| 0028918944334000 | Rp 11,915,349,137 | |
Camkoha Inti Sejahtera | 03*7**4****31**0 | - |
Masta Karya Gemilang | 10*0**0****96**5 | - |
| 0751131491331000 | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | - |
| 0020986790013000 | - | |
| 0017827247331000 | - | |
| 0016315897332000 | - | |
| 0020619185331000 | - | |
| 0025373127331000 | - | |
| 0945340628331000 | - | |
| 0317220903216000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
PT Tirtonadi Jaya Abadi | 07*0**5****13**0 | - |
| 0017367160202000 | - | |
| 0812372514331000 | - | |
PT Selaras Ardana Nusantara | 10*1**1****74**3 | - |
| 0838138956334000 | - | |
| 0615837119334000 | - | |
| 0915706766334000 | - | |
| 0749364816331000 | - | |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - |
| 0021278296334000 | - | |
| 0623309812331000 | - | |
| 0031192701201000 | - |
RANCANGAN KONTRAK
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi:
Pembangunan Gedung Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab. Tanjab Barat
Nomor :
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Gabungan
Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di
............. pada hari ......... tanggal ....... bulan ....... tahun ..........., (tanggal, bulan dan tahun diiisi
dengan huruf) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor :.............. tanggal .............. Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor :
...................., antara:
Nama : MUHAMMAD IKRAR NUGRAHA, S. ARS
NIP : 19920527 201903 1 001
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya Dinas
Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang Kabupaten Tanjung
Jabung Barat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Barat selaku
Pengguna Anggaran Nomor : 600/01/DPUPR/2024 tanggal 1 Januari 2024
tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024.
Berkedudukan di : Jl. A. Madjid Brangas No. 03 Telp. (0742) 323538 Kuala Tungkal, Kantor
Dinas PUPRKab. Tanjab Barat,
yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024 selanjutnya disebut “PPK”,
dengan :
Nama : ................. (Nama Wakil Penyedia)
Jabatan : ................. (Sesuai Akta Notaris)
Berkedudukan di : ................. (Alamat Penyedia)
Nomor : ................. (Sesuai Akta Notaris)
Tanggal : ................. (Tanggal Penerbitan Akta)
Notaris : ................. (Nama Penerbit Akta)
yang bertindak untuk dan atas nama ......................... (Nama Badan Usaha) , selanjutnya
disebut “Penyedia”
Dan dengan memperhatikan :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi;
2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Kontruksi. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2016;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya;
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
b) PPK telah menunjuk Penyedia pihak dalam kontrak ini melalui suatu Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan
Pembangunan Gedung Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab. Tanjab Barat sebagaimana
diterangkan dalam Syarat- syarat Umum Kontrak yang merupakan
satu kesatuan dalam Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Kontruksi”;
c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil,
dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan
Kontruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
Dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-
hal sebagai berikut :
PASAL 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini ;
PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan dalam kontrak ini terdiri dari :
1. ____________
2. ____________
3. ____________
4. ____________
PASAL 3
NILAI KONTRAK DAN PEMBAYARAN
1. Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga
penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah
sebesar Rp. ................ (ditulis dengan huruf)
2. Kontrak ini dibiayai dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024
3. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke rekening nomor : ............... Bank
................. atas nama penyedia : .................. , NPWP : ..........................;
PASAL 4
DOKUMEN KONTRAK
1. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini :
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga ;
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. syarat-syarat umum Kontrak;
f. spesifikasi khusus;
g. spesifikasi umum;
h. gambar-gambar; dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan
antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka
yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki
pada ayat (1) ;
3. Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, maka dapat dilakukan perubahan dengan cara addendum kontrak;
4. Apabila tidak ada ketersediaan dana akibat defisit anggaran belanja daerah dalam waktu
kontrak berjalan maka Penyedia Jasa tidak bisa melakukan claim atau tuntunan permohonan
pembayaran pekerjaan (tidak dibayarkan) atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah
yang diatur dikemudian hari.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi
khususnya :
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh Penyedia;
3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah
ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah
ditentukan dalam Kontrak;
2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
4) melaporkan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri/TKDN secara periodik kepada
PPK;
5) bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak, kualitas barang/jasa , ketetapan perhitungan
jumlah atau volume, ketetapan waktu penyerahan dan ketetapan tempat penyerahan.
6) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
7) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung
jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
8) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK;
9) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
10) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti menerapkan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi
lingkungan tempat kerja, serta membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
PASAL 6
MASA KONTRAK
1. Masa kontrak, jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontyrak sampai dengan masa peneliharaan berakhir;
2. Masa pelaksanaan, Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang
ditetapkan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dan penyelesaian keseluruhan
pekerjaan selama 240 (Dua Ratus Empat Puluh) hari kalender.
3. Masa Pemeliharaan, kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat
khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai
dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 (seratus Delapan puluh) hari
kalender;
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada
tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap, masing-masing dibubuhi
dengan materai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap
yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi materai.
Untuk dan Atas Nama Untuk dan Atas Nama
............ (diisi nama badan usaha) Nama PPK .............
Tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini Tanda tangan dan cap (jika salinan asli
untuk PPK Maka Rekatkan Materai Rp. ini untuk PPK Maka Rekatkan Materai
10.000,- Rp. 10.000,-
,-
(Nama Lengkap) MUHAMMAD IKRAR NUGRAHA, S. ARS
Jabatan NIP. 19920527 201903 1 001
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-
Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK
harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
dimaksudkan sebagai berikut.
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah aparat
yang melakukan pengawasan melalui audit,
reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
adalah bagian pekerjaan utama atau
bagian pekerjaan bukan utama yang
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pemilihan yang
pelaksanaannya diserahkan kepada
Penyedia lain (subpenyedia) dan
disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
1.3 Direksi Teknis adalah tim pendukung yang
ditunjuk/ditetapkan oleh Pengguna Jasa
yang bertugas untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
1.4 Harga Kontrak adalah total harga
pelaksanaan pekerjaan yang tercantum
dalam Kontrak.
1.5 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya
disingkat HPS adalah perkiraan harga
barang/jasa yang ditetapkan oleh
Pengguna jasa.
1.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah
jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu
yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan
yang disusun secara logis, realistis dan
dapat dilaksanakan dan dirincikan sampai
ke satuan hari kerja. Jadwal Pelaksanaan
digunakan untuk menghitung kesesuaian
Rincian Komponen Remunerasi Personel
dan Biaya Langsung Non Personel audit,
review, evaluasi, pemantauan dan
kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi
organisasi
1.7 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya
disebut KAK adalah yang disusun oleh
Pengguna Jasa untuk menjelaskan tujuan,
lingkup jasa konsultansi, produk/output
serta input/keahlian yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
Kontrak ini
1.8 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan
yang terjadi di luar kehendak para pihak
dalam Kontrak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga
kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak
menjadi tidak dapat dipenuhi.
1. 9 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya
disingkat KSO adalah kerja sama usaha
antar Penyedia yang masing-masing pihak
mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian
tertulis.
1.10 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya
disebut Kontrak adalah keseluruhan
dokumen yang mengatur hubungan
hukum antara PPK dengan Penyedia
dalam pelaksanaan jasa konsultansi
konstruksi atau pekerjaan konstruksi.
1.11 Kontrak Waktu Penugasan adalah Kontrak
Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang
ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan
dengan rinci dan/atau waktu yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan
belum bisa dipastikan.
1.12 Kuasa Penggunan Anggaran pada
Pelaksanaan APBD yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab Penggunaan Anggaran
pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
1.13 Kuasa Pengguna Anggaran pada
pelaksanaan APBD yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang diberi
kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Perangkat Daerah.
1.14 Masa Kontrak adalah jangka waktu
berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatanganan Kontrak sampai
dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhi
hak dan ke wajiban para pihak.
1.15 Masa Pelaksanaan Kontrak adalah jangka
waktu untuk melaksanakan Kontrak,
dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
1.16 Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang
selanjutnya disingkat PPHP adalah tim
yang bertugas memeriksa administrasi
hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.17 Pelaku usaha adalah setiap orang
perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan
dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-
sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi.
1.18 Pengguna Jasa adalah pemilik atau
pemberi pekerjaan yang menggunakan
layanan Jasa Konstruksi yang dapat
berupa Pengguna Anggaran, Kuasa
Pengguna Anggaran, atau Pejabat
Pembuat Komitmen.
1.19 Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/perangkat
daerah.
1.20 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan
kontrak.
1.21 Personel inti adalah orang yang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam
manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan organisasi pelaksanaan yang
diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
1.22 Personel pendukung adalah orang yang
akan ditempatkan secara penuh sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam
manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan organisasi pelaksanaan yang
diajukan untuk melaksanakan pekerjaan,
namun tidak dievaluasi dalam proses
pemilihan.
1.23 Rincian Biaya Langsung Non Personel
adalah rincian biaya langsung yang
diperlukan untuk menunjang
pelaksanaan Kontrak yang dibuat dengan
mempertimbangkan dan berdasarkan
harga pasar yang wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan serta
sesuai dengan perkiraan kegiatan. Biaya
Non Personel dapat dibayarkan secara
Lumsum, Harga Satuan dan/atau
penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan
(atcost).
