| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0033325713325000 | Rp 944,576,004 | - | |
| 0747283794323000 | Rp 949,492,969 | Pesereta tidak menghadiiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0024056962404000 | - | - | |
| 0316965870429000 | - | - | |
| 0534362827518000 | - | - | |
| 0413869884452000 | - | - | |
| 0404716912646000 | - | - | |
| 0315387258403000 | - | - | |
| 0628045247002000 | - | - | |
CV Deltamas Makmur Perkasa | 0712562149421000 | - | - |
| 0953926334429000 | - | - | |
| 0747450674424000 | - | - | |
| 0752582650435000 | - | - | |
| 0623244308407000 | - | - | |
PT Anugerah Gemilang Cahaya Ilahi | 01*5**5****55**0 | - | - |
| 0943084384323000 | - | - | |
| 0922203567419000 | - | - | |
| 0940508039323000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
BAGIAN A
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pada pekerjaan ini spesifikasi teknis tertuang pada setiap bagian pada buku ini, dari pekerjaan
ketentuan umum pelaksanaan pekerjaan awal sampai akhir.
Pekerjaan tersebut diatas harus selesai tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan, dengan
kualitas yang memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian
Pemborongan dan pelaksanaannya harus dilaksanakan berdasarkan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan / RKS dan Spesifikasi Teknis
b. Gambar-gambar perencanaan dan detail.
c. Berita Acara Adendum Pelelangan dan Penjelasan Lainnya
d. Petunjuk Pemberi Tugas dan Konsultan manajemen konstruksi
e. Peraturan-peraturan umum lainnya yang berlaku.
1. Persyaratan dan Peraturan Umum
a. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia
(NI), Standar Industri Indonesia (SII), Peraturan Nasional maupun Peraturan Pemda
setempat lainnya yang berlaku atas jenis pekerjaan maupun bahan tersebut, peraturan
tersebut antara lain :
1) Standar Industri Indonesia untuk bahan yang digunakan.
2) Peraturan Beton Bertulang Indonesia, NI-5 1971.
3) Peraturan Standar Beton, SKSNI-T15-1991-03.
4) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia, NI-5 1961.
5) Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung SNI 03 – 2847 –
2002.
6) Tatacara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03 – 1729 –
2002.
7) Peraturan Cement Portland Indonesia, NI-8.
8) Peraturan Plumbing Indonesia.
9) Peraturan Umum Instalasi Listrik.
10) Peraturan / Pedoman Perencanaan Penangkal Petir SKBI-1.3.53.1987, UDC :
887.2.
11) Peraturan Pelaksanaan Bangunan Jalan Raya (No. 1)/ST/B.M/72.
12) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia Tahun 1987.
13) Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1989.
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
14) Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar tersebut
diatas, maupun standar lainnya, maka diberlakukan Standar Internasional atau
persyaratan teknis dari pabrik / produsen yang bersangkutan.
15) Dan lain-lain yang secara nyata termasuk didalam Dokumen / Gambar, RKS,
Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan / Aanwijzing dan
ketentuan-ketentuan lainnya.
b. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, Pemborong harus menyediakan :
1). Tenaga-tenaga kerja, tenaga-tenaga ahli yang memadai baik kualitas maupun
kuantitasnya (jumlahnya) untuk semua jenis pekerjaan.
2). Alat-alat yang cukup untuk setiap jenis pekerjaannya.
3). Bahan-bahan yang memenuhi syarat dalam jumlah yang cukup dan didatangkan
tepat waktunya, sehingga tidak terjadi stagnasi yang mengakibatkan
keterlambatan pada waktu penyerahan pertama.
2. Merk Dagang
Merk-merk dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam Persyaratan
Teknis ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model,
mutu, jenis dan sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai persyaratan merk yang
mengikat.
Pemborong dapat mengusulkan merk dagang lain yang setaraf (sekualitas setelah
mendapat persetujuan dari direksi pelaksana.
Dalam hal disebutkan 3 (tiga) merk dagang atau lebih untuk jenis bahan yang sama, maka
Pemborong diwajibkan untuk mengajukan salah satu dari padanya (bukan setara) untuk
diperiksa dan disetujui direksi.
3. Syarat Pemeriksaan Bahan
a. Untuk pedoman pemeriksaan bahan-bahan bangunan digunakan Persyaratan Umum
Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI – 1982) – NI – 3.
b. Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ketempat pekerjaan, Pemborong
diwajibkan menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada Direksi untuk diminta
persetujuannya.
c. Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang
telah disetujui.
d. Apabila bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui,
maka Direksi berhak menolak / memerintahkan Pemborong untuk mengeluarkan
bahan-bahan tersebut dilapangan (tempat pekerjaan) selambat-lambatnya 2 x 24
jam sejak ditolaknya bahan-bahan tersebut.
e. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh Direksi,
apabila ternyata Pemborong tetap menggunakan bahan-bahan tersebut diatas baik
secara sengaja maupun tidak sengaja, maka Direksi berhak membongkar pekerjaan
yang menggunakan bahan-bahan tersebut dengan biaya dibebankan kepada
Pemborong
f. Untuk setiap perselisihan kualitas bahan bangunan yang digunakan antara direksi
dengan Pemborong, Pemborong diwajibkan memeriksa kualitas-kualitas bahan itu
ke Lembaga Penelitian Bahan Bangunan di lokasi pekerjaan tersebut, atau ditempat
lain yang disetujui Direksi Pelaksana, dengan biaya ditanggung oleh Pemborong.
g. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak timbulnya perselisihan, sebelum diperoleh hasil
pemeriksaan tersebut, Pemborong tidak diperkenankan menggunakan bahan
bangunan tersebut didalam pekerjaannya.
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
1.2. Situasi
1. Site (tempat pembangunan) akan diserahkan kepada Pemborong, sebagaimana
keadaannya. Untuk itu Pemborong harus meneliti keadaan tapak, terutama keadaan tanah
(kontur, letak bangunan yang sudah ada serta sifat lingkup pekerjaan lain-lain yang
dapat mempengaruhi harga penawarannya.
2. Kelalaian atau kekurang telitian Pemborong dalam mengevaluasi keadaan lapangan segala
sesuatunya menjadi tanggungjawab Pemborong dan tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan tuntutan.
1.3. UKURAN / DIMENSI
1. Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran yang mengikat dan mutlak
harus ditepati.
2. Satuan ukuran yang dicantumkan dalam gambar dinyatakan dalam :
a. Milimeter (mm).
b. Centimeter (cm).
c. Meter (m)
Kecuali untuk hal khusus, satuan dinyatakan sesuai kebutuhan / ketentuan umum yang
berlaku.
3. Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar struktur dan detail dalam jenis yang
sama, maka yang menjadi pegangan adalah gambar yang berskala lebih besar (gambar
detail).
4. Bila ada perbedaan antara gambar struktur, gambar arsitektur dan gambar ME atau
ketidaksesuaian atau keraguan diantara gambar kerja yang tidak bisa diatasi menurut
point no. 3 diatas, Pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada Konsultan
manajemen konstruksi untuk diberi keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan/acuan di dalam pelaksanaan pekerjaan.
5. Sinkronisasi antara gambar, spesifikasi dan BQ (Daftar Volume dan Biaya Pekerjaan)
diambil yang mempunyai bobot teknis yang paling tinggi dan tidak saling menghilangkan,
demikian pula gambar-gambar, antara gambar Arsitektur, Sipil dan Mekanikal / Elektrikal
adalah saling melengkapi dan tidak saling menghilangkan.
1.4. LETAK BANGUNAN
Keterangan mengenai letak bangunan ditentukan dalam gambar situasi dan untuk awal
pelaksanaan harus diadakan pengukuran dulu dibawah Konsultan manajemen konstruksi.
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
1.5. TINGGI LANTAI (PEIL)
1. Tinggi Peil lantai Bangunan diambil diatas Peil banjir setempat dari tanah bangunan
yang ada (setelah pekerjaan pematangan lahan oleh Penerima Bantuan Rusunawa), yang
ditentukan oleh Konsultan manajemen konstruksi, atau sesuai dengan penjelasan
pekerjaan / aanwijzing.
2. Ukuran yang merupakan tanda tetap, tidak boleh berubah letak dan ukurannya. Dengan
ini tanda tersebut harus dibuat dengan beton atau tembokan yang harus dijaga dan
dipelihara selama pelaksanaan dan sampai pekerjaan selesai.
3. Supaya dibuat beberapa patok duga juga untuk ordinat / koordinat dan elevasi yang dibuat
dari patok beton yang kuat dan terpelihara sehingga bangunan tidak kehilangan ukuran
awal.
1.6. PASAL-PASAL KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1 Survey/Peninjauan Lapangan dan Pembuatan Patok Batas Tanah/Persil
Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor wajib melaksanakan survey / peninjauan lapangan
didampingi oleh Perencana, Konsultan manajemen konstruksi dan Pemberi Tugas, dan
hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
Pasal 3 Pembersihan Lapangan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus melakukan inventarisasi lapangan sesuai
dengan hasil survey yang telah dilaksanakan.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar -akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan
rata.
3. Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bongkaran harus dikeluarkan
dari tapak proyek, dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek
meskipun untuk sementara.
4. Semua sisa-sisa bongkaran bangunan lama, seperti pondasi, jaringan listrik/pipa -
pipa dan lain-lain yang masih ada menurut penilaian jika dibiarkan di tempat
akan mengganggu pekerjaan tapak, seperti pekerjaan tata hijau (landscaping),
pembuatan jalan, penanaman rumput dan lain-lain, harus dibongkar dan
dikeluarkan dari tapak.
5. Semua biaya pembongkaran sisa-sisa tersebut di atas tanggungan Kontraktor dan
pelaksanaannya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
Pasal 4 Pengukuran (Uitzetten) dan Pengambilan Peil
1. Pemberi Tugas menyediakan bagi pelaksana Pekerjaan / Kontraktor gambar-gambar
yang ber ukuran seksama dan informasi yang memungkinkan Pelaksana Pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaiki
k esalahan yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan yang tidak seksama, dan
seluruh biaya ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor.
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
Pasal 5 Pemakaian Ukuran
1. P elaksana Pekerjaan/ Kontraktor tetap bert an gg un g jawa b dan menepati semua
ketentuan dalam Dokumen Kontrak.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memeriksa kebenaran ukuran-ukuran
keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan segera memberi t ahukan kepada Konsult
an manajemen konstruksi apabila ditemukan perbedaan.
3. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor dalam memperbaiki kesalahan gambar dan pelaks
anaan setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan manajemen konstruksi.
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang salah dalam pelaksanaan tetap menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontrakto r. Oleh karena itu , sebelumnya
kepadanya diwajibkan mengadakan pem eriksaan m eny elu ru h ter ha da p semua g
am ba r - gam ba r d an kondisi di lapangan.
Pasal 6 Pemeriksaan dan Pengetesan
1. Ada la h keten tua n d ar i ko ntrak in i ba hwa P el aks ana P eker jaa n/ Kontraktor
harus melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Do kumen Tender y ang
terdiri atas : RKS, G am bar, Berita Acara Aanwijzing dan Bill of Quantity Serta
Berita acara susulan lainnya dalam kaitannya dengan tender dan Berita Acara
Klarifikasi/Negosiasi (bila ada).
2. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan ketentuan di d
alam Rencana Kerja dan Syarat - syarat Pelaksanaan (RKS). Untuk jenis material
bangunan tertentu harus disertai pengetesan, dan atau surat pernyataan
(sertifikat/klasifikasi) dari instansi y ang ditunjuk oleh Konsultan manajemen konstru
ksi untuk kebutuhan tersebut. Konsultan manajemen konstruksi berhak menginstruk
sikan kepada Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor untuk segera mengeluarkan
material-material yang ternyata tidak memenuhi Uraian dan Syarat syarat
Pelaksanaan (Kontrak -kontrak) keluar dari site, dalam waktu 24 jam. Semua biaya
yang diperlukan baik untuk field-test ataupun Lab-test menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Konsultan manajemen konstruksi berhak memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor setiap waktu. Kelalaian Konsultan
manajemen konstruksi dalam mengawasi tidak berarti Pelaksana Pekerjaan /
Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
4. P elaksana P ekerjaan/ Kontraktor bert an ggung jaw ab dan harus memperbaiki
atau apabila perlu, membongkar pekerjaan -pekerjaan yang telah dilaksanakan yan
g ternyata tidak sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
5. Biaya-biaya yang diperlukan untuk pengetesan bahan, pengeluaran bahan- bahan
yang tidak memenuhi syarat keluar lapangan dan perbaikan atau pembongkaran peke
rjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor.
6. Kebutuhan listrik, air, telepon dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, bila diperlukan penyambungan daya listrik
kebangunan lama harus dengan meteran tersendiri dan harus meminta Izin Pemberi
Tugas.
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
Pasal 7 Penanggung Jawab Pelaksanaan
1. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yaitu seorang site manager dengan latar belakang pendidikan
sesuai dengan ketentuan umum dan administrasi ; ahli dan berpengalaman dan
harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan
/ Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk
menerima semua instruksi dari Konsultan manajemen konstruksi .
2. Semua instruksi Konsultan manajemen konstruksi harus ditindak lanjuti Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor.
3. Penanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus selalu berada di tempat
pekerjaan selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.
4. Petunjuk dan perintah Konsultan manajemen konstruksi didalam pelaksanaan
disampaikan langsung kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan
tata tertib yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang
mengurus material.
6. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang , melanggar peraturan umum,
mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak sopan dan melakukan
perbuatan yang merugikan pelaksanaan pembangunan, harus segera dikeluarkan
dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan manajemen konstruksi.
Pasal 8 Tanggung Jawab Atas Pekerjaan yang Cacat
1. Semua cacat -cacat akibat penyusutan atau kesalahan - kesalahan lain yang
timbul selama jangka waktu tanggung jawab dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
yang disebabkan oleh penggunaan bahan – bahan yang tidak sesuai dengan syarat -
syarat yang ditentukan di dalam RKS, menjadi tanggung jawab penuh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk mengadakan perbaikan sampai diterima oleh
Konsultan manajemen konstruksi atas biaya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
2. Konsultan manajemen konstruksi juga berhak untuk setiap saat meminta kepada
Pealsana Pekerjaan/ Ko ntrakto r untuk m engadakan perbaikan dengan biaya
Pelaksana P eke rja a n/ Kontrakto r at as semua pekerjaan yang cacat yang timbul
selama masa pemeliharaan tersebut.
Pasal 9 Wewenang Pemberi Tugas Untuk Memasuki Tempat Pekerjaan
Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasukitempat
pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat -tempat lainnya dimana Pelaksana Pekerjaan /
Kontraktor melaksanakan pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus dilaksanakan di
bengkel k e r j a a t a u t e m p a t - t e m p a t l a i n m i l i k S u b - P e l a k s a n a Pekerjaan / Kontraktor,
maka Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor sesuai ketentuan-ketentuan dalam Sub-
Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor itu harus bisa mendapatkan jaminan agar Pemberi Tugas
dan para wakilny a ( Konsultan manajemen konstruksi ) mempunyai wewenang untuk
memasuki bengkel kerja dan tempat lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu.
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
Pasal 10 Fasilitas Lapangan dan Perlengkapan Kerja/Fasilitas sementara
1. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus menyediakan atas biay a se n d ir i, f a s i l
itas - fasilitas penunjang yang di butu h ka n d i d a l am pelaksanaan dan menyelesaikan
pekerjaan, seperti :
Kantor Konsultan manajemen konstruksi (Direksi Keet) &
pendingin ruangan.
Kanto r Pelaksana P ekerjaan/ Ko ntrakto r;
Kamar mandi dan WC untuk pekerja dan direksi;
M u s ho l l a d a n tem p a t wu d h u ;
Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang material, tempat-tempat kerja,
pos keamanan dan lain-lain.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas-
fasilitas untuk melaksanakan pekerjaan, seperti :
a. Listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan
daya yang disesuaikan dengan kebutuhan kontraktor. Penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
atas persetujuan Konsultan manajemen konstruksi. Daya listrik juga disediakan
untuk suplai Kantor Direksi Lapangan. Segala biaya untuk pemakaian daya
listrik adalah beban kontraktor.
b. Air Kerja
Air kerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas
dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan
air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan manajemen
konstruksi. Segala biaya untuk pemakaian air kerja adalah beban kontraktor.
c. Alat-alat Pemadam Kebakaran Ringan.
d. Alat-alat PPPK.
e. Alat-alat Komunikasi Proyek.
f. Alat Pelindung Diri (APD) antara lain seperti Helmet, safety shoes.
3. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor wajib menyediakan seluruh peralatan/
perlengkapan kerja untuk pelaksanaan fisik dilapangan, seperti :
E Peralatan/perlengkapan utama, yaitu : alat ukur yang lain (water pass,
theodolit, meteran dan sebagainya).
E Peralatan/perlengkapan penunjang yaitu : genset cadangan, jala pengaman
(safety screen), scaffolding serta shaft pembuangan sampah dan sebagainya.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib merawat dan memelihara seluruh peralatan
dengan sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat diperlukan.
5. Konsultan manajemen konstruksi berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana
Pekerjaan / Kontraktor untuk melengkapi / menambah jumlah peralatan bila dirasa
peralatan yang tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak mengindahkan instruksi serupa, maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dapat dikenakan denda seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak ini.
Pasal 11 Halaman Pekerjaan, Kebersihan dan Ketertiban
1. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan oleh Konsultan manajemen
konstruksi . Konsultan manajemen konstruksi dapat memberikan usul - usulnya
dengan memberikan peta penetapan gudang -gudang, los kerja tempat
penimbunan bahan bahan dan sebagainya sesuai dengan lokasi proyek yang
tersedia, baik untuk keperluan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor Spesialis dan para Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
2. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan
los kerja bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib,
bebas dari bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
Kelal aia n y a ng da pa t di ber hent ika n ny a selu ru h p ekerj aa n o leh K o n s u l t a n m
a n a j e m e n k o n s t r u k s i . Akibat dari hal ini seluruh ny a m enjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan sub -Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
dalam menempatkan barang - barang dan material - maerial kebutuhan
pelaksanaan bai k d i d alam g u da ng -g ud an g ataupun di halaman terbuka, harus
diatur sedemikian rupa sehingga:
E Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan um um;
E Memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bah an -b ah an o le h
K o n s u l t a n m a n a j e m e n k o n s t r u k s i ;
E Menjaga kebersihan dari sampah -sampah, kotoran-kotoran bangunan
(puing -puing), air yang menggenang;
E Tidak menyumbat saluran -saluran air;
E Terjamin keamanannya.
4. Cara penempatan bahan dan peral atan harus disesuaikan dengan ko ndis i y ang d
isy ar atka n o le h p ro d usen , u nt uk m engh in da rka n kerusakan- kerusakan yang
diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
5. Barang - barang dan materi a l y a n g t i d ak ak a n d ig u n a k a n u nt u k kebutuh an
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk
disimpan di dalam site.
6. Tidak diperkenankan :
a.
Pekerja menginap di tem p at pekerjaan kecuali dengan ijin Konsultan manajemen
konstruksi. Bila ijin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana Pekerjaan /
Kontraktor tetap bertanggung jawab atas kemungkinan kerugian-kerugian
apapun yang disebabkan oleh buruh yang menginap tersebut.
b.
Memasak di tempat pekerjaa n kecuali atas ijin Pemberi Tugas/ Konsultan
manajemen konstruksi
c.
Memberikan ijin masuk kepada penjual-penjual makanan, buahbuahan,
minuman, rokok dan sebagainya.
d.
Tanpa seijin keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali pet u gas da ri
Konsultan manajemen konstruksi , t id ak d ibe nark an u ntu k kel ua r masuk secara
bebas ke lapangan.
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
(Catatan : semua tamu proyek yang mendapat ijin dicatat dalam buku tamu
dan diberi tanda pengenal yang disediakan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor).
e.
M elan gg ar pe rat ur an l a in m en gen ai pe ner ti ba n y an g aka n dikeluarkan oleh
Konsultan manajemen konstruksi pada waktu pelaksanaan.
f.
Pekerja -peke rja yang diwajibkan m amakai tanda pengenal. Tanda pengenal
atas beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
7. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan manajemen
konstruksi pada waktu pelaksanan
Pasal 12 Konsultan manajemen konstruksi
1. Konsultan manajemen konstruksi berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu
tanpa memberitahukan sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/ pemeriksaan
kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atau Sub Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor :
E Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan di dalam atau diluar site;
E Terhadap gudang penyimpanan barang-barang
E Terhadap pengolahan material maupun sumber -sumbernya.
2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Konsultan manajemen konstruksi tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dan bagian pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera
dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
3. Jika diperlukan, pengawasan oleh Konsultan manajemen konstruksi dapat
dilaksanakan di luar jam-jam kerja. Untuk itu segala biaya menjadi beban
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Permintaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
tersebut harus dengan tertulis dan disampaikan kepada Konsultan manajemen
konstruksi, minimal 6 (enam) jam sebel umnya
4. Di tempat pekerjaan, Konsultan manajemen konstruksi menempatkan petugas-
petugasnya.
5. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan bekerja lembur dimana item
pekerjaan tersebut diperlukan oleh Pelaksana Pekerjaan Kontraktor, maka
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus memberitahukan satu hari sebelumnya
dan biaya tersebut termasuk biaya lembur petugas -petugas Konsultan
manajemen konstruksi yang besarnya sesuai dengan aturan gaji mereka yang
menjadi tugas Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Pasal 13 Keamanan, Keselamatan dan Kesejahteraan (K3)
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib
mengadakan semua peralatan K 3 yang diperlukan untuk menjamin keamanan,
keselam atan dan kesejahteraan m anusia/ barang di proyek.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memenuhi segala peraturan t a t a te r ti b ,
p e r a t ur a n pem er i n t a h d a e r a h a ta u p u n pem e rin t a h setempat.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian
ataupun tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa
yang mengakibatkan lukanya atau meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan, yang disebabkan oleh kelalaian Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor wajib untuk mengadakan :
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
Tabung pemadam kebakaran type ABC berat 5 kg. jumlahnya minimal 1
buah pada setiap lantai bangunan dan 1 buah pada direksi keet.
Perlengkapan K3 bagi seluruh pekerja proyek (Helm proyek, sepa tu kerja,
sabuk keselamatan, jaring pengaman, dll).
Penerapan K3 di proyek harus mutlak dilaksanakan oleh kontraktor,
pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi resiko kontraktor.
Pasal 14 Ketentuan-ketentuan dari Pemberi Tugas
1. Kelalaian - kelalaian yang dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor seperti:
E Tanpa ada alasan terny ata meninggalkan pekerjaan sebelum pekerjaan
seluruhnya selesai;
E Apabila tidak mengindahkan semua instruksi yang diberikan oleh
Konsultan manajemen konstruksi;
E Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaan secara teratur dan baik;
E M e n y e r a h k a n a p a - a p a y a n g m e n j a d i t a n g g u n g j a w a b n y a kepada orang
lain tanpa persetujuan tertulis.
E Tidak menghadiri rapat-rapat teknis; maka Konsultan manajemen konstruksi
dapat mengeluarkan peringatan tertulis pertama kepadanya.
2. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima peringatan tertulis
tersebut masih belum ada tanda - tanda adanya perubahan yang berarti atau
belum dilaksanakan peringatan dimaksud, K o n s u l t a n m a n a j e m e n k o n s t r u k s i
akan mengeluarkan peringatan tertulis kedua.
Apabila dalam waktu 7 (tujuh ) hari setelah dik eluarkannya peringatan tertulis
kedua, masih belum ada perubahan yang berarti maka Konsultan manajemen
konstruksi dapat mengambil tindakan dengan t i d a k mempertimbangkan alasan-
alasan apapun yang terjadi sebelumnya. Tindakan tersebut dapat berupa
dialihkanny a tugas dim aksud kepada pihak lain dengan biaya dibebankan
kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
3. Apabila ternyata Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor tersebut mengalami
kebangkrutan (bankrupt) atau telah terjadi pengambilan ali ha n o le h pi hak l ain
atas perusahaanny a secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada
dengan tindakan tersebut diatas, maka pekerjaan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor di bawah kontrak ini akan diadakan tindakan lebih lanjut.
P e k e r j a a n t e r s e b u t d a p a t d i l a n j u t k a n s e s u a i d e n g a n k o n t r a k tersendiri, hanya
apabila telah terdapat persetujuan antara Pemberi Tugas dengan pihak lain yang
telah mengambil alih semua kegiatan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
4. Apabila dengan ti ndakan seperti tercantum di atas , ternyata pekerjaan tidak
dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka:
a.
Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan
memberikan kepada pihak lain, dengan menggunakan semua peralatan
yang telah berada di lapangan seperti bangunan - bangunan darurat, gudang,
peralatan -peralatan kerja, barang -barang, material-material, termasuk
barang-barang yang telah dibeli (tetapi belum sampai di tempat) yang akan
digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
b.
Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/ Konsultan manajemen konstruksi
maka dala m waktu 10 (sepuluh ) hari sesu d ah d i k e n ak a n ny a s u at u tindakan,
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
c.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus tetap menyerahkan barang- barang
dan material yang diperlukan untuk meny elesaik a n pekerjaan d i lapang an
sesuai isi kontrak i n i , melalui supplier atau Sub-Pelaksana/Kontraktor yang
menyerahkan barang-barang dan material sesuai dengan kontrak, yang
ternyata sebegitu jauh belum dibayar oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
yaitu dengan memotong bagian yang harus di bay a rka n kepad a Pelaksana
Pekerj aa n/ Kontraktor s esua i penilaian prestasi.
d.
Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua milik Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor yang masih tinggal di lapangan seperti peralatan -
peralatan kerja, barang -barang material dan barang-barang yang
disewanya, harus segera dikeluarkan dari lapangan dan semua biaya untuk
hal tersebut menjadi beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Apabila
dalam waktu 7 (tujuh) hari ternyata hal tersebut diatas tidak dilaksanakan,
maka akan diselesaikan menurut kebijakan Pemberi Tugas, dengan tidak
bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya barang-barang tersebut.
e.
K e t e n t u a n tersebut juga berlaku bagi Pelaksana P ekerjaan/Ko ntraktor y ang
karena satu dan lain hal ternyata dihentikan kontrak kerjanya oleh
Pemberi Tugas.
Pasal 15 Kewajiban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
1.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara
Iengkap seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen
Kontrak.
2. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja atau selambatnya 1
(satu) minggu sebelum berakhirnya masa berlakunya Jaminan Penawaran, Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor harus menyediakan Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan
oleh B a nk a ta u Ba d a n K e ua n g a n l a i n y an g d i s e t uj u i o le h P em b e r i Tugas.
3. Apabila jaminan Pelaksana belum diser ahkan kapada P emberi Tugas didalam
jangka waktu tersebut, maka berarti Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor mengundurkan
diri dari Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak ini.
4. Apabila terjadi di dalam gambar - gambar kontrak terdapat perbedaan- perbedaan
atau penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum di dalam
kontrak sehingga akan menimbulkan keraguan - keraguan dalam pekerjaan , maka
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus segera memberitahu hal ini kepada
Konsultan manajemen konstruksi untuk diadakan penyelesaian.
5. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar - gambar dengan
ketentuan-ketentuan di dalam uraian dan syarat -syarat pelaksanaan (RKS), maka
ketentuan yang dianggap paling lengkap oleh Konsultan manajemen konstruksi
adalah yang mengikat.
6. Yang dimaksud dengan "gambar" adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja,
gambar-gambar detail dan gambar- gambar lainnya yang dibuat sebelum
pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Apabila terdapat perbedaan antara gambar -
gambar tersebut, maka gambar yang berskala besar yang lebih mengikat.
7. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Konsultan manajem konstruksi diadakan
perubahan-perubahan dalam penggunaan bahan, ukuran-ukuran dan
konstruksi, maka pada akhir pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
diwajibkan menyerahkan 5 (lima) set gambar-gambar perubahan yang
dikerjakan di atas cetakan gambar asli dengan perubahan dikerjakan dengan
tinta warna.
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
8. Atas perintah Konsultan manajemen konstruksi dan kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dapat dimintakan gambar -gambar penjelasan dan rincian
atas bagian pekerjaan khusus, yang kesemuanya atas beban Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor. Gambar -gambar tersebut harus telah disetujui Konsultan manajemen
konstruksi untuk selanjutnya dianggap sebagai gambar pelengkap dan
menyerahkan 5 (lima ) set cetakannya kepada Konsultan manajemen konstruksi
B
9. iaya pembuatan semua keperluan gambar - gambar yang dibutuhkan selama masa
kontrak , baik gambar shop drawing dana tau gambar perubahan yang diperlukan
dalam pelaksanaan untuk kepentingan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor maupun
gambar gambar yang memerlukan persetujuan dari Konsultan manajemen
konstruksi harus dibuat di atas kertas minim al ukuran A3 , biaya percetakan
gambar-gambar tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
10. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja
(SPK), Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus telah dimulai dengan pekerjaan
pembangunan fisik dalam arti kata yang nyata . Untuk itu syarat – syarat yang
diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
11. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan , Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor diwajibkan
menyerahkan 1 set dalam bentuk kalkir ukuran minimal A2 dan 5 (lima) set blue
print gambar-gambar instalasi terakhir sesuai dengan y ang dilaksanakan (as built
drawings) yang telah disetujui Konsultan manajemen konstruksi dan Perencana,
buku sistem beroperasi (Manual operation book) untuk mesin-mesin dan
peralatan-peralatan yang dipasang, disertai surat - surat ijin dan keterangan re
smi dari pihak yang berwajib y ang dipero lehny a mengenai instalasi yang telah
dipasangnya.
12. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua
undang-undang, peraturan - peraturan Pemerintah, persyaratan - persyaratan
umum maupun suplemennya, persyaratan standard International dan
persyaratan yang dikeluarkan produsen serta tidak menyimpang dari ketentuan
didalam dokumen pelelangan serta segala petunjuk - petunjuk tertulis y ang telah
dikeluarkan.
13. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor di haruskan menyediakan sedikit nya 1 (satu) set
gambar - gambar pelaksanaan dan RKS di tempat pekerjaan dalam keadaan
terpelihara yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas, Konsultan
manajemen konstruksi ataupun petugas - petugas lainnya.
14. Pelaksanaan pekerjaan berkewajiban u n t u k m e m b e r i k a n pelatihan/training sistem
operasi peralatan-peralatan, mesin-mesin yang dipasangnya. Biaya training/
pelatihan berikut buku -buku panduan adalah ditanggung oleh kontraktor.
P
15. elaksana Pekerjaan/ Kontraktor berhak meminta penjelasan kepada Konsultan
manajemen konstruksi , Perencana atau pihak lain yang di tunjuk Pemberi Tugas
bilamana menurut pendapatnya ada bagian-bagian dari dokumen kontrak, gambar
atau hal -hal lainnya yang kurang jelas. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan
agar dapat dimulainya pekerjaan, maka harus segera dimulai.
16. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya se n dir i sem ua
per len gka pa n d an pera lat an y an g di b utu hka n, pengalaman dan keahlian serta
permodalan dan kemampuan yang nyata untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Pemberi
Tugas.
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
Apabila telah tersedia di lapangan peralatan - peralatan milik Pelaksana Pekerjaa /
Kontraktor yang tidak dalam keadaan terpakai , Sub - Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor
dapat menggunakan peralatan tersebut.
Disamping itu juga harus menyerahkan :
E Daftar/susunan staf Pelaksana yang ditempatkan di lapangan:
E Daftar peralatan-peralatan yang akan digunakan untuk pekerjaan
pelaksanaan;
E Rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time sc hedule);
E Dan lain-lain yang diperlukan.
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
17. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan
-ketentuan hukum y ang berlaku, serta instruksi instruksi tertulis y ang
dikeluarkan oleh Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
18. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor pihak lain yang ikut serta
mengerjakan proyek ini (dalam hal ini Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktornya),
apabila pekerjaan pihak lain dapat m em pengaruhi kelancaran pekerjaanny a.
Bilamana terjadi gangguan-gangguan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib
memberikan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini tidak
dilakukan, Pelaksana P ekerjaa n/ Ko ntraktor tetap bertanggung jawab atas
semua kerugian - kerugian yan g ditimbulkan.
19. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak lainnya
agar supaya sejauh mungkin dipergunakan peralatan yang seragam dan merk
yang sama untuk bangunan proyek ini agar memudahkan pemeliharaan.
20. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya
dalam kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi
dengan pihak Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor langsung dari Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor.
Sub - Pelaksan
21. a Pekerjaan / Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan diselaraskan
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor , yang telah
disetujui oleh Konsultan manajemen konstruksi dan Pemberi Tugas.
Dalam hal Sub - Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor tidak me n g i n d a h k a n teguran
tertulis dari Pelaksana Pekerjaan / Ko n t rak to r d a l am h a l pe ny e larasa n j adwal
dengan pelaksana pekerjaan sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, dapat
dikenakan sanksi, teguran dan denda.
22. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku serta instruksi -instruksi tertulis yang
dikeluarkan oleh Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan
pekerjaan yang dilaksanakan.
D i d a l a
23. m melaksanakan pekerjaan ini , Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor harus:
a. Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan sehubungan
dengan fungsinya sebagai koordinator pelaksanaan pekerjaan sepanjang
ketentuan tersebut berhubungan dengan pelaksanaan kontrak ini.
b. B e k e r j a s a m a d a n s a l i n g t i d a k m e n g g a n g g u d e n g a n p i h a k lainnya (Sub-
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor lainnya dan pihak pihak lain yang disetujui
oleh Pemberi Tugas untuk melaksanakan pekerjaan tertentu) di dalam
melaksanakan pekerjaan yang merupakan bagian dari pembangunan
proyek ini.
c. Menjamin pihak-pihak lainnya sebagaimana tersebut di atas dari semua
kerugian yang diderita oleh pihak lain tersebut didalam melaksanakan
pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan Sub Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
24. Kontraktor menjamin kepada Pemberi Tugas dan Konsultan manajemen
konstruksi, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah
sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa
semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis
serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti -bukti mengenai hal
tersebut di atas.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan manajemen konstruksi, bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
25. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar
didapat di pasaran.
Untuk barang-barang yang harus di import, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di
Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan
sendiri alternative merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada
Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen
ataupun importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut
telah dipesan (orde r import).
26. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh -contoh tersebut diambil
dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan
atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan -bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan co ntoh, baik kualitas maupun
sifatnya.
27. Substitusi Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data
yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Perencana sebelum pemesanan.
Substitusi Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories dan produk -produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
mengajukan secara tertulis nama Negara dari pabrik yang menghasilkannya,
catalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukan secara benar
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
bahwa produk-produk yang digunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan
kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
28. Seluruh peralatan, material yang digunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik.
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja
harus mempunyai keterampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi
Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melengkapi Surat sertifikat yang
sah untuk setiap personil ahli yang menyat akan bahwa personil tersebut telah
mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman
khusus dalam bidang keahlian masing -masing.
29. Apabila dalam Dokumen Perencanaan ini ada klausul-klausul yang disebutkan
kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut
tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot biaya yang
paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain -lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
30. Perlindungan terhadap orang, harta benda dan pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat -
alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara
kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama
kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli
tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggungjawab penuh
terhadap kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran- saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan -
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata
yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima
Pemberi Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggungjawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang
dan malam.
Pemberi tugas tidak bertanggungjawab terhadap Kontraktor dan Sub
Kontraktor, atas kehilangan dan kerusakan bahan -bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan, dan Pertolongan Pertama
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk memelihara para pekerja dan tamu
yang datang ke lokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi
Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang - Undang yang
berlaku pada waktu itu.
Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
hendaknya di setiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah
dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
f. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan
adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan
pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan
tidak ada nada tambahan pengganti uang yang akan diberikan kepada
Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
31. Kontraktor harus melindungi pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan
yang digunakan dalam proyek ini.
32. Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sepadan
(batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
33. Peraturan Teknis pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) in i berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van Openbare
Werken (AV) 1941 .
Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
Standar Industri Indonesia untuk bahan yang digunakan.
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI -1971).
Peraturan Standar Beton, SKSNI-T15-1991-03.
Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan
PLN setempat.
Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi air Minum serta
Instalasi Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI -1961)
Peraturan Semen Portland Indonesia NI -08
Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung SNI 03 -
2847-2002.
Tata cara Perencanaan Struktur Baja untuk bangunan Gedung SNI 03 -
1729-2002.
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
Tata cara Perencanaan Struktur Tahan Gempa untuk Bangunan Gedung
SNI 03-1726-2002.
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia tahun 1987.
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung tahun 1987.
Peraturan/Pedoman Perencanaan Penangkal Petir SKBI -1.3.53.1987, UDC:
887.2.
Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan
Peraturan Muatan Indonesia 1983.
Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar tersebut di
atas, maupun standar lainnya, maka diberlakukan Standar Internasional atau
persyaratan teknis dari pabrik/produsen yang bersangkutan.
Dan lain-lain yang secara nyata termasuk di dalam Dokumen/Gambar, RKS,
Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing dan
ketentuan-ketentuan lainnya.
b. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan
mengikat pula :
Gambar Bestek yang dibuat Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi
Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor
dan sudah disahkan/disetujui Direksi.
Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Berita Acara Penunjukkan.
Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
Surat Perintah Kerja (SPK).
Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah d isetujui.
Kontrak/Surat Perjanjian Pemborong.
Pasal 16 Sub Pelaksana Pekerjaan/Sub Kontraktor
1.
Penunjukan Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub -Kontraktor hanyalah dapat
dilakukan dengan sepengetahuan dan rekomendasi tertulis dari K o n s u l t a n m a
n a j e m e n k o n s t r u k s i serta mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
2 .
Apabila hasil kerja Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor tidak memenuhi
persyaratan dalam kontrak ini ataupun tidak memenuhi target prestasi y ang
harus dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka Konsultan manajemen
konstruksi berhak menginstruksikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
untuk mengganti Sub -Pelaksana Pekerjaan/ Sub Kontraktor tersebut dengan
yan g la in , d an yang disetujui Konsultan manajemen konstruksi dan Pelaksana
Pekerjaan / Kontraktor harus menjalankan instruksi tersebut .
3.
Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor tidak dibenarkan untu k meninggalkan kewajibannya
dengan cara menyerahkan kontrak ini sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain
(Sub - Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor) tanpa seizin/persetujuan Pemberi Tugas.
4.
Apabila tidak disebutkan di d al a m k o n t r a k, m a k a P e l a k s a n a Pekerjaan/Kontraktor
tidak dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian pekerjaan
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
yang menjadi kewajibannya tanpa persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan
manajemen konstruksi.
D a l a m h a l s u d a h m e n d a p a t p e r s e t u j u a n P e m b e r i T u g a s d a n Konsultan
manajemen konstruksi, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama tetap
bertanggung jawab penuh atas segala kelalaian dan kesalahan k e s a l a h a n y a n g
d i b u a t o l e h s u b n y a , s e h i n g g a k e l a l a i a n a t a u k e s a l a h a n t e r s e b u t m e r u p a
k a n k e s a l a h a n d a r i P e l a k s a n a Pekerjaan/Kontraktor itu sendiri.
5.
Sub pelaksana Pekerjaan/Kontraktor hanyalah pihak - pihak yang m e m p u n y a i
k o n t r a k l a n g s u n g d e n g a n P e l a k s a n a P e k e r j a a n / Kontraktor, yaitu dalam
menyediakan dan mengerjakan ba gianbagian pekerjaan khusus sesuai dengan
keahliannya.
6.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab s e p e n u h n y a a
t a s h a s i l p e k e r j a a n S u b - P e l a k s a n a P e k e r j a a n / Kontraktor.
Pasal 17 Koordinasi Pelaksanaan di Lapangan
1.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib dan bertanggung jawab untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan seluruh pekerjaan yang tercakup didalam
proyek ini, termasuk didalamnya pelaksanaan pekerjaan para Sub Pelaksana
Pekerjaan / Kontraktor , dan Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor harus mengikuti dan
mentaati semua ket e ntuan sehubunga dengan fungsinya sebagai koordinator
sebagaimana tersebut diatas.
2.
Tugas koo rdinasi tersebut meliputi :
a. Memberi petunjuk dan pengarahan kepada para Sub -Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor mengenai saat di mulai dan diselesaikannya suatu
bagian dan atau keseluruhan pekerjaan dengan berpedoman kepada
Master Schedule dan keadaan kondisi lapangan.
b. Mengatur dan memberi keleluasan kerja kepada para Sub - Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dengan yang lainnya yang saling berkaitan agar
seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan sebaik -baiknya.
c. Memberikan data tentang suatu bagian pekerjaan dimana Sub - Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor akan melakukan kegiatan mengenai pengukuran,
gambar detail dan sebagainya, sehingga pelak sa na peke rja an/ Kontraktor
dapat mempersiapkan serta membuat rencana kerja terperinci yang
tepat.
d. Memberi keleluasaan kepada para Sub -P elaksana Pekerjaan/ Kontraktor
untuk memakai fasilitas peralatan dan fasilitas umum lainnya yang dimiliki
oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dengan ketentuan bahwa pada saat
dibutuhkan fasilitas-fasilitas tersebut dalam keadaan tidak terpakai oleh
Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor.
e. Mengadakan dan memimpin rapat persiapan dalam rangka koordinasi antar
Sub Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor yang terlibat didalam proyek ini guna
mencap ai k e se p ak a t an d a n konsensus dalam rencana kerja dan/atau dalam
membahas suatu masalah yang timbul sebelum diajukan ke dalam Rapat
Lapangan.
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
3.
Sub P elaksana P ekerjaan/ Ko ntrakto r bertanggung jawab untuk m e n g g a n t i
k e r u g i a n y a n g d i d e r i t a o l e h P e l a k s a n a P e k e r j a a n / Kontraktor dan/atau Sub
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor lainnya apabila pekerjaan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor Utama dan/atau Sub Pelaksana Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor lainnya tersebut mengalami gangguan dan atau kerusaka n yang
disebabkan oleh kelalaian Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
Pasal 18 lnstruksi Konsultan manajemen konstruksi
1.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi dan melaksanakan semua
instrkusi tertulis yang di kelurkan oleh Konsultan manajemen konstruksi. A p a bila
dalam waktu 2 (dua ) hari sesudah menerima instruksi tersebut ternyata masih belum
ada realisasinya, maka Pelaksana Pekerjaan/ Kontrakto r akan diberi peringatan
tertulis kedua oleh Konsultan manajemen konstruksi . Apabila dalam waktu 2 (dua)
hari setelah peringatan tertulis kedua dikeluarkan teryata masih belum ada
realisasi dari instruksi tersebut maka Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dapat
dikenakan denda seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak.
2.
Semua instruksi dari Konsultan manajemen konstruksi harus dikeluarkan secara
tertulis (instruksi tertulis). Suatu instruksi lisan bukan merupakan pekerjaan yang
Oleh
mutlak dan harus segera dilaksanakan. karena itu apabila dalam waktu 1
(satu) hari tidak dikeluarkan instruksi tertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi
oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas biay any a sendiri untuk segala
pekerjaan y ang telah dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis dari
Konsultan manajemen konstruksi.
3.
Intsruksi tertulis dari Konsultan manajemen konstruksi tersebut dapat berupa:
Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga m em bah ay aka n
bag i kete gu ha n ko n str u ksi, a tau peke rja an finishing yang kurang balk atau
hal-hal lain yang menyimpang dari persyaratan teknis dalam RKS dan gambar
pelaksanaan.
Instruksi untuk menyingkirkan material / bahan yang tidak memenuhi syarat
dan harus diangkut keluar areal proyek;
Instruksi untuk mengganti Pelaksana (foreman) dari kontraktor yang dianggap
kurang mampu (un-skilled);
Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (Pengurangan dan penambahan
pekerjaan) yang sudah waktunya dilaksanakan dengan segera;
Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang di anggap
kurang mampu, baik dari segimutu kerja maupun kecepatan kerja;
Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu bagian pekerjaan berupa
penambahan tenaga kerja;
Instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
4.
Bilamana ada instruksi lain, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut, atau mengadakan konfirmasi kepada Konsultan
manajemen konstruksi. Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas segala pekerjaan yang telah dilaksanakan tanpa
adanya instruksi tertulis dari Konsultan manajemen konstruksi .
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
Pasal 19 Bagan Kemajuan Pekerjaan dan Rencana Kerja
1.
1 (satu) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Pelaksana / Kontraktor
harus telah slap dengan bagan skema kemajuan pekerjaan (progress schedule)
sesuai dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan dalam master
schedule yang dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama.
Progres schedule tersebut harus disesuaikan dengan bagan yang disusun dan
dilengkapi
Barchart (bagan secara konvensionil);
Network Planning;
Volume masing-masing pekerjaan;
Man days (tenaga harian) yang diperlukan;
S-curve:
Gambar mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul
yang dibuat Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
2.
Dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan besarnya bobot (volume)
masing-masing pekerjaan dan waktu penyelesaian setiap item pekerjaan,
sedangkan di dalam rencana kerja dicantumkan secara terperinci program
setiap tahapan tentang kapasitas kerja, peralatan, tenaga kerja dan target per
harinya.
3.
Dalam progress schedule, harus dibuat jug a S-curve; gambaran mengenai
nilai/bobot pekerjaan -pekerjaan sesuai dengan skedul yang dibuat pelaksana
pekerjaan/Kontraktor.
(S – curve tersebut ialah s u a t u d i a g r a m y a n g m e n g g a m b a r k a n progress pekerjaan
terhadap skala waktu mulai dari awal sampai d e n g a n penyelesaian proyek yang
dihitung berdasarkan time schedule).
4.
Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus secara terpisah menyusun "Bagan
Pengerahan Tenaga" dan "Bagan Penyediaan Bahan" yang diperlukan.
5.
Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan manajemen
konstruksi untuk mendapatkan persetujuannya.
6.
Kelalaian dalam memasukkan bagan-bagan yang dimaksud dapat menyebabkan di
tundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan ini menjad i tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor seluruhnya.
7.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai
dengan patokan waktu yang telah disetujui bersama d i d a l am m e n y u s u n bah a n
k em a j u a n pe ke r j aa n. Demikia n pula dengan pengerahan pekerja harus sesuai
dengan bahan yang ada.
8.
Bagan Kemajuan P ekerjaan dan S -curve sebagaimana tersebut diatas yang
merupakan target pregtasi akan merupakan pedoman untuk mengadakan
penilaian progress kerja Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas target prestasi
akan merupakan pedoman untuk mengadakan penilaian progress kerja pelaksana
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan/Kontraktor atas tahap maupun keseluruhan pekerjaan mengalam i
keterlam batan, atau tepat pada waktunya atau lebih cepat dari yang
direncakanan dan hash! dari penilaian progress kerja ini akan dikaitkan dengan
pembayaran kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sebagaimana dicantumkan
pada syarat-syarat umum ini.
9.
Jika diperlukan , m a k a P e l a k s a n a P e k e r j a a n / K o n t r a k t o r w a j i b membuat network
planning dari kegiatan pembangunan tersebut.
Pasal 20 Rapat Koordinasi dan Rapat Lapangan
1. Rapat Koordinasi
E Rapat koordinasi diselenggarakan setidak -tidaknya 1 (satu) kali setiap bulan,
dipimpin oleh Pemberi Tugas dan atau Konsultan manajemen konstruksi .
E Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor harus h a d i r d a l a m r a p a t koordinasi yang
setidaknya diwakili oleh Manager Proyek, Site Engineer dan Tenaga spesialis
pekerjaan yang ada.
E Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk m em
pero leh ij in den ga n a lasa n y a n g be na r d an da pat dipertanggung jawabkan,
serta menunjuk staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil
keputusan-keputusan.
E Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan rapat
persiapan dalam rangka rapat koordinasi dengan para Sub Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor yang ada.
E Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
2. Rapat Lapangan
E Rapat lapangan diselenggarakan minimal 1 (satu) kali setiap minggu, dipimpin
oleh Pemberi Tugas dan atau Konsultan manajemen konstruksi .
E Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang
setidaknya diwakili oleh Manager Proyek, Site Engineer dan Tenaga Spesialis
pekerjaan yang ada.
E Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk
memperoleh ijin dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung
jawabkan, serta menunjuk staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk
mengambil keputusan-keputusan.
E Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan rapat
persiapan dalam rangka rapat koordinasi dengan para SubPelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor yang ada.
E Konsumsi rapat lapangan tersebut disediakan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
Pasal 21 Laporan - Laporan
1. Pelaksana Pekerjaan/ Ko ntrakto r diwajibkan m em buat c atatan-catatan berupa
"Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas
mengenai
E Tahap berlangsungnya pekerjaan;
E Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
E Catatan dan perintah Konsultan manajemen konstruksi yang disampaikan
tertulis maupun lisan;
E Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang
ditolak);
E Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun
di luar negeri (pembukaan L/C, pengapalan, datang nya barang di pelabuhan
dan sebagainya);
E Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
E Keadaan cuaca dan sebagainya.
2 . Setiap lapo ran harian pada tanggal y ang sam a harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas - petugas Konsultan manajemen konstruksi.
Peselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk
diadakan pemeriksaan.
3 . Berdasarkan lapo ran harian tersebut, maka setiap m inggu o leh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung
kepada Konsultan manajemen konstruksi.
4 . Salah satu tem busan lapo ran m ingguan harus selalu ditem pat pekerjaan
agar dapat diteliti kembali o leh Konsultan manajemen konstruksi setiap saat.
5 . Pelaksana P ekerjaan/ Kontrakto r diwajibkan m em buat foto -fo to dan v ideo
kegiatan pr o yek dalam bagian atau tahapan y ang penting sesuai petunjuk
Konsultan manajemen konstruksi sebagai do kum entasi pro y ek.
6 . Untuk setiap pro gress pelaksanaan pekerjaan disyaratkan minim um sebanyak
3 6 eksem plar fo to berwarna y ang dicetak dalam ukuran post card.
7 . Video y ang m em uat seluruh pro ses pekerjaan di lapangan dan m inim um
3 (tiga) buah.
8 . Album foto berikut so ft co py m asing- masing diserahkan m inimum sebany ak
3 (tiga) set kepada P em beri Tugas.
9 . Semua biaya untuk pembuatan foto dan video tersebut menjadi tanggung
jawab P elaksana/ Ko ntrakto r.
10. Berdasarkan lapo ran mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Ko ntrak to r
m em buat " L a p o r a n B u l a n a n " di dalam fo r m y ang ditentukan oleh Konsultan
manajemen konstruksi.
Pasal 22 Perubahan Rencana
1. Atas instruksi dan persetuj uan Pemberi Tugas , Konsultan manajemen konstruksi
atau Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah
ada dengan memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor haus
bertanggung j a w a b a t a s pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari d e s a i n kualitas
m a u p u n k u a n t i t a s d a r i p e k e r j a a n s e p e r t i y a n g tercantum dalam gambar-gambar
kerja (Kontrak), berupa modifikasi m au pu n al tem a tif .
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
Perub ahan ter seb ut term asuk pen am ba ha n, pembatalan dan atau penggantian
dari suatu pekerjaan, peralatan atau standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan manajemen
konstruksi menurut ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila
diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan untuk mengikuti
perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau
cara berikut ini harus dipakai:
a. Harga - harga yang tertera di dalam kontrak di pakai untuk menghitung nilai dari
item pekerjaan yang bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga -harga yang tertera
di dalam Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang
didapat adalah wajar.
Pasal 23 Penyerahan Pekerjaan
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang
telah ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, s e s u a i d e n g a n p e n j e l a s
a n t e n t a n g w a k t u p e n y e l e s a i a n y a n g ditetapkan dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan- alasan
tersebut sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam
RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan
manajemen konstruksi , s e l am b a t - I am b at n y a 1 (S a tu ) m i n g g u s e be l um tanggal
yang dimaksud, Konsultan manajemen konstruksi akan mengadakan p e m e r i k s
a a n s e k s a m a a t a s hasil k e s e l u r u h a n s e s u a i d e n g a n Dokum e n Kontr a k . Semua
perubahan - perub ahan y a n g te r j a di dituangkan dalam as built drawing/installed
drawing, dimana gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum
mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan
ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor . Sebelum
penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada
saat -saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah
keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
b a n j i r ;
hujan terus m enerus dari hari ke hari;
k e b a k a r a n ;
d e m o n s t r a s i d a n p e m o g o k a n y a n g l a n g s u n g b e r p e n g a r u h terhadap
jalannya pekerjaan;
dan kea daan lain menurut pertim bangan Ko nsultan m anajemen ko nstruksi
y ang disetujui o leh P em beri Tugas.
6. Asbuilt drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap
sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap
saat. As built Drawing harus dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As
built Drawing harus diserahkan kepada Pemberi
A
BAGIAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
Tugas dalam bentuk CD.
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat P e r n y a t a a n, Sertifikat dan
Surat Jaminan d a r i m a s i n g - m a s i n g pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat
yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait, berwewenang, seperti Depnaker,
produsen dan applicator.
Pasal 24 Penyelesaian dan Masa Pemeliharaan
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 1 0 0 % , maka Konsultan manajemen
konstruksi dan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani
Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan
pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Ser atus delapan puluh) hari kalender,
terhitung sejak tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau m em
perba iki c acat -ca c at m au pu n kek ura ng an -keku ra nga n y a n g t i m b u l d a l a m m a
s a p e m e l i h a r a a n y a n g d i s e b a b k a n o l e h pem akaia n ba h an - bah an m au p un ku
al it as peker jaa n y a n g t i dak memenuhi ketentuan- ketentuan di dalam kontrak.
Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah
ditemukan nya cacat - cacat atau kekurangan kekurangan tersebut. Apabila hal ini
tidak segera dilakukan, Pemberi T u g a s / Konsultan manajemen konstruksi berhak
untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya
untuk itu merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Jik a P em beri Tu gas m e nga n gg ap per lu, bo le h m engel ua rka n instruksi agar
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat , susut dan kesalahan
lainnya yan g timbul dalam masa pemeliharaan, dan y ang disebabkan oleh bahan
-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
5. Setelah sem ua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, m aka dibuatkan Berita
Acara.
6. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan- perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan manajemen konstruksi akan m engeluarkan
rekomendasi m engenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti
penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik
Proyek.
