| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - | - |
CV Garuda Primatama | 05*5**4****31**0 | - | - |
| 0761930478331000 | - | - | |
| 0029121720331000 | Rp 6,950,000,000 | - | |
| 0019989631334000 | Rp 5,621,906,000 | Berdasarkan klarifikasi lapangan kami dengan Nomor : 000.4.3/07.01.01/PSPU/POKJA P2 – UKPBJ/JK.SDA-PJITDIRTD/2024 tanggal 23 Maret 2024 terhadap bukti kepemilikan peralatan yang disampaikan dalam penawaran CV. Putra Tunggal berupa surat Perjanjian Sewa Peralatan antara PT. Ponjen Mas dengan CV. Putra Tunggal Nomor : 14/PE-SP/III/2024 tanggal delapan belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat, untuk peralatan Excavator Long Arm Merk Kobelco dengan Nomor Invoice : 0084020400 Kapasitas 99 HP Tahun 2019. Tanggapan pemberi sewa adalah Peralatan diatas sepenuhnya akan kami prioritaskan untuk mendukung CV. Buana Nusantara Sakti untuk Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Terintegrasi D.I.R. Teluk Dawan (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2024. | |
| 0030749048331000 | - | - | |
| 0012402905334000 | - | - | |
| 0936764893335000 | - | - | |
PT Sembilan Bintang Bestari | 09*8**4****35**0 | - | - |
CV Tri Putra Prakarsa | 03*5**6****34**0 | - | - |
CV Ar Rayyan Konstruksi Muara Sabak | 06*8**8****34**0 | - | - |
| 0020617932331000 | - | - | |
| 0023817760202000 | - | - | |
| 0025372228334000 | - | - | |
| 0031758055331000 | - | - | |
PT Cipta Karya Agung Prakarsa | 06*8**1****35**0 | - | - |
| 0663967271331000 | - | - | |
| 0030309736203000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0736203688331000 | - | - | |
| 0029570751334000 | - | - | |
| 0030206205331000 | - | - | |
| 0014849921331000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. PERSIAPAN
Pekerjaan Persiapan adalah semua kegiatan yang kontrak Item pekerjaannya
termasuk/dimasukkan dalam pekerjaan persiapan ini yang perlu dilaksanakan baik
sebelum, selama berlangsungnya kontrak dan setelah berakhirnya pekerjaan detail
disajikan berikut ini.
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
a) Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan transportasi baik peralatan maupun bahan yang akan dipergunakan
dalam melaksanakan paket pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah bisa
memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan
untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila pekerjaan
telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi
adalah Lumpsum. Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan mempersiapkan alat-
alat yang diperlukan untuk melaksanakan setiap tahap pekerjaan sebelum
pekerjaan tersebut dimulai. Kerusakan pada alat-alat sebelum digunakan
yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau
diganti. Penyedia Jasa Konstruksi wajib mendatangkan alat-alat tersebut pada
waktunya. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
- Mobilisasi harus dipersiapkan dan dilaksanakan tepat pada waktunya
oleh Penyedia Jasa Konstruksi seperti kebutuhan personil dan peralatan.
- Pada lokasi pekerjaan Pembangunan Kawasan DIR. Teluk Dawan
Mobilisasi peralatan dilaksanakan melalui Moda Transpotasi darat yaitu
dengan menggunakan tronton/sejenisnya.
- Jenis alat yang akan digunakan Pada Pekerjaan ini Menggunakan Alat
Excavator Long Arm dan Exavator PC.50.
- Penyedia Jasa Konstruksi harus harus menyiapkan surat jalan bagi
personil yang akan bekerja serta dilaporkan dan disetujui oleh Direksi.
- Penyedia Jasa wajib melaporkan kepada Camat, Lurah atau Desa
setempat sebelum memulai pekerjaan.
- Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban mengakomodir serta
memfasilitasi pihak Direksi dalam setiap monitoring kegiatan dilapangan.
b) Demobilisasi
Yang dimaksud dengan demobilisasi adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan transportasi peralatan yang telah dipergunakan dalam
melaksanakan paket pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah bisa
memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan
untuk mengembalikannya peralatan yang telah digunakan karena pekerjaan
telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi
adalah Lumpsum.
