| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026526244331000 | Rp 595,848,000 | 89.05 | 91.24 | - | |
| 0418134375335000 | - | - | - | Tidak Hadir Pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0814965190429000 | - | - | - | Tidak Hadir Pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
PT Wahana Mineral Sinergi | 02*8**8****29**0 | - | - | - | Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas |
| 0018870006331000 | - | - | - | Tidak Hadir Pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0656924990331000 | - | - | - | - | |
| 0026527648331000 | - | - | - | - | |
| 0026436188216000 | - | - | - | Tidak Hadir Pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0865759963542000 | - | - | - | Tidak Hadir Pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026530071331000 | - | - | - | - | |
| 0014353346545000 | - | - | - | Tidak Hadir Pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0826222648543000 | - | - | - | Tidak Hadir Pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0031759020331000 | - | - | - | Tidak Hadir Pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0848445722331000 | - | - | - | Skor Kualifikasi Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas | |
| 0937090397216000 | - | - | - | Tidak Hadir Pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
Bukit Harapan Konsultan | 06*2**6****31**0 | - | - | - | - |
| 0030206700331000 | - | - | - | - | |
| 0018872119331000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0662082320331000 | - | - | - | - | |
CV Mega Maju Konsultan | 09*8**8****34**0 | - | - | - | - |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
| 0729664110331000 | - | - | - | - | |
| 0015355712331000 | - | - | - | - | |
| 0027152479331000 | - | - | - | - | |
| 0015147242331000 | - | - | - | - | |
| 0031893753331000 | - | - | - | - | |
| 0017825191331000 | - | - | - | - | |
| 0015355795331000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SURVEY KONDISI JALAN KABUPATEN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Data inventori dan kondisi jalan merupakan data utama jaringan jalan untuk mengukur dan
memonitor kondisi jaringan jalan, membuat prakiraan kondisi yang akan datang, dan
membantu dalam proses pengambilan keputusan strategis dalam manajemen jaringan jalan.
Data tersebut juga menjadi data utama dalam perencanaan umum jarinan jalan,
pemrograman dan penganggaran, memonitor kinerja jaringan jalan, pengelolaan
pengadaan kontrak pekerjaan pemeliharaan, menganalisis data kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, data kondisi jaringan jalan harus bermutu tinggi.
Berbagai teknik dan peralatan dapat digunakan untuk mengukur kondisi jalan, dan Ditjen
Bina Marga menerapkan kebijakan penggunaan teknik dan peralatan yang dapat
memberikan fleksibilitas, kemanfaatan, keandalan, kecepatan, keamanan bagi personil dan
peralatan survei sesuai dengan kondisi geografis.
2. Maksud dan Tujuan
Diperolehnya data kondisi jalan yang akurat, andal dan konsisten yang kemudian akan
digunakan oleh Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menetapkan kondisi faktual jaringan jalan untuk :
Pelaporan data asset jalan yang ada dan
Landasan untuk perencanaan manajemen aset jalan dan strategi investasi
3. Sasaran
Penyedia Jasa pelaksana survei pengumpulan data kondisi jalan menggunakan metoda
kerja, teknik dan peralatan pengumpulan data kondisi jalan yang akurat, andal dan
konsisten, antara lain :
1. Mempersiapkan sumber daya manusia terlatih, alat dan bahan pemeriksaan, termasuk
didalamnya manajemen mutu, K3L dan kalibrasi alat.
2. Menyusun rencana kedalam pelaksanaan survei.
3. Melakukan survei pendahuluan.
4. Melaksanakan pekerjaan survei yang tercakup dalam lingkup pekedaan.
5. Melaksanakan pengolahan data.
6. Melaksanakan seluruh prosedur yang terdapat dalam manajemen mutu pengumpulan
data.
7. Melaksanakan tahap 1 antara lain :
Survei lnventori Jaringan Jalan
Survei Profil Jalan Memanjang (roughness) dan Melintang (rutting)
Survei Kondisi Perkerasan (PCI)
Survei Kondisi Drainase Jalan
8. Melaksanakan tahap ke 2 antara lain :
a. Survei Profil Jalan Memanjang (roughness)
b. Survei Kondisi Jalan
9. Melaporkan kegiatan pelaksanaan pengumpulan data.
4. Lokasi Pekedaan
Lokasi pekerjaan yang tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini berada dalam
lingkup Kabupten Tanjung Jabung Barat.
