| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0669660359121000 | Rp 245,254,500 | 74.97 | 84.98 | - | |
| 0019748185124000 | - | - | - | - | |
Zsam Engineering Consultant | 09*0**7****26**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis |
| 0403051592111000 | - | 64.22 | - | Tidak lulus ambang batas evaluasi teknis | |
CV Tongajayaperkasa | 00*5**3****25**0 | - | - | - | - |
U R A I A N S I N G K A T
JASA KONSULTAN PERENCANAAN IRIGASI
TAHUN 2026
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KAB. TAPANULI TENGAH
KEMENTRIAN : Kabupaten Tapanuli Tengah
NEGARA/LEMBAGA
UNIT ORGANISASI : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
UNIT KERJA : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PROGRAM : Penataan Bangunan Irigasi
SASARAN PROGRAM : Terlaksananya Penataan Bangunan Irigasi
DETIL KEGIATAN : Jasa Konsultan Perencanaan Irigasi Tahun 2026
LOKASI KEGIATAN : Kabupaten Tapanuli Tengah
KAWASAN : Kabupaten Tapanuli Tengah
1. Latar Belakang
Berdasarkan DPA Tahun Anggaran 2025 unit organisasi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang Kab. Tapanuli Tengah Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan Irigasi Tahun 2026 oleh
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Tapanuli Tengah pada tahun 2025. Kegiatan
selanjutnya adalah untuk jasa Perencanaan Irigasi Tahun 2026. Pekerjaan yang akan
dilaksanakan adalah merupakan bagian dari kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang Kab. Tapanuli Tengah T.A 2025. Adapun Jasa Konsultan Perencanaan Irigasi Tahun
2026 ini melingkupi; I. Biaya Personil, II. Biaya Non Personil
2. Lokasi Kegiatan
Kabupaten Tapanuli Tengah
3. Sumber Pendanaan
DAU Tahun Anggaran 2025
4. Pagu Anggaran
Pagu Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan Irigasi Tahun 2026
adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
5. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
DARWIN A.H. MARBUN, SE.,M.Ec. Dev. ; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
6. Ruang Lingkup Kegiatan
Jasa Konsultan Perencanaan Irigasi Tahun 2026
7. Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan yang diuraikan diatas, harus diselesaikan selama 30 (tiga puluh) hari
kalender terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga serah
terima pekerjaan.