Pasal 25 Pekerjaan Tambah Kurang
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain
dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru b i s a d i b a y a r k a n s e t e l a h
p e k e r j a a n s e l e s a i 1 0 0 % (p e n y e r a h a n pertama peker jaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum peny erahan pertama
pekerjaan, maka dalam B erita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama
Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
3. Apa bi la pe kerj aa n tam bah k ur an g seles ai set elah peny e ra han pertama
pekerjaan, maka pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan
dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan
Pertama Pekerjaan.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAGIAN B
PEKERJAAN TANAH, URUGAN PASIR, PONDASI DAN STRUKTUR
BAB I
PEKERJAAN TANAH, PEKERJAAN PENGGALIAN DAN PENGURUGAN
Pasal 1 Lingkup pekerjaan
1.1. Pekerjaan ini meliputi Pekerjaan Penggalian dan Pengurugan / Penimbunan
tanah dan pasir ( sesuai gambar ), seperti galian tanah pondasi batukali, pondasi
jalur, pondasi tapak beton, tie beam/sloof serta penggalian dan pengurugan /
penimbunan lain untuk pekerjaan Mekanikal / Elektrikal.
1.2. Semua penggalian tanah dan pengurugan tanah kembali harus dilaksanakan
sesuai dengan Gambar dan semua petunjuk yang disampaikan olehKonsultan
manajemen konstruksi, selama berlangsungnya pekerjaan.
1.3. Menyediakan tenaga kerja , peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
Pasal 2 Syarat pelaksanaan penggalian
2.1. Pekerjaan penggalian pondasi, sloof dan poer dan lain lain, dapat dilaksanakan
secara konvensional dan semua peralatan yang dibutuhkan harus disediakan
oleh Kontraktor, baik yang menyangkut peralatan untuk pekerjaan persiapan
maupun peralatan untuk pekerjaan penggaliannya sendiri dan alat-alat bantu
yang diperlukannya.
2.2. Sebelum pekerjaan penggalian dapat dilaksanakan, Kontraktor wajib untuk
mengajukan permohonan tertulis kepada Konsultan manajemen konstruksi
yang menyebutkan tanggal akan dimulainya pekerjaan penggalian, uraian teknis
tentang cara-cara penggalian yang akan dilaksanakan.
2.3. Dalam melaksanakan pekerjaan penggalian ini, Kontraktor wajib melaksanakan
pekerjaan pencegahan atau kelongsoran tanah, pekerjaan penanggulangan air
tanah yang menggenang, pekerjaan perbaikan bila terjadi kelongsoran dan lain
sejenisnya.
2.4. Semua galian harus dilaksanakan sampai diperoleh panjang galian, kedalaman,
kemiringan dan lengkungan yag sesuai dengan yang tertera di dalam Gambar
Perencanaan.
2.5. Bila kedalaman penggalian terlampaui kedalaman yang dibutuhkan
sebagaimana yang tertera di dalam Gambar, Kontraktor harus menimbun dan
memadatkannya kembali dengan pasir urug, dan semua biaya tambahan yang
diakibatkannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
2.6. Bila kondisi dari tanah pada kedalaman yang ditentukan di dalam Gambar
ternyata meragukan, Kontraktor harus secepatnya melaporkan hasil tersebut
kepada Konsultan Manjemen Konstruksi secara tertulis, agar dapat diambil
langkah-langkah yang dianggap perlu, semua biaya yang diakibatkan oleh
keadaan tersebut akan dibayar oleh Pemilik Bangunan melalui penerbitan
“Perintah Perubahan Pekerjaan”.
2.7. Permukaan tanah yang sudah selesai digali dan telah mencapai kedalaman
rencana harus dipadatkan kembali untuk mendapatkan permukaan yang padat,
rata. Pemadatan tanah digunakan alat pemadat tanah yang sebelumnya
disetujui oleh Konsultan manajemen konstruksi.
2.8. Kontraktor harus melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang telah selesai
dan menurut pendapatnya sudah dapat digunakan untuk pemasangan pondasi/
pekerjaan berikutnya kepada Konsultan manajemen konstruksi untuk
dimintakan persetujuannya.
2.9. Semua kelebihan tanah galian harus dikeluarkan dari lapangan ke lokasi yang
disetujui oleh Konsultan manajemen konstruksi. Kontraktor bertanggung jawab
untuk mendapatkan tempat pembuangan dan membayar ongkos-ongkos yang
diperlukan.
2.10.Air yang tergenang dilapangan, atau dalam saluran dan galian selama
pelaksanaan pekerjaan dari mata air, hujan atau kebocoran pipa-pipa harus
dipompa keluar atau biaya Kontraktor.
2.11.Hambatan yang Dijumpai Waktu Penggalian
a. Semua akar-akar pohon, batang-batang pohon terpendam, beton-beton
tak terpakai atau pondasi-pondasi bata, septicktank bekas, pipa drainase
yang tak terpakai, batu-batu besar yang dijumpai pada waktu penggalian
harus dikeluarkan atas biaya Kontraktor.
Tanah yang berlubang akibat hambatan yang dijumpai harus diperbaiki
kembali dengan pasir beton : semen dengan perbandingan 10 : 1
b. Instalasi umum yang tertanam dan masih berfungsi seperti pipa drainase,
pipa air minum, pipa gas, kabel listrik yang dijumpai pada waktu penggalian
diusahakan tidak terganggu atau menjadi rusak.
Bilamana hal ini dijumpai maka Konsultan manajemen konstruksi dan pihak-
pihak yang berwenang harus segera diberitahu dan mendapatkan instruksi
selanjutnya untuk mengeluarkan instalasi tersebut sebelum penggalian yang
berdekatan diteruskan.
Bilamana terjadi kerusakan-kerusakan pada instalasi tersebut diatas, maka
Konsultan manajemen konstruksi dan pihak-pihak yang berwenang harus
segera diberitahu dan semua kerusakan-kerusakan harus diperbaiki atas
biaya Kontraktor.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
Pasal 3 Syarat pekerjaan pengurugan/penimbunan tanah
3.1. Yang dimaksud disini ialah pekerjaan pengurugan/timbunan yaitu dimana permukaan
tanah yang direncanakan lebih tinggi dari permukaan tanah asli, sebagaimana tertera
dalam gambar rencana.
3.2. Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak, akar pohon,
sampah, puing bangunan dan lain-lain sebelum pengurugan dimulai.
3.3. Tanah yang digunakan untuk mengurug harus bersih dari bahan organis, sisa-sisa
tanaman, sampah dan lain-lain.Tanah yang digunakan untuk timbunan dan subgrade
harus memenuhi standard spesifikasi AASHTO-M 57-64 dan harus diperiksa terlebih
dahulu di laboratorium tanah yang disetujui oleh Konsultan manajemen konstruksi.
3.4. Pengurugan/penimbunan harusdilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan
maksimum 25 cmuntuk masing-masing lapisan, kemudian dipadatkan sampai
permukaan tanah yang direncanakan.
3.5. Pelaksanaan pengurugan/penimbunan dapat menggunakan mesin gilas dan pada
daerah yang oleh Konsultan Mannajemen Konstruksi dianggap berbahaya atau dengan
jarak lebih kurang 45 cm dari saluran atau batas-batas atau pekerjaan-pekerjaan yang
mungkin menjadi rusak digunakan Stamper.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB II
PEKERJAAN URUGAN PASIR
Pasal 1 Lingkup pekerjaan
1.1. Pasal ini menguraikan semua pekerjaan urugan pasir yang harus dilaksanakan
oleh Kontraktor, seperti pengurugan pasir dibawah Sloof, lantai, dibawah
perkerasan-perkerasan dan lain-lain sebagainya serta pekerjaan pemadatan
urugan pasir tersebut, sebagaimana yang tertera pada Gambar Perencanaan.
1.2. Pengurugan Pasir harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang
tercantum di dalam PUBI 1979 (NII-3) ayat 12.1.
1.3. Menyediakan tenaga kerja , peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
Pasal 2 Persyaratan Bahan
Pasir urug yang akan dipakai harus bersih dan cukup keras, sesuai dengan persyaratan
yang tercantum di dalam PUBI 1971 ayat 12.1. Pasir laut dapat digunakan, asal dicuci
secara memadai.
Pasal 3 Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
3.1. Sebelum pengurugan pasir dilaksanakan Kontraktor wajib untuk memeriksa
ketinggian dari tanah atau konstruksi dibawahnya untuk meyakinkan bahwa
ketinggian yang ada telah sesuai dengan gambar, dan bahwa tanah dibawahnya
telah dipadatkan sehingga didapat permukaan yang rata dan padat.
3.2. Hasil pemeriksaannya ini harus dilaporkan kepada Konsultan Manajeman
Konstruksi, yang akan segera melakukan pemeriksaan. berdasarkan hasil
pemeriksaan tersebut. Konsultan manajemen konstruksi akan menolak atau
memberikan persetujuannya untuk pelaksanaan pekerjaan pengurugan pasir.
3.3. Pengurugan pasir harus dilaksanakan dengan cara menebarkan, meratakan
dan memadatkan secara mekanik sampai diperoleh ketebalan dan ketinggian
yang sesuai dengan gambar perencanaan.
3.4. Urugan pasir tidak boleh ditutup oleh konstruksi atau pekerjaan lain sebelum
disetujui oleh Konsultan manajemen konstruksi. Konsultan manajemen
konstruksi berhak untuk membongkar pekerjaan diatasnya, bilamana urugan
pasir tersebut belum disetujui olehnya.
3.5. Tebal dan peil urugan pasir harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan
secara khusus dalam gambar, maka tebal urugan pasir minimal = 10 cm.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB III
PEKERJAAN LANTAI KERJA
Pasal 1 Umum
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan lantai kerja, seperti dibawah pekerjaan
pondasi, sloof dan sejenisnya sebagaimana yang tercantum dalam gambar
perencanaan.
Pasal 2 Persyaratan Bahan
Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan
secara khusus didalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir :
kerikil = 1 : 3 : 5 atau kualitas setara B - 0
Pasal 3 Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
3.1. Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah dibawahnya harus dipadatkan dan
diratakan dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir.
3.2. Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan manajemen
konstruksi tidak boleh ditutup oleh pekerjaan lainnya. Konsultan manajemen
konstruksi berhak membongkar pekerjaan diatasnya bilamana lantai kerjá
tersebut belum disetujui olehnya.
3.3. Tebal dan peil lantai kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan
secara khusus dalam gambar, maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB IV
PEKERJAAN BATU BELAH
PASAL 1. Umum
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan pasangan batu belah, yang dimaksud
sebagai pondasi, sebagaimana tertera didalam gambar.Pasangan batu belah harus
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam PBI 1971, PUBI
1982, SII-0079-79 dan NI-8.
PASAL 2. Persyaratan bahan
1.
Batu belah yang dipakai harus merupakan batu belah belah yang keras, padat dan
memiliki struktur yang kompak dengan warna yang cerah dan bebas dari cacat, serta
harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum di dalam PUBI 1982 dan SII.0079-79.
Batu belah bulat tidak boleh dipakai. Sedangkan untuk campuran beton menggunakan
K-175.
2.
Semen portland yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi ketentuan
yang tercantum pada RKS ini.
3.
Pasir pasang yang dipakai harus bersih dan keras, serta memenuhi persyaratanyang
dicantumkan dalam PUBI 1970 ayat 12.1. dan 12.2.
4.
Air yang akan dipakai untuk pasangan batu belah harus memenuhi ketentuan yang
tercantum pada RKS ini.
PASAL 3. Pelaksanaan Pekerjaan
1.
Pondasi batu belah harus dilaksanakan dengan menggunakan adukan 1 bagian Semen
Portland : 5 bagian Pasir Pasang atau sesuai yang disebutkan didalam gambar dan
harus dipasang dan dibentuk sampai diperoleh dimensi dan ketinggian yang
dibutuhkan, sebagaimana yang tertara dalam Gambar.
2.
Batu belah harus dipasang sedemikian rupa, sehingga didapatkan gigitan yang
memadai diantara batu-batu, dengan ruang kosong sekecil mungkin. Sebelum
dipasang, bagian luar dibasahi secukupnya. Setelah dipasang, bagian luar dari batu
belah harus di "Berapt” dengan adukan yang sama sampai semua permukaan batu
tertutup. Sebelum pemasangan dapat dilaksanakan, Kontraktor harus membuat dan
memasang kayu-kayu pembantu (kayu profil) dan menerentangkan benang
pembantu dengan bentuk sesuai dengan bentuk pondasi yang akan dipasang.Benang-
benang yang direntangkan harus sipat datar. Kayu pembantu dan benang-benang ini
harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sebelum pasangan batu belah
dapat dimulai.
3. Pasangan batu belah exposes harus dipasang secara acak dengan menggunakan
adukan dan harus dilaksanakan oleh tukang batu khusus yang berpengalaman. Selama
pemasangan batu mungkin perlu dibentuk untuk memperoleh nat yang tipis dan rata.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan menggunakan adukan semen pasir dengan
campuran 1 bagian semen portland : 5 bagian pasir pasang. Sebelum dipasang, batu
harus dibasahi secukupnya, dan nat antar batu yang diexposed harus dikorek dengan
cara yang memadai. Selama pemasangan, batu belah yang telah terpasang harus sering
dicuci, untuk menghindarkannya dari kotoran dan adukan yang menempel.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB VI
PEKERJAAN PONDASI TELAPAK
PASAL 1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan pembuatan pondasi telapak sesuai dengan
ketentuan yang sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
Lingkup pekerjaan juga mencakup pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
a. Penggalian tanah pondasi
b. Penulangan pondasi
c. Pekerjaan Bekisting
d. Pengecoran
PASAL 2. Persyaratan Beton
Persyaratan beton untuk pondasi telapak yang digunakan adalah beton mutu K-250
atau sesuai ketentuan pada gambar. Syarat-syarat bahan beton, besi beton termasuk
pengetesan mutunya harus sesuai dengan spesifikasi pada “PEKERJAAN BETON
BERTULANG” Bab sebelumnya, kecuali ditentukan lain dalam pasal selanjutnya.
PASAL 3. Metode Konstruksi Pekerjaan Pondasi Telapak
Metode konstruksi untuk pekerjaan pondasi telapak yaitu:
1. Pekerjaan galian tanah pondasi
Tahap-tahap pekerjaan galian tanah pondasi setempat antara lain:
E Penggalian tanah untuk pondasi setempat dilakukan secara hati-hati
serta harus mengetahui ukutran panjang, lebar dan kedalaman pondasi
E Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan perbandingan 5:1
untuk jenis tanah yang kurang baik dan untuk jenis tanah yang stabil
dapat dinuat dengan perbandingan 1:10 atau dapat juga tegak lurus
permukaan tanah tempat meletakkan pondasi
E Dalamnya suatu galian tanah ditentukan oleh kedalaman tanah
padat/tanah keras dengan daya dukung yang cukup kuat, minimal 0,5
2
kg/cm
E Bila tanah dasar masih belum bagus, dengan daya dukung yang kurang
2
dari 0,5 kg/cm , maka galian tanah harus diteruskan sampai kedalaman
2
tanah yang cukup kuat dengan daya dukung lebih dari 0,5 kg/cm
E Lebar dasar galian tanah pomndasi hendaknya dibuat lebih lebar dari
ukuran pondasi agar tukang lebih leluasa dalam bekerja
E Semua galian tanah harus ditempatkan di luar dan agak jauh dari
pekerjaan penggalian agar tidak mengganggu pekerjaan
2. Pembuatan lantai kerja
Setelah galian untuk pondasi telapak selesai, proses selanjutnya adalah
membuat lantai kerja untuk peletakkan tulangan pondasi telapak. Tahap- tahap
pembuatan lantai kerja antara lain;
E Dasar galian mula-mula dipadatkan dengan menggunakan stamper
sampai benar-banar rata dan padat
E Setelah padat dan rata, diberi lapisan pasir urug kemudian diplester
menggunakan campuran semen dan pasir dengan tebal 5 cm
E Pastikan plesteran rata dan mengering
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
3. Pekerjaan penulangan
a. Perakitan tulangan
Untuk pondasi telpan ini perakitan tulangan dilakukan di luar tempat
pengecoran agar setelah dirakit dapat langsung dipasang dan proses
pembuatan pondasi dapat berjalan lebih cepat.
Cara perakitan tulangan:
E Mengukur panjang untuk masing-masing tipe tulangan yang
dapat diketahui ukuran setempat
E Mendesain bentuk dari tulangan telapak, dengan
memperhitungkan bentuk-bentuk tipe tulangan yang ada pada
pondasi telapak
E Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan pondasi dengan
kawat pengikat agar kokoh dan tulangan tidak terlepas
E Untuk penggambaran perakitan penulangan dapat dilihat pada
lampiran
b. Pemasangan tulangan
Hal- hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan tulangan yaitu:
E Hasil rakitan tulangan dimasukkan kedalam tanah galian dan
diletakkan tegak lurus permukaan tanah dengan bantuan
waterpass
E Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan
dengan lantai kerja, jarak antara tulangan dengan lantai kerja
sekitar 40 mm, yaitu dengan menggunakan tahu beton yang
diikat ke tulangan bawah
E Setelah dipastikan rakitan tulagan benar-benar stabil, maka
dapat langsung melakukan pengecoran
4. Pekerjaan bekisting
Bekisting adalah suatu konstruksi bantu yang bersifat sementara dan digunakan
untuk mencetak beton yang akan dicor, didalamnya atau diatasnya.
Tahap-tahap pekerjaan bekisting:
E Supaya balok beton yang dihasilkan tidak melengkung, maka jarak
sumbu tumpuan bekistingnya harus memenuhi persyaratan tertentu.
E Papan cetak disusun secara rapih berdasarkan bentuk beton yang akan
dicor
E Papan cetakan tidak boleh bocor
E Papan-papan disambung dengan klem/penguat/penjepit
E Paku diantara papamn secara berselang-seling dan tidak segaris agar
tidak terjadi retak
5. Pekerjaan pengecoran
Untuk mengecor pondasi telapak yang digunakan disini adalah beton readymix
dengan kualitas K-250. Setelah bekisting sudah selesai dibuat, adukan beton
kemudaian dituangkan kedalam bekisting kemudian diratakan. Agar hasilnya
baik, vibrator dimasukkan ke dalam adukan supaya campurannya rata dan
tidak keropos.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB VII
PEKERJAAN BETON STRUKTUR
PASAL 1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Semua pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja,
pengangkutan yang dibutuhkan serta pelaksanaan pekerjaan beton struktur yang
meliputi semua elemen struktur gedung mulai dari poer dan sloof sampai ke atap
gedung, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam peraturan dari bagian kerja ini, ditambah dengan bagian-
bagian khusus meliputi :
a. Tangki air dari fibre glass termasuk pelapisan kedap air
b. Pekerjaan pelubangan, perpipaan dan saluran pipa seperti dijelaskan dalam
gambar
c. Pekerjaan khusus pemasangan kait dan stek
d. Pekerjaan khusus pemasangan lapisan kedap air di atap.
1.2. Pemborong harus mengadakan penyediaan-penyediaan dan persiapan-persiapan
serta melakukan semua pekerjaan yang perlu untuk menerima atau ikut serta
dengan pekerjaan lain.
1.3. Pemborong harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat-alat yang terpasang,
selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam didalam beton. Syarat-syarat
umum pada pekerjaan ini berlaku penuh SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan
Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung.
1.4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih
dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Perencana atau Konsultan MK/Pengawas,
guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya yang disetujui oleh Perencana.
1.5. Apabila didalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari syarat-syarat
yang telah ditentukand alam RKS ini, maka segala akibat yang ditimbulkan oleh
penyimpangan tersebut menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
1.6. Perencanaan, bahan, pelaksanaan, peralatan dan pengujian untuk pekerjaan
struktur beton bagian atas (upper structure) bila ditentukan lain harus mengikuti
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diberikan dalam SNI 03-2847-2002
Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung.
PASAL 2. Persyaratan Bahan
2.1. Semen Portland
Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dan
dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan dalam NI-8 atau type I menurut
ASTM memenuhi S.400 menurut Standar Semen Portland yang digariskan oleh
Asosisasi Semen Indonesia.Merk yang dipilih tidak ditukar-tukar dalam pelaksanaan
kecuali atas pertimbangand an persetujuan tertulis dari Konsultan manajemen
konstruksi Lapangan, yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan :
a. Tidak adanya stock dipasaran dari merk yang tersebut di atas.
b. Pemborong memberikan jaminan data-data teknis bahwa kualitas semen
penggantinya adalah dengan kualitas yang setara dengan mutu semen yang
tersebut di atas.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
c. Batas-batas pembetonan dari penggunaan merk semen berlainan jenis harus
diketahui.
2.2. Aggregates
a. Aggregates kasar, kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat SNI 03-
2847-2002. Aggregates berupa koral atau crushed stone yang mempunyai
susunan gradasi baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous).
Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih
maksimum 20 % bersih, tidak mengandung zat-zat aktif alkali. Dimensi minimum
dari aggregates kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan tidak lebih dari
0,25 dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
b. Aggregates halus, pasir butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak mengandung
lumpur dan bahan-bahan organis, kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh
melebihi dari 4% berat. Sisa diatas ayakan 4 mm sisa harus minimum 2 %
berat, sisa diatas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat, sisa ayakan 0,25 mm
harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
2.3. Air dan Beton
a. Air yang dipakai untuk semua beton, spesi/mortar dan spesi injeksi harus bebas
dari lumpur, minyak, asam dan bahan organik basah, garam dan kotoran-
kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
b. Apabila terdapat keragu-raguan mengenai air yang dipakai, dianjurkan untuk
mengirim contoh air itu ke Lembaga Pemeriksaan bahan-bahan yang disetujui
Konsultan manajemen konstruksi atas biaya Pemborong, untuk diselidiki sampai
seberapa jauh ait itu mengandung zat-zat yang dapat merusak beton / tulangan.
2.4. Acuan (Bekisting dan Perancah (Scafolding)
Acuan (bekisting) yang digunakan dalah dari plywood tebal 12 mm dengan rangka
kayu pengaku secukupnya, harus dipergunakan untuk pencetakan semua kolom
(kecuali kolom praktis), semua listplank dan semua tangga-tangga gedung. Perancah
(scafolding) dapat dipergunakan dari pipa-pipa besi yang direncanakan rangkaiannya
sedemikian rupa sebagai perancah yang memenuhi syarat, atau dapat pula dari kayu
dolken/bambu bulat dengan diameter minimum 8 cm, jarak minimal antar tiang
perancang adalah 50 cm.
2.5. Baja Tulangan
Jika tidak ditentukan lain dalam gambar-gambar struktur, jenis dan mutu besi
beton yang dipakai dalam pekerjaan struktur beton ini adalah baja ulir diameter
10 mm sampai 25 mm, mempunyai kekuatan tarik lelah maksimum 4000 kg/cm²
atau U-40, kecuali untuk diameter 8 mm dipakai U-24. Khusus untuk jenis-jenis
baja tulangan yang berdiameter 19 mm ke atas, didatangkan dalam keadaan lurus
(tidak boleh ditekuk) dari pabriknya.
2.6. Mutu Beton
Jika tidak ditentukan lain dalam gambar struktur mutu beton yang digunakan adalah
K-350 atau K-250 untuk beton struktural dengan tegangan tekan hancur
karakteristiknya untuk kubus beton ukuran 15x15x15 cm3, pada usia 28 hari dengan
derajat konfidensi = 0,95 dan K-350 atau K-250 untuk beton non struktural. Untuk
memungkinkan pencapaian kualitas beton ini, Pemborong diwajibkan menggunakan
beton ready mix.
2.7. Admixture (bahan-bahan tambahan dalam adukan beton)
Untuk pembetonan pada umumnya tidak diharuskan menggunakan admixtures,
bila diperlukan dapat diusulkan kepada Konsultan manajemen konstruksi.
2.8. Penyimpanan.
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai
dengan waktu dan urutan pelaksanaan.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
b. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) sesuai dengan
berat dari apa yang tercantum pada zak (tidak terdapat kekurangan), setelah
diturunkan disimpan pada gudang-gudang yang kering dan terlindung dari
pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah.
Jika ada semen yang mulai mengeras, bagian tersebut masih harus dapat ditekan
hancur dengan tangan dan jumlahnya tidak boleh melebihi 5% dari berat semen.
c. Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan
kayu yang bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya : minyak dan
lain-lain).
d. Aggregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu dan
lain jenisnya/gradasinya dan diatas lantai beton ringan untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
PASAL 3. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
3.1. Pemasangan Bekisting (Acuan)
a. Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk yang nyata dan dapat menampung beban-beban sementara sesuai
dengan jalannya kecepatan pembetonan. Semua bekisting harus diberi penguat
datar dan silangan sehingga kemungkinan bergeraknya bekisting selama
pelaksanaan dapat ditiadakan, juga cukup rapat untuk menghindarkan
keluarnya adaukan (mortar leakage). Susunan bekisting dengan penunjang-
penunjang harus teratur hingga pengawasan atas kekurangannya dapat mudah
dilakukan. Penyusunan bekisting harus sedemikian rupa sehingga pada waktu
pembongkarannya tidak akan rusak.
b. Cukup penyangga dan silangan-silangan adalah menjadi tanggung jawab
pemborong, demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat dari bekisting
adalah menjadi tanggung jawabnya.
c. Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom
atau dinding harus ada bagian yang dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
d. Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
Adakan tindakan untuk menghindari pengumpulan air pembasahan tersebut
pada sisi bawah.
e. Pemasangan pipa-pipa dalam beton harus tidak boleh sampai merugikan
kekuatan konstruksi, untuk itu lihat Pasal 5,7 ayat 1 dari PBI.
3.2. Penulangan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjan penulangan terlebih dahulu harus
dilakukan test mutu besi di Laboratorium Konstruksi Beton dengan biaya dari
Pemborong. Test mutu besi selanjutnya dilakukan secara periodik mengikuti
ketentuan yang berlaku dalam SNI 03-2847-2002.
b. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat,
minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya
rekatnya. Bilamana ada kemacetan dalam pengecoran beton, tulangan akan
diperiksa kembali dan bila perlu akan dibersihkan. Baja tulangan beton harus
dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera
pada gambar-gambar konstruksi yang diberikan kepada Pemborong. Baja
tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara
yang dapat merusak bahannya.
c. Pemborong harus melaksanakan supaya besi terpasang adalah sesuai dengan
apa yang tertera pada gambar, baik letak kedudukannya maupun ukuran-
ukurannya.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
d. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Pemborong atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan dan perlu penyempurnaan penulangan
yang ada maka ;
E Pemborong dapat menambah ekstra baja tulangan dengan tidak
mengurangi penulangan yang tertera dalam gambar, secepatnya dapat
diinformasikan kepada Konsultan manajemen konstruksi.
E Jika hal tersebut di atas akan dimintakan Pemborong sebagai kerja lebih
maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan
tertulis dari Konsultan manajemen konstruksi.
e. Jika diusulkan perubahan dari jalannya penulangan maka perubahan tersebut
hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Konsultan manajemen
konstruksi.
f. Jika Pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter baja tulangan yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran
diameter baja tulangan yang terdekat, dengan catatan :
E Harus ada persetujuan tertulis dari Konsultan manajemen konstruksi.
