| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0840761274322000 | Rp 144,022,500 | 80 | 100 | - | |
| 0022334502323000 | - | - | - | - | |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | - | - | - | - |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
| 0025768292322000 | - | - | - | - | |
| 0612541862323000 | - | - | - | - | |
| 0738028299322000 | - | - | - | Calon Penyedia tidak memenuhi ambang batas >70 yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0748991874322000 | - | - | - | - | |
| 0414387886322000 | - | - | - | - | |
Oimori Meci | 05*1**7****21**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA 2024
TERM OF REFERENCE (TOR)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Satuan kerjs SATUAN KERJA : BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN
INOVASI DAERAH
NAMA PEKERJAAN : KAJIAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) PANGAN DAN
GIZI KABUPATEN TANGGAMUS 2024-2026
TAHUN ANGGARAN
2024
Page 1
KERANGKA ACUAN KERJA 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : KAJIAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) PANGAN DAN
GIZI KABUPATEN TANGGAMUS 2024-2026
KEGIATAN : KAJIAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) PANGAN DAN
GIZI KABUPATEN TANGGAMUS 2024-2026
LATAR BELAKANG
1. Latar Belakang Ketahanan pangan pada tataran nasional merupakan kemampuan
suatu bangsa untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh
pangan dalam jumlah yang cukup, mutu yang layak, aman, dan
juga halal, yang didasarkan pada optimasi pemanfaatan dan
berbasis pada keragaman sumberdaya domestik. Namun dalam
pelaksanaannya di lapangan, pembangunan ketahanan pangan
masih menghadapi kendala/permasalahan yang cukup berat
untuk diatasi.
Untuk itu, diperlukan komitmen dan kerjasama yang kuat antara
pemerintah dan seluruh stakeholders dalam melaksanakan
ketahanan pangan sesuai dengan tanggung jawab dan
kemampuannya masing-masing. Dalam sistem pemerintahan yang
demokratis dan desentralistis saat ini, pelaku utama
pembangunan pangan mulai dari produksi, penyediaan, distribusi
dan konsumsi adalah masyarakat, sedangkan pemerintah lebih
berperan sebagai inisiator, fasilitator, serta regulator, agar
kegiatan masyarakat yang memanfaatkan sumber daya alam
dapat berjalan secara lancar, efisien, berkeadilan dan
bertanggungjawab. Untuk menyatukan upaya dan gerak langkah
bersama itu, diperlukan penyamaan persepsi tentang makna,
manfaat dan ruang lingkup serta unsur-unsur yang berperan
dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Sementara itu, pengaturan tentang pangan tertuang dalam
Undang-undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang
menyatakan juga Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari
hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar
untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Pemenuhan hak atas pangan dicerminkan pada definisi
ketahanan pangan yaitu: “kondisi terpenuhinya Pangan bagi
negara sampai
dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan
yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam,
bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup
sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan” selain itu
tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019
tentang Keamanan Pangan.
Kecukupan pangan yang baik mendukung tercapainya status gizi
yang baik sehingga akan menghasilkan generasi muda yang
berkualitas. Beberapa dampak buruk kurang gizi adalah:(1)
rendahnya produktivitas kerja; (2) kehilangan kesempatan
sekolah; dan (3) kehilangan sumberdaya karena biaya kesehatan
yang tinggi.
Page 2
KERANGKA ACUAN KERJA 2024
Agar individu tidak kekurangan gizi maka akses setiap individu
terhadap pangan harus dijamin. Akses pangan setiap individu ini
sangat tergantung pada ketersediaan pangan dan kemampuan
untuk mengaksesnya secara kontinyu. Kemampuan mengakses
ini dipengaruhi oleh daya beli, yang berkaitan dengan tingkat
pendapatan dan kemiskinan seseorang. Upaya-upaya untuk
menjamin kecukupan pangan dan gizi serta kesempatan
pendidikan tersebut akan mendukung komitmen pencapaian
Sustainable Development Goals (SDGs).
Kabupaten Tanggamus sebagai Kabupaten dengan penduduk yang
besar dan wilayah yang luas, ketahanan pangan dan gizi
merupakan agenda penting di dalam pembangunan ekonomi.
