| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Ar Rayyan Konstruksi Muara Sabak | 06*8**8****34**0 | Rp 798,612,274 | Tidak Mengikuti Pembuktian Kualifikasi untuk pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 105/X Rantau Makmur Kec. Berbak |
| 0629710922331000 | Rp 929,741,010 | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0723853073334000 | Rp 977,411,860 | - | |
| 0754402790331000 | Rp 847,368,832 | Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung (Level 6) | |
CV Menara Mitra Konstruksi | 03*6**4****31**0 | Rp 918,522,749 | Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung |
| 0944040864331000 | Rp 832,670,658 | Tidak Dapat Menunjukkan dokumen yang menyatakan bahwa cecep junaidi sebagai pelaksana bagunan gedung untuk pekerjaan PRESERVASI WORKSHOP BALAI P2JN JAMBI tahun 2023 cv. Indotamakarya | |
| 0933285124331000 | Rp 919,751,086 | Tidak Dapat menunjukkan bahwa Marimin sebagai pelaksana pada pekerjaan Renovasi Gedung Laboratorium Balai Karantina Pertanian / BKP Kls 1 Jambi tahun 2021 CV. Wahana Mitra Abadi | |
| 0026031740331000 | Rp 908,346,444 | Tidak dapat menunjukkan bahwa panusunan pulungan merupakan pelaksana lapangan pekerjaan gedung jenjang 4 untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Kelas Baru MTSN 2 Kota Jambi tahun 2022 cv. Cahaya baru abdi | |
| 0749364816331000 | - | - | |
| 0868626698335000 | - | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - | - |
| 0025373515331000 | - | - | |
| 0012402905334000 | - | - | |
| 0031758055331000 | - | - | |
| 0024444648331000 | - | - | |
| 0025373127331000 | - | - | |
| 0725672810122000 | - | - | |
Putra Idola Persada | 00*6**9****34**0 | - | - |
| 0817107212331000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
Jalan Diponegoro Komplek Perkantoran Bukit Menderang Muara Sabak
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAANKONSTRUKSI
NAMA PEKERJAAN :
Pembangunan Ruang Kelas Baru
SD Negeri 105/X Rantau Makmur Kec. Berbak
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
Jalan Diponegoro Komplek Perkantoran Bukit Menderang Muara Sabak
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 105/X Rantau Makmur Kec. Berbak
1. LATAR BELAKANG : Salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas
layanan pendidikan dasar adalah meningkatkan kualitas sarana
prasarana dan fasilitas pembelajaran di Sekolah. Pemerintah Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah berupaya untuk melakukan
pemenuhan sarana dan prasarana disatuan pendidikan jenjang
Sekolah Dasar (SD), Sekolah merupakan salah satu sarana aktifitas
pendidikan formal dalam dunia pendidikan yang keberadaannya tidak
hanya sebagai sarana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan tetapi
berperan serta dalam bentuk kehidupan masyarakat terutama
dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia
yang berkualitas secara merata, Bangunan sekolah menjadi salah satu
ikon atau image pelaksanaan pendidikan di dalam sekolah tersebut.
Bangunan sekolah yang kokoh serta fasilitas yang memadai
membuat pelajar nyaman belajar. Pagar sekolah merupakan salah satu
infrastruktur penting dalam sebuah sekolah. Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan
Presiden republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Fisik Nomor 57 Tahun 2024, mengamanatkan bahwa
pemenuhan kebutuhan akses pelayanan pendidikan menjadi tanggung
jawab pemerintah. Untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara
agar memperoleh hak yang sama pendidikan yang bermutu.
Sementara itu peningkatan mutu pendidikan dasar dapat dicapai
apabila didukung oleh sarana dan prasarana pendidikan yang
memadai, oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
melalui Dinas Pendidikan memberikan program dan Kegiatan
Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 105/X Rantau Makmur
Kec. Berbak.
2. MAKSUD DAN : Maksud kegiatan ini adalah terlaksananya Pekerjaan Pembangunan
TUJUAN Ruang Kelas Baru SD Negeri 105/X Rantau Makmur Kec. Berbak
sesuai dengan penetapan target, keluaran, rincian, dan lokasi
kegiatan berdasarkan rencana kegiatan dan peraturan perundang-
undangan. meningkatkan fasilitas Pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung
Timur.
Tujuan kegiatan adalah:
1. Meningkatkan Akses Pelayanan Pendidikan melalui
Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana untuk mendukung
proses belajar mengajar;
2. Mendukung percepatan penuntasan wajib belajar
pendidikan dasar 12( dua belas) tahun.
3. Peningkatan mutu pendidikan dan sumberdaya manusia
khususnya di jenjang Sekolah Dasar (SD);
4. Mewujudkan Sekolah yang memiliki standar prasarana
belajar sesuai dengan standar nasional pendidikan.
5. Meningkatkan Kenyaman, keamanan dan ketentaraman di
sekolah.
3. TARGET DAN : Target dan Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah
SASARAN
terwujutnya sarana dan prasarana gedung Sekolah yang baik dan
standar di SD Negeri 105/X Rantau Makmur Kec. Berbak Kab. Tanjung
Jabung Timur yang memenuhi katagori Target dan Sasaran Aloksi APBD
bidang Pendidikan sebagai berikut:
1. Sekolah yang membutuhkan pagar sekolah;
2. Sekolah yang masih beroperasi, memiliki NPSN, berada diatas
lahan yang tidak bermasalah, atas nama pemerintah daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Timur;Sekolah yang belum
memenuhi standar dan atau prasarana belajar sesuai dengan
standar nasional pendidikan.
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang pelaksanaan pengadaan:
PENGADAAN a. K/L/D/I : Pemerinta Kabupaten Tanjung Jabung
BARANG/JASA Tiimur
b. Satker/OPD : Dinas Pendidikan
Kab.Tanjung Jabung Timur
c. KPA/PPK : DONY WINDRA, M.Si
d. Bendahara : Ahmad Syarif,S.Pd
Pengeluaran
Pembantu
5. SUMBER DANA :
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur
DAN PEMBIAYAAN
Pendidikan sub Bidang SD) Tahun Anggaran 2024
b. Nilai Pagu Kegiatan : Rp. 999.000.000,- (Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah)
c. Nilai HPS Kegiatan : Rp. 998.278.000,- (Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh
Delapan Ribu Rupiah)
6. JENIS KONTRAK : a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Harga Satuan;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak
Tahun Tunggal.
