| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0838193167334000 | Rp 837,267,317 | - | |
| 0948824792334000 | Rp 677,900,233 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi teknis | |
| 0316646355334000 | Rp 757,671,730 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi teknis | |
CV Tri Putra Prakarsa | 03*5**6****34**0 | - | - |
| 0031758055331000 | - | - | |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - | - |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - | - |
CV Kurnia Wahyu Sejahtera | 0901490524331000 | - | - |
| 0316755107334000 | - | - | |
| 0020620357334000 | - | - | |
| 0012402905334000 | - | - | |
| 0812372514331000 | - | - | |
CV Ar Rayyan Konstruksi Muara Sabak | 06*8**8****34**0 | - | - |
METODE PELAKSANAAN
1. Pekerjaan Pendahuluaan
Sosialisasi
Sebelum melaksanakan pekerjaan harus sosialisasi dilapangan, dan mengukur dilokasi yang akan
dikerjakan yang melibatkan teknisi perhitung kuantitas pekerjaan.
Setelah itu dipasang patok untuk diketahui sampai mana batas pekerjaan yang akan dilaksanakan.
A. Pekerjaan Papan Nama Proyek
Sebelum dan selama masa pelaksanaan, papan nama pekerjaan dibuat dan dipasang dengan rapi,
dari bahan kayu dan bahan lainnya yang di cat. Papan nama bertuliskan nama pekerjaan, nomor
dan tanggal kontrak, nama penyedia jasa dan pengguna jasa dan sumber dana.
B. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
1. Sebagai langkah awal peleksanaan pekerjaan, Kontraktor membersihkan lapangan/Lokasi
pembangunan dari hal-hal yang dapat merusak pelaksanaan pembangunan.
2. Penebangan pohon/pembersihan harus tuntas sampai pada akar-akarnya sehingga tidak
merusak struktur tanah.
3. Memasang Papan Bekisting
4. Pemasangan patok boleh menggunakan kayu/papan kls.III yang diketam rata pada sisi
kerjanya.
5. Tinggi bekisting sama dengan titik nol atau apabila dikehendaki lain harus dibicarakan dan
mendapat persetujuan dengan Direksi.
6. Setelah pemasangan bekisting harus dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan sebelum pekerjaan selanjutnya dilaksanakan
C. Pekerjaan Foto Dokumentasi
Foto dokumentasi akan diambil pada kondisi sebelum pekerjaan dimulai (0%) dan pekerjaan
yang sedang dilaksanakan (50%) serta pekerjaan selesai dilaksanakan (100%). Pengambilan foto
dilakukan pada posisi pengambilan yang sama sehingga dapat menghasilkan dokumentasi yang
menggambarkan proses pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai selesai.
2. Pekerjaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
2.1. Rencana Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
A. KEBIJAKAN K3
- Menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang sehat dan aman.
- Mematuhi perturan perundangan dan persyaratan lainnya di bidang K3.
- Menerapkan sistem manajemen K3 secara efektif dan menyeluruh.
- Meningkatkan kesadaran dan kemampuan karyawan di bidang K3.
- Menciptakan rasa aman bagi semua karyawan, dan rekan lainya ditempat kerja.
- Melakukan perbaikan secara berkelanjutan terhadap kinerja K3 dan sistem manajemen
K3
B. PERENCANAAN
1. Identifikasi bahaya dan resiko
2. Pemenuhan Perundang-undangan dan persyaratan K3 yang dipergunakan dalam
penyusunan kegiatan ini :
a. UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
b. UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
c. UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan
d. Peraturan PU No.09/PRT/M/2008 tentang pedoman sistem managemen keselamatan
kerja (SMK3) Konstruksi bidang PU.
e. UU No.8 Tahun 1988 tentang perlindungan konsumen
f. Peraturan pemerintah No.50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3
3. Sasaran dan program K3
- Sasaran K3
Program K3 untuk disusun dari setiap tujuan dan sasaran lingkungan dan K3
mencakup :
a. Tidak ada kecelakaan yang berdampak korban jiwa
b. Tingkat penerapan SMK3 minimal 80%
c. Kerangka waktu pelaksanaan dan pencapaiannya, termasuk bila perlu anggaran
yang diperlukan.
d. Semua pekerja wajib memakai alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
bahaya dan resiko pekerjaanya masing-masing.
e. Sasaran utama yang ingin dicapai adalah nihil kecelakaan kerja dan sakit akibat
kerja.
