| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025373978331000 | Rp 2,937,117,855 | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Garuda Primatama | 05*5**4****31**0 | Rp 3,149,666,773 | - |
| 0943342329331000 | Rp 2,941,509,413 | Berdasarkan hasil klarifikasi ke PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi jambi terhadap personil manajerial pada Pekerjaan sedang berjalan CV. NEIS NUSANTARA dengan Pekerjaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Makam Rangkayo Pingai dan Kawasan Taman Putri Selaras Pinang Masak dengan Jabatan Petugas K3 an. Fadhilah Akbar, ST dan tidak ada pergantian personil, Personil Manajerial yang saudara tawarkan untuk Jabatan Petugas Keselamatan Konstruksi adalah Saudara Fadhilah Akbar, ST yang saat ini sedang bekerja pada pekerjaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Makam Rangkayo Pingai dan Kawasan Taman Putri Selaras Pinang Masak tersebut | |
CV Tri Putra Prakarsa | 03*5**6****34**0 | - | - |
CV Ar Rayyan Konstruksi Muara Sabak | 06*8**8****34**0 | - | - |
Putra Idola Persada | 00*6**9****34**0 | - | - |
| 0948867940334000 | - | - | |
CV Kawan Sejati Bersama | 02*8**0****35**0 | - | - |
| 0029570751334000 | - | - | |
| 0012402905334000 | - | - | |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - | - |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - | - |
| 0945340628331000 | - | - | |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0024444648331000 | - | - | |
| 0020619185331000 | - | - | |
| 0749364816331000 | - | - | |
| 0025373127331000 | - | - | |
| 0868626698335000 | - | - | |
CV Gibran Jaya Perkasa | 08*9**5****31**0 | - | - |
| 0033353632429000 | - | - | |
| 0030749048331000 | - | - | |
| 0025373515331000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket : Konstruksi Fisik Pasar Rantau Indah
Rek Kegiatan : 090.02.EF.5090.QEG.001051.A.526223
Pagu : Rp. 3.204.000.000,-
A. PENDAHULUAN
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBN Dana Tugas Pembantuan (TP)
Tahun Anggaran 2024. Dimana terdapat kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan
konstruksi, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
memerlukan jasa pihak ketiga atau tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan
diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor Pelaksana pekerjaan. Kontraktor
Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek
mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertangggungjawab atas semua
kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional,
Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan/bimbingan untuk menentukan arah
pekerjaan pelaksanaan fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen.
B. UMUM
a. Konstruksi Fisik Pasar Rantau Indah adalah bagian dari peningkatan dan perbaikan
sarana dan prasarana Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur.
b. Setiap Konstruksi fisik harus diwujudkan dengan baik sehingga mampu memenuhi
fungsi secara optimal.
c. Setiap Konstruksi Fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi Konstruksi Fisik.
d. Penyedia jasa Konstruksi perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
serta tata laku professional.
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya Konstruksi/Bangunan gedung yang
sesuai dengan fungsinya.
C. LATAR BELAKANG
a. Konstruksi Fisik Pasar Rantau Indah adalah merupakan pekerjaan dalam upaya
peningkatan kapasitas dari segi kualitas dan kuantitas pelayanan dasar.
b. Konstruksi Fisik Pasar Rantau Indah akan dilaksanakan secara integrative dengan
kegiatan teknis lainnya, tentunya sangat membutuhkan hasil rancangan kegiatan dan
kajian yang memadai antara lain :
- Metode Kerja Konstruksi yang sesuai
- Efektifitas kegiatan secara keseluruhan menyangkut alokasi pendanaan, personil,
waktu dan lain-lainnya.
D. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud :
Membantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di
dalam melakukan kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi (Kontraktor), dikarenakan keterbatasan tenaga pada Satuan
Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b. Tujuan :
Tujuan dari Pekerjaan ini adalah untuk menunjang peningkatan kinerja pelayanan kepada
masyarakat umum di lingkungan Pasar Trasional.
E. SASARAN
Adapun sasaran/target dari kegiatan ini adalah tercapainya pelaksanaan Konstruksi Fisik
Pasar Rantau Indah yang sesuai dengan Rencana Kerja dan Spesifikasi yang ditentukan,
tepat waktu dan ekonomis.
F. NAMA PAKET PEKERJAAN
a. Organisasi Perangkat :
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
b. Nama Paket :
Konstruksi Fisik Pasar Rantau Indah
c. Sumber Pendanaan :
APBN Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024 Unit Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Tanjung Jabung Timur
d. Lokasi Kegiatan : Rantau Indah Kecamatan Dendang
G. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Dana Tugas Pembantuan (TP)
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 Nomor : SP DIPA-
090.02.4.100705/2024 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur dengan nilai Pagu sebesar Rp. 3.500.000.000,- termasuk PPN (Pajak
Pertambahan Nilai) Program : Program Perdagangan Dalam Negeri (Kode Rekn. 090.02.EF)
Kegiatan : Pengembangan Sarana Perdagangan dan Kapasitas Logistik ( Kode Rekn.
090.02.EF.5090)
H. LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
A. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan adalah Konstruksi Fisik Pasar Rantau Indah
B. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan dalam kegiatan ini adalah :
a) Melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Fisik Pasar Rantau Indah selama 120 (Seratus
Dua Puluh) Hari Kalender & masa pemeliharaan 6 (Enam) bulan.
b) Pelaksanaan Konstruksi dilakukan berdasarkan Dokumen Tender yang telah disusun
oleh Konsultan Perencana (Gambar Teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing tender,
serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang disyaratkan)
c) Pelaksanaan Konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
d) Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
e) Pelaksanaan Konstruksi akan diawasi dan dipantau oleh Konsultan Pengawas yang
ditugaskan oleh Dinas Perindustrian dan PerdaganganKabupaten Tanjung Jabung
Timur.
f) Pelaksanaan Kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan perkembangan kemajuan pekerjaan
hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang dilanjutkan dengan
pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Pemeriksa dan Penerima Pekerjaan. Semua
Administrasi Pelaksanaan Konstruksi mengikuti Ketentuan yang tercantum dalam
Perpres No. 16 tahun 2018 berserta turunan perubahannya Perpres nomor 12 tahun
2021 dan petunjuk teknis pelaksanaannya serta Permenpu no. 07 Tahun 2023.
g) Pemeliharaan Konstruksi adalah tahap uji coba bangunan dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan Konstruksi Fisik, didalam masa pemeliharaan penyedia jasa Konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang
terjadi selama masa Konstruksi.
h) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya, apabila terjadi kekurangan dan kerusakan maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sebenarnya.
i) Masa pemeliharaan ini selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan konstruksi
j) Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah :
1) Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
2) Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
b. Semua berkas perijinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh Konsultan Pengawas beserta segala
perubahan/addendumnya
d. Laporan mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi
e. Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan dan Berita Acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik
f. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.