| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020620357334000 | Rp 477,755,218 | - | |
| 0631958808334000 | Rp 409,611,121 | Tidak menghadiri klarifikasi teknis pada tanggal 23 April 2024 | |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - | - |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - | - |
| 0030747331331000 | - | - | |
CV Ar Rayyan Konstruksi Muara Sabak | 06*8**8****34**0 | - | - |
| 0316755107334000 | - | - | |
| 0031758055331000 | - | - |
METODE PELAKSANAAN
1. Pekerjaan Pendahuluaan
Sosialisasi
Sebelum melaksanakan pekerjaan harus sosialisasi dilapangan, dan mengukur dilokasi yang akan
dikerjakan yang melibatkan teknisi perhitung kuantitas pekerjaan.
Setelah itu dipasang patok untuk diketahui sampai mana batas pekerjaan yang akan dilaksanakan.
A. Pekerjaan Papan Nama Proyek
Sebelum dan selama masa pelaksanaan, papan nama pekerjaan dibuat dan dipasang dengan rapi,
dari bahan kayu dan bahan lainnya yang di cat. Papan nama bertuliskan nama pekerjaan, nomor
dan tanggal kontrak, nama penyedia jasa dan pengguna jasa dan sumber dana.
B. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
1. Sebagai langkah awal peleksanaan pekerjaan, Kontraktor membersihkan lapangan/Lokasi
pembangunan dari hal-hal yang dapat merusak pelaksanaan pembangunan.
2. Penebangan pohon/pembersihan harus tuntas sampai pada akar-akarnya sehingga tidak
merusak struktur tanah.
3. Memasang Papan Bekisting
4. Pemasangan patok boleh menggunakan kayu/papan kls.III yang diketam rata pada sisi
kerjanya.
5. Tinggi bekisting sama dengan titik nol atau apabila dikehendaki lain harus dibicarakan dan
mendapat persetujuan dengan Direksi.
6. Setelah pemasangan bekisting harus dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan sebelum pekerjaan selanjutnya dilaksanakan
C. Pekerjaan Foto Dokumentasi
Foto dokumentasi akan diambil pada kondisi sebelum pekerjaan dimulai (0%) dan pekerjaan
yang sedang dilaksanakan (50%) serta pekerjaan selesai dilaksanakan (100%). Pengambilan foto
dilakukan pada posisi pengambilan yang sama sehingga dapat menghasilkan dokumentasi yang
menggambarkan proses pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai selesai.
2. Pekerjaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
2.1. Rencana Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
A. KEBIJAKAN K3
- Menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang sehat dan aman.
- Mematuhi perturan perundangan dan persyaratan lainnya di bidang K3.
- Menerapkan sistem manajemen K3 secara efektif dan menyeluruh.
- Meningkatkan kesadaran dan kemampuan karyawan di bidang K3.
- Menciptakan rasa aman bagi semua karyawan, dan rekan lainya ditempat kerja.
- Melakukan perbaikan secara berkelanjutan terhadap kinerja K3 dan sistem manajemen
K3
B. PERENCANAAN
1. Identifikasi bahaya dan resiko
2. Pemenuhan Perundang-undangan dan persyaratan K3 yang dipergunakan dalam
penyusunan kegiatan ini :
a. UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
b. UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
c. UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan
d. Peraturan PU No.09/PRT/M/2008 tentang pedoman sistem managemen keselamatan
kerja (SMK3) Konstruksi bidang PU.
e. UU No.8 Tahun 1988 tentang perlindungan konsumen
f. Peraturan pemerintah No.50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3
3. Sasaran dan program K3
- Sasaran K3
Program K3 untuk disusun dari setiap tujuan dan sasaran lingkungan dan K3
mencakup :
a. Tidak ada kecelakaan yang berdampak korban jiwa
b. Tingkat penerapan SMK3 minimal 80%
c. Kerangka waktu pelaksanaan dan pencapaiannya, termasuk bila perlu anggaran
yang diperlukan.
d. Semua pekerja wajib memakai alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
bahaya dan resiko pekerjaanya masing-masing.
e. Sasaran utama yang ingin dicapai adalah nihil kecelakaan kerja dan sakit akibat
kerja.