- Program K3
a. Semua orang yang berada dilokasi kerja harus diberi penjelasan/brefing oleh
petugas K3, tentang peraturan dan standar K3 yang berlaku,
b. Semua pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dan
menjaganya dari kerusakan/hilang.
c. Setiap pekerja diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban, dan keteraturan
ditempat kerja.
d. Setiap pekerja diwajibkan menjaga keselamatan dirinya dan orang disekitarnya.
e. Setiap lokasi dan kegiatan yang mempunyai sumber bahaya tertentu harus diberi
tanda dan peringatan yang cukup.
f. Setiap pekerja wajib mentaati tanda bahaya dan peringatan yang berlaku.
g. Setiap pekerja yang mempunyai resiko tinggi harus diawasi dan/atau diberlakukan
ijin kerja.
h. Setiap lokasi kerja/proyek disediakan peralatan tanggap darurat yang dibutuhkan.
i. Setiap lokasi dan kegiatan dipantau pelaksanaan K3-nya melalui inspeksi K3 dan
lainnya.
2.2. Identifikasi bahaya, penilaian resiko, skala prioritas, pengendalian resiko k3 dan
penangung jawab.
1. Pekerjaan Pendahuluan
Identifikasi Bahaya
Terjatuh, terluka terkena alat tajam, tersandung, terpeleset
Sasaran K3 Proyek
Nilai Kecelakaan Fatal
Pengendalian Resiko
Menggunakan alat APD lengkap (topi pelindung, sarung tangan, pelindung jatuh dll),
pemasangan rambu pekerjaan
Program Sumber Daya
Bahan Atau Peralatan K3 dan penjelasan oleh GS
Mengenai Prosedur Kerja Sebelum Memulai Pekerjaan
2. Pekerjaan Tanah Dan Pasir
Identifikasi Bahaya
Terjatuh, terluka terkena alat tajam, tersandung, terpeleset
Sasaran K3 Proyek
Nilai Kecelakaan Fatal
Pengendalian Resiko
Menggunakan alat APD lengkap (topi pelindung, sarung tangan, pelindung jatuh dll).
Program Sumber Daya
Bahan Atau Peralatan K3 dan penjelasan oleh GS
Mengenai Prosedur Kerja Sebelum Memulai Pekerjaan
3. Pekerjaan Pemacangan Tiang
Identifikasi Bahaya
Terjatuh, terluka terkena alat tajam, tersandung, terpeleset
Sasaran K3 Proyek
Nilai Kecelakaan Fatal
Pengendalian Resiko
Menggunakan alat APD lengkap (topi pelindung, sarung tangan, pelindung jatuh dll).
Program Sumber Daya
Bahan Atau Peralatan K3 dan penjelasan oleh GS
Mengenai Prosedur Kerja Sebelum Memulai Pekerjaan
4. Pekerjaan Pasangan Dan Beton
Identifikasi Bahaya
Tanah ambruk, terjatuh, terpeleset, terluka, Terpeleset,terkena alat kerja, tertimpa
material
Sasaran K3 Proyek
Nilai Kecelakaan Fatal
Pengendalian Resiko
Menggunakan alat APD lengkap(topi pelindung, sarung tangan, pelindung jatuh dll)..
Program Sumber Daya
Bahan Atau Peralatan K3 dan penjelasan oleh GS
Mengenai Prosedur Kerja Sebelum Memulai Pekerjaan
3. Pekerjaan Tanah Dan Pasir
A. Galian Tanah
1. Sebelum melaksanakan penggalian, posisi galian dan ukuran seperti tertera dalam gambar
sudah dipastikan benar dan harus mendapat persetujuan Direksi / Pengawas lapangan.
2. Penggalian tanah dapat dimulai setelah pemasangan bekisting dan patok-patok disetujui
Direksi / Pengawas lapangan.
