| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032496838331000 | Rp 388,649,850 | 95.1 | 96.08 | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026527648331000 | - | - | - | - | |
| 0964231807335000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0950279976331000 | - | - | - | - | |
| 0031759020331000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018870006331000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0662082320331000 | - | - | - | - | |
| 0811420751331000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030748156331000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0029409604331000 | - | - | - | - | |
| 0848445722331000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025374497331000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0945342319331000 | - | - | - | - | |
| 0012402905334000 | - | - | - | - | |
| 0656924990331000 | - | - | - | - | |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - | - | - | - |
CV Proba Gnial Struktur | 04*8**5****35**0 | - | - | - | - |
| 0018873901331000 | - | - | - | - | |
| 0624236584331000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN :
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
PEKERJAAN:
Pengawasan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah SMP
32,SMP 28,SMPN 27, SMP Satap 13, SMP 8, SMP 11, SMP SATAP 4,
SMP 16, SMP 30, SMP 4, SMP SATAP 6, SMPSATAP 1 (Bersumber
DAK) (Konsolidasi)
TAHUN ANGGARAN :
2024
PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
BIDANG PEMBINAAN SMP
Jln. Pangeran Diponegoro
Komplek Perkantoran Bukit Menderang Muara Sabak
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
PEKERJAAN :
Pengawasan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah SMP 32,SMP
28,SMPN 27, SMP Satap 13, SMP 8, SMP 11, SMP SATAP 4, SMP 16,
SMP 30, SMP 4, SMP SATAP 6, SMPSATAP 1 (Bersumber DAK)
(Konsolidasi)
PADA BIDANG PEMBINAAN SMP DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN
TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
1. Latar Belang : 1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan milik Negara
yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus
mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu,
tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
2. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan milik Negara
yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus
mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu,
tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
3. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh
penyedia jasa konstruksi pemberi jasa pengawasan yang
kompeten,dan dilakukan secara penuh waktu dengan
menempatkan tenaga - tenaga ahli pengawasan di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
4. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasai
pekerjaan konstruksi,dari segi masukan,proses dan produk
kegiatan
5. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas komitmen dan intensitas pengawasan, serta yang
secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acua Kerja (KAK) yang telah
disepakati.
6. Dengan latar belakang kepentingan tersebut di atas, serta
sesuai dengan fungsi dan peran Dinas Pendidikan
Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka untuk lebih
mengoptimalkan perencanaan pembangunan/ Rehabilitasi
secara menyeluruh, perlu segera melakukan kegiatan
Pengawasan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung
Sekolah SMP 32,SMP 28,SMPN 27, SMP Satap 13, SMP 8,
SMP 11, SMP SATAP 4, SMP 16, SMP 30, SMP 4, SMP
SATAP 6, SMPSATAP 1 (Bersumber DAK) (Konsolidasi)
yang terutama dikaitkan dengan arahan rencana
pengembangan wilayah serta dapat menjadi masukan bagi
penyusunan rencana pengembangan dunia pendidikan yang
lebih bagus. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah
merupakan Bagian Kegiatan Bidang Pembinaan
SMP.Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah
Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dalam hal ini adalah
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Bidang
Pembinaan SMP.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : Kerangka acuan kerja/ term of reference (T.o.R) ini
dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan pengawas
yang memuat masukan, azas-azas, kriteria dan proses
yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterprestasikan
dalam melaksanakan tugas. dengan kerangka acuan kerja
ini diharapkan konsultan pengawas dapat melakukan
tugasnya dengan baik, untuk menghasilkan keluaran yang
dimaksud.
Konsultan Pengawas bertujuan secara umum mengawasi
pekerjaan kosnstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu serta
keselamatan kegiatan pelaksanaan. Kinerja pengawasan
lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya
1. Agar pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara
benar, dalam pengertian memenuhi standar
pelaksaan.
