| 0847105921325000 | Rp 692,986,546 | |
Insan Madani Jaya | 09*7**7****22**0 | - |
| 0933030454325000 | - | |
| 0030664387322000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
DINAS KESEHATAN
Alamat: Jl. Jend. Suprapto Komplek Pemda Tanggamus Telp./Fax. (0722) 21846 KOTAAGUNG
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PEMBANTU BANJAR AGUNG UDIK
LOKASI
KECAMANTAN PUGUNG KABUPATEN TANGGAMUS
SUMBER DANA :
DAK TAHUN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
LATAR BELAKANG : Fasilitas Kesehatan atau yang dapat disebut juga fasilitas pelayanan kesehatan merupakan suatu alat atau
tempat yang digunakan dalam menjalankan upaya pelayanan kesehatan, baik dari segi promotif, preventif,
kuratif, dan juga rehabilitatif. Kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya menjaga kesehatan tubuh
masih tergolong sangat rendah, sehingga fasilitas kesehatan memiliki peran yang sangat penting dalam
membantu setiap individu dalam melakukan pemeliharaan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan
kesehatan. Salah satu fasilitas kesehatan yang dimiliki setiap kabupaten terutama ditingkat desa / pekon yaitu
puskesman pembantu, yang mana mempunyai peranan penting untuk menunjang dan membantu
melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas, di wilayah kerjanya. Untuk mewujudkan fasilitas tersebut
melalui Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2025, dilaksanakanlah Kegiatan Penyediaan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dimana kegiatan tersebut
untuk merehabilitasi dan membangunan fasilitas Puskesman Pembantu.
MAKSUD DAN TUJUAN : Maksud dari kegiatan tersebut adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang sesuai dengan standar,
persyaratan dan kaidah teknis.
Tujuan kegiatan ini adalah merehabilitasi gedung Puskesmas Pembantu sesuai kebutuhan dan kerusakan yang
perlu diperbaiki guna mendapatkan gedung yang sesuai dan berkualitas.
TARGET DAN SASARAN : Target dan Sasaran pada kegiatan ini adalah Merehabilitasi Gedung Puskesmas Pembantu Pekon Banjar Agung
Udik.
PEMILIK PEKERJAAN : Pembanguan Puskesmas Pembantu Pekon Banjar Agung Udik merupakan program kerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2025.
SUMBER DANA : Sumber dana pada kegiatan ini di anggarkan dan dibiayai melalaui Dana DAK Tahun Anggaran 2025
PAGU PEKERJAAN : Jumlah pagu kegiatan pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pembantu Pekon Banjar Agung Udik
Sebesar Rp.
714.289.900,-
RUANG LINGKUP : Lingkup pekerjaan ini melaksanakan Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, Pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pembantu Pekon Banjar
Agung Udik adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan acuan kontrak kerja, gambar rencana dan petunjuk dari
pengawas dinas maupun konsultan pengawas.
2. Pelaksanaan pekerjaan berlangsung 120 (Seratus Dua Puluh) Hari kalender sejak SPMK pekerjaan dimulai
dan masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak serah terima pekerjaan
(PHO).
3. Pelaksanaan rehabilitasi gedung dari konstruksi, arsitektur dan utilitas serta pekerjaan lain-lain sesuai
spesifikasi teknis dalam kontrak.
4. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta
wajib menerapkan dan melaksanakan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
LOKASI PEKERJAAN : Lokasi Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota pada Pekerjaan Rehabiltasi Puskesmas Pembantu Pekon Banjar Agung Udik berada
Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
SPESIFIKASI : Pemilik Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pembantu Pekon Banjar Agung Udik mempersyaratkan penyedia
PELAKSANAAN memiliki ketentuan sebagai berikut :
PEKERJAAN
1. SBU – BG005/BG 009 Konstruksi Gedung Kesehatan/Konstruksi Gedung Lainnya
2. Kualifikasi Usaha : Perusahaan Kecil.
3. Telah melunasi kewajiban perpajakan yang berlaku.
4. Dukungan dari produsen/Distributor/Toko yang menyediakan barang
TENAGA AHLI / TENAGA : Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
TERAMPIL
JENIS PERALATAN : Jenis dan kapasitas peralatan untuk melaksanakan Pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Bukti kepemilikaan peratalan (Contoh : STNK, BPKB Atau Invoice) Untuk peralatan dengan status milik
sendiri.
2. Bukti pembayaran dalam proses beli terangsur (Contoh : Invoice Uang Muka atau Angsuran) Untuk
peralatan dengan status beli terangsur, dan
3. Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan / penguasaan peralatan dari pemberi sewa untuk
peralatan dengan status sewa.
LAPORAN PELASANAAN : Hasil dari pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam bentuk laporan pekerjaan yang dijadikan dasar untuk
PEKERJAAN pembayaran kepada pihak penyedia.
1. Loporan Progres Harian
2. Laporan Progres Mingguan
3. Laporan Progres Bulanan
4. Laporan Asbuilt Drawing
5. Laporan Dokumntasi
6. Laporan Backup Data Kuantitas, dll.
Kota Agung, 26 Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS KESEHATAN KABUPATEN
TANGGAMUS
YEKTI MULYANI, S.SI.
NIP. 19740120 200604 2 002