2. Base Camp
Yang dimaksud Base Camp adalah suatu lokasi yang diadakan oleh Penyedia
Jasa untuk keperluannya tempat tinggal sementara pekerja dan menjamin
keamanan peralatan dan material lainnya serta akan memperlancar pekerjaannya.
Base Camp tersebut dilengkapi dengan fasilitas penerangan yang cukup, air
bersih, MCK yang layak dan tidak mengganggu lingkungan disekitarnya jika
berada dilokasi perkampungan atau dekat perkampungan penduduk. Pada base
camp ini juga penyedia jasa harus membuat direksikeet dan menyediakan buku
tamu, buku direksi serta membuat papan pengumuman tentang kemajuan
pekerjaan dilapangan berupa time schedulle rencana dan realisai serta keadaan
cuaca dilapangan. Pembayaran Base camp dilakukan dengan lump sum, Tidak
ada mata pembayaran tambahan akibat dari pengadaan base camp dan segala
resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah
termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan.
3. Joint Survey Pengukuran Awal
Dalam memulai, mengevaluasi dan mengerjakan pekerjaan baik untuk saluran,
bangunan air dan pekerjaan lainnya harus berdasarkan data ketinggian dan posisi
yang pasti sesuai dengan kondisi lapangan. Untuk ini Penyedia Jasa harus
melaksanakan serangkaian kegiatan survey dan pengukuran berikut
penggambarannya untuk mendapat persetujuan dari pihak Pimpinan proyek
sebelum melaksanaakan semua kegiatannya.
4. Laporan Kemajuan Pelaksanaan
Setiap tanggal 30 (Tiga puluh) bulan berjalan atau pada suatu waktu yang
ditentukan Pimpinan proyek, Penyedia Jasa harus menyerahkan 3 (tiga) salinan
laporan Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Pimpinan
proyek, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan
yang terdahulu. Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut:
a) Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada
bulan laporan maupun prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan
berikutnya.
b) Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase
rencana yang diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada
bulan laporan.
Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, dan masalah yang timbul atau
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama bulan laporan. Tidak ada
mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari
kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh
Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan.
5. As Built Drawing
Penyedia Jasa harus memelihara satu set gambar konstruksi terpasang yang
dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada gambar yang
memperlihatkan perubahan yang sudah diberikan sesuai dengan kontrak, sejauh
gambar tersebut sudah dilaksanakan dengan benar kemudian dicap “sudah
dilaksanakan”. Gambar-gambar yang dilaksanakan akan diperiksa tiap bulan di
lapangan oleh Pimpinan proyek dan tiap hari oleh Pengawas Lapangan, dan
apabila ditemukan hal-hal yang tidak memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling
lambat harus diperiksa kembali selama 6 (enam) hari kerja. Gambar purna laksana
(As Built Drawing) harus dibuat di atas kertas A3 yang berkualitas baik bila
pekerjaan telah diselesaikan 100 %. Dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
penandatanganan serah terima ke I (PHO), Penyedia Jasa harus sudah
menyerahkan gambar purna laksana (As Built Drawing) yang terdiri dari satu set
gambar lengkap dengan ukuran minimal A3 dan soft copy apabila penggambaran
menggunakan program computer. Tidak ada mata pembayaran khusus atau
tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan
sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga kegiatan
survey dan penggambaran yang dikontrakkan.
6. Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa harus membuat, memasang dan memelihara minimal 2 (dua) atau
sesuai dengan jumlah penawaran yang diajukan papan tanda proyek. Papan tanda
proyek harus menunjukkan dan memuat nama Pemilik Pekerjaan/Proyek dan
nama Penyedia Jasanya, judul nama proyek disertai perkiraan jumlah hari
pelaksanaan. Lokasi Pemasangan ditunjukkan oleh Pimpinan proyek/Engineer
Konsultan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum mulai pelaksanaan
pekerjaan. Jika pekerjaan telah selesai dan telah diserah terimakan, maka papan
nama proyek harus dicabut oleh Penyedia Jasa.