2. Agar pelaksanaan pekerjaan dilakukan
dalam batasan jumlah kontrak yang disepakati,
dalam pengertian bahwa kontraktor dibayar secara
benar sesuai dengan pekerjaan yang telah
dilaksanakan, dan secara menyeluruh nilai kontrak
tidak dilampaui.
3. Agar pelaksanaan pekerjaan tercatat secara
memadai, dalam pengertian selama masa
pelaksanaan harus dijaga agar catatan yang
diperlukan selalu dibuat, seperti hasil pengukuran
kemajuan pekerjaan, dan laporan-laporan.
4. Agar pelaksanaan pekerjaan dilakukan
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dalam
pengertian kontraktor harus tetap menjaga
progress kerjanya. Pengawasan yang baik
akan
menghindarkan kontraktor dari cara pelaksanaan
yang menyimpang yang dapat dilaksanakannya,
dan secara menyeluruh nilai kontrak tidak
dilampaui.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat
masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
6. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan
Pengawas dapat melaksanakan
tanggungjawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai
KAK ini.
3. TARGET DAN SASARAN : Target dan sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini
adalah tercapainya hasil pekerjaan tersebut diatas
sesuai dengan persyaratan dan standar yang berlaku.
• Terkait dengan tujuan untuk menghasilkan
teknik pembangunan yang baik, perlu diingat bahwa
proses operasionalisasinya akan bergantung pula
pada kecepatan dan ketepatan teknik
pembangunan. Ini dapat dikatakan jika dapat segera
diselesaikan maka realisasi terhadap pembangunan
dapat pula segera dilakukan.
• Konsultan akan bertindak sebagai wakil
Pengguna Anggaran/Wakil Pembantu Pengguna
Anggaran (Engineer’s Representative) dalam
pengawasan pelaksanaan pekerjaan/ proyek dan
menjamin bahwa semua hasil pekerjaan itu sesuai
dan memenuhi syarat pengawasan teknis,
spesifikasi teknis dari dokumen kontrak.
Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan
barang/jasa adalah:
- meningkatkan penggunaan produksi dalam
negeri, rancang bangun dan perekayasa nasional
yang sasarannya adalah memperluas lapangan
kerja dan mengembangkan industri dalam negeri
dalam rangka meningkatkan daya saing
barang/jasa produksi dalam negeri pada
perdagangan internasional.
- Meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk
koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam
pengadaan barang/jasa.
- Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk
mempercepat proses pengambilan keputusan
dalam pengadaan barang/jasa.
- Meningkatkan profesionalisme, kemandirian,
tanggung jawab pengguna barang/jasa dan
penyedia barang/jasa.
- Meningkatkan penerimaan negara melalui sektor
perpajakan.
- Menumbuhkembangkan peran serta usaha
nasional.
4. NAMA ORGANISI PENGADAAN BARANG/JASA
a) K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Tanjung
b) SKPD : Dinas Pendidikan
b) PPK : JOKO PURNOMO
c) Bpp : SUSI NOVITA, S.Sos
5. SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
a. Sumber Dana : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD Dinas
Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2024
b. Jumlah Pagu di DPA : Rp.390.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta
Rupiah)
c. Jumlah HPS : Rp.390.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta
Rupiah)
6. JENIS KONTRAK : Kontrak Waktu Penugasan
WAKTU PELAKSANAAN : 180 ( Seratus Delapan Puluh ) Hari Kalender
7. JENIS, ISI, JUMLAH LAPORAN (Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya)
Keseluruhan hasil pekerjaan akan disampaikan dalam serangkaian laporan didahului
dengan presentasi konsultan. Setiap laporan harus disusun dalam Bahasa
Indonesia, ketentuan laporan ditetapkan sebagai berikut:
a. Laporan Bulanan
Berupa laporan singkat, dibuat dengan menggunakan bentuk standar
sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, menunjukkan kemajuan fisik dan keuangan dari tiap paket
kegiatan yang diawasi.