3. Dasar galian harus mencapai kedataran, dan jika pada galian terdapat akar-akar kayu,
kotoran-kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar (tidak padat), maka bagian ini
harus dikeluarkan seluruhnya kemudian lubang yang terjadi diisi dengan pasir urug.
4. Untuk mempertahankan kepadatan muka tanah galian, maka lubang yang sudah siap
segera dilanjutkan dengan urugan pasir.
B. Urugan Tanah & Pasir
Pekerjaan urugan yang dilaksanakan adalah urugan pasir, urugan tanah dan urugan
kembali eks tanah galian sesuai dengan gambar kerja
Penghamparan dan pemadatan harus dilaksanakan secara lapis perlapis dan dipadatkan
dengan tebal hamparan sesuai dengan gambar kerja dan kemudian dipadatkan.
Lapisan tanah urug harus dipadatkan sampai mencapai 95 % dari kepadatan kering
maksimum. Pemeriksaan kepadatan dilapangan harus dilaksanakan untuk setiap hasil
pemadatan seluas 100 M2 pada setiap lapis pemadatan.
Pelaksana bertanggung jawab atas stabilitas timbunan tanah dan pelaksana harus
mengganti bagian-bagian yang rusak akibat dari kesalahan dan kelalaian pelaksana atau
akibat dari aliran air.
Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan dari tempat-tempat
yang akan ditentukan oleh konsultan pengawas
4. PEKERJAAN PEMACANGAN TIANG
1. Umum
Penyedia jasa harus menyediakan alat untuk memancang tiang yang sesuai dengan jenis tanah
dan jenis panjang sehingga tiang pancang tersebut dapat menembus pada kedalaman yang telah
ditentukan atau mencapai daya dukung yang telah ditentukan, tanpa kerusakan.Bilamana
diperlukan,Penyedia Jasa Dapat Melakukan penyelidikan tanah dengan tanggungan biaya
sendiri.
Bilamana evelasi akhir kepala tiang pancang berada dibawah permukaan tanah asli,maka galian
harus diberikan agar dasar fondasi tidak terganggu oleh penggalian diluar batas-batas yang
ditunjukkan dalam gambar.
Kepala tiang pancang baja harus dilindungi dengan bantalan topi atau mandrel dan kepala tiang
kayu harus dilindungi dengan tiang cincinbesi tempa atau besi non-magnetik sebagaimana yang
disyaratkan dalam sfesifikasi ini. Palui,topi baja,bantalan topi, katrol, dan tiang pancang yang
harus mempunyai sumbu yang sama dan harus terletak dengan tepat satu diatas lainnya. Tiang
pancang termasuk tiang pancang miringharus dipancang secara sentris dan diarahkan dan dijaga
dalam posisi yang tepat. Semua pekerjaan pemanjangan harus dihindari oleh Direksi Pekerjaan
atau wakilnya. Dean palu pancang tidak boleh diganti dan dipindahkan dari kepala tiang
pancang tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan atau wakilnya.
Tiang pancang harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau penetrasi tertentu,
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi pekerjaan,atau ditentukan dengan pengujian
pembebanan samapai mencapai kedalaman penetrasi akibat beban pengujian tidak kurang dari
dua kali beban yang dirancang, yang diberikan menerus untuk penurunan sekurang-kurangnya
60mm. dalam hal tersebut, posisi akhir kepala tiang pancang tidak boleh lebih tinggi dari yang
ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi pekerjaan setelah
pemancangan tiang pancang uji.Posisi tersebut dapat lebih tinggi jika disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
Bilamana ketentuang rancangan tidak dapat dipenuhin,maka Direkis Pekerjaan dapat
memerintahkan untuk menambah jumalah tiang pancang tidak melampaui kapasitas daya
dukung yang aman, atau Direksi Pekerjaan dapat mengubah rancangan bangunan bawah
jemabatan bilamana dianggap perlu.
Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis drop hammer.diesel atau hidrolik. Berat palu
pada jenis drop hammer sebaiknya tidak kurang dari jumlah berat tiang beserta topi
pancangannya. Sedangkan untuk diesel hammer berat palu tidak boleh kurang dari setengah
jumlah berat tiang total beserta topi pancangannya ditambah 500 kg dan maksimum 2,2 ton.
Tinggi jatuh palu tidak boleh melapaui 2,5 meter atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan. Alat pancang dengan jenis drop hammer,diesel atau hidrolik yang disetujui,
harus mampu memasukkan tiang pancang dengan daya dukumg yang diinginkan sebagaimana
yang ditentukan dari rumus pancangan yang disetujui.
Penumbukan denagn gerakan tnggal (Single acting) atau palu yang dijatuhkan harus dibatasi
sampai, 1,2 meter dan lebih baik 1 meter.penumbukan dengan tinggi jatuh yang lebih kecil
harus digunakan bilamana terdapat kerusakan pada tiang pancang.
Contoh-contoh berikut ini adalah kondisi yang dimaksud :
a) Bilamana terdapat lapisan tanah keras dekatpermukaan tanah yang harus ditembus pada saat awal
pemancangan untuk tiang pancangan yang panjang.
b) Bilamana terdapat lapisan tanah lunak yang dalam sedemikian sehingga penetrasi yang dalam
terjadi pada setiap penumbukan.
c) Bilamana tiang pancang diperkirakan akan menebal ( rebound) akibat batu atau tanah yang benar-
benar tak dapat ditembus lainnya.
Bilamana serangkaian penumbukan tiang pancang untuk 10 kali pukulan terakir telah
mencapai hasil yang memenuhi ketentuan (tidak lebih dari 25 mm/10 pululan
terakhir),penumbukan ulang harus dilaksanakan dengan hati-hati,dan pemancangan yang
terus menerus setelah tiang pancang yang hampir berhenti penetrasi harus dicegah,
terutama jika dipergunakan palu berukuran sedang. Suatu catatan pemancangan yang
lengkap harus dilakukan sesuai dengan pasal 7.6.1.(9) tentang Pengajuan Kesiapan Kerja.
Setiap perubahan yang mendadak dari kecepatan penetrasi yang tidak dapat dianggap
sebagai perubahan biasa dari sifat alamiah tanah harus dicatat dan penyebabnya harus
dapat diketahui sebelumpemancangan dilanjutkan.
Tidak diperkenankan pemancangan tiang pancang dalam jarak 6 m dari beton yang
berumur kurang dari 7 hari atau kurang dari kekuatan minimum yang disyaratkan.
Bilamana pemancangan dengan menggunakan palu yang memenuhi ketentuan minimum,
tidak dapat memenuhi Sfesifikasi,maka penyedia Jasa harus menyediakanm palu yang
lebih besar dan/ ataumenggunakan water jet atas biaya sendiri.
2. Penghantar Tiang Pancang (Leads)
Penghantar tiang pancang harus dibuat sedemikian hingga dapat memberikan kebebasan
bergerak untuk palu dan pengahntar ini harus diperkaku dengan tali atau palang yang kaku agar
dapat memegang tiang pancang selama pemancangan. Kecuali jika tiang pancangan dipancang
dalam air, penhantar tiang pancang ,sebaikknya mempunyai panjang yang cukup sehingga
penggunaan bantlan topi tiang pancang panjang tidak dipergunakan. Penhantar tiang pancang
miring sebaiknya digunakan untuk pemancangan tiang pancang miring.
3. Bantalan Topi Tiang Panjang Panjang (Followers)
Pemancangan tiang pancang dengan bantalan topi tiang pancang panjang sedapat munngkin
harus dihindari,dan hanya akan dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
4. Tiang Pancang Yang Naik
Bilamana tiang pancang mungkin naik akibat naikknya dasar tanah, maka elevasi kepala tiang
pancang harus diukur dalam interval waktu dimana tiang pancang yang berdekatan dengan
dipancang. Tiang pancang yang naik senagai akibat pemancangan tiang panjang yang
berdekatan,harus dipancang yang naik sebagai akibat pemancangan tiang pencang yang
berdekatan, harus dipancang kembali sampai kedalaman atau ketahanan semula, keculai jika
pengujian pemancangan kembali pada tiang pancang yang berdekatan menunjukkan bahwa
pemancangan ulang ini tidak dperlukan.
