Penanganan Banjir Perumahan Serpong Green Park RW.23

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10088233000
Date: 3 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Tangerang Selatan
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 702,724,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 702,724,000
Winner (Pemenang): CV Alifiandra Bangun Sentosa
NPWP: 813406071411000
RUP Code: 60865475
Work Location: Kecamatan Ciputat, Kelurahan Serua - Tangerang Selatan (Kota)
Participants: 7
Applicants
0813406071411000Rp 663,424,706
Sada Tama Teknik
02*8**4****02**0-
PT Mahesa Karya Persada
03*4**7****53**0-
CV Adinaya Cerah Buana
00*7**3****08**0-
0822222220448000-
PT Fatin Griya Waas Lestari
10*0**0****39**6-
0844132886028000-
Attachment
SPESIFIKASI          TEKNIS                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH : DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA DAN BINA  
                             KONSTRUKSI                                   
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN   : KEPALA BIDANG SUMBER DAYA AIR                
                                                                          
PEKERJAAN                  : PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN    
                             PARK RW. 23                                  
                                                                          
No. ID RUP                 : 60865475                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         PEMERINTAH     KOTA   TANGERANG     SELATAN                      
                                                                          
                  DINAS   SUMBER   DAYA  AIR,                             
                                                                          
             BINA   MARGA  DAN  BINA  KONSTRUKSI                          
                                                                          
                     TAHUN  ANGGARAN  2025                                
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
                             BAB I                                      
                      PERSYARATAN  UMUM                                 
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
   Pekerjaan Penanganan Banjir Perumahan Serpong Green Park RW. 23 dilaksanakan secara integratif
   dengan Kegiatan Pembangunan Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah
   Sungai (WS) dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Sub Kegiatan Pembangunan
   Tanggul Sungai, sehingga membutuhkan antara lain :                   
      Kesesuaian Tata Letak (Lay Out)                                  
      Efektifitas kegiatan secara keseluruhan menyangkut alokasi Pendanaan, Personil, Jadwal Waktu
       dll.                                                             
                                                                        
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
   1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat Azas, Kriteria,
     Input, Output, Outcome dan Proses yang harus dipenuhi dan diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
     tugas pembangunan.                                                 
   2. Dengan penugasan ini diharapkan Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
     dengan baik untuk menghasilkan Output dan Outcome yang memadai sesuai Spesifikasi Teknis ini.
   3. Maksud dari Pekerjaan Penanganan Banjir Perumahan Serpong Green Park RW. 23 ini adalah untuk
     mengatasi permasalahan banjir yang sering terjadi di daerah tersebut, sesuai dengan kaidah
     Perencanaan dan Anggaran Biaya yang tersedia.                      
   4. Tujuan dari pekerjaan Penanganan Banjir Perumahan Serpong Green Park RW. 23 adalah
     tersedianya Sarana dan Prasarana yang cukup memadai untuk mengatasi banjir yang terjadi serta
     bermanfaat bagi masyarakat setempat.                               
                                                                        
                                                                        
C. ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                     
   Satuan Kerja : Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi 
                Pemerintah Kota Tangerang Selatan                       
   PPK         : Kepala Bidang Sumber Daya Air                          
                                                                        
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN SUB PEKERJAAN                            
   1. Pekerjaan Persiapan                                               
   2. Pekerjaan Tanggul Sungai                                          
   3. Pekerjaan Stasiun Pompa Banjir                                    
                                                                        
   4. Pekerjaan Pengembalian Kondisi Jalan                              
                                                                        
E. RUANG LINGKUP, LOKASI DAN FASILITAS PENUNJANG                        
   1. Ruang Lingkup / batasan lingkup pengadaan pekerjaan ini meliputi :
      Dalam Pelaksanaan Konstruksi Pekerjaan Penanganan Banjir Perumahan Serpong Green Park
      RW. 23 sudah termasuk Pemeliharaan Konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
      Pelaksanaan Konstruksi dilakukan berdasarkan Dokumen Pelelangan yang telah disusun oleh
      perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
                                                                        
      perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
      (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).                 
      Pelaksanaan Konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),
      kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
      tercantum dalam spesifikasi teknis.                               
      Pelaksanaan Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
      konstruksi.                                                       
                                                                        
      Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
      Pelaksanaan kerja akan didahului dengan Penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
      selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga Berita Acara serah terima pekerjaan yang
      dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh tim teknis pemeriksa hasil pekerjaan.
                                                                        
                                                          Hal 1         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
      Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi
      fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
      cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
      Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
      Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
      sempurna.                                                         
      Masa Pemeliharaan Pekerjaan tersebut, minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
                                                                        
      pertama pekerjaan konstruksi.                                     
   2. Lokasi :                                                          
       Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
   3. Fasilitas Penunjang yang disediakan PA/KPA/PPK :                  
       Konsultan Pengawas                                               
                                                                        
F. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN                     
   1. Total perkiraan biaya pembangunan senilai Rp. 702.724.000 (Tujuh Ratus Dua Juta Tujuh Ratus
     Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) termasuk pajak, keuntungan dan over head.
   2. Cara pembayaran dilakukan pembayaran secara bertahap/ termin atau pembayaran dilakukan
                                                                        
     sekaligus/ tanpa termin.                                           
                                                                        
G. JAMINAN                                                              
   1. Jaminan Pelaksanaan sebesar minimal 5% dari nilai Kontrak dengan masa berlaku sampai dengan
     Akhir Masa Kontrak ditambah 30 (Tiga Puluh) hari kalender;         
   2. Jaminan Pemeliharaan dengan masa berlaku 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
     tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan sampai Serah Terima Kedua(Akhir) Pekerjaan.
                                                                        
H. METODE TENDER                                                        
   Pascakualifikasi, Satu File, Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur.   
                                                                        
                                                                        
I. JENIS KONTRAK                                                        
   Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan                            
                                                                        
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
   1. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan selama 55 (Lima Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak
     dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                  
   2. Masa Kontrak yaitu selama Waktu Pelaksanaan ditambah Waktu Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan
     Puluh) Hari Kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
     Konstruksi.                                                        
                                                                        
                                                                        
K. DUKUNGAN PERALATAN DAN BAHAN/ MATERIAL                               
   1. Dukungan peralatan yang dibutuhkan                                
     Penyedia disyaratkan memiliki kemampuan menyediakan pekerjaan peralatan utama sebagai
     berikut :                                                          
                                                                        
                                                   Kepemikikan/         
        No       Jenis         Kapasitas    Jumlah                      
                                                     Status             
         1  Excavator          50 – 80 HP   1 Unit  Milik/ Sewa         
         3  Baby Roller          1 Ton      1 Unit  Milik/ Sewa         
         4  Concrete Vibrator               1 Unit  Milik/ Sewa         
                                                                        
         5  Dump Truck     3.900 CC s/d 5.000 CC 1 Unit Milik/ Sewa     
        Catatan : Untuk Dump Truck yang digunakan harus lolos uji KIR yang masih berlaku sesuai UU No. 22 Tahun
            2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          Hal 2         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   2. Personil Manajerial                                               
                                                                        
          Jabatan dalam pekerjaan yang Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi
     No                                                                 
              akan dilaksanakan      (tahun)            Kerja           
      1  Pelaksana                   2 Tahun      SKK Pelaksana Lapangan
                                                  Bidang Keahlian Teknik
                                                 Sumber Daya Air Jenjang 4
      2  Petugas K3 Konstruksi       0 Tahun       SKK K3 Konstruksi    
                                                       Jenjang 3        
                                                                        
   3. Pekerjaan yang disubkontraktorkan                                 
     - Tidak ada                                                        
                                                                        
   4. Produk yang dihasilkan                                            
     1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan Dokumen untuk pelaksanaan konstruksi.
                                                                        
     2. Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi meliputi :                 
        o Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing).
        o Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
        o Kontrak Kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
          pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
        o Laporan Mingguan dan Bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
          pelaksana konstruksi serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala
          oleh pelaksana pengawasan.                                    
        o Berita Acara Perubahan Pekerjaan, Pekerjaan tambah/kurang, Serah Terima I dan II,
          Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan dengan Pelaksanaan
                                                                        
          Konstruksi Fisik.                                             
        o Foto-foto/ dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan Pelaksanaan
          Konstruksi Fisik.                                             
                                                                        
L. SYARAT KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                          
  1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan
     dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) KSO.
  2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha (NIB) di bidang Jasa Konstruksi.
  3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang
     klasifikasi/layanan BS010 Jasa Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air.
  4. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak
     5 (lima) paket pekerjaan dan membuat surat pernyataan bermaterai.  
  5. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
        1) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan nomor 4
          untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
          miliar lima ratus juta rupiah);                               
        2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan
          nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
          rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
  6. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
     Status Wajib Pajak valid.                                          
  7. Memiliki Bukti kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Bukti Pembayaran Iuran/ Bukti Setor
     3 bulan terakhir (Bulan Juli, Bulan Agustus dan Bulan September).  
  8. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan).
                                                                        
  9. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan
     pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
     dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
     menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
     bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.              
                                                                        