E Jumlah baja tulangan persatuan panjang atau jumlah besi ditempat
tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (jumlah
luas penampang).
E Penggatian tidak boleh mengakibatkan keruwetan penulangan
ditempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau penyampaian penggetar.
E Mutu baja tulangan tetap sama.
3.3. Pengecoran
a. Sebagaimana disebutkan dalam point 2.7. pasal ini bahwa kualitas beton yang
harus dicapai dalam pekerjaan struktur beton ini adalah K-250. Evaluasi
penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan SNI 03-2847-2002.
b. Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas
beton ini dengan memperlihatkan data-data pelaksanaan dilain tempat dengan
mengadakan trial mix.
c. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-
ketentuan dalam SNI 03-2847-2002, mengingat bahwa 32/C faktor yang sesuai
disini adalah sekitar 0,52-0,55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan benda
uji dilakukan menurut SNI 03-2847-2002.
d. Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
yang dibuat dengan disahkan oleh Konsultan manajemen konstruksi, laporan
tersebut harus dilengkapi dengan harga karakteristiknya.
e. Jumlah semen minimum 3 340 kg/m3 beton, khusus pada atap, pondasi, luifel
jumlah minimum tersebut dinaikan menjadi 365 kg/m3 beton (atau adukan
standar minimum 1:1,25:2,5 dan 1:2:3).
f. Pengujian kubus percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui
oleh Konsultan manajemen konstruksi atas biaya Pemborong. Pengujian kubus
selanjutnya secara periodik mengikuti ketentuan-ketentuan dalam SNI 03-
2847-2002.
g. Jika perlu digunakan juga pembuatan kubus percobaan umur 7 (tujuh) hari
dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang dari 65% kekuatan yang diminta
pada 28 hari. Jika hasil tekan benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang
diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara-cara
seperti ditetapkan dalam SNI 03-2847-2002.
h. Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah yang tidak
tergenang air, selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
i. Pengadukan beton dalam angker tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung
setelah seluruh komponen adukan masuk ke dalam mixer.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
j. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya degradasi
komponen-komponen beton.
k. Harus menggunakan vibrator untuk pemadatan beton yang memenuhi
ketentuan dalam SNI 03-2847-2002.
l. Penempatan siar-siar pelaksanaan sepanjang tidak ditentukan lain dalam
gambar struktur, harus mengikuti ketentuan dalam SNI 03-2847-2002 dan
sebelum pengecoran beton dilaksanakan Pemborong harus membuat gambar
pelaksanaan (shop drawing) siar-siar tersebut yang telah disetujui oleh
Konsultan manajemen konstruksi.
m. Siar-siar tersebut harus dibasahi terlebih dahulu dengan air semen yang diberi
campuran bahan pengikat (calbond atau sejenis) atas persetujuan Konsultan
manajemen konstruksi.
n. Selama pelaksanaan pengecoran beton berlangsung, harus diperhatikan letak
penulangan agar tidak berubah tempatnya. Jika kelalaian akan hal ini terjadi
sehingga menyebabkan perubahan kekuatan konstruksi maka segala resiko yang
timbul akibatnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
o. Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan turun, air semen atau spesi
tidak boleh dihamparkan pada siar-siar pelaksanaan. Air semen atau spesi
yang hanyut dan terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan
dilanjutkan. Pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh
terputus sebelum selesai.
p. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, baja tulangan
beton, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam, penyokongan dan
pengikatan serta penyiapan permukaan-permukaan yang berhubungan dengan
pengecoran harus mendapat perseujuan dari Konsultan manajemen konstruksi.
q. Sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran harus
bersih dari zat-zat asing yang akan mempengaruhi/emngurangi kekuatan hasil
pengecoran. Beton tidak diperkenankan berhubungan dengan air yang mengalir
sebelum beton tersebut cukup keras.
r. Pemborong harus memasang lantai kerja (blinding course) yang merata di atas
permukaan tanah, yang terdiri dari lapisan beton setebal 5 cm dan mempunyai
sifat menyerap (absorptive), hal ini diperlukan untuk mempermudah
pemasangan tulangan dan pengecoran beton di atas dasar permukaan tanah.
s. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,
untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-
blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah
setiap meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut adalah
bagian pekerjaan itu.
t. Konsultan manajemen konstruksi akan memeriksa hasil pekerjaan pembetonan
terhadap kemungkinan adanya cacat-cacat. Apabila terdapat cacat pada
pkerjaan pembetonan maka Pemborong harus memperbaikinya kembali atas
biaya Pemborong.
u. Bentuk atau cara-cara perbaikan cacat pada pekerjaan pembetonan tersebut
adalah menjadi wewenang Konsultan manajemen konstruksi dan Pemborong
wajib melaksanakannya.
3.4. Pengujian Beton
a. Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji kubus
beton 15 x 15 x 15 cm sesuai SNI 03-2847-2002.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
b. Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump
harus dalam batas-batas yang disyaratkan dalam SNI 03-2847-2002, kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan manajemen konstruksi.
c. Benda uji dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu volume rata-rata
3
tidak lebih dari 10 m atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambil yang
volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maksimum dari beton yang dapat
3
terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m , kecuali bila
ditentukan lain oleh Konsultan manajemen konstruksi.
d. Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14
dan 28 hari.
e. Khusus untuk pelepasan perancah dan penarikan beton prategang, benda uji
yang dipergunakan adalah benda uji yang diletakkan didaerah yang akan diuji
tanpa melalui perawatan di laboratorium. Perawatan yang dilakukan tersebut
adalah perawatan yang diberlakukan sama seperti pada struktur yang
sebenarnya. Pengujian terhadap benda uji harus dilakukan satu hari atau sesaat
sebelum tahapan pekerjaan yang bersangkutan akan dilaksanakan. Diluar
ketentuan kegunaan tersebut diatas, seluruh benda uji dirawat sebagaimana
yang dicantumkan dalam SNI 03-2847-2002, atau bila ditentukan lain oleh
Konsultan manajemen konstruksi.
f. Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan
akan dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan
pelepasan perancah dan penarikan baja prategang. Sedangkan untuk pengujian
diluar ketentuan pekerjaan tersebut harus diserahkan kepada Konsultan
manajemen konstruksi dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari setelah
pengujian dilakukan.
g. Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan SNI 03-2847-2002, dilakukan
dilokasi pengecoran dan harus disaksikan oleh Konsultan manajemen
konstruksi. Apabila digunakan metoda pembetonan dengan menggunakan
pompa (concrete pump), maka pengambilan contoh segala macam jenis
pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil adukan yang diperoleh dari ujung
pipa "concrete-pump" pada lokasi yang akan dilaksanakan.
3.5. Perawatan Beton
a. Beton harus dirawat (cured) dengan air, minimum selama 14 (empat belas)
hari secara terus menerus, setelah beton cukup keras untuk mencegah
kerusakan dengan cara pipa-pipa berlubang-lubang, penyiraman mekanis atau
cara-cara yang disetujui oleh Konsultan manajemen konstruksi. Air yang
digunakan pada perawatan harus memenuhi syarat sesuai dengan spesifikasi air
untuk campuran beton.
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum
saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban
adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan
untuk proses hydrasi semen serta pengerasan beton.
c. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan
dan harus berlangsung terus-menerus selama paling sedikit dua minggu jika
tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan
tidak melebihi 32/C.
d. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam
keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai
masa perawatan maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan
beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus
dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang
disetujui Konsultan manajemen konstruksi.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
3.6. Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran bekisting pada lapisan / tingkat ke N dapat dilakukan setelah
memnuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Umur cor beton pada lapis / tingkat ke N tersebut minimum sudah mencapai
28 hari.
b. Jika pada lapis / tingkat berikutnya (ke N+1) msih ada pekerjaan pembetonan
lagi, maka umur cor beton pada lapis ke N+1 tersebut harus sudah mencapai
paling sedikit 21 hari.
PASAL 4. Beton Ready Mixed
4.1. Bila beton yang digunakan adalah berupa ready mix maka harus didapatkan dari
sumber yang disetujui oleh Konsultan manajemen konstruksi, dengan takaran,
adukan serta cara pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan
didalam ASTM C94-78a.
4.2. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai
dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol
bersama-sama oleh Pemborong dan Supplier beton ready mixed. Kekuatan beton
minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan
di laboratorium.
4.3. Batas temperatur beton ready mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui
32°C.
4.4. Penambahan bahan aditive dalam proses pembuatan beton ready mix harus sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuat aditive tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih
jenis bahan aditive maka pelaksanaannya harus dikerjakan secara terpisah. Dalam
pelaksanaannya harus sesuai ACI 212-2R-71 dan ACI 212.IR-63.
4.5. Jumlah pemakaian air untuk campuran harus sudah diperhitungkan benar sesuai
dengan slump yang dibutuhkan dan dimasukan langsung ditempat pembuatan
beton sehingga tidak dibolehkan melakukan penambahan air dilapangan.
4.6. Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah semen
dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
4.7. Proses pengeluaran beton ready mix di lapangan proyek dari alat pengaduk
dikendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5 jam atau
sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu
tersebut diatas harus diperpendek sesuai petunjuk Konsultan manajemen
konstruksi. Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila
dipergunakan retarder yang harus disetujui oleh Konsultan manajemen konstruksi.
4.8. Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump
beton maka Pemborong harus segera meminta petunjuk atau keputusan Konsultan
manajemen konstruksi dalam menentukan apakah adukan beton tersebut masih
memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air
kedalam adukan beton dalam kondisi tersebut.
PASAL 5. Beton Kedap Air
5.1. Beton untuk tangki air dan pekerjaan beton lainnya yang berhubungan dengan air
harus dibuat kedap air dengan menggunakan WCR tidak lebih dari 0,45 serta untuk
mencapai slump ditentukan bisa dengan menambahkan aditive, antara lain dengan
menambahkan bahan aditive yang sesuai dan atas persetujuan Konsultan
MK/Pengawas. Penggunaan bahan aditive tersebut harus sesuai petunjuk dari
pabrik pembuat serta adanya jaminan bahwa bahan aditive tersebut tidak akan
mempengaruhi kekuatan maupun ketahanan beton.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
5.2. Pemborong harus mendapatkan persetujuan Konsultan MK/Pengawas dalam hal
cara pengadukan, campuran beton, pengangkutan, pengecoran dan perawat beton
serta pengawasannya untuk mendapatkan sifat-sifat kedap air pada bagian
pekerjaan itu.
5.3. Nilai Slump beton yang diperlukan adalah minimum untuk menjamin pengecoran
dan pemadatan beton yang sesuai untuk dilaksanakan.
5.4. Pemborong bertanggung jawab atas pekerjaan beton tersebut terhadap sifat
kedap airnya. Apabila terjadi kebocoran atau rembesan air maka semua biaya
perbaikannya untuk mengembalikan sifat kedap air tersebut adalah menjadi
tanggung jawab Pemborong.
5.5. Pemborong harus memberikan jaminan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhadap sifat kedap air hasil pekerjaannya terhitung sejak selesainya masa
pelaksanaan pekerjaan.
5.6. Apabila terjadi kebocoran atau kerusakan-kerusakan lain selama jangka waktu
tersebut dalam (5), Pemborong atas biaya sendiri harus segera memperbaiki bagian
yang mengalami kerusakan tersebut sampai permukaan akhir termasuk juga
memperbaiki peralatan-peralatan seperti peralatan listrik, pengatur udara (A.C) dan
instalasi lainnya yang mengalami kerusakan akibat pengaruh tersebut diatas.
PASAL 6. Baja Tulangan
6.1. Mutu Baja Kecuali ditentukan lain pada cambar kerja, kekuatan dan penggunaan
baja adalah sebagai berikut :
a. Baja ulir BJTD 40 b.
Baja polos BJTP 24
6.2. Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak dan karat serta bahan-bahan lain yang
mengurangi daya lekat.
6.3. Untuk pembuatan tulangan untuk batang-batang lurus atau dibengkokan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang disesuaikan dengan persyaratan
yang tercantum pada SNI 03-2847-2002. Kecuali ada petunjuk yang lain dari
perencana.
6.4. Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan sesuai
dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama
pengecoran berlangsung.
6.5. Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan
SNI 03-2847-2002.
Toleransi baja tulangan :
Diameter, ukuran sisi atau jarak Variasi dalam berat Toleransi
antara dua permukaan yang yang diperbolehkan Diameter
berlawanan
< 10 mm 7 % 0.4 mm
10 < d < 16 mm 5 % 0.4 mm
16 - 28 mm 5 % 0.5 %
29 - 32 mm 4 % -
6.6. Batang-batang baja lunak yang bulat harus mempunyai keluluhan bawah tekan
2
minimum = 2400 kg/cm dan batang-batang baja ulir harus mempunyai keluluhan
2
bawah tekan minimum 4000 kg/cm seperti yang disyaratkan dalam gambar-
gambar struktur.
6.7. Sambungan tulangan dan penjangkaran harus dilaksanakan sesuai persyaratan
untuk itu yang tercantum dalam SNI 03-2847-2002.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
6.8. Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada
saat pemesanan baja tulangan Pemborong harus menyerahkan sertifikat resmi
dari laboratorium khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
6.9. Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik
minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji
untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan
contoh baja tulangan, akan ditentukan oleh Konsultan MK/Pengawas.
6.10. Semua pengujian tersebut diatas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan
di laboratorium yang direkomendasi oleh Konsultan manajemen konstruksi dan
minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard yang dapat dipakai adalah
ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Pemborong.
PASAL 7. Pekerjaan Khusus Perpipaan dan Pelubangan
7.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan pemasangan pipa-pipa utilitas yang
tertanam kedalam struktur serta lubang-lubang pada struktur.
7.2. Jenis Pekerjaan
a. Perpipaan Elektrikal, penyediaan pipa PVC kelas C dari diameter ¾ pada kolom-
kolom tengah sesuai daftar terlampir.
b. Pelubangan untuk perangkat toilet, pipa AC, floor dan roof drain dan talang
tegak. Penyediaan dan pembentukan lubang ukuran dan lokasi sesuai
kebutuhan perangkat pipa seperti dalam gambar denah arsitektur dan detailnya
akan ditetapkan kemudian oleh Mnajemen Konstruksi. Khusus untuk roof drain
perlu diadakan penyesuaian bentuk pelat atap sesuai gambar.
7.3. Pelaksanaan
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Pemborong harus berkonsultasi dan meminta
persetujuan dari Konsultan manajemen konstruksi mengenai ukuran, lokasi,
bahan dan bentuknya sebelum pelaksanaan pengecoran.
b. Apabila ada pekerjaan pelubangan yang tertinggal, rusak atau tidak sesuai
dengan yang ditetapkan, Pemborong berkewajiban untuk memperbaikinya dan
cara perbaikannya harus mendapat persetujuan dari Konsultan manajemen
konstruksi sebelum dilaksanakan. Biaya atas itu ditanggung oleh Pemborong.
c. Khusus untuk memungkinkan pemasangan pipa-pipa di bawah plat lantai dasar,
maka pengecoran pelat lantai dasar dilakukan pada akhir pelaksanaan kerja,
setelah semua pipa-pipa yang perlu sudah dipasang oleh Pemborong, untuk itu
Pemborong harus menyediakan stek-stek sesuai kebutuhan untuk pembesian
lantai dasar, balok-balok dan kolom-kolom praktis.
PASAL 8. Pekerjaan Khusus Penyiapan Kait dan Stek
8.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan pemasangan kait dan stek dari besi beton
yang sesuai untuk penggantung langit-langit dan perpipaan (ducting).
8.2. Pelaksanaan
a. Untuk pengait penggantung plafond digunakan besi beton diameter 8 mm
jarak 2 m di kedua arah.
b. Untuk kait perpipaan (ducting) digunakan besi beton diameter 12 mm pada
jarak 2 m sepanjang dan dikedua sisi perpipaan.
c. Penempatan kait dan stek ini harus dikonsultasikan dahulu dengan Konsultan
manajemen konstruksi sebelum dilaksanakan.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
PASAL 9. Pekerjaan Khusus Pemasangan Lapisan Kedap Air di Atap
9.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan Konsultan manajemen konstruksi dan
tenaga kerja serta pemasangan lapisan kedap air pada atap gedung.
9.2. Pelaksanaan
a. Cara-cara pemasangan lapisan ini disesuaikan dengan rekomendasi dari
produsen dan perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari.
b. Pemasangan dilakukan pada tahap paling akhir dari pekerjaan paket ini, yaitu
setelah pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan atap diselesaikan seperti roof
drain, penangkal petir dan lain-lain.
c. Pemasangan lapisan kedap air ini hanya boleh dilakukan setelah memperoleh
persetujuan tertulis dari Konsultan manajemen konstruksi.
d. Jenis Material dan cara pemasangan dapat dilihat pada spesifikasi teknis
pekerjaan arsitektur Bagian D RKS ini.
PASAL 10. Lain-lain
1.
Untuk penggunaan beton precast, kontraktor harus mengajukan mixed design
terlebih dahulu kepada Konsultan manajemen konstruksi.
2.
Setelah mixed design disetujui Konsultan manajemen konstruksi, Kontraktor harus
membuat trial mixed berupa benda uji untuk diuji dilaboratorium.
3.
Beton precast tidak boleh dipasang sebelum Konsultan manajemen konstruksi
menyetujui kuat tekan beton hasil trial mixed.
4.
Konsultan manajemen konstruksi bertnggung jawab atas ketentuan-ketentuan ini.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB VIII
PEKERJAAN BETON NON STRUKTUR
Pasal 1 Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil
yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi beton kolom praktis, beton ring balok untuk bangunan
yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan bekisting/acuan,
dan semua pekerjaan beton yang bukan struktur, sesuai yang ditunjukkan di dalam
gambar.
1.2. Standard
a. Peraturan-peraturan standar setempat yang biasa dipakai.
b. Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI - 2.
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI- 5.
d. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI - 8.
e. Peraturan Pembangunan PemerintrTh Daerah Setempat.
f. Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan
g. Pemborong Pekerjaan Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan
Lembaran Negara No. 1457.
h. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Perencana/MK.
i. Standar Normalisasi Jerman ( DIN )
j. American Society for Testing and Material ( ASTM )
k. American Concrete Institute ( ACI ).
Pasal 2 Bahan dan Produksi
2.1. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dan
atas persetujuan Perencana dan Konsultan manajemen konstruksidan harus
memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak
dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan Semen Portland harus diusahakan
sedemikian rupa sehingga bebas dari kelambaban, bebas dari air dengan lantai
terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organis, Lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
c. Koral Beton/Split :
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971.
Penyimpanan/Penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dengan yang
lain, hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk
mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali dan bahanbahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan
harus memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Konaultan Manajemen
Konstruksi dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
e. Besi Beton
Digunakan mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas
dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi bulat serta memenuhi
persyaratan (PBI 1971). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk
memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi
dan sah atas biaya Kontraktor.
f. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material, misalnya : besi, koral, pasir PC untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan manajemen konstruksi.
g. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan manajemen konstruksi, akan
dipakai sebagai standard/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang
dikirim oleh Kontraktor ke site.
2.2. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih di dalam kotak/kemasan aslinya
yang masih tersegel dan berlabel pabriknya.
b. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai
dengan jenisnya.
d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan.Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas beban
Kontraktor.
Pasal 3 Pelaksanaan
3.1. Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah fc’ = 22.5 Mpa
atau fc' = 15 Mpa dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI-
1971.
3.2. Pembesian
3.2.1. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus
sesuai PBI-1971.
3.2.2. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton. harus disesuaikan dengan
gambar konstruksi.
3.2.3. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau
lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam
PBI 1971.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
3.2.4. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
Konsultan manajemen konstruksi.
3.3. Cara Pengadukan
3.3.1. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
3.3.2. Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan manajemen konstruksi.
3.3.3. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 5
cm dan maksimum 10 cm.
3.4. Pengecoran Beton
3.4.1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
ukuranukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
3.4.2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
manajemen konstruksi.
3.4.3. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan
alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split
yang dapat memperlemah konstruksi.
3.4.4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Konsultan
manajemen konstruksi.
3.5. Pekerjaan Acuan / Bekisting
3.5.1. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
3.5.2. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya
selama pengecoran dilakukan.
3.5.3. Acuan harus rapat (tidak bocor), pemiukaannya licin, bebas dari kotoran-
kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/Lumpur dan sebagainya, sebelum
pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak pemiukaan
beton.
3.5.4. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral/split, pasir
dan Semen Portland) kepada Konsultan manajemen konstruksi, untuk
mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan.
3.5.6. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan
yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai
persyaratan.
3.5.7. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh
seng, diameter kawat lebh besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat
besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2
(PBI 1971).
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
3.5.8. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat.Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
3.5.9. Beton harus dibasahi paling sedikit selama tujuh hari setelah pengecoran.
3.6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Konsultan
manajemen konstruksi. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan
perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Konsultan
manajemen konstruksi.
3.7. Pengujian Mutu Pekerjaan
3.7.1. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan untuk memberikan
pada Konsultan manajemen konstruksi "Certificate Test" bahan besi dari
produsen/pabrik.
3.7.2. Bila tidak ada "Certificat Test" maka Kontraktor harus melakukan pengujian
atas besi/kubus di laboratorium yang akan ditunjuk kemudian.
3.7.3. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor dengan mengambil
benda uji berupa kubus yang ukurannya sesuai dengan syarat-
syarat/ketentuan dalam PBI Th.1971. Pembuatannya harus disaksikan oleh
Konsultan manajemen konstruksi dan diperiksa di laboratorium konstruki
beton yang ditunjuk Konsultan manajemen konstruksi.
3.7.4. Kontraktor diwajibkan membuat "Trial Mix" terlebih dahulu, sebelum memulai
pekerjaan beton.
3.7.5. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Konsultan manajemen
konstruksi secepatnya.
3.7.6. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian behan tersebut, menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
3.8. Syarat Pengamanan Pekerjaan
3.8.1. Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24
jam setelah pengecoran.
3.8.2. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
3.8.3. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
3.8.4. Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan
dalam PBI Th.1971).
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB X
PEKERJAAN BEKISTING DAN PERANCAH LUAR
Pasal 1 Pekerjaan Bekisting
1.1. Umum
1.1.1. Pasal ini menguraikan semua pekerjaan perancangan, pembuatan,
pemasangan dan pembongkaran semua bekisting beton yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor, sesuai dengan kebutuhan dalam
menyelenggarakan pekerjaan beton, sebagaimana yang tertera didalam
gambar. Pada dasarnya, bekisting adalah konstruksi bantu yang mendukung
beton yang belum mengeras.
1.1.2. Semua Bekisting Beton harus dilaksanakan dengan mengikuti semua
persyaratan yang tercantum didalam RKS ini, PBI 1971, PUBI 1982, PKKI 1961
dan semua Perintah yang disampaikan oleh Konsultan manajemen konstruksi
selama pelaksanaan Pekerjaan.
1.2. Persyaratan bahan
Semua bekisting beton yang akan dipakai harus kuat, tidak berubah bentuk waktu di
isi adukan dan tidak bocor. Bahan yang dipakai dapat berupa kayu yang bermutu
baik dan tidak mudah lapuk, besi atau bahan lainnya yang disetujui oleh Konsultan
manajemen konstruksi. Bekisting harus dirakit dengan menggunakan paku kayu, baut
atau lainnya dengan ukuran yang sesuai.
1.3. Pelaksanaan pekerjaan
1.3.1. Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar rencana dari
bekisting kepada Konsultan manajemen konstruksi untuk disetujui, sebelum
pekerjaan dimulai. Gambar tersebut harus mencantumkan secara jelas
konstruksi dan bahan dari bekisting, sambungan-sambungannya,
kedudukannya dan sistim rangkanya. Semua biaya yang diperlukan sehubungan
dengan perencanaan bekisting ini harus sudah termasuk ke dalam biaya
konstruksi.
1.3.2. Bekisting harus direncanakan untuk dapat memikul beban konstruksi dan
getaran yang ditimbulkan oleh alat penggetar. Defleksi maksimum dari
bekisting antara tumpuan harus dibatasi sampai 1/400 bentang antar tumpuan.
Bilamana menggunakan konstruksi bekisting dari kayu, maka untuk kolom dan
pekerjaan beton lainnya harus dipakai papan dengan ketebalan minimum 2,5
cm, balok 5/7, 6/10 dan dolken 8/11.
1.3.3. Bekisting harus ditunjang dengan batang besi yang kokoh dan untuk mencegah
terjadinya defleksi maka bekisting dibuat anti lendutan keatas sebagai berikut:
E Semua balok atau pelat lantainya 0,2 % lebar bentang pada tengah-tengah
bentang.
E Semua balok Cantilever dan pelat lantainya 0,4 % dari bentang, dihitung
dari ujungbebas
1.3.4. Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan
yang perlu, sehingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk
konstruksinya adalah sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang tertera
pada gambar.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
1.3.5. Semua bekisting tersebut harus dirakit kedalam bentuk, ukuran garis-garis
dan dimensi yang tertera dan yang dibutuhkan, untuk memperoleh kedudukan,
ketinggian dan posisi yang tepat. Konstruksinya harus dibuat sedemikian rupa
sehingga tidak mudah dicabut bila tidak dipalu atau dicongkel. Bekisting harus
dibuat cukup rapat agar adukan tidak lolos pada saat pengecoran. Pada tempat
yang tertutup atau sukar dijangkau, pembukaan sementara harus disediakan
untuk membuang benda-benda yang tidak dinginkan.
1.3.6. Bilamana sebelum atau selama pekerjaan pengecoran, bekisting menunjukkan
tanda-tanda penurunan yang besar, yang menurut pendapat Konsultan
manajemen konstruksi/Pengawas akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir
tidak dapat mencapai kedudukan yang semestinya, maka Konsultan
manajemen konstruksi berhak untuk memerintahkan dibongkarnya pekerjaan
beton yang sudah dilaksanakan dan mewajibkan Kontraktor untuk memperkuat
bekisting tersebut sampai dianggap cukup kuat. Semua biaya yang timbul
karenanya menjadi tanggungjawab dari Kontraktor.
1.4. Pembongkaran Bekisting
1.4.1. Bekisting untuk bagian beton yang mana saja yang tidak memikul beban
struktur dapat dibongkar setelah beton cukup mengeras.
1.4.2. Bekisting untuk bagian struktur dan pekerjaan lainnya yang memikul beban
struktur harus dibiarkan untuk sekurang-kurangnya sampai beton mencapai
kekuatan yang dipersyaratkan seperti yang disebutkan dibawah ini, atau
seperti yang diperintahkan oleh Konsultan manajemen konstruksi.
LAMA PRESENTASE
BAGIAN STRUKTUR
PEMBONGKARAN KEKUATAN RENCANA
Bagian tengah balok 28 hari 100
Pelat lantai 21 hari 80
Dinding beton 2 hari 25
Kolom beton 4 hari 25
Bekisting tepi balok 2 hari 25
1.4.3. Bekisting untuk bagian beton yang mana saja yang tidak memikul berat struktur
dapat dibongkar setelah beton cukup mengeras. Pembongkaran bekisting harus
dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga keamanan konstruksi tetap terjamin
dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada PBI 1971 NI-2.