b. Laporan Teknis
Berupa laporan singkat, dibuat dengan menggunakan bentuk standar
sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Tanjung Jabung
Timur, standar teknis pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi yang diawasi.
c. Laporan Akhir
Pada saat berakhirnya layanan jasa konsultan pada setiap kegiatan,
konsultan harus mengirimkan laporan akhir (final report) ke pihak Pengguna
Anggaran/ Pembantu Pengguna Anggaran, yang berisi:
- Ringkasan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
- Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang
- Segala permasalahan teknis yang muncul selama pekerjaan.
- Persoalan yang mungkin akan timbul (bila ada)
- Berbagai macam perbaikan yang diperlukan di masa yang akan datang.
Kuantitas pekerjaan terlaksana (Final Quantity) Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya: 180 (Seratus Dalan Puluh) Hari Kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (Lima) buku laporan dan Flashdisc (Softcopy Laporan) sebanyak 5 (lima) Bh.
8. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN :
1. Bidang pekerjaan utama dari konsultan adalah monitoring dan melaporkan kegiatan
di satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur baik
perkembangan kemajuan fisik maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan
pekerjaan kemudian memberikan masukan dalam mencari solusi pemecahan masalah,
konsultan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh pengelola
kegiatan.
2. Lingkup tugas konsultan adalah monitoring dan melaporkan perkembangan kemajuan
fisik maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan
kemudian memberikan masukan dalam mencari solusi pemecahan masalah.
- Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh konsultan sesuai dengan tahapan-
tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Membantu dalam pengawasan mutu Konsultan akan bertindak sebagai
wakil Pengguna Anggaran dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan
dan menjamin bahwa semua hasil pekerajaan itu sesuai dan memenuhi
syarat perencanaan teknis, spesifikasi teknis dari dokumen kontrak.
Uraian detail pekerjaan pengawasan sebagai berikut:
• Melaksanakan pengawasan harian terhadap pekerjaan sehingga
dapat menjamin kebenaran material yang terpakai dan prosedur
pelaksanaan sesuai dengan dokumen kontrak dan peraturan-peraturan yang
berlaku.
• Memberikan instruksi/ penjelasan secara tertulis kepada kontraktor
dengan caryang sejelas-jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dikehendaki sehingga dengan demikian dapat diperoleh mutu yang lebih
baik.
• Memeriksa semua bahan/ material yang ditempatkan di lapangan, betul-
betul memenuhi persyaratan spesifikasi sesuai dengan testing material dan
dilaksanakan dengan benar.
• Memeriksa semua gambar-gambar (shop drawing, detail drawing dan As
built drawing) dengan teliti dan disetujui bila memenuhi kontrak dokumen.
• Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada kontraktor untuk
memperbaiki semua kerusakan/ kekurangan pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan spesifikasi.
• Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir kegiatan sebelum
pelaksanaan Serah Terima Pertama Pekerjaan.
2. Membantu dalam Review Design Uraian dalam pelaksanaan Review
Design adalah sebagai berikut:
a. Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara akurat yang
dilakukan oleh kontraktor guna review design untuk perubahan-
perubahan yang direkomendasikan/ diperlukan.
b. Menyelenggarakan review design terhadap design yang ada
sesuai dengan perubahan-perubahan yang direkomendasikan/
diperlukan.
c. Menyiapkan perkiraan biaya dan addendum serta perubahan
dokumen tender sehubungan dengan review design tersebut.
3. Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran volume
pekerjaan dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.
