| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018422360125000 | Rp 2,624,591,020 | - | |
| 0021784525125000 | - | - | |
| 0818131559127000 | - | - | |
| 0714630662122000 | Rp 2,589,698,473 | Tidak melampirkan screenshot OSS "sedang menunggu verifikasi untuk KBLI 41015 belum terverifikasi. | |
| 0437097298125000 | Rp 2,513,457,209 | Pokja tidak menerima keabsahan kepemilikan peralatan Dump Truk. | |
| 0014877666113000 | Rp 2,694,142,003 | Tidak melampirkan akte perubahan sebagaimana dimaksud pada isian kualifikasi | |
| 0012662631126000 | Rp 2,670,716,553 | Pokja tidak menerima keabsahan kepemilikan peralatan Dump Truk. | |
| 0763876570121000 | Rp 2,479,500,000 | Pokja tidak menerima keabsahan kepemilikan peralatan pemotong besi (cutting wheel). | |
| 0020197570127000 | Rp 2,387,000,000 | Pokja tidak menerima keabsahan kepemilikan peralatan Dump Truk. | |
| 0420222796126000 | Rp 2,556,290,989 | Tidak menyampaikan sertifikat kompetensi | |
| 0317133536121000 | - | - | |
| 0858783277122000 | - | - | |
| 0730986288126000 | - | - | |
| 0926124009124000 | - | - | |
CV Publik Cahaya Brigitha | 03*7**4****21**0 | - | - |
PT Pegasus Utama Perkasa | 09*2**2****21**0 | - | - |
| 0942255191121000 | - | - | |
CV Calanda Java Energy | 00*5**9****25**0 | - | - |
| 0960422806122000 | - | - | |
| 0028892412126000 | - | - | |
CV Riyan Pratama | 02*1**0****26**0 | - | - |
| 0819084146126000 | - | - | |
CV Sipea Pea Jaya Konsultan | 09*9**3****26**0 | - | - |
PT Bintang Sibolga Permai | 02*0**9****26**0 | - | - |
| 0612385138126000 | - | - | |
| 0409715430127000 | - | - | |
CV Gogona | 02*7**5****26**0 | - | - |
CV Barokah Makmur Abadi | 03*4**3****13**0 | - | - |
| 0925723991121000 | - | - | |
| 0311826366113000 | - | - | |
| 0839226107126000 | - | - |
A. SPESIFIKASI UMUM
Pasal 1
LINGKUP PEMBANGUNAN
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pembangunan adalah pekerjaan
“Penambahan Ruang / Renovasi / Rehabilitasi Puskesmas Sorkam”.
Termasuk didalamnya meliputi pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan.
b. Pekerjaan Konstruksi (struktur bangunan, arsitektur dan mekanikal elektrikal).
c. Pekerjaan perawatan, selama jangka waktu pemeliharaan, termasuk bangunan yang tidak
terpakai, sampah, kerusakan-kerusakan atau hal –hal yang merupakan akibat dari pekerjaan Tim
Pelaksana Pembangunan.
d. Pekerjaan lain yang tercantum ataupun yang dimaksudkan dalam gambar-gambar dan
Spesifikasi Teknis.
e. Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana, BQ dan RKS
yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.
2. Pekerjaan meliputi:
Pengelolaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Tim Pelaksana Pembangunan antara lain
mendatangkan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan alat bantu dan sebagainya. Baik
pengadaannya langsung atau tidak langsung termasuk dalam usaha penyelesaian dan penyerahan
pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap.
Termasuk pekerjaan yang tidak ditentukan dengan jelas dalam persyaratan teknis dan gambar, tetapi
masih dalam lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Tim Perencanaan
dan Pengawasan Pembangunan.
3. Lapangan pekerjaan, termasuk segala sesuatu yang berada di dalamnya diserahkan sebagai tanggung
jawab Tim Pelaksana Pembangunan.
4. Tim Pelaksana Pembangunan harus menyerahkan pekerjaan dengan dalam keadaan selesai dengan
hasil sempurna, termasuk pembersihan lokasi pekerjaan dan sebagainya.
5. Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan pelaksanaan pekerjaan utama, Tim Pelaksana
Pembangunan berkewajiban antara lain:
a Mempersiapkan dan membersihkan halaman pekerjaan dari hal-hal yang dapat
menganggu jalannya pekerjaan.
b. Memperhatikan bidang safeguard, baik aspek lingkungan maupun sosial. Pekerjaan ini
mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di tempat kerja yang berhubungan dengan
pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan
lingkungan sekitar tempat kerja, seperti tertuang dalam Peraturan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
c. Mengadakan segala sesuatu yang diperlukan pada penunjang pelaksanaan pekerjaan.
6. Tim Pelaksana Pembangunan dibantu oleh Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan harus
menyiapkan gambar detail pelaksanaan (shop drawing) yang telah disesuaikan dengan kondisi
lapangan. Gambar ini sebagai penjelas secara detail mengenai pekerjaan khusus/spesifik yang belum
tercakup lengkap dalam gambar kerja.
7. Pekerjaan yang harus dikerjakan, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Gambar Kerja,
Spesifikasi Teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Perintah Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau
pihak yang ditunjuk serta petunjuk-petunjuk teknis dari Tim Perencanaan dan Pengawasan selama
pekerjaan berlangsung.
8. Ukuran-Ukuran:
a. Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan seperti dalam gambar.
b. Jika terdapat perbedaan antara ukuran yang tertera didalam gambar utama dengan ukuran
yang tertera di dalam gambar detail, maka yang mengikat adalah ukuran yang berada di
dalam gambar skala besar. Namun kejadian tersebut harus dilaporkan segera kepada Tim
Perencanaan dan Pengawasan untuk mendapat persetujuan yang akan dilaksanakan.
c. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru sebelum dan selama pelaksanaan
pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Tim Perencana dan Tim Pelaksana
Pembangunan sepenuhnya.
d. Sebagai patokan/ukuran pokok + 0.00 diambil petunjuk yang diadakan di lapangan, yaitu
pada ketinggian lantai +.0.20 dari muka tanah.
e. Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku senantiasa dijaga dan diperhatikan ketelitiannya
dengan mempergunakan waterpass dan alat ukur lainnya yang diperlukan.
