| 0420463788325000 | Rp 969,473,717 | |
| 0399894138322000 | - | |
CV Syamall Abadi Jaya | 09*9**8****25**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
TANGGAMUS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 09 Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus
BEGAWI JEJAMA
KOTA AGUNG TIMUR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Jalan
Pekerjaan : Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Lingkar Margodadi (240)
Kecamatan Sumberejo (Intensif Fiskal)
Lokasi : Kecamatan Sumberejo
Sumber Dana : APBDP Kabupaten Tanggamus
Tahun Anggaran : 2024
I. LATAR BELAKANG
Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk memperlancar arus
barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang dilalui atau yang dituju secara
cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar biaya angkut dan biaya bongkar muat barang
maupun penumpang dapat ditekan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu yang diharapkan
oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya perekonomian. Mengingat
kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan baik diakibatkan faktor alam,
maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan sehingga perlu diadakan perbaikan dan
peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu lintas yang makin tinggi. Di dalam proses
perencanaan sebagai pedoman untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti
kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan lebih
matang dan terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan sangat penting dalam
hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala lokal, regional maupun Nasional, berbangsa
dan bernegara, yang ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta untuk
menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejalan dengan tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Tanggamus bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana
diamanatkan di dalam undang-undang tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Kabupaten Tanggamus berupaya untuk menciptakan penyelenggaraan sistem
jaringan jalan yang mampu menunjang, mendorong dan menggerakkan pengembangan
wilayah dan kawasan, memiliki standar dan mutu yang berkualitas melalui pembangunan,
pemeliharaan, dan untuk meningkatkan dan pengembalian kondisi sarana dan prasarana
jalan dan jembatan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Lingkar Margodadi
(240) Kecamatan Sumberejo (Intensif Fiskal) Kecamatan Sumberejo adalah:
Rehabilitasi Jalan berupa Perbaikan Lapisan Jalan Permukaan Jalan (Overlay).
b. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
• Penyediaan prasarana jalan/jembatan yang mempunyai tingkat layanan yang
memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa
• Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
• Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
III. TARGET/ SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas
Jalan Lingkar Margodadi (240) Kecamatan Sumberejo (Intensif Fiskal) Kecamatan
Sumberejo secara umum adalah Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan
di dalam sistem transportasi yang mendukung perekonomian nasional dan sosial
masyarakat serta pengembangan wilayah, melalui :
• Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna memperlancar arus
lalu lintas, barang dan jasa,
• Pengembangan akses menuju/ keluar daerah tersebut guna memperlancar kegiatan
perekonomian serta pemerataan hasil pembangunan
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
· K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
KPA : Pengguna Anggaran
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Tanggamus
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBDP Kabupaten Tanggamus
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.000.593.000,00
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan :
Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi : Rehabilitasi Jalan
Ruas Jalan Lingkar Margodadi (240) Kecamatan Sumberejo (Intensif Fiskal)
Kecamatan Sumberejo meliputi : Pengadaan Konstruksi berupa pelaksanaan
Rehabilitasi Jalan berupa Perbaikan Lapisan Jalan Permukaan Jalan (Overlay) beserta
pekerjaan minor yang lain dengan volume dan spesifikasi yang ditetapkan, yang
dilaksanakan melalui ikatan kontrak Gabungan lump sum dan harga satuan dengan
pihak ketiga yang dipilih melalui proses Tender dengan sistem pasca kualifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Sumberejo
c. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, 60 Hari Kalender
terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)