4. Menjamin bahwa semua laporan (Report) yang diserahkan tepat pada
waktunya dan dibuat secara aturan yang benar, teliti dan memuat semua
catatan kemajuan serta hal- hal lain yang berkaitan dengan kegiatan,
laporan itu meliputi:
a. Menyiapkan/ menyerahkan laporan bulanan tepat waktu, teliti
dan menunjukkan kemajuan fisik dan financial kegiatan.
b. Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap setia kesulitan-
kesulitan yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaapekerjaan
sehubungan dengan kondisi pada waktu mendatang atau lain-lain,
sebab yang diperkirakan dapat menyulitkan/ merugikan pelaksanaan
pekerjaan. Laporan itu juga harus memuat usulan pemecahannya
terhadap hal-hal yang dikhawatirkan tersebut diatas.
c. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran pemecahan
terhadap hal-hal yang akan menyebabkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan.
d. Selalu membuat catatan harian tentang pekerjaan yang telah selesai,
bahan- bahan/ material yang terpakai, tenaga kerja di lapangan,
keterlambatan peralatan, keadaa cuaca dan peristiwa lainnya.
e. Membuat file yang baik sehubungan dengan korespondensi/ surat
menyurat dengan pihak kontraktor, kantor/ satuan kerja/ kegiatan,
kegiatan fisik dan lain- lainnya.
f. Membuat catatan-catatan dan mem- filekannya secara baik
terhadap hasil pekerjaan, hasil tes material, sertifikat pembayaran
(Payment Sertificates), pengukuran volume pekerjaan di lapangan,
back up perhitungan dan as built drawing.
g. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan membuat laporan
tentang kekurangan-kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang
tidak memenuhi persyaratan dalam satu daftar.
h. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan untuk Pengguna
Anggaran yang memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan
dan penyelesaian serta lampiran-lampirannya yang meliputi: file
change order, file As built drawing file hasil test.
5. Bekerja sama dengan staff teknis Pengguna Anggaran dalam hal
yang menyangkut masalah-masalah teknis. Tugas itu meliputi:
a. Mengesahkan bersama-sama dengan Pengguna Anggaran/
Pembantu Pengguna Anggaran tentang Monthly Proggres, Payment
Certificate dan Final Payment Certificate.
b. Mengusulkan alternatif pemecahan terhadap kesulitan-kesulitan
pelaksanaan yang akan timbul dengan memberikan gambaran/
sketsa dan perhitungan- perhitungan untuk dijadikan bahan
pertimbangan oleh pimpinan
c. buat usulan penyelesaian atas klaim kontraktor, menyelesaikan
pertikaian, perpanjangan waktu kontrak atau hal-hal lainnya.
d. Menyiapkan Change Order sesuai dengan petunjuk dari atas,
mengajukan usulan perubahan rencana/ design, spesifikasi dan
menyiapkan harga satuan yang baru untuk negosiasi disertai dengan
bahan- bahan gudang, peralatan dan lainnya.
6. Apabila pekerjaan jasa konstruksi yang diawasi selesai pada saat
kontrak pengawasan masih berjalan, maka pembayaran kontrak
pengawasan disesuaikan dengan durasi pekerjaan pengawasan yang
telah berlangsung, terhadap sisa waktu pelaksanaan pengawasan yang
masih tersisa, dilakukan pemotongan nilai kontrak.
7. Apabila adanya addendum kontrak pengawasan berupa
perpanjangan waktu yang diakibatkan oleh pekerjaan jasa konstruksi yang
diawasi masih berjalan dan atau mengikuti perkembangan pekerjaan
konstruksi dimaksud, maka konsultan pengawasan bersedia secara
profesional melaksanakan pengawasan sampai waktu yang ditentukan dan
tidak ada penambahan biaya kontrak pengawasan
- Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan pekerjaan
sesuai dengan lingkup tugasnya, harus dilaporkan kepada Pengguna
Anggaran/ Pembantu Pengguna Anggaran.
- Setiap Hasil pengawasan harus diketahui dan disetujui oleh
Pengguna Anggaran/ Pembantu Pengguna Anggaran.
- Hasil akhir yang dituangkan dalam Laporan Akhir Pengawasan
Konstruksi harus mencakup seluruh bagian yang tercantum dalam
KAK lengkap dengan gambar-gambarnya.