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya.
1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. UU No 20 Tahun 2003 - Sistem Pendidikan Nasional
3. UU No. 02/2017 tentang Jasa Konstruksi
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis
Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Bangunan Gedung
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
8. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan
dengan permasalahan bangunan.
9. SNI 03-0106-1987 - Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji
10. SNI 04-0225-1987 - Peraturan Umum instalasi listrik (PUIL)
11. SNI 03-1296:1989 - Spesifikasi Atap Plastic Gelombang dari PVC
12. SNI 07-2529:1991 - Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton,
13. SNI 03-2407-1991 - Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung.
14. SNI 03-3527-1994 - Mutu Kayu Bangunan
15. SNI 03-3976:1995 - Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton,
16. SNI 03-2134:1996 - Spesifikasi Genteng Keramik Berglazir
17. SNI 03-1735:2000 - Tata Cara Akses Bangunan dan Lingkungan untuk Pencegahan
Bahaya Kebakaran Pada banguna Gedung
18. SNI 03-2396:2001 - Tata Cara Perancangan Pencahayaan Alami pada Bangunan Gedung
19. SNI 03-6575:2001 - Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan pada Bangunan
Gedung
20. SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi
21. SNI 03-6816:2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton,
22. SNI 03-6820:2002 - Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan dan Plesteran
dengan Bahan Dasar Semen
23. SNI 03-7065:2005 - Tata Cara Sistem Plambing
24. SNI 7973:2013 - Spesifikasi desain untuk konstruksi kayu
25. SNI 2049:2015 - Semen Portland
26. SNI 8153:2015 - Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung
27. SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton
28. SNI 8399:2017 - Profil Rangka Baja Ringan
29. SNI 2398:2017 - Tata Cara Perencanaan Tangki Septik dengan Pengolahan Lanjutan
(Sumur Resapan, Bidang Resapan, Up Flow Filter, Kolam Sanita)
30. SNI 2847:2019 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
31. SNI 1727:2020 - Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk bangunan gedung
dan struktur lain
32. SNI 8900:2020 - Panduan Desain Sederhana Untuk Bangunan Beton Bertulang
33. SNI 7860:2020 - Ketentuan seismic untuk bangunan gedung baja struktural
34. SNI 0225:2020 - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 / SNI 0225:2011
tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011. (PUIL 2011)
Pasal 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
3.1.1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan
3.1.2. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
3.1.3. Pembuatan papan nama program
3.1.4. Pemasangan bouwplank
3.1.5. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan
3.2. Persyaratan bahan
3.2.1. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum /bak penampung air yang dapat
menjamin agar kualitas air tetap terjaga.
3.2.2. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan triplek dicat putih.
3.2.3. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu meranti atau sengon 5/7 dan papan meranti
atau sengon ukuran 2/20 cm.
3.2.4. Untuk lalat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak dorong dan lain-
lain digunakan bahan kayu setempat.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan
Meliputi pembersihan semua tanam tumbuh termasuk pembongkaran akar-akar
pohon yang terkena bangunan dan halaman sekolah disekeliling bangunan,
termasuk perataan tanah/pembuatan terasering jika diperlukan. Hasil bongkaran
tersebut diatas dibuang ke luar lokasi pekerjaan.
3.3.2. Pengadaan air untuk pelaksanan pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air terdekat,
kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan dengan kapasitas
minimum 3,5 m3. Air harus bersih dan bebas dari bau, lumpur, minyak serta bahan
kimia lainnya yang merusak. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang
cukup selama pelaksanaan pekerjaan.
3.3.3. Pengadaan listrik kerja untuk pelaksanan pekerjaan
Menyediakan kebutuhan listrik yang cukup dengan tegangan yang stabil untuk
pelaksanaan pekerjaan. Jika di lokasi telah terdapat instalasi listrik, Tim Pelaksana
Pembangunan dapat menggunakannya dengan izin sekolah, dengan
memperhitungkan dan membayar tagihan listriknya sesuai dengan penggunaannya.
3.3.4. Pembuatan papan nama program
Membuat papan nama program dari papan dengan ukuran sesuai dengan gambar
kerja. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat
yang mudah dilihat umum.
3.3.5. Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat. Papan diketam halus dan lurus pada sisi
atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-sudutnya harus siku.
B. SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 4
PEKERJAAN TANAH/URUGAN
4.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus diperhitungkan
jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir, gambut, tanah keras (batuan),
tanah liat dan lain sebagainya, yaitu:
4.1.1. Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi, saluran keliling bangunan).
4.1.2. Septictank dan peresapan
4.1.3. Timbunan kembali galian tanah pondasi
4.1.4. Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran termasuk
pemadatannya.
4.1.5. Perataan tanah sekelilling bangunan
4.1.6. Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang di syaratkan.
4.2. Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi. Untuk
timbunan bawah lantai digunakan tanah atau pasir pasang kualitas baik.
4.3. Pedoman Pelaksanaan
4.3.1. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan
sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Tim Perencanaan dan Pengawasan.
Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam gambar.
Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon
atau lainnya yang masih berfungsi, maka Tim Pelaksana Pembangunan secepatnya
memberitahukan kepada Tim Perencanaan dan Pengawasan atau kepada instansi
yang berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya. Tim Pelaksana
Pembangunan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang
diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
Galian-galian untuk septictank, saluran air hujan, saluran air kotor dan air bersih
dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja dan gambar
detail.
Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Tim Pelaksana Pembangunan harus
memasang turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam bangunan harus
dibongkar setelah pondasi selesai.