7. JENIS, ISI, JUMLAH : a. LAPORAN HARIAN
LAPORAN 1. Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana
pekerjaan terhitung setelah SPMK ditandatangani (dimulainya
pekerjaan fisik) sebanyak 6 eksemplar dan berisi antara lain,
Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi, yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan,kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis.
2. Laporan harian berisikan keterangan tentang :
➢ Tenaga kerja;
➢ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
➢ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan
pekerjaan;
➢ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
➢ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
➢ Kejadian-kejadianyang berakibat menghambat
pelaksanaan;
b. LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari
setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
SPMK ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar dan berisiantara
lain :
➢ Review terhadap rencana kerja kontraktor;
➢ Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja) selama seminggu tersebut
➢ Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi
proyek
➢ Monitor masalah teknis di lapangan;
➢ Permasalahan non teknis yang dihadapi
➢ Monitor Kendali Mutu
➢ Pemeriksaan Gambar Kerja;
➢ Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai
kemajuan pekerjaan;
➢ Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya;
8. JANGKA WAKTU : 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender sejak ditandatanganinya Surat
PELAKSANAAN Perjanjian Kerja
PEKERJAAN
9. RUANG LINGKUP, : a. Ruang Lingkup : SD Negeri 105/X Rantau Makmur Kec. Berbak
LOKASI
b. Lokasi Pekerjaan : Kab. Tanjung Jabung Timur
PEKERJAAN
10. KELUARAN/PRODU : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
K YANG konsruksi ini adalah terwujudnya ruang kelas yang memenuhi standar
DIHASILKAN
dari pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SD
Negeri 105/X Rantau Makmur Kec. Berbak Kab. Tanjung Jabung Timur
dari Dinas Pendidikan Kab. Tanjung Jabung Timur Sesuai Dengan
Spesifikasi Teknis dan Gambar
11. DAFTAR PERSONIL :
INT Jabatan dalam
Pengalaman
No pekerjaan yang akan Sertifikat Kompetensi Kerja
Kerja (tahun)
dilaksanakan
Pelaksana Bangunan Gedung
1 Pelaksana 2 Tahun /Pekerjaan Gedung Kelas I Atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Muda jenjang 4
2 Petugas _ Memiliki sertifikat bimbingan
Keselamatan teknis keselamatan kerja (SMK)
Konstruksi
12. PERALATAN : Peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Molen 0,3 – 0,6 M3 1 Unit
2 Genset 1 – 2 Kva I Unit
3 Scaffolding 2 meter 3 Set
Water
4 30 liter/menit 1 Set
pump/Mesin Air
5 Tangki Air 500-1000 Liter 1 Unit
13. PEKERJAAN : Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 105/X Rantau
UTAMA Makmur Kec. Berbak.
14. MASA BERLAKU : 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender
PENAWARAN
15. UJI MUTU/ : a. Syarat-Syarat Cara Pemeriksaan Bahan Bangunan:
TEKNIS/FUNGSI
1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi
YANG
syarat-syarat yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan
DIPERLUKAN
2. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan
UNTUK
dan Kontraktor wajib memberitahukan.
3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus
diperiksakan dulu kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
4. Bahan Bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di
lapangan pekerjaan, jika ditolak oleh konsultan pengawas, harus
segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-
lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dalam jam
penolakan.
5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan
Kontraktor tetapi ternyata ditolak Konsultan Pengawas, harus
segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas.
6. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu
bahan lebih lanjut, Konsultan Pengawas berhak mengirimkan
bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan-bahan
(Laboratorium )yang terdekat untuk diteliti.
b. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan
Kontraktor, apapun hasil penelitian bahan tersebut
Semua alat-alat untuk pelaksana pekerjaan harus disediakan oleh
kontraktor, sebelum pekerjaan secara fisik dimulai dan dalam
keadaan baik dan siap dipakai antara lain :
a. Waterpass (Ijin Konsultan Pengawas).
b. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur
c. Alat-alat pertukangan
d. Alat-alat berat sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan
tanah apabila diperlukan
16. SPESIFIKASI : 1. SARANA KERJA
TEKNIS Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari
tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota
pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan
dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib
menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang
aman dari segala kerusakan,kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan
harus benar- benar baik dan memenuhi persyaratan kerja,
sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat
tercapai.
2. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam
gambar- gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini,
maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan ditetapkan,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah
Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan
oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi,
dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini
sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan
meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti
peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-
lainnya sebelum memulai pekerjaan.Bila ada keraguan mengenai
ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam
gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
Perencana. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau
mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar
pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas.Bila hal
tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung
jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu. Kontraktor
harus selalu menyediakan dengan lengkap masing- masing dua
salinan, segala gambar-gambar,spesifikasi teknis, addendum,
berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang
telah disetujui di tempat pekerjaan.Dokumen- dokumen ini harus
dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat sampai
dengan serahterima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi
tugas.
3. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH- CONTOH
▪ Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah
gambar-gambar, diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data
yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau
Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atausebagian
pekerjaan.
▪ Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan
Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan
dankualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas
untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan Perencana.
▪ Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan
dan menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.Gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-
tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai
setiap perbedaan dengan DokumenKontrak jika ada hal-hal
demikian.
▪ Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap Kontraktor telah
meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
tersebut dengan Dokumen Kontrak.
▪ Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan
menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga
tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak
dan syarat-syarat keindahan.
▪ Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang
diminta Konsultan Pengawas dan menyerahkan kembali segala
gambar- gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai
disetujui.
▪ Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan
Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan
Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
▪ Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus disetujui
Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan
sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan
Perencana.
▪ Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus
dikirimkan kepada Konsultan Pengawas dalam dua salinan,
Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan
tanda- tanda ―Telah Diperiksa Tanpa Perubahan‖ atau ―Telah
Diperiksa Dengan Perubahan‖ atau ―Ditolak‖.Satu salinan
ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang
kedua dikembalikan kepadaKontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepadaa Sub Kontraktor atau yang bersangkutan
lainnya.
▪ Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh
diserahkan apabila menurut Konsultan Pengawas hal-halyang
sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.Barang cetakan ini
juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan samaseperti butir di atas.