7. Pasang Papan Eksploitasi
Penyedia Jasa mengajukan permohonan ijin dan check list untuk pekerjaan
pasang Papan eksploitasi dipasang pada bangunan bagi dan sadap yang berisi
tentang informasi areal, pola tanam dan sebagainya. Apabila sudah mendapatkan
persetujuan dari Direksi / Pengawas Lapangan maka papan eksploitasi dipasang
pada bangunan bagi dan sadap.
8. Pengecatan Papan Eksploitasi
Penyedia Jasa mengajukan permohonan ijin dan check list untuk pekerjaan
pengecatan papan eksploitasi kepada Direksi/ pengawas Lapangan. Cat
menggunakan cat besi yang anti karat dan tahan air.
9. Papan Nama
Penyedia Jasa mengajukan permohonan ijin dan check list untuk pekerjaan papan
nama. Dibuat dalam bentuk permanen ataupun dengan bentuk sesuai arahan
Direksi.
10. Papan Peringatan
Penyedia Jasa mengajukan permohonan ijin dan check list untuk pekerjaan papan
peringatan. Dibuat dalam bentuk permanen
11. Papan Nama Kegiatan
Penyedia Jasa mengajukan ijin dan check list untuk pengadaan papan nama
kegiatan sebelum dilaksanakan, dan perlu mengajukan format tulisan untuk
terlebih dahulu disetujui Pengawas Lapangan baru kemudian dilaksanakan
percetakan. Papan nama kegiatan diadakan paling tidak memuat informasi
tentang : nama proyek, lokasi proyek, Penguna Jasa, Penyedia Jasa, nilai proyek,
waktu pelaksanaan proyek, sumber dana dan data proyek lain sesuai dengan
spesifikasi yang ada. Pemasangan papan nama kegiatan sesuai dengan spektek
atau petunjuk Pengawas Lapangan.
12. Pengukuran Ulang dan Dokumentasi
a) Pengukuran Ulang
Penyedia Jasa bersama - sama dengan Pimpinan proyek atau Direksi lainnya
dalam pemeriksaan pemasangan patok STA setiap 50 meter untuk mengetahui
secara pasti kemajuan pekerjaan yang diperlukan dalam proses pembayaran.
Setting out/pengukuran harus diperiksa dan disetujui oleh Pimpinan proyek
Pekerjaan. Semua biaya untuk bahan dan buruh untuk maksud tersebut diatas
merupakan beban Penyedia Jasa karena tidak ada mata pembayaran
tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan
sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran
yang dikontrakkan.
b) Dokumentasi
Semua kegiatan di lapangan harus didokumentasikan dengan lengkap dan
dibuatkan album foto berikut keterangan berupa tanggal pengambilan foto,
lokasi dan penjelasan foto. Untuk setiap lokasi pekerjaan minimal dibuat 3 seri
foto yaitu sebelum pelaksanaan, pada saat pelaksanaan dan setelah selesai
dilaksanakan, dimana arah pengambilan melalui satu titik yang sama. Foto
yang dibuat harus berwarna dan ditujukkan sebagai laporan pencatatan tentang
pelaksanaan yaitu pada awal pertengahan dan akhir suatu bagian tertentu dari
pekerjaan yang diperintahkan oleh Pimpinan proyek. Pada setiap tahap
pengambilan gambar untuk tiap lokasi, pengambilan harus dari titik dan arah
yang sama dan yang sudah ditentukan sebelumnya. Maka pada latar belakang
supaya diusahakan adanya suatu tanda khusus (initial bangunan dan
lokasinya) untuk memudahkan mengenali lokasi tersebut. Soft copy atau
cetakannya tidak boleh diubah atau ditambah apapun. Sebelum pengambilan
gambar-gambar, maka harus dibuat rencana/denah yang menunjukkan lokasi,
posisi dari kamera juga arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada
Pimpinan proyek untuk disetujui. Tiap foto berukuran 3R dan diberi catatan
sebagai berikut :
- Nama Daerah Irigasi Rawa
- Detail Kontrak
- Nama Bangunan atau Lokasi Ruas Saluran
- Tanggal Pengambilan
- Tahap Pelaksanaan yaitu ; Sebelum, Sedang dan Sesudah
Berita Acara Pembayaran dan Laporan Bulanan harus dilengkapi dengan suatu
set pilihan foto-foto yang bersangkutan dengan periode tersebut. Juga pada
akhir pelaksanaan Kontrak, maka foto-foto harus diserahkan kepada Direksi
dalam albumalbum. Foto-foto ditempelkan dalam album secara beraturan
menurut progres kemajuan pekerjaan dan lokasinya masingmasing. Tiap obyek
harus lengkap tahapnya yakni 0%, 50% dan 100% dan ditempelkan pada satu
halaman. Penyerahan dilakukan sebanyak 6 (enam) album beserta soft
copynya. Pembayaran Dokumentasi dilakukan dengan lump sum Tidak ada
mata pembayaran tambahan akibat dari kegiatan ini dan segala resikonya
sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk
dalam harga penawaran yang dikontrakkan.
13. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Pada pelaksanaannya K3 memiliki fungsi yang cukup banyak dan bermanfaat,
baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja. Berikut ini adalah beberapa fungsi K3
secara umum:
a) Sebagai pedoman untuk melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya
risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
b) Membantu memberikan saran dalam perencanaan, proses organisir, desain
tempat kerja, dan pelaksanaan kerja.
c) Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja
di lingkungan kerja.
d) Memberikan saran mengenai informasi, edukasi, dan pelatihan mengenai
kesehatan dan keselamatan kerja.
e) Sebagai pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode,
prosedur dan program.
f) Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya
dan program pengendalian bahaya.
Mengacu pada fungsi K3 di atas, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan
oleh perusahaan dalam pelaksanaan K3, yaitu:
a) Lingkungan Kerja
Ini adalah lokasi dimana para pekerja melakukan aktifitas bekerja. Kondisi
lingkungan kerja harus memadai (suhu, ventilasi, penerangan, situasi) untuk
meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan atau penyakit.
b) Alat Kerja dan Bahan
Ini adalah semua alat kerja dan bahan yang dibutuhkan suatu perusahaan
untuk memproduksi barang/ jasa. Alat-alat kerja dan bahan merupakan
penentu dalam proses produksi, tentunya kelengkapan dan kondisi alat kerja
dan bahan harus diperhatikan.
B. PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pekerjaan Konstruksi meliputi :
1. Pembersihan Lapangan
Penyedia Jasa mengajukan permohonan ijin dan request kepada Direksi
Pekerjaan / Pengawas Lapangan untuk memulai pekerjaan pembersihan
lapangan ini. Request berisi antara lain kesiapan tenaga, alat, gambar
pelaksanaan, buku harian yang harus ditandatangani oleh Pengawas Lapangan.
Setelah surat ijin memulai pekerjaan dan request disetujui, maka Penyedia Jasa
baru melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknik dan arahan dari
pengawas lapangan. Pembersihan lapangan merupakan pekerjaan pembuka
untuk membersihkan kotoran-kotoran baik berupa pohon-pohon, rumput / semak
belukar, bekas bangunan, tonggak kayu, bahkan bisa berupa penggalian sedalam
kurang dari 30 cm pada lokasi yang akan dilaksanakan pekerjaan pokok.
Pembersihan dilaksanakan sejauh mana memenuhi gambar pelaksanaan dan
petunjuk Pengawas Lapangan. Pembersihan dilaksanakan dengan man power
dan menggunakan alat seperti cangkul, sabit, keranjang dan sekop.
Hasil pembersihan lapangan dibuang ke tempat yang tidak mengganggu bagi
pelaksanaan pekerjaan atau bisa juga dibakar dan ditimbun, namun bilamana hasil
pembersihan merupakan kotoran yang harus dibuang, maka harus mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan. Lubang-lubang bekas galian saat pembersihan
diisi dengan bahan-bahan yang disetujui Direksi Pekerjaan dan dipadatkan lapis
demi lapis sampai mencapai kepadatan kering yang minimal sama dengan
kepadatan tanah sekitarnya.