4.3.2. Galian diluar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang disyaratkan dalam
gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk mendapatkan kontur tanah yang
disyaratkan dalam Site Plan.
4.3.3. Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar,
maka Tim Pelaksana Pembangunan harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan
pasir urug.
4.3.4. Pengurugan bekas galian pondasi, galian septictank, galian saluran air hujan, saluran
air bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapis
maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut,
menggunakan alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama padat kembali seperti
diatas. Demikian seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi
tertutup kembali.
4.3.5. Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis demi lapis
hingga ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga padat. Lapisan-lapisan
urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm, dan ditumbuk 5 kali tiap bidang
tumbukan pada tiap-tiap lapis tersebut.
4.3.6. Dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan dan dipadatkan. Pengurugan dan
pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air hingga jenuh, kemudian ditumbuk
dengan alat yang sesuai untuk pemadatan. Hasil akhir harus mendapat persetujuan
Tim Perencanaan dan Pengawasan atas kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.
Pasal 5
PEKERJAAN PONDASI
5.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :
5.1.1. Pondasi plat tapak beton bertulang
5.1.2. Pondasi pasangan batu kali/batu belah
5.1.3. Pondasi batu bata
5.1.4. Pasangan cerucuk kayu atau bambu
5.2. Persyaratan Bahan
5.2.1. Pondasi plat beton bertulang digunakan campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr (berdasarkan
perbandingan berat) untuk menghasilkan beton dengan kuat tekan (f’c) 19,3 MPa.
Tulangan Besi Ulir (ukuran dan jumlah sesuai gambar)
5.2.2. Pondasi batu kali/batu belah disyaratkan batu kali berwarna abu-abu hitam, keras,
dan tidak berpori yang dipecahkan dengan sudut runcing, serta dipasang setinggi 80
cm berbentuk trapezium, dengan menggunakan spesi 1 PC : 5 Psr. Pada bagian
bawah pondasi dibuat aanstamping dari batu belah kosong yang dipasang berdiri
rapat, setebal 20 cm dengan tidak terdapat batu-batu bertumpuk. Lantai kerja pasir
setebal 5 cm.
5.2.3. Pondasi batu bata digunakan jenis batu setempat yang berkualitas baik.
5.2.3. Pondasi pasangan cerucuk digunakan kayu/bambu yang berdiameter 10 cm.
5.3. Pedoman Pelaksanaan
5.3.1. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk
as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Tim
Perencanaan dan Pengawasan tentang kesempurnaan galian.
5.3.2. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang dan dipadatkan, sebagai lantai
kerja dengan ketebalan sesuai yang tertera pada gambar.
5.3.3. Untuk tanah yang berdaya dukung lebih kecil 0,5 kg/cm2, dibawah pondasi
dipasang cerucuk kayu gelam/kelukup yang ditumbuk hingga mencapai kedalaman
tanah keras.
5.3.4. Untuk pondasi plat tapak beton bertulang dan pondasi batu kali/batu belah, diatas
pasir dipasang aanstampang yang terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan
batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya,
sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat
sesuai dengan gambar detail pondasi.
5.3.4. Campuran yang digunakan:
- Plat tapak beton adukan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr. Beton dengan kuat tekan (f’c)
19,3 MPa. Untuk pondasi plat tapak beton bertulang, pedoman pelaksanaan,
adukan dan pembesian harus memenuhi pedoman pada pasal beton
bertulang.
- Pondasi batu kali/belah dipasang dengan perekat 1 Pc : 5 Ps.
- Pondasi batu bata dipasang dengan perekat 1 Ps : 4 Ps dan pada bagian sisi
diplester kasar/brappen adukan 1 Pc : 3 Ps.
Pasal 6
PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1. Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr harus dibuat untuk :
6.1.1. Sloof
6.1.2. Kolom-kolom induk
6.1.3. Kolom-kolom praktis
6.1.4. Ring balok dan balok-balok latai
6.1.5. Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar
rencana
6.2. Bahan
6.2.1. Semen
- Digunakan Portland Cement sesuai dengan persyaratan SNI 2049:2015
tentang Semen Portland.
- Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
- Semua semen yang akan dipakai harus dari satu produk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam - macam jenis/produk semen untuk
suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim
dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
- Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
lembab agar semen tidak mengeras. Tempat penyimpanan semen harus
ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 15 lapis. Setiap semen baru
yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian
semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
6.2.2. Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat .
6.2.3. Kerikil
- Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai
gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan .
- Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material
tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi
material yang tepat.
6.2.4. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam,
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja
tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang layak diminum.
6.2.5. Besi Beton
- Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
Standar Nasional Indonesia
Tulangan besi yang digunakan:
Pondasi Beton dengan kuat tekan (f’c) 19,3 MPa
Telapak Tulangan Besi Ulir (ukuran dan jumlah sesuai
gambar/perhitungan)
Sloof Beton dengan kuat tekan (f’c) 19,3 MPa
Tulangan Besi Ulir (ukuran & jumlah sesuai gambar)
Sengkang Besi Polos (ukuran dan jarak sesuai gambar)
Kolom Beton dengan kuat tekan (f’c) 19,3 MPa
Tulangan Besi Ulir (ukuran dan jumlah sesuai gambar)
Sengkang Besi Polos (ukuran dan jarak sesuai gambar)
Balok Beton dengan kuat tekan (f’c) 19,3 MPa
Tulangan Besi Ulir (ukuran dan jumlah sesuai gambar)
Sengkang Besi Polos (ukuran dan jarak sesuai gambar)
Ring Balok Beton dengan kuat tekan (f’c) 19,3 MPa
Tulangan Besi Ulir (ukuran dan jumlah sesuai gambar)
Sengkang Besi Polos (ukuran dan jarak sesuai gambar)
Bebas dari kotoran - kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak
cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya ).
Mempunyai penampang yang sama rata. - Ukuran disesuaikan dengan
gambar – gambar.
- Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
- Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan
batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar
dan harus diminta persetujuan Tim Perencanaan dan Pengawasan terlebih
dahulu. Jika Tim Pelaksana Pembangunan tidak berhasil memperoleh
diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat
dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan:
Harus ada persetujuan Tim Perencanaan dan Pengawasan
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang diakibatkan oleh
penukaran diameter besi menjadi tanggungjawab Tim Pelaksana
Pembangunan
- Prinsip penulangan mengacu pada gambar kerja, dan sesuai seperti yang
diatur dalam SNI.
6.2.6. Pekerjaan Bekisting
- Bahan yang digunakan untuk bekisting bermutu baik sehingga hasil akhir
konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan
yang ditujukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan.
- Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan dalam gambar.
- Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan cukup
kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama
pengecoran. Bekisting harus rapat dan tidak bocor permukaanya, bebas dari
kotoran seperti serbuk gergaji, potongan-potongan kayu, tanah dan
sebagainya, agar mudah pada saat dibongkar tanpa merusak permukaan
beton.
- Tiang-tiang bekisting harus dipasang papan hal ini dimaksudkan untuk
memudahkan pemindahan letak, tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari
satu, tiang-tiang dari dolken/kaso 5/7 cm, antara tiang satu dengan lain harus
diikat dengan palang papan/balok secara menyilang.
- Pembukaan bekisting baru dilakukan setelah memenuhi syarat yaitu kurang
lebih 21 hari.
6.2.7. Mutu Beton
Kualitas beton yang digunakan adalah dengan campuran/ perbandingan 1 Pc : 2 Ps :
3 Kr sehingga memiliki kuat tekan (f’c) 19,3 MPa
6.3. Pedoman Pelaksanaan
6.3.1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ini, maka sebagai
pedoman dipakai acuan seperti disebutkan pada pasal 2: Peraturan teknis bangunan
yang digunakan.
6.3.2. Tim Pelaksana Pembangunan harus menginformasikan secara tertulis pada Tim
Perencanaan dan pengawas apabila ada perbedaan yang didapat didalam gambar
konstruksi dan gambar arsitektur.
6.3.3. Adukan beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Tim Perencanaan dan Pengawasan, yaitu:
- Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
- Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang
sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan
beton harus memenuhi persyaratan.
6.3.4. Pengecoran
- Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Tim
Perencanaan dan Pengawasan. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang
berdiri dan berjalan-jalan diatas penuangan. Untuk dapat sampai ketempat-
tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak
membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat
beton dicor.
- Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus
disetujui oleh Tim Perencanaan dan Pengawasan. Untuk melanjutkan bagian
pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus
dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi additive yang memperlambat
proses pengerasan. Kecuali pada pengecoran kolom, adukan tidak boleh
dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
6.3.5. Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelebaban untuk paling
sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai
berikut :
- Beton yang telah di cor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24
jam setelah pengecoran.
- Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari
pekerjaan lain.
- Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup
beton.
- Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak
mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan
beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali
sebagian atau seluruhnya. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas
resiko Tim Pelaksana Pembangunan
6.3.6. Faktor air semen
Untuk mengendalikan kualitas beton maka faktor air semen dalam campuran
(mortar) harus dikendalikan.
Pasal 7
PEKERJAAN DINDING
7.1. Lingkup Pekerjaan
7.1.1. Dinding Bata
Pemasangan dinding Bata/Batako setebal ½ bata dilakukan untuk seluruh pembatas
ruangan, bagian saluran keliling emperan bangunan dan septicktank, seperti tertera
dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail.
7.2. Persyaratan Bahan
7.2.1. Bata
Persyaratan bata merah harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
- Bata merah harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna, satu kualitas.
- Ukuran yang digunakan :
Panjang 24 cm, lebar 11,5 cm, tebal 5 cm.
Penyimpangan terbesar dari ukuran seperti tersebut diatas adalah panjang
maksimal 3%, lebar maksimal 4% tebal maksimal 5% dengan selisih
maksimal ukuran antara bata terkecil.
Warna satu sama lain harus sama, dan apabila dipatahkan warna penampang
harus sama merata kemerah-merahan.
Bentuk bidang-bidang harus rata atau rusuk-rusuknya harus siku atau
bersudut 90 derajat. Bidangnya tidak boleh retak-retak.
Berat satu sama lain harus sama, yang berarti ukuran, pembakaran dan
pengadukan sama dan sempurna.
Suara apabila dipukul oleh benda keras suaranya nyaring.
7.2.3. Pasir
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus berupa
butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar
lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran butirannya harus dapat melalui ayakan
berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh digunakan.
7.2.4. Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah
digariskan pada pasal beton bertulang.
7.2.5. Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk triplek digunakan
produksi dalam negeri.
7.2.6. Batu bata ringan
Batu bata ringan memiliki bidang permukaan yang tidak cacat, dengan toleransi
masih bisa ditutupi oleh pasangan mortar. Rusuk-rusuknya siku terhadap yang lain
dan tidak mudah dirusak oleh kekuatan tangan. Susunan pemasangan bata ringan
harus rapih dan baik.
7.3. Pedoman Pelaksanaan
7.3.1. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
- Pasangan kedap air/ trasraam (1 PC : 3 PS)
Semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm diatas
lantai
Pasangan dinding saluran keliling bangunan
Pasangan dinding WC setinggi 1,50 cm diatas permukaan lantai
Pasangan dinding septictank
- Pasangan adukan 1 PC : 5 PSR berada diatas pasangan kedap air.
7.3.2. Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang
memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering
yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah
mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi
dengan adukan yang baru.
7.3.3. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Tim Pelaksana Pembangunan secara
teliti dan sesuai gambar, dengan syarat:
- Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus
dilakukan dengan benang.
- Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh
melebihi 30 cm, dari pasangn bata yang telah selesai.
7.3.4. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah
panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata,
kecuali pasangan pada sudut.