▪ Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis
harus dikirimkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
▪ Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-
contoh, katalog-katalog kepada Konsultan Pengawas dan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan
adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen
Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-
bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.Sebelum mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaantetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
5. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek
dari satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan
dan memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada
alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat dipasaran.Untuk barang-barang yang harus diimport,
segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus
sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila
Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat
pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka
Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan
spesifikasi minimum yang sama.Setelah 1 (satu) bulan
menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada
Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport
pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa
material-materialtersebut telah dipesan (order import).
6. PAPAN NAMA PROYEK
Penyedia Jasa harus membuat, memasang dan memelihara
minimal 2 (dua) atau sesuai dengan jumlah penawaran yang
diajukan papan tanda proyek. Papan tanda proyek harus
menunjukkan dan memuat nama Pemilik Pekerjaan/Proyek dan
nama Penyedia Jasanya, judul nama proyek disertai perkiraan
jumlah hari pelaksanaan. Lokasi Pemasangan ditunjukkan oleh
Pimpinan proyek/Engineer Konsultan dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan. Jika pekerjaan
telah selesai dan telah diserah terimakan, maka papan nama
proyek harus dicabut oleh Penyedia Jasa.
7. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari
seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatanproyek ini.Seluruh
aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir
lebih dahulu agar gangguan dankonflik satu dengan lainnya dapat
dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai
dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, sertaharus
mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan
Pengawas.
8. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN
PEKERJAAN.
Perlindungan terhadap milik umum :
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan
bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunandan
sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik baik
kendaraan maupun pejalan kaki selamakontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan :Kontraktor harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegasmemberikan perintah
kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :Selama masa-
masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakanbangunan yang ada, utilitas,
jalan-jalan, saluran- saluran pembuangan dan sebagainya di
tempat pekerjaan,dan kerusakan-kerusakan sejenis yang
disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang
luas. Itusemua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :Kontraktor
bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yangdianggap penting
selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.Pemberi
Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan
Sub Kontraktor, atass kehilangan ataukerusakan bahan-
bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama,
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas
kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layakuntuk
melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke
lokasi.Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini
disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugaas dan juga
harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang- undang yang
berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib
mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan
pertama, yangmudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya
ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas
yangtelah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan
pertama.
6. Gangguan pada tetangga :Segala pekerjaan yang menurut
Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan padapenduduk yang berdekatan, hendaknya
dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi
Tugas akanmenentukannya dan tidak akan ada tambahan
penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor
sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
9. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Pada pelaksanaannya K3 memiliki fungsi yang cukup banyak dan
bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja. Berikut ini
adalah beberapa fungsi K3 secara umum:
1. Sebagai pedoman untuk melakukan identifikasi dan penilaian
akan adanya risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan
di lingkungan kerja.
2. Membantu memberikan saran dalam perencanaan, proses
organisir, desain tempat kerja, danpelaksanaan kerja.Sebagai
pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para
pekerja di lingkungankerja.
3. Memberikan saran mengenai informasi, edukasi, dan
pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
4. Sebagai pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya,
metode, prosedur dan program.
5. Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan
pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
Mengacu pada fungsi K3 di atas, ada beberapa aspek yang harus
diperhatikan oleh perusahaan dalam pelaksanaan K3, yaitu:
1. Lingkungan Kerja
Ini adalah lokasi dimana para pekerja melakukan aktifitas
bekerja. Kondisi lingkungan kerja harus memadai (suhu,
ventilasi, penerangan, situasi) untuk meminimalisir potensi
terjadinya kecelakaan atau penyakit.
2. Alat Kerja dan Bahan
Ini adalah semua alat kerja dan bahan yang dibutuhkan
suatu perusahaan untuk memproduksi barang/ jasa. Alat-
alat kerja dan bahan merupakan penentu dalam proses
produksi, tentunya kelengkapan dan kondisi alat kerja dan
bahan harus diperhatikan.
10. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua -
claim‖ atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana,
dalam hubungan dengan merek dagang atau nama produksi, hak
cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam
proyek ini Iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam
bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang
berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas
11. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAAN YANG
DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) iniberlaku dan
mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya, yakni :
a. Peraturan Presiden Nomor :12 tahun 2021, Tentang Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Permendiknas No 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana
dan Prasarana Pendidikan.
16. PERSYARATAN : 1. Model Dokumen Pemilihan secara elektronik pengadaan
KUALIFIKASI pekerjaan konstruksi V 19. Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu
(Pengadaan
File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan yang
Barang)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
2. Kualifikasi Usaha Kecil dengan Klasifikasi Bangunan Sipil
dengan Sub klasifikasi : Kualifikasi Usaha Kecil dengan Klasifikasi
Bangunan Gedung dengan Sub klasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) (Sesuai dengan
Permen PUPR No. 19 Tahun 2014 Tentang Sub Kualifikasi) atau
Sub klasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) dengan
Kode KBLI (41016 ) (Berdasarkan PP 05 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Lampiran I Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
17. METODA : 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
PELAKSANAAN Pekerjaan Pendahuluan merupakan kegiatan persiapan
sebelum dimulainya pekerjaan fisik yang meliputi:
a. Jalan masuk dan konstruksi Jalan.
Jalan masuk kehalaman komplek kegiatan ini melalui jalan
umum, kontraktor harus memelihara selama pekerjaan
berlangsung.
b. Papan Nama Kegiatan.
Kontraktor wajib memasang Papan Nama Kegiatan pada
tempat yang terlihat umum dengan ukuran ditentukan
kemudian oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
c. Direksi Keet.
Kontraktor wajib membuat Direksi Keet dengan ukuran
minimal 30 M², posisi penempatan Direksi Keet akan
ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas dan Direksi/
Pemberi Tugas.
d. Memasang Bowplank/Pengukuran.
Papan Bowplank dipasang dengan jarak 2 meter dari sisi
luar bangunan, Ketetapan letak bangunan diukur dibawah
pengawasan Konsultan Pengawas Dinas Pendidikan Kab.
Tanjung Jabung Timur, pemasangan patok harus kuat dan
pemasangan papannya harus rata (water pass) pada sisi
atasnya dan Kontraktor harus menyediakan pembantu yang
ahli dalam cara-cara pengukuran.