Pasal 2 Pekerjaan perancah luar
2.1. Umum
Pasal ini menguraikan pekerjaan perancah luar yang harus dilaksanakan pada saat
pelaksanaan.
2.2. Persyaratan bahan
Peralatan yang digunakan sebagai perancah luar adalah scaffolding yang lengkap serta
bagian luarnya dipasang jaring-jaring luar. Scaffolding yang dipakai harus kuat dan
lengkap terdiri dari batang-batang silang beserta perkuatannya. Sedangkan untuk
jaring-jaring luar terbuat dari anyaman tambang plastik atau nylon.
2.3. Pelaksanaan pekerjaan
2.3.1. Perancah luar dipasang pada sekeliling bangunan dengan cara-cara yang benar
sehingga tidak membayakan pekerja, bangunan yang dikerjakan maupun
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
keadaan sekelilingnya. Perancah luar harus dipasang minimal sama dengan
bangunan yang dikerjakan dan dicat dengan warna yang mencolok.
2.3.2. Untuk naik turun gedung selama pelaksanaan berlangsung, pada perancah
luar harus dipasang tangga dilengkapi dengan border mendatar. Sedangkan
untuk jaring-jaring luar dipasang pada scaffolding secara kuat, rapih dan tidak
kendor. Jaring ini harus tahan terhadap tiupan angin dan memberi
perlindungan serta rasa nyaman bagi yang bekerja pada dinding luar.
2.3.3. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya,
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan manajemen
konstruksi sebelum pekerjaan dimulai.
2.3.4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat dalam hal
ada kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
2.4. Aplikasi
Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli berpengalaman (ahli dari pihak
pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan "metode
pelaksanaan" sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapat persetujuan dari
Konsultan manajemen konstruksi. Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang
ditempat yang berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis
pelindung terhadap ultra voilet atau apabila disyaratkan dalam gambar pelaksanaan
atau spesifikasi arsitektur, maka dibagian lapisan atas dari lembar waterproofing ini
harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat
berupa screed maupun material finishing.
2.5. Pengamanan Pekerjaan
2.5.1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang
telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau
kerusakan lainnya.
2.5.2. Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau
Pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan dilaksanakan maka Kontraktor
harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan manajemen konstruksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan ini adalah
tanggung jawab kontraktor.
2.6. Pengujian
Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan – percobaan dengan cara merendam
minimal selama 3 x 24 jam di atas permukaan yang diberi lapisan kedap air
pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
manajemen konstruksi.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB XII
PEKERJAAN BAJA RINGAN
Pasal 1 Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan Struktur Baja Ringan ialah bagian-bagian yang dalam gambar rencana
dinyatakan sebagai Konstruksi struktur baja ringan.
1.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut Kontraktor harus membuat shop drawing
dari pekerjaan baja ringan. Gambar kerja meliputi detail-detail pemasangan,
pemotongan, penyambungan, pengaku, ukuran-ukuran dan lain-lain yang secara
teknis diperlukan, terutama untuk fabrikasi dan pemasangan.
1.3. Sub Kontraktor yang dipakai jika ada harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan
manajemen konstruksi.
1.4. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan konstruksi baja ringan sesuai ketentuan-
ketentuan berikut :
- Mengajukan persetujuan material dan aplikator kepada Konsultan manajemen
konstruksi.
- Mengajukan analisa struktur atap yang ditanda tangani Struktur Engineer dan
memiliki Sertifikat Keahlian minimal Struktur Muda
- Mengajukan gambar shop drawing.
Pasal 2 Material
Baja ringan yang digunakan dengan spesifikasi sebagai berikut :
2
- Base material High – Tensile Steel G 550 (minimum yield strength 5500 kg/cm .
2
- Coating Zincalume A/Z 150 gr/m .
- Material Thickness 0,75 dan 1,00 mm TCT (ukuran profil desuai dengan kekuatan
berdasarkan desain dan analisa struktur).
- Ketebalan reng (roof batten) minimal 0,48 mm TCT.
- Baut/fastener yang dipakai harus memenuhi standar desain.
- Menggunakan software yang sudah mendapat sertifikasi resmi dari Asosiasi terkait.
- Garansi struktur dan garansi material.
Pasal 3 Fabrikasi
3.1. Umum
- Tukang-tukang/Aplikator yang digunakan harus dari tenaga-tenaga ahli pada
bidangnya dan melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan petunjuk-
petunjuk Konsultan manajemen konstruksidan ketelitian utama diperlukan
untuk menjamin bahwa seluruh bagian dapat cocok satu dengan lainnya pada
waktu pemasangan.
- Konsultan manajemen konstruksi mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk
setiap waktu melakukan pemeriksaan pekerjaan.
- Tidak satu pekerjaan pun dibongkar atau disiapkan untuk dikirim sebelum
diperiksa dan disetujui.
- Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau
spesifikasi ini akan ditolak dan harus segera diperbaiki.
- Kontraktor pabrikasi harus menyediakan atas biaya sendiri semua pekerjaan,
alat-alat perancah dan sebagainya yang diperlukan dalam hubungan
pemeriksaan pekerjaan.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
- Kontraktor pabrikasi harus memperkenalkan Kontraktor untuk sewaktu-waktu
memeriksa pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan mengenai cara-cara
dan lain-lain yang berhubungan dengan waktu pemasangan di tempat
pekerjaan.
- Kontraktor Montase tidak mempunyai wewenang untuk memberikan instruksi-
instruksi mengenai cara penyelenggaraan pabrikasi.
3.2. Pola Pengukuran
Pola (mal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk menjamin
ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor Pabrikasi. Semua pengukuran
harus dilakukan dengan menggunakan pita-pita baja yang telah disetujui. Ukuran-
ukuran dari pekerjaan baja yang tertera pada gambar rencana dianggap ukuran pada
suhu ± 25° C.
3.3. Meluruskan
Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus diperiksa
kerataannya, semua batang-batang diperiksa kelurusannya, harus bebas dari puntiran,
bila perlu harus diperbaiki sehingga bila pelat-pelat disusun akan terlihat rapat
seluruhnya.
3.4. Pemotongan
Baja ringan harus dipotong dengan alat listrik (cutting wheel) agar permukaan yang
diperoleh dari hasil pemotongan harus diselesaikan siku terhadap bidang yang
dipotong, tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB XIII
LAIN-LAIN
Pasal 1 Pengujian bahan
1.1. Semua bahan yang akan dipakai harus diperiksa atau diteliti atau diuji dan disetujui oleh
Konsultan manajemen konstruksi.
1.2. Apabila diperlukan, Konsultan manajemen konstruksi berhak membawa contoh bahan
yang akrab dipakai untuk diadakan pengujian di Laboratorium atas biaya Kontraktor.
1.3. Konsultan manajemen konstruksi berhak menolak bahan yang akan dipakai apabila
sekiranya bahan tersebut tidak memenuhi persyaratan dan untuk itu bahan tersebut
harus disingkirkan dalam waktu 3 x 24 jam dari lokasi proyek.
Pasal 2 Shop drawing
2.1. Setiap pekerjaan atau bagian pekerjaan, terutama pekerjaan pembesian beton
bertulang, sebelum dilaksanakan Kontraktor diharuskan membuat gambar kerja atau
Shop Drawing. Shop Drawing harus dibuat rapi, jelas, terperinci dengan format yang
baik dan tetap pada kertas kalkir.
2.2. Shop Drawing diserahkan 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaaan dimulai
kepada Konsultan manajemen konstruksi untuk dimintakan persetujuannya.
2.3. Sebelum Shop Drawing disetujui oleh Konsultan manajemen konstruksi, maka
Kontraktor tidak diperkenankan untuk memulai pekerjaan.
Pasal 3 Kerja lembur
3.1. Jika karena suatu hal atau Kontraktor merasa perlu untuk mengejar keterlambatan
yang terjadi, maka Kontraktor dapat melaksanakan kerja lembur. Biaya kerja lembur
Konsultan manajemen konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.2. Sebelum melakukan kerja lembur, Kontraktor harus mengajukan rencana kerja lembur
pada Konsultan manajemen konstruksi, dilengkapi dengan lampiran yang mencakup
bagian-bagian yang akan dilembur, jumlah jam kerja lembur serta jumlah tenaga kerja.
3.3. Apabila Kontraktor menghendaki kerja lembur, sedangkan Pemberi Tugas
beranggapan pekerjaan tersebut tidak perlu diawasi secara fisik oleh Konsultan
manajemen konstruksi, maka Kontraktor wajib membuat laporan tertulis kepada
Pemberi Tugas mengenai bagian-bagian yang dikerjakan, serta bertanggung jawab
sepenuhnya pada pekerjaan yang dimaksud.
3.4. Jika pekerjaan lembur dilakukan sampai malam hari, maka Kontraktor wajib
mengadakan sistim penerangan khusus yang memadai, agar supaya pekerja dapat
bekerja dengan baik.
Pasal 4 Tanggungjawab Kontraktor terhadap lingkungan sekitar proyek
4.1. Sebelum melaksanakan kegiatan pemncangan tiang pancang, Kontraktor
dianjurkan mendata terlebih dahulu kondisi bangunan dilingkungan sekitarnya.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
4.2. Dalam melaksanakan pemancangan tiang pancang Kontraktor harus melakukannya
secara berhati-hati agar tidak merusak bangunan, pagar atau bagian lainnya disekitar
proyek.
4.3. Segala kerusakan yang timbul akibat pekerjaan pemancangan serta claim lainnya
dari penduduk disekitar proyek menjadi resiko Kontraktor dan Kontraktor
berkewajiban menyelesaikannya secara tuntas.
4.4. Selama pelaksanaan Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan jalan, saluran
disekitar proyek dan untuk itu Kontraktor harus membuat tempat pencucian truk
dilokasi pekerjaan.
Pasal 5 Pekerjaan Joint Sealant
5.1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, persiapan, pelaksanaan dan pemasangan pada celah
beton di lantai yang akan disambung menjadi batu.
5.2. Pekerjaan ini harus menjamin tidak akan terjadi kebocoran pada batas-batas
sambungan beton yang termaksud di atas.
5.3. Ukuran sesuai dengan detail gambar, Merk dan bahan joint sealant yang digunakan
adalah GE Silicone.
Pasal 6 Pekerjaan pemasangan bahan-bahan pelindung dan pengawet
6.1. Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi pekerjaan terakhir yang biasanya
dilakukan untuk menjaga agar pekerjaan struktur atas yang telah diselesaikan dapat
lebih tahan lama dan bebas dari pengaruh-pengaruh yang tidak dikehendaki
dikemudian hari.
6.2. Pekerjaan Pelindung (curing) dan pengawet meliputi semua jenis pekerjaan finishing
berdasarkan petunjuk-petunjuk dari pabrik dan dengan persetujuan Manajemen
Kontruksi /Pengawas.
6.3 Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor Utama bertanggungjawab penuh atas
terselenggaranya pekerjaan tersebut dengan baik.
Pasal 7 Alat-alat bantu yang diletakkan pada bangunan
Penggunaan alat-alat bantu pekerjaan seperti tower crane, lift atau alat-alat lainnya yang
akan diletakkan dan mebebani bagian-bagian struktur bangunan, harus mendapat
persetujuan dari Konsultan manajemen konstruksi. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
memperbaiki kembali segala kerusakan-kerusakan akibat penggunaan alat-alat bantu
tersebut.
Pasal 8 Toleransi pelaksanaan
8.1. Penyimpangan dari toleransi seperti tersebut dibawah ini, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggung jawab atas perbaikan dan biaya-biayanya.
Perbaikannya harus mendapat persetujuan Konsultan manajemen konstruksi.
Toleransi ini diberikan atas pekerjaan yang bertalian dengan setting out, garis as
bangunan, kedataran atau ketinggian, ketegakkan, ukuran dan tebal dari suatu
ketinggian struktur dan lain-lain.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
8.2. Kedudukan suatu bagian dari bidang bangunan yang ditunjukkan pada gambar adalah
6 mm per 3 meter panjang bidang bangunan dengan maksimum 25 mm. Lepas
dari ketentuan diatas, bidang bangunan tidak boleh melampui garis batas pemilikan
dan garis bangunan (sempadan).
8.3. Toleransi :
Ketegaklurusan :
Penyimpangan dari bidang tembok clan kolom terhadap garis vertikal tidak
melampui 6mm per meter dengan maksimum 13 mm.
Kedataran :
Tinggi 3 meter dari lantai, penyimpangannya - 6 mm.
Tinggi 6 meter dari lantai, penyimpangannya -13 mm.
Tinggi >12meter dari lantai, penyimpangannya -13 mm.
Penampang :
Penyimpangan maksimum terhadap dimensi penampang nominal dari kolom balok,
pelat dan lain-lain adalah :
Dimensi < 15 cm, penyimpangannya = + 10 mm
- 13 mm
Dimensi >15 cm, penyimpangannya = + 13 mm
- 6 mm
Lubang (opening) :
Penyimpangan maksimum terhadap ukuran nominal dan lokasinya pada lantai dan
dinding : 6 mm.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAGIAN C
PEKERJAAN ARSITEKTUR
BAB. 1.
PEKERJAAN DINDING BATA
Pasal 1 Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik
1.2. Pekerjaan pasangan Bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pasal 2 Persyaratan Bahan
2.1. Bata harus memenuhi harus memenuhi NI – 10
2.2. Semen Portland harus memenuhi NI – 18
2.3. Pasir harus memenuhi NI – 3
2.4. Air harus memenuhi P.U.B. NI – 2
2.5. Kualitas baik ex. Lokal
Pasal 3 Syarat-syarat Pelaksanaan
3.1. Pasangan Bata, dengan menggunakan adukan/campuran 1 pc : 5 pasir pasang atau
sesuai gambar.
3.2. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof
sampai ketinggian 30 cm di atas permukaan lantai dasar, dinding di daerah basah
setinggi 160 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding pada gambar yang
menggunakan symbol adukan trastram/kedap air digunakan adukan rapat/kedap air
dengan campuran 1 pc : 3 pasir pasang.
3.3. Bata yang digunakan Bata merah dengan kualitas terbaik, siku dan sama ukurannya
5 x 11 x 23 cm, atau yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.4. Sebelum digunakan Bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
3.5. Setelah bata terpasang dengan adukan, nat/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm
dan bersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
3.6. Pasangan dinding Bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
3.7. Pemasangan dinding Bata dilakukan bertahap, setiap tahap berdiri maksimum 24
lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
3.8. Bidang dinding ½ bata yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan
balok penguat (kolom & balok praktis) dengan ukuran minimal 10 x 10 cm atau sesuai
gambar , dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, sengkang diameter 6 mm jarak
20 cm.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
3.9. Pembuatan lubang pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan.
3.10. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm
jarak 50 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton
dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
3.11. Tidak diperkenankan memasang bata yang patah 2 melebihi dari 5 % yang patah
atau lebih dari 2 bagian tidak boleh digunakan.
3.12. Pasangan Bata untuk dinding ½ bata harus menghasilkan dinding finish setebal 15
cm dan untuk dinding 1 bata finish adalah 25 cm, pelaksanaan harus cermat, rapi,
dan benar-benar tegak lurus.
3.13. Dinding bata yang baru dipasang harus dibasahi dengan air terus-menerus selama
paling sedikit 7 hari dan tidak diperkenankan terkena sinar matahari langsung.
3.14. Antara sambungan dinding dengan kolom, pondasi dan balok harus dipasang angkur
besi beton dengan diameter 8 mm panjang 50 cm dan beton yang berhubungan
langsung dengan dinding bata harus diketrik atau dikasarkan dulu agar pasangan
tembok dapat merekat dengan baik.
3.15. Siar-siar pasangan bata harus dikerok dan dibersihkan sebelum spesi menjadi kering
sehingga membentuk lekukan agar plesteran dapat merekat dengan baik.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB. 2.
PEKERJAAN BATA
Pasal 1 Umum
1. Dalam bagian ini meliputi hal-hal mengenai pekerjaan pasangan bata yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor, baik yang dimaksud sebagai Pekerjaan Sub-Struktur,
maupun struktur lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan gambar kerja.
2. Pelaksanaan pemasangan harus benar-benar mengikuti ketentuan garis-garis ketinggian,
bentuk, besaran ukuran tembok/dinding yang akan dipasan
3. Pasangan Bata harus dilaksanakan dengan mengikuti persyaratan yang tercantum di
dalam RKS ini, SII.0013-81, SII.0021-78, PUBI 1982, PUBI 1970, dan semua perintah yang
disampaikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pasal 2 Persyaratan Bahan
1. Bata
Bata yang akan dipasang harus merupakan bata dari beton, yang memiliki ukuran dan
bentuk yang seragam dengan sudut-sudut yang runcing dan mempunyai permukaan
yang rata, serta tidak retak dan memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam SII.0021-
78 dan PUBI 1982. Sebelum bata dikirim ke lokasi proyek, Kontraktor harus mengajukan
contohnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk disetujui, lengkap dengan
keterangan tentang sumber asalnya, nama pabrik dan laporan hasil pengujiannya secara
tertulis yang disaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
2. Adukan
Untuk pasangan bata press menggunakan adukan 1 pc : 5 psr, dengan bahan adukan
yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pasir : digunakan pasir pasang atau ekstra beton yang bebas dari kotoran, lumpur,
serta bahan organik. Pasir mempunyai kadar lumpur tidak lebih dari 5 % (berat) dan
tidak lebih dari 15 % yang tertahan pada “sieve” ukuran 2,3 mm.
- Semen : digunakan portland semen, seperti yang disebut dalam PBI 1971.
- Air : Harus sesuai dengan yang disebut dalam PBI 1971.
3. Kualitas baik ex. Lokal
Pasal 3 Pelaksanaan
E Pasangan bata harus dilaksanakan oleh Tukang batu yang berpengalaman. Semua bata
yang akan dipasang harus dibasahi sebelumnya. Bata yang patah tidak boleh dipasang pada
bidang lurus.
E Semua nat lantai antar bata yang terjadi harus memiliki ketebalan yang seragam dan
tidak boleh lebih dari 1 cm.
E Pekerjaan yang telah selesai dipasang harus terus dibasahi selama 10 (sepuluh) hari
sejak penyelesaiannya.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
E Bidang permukaan dari pasangan bata harus benar-benar vertikal dan harus diperiksa
pada setiap jarak tertentu dengan menggunakan besi lot.
E Pasangan dinding bata harus dipasang ke atas secara uniform dan tidak ada satu bagianpun
yang boleh dipasang ke atas lebih tinggi dari 150 cm dalam satu harinya, untuk
menjaga penurunan yang tidak sama dari pasangan dinding tersebut, dalam hal terdapat
pasangan dinding bata yang cukup panjang, yang dirasakan tidak mungkin terjangkau pada
sekali pemasangan, maka ujung pasangan harus dibuat bertangga.
E Sudut-sudut dinding, pertemuan-pertemuan dan setiap 6 m2 pasangan bata harus
diperkuat dengan menggunakan bata bertulang praktis ukuran 12 x 12 cm2, atau balok
horisontal beton bertulang praktis, sebagaimana yang disyaratkan dalam ayat 111.602,
butir 5 PBN 1978.
E Setiap pekerjaan bata yang berhubungan dengan kolom-kolom beton, balok-balok beton,
dinding beton, harus diberi stek besi diameter 10 mm, jarak 100 cm.
E Setiap pasangan bata dengan luas > 9 m2 dan yang berhubungan dengan opening untuk
kusen alumunium harus diberi kolom / balok praktis ukuran 10 x 10 cm dengan besi
3
tulangan utama 4 Ø 8, sengkang Ø 6 jarak 20 cm atau besi 120 kg/m .
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB. 3.
PEKERJAAN PLESTERAN
Pasal 1 Umum
1.1.
Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan
luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
Pasal 2 Persyaratan Bahan
2.1. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
2.2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
2.3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
2.4. Bahan bahan instan / siap pakai.
2.5. Penggunaan adukan dan plesteran :
a. Adukan 1 Pc: 3 pasir dipakai untuk adukan plesteran rapat air.
b. Adukan 1 pc : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
c. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
d. Untuk pasangan Bata menggunakan adukan 1 pc : 5 psr.
e. Untuk pasangan dinding beton aerasi menggunakan bahan adukan dan plesteran
dari bahan instan yang sesuai.
Pasal 3 Syarat-syarat Pelaksanaan
3.1. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi, dan persyaratan
tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
3.2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding Bata telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai
Uraian dan Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
3.3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
3.4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding Bata yang berhubungan dengan
udara luar, dan semua pasangan Bata di bawah permukaan tanah sampai
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
ketinggian 30 cm dari perrnukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai toilet
dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1PC : 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan bahan perekat khusus, dengan
perbandingan 1 bagian PC: 1 bagian bahan perekat khusus.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC: 5 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari
(kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan addivite
plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak
waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi
30 menit terutama untuk adukan kedap air.
3.5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
3.6. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat
bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
3.7. Untuk bidang pasangan dinding Bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesterannya).
3.8. Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap
air.
3.9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-
alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap bahan finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
3.10.Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
3.11.Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran
maksimum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang
diizinkan Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.12.Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang
datar, harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali
bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
3.13.Untuk pemukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
3.14.Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba- tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang biasa
mencegah penguapan air secara cepat.
3.15.Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
3.16.Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram
dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
3.17.Selama pemasangan dinding Bata/beton bertulang belum finish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan- kerusakan dan pengotoran bahan
lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib
diperbaiki.
3.18.Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB. 4.
PEKERJAAN DINDING KERAMIK
Pasal 1 Umum
1.1. Meliputi pekerjaan penyediaan, pengiriman dan pemasangan semua bahan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor sebagaimana dalam gambar atau yang dipersyaratkan
dalam dokumen kontrak.
1.2. Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pasal 2 Persyaratan bahan
2.1. Tile/Keramik
a. Jenis : Keramik Tile.
b.Ukuran : Ditentukan dalam gambar Konsultan Manajemen Konstruksian
atau pada room finish schedule.
c. Ketebalan : Minimum 3 mm
d.Type dan warna : standard ditentukan kemudian.
2.2. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
Peraturan Keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
2.3. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
2.4. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari
pabrik sebagai informasi bagi Konsultan Manajemen Konstruksi.
2.5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut, tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pasal 3 Pelaksanaan
3.1. Pada permukaan plesteran dinding/beton yang ada, keramik dapat langsung diletakkan,
dengan menggunakan adukan 1 pc : 4 ps atau dapat juga menggunakan perekat keramik,
diaduk baik air 1,5 liter tiap 5 kg bahan perekat, pemakaian perekat menggunakan trowel
bergigi dengan tebal adukan ± 3 mm.
3.2. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif tiap
keramik harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
3.3. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus, sesuai dengan petunjuk
pabrik.
3.4. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh.
3.5. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang akan
terpasang di dinding : Exhaust Fan, Panel, Stop Kontak, Lemari Gantung dan lain-lain
sebagimana yang tertera didalam gambar.
3.6. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
3.7. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus ditentukan
serta harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Konsultan Manajemen Konstruksi
sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
3.8. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus.
Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
merupakan satu garis lurus.
3.9. Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4-5 mm setiap
perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar keramik diisi dengan
bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang disebutkan
dalam persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian.
3.10.Bersihkan permukaan keramik segera jika terkotori dengan pekerjaan grouting dan
kotoran lainnya, bersihkan dengan hati-hati, tanpa merusak permukaan, lindungi
keramik selama 14 hari setelah pemasangan.
3.11.Pembersihan permukaan keramik yang sudah terpasang dari sisa-sisa adukan semen
hanya boleh dilakukan dengan menggunakan cairan pembersih untuk keramik.
3.12.Nat-nat pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan komponen semen mortar
siap pakai (tile grout) yang dicampur air diisikan ke nat keramik dan diratakan dengan
busa (spons).
3.13.Pemasangan keramik pada dinding kamar mandi atau lokasi lain yang disyaratkan
harus memakai waterproofing dilakukan setelah hasil tes waterproofing disetujui
Konsultan Manajemen Konstruksi.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB. 5.
1. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
Pasal 1 Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Plesteran kasar untuk dasar pasangan ubin keramik lantai.
b. Pasangan ubin keramik tanah liat untuk lantai pada area-area, sesuaikan dengan
yang ditunjukkan pada gambar.
c. Tile Grout untuk pengisi nut nut keramik / joint filler.
d. Pasangan ubin keramik untuk tangga.
1.2. Pekerjaan yang berhubungan :
a. Pekerjaan Pasang bata
b. Pekerjaan screed lantai.
c. Pekerjaan Waterproofing ( pada area basah ).
1.3. Standard
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia – 1982 (NI-3)
b. ANSI : American National Standard Institute
c. TCA : Tile Council of America, USA
(1) TCA 137.1 – Recommended Standard Spesifikation for
Ceramic Tile
1.4. Persetujuan
1.4.1. Contoh bahan
Guna persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi, Kontraktor harus
menyerahkan contoh-contoh semua bahan yang akan dipakai; keramik, bahan-
bahan additive untuk adukan, dan bahan untuk tile grouts.
1.4.2. Mock-up/contoh pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan
yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya.
Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan
keramik.
1.4.3. Brosur
Untuk keperluan Konsultan Manajemen Konstruksi, Kontraktor harus
menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan dipakai.
1.5. Kondisi Lingkungan
Suhu dan ventilasi ruang dimana keramik akan dipasang harus dijaga agar sesuai dengan
rekomendasi pabrik sehingga tidak mempengaruhi rekatan keramik.
Pasal 2 Bahan/Produk
2.1. Ruangan, Selasar dan Tangga
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
Kualitas I ukuran mengikuti gambar.
2.2. Kamar mandi dan meja pantry :
Kualitas I ukuran mengikuti gambar.
2.3. Tile Adhesive berbahan dasar semen, filler, aditif dan pasir silica yang dikemas kualitas
baik sebagai pelekat keramik pada lantai atau menggunakan adukan 1 pc : 4 ps.
2.4. Tile grout sebagai pengisi celah-celah / nat antar keramik, memakai merk berkualitas
baik. Warna disesuaikan dengan warna keramik.
Pasal 3 Pemasangan
3.1. Umum
a. Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan seksama lokasi
pemasangan keramik, kualitas, bentuk dan ukuran ubinnya dan kondisi pekerjaan
setelah studi diatas dilaksanakan, tentukan metoda persiapan permukaan
pemasangan ubin, joints dan curing, untuk diusulkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi.
b. Pemborong harus menyiapkan ‘tiling manual’, yang berisi uraian tentang bahan, cara
instalasi, sistim pengawasan, perbaikan/koreksi, perlindungan, testing dan lain-
lain untuk diperiksa dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Sebelum instalasi dimulai, siapkan lay out nat-nat, hubungan dengan finishing lain
dan dimensi-dimensi joint, guna persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
d. Pemilihan Tile
Tile yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar berkesesuaian dengan ukuran, bentuk
dan warna yang telah ditentukan.
e. Pemotongan Tile
Ujung potongan tile harus dipoles dengan gurinda atau batu
3.2. L e v e l.
a. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang tercantum
pada gambar adalah level finish lantai karenanya screeding dasar harus diatur hingga
memungkinkan pada tiles dengan ketebalan yang berbeda permukaan finishnya
terpasang rata.
b. Lantai harus benar-benar terpasang rata; baik yang ditentukan datar maupun yang
ditentukan mempunyai kemiringan.
c. Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan, keimiringan tidak boleh kurang
dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan untuk area lain, tidak boleh
kurang dari 12 mm pada jarak 10 m. Kemiringan harus lurus hingga air bisa mengalir
semua tanpa meninggalkan genangan.
d. Jika ketebalan screed tidak memungkinkan untuk mendapatkan kemiringan yang
ditentukan, kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk mendapatkan jalan keluarnya.