7.3.5. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan
tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat
tertentu sesuai gambar diberi kolom–kolom praktis yang ukurannya disesuaikan
dengan tebal dinding.
7.3.6. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat
pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan tersebut
setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan
secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang
tembok.
7.3.7. Bidang dinding ½ bata yang luasnya lebih besar 9 m2 = (3m x 3m) maksimal 12 m2
= (3m x 4m) harus ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan
ukuran 12x12 cm dengan tulangan pokok 4 Ø12 mm, begel Ø8 – 15 mm, jarak
antara kolom 3-3,5 m. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap
bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton Ø8 mm,
jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton
dan bagian yang terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya
30 cm. Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 15 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat rapi dan benar-
benar tegak lurus.
Pasal 8
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
8.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
8.1.1. Plesteran aci halus untuk dinding pasangan batu bata dan permukaan beton.
8.1.2. Plesteran kedap air
8.1.3. Plesteran biasa
8.1.4. Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah dan
untuk dinding batas dengan tangga yang terlihat.
Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
8.2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton
bertulang.
Jenis Plesteran :
8.2.1. Plesteran Kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1 PC : 3 PS.
Dipakai untuk:
Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah
hingga ke permukaan tanah dan atau lantai
Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap tetangga.
8.2.2. Plesteran Biasa
adalah campuran 1 PC : 4 PS. Aduk plesteran ini untuk pasangan batu bata dan batu
tempel serta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam
bangunan yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
8.2.3. Plesteran Kedap Air adalah campuran 1 PC : 3 PS. Aduk plesteran ini untuk :
Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi luar
bangunan.
Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang diisyaratkan
harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150
cm dari permukaan lantai.
Semua permukaan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai
20 cm dari permukaan lantai, terkecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
8.2.4. Plesteran Halus/Aci
adalah PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa hingga mendapatkan campuran
yang homogen. Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari
dinding pasangan. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah aduk
plesteran sebagai lapisan dasar berumur 8 hari, atau sudah kering benar.
Semua jenis plesteran tersebut di atas harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
8.3. Pedoman Pelaksanaan
8.3.1. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
- Dinding dibersihkan dari semua kotoran
- Dinding dibasahi dengan air
- Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm
- Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat
merekat dengan baik.
8.3.2. Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 PC:3 PS, sedangkan
plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 PC: 5 PSR.
8.3.3. Tebal plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi
2,5 cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikat/dipakukan ke
permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat
plesteran
8.3.4. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak
permulaan plesteran.
8.3.5. Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap selesai
dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
Pasal 9
PEKERJAAN DINDING KERAMIK
9.1. Lingkup Pekerjaan
9.1.1. Dinding kamar mandi/WC dilapisi dengan keramik ukuran 20x20 cm, atau 20x25
cm, atau seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja
9.1.2. Lantai dan dinding didepannya dilapisi dengan keramik 20x20 cm, atau 20x 25 cm
dengan tinggi seperti yang ditunjukan dalam gambar kerja.
9.2. Persyaratan Bahan
Bahan keramik yang digunakan produksi Dalam Negeri dengan kualitas KW 1.
9.3. Pedoman Pelaksanaan
9.3.1 Dinding bata tempat pemasangan keramik diplester kasar dengan campuran 1 PC :
3 PS, kemudian diatas plester tersebut ditempel keramik atau dengan menggunakan
pasta semen.
9.3.2 Permukaan pasangan keramik atau porselin harus datar, rata alurnya, harus sama
besarnya. Celah-celah/siar antar keramik diisi dengan semen berwarna sama dengan
warna keramik.
Pasal 10
PEKERJAAN LANTAI
10.1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, kamar mandi/WC, selasar
depan dan keliling bangunan, plint lantai dan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Pekerjaan lantai terdiri dari :
10.1.1. Lantai beton tumbuk atau beton rabat atau rabat kerikil pada emperan samping kiri
kanan, belakang dan depan bangunan.
10.1.2. Homogenius Tile/Granit tile/ Keramik polos/bermotif ukuran 60x60, 40x40, 20x20
atau sesuai gambar, pada seluruh ruang
10.1.3. Keramik kulit jeruk/ anti slip atau tegel wafel/galar pada kamar mandi/WC serta
teras/selasar
10.1.4. Plint lantai setinggi 10 cm, dipasang dengan ukuran dan jenis keramik yang sama.
10.2. Bahan Yang digunakan
10.2.1. Dasar lantai
Lapisan pasir urug digunakan dibawah lantai pada lantai dasar dengan ketebalan
minimum 5 cm dipadatkan, ditimbris dan disiram dengan air. Lapisan pasir harus
bersih dari kotoran tanah , tatal – tatal kayu dan lain – lain. Lapisan pasir urug dapat
dikerjakan setelah penyemprotan obat anti rayap selesai dikerjakan.
10.2.2. Pekerjaan Rabat Beton
Rabat beton terbuat dari beton dengan mutu baik, dengan campuran adukan fc’
7,4 Mpa dengan atau tanpa tulangan susut. Tebal 8 cm /sesuai gambar kerja
kemudian diaci. Apabila rabat beton tersebut sebagai landasan pasangan lantai
keramik pada lantai dasar tebal 5 cm/sesuai gambar kerja sebagai landasan rabat
beton harus diberi lapisan pasir urug.
10.2.3. Pekerjaan Homogenius Tile/Granit Tile/ Lantai Keramik.
Keramik 60x60, 40x40, 30x30 atau sesuai yang tertera pada gambar dengan tebal
tidak kurang dari 4mm, dengan kualitas KW1. Warna ditentukan kemudian.
Keramik yang digunakan adalah keramik buatan dalam negeri dimana ukuran
sesuai dengan gambar rencana. Warna dan motif akan ditentukan kemudian.
Perekat yang akan digunakan adalah adukan 1PC : 3 PS, sedangkan untuk kamar
mandi/WC digunakan adukan 1PC : 2 PS dengan tebal tidak kurang dari 3 cm.
