| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Telago Rajo Construction | 03*9**8****31**0 | Rp 4,601,161,301 | - |
CV Griya Citra Mandiri | 03*9**4****31**0 | - | - |
CV Gibran Jaya Perkasa | 08*9**5****31**0 | - | - |
| 0930000385335000 | - | - | |
| 0012402905334000 | - | - | |
| 0900657479335000 | Rp 4,319,451,174 | Tidak menghadiri klarifikasi teknis pada tanggal 18 Maret 2024 | |
| 0763604568331000 | Rp 4,694,745,000 | Bukti Kepemilikan peralatan utama tidak ada, Personil Manajerial tidak ada, dan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak ada. | |
CV Kemuning Telaga Marus | 0026033472331000 | Rp 4,694,167,800 | Bukti Kepemilikan peralatan utama tidak ada, Personil Manajerial tidak ada, dan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak ada. |
| 0725672810122000 | Rp 4,375,484,508 | Tidak menghadiri klarifikasi teknis pada tanggal 18 Maret 2024 | |
CV Ar Rayyan Konstruksi Muara Sabak | 06*8**8****34**0 | - | - |
| 0749364816331000 | - | - | |
| 0029121837331000 | - | - | |
CV Tri Putra Prakarsa | 03*5**6****34**0 | - | - |
| 0014849921331000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0907557375331000 | - | - | |
| 0027150572331000 | - | - | |
CV Putra Tanjung Raden | 08*6**8****31**0 | - | - |
| 0025372228334000 | - | - | |
| 0812372514331000 | - | - | |
| 0435795778326000 | - | - | |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0663967271331000 | - | - | |
| 0031893241331000 | - | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
PENJELASAN UMUM
PEKERJAAN BIAYA PENERAPAN SMKK
(1) Penyiapan RK3K
Pembuat Manual , Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin Kerja
Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP);
(2) Sosialisasi dan Promosi K3
Instruksi K3 (safety induction); khusus untuk pekerja baru
Pengarahan K3 (safety induction)
(3) Perilaku Budaya K3
Spanduk Banner
Informasi Papan K3
(4) Penerapan Alat pelindung Kerja
Topi Pelindung (safety helmet);
Pelindung Mata (goggles, spectacles);
Pelindung Pernafasan dan mulut (masker)
Sarung Tangan (safety gloves);
Sepatu Keselamatan (safety shoes); untuk staff
Sepatu Keselamatan (rubber safety shoes and toe cap)
Rompi keselamatan (safety vest);
(5) Penerapan Fasilitas Sarana Kesehatan
Peralatan P3K (kotak P3K, tandu, tabung oksigen, obat luka, perban dll)
PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pasangan bouwplank dibuat untuk membantu menentukan as-as / sumbu-sumbu dalam perletakan
bangunan, baik mengenai kesikuannya atau ukuran-ukuran lainnya. Semua papan bouwplank
menggunakan kayu kelas II, papan-papan harus lurus diserut rata, permukaan papan harus
“Waterpass” dengan piel lantai + 0,00.
2. SYARAT PELAKSANAAN
(1) Setiap jarak 1,50 m; papan bouwplank diperkuat dengan patok kayu berukuran 5/7 cm atau dolken. Pada
papan bouwplank ini harus di cat sumbu-sumbu yang diperlukan, dengan cat yang tidak mudah
luntur oleh pengaruh cuaca.
(2) Jarak papan bouwplank minimal 2,00 m; dari garis bangunan terluar, untuk mencegah kelongsoran
terhadap galian-galian tanah pondasi. Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, pemborong wajib
meminta pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari direksi.
PEKERJAAN BONGKARAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang diperlukan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan bongkaran seperti yang disyaratkan serta sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Meliputi ;
(a) Pekerjaan Bongkaran Dinding Tembok Bata
(b) Bongkaran Kusen Jendela dan Pintu Jendela
(c) Bongkaran Plafond
(d) Bongkaran Keramik Lantai 2
(e) Bongkaran Atap Eksisting
(f) Pembersihan Lapangan Sebelum dan Sesudah
2. SYARAT PELAKSANAAN UMUM
(1) Pelaksanaan dari seluruh pekerjaan bongkaran yang ditentukan dalam uraian dan syarat-syarat ini,
harus dilakukan secermat-cermatnya sehingga tidak mengganggu kepentingan dan keamanan
umum yang ada disekelilingnya.
(2) Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran, terjadi kegaduhan yang dapat
mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
(3) Kontraktor harus melokalisir areal penimbunan sementara dari seluruh material bongkaran dan sampai
pembuangan agar tidak mengganggu kepentingan umum.
(4) Kontraktor wajib mengambil langkah-langkah demi pengamanan terhadap material bongkaran yang
menurut petunjuk Direksi Pengawas harus dibongkar dengan baik/tanpa cacat/utuh, serta setelah
dibongkar harus dijaga keamanannya bila dikehendaki/sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
(5) Puing-puing bekas bongkaran harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan dan
pembuangannya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.
(6) Semua daerah bongkaran harus dipelajari, dilihat/dikontrol secara seksama, pengaruh dan segala
kemungkinan dari akibat pekerjaan bongkaran, harus diperhatikan agar tidak mengganggu aktifitas
umum dan tidak mengganggu peralatan yang ada. Kontraktor harus melakukan secara baik, benar dan
tepat dalam melakukan pekerjaan bongkaran.