                                                          Hal 3         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
  10. Dalam hal peserta melakukan KSO:                                  
        a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 4, 7, 8, dan 9 dilakukan untuk setiap perusahaan yang
           tergabung dalam KSO;                                         
        b. evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota KSO dan setiap
           anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan;  
        c. evaluasi pada angka 8 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO.   
M. SYARAT DAN KETENTUAN LAINNYA                                         
   1. Calon Penyedia WAJIB melakukan survey mandiri terhadap rencana lokasi.
                                                                        
   2. Sebelum pelaksanaan fisik lapangan, pihak kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan
     pengujian bahan material pekerjaan utama di laboratorium independen yang profesional,
     selanjutnya hasil pengujian tersebut harus mendapat persetujuan direksi.
   3. Calon Penyedia Jasa yang melakukan penawaran diharapkan melampirkan / menyebutkan merk
     / kualitas dalam dukungan bahan/material pada pekerjaan utama.     
   4. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya menyatakan bahwa penyedia
     bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah
     atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan.
   5. Penyedia wajib memberikan dokumen perhitungan TKDN terhadap paket pekerjaan konstruksi
     kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan melampirkan nilai Sertifikat TKDN pada produk-
     produk yang telah terdaftar dalam kemenperin.                      
                                                                        
   6. Formulir Daftar Barang yang diimpor (apabila ada barang yang diimpor).
   7. Pelaksana Konstruksi wajib mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk
     Pekerjaan Penanganan Banjir Perumahan Serpong Green Park RW. 23 sebelum memulai
     pelaksanaan pekerjaan.                                             
   8. Pelaksana Konstruksi wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan
     penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          Hal 4         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
                             BAB II                                     
                PERSYARATAN  TEKNIS PEKERJAAN                           
                                                                        
A. IDENTIFIKASI PEKERJAAN                                               
  1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                              
                                                                        
    No           Nama              Spesifikasi   Keterangan Lainnya     
                                                                        
       Galian Tanah Biasa sedalam s.d. 2 m                              
    1                                         Menggunakan Excavator     
       (Mekanis)                                                        
       Galian Tanah Biasa sedalam                                       
    2                                                                   
       ≤ 1 m (Manual)                                                   
       Pembongkaran Pasangan Batu                                       
    3                                         Menggunakan Excavator     
       (Mekanis)                                                        
       Timbunan Tanah atau Urugan Tanah                                 
    4                                         Termasuk Mob Demob        
       Kembali                                                          
       Mengangkut 1 m3 material atau hasil                              
    5  galian Menggunakan Dump Truck,                                   
       Jarak angkut < 5 Km                                              
    6  Beton 1PC : 2 Ps : 3 Kr                Menggunakan Dump Truck    
                                               Termasuk Quality Control
    7  Beton Mutu K300 Ready Mix                (Uji Tekan Standar KAN) 
                                               Menggunakan Vibrator    
                                BJTS 280      Termasuk Quality Control
    8  Pembesian dengan Besi Ulir  Toleransi diameter (Uji Tarik)      
                                ±4% - ±7%                               
       Bekisting Dinding Beton Biasa Multiflex tebal 9 mm               
    9                                                                   
       dengan Multiflex 9 mm   (3x pakai)                               
       Bekisting Pelapis Galian, Untuk                                  
    10 Dinding Beton Biasa dengan Multiflex tebal 6 mm                  
       Multiflex 6 mm                                                   
       Anyaman Kawat Yang Dilas (Welded                                 
    11                         M6                                       
       Wiremesh)                                                        
    12 Pemasangan Bondek                                                
       Pengadaan dan Pemasangan Mesin                                   
    13 Pompa Submersible Hisap-Buang 10         Merk HCP                
       "                                                                
       Instalasi Panel Kontrol Otomatis 7.5                             
    14                                                                  
       HP DOL                                                           
       Pemasangan Pipa PVC tipe AW dia.                                 
    15                            Diameter 10”                          
       10"                                                              
       Pemasangan Bata Merah tebal 1/2                                  
    16                                                                  
       Bata, ad. 1 Pc : 4 Ps                                            
       Plesteran 1Pc : 4Ps, tebal 15 mm +                               
    17                                                                  
       Acian                                                            
    18 Pasangan Batu (Manual)                                           
       Pengecatan Tembok Baru ( 1 lapis                                 
    19 plamir, 1 lapis cat dasar, 2 lapis cat                           
       penutup ) Ekterior                                               
       Gorong - Gorong Persegi (Box            Termasuk Quality Control
    20                                                                  
       Culvert) 60 x 60 cm, K350                (Hammer test)           
       Saluran Terbuka U-Ditch 50 x 50         Termasuk Quality Control
    21                                                                  
       cm, K350                                 (Hammer test)           
                                               Termasuk Quality Control
    22 Tutup U-Ditch 50 (HD), K350                                      
                                                (Hammer test)           
    23 Pek. Tangga Maintenance                  Finish Cat              
       Grill Siku 80 UNP 80 Uk. 60 x 60                                 
    24                                          Finish Cat              
       cm                                                               
                                                          Hal 5         
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
       Grill Penutup Rangka Siku + Besi                                 
    25                                          Finish Cat              
       Ø12                                                              
       Lapis Pondasi Agregat Kelas A                                    
    26                                        Menggunakan Baby Wales    
       dengan Baby Wales                                                
    27 Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi                                
       Laston Lapis Aus ( AC - WC )                                     
                                              Menggunakan Baby Roller 1 
    28 Manual/Tanpa Asphalt Finisher,                                   
                                              Ton                       
       Dengan Baby Roller 1 Ton                                         
       Biaya Penyambungan Daya Listrik                                  
    29                                                                  
       (23000 watt) Baru                                                
  2. Identifikasi Rencana Keselamatan Kerja                             
    Penyedia menyampaikan Pakta Komitmen (format sesuai SDP) dan penjelasan manajemen resiko
    serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya dibawah
    ini:                                                                
   No      Jenis / Type Pekerjaan Identifkasi Jenis Bahaya dan Resiko K3
       Pekerjaan Pembesian dengan Besi  Potensi Kecelakaan Alat Bantu Kerja
    1                                                                   
       Ulir                                                             
                                Potensi Tertimpa/Terjepit/Tertusuk Material Besi
       Pekerjaan Beton Ready Mix  Potensi Kecelakaan Saat Pengecoran   
    2                                                                   
                                Potensi Terjepit Alat Bantu Kerja      
       Laston Lapis Aus ( AC - WC )  Potensi Tertimpa Material         
    3  Manual/Tanpa Asphalt Finisher,                                   
                                Potensi Terjepit/ Terkena Alat Bantu Kerja
       Dengan Baby Roller 1 Ton                                         
       Gorong - Gorong Persegi (Box  Potensi Tertimpa Material         
    4                                                                   
       Culvert) 60 x 60 cm, K350                                        
                                Potensi Terjepit Alat Bantu Kerja      
     Tingkat resiko dari seluruh uraian pekerjaan adalah Pekerjaan Pembesian dengan Besi Ulir dengan
     identifikasi bahayanya yaitu potensi Kecelakaan alat bantu kerja, tertimpa, tertusuk, terjepit material besi.
B. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                              
  1. Daftar Kuantitas Harga                                             
     a. Daftar Kuantitas dan Harga adalah berupa kelengkapan dokumen penawaran harga
        yang meliputi:                                                  
        1) Daftar Kuantitas Harga (DKH).                                
        2) Daftar Harga Satuan Pekerjaan (DHSP)                         
        3) Daftar Harga Satuan Upah (DHSU).                             
        4) Daftar Harga Satuan Bahan (DHSB).                            
        5) Daftar Biaya Sewa Peralatan Per Jam Kerja (DBSP).            
        6) Analisa Harga Satuan Pekerjaan(AHSP).                        
     b. Analisa harga satuan pekerjaan merupakan bentuk standar yang isinya dapat diubah
        dengan ketentuan:                                               
        1) penggunaan Alat yang tercantum dalam AHSP harus sinkron dengan Alat yang
           digunakan dalam metode pelaksanaan.                          
        2) AHSP wajib dibuat untuk setiap jenis pekerjaan yang tercantum dalam DKH maka
           apabila ada pekerjaan tertentu AHSPnya belum ada namun jenis pekerjaannya ada
           tercantum dalam DKH maka harus dibuat oleh Peserta.          
  2 Teknis Pekerjaan                                                    
   1. Pekerjaan Persiapan                                               
     Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama Gambar Kerja.
     Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi dilapangan. Kontraktor harus
     mengamankan / melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan
     / komponen / instalasi existing yang dipertahankan agar tidak rusak atau cacat. Pada Pekerjaan
     Persiapan terdiri dari Mobilsasi alat – alat yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, Direksi
     Keet, Papan Proyek, Penggambaran, Pelaporan dan dokumentasi, Quality Control.
                                                          Hal 6         
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     1.1 Mobilisasi                                                     
        Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
        oleh Pengguna Jasa, Penyedia Jasa harus sudah melaksanakan mobilisasi baik mobilisasi bahan,
        peralatan yang digunakan maupun tenaga kerja.                   
        Penyedia Jasa diharuskan menggunakan tenaga kerja setempat, kecuali untuk pekerjaan tertentu
        yang perlu penanganan khusus maka tenaga untuk pekerjaan tersebut didatangkan tenaga kerja
                                                                        
        dari luar lokasi pekerjaan.                                     
        Selain itu dalam pengadaan bahan-bahan/material lokasi seperti batu belah, pasir pasang, pasir
        beton, kerikil beton/split beton, kayu/bambu dapat bekerja sama dengan masyarakat.
        Jenis peralatan dan jumlah peralatannya agar disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan
        pekerjaan.                                                      
                                                                        