1.24 Rincian Komponen Remunerasi Personel
adalah rincian biaya langsung yang
diperlukan untuk membayar
remunerasi personel berdasarkan Kontrak.
Komponen Remunerasi Personel telah
memperhitungkan gaji dasar (basic salary),
beban biaya sosial (social charge), beban
biaya umum
(overhead cost), dan keuntungan
(profit/fee). Biaya Langsung Personel
dapat dihitung menurut jumlah
satuan waktu tertentu (bulan (SBOB),
minggu (SBOM), hari (SBOH), atau jam
(SBOJ))
1.25 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang
diberikan kepada Peserta
pemilihan/Penyedia berupa
larangan mengikuti Pengadaan
Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
dalam jangka waktu tertentu.
1.26 Subpenyedia adalah Penyedia yang
mengadakan perjanjian kerja tertulis
dengan Penyedia penanggung jawab
Kontrak, untuk melaksanakan sebagian
pekerjaan (subkontrak).
1.27 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut
Jaminan adalah jaminan tertulis yang
dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha
di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia/Konsorsium Perusahaan
Asuransi Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan
Penjaminan sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan.
1.28 Surat Perintah Mulai Kerja yang
selanjutnya
disingkat SPMK adalah surat yang
diterbitkan oleh PPK kepada Penyedia
untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.29 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang
dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan
oleh PPK untuk memulai melaksanakan
pekerjaan.
1.30 Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah
tanggal penyelesaian pekerjaan Jasa
Konsultansi ini oleh Penyedia dan
dinyatakan dalam Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan yang diterbitkan oleh
Pengguna Jasa.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak
dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki dalam Surat
Perjanjian.
3. Pemisahan Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam
Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku
menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat
dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain
tetap berlaku secara penuh.
4. Bahasa dan 4.1 Bahasa Kontrak harus dalam bahasa
Hukum Indonesia.
4.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak
asing harus
dibuat dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris. Dalam hal terjadi
perselisihan dengan pihak asing
digunakan Kontrak dalam bahasa
Indonesia.
4.3 Hukum yang digunakan adalah hukum
yang berlaku di Indonesia.
5. Korespondensi 5.1 Semua korespondensi dapat berbentuk
surat, e-mail dan/atau faksimili dengan
alamat tujuan para pihak yang tercantum
dalam SSKK.
5.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau
persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus
dibuat secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan jika telah disampaikan
secara langsung kepada Wakil Sah Para
Pihak dalam SSKK, atau jika
disampaikan melalui surat tercatat
dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang
tercantum dalam SSKK.
6. Wakil Sah Para 6.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau
Pihak diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan
Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya
dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah
Para Pihak atau pejabat yang disebutkan
dalam SSKK kecuali untuk melakukan
perubahan kontrak.
6.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur
dalam Surat Keputusan dari Para Pihak
dan harus disampaikan kepada masing-
masing pihak.
6.3 Direksi Lapangan yang ditunjuk menjadi
Wakil Sah PPK memiliki tugas :
a. melaksanakan pendelegasian sesuai
dengan pelimpahan dari PPK;
b. mengelola administrasi kontrak; dan
c. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
7. Larangan Korupsi, 7.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa
Kolusi dan pemerintah, para pihak dilarang untuk :
Nepotisme a. menjanjikan untuk memberi atau
(KKN), menerima hadiah atau imbalan berupa
Penyalahgunaan apa saja atau melakukan tindakan
Wewenang serta lainnya untuk mempengaruhi
Penipuan siapapun yang diketahui atau
patut dapat diduga berkaitan
dengan pengadaan ini
b. mendorong terjadinya persaingan tidak
sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan
secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan
untuk penyusunan dan
pelaksanaan Kontrak ini.
7.2 Penyedia menjamin bahwa yang
bersangkutan termasuk semua anggota
KSO (apabila berbentuk KSO) dan
subpenyedianya (jika ada) tidak pernah
dan tidak akan melakukan tindakan yang
dilarang pada pasal 6.1 di atas.
7.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK
terbukti melakukan larangan-larangan di
atas dapat dikenakan sanksi-sanksi
administratif oleh PPK sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan
disetorkan sebagaimana ditetapkan
dalamSSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan dan disetorkan sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK; dan
d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
[catatan: pengenaan Sanksi Daftar Hitam
ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan
PPK. PA/KPA menyampaikan
dokumen penetapan
Sanksi Daftar Hitam kepada:
1) Penyedia yang dikenakan Sanksi
Daftar Hitam; dan
2) unit kerja yang melaksanakan fungsi
layanan pengadaan secara
elektronik,untuk ditayangkan dalam
Daftar Hitam Nasional]
7.4 Pengenaan sanksi administratif di atas
dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA.
7.5 Pengguna Jasa yang terlibat dalam KKN
dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan
pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini
berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga
Kerja Konstruksi yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea,
retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan
oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan
Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
dianggap telah termasuk dalam Harga Kontrak.
10. Pengalihan 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya
Seluruh diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Kontrak Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
(merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka
Kontrak diputuskan sepihak oleh PPK dan
Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam pasal 34.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh
pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
menjadi pengabaian yang terus-menerus selama
Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian
terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh
Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung
jawab penuh terhadap personel dan
Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota
yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk
bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan
hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan
Kontrak ini.
14. Pengawsan 14.1 PPK menetapkan Pengawas Pekerjaan
Pelaksanaan (Direksi Teknis) untuk melakukan
Pekerjaan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
sesuai Kontrak ini. Pengawas
Pekerjaan dapat berasal dari personel
PPK atau Penyedia Jasa Pengawasan
(Konsultan Pengawas).
14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya,
Pengawas Pekerjaan bertindak profesional.
Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas
Pekerjaan yang berasal dari Personel PPK
dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.
14.3 Dalam melaksanakan kewajibannya,
Direksi Teknis selalu bertindak
profesional. Jika tercantum dalam SSKK,
Direksi Teknis dapat bertindak sebagai
Wakil Sah Pengguna Jasa.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN
KONTRAK
15. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak
penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para
Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak
yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
B1. Pelaksanaan Pekerjaan
16. Tugas dan 16.1 Sebelum penyerahan/pemberian akses
Wewenang lokasi kerja dilakukan peninjauan lapangan
Pengawas bersama.
Pekerjaan
16.2 Pengguna jasa berkewajiban untuk
menyerahkan/memberi akses lokasi kerja
sesuai dengan kebutuhan Penyedia dan
disepakati oleh para pihak dalam rapat
persiapan penandatanganan Kontrak,
untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada
hambatan kepada Penyedia sebelum
SPMK diterbitkan.
16.3 Hasil peninjuan dan penyerahan
dituangkan dalam berita acara penyerahan
lokasi kerja.
16.4 Jika peninjauan lapangan bersama
ditemukan hal-hal yang dapat
mengakibatkan perubahan isi kontrak maka
perubahan tersebut harus dituangkan
dalam Berita Acara yang selanjutkan
dapat dituangkan dalam adendum
Kontrak.
16.5 Jika Pengguna Jasa tidak dapat
menyerahkan lokasi kerja sesuai
kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja
pada Tanggal Mulai Kerja untuk
melaksanakan pekerjaan dan terbukti
merupakan suatu hambatan yang
disebabkan oleh Pengguna Jasa, maka
kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa
Kompensasi.
17. Surat Perintah 17.1 Pengguna Jasa menerbitkan SPMK paling
Mulau lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
Kerja (SPMK) tanggal penandatanganan Kontrak atau 14
(empat belas) hari kerja sejak
penyerahan/pemberian akses lokasi kerja
(apabilaada).
17.2 Dalam SPMK dicantumkan Tanggal Mulai
Kerja
18. Program Mutu 18.1 Penyedia berkewajiban untuk
mempresentasikan dan menyerahkan
Program Mutu sebagai penjaminan mutu
pelaksanaan pekerjaan pada rapat
persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian
dibahas dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
18.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi :
a. Informasi mengenai pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
b. organisasi kerja Penyedia
c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
d. jadwal penugasan Personel Inti dan
Personel Pendukung
e. prosedur pelaksanaan ekerjaan
f. prosedur instruksi kerja; dan
g. pelaksana kerja.
18.3 Penyedia wajib menerapkan dan
mengendalikan pelaksanaan Program Mutu
secara konsisten untuk mencapai mutu
yang dipersyaratkan pada pelaksanaan
pekerjaan ini.
18.4 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan
kondisi pekerjaan.
18.5 Penyedia berkewajiban untuk
memutakhirkan Program Mutu jika terjadi
Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa
Kompensasi.
18.6 Pemutakhiran Program Mutu harus
menunjukkan perkembangan kemajuan
setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap
penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk
perubahan terhadap urutan pekerjaan.
Pemutakhiran Program Mutu harus
mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa.