5. Sumber dan Pagu Anggaran
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu
Anggaran Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama PPK : APRI DASMAN, S. ST, MT
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kab. Tanjung Jabung Barat
7. Data Dasar
SHP file acuan yg berisi titik awal-akhir ruas dan rute geometrik jalan.
Daftar ruas jalan yang perlu survei RNI pemutakhiran.
8. Standar Teknis
Permen PU 17 tahun 2007, Pedoman Pelaksanaan Survei Data Titik Referensi Jalan.
RSNI 03-3426-2017,Cara Uji Survei Ketidakrataan Permukaan Perkerasan Jalan
Dengan Alat Tipe Respons.
ASTM E1364 - 95(2017), Standard Test Method for Measuring Road Roughness by
Static Level Method.
Pedoman No. 005-01/P/BM/2011 tentang Pedoman Pemeriksaan Jembatan.
Pd 03-2018-B Cara Uji Lendutan Permukaan Jalan dengan Falling Weight
Deflectometer (FWD).
Pedoman lnspeksi Drainase Jalan Metode Cepat, Direktorat Bina Teknik Jalan dan
Jembatan 2020.
9. Studi-Studi Terdahulu
10. Referensi Hukum
Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33).
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 760).
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun
2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762).
Permen PUPR No 7/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2011
tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer
Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri dan Jalan Kolektor 1.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 290/KPTS/ M/
2015 tentang Penetapan Ruas Jalan menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang terkait.
SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/SE/M/2016 tentang
penentuan lndeks-kondisi perkerasan.
SE Dirjen terkait survei kondisi.
11. Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan menurut Kerangka Acuan Kerja ini, seperti ditunjukkan pada gambar
1, mencakup :
1. Survei Inventori Jaringan Jalan
2. Survei Profil Jalan
3. Survei Kondisi
4. Survei Kekuatan Struktur Perkerasan Jalan
5. Survei Kondisi Drainase
Gambar 1. Lingkup dan Pengorganisasian Pekerjaan
11.1. Survei Inventori Jaringan Jalan
Survei inventori jaringan jalan mencakup beberapa komponen berikut :
Survei Deskripsi Ruas Jalan (link description) dan titik referensi lokasi
(Location Reference Point).
Survei lnventori Penampang Melintang Jalan.
Survei lnventori Drainase.
Survei lnventori Konstruksi/ Pemeliharaan jalan.
11.1.1. Survei Deskripsi Ruas Jalan (link description) dan titik referensi lokasi
(Location Reference Point).
Survei Deskripsi Ruas (link description) dan Titik referensi Lokasi (LRP)
umumnya dikerjakan setiap 5 tahun sekali. Survei yang dilakukan tahun
ini, bila ada, bertujuan untuk pemutakhiran data sebagian jaringan jalan
akibat adanya pekeoaan konstruksi yang baru diselesaikan, seperti
pekerjaan kon struksi pembangunan jalan baru (baik diperkeras maupun
tidak diperkeras), pekeraan pelebaran jalan, pekeraan relokasi jalan,
pekeraan rekonstruksi, pekerjaan penambahan panjang jalan diperkeras.
Daftar ruas jalan yang perlu pemutakhiran data inventorinya diberikan
pada Lampiran A. Informasi yang diperoleh dari survei ini harus
digunakan sebagai acuan untuk survei-survei lainnya baik dalam
pengumpulan datanya maupun dalam pemrosesan datanya.
PENYEDIA JASA harus merekam informasi dari setiap ruas jalan :
Nomor Ruas
Nama Ruas
Panjang
Awal Ruas
Akhir Ruas
Maksud-maksud survei Titik referensi lokasi (LRP) adalah untuk
menetapkan lokasi- lokasi LRP, jarak antara LRP yang berdekatan dan
koordinat GPS semua LRP yang kemudian membentuk jalan. Ditjen Bina
Marga telah menerapkan system LRP berdasarkan patok Km, jembatan,
dan lain sebagainya sebagai referensi jalan.
Pengguna jasa akan menyiapkan informasi tentang simpul-simpul ruas
jalan yang ada dan LRP termasuk jarak- jaraknya dalam format digital.
Penyedia Jasa harus menggunakan informasi ini ketika melaksanakan
pengumpulan data. Penyedia Jasa harus selalu mengukur jarak ke LRP
untuk setiap pengumpulan data.