        Pembayaran untuk pekerjaan Mobilisasi dibayar secara Lump Sum yang ditunjukkan dalam
        Rencana Anggaran Biaya.                                         
                                                                        
     1.2 Pekerjaan Pengukuran                                           
                                                                        
        Untuk memulai pekerjaan Direksi akan menetapkan Bench Mark yang akan digunakan sebagai
        titik - titik dasar. Setiap kerusakan Bench Mark menjadi tanggungan penyedia jasa dan dipasang
        atas petunjuk Direksi.                                          
        Sebelum memulai pekerjaan pengukuran, penyedia jasa harus mendapatkan persetujuan
        Direksi terkait metode dan peralatan yang akan dipergunakan untuk pengukuran situasi dan
        detail - detail dari letak penampang melintang.                 
                                                                        
        Pengukuran harus dilakukan pada waktu Pengawas Lapangan berada di tempat pekerjaan.
        Patok - patok referensi harus dipasang dari patok - patok sumbu ke arah pinggir tanggul. Patok
        - patok tersebut harus terletak tegak lurus pada garis sumbu tanggul untuk bangunan. Patok
        referensi harus dipasang di tempat yang mudah didatangi untuk pembuatan lay out bangunan.
        Patok - patok yang digunakan harus dibuat dari kayu ditulis dengan cat, antara lain :
         Nomor patok                                                   
                                                                        
         Elevasi patok                                                 
         Elevasi puncak tanggul rencana                                
                                                                        
         Jarak patok terhadap sumbu tanggul                            
        Untuk bangunan - bangunan, patok - patok hanya diberi tanda nomor patok dan elevasi kepala
        patok. Patok referensi tersebut selama pelaksanaan harus dijaga/dilindungi supaya tidak
        bergerak atau tertimbun.                                        
        Setelah pelaksanaan selesai 100 % penyedia jasa harus melakukan pengukuran terakhir dan
                                                                        
        harus memperlihatkan elevasi titik potong melintangnya untuk setiap patok.
        Biaya untuk pengukuran harus dibuat menjadi satu - kesatuan dengan pekerjaan pokoknya.
        Untuk itu dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan harus termasuk biaya tersebut.
     1.3 Penggambaran (Gambar-gambar yang dimiliki/ dibuat penyedia jasa)
          Gambar Pelaksanaan                                           
           Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah gambar-gambar yang
           sudah ditandatangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan harus diserahkan kepada
           Direksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum program pelaksanaan dimulai.
                                                                        
          Gambar Pekerjaan Sementara                                   
           Semua gambar-gambar pekerjaan sementara dibuat/ disiapkan oleh Penyedia Jasa dan
           dibuat secara detail/ rinci. Pekerjaan sementara termasuk antara lain pekerjaan
           Kistdam/Pengeringan, Tanggul Sementara, Perancah, Pengalihan aliran air dan
           sebagainya, dan gambar tersebut harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan. Dalam
           pembuatan gambar juga harus sudah diperhitungkan kekuatannya serta keamanan dan
           kenyamanan kerja.                                            
                                                                        
                                                          Hal 7         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
          Gambar Pelaksanaan / Gambar Kerja                            
           Penyedia Jasa harus menggunakan gambar disain sebagai dasar untuk mempersiapkan
           gambar pelaksanaan. Gambar-gambar ini dibuat lebih rinci untuk pekerjaan tetap. Untuk
           pekerjaan khusus seperti pekerjaan beton gambar harus memperlihatkan penampang
           melintang dan penampang memajang beton, pengaturan batang pembesian termasuk
           rencana pembengkokan, pemotongan dan daftar besi beton, type bahan yang digunakan,
           mutu, tempat dan ukuran yang tetap.                          
          Gambar Purna Bangun (As Built Drawing)                       
           Selama pelaksanaan Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyimpan 1 (satu) set gambar
           yang dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada gambar yang
                                                                        
           memperlihatkan perubahan yang sudah dikerjakan sesuai Kontrak sejauh gambar tersebut
           sudah dilaksanakan dengan benar. Gambar-gambar yang sudah dilaksanakan akan
           diperiksa tiap bulan dilapangan oleh Direksi Pekerjaan, apabila ditemukan hal tidak
           memuaskan dan tidak dilaksanakan, gambar harus diperbaiki kembali selambat-lambatnya
           6 hari kerja. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai Penyedia Jasa harus menyerahkan
           gambar pelaksanaan dalam 1 (satu) set cetakan.               
     1.4 Program Pelaksanaan dan Pelaporan                              
          Program Kerja / Program Pelaksanaan                          
          Penyedia Jasa harus melaksanakan program pelaksanaan sesuai dengan Syarat-syarat
          Kontrak dengan menggunakan Program Kerja/Bagan Waktu Pelaksanaan.
                                                                        
          Program tersebut harus dibuat dalam bentuk bar chart dan daftar yang memperlihatkan
          setiap kegiatan :                                             
           Mulai tanggal paling awal                                   
           Sampai tanggal paling akhir                                 
           Waktu yang diperlukan                                       
           Jumlah tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan    
          Aktifitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan
          sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan dan persetujuan
          gambar, pengiriman peralatan dan bahan ke lapangan, juga kelonggaran dengan adanya hari-
                                                                        
          hari libur umum maupun hari libur keagamaan.                  
         Rapat Pra Konstruksi (Pre Contruction Meeting)                
          Sebelum Penyedia Jasa melaksanakan kegiatan di lapangan, Penyedia Jasa diharuskan
          mengadakan rapat pra konstruksi bersama dengan Pengguna Jasa, Direksi Pekerjaan, dan
          Dinas/Instansi terkait.                                       
          Rapat pembicaraan/ memberikan informasi yang dianggap belum jelas apa-apa yang
          terkandung dalam Kontrak serta mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa didaerahnya
          akan ada kegiatan pelaksanaan pekerjaan, dimana masyarakat diharapkan peran serta yang
          positif dalam kegiatan tersebut.                              
          Hasil rapat tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara Pra Konstruksi dan Berita Acara
          tersebut ditandatangani bersama oleh perwakilan-perwakilan yang hadir dan dilampirkan
                                                                        
          daftar hadir.                                                 
         Pelaporan                                                     
          Untuk memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, maka setiap tanggal awal
          bulan dan tengah bulan atau pada waktu yang ditentukan Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa
          harus menyerahkan salinan laporan kemajuan pekerjaan dalam bentuk yang bisa dimengerti
          oleh Direksi Pekerjaan, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama
          bulan/tengah bulanan terdahulu.                               
          Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
           Presentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan
                                                                        
            laporan dan presentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya.
           Rencana kegiatan bulan selanjutnya dengan ramalan tanggal permulaan dan tanggal
            akhir penyelesaian.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          Hal 8         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
           Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan di lapangan yang digunakan
            untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan dipindahkan dari
            lapangan.                                                   
           Daftar Tenaga Kerja Setempat                                
           Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilakukan selama masa laporan
           Jumlah volume pekerjaan                                     
           Besarnya pembayaran terakhir yang diterima.                 
          Pelaporan juga dilakukan dengan melampirkan dokumentasi. Dokumentasi merupakan hal
          penting yang harus dilakukan oleh kontraktor pada setiap tahap pekerjaan. Laporan dibuat
                                                                        
          setiap harinya dan dicek oleh konsultan pengawas yang selanjutnya diteruskan pada direksi
          sehingga dapat diketahui kemajuan pekerjaan setiap harinya dan permasalahan yang terjadi
          pada lokasi pekerjaan.                                        
    1.5 Quality dan Quantity Control                                    
         Quality Control                                               
           Sejak awal proses pekerjaan dimulai, penyedia harus sudah memastikan bahan/ material
           dan proses setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah
           ditetapkan. Hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan kemudian akan dilakukan pengujian
           untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi. Quality Control ini berupa laporan hasil
           pengujian yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.       
                                                                        
         Quantity Control (Melalui Mutual Check)                       
           Dalam pelaksanaan Kontrak Harga Satuan Pekerjaan (Unit Price) minimal dilaksanakan 2
           (dua) kali Mutual Check yaitu :                              
            Pada awal (sebelum) pelaksanaan dilakukan Mutual Check Awal (MC 0 %) diadakan
            berdasarkan gambar desain yang telah disiapkan Pengguna Jasa dan hasil survey &
            pengukuran kembali.                                         
            Pada akhir (sesudah) pelaksanaan dilakukan Mutual Check Akhir (MC 100 %) diadakan
            berdasarkan gambar pelaksanaan.                             
            Sebagai pelaksana untuk Mutual Check adalah suatu Tim Mutual Check yang terdiri dari
            Pihak Penyedia Jasa dan dari Pihak Pengguna Jasa yang ditunjuk dan diangkat oleh
                                                                        