2. Galian Saluran
Pengerukan galian untuk konstruksi saluran adalah mengambil tanah atau material
dari lokasi saluran sesuai dengan kebutuhan desain dan memindahkan atau
membuangnya ke lokasi disekitar saluran untuk perapian tanggul saluran.
a) Alat yang digunakan
- Excavator Long arm
- Excavator mini PC.50
Untuk mengeruk dasar saluran. Material hasil galian dasar saluran di buang
kesamping saluran dan langsung digunakan sebagai bahan timbunan untuk
tanggul saluran.
b) Penggalian
- Penggalian harus dilakukan sesuai garis kedalaman dan elevasi yang
ditunjukan dalam gambar. Penggalian dilakukan dengan menggunakan
excavator (alat mekanik).
- Material hasil galian yang tidak memenuhi syarat (Unsuitable material)
diangkut dengan dump truck dibuang ke disposal area yang disetujui
direksi.
3. Timbunan Tanah Setempat
Lingkup pekerjaan meliputi : - Pembersihan di lokasi stock pile (material
hasi galian)
- Penggalian / Loading
- Pengangkutan
- Penghamparan
- Pemadatan
a) Persiapan
- Mobilisasi peralatan
- Persiapan gambar kerja
- Pengendalian lalu lintas
- Request pekerjaan
- Pengukuran
Pengukuran dilakukan untuk mengetahui batas-batas pekerjaan
Timbunan, elevasi rencana, kelandaian dsb. Pengukuran dilakukan sesuai
dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam spesifikasi teknis.
b) Pelaksanaan Pekerjaan
- Persiapan lokasi pekerjaan / sub grade preparation
Permukaan lokasi pekerjaan timbunan telah dikupas dan dibersihkan dari
material yang dipersyaratkan untuk dihilangkan dengan kedalaman
kupasan / galian sesuai yang dipersyaratkan.
- Menimbun kembali lubang hasil galian dari hasil kupasan/ pembersihan,
dengan material yang dipersyaratkan, sampai didapat kerataan elevasi.
- Proses Penimbunan dan Pemadatan
Material dihampar dengan metode layer perlayer dengan ketebalan
tiap layernya sama (masimal Penghamparan adalah 25 cm sesuai
persyaratan spesifikasi teknik).
Timbunan dengan elevasi , cross section dan kelandaian sesuai
gambar kerja.
Sebelum dilaksanakan penimbunan daerah / area yang akan
dilaksanakan telah dipasang profil untuk penimbunan (patok-2 dan
ketinggiannya, kemiringan slope stick, elevasi). Untuk Pekerjaan pada
proyek ini, pekerjaan timbunan telah dbatasi dengan konstruksi
Pasangan batu sebagai retaining wall dan slope proteksi.
Penghamparan dilakukan dari pinggir timbunan terus kearah sumbu
timbunan dan dari arah rendah menuju arah yang lebih tinggi.
Penghamparan dilakukan dengan tebal padat penghamparan
maksimal 25 cm atau Timbunan dihampar dalam lapisan dengan tebal
padat < 20 cm dan > 10 cm atau dengan kata lain Timbunan tidak boleh
dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau
dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm
Pemadatan dengan alat berat berupa vibratory roller. Untuk
pemadatan yang tidak dapat dicapai dengan alat pemadat mesin gilas,
pemadatan dapat dilakukan dengan mesin penumbuk loncat mekanis
atau timbres (hand stamper). Penghamparan dalam horizontal dengan
ketebalan tebar gembur tidak lebih dari 15 cm.
Pemadatan dilakukan dengan jumlah passing pemadatan oleh alat
berat sesuai dengan trial pemadatan yang telah disetujui.
Pemadatan dilakukan setelah penghamparan selesai dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut :
• Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah
dasar, dipadatkan sampai 95% kepadatan kering maksimum/
laboratorium sesuai AASHTO T99 atau ditentukan lain sesuai
spesifikasi teknis.
• Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi
tanah dasar harus dipadatkan sampai dengan 100% kepadatan
kering maksimum/ laboratorium sesuai AASHTO T99 atau
ditentukan lain sesuai spesifikasi teknis
• Pengujian akan dilakukan pada tiap lapis timbunan yang dipadatkan
sesuai dengan AASHTO T191 atau ditentukan lain sesuai
spesifikasi teknis. Pengujian dilakukan setiap 200 m bahan
timbunan yang dihampar atau ditentukan lain sesuai spesifikasi
teknis.