10.2.4. Waterproofing
Pemberian lapisan waterproofing diberikan pada lantai dan dinding bagian dalam
bangunan kamar mandi (WC). Perlu diperhatikan bahwa material waterproofing
menggunakan produk buatan dalam negeri yang mempunyai kualitas 1 setara Sika
Waterproofing.
10.3. Pedoman Pelaksanaan
10.3.1. Pemeriksaan/ persiapan
Sebelum lantai dipasang, Tim Pelaksana Pembangunan harus memeriksa semua
pasangan pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang
dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
10.3.4. Pemasangan
- Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan sesuai gambar . Adukan perekat
lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
- Alas dari lantai keramik adalah beton tumbuk dengan ketebalan 5 cm, dan
dibawahnya adalah pasir setebal 10 cm.
- Pada lantai KM/WC, dibawah lantai keramik harus diberi waterproofing dahulu.
Permukaan lantainya dimiringkan 1 % ke arah floor drain.
- Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar dan petunjuk Tim
Perencanaan dan Pengawasan.
- Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus sesuai dengan
petunjuk Tim Perencanaan dan Pengawasan.
- Lantai keramik yang terpasang harus datar dan waterpass.
- Setelah 3 x 24 jam pemasangan lantai keramik selesai, pada bagian siar – siar
juga harus diisi dengan adukan semen cair hingga benar - benar penuh agar tidak
terdapat rongga-rongga dibawah lantai keramik yang dapat melemahkan
konstruksi. Pengisian siar harus dilakukan dengan rapi. Siar – siar semen cair
harus dibersihkan segera secara hati – hati dengan mempergunakan sikat
kuningan serta larutan air keras yang tepat ukurannya.
- Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak, noda dan cacat-cacat
lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus
dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata dengan
sekitarnya. Hasil pasangan akhir harus rata tidak bergelombang dan waterpass.
- Selama masa pengerasan 3 x 24 jam setelah bahan lantai dipasang, bidang lantai
tidak boleh dipergunakan, diinjak atau diberi beban apapun.
Pasal 11
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
11.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langit-langit pada Ruang Praktek Siswa, sesuai
yang ditunjukkan pada gambar. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah semua
pekerjaan rangka langit-langit dan list langit-langit ukuran 4 cm.
11.2 Persyaratan Bahan
11.2.1. Rangka Besi hollow
- Rangka Utama Besi Holow 4x4 dengan tebal 0,4 mm
- Rangka Pembantu Besi Hollow 4x2 dengan tebal 0,4 mm
- Besi penggantung Ø8 mm dan pengikatnya
- Dipasang dengan modul 60x60cm
11.2.3. Bahan penutup langit-langit digunakan
- Plafond PVC
- Semua bahan dengan kualitas baik dengan ukuran sesuai dengan yang
ditunjukkan di gambar, produksi dalam negeri kualitas terbaik.
11.3 Pedoman pelaksanaan
11.3.1. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang
terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
11.3.2. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan
pengecekan/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya
dengan pekerjaan langit-langit ini, untuk diwajibkan adanya kerja sama
(koordinasi) yang baik dengan semua unsur Pelaksana Lapangan.
11.3.3. Tripleks/ gypsum dipasang pada rangka ini, dengan memakukannya menggunakan
paku eternit. Hasil akhir harus waterpass. Apabila ada plat tripleks yang retak
(cacat), pecah harus diganti tripleks yang baru.
11.3.4. Pertemuan antara dinding dengan plafon dipasang list dengan ukuran 4-6 cm.
11.3.5. Pola pemasangan harus sesuai dengan gambar dan arahan dari Tim Perencanaan dan
Pengawasan.
11.3.6. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Tim Pelaksana Pembangunan
bertanggung jawab atas kerapian pemasangan rangka ini.
Pasal 12
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
12.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembuatan kusen dan daun pintu/jendela meliputi seluruh detail yang dinyatakan /
ditunjukkan dalam gambar.
12.2 Persyaratan Bahan
12.2.1 Daun pintu/ jendela dan ventilasi
- Daun pintu disyaratkan agar utamanya Tim Pelaksana Pembangunan memesan
langsung pada tempat khusus pembuat pintu atau pada toko. Tim Pelaksana
Pembangunan diperkenankan membuat sendiri dilapangan pekerjaan apabila
memungkinkan.
- Khusus untuk pintu KM/WC, pada bagian dalam dilapisi dengan seng plat
aluminium. Pelapisan dengan seng plat aluminium ini harus rapi. Pada sudut-
sudut daun pintu tidak boleh ada penonjolan seng plat. Apabila menurut
penilaian Tim Perencanaan dan Pengawasan pemasangan tidak rapi, maka Tim
Perencanaan dan Pengawasan berhak menolak daun pintu tersebut.
- Jendela dibuat model sesuai dengan gambar detail. Kaca untuk jendela dipasang
kaca polos tebal 5 mm. Pasangan kaca harus memperhatikan muai susut baik
dari kusen, maupun bahan kaca tersebut.
12.2.3. Kusen pintu dan jendela alumunium/UPVC
- Material alumunium framing system dengan ukuran Profil 40x100x1.35
mm digunakan untuk semua kusen dan dilengkapi dengan asesoris yang
disyaratkan dari pabriknya.
12.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Kusen Pintu, Jendela Alumunium/UPVC
12.3.3. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat
contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
12.3.4. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
12.3.5. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
12.3.6. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
12.3.7. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
sudah disetujui Pengawas.
12.3.8. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
12.3.9. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan
adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
12.3.10. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
12.3.11. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
12.3.12. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan
beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi
dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi finishing
untuk penahan air hujan.
12.3.13. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus terhadap
gari horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar perencanaan.
12.3.14. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau
yang disetujui Pengawas.
12.3.15. Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen penggantung.