            Pengguna Jasa.                                              
           Uraian pekerjaan Mutual Check yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
            Pengukuran kembali semua rencana pelaksanaan dengan mencocokan kembali pada
            titik dengan tingkat ketelitian 10L mm.                    
            Membuat gambar-gambar hasil pengukuran kembali, profil memanjang dan profil
            melintang dengan mengikuti standard Penggambaran Gambar Konstruksi yang baku
            (termasuk gambar-gambar detail), Standar Kriteria Perencanaan.
            Membuat perhitungan hidrolis & stabilitas, apabila ada perubahan bentuk bangunan.
                                                                        
            Membuat perhitungan volume dan RAB dengan adanya perubahan volume tambah
            kurang.                                                     
           Semua produk-produk Mutual Check (data-data ukur, gambar-gambar, daftar kuantitas,
           daftar kuantitas dan harga, RAB pekerjaan tambah kurang) disampaikan kepada Pengguna
           Jasa untuk selanjutnya diteliti/ diperiksa kebenarannya. Setelah disetujui oleh kedua belah
           pihak maka hasil MC digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan pekerjaan dan
           pembuatan Addendum Kontrak, Nilai Kontrak akan berubah atau tetap akibat pekerjaan
           tambah kurang.                                               
     1.6 Pekerjaan Sementara dan Fasilitas Penyedia Jasa                
        Penyedia jasa diminta menyediakan tempat yang akan digunakan untuk kantor, gudang,
                                                                        
        bengkel kerja, barak kerja dan lain - lain untuk pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa harus
        bertanggung jawab dan menanggung semua biaya untuk pemasangan, pelaksanaan dan
        pemeliharaan semua fasilitas kerja yang diperlukan seperti kantor kerja, perumahan serta
        akomodasi untuk para pekerjanya. Pengurusan dengan PLN atas penggunaan aliran listrik
        menjadi tanggungan penyedia jasa. Penyedia jasa harus melengkapi/menyediakan
        Perlengkapan Pertolongan Pertama Kecelakaan (P3K) di tempat pekerjaan. Penyedia jasa harus
        mencegah semua kemungkinan terjadinya kebakaran serta harus melengkapi alat - alat
                                                                        
                                                          Hal 9         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
        pemadam kebakaran . Penyedia jasa harus membuat papan nama pekerjaan dengan ukuran dan
        penempatan yang telah ditentukan atau sesuai petunjuk Direksi. Biaya untuk penyediaan,
        pemeliharaan, serta segala fasilitasnya harus dibuat menjadi satu - kesatuan dengan pekerjaan
        pokoknya. Untuk itu dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan harus termasuk biaya pekerjaan
        sementara dan fasilitas penyedia jasa.                          
     1.7 Jalan Masuk dan Jalan Sementara untuk Masuk ke Daerah Kerja    
        Direksi akan menunjukkan semua jalan masuk yang ada kepada penyedia jasa serta
        membuatkan surat ijin apabila diperlukan dan penyedia jasa wajib mengurus perijinan tersebut.
        Penyedia jasa harus membatasi lingkup gerak peralatan - peralatan dan operatornya melalui
        jalan tersebut termasuk peralatan jalan masuk yang disetujui direksi sedemikian rupa sehingga
        meminimalisir gangguan - gangguan terhadap tanaman dan hak milik. Sebelum akhir dari batas
                                                                        
        waktu pelaksanaan dan masa pemeliharaan pekerjaan selesai, penyedia jasa harus
        mengembalikan dan memperbaiki jalan tersebut seperti semula.    
        Jalan masuk ke dan melalui Daerah Kerja dapat menggunakan jalan-jalan setempat yang ada,
        yang berhubungan dengan jalan raya berdekatan dengan daerah Proyek. Apabila diperlukan
        Penyedia Jasa harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada, memperbaiki dan
        memperkuat jembatan yang ada sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutan sejauh yang
                      .                                                 
        dibutuhkan pekerjaannya                                         
        Pejabat pembuat Komitmen tidak bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk atau
        bangunan yang digunakan oleh Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan. Hal ini semua
        menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Apabila Penyedia Jasa membutuhkan jalan lain yang
        tidak ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa atas beban biaya
        sendiri dan harga semua pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam Harga Satuan Pekerjaan.
     1.8 Pembuatan Direksi Keet                                         
          Direksi Keet dibuat untuk jangka waktu penggunaan minimal sama dengan
                                                                        
           waktu pekerjaan                                              
          Direksi Keet terbuat dari konstruksi semi permanen yang terdiri
           keduanya, beratap seng atau asbes semen gelombang.           
          Direksi keet harus dilengkapi dengan fasilitas listrik, air bersih, furniture dan peralatan
           lain.                                                        
        Kontraktor wajib memelihara kebersihan ruangan dan halaman bangunan dan melakukan
        perbaikan perbaikan-perbaikan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Kontraktor atas
        perintah dan petunjuk Direksi wajib membongkar dan menyerahkan hasil bongkaran. Semua
                                                                        
        konstruksi direksi keet adalah merupakan milik pemberi Tugas.   
     1.9 Papan Nama Kegiatan/ Proyek                                    
        Kontraktor harus membuat papan nama kegiatan sebanyak yang diperlukan minimum 1(satu)
        buah dengan ukuran dan penempatan seperti yang ditunjukan oleh Direksi. Papan nama
        kegiatan berisi informasi sekurang-kurangnya mengenai nama kegiatan, nama kontraktor, nilai
        pekerjaan, serta nomor dan tanggal kontrak.                     
                                                                        
  2. Pekerjaan Galian Tanah Biasa/ Tanah Lumpur                         
     Lingkup pekerjaan galian tanah untuk konstruksi meliputi galian tanah yang terbatas pada galian-
     galian untuk dinding/ lantai, tembok penahan tanah atau bangunan-bangunan lainnya. Sebelum
     penggalian dilakukan, penyedia jasa harus mengajukan ijin pelaksanaan pekerjaan dan memberi tahu
     terlebih dahulu kepada Direksi, sehingga penampang, peil dan pengukurannya dapat dilakukan pada
     keadaan tanah yang belum terganggu. Tanah yang berdekatan dengan konstruksi tidak dibenarkan
     untuk diganggu tanpa ijin Direksi.                                 
     Galian tanah untuk konstruksi dapat digali secara manual maupun dengan excavator sampai dengan
     batas kemiringan dan peil yang direncanakan atau petunjuk Direksi. Pada kasus tertentu untuk galian
     lumpur dapat juga dilakukan dengan menggunakan Ponton. Apabila pada tempat yang sulit dapat
                                                                        
     dilakukan dengan cara manual. Galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup agar
     penempatan konstruksi mudah dilaksanakan. Peil dasar seperti yang tercantum dalam gambar tidak
     boleh dianggap sebagai sesuatu yang pasti. Direksi dapat menentukan perubahan dimensi atau peil
     bila dipandang perlu, agar kontruksi tersebut dapat berfungsi sebaik - baiknya. Penyedia jasa harus
     memberitahukan kepada Direksi bila galian tanah untuk konstruksi selesai dilaksanakan.
                                                         Hal 10         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  3. Pekerjaan Pembongkaran Pasangan Batu/ Pembongkaran Beton           
     Pembongkaran Pasangan Batu dapat dilakukan secara manual maupun mekanis, sementara
     pembongkaran beton umumnya dilakukan secara mekanis dengan alat bantu kerja. Pekerjaan
     pembongkaran dapat dilakukan setelah ada kesepakatan terkait kondisi di lingkungan pekerjaan agar
                                                                        
     dapat meminimalkan dampak negatif yang mungkin terjadi. Penyedia jasa harus melakukan
     pengamatan terkait utilitas disekitar lokasi, pengamanan lokasi dan mengidentifikasi kemungkinan
     bahaya bisa terjadi. Setelah aspek-aspek tersebut diatas dilakukan barulah proses pembongkaran
     dapat dilakukan sesuai dengan teknis pekerjaan yang dibutuhkan. Proses pembongkaran ini harus
     meliputi pembersihan dan pemilahan material sisa hingga pembuangan akhir ke lokasi yang
     ditentukan.                                                        
                                                                        
  4. Pekerjaan Timbunan dan Pemadatan                                   
     Lingkup pekerjaan timbunan meliputi untuk timbunan tanggul, tembok penahan tanah atau
     timbunan lainnya sesuai gambar. Pekerjaan timbunan meliputi pengangkutan bahan, penghamparan,
     penggilasan, test kepadatan dan lain-lain. Penyedia Jasa sebelum melakukan penimbunan harus
     mengajukan dulu rencana kerja secara terinci kepada Direksi untuk mendapat persetujuan.
     Timbunan harus dibuat sesuai dengan gambar rencana baik ukuran, ketinggian maupun kemiringan
     lerengnya.                                                         
     Bahan timbunan menggunakan tanah dari hasil galian tanah setempat atau bekas galian konstruksi
     maupun bahan timbunan yang memang sengaja didatangkan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan
     yang tercantum dalam spesifikasi dan telah disetujui oleh Direksi sebelum dilakukan penimbunan,
                                                                        
