| 0933054272325000 | Rp 346,964,887 | |
| 0939536751325000 | - | |
CV Dua Putri Lisjaya | 0423239787325000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
TANGGAMUS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 09 Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus
BEGAWI JEJAMA
KOTA AGUNG TIMUR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Sub Kegiatan : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan Pembongkaran
Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Penataan Halaman RSUD Batin Mangunang
Lokasi : Kecamatan Kota Agung
Sumber Dana : APBD Kabupaten Tanggamus
Tahun Anggaran : 2024
I. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat, memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan
derajat kesehatan masyarakat. Menurut undang-undang RI No. 44 tahun 2009, Rumah
Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat
jalan dan gawat darurat. Tugas dan fungsi rumah sakit telah dijabarkan dalam undang-
undang tersebut, tugas rumah sakit yaitu memberikan pelayanan kesehatan perorangan
secara paripurna yang meliputi preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Oleh karena itu,
rumah sakit diharapkan untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat.
Dalam Rangka peningkatan saran prasarana kesehatan guna mengoptimalkan pelayanan
kesehatan masyarakat Kabupaten kolaka utara tersebut, maka Pemerintah Kabupaten
Tanggamus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bermaksud
mengadakan Penataan Halaman RSUD Batin Mangunang.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan Penataan Halaman RSUD Batin Mangunang
Kecamatan Kota Agung adalah: Penataan Halaman RSUD Batin Mangunang berupa
Perbaikan Halaman RSUD Batin Mangunang menjadi perkerasan aspal.
b. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
• Penyediaan prasarana jalan yang mempunyai tingkat layanan yang memadai guna
peningkatan Layanan Kesehatan.
III. TARGET/ SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Penataan Halaman RSUD
Batin Mangunang Kecamatan Kota Agung secara umum adalah Peningkatan efisiensi sistem
jaringan jalan dan jembatan di dalam sistem transportasi yang mendukung perekonomian
nasional dan sosial masyarakat serta pengembangan wilayah, melalui :
• Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna memperlancar arus
lalu lintas, barang dan jasa,
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
· K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
KPA : Pengguna Anggaran
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Tanggamus
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Tanggamus
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 350.000.000,00
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan :
Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi : Penataan Halaman
RSUD Batin Mangunang Kecamatan Kota Agung meliputi : Pengadaan Konstruksi
berupa pelaksanaan Penataan Halaman RSUD Batin Mangunang berupa Perbaikan
Halaman RSUD Batin Mangunang menjadi perkerasan aspal beserta pekerjaan minor
yang lain dengan volume dan spesifikasi yang ditetapkan, yang dilaksanakan melalui
ikatan kontrak Gabungan lump sum dan harga satuan dengan pihak ketiga yang dipilih
melalui proses Tender dengan sistem pasca kualifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Kota Agung
c. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, 150 Hari Kalender
terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 August 2023 | Rehab Asrama Dan Fasum Asrama Polsek Kota Agung | Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus | Rp 525,000,000 |