| 0933030454325000 | Rp 1,006,802,793 | |
| 0025769365322000 | - | |
| 0630164309321000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
TANGGAMUS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 09 Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus
BEGAWI JEJAMA
KOTA AGUNG TIMUR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pemeliharaan Berkala Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Ruas (366) Sumanda
- Pungkut
Lokasi : Kecamatan Pugung
Sumber Dana : APBD Kabupaten Tanggamus
Tahun Anggaran : 2025
I. LATAR BELAKANG
Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk memperlancar arus
barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang dilalui atau yang dituju
secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar biaya angkut dan biaya bongkar
muat barang maupun penumpang dapat ditekan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya perekonomian.
Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan baik diakibatkan
faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan sehingga perlu diadakan
perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu lintas yang makin tinggi. Di
dalam proses perencanaan sebagai pedoman untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-
faktor, seperti kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung
perencanaan lebih matang dan terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan sangat
penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala lokal, regional maupun
Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat, serta untuk menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Sejalan dengan tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Tanggamus bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan
jalan sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang tersebut. Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanggamus berupaya untuk menciptakan
penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang mampu menunjang, mendorong dan
menggerakkan pengembangan wilayah dan kawasan, memiliki standar dan mutu yang
berkualitas melalui pembangunan, pemeliharaan, dan untuk meningkatkan dan
pengembalian kondisi sarana dan prasarana jalan dan jembatan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Ruas
(366) Sumanda - Pungkut Kecamatan Pugung adalah: Rehabilitasi Jalan berupa
Perbaikan kondisi jalan serta peningkatan lapisan perkerasan jalan.
b. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
• Penyediaan prasarana jalan/jembatan yang mempunyai tingkat layanan yang
memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa
• Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
• Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
III. TARGET/ SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Ruas (366) Sumanda - Pungkut Kecamatan
Pugung secara umum adalah Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan di
dalam sistem transportasi yang mendukung perekonomian nasional dan sosial
masyarakat serta pengembangan wilayah, melalui :
• Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna memperlancar
arus lalu lintas, barang dan jasa,
• Pengembangan akses menuju/ keluar daerah tersebut guna memperlancar kegiatan
perekonomian serta pemerataan hasil pembangunan
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
· K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
KPA : Pengguna Anggaran
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Tanggamus
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Tanggamus
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.045.356.000,00
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan :
Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Ruas (366) Sumanda - Pungkut Kecamatan
Pugung meliputi : Pengadaan Konstruksi berupa pelaksanaan Rehabilitasi Jalan
berupa Perbaikan kondisi jalan serta peningkatan lapisan perkerasan jalan beserta
pekerjaan minor yang lain dengan volume dan spesifikasi yang ditetapkan, yang
dilaksanakan melalui ikatan kontrak Gabungan lump sum dan harga satuan dengan
pihak ketiga yang dipilih melalui proses Tender dengan sistem pasca kualifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Pugung
c. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, 180 Hari Kalender
terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)