2. PEKERJAAN TANAH / URUGAN TANAH
1. Ketentuan Umum
a. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, pelaksana
harus membersihkan daerah yang akan dikerjakan dari
sisa-sisa akan pohon maupun semak-semak serta segala
perintah yang ada dalam daerah kerja kecuali ditentukan
oleh pangawas.
b. Pelaksanaan harus menjamin terjaganya keutuhan
barang/benda atau bangunan yang sudah selesai
dikerjakan dari segala macam kerusakan dan berhati –
hati untuk tidak mengganggu patok pengukuran atau
tanda-tanda lain.
c. Perbaikan kerusakan pada barang. Benda atau
bangunan yang harus dijaga akibat pelaksanaan
pekerjaan akan menjadi tanggung jawab pelaksana.
d. Pelaksana harus melakukan pengukuran dan
pematokan terlebih dahulu melaporkannya kepada
pengawas, serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan.
e. Pemindahan material akibat pembongkaran puing-puing
dan semua yang merintangi pekerjaan harus dilakukan
menurut peraturan-peraturan Pemerintah Daerah
Setempat dan material pembongkaran diserahkan
kembali ke sekolah secara keseluruhan, kecuali
material hasil pembongkaran yang dipergunakan
kembali sesuai yang tertuang dalam Ketentuan RAB dan
Gambar dalam kontrak.
2. Pekerjaan Penggalian
a. Semua galian harus mencapai kedalaman yang
disyaratkan dalam gambar rencana kecuali ditentukan
lain oleh pengawas sehubungan dengan keadaan
lapangan dari peil tanah.
b. Pelaksanaan harus merawat tebing galian dan
menghindarkan dari kelongsoran. Untuk itu pelaksana
harus membuat penyangga/penahan tanah jika
diperlukan selama masa penggalian, karena stabilitas
dari permukaan tanah selama penggalian merupakan
tanggung jawab pelaksana.
c. Semua akar-akar, batang-batang pohon yang
terpendam maupun beton atau tembok/pondasi, pipa—
pipa yang tidak terpakai atau halangan-halangan lain
yang dijumpai pada saat penggalian harus dikeluarkan
dan dibuang
d. Pada saat penggalian, pipa-pipa drainase, gas, air bersih
dan kabel-kabel yang masih berfungsi harus diamankan
dan dijaga agar jangan sampai rusak atau cacat, apabila
hal tersebut dijumpai, maka pelaksana harus segera
memberitahukan kepada pengawas atau Pemimpin
Kegiatan untuk mendapatkan intruksi lebih lanjut.
e. Apabila terjadi kerusakan – kerusakan pada barang-
barang tersebut diatas, maka pelaksana harus segera
memberitahukan kepada pengawas atau Pemimpin
Kegiatan dan Pihak yang berwenang dan segera
mengganti semua kerusakan-kerusakan tersebut atas
biaya sendiri.
f. Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh
pengawas sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya,
Pelaksana harus mendapat ijin / persetujuan tertulis dari
pengawas.
g. Apabila penggalian dilakukan sampai dibawah level yang
tercantum dalam gambar rencana tanpa instruksi
tertulis dari pengawas, maka bagian yang tergali tersebut
harus diisi dengan adukan beton 1 : 3 : 5.
3. Pekerjaan Penyelesaian
a. Seluruh daerah kerja termasuk penggalian dan
penimbunan harus merupakan daerah betul-betul
seragam dan bebas dari permukaan yang tidak merata.
b. Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat
untuk bahan pengisi/timbunan, seluruh puing-puing,
reruntuhan dan sampah—sampah harus segera
disingkirkan dari dalam lokasi.
3. PEKERJAAN TIANG CERUCUK
Persyaratan Bahan
1. Kayu.
Kayu cerucuk Kayu cerucuk dapat diawetkan atau
tidak diawetkan, dan dapat dipangkas sampai membentuk
penampang yang tegak lurus terhadap panjangnya atau
berupa batang pohon lurus sesuai bentuk aslinya Cerucuk
kayu harus terbuat dari jenis, diameter dan mutu yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
Semula Cerucuk kayu harus diperiksa terlebih dahulu
sebelum dipancang untuk memastikan bahwa tiang pancang
kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan toleransi
yang diijinkan.
2. Papan Nama Kegiatan.
Kontraktor wajib memasang Papan Nama Kegiatan pada
tempat yang terlihat umum dengan ukuran ditentukan
kemudian oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
3. Kepala Tiang Pancang
Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada
kepala tiang pancang harus diambil. Pencegahan ini dapat
dilakukan dengan pemangkasan kepala tiang pancang sampai
penampang melintang menjadi bulat dan tegak lurus terhadap
panjangnya. Setelah pemancangan, kepala tiang pancang
harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya sampai
bagian kayu yang keras Bilamana tiang pancang kayu lunak
membentuk pondasi struktur permanen dan akan dipotong
sampai di bawah permukaan tanah, maka perhatian khusus
harus diberikan untuk memastikan bahwa tiang pancang
tersebut telah dipotong pada atau di bawah permukaan air
tanah yang terendah yang diperkirakan.
4. Sepatu Tiang Pancang
Tiang pancang harus dilengkapi dengan sepatu yang cocok
untuk melindungi ujung tiang selama pemancangan, kecuali
bilamana seluruh pemancangan dilakukan pada tanah yang
lunak. Posisi sepatu harus benar-benar sentris (pusat sepatu
sama dengan pusat tiang pancang) dan dipasang dengan
kuat pada ujung tiang. Bidang kontak antara sepatu dan kayu
harus cukup untuk menghindari tekanan yang berlebihan
selama pemancangan.
5. Pemancangan
Pemancangan berat yang mungkin merusak kepala tiang
pancang, memecah ujung dan menyebabkan pecah harus
dihindari dengan membatasi tinggi jatuh palu dan jumlah
penumbukan pada cerucuk kayu. Umumnya, berat palu
harus sama dengan beratnya tiang untuk memudahkan
pemancangan. Perhatian khusus harus diberikan selama
pemancangan untuk memastikan bahwa kepala cerucuk kayu
harus selalu berada sesumbu dengan palu dan tegak lurus
terhadap panjang tiang cerucuk dan bahwa tiang cerucuk
dalam posisi yang relatif pada tempatnya.
5. PEKERJAAN BETON
a. Material
1. Semen
a. Semen-semen yang digunakan adalah jenis portlad
semen sesuai dengan persyaratan Standar
Indonesia/SNI.
b. Pelaksana harus menempatkan semen tersebut dalam
gudang yang baik untuk mencegah terjadinya
kerusakan semen yang menggumpal, sweeping,
tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab tidak
diijinkan untuk digunakan dan harus segera
dikeluarkan dari gudang
c. Penggunaan semen harus sesuai dengan
urutan pengirimannya.