18.7 Persetujuan Pengguna Jasa terhadap
Program Mutu tidak mengubah kewajiban
kontraktual Penyedia
19. Rapat Persiapan 19.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
Pelaksanaan diterbitkannya SPMK dan sebelum
Kontrak pelaksanaan pekerjaan, Pengguna Jasa,
Direksi Teknis (apabila ada), bersama
dengan Penyedia dan pihak lain yang
ditunjuk oleh Pengguna Jasa, harus sudah
menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak
19.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati
dalam rapat persiapan pelaksanaan
kontrak meliputi:
a. Program Mutu
b. Organisasi kerja dan jadwal penugasan
personel
c. Kesesuaian personel dan peralatan
dengan persyaratan Kontrak
d. Tata cara pengaturan pelaksanaan
pekerjaan
e. Rencana Kerja/ Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan yang memperhatikan
Keselamatan Konstruksi
f. Jadwal mobilisasi peralatan dan personel
g. Rencana pelaksanaan pemeriksaan dan
pembayaran; dan
h. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
19.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak
dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak dan
apabila mengakibatkan perubahan isi
Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
19.4 Pada Rapat persiapan Pelaksanaan
Kontrak, PA/KPA dapat membentuk
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak.
19.5 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama
personel, dan/atau peralatan mengikuti
ketentuan pasal 52.
20. Mobilisasi 20.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau
sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang
disepakati saat Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak.
20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
pekerjaan yaitu :
a. Mendatangkan Personel inti
b. Mendatangkan Personel pendukung
c. Mendatangkan Peralatan-peralatan
terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan dan atau
d. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor,
rumah dan sebagainya.
20.3 Mobilisasi peralatan dan personel dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan.
20.4 Kendala dalam mobilisasi dilaporkan
kepada Pengguna Jasa dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender
B2. Pendalian Waktu
21. Waktu 21.1 Kecuali kontrak diputuskan lebih awal
Penyelesaian Penyedia berkewajiban untuk memulai
Pekerjaan pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal
Mulai Kerja dan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Program Mutu,
serta menyelesaikan pekerjaan paling
lambat selama masa Pelaksanaan
Kontrak yang dinyatakandalam SSKK.
21.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
Pelaksanaan Kontrak karena di luar
pengendaliannya yang dapat dibuktikan
demikian, dan Penyedia telah melaporkan
kejadian tersebut kepada Pengguna Jasa,
dengan disertai bukti-bukti yang dapat
disetujui Pengguna Jasa, maka Pengguna
Jasa dapat memberlakukan peristiwa
kompensasi dan melakukan penjadwalan
kembali pelaksanaan tugas Penyedia
dengan membuat adendum Kontrak.
21.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai masa
Pelaksanaan Kontrak bukan akibat
Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi
atau karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia dikenakan
denda.
22. Peringatan Diri 22.1 Penyedia berkewajiban untuk
memperingatkan sedini mungkin Pengguna
Jasa atas peristiwa atau kondisi tertentu
yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan,
menaikkan Harga Kontrak atau menunda
penyelesaian pekerjaan. Pengguna Jasa
dapat memerintahkan Penyedia untuk
menyampaikan secara tertulis perkiraan
dampak peristiwa atau kondisi tersebut di
atas terhadap Harga Kontrak dan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan. Pernyataan
perkiraan ini harus sesegera mungkin
disampaikan oleh Penyedia.
22.2 Penyedia berkewajiban untuk berkerja
sama dengan Pengguna Jasa untuk
mencegahatau mengurangi dampak
peristiwa atau kondisi tersebut.
23. Keterlambatan 23.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan
Pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal karena kesalahan
Pekerjaan Penyedia, maka Pengguna Jasa harus
memberikan peringatan secara tertulis dan
dapat dilakukan pengenaan denda
keterlambatan.
23.2 Apabila Pengguna Jasa
mengakibatkan/akan mengakibatkan
keterlambatan pekerjaan sesuai jadwal,
maka Penyedia wajib mengingatkan
Pengguna Jasa ketika Penyedia menyadari
atau seharusnya menyadari timbulnya
keterlambatan tersebut.
23.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian
Pengguna Jasa, maka diberlakukan
peristiwa Kompensasi
24. Pemberian 24.1 Dalam hal ini diperkirakan Penyedia gagal
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai Masa
Kontrak berakhir, namun Pengguna Jasa
menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa
dapat memberikan kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
24.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat
dalam adendum Kontrak yang didalamnya
mengatur:
a. Waktu pemberian kesempatan
penyelesaian pekerjaan;
b. Pengenaan sanksi denda keterlambatan
kepada Penyedia; dan
c. Sumber dana untuk membiayai
penyelesaian sisa pekerjaan yang akan
dilanjutkan ke Tahun Anggaran
Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran
Berikutnya apabila pemberian
kesempatan melampaui Tahun
Anggaran.
24.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
50
(lima puluh) hari kalender, sejak Tanggal
Penyerahan Pekerjaan semula terlewati.
24.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
melampaui Tahun Anggaran.
B3. Penyelesaian Kontrak
25. Serah Terima 25.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan
Pekerjaan ketentuan dalam Kontrak, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Pengguna Jasa untuk serah terima
pekerjaan.
25.2 Pemeriksaan dilakukan oleh Direksi Teknis
terhadap kesesuaian hasil pekerjaan
terhadap Kerangka Acuan Kerja yang
tercantum dalam Kontrak. Apabila
memerlukan keahlian teknis khusus,
Direksi Teknis dapat dibantu oleh
Tim/Tenaga Ahli.
25.3 Hasil pemeriksaan dari Direksi Teknis
disampaikan kepada Pengguna Jasa,
apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan
tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat
hasil pekerjaan, Pengguna Jasa
memerintahkan Penyedia untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi
kekurangan pekerjaan.
25.4 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Kontrak
dan Berita Acara Pemeriksaan telah
diterbitkan oleh Direksi Teknis, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Pengguna Jasa untuk serah
terima pekerjaan.
25.5 Apabila dalam pemeriksaan hasil
pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Kontrak maka
Pengguna Jasa dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan.
25.6 Setelah penandatangan Berita Acara
Serah Terima Pekerjaan, Pengguna Jasa
menyerahkan hasil pekerjaan kepada
PA/KPA.
25.7 PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan
pemeriksaan administratif terhadap hasil
pekerjaan yang diserahterimakan.
25.8 PPHP melakukan pemeriksaan
administratif proses pengadaan
barang/jasa sejak perencanaan
pengadaan sampai dengan serah terima
hasil pekerjaan, meliputi dokumen
program/penganggaran, surat
penetapan Pengguna Jasa, dokumen
perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP,
dokumen persiapan pengadaan, dokumen
pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan
perubahannya serta pengendaliannya, dan
dokumen serah terima hasil pekerjaan.
25.9 Apabila hasil pemeriksaan administratif
ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan,
PPHP melalui PA/KPA memerintahkan
Pengguna Jasa untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan
dokumen administrative
25.10 Hasil pemeriksaan administratif dituangkan
dalam Berita Acara
Adendum
26. Perubahan 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui
Kontrak Adendum Kontrak.
26.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan
apabila disetujui oleh para pihak, yang
diakibatkan beberapa hal berikut meliputi :
a. Perubahan Pekerjaan
b. Perubahan Harga Kontrak
c. Perubahan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan
d. Perubahan Personel inti
e. Perubahan kontrak yang disebabkan
masalah administrasi.
26.3 Untuk kepentingan perubahan kontrak
Pengguna Jasa dapat meminta
pertimbangan dari Direksi Teknis dan
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak.
26.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak meneliti kelayakan perubahan
kontrak.
27. Perubahan 27.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara
Pekerjaan kondisi pekerjaan pada saat pelaksanaan
dengan Kerangka Acuan Kerja yang
ditentukan dalam dokumen kontrak,
Pengguna Jasa bersama Penyedia dapat
melakukan perubahan pekerjaan, yang
meliputi:
a. Menambah atau mengurangi volume
waktu penugasan yang tercantum dalam
KAK/Kontrak
b. Mengubah lingkup yang tercantum
dalam KAK/Kontrak
c. Mengurangi atau menambah jenis
pekerjaan yang tercantum dalam
KAK/Kontrak; dan/atau
d. Perubahwan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan.
27.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi
lapangan seperti yang dimaksud pada
pasal
27.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh
Pengguna Jasa secara tertulis kepada
Penyedia kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak awal.
27.4 Hasil negoisasi tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum Kontrak.
27.5 Dalam hal perubahan pekerjaan
mengakibatkan perubahan personel maka
perubahan tersebut harus mengikuti
ketentuan dalam pasal 30
27.6 Dalam hal perubahan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada pasal 27.1
dan 27.2 mengakibatkan penambahan
harga Kontrak, perubahan Kontrak
dilaksanakan dengan ketentuan
penambahan harga Kontrak akhir tidak
melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga
yang tercantum dalam Kontrak awal dan
tersedianya anggaran
28. Perubahan 28.1 Perubahan harga kontrak dapat
Pekerjaan diakibatkan oleh :
a. Perubahan pekerjaan
b. Penyesuaian harga dan atau
c. Peristiwa kompensasi
28.2 Setiap perubahan harga yang ditimbulkan
oleh perubahan pekerjaan harus terlebih
dahulu melalui pemeriksaan Direksi Teknis
dan dilengkapi dengan data-data
pendukung yang lengkap.