3.3. Persiapan Permukaan
a. Kontraktor harus menyiapkan permukaan sehingga memenuhi syarat yang
diperlukan, sebelum memasang ubin/keramik.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
b. Secara tertulis, kontraktor harus memberikan laporan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi tiap kondisi yang menurut pendapatnya akan berpengaruh buruk pada
pelaksanaan pekerjaan.
c. Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan ubin/keramik, harus
dikasarkan dan dibersihkan dari debu dan bahan-bahan lepas lainnya. Sebelum
dilaksanakan plesteran, permukaan ini harus dibebaskan.
d. Penyimpangan kerataan permukaan beton tidak boleh lebih dari 5 mm untuk jarak
2 mm, pada semua arah, Tonjolan harus dibuang (Chip off) tekukan kedalaman diisi
dengan mortar (1:2), sehingga plesteran dasar (Setting bed) mempunyai ketebalan
yang sama
3.4. Pemasangan ubin keramik dinding di bagian dalam (internal)
a. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai
benang untuk menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang sebaris
ubin guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.
b. Kecuali ditentukan lain pemasangan ubin harus dimulai dari bawah dan dilanjutkan
ke bagian atas.
c. Pada pemasangan keramik, tempelkan dibagian belakang keramik adukan dan
ratakan, kemudian ubin yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar.
Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat menutupi
penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan keluar dari tepi ubin.
d. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian lebih
dari ketentuan berikut :
- 1,2 m – 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm,
- 0,7 m -0,9 m, untuk tile tinggi 90 – 120 mm,
- Max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.
e. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di nat (joint) harus dibuang /
dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile.
Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.
f. Pemasangan tile grant (pengisian nat) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
3.5. Pemasangan Ubin Keramik
a. Tile dipasang pada permukaan yang telah discreed.
Komposisi adukan untuk screeding :
o Area kering : 1 pc : 4 ps
o Area basah : 1 pc : 2 ps
b. Pada pemasangan di area yang luas, harus dilaksanakan secara kontiniu. Dan
harus disediakan ‘Kepalaan’ (guide line course) pada interval 2,0 m – 2,5 m.
Pemasangan tile lainnya berpedoman pada guide line ini.
c. Kikis semua mortar yang mempel pada nat dan bersihkan ketika proses
pemasangan tile berlangsung. Pasangan tile tidak boleh diinjak dalam waktu 24 jam
setelah pemasangan.
d. Nat-nat pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile grout berwarna dan
kondisi pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
3.6. Pemeriksaan (Inspection)
a.Rekatan (bond).
Ketika pelaksanaan pemasangan tile, ambil beberapa tile yang telah terpasang, secara
random, untuk memastikan bahwa adukan perekat telah merekat dengan baik pada
bagian belakang tile dan telah terpasang dengan baik.
b.Tension Test.
Tension test harus dilakukan pada pasangan ubin di dinding; terutama di exterior. Test
harus dilaksanakan pada area pekerjaan tiap tukang. Test dilaksanakan tiap hari kerja
dan sampel diambil secara random jika umur pemasangan sample tidak lebih dari 5
hari, kekuatan rekatan harus minimal 3 kg/cm2.
Pasal 4 Perlindungan dan Pembersihan
4.1. Perlindungan
a. Kontraktor harus melindungi ubin yang telah terpasang maupun adukan perata
dan harus mengganti, atas biaya sendiri kerusakan yang terjadi, Penyerahan
pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.
b. Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi tile lantai yang telah terpasang.
Jika mungkin dengan mengunci area tersebut. Batasi lalu lintas diatasnya; hanya
untuk yang penting saja.
4.2. Pembersihan
Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain lap,
dan sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air,
pembersihan memakai campuran air dengan hidrochloric acid, perbandingan 30 : 1.
Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua bagian yang memungkinkan
akan berkarat atau rusak oleh asam. Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan
area ini dengan air biasa, hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB.6.
PEKERJAAN PLAFOND TRIPLEK DAN RANGKA KAYU
Pasal 1 Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit Trilek 3mm dan konstruksi
penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-tempat
yang tercantum pada gambar untuk itu.
1.2. Pekerjaan yang berhubungan :
Pekerjaan kayu kasar
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Logam non Struktur
Pekerjaan Mekanikal
Pekerjaan Elektrikal
1.3. Standard
ANSI : A 42.4 - Interior Lathing and Furring
1.4. Persetujuan
1.4.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan
contoh jenis langit-langit yang dipakai, lengkap dengan brosur dan
syarat pelaksanaan dari pabrik.
1.4.2. Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan
dengan jelas hubungan langit-langit satu dengan lainnya tanpa naad
dan hubungannya dengan lampu, AC dan lain-lain.
Pasal 2 Bahan/Produk
2.1. Triplek 3 mm, ukuran sesuai gambar. Kemampuannya kedap suara dan bebas
asbestor. Rangka kasau 60x60 .
2.2. Triplek 3 mm, Rangka kasau 60x60.
2.3. List plafond: kayu borneo, kamper singkil, nyatoh, ukuran 3x3 cm.
Pasal 3 Pelaksanaan
3.1. Rangka langit-langit
3.1.1. Rangka kasau disusun sejajar dengan bidang triplek yang akan dipasang, dengan
jarak mak. 60 cm, dipasang menerus, tidak terputus.
3.1.2. Rangka kasau pada arah tegak lurus disusun sejajar, jarak max. 120 cm.
3.1.3. Suspension road clamp dipasang pada kasau jarak min. 120 cm.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
3.1.4. Seluruh sisi bagian bawah rangka langit-langit harus diratakan, pola pemasangan
rangka/penggantung harus disesuaikan dengan detail gambar serta hasil
pemasangan harus rata/tidak melendut.
3.1.5. Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish).
3.1.6. Pada Pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan pekerjaan elektrikal dan
perlengkapan instalasi lain yang teletak di atas langit-langit. Untuk detail
pemasangan harus konsultasi dengan Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.1.7. Bidang pemasangan langit-langit harus rata/waterpass, jarak pemasangan naad
dibuat 0,5 cm atau sesuai dengan detail gambar. Naad harus lurus dan sama
lebar, pada pertemuan harus saling berpotongan tegak lurus satu sama lain.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB. 7.
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI
Pasal 1 Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
1.1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
daun pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.1.2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu kayu, daun pintu Kayu dan daun jendela Kayu
seperti yang ditunjukkan/ disyaratkan dalam detail gambar.
1.2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Kayu
b. Pekerjaan Pintu Kayu
c. Pekerjaan Kusen dan Pintu Besi
1.3. Persyaratan Bahan
1.3.1. Semua 'hardware' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau
penggantian 'hardware' akibat dan pemilihan merek, Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
mendapatkan persetujuan.
1.3.2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat Kayu
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan
dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.
Pasal 2 Bahan/Produk
2.1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu.
a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci kualitas baik, bahan stainless steel /
bebas dan anti karat.
b. Untuk pintu-pintu Kayu (unit Ruangan) dan pintu-pintu besi pada ruang panel
yang dipakai adalah kunci "mortise lock set" berbahan stainless steel atau logam
anti karat.
c. Seluruh kunci-kunci yang disebutkan diatas harus tercakup dalam satu sistim general
Masterkey.
d. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi.
2.2. Pekerjaan Engsel.
a. Untuk pintu-pintu Kayu pada umumnya menggunakan engsel pintu kualitas baik,
dipasang sekurang-kurangnya 2 buah untuk setiap daun dengan menggunakan
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
rippet dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang
harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu.
b. Untuk pintu-pintu Kayu serta pintu panel menggunakan engsel lantai (floor hinge)
double action, kualitas baik dipasang dengan baik pada lantai sehingga terjamin
kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar untuk itu.
c. Untuk jendela digunakan engsel kualitas baik.
d. Untuk pintu-pintu Kayu menggunakan engsel kualitas baik disertai pada posisi
single action.
e. Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu dibuat khusus untuk keperluan masing-
masing pintu.
Pasal 3 Pelaksanaan
3.1. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engse
tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3.2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3.3. Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
3.5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
3.6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
3.7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi
pabrik.
3.9. Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB. 8.
PEKERJAAN PENGECATAN
Pasal 1 Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat emulsi,
epoxy, vinyl acrylic, enamel, dan cat menie.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
Konsultan Manajemen Konstruksi.
1.2. Pekerjaan yang berhubungan :
- Pekerjaan Langit-langit Calsium Silicate board
- Pekerjaan kayu
- Pekerjaan pintu dan jendela
1.3. S tandard
- PUBI : 54, 1982
- PUBI : 58, 1982
- NI : 4
- ASTM : D – 361
- BS No. 3900, 1970
- AS K – 41
1.4. Persetujuan
1.4.1. Standard Pengerjaan (Mock-up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan
cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini
akan ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar
minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
1.4.2. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis
pada bidang¬-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-
bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat,
jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara
tertulis oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, barulah Kontraktor
melanjutkan dengan pembuatan mock-up seperti tersebut diatas.
c. Pemborong harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas
minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat
tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas indentitas
cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan, oleh pemberi tugas.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
Pasal 2 Bahan/Produk
2.1. Dinding dalam.
a. Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Emulsi Acrylic
kualitas I, tidak mengandung bahan-bahan tambahan yang membahayakan
lingkungan dan kesehatan penghuni, dengan lapisan dasar Alkali Resistance
Sealer warna ditentukan Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Plamur yang digunakan adalah plamur tembok dan plamer wall Putty kualitas I.
2.2. Dinding Luar.
a. Untuk dinding luar bangunan digunakan Cat berbahan dasar acrylic kualitas
Weathershield. Dengan lapisan dasar cat primer berbahan dasar alkali resistant
sealer. Konstraktor harus memberikan Garansi Bahan dan pelaksanaan selama
5 tahun.
b. Cat luar bangunan tidak boleh di plamur, bila permukaan tidak rata/
bergelombang harus diratakan dengan bahan / semen khusus ( sejenis Seam
Coat )
Pasal 3 Pelaksanaan
3.1. Pekerjaan dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran
bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering tidak ada
retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dan plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
sampai bersih betul. Selanjutnya dinding cat dengan menggunakan Roller.
e. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance
sealer atau cat primer untuk exterior yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis
emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut :
- Lapis I encer ( tambahan 20 % air )
- Lapis II kental
- Lapis III encer.
f. Untuk warna-warna yang jenisnya khusus, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
g. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
3.2. Pekerjaan Cat Langi-langit
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit calcium
silicate/GRC, pelat beton atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan sama dengan cat bagian dalam bangunan untuk plafond
bagian dalam dan cat luar bangunan untuk plafond bagian luar. Warna putih
atau ditentukan Konsultan Manajemen Konstruksi setelah melakukan
percobaan pengecatan.
c. Plamur yang digunakan adalah plamur kayu kualitas baik.
d. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding kecuali
tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan langit-langit
ini.
e. Untuk Pekerjaan cat semprot bertekstur, dipakai juga Gypsum Spray dengan
finish cat emulsi kualit as baik.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
f. Sambungan-sambungan multiplex harus diberi flexible sealant agar tidak
terlihat sebagai retakan sesudah di cat.
3.3. Pekerjaan Cat Kayu
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah bagian-bagian yang berbahan
dasar kayu atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan adalah jenis alkyd enamel kualitas baik, warna ditentukan
Konsultan Manajemen Konstruksi setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Bidang yang akan dicat diberi manie kayu warna merah 1 lapis, kemudian
diplamur dengan plamur kayu sampai lubang-lubang/pori¬-pori terisi
sempurna.
d. Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplas besi halus dan dibersihkan dari
debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan
kuas.
e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, tata, tidak ada
bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
3.4. Pekerjaan Cat Besi
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi
railing, pintu-pintu besi dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam gambar.
b. Cat yang dipakai adalah cat jenis alkyd enamel kualitas baik.
c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus
dan bebas debu, oli dan lain-lain.
d. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las
dan ujung yang tajam diberi 'touch up' dengan dua lapis.
e. Setelah kering sesudah 24 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis.
Setelah 48 jam mengering baru lapisan akhir enamel disemprot 2 lapis.
f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 2
lapis.
g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
3.5. Pekerjaan Meni Kayu
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan yang
berbahan dasar kayu sebelum dicat dan atau bagian-bagian lain yang ditentukan
gambar.
b. Meni yang digunakan adalah menie kayu warna merah kualitas baik.
c. Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi.
d. Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas dengan
amplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai
permukaan bidang licin dan rata.
e. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan lapis,
sedemikan rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan
menie.
Pasal 4 Garansi
Untuk cat luar bangunan (weathershield) kontraktor harus memberikan garansi produk dan
garansi aplikasi kepada pemberi tugas yang berlaku selama 5 tahun.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB. 9.
PEKERJAAN SANITAIR
Pasal 1 Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
1.1.1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan
dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan
sempurna dalam pemakaiannya/ operasinya.
1.1.2. Pekerjaan pemasangan kloset, kitchen sink, kran air, pengering lantai(floor
drain), serta STP.
1.2. Pekerjaan yang berhubungan :
- Pekerjaan Waterproofing
- Pekerjaan Plumbing
1.3. Persetujuan
1.3.1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa
biaya tambahan.
1.3.2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan contoh yang dilakukan
Kontraktor.
Pasal 2 Bahan/Produk
2.1. Untuk kloset jongkok memakai bahan porselen, warna putih, biru muda, kuning
muda (disesuaikan dengan persetujuan dan arahan Konsultan Manajemen Konstruksi),
kualitas baik.
2.2. Untuk kloset duduk memakai bahan porselen warna putih, merk dengan kualitas
baik.
2.3. Kitchen Zinc dari bahan stainless steel tipe single bowl merk local kualitas baik.
2.4. Floor drain bahan steel yang dilapisi verchroom ex. Local kualitas baik.
2.5. Kran air bahan stainless steel ex. Local kualitas baik.
2.6. STP Biotek/Bioseptic terdiri dari :
Bak pengendapan
Filtration tank
Chlorination tank dan rembesan
Kapasitas : mengikuti.
Type : mengikuti.
Bahan : FRP (Fibreglass/Fibre Reinforced Plastic)
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
Specific gravity : 1,8 – 2,0
Tensile strength : 30.000 - 35.000 Psi.
Flextual strength : 2 – 5 x 104 Psi.
Compressive strength : 40.000 Psi.
Impact strength : 40 - 50
Pasal 3 Pelaksanaan
3.1. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
3.2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
3.4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
3.5. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
3.6. Pekerjaan Kloset
a. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar,
waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa
tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
3.7. Pekerjaan Keran
a. Semua keran yang dipakai, kecuali keran dinding adalah ex. lokal, dengan chromed
finish.
b. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan brosur
alat-alat sanitair. Keran-keran tembok dipakai yang berleher panjang dan
mempunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding. Keran-
keran yang dipasang dihalaman harus mempunyai ulir sink di ruang saji dan
dapat disambung dengan pipa leher angsa (extention).
c. Stop keran yang dapat digunakan ex. lokal bahan kuningan dengan putaran
berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar untuk itu.
d. Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
3.8. Floor Drain dan Clean Out
a. Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah metal verchroom, lobang dia.
2" dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan
depverchron dengan draad untuk clean out.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu. Floor drain yang
dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi.
c. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran
sesuai ukuran floor drain tersebut.
d. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap
air Embeco dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem Araldit.
e. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass,
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
3.9. Pekerjaan Metal Sink
a. Metal sink yang digunakan ialah jenis satu bowl tebal minimum 1 mm, bahan
stainless steel.
b. Metal sink yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik sehingga tidak
ada bagian yang cacat dan direkatkan dengan kuat pada dasarnya sesuai dengan
gambar untuk itu.
c. Setelah metal sink terpasang, letak ketinggian pemasangan sesuai dengan gambar
untuk itu, baik waterpassnya dan bebas dari kebocoran-kebocoran air.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB.10.
PEKERJAAN RAILING
Pasal 1 Umum
1.1. Pekerjaan railing tangga menggunakan pipa black steel di finish dengan cat jenis alkyd
enamel dan sesuai dengan petunjuk dalam gambar rencana.
1.2. Pekerjaan railing area jemuran menggunakan besi hollow dengan finishing cat jenis alkyd
enamel dan sesuai dengan petunjuk dalam gambar rencana.
1.3. Lingkup pekerjaan termasuk pengadaan black steel dan hollow dan juga mempersiapkan
lokasi/tempat dudukannya.
Pasal 2 Ketentuan
2.1. Tenaga ahli
Pelaksanaan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman dalam bidangnya.
2.2. Peralatan
Untuk melaksanakan pekerjaan diperlukan peralatan yang memadai seperti alat potong
besi, alat las listrik/las diesel dan lain sebagainya.
Sebelum pengadaan bahan secara menyeluruh, Kontraktor diminta mengajukan contoh
bahan dan catalog serta persyaratan teknis lainnya.
Pasal 3 Material
3.1. Ukuran pipa hitam yang dipakai sesuai dengan gambar perencanaan yang diberikan.
3.2. Panjang dan bentuknya serta penggunaannya sesuai gambar rencana.
3.3. Cat yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah cat Synthetic enamel, sedangkan
warna ditentukan kemudian oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pasal 4 Pelaksanaan
4.1. Besi dipotong-potong sesuai panjang yang dibutuhkan dan dikerjakan di luar proyek
(workshop). Pelaksanaan di lokasi hanya merakit dan memsasang pada dudukannya.
4.2. Railing harus dibuat sesuai bentuk dan ukuran seperti yang tertera dalam gambar
detail
4.3. Sambungan las harus digerinda sampai halus dan siap untuk dicat.
4.4. Sebelum pengecatan railing yang terpasang agar dibersihkan dari bekas-bekas minyak dan
diamplas untuk menghilangkan kotoran-kotoran dan kemudian dicat dengan cat dasar.
4.5. Dudukan railing besi pada dinding/lantai dengan cara disekrup dan dynabolt.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB. 11.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Pasal 1 Umum
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan baku, perlengkapan atap dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga diperoleh hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2. Pemasangan atap meliputi seluruh pasangan pada rangka atap yang ditentukan seperti
yang ditunjukkan / diisyaratkan dalam gambar atau dalam tabel rincian jenis
pekerjaan.
Pasal 2 Persyaratan Bahan
2.1. Penutup atap (genteng) yang digunakan adalah genteng metal dengan coating
Zincalume dengan ketebalan 0,35 mm finishing chipstone. Pemasangan dilakukan
dengan kemiringan atap sesuai dengan gambar.
2.2. Spesifikasi bahan (lapisan coating):
- Steel base
- Zincalume coating
- Zinc Pospat
- Epoxy Primer (Primary coat)
- Acrylic base coat
- Stone chip
- Acrylic overglaze
2.3. Bahan penutup atap ini tidak rusak permukaannya atau cacat-cacat lainnya.
2.4. Bahan penutup atap diberi pelapis tahan karat dan cuaca. Warna cat finishing atap
ditentukan warna standar. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pelengkap seperti
flashing (penutup atas dan penutup samping) dengan bahan yang sama.
2.5. Pengikat terbuat dari paku khusus tahan karat atau pengikat-pengikat lainnya sesuai
dengan kebutuhan, yang dilengkapi dengan karet sealant.
2.6. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh bahan, brosur serta data teknis kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan.
2.7. Penyimpanan semua bahan atap harus memperhatikan cara-cara sedemikian rupa
sehingga bahan atap terhindar dari lecet, retak, tertekuk selama penyimpanan.
2.8. Lakukan pemotongan-pemotongan yang lurus dan tepat agar didapat penyambungan
sudut yang benar-benar siku atau sudut-sudut dan lengkungan seperti yang
direncanakan.
2.9. Sebelum pemasangan penutup atap semua pekerjaan yang mendahuluinya telah
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, diantaranya rangka atap, pekerjaan
gording.
Pasal 3 Persyaratan Pelaksanaan
3.1. Lakukan pemasangan seperti yang direncanakan, tambahkan angkur-angkur atau baut
baut untuk mendapatkan pekerjaan yang kaku, kuat, tepat dan benar seperti yang
direncanakan.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
3.2. Pasangkan penutup atap tepat pada tempatnya, lurus, rata dan level, ukur dari bagian-
bagian yang sudah permanen, lakukan pemotongan, dan keperluan lain untuk
pemasangan, pasangkan sesuai dangan shop drawing.
3.3. Periksa hasil pekerjaan, perbaiki atau ganti pekerjaan yang rusak atau kotor akibat
pekerjaan lain-lain, buang bahan pelindung / pelapis dari pabrik, bersihkan dengan alat
dan cara yang di instruksikan pabrik pembuat.
3.4. Perbaikan / pembersihan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
menggangu pekerjaan finishing lainnya.
3.5. Apabila ada pekerjaan finishing yang rusak akibat perbaikan pekerjaan penutup atap
ini, maka kerusakan-kerusakan pekerjaan finishing tersebut harus segera diperbaiki.
BAGIAN B
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Struktur
BAB. 11.
PEKERJAAN DINDING ACP DAN KUSEN ALUMUNIUM
Pasal 1 Umum
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan baku, perlengkapan atap dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Kusen Alumunium / Partisi Alumunium
1. Bahan alumunium yang akan digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan alumunium, baik berupa profil
alumunium ataupun plat strip harus dipilih alumunium-alumunium yang berkualitas baik dan tidak
banyak cacat. Pemborong harus melaksanakan semua pekerjaan-pekerjaan seperti :
memotong profil, membuat sambungan, menyetel/memasang dan lain-lain yang diperlukan.
2. Pekerjaan meliputi
a. Membuat kusen pintu, jendela dan partisi dinding
b. Membuat daun-daun pintu dan jendela
c. Dan lain-lain sesuai dengan gambar rencana
3. Kusen
Kusen pintu dan jendela serta partisi harus dibuat/dikerjakan sedemikian rupa sehingga
memperoleh hasil yang baik dam memuaskan. Kusen pintu dan jendela serta partisi harus dilengkapi
skrup khusu alumunium yang dipakukan pada masing-masing sisi.
4. Daun Pintu
a. Daun pintu dan jendela kaca harus dibuat sedemikian rupa dengan hasil baik, pamasangan
harus diperhitungkan agar pintu pas betul (tidak terlalu longgar). Dilngkapi dengan lubang-
lubang kunci, engsel dan lis-lis penjepit kaca.
b. Daun pintu untuk kamar mandi dan wc menggunakan pintu jadi pabrikasi dengan mutu baik.
Dinding Dinding ACP
Composite material, atau biasa disebut bahan composite atau composition materials, adalah bahan
material yang direkayasa dengan bahan alami, dibuat dengan dua atau lebih unsur bahan yang secara
signifikan berbeda secara fisik maupun kimiawinya, terpisah dan juga berbeda dalam struktur hasil
produksinya.
.
Teknis pemasangan :
1. Pemasangana rangka hollow ukuran 60x60, rangka hollow di bracket dengan bynabolt dan di las
pada plat sambunganya.
2. Ratakan permukaan dinding sebelum pemasangan rangka dan dinding ACP, untuk menambah
kekuatan rangka dari beban rangka tersebut, jarak pemasangan 60cm vertikal dan 60 cm
horizontal.
D
BAGIAN
Pekerjaan Elektrikal
D
B A G I A
N
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
BAB I
PEKERJAAN SISTEM CATU DAYA DAN DISTRIBUSI LISTRIK
Pasal 1 Umum
Pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik meliputi pengadaan semua
bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan
selama masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh
sistem catu daya dan distribusi listrik dapat beroperasi dengan baik dan benar.
Pasal 2 Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik :
2.1. Penyambungan daya listrik tegangan rendah 1 fasa (2 / 3 kawat) atau
3 fasa (4 kawat), 220/380 V ke jaringan PLN setempat.
2.2. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel utama tegangan
rendah (PUTR), panel kapasitor, panel -panel sub-distribusi (PSD), panel-
panel penerangan/daya dan panel-panel tegangan rendah lainnya sesuai
dengan gambar perancangan.
2.3. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya tegangan
rendah 0,6/1 kV lengkap dengan cable fitting dan paralatan bantu lainnya
(sesuai gambar perancangan):
a.
Dari PUTR menuju P.KWH, Unit Hunian, menggunakan kabel tegangan
rendah jenis NYY, NYM dengan ukuran sesuai gambar perancangan.
b.
Dari PUTR menuju ke panel-panel pompa, hydrant dan panel-panel
daya lainnya, menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY, FRC.
c.
Dari P .KWH menuju ke panel unit hunian dan panel –panel lainnya,
menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYM.
2.4. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pembumian
lengkap dengan kotak kontrol, elektroda pembumian dan peralatan
bantu lainnya.
2.5. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini
agar dapat beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan ba k kontrol,
peralatan bantu rak kabel dan peralatan bantu lainnya).
D
BAGIAN
Pekerjaan Elektrikal
Pasal 3 Koordinasi
3.1. Adalah bukan tujuan spesifikasi teknik ini atau gambar -gambar
perancangan untuk menggambarkan secara detail tentang semua
masalah dari peralatan-peralatan dan sambungan-sambungannya.
Kontraktor harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan -
peralatan bantu yang dibutuhkan.
3.2. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang
posisi dari peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain -lain.
Kontraktor harus mengadakan perubahan-perubahan yang diperlukan
yang disesuaikan dengan keadaan bangunan sebenarnya, tanpa
tambahan biaya.
3.3. Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi teknik tapi tidak
ditunjukkan pada gambar perancangan atau sebaliknya, harus dilengkapi
dan dipasang.
Pasal 4 Standar Dan Peraturan
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a. Pertimbangan -pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
b. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000), SNI 04 -0225-2000.
c. S t a n d a r I n d u s t r i I n d o n e s i a (S I I ).
d. S t an da r P LN d a la m wi l a y a h da e ra h s et em pat .
e. Standar negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IECVDE, DI N,
EMA, JIS, NFPA, dan lain-lain.
f. P e r atu r an -P er at ur a n la i n y a ng t e r ka i t .
Pasal 5 Pekerjaan Terkait
Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
a. Diesel engine generator set
b. Panel utama tegangan rendah (PUTR)
c. Pembumian
d. Kabel tegangan rendah
e. Penerangan dan kotak-kontak
f. Penangkal petir
g. Pekerjaan MATV
h. Pekerjaan Fire alarm
D
BAGIAN
Pekerjaan Elektrikal
Pasal 6 Gambar Kerja Dan Petunjuk Instalasi
6.1. Kontraktor harus mengirimkan, sebelum instalasi di pasang hal -hal
sebagai berikut :
a. Gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan secara detail
tentang pemasangan (instalasi) peralatan-peralatan serta
hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
b. Gambar - gambar kerja yang menunjukkan posisi – posisi elevasi,
pengkabelan serta detail -detail pemasangan peralatan pada
posisinya atau pada ruangannya.
c. Prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik pembuat
peralatan.
d. Brosur-brosurkatalog yang lengkap tentang ukuran -ukuran
peralatan, cara- cara pemasangan dan persyaratannya , serta di
agram pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.