Pasal 13
PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
13.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan jendela,
selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
13.2. Persyaratan Bahan
13.2.1. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, berkualitas baik, dipasang sekurang-
kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu, setiap engsel memikul beban
maximum 20 kg.
13.2.2. Kunci pintu dipasang 2 (dua) slaag (dua kali putar) atau yang setaraf dengan
kualitas baik.
13.2.3 Grendel (sloot), tarikan jendela dan hak angin berkualitas baik.
13.2.4. Expanyolet berkualitas baik.
13.3. Pedoman pelaksanaan
13.3.1. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag, yang berkualitas baik.
13.3.2 Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu. Engsel untuk pintu
kayu dipasang 30 cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3 (tiga)
dipasang ditengah. Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak
dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan kusen dengan menggunakan paku.
Penguncian mur harus dilakukan dengan memutarnya dengan obeng, sehingga
seluruh batang masuk dan menempel kuat ke kayu yang dipasang
13.3.3 Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang
setinggi 105 cm dari lantai atau sesuai gambar.
13.3.4 Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Tim Pelaksana Pembangunan harus
berkoordinasi dan memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk disetujui Tim
Perencanaan dan Pengawasan
13.3.5 Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang
disyaratkan, maka Tim Perencanaan dan Pengawasan berhak untuk menyuruh
bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya Tim
Pelaksana Pembangunan.
13.3.6 Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela. Pasangan
harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan alat tersebut ke daun
jendela harus menggunakan mur.
13.3.7. Expanyolet dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun pintu pada satu
pintu.
Pasal 14
PEKERJAAN RANGKA ATAP
Rangka Atap Baja Ringan
14.4. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan :
- Pekerjaan Rangka Atap / Kuda-kuda
- Pekerjaan Reng
- Pekerjaan Jurai
14.5 Persyaratan Bahan :
- Harus memiliki sertifikat SNI untuk produk Rangka Atap Baja Ringan yang digunakan
(didukung oleh hasil tes Lab. Struktur dan Bahan dari lembaga yang kompeten)
- Profil bahan yang digunakan :
Batang Tegak dan Diagonal (Bagian Web) Rangka Kuda-Kuda Baja Ringan dengan
tebal minimal 0,75 mm
Kaki Kuda-Kuda dan Batang Tarik Baja Ringan dengan tebal minimal 1,00 mm
Reng Baja Ringan dengan tebal antara 0,3 – 0,5 mm
- Desain dan perhitungan struktur atas pemasangan rangka atap baja ringan sebagaimana
dimaksud disesuaikan dengan sistem pemasangan (software) yang dimiliki pabrik
produsen rangka atap baja ringan yang bersangkutan.
14.6 Pedoman Pelaksanaan/Pemasangan
- Pemasangan rangka atap baja ringan harus dilakukan oleh aplicator resmi yang ditunjuk
oleh pabrik produsen (dibuktikan oleh surat penunjukan oleh pabrik produsen yang
bersangkutan)
- Harus memiliki gambar kerja yang dibuat oleh aplicator berdasarkan sistem pemasangan
(software) serta disahkan oleh pabrik produsen atap baja ringan yang bersangkutan.
- Setiap gambar kerja memiliki detail tentang ukuran jarak kuda-kuda (maksimal 120 cm ),
cremona, konektor dll yang menjamin kuat dan baiknya struktur pemasangan struktur
rangka atap baja ringan tersebut.
- Memasang Penutup atap harus lurus, rapi sehingga hasilnya baik. Pola pemasangan
seperti petunjuk gambar. Persyaratan pemasangan penutup atap harus sesuai dengan
ketentuan dan cara pemasangan yang disyaratkan pabrik.
- Pemasangan bubungan harus rapi, lurus dan sesuai dengan ketentuan.
- Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh struktur
atap (Kuda – Kuda) dan dinding, sesuai dalam ukuran gambar rencana.
- Untuk pemasangan Talang jurai dan pertemuan atap dengan sopi-sopi. Pekerjaan ini
mengikuti persyaratan yang biasa berlaku, dibawah talang dipasang rangka dan papan
tebal 3 cm Pekerjan Talang Jurai ini harus rapi sehingga pada saat hujan tidak terjadi
kebocoran.
- Setelah proses pemasangan rangka atap selesai, sebelum pemasangan penutup atap harus
diperiksa dan mendapat persetujuan terlebih dulu dari aplicator resmi pabrik yang
bersangkutan.
- Apabila terjadi perubahan dilapangan yang tidak sesuai desain yang ada maka aplicator
harus mengajukan perubahan desain terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
- Semua proses sebagaimana diatas, harus tertulis/tertuang (diadministrasikan) atau
dibuatkan Berita Acara bilamana diperlukan.
- Pabrik Produsen Rangka Atap Baja Ringan wajib memberikan garansi untuk bahan dan
struktur dengan perkecualian kerusakan struktur gedung dan faktor Force Major.
Pasal 15
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
15.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap bangunan dan sesuai
yang ditunjukan dalam gambar.
15.2. Bahan yang digunakan
15.2.1 Penutup atap menggunakan atap jenis genteng tanah/ genteng beton/ genteng metal
dimana ukurannya disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
15.2.2. Penutup atap yang menggunakan bahan genteng keramik/gerabah/beton, ketebalan
cukup, tidak mudah retak, pembakarannya sudah matang dengan warna merah
kehitaman dan berbunyi nyaring bila diketuk, serta kuat menahan injakan kaki.
15.2.3. Penggunaan bahan atap ini dilengkapi dengan semua asesoris (nok/bubungan,
flashing, baut dll) yang disyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
15.3. Pedoman Pelaksanaan
15.3.1. Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng, dan pada
bagian sisi kiri dan kanan sebagai pengunci sebaiknya genteng lekatkan dengan
dipakukan pada reng.