2. Agregat ( Pasir, Kerikil atau Batu Pecah )
a. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan
batu dengan spesifikasi ukuran terbesar 2.5 cm
b. Agregat kasar terdiri dari butir-butir yang kasan, keras
tidak berpori dan berbentuk kubus, Bila ada butir yang
ipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi 20% dari
Value dan tidak boleh mengalami pembubukan.
3. Agregat Halus
a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang
dihasilkan dari mesin pemecah batu dan harus bersih dari
bahan organic, Lumpur, zat—zat alkali dan tidak
mengandung lebih dari 150%subtansi – subtansi yang
merusak beton.
b. Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan
pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam
dan keras serta mempunyai gradari
4. Air
Air yang digunaka harus bersih dan tidak mengandung
minyak atau garam serta zat-zat yang dapat merusak
beton atau baja tulangan.
5. Bahan Pencampur
a. Penggunaan Bahan pencampur ( admixture) tidak
diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari pengawas dan
perencana.
b. Apabila akan digunakan bahan pencampur, pelaksana
harus mengadakan percobaan-percobaan
perbandingan berat dan CW ratio dari penambahan
bahan pencampur (admixture) tersebut, Hasil Crussing
test dari laboratorium yang berwenang, terhadap
kubus-kubus beton yang berumur 7,14, dan 21 hari
harus dilaporkan kepada pengawas untuk
dimintakan persetujuannya.
6. Penyelesaian Beton
1. Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus
rata, lurus tanpa ada bagian-bagian yangkeropos,
melendut atau bagian- bagian yang membekas pada
permukaan, ujung-ujung atau sudur- sudut harus
berbentuk penuh dan tajam.
2. Bagian- bagian yang rapuh, kasar, berlubang dan
tidak memenuhi persyaratan harus segera diperbaiki
dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali
dengan adukan beton yang sesuai baik kekuatan
maupun warnanya untuk kemudian diratakan, bila
diperlukan seluruh permukaan beton diharuskan
dengan ampelas, caborandum atau gurinda.
3. Permukaan lantai beton harus mempunyai bentuk
jadi yang rata. Toleransi kerataan pada permukaan
lantai tidak boleh melampaui 1 cm dalam jarak 10 m,
tidak dibenarkan untuk menaburkan semen kering
pada permukaan beton dengan maksud menyerap
kelebihan air
6. PEKERJAAN DINDING BATU BATA
1. Sebelum pengiriman batu bata, kontraktor harus
memberikan contoh batu bata untuk mendapat persetujuan
Direksi. Bilamana pada pengiriman batu bata tidak sama
dengan contohnya / terdapat penyimpangan, maka batu bata
akan ditolak.
2. Dinding dari pasangan batu bata 4 lubang atau batu bata
kecil yang berkwalitas dan mutu yang baik serta harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dengan
perbandingan campuran sesuai dengan gambar rencana
masing masing pekerjaan.
3. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap
bagian pekerjaan beton (kolom, Balok Pinggang, Kolom
Pondasi dan lain-lain) harus diberi stek-stek besi beton
diameter 10 mm, dengan jarak 100 cm, yang terlebih dahulu
ditanam dengan baik / dicor bersamaan pengecoran beton
dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang –
kurangnya 20 cm kecuali ditentukan lain.
4. Ditempat yang terdapat pintu, jendela, lubang ventilasi dan
lain- lain, pasangan bata diatasnya hendaknya dipasang tegak
(rollag) ditempat yang tepat serta benar.
5. Lubang – lubang untuk listrik / pipa , Dimana diperlukan
pasangan pipa / alat-alat yang ditanam pada dinding, maka
harus dibuat pahatan, Pemasangan pipa listrik / air dilakukan
sebelum dindingdiplester, Pemasangan pipa instalasi listrik
serta pipa air yang terpasang pada kolom dilakukan sebelum
pengecoran dan diberi tutup pada pipa agar tidak terjadi
penyumbatan pada pipa. Pasangan batu bata untuk dinding
harus dilaksanakan dengan baik, rapi, halus dan benar-
tidak melengkung (bergelombang).
7. PEKERJAAN PLESTERAN
Persiapan dinding yang akan diplester. Bahan yang digunakan
adalah pasir pasang dan semen portland, semua bahan plesteran
harus diaduk dengan mesin / tangan sesuai persyaratan Direksi,
semen yang masih baik saja yang boleh dipakai.
1. Syarat adukan
Kontraktor harus membuat dolak dengan ukuran sesuai
persyaratan Direksi untuk ukuran pasir dansemen, Plesteran
menggunakan komposisi campuran sesuai yang terdapat pada
gambar rencana.
a. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, Dinding yang
akan diplester terlebih dahulu disiram air sampai merata
semua. Dinding yang akan diplester selalu basah
begitu juga plesteran yang akan di aci.
b. Pelaksana harus membuat contoh plesteran dari setiap
macam plesteran sesuai yang diminta Direksi, sehingga
jenis / macam pekerjaan dapat dicapai.
2. Cara pelaksanaan plesteran
a. Semua sudut horizontal, luar maupun dalam serta
garis tegaknya dalam pekerjaan plesteran harus
dilaksanakan secara sempurna tegak dan siku, sudut luar
hendaknya dibuat agak bulat.
b. Seluruh bidang yang akan diplester harus dibersihkan
dan lubang-lubang yang tidak diperlukan ditutup dengan
rapi.
c. Bila tidak disebutkan dalam gambar, maka tebal
plesteran untuk bidang yang akan dicat, mempunyai
ketebalan 15 mm dan maksimal 20mm.
d. Untuk bagian dinding yang akan diselesaikan dengan
cat, pada plesteran yang telah benar-benar kering
dilakukan pengacian dengan semen sampai didapat
permukaan yang halus dan rata serta lurus dan tidak
bergelombang
8. PEKERJAAN ATAP TALANG DAN LISPLANK (Penjelasan)
a. Pekerjaan Konstruksi Baja Ringan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan,
dan perlengkapan serta pemasangan semua pekerjaan
rangka atap yang bersifat strukturil.