5. Pemancangan dengan pancang air (Water Jet)
Pemancangan dengan pancang air dilaksanakan hanya seizin direksi pekerjaan dan dengan cara
yang sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kapasitas daya dukung tiang pancang yang
telah selesai dikerjakan, stabilitas tanah atau keamanan setiap struktur yang berdekatan.
Banyaknya pancaran, volume dan tekanan air pada nosel semprot harus sekedar cukup untuk
melonggarkan bahan tersebut. Tekanan air harus 0.5 N/mm2 sampai 1 N/mm2 tergantung pada
kepadatan tanah. Perlengkapan harus dibuat, jika diperlukan, untuk mengalirkan air yang
tergenang pada permukaan tanah. Sebelum penetrasi yang diperlukan tercapai, maka pancaran
harus dihentikan dan tiang pancang dipancang dengan palu sampai penetrasi akhir. Lobang-
lobang bekas pancaran disamping tiang pancang harus diisi dengan adukan semen setelah
pemancangan selesai.
6. Tiang pancang yang cacat
Prosedur pemancangan tidak mengijinkan tiang pancang mengalami tegangan yang berlebihan
sehingga dapat mengakibatkan pengelupasan, pecahnya beton, pembelahan, pecahnya dan
kerusakan kayu, atau deformasi baja. Apabila terjadi kesalahan posisi dalam pemancangan,
maka upaya apapun untuk memperbaiki tiang pancang dengan memaksa tiang pancang kembali
keposisi yang sebagaimana mestinya tidak akan diijinkan oleh direksi pekerjaan. Tiang pancang
yang cacat harus diperbaiki atas biaya penyedia jasa sebagaimana disyaratkan dalam pasal 7.6.2
dan sebagaimana yang disetujui oleh direksi pekerjaan.
Bila mana pemancangan ulang untuk mengembalikan keposisi semula tidak memungkinkan,
tiang pancang harus dipancang sedekat mungkin dengan posisi semula, atau tiang pancang
tambahanharus dipancang sebagaimana yang diperintahkan oleh direksi pekerjaan.
7. Catatan pemancangan / kalendering
Sejumlah catatan yang detail dan akurat tentang pemancangan harus disimpan oleh direksi
pekerjaan dan penyedia jasa harus membantu direksi pekerjaan dalam menyimpan catatan ini
yang meliputi : jumlah tiang pancang, posisi, jenis, ukuran, panjang aktual, tanggal
pemancangan, panjang dan pondasi tapak, fenetrasi pada saat penumbukan terakhir, enerji
pukulan palu, berat dan jenis palu, panjang panjangan, panjang pemotongan dan panjang akhir
yang telah dibayar.
5. PEKERJAAN SANDARAN (RAILING)
Umum
1. Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari pengecoran beton untuk tembok sandaran yang mengacu pada Seksi
7.1 Sedangkan pekerjaan sandaran terdiri dari penyediaan,fabrikas dan pemsangan sandaran
baja untuk jembatan dan pekerjaan lainnya seperti galvanis,pengecetan,tiang sandaran, pelat
dasar,baut pemegang, dan sebagainya, sebagaimana yang ditunjukan dalam gambar atau
diperintahkan oleh direksi pekerjaan dan memenuhi Spesipikasi ini.
2. Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi ini
a) Manajemen
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
c) Beton
d) Baja Struktur
e) Adukan Semen
3. Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan dikendalikan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Standart.
4. Toleransi
Diameter Lubang : + 1mm, - 0,4 mm
Tiang Sandaran : Akan dipasang baris demi baris serta ketinggian. Tiang-tiang harus tegak
dengan toleransi tidak melampaui 3 mm per meter T
8. Standar Rujukan
SNI 03-6764-2002 : Spesipikasi Baja Struktural
AASHTO M111 – 87 : Galvanizing.