(7) Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan peninjauan kondisi existing untuk penyesuaian
dengan perencanaan.
(8) Kontraktor dapat mengajukan usulan-usulan teknis penyelesaian, termasuk pelaksanaan
pembongkaran bagian yang ditentukan, berdasarkan hasil termuan di lapangan.
(9) Wajib untuk membuat shop drawing untuk pekerjaan pembongkaran yang memperlihatkan bagian
yang akan dibongkar serta rencana support untuk menjaga kestabilan bagian disekitarnya.
(10) Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan untuk bongkaran dan pengadaan bahan dari mutu
terbaik yang sesuai jenisnya untuk perbaikan dan finishing.
(11) Segala resiko pekerjaan diluar kontrak yang terjadi selama melakukan pekerjaan bongkaran,
pembersihan dan pembuangan ke luar lokasi pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Konsultan Perencana tidak bertanggung jawab atas:
Performance bentuk kontrak,
Hasil pekerjaan konstruksi (kecuali telah dilakukan test terlebih dahulu),
Kelalaian atau akibat pekerjaan Kontraktor, sub kontraktor, manufaktur, supplier, fabricator, ataupun
pihak Ketiga (atau anggotanya) yang bekerja untuk pemilik.
(12) Lokasi / area renovasi harus dalam keadaan siap kerja, dimana terbebas dari seluruh barang- barang
termasuk furniture.
3. TATA CARA PELAKSANAAN UMUM
(1) Pekerjaan bongkaran dilakukan meliputi dinding, lantai, pintu dan jendela, plafon, dan atap sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar. Meliputi pekerjaan pembongkaran seluruh ruangan yang
direncanakan ganti yang baru.
(2) Kontraktor harus menjaga agar segala jaringan dan peralatan yang dalam ketentuan/persyaratan tidak
dibongkar, tidak akan terganggu dan rusak akibat bongkaran yang dilakukan.
(3) Bila ternyata terjadi kerusakan/gangguan, maka Kontraktor harus mengganti /memperbaiki dengan
biaya sendiri tanpa mengurangi mutu dan fungsi dari peralatan tersebut.
(4) Semua bahan pengganti harus dari mutu terbaik, memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan yang
telah disetujui Direksi Pengawas.
(5) Sisa / bekas bahan bongkaran harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan pembuangan
dilakukan diluar lokasi pekerjaan.
(6) Kontraktor harus senantiasa memperhatikan keamanan terhadap pekerjaan-pekerjaan di
sekelilingnya dengan mengambil langkah-langkah pengamanan seperlunya.
(7) Semua biaya perbaikan, penggantian, pembersihan dan angkutan menjadi biaya proyek.
4. PEKERJAAN BONGKARAN INSTALASI
Pekerjaan bongkaran instalasi meliputi instalasi plumbing, elektrikal dan armature serta grill diffuser AC, yang
tak akan digunakan lagi, diganti dengan instalasi baru. Semua bahan hasil bongkaran tak
boleh digunakan lagi, harus diangkut keluar.
PEKERJAAN PENGGALIAN TANAH
1. LINGKUP PEKERJAAN
2. SYARAT PELAKSANAAN
(1) Galian Tanah sedalam 2 m.
(2) Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana atau petunjukdireksi
(3) Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar- akar
atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedangkan lubang-lubang tadi diisi kembali
dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
(4) Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu
pekerjaan pondasi, harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja
terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
(5) Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan
memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
(6) Kepada Kontraktor juga diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap bangunan lain
yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan penunjang sementara pada
bangunan tersebut, sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
(7) Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu, yaitu sampai
mencapai ketinggian tanah asli semula, harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan.
(8) Material bekas bongkaran (puing) pondasi harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak
diperkenankan untuk dipakai sebagai tanah urug peninggian peil.
PENGURUGAN TANAH
3. LINGKUP PEKERJAAN
Untuk peninggian guna mencapai suatu level halaman atau konstruksi dengan ketebalan sesuai
dengan gambar. Urugan kembali pada akhir pekerjaan pondasi untuk pengisian dan leveling disekitar
konstruksi pondasi.
4. SYARAT PELAKSANAAN
(1) Urugan tersebut harus dipadatkan lapis demi lapis. Ketebalan setiap lapis tidak lebih dari 20 cm
(padat). Kepadatannya yang dicapai harus 95 % dari kepadatan standart proctor (SP) pada kadar air 2%
dari kadar air optimum atau mencapai CBR 5%.
(2) Pemadatan harus menggunakan vibro stamper untuk lokasi di dalam gedung dan roller untuk lokasi yang
berada di luar gedung.
(3) Terhadap hasil pemadatan yang dilaksanakan, Kontraktor harus mengadakan “density test” (sand cone).
Pengetesan sand cone dilakukan setiap lapisan tanah 20 cm padat, setiap luas maksimum 400 m2.
Kontraktor harus mengadakan penelitian minimal satu kali untuk setiap jenis tanah yang dijumpai di
lapangan.