Kesalahan pengukuran jarak yang diijinkan adalah 100 meter per ruas
jalan. Bila penyedia jasa menemukan perbedaan jarak, penyedia jasa dapat
mempertimbangkan 2 skenario berikut :
Bila terdapat perbedaan hasil pengukuran jarak, namun masih dalam
batas kesalahan yang diijinkan, maka hasil pengukuran dapat dikoreksi
secara berskala menyesuaikan dengan panjang total yang diberikan
oleh Pengguna Jasa. Faktor skala harus ditetapkan untuk setiap ruas
jalan dan faktor tersebut harus digunakan untuk mengoreksi ukuran
panjang di ruas tersebut.
Bila terdapat perbedaan hasil pengukuran jarak, dan melampaui batasan
kesalahan yang diijinkan, penyedia jasa harus mengukur ulang ruas
jalan tersebut. Bila survei kedua mengkonfirmasi hasil survei pertama;
maka penyedia jasa harus segera menginformasikan ke Pengguna Jasa.
Peralatan penyedia jasa harus menyediakan informasi rinci mengenai alat
yang digunakan untuk mengukur data referensi lokasi yang telah
ditetapkan sebelumnya. lnformasi rinci tersebut mencakup nama alat,
fungsi, kapasitas, ketelitian, kondisi, serial number, tahun perolehan.
Pengukur Jarak dapat menggunakan:
1. Transducer pengukur jarak harus dipasang pada roda kanan
kendaraan survei, sehingga hasil pengukuran jarak yang dilakukan
akan mewakili pengukuran pada sumbu jalan. Dengan cara seperti
ini, akan mengurangi berkurangnya ketelitian akibat pergerakan
kendaraan pada tikungan. Semua jarak harus diukur dengan alat
ukur jarak yang memiliki ketelitian 0,1% panjang pengukuran atau
lebih baik;
2. Pengukuran jarak lapangan atau jarak miring dengan menggunakan
Global Positioning System (GPS) / Global Navigation Satellite
System (GNSS). Jarak miring atau lapangan antara dua titik
pengamatan GPS/GNSS diperoleh dengan menggunakan rumus :
(x2 - x1)2 + (y2 – y1)2 + (z2 – z1)2
Penyedia jasa wajib menyampaikan data pengukuran GPS/GNSS
dalam format RAW dan RINEX beserta tabel perhitungan jarak
lapangan atau jarak miring dalam format XLSX.
Semua posisi LRP dan tanda- tanda penting lainnya (misalnya:
persimpangan, jembatan, gorong-gorong, perlintasan Kereta Api)
harus dinyatakan dengan jarak dari titik acuan sebelumnya.
Chainage (sta pengukuran) diukur secara menerus mulai dari awal
ruas hingga akhir ruas. Pada setiap simpul, jarak pengukuran harus
di set ulang ke 0. Dengan cara ini, semua jarak dinyatakan sebagai
jarak dari simbul sebelumnya.
GPS pengukur koordinat - Koo rdinat spasial setiap simpul, LRP dan
sumbu jalan harus direkam dan dilaporkan. Koordinat harus diukur
dengan GPS yang memiliki ketelitian ± 1m pada 90% waktu
pengukuran.
Referensi GPS harus dibuat sedekat mungkin dengan sumbu jalan.
Referensi altitude harus dibuat pada permukaan perkerasan jalan, dan
PENYEDIA JASA harus menyerahkan data koordinat dengan interval
tidak lebih dari 10 meter pada sumbu jalan; interval harus cukup untuk
menempatkan semua fitur yang diperlukan dan informasi geometrik
jalan pada tingkat ketelitian yang ditetapkan. Bila jalur lalu lintas
terpisah (divided), data lokasi sama seperti yang digunakan untuk
menetapkan sumbu jalan. Semua sumbu jalan harus memenuhi topologi
yang benar dan lengkap (misalnya: persimpangan jalan harus saling
bersilangan) dan setiap ruas jalan harus memiliki sumbu jalan yang
unik.
Di dalam Program Mutu, penyedia jasa harus menjelaskan metodologi
yang akan diterapkan dalam menetapkan sumbu jalan. Penjelasan
tersebut harus mencakup :
• Tata cara pengumpulan data
• Metoda Real-time atau post-processed differential correction untuk
alat GPS.