2. Pekerjaan meliputi pegukuran (sebelum fabrikasi) bentang
balok-balok tumpuan di lapangan, pembuatan (fabrikasi)
kuda-kuda Baja ringan dengan alat sambung, pengangkutan
kuda-kuda dan bahan lain terkait sampai ke lokasi proyek,
penyediaan tenaga kerja beserta alat/ bahan lain yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan pemasangan
seluruh rangka kuda-kuda sampai siap dipasangi bahan
penutup atap, sesuai dengan surat kontrak kerja (apabila
ada).
3. Rangka atap/ kuda-kuda dibuat oleh tukang yang ahli
sehingga mendapatkan hasil yang rapi dan kokoh.
a. Persyaratan Bahan
1. Pekerjaan Rangka Atap:
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari
rangka utama atas (top chord), rangka utama bawah
(bottom chord) dan rangka pengisi (web). Seluruh
rangka tersebut disambung dengan menggunakan
baudmenakik sendiri (self drilling screw) dengan
jumlah yang cukup. Untuk meletakkan material
penutup atap/ genteng di pasang rangka reng (batten)
langsung di atas struktur rangka atap utama dengan
jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site,
perangkaian (assembling) dan ereksi (erection),
seluruh pekerjaan pemasang baja ringan seperti
tercantum dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan Rangka Atap
▪ Bahan baja yang digunakan untuk rangka kuda-
kuda, struktur pengaku dan reng adalah baja high
tensile strength, dengan mechanical properties
seperti yang tercantum dalam
▪ Lapisan anti karat baja ringan (coating) berupa
Galvanishing dengan cara Hot-dip zinc-coated,
dengan spesifikasi teknis yang tercantum pada
Tabel dibawah ini.
Sesuai dengan Code JIS G 3302- Hot Dipped Zinc
coated for Structural Sheet and Coils. Bentuk profil
baja ringan terdiri dari :
- Batang utama kuda-kuda (Bottom Chord dan
Top Chord)
- Rangka batang pengisi kuda-kuda (web).
- Struktur pengaku kuda-kuda (bracing) terdiri
dari Bottom chord bracing.
▪ Alat sambung (connector) kuda-kuda baja ringan ke
struktur pendukung top plate menggunakan alat
MGN (multigrip), yang berfungsi untuk menahan
beban vertikal dan horizontal. Jika dipandang perlu
alat tambat kuda-kuda untuk menahan up-lift atau
beban angin yang terlalu besar dapat menggunakan
Cyclone strap.
▪ Untuk menjaga stabilitas dan kekuatan ikatan
struktur rangka atap, maka antara rangka utama
pada batang utama atas (top chord) dipasang strap
bracing (pengaku). Material baja strap bracing
harus memiliki minimum tegangan tarik 250 Mpa,
dengan ketebalan minimum 1,00 mm dan lebar
minimum 25 mm serta materialnya dilapis dengan
bahan anti korosi untuk mencegah terjadinya karat.
a. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan Bahan baja yang
digunakan untuk rangka kuda-kuda dan bahan lain
terkait harus dilaksanakan sesuai dengan gambar
desain yang telah dihitung dengan computer
menggunakan software truss System’s Standards
and Specifications atau peraturan (Code) rujukan
yang belaku.
2. Perakitan kuda-kuda dilakukan di workshop dengan
mesin perakit/ jig dengan alat sambung self drilling
screw.
3. Penanganan, penyimpanan, pengiriman dan
pemasangan kuda-kuda harus dilakukan dengan
cara tertentu untuk menghindari kerusakan kuda-
kuda.
4. Pihak Penyedia Barang/Jasa bersedia menyiapkan
semua struktur ring balok penopang kuda-kuda
dengan kondisi rata air (waterpas level).
5. Pihak Penyedia Barang/ Jasa harus menjamin
kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan
dengan hal tersebut, pihak konsultan perencana
struktur berhak untuk meminta informasi mengenai
reaksi perletakan kuda-kuda baja ringan .
6. Penanganan dan pemasangan kuda-kuda harus
sesuai berdasarkan gambar Layout kuda-kuda,
gambar detail bracing, serta gambar detail
pelaksanan.
7. Penambatan kuda-kuda ke top plate/ murplat
menggunakan alat sambung untuk menahan gaya
vertikal dan horizontal. Top plate/ murplate harus
diangkur ke struktur ring balok tumpuan kuda-kuda
dengan Dynabolt.
8. Pemasangan bracing rangka atap harus dipasang
secara benar sesuai desain sehingga system rangka
atap dapat bekerja secara bersama-sama (as an
integral structure).
9. Semua detail sambungan harus dipasang sesuai
dengan gambar kerja. Pemasangan reng sesuai jenis
penutup atap yang dipakai
b. Persyaratan Design
1. Desain rangka atap harus didukung oleh analisis
perhitungan yang akurat serta memenuhi kaidah-
kaidah teknik yang benar dalam perancangan
standard batas disain struktur baja cetak dingin
(Limit State Cold Formed Steel Structure Design).
Disain harus menggunakan sofware komputer
khusus untuk aplikasi baja cetak dingin, yang telah
mendapat rekomendasi dari Himpunan Ahli
Kontruksi Indonesia.
2. Produsen baja ringan haruslah perusahaan yang
sudah mendapat sertifikasi internasional dalam hal
kualitas mutu dan manajemen, dibuktikan dengan
adanya sertifikasi ISO 9001 dan ISO 14001.
3. Penyedia Barang/ Jasa wajib menyerahkan mill
certificate (sertifikat pabrik) dari material baja yang
akan digunakan serta dokumen data-data produk.
c. Persyaratan Konstruksi
1. Jarak antar kuda-kuda maksimum adalah 1,5 m.
2. Perangkaian rangka batang harus sesuai dengan
hasil pengukuran terakhir dan sesuai dengan aktual
dilapangan.
3. Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran
dan gambar desain.
4. Permukaan ring balok beton sudah rata dan elevasi
sesuai desain.
5. Dalam proses errection rangka atap, harus
diperhatikan support sementara untuk menja
stabilitas rangka atap setelah dipasang. Support
sementara ini tidak boleh dilepas sebelum rangka
kuda-kuda dinyatakan cukup kuat oleh tenaga ahli
dari pabrik.
6. Jika diperlukan pemotongan material maka harus
diperhatikan hal-hal berikut:
• Pekerjaan pemotongan material Baja ringan
harus menggunakan peralatan yang sesuai, alat
potong listrik dan gunting dan telah ditentukan
oleh pabrik.