(4) Contoh tanah tersebut harus disimpan dalam tabung gelas atau plastik untuk bukti
penunjukkan/referensi dan diberi label yang berisi nomor contoh, kepadatan kering maksimum dan kadar
air optimumnya
Bila material urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak atau bila urugan apapun yang telah
dipadatkan menjadi terganggu, maka bahan tersebut harus digali keluar dan diganti dengan bahan yang
memenuhi syarat serta dipadatkan kembali, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
(5) Sebelum dilaksanakan pengurugan, lapisan humus tanaman harus dikupas terlebih dahulu,
sedemikian hingga lapisan dasar bebas dari lapisan humus dan segala material yang dikemudian hari
dapat melapuk.
PENGURUGAN PASIR
5. LINGKUP PEKERJAAN
6. SYARAT PELAKSANAAN
(7) Urugan tersebut harus dipadatkan lapis demi lapis. Ketebalan setiap lapis tidak lebih dari 20 cm
(padat). Kepadatannya yang dicapai harus 95 % dari kepadatan standart proctor (SP) pada kadar air 2%
dari kadar air optimum atau mencapai CBR 5%.
(8) Pemadatan harus menggunakan vibro stamper untuk lokasi di dalam gedung dan roller untuk lokasi
PEKERJAAN BETON
7. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja
tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu,
lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukan.
8. SYARAT PELAKSANAAN
(1) Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa seluruh perhitungan
konstruksi beton yang dibuat oleh Konsultan Perencana. Jika ternyata terdapat kesalahan pada bagian
perhitungan tersebut, Kontraktor diwajibkan melapor kepada Direksi yang akan diteruskan ke
Perencana. Sebelum ada keputusan mengenai perhitungan tersebut Kontraktor tidak
diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut.
(2) Membuat Beton Mutu f'c = 14,5 Mpa (K 175), Slump (12 + 2) cm, w/c = 0,66 dengan Agregat ;
(semen : 326, Pasir Beton : 760, koral beton:1029, Air : 215).
(3) Sebelum melaksanakan pekerjaan beton diwajibkan membuat Shop Drawing untuk mendapat
persetujuan dan keputusan dari Pemberi Tugas sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pengecoran
pertama, Kontraktor sudah menyerahkan Mix Design untuk mutu beton K 175 dari Balai Besar
Penelitian dan Pengembangan Industri Bahan dan Barang Teknik atau Direktorat Penyelidikan
masalah bangunan yang tentunya sebelumnya menyerahkan contoh bahan yang akan
dipergunakan. Sebagian contoh yang ditestkan disimpan oleh Pemberi Tugas untuk pengecekan bahan
pada waktu pengecoran.
(4) Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaiannya. Khusus untuk
pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung di atas tanah harus dibuatkan lantai kerja beton ringan
dengan campuran semen: pasir : koral = 1 : 3 : 5. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai
mutu yang sebanding dengan standar umum yang berlaku. Apabila Pemberi Tugas memandang perlu,
Kontraktor dapat meminta nasehat-nasehat dari tenaga ahli yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas atas
beban Kontraktor.
PEKERJAAN SELOF
9. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja
tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu,
lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukan.
1. Pekerjaan Persiapan
Tanah dibawah areal sloof harus diperbaiki sehingga memenuhi persyaratan kepadatan tanah dasar.
Setelah lapisan tanah dasar memenuhi persyaratan, diatasnya diberi lapisan pasir setebal 5 cm padat dan
diatasnya lagi diberi lapisan lantai kerja setebal 5 cm dengan campuran 1 pc : 3 pasir : 5 kerikil.
2. Pekerjaan Bekisting
Sebelum dimulai pekerjaan bekisting Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan shop drawing tentang
pekerjaan yang bersangkutan dan bila telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, maka pekerjaan dapat
dilanjutkan. Persyaratan pekerjaan bekisting harus disesuaikan dengan persyaratan bekisting untuk
pekerjaan struktur atas.
3. Pekerjaan Pembesian
Pembesian harus dipasang sesuai dengan gambar atau atas petunjuk dari Konsultan Pengawas.
4. Pekerjaan Beton
Sebelum pelaksanaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus mengajukan permohonan
pengecoran ke onsultan Pengawas. Dalam permohonan pengecoran ini harus dicantumkam
berbagai hal yang akan berpengaruh terhadap konstruksi. Permohonan pengecoran ini akan
digunakan oleh Konsultan Pengawas untuk mengecek persiapan ke lokasi yang akan dicor. Mutu
beton yang di rencanakan adalah K-225.
Bahan/material Beton:
- Semen dalam negri (Portlad Cement ) atau sesuai dengan standar Indonesia.
- Penyimpanan bebas dari gangguan cuaca/hujan, setinggi 30 cm diatas tanah, lama
penyimpanan sebelum digunakan maksimum 90 hari.
- Pasir dengan ukuran maksimum 5 mm, modulus kehaluasan 2,3 - 2,8 sesuai dengan PBI –
1971 dan kadar lumpur tidak lebih dari 2%.
- Seplit dengan ukuran 5 - 40 mm, modulus kehalusan 6 - 7,5 mm, gradasi sesuai dengan PBI
- 1971 (NI - 2) dan kuat tekan 225 kg/cm2.