• Koreksi terhadap data anomali (misalnya: kehilangan sinyal GPS,
gyro drift over time, satellite downlink DGPS, differences between
measured and GPS- derived lengths, avoidance of obstacles etc.).
• Pengolahan data dan pengintegrasian dengan koordinat hasil survei
LRP.
Kamera yang dilengkapi dengan GPS - untuk merekam semua fitur
jalan termasuk titik-titik referensi lokasi.
Prosedur - Semua lokasi LRP harus ditetapkan, dan umumnya patok
Km dapat ditetapkan sebagai LRP Utama (Primary LRP) atau, bila
patok Km hilang, obyek-obyek tetap lainnya seperti jembatan dapat
ditetapkan sebagai LRP Tingkat II (Secondary LRP).
Jarak antar LRP harus diukur dengan tingkat ketelitian 0,1% panjang
pengukuran dan koordinat setiap lokasi LRP diukur dengan GPS
(longitude/latitude). Semua LRP harus diberi tanda yang jelas dan
ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat oleh tim survei berikutnya.
Arah pergerakan dan jumlah LRP harus bert ambah/semakin besar
sejalan dengan jumlah patok Km (chainage) yang dijalani. Bila patok
Km tidak dijumpai, LRP ditetapkan sebagai pertambahan jarak dari
titik awal hingga titik akhir ruas jalan.
Untuk penyimpanan dalam geo-database Bina marga, semua data yang
dikumpulkan harus diikat menggunakan Location Referencing System
(LRS) berikut :
1. Nomor ruas
2. Referensi jarak (chainage/jarak dari titik awal ruas)
3. Koordinat GPS
Tabel 1 Obyek-obyek Referensi Lokasi
GPS
Event Featur Location Description
Coordinates
Awal ruas jalan Lokasi tit ik awal ruas jalan Ya Apa yang dihubungkan
oleh jalan Dimulai dari
mana
Nama tempat
{persimpangan, pasar,
kota, dsb)
Akhir ruas jalan Titik akhir ruas jalan Ya Dimana jalan berakhir
Chainage dari titik awal Nama tempat
ruas jalan {persimpangan, pasar,
kota, dsb)
Patok Km Lokasi Patok Km Ya Chainage dari titik awal
ruas jalan Chainage dari
patok km terakhir
Deskripsi patok Km
Jembatan Chainage dari titik awal Ya Deskripsi Jenis, Bentang,
ruas jalan Lebar Jembatan
Gorong-gorong Chainage dari titik awal Ya Deskripsi Jenis dan
ruas jalan dimesi gorong- gorong
Persimpangan Chainage dari titik awal Ya Deskripsi
jalan {kiri/ka nan) ruas jalan jenispersimpangan
(persimpangan T, Y, X)
Dsb......
11.1.2. Inventori penampang Melintang
Maksud survei inventori penampang melintang adalah untuk mendapatkan
informasi dasar tentang obyek, jenis, atribut dan lokasi asset. lnformasi ini
sangat diperlukan untuk pengambilan keputusan dalam manajemen asset,
dan pelaporan yang diperlukan. Berbagai elemen dan komponen inventori
asset merupakan bagian penting untuk pelaporan asset, standar pelayanan,
pengukuran kinerja asset atau berbagai kegiatan manajemen asset. Survei
ini umumnya dilakukan sekali dalam 5 tahun, kecuali untuk pemutakhiran
setelah selesainya pekerjaan konstruksi pada ruas tertentu dan
diperintahkan secara khusus oleh Ditjen Bina Marga.
Tujuannya adalah mengukur lebar jalur dan lajur lalu lintas, bahu, lajur
kendaraan tak bermotor, median, saluran, dsb, yang merupakan komponen
konfigurasi penampang melintang jalan.
Prosedur Pengumpulan data inventori dapat dilakukan dengan
menggunakan gambar video atau pencatatan electronic secara manual
untuk mencatat keberadaan dan lokasi setiap jenis obyek yang ada.
a. Lebar perkerasan, bahu dan ambang pengaman diukur dengan
ketelitian hingga 10 cm pada awal ruas dan direkam. Jenis perkerasan
dan bahu juga harus direkam.
b. Observasi pada lebar setiap bagian penampang melintang dapat
dilakukan melalui gambar video atau dilakukan secara jalan kaki bila
diperlukan. Setiap ada perubahan pada setiap elemen, lebar setiap
elemen pada penampang melintang diukur kembali dan direkam,
termasuk chainage lokasi adanya perubahan.
c. Bila tidak ada perubahan pada setiap elemen penampang melintang,
observasi dapat dilanjutkan hingga akhir ruas jalan.
