| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0761930478331000 | Rp 758,338,704 | - | |
| 0019989631334000 | Rp 647,704,440 | Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Perjanjian Sewa Peralatan Utama Nomor: 000.3.3./06.1/03/POKJA 1-UKPBJ/Nakaretrans/Cuci Kanal KTM/2025 tanggal 09 September 2025, Direktur CV. SURYA CITRA PERSADA menyatakan tidak memberi dukungan terhadap perusahaan tersebut (CV. PUTRA TUNGGAL). | |
CV Ar Rayyan Konstruksi Muara Sabak | 06*8**8****34**0 | - | - |
| 0316646355334000 | - | - | |
| 0030749048331000 | - | - | |
| 0027150572331000 | - | - | |
| 0012401477333000 | - | - | |
| 0029121837331000 | - | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - | - |
CV Sinar Haryani Kortindo | 02*3**6****31**0 | - | - |
CV Cipta Fajar Perdana | 09*3**6****16**0 | - | - |
| 0710038407334000 | - | - | |
| 0012402905334000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Cuci Kanal batas KTM/KPB Geragai/Normalisasi Kanal
Lokasi : KTM/KPB Geragai Desa Kota Baru Kecamatan Geragai
Sumber Dana : Dana Tugas Pembantuan Ditjen PPK Trans Kementerian Transmigrasi
Republik Indonesia Satker Dinas Nakertrans Kabupaten Tanjung Jabung
Tanjung Jabung Timur
Tahun Anggaran : 2025
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 MOBILISASI & DEMOBILISASI
Lingkup Pekerjaan
Penyedia Jasa diharuskan mempersiapkan sumber daya manusia, peralatan dan bahan
(seperti tercantum dalam kontrak) yang diperlukan untuk melaksanakan tiap tahap dari
pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut dimulai. Kerusakan pada alat-alat sebelum
digunakan yang akan mengganggu pelaksanaan kerja harus segera diperbaiki atau
diganti. Penyedia Jasa wajib mendatangkan alat-alat tersebut tepat pada waktunya.
Hal yang perlu diperhatikan adalah :
A. Mobilisasi dan demobilisasi harus dipersiapkan dan dilaksanakan tepat waktu oleh
Penyedia Jasa seperti kebutuhan personil dan peralatan.
B. Penyedia Jasa harus menyediakan :
1) Barak kerja untuk tenaga kerja.
2) Direksi Keet (Layak dan dapat digunakan untuk rapat dilokasi pekerjaan minimal
1 unit untuk setiap Daerah Irigasi Rawa (DIR).
3) Fasilitas penunjang lainnya di lapangan diluar kontrak menjadi tanggung jawab
penyedia jasa.
4) Apabila ada hambatan yg meperlambat pekerjaan saat bekerja, itu menjadi
tanggung jawab penyedia jasa sepenuhnya baik seraca materi maupun
inmaterial.
SPESIFIKASI TEKNIS SDA
C. Penyedia Jasa bersama pengawas lapangan wajib melapor kepada Pemerintah
setempat pada saat memulai pekerjaan.
Apabila pekerjaan dalam kontrak sudah diselesaikan, Penyedia Jasa harus
memindahkan semua fasilitas, peralatan dan perlengkapan yang bukan merupakan
bagian dari pekerjaan permanen.
Lapangan harus bersih dari bahan-bahan yang tidak dipakai lagi dan bangunan-
bangunan sementara harus dibongkar seluruhnya sesuai dengan petunjuk pengawas
lapangan / direksi.
1.2 PENGADAAN PEMASANGAN PAPAN INFORMASI KEGIATAN
Penyedia jasa berkewajiban untuk melaksanakan Pengadaan Pemasangan Papan
Informasi Kegiatan dengan ketentuan, sebagai berikut :
a. Penyedia jasa harus membuat, memasang dan memelihara papan tanda proyek
yang terbuat dari multiplex ukuran 12 mm, lis siku aluminium 3 cm, huruf/angka di
print out lapis vinyl dan kayu balok kelas II. Papan tanda proyek harus menunjukkan
dan memuat nama Pemilik Pekerjaan/Proyek dan nama Penyedia jasanya, judul
nama proyek disertai perkiraan jumlah hari pelaksanaan.
b. Lokasi Pemasangan ditunjukkan oleh Direksi/Konsultan Supervisi. Jika pekerjaan
telah selesai dan telah diserah terimakan, maka papan nama proyek harus dicabut
oleh Penyedia jasa.