- Air bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, garam dan kotoran lainnya.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
10. LINGKUP PEKERJAAN
(1) Pekerjaan meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
(2) Pekerjaan atap ini meliputi pemasangan rangka atap konstruksi baja ringan, lengkap dengan talang jurai
dalam, genteng keramik setara ikad, lisplank kayu yang sesuai dengan persyaratan bahan yang ditetapkan.
11. SYARAT BAHAN
(1) Rangka Atap Baja Ringan
(a) Bahan; rangka atap baja ringan: c75
PEKERJAAN DINDING BATA MERAH
12. LINGKUP PEKERJAAN
(3) Pekerjaan meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
(4) Pekerjaan atap ini meliputi pemasangan rangka atap konstruksi baja ringan, lengkap dengan talang jurai
dalam, genteng keramik setara ikad, lisplank kayu yang sesuai dengan persyaratan bahan yang ditetapkan.
13. PERSYARATAN
(1) Pasangan kedap air
Untuk dinding-dinding biasa yang diatas tanah, pasangan kedap air dengan perbandingan 1 semen
: 2 pasir (1 sm : 2 ps) dimulai dari sloof sampai 30 cm diatas lantai.
Untuk dinding-dinding pantry, lavatory, dll pasangan kedap air minimum setinggi 1.6 m dari lantai dan
sesuai dengan gambar denah dan potongan.
(2) Pasangan biasa dengan adukan 1 semen : 4 pasir, berada di atas pasangan kedap air tersebut. Untuk
pasangan setengah batu, tebal tembok jadi adalah 15 cm ( termasuk dinding keramik, mozaik untuk
WC/KM dan lain-lain ), satu dan lain hal sesuai dengan gambar denah dan potongan.
(3) Adukan untuk tembok
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk di dalam bak kayu yang besarnya
memenuhi syarat, Mencampurnya semen dan pasir harus dalam keadaan kering yang
kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang sudah mengering tidak
boleh dicampur dengan adukan yang baru.
Dalam satu hari pasangan tidak boleh tinggi dari satu meter, dari pengakhiran pasangan pada
satu hari tersebut harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk
menghindari retak dikemudian hari.
Semua pasangan baru harus dijaga jangan terkena sinar matahari langsung dengan
menutupnya memakai karung basah.
Tempat-tempat yang harus dibuat lubang harus dipersiapkan dulu dengan menyumbat
memakai batang pisang diameter besar atau bambu untuk diameter lebih kecil.
PEKERJAAN DINDING PLASTERAN
14. LINGKUP PEKERJAAN
15. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
16. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
17. PERSYARATAN
(1) Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai petunjuk dan
persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan.
(2) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu
bata telah disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan sesuai uraian dan syarat pekerjaan yang tertulis
dalam buku ini.
(3) Dalam melaksanakan pekerjaan ini harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur
terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk
profilnya.
(4) Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatannya
mengunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(5) Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan udara luar dan
semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan
lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi. WC, Toilet dan daerah basah lainnya
dipakai aduk plesteran 1 PC : 2 pasir.
(6) Untuk aduk kedap air harus ditambah dengan Daily Bond, dengan perbandingan 1 bagian PC : 1
bagian Daily Bond
(7) Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC : 5 pasir
(8)
(9) Plesteran halus „Acian‟ dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang
homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk adukan
plesteran finishing harus ditambah dengan additive plemix dengan dosis 200-250 gram plamix
untuk setiap 40 Kg semen.
(10) Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam
keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak waktu percampuran aduk perekat
tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
(11) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik
dan plumbing untuk seluruh bangunan
(12) Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting dan
kemudian diketrek (serath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang
(13) bekas pengkat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
(14) Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai
plesteran halus (acian di atas permukaan plesterannya)
(15) Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
(16) Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur garis
horizontal atau diketrek (serath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishing, kecuali
untuk yang menerima cat.
(17) Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M dipasang tegak dan menggunakan keping- keping
plywood setebal 9 mm untuk patokan keratan bidang.
(18) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam
gambar atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
(19) Tebal plesteran minimum 1,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan
Pemberi Tugas/Konsultan
(20) Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar, harus
diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam
gambar.
(21) Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi kontraktor berkewajiban memperbaikinya
dengan biaya atas tanggungan kontraktor.
(22) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba- tiba
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas
matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air cepat.
(23) Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali
dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Pemberi Tugas/Konsultan dengan biaya
tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Konraktor harus selalu
menyiram dengan air sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
(24) Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap
kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
(25) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2
(dua) minggu.
(26) Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk di dalam bak kayu yang besarnya
memenuhi syarat, Mencampurnya semen dan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi
air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang sudah mengering tidak boleh dicampur
dengan adukan yang baru.
(27) Dalam satu hari pasangan tidak boleh tinggi dari satu meter, dari pengakhiran pasangan pada satu hari
tersebut harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak
dikemudian hari.
(28) Semua pasangan baru harus dijaga jangan terkena sinar matahari langsung dengan menutupnya
memakai karung basah.
(29) Tempat-tempat yang harus dibuat lubang harus dipersiapkan dulu dengan menyumbat memakai batang
pisang diameter besar atau bambu untuk diameter lebih kecil.