Keberhasilan Ketahanan Pangan dan gizi di Kabupaten
Tanggamus
oleh karena itu pemerintah Kabupaten Tanggamus terus berupaya
memacu pembangunan ketahanan pangan dan gizi melalui
program–program yang benar-benar mampu memperkokoh
ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Kejadian rawan pangan menjadi masalah yang sangat sensitif
dalam dinamika kehidupan sosial politik. Menjadi sangat penting
bagi Kabupaten Tanggamus untuk mampu mewujudkan
ketahanan pangan dan gizi wilayah, rumahtangga dan individu
yang berbasiskan kemandirian pangan. Pembangunan ketahanan
pangan dan gizi Kabupaten Tanggamus secara menyeluruh di
setiap sektornya akan dapat terlaksana dengan efektif manakala
memiliki arah yang jelas dan terukur kinerjanya.
Program-program dalam rangka pembangunan ketahanan pangan
dan gizi harus terpadu (integrated), terukur keberhasilannya
(measureable) dan berkesinambungan (sustainability) yang selaras
dengan RPJMD. Pemerintah Pusat telah menetapkan rencana aksi
Nasional Pangan dan Gizi 2021-2024, sehingga perlu di tindak
lanjuti oleh daerah. Oleh karena itu untuk menjabarkan kebijakan
dan langkah terpadu di bidang pangan dan gizi dalam rangka
mendukung pembangunan SDM berkualitas, maka akan disusun
kajian Rencana Aksi Daerah (RAD) Pangan dan Gizi Kabupaten
Tanggamus 2024-2026 yang diharapkan dapat dijadikan panduan
dan acuan evaluasi bagi para pemangku kepentingan baik
instansi pemerintah, swasta, BUMN/BUMD, perguruan tinggi,
petani, nelayan, industry pengolahan, pedagang, penyedia jasa,
serta masyarakat pada umumnya dalam menjabarkan lebih lanjut
secara terintegrasi, terkoordinasi dan sinergi berbagai kegiatan
nyata untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi dimasa
mendatang di Kabupaten tanggamus.
2. Maksud dan Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD) Pangan dan Gizi Kabupaten
Tujuan Tanggamus 2024-2026 Adapun tujuan kegiatan ini adalah:
1. Sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pemahaman
seluruh stakeholders terkait dan masyarakat dalam peran
sertanya untuk pemantapan ketahanan pangan dan gizi di
masa yang akan datang.
2. Sebagai bahan analisis dalam meningkatkan kemampuan
perkembangan situasi pangan dan gizi di Kabupaten
Tanggamus agar: (i) mampu menetapkan prioritas
penanganan masalah pangan dan gizi; (ii) mampu memilih
Page 3
KERANGKA ACUAN KERJA 2024
intervensi yang tepat sesuai kebutuhan lokal; dan (iii)
mampu membangun dan memfungsikan lembaga pangan
dan gizi; dan (iv) mampu memantau dan mengevaluasi
pembangunan pangan dan gizi di masa yang akan datang.
3. Sebagai alat evaluasi koordinasi pembangunan ketahanan
pangan dan gizi secara terpadu yang dapat
diimplementasikan secara terinci dengan jelas untuk
membangun sinergi, integrasi dan koordinasi yang baik
mulai dari perencanaan, implementasi dan evaluasi atas
pelaksanaan bidang tugas masing-masing dalam rangka
mencapai tujuan yaitu mewujudkan ketahanan pangan dan
gizi yang berkelanjutan di Kabupaten Tanggamus
3. Sasaran Sasaran sebagai berikut: Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD)
Pangan dan Gizi Kabupaten Tanggamus 2024-2026
1. Meningkatnya pemahaman seluruh stakeholders terkait dan
masyarakat dalam peran sertanya untuk pemantapan
ketahanan pangan dan gizi di masa yang akan datang.
2. Adanya peningkatan kemampuan perkembangan situasi
pangan dan gizi di Kabupaten Tanggamus agar: (i) mampu
menetapkan prioritas penanganan masalah pangan dan gizi;
(ii) mampu memilih intervensi yang tepatsesuai kebutuhan
lokal; dan (iii) mampu membangun dan memfungsikan
lembaga pangan dan gizi; dan (iv) mampu memantau dan
mengevaluasi pembangunan pangan dan gizi di masa yang
akan datang.
3. Terlaksananya evaluasi koordinasi pembangunan ketahanan
pangan dan gizi secara terpadu yang dapat
diimplementasikan secara terinci dengan jelas untuk
membangun sinergi, integrasi dan koordinasi yang baik
mulai dari perencanaan, implementasi dan evaluasi atas
pelaksanaan bidang tugas masing-masing dalam rangka
mencapai tujuan yaitu mewujudkan ketahanan pangan dan
gizi yang berkelanjutan di Kabupaten Tanggamus
4. Manfaat Manfaat Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD) Pangan dan
Gizi Kabupaten Tanggamus 2024-2026.
