| 0027608470325000 | Rp 694,852,002 | |
| 0414387886322000 | - | |
| 0413804121322000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
DINAS KESEHATAN
Alamat: Jl. Jend. Suprapto Komplek Pemda Tanggamus Telp./Fax. (0722) 21846 KOTAAGUNG
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
RENOVASI PUSKESMAS PEMBANTU PEKON PENANTIAN
LOKASI
KECAMATAN ULU BELU KABUPATEN TANGGAMUS
SUMBER DANA :
DAK TAHUN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
LATAR BELAKANG : Fasilitas Kesehatan atau yang dapat disebut juga fasilitas pelayanan kesehatan merupakan suatu alat atau
tempat yang digunakan dalam menjalankan upaya pelayanan kesehatan, baik dari segi promotif,
preventif, kuratif, dan juga rehabilitatif. Kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya menjaga
kesehatan tubuh masih tergolong sangat rendah, sehingga fasilitas kesehatan memiliki peran yang
sangat penting dalam membantu setiap individu dalam melakukan pemeliharaan kesehatan, pengobatan
penyakit, dan pemulihan kesehatan. Salah satu fasilitas kesehatan yang dimiliki setiap kabupaten terutama
ditingkat desa / pekon yaitu puskesman pembantu, yang mana mempunyai peranan penting untuk
menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas, di wilayah kerjanya. Untuk
mewujudkan fasilitas tersebut melalui Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2025, dilaksanakanlah
Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota dimana kegiatan tersebut untuk merehabilitasi dan membangunan fasilitas Puskesmas
Pembantu.
MAKSUD DAN TUJUAN : Maksud dari kegiatan tersebut adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang sesuai dengan standar,
persyaratan dan kaidah teknis.
Tujuan kegiatan ini adalah pembangunan gedung Puskesmas Pembantu sesuai kebutuhan pembangunan yang
akan dilaksanakan guna mendapatkan gedung yang sesuai dan berkualitas.
TARGET DAN SASARAN : Target dan Sasaran pada kegiatan ini adalah Pembangunan Gedung Puskesmas Pembantu Pekon Penantian.
PEMILIK PEKERJAAN : Renovasi Puskesmas Pembantu Pekon Penantian merupakan program kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Tanggamus pada Tahun Anggaran 2025.
SUMBER DANA : Sumber dana pada kegiatan ini di anggarkan dan dibiayai melalaui Dana DAK Tahun Anggaran 2025
PAGU PEKERJAAN : Jumlah pagu kegiatan pada pekerjaan Renovasi Puskesmas Pembantu Pekon Penantian Sebesar Rp.
714.289.900,-
RUANG LINGKUP : Lingkup pekerjaan ini melaksanakan Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, Pada Pekerjaan Renovasi Puskesmas Pembantu Pekon
Penantian adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan acuan kontrak kerja, gambar rencana dan petunjuk
dari pengawas dinas maupun konsultan pengawas.
2. Pelaksanaan pekerjaan berlangsung 120 (Seratus Dua Puluh) Hari kalender sejak SPMK pekerjaan
dimulai dan masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak serah terima
pekerjaan (PHO).
3. Pelaksanaan Pembangunan gedung dari konstruksi, arsitektur dan utilitas serta pekerjaan lain-lain
sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak.
4. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta
wajib menerapkan dan melaksanakan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
LOKASI PEKERJAAN : Lokasi Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota pada Pekerjaan Rehabiltasi Puskesmas Pembantu Pekon Penantian berada
Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
SPESIFIKASI : Pemilik Pekerjaan Renovasi Puskesmas Pembantu Pekon Penantian mempersyaratkan penyedia memiliki
PELAKSANAAN ketentuan sebagai berikut :
PEKERJAAN
1. SBU – BG005/BG 009 Konstruksi Gedung Kesehatan/Konstruksi Gedung Lainnya
2. Kualifikasi Usaha : Perusahaan Kecil.
3. Telah melunasi kewajiban perpajakan yang berlaku.
4. Dukungan dari produsen/Distributor/Toko yang menyediakan barang
TENAGA AHLI / TENAGA : Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
TERAMPIL
JENIS PERALATAN : Jenis dan kapasitas peralatan untuk melaksanakan Pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Bukti kepemilikaan peratalan (Contoh : STNK, BPKB Atau Invoice) Untuk peralatan dengan status milik
sendiri.
2. Bukti pemayaran dalam proses beli terangsur (Contoh : Invoice Uang Muka atau Angsuran) Untuk
peralatan dengan status beli terangsur, dan
3. Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan / penguasaan peralatan dari pemberi sewa untuk
peralatan dengan status sewa.
LAPORAN PELASANAAN : Hasil dari pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam bentuk laporan pekerjaan yang dijadikan dasar untuk
PEKERJAAN pembayaran kepada pihak penyedia.
1. Loporan Progres Harian
2. Laporan Progres Mingguan
3. Laporan Progres Bulanan
4. Laporan Asbuilt Drawing
5. Laporan Dokumntasi
6. Laporan Backup Data Kuantitas, dll.
Kota Agung, Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS KESEHATAN KABUPATEN
TANGGAMUS
YEKTI MULYANI, S.SI.
NIP. 19740120 200604 2 002