3. Lokasi Kegiatan : Pengawasan berlokasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung
Timur Provinsi Jambi.
9. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil pekerjaan ini harus disetujui oleh Pengguna Jasa.
A. Keluaran yang diminta dari konsultan pengawasan berdasarkan kerangka acuan
kerja (TOR) ini adalah “Laporan perkembangan/ kemajuan kegiatan serta kendala
yang dihadapi dalam pekerjaan beserta solusi pemecahan masalahnya dilapangan
setiap bulanan sebanyak 3 (tiga) Eksemplar.”
Dimana mencakup:
1. Laporan perkembangan kemajuan
hmainrigagnu, an dan bulanan.
2. Laporan time schedule/ kurva “s”
3. Laporan pekerjaan dilapangan
4. Laporan iklim dan cuaca
Dalam menghasilkan keluaran yang diminta seperti tersebut diatas konsultan
pengawasan harus mempedomani proses perencanaan dan pelaksanaan sesuai
tahapan sebagai berikut:
1. Dokumen kontrak yang meliputi:
- Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
- Rencana anggaran biaya (RAB)
- Gambar rencana kerja
- Waktu pelaksanaan, time schedule/ kurva “s”
- Sistem kontrak
2. Analisa pengadaan tenaga kerja
- Jenis dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
- Perkiraan dari daerah mana tenaga kerja yang didatangkan.
- Tenaga kerja menginap atau pulang hari
3. Analisa material
- Material lokal yang dapat dimanfaatkan
- Biaya material sampai ke lokasi
4. Metoda kerja di lapangan.
5. Iklim dan cuaca Curah hujan dan kelembaban udara
B. Ketentuan untuk keluaran diatas mempedomani standar dari syarat-syarat yang
berlaku. Dalam hal ini harus dihasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan pekerjaan. Kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan
seluruh pengawasan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari konsultan
pengawasan.
10. DAFTAR PERSONIL INTI (Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya
Tujuan dibuatnya ketentuan mengenai keahlian yang diperlukan, adalah untuk mendapatkan
hasil pekerjaan perencanaan yang optimal dan sesuai dengan standar yang berlaku.
1. Keahlian Yang dibutuhkan
a. Pemimpin team konsultan harus tamatan perguruan tinggi teknik sipil dan
berpengelaman profesional yang lebih lama daripada kebanyakan tenaga
ahlinya, berpengalam dalam berbagai disiplin ilmu yang dicakup kegiatan,
berpengalaman dalam mengkoordinasikan dan melaporkan pekerjaan orang
lain tergantung pada besarnya dari kerumitan kegiatan, maka pemimpin team
diharapkan telah pernah menjadi team dari satu atau dua kegiatan yang serupa.
b. Tenaga Ahli, spesialisasi tenaga ahli yang diperlukan tergantung pada lingkup
layanan jasa supervisi dapat meliputi spesialisasi dalam beberapa atau semua
bidang sebagai berikut:
1. Supervision Engineer (SE)
Supervision Engineer harus seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil atau yang
lebih tinggi dan harus mempunyai pengalaman dibidang pekerjaan
pengawasan bidang jalan dan jembatan.
Dia berkedudukan ditempat yang berdekatan dengan tempat-tempat
pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
• Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang
telah ditentukan, terutama sehubungan dengan:
- Inspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk melakukan
monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-perbaikan
agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
- Pengertian yang benar tentang spesifikasi.
- Metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan.
- Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai
dengan pasal- pasal dalam dokumen kontrak tentang cara-cara
pengukuran dan pembayaran.
- Rincian teknis sehubungan dengan “Change Order” yang
diperlukan.
• Membuat pernyataan penerimaan (Acceptance) atau penolakan
(Rejection) atas material dan produk pekerjaan.
• Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi kontraktor dan
segera melaporkan kepada Pengguna Anggaran/ Pembantu
Pengguna Anggaran apabila kemajuan pekerjaan ternyata mengalami
keterlambatan lebih dari 15% dari rencana, membuat saran-saran
penanggulangan dan perbaikan.
• Melakukan pengecekan secara cerma semua pengukuran pekerjaan
dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir
pekerjaan.
• Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan
financial serta
• Mengecek dan menandatangani dokumen pembayaran bulanan
(Monthly Certificate).
• Mengecek dan menandatangani dokumen tentang pengendalian mutu
dan volumen pekerjaan.
• Bertanggung jawab atas seluruh hasil kegiatan team supervisi.
2. Inspector
bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan, dia bertanggungjawab
langsung dan juga mengkoordinasikannya kepada Supervision Engineer.
Tugas dan tanggung jawab mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai
berikut:
• Berkedudukan di lokasi atau tempat yang paling dekat dengan lokasi
kegiatan.
• Mengikuti petunjuk Supervision Engineer atau Pengguna Anggaran/
Pembantu Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugasnya.
• Melakukan pengawasan secara terus menerus di lokasi kegiatan yang
sedang dikerjakan dan memberi laporan kepada Supervision Engineer atas
pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Semua hasil pengamatan
harus dilaporkan secara tertulis tiap hari itu juga.
• Mengawasi, mencatat serta mengecek hasil pengukuran pekerjaan.
• Menyiapkan pengawasan yang terus menerus di lapangan tiap
harinya, termasuk menyiapkan catatan harian untuk peralatan, tenaga
dan bahan yang dipakai oleh kontraktor dalam penyelesaian pekerjaan.
• Mengecek semua bahan/ material yang didatangkan ke lapangan,
apakah sudah sesuai dengan spesifikasi atau belum.
• Setiap hari senantiasa meringkas semua kegiatan konstruksi,
mencatat cuaca, material yang dikirim ke lapangan, perubahan
dan kebutuhan tenaga kerja, peralatan yang dipakai, jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan pengukuran lapangan, hal-hal
khusus dan sebagainy.
• dengan formulir laporan yang standar dan dikirim ke
Supervision Engineer.
• Membantu Supervision Engineer untuk meng”opname” hasil
pekerjaan yang telah selesai.
Persyaratan
Persyaratan tenaga ahli minimal S1 Teknik Sipil sesuai dengan bidang
keahliannya, memiliki pengalaman 1 (satu) tahun dan Sertifikat Keahlian
dari Asosiasi Profesi dan Registrasi oleh Lembaga, serta pernah
menangani (ikut terlibat) dalam proses perencanaan dan pengawasan baik
jalan maupun jembatan.
Menyampaikan Kelengkapan Data dan Identitas Diri
Personil (Tenaga Ahli, Assisten Tenaga Ahli, Tenaga
Pendukung) sesuai dengan Rincian Biaya Langsung
Personil, antara lain:
1. Salinan Ijazah sesuai tingkat pendidikan (untuk semua
personil)
2. Copy KTP/SIM (untuk semua personil)
3. Copy NPWP (untuk tenaga ahli)
4. Sertifikat Keahlian (untuk tenaga ahli)
5. Referensi Kerja (untuk tenaga ahli)
No Jabatan Pendidikan Sertifikat Pengalaman Jumlah
. Keahlian
1. Supervision Engineer S1 Teknik Ahli Teknik 1 Tahun 1 OB
Sipil Sipil/Bangunan
Gedung
2. Inspector S1/D3/SMK - - 1 OB
3 Petugas K3 SMP/SMA/S - - 1 OB
1
11. PERALATAN
Peralatan dan Material disesuaikan fungsi dan kegunaannya untuk mempermudah
pelaksanaan pekerjaan sehingga hasil yang dicapai menjadi efektif dan terjaga kualitas
dan mutu pekerjaan.
12. MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa Berlaku Penawaran 15 (Lima Belas) hari kalender
13. REFERENSI HUKUM
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya, serta ketentuan teknis
operasional pengadaan barang/jasa;
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
3. Undang Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 07/PRT/M/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 19/PRT/M/2017 tanggal 27 Oktober 2017 Tentang Standar Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
897/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi.
8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Tanggal 23 November 2018 Tentang Upah Minimum.
9. Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung Personil dan Non Personil untuk kegiatan
jasa konsultansi Tahun 2022
14. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi
1. Spesifikasi harus mengacu pada spesifikasi yang berlaku dilingkungan Direktorat
Jenderal Pekerjaan Umum.
2. Bila diperlukan, Tim harus menyusun spesifikasi khusus untuk mata pembayaran
yang tidak tercakup dalaspesifikasi tersebut diatas.
3. Penomoran untuk mata pembayaran yang baru harus disetujui oleh Satuan Kerja.
Hasil Persiapan Pelaksanaan Desain harus didiskusikan untuk mendapat persetujuan
dari Pengguna Jasa dan mengadakan perbaikan serta saran yang nantinya akan dipakai
sebagai panduan kegiatan selanjutnya.
Beberapa aspek yang berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan
1) Aspek Keselamatan Kerja
Penyedia Jasa harus memperhatikan ketentuan perundangan dan peraturan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan bertanggung jawab atas keselamatan
kerja di lapangan. Program ini harus dilaksanakan dan disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan.
2) Aspek Lingkungan
Penyedia Jasa sebelum melaksanakan kegiatan fisik di lapangan, harus mengacu ke
peraturan tentang Amdal yang menyangkut operasional angkutan material terhadap
tingkat kebisingan dan debu.
3) Aspek Administrasi
Penyedia Jasa harus memiliki prosedur dan tata cara administrasi yang baku dalam
bentuk surat menyurat, surat pengumuman, surat undangan, dan surat-surat lainnya
untuk menunjang seluruh kegiatan pekerjaan. Seluruh dokumen pekerjaan mulai dari
pekerjaan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, serah terima, dan pemeliharaan harus
didokumentasikan secara sistematis sesuai dengan kelompok pekerjaan, urutan waktu,
atau kategori lain yang dianggap penting.
4) Aspek Ekonomis
Sumber Daya Manusia (SDM) yang digunakan harus secara efektif dapat memenuhi
kebutuhan jadwal dan kualitas pekerjaan. Jumlah dan jenis peralatan pendukung
pekerjaan harus diperhitungkan dengan seksama sesuai dengan jadwal pekerjaan,
terutama jika peralatan tersebut diadakan dengan cara sewa. Pengadaan bahan/material
harus sesuai spesifikasi serta dalam penyimpanannya harus memperhatikan mutu agar
tetap terjaga, dan diupayakan efektif sesuai dengan pekerjaan yang dijadwalkan.
5) Aspek Kelancaran dan Keselamatan Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjamin kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama
pelaksanaan pekerjaan. Untuk mewujudkan hal ini, Penyedia Jasa harus memastikan dan
berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan manual pengelolaan lalu
lintas selama pekerjaan.
6) Aspek Sosial dan Budaya
Penyedia Jasa berkewajiban memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat.
15. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Memiliki ijin yang berlaku sesuai peraturan perUndang- Undangan.
2. Kualifikasi Usaha Kecil dengan Klasifikasi Pengawasan Rekayasa dengan Sub
klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201)
(Sesuai dengan Permen PUPR No. 19 Tahun 2014 Tentang Sub Kualifikasi) atau
Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001)dengan
Kode KBLI (71102) (Berdasarkan PP 05 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) Lampiran I Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
3. Melunasi kewajiban pajak.
16. METODA PELAKSANAAN (Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya)
Konsultan diharuskan untuk mencari data-data yang terkait dengan paket kegiatan yang akan
dilaksanakan, baik itu data sekunder dari dinas/instansi terkait maupun data-data primer hasil
pengamatan lapangan. Dalam proses pengumpulan data tersebut, pihak konsultan akan
dibantu/didampingi oleh pihak pengguna jasa
1) Pengumpulan data, sekurang-kurangnya mencakup data perencanaan
pembangunan, gambar kerja dan anggaran biaya.
