| 0800900896126000 | Rp 573,000,633 | |
CV Cahaya Karsa Utama | 10*1**1****00**5 | - |
| 0958687311121000 | - | |
| 0836093211122000 | - | |
| 0020197570127000 | - | |
| 0748839560124000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB) SMP NEGERI 4 LUMUT
KABUPATEN TAPANULI TENGAH
UNIT ORGANISASI : DINAS PENDIDIKAN KAB. TAPANULI TENGAH
UNIT KERJA : DINAS PENDIDIKAN KAB. TAPANULI TENGAH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB) SMP NEGERI 4 LUMUT
KEMENTRIAN
NEGARA/LEMBAGA : Kabupaten Tapanuli Tengah
UNIT ORGANISASI : Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah
UNIT KERJA : Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah
PROGRAM : Pengelolaan Pendidikan
SASARAN PROGRAM : SMP NEGERI 4 LUMUT
DETIL KEGIATAN : Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan Pemanfaatan
Bangunan Gedung/Sekolah Daerah Kabupaten/Kota
LOKASI KEGIATAN : KECAMATAN LUMUT
KAWASAN : Kabupaten Tapanuli Tengah
1. Latar Belakang : Berdasarkan DPA TA 2025 unit organisasi Dinas Pendidikan
Kabupaten Tapanuli Tengah Kegiatan PEMBANGUNAN RUANG KELAS
BARU (RKB) SMP NEGERI 4 LUMUT Kab. Tapanuli Tengah tersebut yang
akan dimulai penyelenggaraannya oleh Dinas Pendidikan Kab. Tapanuli
Tengah pada tahun 2025.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan bagian dari kegiatan
Dinas Pendidikan Kab. Tapanuli Tengah TA 2025. Adapun pekerjaan
melipu konstruksi fisik PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB)
SMP NEGERI 4 LUMUT Kab. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam pelaksanaan konstruksi fisik diperlukan pengawasan di lapangan
agar penyelenggaraan konstruksi fisik tepat mutu, waktu, dan biaya.
2. Lokasi Kegiatan : KECAMATAN LUMUT
3. Sumber Pendanaan : DPA Tahun Anggaran 2025
4. Pagu Anggaran : Pagu Anggaran pelaksanaan PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
(RKB) SMP NEGERI 4 LUMUT adalah Sebesar Rp. 588.000.000,00 (Lima
ratus delapan puluh delapan juta rupiah)
5. Nama dan Organisasi PPK : PPK Dinas Pendidikan Kab. Tapanuli Tengah
6. Ruang Lingkup : PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB) SMP NEGERI 4 LUMUT
7. Jadwal Pelaksanaan : Pekerjaan yang diuraikan di atas, diselesaikan selama 100 (Seratus)
hari kalender terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) hingga serah terima kedua pekerjaan.