6.2. K o nt r a kt or j ug a di ha ru s ka n m e mb ua t ga mb a r ker j a p ad a ba g i an -
b a g i an tertentu yang dianggap perlu dan ditunjukkan oleh Konsultan
Pengawas/MK.
Pasal 7 Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi
7.1. Kontraktor diharuskan membuat dan menyerahkan gambar - gambar
instalasi terpasang (as built drawing) yang telah disetujui Konsultan
Pengawas/MK, kepada Pemberi tugas sebanyak 3 set yang terdiri dari
1 set transparan dan 2 set cetak biru. Bila pekerjaan telah selesai dan
paling lambat 30 hari kalender setelah serah terima pertama.
7.2. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk
operasi dan perawatan dari seluruh instalasi, dan peralatan kepada
Pemilik paling lambat 30 hari kalender setelah serah terima pertama.
7.3. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operat or yang ditunjuk
Pemilik, sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/
mengoperasikan seluruh sistem dengan baik.
P a s a l 8 M a s a P e m e l i h a r a a n d a n G a r a n s i
8.1. Setelah serah terima kedua Kontraktor/Supplier harus memberikan
garansi terhadap peralatan-peralatan yang dipasang serta mengadakan
pemeliharaan/ service selama masa yang ditentukan yaitu
a. Garansi selama 1 tahun
b. Pemeliharaan selama 6 bulan.
D
BAGIAN
Pekerjaan Elektrikal
8.2. Selama masa pemeliharaan Kontraktor diwajibkan
a. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan -kekurangan
pekerjaan.
b. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala
sesuai dengan persyaratan pabrik.
c. Melatih ope rator ya ng dituga s kan o leh Pemil i k, s ehing ga petugas
tersebut mahir dalam menjalankan dan merawat peralatan -peralatan
yang dipasang.
Pasal 9 Pendidikan dan Pelatihan
Kepada tiga orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan
perawatan lengkap dengan 3 copy operating/maintenance dan repair manual,
segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
P a s a l 1 0 P e r s y a r a t a n B a h a n / M a t e r i a l
10.1. Umum
Semua material yang dipasok dan dipasang oleh Kontraktor harus baru
dan material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah beriklim
tropis. M a t e r i a l - m a t er i a l h a r u s d a r i p r o d u k d e n g a n ku a l i t a s b a i k d a n
p r o d u ks i terbaru. Untuk material-material, maka Kontr aktor harus
menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan
menunjukkan surat order pengiriman dari dealer/agen/pabrik.
1 0 . 2 . D a f t a r M a t e r i a l
Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi
daftar material yang menyebutkan : merk, tipe , kelas lengkap dengan
brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen -komponen yang
berupa barang-barang produksi.
Semua pengkabelan untuk bangunan ini harus menggunakan kabel 4
besar yang sudah resmi berlaku.
1 0 . 3 . P e n y e b u t a n M e r k / P r o d u k P a b r i k
Apabila pada spesifikasi teknik ini atau pada gambar disebutkan
beberapa mer k terte ntu atau kela s mutu (qualit y perfor man c e) dari m
ateri al at au ko mponen tertentu ter utama untu k mate ria l - materi al l
istr i k utam a, ma ka Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya
material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu. Apabila nanti
selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yangdisebutkan pada
D
BAGIAN
Pekerjaan Elektrikal
tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan
o l e h s e s u a t u a l a s a n y a n g k u a t d a n d a p a t d i t e r i m a o l e h K o n s u l t a
n Pengawas/MK, Konsultan Perancang dan Pemilik, maka dapat
dipikirkan penggantian merk/tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada
Kontraktor.
Pasal 10 Defect Liability Period
Defect liability period harus berlaku untuk waktu dua tahun semenjak mulai
dari tanggal pengapalan peralatan, selama mana Kontraktor bertanggung
jawab untuk penggantian atau perbaikan setiap deffective design,
materials atau workmanship.
D
BAGIAN
Pekerjaan Elektrikal
BAB III
PEKERJAAN KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH
Pasal 1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan,
pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, semua ijin -ijin yang
terkait dengan pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi dan tenaga ahli. Dalam
lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan
spesifikasi teknis ini maupun tambahan -tambahan lainnya.
Pasal 2 Tipe dan Macam
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam -macam ukuran
dan tipe yang sesuai dengan gambar perancangan (NYA, NYM, NYY, NYFGbY,
0,6/1 kV) kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai dengan standar SII
atau SPLN.
P a s a l 3 P e m a s a n g a n d a n I n s t a l a s i
a. Bahan
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
peraturan PUIL 2000 dan LMK dan juga harus 4 besar . Semua kabel/kawat
harus baru dan harus jelas ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya , no
mordan jenis pintalannya. Semua kawat dengan penampang 6 mm 2 keatas
haruslah terbuat secara dipilin (stranded). Instalasi ini ti dak boleh
memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm2 kecuali untuk
pemakaian remote control. Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang
dipakai ialah dari tipe :
Untuk instalasi penerangan adalah NYM dengan konduit UPCV high
impact.
Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY, dan penerangan luar/jalan dengan
menggunakan kabel NYFGbY.
Untuk kabel - kabel dari diesel generator set menuju ke PUTR
menggunakan kabel jenis NYY.
Untuk kabel - kabel dari PUTR menuju ke panel - panel pompa / hydrant ,
menggunakan kabel jenis FRC.
Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, jalan, beton)
harus di masukkan dalam conduit galvanis dengan ukuran yang disesuaikan
dengan kabel yang dilindungi.
D
BAGIAN
Pekerjaan Elektrikal
b.
" S p l i c e " / P e n c a b a n g a n
Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak
penghubung yang bisa dicapai (accessible).
Sambungan pada kabel sirkit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus
kokoh se ca ra ele ktri k, d engan ca r a "s older les s conne c tor" .
Jenis kabel tekanan, jenis compression atau soldered.
D a l am me m bu at " sp l i c e " ko ne kto r h ar u s d ih ubu n g kan pa da ko n du kto r -
konduktor dengan baik, sehingga semua konduktor tersambung, tidak ada
kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
Semua sambun gan kabe l bai k di da la m kot a k s ambung , panel ataupun
tempat lainnya harus menggunakan konektor yang terbuat dari tembaga
yang diisolasi dengan porselen, bakelite atau PVC, yang ukurannya
disesuaikan dengan ukuran kabelnya.
c .
B a h a n l s o l a s i
Semua bahan isolasi untuk splice, sambungan dan lain -lain seperti karet,
PVC, asbes, pita sintetik, resin, splice case compostion dan lain - lain
harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan dan
lain -lain tertentu harus dipasang dengan cara yang disetujui menurut
anjuran badan yang berwenang dan atau pabrik pembuatnya.
d .
S a m b u n g a n
Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak -
kotakpenyambung yang khusus untuk itu (misalnya kotak sambung
dan lain - lain). Kontraktor harus memberikan brosur -brosur
mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada
Konsultan Pengawas/MK.
Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna -warna atau
nama-namanya masing-masing, dan harus diadakan Pengujian tahanan
isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil Pengujian
harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK.
Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan
penyambunganpenyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah
putih dan kuat. P enyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang
sesuai.
Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC
/ protolen yang khusus untuk listrik.
Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga
nilai isolasi tertentu.
D
BAGIAN
Pekerjaan Elektrikal
Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
suhu-suhu pengecoran dan semua lubang -lubang udara harus
dibuka selama pengecoran.
Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm atau sekurang -
kurangnya 2,5 mm.
e. Saluran Penghantar dalam Bangunan
Untuk instalasi penera ngan di tempat -tempat tanpa plafon
gantung, saluran penghantar (konduit) harus ditanam di dalam
beton.
G Untuk instalasi penerangan di tempat -tempat dengan plafon
gantung, saluran penghantar (konduit) harus ditempel pada beton
atau dipasang diatas rak kabel dengan tidak membebani plafon.
Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan, digunakansaluaran
beton, kecuali untuk penerangan taman, digunakan pipa galvanis dengan
ukuran sesuai dengan ukuran kabelnya. Saluran beton dilengkapi dengan
hand hole untuk belokan-belokan.
Setiap saluran kabel dalam bangunan di pergunakan pipa k o n d u i t
sekurang -kurangnya 5/8" diameternya. Setiap pencabangan maupun
pengambilan keluar harus menggunakan kotak sambung yang sesuai
dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal
strip di dalam kotak sambung.
G Kotak sambung yang terlihat dipakai kotak sambung dengan tutup
blank plate stainless steel, tipe "star point".
Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan kotak sambung harus
dilengkapi dengan " socket / lock nut " , sehingga pipa tidak mudah
tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel
yang berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m , harus
dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke bangunan
pada setiap jarak 50 cm.
f. Pemasangan Kabel dalam Tanah
Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 800 mm.
Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan bata
merah, dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 800 mm.
Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 1.000 mm dan dilindungi
dengan pipa Galvanized dengan diameter minimum 2 kali diameter
kabel.
D
BAGIAN
Pekerjaan Elektrikal
Kabel-kabelyang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa
galvanis atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa P VC tipe AW, kabel
harus berjarak tidak kurang dari 300 mm dari pipa gas, air dan lain-lain
Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus
bersih dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu,
abu, kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang)
dilapisi dengan pasir kali setebal 100 mm. kemudian kabel diletakkan,
diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug.
Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung.
harus mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel
dalam tanah.
Penanaman dan p eny ambungan kabel har us dibe ri kan mar king
yang jelas pada jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan
didalam pengoperasian, pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan
akibat tergali/tercangkul.
P a s a l 4 P e n g u j i a n
a. Pengujian Pabrik
Pengujian Individual
Pengujian ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari Pengujian
sebagai berikut :
G pengujian ukuran tahanan hantaran
G pengujian dielektrik
G pengukuran loss factor
P e n g u j i a n K h u s u s
Pengujian ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai.
Pengujian tersebut terdiri dari test sebagai berikut :
G pengujian tegangan impuls
G pengujian mekanikal
G pengukuran loss factor pada bermacam -macam suhu
G pengujian dielektrik
G pengujian perambatan (creep test)
b. Pengujian Lapangan
Pengujian setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam,
penyambunganpenyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan
pengujian dielektrik/insulation test.
Marking kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan
tidak dapat dihapus.
D
BAGIAN
Pekerjaan Elektrikal
BAB IV
PEKERJAAN SISTEM PENERANGAN
Pasal 1 Umum
Pekerjaan sistem penerangan meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian, perbaikan selama masa
pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem
penerangan dapat beroperasi dengan baik dan benar.
Pasal 2 Lingkup Pekerjaan
Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem penerangan
sesuai dengan gambar perancangan
2.1 Lampu dan Armatur
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti
yang tertera pada gambar-gambar perancangan.
a. Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pembumian
(grounding).
b. Semua lampu fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus
dikompensasi dengan "power factor correction capasitor" yang cukup
kuat terhadap kenaikan suhu dan beban mekanis dari louver.
c. Reflector terutama untuk ruangan kantor harus memakai bahan tertentu,
sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.
d. Kotak tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block
harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang
ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis
komponen lampu itu sendiri.
e. Ventilasi di dalam kotak harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel
dalam kotak harus diberikan saluran atau klem-klemn tersendiri,
sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor.
f. Kotak terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, diproses anti
korosi proses "posphating", dicat dasar tahan karat, kemudian di finish
dengan cat akhir dengan powder coating warna putih.
g. Kotak terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan brass insert
harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari
clear polycarbonate harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas
kimia.
h. Pelat sisi dari armatur lampu tipe surface mounted harus mempunyai
ketebalan minimum 0,7 mm.
D
BAGIAN
Pekerjaan Elektrikal
i. Ballast lampu HID jenis ballast untuk lampu HID mercury 400 W dan
250 W harus jenis high power factor. Ballast HID untuk lampu mercury
dipasang terpisah dari armatur lampu. Kabel instalasi dari armatur
lampu ke ballast dibatasi :
maksimum panjang untuk 400 W, 50 m
maksimum panjang untuk 250 W, 25 m
j. Ballast untuk lampu TL harus dari jenis "low loss ballast" dan harus
pula dipergunakan single lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu
fluorescent).
k. Tabung fluorescent harus dari tipe TLD.
l. Skedul lampu penerangan, harus mengacu ke gambar perancangan
dan rancangan Konsultan Perancang.
2.2 Kabel lnstalasi
a. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak
harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA,
NYM, NYY).
b. Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode warna
insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut
fasa R : merah fasa S :
kuning fasa T : hitam
netral : biru
pembumian : hijau/kuning
2.3 Pipa Instalasi Pelindung Kabel
a. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC
high impact. Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan
accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak
kurang dari diameter 19 - 25 mm.
b. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak
sambung (T-Junction box) dan armatur lampu.
c. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan
pipa konduit uPVC, high impact conduit-heavy gauge, sekurang-
kurangnya diameter 19 - 25 mm.
2.4 Rak Kabel
Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable
tray yang terbuat dari plat mild steel dengan ketebalan sekurang- kurangnya
2,0 mm, dan difinish hot dip galvanis dilapisi oleh zinchromate harus tahan
terhadap bahan kimia dan gas kimia.
Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYM untuk
penerangan dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan
ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm dengan difinish hot dip galvanized.
D
BAGIAN
Pekerjaan Elektrikal
Pasal 3 Pengujian
Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan
disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :
a. Pengujian tahanan isolasi
b. Pengujian kekuatan tegangan impuls
c. Pengujian kenaikan suhu
d. Pengujian kontinyuitas.
D
BAGIAN
Pekerjaan Elektrikal
B A B V
P E K E R J A A N K O T A K K O N T A K D A N S A K L A R
P a s a l 1 U m u m
Pekerjaan sistem kotak kontak dan saklar meliputi pengadaan semua bahan,
peralatan dan tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama
masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem
kotak kontak dapat beroperasi dengan baik dan benar.
P a s a l 2 L i n g k u p P e k e r j a a n
Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem kotak kontak
dan saklar sesuai dengan gambar perancangan yaitu :
Kotak Kontak Biasa
a. Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa +
N + E, rating 250 V AC, 16 A, untuk pemasangan di dinding/kolom.
b. Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa
dengan 3 pin, untuk pemasangan pada dinding/kolom dengan ketinggian
150 cm di atas lantai dan harus mempunyai terminal fasa, netral dan
pembumian.
Kotak Kontak Industrial, 3 fasa + N + E
Kotak kontak industrial 3 fasa yang dipakai adalah kotak kontak industrial 3
fasa dan harus mempunyai terminal fasa, netral dan pembumian. Rating 3
fasa, 415 V, 32 A yang dilengkapi saklar.
Isolating Switches / cam switch atau rotary switch
a. Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan lampu
indikator.
b. Rating isolating switch harus Iebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada
feeder di panelnya.
c. Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 V AC, 3 fasa 415 V.
d. Saklar harus dipasang pada kotak.
D
BAGIAN
Pekerjaan Elektrikal
Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak
Kotak harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak
kurang dari 35 mm.
Kotak dari metal harus mempunyai terminal pembumian, saklar atau kotak
kontak dinding terpasang pada kotaknya harus menggunakan baud,
pemasangan dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan.
Pemasangan Stop Kontak dan Saklar
Stop Kontak dan Saklar dipasang ditanam didinding (inbow) yang
penempatannya ditunjukkan dalam gambar rencana.
Stop Kontak dan Saklar dipasang pada jarak 150 cm dari lantai jadi.
Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus
kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).
Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode warna
insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :
fasa R : merah fasa S :
kuning fasa T : hitam netral
: biru
pembumian : hijau/kuning
Pipa Instalasi Pelindung Kabel
a. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC
high impact. Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan
accessoriesIainnya harus sesuai yang satu dengan Iainnya, yaitu tidak kurang
dari diameter 19 - 25 mm.
b. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung
(T-Junction box) dan armatur lampu.
c. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa
konduit uPVC, high impact conduit-heavy gauge, sekurang-kurangnya
diameter 19 - 25 mm.
Rak Kabel
Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable
tray yang terbuat dari plat mild steel dengan ketebalan sekurang-
kurangnya 2,0 mm, dan difinish hot dip galvanis dilapisi oleh zinchromate
harus tahan terhadap bahan kimia dan gas kimia.
Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYM untuk
penerangan dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan
ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm dengan difinish hot dip galvanized.
D
BAGIAN
Pekerjaan Elektrikal
Pasal 3 Pengujian
Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan
disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :
a. Pengujian tahanan isolasi
b. Pengujian kekuatan tegangan impuls
c. Pengujian kenaikan suhu
d. Pengujian kontinyuitas.
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
E 1
BAGIAN
PEKERJAAN MEKANIKAL
BAB I
PEKERJAAN MEKANIKAL
Pasal 1 Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Mekanikal yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan Unit Mekanikal beserta peralatan dan alat -alat bantu
pendukung instalasi.
b. Spesifikasi detail pekerjaan instalasi diatas dijelaskan dalam
babtersendiri mengenai pekerjaan yang bersangkutan.
1.2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Mekanikal, Pemborong harus juga
memperhatikan pekerjaan detail Instalasi Peralatan Utama dan
pekerjaan detail Instalasi Peralatan Pendukungnya.
b. Selain itu Pemborong pekerjaan mekanikal juga harus memperhat i kan
pe ke rjaan lain yan g ter ka it dala m Pe ker jaan Mekanikal, yaitu :
G P e k e r j a a n E l e k t r i k a l
G P e k e r j a a n S t r u c t u r e
G Pekerjaan Arsitek tur dan Interior
G Pekerjaan Sipil dan Landscape
c. Koordinasi di lapangan menyangkut pekerjaan mekanikal dan
pekerjaan lainnya diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
supaya didapatkan hasil yang optimal.
1.3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
standar-standar dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
– SN I : Standar Nasional Indonesia
– PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
– ASTM : American Society for Testing and Materials
– A N S I : American National Standart Institute
– PDI : Plumbing and Drainage Institute
– JIS : Japanese Industrial Standart
– ASHRAE : American Society of Heating, Refrigerating andAir-
Conditioned Engineer
– SMACNA :Sheet Metal and Air Conditioning Contractors National
Association
– P U I L : Pedoman Umum Instalasi Listrik
– Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum.
– P e r atu r an D ae r ah s ete m pa t
– Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja
Pasal 2 Persyaratan Teknis
2.1. PersyaratanTeknis
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal adalah kontraktor atau
pelaksana yang memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan
(SIPP) dan telah terpilih serta memperoleh kontrak kerja untuk
penyediaan dan pemasangan sistem instalasi ini sampai selesai.
b. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal harus mempunyai
pengalaman pekerjaan yang sama dengan bidang pekerjaan
instalasi sistem mekanikal dalam pekerjaan ini.
c. Untuk Pekerjaan Plumbing dan Pemadam Kebakaran disyaratkan
Pelaksana/Pemborong harus memiliki Surat Ijin Pemborong
Pembangunan dari Perusahaan Air Minum (SIPP PAM ).
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
2.2. Persyaratan Material
a. Selain persyaratan teknis tersebut diatas, Pelaksana/Pemborong
pekerjaan mekanikal harus didukung dengan peralatan dan material
yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan. Daftar Material dan
Peralatan dilampirkan untuk referensi pendukung kesiapan
dankemampuan Pelaksana/Pemborong dalam melaksanakan
pekerjaan.
b. Material yang terpasang harus menyesuaikan spesifikasi yang di
syaratkan secara khusus pada bab - bab pekerjaan yang bersangkutan
dan Daftar Merk Material (Outline Specification) yang dilampirkan
dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini.
c. Semua peralatan dan material yang terpasang dalam pekerjaan
mekanikal harus dalam kondisi baru (brand new) dari pabrikan dan
atau agent yang ditunjuk dari pabrik produk yang bersangkutan.
Pelaksana/Pemborong harus juga bertanggung jawab atas keutuhan
peralatan dan material bantu tersebut, sehingga apabila terjadi
kerusakan dan cacat material saat pengadaan maupun pemasangan
Pelaksana/Pemborong harus mengganti dengan yang baru.
2.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal dilapangan di dasarkan pengajuan
pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas atau
SUPERVISI.
b. Rencana Kerja pekerjaan mekanikal harus di buatPelaksana/Pemborong
menyesuaikan Jadwal Pelaksanaan Utama yang telah disepakati
bersama dengan SUPERVISI dan Pimpinan proyek dan atau pihak-pihak
yang diberikan wewenang untuk persetujuan tersebut.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan mekanikal , Pelaksana / Pemborong
harus melaksan akan proses pengajuan material, gambar kerja ,
prosedur kerja , dan ijin pelaksanaan kepada Pengawas atau SUPERVISI
untuk dimintakan persetujuan.
d. Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan peralatan harus
direncanakan dengan baik dan benar, menyesuaikan spesifikasi
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
teknis perencanaan, gambar rencana, dan kondisi di lapangan.
Segala sesuatu pekerjaan pengadaan dan pemasangan ini harus
sepengetahuan dan pers etujuan Pengawas atau SUPERVISI .
e. Pelaksana/Pemborong mengajukan spesifikasi Peralatan Utama,
Peralatan Pendukung dan Material lainnya yang bersangkutan
dengan pekerjaaan mekanikal kepada Pengawas atau SUPERVISIuntuk
dimintakan persetujuan. Pengajuan ini harus disertakan Data Teknis
(Techn ical Data), Spesifikasi Material (Material Specfication), Brosur
(Brochure), dan apabila perlu di sertakan Contoh Material (Mock - up )
sebagai dasar teknis Pengawas atau SUPERVISI untuk memberikan
persetujuan.
f. Gambar Kerja (Shop Drawing) diajukan oleh Pelaksana/Pemborong
kepada Pengawas atau SUPERVISI untuk dimintakan persetujuan.
Gambar Kerja berfungsi sebagai pedoman gambar pelaksanaan dibuat
berdasarkan Gambar Rencana, Spesifikasi Material yang telah
disetujui, dan kondisi di lapangan. Untuk itu Pelaksana/Pemborong
harus mengadakan survey di lapangan untuk menentukan
perletakan/posisi material dengan baik. Jumlah lembar Gambar kerja
yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di
pekerjaan/proyek ini.
g. Tahap pelaksanaan pekerjaan mekanikal dari p e r s i a p a n , pemasangan,
test dan commisioning dilakukan sesuai prosedur pelaksanaan.
Sedangkan ketentuan pelaksanaan detail pekerjaan diisyaratkan dalam
bab-bab yang bersangkutan.
h. Pelaksanan pekerjaan menyesuaikan gambar yang telah disetujui
Pengawas atau SUPERVISI. Apabila terjadi permasalahan Gambar Kerja
dan kondisi di lapangan, Pelaksana/ Kontraktor memberitahukan dan
berkonsultasi dengan Pengawas atau SUPERVISI untuk didapatkan pem
ecahan permasalahan. Dokumen pemecahan permasalahan di
lapangan ini bisa dituangkan dalam Berita Acara dan atau dokumen
lainnya yang ditandatangani Pelaksana/Kontraktor dan pihak
Pengawas.
i. Dalam melaksanakan pekerjaan Pelaksana/Pemborong harus
memperhatikan dan melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3). Prosedur ini harus dilaksanakan di lapangan bagi semua
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
yang terlibat di area pekerjaan/proyek. Fasilitas Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) disediakan Pelaksana/Pemborong untuk
mendukung pelaksanaan pekerjaan dengan baik tanpa terjadi
kecelakaan kerja.
j. Kebersihan dan Keamanan di lokasi pekerjaan harus diperhatikan dan
menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong. Hal ini untuk
menjaga kenyamanan dalam bekerja dan kualitas pekerjaan itu
sendiri.
k. Pelaksana/Pemborong juga harus membuat merekam dalam bentuk
tertulis atau foto selama pelaksana dan penyesuaian-penyesuaian
dilapangan. Catatan-catatan tersebut dituangkan dalam gambar
dengan lengkap sebagai Gambar Terpasang (As Built Drawing),
kemudian diajukan kepada Pengawas dan Mangemen Kontruksi untuk
dimintakan persetujuan. Jumlah lembar Gambar kerja yang diajukan
menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di
pekerjaan/proyek ini.
l. Dokumen pendukung untuk Peralatan Utama dan Material terpasang
meliputi: Manual Operation, Spare Part Cataloge, dan dokumen
lainnya yang disertakan dengan material yang bersangkutan, akan
diserahkan kemudian setelah selesai pekerjaan. Selain itu
Pelaksana/Pemborong juga harus membuat Petunjuk Operasional dan
Perawatan dalam Bahasa Indonesia untuk Peralatan Utama ataupun
Sistem yang terpasang sebagai pedoman pemilik/pengguna melakukan
operasi dan perawatan.
Pasal 3 Jaminan dan Garansi
3 . 1 . J a m i n a n P e k e r j a a n
a. Jaminan Pekerjaan juga berlaku untuk Material yang terpasang
dalam pekerjaan. Jaminan tertuang dalam Sertifikat Material yang
dibuat oleh Pabrikan atau badan yang ditunjuk.
b. Pelaksana/ Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan
mekanikal yang telah dilaksanakan di lapangan. Jaminan ini tertuang
dalam Berita AcaraJaminan Pekerjaan yang disetujui oleh
Pengawas atau SUPERVISI .
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
c. Pelaksana / Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan
maintenance setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan
atau selama kurun waktu yang t e l a h d i s e p a k a t i b e r s a m a berdasarkan
peraturan pekerjaan proyek.
d. Hasil pekerjaan dan hasil test dan atau commisioning dipakai
Pelaksana/ Kontraktor sebagai Jaminan atas pekerjaan.
3 . 2 . G a r an s i d an S pa r e Pa rt
a. Penyedia Peralatan Utama, dan Material pendukung berkewajiban
menyerahkan memberikan Garansi Material selama 1 (satu) tahun
kepada Pelaksana/Pemborong. Selanjutnya Garansi tersebut
diserahkan kepada pimpinan pekerjaan/proyek atau pihak yang
ditunjuk sebagai kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
b. Untuk beberapa Peralatan Utama , Penyedia barang harus melengkapi
Suku Cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun)
perawatan. Suku Cadang yang dimaksud merupakan material suku
cadang untuk peralatan yang bersangkutan sesuai ketentuan
pabrikan.
c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service"
dari agen tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia
yang ditunjuk oleh pabrik.
3 . 3 . S e r ah T er i m a Pe ke r jaa n
a. Serah Terima Pekerjaan Mekanikal merupakan bagian dari Serah
Terima Pekerjaan secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini.
Prosedur Serah Terima Pekerjaan harus memenuhi peraturan yang
berlaku di pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Mekanikal dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau
SUPERVISI.