- Program K3
a. Semua orang yang berada dilokasi kerja harus diberi penjelasan/brefing oleh
petugas K3, tentang peraturan dan standar K3 yang berlaku,
b. Semua pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dan
menjaganya dari kerusakan/hilang.
c. Setiap pekerja diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban, dan keteraturan
ditempat kerja.
d. Setiap pekerja diwajibkan menjaga keselamatan dirinya dan orang disekitarnya.
e. Setiap lokasi dan kegiatan yang mempunyai sumber bahaya tertentu harus diberi
tanda dan peringatan yang cukup.
f. Setiap pekerja wajib mentaati tanda bahaya dan peringatan yang berlaku.
g. Setiap pekerja yang mempunyai resiko tinggi harus diawasi dan/atau diberlakukan
ijin kerja.
h. Setiap lokasi kerja/proyek disediakan peralatan tanggap darurat yang dibutuhkan.
i. Setiap lokasi dan kegiatan dipantau pelaksanaan K3-nya melalui inspeksi K3 dan
lainnya.
2.2. Identifikasi bahaya, penilaian resiko, skala prioritas, pengendalian resiko k3 dan
penangung jawab.
1. Pekerjaan Pendahuluan
Identifikasi Bahaya
Terjatuh, terluka terkena alat tajam, tersandung, terpeleset
Sasaran K3 Proyek
Nilai Kecelakaan Fatal
Pengendalian Resiko
Menggunakan alat APD lengkap (topi pelindung, sarung tangan, pelindung jatuh dll),
pemasangan rambu pekerjaan
Program Sumber Daya
Bahan Atau Peralatan K3 dan penjelasan oleh GS
Mengenai Prosedur Kerja Sebelum Memulai Pekerjaan
2. Pekerjaan Tanah Dan Pasir
Identifikasi Bahaya
Terjatuh, terluka terkena alat tajam, tersandung, terpeleset
Sasaran K3 Proyek
Nilai Kecelakaan Fatal
Pengendalian Resiko
Menggunakan alat APD lengkap (topi pelindung, sarung tangan, pelindung jatuh dll).
Program Sumber Daya
Bahan Atau Peralatan K3 dan penjelasan oleh GS
Mengenai Prosedur Kerja Sebelum Memulai Pekerjaan
3. Pekerjaan Pemacangan Tiang
Identifikasi Bahaya
Terjatuh, terluka terkena alat tajam, tersandung, terpeleset
Sasaran K3 Proyek
Nilai Kecelakaan Fatal
Pengendalian Resiko
Menggunakan alat APD lengkap (topi pelindung, sarung tangan, pelindung jatuh dll).
Program Sumber Daya
Bahan Atau Peralatan K3 dan penjelasan oleh GS
Mengenai Prosedur Kerja Sebelum Memulai Pekerjaan
4. Pekerjaan Pasangan Dan Beton
Identifikasi Bahaya
Tanah ambruk, terjatuh, terpeleset, terluka, Terpeleset,terkena alat kerja, tertimpa
material
Sasaran K3 Proyek
Nilai Kecelakaan Fatal
Pengendalian Resiko
Menggunakan alat APD lengkap(topi pelindung, sarung tangan, pelindung jatuh dll)..
Program Sumber Daya
Bahan Atau Peralatan K3 dan penjelasan oleh GS
Mengenai Prosedur Kerja Sebelum Memulai Pekerjaan
3. Pekerjaan Tanah Dan Pasir
A. Galian Tanah
1. Sebelum melaksanakan penggalian, posisi galian dan ukuran seperti tertera dalam gambar
sudah dipastikan benar dan harus mendapat persetujuan Direksi / Pengawas lapangan.
2. Penggalian tanah dapat dimulai setelah pemasangan bekisting dan patok-patok disetujui
Direksi / Pengawas lapangan.
3. Dasar galian harus mencapai kedataran, dan jika pada galian terdapat akar-akar kayu,
kotoran-kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar (tidak padat), maka bagian ini
harus dikeluarkan seluruhnya kemudian lubang yang terjadi diisi dengan pasir urug.
4. Untuk mempertahankan kepadatan muka tanah galian, maka lubang yang sudah siap
segera dilanjutkan dengan urugan pasir.
B. Urugan Tanah & Pasir
Pekerjaan urugan yang dilaksanakan adalah urugan pasir, urugan tanah dan urugan
kembali eks tanah galian sesuai dengan gambar kerja
Penghamparan dan pemadatan harus dilaksanakan secara lapis perlapis dan dipadatkan
dengan tebal hamparan sesuai dengan gambar kerja dan kemudian dipadatkan.
Lapisan tanah urug harus dipadatkan sampai mencapai 95 % dari kepadatan kering
maksimum. Pemeriksaan kepadatan dilapangan harus dilaksanakan untuk setiap hasil
pemadatan seluas 100 M2 pada setiap lapis pemadatan.
Pelaksana bertanggung jawab atas stabilitas timbunan tanah dan pelaksana harus
mengganti bagian-bagian yang rusak akibat dari kesalahan dan kelalaian pelaksana atau
akibat dari aliran air.
Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan dari tempat-tempat
yang akan ditentukan oleh konsultan pengawas
4. PEKERJAAN PASANGAN DAN BETON
1. Penjelasan Umum
Meliputi pekerjaan beton yang bertulang dan tidak bertulang dan pelaksanaan yang benar untuk
menghasilkan beton yang bermutu baik. Maka perlu penyedian tenaga kerja yang terampil, alat
bantu yang memadai sesuai dengan fungsinya dan material/bahan berdasarkan standart
peraturan beton bertulang yang dipersyaratan
2. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Meliputi:
A. Pekerjaan Pemasangan Cerucuk (Bila Ada)
Pada pekerjaan pemasangan cerucuk pelaksana sebelum memulai terlebih dahulu
berkoordinasi dengan Konsultan dan pengawas lapangan untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga pekerjaan efektif dan berkualitas, dalam hal ini pelaksana memakai tenaga kerja
manual dan memakai alat bantu untuk menjaga kualitas pekerjaan, setelah mendapatkan
persetujuan maka Pekerja siap untuk memulai pekerjaan memasang cerucuk yang di
kepalai oleh mandor nantinya.
B. Pekerjaan Beton tumbuk
Setelah Pemasangan cerucuk, area yang terpasang akan dilakukan pekerjaan Beton
tumbuk untuk tiang-tiang pondasi, maka pelaksana dalam hal ini senantiasa
berkoordinasi dengan pengawas dan Konsultan pengawas untuk mencapai pekerjaan
yang efektif dan berkualitas.
Sebelum memulai pekerjaan, pelaksanaan harus meneliti kembali ketinggian peil yang
diisyaratkan sesuai dengan gambar rencana serta menyiapkan bagian tersebut dengan
baik. Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pencampur (molen) atau dengan
cara lain yang disetujui pengawas, sampai didapat campuran yang homogen. Ketebalan
beton tumbuk dan harus dibuat dengan permukaan yang rata. Setelah itu pelaksana baru
menginstruksikan kepada pekerja untuk mengerjakan Pekerjaan beton tumbuk yang di
awasi oleh mandor dari pelaksana.
C. Pekerjaan Besi Siku
Pada tahap pelaksanaan pekerjaan ini pelaksana akan mengerjakan sesuai dengan rencana
gambar dan spessifikasi teknis yang tertuang pada dokumen pengadaan, namun pada
tahap akan melaksanakan pekerjaan ini pelaksana senantiasa selalu berkoordinasi dengan
konsultan pengawas dan direksi teknis dalam hal ini adalah pihak Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar terwujud pekerjaan yang
berkualitas dan bermutu. Dalam hal ini pelakasana memakai tenaga kerja yang
profesiaonal pada bidangnya
D. Pekerjaan Balok Beton Bertulang
Begitu juga dengan Pekerjaan Balok Beton bertulang ini,pelaksana harus bekerja dengan
persetujuan dari konsultan pengawas dan direksi teknis yang mengacu pada bestek dan
gambar untuk mencapai kualitas pekerjaan yang baik dan bagus. Dalam hal ini pekerja
juga memakai material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada.
Semua uraian kegiatan pelaksanaan diatas hanyalah merupakan gambaran urutan kegiatan
dengan tujuan agar tercapainya kuantitas dan kualitas pekerjaan ini. Penawar harus
meninjau tempat pekerjaan atas resiko dan beban biaya sendiri untuk memperoleh data-data
maupun segala keterangan mengenai keadaan lapangan dan situasi kondisi setempat dimana
pekerjaan harus dilaksanakan.
Menjadi tanggung jawab bagi para penawar untuk mempelajari dan membaca seluruh
Dokumen Penawaran dengan seksama dan benar-benar memahami maksudnya secara
keseluruhan maupun bagian per bagian.
5. PEKERJAAN AKHIR
a. Perapihan
Semua pekerjaan yang belum sempurna atau masih ada kekurangan harus disempurnakan serapi
mungkin dan dinyatakan selesai apabila telah disetujui pengawas lapangan / direksi. Lokasi
disekitar tempat kerja harus bersih dari sisa bahan bangunan yangtidak terpakai.
b. Pengukuran/Gambar pelaksanaan (ABD).
Setelah seluruh pekerjaan selesai (disetujui pengawas lapangan / direksi),dilakukan pengukuran
kembali untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan dan digambar ABD (gambar
pelaksaan) yang dikerjakan oleh tenaga terampil juru gambar sipil dan harus disahkan oleh
pengawaslapangan / direksi serta pejabat pelaksana teknis kegiatan,dan Pejabat Pembuat
Komitmen. Gambar dibuat dalam kertas A3 dengan skala tertentu.