                               .                                        
     bergradasi baik dan bebas dari bahan organik                       
     Pekerjaan ini terdiri dari penimbunan dan atau pemadatan sesuai dalam gambar rencana. Material
     yang akan dipadatkan, diratakan dalam lapisan horizontal sesuai gambar rencana dan dipadatkan
     dalam setiap lapis perlapis dengan stamper (Hand Compaction) sampai mencapai kepadatan
     maksimum 95% standard. Pemadatan dengan menggunakan timbris dan alat-alat ringan lainnya
     tidak diperkenankan, kecuali pada daerah-daerah yang tidak memungkinkan digunakan peralatan
     pemadatan berat. Distribusi material harus dilakukan sedemikian rupa hingga mendapat lapisan yang
     homogen. Pelaksanaan penggalian, pengangkutan, sampai ke penempatan harus sedemikian rupa
     sehingga material cukup tercampur dengan baik sehingga menjamin daya lekat, impermeabilitas dan
     stabilitas timbunan. Penyedia jasa harus membuat rencana operasional dengan memberi waktu yang
     cukup untuk :                                                      
      Penimbunan dan penempatan kemudian.                              
      Mencampur dengan material kering jika diperlukan.                
      Menggunakan prosedur lain atau membuat kombinasi dari beberapa prosedur.
                                                                        
     Selain pekerjaan timbunan tanah, pada beberapa lokasi juga memerlukan adanya timbunan (urugan)
     pasir. Pekerjaan Timbunan (Urugan) pasir ke tanah dilakukan sepanjang galian sesuai dengan
     gambar rencana. Pekerjaan ini dilakukan untuk menghindari tercampurnya
     adukan dan tanah liat, ketebalan pasir urug minimal yaitu 5 cm. Sesuai kegunaannya sebagai pasir
     urug, maka tekstur pasir urug tidak perlu sehalus pasir lainnya. Pasir urug umumnya ditambang dari
     sungai atau sisa ayakan tambang pasir.                             
     Pelaksanaan penimbunan, penghamparan dan pemadatan harus dalam sepengetahuan dan seijin
     Konsultan Pengawas yang juga dikomunikasikan dengan Direksi.       
                                                                        
  5. Pekerjaan Pembesian dengan Besi Polos atau Ulir (SNI 2052-2017)    
     Lingkup pekerjaan pembesian meliputi menyiapkan dan memasang besi beton yang sesuai dengan
     spesifikasi ini dan mengikuti gambar rencana atau petunjuk Direksi. Sebelum mendatangkan besi
     beton, seluruh daftar ukuran dan daftar bengkokan besi beton harus disiapkan oleh Penyedia dan
     diminta persetujuan kepada Direksi (Bar Bending Schedule), tidak ada bahan yang boleh didatangkan
     atau dikerjakan sebelum daftar besi beton disetujui oleh Direksi. Besi yang digunakan sebagai
     tulangan harus sesuai dengan persyaratan.                          
     Besi tersebut harus bersih, bebas dari karat, kotoran, bahan bahan lemas, gemuk, minyak, cat,
     lumpur, bahan aduk ataupun bahan lain yang menempel. Besi tulangan harus disimpan ditempat
                                                                        
                                                         Hal 11         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
     yang terlindung, ditumpuk agar tidak menyentuh tanah dan dijaga agar tidak berkarat atau rusak
     karena cuaca. Baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan, lipatan, retakan, gelombang,
     cernayang dalam dan hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan Toleransi diameter Baja
     Tulangan berdasar SNI 2052-2017.                                   
                                                                        
                    Tabel Ukuran Baja Tulangan Beton Polos              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                Tabel Toleransi Diameter Baja Tulangan Beton Polos      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Hal 12         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
                     Tabel Ukuran Baja Tulangan Beton Ulir              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Tabel Toleransi Berat Baja Tulangan Beton Ulir        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Hal 13         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
     Setiap jenis besi beton yang dihasilkan oleh pabrik baja yang terkenal dapat dipakai. Pada umumnya
     setiap pabrik baja mempunyai standar mutu dan jenis baja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     Mutu besi beton yang dipakai harus sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk Direksi. Kawat
     pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum satu mm yang telah dipijarkan
     terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.                           
     Mutu Baja Tulangan yang dipergunakan adalah sebagai berikut :      
                                                                        
     a.   Baja Tulangan Polos, adalah BJTP 280                          
     b.   Baja Tulangan Ulir adalah BJTS 280                            
     Besi tulangan harus dipotong, dibengkokan atau diluruskan secara hati hati . Terutama pada besi
     tulangan dengan sifat yang getas (hard grade), tidak diperbolehkan untuk pembengkokan kedua
     kalinya. Pemanasan besi tidak diijinkan, kecuali Direksi menentukan lain, itupun harus dilaksanakan
                                                                        
     dengan temperatur yang serendah mungkin yang dapat dipakai dan dalam daerah yang seminimal
     mungkin. Bila radius pembengkokan tidak disebutkan nyata pada gambar rencana, maka
     pembengkokan besi tulangan harus paling sedikit 4 kali diameter dari batang yang bersangkutan
     (untuk tulangan yang biasa) atau 6 kali diameter tulanga yang bersangkutan ( untuk besi besi dengan
     sifat getas ).                                                     
     Besi tulangan harus cermat ditempatkan sesuai dengan gambar rencana. Bagaimanapun tulangan
     tidak boleh didudukan pada bahan metal atau tulangan duduk langsung pada acuan yang
     menyebabkan bagian besi nanti langsung berhubungan dengan udara luar. Tulangan juga tidak boleh
                                                                        
     duduk pada kayu atau partikel koral/ agregat. Sebelum dimulai pengecoran maka Dieksi harus
     diberi tahu dan diberikan waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan penempatan besi besi
     tulangan.                                                          
     Sebaiknya tulangan tidak disambung pada seluruh panjang yang dibutuhkannya. Sambungan yang
     dilakukan harus sesuai dengan dan pada tempat yang tertera pada gambar reencana, kecuali atas ijin
     dan pengawasan Direksi. Sambungan tidak dibolehkan pada tempat tempat dengan tegangan
     maksimum dan sedapat mungkin diselang seling, sehingga sambungan tidak semuanya / sebagian
     besar terjadi disuatu tempat. Bila ruangan memungkinkan, pada sambungan dimana batang batang
     saling melalui (over laping) diganjal dengan potongan potongan tulangan agar tidak saling menempel,
                                                                        
     dan kemudian harus diikat kuat minimum di dua tempat tiap sambungan. Panjang sambungan harus
     seperti yang diterakan pada gambar rencana. Bila ditentuka dalam gambar rencanaa maka panjang
     sambungan over laping diambil 40 kali diameter besi yang bersangkutan. Penyambungan besi beton
     dengan pengelasan tidak dibenarkan kecuali telah ditentukan pada gambar rencana atau ada perintah
                .                                                       
     tertulis dari Direksi Cara pengelasan mengikuti ketentuan dari “ pekerjaan baja struktur “.
  6. Pekerjaan Beton                                                    
     Campuran beton yaitu berupa semen portland atau semen hidraulik yang lain, agregat halus, agregat
     kasar dan air, dengan atau tanpa bahan campuran tambahan. Tidak boleh ada bahan lain tanpa seijin
     Direksi. Setelah beton mengeras harus didapat suatu bahan yang padat, kokoh, serta tahan lama dan
     mempunyai sifat sifat yang disyaratkan.                            
     Sebelum pekerjaan beton dimulai, penyedia jasa harus melaksanakan dan membiayai percobaan
     seperti yang disyaratkan atau petunjuk Direksi untuk menentukan perbandingan material kasar,
     prosentase semen, dan nilai air sesuai syarat yang diminta dan cara cara pengerjaan beton.
                                                                        
     a. Material                                                        
     Seluruh material yang akan dipergunakan untuk pekerjaan beton harus mengikuti syarat syarat
     dibawah ini :                                                      
      Untuk kontruksi beton pada umumnya dapat dipakai jenis jenis semen yang memenuhi
       ketentuan ketentuan yang ditentukan NI – 8 yaitu jenis semen portland yang memenuhi SNI
                                                                        
       15-2049-1994 kecuali jenis IA, IIA, III3 dan IV. pengukuran semen tidak boleh mempunyai
       kesalahan lebih dari + 2,50 %. Apabila menggunakan bahan tambahan yang dapat menghasilkan
       gelembung udara, maka gelebung udara yang dihasilkan tidak boleh lebih dari 5%, dan harus
       mendapatkan persetujuan dari Direksi. Dalam satu campuran, hanya satu merk semen portland
       yang boleh digunakan, kecuali disetujui oleh Direksi. Jika dalam satu proyek digunakan lebih dari
                                                                        
                                                                        
                                                         Hal 14         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
       satu merk semen, maka penyedia jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton
       sesuai dengan merk semen yang digunakan.                         
      Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan
       atau berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat alat pemecah batu. Butir agregat harus bersifat
       kekal artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca. Agregat halus tidak boleh
       mengandung lumpur lebih dari 5 %                                 
       (ditentukan terhadap berat kering). Apabila kadar lumpur lebih dari 5 % maka pasir tersebut
       harus dicuci. Yang dimaksud lumpur adalah butiran yang lolos ukuran 0,063 mm.
       Agregat halus mempunyai butiran yang beragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi
       syarat-syarat sebagai berikut :                                  
                                                                        