1.3 PEMBUATAN PELAPORAN
Penyedia jasa wajib Menyusun dan menyerahkan laporan – laporan kegiatan
berupa :
A. Penyedia Jasa harus membuat Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
dengan ketentuan :
1) RMPK disusun paling sedikit berisi:
I. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement);
II. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/Inspection and Test Plan (ITP);
(Apabila Diperlukan)
III. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok. (Apabila Diperlukan)
SPESIFIKASI TEKNIS SDA
2) Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMPK secara
konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan
pekerjaan ini.
3) Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum
Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
4) Persetujuan Pengguna Jasa terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban
kontraktual Penyedia,
5) Setelah RMPK disetujui oleh pengguna jasa, RMPK diserahkan sebanyak 3
(tiga) Set.
B. Buku direksi dan buku tamu dibuat sebanyak 1 (satu) Set.
C. Membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat sebanyak
5 (Lima) Set.
D. Membuat laporan manual OP (Operasi dan Pemeliharaan) Laporan dibuat sebanyak
3 (tiga) rangkap
E. Membuat Laporan K3 di buat sebanyak 3 (tiga) rangkap
F. Biaya pembuatan laporan menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa.
1.4 BIAYA SMK3 DAN PENCEGAHAN COVID-19
Lingkup Kegiatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum, dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No.11/SE/M/2019
tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Adapun Identifikasi bahaya yang mungkin terjadi yaitu :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Penilaian
Resiko
1 Galian Tanah Mekanis Tertimbun Material Galian 2
(Excavator Long Terlindas Excavator 5
SPESIFIKASI TEKNIS SDA
Arm/Standart) Daerah Terjatuh / Terpeleset
3
Rawa
Rincian kegiatan penyelenggaraan SMK3 Konstruksi meliputi:
1) Persiapan RKK:
a. Pembuatan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
b. Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja
c. Penyiapan Formulir
2) Sosialisasi, promosi, dan pelatihan K3:
a. Induksi K3 (Safety Induction)
b. Pengarahan K3 (Safety Briefing)
c. Pertemuan Keselamatan (Safety Talk dan/Atau Tool Box Meeting)
d. Pelatihan K3 :
i. Analisa Keselamatan pekerjaan
ii. Prilaku berbasis keselamatan (Budaya K3)
iii. P3K
iv. Sosialisasi HIV/AIDS
v. Simulasi K3
vi. Spanduk (Banner)
vii. Poster
viii. Papan informasi K3
3) Alat Pelindung Diri (APD)
a. Topi Pelindung (Safety Helmet)
b. Perlindungan Pernafasan dan Mulut (Masker)
c. Sarung Tangan (Safety Gloves)
d. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
e. Rompi Keselamatan (Safety Vest)
f. Jaket Pelampung (Life Vest)
4) Asuransi dan Perizinan:
a. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja
5) Biaya Personil K3:
SPESIFIKASI TEKNIS SDA
a. Ahli K3
6) Fasilitas Sarana, Prasarana dan Kesehatan :
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban dll)
b. Ruang P3K (Tempat Tidur Pasien, Tabung Oksigen, Stetoskop, Timbangan Berat
Badan)
c. Peralatan Pengasapan (Fogging)
7) Rambu - Rambu:
a. Rambu Petunjuk
b. Rambu Larangan
c. Rambu Peringatan
d. Rambu Kewajiban
e. Rambu Informasi
f. Rambu Pekerjaan Sementara
8) Konsultasi dengan Ahli Terkait Keselamatan konstruksi:
a. Ahli Lingkungan
9) Pengendalian Resiko K3:
a. Pemeriksaaan dan Pengujian Peralatan
b. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
c. Sirine
d. Bendera K3
e. Lampu darurat (Emergency Lamp)
10)Pencegahan Covid-19:
a. APD Kesehatan
b. Hand Sanitizer
c. Disinfektan;
d. Termometer Infrared
e. Antiseptik 100 ml
f. Obat Influenza
g. Multivitamin
h. Paracetamol
i. Spanduk Covid-19
SPESIFIKASI TEKNIS SDA
1.5 Pekerjaan Galian Tanah Mekanis (Excavator Long Arm/Standart) Daerah Rawa (2
Sisi)
Lingkup Pekerjaan
a. Pembersihan Lokasi
Pembersihan lokasi pekerjaan terdiri dari, pembersihan lahan dari sumua
pohon-pohon, halangan-halangan, semak-semak, dan bahan lainnya yang tidak
dikehendaki dan di setujui direksi lapangan / konsultan supervisi. Hasil
pembersihan lokasi ditempatkan diluar profil pekerjaan atau sesuai petunjuk
direksi lapangan/konsultan supervisi.
b. Pemasangan Profil dan Bouwplank
Sebelum pekerjaan galian tanah mekanis dilakukan penyedia jasa wajib
memasang profil dan bouwplank dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Profil dibuat dari kayu. Profil dibentuk sesuai dengan dimensi saluran dan
dipasang kuat dengan jarak sesuai kondisi lapangan dan elevasi profil harus
diukur dengan waterpas dan diikatkan ke patok tetap/bantu.