AASHTO M160 – 90 : General requirement for Delivery ot Structural Steel
ASTM A307 : Mild Steel Nuts and Bolts.
AWS D210 : Welded Higway and Steel Bridges.
Pd T-07-2015-B : Pelakasnaan Jembatan Beton untuk pekerjaan jalan dan Jembatan
9. Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyediaan Jasa harus menyerahkan gambar kerja untuk disetujui Direksi Pekerjaan untuk
setiap jenis sandaran baja yang akan dipasang. Fabirkasi tidak boleh dimulai sebelum gambar
kerja disetujui.
b) Penyedian jasa harus menyerahkan sertifikasi pabrik pembuat sandaran baja yang menunjukan
mutu baja,pengelasan,dan sebagainya.
10. Penyimpanan dan Penanganan Bahan
Bagian-bagian baja harus ditangani dan disimpan dengan hati-hati dalam tempat tertentu, rak
atau landasan, dan tidak oleh bersentuhan langsung dengan permukaan tanah serta harus
dilindungi dari korosi. Bahan harus dijaga agar bebas dari debu, minyak, gemuk dan benda-
benda asing lainnya. Permukaan yang dicat harus dilindungi baik di bengkel maupun di
lapangan. Sekrup-sekrup harus dilindungi dari kerusakan.
11. Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Selama Pengangkutan, Penyimpanan, Penanganan atau pemasangan, setiap sandaran yang
mengalami kerusakan berat seperti melengkung atau penyok, harus diganti. Sandaran yang
mengalami kerusakan pada pengelasan harus dikembalikan ke bengkel untuk diperbaiki
pengelasannya dan digalvanisasi ulang.
b) Sandaran yang mengalami kerusakan pada galvanis atau pengecetan harus dikembalikan ke
bengkel dan diperbaiki sampai baik. Kerusakan kecil pada pekerjaan cat mungkin dapat
diperbaiki di lapangan, sesuai persetujuan dari direksi pekerjaan.
12. Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap pekerjaan
yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan. Penyedia jasa juga harus
bertanggung jawab atas pemeliharaan rutin dari semua sandaran jembatan yang telah selesai
dan diterima selama periode pelaksanaan. Pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut harus
dilakukan sesuai dengan spesipikasi ini dan harus dibayar terpisah.
Bahan
1. Baja
Bahan untuk jembatan harus baja rol dengan tegangan leleh 2800 kg/cm2 memenuhi SNI 03-
6764-2002 atau standar lain yang disetujui oleh direksi pekerjaan. Atas perintah direksi
pekerjaan, penyedia jasa harus menguji baja rol di instasi penguji yang disetujui bilamana tidak
terdapat sertifikat pabrik pembuatnya.
2. Baut Pemegang (Holding Down Bolt)
Baut Pemegang harus berbentuk U dan berdiameter 25 mm memenuhi ASMTM A307 atau,
bila disetujui oleh direksi pekerjaan, setara dengan baut jangkar Dengan Perekat Epoxy (Epoxy
Bonded Stud Anchor Bolts). Paku jangkar jenis lainnya tidak diijinkan. Semua baut pemegang
harus diproteksi terhadap korosi atau digalvanisai.
3. Beton
Bahan pekerjaan beton mengacu kepada syarat beton
Peralatan
1. Umum
Fabrikasi umumnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari seksi 7.4 Baja Struktur.
Sandaran harus difabrikasi di bengkel yang disetujui. Sambungan pada panel yang berbatasan
harus sangat tepat (match-marked) untuk maksud pemasangan.
2. Pengelasan
Pengelasan harus dilaksanakan oleh tenaga yang terampil, dengan cara yang ahli, mengetahui
detil semua sifat-sifat bahan. Lapisan yang terekspos harus dikupas, digosok, dikikir dan
dibersikan untuk mendapatkan penampilan yang bersih sebelum digalvanisasi.