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
(1) LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Instalasi Listrik adalah pengadaan dan pemasangan termasuk testing dan commisioning
peralatan dan bahan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan lain-lainnya, sehingga
diperoleh instalasi listrik yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama siap untuk dipergunakan dan
baik instalasi tenaga maupun instalasi penerangan. Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi:
(a) Lantai 1
(1) Pekerjaan Penambahan Daya 1300 – 5500; 1 Unit
(2) Pemasangan MCB; 16 Group
(3) Pemasangan Instalasi Stop Kontak; 62 Titik
(4) Pemasangan Instalasi Titik Lampu; 92 Titik
(5) Pemasangan Stop Kontak; 50 Buah
(6) Pemasangan Stop Kontak AC; 12 Buah
(7) Pemasangan Saklar Tunggal; 37 set
(8) Pemasangan Saklar Ganda; 15 buah
(9) Pemasangan Lampu Dinding; 22 Buah
(10) Pemasangan Downlight Flat 15 watt, 9 watt, ; 50 buah, 11 buah
(11) Pemasangan Lampu Spotlight LED 7 watt; 2 buah
(12) Pemasangan Lampu Sorot Taman; 7 buah
(13) Pemasangan Exhaust, Ex Panasonic ; 11 unit
(14) Pemasangan AC 1 pk ; 11 unit
(b) Lantai 2
(1) Pemasangan Instalasi Stop Kontak; 68 Titik
(2) Pemasangan Instalasi Titik Lampu; 88 Titik
(3) Pemasangan Stop Kontak; 54 Buah
(4) Pemasangan Stop Kontak AC; 14 Buah
(5) Pemasangan Saklar Tunggal; 46 set
(6) Pemasangan Saklar Ganda; 13 buah
(7) Pemasangan Lampu Dinding; 26 Buah
(8) Pemasangan Downlight Flat 15 watt, 9 watt, ; 49 buah, 13 buah
(9) Pemasangan Lampu Spotlight LED 7 watt; 2 buah
(10) Pemasangan Exhaust, Ex Panasonic ; 13 unit
(11) Pemasangan AC 1 pk ; 13 unit
(2) PERSYARATAN UMUM
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada Peraturan Daerah maupun
Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun Internasional
yang terkait. Pelaksana Pekerjaan dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan acuan nasional
maupun internasional dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini.
PEKERJAAN PLUMBING
PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR PADAT
(A) LINGKUP PEKERJAAN
Pemasangan Septitank Dan Resepan
1.
Pemasangan Pipa PVC Type AW D-3‟ dan D-4‟
2.
Pemasangan Floor Drain (Besi)
3.
Pemasangan Kloset Duduk / Monoblok
4.
Pemasangan Sink Cuci Piring 1 Lubang
5.
(B) PERSYARATAN
Tata cara pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk lain yang berhubungan dengan peraturan-peraturan
pembangunan yang berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan, kontrak harus betul-betul ditaati.
Persyaratan umum pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan persyaratan dalam pasal pekerjaan
plambing dimuka. Panitia Pengembangan dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan
maksud dari peraturan-peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas.
(1) Semua pipa air kotor dan vent baik pipa utama maupun pipa cabang terbuat dari bahan PVC dengan
tekanan kerja 10 kg/cm2 standar JIS k 6741 setara produksi Maspion, dan pipa untuk vent dari bahan
PVC dengan tekanan kerja 8 kg/cm2 setara produksi Maspion. Kecuali pipa-pipa yang
menyeberang pada jalan-jalan umum dan tempat parkir terbuat dari Galvanized Iron Pipe (GIP) klas
medium.
(2) Fiting-fiting untuk pemipaan ini juga terbuat dari bahan dan merk yang sama.
(3) Floor drain dan clean out dari bahan stainless steel.
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
(A) LINGKUP PEKERJAAN
Pemasangan Pipa PVC Type AW D-3/4‟ dan D-1/2‟
1.
Pemasangan Kran Stainless
2.
Pemasangan Wastafel
3.
Pemasangan Jet Shower/bidet
4.
Pemasangan Kran Wastafel
5.
Pemasangan Handshower Set
6.
(B) PERSYARATAN
Tata cara pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk lain yang berhubungan dengan peraturan-peraturan
pembangunan yang berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan, kontrak harus betul-betul ditaati.
Persyaratan umum pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan persyaratan dalam pasal pekerjaan
plambing dimuka. Panitia Pengembangan dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan
maksud dari peraturan-peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas.
Pipa plambing air bersih ini harus menggunakan pipa dari bahan PVC type AW dengan diameter
1.
sesuai Analisa.
Fitting harus dari material yang sama dengan pipa diatas (dikeluarkan oleh pabrik yang sama).
2.
Gantungan-gantungan, klem-klem dan lain-lain, harus terbuat dari bahan yang sama.
3.
Valves untuk instalasi air bersih harus dipakai mutu yang terbaik setaraf merk; TOYO, SUN-EI, atau
4.
lainnya yang sekualitas.
Kran/ kran/ fixtures harus dipakai yang terbaik,
5.
PEKERJAAN PLAFOND
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan
hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan ini dilakukan meliputi
pemasangan plafond pada ruang-ruang sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi Pengawas.