28.3 Perubahan harga diakibatkan
penambahan/pengurangan personel yang
tercantum dalam Kontrak diberlakukan
setelah disepakati para Pihak dan dapat
diberikan penyesuaian harga setelah bulan
ke-13 sejak personel tersebut mulaibekerja.
28.4 Ketentuan penggunaan rumusan
Penyesuaian Harga adalah sebagai
berikut:
a. Harga yang tercantum dalam kontrak
dapat berubah akibat adanya
penyesuaian harga sesuai dengan
peraturan yang berlaku apabila
diberlakukan dalam SSKK.
b. Penyesuaian harga diberlakukan pada
Kontrak Tahun Jamak dengan yang
Masa Pelaksanaan Kontraknya lebih
dari 18 (delapan belas) bulan
c. Penyesuaian Komponen Remunerasi
Personel dan Biaya Langsung Non
Personel diberlakukan mulai bulan ke-13
(tiga belas) sejak pelaksanaan
pekerjaan.
d. Penyesuaian komponen remunerasi
Personel dan Biaya Langsung Non
Personel berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran yang
berjenis Harga Satuan, kecuali
komponen keuntungan dan biaya tidak
langsung (overhead cost) sebagaimana
tercantum dalam penawaran;
e. Penyesuaian komponen remunerasi
Personel dan Biaya Langsung Non
Personel diberlakukan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan yang tercantum
dalam Kontrak awal/adendum Kontrak;
f. Jenis pekerjaan baru dengan komponen
Remunerasi Personel dan Biaya
Langsung Non Personel baru sebagai
akibat adanya adendum Kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan
ke-13 (tiga belas) sejak adendum
Kontrak tersebut ditandatangani;
g. Indek yang digunakan dalam
pelaksanaan Kontrak terlambat
disebabkan oleh kesalahan Penyedia
adalah indeks terendah antara jadwal
Kontrak dan realisasi pekerjaan;
h. Jenis pekerjaan yang lebih cepat
pelaksanaannya diberlakukan
penyesuaian harga berdasarkan indeks
harga pada saat pelaksanaan.
i. Koefisien komponen kontrak berdasarkan
koefisien yang digunakan dalam analisis
harga satuan; dan
j. Hasil perhitungan Penyesuaian Harga
dituangkan dalam Adendum Kontrak
setelah dilakukan audit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang
undangan.
28.5 Ketentuan Penyesuaian Harga lebih lanjut
sebagaimana diatur dalam SSKK.
28.6 Ketentuan ganti rugi akibat peristiwa
kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
Kompensasi
29. Perubahan 29.1 Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal Pelaksanaan dapat diakibatkan oleh:
Pekerjaan a. Perubahan pekerjaan
b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan
Kontrak dan atau
c. Peristiwa kompensasi
29.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak
dapat diberikan oleh Pengguna Jasa atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk
hal- hal sebagai berikut:
a. Perubahan pekerjaan
b. Peristiwa kompensasi dan atau
c. Keadaan kahar
29.3 Masa Pelaksanaan Kontrak dapat
diperpanjang paling kurang sama dengan
waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan
Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan akibat dari
ketentuan pada pasal 29.2 huruf a dan b.
29.4 Pengguna jasa dapat menyetujui
perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak
setelah melakukan penelitian terhadap
usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia
sesuai pertimbangan yang wajar setelah
Penyedia meminta perpanjangan. Jika
Penyedia lalai untuk memberikan
peringatan dini atas keterlambatan atau
tidak dapat bekerja sama untuk mencegah
keterlambatan sesegera mungkin maka
keterlambatan seperti ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk memperpanjang
Masa Pelaksanaan Kontrak.
29.5 Pengguna jasa berdasarkan pertimbangan
Direksi Teknis dan Pejabat/Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak harus telah
menetapkan ada tidaknya perpanjangan
dan untuk berapa lama.
29.6 Persetujuan perubahan jadwal
pelaksanaan Pekerjaan dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam Adendum Kontrak.
29.7 Jika terjadi peristiwa kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui
Masa Pelaksanaan Kontrak maka Penyedia
berhak untuk meminta perpanjangan Masa
Pelaksanaan Kontrak berdasarkan data
penunjang. Pengguna Jasa berdasarkan
pertimbangan Direksi Teknis
memperpanjang Masa Pelaksanaan
Kontrak secara tertulis. Perpanjangan
Masa Pelaksanaan Kontrak harus
dilakukan melalui Adendum Kontrak
30. Perubahan 30.1 Jika pengguna jasa menilai bahwa
Personel Inti personel inti :
1. Tidak mampu atau tidak dapat
melakukan
pekerjaan dengan baik.
2. Berkelakuan baik
3. Tidak menerapkan prosedur SMKK dan
atau
4. Mengabaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya. Maka penyedia berkewajiban
untuk menyediakan pengganti dan
menjamin Personel Inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender sejak diminta oleh
Pengguna Jasa.
30.2 Dalam hal penggantian personel inti akibat
ketentuan pada pasal 30.1 perlu dilakukan,
maka Penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari tenaga
kerja konstruksi yang digantikan tanpa
biaya tambahan apapun.
30.3 Dalam hal penggantian/penambahan
Personel Inti diusulkan oleh Penyedia
akibat perubahan pekerjaan, Penyedia
mengajukan permohonan terlebih dahulu
kepada Pengguna Jasa disertai alasan
penambahan.
30.4 Penggantian dan atau penambahan
personel Inti sebagaimana ketentuan pasal
30.3 diajukan dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang
diusulkan
30.5 Pengguna jasa dapat menyetujui
penggantian dan/atau penambahan
Personel Inti berdasarkan pemeriksaan
terhadap kualifikasi yang dibutuhkan
dengan riwayat hidup/pengalaman
kerja Personel Inti yang diusulkan
30.6 Perubahan personel inti berupa
pengurangan penambahan, dan/atau
penggantian harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pengguna Jasa dan
dituangkan dalam adendum kontrak.
30.7 Perubahan personel inti yang dilakukan
tidak memengaruhi mutu pelaksanaan
Kontrak.
30.8 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul
akibat perubahan Personel Inti menjadi
tanggung jawab Penyedia
B5. Kahar
31. Keadaan Kahar 31.1 Contoh keadaan kahar tidak terbatas pada
:
bencana alam, bencana non alam,
bencana
sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi
cuaca ekstrem, dan gangguan industri
lainnya.
31.2 Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-
hal merugikan yang disebabkan oleh
perbuatan atau kelalaian para pihak.
31.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar,
Pengguna Jasa atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya
Keadaan Kahar kepada salah satu
pihak secara tertulis dengan ketentuan :
a. Dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sejak menyadari
atau seharusnya menyadari atas
kejadian atau terjadinya Keadaan
Kahar
b. Menyertakan bukti keadaan kahar dan
c. Menyerahkan hasil identifikasi kewajiban
dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
dan/atau akan terhambat akibat
Keadaan Kahar tersebut.
31.4 Bukti keadaan kahar dapat berupa :
a. Pernyataan yang diterbitkan oleh
pihak/instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
b. Foto/video dokumentasi keadaan kahar
yang telah diverifikasi kebenarannya.
31.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja
pelaksanaan dapat berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang
terdampak
b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila
ada)
31.6 Pengguna Jasa meminta Direksi Teknis
untuk melakukan penelitian terhadap
penyampaian pemberitahuan Keadaan
Kahar dan bukti serta hasil identifikasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 31.4
dan pasal 31.5
31.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti,
kegagalan salah satu Pihak untuk
memenuhi kewajibannya yang ditentukan
dalam Kontrak bukan merupakan
cidera janji atau wanprestasi apabila telah
dilakukan sesuai pada pasal 31.3.
Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
kewajiban dan kinerja pelaksanaan
terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan
yang terdampak dan/atau akan
terdampak akibat dari Keadaan Kahar
31.8 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti,
pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan.
Penghentian Pekerjaan karena Keadaan
Kahar dapat bersifat
a. Sementara hingga Keadaan Kahar
berakhir apabila akibat Keadaan Kahar
masih memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan ;
b. Permanen apabila akibat Keadaan
Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya
berdampak pada bagian Pekerjaan;
dan/atau
d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar
berdampak terhadap keseluruhan
Pekerjaan;
31.9 Penghentian pekerjaan sesuai pasal 31.8
akibat keadaan kahar dilakukan secara
tertulis oleh Pengguna Jasa dengan
disertai alasan penghentian pekerjaan
dan dituangkan dalam perubahan
Rencana Kerja penyedia
31.10 Dalam hal penghentian pekerjaan
mencakup seluruh pekerjaan (baik
sementara ataupun permanen) karena
Keadaan Kahar, maka:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga
keadaan kahar berakhir atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila
akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/
diselesaikannya pekerjaan.