3. Galvanisasi
Semua bagiab baja harus digalvanisasi sesuai dengan AASHTO M111-90 Galvanizing, kecuali
jika galvanisasi ini telah mempunyai tebal minimum 80 mikron. Pekerjaan pengeboran dan
pengelasan harus sudah selesai sebelum galvanisasi. Agar kondensasi uap air dqapt lolos setelah
fabrikasi sebelum galvanisasi, pipa harus dilengkapi dengan lubang yang ditunjukan dalam
gambar. Setiap penambahan lubang yang diperlukan pengaliran atau diperlukan untul
galvanisasi harus diletakkan dalam posisi yang sedemikian hingga tidak langsung tampak dan
tidak mengurangi kapasitan pipa terhadap beban. Pipa harua di galvanisasi luar dan dalam.
Setelah galvanisasi elemen-elemen sandaran selesai, pengelasan atau pengeboran tidak boleh
dilakukan tanpa perserujuan direksi pekerjaan. Perbaikan galvanisasi, selanjutnya akan
dilaksanakan ( setelah semua karat, uap air, galvanisasi yang mengelupas, minyak dan benda-
benda asing lainnya telah dibersihkan) dengan tiga lapis cat dasar serbuk seng( zincdust ) yang
bermutu tinggi dan awet seperti yang disetujui oleh direksi pekerjaan.
Pelaksanaan
Pemasangan harus sesuai ketentuan baja struktur. Sandaran harus dipasang dengan hati-
hatisesuai dengan garis dan ketinggian yang ditunjukan dalam gambar. Sandaran haruss disetel
dengan hati-hati sebelum dimatikan agar dapat memperoleh sambungan yang tepat, alinyemen
yang benar dan lendutan balik( camber pada seluruh panjang . Persetujuan dari direksi
perkejaan harus diperoleh sebelum sandaran dimatikan. Penyedia jasa akan memberitahukan
direksi pekerjaan bilamana pemeriksaan dan persetujuannya diperlukan
6. PEKERJAAN PASANGAN DAN BETON
1. Penjelasan Umum
Meliputi pekerjaan beton yang bertulang dan tidak bertulang dan pelaksanaan yang benar untuk
menghasilkan beton yang bermutu baik. Maka perlu penyedian tenaga kerja yang terampil, alat
bantu yang memadai sesuai dengan fungsinya dan material/bahan berdasarkan standart
peraturan beton bertulang yang dipersyaratan
2. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Meliputi:
A. Pekerjaan Pemasangan Cerucuk (Bila Ada)
Pada pekerjaan pemasangan cerucuk pelaksana sebelum memulai terlebih dahulu
berkoordinasi dengan Konsultan dan pengawas lapangan untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga pekerjaan efektif dan berkualitas, dalam hal ini pelaksana memakai tenaga kerja
manual dan memakai alat bantu untuk menjaga kualitas pekerjaan, setelah mendapatkan
persetujuan maka Pekerja siap untuk memulai pekerjaan memasang cerucuk yang di
kepalai oleh mandor nantinya.
B. Pekerjaan Beton tumbuk
Setelah Pemasangan cerucuk, area yang terpasang akan dilakukan pekerjaan Beton
tumbuk untuk tiang-tiang pondasi, maka pelaksana dalam hal ini senantiasa
berkoordinasi dengan pengawas dan Konsultan pengawas untuk mencapai pekerjaan
yang efektif dan berkualitas.
Sebelum memulai pekerjaan, pelaksanaan harus meneliti kembali ketinggian peil yang
diisyaratkan sesuai dengan gambar rencana serta menyiapkan bagian tersebut dengan
baik. Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pencampur (molen) atau dengan
cara lain yang disetujui pengawas, sampai didapat campuran yang homogen. Ketebalan
beton tumbuk dan harus dibuat dengan permukaan yang rata. Setelah itu pelaksana baru
menginstruksikan kepada pekerja untuk mengerjakan Pekerjaan beton tumbuk yang di
awasi oleh mandor dari pelaksana.
C. Pek.Tiang Pondasi Beton Bertulang
Sloof Beton bertulang sudah usai dilakukan maka beriringan juga perakitan/pembesian
untuk tiang pondasi beton bertulang dan pengemalan pada pekerjaan Tiang pondasi beton
bertulang ini dimana pelaksana sudah mendapatkan persetujuan dengan konsultan
pengawas,perencana,dan direksi teknis, dan pekerjaan ini berdasarkan bestek dan gambar
yang sudah di rencanakan.