       1. Sisa diatas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat               
       2. Sisa diatas ayakan 1 mm harus minimum 10 % berat              
       3. Sisa diatas ayakan 0,36 mm harus berkisar 80 % - 95 % berat   
       Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton kecuali dengan
       petunjuk - petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan yang diakui   
      Gregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan atau
       berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu. Yang dimaksud dengan agregat kasar
       secara umum agregat dengan besar butiran lebih dari 5 mm. Agregat harus berbutir keras dan
       tidak berpori. Agregat yang dipergunakan adalah agregat yang mengandung butir butir pipih
       tidak lebih dari 20 % dari berat agregat seluruhnya dan tidak boleh mengandung lumpur lebih
                                                                        
       dari 1 % (terhadap berat kering) yakni butiran yeng melalui saringan 0.063 mm. Bila agregat
       mengandung lumpur maka harus dicuci. Agregat tidsak boleh mengandung zat zat yang dapat
       merusak beton seperti zat reaktif alkali.                        
       Pada pengujian kekerasan butiran , agregat yang dipergunakan tidak mengalami kehilangan berat
       lebih dari 50 %. Apabila diayak, agregat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
       1. Sisa diatas ayakan 31,5 mm harus 0 %                          
       2. Sisa diatas ayakan 4 mm harus berkisar 90 % - 80 % berat      
       3. Selisih antara sisa kumulatif diatas dua ayakan berurutan adalah maksimum 60 % dan
         minimum 10 %.                                                  
       Besar agregat maksimum tidak lebih besar dari seperlima jarak terkecil antara bidang bidang
       samping cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga per empat dari jarak bersih minimum diantara
                                                                        
       batang batang tulangan. Penyimpangan dapat dijinkan apabila menurut petunjuk Direksi cara
       cara pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadinya sarang sarang
       kerikil.                                                         
      Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali, garam,
       bahan bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal
       ini sebaiknya dipergunakan air yang dapt diminum. Air harus diuji sesuai dengan dan memenuhi
       ketentuan dalam SNI 03-6817-2002. Jumlah air yang dipakai untuk beton dapt diukur dengan
       ukuran isi atau ukuran berat dan harus dilakukan setepat tepatnya.
      Bahan pembantu/ zat aditif tambahan yang bersifat memperbaiki mutu, sifat pengerjaan, waktu
       pengikatan dan pengerasan dapat digunakan dengan jumlah dan jenis sesuai ketentuan dan telah
                                                                        
       disetujui Direksi.                                               
     b. Jenis Beton                                                     
       Berdasarkan metode pengerjaannya, beton dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu:
      Beton Manual                                                     
       Beton Manual adalah metode pengolahan beton yang dicampur dilapangan secara langsung oleh
                                                                        
       pekerja. Proses pencampuran material umumnya dilakukan dengan diaduk pada suatu bak
       pengaduk yang bersih dan kedap air, jika bak dibuat dari kayu maka sela-sela kayu harus ditutup
       agar tidak ada kehilangan air dari adukan. Tempat proses pengadukan harus sedekat mungkin
       dengan lokasi beton akan dipasang. Semua agregat dan semen harus diaduk-aduk dalam keadaan
       kering sekurang-kurangnta 3 kali, kemudian air ditambahkan berangsur-angsur dipuncak adukan
       selanjutnya agregat kembali diaduk dalam keadaan basah sekurang-kurangnya 3 kali sebelum
       adukan diangkat ke tempat pengecoran. Campuran pada beton manual harus mengikuti
       ketentuan mix design agar memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.  
                                                                        
                                                         Hal 15         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
      Beton Site Mix                                                   
       Site mix adalah metode pengolahan beton yang dicampur di lapangan, biasanya menggunakan
       mesin pengaduk molen. Sewaktu mencampur di lapangan, agregat kasar (kerikil / split)
       dimasukkan ke dalam molen terlebih dahulu, kemudian diikuti agregat halus (pasir) dan terakhir
       semen. Semuanya dalam takaran tertentu sesuai dengan mutu beton yang diinginkan.
       Ketika semua bahan sudah masuk, molen diputar sehingga semua bahan tercampur merata, dan
       kemudian barulah ditambahkan air sedikit demi sedikit. Molen punya kapasitas tertentu.
       Sebaiknya molen diisi secukupnya. Adukan yang sudah jadi ditampung di bak sementara sebelum
       dituang ke bekisting / dicor. Kemudian molen bisa lagi membuat adukan berikutnya. Jadi tidak
       ada delay ketika molen bekerja.                                  
                                                                        
       Selain dengan menggunakan molen, pembuatan beton site mix dapat juga menggunakan alat
       Batch Pump – Concrete Machine. Metode kerja dari alat ini mirip dengan pengolahan beton Ready
       Mix di Batching Plant, hanya saja terdapat tambahan pompa yang dapat membantu
       mendistribusikan beton segar secara langsung pada titik pekerjaan yang akan dicor. Campuran
       pada beton manual harus mengikuti ketentuan mix design agar memenuhi kuat tekan dan mutu
       yang disyaratkan.                                                
                                                                        
      Beton Ready Mix (SNI 4433-2016)                                  
       Beton Ready Mix adalah beton segar siap pakai yang dicampur seluruhnya di mixer stasioner /
       Batching Plant .                                                 
       Sebelum mulai proses pekerjaan Penyedia jasa diwajibkan untuk melaksanakan Trial Mix dimana
       produsen harus memberikan pernyataan mengenai massa semen kering dan massa kering
       permukaan jenuh dari agregat halus dan agregat kasar dan jumlah, jenis, dan nama bahan
       tambahan (jika ada) dan air per meter kubik atau per yard kubik beton yang akan digunakan
       dalam pembuatan setiap kelas beton (Design Mix) dan memberikan bukti komposisi yang dipilih
       akan menghasilkan beton dengan kualitas yang ditentukan melalui hasil uji tekan.
                                                                        
       Beton yang dicampur sempurna di batching plant dan diangkut harus memperhitungkan waktu
       tempuh dari batching plant ke lokasi pekerjaan, beton harus dalam kondisi segar ketika sampai
       lokasi pekerjaan. Tidak boleh ada penambahan bahan lain terhadap beton di lokasi pekerjaan ,
       jika pengangkutan dilakukan dengan truk pengangkut beton waktu pengangkutan tidak boleh
       lebih dari 1 1/2 jam (90 menit). Jika waktu pengangkutan yang diperlukan lebih panjang, maka
       harus dipakai bahan penghambat pengikatan. Sebelum penuangan dilaksanakan uji slump untuk
       mengetahui tingkat kelecakan beton, dan harus memenuhi syarat yang ditentukan atau sesuai
       petunjuk Direksi                                                 
       Persyaratan untuk kekuatan tekan ditentukan pada sampel yang diambil dari unit pengangkutan
       pada lokasi penuangan. Pembeli harus menentukan persyaratan dalam konteks kekuatan tekan
       dari spesimen standar yang dirawat sesuai dengan standar perawatan benda uji di laboratorium
                                                                        
       untuk perawatan kelembaban. Kecuali dinyatakan lain, maka pengujian harus dilakukan pada
       umur uji 28 hari sesuai petunjuk Direksi.                        
       Kontraktor harus memberikan akses penuh dan dukungan terhadap direksi untuk pengadaan
       sampel beton pada saat pengecoran untuk menentukan kesesuaian mutu. Seluruh biaya menjadi
       tanggung jawab kontraktor.                                       
                                                                        
     c. Pemadatan Beton                                                 
       Selama dan sesudah pengecoran, beton harus dipadatkan dengan alat pemadat (internal atau
       external vibrator) mekanis kecuali Direksi mengijinkan menggunakan cara pemadatan dengan
       tenaga manusia. Apabila pemadatan beton dilakukan secara manual maka yang harus
       diperhatikan adalah beton harus padat secara merata yaitu tidak lagi terlihat lubang-lubang atau
       gelembung udara serta tidak terjadi keropos. Pemadatan ini harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan
       dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi. Alat pemadat mekanis harus memberikan getaran minimal
       5.000 getaran per menit dari berat effektif sebesar 0,25 kg. Untuk lantai atau plat beton,
                                                                        
       pemakaian external Vibrator harus seijin Direksi. Internal Vibrator digunakan dengan cara
       memasukan alat pulsator atau penggetar mekanis kedalam adukan beton yang baru di cor. Alat
       harus memberikan getaran minimal 5.000 getaran per menit dengan nilai slump 2,50 cm.
       Hindarkan penggetaran yang berlebih (over vibrating). Penggetaran tidak boleh dikenakan pada
       tulangan terutama tulangan yang telah masuk dalam beton yang telah mengeras.
                                                         Hal 16         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
       Jumlah minimum vibrator yang diperlukan untuk memadatkan beton yaitu seperti yang terdapat
       pada tabel di bawah ini :                                        
                                                                        
                Kecepatan mengecor beton       Jumlah Alat              
                                                                        
                   4 m3 beton / jam                2                    
                                                                        
                   8 m3 beton / jam                3                    
                   12 m3 beton / jam               4                    
                                                                        