• Alat potong harus dalam kondisi baik.
• Pemotongan material harus mengikuti gambar
kerja,
• Bagian irisan harus benar-benar datar, lurus
dan bersih.
7. Komponen struktur konstruksi baja ringan harus
dikerjakan oleh tenaga pemasang yang terlatih dan
bersertifikat serta mampu memahami gambar kerja
dan dibuktikan dengan surat ijin memasang dari
pabrikan.
d. Jaminan Struktural
1. Jaminan yang dimaksud adalah jika terjadi
deformasi yang melebihi ketentuan maupun
keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap
Steelfast, meliputi; kuda-kuda, struktur pengaku
dan reng (AS/NZS 4600:2005).
2. Kekuatan rangka atap dijamin dengan kondisi
sesuai Peraturan Pembebanan Indonesia dan
mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti
yang tercantum pada “Cold formed code for
structural steel” (AS/NZS 1170.0.2002) dengan
desain kekuatan structural berdasarkan “Dead and
Live Loads and Load Combinations” (AS/NZS
1170.1.2002) dan “Wind Loads” (AS/NZS
1170.2.2002) dan SNI.03-1727-1989.
3. Menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan
“Screws-Self drilling-for the building and
construction industries” (AS 3566.1-2002; AS
2566.2-2002)
4. Pembayaran akan dilakukan berdasarkan prestasi
kemajuan pekerjaan dan harga satuan yang
tercantum dan diatur dalam kontrak.
b. Pemasangan Penutup Atap
Penutup Atap menggunakan Atap Multiroof T=2.5 mm
,sebelum memasang penutup atap memeriksa ulang
pemasangan kuda-kuda sesuai dengan nomor, kedataran
nok maupun sisi atap, dan memastikan support overhang
terpasang dengan benar .
c. Pemasangan Papan Lisplank GRC
1. Menggunanakan bahan GRC 25 mm
2. Pergunakan benang untuk memastikan kelurusan
pemasangan;
3. Pasang papan listplank satu per satu dengan celah
antara List Plank GRC kurang lebih 4 mm;
4. Setelah pemasangan Lisplank selesai, lakukan
pendempulan pada setiap Sekrup Lisplank dan
Sambungan antar Papan Lisplank, biar tampak rapi
sebelum melaksanakan pengecatan. Gunakan dempul
yang berkualitas baik dan tahap terhadap Cuaca (hujan
dan panas).
9. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup
Pekerjaan
Meliputi pekerjaan persiapan dan pelaksanaan pengecatan
sesuai dengan gambar rencana, termasuk pengadaan
bahan dan peralatan pembantu.
2. Bahan-bahan
a. Pengertian cat disini meliputi pelapis – pelapis yang
dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
b. Semua cat yang akan dipakai harus dapat persetujuan
Konsultan Pengawas. Untuk cat tembok, dan cat Kayu
dipilih dari produk setara Kemton. Khusus yang terkena air
hujan langsung dan bagian – bagian lain yang sejenis
menggunakan cat setara dengan Kemton Exsterior.
c. Plamour dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan cat
kayu digunakan merk yang sama dengan merk cat.
d. Bahan pengencer digunakan dari produk pabrik yang
sama dengan bahan yang diencerkan.
e. Jenis dan merk cat yang digunakan harus disetujui oleh
direksi.
3. Macam Pekerjaan
a. Mengecat dengan cat tembok cemua bidang dinding
Tembok plesteran seperti dinyatakan pada gambar.
b. Mengecat dengan cat tembok semua bidang Plafond sesuai
seperti yang dinyatakan pada gambar kerja, dengan
warna akan ditentukan kemudian.
c. Mengecat dengan cat Minyak semua bidang
ditentukan dalam Gambar Kerja antara lain Kozen, Pintu,
Jendela dan Lisplank, dengan warna akan ditentukan
kemudian.
d. Warna dari semua jenis cat akan di tentukan oleh
Konsultan Pengawas.
4. Syarat – syarat pelaksanaan.
a. Cat Tembok.
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan
dari Sisa – sisa plesteran yang masih terdapat pada dinding
dengan cara mengerik menggunakan scraf/kape, setelah
bersih dan permukaan bebas dari minyak maupun air
maka dilanjutkan dengan mendempul ditempat yang
berlubang dan kemudian diamplas menggunakan kertas
amplas atau digosok menggunakan kantong semen
sehingga permukaannya rata dan licin untuk kemudian
dicat paling sedikit 2 (dua) kali dengan roller 20 cm sampai
baik atau dengan cara yang telah ditentukan oleh pabrik
pembuatcat.
b. Cat Minyak/ Cat Kayu/ Cat Besi.
Menggunakan sesuai cara petunjuk dari pabrik
pembuatnya atau sebelum dilakukan pekerjaan
pengecatan dimulai, Bidang Pengecatan harus kering
dari minyak maupun air, kemudian didempul pada bagian
yang berlubang lalu digosok dengan menggunakan kertas
amplas sampai halus dan licin, sehingga permukaanya
menjadi rata dan licin baru kemudian dicat minimum 2
(dua) kali.
c. Rencana pengecatan.
Bagian pekerjaan Pelaksanaan
1 Kali Plamir + 1 Kali Cat dasar
Dinding tembok
+ 2 kali CatTembok.
Plesteran
Pagar Tralis 1 Kali Cat dasar + 2 kali
Cat Tralis.
10. PEKERJAAN KOZEN, PINTU DAN JENDELA (Penjelasan)
1. Kusen
a. Bangunan menggunakan kayu kelas 1 lebar 6 cm
b. Pada bidang yang terlihat tidak boleh ada lubang bekas
penyekatan, penunjang dari penyiku
c. Pemasangan kusen harus benar-benar sempurna dan siku
d. Semua kusen kayu harus diberi angker. setiap kusen pintu dan
jendela paling sedikit dipasang 4 buah angker.
2. Daun Pintu dan Jendela
a. Daun jendela/ventilasi kaca rangka kayu kelas 2
b. Ventilasi Km/Wc kaca 5 mm
c. Pemasangan/penyetelan daun/jendela harus baik dan
sempurna tidak berlubang/melengkung.
11. PEKERJAAN KUNCI DAN AKSESORIS (Penjelasan)
1. Penggantung dan pengunci harus dipasang dengan baik, rapi
dan sempurna.
