| 0710910720323000 | Rp 6,193,851,774 | |
| 0847105921325000 | - | |
| 0940508039323000 | - | |
Kembar Jaya Konstruksi Indonesia | 06*4**6****23**0 | - |
| 0943084384323000 | - | |
| 0010716181058000 | - | |
| 0028273274643000 | - | |
| 0405474925323000 | - | |
CV Jala Karya Utama | 0942791708322000 | - |
PT Artama Anugrah Konstruksi | 09*4**9****67**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
TANGGAMUS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 09 Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus
BEGAWI JEJAMA
KOTA AGUNG TIMUR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Jembatan
Pekerjaan : Pembangunan Jembatan Way Ulu Semuong
Lokasi : Kecamatan Ulu Belu
Sumber Dana : APBD Kabupaten Tanggamus
Tahun Anggaran : 2025
I. LATAR BELAKANG
Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk
memperlancar arus barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang
dilalui atau yang dituju secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar biaya
angkut dan biaya bongkar muat barang maupun penumpang dapat ditekan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan
baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan
sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan
lalu lintas yang makin tinggi. Di dalam proses perencanaan sebagai pedoman
untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti kenyamanan,
keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan lebih
matang dan terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan
sangat penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala lokal,
regional maupun Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan sebesar-
besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan mengikat
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan tugas
pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanggamus
bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana diamanatkan di
dalam undang-undang tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Tanggamus berupaya untuk menciptakan penyelenggaraan sistem
jaringan jalan yang mampu menunjang, mendorong dan menggerakkan
pengembangan wilayah dan kawasan, memiliki standar dan mutu yang berkualitas
melalui pembangunan, pemeliharaan, dan untuk meningkatkan dan pengembalian
kondisi sarana dan prasarana jalan dan jembatan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Way Ulu Semuong
Kecamatan Ulu Belu adalah: Pembangunan Jembatan Convensional dengan
Bentang 23 M.
b. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
· Penyediaan prasarana jalan/jembatan yang mempunyai tingkat layanan
yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa.
· Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
· Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
III. TARGET/ SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Pembangunan
Jembatan Way Ulu Semuong Kecamatan Ulu Belu secara umum adalah
Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan di dalam sistem
transportasi yang mendukung perekonomian nasional dan sosial masyarakat serta
pengembangan wilayah, melalui :
· Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna
memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa.
· Pengembangan akses menuju/ keluar daerah tersebut guna memperlancar
kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil pembangunan.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
· K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
KPA : Pengguna Anggaran
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Tanggamus
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Tanggamus
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 6.300.000.000,00
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN,
KEBUTUHAN PERSONIL DAN DAFTAR KEBUTUHAN PERALATAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan :
Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
Pembangunan Jembatan Way Ulu Semuong Kecamatan Ulu Belu meliputi :
Pengadaan Konstruksi berupa pelaksanaan Pembangunan Jembatan
Convensional dengan Bentang 23 M beserta pekerjaan minor yang lain dengan
volume dan spesifikasi yang ditetapkan, yang dilaksanakan melalui ikatan
kontrak Gabungan lump sum dan harga satuan dengan pihak ketiga yang
dipilih melalui proses Tender dengan sistem pasca kualifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Ulu Belu
c. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, 120 Hari
Kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
d. Kebutuhan Personil
SERTIFIKAT
NO JABATAN JUMLAH PENDIKAN PENGALAMAN
KOMPETENSI KERJA
1 Pelaksana Lapangan 1 S1/D3/SMA/ Sertifikat Kompetensi Minimal 2
SMK Pelaksana Lapangan Tahun
Pekerjaan Jembatan
2 K3 Konstruksi 1 S1/D3/SMA/ Sertifikat Kompetensi Minimal 2
SMK Ahli Muda K3 Tahun
Konstruksi / Sertifikat
Kompetensi Petugas
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi
3 Tenaga Logistik 1 S1/D3/SMA/ -
-
SMK
4 Tenaga Administrasi 1 S1/D3/SMA/ -
-
SMK
Catatan :
Daftar personil inti minimal dilampirkan dengan KTP, NPWP, Ijazah, dan
Sertifikat Kompetensi
e. Kebutuhan Peralatan
NO JENIS ALAT JUMLAH KETERANGAN
1 Dump Truck 3 - 4 m3 1 Unit Sewa/Milik
2 Excavator 80-140 HP 1 Unit Sewa/Milik
3 Vibratory Roller 5-8 T 1 Unit Sewa/Milik
4 Concrete Vibrator 1 Unit Sewa/Milik
5 Water Tanker 3000-4500 L 1 Unit Sewa/Milik
6 Jack Hammer 1 Unit Sewa/Milik
7 Truk Mixer (Agitator) 1 Unit Sewa/Milik
8 Baby Vibratory Roller 1-2 T 1 Unit Sewa/Milik
9 Stamper 1 Unit Sewa/Milik
Catatan :
Daftar peralatan minimal dilampirkan dengan Bukti Kepemilikan dan atau
Bukti Sewa.