31.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal
31.10 dilakukan melalui perintah tertulis
oleh Pengguna Jasa dengan disertai
alasan penghentian kontrak dan
dituangkan dalam adendum kontrak.
31.12 Dalam hal pelaksanaan kontrak dilanjutkan
para pihak dapat melakukan perubahan
Kontrak. Masa Pelaksanaan Kontrak dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama
dengan jangka waktu terhentinya Kontrak
akibat Keadaan Kahar. Perpanjangan
waktu untuk penyelesaian Kontrak
dapat melewati Tahun Anggaran.
31.13 Selama masa keadaan kahar, jika
pengguna Jasa memerintahkan secara
tertulis kepada Penyedia untuk sedapat
mungkin meneruskan pekerjaan, maka
Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sebagaimana ditentukan
dalam Kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan kondisi yang telah dikeluarkan
untuk bekerja dalam Keadaan Kahar.
Penggantian biaya ini harus diatur dalam
suatu adendum Kontrak.
31.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan
permanen, para pihak melakukan
pengakhiran Pekerjaan, Pengakhiran
Kontrak dan menyelesaikan hak dan
kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran
sesuai dengan prestasi atau kemajuan
hasil pekerjaan yang telah dicapai
setelah dilakukan pemeriksaan
bersama atau berdasarkan hasil audit.
B6. Penghentian, Pemutusan dan Berakhirnya Kontrak
32. Penghentian Pengehentian kontrak dapat dilakukan karena
Kontrak terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud
pada pasal 31.
33. Pemutusan 33.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh
Kontrak Pengguna Jasa atau Penyedia.
33.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan
terlebih dahulu memberikan surat
peringatan dari salah satu pihak ke pihak
yang lain yang melakukan tindakan
wanprestasi kecuali telah ada putusan
pidana.
33.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali
kecuali pelanggaran tersebut berdampak
terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa
manusia, keselamatan publik, dan
lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat
pernyataan wanprestasi dari pihak yang
dirugikan
33.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-
kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah Pengguna Jasa/Penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana
Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada
Penyedia/Pengguna Jasa.
33.5 Dalam hal dilakukan pemutusan kontrak
oleh salah satu pihak maka Pengguna Jasa
membayar kepada Penyedia sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan
yang telah diterima oleh Pengguna Jasa
dikurangi denda yang harus dibayar
Penyedia (apabila ada), serta
Penyediamenyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada Pengguna Jasa
dan selanjutnya menjadi hak milik
Pengguna Jasa.
34. Pemutusan 34.1 Mengesampingkan pasal 1266 dan 1267
Kontrak Oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pengguna Jasa Pengguna Jasa dapat melakukan
pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang
b. Pengaduan tentang penyimpangan
prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit
yang diputuskan oleh pengadilan
d. Penyedia terbukti dikenakan sanksi
Daftar Hitam sebelum penandatanganan
Kontrak
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja
f. Penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan
g. Berdasarkan penelitian Pengguna Jasa
Penyedia tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
walaupun diberikan kesempatan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender
sejak Tanggal Penyerahan Pekerjaan
semula untuk menyelesaikan pekerjaan
h. Setelah diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender
sejak Tanggal Penyerahan Pekerjaan
semula, Penyedia tidak dapat
menyelesaikan
pekerjaan
i. Penyedia menghentikan pekerjaan
selama 28 (dua puluh delapan) hari
kalender dan
penghentian ini tidak tercantum dalam
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan serta
tanpa persetujuan Direksi Teknis; atau
j. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak
bukan dikarenakan pergantian nama.
34.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan
pada Masa Kontrak karena kesalahan
Penyedia, maka:
a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka
terlebih dahulu dicairkan (apabila
diberikan)
b. Penyedia membayar denda (apabila
ada);dan
c. Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam
34.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud
pada pasal 34.2 di atas, dicairkan senilai
uang muka yang belum dikembalikan dan
disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK
34.4 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud
pasal 34.2 disertai dengan:
a. Bukti kesalahan penyedia sesuai denga
ketentuan kontrak dan
b. Dokumen pendukung
35. Pemutusan Mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 Kitab
Kontrak oleh Undang- Undang Hukum Perdata, Penyedia
Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Pengguna jasa menyetujui Direksi
Teknis untuk memerintahkan
Penyedia menunda pelaksanaan
pekerjaan yang bukan
disebabkan oleh kesalahan Penyedia,
dan perintah penundaan tersebut
tidak ditarik
selama 28 (dua puluh delapan) hari
kalender
b. Pengguna jasa tidak menerbitkan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai
dengan yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
36. Pengakhiran 36.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran
Pekerjaan Pekerjaan dalam hal terjadi
a. Penyimpang prosedur yang diakibatkan
bukan oleh kesalahan para pihak
b. Pelaksanaan kontrak tidak dapat
dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau
c. Ruang lingkup kontrak sudah terwujud
36.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 36.1
dituangkan dalam adendum final yang
berisi perubahan akhir dari kontrak
37. Berakhirnya 37.1 Pengakhiran pelaksanaan kontrak
Kontrak dilakukan berdasarkan kesepakatan para
pihak
37.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan
pengakhiran pekerjaan dan hak dan
kewajiban para pihak yang terdapat dalam
Kontrak sudah terpenuhi.
37.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para
pihak sebagaimana dimaksud pada pasal
37.2 adalah terkait dengan pembayaran
yang seharusnya dilakukan akibat dari
pelaksanaan kontrak
38. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil
pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi
kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian
atau kesalahanPenyedia, dapat dimanfaatkan
sepenuhnya oleh Pengguna Jasa tanpa
kewajiban perawatan/pemeliharaan Pengambilan
kembali semua peninggalan tersebut oleh
Penyedia hanya dapat dilakukan setelah
mempertimbangkan kepentingan Pengguna Jasa.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
39. Hak dan Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban- kewajiban
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam
Penyedia melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. Menerima pembayaran untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
harga dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak
b. Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk
sarana dan prasarana dari Pengguna
Jasa untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak
c. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan
secara periodik kepada Pengguna Jasa
d. Melaksanakan, menyelesaikan dan
menyerahkan pekerjaan sesuai dengan
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
e. Melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan,angkutan ke atau
dari lapangan dan segala pekerjaan
yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam
Kontrak;
f. Memberikan keterangan-keterangan
yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pengguna
Jasa
g. Mengambil langkah-langkah yang
memadai dalam rangka memberi
perlindungan kepada setiap orang yang
berada di tempat kerja maupun
masyarakat dan lingkungan sekitar yang
berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan
h. Melaksanakan semua perintah Direksi
Teknis yang sesuai dengan kewenangan
Direksi Teknis dalam Kontrak ini; dan
i. Hak dan kewajiban lain yang timbul
akibat lingkup pekerjaan ditentukan
di SSKK
40. Pengunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen-Dokumen menginformasikan dokumen Kontrak atau
Kontrak dan Informas dokumen lainnya yang berhubungan dengan
Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya
KAK dan/atau gambar-gambar, serta informasi
lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali
dengan izin tertulis dari Pengguna Jasa sesuai
ketentuan peraturan perundang- undangan.
41. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi Pengguna Jasa dari
Intelektual segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang
disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran
Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia
42. Penanggung 42.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
Resiko membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pengguna Jasa beserta instansinya
terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang dikenakan terhadap Pengguna Jasa
beserta instansinya (kecuali kerugian
yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian
berat Pengguna Jasa) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal
berikut terhitung sejak Tanggal Mulai
Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan :
a. Kehilangan atau kerusakan peralatan
dan harta benda Penyedia, Subpenyedia
(jika ada), dan personel
b. Cidera tubuh, sakit atau kematian
personel; dan
c. Kehilangan atau kerusakan harta benda,
dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga.
42.2 Terhitung Sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan,semua risiko kehilangan atau
kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
perlengkapan merupakan risiko Penyedia
kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
Pengguna Jasa.
42.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh
Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal
pertanggungan asuransi tidak mencukupi
maka biaya yang timbul dan/atau selisih
biaya tetap ditanggung oleh Penyedia.
42.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasill
pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki
oleh Penyedia atas tanggungannya
sendiri jika kehilangan atau kerusakan
tersebut terjadi akibat tindakan atau
kelalaian Penyedia.
43. Perlindungan 43.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban
Tenaga Kerja atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan
personelnya pada program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban
pembayaran BPJS tersebut sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
43.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi
dan memerintahkan personelnya untuk
mematuhi peraturan keselamatan
konstruksi. Pada waktu pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia beserta personelnya
dianggap telah membaca dan memahami
peraturan keselamatan konstruksi
tersebut.
43.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
kepada setiap personelnya (termasuk
personelnya Subpenyedia, jika ada)
perlengkapan keselamatan konstruksi yang
sesuai dan memadai.