2. Semua alat-alat penggantung dan pengunci untuk daun pintu
dan jendela dipergunakan produksi dalam negeri yang
berkualitas baik.
3. Sebelum dipasang contohnya harus diperlihatkan terlebih
dahulu kepada pengawas.
12. PEKERJAAN PLAFON DAN LANGIT – LANGIT (Penjelasan)
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan, dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan Langit-Langit meliputi pemasangan rangka
penutup plafond dan penempatan lubang- lubang untuk
titik lampu yang diperlukan dan seluruh detail detail yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam detail gambar.
c. Yang dimaksud dengan pekerjaan plafond adalah sebuah
pekerjaan di atas ruangan yang berfungsi sebagal berikut :
1. Pembatas ketinggian;
2. Penutup segala. macam bentuk yang berada di bawah
atap atau
3. plat beton,
4. Peredam hawa panas.
2. Persyaratan Bahan dan Alat
a. Bahan : Triplek,GRC Rangka Kayu kelas 2
b. Peralatan penunjang
Perlu disiapkan alat untuk pelaksanaan Pekerjaan
Plafon antara lain :
1. Alat Bantu steger;
2. Waterpas;
3. Benang;
4. Meteran.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Rangka langit-langit kayu kelas 2, ukuran rangka
60x120 cm
b. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah
diratakan, pemasangan sesuai dengan pola yang
ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dengan
memperlihatkan modul pemasangan penutup
langit-langit yang dipasangnya.
c. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus
rata, tidak cembung, kaku dan kuat, kecuali bila
dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang
miring/ tegak sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar.
d. Bahan penutup langit-langit adalah plafond dalam
triplek 3 mm,luar GRC 4 mm dengan mutu bahan seperti
yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
e. Jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit-langit
harus presisi dan tidak kelihatan atau sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
f. Hasil pemasangan penutup, langit-langit harus rata,
tidak melendut.
4. Cara pelaksanaan
Pada umumnya pemasangan plafond akan berhenti pada
batas tertentu yang berupa dinding atau lisplank.
a. Tentukan peil plafond pada dinding atau lisplank;
b. Waterpaskan ketingglan tersebut pada seluruh batas
pasangan plafond.
c. Pasang rangka plafond pada dinding atau lisplank
dengan menggunakan baut.
d. Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan
pokok tiap 120 cm dengan rangka hollow galvanis
e. Selanjutnya pasangan tulangan pembagi, yang terbuat
dari rangka hollow galvanis
f. Rangka plafond yang sudah siap ditutup, digantung
dengan Trplek dan GRC dalam kondisl lurus dan
waterpas;
13. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL (Penjelasan)
1. Untuk Jaringan instalasi Listrik Kabel untuk jaringan induk yang
digunakan minimal ukuran 10 mm dan minimal ukuran 1.5 mm
untuk intalasi jaringan lampu minimal kabel 0,3 mm – 0,4 mm.
2. Posisi penempatan instalasi dapat menyesuaikan dengan tidak
merusak tata letak fungsi ruangan/ sesuaikan dilapangan
3. Jumlah yang digunakan dapat dilihat pada gambar acuan
14. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan, kontraktor
harus meneliti semua bagian pekerjaan dan kalau terdapat
bagian pekerjaan yang belum sempurna maka kontraktor
harus segera memperbaikinya dengan penuh tanggung jawab.
2. Pada waktu penyerahan pertama pekerjaan, ruangan harus
sudah selesai dibersihkan dari segala kotoran – kotoran
lainnya.
3. Halaman dalam dan luar bagunan harus diberihkan dari
segala macam sampah, kotoran bekas pekerjaan dan kotoran
– kotoran lainnya.
4. Kontraktor harus mempunyai tanggung jawab untuk
segera menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik–baiknya
sehingga memerlukan pekerjaan perbaikan.
5. Setelah penyerahan kedua, semua barang dan peralatan
yang menjadi hak atau milik kontraktor harussegera
dipindahkan dan disingkirkan dari lokasi bangunan.
15. DOKUMENTASI
1. Guna melengkapi data – data laporan, kepada
kontraktor diwajibkan membuat photo – photo atas
kemajuan pekerjaan mulai dari pelaksanaan pertama serta
tiap – tiap bagian pekerjaan hingga Kegiatan selesai
dilaksanakan.
2. Seluruh hasil photo tersebut dicetak dalam rangkap 3
(tiga) disusun dalam album secara sistematis atau berurutan
bersama laporan harian, mingguan, bulanan, keadaan cuaca
maupun laporan – laporan lainnya dan data – data tersebut
diserahkan kepada konsultan pengawas dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk dokumentasi.
16. HAL – HAL LAIN
1. Kontraktor diwajibkan untuk membuat 1 ( satu ) buah
papan nama Kegiatan yang ukuran dan isinya akan
diberitahukan kemudian
2. Hal – hal lain mengenai perubahan untuk konstruksi, dapat
diselesaikan antara kontraktor dengan pengawas dan
pemimpin bagian Kegiatan, dengan cara tidak menyimpang
dari ketentuan– ketentuan yang berlaku.
3. Mengenai segala perizinan sehubungan dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan merupakan bebankontraktor.
4. Semua syarat – syarat dan ketentuan yang tercantum
dalam Rencana Kerja dan Syarat – syarat ini, termasuk Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan adalah syah dan mengikat
18. JAMINAN : a. Jaminan Uang Muka, Nilai Jaminan Uang Muka: paling rendah
30% ( Tiga Puluh Persen) dari nilai kontrak
b. Jaminan Pelaksanaan, Masa berlaku jaminan pelaksanaan : 150
(Seratus Lima Puluh) hari kalender (sejak tanggal kontrak
sampai serah terima barang/jasa atau serah terima pertama
pekerjaan konstruksi).
c. Jaminan Pemeliharaan, Masa berlaku jaminan pemeliharaan:
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
19. HAL-HAL LAIN : i. Mengupload Surat Dukungan dari Distributor resmi Bahan Material
YANG DIPERLUKAN Atap Baja Ringan.
ii. Photo dokumentasi berisi photo kegiatan kontraktor yang meliputi
kegiatan, sedang dilaksanakan, dan selesai dilaksanakan sampai
penyerahan pekerjaan.
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaiman mestinya
Muara Sabak, 22 Mei 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
DONY WINDRA, M.Si
NIP. 19790715 200312 1 005