                   16 m3 beton / jam               5                    
                   20 m3 beton / jam               6                    
                                                                        
     d. Cara Pembayaran Beton                                           
                                                                        
       Kekuatan Kurang :                                                
       Jika kekuatan yang memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak tercapai, tetapi semua
       aspek lainnya memenuhi spesifikasi, Pengawas Pekerjaan dapat menerima perkerasan beton
       tersebut dengan penyesuaian berikut:                             
       Beton dengan kuat tekan aktual kurang dan rencana diterima, dengan Harga Satuan dikurangi
       sebesar nilai pengurangan x penurunan setiap 1 kg/cm2. Nilai penurunan ditetapkan
                                                                        
       berdasarkan interpolasi Harga Dasar yang didapat dan hasil survey dan disetujui oleh Pengguna
       Anggaran. Kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap kuantitas aktual dalam lot
       tersebut.                                                        
  7. Pekerjaan Bekisting Biasa dengan Multiplek                         
      Bekisting/ Acuan Beton (Perancah)                                
                                                                        
       Cetakan harus dibuat sesuai dengan bentuk dan ukuran kontruksi seperti dalam gambar rencana
       dan atau sesuai petunjuk Direksi. Rencana cetakan dan bahan bahan yang akan dipergunakan
       harus mendapat persetujuan Direksi sebelum pembuatan acuan dimulai dan pemborong tetap
       bertanggung jawab atas bentuk dan ukuran tersebut. Cetakan harus dipasang pada tempat yang
       telah ditentukan dengan tujuan untuk membatasi dan membentuk beton sehingga sesuai dengan
       bentuk dan ukuran seperti pada gambar rencana. Cetakan harus terpasang dengan kuat dan rapat
       dan apabila cetakan dibongkar maka pembongkaran cetakan tidak boleh merusak permukaan
       beton , oleh karena itu sebelum pengecoran harus dilakukan usaha agar pembongkaran acuan
       tidak mengganggu atau merubah permukaan beton. Seluruh cetakan beton harus dapat
       menghasilkan permukaan beton yang halus sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
      Pembongkaran Bekisting                                           
                                                                        
       Bekisting/ Acuan Beton (Perancah) hanya boleh dibuka/ dibongkar setelah ada persetujuan
       Direksi. Dalam persetujuannya, Direksi akan memperhitungkan kekuatan konstruksi untuk
       menahan beban-beban sedemikian sehingga tegangan beton dapat ditampung seluruhnya
       berdasarkan kekuatan kubus test pada umur yang sama. Pada umumnya perancah dapat
       dibongkar setelah beton berumur 14 hari.                         
       Syarat minimum pembongkaran perancah dihitung dari saat selesainya pengecoran beton.
       Berikut tabel syarat minimum dalam pembongkaran perancah.        
                                                                        
                                                                        
                                     Beton Dengan Beton Dengan High     
             Posisi Acuan / Perancah                                    
                                     Semen Biasa  Early Strengths PC    
        Acuan samping dari balok balok , dinding,                       
        kolom, bila kemajuan pengecoran per hari                        
        adalah setinggi :                                               
                                        2 hari         1 hari           
        a. Dibawah 3 .00 m                                              
                                        3 hari         2 hari           
        b. 3 - 6 m                                                      
                                        5 hari         4 hari           
        c. 6 - 10 m                                                     
                                                         Hal 17         
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
        Acuan samping tiang pancang segi 12 jam        8 jam            
        Acuan samping tiang segi 8 dan acuan 24 jam   18 jam            
        samping dari balok pratekan                                     
                                                                        
        Perancah :                                                      
                                                                        
        a. Dibawah dek jembatan balok                                   
                                        7 hari         6 hari           
        b. Dibawah jembatan plat dua tumpuan                            
                                       14 hari        14 hari           
        c. Dibawah balok dengan tumpuan dan                             
                                       21 hari        21 hari           
        b. Jembatan lengkung                                            
        Perancah yang menyokong balok balok sesudah gaya                
        pratekan.                   pratekan diberikan                  
  8. Pekerjaan Plesteran dan Acian                                      
     Pekerjaan plesteran dilaksanakan pada semua pekerjaan pasangan batu atau pekerjaan lain yang
     ditentukan oleh Direksi dengan ketebalan 15 mm. Adukan yang digunakan untuk plesteran secara
     umum terbagi sebagi berikut :                                      
      2. Plesteran yang berhubungan langsung dengan air adalah campuran 1 Pc : 2 Ps
      3. Plesteran biasa dengan campuran 1 Pc : 4 Ps                    
      4. Plesteran beton dengan campuran 1 Pc : 4 Ps                    
     Bahan plesteran harus bersih, tidak boleh tercampur dengan kotoran-kotoran atau bahan lain yang
     dapat mengurangi kerekatan.Semua permukaan yang akan diplester harus dibersihkan dan disiram
     dengan air sebelum pekerjaan plester dilakukan. Plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung
     difinishing, dan penyelesaian plesteran harus menggunakan pasta semen yang sejenis. Selama proses
     plesteran harus disiram air agar tidak terjadi retak-retak rambut akibat penyusutan oleh pengeringan
     yang terlalu cepat dan tidak merata. Pengadukan harus diatas alas atau papan atau bahan kedap air
     yang lain. Acian dilakukan dengan PC setipis mungkin, rata dan rapi, pengacian dilakukan dengan
     raskam kayu sehingga seluruh permukaan rata dan halus.             
                                                                        
  9. Pekerjaan Pasangan Batu                                            
     Pekerjaan Pasangan Batu mencakup pembuatan struktur yang ditunjukan dalam gambar atau seperti
     yang diperintahkan oleh Direksi. Pasangan Batu Kali pada umumnya menggunakan adukan dengan
     campuran 1 PC : 4 PS. Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada
     bagian pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian tengah. Adukan untuk
     pasangan batu terdiri dari pasir semen dan air. Batu kali yang dipergunakan harus batu besar yang
                                                                        
     dipecah/ belah dari jenis yang keras, tidak porous/ keropos dan memenuhi P.U.B.I. (NI-3-1970).
     Semen Portland harus memenuhi NI – 18. Pasir yang digunakan harus memenuhi NI – 3 Pasal 14
     ayat 2. Air harus memenuhi PBVI – 1982 Pasal 9.                    
     Berdasarkan metode adukannya Pekerjaan Pasangan Batu terbagi menjadi dua jenis yaitu Pasangan
     Batu Manual dan Pasangan Batu Mekanik. Adukan pada pasangan Batu Manual proses pengadukan
     material dilakukan secara manual sedangkan pada Pasangan Batu Mekanik proses pengadukan
     material dilakukan oleh mesin mixer.                               
     Selain Pasangan Batu Manual dan Pasangan Batu Mekanik, pada pekerjaan pasangan batu terdapat
                                                                        
     juga Pasangan Batu Kosong (Aanstamping). Pasangan Batu Kosong (Aanstamping) ialah suatu
     susunan batu kosong tanpa mortar/ adukan. Aanstamping umumnya disusun dibawah pondasi yaitu
     pada lapis kedua setelah urugan pasir yang berfungsi untuk mengatasi gerakan dinamis tanah
     sehingga tidak merusak pondasi dan struktur bangunan diatasnya. Panjang Aanstamping mengikuti
     panjang pondasinya dan mempunyai ketebalan rata-rata 20 cm.        
  10. Pekerjaan Precast (U-Ditch + Tutup U-Ditch dan Box Culvert)       
                                                                        
     Semua pekerjaan pemsangan U-Ditch + Tutup U-Ditch dan Box Culvert harus dilaksanakan sesuai
     dengan ukuran dan ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar dan syarat-syarat yang diberikan pada
     spesifikasi ini yaitu K-350.                                       
     Harus terlebih dahulu dilakukan pengukuran dan pematokan batas-batas pekerjaan dan
     ketinggiannya sebagai acuan lapangan, berpedoman pada gambar dengan menyesuaikan kondisi
                                                                        
                                                         Hal 18         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
     lapangan, jika terjadi perubahan maka perlu dilakukan asistensi dengan konsultan pengawas/
     Direksi. Pada tahap pekerjaan galian, terlebih dahulu dilakukan pengalihan aliran air bila diperlukan
     dengan menggunakan kisdam atau pengering ke bagian samping pekerjaan sehingga tidak
     mengganggu pelaksanaan pemasangan. Pemasangan dapat dilakukan dengan manual maupun
     menggunakan mobile crane dan dipandu oleh teknisi yang berpengalaman serta dipasang satu demi
     satu pada lokasi yang telah ditentukan. Pemasangan ini juga tetap harus memperhatikan faktor
     elevasi kemiringan buangan aliran air. Setelah U-Ditch + Tutup U-Ditch dan Box Culvert terpasang
     seluruhnya dengan benar, maka dilanjutkan untuk dilakukan pengecoran sambungan antara U-Ditch
     maupun Box Culvert menggunakan mortar beton dengan campuran adhesive agar daya rekatnya kuat
     dan tidak bocor. Kemudian pada sisi kiri dan kanan konstruksi harus dilakukan timbunan tanah
     (Backfill) dan dipadatkan kembali. Pekerjaan pemasangan dinyatakan selesai setelah mendapat
                                                                        
