| 0806987467322000 | Rp 3,506,935,836 | |
| 0941538969322000 | Rp 3,528,780,269 | |
| 0028971612325000 | - | |
| 0031024060321000 | - | |
| 0933054272325000 | - | |
| 0939536751325000 | - | |
PT Kumita Karya Mandiri | 08*5**3****22**0 | - |
CV Pangestu Adi Jaya | 0545363772325000 | - |
CV Dua Putri Lisjaya | 0423239787325000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
TANGGAMUS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 09 Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus
BEGAWI JEJAMA
KOTA AGUNG TIMUR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pemeliharaan Berkala Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Ruas (137) Purwodadi -
Way Pring Kec. Pugung (DBH Sawit)
Lokasi : Kecamatan Pugung
Sumber Dana : APBD Kabupaten Tanggamus
Tahun Anggaran : 2024
I. LATAR BELAKANG
Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk memperlancar arus
barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang dilalui atau yang dituju secara
cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar biaya angkut dan biaya bongkar muat barang
maupun penumpang dapat ditekan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu yang diharapkan
oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya perekonomian. Mengingat
kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan baik diakibatkan faktor alam,
maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan sehingga perlu diadakan perbaikan dan
peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu lintas yang makin tinggi. Di dalam proses
perencanaan sebagai pedoman untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti
kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan lebih
matang dan terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan sangat penting dalam
hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala lokal, regional maupun Nasional, berbangsa
dan bernegara, yang ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta untuk
menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejalan dengan tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Tanggamus bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana
diamanatkan di dalam undang-undang tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Kabupaten Tanggamus berupaya untuk menciptakan penyelenggaraan sistem
jaringan jalan yang mampu menunjang, mendorong dan menggerakkan pengembangan
wilayah dan kawasan, memiliki standar dan mutu yang berkualitas melalui pembangunan,
pemeliharaan, dan untuk meningkatkan dan pengembalian kondisi sarana dan prasarana
jalan dan jembatan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Ruas
(137) Purwodadi - Way Pring Kec. Pugung (DBH Sawit) Kecamatan Pugung adalah:
Peningkatan Jalan berupa Perbaikan kondisi jalan serta peningkatan lapisan
perkerasan jalan.
b. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
• Penyediaan prasarana jalan/jembatan yang mempunyai tingkat layanan yang
memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa
• Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
• Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
III. TARGET/ SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan
Struktur Jalan Ruas (137) Purwodadi - Way Pring Kec. Pugung (DBH Sawit) Kecamatan
Pugung secara umum adalah Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan di
dalam sistem transportasi yang mendukung perekonomian nasional dan sosial masyarakat
serta pengembangan wilayah, melalui :
• Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna memperlancar arus
lalu lintas, barang dan jasa,
• Pengembangan akses menuju/ keluar daerah tersebut guna memperlancar kegiatan
perekonomian serta pemerataan hasil pembangunan
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
· K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
KPA : Pengguna Anggaran
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Tanggamus
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Tanggamus
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 3.619.583.000,00
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan :
Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Ruas (137) Purwodadi - Way Pring Kec.
Pugung (DBH Sawit) Kecamatan Pugung meliputi : Pengadaan Konstruksi berupa
pelaksanaan Peningkatan Jalan berupa Perbaikan kondisi jalan serta peningkatan
lapisan perkerasan jalan beserta pekerjaan minor yang lain dengan volume dan
spesifikasi yang ditetapkan, yang dilaksanakan melalui ikatan kontrak Gabungan lump
sum dan harga satuan dengan pihak ketiga yang dipilih melalui proses Tender dengan
sistem pasca kualifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Pugung
c. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, 150 Hari Kalender
terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)