Atribut data yang dikumpulkan pada survei inventarisasi jalan sebagai
berikut :
• Tipe jalan
• Jenis permukaan
• Lebar perkerasan (m)
• Lebar median (m)
• Lebar bahu (m)
• Lebar saluran samping (m)
• Tata guna lahan
• Alinyemen: Data RAW GPS yang ada
Kondisi Bahu :
• 0: tidak ada bahu
• 1: bahu lunak
• 2: bahu yang diperkeras
11.1.3. Inventori Drainase
Tujuan - mencatat drainase yang ada di sepanjang ruas jalan. Survei ini
cukup dilakukan sekali dan merupakan bagian dari survei inventori
penampang melintang. Survei ini tidak perlu diulang setiap tahun. Jenis
data yang dikumpulkan adalah data seksi/menerus.
Prosedur-observasi terhadap drainase dapat dilakukan melalui gambar
video atau dengan bejalan kaki bila perlu :
a. Lebar saluran dan jaraknya dari sumbu jalan diukur hingga ketelitian
10 cm pada awal ruas jalan dan direkam. Jenis saluran juga direkam.
b. Setiap ada perubahan pada lebar atau jenis saluran, lebar atau jenis
saluran yang baru harus diukur kembali dan direkam, termasuk
chainage lokasi adanya perubahan.
c. Bila tidak ada perubahan pada lebar atau jenis saluran pada penampang
melintang, observasi dapat dilanjutkan hingga akhir ruas jalan.
Berikut adalah Jenis Saluran Samping yang umum digunakan
1. Tanah Terbuka
2. Beton/ Pasangan Batu Terbuka
3. Saluran lrigasi
4. Beton/Pasangan Batu Tertutup
5. Tidak Ada.
11.1.4. Historis Penanganan Perkerasan (bila diperintahkan secara khusus oleh
Pengguna Jasa)
Tujuan-mengidentifikasi kapan dan bagaimana konstruksi perkerasan
awalnya dibangun dan bentuk pemeliharaan apa yang telah dilakukan
sejak selesai dibangun.
Prosedur-beberapa sumber utama untuk mendapatkan data yang relevan,
antara lain :
• Gambar Terbangun (mengindikasikan kapan pelaksanaan konstruksi
dilakukan)
• Sumur Uji (test pit) dan/atau pengujian DCP (bila diperlukan).
11.2. Survei Profil Jalan
Survei profil jalan dibagi dalam dua jenis survei, yaitu survei profil memanjang
(roughness - ketidakrataan)jalan dan survei profil melintang jalan (rutting-alur)
11.2.1. Survei Profil Memanjang (ketidakrataan - IRI)
Tujuannya adalah mengumpulkan data profil memanjang (ketidakrataan)
jaringan jalan yang dapat digunakan untuk :
• Memberikan gambaran umum kondisi jaringan jalan
• Mengembangkan model penurunan kondisi perkerasan
• Memberikan masukan dalam optimasi pemeliharaan dan rehabilitasi
jaringan jalan
• Memberikan masukan untuk pemodelan dalam mengevaluasi
efektifitas standar perencanaan perkerasan dan kebijakan pemeliharaan,
dan menilai bagian biaya penyelenggaraan jalan dalam menunjang
angkutan barang dan jasa.
Penyedia jasa harus merekam, melaporkan, dan memproses data profil
memanjang setiap lajur jalan dan menyajikannya dalam satuan
International Roughness Index (IRI) dalam m/km. Penyedia jasa harus
mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa untuk metoda pengumpulan dan
pemrosesan data yang akan digunakan.
Bila dijumpai kondisi jalan tidak diperkeras, atau permukaan jalan rusak
berat, atau kecepatan operasi survei rendah, atau dianggap tidak praktis
serta tidak aman dilakukan dengan metoda yang diajukan di atas, maka
penyedia jasa harus menyiapkan cara lain untuk menilai ketidakrataan
jalan di daerah tersebut, yang dikalibrasi dengan metoda ASTM E 1364 -
95 atau metoda lain yang disetujui oleh Pengguna Jasa.