(1) Pemasangan Rangka Besi Hollow, Modul 60.60
(2) Pemasangan Langit-Langit Gypsum Board (1200 x 2400 x 9 mm)
(3) Pemasangan Langit Langit GRC (4mm)
(4) Pengecatan Plafond
(5) Pemasangan Lis Langit Langit
PERSYARATAN
(1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/ penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
(2) Kontraktor wajib membuat shop drawing sesuai ukuran / bentuk / mekanisme kerja yang disesuaikan gambar
rencana dan telah disesuaikan keadaan dilapangan, shop drawing harus mendapat persetujuan
Direksi Pengawas.
(3) Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai dan dipasang.
(4) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan rangka, gypsum board dan material yang lain ditempat
pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
(5) Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk
bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
(6) Disain dan produksi dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas dan sesuai
gambar rencana.
(7) Pemakaian bahan dan pola pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari persyaratan.
(8) Semua rangka harus terpasang siku, rata pada permukaan bawahnya dan sesuai peil dalam gambar dan
datar (tidak melebihi batas toleransi kemiringin yang diizinkan dari masing-masing bahan yang
digunakan).
(9) Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan bidang lain.
Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Direksi
Pengawas.
(10) Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-benturan, benda-
benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung
jawab Kontraktor.
(11) Semua panil (unit-unitnya) harus terpasang rapi dan kuat sesuai petunjuk-petunjuk gambar.
(12) Semua hubungan terhadap bagian dari pekerjaan lain harus diperhatikan kerapihan dan kekuatannya.
Lubang-lubang bekas pemasangan, dan penguat lain harus tidak terlihat dan semua penguat harus
terpasang baik dan dapat menjamin kekuatannya. Lakukan pengecatan Langi-langit dengan data
terbaik yang umum dilakukan kecuali spesifikasi lain. Urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan
dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan syarat yang dikeluarkan pabrik. Pengecatan harus
rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-bekas yang menunjukan tanda-tanda
sapuan,semprotan dan roller. Sapukan semua dasar dengan cat dasar dan kuas, penyemprotan hanya
diijinkan dilakukan bila disetujui Direksi/Pengawas
PEKERJAAN FINISHING LANTAI
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan
hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan ini dilakukan meliputi
pemasangan plafond pada ruang-ruang sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi Pengawas.
(1) Pekerjaan Pasangan Granit 60 x60
(2) Pemasangan Lantai Keramik 40 x 40
(3) Pemasangan Dinding Keramik 40 x 40 ( Kamar Mandi & Dapur Pantry)
(4) Pemasangan Plint Granit
(5) Pemasangan Lantai Batu Andesit 20 x 20
(6) Pemasangan Granit Tangga (Lantai 2)
(7) Pekerjaan Acian Atap (Lantai Atap)
(8) Pengecatan No Drop (Lantai Atap)
PERSYARATAN
(9) Kontraktor wajib membuat shop drawing sesuai ukuran / bentuk / mekanisme kerja yang disesuaikan gambar
rencana dan telah disesuaikan keadaan dilapangan, shop drawing harus mendapat persetujuan
Direksi Pengawas.
(10) Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai dan dipasang.
(11) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan rangka, gypsum board dan material yang lain ditempat
pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
(12) Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk
bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
(13) Disain dan produksi dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas dan sesuai
gambar rencana.
(14) Pemakaian bahan dan pola pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari persyaratan.
(15) Semua rangka harus terpasang siku, rata pada permukaan bawahnya dan sesuai peil dalam gambar dan
datar (tidak melebihi batas toleransi kemiringin yang diizinkan dari masing-masing bahan yang
digunakan).
(16) Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan bidang lain.
Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Direksi
Pengawas.
(17) Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-benturan, benda-
benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung
jawab Kontraktor.
(18) Semua hubungan terhadap bagian dari pekerjaan lain harus diperhatikan kerapihan dan kekuatannya.
Lubang-lubang bekas pemasangan, dan penguat lain harus tidak terlihat dan semua penguat harus
terpasang baik dan dapat menjamin kekuatannya.
(19) Lakukan pengecatan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali spesifikasi lain. Urutan
pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan syarat
yang dikeluarkan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-bekas
yang menunjukan tanda-tanda sapuan,semprotan dan roller. Sapukan semua dasar dengan cat dasar dan
kuas, penyemprotan hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Direksi/Pengawas.
PEKERJAAN PENGECATAN DINDING
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan
hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
(1) Pekerjaan Pengecatan Tembok Baru Interior (lantai 1 dan 2)
(2) Pekerjaan Tembok Baru Eksterior (Lantai 1 dan 2)
PERSYARATAN
(1) Setiap pekerjaan yang akan dimulai pada suatu bidang harus mendapat persetujuan dari
Direksi/Pengawas.
(2) Sebelum memulai pelaksanaan pengecatan, Kontraktor wajib melakukan percobaan untuk disetujui
Direksi/Pengawas.
(3) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu
sebelum kelainan/perbedaan tersebut diselesaikan. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan
lain-lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor wajib
memperbaiki/mengulangi mengganti kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
garansi, atas beban biaya Kontraktor.
GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN
Bila diperlukan, Kontraktor harus membuat gambar kerja pelaksanaan pengecatan (untuk bagian-bagian yang
dianggap perlu).
