atas masukan dari pembahas yang
hadir
4. Laporan Akhir adalah progress report yang merupakan
Kumpulan laporan pelaksanaan kegiatan.
5. Draft Raperda adalah Draft Rancangan Peraturan Daerah
merupakan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
Persetujuan Bersama Kepala Daerah (Wali Kota).
6. Naskah Akademik merupakan naskah yang dapat
pertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang
berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin
diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah
pengaturan rancangan peraturan daerah.
7. Album Peta, merupakan Kumpulan peta utama yang menjadi
hasil dari kegiatan penyusunan RP3KP, album peta yang
diserahkan meliputi :
I. Peta dasar sekrang-kurangnya skala 1 : 50.000, yang
mencakup:
a) Peta administrasi/batas wilayah perencanaan;
b) Peta topografi; dan
c) Peta jenis tanah;
II. Peta kondisi eksisting:
a) Peta sebaran kepadatan penduduk;
b) Peta tata guna lahan;
c) Peta informasi kebencanaan;
d) Peta prasarana, sarana da utilitas umum;
e) Peta pola dan struktur ruang;
f) Peta kondisi perumahan dan permukiman; dan
g) Peta topologi perumahan da permukiman
III. Peta rencana dengan skala sekurang kurangnya 1:10.000
yang mencakup:
a) Peta RP3KP di perkotaan dan/atau perdesaan;
b) Peta RP3KP pada Kawasan strategis kabupaten/kota;
c) Peta rencana prasarana, sarana dan utilitas umum
perumahan Kawasan permukiman; dan
d) Peta rencana peningkatan kualitas perumahan kumuh
dan permukiman kumuh di perkotaan dan perdesaan.
3 METODOLOGI Secara garis besar lingkup kegiatan penyusunan RP3KP terdiri dari
12 (Dua Belas) tahapan, yaitu:
a. Persiapan (studi Literatur);
b. Kegiatan survei pendahuluan;
c. Konsultasi publik laporan pendahuluan dengan seluruh
stakeholder terkait;
d. Pengumpulan dan Kompilasi data adalah proses seleksi data,
tabulasi data dan pengelompokan/ mensistemasikan data sesuai
dengan yang diperlukan dalam penyusunan RP 3KP
e. Pengolahan Data.
f. Diskusi-diskusi terbatas terhadap substansi laporan antara
dengan tim pembahas setelah konsultasi publik laporan
pendahuluan
g. Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan
masyarakat di setiap Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) yang
ditetapkan.
h. Konsultasi publik laporan antara dengan seluruh stakeholder
terkait sekaligus penjaringan aspirasi masyarakat.
i. Diskusi-diskusi terbatas terhadap substansi draft laporan akhir
dengan tim pembahas yang dilakukan minimal 3 kali setelah
konsultasi publik laporan antara.
j. Konsultasi publik draft laporan akhir dengan stakeholder terkait.
k. Menyusun Naskah Akademik dan Draft Raperda RP3KP Kota
Tangerang Selatan.
l. Penyusunan buku rencana/laporan akhir yang materinya hasil-
hasil diskusi dan konsultasi publik draft laporan akhir.
4 WAKTU PELAKSANAAN
4.1 Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan ini diperkirakan 120 (Seratus Dua
Pelaksanaan Puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah
mulai kerja. Berikut merupakan timeline untuk kegiatan
perencanaan ini :
BULAN KE-
No Kegiatan
I II III IV
TAHAP 1
1 Konsultasi ke Kementrian PKP
2 Pengumpulan Data PKP
3 Penyusunan Profil PKP
4 Identifikasi Problem dan
Isu PKP
5 Survey Koordinasi ke Provinsi
6 Penyusunan Tujuan Pembangunan
PKP
7 Penyusunan Buku Profil Data PKP
8 Penyusunan Laporan Pendahuluan
TAHAP 2
1 Analisis PKP
2 Sintesis Supply dan Demand
Perumahan
3 Menyusun dan Memilih Skenario
Pembangunan dan Pengembangan
PKP
4 Penyusunan Buku Analisis Data
PKP
TAHAP 3
1 FGD Penyusunan Visi Misi
Pembangunan dan Pengembangan
PKP
2 FGD Penyusunan Kebijakan dan
Strategi Penanganan Pembangunan
dan Pengembangan PKP
3 FGD Menyusun Rencana Aksi yang
berisi Kegiatan dan Indikasi Program
4 Penyusunan Buku Rencana
5 Penyusunan Album Peta
TAHAP 4
1 Sosialisasi Keseluruhan Substansi
RP3KP
2 Penyusunan Naskah Akademik
RP3KP
3 Penyusunan Draft Raperda RP3KP
4 Konsultasi Publik Raperda RP3KP