Kendaraan survei yang digunakan harus dipelihara selama pelaksanaan
survei. Rencana Mutu Kontrak harus mencakup secara rinci tentang
ketentuan validasi ulang, yang harus dilakukan :
• Sesuai dengan ketentuan pada Manajemen Mutu
• Sebelum melakukan survei pada suatu daerah yang memerlukan waktu
lebih dari 2 minggu.
• Bila dijumpai adanya penurunan kinerja survei
• Pada akhir pelaksanaan survei
Proses dan catatan validasi ulang tersebut harus dilaporkan, dan menjadi
bagian dari dokumen mutu pelaksanaan survei. Semua data yang
dikumpulkan harus diikat ke Locational Referencing System (LRS).
Survei profil memanjang (ketidakrataan) jalan harus memenuhi beberapa
ketentuan berikut :
• Spesifikasi peralatan yang digunakan
• Kalibrasi dan Validasi
• Pengendalian Mutu Survei
• Prosedur Survei
• Pemenuhan tergadap Rencana Mutu
• Format, Kelengkapan, Ketelitian, dan Kewajaran Data
• Pelaporan
Penyedia jasa harus merekam dan melaporkan data profil memanjang dan
memproses data profil memanjang tersebut, serta melaporkan nilai
International Roughness Index (IRI) in m/km untuk setiap lajur lalu-lintas.
Nilai ketidakrataan yang dilaporkan untuk setiap lajur adalah nilai rata-
rata pembacaan pada roda kiri dan roda kanan. Dan, data direkam dan
dilaporkan seperti berikut :
Jumlah jalur roda: dua per lajur
Interval pengambilan data memanjang: tidak lebih dari 50 mm
Interval pelaporan Nilai IRI: 100 m
Faktor-faktor yang mempengaruhi pengukuran ketidakrataan jalan harus
dicatat selama survei dan data dapat dikoreksi. Faktor-faktor tersebut
antara lain kecepatan survei di daerah macet, adanya kegiatan konstruksi
jalan, hujan, adanya genangan air pada permukaan jalan, atau karena
adanya hambatan di Jalur lalu lintas kendaraan survei harus melewati jalur
alternatif/darurat.
Beberapa kebiasaan dalam operasi survei, seperti pengereman atau
percepatan kendaraan yang mendadak juga dapat mempengaruhi pada
hasil pengukuran ketidakrataan jalan dan penyedia jasa harus menghindari
hal tersebut. Dalam hal seperti ini dimana data yang diperoleh diragukan
mutunya, penyedia jasa harus memberitahu kepada pengguna jasa bagian
jalan yang terdampak, menjelaskan alasan teoadinya kegagalan dan
mengajukan usulan tindakan perbaikan. Tindakan perbaikan dapat berupa
melakukan penilaian ketidakrataan secara manual atau melakukan survei
ulang terhadap bagian jalan yang terdampak.
Survei Profil Melintang (Alur - Rutting )
Tujuan survei pengukuran profil melintang jalan adalah untuk mengukur
kedalaman (tingkat keparahan - severity) dan sebaran (extent) alur di
permukaan jalan, yang merupakan salah satu parameter dalam penilaian
kondisijalan dan umum digunakan untuk memonitor kinerja perkerasan
jalan.
Alur adalah deformasi permukaan perkerasan aspal dalam bentuk
turunnya perkerasan ke arah memanjang pada lintasan roda kendaraan.
Kedalaman alur diukur sebagai deformasi vertical maksimum pada
penampang melintang, baik pada lajur roda atau lajur lalu lintas, lokasinya
diukur dari titik referensi dan tegak lurus sumbu jalan.
Alur dinilai dengan pengukuran profil melintang menggunakan alat
profilometer laser. Alat tersebut harus dapat menghasilkan gambaran
penampang melintang dengan lebar minimum tiga meter, dan data dicatat
dan dilaporkan sebagai berikut :
Lebar pengukuran
Resolusi vertical
Jumlah minimum pengukuran setiap profil
Jarak antar pengukuran pada profil melintang
Data yang dilaporkan: nilai rata - rata dan standar deviasi dari
kedalaman alur lajur roda kiri dan kanan
Pembacaan harus dikoreksi untuk menghilangkan pengaruh suspense
kendaraan yang bergerak dan untuk menetapkan ketinggian referensi
untuk pengukuran profil melintang.