43.4 Tanpa mengurangai kewajiban penyedia
untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan
hukum yang berlaku, Penyedia wajib
melaporkan kepada Pengguna Jasa
mengenai setiap kecelakaan yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak
ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam
setelah kejadian.
44. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil
Lingkungan langkah-langkahyang memadai untuk melindungi
lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
kerja dan membatasi gangguan lingkungan
terhadap pihak ketiga dan harta bendanya
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
lingkungan hidup.
45. Asuransi 45.1 Apabila disyaratkan, Penyedia
menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan
untuk semua barang yang
mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan,
atas segala risiko terhadap kecelakaan,
kerusakan, kehilangan, serta risiko lain
yang tidak dapat diduga.
45.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi
pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di
lokasi kerja
45.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan
dalam penawaran dan termasuk dalam
harga kontrak.
46. Tindakan 46.1 Penyedia berkewajiban untuk
Penyedia yang mendapatkan lebih dahulu persetujuan
Mensyaratkan tertulis Pengguna Jasa sebelum
Persetujuan melakukan tindakan-tindakan berikut:
Pengguna Jasa a. Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
yang belum tercantum dalam Lampiran
SSKK (apabila ada)
b. Menunjuk Personel Inti yang namanya
tidak tercantum dalam Lampiran SSKK
c. Mengubah atau memutakhirkan
Program Mutu; atau
d. Tindakan lain selain yang diatur dalam
SSUK.
46.2 Tindakan lain dalam pasal 46.1 huruf d
dituangkan dalam SSKK
47. Laporan Hasil 47.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
Pekerjaan pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan sesuai ketentuan dalam KAK
47.2 Untuk kepentingan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan personel dan
pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam
laporan rencana dan realisasi pekerjaan.
47.3 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh
Penyedia, diperiksa, dan disetujui oleh
Pengguna Jasa/ pihak Pengguna Jasa, dan
dapat dibantu oleh Direksi Teknis.
48. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain
Dokumen laporan, dan/atau dokumen-dokumen lain serta
piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan
hak milik Pengguna Jasa. Penyedia paling lambat
pada waktu pemutusan atau penghentian atau
akhir Masa Pelaksanaan Kontrak berkewajiban
untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti
lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada
Pengguna Jasa. Penyedia dapat menyimpan 1
(satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti
lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai
penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut
di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
49. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk berkerjasama dan
menggunakan lokasi kerja bersama-sama
dengan Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak
lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja.
Jika dipandang perlu, Pengguna Jasa dapat
memberikan jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi
kerja.
50. Pembayaran Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi
Denda finansial berupa Denda sebagai akibat
wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-
kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pengguna
Jasa mengenakan Denda dengan memotong
angsuran pembayaran prestasi pekerjaan
Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi
tanggung jawab kontraktual Penyedia.
51. Jaminan 51.1 Jaminan yang digunakan dalam
pelaksanaan Kontrak ini dapat berupa bank
garansi atau surety bond. Jaminan bersifat
tidak bersyarat, mudah dicairkan dan harus
dicairkan oleh penerbit jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
surat perintah pencairan dari Pengguna
Jasa atau pihak yang diberi kuasa oleh
Pengguna Jasa diterima.
51.2 Penerbit jaminan selaku Bank Umum harus
telah ditetapkan/mendapat rekomendasi
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
51.3 Penggunan Jaminan Uang Muka sebagai
berikut :
a. Paket pekerjaan sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dapat diterbitkan oleh:
1. Bank Umum
2. Perusahaan Asuransi
3. Perusahaan Penjaminan
4. Lembaga Keuangan Khusus yang
Menjalankan Usaha di Bidang
Pembiayaan,
Penjamin dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan di bidang Lembaga
Pembiayaan ekspor Indonesia atau
5. Konsorsium perusahaan asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan
Penjaminan yang mempunyai program
asuransi kerugian (suretyship).
b. Paket pekerjaan di atas
Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar) dapat
diterbitkan oleh :
1. Bank Umum atau
2. Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjamin/Konsorsium Perusahaan
Penjamin yang mempunyai program
asuransi kerugian (suretyship)
51.4 Jaminan uang muka diberikan kepada PPK
Pengguna Jasa dalam rangka pengambilan
uang muka paling kurang sama dengan
besarnya uang muka.
51.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi
secara proporsional sesuai dengan sisa
uang muka yang diterima.
51.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka
Paling kurang sejak tanggal persetujuan
pemberian uang muka sampai dengan
Tanggal Penyerahan PekerjaanPenyedia
berkewajiban untuk membayarkan sanksi
financial berupa Denda sebagai akibat
wanprestasi atau cidera janji terhadap
kewajiban-kewajibanpenyedia dalam
kontrak ini. PPK mengenakan Denda
dengan memotong angsuran
pembayaran prestasi pekerjaan
penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual
penyedia.
D. PERSONEL PENYEDIA DAN SUBPENYEDIA
52. Persyaratan 52.1 Personel Inti yang diperkerjakan harus
Personel sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman
yang ditawarkan dalam Dokumen
Penawaran dan dibuktikan dalam Rapat
Persiapan Penandatanganan Kontrak serta
dituliskan dalam Lampiran SSKK
52.2 Penyesuaian terhadap perkiraan Waktu
Penugasan Personel akan dibuat oleh
Penyedia melalui pemberitahuan secara
tertulis kepada Pengguna Jasa dan dapat
dituangkan dalam perubahan Kontrak
52.3 Jika terdapat pekerjaan tambah, maka
perkiraan Waktu Penugasan harus
ditentukan secara tertulis oleh para pihak
dan dituangkan dalam perubahan Kontrak.
53. Personel Inti 53.1 Nama personel inti, uraian pekerjaan
kualifikasi, dan perkiraan Waktu
Penugasan dilampirkan dalam Lampiran
SSKK
53.2 Personel inti berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan
oleh Pengguna Jasa, Personel Inti dapat
sewaktu- waktu disyaratkan untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah
54. Jam Kerja dan 54.1 Orang hari standar atau satu hari orang
Lembur bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas
7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam
istirahat.
54.2 Pelaksanaan pekerjaan diluar ketentuan
pasal
54.1 dapat diberikan lembur sesuai dengan
ketentuan Menteri yang membidangi
ketenagakerjaan setelah mendapatkan izin
Pengguna Jasa.
54.3 Personel yang berkerja melebihi batas
waktu lembur yang diizinkan wajib diganti
oleh personel lain dan personel
penggantinya harus mendapatkan izin dari
Pengguna Jasa dan dapat dibantu
diperiksa oleh Direksi Teknis.
54.4 Waktu kerja tenaga kerja asing yang
dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak
kedatangannya di Indonesia sesuai dengan
surat perintah mobilisasi
54.5 Personel tidak berhak untuk dibayat atas
sakit atau liburan, karena perhitungan upah
sudah mencakup hal tersebut
6. Kerjasama Antara 56.1 Penyedia hanya boleh melakukan
Penyedia dan subkontrak sebagian pekerjaan utama
Subpenyedia kepada Penyedia Spesialis.
56.2 Penyedia tetap bertanggungjawab atas
bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
tersebut.
56.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau
mensubkontrakkan pekerjaan.
56.4 Apabila penyedia untuk ditunjuk
merupakan Penyedia Usaha Kecil, maka
pekerjaan tersebut harus dilaksanakan
sendiri oleh Penyedia yang ditunjuk dan
dilarang dialihkan atau disubkontrakkan
kepada pihak lain
56.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang
melakukan kerjasama dengan
Subpenyedia hanya boleh
melaksanakan sesuai dengan daftar
bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
(apabila ada) yang dituangkan dalam
Lampiran SSKK.
56.6 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang
Disubkontrakkan dan Subpenyedia)
Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak
boleh diubah kecuali atas persetujuan
tertulis dari Pengguna Jasa dan dituangkan
dalam adendum Kontrak.
56.7 Pelaksanaan Kerjasama antara Penyedia
dan Subpenyedia dilaporkan secara
periodik kepada Pengguna Jasa dan
diawasi oleh Pengguna Jasa serta dapat
dibantu oleh Direksi Teknis.
56.8 Apabila penyedia melanggar ketentuan
sebagaimana diatur pada pasal 56.4 atau
56.5 maka akan dikenakan denda senilai
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut
E. HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA JASA
57. Hak dan Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban- kewajiban
Kewajiban Pengguna yang harus dilaksanakan oleh Pengguna Jasa
Jasa dalam elaksanakan Kontrak, meliputi :
a. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia
b. Menerima laporan-laporan secara
periodik mengenai pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia
c. Menerima hasil pekerjaan sesuai dengan
jadwal penyerahan pekerjaan dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak
d. Membayar pekerjaan sesuai dengan
Biaya Langsung Personel dan Biaya
Langsung Non Personel yang tercantum
dalam Kontrak yang telah ditetapkan
kepada Penyedia
e. Memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh
Penyedia untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan Kontrak; dan
f. Menilai kinerja Penyedia.
