| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0315528190423000 | Rp 535,436,250 | 91.1 | 92.88 | - | |
| 0907890271625000 | Rp 541,763,250 | 73.55 | 78.61 | - | |
| 0026550533412000 | Rp 544,593,750 | 70.25 | 76.1 | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0011188190429000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0023331226441000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0012531331517000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0018487918503000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0869365569518000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013662622077000 | - | - | - | - | |
| 0024829095214000 | - | - | - | - | |
| 0018527051214000 | - | - | - | - | |
| 0022214902216000 | - | - | - | - | |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - | - | - | - |
PT Megah Gelora Mahakarya | 02*7**7****16**0 | - | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PENYUSUNAN DOKUMEN
RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR)
KOTA TANJUNGPINANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA TANJUNGPINANG
TAHUN ANGGARAN 2024
Pekerjaan : Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Kota Tanjungpinang
Sasaran : Sasaran dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai
Pekerjaan berikut:
a. Melakukan inventarisasi data terkait penataan ruang
dan analisis data dalam rangka penyusunan
dokumen Fakta dan Analisa, dan dokumen rencana
berupa Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Kota Tanjungpinang, serta Peta Dasar, Peta
Rencana dan Peta Tematik, sesuai dengan peraturan,
kebijakan, dan pedoman penyusunan yang berlaku;
b. Menyusun dokumen Kajian Kebijakan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah;
c. Menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota
Tanjungpinang;
d. Menyusun album peta dengan skala atau tingkat
kedetailan informasi 1:5.000; dan
e. Menyusun peta tutupan lahan dan kontur yang
disjaikan dalam format 3 dimensi.
Lingkup : A. Persiapan Pekerjaan Penyusunan Dokumen
Pekerjaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota
Tanjungpinang
1. Melakukan persiapan kegiatan antara lain meliputi:
a. menyiapkan kajian awal data sekunder, minimal
mencakup kajian terhadap RTRW Kota
Tanjungpinang, RDTR sebelumnya, RPJPD,
RPJMD, kebijakan nasional dan ketentuan sektoral
terkait pemanfaatan ruang;
b. melakukan penetapan awal delineasi Wilayah
Perencanaan (WP);
c. melakukan persiapan teknis pelaksanaan, yang
meliputi penyimpulan data awal, penyiapan
metodologi pendekatan pelaksanaaan pekerjaan,
penyiapan rencana kerja rinci, dan penyiapan
perangkat survey serta mobilisasi peralatan dan
personil yang dibutuhkan.
2. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Setempat, instansi terkait dan Pemerintah Daerah
Provinsi.
3. Melakukan pengumpulan data dan informasi.
4. Data sekunder yang terdiri atas :
• Data wilayah administrasi terbaru;
• Data dan informasi kependudukan;
• Data dan informasi bidang pertanahan;
• Data dan informasi kebencanaan;
• Peta dasar dan peta tematik dengan skala
1:5.000;
• Peta satuan wilayah sungai dan daerah aliran
sungai (DAS);
• Peta klimatologis;
• Peta rawan bencana dan/atau risiko bencana
pada level kota;
• Serta data dan informasi lain yang dibutuhkan
sebagaimana tercantum dalam Permen Agraria
dan Tata Ruang/Kepala BPN No.11 tahun 2021
tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan
Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan
Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata
Ruang, serta data sekunder lainnya yang
diperlukan.
5. Pembuatan peta dasar:
6. Melakukan pengolahan dan analisis data, antara lain:
a. Analisis untuk penyusunan RDTR.
b. Analisis untuk penyusunan Peraturan Zonasi;
7. Merumuskan konsep muatan RDTR dan disertai
pembahasan antar sektor.
8. Merumuskan konsep Peraturan Zonasi yang berisi :
9. Menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD)
bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah
Kecamatan, Pemerintah Kelurahan, dengan melibatkan
akademisi dan asosiasi profesi bidang perencanaan
wilayah dan kota.
10. Menyelenggarakan konsultasi publik bersama
instansi terkait, unsur masyarakat, akademisi dan
organisasi dibidang kemasyarakatan.
11. Menyusun dan membahas Rancangan Peraturan
Kepala Daerah (Raperkada) tentang RDTR.
12. Menyelenggarakan ekspose akhir dengan target
group stakeholder terkait.
13. Melakukan konsultasi peta ke BIG.
14. Berkoordinasi dengan tim teknis daerah.
15. Melakukan pendampingan hingga proses
penyelesaian legalisasi RDTR Kota Tanjungpinang.
B. Pelaksanaan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Kota Tanjungpinang
Ruang lingkup pada tahapan ini adalah sebagai berikut:
1. Penyampaian persetujuan substansi rancangan
peraturan kepala daerah tentang RDTR kota
Tanjungpinang kepada Menteri.
2. Mengajukan Pembahasan lintas sektor.
3. Melakukan proses pelaksanaan penetapan Rencana
Detail Tata Ruang Kota Tanjungpinang.
Ruang Lingkup : Ruang Lingkup lokasi kegiatan adalah Kecamatan
Wilayah Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Barat,
Tanjungpinang Timur, dan Bukit Bestari Kota
Tanjungpinang.
Jangka Waktu : Pelaksanaan Kegiatan penyusunan dokumen Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang ini
dilaksanakan selama 5 (lima) bulan.
Sumber : Pelaksanaan kegiatan ini dengan pagu anggaran sebesar
Pendanaan Rp. 550.000,000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah)
yang bersumber dari dana APBD Kota Tanjungpinang
tahun anggaran 2024.
Keluaran : 1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Akhir
3. Dokumen Fakta dan Analisis sebanyak 5 (lima)
eksemplar;
4. Dokumen Materi Teknis sebanyak 5 (lima) eksemplar;
5. Dokumen Rancangan Peraturan Kepala Daerah
(Raperkada) sebanyak 5 (lima) eksemplar;
6. Dokumen Kajian Kebijakan Rancangan Kepala Daerah
(Raperkada) sebanyak 5 (lima) eksemplar;
7. Album peta ukuran A3 sebanyak 5 (lima) eksemplar.
8. Seluruh hasil pekerjaan dalam bentuk softcopy
disimpan ke dalam Hard disk Eksternal sebanyak 1
unit
Adapun Laporan/Dokumen hasil pekerjaan yang
diserahkan hanya dalam bentuk softcopy adalah sebagai
berikut
1. Peta tutupan lahan dan kontur dalam format 3
dimensi dalam bentuk softcopy;
2. Softcopy Peta RDTR dan PZ dalam format SHP;
3. Dokumen-dokumen lainnya yang dihasilkan selama
proses pelaksanaan pekerjaan, seperti bahan
paparan, bahan konsutasi publik, bahan FGD dll;
4. Seluruh hasil pekerjaan disalin ke dalam Hard disk
Eksternal.
Semua bentuk data dan hasil kegiatan, dokumen, peta,
foto, harddisk/flasdisk, dengan terbitnya kontrak
tersebut menjadi hak milik pemberi pekerjaan Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Tanjungpinang.