| 0316649987216000 | - | |
| 0944466267216000 | - | |
| 0020754628216000 | - | |
CV Aa Konsultan | 08*0**6****14**0 | - |
| 0720459460214000 | - | |
| 0754848851214000 | - | |
| 0030622682214000 | - | |
CV Citra Karya | 07*9**1****14**0 | - |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - |
| 0019871656216000 | - | |
| 0024835258214000 | - | |
CV Lawana Consultant | 04*3**5****14**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Judul Paket : Pengawasan Pembangunan Saluran Drainase Perumahan
Jala Bestari
2. Pagu : Rp. 150.000.000,-
3. Lokasi : Kota Tanjungpinang
4. Lingkup Kegiatan : Lingkup kegiatan ini antara lain:
a. Persiapan pekerjaan
- Menyusun program kerja pengawasan yang
disesuaikan dengan program Pelaksana.
- Memeriksa time schedule / bart chart, S curve
dan network planning yang diajukan oleh
pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
pengguna jasa untuk mendapat persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara
umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan – kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi yang
dilakukan dapat secara terus menerus sampai
selesai masa pemeliharaan atau penyerahan
kedua.
2. Mengawasi kebenaran kuantitas maupun kualitas
dari bahan atau komponen bahan bangunan,
peralat an, dan perlengkapan selama pelaksanaan
pekerjaan.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan
mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan.
4. Memberikan masukan teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan
serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak
menyebabkan pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada penyedia jasa, dengan
pemberitahuan tertulis, kepada pengelola proyek.
6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada
pengguna jasa dalam mengusahakan, perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Konsultasi
1. Melakukan konsultasi dengan penyedia jasa
untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala,
sedikitnya dua kali dalam sebulan dengan
direksi. Perencana dan kontraktor dengan
tujuan untuk membicarakan masalah
danpersoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan serta sudah diterima paling lambat
satu minggu kemudian.
d. Laporan
1. Memberikan laporan dan pendapat teknis
administrasi dan teknis teknologi kepada Direksi,
mengenai volume, prosentasi, dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
oleh kontraktor.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal
yang telah disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang
dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang
dibuat oleh kontraktor terutama yang
mengakibatkan tambah atau kurangnya
pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (shop
drawing).
e. Dokumen
Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan,
dan bulanan, beriata acara kemajuan , penyerahan
pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya
yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan.
5. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan meliputi:
a. Laporan Bulanan,
b. Laporan Akhir.