11.3. Survei Kondisi Pekerasan Jalan
Tujuan
Indeks Kondisi Perkerasan (Pavement Condition Index - PCI) - adalah
suatu indeks numerik yang digunakan untuk menyatakan kondisi
perkerasan jalan, berdasarkan suatu pengamatan visual terhadap jenis,
tingkat keparahan dan sebaran kerusakan jalan.
Perkerasan tanpa penutup : Kondisi baik/sedang/rusak ringan/rusak berat
(sesuai MDP) Bahu Jalan :
Ada/Tidak Ada
Lebar
Diperkeras/Tidak diperkeras
Lentur/rigid/Agregat
Kondisi - baik/sedang/rusak
Beda tinggi permukaan Bahu dengan permukaan lajur lalu lintas
11.4. Survei Kekuatan Struktur Perkerasan Jalan
Tujuan dari survei ini adalah untuk mengetahui kekuatan konst ruksi
perkerasan dengan mengukur lendutannya. Pengukuranlendutan dilakukan
pada seluruh ruas j alan, setiap lajur dengan interval setiap 500-meter
dilakukan secara zigzag antara 2 lajur yang berdekatan.
11.5. Survei Kondisi Drainase Jalan
Survei kondisi dra inasejalan dilakukan dengan lnspeksi Drainase Jalan Metode
Cepat sebanyak 1 kali dalam 1 tahun dalam periode Februari-Juni. Data yang sudah
valid harus masuk ke dalam GEODATABASE BINA MARGA pada bulan Juli.
Tujuan Inventarisasi dan penilaian kondisi dilaksanakan untuk mendapatkan data
awal dan data kondisi drainase di seluruh ruas jalan.
12. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Staf Pengawas/Pendamping - Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang akan bertindak sebagai Tim Pendukung dalam rangka pelaksanaan jasa
Penyedia Jasa ini.
13. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Penyedia Jasa
-
14. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
-
15. Jangka Waktu Penyelesa1an Pekerjaan
4 Bulan (120 Hari Kalender)
16. Personil
Berikut adalah kebutuhan Personil yang disarankan untuk dialokasikan pada kegiatan
survei, namun jumlah Tenaga Ahli agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di
lapangan. Dengan rincian sebagai berikut :
Pengalaman Jumlah
No Kebutuhan Personil SKA
(Tahun) (Orang) (Bulan)
1 Ketua Tim Ahli Madya Teknik 5 Th 1 4
Jalan
2 Ahli Teknik Jalan Ahli Muda Teknik 4 Th 1 4
Jalan
3 Ahli Teknik Jalan Ahli Muda Teknik 1 Th 1 4
Jalan
A. Tenaga Ahli Profesional:
1. Ketua Tim
Disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik
Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi.
Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Madya Teknik Jalan yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi, telah diregistrasi oleh LPJK dan memiliki
pengalaman kedalam yang sesuai minimal selama 5 (lima) tahun.
Tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
anggota tim dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekedaan dinyatakan
selesai, serta bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan
2. Ahli Teknik Jalan
Tenaga Ahli ini dialokasikan untuk Suvey lnventori Jaringan Jalan dan Suvey
Kondisi Drainase metode cepat.
Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata satu
(S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi
Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda Teknik Jalan yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi, telah diregistrasi oleh LPJK dan memiliki
pengalaman keda yang sesuai minimal selama 2 (dua) tahun.
Tugasnya adalah :
Bertanggungjawab untuk mengidentifikasi, mem astikan dan menetapkan
titik referensi lokasi (LRP) untuk setiap ruas, dan
mengkomunikasikannyake tim survei lainnya.
Bertanggungjawab untuk mengidentifikasi dimens i dan kondisi drainase
jalan untuk setiap ruas.
Bertanggungjawab dalam melaksanakan dan melaporkan Survei lnventori
Jaringan Jalan dan survei kondisi drainase metode cepat.
3. Ahli Teknik Jalan (Perkerasan)
Tenaga Ahli ini dialokasikan untuk Survei Profil Jalan, Survei Kondisi
Perkerasan Jalan, dan Survei Kekuatan Struktur Perkerasan.
Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata satu
(S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda Teknik Jalan yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi, telah diregistrasi oleh LPJK dan memiliki
pengalaman kerja yang sesuai minimal selama 1 (satu) tahun.