58. Fasilitas Pengguna jasa dapat memberikan fasilitas
berupa sarana dan prasarana atau kemudahan
lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
59. Peristiwa 59.1 Peristiwa kompensasi dapat diberikan
Kompensasi kepada penyedia yaitu :
a. Pengguna jasa mengubah jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
b. Keterlambatan pembayaran kepada
Penyedia
c. Pengguna Jasa tidak memberikan
gambar- gambar, spesifikasi dan/atau
instruksi sesuai jadwal yangdibutuhkan
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi
sesuai jadwal dalam kontrak
e. Pengguna Jasa memerintahkan
penundaan pelaksanaan pekerjaan
f. Pengguna jasa memerintahkan untuk
mengatasi kondisi tertentu yang tidak
dapat diduga sebelumnya yang
disebabkan/tidak disebabkan oleh
Pengguna Jasa; dan/atau
g. Ketentuan lain dalam SSKK
59.2 Jika peristiwa kompensasi mengakibatkan
pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan
maka Pengguna Jasa berkewajiban
untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan Masa
Pelaksanaan Kontrak.
59.3 Ganti rugi akibat peristiwa kompensasi
hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan
kerugian nyata.
59.4 Perpanjangan masa pelaksanaan kontrak
hanya dapat diberikan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh
Penyedia kepada PPK Pengguna Jasa,
dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu
akibat Peristiwa Kompensasi.
59.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi
dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
Kontrak jika Penyedia gagal atau lalai
untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak
Peristiwa Kompensasi.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
60. Harga Kontrak 60.1 Pengguna Jasa membayar kepada
penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
60.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan
meliputi :
a. Beban Pajak
b. Keuntungan dan biaya overhead (biaya
umum) dan
c. Biaya pelaksanaan pekerjaan
60.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan
rincian yang tercantum dalam Rincian
Komponen Remunerasi Personel dan
Rincian Biaya Langsung Non Personel dan
dicantumkan di dalam Kontrak.
60.4 Besaran harga kontrak sesuai dengan
penawaran yang sebagaimana yang telah
diubah terakhir kali sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak.
61. Rincian 61.1 Pengguna Jasa membayar kepada
Komponen penyedia Biaya Langsung Personel
Remunerasi Personel berupa remunerasi sesuai Waktu
dan Biaya Langsung Penugasan aktual Personel dan Biaya
Non Personel Langsung Non Personel yang timbul
akibat pelaksanaan Kontrak.
61.2 Pembayaran berdasarkan Rincian Biaya
Remunerasi Personel harus dilengkapi
bukti pembayaran dari Penyedia sebesar
nominal yang diterima oleh personelnya
sesuai dengan Waktu Penugasan.
61.3 Pembayaran berdasarkan Rincian Biaya
Langsung Non Personel harus dilengkapi
Penyedia dengan bukti pengeluaran yang
dapat dipertanggungjawabkan.
61.4 Pembayaran Biaya Langsung Non
personel dapat dibayarkan secara lumsum,
harga satuan dan/atau penggantian biaya
sesuai yang dikeluarkan (at cost).
61.5 Rincian komponen Remunerasi Personel
dan Biaya Langsung Non Personel dapat
diberikan Penyesuaian Harga apabila
ditentukan dalam SSKK
62. Pembayaran 62.1 Uang Muka
a. Uang muka dapat diberikan kepada
penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK
untuk :
1. Mobilisasi dan atau
2. Pekerjaan teknis yang diperlukan
untuk
persiapan pelaksanaan pekerjaan
b. Untuk kualifikasi usaha kecil, uang muka
dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga
puluh persen) dari harga Kontrak
c. Untuk kualifikasi usaha menengah dan
besar, uang muka dapat diberikan paling
tinggi 30% (Tiga puluh persen) dari
harga Kontrak
d. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka
dapat diberikan paling tinggi 15% (lima
belas persen) dari harga Kontrak
e. Besaran uang muka ditentukan dalam
SSKK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka
paling sedikit sebesar uang muka yang
diterima
f. Dalam hal diberikan uang muka, maka
Penyedia harus mengajukan
permohonan pengambilan uang muka
secara tertulis kepada Pengguna Jasa
disertai dengan rencana penggunaan
uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai Kontrak
g. Pengguna Jasa harus mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) kepada
Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar (PPSPM) untuk
permohonan tersebut pada huruf
f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
Jaminan Uang Muka diterima
h. Pengembalian uang muka
diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran
prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan
mencapai prestasi 100 % (seratus
persen).
62.2 Prestasi Pekerjaan Pembayaran
prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan
ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan
disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan
b. Pembayaran dilakukan dengan sistem
bulanan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam SSKK
c. Pembayaran harus memperhitungkan
angsuran uang muka, denda (apabila
ada), dan pajak
d. Untuk kontrak yang mempunyai
subkontrak permintaan pembayaran
harus dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh Subpenyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan.
Pembayaran kepada Subpenyedia
dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang
selesai dilaksanakan oleh Subpenyedia
tanpa harus menunggu pembayaran
terlebih dahulu dari Pengguna Jasa.
e. Pembayaran terakhir hanya dilakukan
setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan ditandatangani oleh
Pengguna Jasa dan Penyedia
f. Pengguna jasa dalam kurun waktu 7
(tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari Penyedia
diterima harus sudah mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran kepada
Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar (PPSPM); dan
g. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan tagihan, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran.
Pengguna Jasa dapat meminta
Penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal- hal yang sedang
menjadi perselisihan.
62.3 Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
denda keterlambatan dalam
penyelesaian pelaksanaan pekerjaan
dan denda terkait pelanggaran ketentuan
subkontrak
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial
yang dikenakan kepada Pengguna Jasa
maupun Penyedia karena terjadinya
cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi
ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
yang ditimbulkan
c. Besarnya denda keterlambatan yang
dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah 1‰ (satu perseribu) dari harga
Kontrak (sebelum PPN) untuk setiap hari
keterlambatan
d. Besaran denda pelanggaran subkontrak
sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang
disubkontrakkan tidak sesuaiketentuan
e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat
peristiwa kompensasi yang dibayar oleh
Pengguna Jasa atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga dari
nilai tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang
berlaku pada saat itu menurut ketetapan
Bank Indonesia
f. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran
prestasi pekerjaan
g. Ganti rugi kepada Penyedia dapat
mengubah Harga Kontrak setelah
dituangkan dalam adendum kontrak
h. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh
Pengguna Jasa, apabila Penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan
dan data-data
63. Perhitungan Akhir 63.1 Perhitungan akhir nilai pekerjaan
berdasarkan jumlah waktu penugasan dan
ketentuan Kontrak, dilaksanakan setelah
selesai 100% (seratus persen) dan
dituangkan dalam Adendum Kontrak.
63.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan
terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
100% (seratus persen) dan berita acara
serah terima pekerjaan telah
ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
63.3 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Pengguna Jasa rincian perhitungan
nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo.
Pengguna Jasa berdasarkan hasil
penelitian tagihan, berkewajiban untuk
menerbitkan SPP untuk pembayaran
tagihan angsuran terakhir paling l
ambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tagihan dan dokumen penunjang
dinyatakan lengkap dan diterima oleh
Pengguna Jasa.
64. Penangguhan 64.1 Pengguna jasa dapat menangguhkan
Pembayaran pembayaran setiap angsuran prestasi
pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal
atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan
setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan dalam KAK.
64.2 Pengguna jasa secara tertulis
memberitahukan kepada Penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran, disertai
alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi
kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
64.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus
disesuaikan dengan proporsi kegagalan
atau kelalaian Penyedia
64.4 Jika dipandang perlu oleh Pengguna Jasa,
penangguhan pembayaran akibat
keterlambatan penyerahan pekerjaan
dapat dilakukan bersamaan dengan
pengenaan denda kepada Penyedia.
G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
65. Penyelesaian 65.1 Para pihak berkewajiban untuk berupaya
Perselisihan/Sengketa sungguh- sungguh menyelesaikan secara
damai semua perselisihan yang timbul dari
atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip
dasar musyawarah untuk mencapai
kemufakatan.
65.2 Dalam hal musyawarah para pihak
sebagaimana dimaksud pada pasal 65.1
tidak dapat mencapai suatu kemufakatan,
maka penyelesaian perselisihan atau
sengketa antara para pihak ditempuh
melalui tahapan mediasi, konsiliasi, dan
arbitrase.
65.3 Selain ketentuan pada pasal 65.2 para
pihak dapat membentuk dewan sengketa
(untuk menggantikan mediasi dan
konsiliasi).
65.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan
sengketa untuk menggantikan mediasi dan
konsiliasi maka nama anggota dewan
sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh
para pihak sebelum penandatanganan
Kontrak.
66. Itikad Baik 66.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas
saling percaya yang disesuaikan dengan
hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.