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
E 2
B A G I A N
PEKERJAAN PLUMBING
B A B I
PEKERJAAN PLUMBING
Pasal 1 Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Plumbing yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan Instalasi Plumbing beserta peralatan dan alat-alat
bantupendukung instalasi plumbing.
b. Pekerjaan plumbing untuk proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan
sebagai berikut :
– P e ke r j a a n I n s t a l a s i p i p a
– Pekerjaan Instalasi accesorises pipa
– Pekerjaan pendukung instalasi pipa
– P e k e r j a a n P e n g e c a t a n
1.2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Pekerjaan Plumbing merupakan pekerjaan umum dalam pekerjaan
mekanikal. Untuk itu spesifikasi pekerjaan ini berlaku juga untuk
spesifikasi pekerjaan instalasi mekanikal Iainnya.
b. Instalasi-instalasi pekerjaan mekanikal yang didalamnya terdapat
pekerjaan plumbing untuk proyek ini adalah sebagai berikut :
– I n s ta l a s i S i st em A i r Be r s ih
– Instalasi Sistem Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan
c. Dalam melaksanakan pekerjaan plumbing , Pelaksana/Pemborong
tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal.
Untuk itu Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan
pekerjaan yaitu :
– P e k e r j a a n E l e k t r i k a l
– P e k e r j a a n S t r u c t u r e
– Pekerjaan Arsitek dan Interior
– Pekerjaan Sipil dan Landscape
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
1.3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan plumbing mengacu pada
standart-standart dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
– SNI : Standart Nasional Indonesia
– SNI 03 - 6481 - 2000, Sistem plumbing - 2000.
– S N I 0 7 - 0 2 4 2 . 1 - 2 0 0 0 , S p e s i f i ka s i P i p a B a j a d i l a s d a n t a n p a
sambungan dengan lapis hitam dan Galvanis pan as.
– SNI 19-6782-2002, Tata Cara Pemasangan Besi Daktil dan
Perlengkapannya.
– SNI 03-7065-2005, Tata Cara Perencanaan Sistem Plumbing.
– PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
– PDI : Plumbing and Drainage Institute
– ASTM : American Society for Testing and Materials
– ASME : American Society of Mechanical Engineers
– JIS : Japanese Industrial Standart
– DIN : Deutsches Institut fur Norm ung
– Peraturan PAMdaerah setempat
– Peraturan Daerah setempat.
Pasal 2 Persyaratan Teknis
2.1. Persyaratan Teknis Sistem
a. Sistem Plumbing merupakan sistem perpipaan, tubing dan plumbing
fixtures. Sistem ini banyak dijumpai dalam instalasi mekanikal gedung
seperti halnya dalam instalasi air bersih dan air buangan/limbah
gedung.
b. Namun dalam spesifikasi pekerjaan plumbing disini mensyaratkan
spesifikasi pekerjaan perpipaan, peralatan terpasang dalam pipa
(valves, strainer, dsb) dan pendukung instalasi pipa. Untuk pekerjaan
fixtures yang berkaitan dengan peralatan faucets, shower, floor drain,
dan peralatan semacam lainnya disyaratkan dalam pekerjaan arsitek.
c. Jika ada termasuk dalam pekerjaan di proyek ini, mengenai pekerjaan
peralatan yang berhubungan dengan fixtures seperti halnya heater,
tanki air, dan sebagainya, akan disyaratkan secara khusus dalam bab
tersendiri.
2.2. Persyaratan Material a.
Material Pipa :
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
– P i pa In s ta l a s i Ai r Be r si h .
Polypropylene Random (PPR) PN-10 : standard DIN 8077-8078
– Pipa Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2.Standard :
SNI 06-0084-2002
– Pipa Ventilasi Udara.- Air Bekas & Air Kotor
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, DClass, 5 kg/cm2.Standard :SNI
06-0084-2002
b. Material Fittings :
– Fitting Pipa Instalasi Air Bersih.
G P en y a mb un g an p ip a d en g an s i s te m d i pa nas ka n s e su a i
s t an d ar d Ap l i kat or d ar i b ah a n y an g a ka n dig u na ka n .
– Fitting Instalasi Pipa Air Bekas , Air Kotor dan Air Hujan.
G U n t u k u k u r a n Ø 1 5 m m s / d 5 0 m m : I n j e c t i o n M o u l d i n g
connection, AW Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-
01351989.
G Untuk ukuran Ø 65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection, AW
Class , 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989.
– Fitting Instalasi Pipa Ventilas i udara- Air bekas & Air Kotor
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard :
SNI 06-0135-1989
c. Material Valves dan peralatan di jalur pipa air bersih.
– Gate Valves, Globe Valve, Check Valve dan Y - Strainer.
G U n tu k u ku r an Ø 15 m m s/d 50 mm : Th re a d
c o nn e ct i on , Bronze, 10 kg/cm2. Standard : JIS 10 K.
G Untuk ukuran Ø 65 mm s/d 300 mm : Flange connection,
Melleable Cast Iron, 10 kg/cm2. Standard : JIS 10 K.
– F l o a t i n g V a l v e
G Untuk ukuran Ø 15 mm s/d 50 mm : BSPT Thread, Brass or
2
Bronze, Working Pressure, min : 4 kg/cm . Standard : JIS 10 K
G Untuk ukuran Ø 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Brass
or Bronze, 10 kg/cm2. Standard : JIS 10 K
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
– Foot Valve ( with Strainer )
G Untuk ukuran Ø 15 mm s/d 50 mm Thread Connection, Bronze,
Working Pressure, 10 kg/cm2. Standard : PN 10
G Untuk ukuran Ø 65 mm s/d 300 mm : Flange connection,
Cast Iron or Galvanized Steel 10 kg/cm2. Standard : PN 10
– F l o w M et er
Thread or Flange Connection, Magnetic Drive, Working Pressure
:10 kg/cm2
– Flexible Joint
Thread or Flange Connection , Double Sphered, Rubber, Working
Pressure : 10 kg/cm2
– P r e s s u r e G a u g e & C o m p o u n d G a u g e
Casing Chrome Plated St., Size : 100 mm, Ranges : 0 -10 kg/cm2.
d. Hanger & Support
– Hangers Rod, U -Bolt diameter :
Ukuran diameter steel rod dan ulir menyesuaikan diameter pipa
yang akan di pasang dengan mengacu sebagai berikut :
Diameter Rod
Ukuran Pipa
& Ulir
1
Dia. < 2 /2" 6 mm/M 6
Ø 3" s/d 4" 8 mm/M 8
Dia4 >Ø 5" 1 2 m m / M 1 2
– Ha n g er s :
; Steel rod or Steel Band, Adjustable thread or turnbuckle, Swivel
Ring or Steel Band or Split Ring.
; Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining
– Supports:
; Steel rod or Steel Band, Adjustable, U-bolt or flat strip steel with
thread.
; Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.
; UNP and or L profile Steel.
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
– Cl a m p s :
; Steel rod or Steel Strip Band, Adjustable, U-bolt or steel bend
with thread.
; Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.
; UNP and or L profile Steel.
e. Kawat Las/Veld Electrode
– Kawat Las untuk Mild Steel
High titania type covered electrode, Standard : AWS A5.1 E6013
– Kawat Las untuk High tensile steel
High titania type covered a low hydrogen electrode, Standard : AWS
A5.1 E7016.
f. Paint/ Cat
– Cat Dasar
Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
– C a t J a d i
Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
2.3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi plumbing harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi
plumbing. Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan
prosedure pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan
Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin - ijin pelakasanaan,
As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal.
b. Pemasangan pipa dalam gedung.
Pemasangan Pipa pada ruang terbuka disini yang dimaksudkan adalah
pemasangan pipa di atas plafon, dalam ruang pompa, ground tank,
dan beberapa tempat dalam bangunan yang pada akhirnya nanti tidak
tertutup dengan kontruksi lainnya. Beberapa ketentuan pemasangan
pipa tersebut adalah sebagai berikut :
- Pipa baja dan pipa PVC di pasang dalam ruang terbuka terdiri dari
pipa tegak/vertikal yang biasanya terpasang dalam shaft atau
dalam dinding dan pipa mendatar/horisontal yang sebagian besar
-
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
terpasang di atas plafon atau di bawah lantai dan dalam tanah.
– Pipa baja mendatar dan pipa tegak di gantung , di tumpu , dan diclamp
dengan penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable)
dengan jarak sesuai ketentuan sebagai berikut:
Jarak Hanger /
Ukuran Pipa
Support
Dia. < 1" 1 m
1 2 m
Ø 1" s/d 1 /2"
3 m
Ø 2" s/d 3"
4 m
Ø 4" s/d 6"
– Untuk pipa PVC mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan
diclamp dengan penggantung dan penumpu yang dapat diatur
(Adjustable) dengan jarak sesuai ketentuan sebagai berikut:
Jarak Hanger /
Ukuran Pipa
Support
Dia. 5 1" 0,7 m
1
1 m
Ø 1" s/d 1 /2"
1,2m
Ø 2"
1
Ø 2 /2" s/d 5" 1,5 m
– Pipa tegak dan mendatar di dalam tembok yang menuju fixture unit
harus ditanam didalam tembok/lantai. Pelaksana harus membuat
alur - alur lubang yang diperlukan pada tembok sesuai dengan
kebutuhan pipa.
– Untuk pipa yang menembus tembok, lantai , atap, atau kontruksi
bangunan, maka perlu di pasang sleves mempunyai ukuran yang cuk
dengan ketebalan minimum 0,2 cm dan memberikan kelonggaran
kira - kira 1 cm pada masing – masing sisi diluar pipa ataupun
isolasinya. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja bangunan
yang mempunyai lapisan kedap air (Water Proofing). Sleeves
tersebut harus khusus untuk penggunaan tersebut. Flens dari
Sleeves tersebut harus menjadi satu atau di beri klem (Clamp) yang
akan mengikat "Flashing Sleeves". Rongga antara pipa dan sleeves
harus dibuat kedap air dengan mengisinya dengan gasket atau
material lain yang kedap air.
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
– Untuk pipa terpasang pada line yang sama, atau pipa bersebelahan
dan pipa yang dekat dinding atau kontruksi mati, maka jarak pipa
ke pipa dan pipa ke dinding harus memenuhi jarak tertentu. Jarak
tersebut untuk menghindari tumpang tindih pipa, mudahkan
operasional dan pemeliharaan.
– Semua pipa dari besi/baja yang dilapis harus dicat dasar/primer
dan dicat finish dengan warna jenis instalasi pipa.
– Pipa datar untuk instalasi air bekas, air kotor , vent dan air dipasang
dengan kem irin gan m inima l 2 % untuk pip a sampa i deng an
diameter 3" dan minimal 1% untuk pipa 4" atau ditentukan lain
dalam gambar.
– Sambungan pipa cabang pvc untu instalasi air bekas, air kotor dan
air hujan menggunakan jenis Y (Tee-Y), dan menggunakan jenis
long sweep elbow belokan.
– Khusus pemasangan pemipaan dari kamar mandi menuju shaft di
lantai 3 sampai dengan lantai 6 menembus balok, dan harus dipasang
sleeve (tidak boleh langsung menggunakan pipa instalasi). Dan untuk
lantai 1 dan 2 tidak menembus balok.
– Semua Pemipaan di kamar mandi harus benar-benar dijamin kualitas
penyambungan pipa.
c. Pemasangan Pipa dalam tanah.
Pelaksanaan pemasangan pipa dalam tanah harus memperhatikan
ketentuan sebagai berikut :
– Pipa yang dipasang dan ditanam di bawah/di dalam tanah harus
mempunyai kedalaman minimal 60 cm diukur dari pipa bagian atas
sampai permukaan tanah. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan
rata sehingga seluruh panjang pipa terletak/tertumpu dengan
dengan baik. Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan
kendaraan karena dalamnya galian tidak memenuhi syarat (60 cm),
maka pipa pada bagian pengurugan teratas harus pelindung
berupa pipa besi dengan diameter diatas pipa terpasang atau
d en g an p l at be to n b er tu l an g s et eb a l 10 cm y an g d ip a sa ng
sedemikian rupa sehingga plat beton tidak bertumpu pada pipa.
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
– Semua pipa dari besi/baja yang ditanam dalam tanah harus
terisolasi rapi dengan karung goni dan dilapisi aspalt untuk
mencegah/menhambat korosi dari luar.
– Semua pipa yang akan ditutup/ditimbun dengan tanah, telah
di lakukan test tekan dan desinfeksi terhadap pipa yang
bersangkutan.
– Untuk menjaga kestabilan posisi pipa, pada setiap belokan dan dekat
fitting dipasang thrust block.
– Penimbunan tanah dilakukan terlebih dahulu dengan pasir setebal
15 cm kemudian tanah asli atau urugan. Tanah timbunan lanjutnya
dipadatkan disesuaikan dengan kekerasan tanah asli.
d. Test dan Commisioning.
Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah
pengujian dan treatment terhadap instalasi pipa yang akan dipasang
maupun yang sudah dipasang. Pengujian pipa dilaksnakan secara
partial (bagian-per bagian) dan atau secara menyeluruh. Beberapa
ketentuan pengujian pipa tersebut adalah sebagai berikut :
– P i pa Ai r Be r s ih .
Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang
harus dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 10-12
kg/cm selama 8 jam terus menerus tanpa terjadi penurunan
tekanan.
– Pipa Fire Fighting
Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang
harus dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 20
kg/cm selama 4 jam terus menerus tanp a terjadi penurunan
tekanan.
– Pipa Air Bekas, Air Kotor, Air Hujan, dan Ventilasi Udara
Untuk pipa air bekas, air kotor, air hujan, dan ventilasi udara
dilakukan test genang dengan menyumbat semua ujung pipa dan
menyediakan lubang yang tertinggi untuk pengisian air. Sistem
tersebut harus menahan air yang diisikan minimum selama 2 jam
tanpa terjadi penurunan air.
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
– Desinfeksi.
Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembi l a s a n terhadap
seluruh instalasi pipa air bersih. Disinfeksi dilakukan dengan cara.
G Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan
dibiarkan selama 24 jam sebelum dibilas dan digunakan atau
dipakai kembali.
G Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan
dibiarkan selama 1 jam sebelum dibilas dan digunakan
kembali.
G Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air
bersih sehingga chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.
Pasal 3 Jaminan dan Garansi
3.1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam
pekerjaan. Pipa, Valves, dan material yang termasuk dalam pekerjaan
plumbing harus berasal oleh Pabrik material tersebut atau agen resmi
yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut
harus berdomisili di Indonesia.
b. Pelaksana / Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan
maintenance terhadap pekerjaan plumbing setelah serah terima
pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah
disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
3.2. Garansi dan Spare Part.
a. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun)
perawatan harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah
terima pekerjaan.
b. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales
Service" dari agen tunggal atau dari distributor yang berdomisili
di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
3.3. Serah Terima Pekerjaan.
a. Pekerjaaan plumbing merupakan bagian pekerjaan instalasi mekanikal.
Untuk itu Serah Terima Pekerjaan berdasarkan instalasi yang
bersangkutan secara menyeluruh.
b. Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuaikan
dengan peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
BAB II
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
Pasal 1 Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Insta la si Air Be rsih yang di ma ksudkan disini adalah
pengadaaan dan pemasangan peralatan alat bersih dan alat- alat
bantupendukung instalasi, dari sumber air, penampung air, dan
distribusi air sampai pengguna air bersih.
b. Pekerjaan Instalasi Air Bersih dalam proyek ini meliputi pekerjaan-
pekerjaan sebagai berikut :
– P e ke rj a an In st a l a si Sum u r
– P e ke rj a an In st a l a si P om p a
– Pekerjaan Instalasi Tanki Air Bersih
– P e ke rj a an In st a l a si P DA M
– Pekerjaan Plumbing
1.2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Spesifikasi pekerjaan instalasi air bersih sebagian sudah disyaratkan
dalam perkerjaan plumbing. Dalam bab ini Iebih banyak
mengisyaratkan spesifikasi pekerjaan sistem dalam instalasi air bersih.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air bersih,
Pelaksana/Pemborong tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar
pekerjaaan mekanikal. Untuk itu Pelaksana/ Pemborong juga harus
memperhatikan pekerjaan yaitu :
– Pekerjaan Elektrikal.
– Pekerjaan Structure.
– Pekerjaan Arsitek dan Interior.
– Pekerjaan Sipil dan Landscape.
1.3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan instalasi air bersih
mengacu pada standart-standart dan peraturan-peraturan yang
telah berlaku, meliputi. :
– SNI : Standart Nasional Indonesia
– PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
– PDI : Plumbing and Drainage Institute
– Peraturan PAM daerah setempat
– P e r atu r an D ae r ah s ete m pa t
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
Pasal 2 Persyaratan Teknis
2.1. Persyaratan Teknis Sistem
a. Sistem Instalasi Air Bersih merupakan sistem penyediaan air bersih,
penampung air bersih, distribusi air bersih dan plumbing fixtures.
b. Air bersih berasal dari air PDAM dan atau sumur dangkal dan atau
sumur dalam. Air yang berasal dari PDAM akanmasuk langsung ke
dalam Ground Tank. Untuk air dari sumur dangkal atau sumur dalam,
air bersih ditra nsfer untuk dit ampun g ke G round Tan k dengan
menggunakan pompa jet pump atau memakai pompa deep well.
c. Sebelum masuk Ground Tank Air sumur melewati Sand Filter dan
Carbon Filter (optional) untuk pengolahan air sumur menjadi air
bersih.
d. Selanjutnya air bersih dari Ground Tank di transfer ke Tower Tank
dengan menggunakan Lifting Pump.
e. Dari Tower Tank air selanjutnya didistribusikan secara gravitasi melalui
pipa tegak dalam shaft dan datar ke plumbing fixture di Toilet dan
Pantry unit hunian.
2.2. Persyaratan Material
a. Material Instalasi Plumbing .
Material yang dipakai instalasi plumbing : pipa, valves, peralatan
pada jalur pipa, hanger dan support, dan material pendukung
lainnya disyaratkan dalam pekerjaan plumbing.
b. Material Tanki Air Bersih.
Spesifikasi Material tanki -tanki air bersih yang dipakai dalam
perkerjaan instlasi air bersih disyaratkan dalam bab pekerjaan
tanki.
c. Material Pompa Air Bersih.
Spesifikasi Material pompa-pompa yang dipakai dalam perkerjaan
instalasi air bersih disyaratkan dalam bab pekerjaan pompa.
2.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan instalasi air bersih adalah pekerjaan suatu sistem. Untuk
itu pelaksana h arus memenuhi pe rs ya ratan sp esif i kas I peker jaan
mekanikal, pekerjaan plumbing, pekerjaan sumur, pekerjaan pompa,
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
pekerjaan tanki, dan sebagainya yang telah disyaratkan pada bab-bab
yang bersangkutan.
b. Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan diisyaratkan
dalam bab pekerjaan mekanikal. Persyaratan teknis diisyaratkan dalam
bab-bab yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
c. Sebelum melaksanakan Test & Commisioning terhadap instalasisistem
air bersih, Kontraktor harus telah melaksanakan partial test terhadap
instalasi plumbing, pompa air bersih, tanki air bersih, dan peralatan
lainnya dalam instalasi air bersih.
d. Test da n Co mmisioning instalasi air bersih merupakan test &
commisioning suatu sistem. Pekerjaan ini bisa berfungsi sebagai
running-test suatu rangkaian sistem. Pelaksanaan test bisa di bagi
beberapa bagian menurut fungsi sistem.
Pasal 3 Jaminan dan Garansi
2.4. Jaminan Pekerjaan
a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistem
air bersih. Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan
keandalan operational sistem dan material peralatan yang dipakai.
b. Pelaksana / Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan
maintenance terhadap pekerjaan instalasi air bersih setelah serah
terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu
yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan
proyek.
2.5. Garansi dan Spare Part
a. Garansi instalasi air berlaku ter hadap unit-unit terpasang dalam
instalasi sistem ini dengan masa garansi selama 1 tahun setelah
serah terima unit.
b. Garansi Spare Part unit terpasang dalam instalasi air bersih menagacu
pada ketentuan garansi spare part yang terkait.
2.6. Serah Terima Pekerjaan
a. P e k e r j a a a n instalasi air bersih dinyatakan selesai jika
Pelaksana/Pemborong telah melaksanakan pemasangan instalasi dan
telah beroperasi dengan baik sesuai perencanaan awal.
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Instalasi Air bersih harus
mendapat persetujuan Pengawas atau SUPERVISI.
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
BAB III
PEKERJAAN INSTALASI AIR LIMBAH GEDUNG
Pasal 1 Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung yang dimaksudkan disini
adalah pengadaaan dan pemasangan peralatan untuk instalasi air
bekas, instalasi air kotor dan air hujan.
b. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung dalam proyek ini meliputi
pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
– P e ke rj a an In st a l a si P lu mb i n g
– Pekerjaan Instalasi Unit Pengolah Limbah
c. Pekerjaan yang berkaitan dengan Air Limbah yang tercampur larutan
disyaratkan dalam pekerjaan neutralizing Plant.
1.2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Spesifikasi pekerjaan instalasi air limbah gedung sebagian besar sudah
disyaratkan dalam perkerjaan plumbing. Dalam bab ini lebih banyak
mengisyaratkan spesifikasi pekerjaan sistem dalam instalasi air limbah
gedung.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air limbah gedung,
Pelaksana/Pemborong tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar
pekerjaan mekanikal. Untuk itu Pelaksana/Pemborong juga
harusmemperhatikan pekerjaan yaitu :
– Pekerjaan Elektrikal
– Pekerjaan Structure
– P e ke rj a an A r s it e k d an I nt er i o r
– P e ke rj a an Si pi l d an Lan d s c ap e
1.3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan air limbah gedung mengacu
pada standart-standart dan peraturan-peraturan yang telah berlaku,
meliputi. :
– S N I : Standart Nasional Indonesia.
– P P I : Pedoman Plumbing Indonesia.
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
– PDI : Plumbing and Drainage Institute.
– Keputusan Mentri Lingkungan Hidup.
– P e r atu r an P AM d ae r ah se te mp at .
– P e r atu r an D ae r ah s ete m pa t .
Pasal 2 Persyaratan Teknis
2.1. Persyaratan Teknis Sistem
a. Instalasi Sistem Air Bekas merupakan sistem penyaluran air buangan
yang berasal dari air buangan floor drain dan sink di toilet maupun
pantry melewati pipa datar dan pipa tegak menuju saluran
gedung/kawasan/kota atau ke unit pengolahan limbah.
b. Instalasi Sistem Air Kotor merupakan sistem penyaluran air
buangan yang berasal dari air buangan closet dan urinal di toilet
melewati pipa datar dan pipa tegak menuju ke unit pengolahan
limbah.
c. Instalasi Sistem Air Hujan merupakan sistem penyaluran air hujan yang
berasal dari atap gedung, dan atau tempias hujan di balkon melewati
pipa datar dan pipa tegak menuju ke saluran gedung/kawasan/kota
atau ke unit pengolahan limbah.
d. Instalasi Sistem Pengolah Air Limbah merupakan sistem pengolah air
limbah yang berasal dari gedung kemudian diolah Unit Pengolah Air
Limbah sehingga air keluar menuju ke salurangedung/kawasan/kota
memenuhi persyaratan/ketentuan air limbah.
2.2. Persyaratan Material
a. Material Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor ,Air Hujan dan
Ventilasi
Material yang dipakai instalasi plumbing pipa, valves, peralatan pada
jalur pipa, hanger dan support, dan material pendukung lainnya
disyaratkan dalam pekerjaan plumbing.
b. Material Fixtures
Spesifikasi Material Fixtures disyaratkan dalam pekerjaan architecture
kecuali roof drain dan clean-out. Adapun spesifikasi kedua material
tersebut sebagai berikut :
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
– R o o f D r a i n .
G M a t e r i a l : Cast Iron.
G U k u r a n : sesuai gambar rencana.
– Clean Out (dalam Gedung).
G M a t e r i a l : Cast Iron , Stainless Steel cover.
G U k u r a n : sesuai gambar rencana.
– Clean Out (luar gedung).
G M a t e r i a l : Cast Iron.
G U k u r a n : sesuai gambar rencana.
c. Material Pengolah Limbah
Spesifikasi Material unit pengolah limbah yang dipakai dalam
perkerjaan instalasi air limbah gedung ini disyaratkan dalam
babpekerjaan pengolah limbah.
2.3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pekerjaan instalasi air limbah gedung adalah pekerjaan suatu sistem.
Untuk itu pe la ks ana h arus memenuh i per s y aratan spe sifi kasi
pekerjaan mekanikal, pekerjaan plumbing, pekerjaan pengolah
limbah, dan pekerjaan pompa yang telah disyaratkan pada bab-bab
yang bersangkutan.
b. Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan peke rjaan ini
diisyaratkan dalam bab pekerjaan mekanikal.
c. Pemasangan Roof Drain dan Clean Out.
– Roof Drain
Posisi Roof Drain di beberapa posisi atap beton atau talang beton
mengikuti gambar rencana, dengan memperhatikan posisi
bawah atap (biasanya balok stuctur e) sehingga tidak merusak
structur utama gedung. Roof Drain dipasang menikuti
pentunjuk dalam detail gambar rencana. Pemasangan dilakukan
dengan cermat dan baik sehingga tidak mengakibatkan
kebocoran pada atap gedung.
– Clean Out
Posisi Clean Out yang berada di dalam gedung, mengikuti gambar
rencana dengan memperhatikan tata letak dalam ruangan dan tidak
E
BAGIAN
Pekerjaan Mekanikal& Plumbing
mengganggu aktifitas pengguna gedung. Clean Out dipasang
sebagaimana di tunjukkan dalam detail gambar rencana.
Pemasangan Clean Out di luar gedung diletak pada bak kontrol
khusus atau concrete block, sehingga aman terhadap aktifitas
pengguna.
d. Testing & Commisioning terhadap instalasi sistem air bekas, air kotor,
dan air hujan, terdiri testing terhadap instalasi plumbing dan instalasi
p e n g o l a h l i m b a h . S p e s i f i k a s i p e l a k s a n a a n p e k e r j a a n t e s t i n g
disyaratkan dalam pekerjaan plumbing. Testing dan Commisioning
instalasi pengolah Limbah disyaratkan dalam pekerjaan pengolah
limbah.
Pasal 3 Jaminan dan Garansi
3.1. Jaminan Pekerjaan
a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistem air
b e k a s , a i r k o t o r , d a n a i r h u j a n . S e h i n g g a j a m i n a n p e k e r j a a n
merupakan jaminan keandalan operational sistemplumbing dan
material peralatan yang dipakai dalam sistem secara keseluruhan.
b. P e l a k s a n a / P e m b o r o n g j u g a h a r u s m e l a k s a n a k a n p e k e r j a a n
maintenance terhadap pekerjaan instalasi sistem air bekas, air kotor,
dan air hujan, setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan
atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan
peraturan pekerjaan proyek.
3.2. Garansi dan Spare Part
a. Garansi instalasi air berlaku terhadap unit -unit terpasang dalam
instalasi sistem ini dengan masa garansi selama 1 tahun setelah serah
terima unit.
b. Garansi Spare Part unit terpasang dalam instalasi air Limbah gedung
menagacu pada ketentuan garansi spare part yang terkait.
3.3. Serah Terima Pekerjaan
a. Pekerjaan instalasi sistem air bekas , air kotor , dan air hujan,
dinyatakan selesai jika Pelaksana/Pemborong telah melaksanakan
pemasangan instalasi, test dan telah beroperasi dengan baik sesuai
perencanaan awal.
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan instalasi sistem air bekas, air
kotor, dan air hujan, harus mendapat per setujuan Pengawas atau
SUPERVISI.