Kadar air selama pemadatan sesuai dengan yang dipersyaratkan, jika
tidak maka dapat dilakukan penyiraman selama pemadatan
berlangsung. Apabila tanah timbunan tidak mengandung kadar air
yang mencukupi, perlu disiram air menggunakan water tank sampai
mencapai kadar air optimum. Jika tanah terlalu basah maka perlu
dikeringkan dulu sebelum dipadatkan.
Pekerjaan dilakukan dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam
spesifikasi teknis.
Jumlah Passing Compaction.
4. Plesteran 1 Pc : 3 Ps
Metode pelaksanaan pekerjaan ini diuraikan sebagai berikut :
a) Bagian-bagian tertentu dari pasangan batu sesuai gambar design/kontrak
harus di plester. Plesteran dibuat dari campuran 1 bagian semen dan tiga
bagian pasir yang disaring atau sesuai dengan ketentuan dalam gambar
kontrak.
b) Tebal plesteran dibuat 2-3 cm dari permukaan batu, sebelum plesteran
dipasang diantara batu-batu harus dikorek sampai kedalaman 1-2 cm di
bawah permukaan batu. Kemudian permukaan pasangan dibersihkan dan
disiram air agar terjadi ikatan yang kuat antara pasangan dan plesteran.
5. Pekerjaan Beton Bertulang
a) Pemasangan Bekisting / Cetakan Beton
Pemakaian kayu untuk bekisting haruslah dengan kayu yang kuat agar
seluruh permukaan beton nantinya sesuai dengan yang dikehendaki. Posisi
bekisting haruslah tetap kuat selama pengecoran dan sampai umur beton
karena adanya pembebanan oleh beton itu sendiri.
Metode pelaksanaan pekerjaan bekisting adalah seperti di bawah ini :
- Bekisting harus digunakan, dimana perlu untuk membatasi dan
membentuk beton sesuai dengan keinginan. Bekisting dapat dibuat dari
kayu yang cukup kuat sesuai dengan ukuran-ukuran yang ada di dalam
gambar.
- Cetakan harus diperkuat dan ditopang agar mampu menahan berat sendiri
adukan beton, penggetaran beton, beban konstruksi, angin dan tekanan
lainnya dengan tidak berubah bentuk.
- Permukaan cetakan beton yang berhubungan dengan beton harus bebas
dari sampah, paku, alur-alur, belahan, atau cacat-cacat lainnya. Mengisi
celah-celah sambungan cetakan beton harus berhati-hati dan dilaksanakan
sedemikian rupa agar sanggup mengembang dibawah pengaruh
kelembaban beton tanpa menimbulkan perubahan bentuk cetakan, celah-
celah harus diisi secukupnya untuk mencegah hilangnya air semen.
Bagaimanapun penggunaan kertas dengan tegas dilarang.
- Pembuatan lubang bagian dalam cetakan untuk pemeriksaan,
pembuangan air dapat dilakukan untuk itu cetakan dapat dibuat sedemikian
rupa hingga dapat dengan mudah ditutup sebelum pengecoran dimulai.
- Sebelum pengecoran beton semua baut–baut harus dipasang pada
posisinya, semua yang diperlukan dan alat–alat lain untuk menutup lubang
harus dipasang pada cetakan. Tidak diperbolehkan membuat lubang di
dalam beton tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan.
- Penggunaan kawat yang diikat untuk menyangga cetakan tidak diijinkan
dilakukan pada dinding beton yang akan tampak.
- Lubang bekas ikatan kawat harus ditutup dengan beton setelah cetakan
dibongkar.
- Pelumas harus diterapkan pada cetakan sebelum tulangan dipasang dan
harus berhati-hati mencegah pelumas jangan sampai mengenai besi
tulangan. Sebelum pengecoran dan pembesian semua celah-celah
cetakan yang telah diisi dengan dempul harus dibersihkan dan dikeringkan.