2) Pemasangan bouwplank:
Pemasangan bouwplank dilaksanakan pada pekerjaan Saluran atau
bangunan air. Bouwplank dibuat dari kayu atau papan disertai benang ukur
sebagai penanda batas-batas galian.
c. Galian Tanah Mekanis (Excavator Long Arm/Standart) Daerah Rawa (2
Sisi)
- Pekerjaan galian tanah mekanis (excavator long arm/ Standart) dilakukan
dengan menggunakan alat excavator long arm/Standart.
- hasil galian ditempatkan disisi kiri dan kanan saluran disebarkan secara
merata serta dibentuk dan dirapikan sesuai dengan gambar kerja (Shop
Drawing /Construction Drawing).
d. Perhitungan dan Pembayaran
Perhitungan untuk pembayaran hasil galian tanah mekanis dengan alat
excavator long arm/Standart daerah rawa (2 Sisi) berdasarkan volume galian
tanah yang telah dilaksanakan/diangkat serta dibentuk dan dirapikan yang
ditempatkan pada sisi kiri atau kanan saluran dalam satuan meter kubik (M3).
SPESIFIKASI TEKNIS SDA
Perhitungan untuk pembayaran harus dilengkapi dengan data pendukung yang
telah disahkan oleh PPK.
1.6 Pekerjaan Galian Tanah Mekanis (Excavator Long Arm/Standart) Daerah Rawa (1
Sisi)
Lingkup Pekerjaan
a. Pembersihan Lokasi
Pembersihan lokasi pekerjaan terdiri dari, pembersihan lahan dari sumua
pohon-pohon, halangan-halangan, semak-semak, dan bahan lainnya yang tidak
dikehendaki dan disetujui direksi lapangan / konsultan supervisi. Hasil
pembersihan lokasi ditempatkan diluar profil pekerjaan atau sesuai petunjuk
direksi lapangan/konsultan supervisi.
b. Galian Tanah Mekanis (Excavator Long Arm/Standart) Daerah Rawa (1
Sisi)
- Pekerjaan galian tanah mekanis (excavator long arm) dilakukan dengan
menggunakan alat excavator long arm.
- hasil galian ditempatkan disisi kiri atau kanan saluran disebarkan secara
merata serta dibentuk dan dirapikan sesuai dengan gambar kerja (Shop
Drawing /Construction Drawing).
c. Perhitungan dan Pembayaran
Perhitungan untuk pembayaran hasil galian tanah mekanis dengan alat
excavator long arm/Standart daerah rawa (1 Sisi) berdasarkan volume galian
tanah yang telah dilaksanakan/diangakat serta dibentuk dan dirapikan yang
ditempatkan pada posisi kiri atau kanan saluran dalam satuan meter kubik (M3).
Perhitungan untuk pembayaran harus dilengkapi dengan data pendukung yang
telah disahkan oleh PPK.
2. PEKERJAAN AKHIR
5.1 Perapihan
Semua pekerjaan yang belum sempurna atau masih ada kekurangan harus
disempurnakan serapi mungkin dan dinyatakan selesai apabila telah disetujui
pengawas direksi/pengawas lapangan. Lokasi disekitar tempat kerja harus bersih dari
sisa bahan bangunan yang tidak terpakai.
SPESIFIKASI TEKNIS SDA
5.2 Dokumentasi
Untuk kelengkapan administrasi pelaporan diperlukan foto dokumentasi lapangan yang
menggambarkan kondisi saluran pada saat awal (0%), sedang (50%) dan selesai
pekerjaan (100%)
a. Foto diambil pada titik dan arah yang tetap/sama.
b. Setiap pengambilan foto harus diberi papan dokumentasi sebagai identitas
obyek.
c. Pengambilan foto Saluran pada setiap jarak 250 meter sepanjang saluran.
d. Pengambilan foto bangunan dilakukan pada setiap detail konstruksi.
e. Foto dicetak menggunakan kertas foto A4 sebanyak 4 (empat) rangkap dan
copy Hardisk.
f. Biaya foto dokumentasi menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa dan
sudah menjadi satu kesatuan dari harga kontrak.
Muara Sabak, 15 Agustus 2025
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
FRANS AFRIANTO, S.STP
NIP.19870419 200602 1 001
SPESIFIKASI TEKNIS SDA