CARA PELAKSANAAN
Lakukan pengecatan dengan data terbaik yang umum dilakukan kecuali spesifikasi lain. Urutan
pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan syarat yang
dikeluarkan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-bekas yang
menunjukan tanda-tanda sapuan,semprotan dan roller. Sapukan semua dasar dengan cat dasar dan kuas,
penyemprotan hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Direksi/Pengawas.
(1) Teknis Pengecatan di laksanakan sesuai Analisa dengan ketentuan ; 1 Lapis Plamir, 1 Lapis Cat Dasar dan
2 Lapis Cat Penutup
(2) Untuk Pengecatan Tembok Baru Eksterior dilakukan dengan ketentuan ; 1 Lapis cat Dasar/ Alkali, 2
Lapis Cat penutup.
PENGECATAN KEMBALI
(1) Dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan
dilakukan sebagaimana ditunjukan oleh Direksi/Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan
spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
(2) Pembersihan permukaan, pekerjaan termasuk penggunaan biaya, pengupasan cat teksture, pencucian
dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering, harus mendapat persetujuan. Kerapihan
pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain
yang sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
SYARAT PENGAMAN PEKERJAAN
(1) Agar daerah-daerah yang sedang dicat ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun kegiatan lain dan
juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai cat daerah tersebut kering.
(2) Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau material lain yang dekat dengan pekerjaan ini seperti fitting-
fitting, kosen-kosen dan sebagainya dengan cara menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan
pengecatan berlangsung. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti material yang rusak
akibat pekerjaan pengecatan tersebut
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan
hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
(1) Pekerjaan Pemasangan Pintu Type 1 (Tempered Glass: Uk. 1878x2400)
(2) Pekerjaan Pintu Tipe 2 (Uk.900x2400) Multiplek + HPL
(3) Pekerjaan Pintu Tipe 3 (Uk. 700x2400) Multiplek + Finishing Duco
(4) Pekerjaan Pintu Tipe 4 (Uk.900x2400) Multiplek + Finishing Duco
(5) Pekerjaan Jendela Tipe 1 (Uk. 600x2400) Kusen Alumunium, Rangka Alumunium Kaca 5mm)
(6) Pekerjaan Jendela Tipe 2 (Uk.1200x1200) Kusen Alumunium,Rangka Alumunium Kaca 5mm)
(7) Pekerjaan Jendela Tipe 3 (Uk.2220x3000) Kusen Alumunium,Rangka Alumunium Kaca 5mm)
(8) Pekerjaan Ventilasi Tipe 1 (Uk.300x400) Kusen Alumunium, Kaca 5mm)
(9) Pekerjaan Ventilasi Tipe 2 (Uk.300x1720) Kusen Alumunium, Kaca 5mm)
(10) Pekerjaan Pemasangan Pintu Lipat
(11) Pekerjaan Stopsol 1 (Uk. 2387 x 7200) Rangka Hollow 40x80 Kaca Stopsol 8mm
(12) Stopsol 2 Rangka Hollow 40x80 Kaca Stopsol 8mm
PERSYARATAN
(1) Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
Gambar pelaksanaan akan menunjukkan ukuran, bentuk, standart profil utama, finish, perletakan masing-
masing type secara keseluruhan. Kontraktor harus membuat gambar secara rinci dengan usulan profil-
profil sesuai dengan gambar detail yang diberikan.
Semua pekerjaan yang akan dirakit dan dipasang harus sesuai dengan disain arsitek dan gambar kerja
yang disetujui Direksi Pengawas.
PEKERJAAN PERSIAPAN
(1) Memeriksa semua ukuran di gambar kerja dan disesuaikan dengan kondisi dilapangan sebelum
dilakukan penyetelan. Setiap terdapat perbedaan segera diberitahukan kepada Direksi Pengawas sebelum
dilakukan penyetelan. Setiap terdapat perbedaan segera diberitahukan kepada Direksi Pengawas untuk
mendapat persetujuan.
(2) Tanda-tanda cacat akibat proses anodizing seperti “rock” atau “gripper” pada permukaan harus diganti.
(3) Untuk keseragaman warna disyaratkan sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus selama
fabrikasi unit-unit jendela maupun pintu serta partisi dan lainnya, maka profil harus diseleksi sehingga
menjamin warna yang sama pada unit-unit tersebut.
(4) Pekerjaan memotong, punch serta drill harus dilakukan dengan mesin sehingga diperoleh hasil yang
setelah dirangkai untuk jendela, pintu, partisi dan lainnya mempunyai toleransi sebagai berikut :
untuk tinggi dan lebar sebesar 1 mm
untuk tinggi diagonal sebesar 2 mm
CARA PELAKSANAAN
(1) Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen aluminium beserta kaca harus dilaksanakan
oleh orang yang ahli dalam bidangnya, dengan persetujuan Direksi Pengawas.
(2) Untuk mendapat hasil yang baik, pembuatan/penyetelan kosen aluminium harus dilakukan langsung
dilapangan.
(3) Antara tembok / kolom /beton dan kosen aluminium harus diisi dengan “sealant” yang elastis.
(4) Pemasangan kaca pada kosen aluminium harus diisi dengan “rubber sealant” (alur karet).