Bila cetakan beton dibuat dan siap untuk pengecoran maka harus diperiksa
oleh Direksi Pekerjaan. Tidak diperkenankan mengecor bila cetakan belum
disetujui Direksi Pekerjaan.
b) Pembesian
Pekerjaan pembesian merupakan bagian dari pekerjaan struktur. Pekerjaan
ini memegang peranan penting dari aspek kualitas pelaksanaan mengingat
fungsi besi tulangan yang penting dalam kekuatan struktur gedung. Berikut
adalah metode pelaksanaan pekerjaan pembesian mulai dari tahap
penyimpanan hingga pemasangan tulangan.
c) Pencampuran Beton
Beton harus mengandung semen, agregat bergradasi baik, air dan bahan
addictive bila diperlukan, dicampurkan bersama – sama dan digunakan untuk
menghasilkan kekuatan yang diharapkan.
Pengadukan secara masinal dilakukan dengan mesin aduk (mixer)
dilaksanakan untuk pengecoran beton struktur, dan volume pengecoran yang
cukup besar. Dibandingkan dengan pengadukan manual hasil pengadukan
secara masinal lebih baik, karena homogenitas adukan lebih merata, volume
pengadukan lebih banyak serta nilai kekokohannya 20-50% lebih besar.
6. Pekerjaan Pintu Air
a) Pengadaan Pintu Angkat
Penyedia Jasa sebelum melaksanakan pekerjaan pengadaan pintu terlebih
dahulu mengajukan permohonan ijin dan check list kepada Pengawas
Lapangan berkaitan dengan pengadaan pintu. Karena pengadaan pintu akan
dikerjakan oleh pihak ketiga dalam hal ini pabrik khusus pintu. Pekerjaan pintu
air dilaksanakan secara bersamaan di pabrik pintu yang telah disetujui
Pengguna Jasa sehingga hasil pekerjaannya sudah diakui, agar sewaktu -
waktu bisa dicek, baik dimensi, bahan, ukuran, besi yang dikirim di lapangan
(sesuai standar ST. (DIN 17100 - 1996)).
b) Pengadaan Daun Pintu Angkat
Penyedia Jasa mengajukan permohonan ijin dan check list untuk pekerjaan
pengadaan daun pintu angkat kepada Direksi / pengawas Lapangan. Daun
pintu baja sesuai dengan dimensi dari gambar rencana.
7. Pengukuran dan Pembayaran
Penyedia Jasa bersama - sama dengan Pimpinan proyek atau Direksi lainnya
dalam pemeriksaan pemasangan Patok setiap 50 meter untuk mengetahui secara
pasti kemajuan pekerjaan yang diperlukan dalam proses pembayaran. Setting
out/pengukuran harus diperiksa dan disetujui oleh Pimpinan proyek Pekerjaan.
Semua biaya untuk bahan dan buruh untuk maksud tersebut diatas merupakan
beban Penyedia Jasa karena tidak ada mata pembayaran atau pembayaran
tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan
sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran
yang dikontrakkan.
Adapun ruang lingkup yang termasuk kedalam item pengukuran untuk
pembayaran antara lain:
a. Pengukuran Pekerjaan pemindahan gambangan dihitung berdasarkan
panjang route pekerjaan yang dilalui oleh alat berat dalam bekerja, dan
diayarkan dalam M’ (Meter), jadi penyedia jasa harus menyiapkan dan
memasang serta memelihara Patok STA setiap 50 meter yang diawali dengan
Patok Control Point (CP) 01 STA 0+000 untuk mempermudah dalam
pengukuran pajang route.
b. Pengukuran Volume untuk Pembayaran dihitung dari Timbunan Tanah hasil
galian yang telah dibentuk menjadi tanggul yang telah dirapihkan dan dibayar
dalam Meter Kubik (M3) Padat yang Telah diperhitungkan faktor susutnya
sesuai dengan Standard yang berlaku dan sajikan dalam bentuk Back Up
Data serta digambarkan dalam Asbuilt Drawing yang disetujui oleh Pihak
Direksi yang berwenang.