     persetujuan Direksi dan konsultan pengawas dengan catatan jalan maupun bangunan lainnya yang
     terkena dampak dari pekerjaan tersebut sudah kembali seperti kondisi semula.
  11. Pekerjaan Stasiun Pompa Banjir                                    
     Pekerjaan stasiun pompa meliputi pekerjaan pembuatan rumah pompa yang merupakan bangunan
     tempat penyimpanan pompa sekaligus titik temu antara inlet dan outlet. Umumnya titik rumah
                                                                        
     pompa merupakan tempat terendah dari kawasan banjir. Pelaksanaan pekerjaan dimulai dengan
     penentuan titik rumah pompa selanjutnya ditentukan inlet dan outlet. Setelah hal tersebut
     ditentukan penyedia dapat memulai pekerjaan rumah pompa dan pembangunan saluran inlet outlet.
     Begitu rumah pompa terbangun lengkap dengan pipa buangannya (sesuai RAB dan Gambar Kerja)
     maka pekerjaan dilanjutkan dengan pemasangan mesin pompa dan pekerjaan mekanikal elektrikal.
     Jenis mesin pompa yang digunakan yaitu Mesin Pompa Submersible Hisap-Buang 10”. Pemasangan
     mekanikal elektrikal yaitu pemasangan box panel otomatis pompa 7.5 HP DOL (lengkap komponen
     dan almamater), dan Pemasangan Cover KWH Outdoor. Penyedia juga harus melakukan Tes
     Fungsi dan Commisioning , mengurus SLO (Sertifikat Laik Operasi ) & NIDI (23000 watt),
     membayar biaya penyambunngan daya listrik 23000 watt baru juga melakukan pengisin token listrik.
     Spesifikasi pompa dan box panel yang harus dipenuhi penyedia seperti yang tercantum dalam tabel
                                                                        
     dibawah.                                                           
                                                                        
     Spesifikasi Pompa                                                  
     Type Pompa          : Submersible / Pompa Celup                    
     Bahan               : Stainless Steel ; Besi Cetak ; Perunggu      
     Diameter Output     : 10 " / 250 mm                                
     Daya Keluaran       : 10 HP / 7.5 kW                               
                                                                        
     Standar Head        : 4 m                                          
     Kapasitas           : 5.5 m3/menit                                 
     Phase / voltase     : 3Ø / 380 V                                   
     Arus Rata Rata      : 16.2 A                                       
     Frequensi           : 50 Hz                                        
                                                                        
     Methode Start       : DOL                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Hal 19         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
     Spesifikasi Box Panel 7.5 KW                                       
           ITEM          SPESIFIKASI   JUMLAH                           
     Box Panel       40 x 50 cm     1 Unit                              
     MCB 3 Phase     35 A           1 Unit                              
     Fuse / Sekring  10 A           3 Unit                              
     Fuse Holder     10 A           3 Unit                              
     Kontaktor       32 A ex Schneider / Setara 1 Unit                  
     Thermal Overload 32 A ex Schneider ( LRD 32 )/ Setara 1 Unit       
     Phase Protection Relay Fort / Setara 1 Unit                        
     Water Level Control ( WLC ) ex Omron / Setara 1 Unit               
     Selector Switch / MOA Manual OFF Auto 1 Unit                       
     Lampu Indikator Panel ex Schneider / Setara 5 Unit                 
     Push Button     ex Schneider / Setara 2 Unit                       
     Wiring Duct 25 x 25 ( protector ) ex Local 1 Set                   
     Rel             ex Local       1 Set                               
     Terminal Blok / Crustine ex Local 1 Set                            
     Radar Otomatis  ex Shintung / Setara 1 Unit                        
  12. Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat                                   
     Agregat untuk lapis pondasi harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung atau bahan-
     bahan lain yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi persyaratan berikut ini :
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Pengangkutan bahan ke lokasi pekerjaan dengan menggunakan dump truck yang tertutup terpal,
     karena bahan harus digelar dalam keadaan air optimum untuk pemadatan dengan penggilas. Alat
                                                                        
     penghampar agregat harus menggunakan peralatan mekanis yang mampu menyebarkan bahan lapis
     pondasi agregat dengan lebar dan toleransi permukaan yang diinginkan serta tidak menimbulkan
     segregasi.                                                         
     Alat pemadat roda besi dengan penggetar, pemadat roda besi tanpa penggetar atau pemadat roda
     karet harus digunakan untuk pemadatan pondasi agregat yang sudah dalam keadaan kadar air
     optimum untuk pemadatan. Alat pemadatan roda besi dengan penggetar hanya boleh digunakan
     pada awal pemadatan.                                               
                                                                        
  13. Pekerjaan Pengecatan                                              
     Lingkup pada pekerjaan pengecatan ini meliputi pengecatan permukaan tembok, pengecatan
     permukaan besi dan pengecatan permukaan kayu. Hal yang harus dilakukan untuk memulai proses
     pengecatan adalah menyiapkan permukaan yang akan dicat. Untuk pengecatan permukaan, pastikan
     permukaan yang akan dicat sudah bersih dan kering untuk mencegah terjadinya pengelupasan. Lebih
     baik pengecatan dilakukan pada siang hari, tidak diperkenankan melakukan pengecatan dalam
     keadaan cuaca yang lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu tertiup. Peralatan seperti
     kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan / vacum cleaner, semprotan dan sebagainya harus
     tersedia dari kualitas / mutu terbaik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
                                                                        
  14. Pekerjaan Elektrikal                                              
     Semua material/ bahan yang digunakan/ dipasang harus dari jrnis material berkualitas terbaik dalam
     keadaan baru (tidak dalam keadaan rusak atau afkir), sesuai dengan mutu dan standar nasional
     maupun internasional serta sesuai dengan spesifikasi yang diminta pada pekerjaan ini. Instalator
     dalam hal ini yaitu kontraktor, bertanggung jawab penuh atas mutu dan kualitas material yang akan
     dipakai, setelah mendapat persetujuan dari pengawasan atau direksi. Sebelum dilakukan pemasangan
                                                                        
     instalator harus menyerahkan contoh-contoh dari material/ bahan yang akan digunakan kepada
     pengawas. Daftar merk material yang akan digunakan dalam bentuk katalog atau brosur hasrus
     dilampirkan dalam dokumen tender, bila kemudian hari ada kelainan antara daftar dengan
     pengadaannya maka kontraktor wajib mengganti semua peralatan yang telah dipasang. Bila ternyata
                                                         Hal 20         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS     
                    PENANGANAN BANJIR PERUMAHAN SERPONG GREEN PARK RW. 23 2025
                                                                        
                                                                        
     peralatan tidak sesuai dengan daftar yang diajukan/ disetujui pengawas atau yang memberi tugas ,
     semua penggantian merk/ jenis dari peralatan yang telah disetujui dalam daftar akan diadakan
     perhitungan pekerjaan tambah kurang dari biaya kontrak. Semua hantaran, baik yang ditarik dalam
     pipa, kabel, harus diusahakan tidak tampak dari luar, semua tarikan kabel harus tidak ada
     sambungan, ukuran dari penghantar disesuaikan dengan gambar, kabel atau hantaran dengan bahan
     sekualitas supreme, kabel metal atau kabelindo, hantaran ke titik penerangan dan stop kontak dalam
     bangunan menggunakan kabel jenis NYM yang dilindungi dengan pipa PVC disesuaikan dengan
     kebutuhan, sedangkan ukuran pipa minimal 20 mm dengan jenis High Impact. Pekerjaan instalasi
     listrik harus dilaksanakan oleh instalator yang telah mempunyai surat pengakuan (Sertifikat) dari
     PLN dan masih berlaku. Dalam perhitungan biaya harus sudah termasuk :
       1. Biaya perijinan pengujian untuk instalasi dan bahan-bahan serta peralatan yang dipasang
                                                                        
       2. Biaya pengesahan intalasi ke PLN                              
       3. Biaya (1) dan (2) dibebankan pada kontraktor                  
     Setelah pekerjaan instalasi diselesaikan, kontraktor/ instalator listrik diharuskan menyerahkan
     gambar instalasi yang terpasang dan disahkan oleh PLN setelah diadakan rangkaian uji tes sesuai
     dengan peraturan yang berlaku (seperti : tes tahanan isolasi kabel/ megger test, tes polaritas phase,
     test commissioning, dan lain-lain).                                
                                                                        
  15. Pembayaran Pekerjaan                                              
     Pembayaran Pekerjaan dilakukan secara Unit Price dan pengukuran volume pekerjaan yang telah
     dilaksanakan, dilakukan dalam satuan yang telah ditentukan. Harga Satuan Pekerjaan meliputi
     penyediaan tenaga, peralatan dan material yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai
     Spesifikasi. Harga Satuan Pekerjaan sudah termasuk biaya angkutan bahan.
  Demikian spesifikasi teknik ini dibuat sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga
  diharapkan hasil pekerjaan dapat selesai sesuai dengan apa yang diharapkan. Apabila ada pekerjaan
                                                                        
  tambahan diluar pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi teknik ini, maka spesifikasi teknik untuk
  pekerjaan tersebut akan ditentukan kemudian oleh direksi pekerjaan.   
                                                                        
                                                                        
                                       Tangerang Selatan, Oktober 2025  
                                    KEPALA BIDANG SUMBER DAYA AIR       
                                               selaku                   
                                      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                TTD                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Hal 21         
                                                                        
                                                 SPESIFIKASI TEKNIS