Tugasnya adalah :
Melakukan kalibrasi dan ujicoba peralatan survei khusunya terkait dengan
pengumpulan data ketidakrataan (IRI), kondisi dan Lendutan;
Melaksanakan kompilasi data dan melaksanakan validasi data mandiri
Mengkoordinasikan tim pelaksana survei terkait survei Ketidakrataan dan
Lendutan.
Melakukan pengolahan data sesuai spesifikasi data yang dipersyaratakan
B. Asisten Tenaga Ahli
1. Asisten Tenaga Ahli Jalan
Untuk membantu kelancaran pekerjaan, tenaga ahli tersebut di atas masing -masing
dibantu tenaga asisten minimal Strata satu (S1) Jurusan Teknik Sipil, telah lulus
dan telah bekerja dibidang jalan minimal 2 tahun.
C. Tenaga Pendukung
Selain tenaga-tenaga tersebut di atas, juga diperlukan tenaga-tenaga
pendukung/tenaga lainnya seperti surveyor, teknisi, operator, supir dan lainnya
untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan. Jumlahnya menyesuaikan sesuai
dengan kebutuhan dan metode pelaksanaan kegiatan survei.
17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Tahap Persiapan, termasuk mobilisasi, kalibrasi dan validasi
2) Tahap Pelaksanaan Survei, termasuk verifikasi&validasi mandiri, penyerahan
data bertahap Tahap Penyiapan Data, termasuk verifikasi dan validasi mandiri
3) Tahap Penyerahan Data Akhir
18. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat antara lain :
Peralatan yang akan digunakan
Sertifikat kalibrasi dan metodologi validasi
Rencana validasi per 200 km panjang jalan
Metodologi survei
Sumber daya danjadwal kerja
Penyusunan format -format survei
Quality Management Plan
Laporan Pendahuluan Akan memperbaiki metodologi yang diusulkan sesuai
dengan kondisi lapangan.
Laporan Pendahuluan harus dibahas dan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak ditetapkannya tanggal mulai pelaksanaan peke,jaan yang
tercantum dalam SPMK.
Diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan
19. Laporan Hasil Survei
Laporan Hasil Link desc & Titik Referensi
Laporan Hasil Survei IRI
Laporan Hasil Survei Lendutan
Laporan Hasil Survei Kondisi Jalan & lnventarisasi
Laporan Hasil Survei Kondisi Jembatan
20. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat :
Rincian pelaksanaan kalibrasi dan validasi
Survei lapangan dan backup data dan arsip yang diambil
Statistik survei secara keseluruhan termasuk waktu-waktu terjadi kerusakan
Permasalahan utama dan isu yang dihadapi dan tindakanyang diambil
Statistik data seperti panjang survei harian dalam bentuk bar chart
Pembelajaran yang diambil dan rekomendasi untuk pelaksaaan pengumpulan data
ke depan.
21. Produk Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa Penyedia Jasa berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
22. Persyaratan Kerja sama
Jika kerja sama dengan Penyedia Jasa lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
jasa Penyedia Jasa ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi.
23. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
24. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, PenyediaJasa berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.
Kuala Tungkal, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Bina Marga Dinas
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
DTO
APRI DASMAN, S. ST, MT
NIP. 19730405 199303 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 September 2020 | Pembuatan Ded Gedung Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi Tahun Anggaran 2020 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,600,000,000 |
| 23 February 2022 | Core Tim Bidang Cipta Karya | Provinsi Jambi | Rp 1,000,000,000 |
| 26 December 2018 | Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Kab. Tebo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 893,000,000 |
| 12 April 2019 | Pengawasan Peningkatan Jalan Di Kab. Tebo | Pemerintah Daerah Provinsi Jambi | Rp 825,000,000 |
| 2 April 2018 | Pengawasan Pembangunan Konstruksi Rumah Sakit Tk.III Polda Jambi | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 750,000,000 |
| 20 March 2023 | Ded Pembangunan Jembatan Sungai Betara | Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat | Rp 750,000,000 |
| 4 January 2018 | Pemantauan Kelembagaan Dan Alternatif Pembiayaan Spam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 650,000,000 |
| 22 March 2019 | Review Rencana Induk Sistem Pengolahan Air Minum (Rispam) | Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat | Rp 600,000,000 |
| 17 February 2023 | Survey Kondisi Jalan Kabupaten | Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat | Rp 600,000,000 |
| 25 February 2020 | Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang ( Rdtr ) Kawasan Perdesaan Betara Kiri | Kab. Tanjung Jabung Barat | Rp 600,000,000 |