5. Lokasi kegiatan Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
6. Sumber Kajian ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pendanaan (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 dengan biaya Rp.
145.000.000,- ( Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
7. Nama dan Nama Pengguna Anggaran :
Organisasi
Pengadaan Hendra Wijaya Mega,ST.,MT.,MM
Barang/Jasa Alamat : Jalan Jend. A. Yani No. 1, Komplek Perkantoran Pemda
Tanggamus, Kotaagung.
Page 4
KERANGKA ACUAN KERJA 2024
8. Lingkup RUANG LINGKUP KEGIATAN
Kegiatan Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD) Pangan dan
Gizi Kabupaten Tanggamus 2024-2026 meliputi:
1. Lingkup Wilayah
Secara spasial, ruang lingkup wilayah dari pekerjaan kegiatan
Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD) Pangan dan Gizi Kabupaten
Tanggamus 2024-2026 berada di Kabupaten Tanggamus yang
terdiri dari 20 Kecamatan, 299 Pekon dan 3 Kelurahan di
Kabupaten Tanggamus
2. Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan pada Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD)
Pangan dan Gizi Kabupaten Tanggamus 2024-2026, antara lain:
1. Tersusunnya Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD) Pangan dan
Gizi Kabupaten Tanggamus 2024-2026
2. Pemantapan ketahanan pangan dan gizi Kabupaten Tanggamus
2024-2026
9. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD) Pangan dan Gizi Kabupaten
Tanggamus 2024-2026 yang memenuhi syarat norma, standar,
pedoman dan kriteria.
10. Produk yang Kegiatan Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD) Pangan dan
Dihasilkan Gizi Kabupaten Tanggamus 2024-2026 dokumen :
1. Laporan Pendahuluan = 10 (sepuluh) buku ;
2. Laporan Akhir = 10 (sepuluh) buku ;
3. Semua hasil pekerjaan tersebut di back up dalam bentuk soft
copy dalam Harddisk Eksternal 1 (satu) buah
11. Peralatan, PPTK menyediakan fasilitas ruang rapat dan surat pengantar
Material, survei dan atau surat keterangan tenaga ahli untuk mendukung
personil dan penyelesaian pekerjaan.
Fasilitas dari
Pembuat
Komitmen.
12. Peralatan dan Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyediakan segala keperluan
Material dari peralatan dan material yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
Penyedia Jasa pekerjaan ini, antara lain :
Konsultansi a) Kendaraan bermotor untuk mobilisasi personil.
b) Peralatan Kantor : Komputer / Laptop dan Printer.
13. Lingkup Lingkup kewenangan Penyedia Jasa akan diatur dalam Kontrak
Kewenangan Kerja.
Penyedia Jasa
14. Jangka Waktu 2 (Dua) bulan atau 60 (Enam Puluh) hari kalender.
Penyelesaian
Kegiatan
15. Personil / Posisi Tenaga Ahli Kualifikasi Jumlah
Tenaga Ahli Org
Yang Bulan
Dibutuhkan 1. Ketua Tim Pendidikan S1 Administrasi 1 Org x
Negara/ Ahli Ilmu Gizi, 2 Bln
berpengalaman dalam
pekerjaan di bidang sejenis
minimal selama 3 (tiga) tahun.
Page 5
KERANGKA ACUAN KERJA 2024
2. Ahli Ahli Pendidikan S1 Ahli 1 Org x
Ekonomi/Ekono Ekonomi/Ekonomi 2 Bln
mi
Pembangunan ,
Pembangunan
berpengalaman dalam
pekerjaan di bidang sejenis
minimal selama 3 (tiga) tahun.
Tenaga Pendukung :
1. Surveyor/Tenaga Pendidikan minimal D-III yang 3 Org x
Lapangan memiliki pengalaman sminimal 2 Bln
2 (Dua) tahun.
2. Tenaga Pendidikan minimal D-III yang 2 Org x
Administrasi dapat mengoperasikan 2 Bln
komputer dengan pengalaman
minimal 2 (Dua) tahun.
16. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Bulan Ke Ket.
Kegiatan
No. Uraian
1 2
1. Persiapan
2. Survey
3. Pengolahan Data dan Analisis Data
4. Pelaporan :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Akhir
5. Penyerahan Laporan Akhir
17. Laporan Laporan Pendahuluan memuat tentang gambaran umum wilayah
Pendahuluan studi, rencana kegiatan, metodologi pelaksanaan mencakup jenis-
jenis pekerjaan, cara penyelesaian masing-masing jenis pekerjaan
serta perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaiannya
serta cara kerja yang akan diterapkan berdasarkan waktu studi
yang akan dilaksanakan, Ruang lingkup kegiatan dan keterlibatan
tenaga ahli maupun tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan tersebut. Laporan haru diserahkan
selambat-lambatnya 15 (Lima belas) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan.