2) Identifikasi dan analisis awal permasalahan dan lokasi kegiatan.
3) Perumusan kebijakan dan sasaran pembangunan.
4) Analisis penyediaan jaringan prasarana dan sarana.
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
- Pemahaman Tim Konsultan atas filosofi Perencanaan Pembangunan.
- Pemahaman Tim Konsultan atas standard, metodologi, dan prosedur survai dan
perencanaan yang digunakan.
- Tim Konsultan harus terdiri dari personil-personil yang qualified dan yang benar-
benar menguasai bidangnya masing-masing.
- Terbinanya sistem koordinasi dan komunikasi yang baik antara Tim Konsultan
dengan Pemberi Tugas.
- Dalam pekerjaan ini konsultan pengawas harus mempersiapkan segala
kebutuhan peralatan dan informasi objek yang akan dikerjakan Konsultasi dilakukan
sebelum team survey diturunkan guna mendapatkan penjelasan yang akurat dari
pemberi tugas.
17. JAMINAN UANG MUKA
Jaminan uang muka diberikan sebesar 25 % (Porsen)
18. HAL-HAL LAIN:
1. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan :
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratanberikut :
- Pemahaman Tim Konsultan atas filosofi Teknik Bangunanjalan.
- Pemahaman Tim Konsultan atas standard, metodologi, dan prosedur teknis yang
digunakan.
- Tim Konsultan harus terdiri dari personil-personil yang qualified dan yang benar-
benar menguasai bidangnya masing-masing.
- Terbinanya sistem koordinasi dan komunikasi yang baik antara Tim Konsultan
dengan Pemberi Tugas.
- Dalam pekerjaan ini konsultan perencana harus mempersiapkan segala
kebutuhan peralatan dan informasi objek yang akan dikerjakan Konsultasi
dilakukansebelum team survey diturunkan guna mendapatkan penjelasan yang
akurat dari pemberi tugas.
1 Alih Pengetahuan :
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalamrangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja (pengguna jasa) melalui tim teknis yang ditunjuk.
`18. Sanksi :
Sanksi berupa pemutusan kontrak atau pengenaan daftar hitam diberikan jika :
1. Terbukti penyedia melakukan tindakan, Korupsi, Kolusi dan/atau Nepotisme.
2. Penyedia melakukan Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan, adanya persaingan
tidak Sehat.
3. Penyedia melakukan Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar tidak
melaksanakan pekerjaan yang tidak disepakati didalam kontrak.
19. Pembayaran prestasi kerja
Pembayaran Prestasi kerja setelah pekerjaan selesai 100 (Porsen) dan Berita Acara
SerahTerima ditandatangani dan pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan
pajak.
20. Denda
Dendan diberikan kepada penyedia jika”
1. Pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan
pekerjaankarena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban
untuk membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000
(satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
2. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong
pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi
tanggung jawab kontraktual Penyedia.
21. Serah terima pekerjaan
Serah terima pekerjaan dilakukan jika pekerjaan sudah selesai 100 (Porsen) dibuktikan
dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang
ditandatangani oleh Kedua Pihak
21. Penutup : Kerangka Acuan Kerja ini masih bersifat umum, sehingga pihak
konsultan diharapkan dapat mengembangkan secara inovatif dengan tetap
berkonsultansi dengan Tim Teknis dan Pemberi Tugas.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Muara Sabak, 17 April 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK) BIDANG PEMBINAAN SMP
DINAS PENDIDIKAN
KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
JOKO PURNOMO, ST
NIP. 19800820 200604 1 009