(5) Semua detail pertemuan harus runcing, halus, rata dan bersih dari goresan serta cacat yang
mempengaruhi permukaan aluminium.
(6) Sambungan-sambungan vertikal maupun horisontal sambungan sudut maupun silang, demikian juga
pengkombinasian profil-profil aluminium harus dipasang sempurna, bila perlu dengan skrup pengaku.
(7) Fixing accessories seperti sekrup assembling dan engsel-engsel harus terbuat dari bahan yang tahan
terhadap korosi
(8) Sebelum maupun selama pemasangan permukaan aluminium harus dilindungi terhadap pengotoran dari
bahan-bahan plesteran, adukan beton serta benturan-benturan benda lainnya.
(9) Direksi Pekerjaan berhak menginstruksikan kontraktor untuk mengganti bagian-bagian yang menurut
pendapatnya menjadi rusak akibat terkena plesteran, adukan beton maupun benturan tersebut.
(10) Pada bagian-bagian dari konstruksi dimana terjadi persinggungan antara aluminium dan besi yang dapat
mengakibatkan terjadinya korosi, maka seluruh permukaan pada bagian tersebut harus dilapisi dengan
“sealant” yang elastis.
(11) Pemasangan rangka aluminium pada lantai atau dinding dilakukan dengan menggunakan angker
dengan posisi sedemikian rupa sehingga rangka tersebut betul-betul melekat/rapat pada tempatnya.
PENGECATAN KEMBALI
(3) Dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan
dilakukan sebagaimana ditunjukan oleh Direksi/Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan
spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
(4) Pembersihan permukaan, pekerjaan termasuk penggunaan biaya, pengupasan cat teksture, pencucian
dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering, harus mendapat persetujuan. Kerapihan
pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain
yang sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
SYARAT PENGAMAN PEKERJAAN
(4) Agar daerah-daerah yang sedang dicat ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun kegiatan lain dan
juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai cat daerah tersebut kering.
(5) Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau material lain yang dekat dengan pekerjaan ini seperti fitting-
fitting, kosen-kosen dan sebagainya dengan cara menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan
pengecatan berlangsung. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti material yang rusak
akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
PEKERJAAN PARIT
LINGKUP PEKERJAAN
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/tenaga-tenaga yang ahli dan berkompeten dalam
bidangnya, agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik dan rapi. Untuk pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan
harus memberikan surat pernyataan yang membuktikan bahwa tukang-tukangnya yang melaksanakan
pekerjaan tersebut memang mempunyai pengalaman dan kecakapan.
(1) Pekerjaan Pasangan Dinding Bata Merah Uk. (8x8x16) cm tebal ½ Bata , 1Pc ; 4 PP
(2) Pekerjaan Lantai Kerja : 1Pc : 3 PS : 5 Kr
(3) Pekerjaan Memasang Plasteran 1 Pc : 3 PP : Tebal 20 mm
(4) Pekerjaan Acian
PERSYARATAN
(1) PEKERJAAN PAS.BATU
Pasangan Batu tediri dari campuran 1 Pc : 4 PS (disesuaikan dengan gambar ) dikerjakan
sesuai gambar.
Bagian dinding kepala Turap diplester dengan campuran disesuaikan dengan gambar.
Finishing dinding kepala turap yaitu Acian semen.
(2) PEKERJAAN PLESTERAN
Pekerjaan beton yang akan diplester, permukaannya harus dibuat kasar terlebih dahulu dengan
baitel dan disaput dengan air semen.
Campuran plesteran dinding dilaksanakan dengan perekat 1 Pc : 3 Pp.
Pekerjaan plesteran beton maupun plesteran dinding harus rata dan halus serta merupakan
suatu bidang tegak lurus dan siku, tidak boleh ada retak-retak kemudian. Jika terjadi retak-retak
pemborong harus segera memperbaikinya. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai dinding
harus disiram air hingga kenyang.
PEKERJAAN INTERIOR KAMAR TIDUR
LINGKUP PEKERJAAN
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/tenaga-tenaga yang ahli dan berkompeten dalam
bidangnya, agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik dan rapi. Untuk pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan
harus memberikan surat pernyataan yang membuktikan bahwa tukang-tukangnya yang melaksanakan
pekerjaan tersebut memang mempunyai pengalaman dan kecakapan.
(5) Pekerjaan Memasang Backdrop Kamar Tidur 24
(6) Memasang Dipan / Ranjang Tempat Tidur
(7) Membuat Lemari Kamar Tidur
(8) Membuat Kabinet Bawah Wastafel
(9) Memasang Kasur Ukuran 1000x2000
(10) Membuat Ralling Tangga Stainless
PERSYARATAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali ditentukan lain, semua bahan-bahan dan cara pelaksanaan harus
memenuhi syarat-syarat standar yang berlaku di Indonesia dan Peraturan Standar Pelaksanaan yang ditentukan
oleh : “Ketentuan-ketentuan Standar Indonesia”.
(1) Pasang dinding bacdroup Dipasang tegak lusrus dan tidak bergelombang sesuai dengan gambar
perencanaan;
(2) Railing Tangga Dipasang sesuai dengan gambar perencanaan dan Sesuai Petunjuk Direeksi