Page 6
KERANGKA ACUAN KERJA 2024
Spesifikasi Dokumen:
Nama Dokumen Laporan Pendahuluan
Jenis Buku
Judul Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD)
Pangan dan Gizi Kabupaten
Tanggamus 2024-2026
Jumlah Buku 10 (sepuluh) buah / eksemplar
Ukuran Buku A4 29-7 cm x 21.5 cm
Spasi Pengetikan 1,5 spasi
Jenis Kertas Konten HVS 80 gr berwarna putih polos
Sampul Buku Menarik dan komunikatif (sesuai
kesepakatan antara konsultan dan
pemberi pekerjaan)
Jenis Kertas Sampul Glossy paper
18. Laporan Akhir
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (Enam puluh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan dan telah dilakukan
perbaikan berdasar presentasi/pembahasan Laporan Draft Akhir.
Laporan Akhir diserahkan sebanyak 15 (lima belas) eksemplar
kepada pihak pemberi pekerjaan pada akhir pekerjaan. Berisi
data, analisa hasil perolehan data, survey lapangan serta Shapfile.
Hasil rumusan ini di dokumentasikan sebagai Laporan Akhir.
Seluruh laporan dari kegiatan ini di serahkan kepada pihak
pemberi pekerjaan dalam bentuk soft file yang disimpan dalam
media Hardisk Eksternal SSD 1 (satu) buah, diserahkan kepada
pihak pemberi pekerjaan bersamaan dengan penyerahan
Laporan Akhir.
Spesifikasi Dokumen :
Nama Dokumen Laporan Akhir
Jenis Buku
Judul Kajian Rencana Aksi Daerah (RAD)
Pangan dan Gizi Kabupaten
Tanggamus 2024-2026
Jumlah Buku 15 (lima belas) buah / eksemplar
Ukuran Buku A4 29-7 cm x 21.5 cm
Spasi Pengetikan 1,5 spasi
Jenis Kertas Konten HVS 80 gr berwarna putih polos
Sampul Buku Menarik dan kumunikatif (sesuai
kesepakatan antara konsultan dan
pemberi pekerjaan)
Jenis Kertas Sampul Glossy paper
19. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik lndonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
20. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipatuhi:
1. Kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa nasional
maupun dengan asing yang masing-masing pihak mempunyai
hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan
kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian
tertulis.
Page 7
KERANGKA ACUAN KERJA 2024
2. Kerjasama usaha tersebut dapat dinamakan konsorsium atau
joint venture atau sebutan lainnya sepanjang tidak
dimaksudkan untuk membentuk suatu badan hukum baru
dan mengalihkan tanggung jawab masing-masing anggota
kerjasama usaha kepada badan hukum tersebut.
3. Ketentuan Kemitraan antara penyedia barang/jasa untuk
pelaksanaan paket pekerjaan jasa konsultasi ini hanya
berlaku untuk Pengadaan Jasa Konsultansi oleh Badan
Usaha.
21. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut, antara lain:
Data Lapangan
1. Memenuhi kaidah-kaidah pengumpulan data statistik dan
kaidah-kaidah ilmiah, serta dapat dipertanggungjawabkan;
2. Peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan harus
memenuhi standar pembuatan peta
3. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder
4. Melakukan uji terhadap keabsahan data, cross check, validitas
dan reabilitas data yang dikumpulkan.
22. Alih Jika diperlukan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembatasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen
Kota Agung, 5 Februari 2024
KEPALA BAPPERIDA KABUPATEN TANGGAMUS
Selaku Pengguna Anggaran,
dto
HENDRA WIJAYA MEGA,ST.,MT.,MM
NIP. 19710329 199803 1 004
Page 8| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 July 2025 | Belanja Jasa Konsultasi Kajian Tunjangan Transportasi Dan Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dprd | Kab. Pesisir Barat | Rp 200,000,000 |
| 4 February 2022 | Kajian Pengembangan Potensi Pasar Tradisional Di Kabupaten Tanggamus | Kab. Tanggamus | Rp 200,000,000 |
| 31 March 2023 | Strategi Peningkatan Perlindungan Anak Dalam Rangka Percepatan Perwujudan Kabupaten Tanggamus Sebagai Kabupaten Layak Anak | Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus | Rp 180,000,000 |
| 23 September 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik | Kab. Lampung Tengah | Rp 98,600,000 |