| 0033107913017000 | Rp 251,415,000 | 96.29 | |
| 0900045816201000 | Rp 253,829,250 | 95.15 | |
| 0311841811419000 | - | - | |
| 0413351792401000 | - | - | |
| 0211291059401000 | - | - | |
| 0023902687401000 | - | - | |
| 0939654281401000 | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | |
| 0030781744086000 | - | - | |
| 0817783046401000 | - | - | |
| 0948420203417000 | - | - | |
| 0317265874401000 | - | - | |
| 0021215744401000 | - | - | |
| 0312547615401000 | - | - | |
CV Banten Kidul Konsulindo | 08*1**0****01**0 | - | - |
| 0022842116423000 | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | |
| 0822031787401000 | - | - | |
| 0015715519015000 | - | - | |
| 0025544578422000 | - | - | |
| 0313575284423000 | - | - | |
| 0760088872002000 | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | |
CV Tri Tech Dsign | 04*3**0****19**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
KOTA TANGERANG SELATAN
NAMA PEKERJAAN : PENGAWASAN PENINGKATAN SARANA DAN
PRASARANA SMPN 8
NAMA KEGIATAN : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
NAMA SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAAN DAN
PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK
KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PENGAWASAN PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA SMPN 8
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung yang dilakukan oleh
1. LATAR BELAKANG
Penyedia Jasa Konstruksi harus mendapatkan pengawasan secara teknis
dilapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat
biaya, dan tertib administrasinya;
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh Penyedia Jasa
pemberi jasa pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu
dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan;
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi bertujuan secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi, dari segi masukan, proses dan produk kegiatan. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati;
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup dari
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi. Pemegang Anggaran adalah Dinas
Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, dalam hal ini adalah
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
Pengawasan Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas pengawasan;
b. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
Pekerjaan Pengawasan Peningkatan Sarana dan Prasarana SMPN 8
3. TARGET/SASARAN
4. NAMA ORGANISASI ▪ Satuan Kerja : Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang
PENGADAAN Selatan;
BARANG/JASA
▪ PPK : Kepala Bidang Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Kota Tangerang Selatan;
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
▪ Sub Kegiatan : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan
Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota;
Pekerjaan : Pengawasan Peningkatan Sarana dan Prasarana
SMPN 8.
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber Dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan didapat dari
PERKIRAAN BIAYA APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024;
b. Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini diperlukan biaya Rp.
256.410.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus
Sepuluh Ribu Rupiah) termasuk pajak dan keuntungan dan mengikuti
pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018, tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi, Peraturan Lembaga Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung, dan peraturan presiden republik
indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah :
a. Untuk biaya Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi,
kewajaran biaya pada rincian biaya langsung personel
untuk personel inti tenaga ahli didasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
standar remunerasi tenaga ahli yang ditetapkan Menteri
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia
b. Besarnya biaya Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
merupakan biaya tetap dan pasti.
c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian
pekerjaan pengawasan yang dibuat oleh Kepala Dinas Atau
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Cipta Karya dan Tata
Ruang Kota Tangerang Selatan dengan Penyedia Jasa
Pengawasan Konstruksi.
d. Biaya pekerjaan Pengawasan dan tata cara pembayaran
diatur secara kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut
:
- Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, termasuk :
I. Pengadaan materi dan penggandaan laporan,
II. Pelaporan hasil rapat-rapat,
III. Penyedian bahan dan ATK,
IV. Pajak dan iuran lainnya,
V. Biaya tinggal selama pekerjaan berlangsung,
VI. dan biaya lainnya.
e. Pembayaran biaya Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
adalah berdasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan
pengawasan.
a. Lingkup Pekerjaan Paket Pengawasan Peningkatan Sarana dan Prasarana
6. RUANG LINGKUP
SMPN 8 di Kota Tangerang Selatan adalah :
PENGADAAN/LOKASI
DAN DATA DAN
1. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga
FASILITAS
kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi
PENUNJANG
ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi;
2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
3. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
4. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Konstruksi;
5. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan,pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
6. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar
pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi;
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
Built Drawing) sebelum serah terima pertama;
8. Melakukan peninjauan dan peningkatan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam rangka pengendalian resiko
yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja
yang aman, efisien dan produktif;
9. Tenaga Ahli (Team Leader) Memiliki kemampuan dalam memahami
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya
disebut K3 Konstruksi untuk menjamin dan melindungi keselamatan
dan Kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi;
10. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
akhir pekerjaan pengawas bersama-sama dengan Dinas;
11. Bersama Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung;
b. Lokasi Paket Pengawasan Peningkatan Sarana dan Prasarana SMPN 8
di Kota Tangerang Selatan;
c. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi
yang diberikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang
Selatan, termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini;
d. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang
Selatan, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian
pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi;
e. Informasi pengawasan antara lain :
a.Dokumen pelaksanaan yaitu :
I. Gambar-gambar pelaksanaan;
II. Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
III. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Penyedia
Jasa Konstruksi;
IV. Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Penyedia Jasa Konstruksi.
b.Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi (setelah disetujui);
c.Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan;
d.Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan teknis konstruksi termasuk petunjuk teknis
simak pengawasan mutu pekerjaan dll;
e.Program mutu kontrak;
f.Informasi lainnya;
g.Program alih teknologi;
h.Staf/Tim Teknis pelaksanaan pekerjaan;
i. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan
akan mengangkat petugas sebagai wakilnya yang bertindak sebagai
Tim Teknis untuk pengawas, pendamping dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
7. SERTIFIKASI dan
SERTIFIKAT BADAN No Jenis SBU Keterangan
USAHA
1 Jasa Pengawas RE201 atau (kualifikasi kecil)
Pekerjaan RK001
Konstruksi
Bangunan
Gedung atau
Jasa Rekayasa
Konstruksi
Bangunan
Gedung Hunian
dan Non Hunian
a. Kontrak Waktu Penugasan.
8. KONTRAK KERJA
YANG DIGUNAKAN