66.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan
perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Apabila
selama Kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang
terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut :
Satuan Kerja PPK :
U.P : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kab. Tanjab Barat
Nama : MUHAMMAD IKRAR NUGRAHA,
S. ARS
Alamat : Jl. A. Madjid Brangas No. 3
Website : -
E-mail : -
Faximile : -
Penyedia :
U.P : .......... (diisi nama badan usaha)
Alamat : ........ (diisi alamat penyedia)
Telepon : ........ (diisi telepon penyedia)
Faximile : ........ (diisi faximile penyedia)
E-mail : ........ (diisi email penyedia)
Wakil Sah dan Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut :
Pihak
Untuk PPK :
Nama : MUHAMMAD IKRAR
NUGRAHA, S. ARS
Berdasarkan Surat Keputusan
PPK Nomor:
600/01/DPUPR/2024
Tanggal 1 Januari 2024.
Untuk Penyedia :
Nama : ........... (diisi nama yang
ditunjuk menjadi wakil sah
penyedia)
Jenis Kontrak Merupakan Kontrak Gabungan Lumsum dan
Harga Satuan
Tanggal Berlaku Kontrak mulai berlaku terhitung sejak :
Kontrak
Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Bank 9
Jambi
Masa Pelaksanaan Masa Pelaksanaan selama 240 hari kalender
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum
dalam SPMK.
Masa Pemeliharaan Masa Pemeliharaan berlaku 180 hari kalenders
terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO).
Pedoman Gambar ”As built” dan/atau pedoman
Pengoperasian dan pengoperasiandan perawatan/pemeliharaan
Perawatan/Pemeliharaan harus diserahkanselambat-lambatnya: 5 (lima)
hari kalender setelahTanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan
Pembayaran Tagihan Batas akhir waktu yang disepakati untuk
penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran
tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
Tindakan Penyedia yang Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
Mensyaratkan persetujuan PPK adalah Change Contrac Order
Persetujuan PPK (CCO) atau Pemutusan Kontrak secara sepihak.
Tindakan Penyedia yang Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
Mensyaratkan persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah laporan
Persetujuan Pengawas progres dan laporan keterlambatan.
Pekerjaan
Kepemilikan Dokumen Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan
sebagai berikut:
1. Untuk Tagihan pembayaran.
2. Untuk Kelengkapan Dokumentasi
Fasilitas PPK tidak akan memberikan fasilitas.
Peristiwa Kompensasi Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat
diberikan kepada Penyedia adalah : - (tidak ada)
Besaran Uang Muka Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga puluh
persen) dari Harga Kontrak.
Pembayaran Prestasi Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan
Pekerjaan dengan cara: Termin. Pembayaran berdasarkan
cara tersebut di atas dilakukan dengan sebagai
berikut : ketentuan 20% untuk Pembayaran Uang
Muka, dan dengan ketentuan persentase yang
dibayarkan maksimal senilai pekerjaan yang
sudah terpasang serta 95% untuk Penyerahan
Awal Pekerjaan, 5% untuk Penyeraan Akhir
Pekerjaan.Dokumen penunjang yang disyaratkan
untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi.
Denda Akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan
Keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000
(saru perseribu) dari Harga Kontrak.
Perbaikan Cacat Mutu Denda keterlambatan akibat Cacat Mutu untuk
setiap
hari keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu
perseribu) dari biaya perbaikan cacat mutu.
Jangka
waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan
perkiraan waktu yang diperlukan untuk perbaikan
dan ditetapkan oleh PPK.
Umur Konstruksi dan a. Bangunan hasil pekerjaan memiliki umur
Pertanggung Terhadap konstruksi 5 (lima) tahun sejak tanggal
Kegagalan Bangunan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
b. Pertanggungan terhadap kegagalan
Bangunan ditetapkan selama 1 (satu)
tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan.
Penyelesaian Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai,
Perselisihan/Sengketa maka para pihak sepakat menyelesaikan
perselisihan/sengketa melalui :
Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai
maka Para Pihak menetapkan lembaga
penyelesaian perselisihan tersebut di bawah
sebagai Pemutus Sengketa adalah Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Semua
sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-
peraturan administrasi dan peraturan-peraturan
prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya
mengikat kedua belah pihak yang bersengketa
sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.
Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator
adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak
harus
menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator
yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih
arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai
pimpinan arbitrator.
BENTUK SURAT PENUNJUKKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)
(KOP SURAT K/L/PD)
Kuala Tungkal, ______________2024
Nomor : ________________
Lampiran : ________________
Kepada Yth.:
Sdr. Direktur. __________________
_______________ (alamat penyedia)
Di _
___________
Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan...............
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara tanggal ______ perihal
Penawaran Pekerjaan .......................................................................................... dengan
penawaran terkoreksi sebesar Rp. ________ (diisi dengan huruf)) telah ditetapkan
oleh ULP Kabupaten Tanjung Jabung Barat Bagian Pengadaan
Barang/Jasa Setda Kab. Tanjung Jabung Barat berdasarkan Surat
Penetapan Nomor: _________ tanggal ____ bulan ____ 2024 dan kami menyatak
menerima hasil penetapan tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini
Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.
______ (diisi dengan huruf) (5% dari nilai kontrak untuk penawaran/terkoreksi
dibawah 80% HPS) dengan masa berlaku selama ____ (diisi dengan
huruf) hari kalender (sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu pelaksanaan) dan
menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterbitkannya SPPBJ.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi
terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan
Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
petunjuk teknisnya.
Dinas PUPR Kab. Tanjab Barat
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Cipta Karya
MUHAMMAD IKRAR NUGRAHA, S. ARS
NIP. 19920527 201903 1 001
Tembusan Yth. :
1. Bapak Bupati Tanjab Barat Cq. Kabag Pengendalian Program.
2. Bapak Ketua Bappeda Tanjung Jabung Barat.
3. Bapak Kepala INSPEKTORAT Tanjung Jabung Barat
4. Pimpinan Bank Jambi Kuala Tungkal di Kuala Tungkal.
5. Kepala BKAD Kab. Tanjung Jabung Barat
6. Pemegang kas yang bersangkutan
7. Arsip
BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
KOP SURAT K/L/PD
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor : __________________
Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab. Tanjab Barat
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : MUHAMMAD IKRAR NUGRAHA, S. ARS
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tanjab Barat.
Alamat : Jl. A. Madjid Brangas No. 03 Kuala Tungkal
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tanjab Barat.
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
berdasarkan Surat Perjanjian nomor: _________________ tanggal _________ 2024, bersama ini
memerintahkan :
Nama : __________ (Nama Penyedia Pekerjaan Konstruksi)
Jabatan : __________ (Jabatan Penyedia Pekerjaan Konstruksi)
Alamat : __________ (Alamat Penyedia Pekerjaan Konstruksi)
yang dalam hal ini diwakili oleh :
Selanjutnya disebut sebagai Penyedia Jasa Kontruksi;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan
sebagai berikut :
1. Macam Pekerjaan : 1. _____________
2. _____________
3. _____________
4. _____________
2. Tanggal Mulai Kerja : ____________
3. Syarat-syarat pekerjaan : Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak
4. Waktu penyelesaian : selama _____ (diisi dengan huruf) hari kalender dan
pekerjaanharus sudah selesai pada tanggal ______
5. Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian
pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan
sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian
tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai ketentuan yang
tercantum dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak
Kuala Tungkal, __________ 2024
Untuk dan atas nama
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Menerima dan menyetujui :
Bidang Cipta Karya Untuk dan atas nama
Dinas PUPR Kab. Tanjung Jabung Barat ___________ (Nama Penyedia Jasa
Tahun Anggaran 2024 Konstruksi)
(tanda tangan) (tanda tangan)
MUHAMMAD IKRAR NUGRAHA, S. ARS (Nama Lengkap wakil Sah Badan Usaha)
NIP. 19920527 201903 1 001 (Jabatan)
BENTUK SURAT JAMINAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMIN
(KOP PENERBIT JAMINAN)
JAMINAN PELAKSANAAN
Nomor Jaminan : ______________ Nilai : ________________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami : ______________ (nama), ____________ (alamat) sebagai
Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan ________________ (nama penerbit jaminan),
_______ (alamat) sebagai Penjamin, Selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN bertanggungjawab
dan dengan tegas terikat pada ___________ (nama Pejabat Pembuat Komitmen) __________
(alamat) sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang
Sejumlah Rp. ___________ (Terbilang)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
Pembayaran jumlah tersebut diatas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi
kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan ____________________ sebagaimana ditetapkan
berdasarkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. ________ Tanggal ______
untuk pelaksanaan tender Pekerjaan _____________ yang diselenggarakan oleh PENERIMA
JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama _________(diisi dengan huruf) hari kalender dan efektif mulai
dari tanggal ______ sampai dengan tanggal ______
4. Jaminan ini berlaku apabila :
a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar
sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut diatas
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (unconditional) setelah
menerima tuntutan pencairan tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasarkan keputusan
PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada pasal 1832 KUHP Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN
melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita
dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1831 KUHP
Perdata.
7. Tuntutan penciaran terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
selambat- lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa
berlaku jaminan ini.
Dikeluarkan di ________________
Pada Tanggal ________________
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp.
(tanda tangan) (tanda tangan)
10.000
(_______________) (_______________)
(Nama dan Jabatan) (Nama dan Jabatan)