C. PEKERJAAN AKHIR
1. Pekerjaan Pembersihan kembali
a) Setelah pekerjaan pokok diselesaikan dan Berita Acara penyelesaian
pekerjaan dibuat, Penyedia Jasa harus membongkar semua pekerjaan
sementara seperti Gudang / barak kerja, landasan alat berat, dan lain-lain.
b) Tempat pekerjaan harus dibersihkan dari segala sampah plastik dan kayu
atau bentuk kotoran lainnya
c) Kekurangan – kekurangan dan kerusakan – kerusakan yang disebabkan oleh
Penyedia Jasa terhadap bangunan harus diperbaikdan dijaga sampai batas
waktu masa pemeliharaan selesai.
d) Semua pekerjaan yang belum sempurna atau masih ada kekurangan harus
disempurnakan serapi mungkin dan dinyatakan selesai apabila telah disetujui
Direksi .
2. MC 50% & 100%
Penyedia Jasa mengajukan ijin dan checklist kepada Pengguna Jasa untuk segera
melakukan perhitungan volume pekerjaan bersama tim MC setelah As Build
Drawing disetujui. MC 100% merupakan perhitungan akhir untuk mengetahui
volume pekerjaan, apakah sudah sesuai dengan kontrak apa belum. Bilamana
terjadi lagi perubahan volume yang mengakibatkan perubahan nilai kontrak, maka
perlu diadakan amandemen. MC 100% disusun dengan dilampiri As Build
Drawing, hasil perhitungan volume, rekap perhitungan biaya, Berita Acara
Amandemen, hasil pengukuran 100% dan data penunjang lainnya.
3. Provisional Hand Over (P H O)
Penyedia Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan 100% guna
penyerahan pertama pekerjaan. Penyerahan pertama pekerjaan dilakukan setelah
pekerjaan telah dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan MC 100% dan
Amandemen bila ada. Penyerahan pekerjaan ini sebelumnya didahului dengan
permohonan dari Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa untuk melakukan
pemeriksaan pekerjaan 100%. Tim Pemeriksa pekerjaan selesai akan melakukan
pemeriksaan lapangan bersama Direksi Pekerjaan dengan melihat, mengukur dan
menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan 100%. Tim akan mencocokkan
kondisi di lapangan dengan MC 100% dan Gambar As Build Drawing serta
spesifikasi lainnya yang menurut tim perlu dikoreksi.
4. Pemeliharaan
Setelah hasil pekerjaan diterima oleh Pengguna Jasa untuk yang pertama,
Penyedia Jasa melaksanakan kewajiban untuk memelihara pekerjaan sampai
dengan 180 hari kalender menuju nanti untuk pemeriksaan pekerjaan yang ke-II.
Dalam pemeliharaan ini, Penyedia Jasa akan menempatkan 4 - 5 orang tenaga
untuk selalu memelihara kondisi bangunan sekecil apapun agar selalu terjadi
keutuhan bangunan. Pemeliharaan bangunan diupayakan secara kontinyu
sehingga kerusakan fatal pada bangunan tidak terjadi.
5. Femoral Head Osteotomy (F H O)
Bilamana masa pemeliharaan telah terlampaui atau tercapai, maka Penyedia Jasa
mengajukan permohonan kepada Pengguna Jasa untuk mengadakan
pemeriksaan pekerjaan guna penyerahan pekerjaan ke-II. Tim akan memeriksa
apakah kondisi bangunan masih seperti saat penyerahan pertama. Bilamana Tim
Pemeriksa belum menerima pekerjaan, maka Penyedia Jasa tetap melakukan
perbaikan sampai sesuai dengan yang dikehendaki Tim Pemeriksa. Setelah
diperbaiki dan Tim telah menerima maka pekerjaan tandanya telah dapat diterima
oleh Pengguna Jasa.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 December 2023 | Revitalisasi Danau Kenali Di Kota Jambi (Tahap II) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 14,000,000,000 |
| 31 January 2018 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Dr. Rantau Rasau Kab. Tanjung Jabung Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 661,240,000 |
| 19 December 2016 | Rehabilitasi / Pemel Berkala Dr. Rantau Rasau Kab. Tanjung Jabung Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 601,128,000 |
| 18 February 2019 | Pemeliharan Berkala Dr Lagan Simpang Pandan Kab.Tanjung Jabung Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 435,600,000 |