D. Pekerjaan Sloof Beton Bertulang
Untuk melaksanakan pekerjaan Sloof Beton Bertulang terlebih dahulu pelaksana
meminta persetujuan dari pengawas dan Konsultan Perencana untuk mengerjakannya,
dalam hal ini pembesian sudah terakit terebih dahulu juga dengan mengacu pada bestek
gambar rencana dan direksi teknis.
E. Pekerjaan Besi Siku
Pada tahap pelaksanaan pekerjaan ini pelaksana akan mengerjakan sesuai dengan rencana
gambar dan spessifikasi teknis yang tertuang pada dokumen pengadaan, namun pada
tahap akan melaksanakan pekerjaan ini pelaksana senantiasa selalu berkoordinasi dengan
konsultan pengawas dan direksi teknis dalam hal ini adalah pihak Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar terwujud pekerjaan yang
berkualitas dan bermutu. Dalam hal ini pelakasana memakai tenaga kerja yang
profesiaonal pada bidangnya
F. Pekerjaan Balok Beton Bertulang
Begitu juga dengan Pekerjaan Balok Beton bertulang ini,pelaksana harus bekerja dengan
persetujuan dari konsultan pengawas dan direksi teknis yang mengacu pada bestek dan
gambar untuk mencapai kualitas pekerjaan yang baik dan bagus. Dalam hal ini pekerja
juga memakai material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada.
G. -Pekerjaan Plat Lantai Beton Bertulang
Pada pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang inti,setelah Pondasi tapak,sloof
beton,pondasi beton dan balok beton bertulang terpasang sesuai dengan bestek dan
gambar yang senantiasa di awasi oleh konsultan pengawas,perencana dan direksi teknis,
pada tahap pekerjaan ini pelaksana selalu berkoordinasi dengan Konsultan dan direksi
teknis untuk mencapai kualitas dan mutu pekerjaan yang sesuai dengan bestek dan
gambar, pada tahap ini pelaksana terlebih dahulu megerahkan tenaga kerja untuk
membuat mal dan pembesian yang sesuai dengan bestek dan gambar.setelah semua
terpasang maka pelaksana menginstruksikan pada pekerja dan mandor untuk melakukan
pengecoran yang adukan nya sesuai dengan bestek dan gambar dimana sudah
mendapatkan persetujuan pengawas konsultan perencana dan direksi tekhnis.
Semua uraian kegiatan pelaksanaan diatas hanyalah merupakan gambaran urutan kegiatan
dengan tujuan agar tercapainya kuantitas dan kualitas pekerjaan ini. Penawar harus
meninjau tempat pekerjaan atas resiko dan beban biaya sendiri untuk memperoleh data-data
maupun segala keterangan mengenai keadaan lapangan dan situasi kondisi setempat dimana
pekerjaan harus dilaksanakan.
Menjadi tanggung jawab bagi para penawar untuk mempelajari dan membaca seluruh
Dokumen Penawaran dengan seksama dan benar-benar memahami maksudnya secara
keseluruhan maupun bagian per bagian.
7. PEKERJAAN AKHIR
a. Perapihan
Semua pekerjaan yang belum sempurna atau masih ada kekurangan harus disempurnakan serapi
mungkin dan dinyatakan selesai apabila telah disetujui pengawas lapangan / direksi. Lokasi
disekitar tempat kerja harus bersih dari sisa bahan bangunan yangtidak terpakai.
b. Pengukuran/Gambar pelaksanaan (ABD).
Setelah seluruh pekerjaan selesai (disetujui pengawas lapangan /
direksi),dilakukan pengukuran kembali untuk mengetahui pekerjaan yang telah
dilaksanakan dan digambar ABD (gambar pelaksaan) yang dikerjakan oleh
tenaga terampil juru gambar sipil dan harus disahkan oleh pengawaslapangan /
direksi serta pejabat pelaksana teknis kegiatan,dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Gambar dibuat dalam kertas A3 dengan skala tertentu.