15.3.2. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal tumpang
tindih atau overlap antara satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5 alur. Alur
harus dipasang merata (tidak bolak balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
15.3.3 Bubungan ditutup dengan bahan yang sama dengan ketebalan setara BJLS 35 mm.
Tindisan / overlap antara satu lebaran bubungan dengan lembaran bubungan lainnya
harus sesuai dengan persyaratan pabrik.
15.3.4 Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak berakibat bocor.
Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut
harus dibongkar dan dipasang baru.
15.3.5 Pemasangan disesuaikan dengan brosur/ persyaratan yang diterbitkan oleh produsen
bahan atap tersebut.
Pasal 16
PEKERJAAN SANITAIR.
16.1 Lingkup Pekerjaan.
16.1.1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan -bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang akan digunakan, sehingga
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya.
16.1.2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai dengan yang ditunjukkan dalam detail
gambar, uraian dan syarat-syarat teknis.
16.2 Persyaratan Bahan.
16.2.1. Semua bahan harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan dipasaran,
kecuali bila ditentukan lain dan harus disetujui oleh Tim Perencanaan dan
Pengawasan.
16.2.2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap, sesuai dengan yang telah disediakan oleh
pabrik untuk masing-masing tipe yang dipilih.
16.2.3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian syarat-
syarat dalam buku.
16.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
16.3.1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Tim Perencanaan dan
Pengawasan beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan,
bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
16.3.2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/pengganti bahan, penggantian harus
disetujui oleh Tim Perencanaan dan Pengawasan berdasarkan contoh yang
diusulkan oleh Tim Pelaksana Pembangunan. Sebelum pemasangan dimulai,
kepala pelaksana/kepala tukang harus meneliti gambar-gambar yang ada sesuai
dengan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
16.3.3. Apabila ada perbedaan antara gambar satu dengan lainnya, termasuk spesifikasi
dan sebagainya, maka Tim Pelaksana Pembangunan harus segera melaporkannya
kepada Tim Perencanaan dan Pengawasan.
16.3.4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
16.3.5. Tim Pelaksana Pembangunan wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Tim Perencanaan dan Pengawasan.
16.4. Pekerjaan Closet Duduk.
16.4.1. Closet Duduk adalah produk standar kualitas baik. termasuk accessoriesnya seperti
tercantum dalam brosur. Tipe yang dipakai adalah sesuai dengan yang diusulkan
dalam proposal dan disepakati dalam klarifikasi dan negosiasi. Warna akan
ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan di lapangan.
16.4.2. Closet beserta kelengkapan yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik.
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat lainnya dan telah disetujui Tim
Perencanaan dan Pengawasan.
16.4.3. Closet harus terpasang dengan kokoh, letak dan ketinggian sesuai gambar.
16.5. Perlengkapan Toilet/Sanitair.
16.5.1. Pada toilet dimana ditunjukan dalam gambar, dipasang perlengkapan kran dinding
dengan kualitas baik.
16.5.2. Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa ada cacat,
sudah mendapat persetujuan dari Tim Perencanaan dan Pengawasan. Letak dan cara
pemasangan disesuaikan dengan gambar dan mengikuti petunjuk serta prosedur
pemasangan seperti diterangkan dalam brosur-brosur yang bersangkutan.
16.5.3. Semua kran yang dipakai, adalah produk standar berbahan dasar kuningan / besi
berkualitas baik. Ukuran disesuaikan dengan keperluan masing-masing. Kran-kran
yang dipasang dihalaman harus mempunyai ulir, sedang kran yang digunakan di
ruang laboratorium (pada zink) menggunakan kran leher angsa.
16.5.4. Stop kran yang dapat digunakan adalah produk standar dengan kualitas baik, bahan
kuningan dengan putaran berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar.
16.5.5. Floor drain dan clean out yang digunakan adalah produk standar kualitas baik,
metal vercroom dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain, dop
vercroom dengan draad untuk clean out.
16.5.6. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar. Pada tempat-tempat yang
akan dipasangan floor drain, penutup lantai harus dilobangi dengan rapih,
mengunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor drain
tersebut.
Pasal 17
PEKERJAAN PEMIPAAN DAN PERLENGKAPAN SANITASI
Pekerjaan Instalasi Air Bersih.
17.1 Lingkup Pekerjaan.
17.1.1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian secara sempurna unit-unit peralatan utama
yang diperlukan dalam sistem penyediaan air bersih yaitu instalasi pipa beserta alat
bantunya.
17.1.2. Pemasangan dan pengujian pipa-pipa distribusi kesetiap peralatan sanitasi dan lain-
lain seperti tercantum dalam gambar.
17.1.3. Memperbaiki semua kerusakan, yang diakibatkan baik oleh bobokan-bobokan,
galian-galian maupun oleh kecerobohan para pekerja.
17.1.4. Pengujian terhadap kebocoran dan tekanan dari sistem plumbing air bersih secara
keseluruhan dan mengadakan pengamatan sampai sistem berjalan baik sesuai
dikehendaki yaitu suatu sistem instalasi yang sempurna dan terpadu.
17.1.5. Sebelum sistem penyediaan air bersih atau bagian dari sistem ini dipakai harus
dilakukan cara disinveksi yaitu air yang ada dalam sistem dibuang lebih dahulu.
Pekerjaan Instalasi Air Kotor.
17.2. Lingkup Pekerjaan.
17.2.1. Pengadaan dan pemasangan pipa beserta perlengkapannya yang diperlukan dalam
sistem pembuangan, dan semua alat sanitasi yang ada sampai TPA (Tempat
Pembuangan Akhir).
17.2.2. Pengadaan dan pemasangan pipa dari alat sanitasi sampai keseluruh jaringan air
buangan (riol).
17.2.3. Memperbaiki semua kerusakan, yang diakibatkan baik oleh adanya bobokan-
bobokan, galian-galian maupun oleh kecerobohan para pekerja.
17.2.4. Pengujian sistem perpipaan terhadap kebocoran dan tekanan dari sistem plumbing
air kotor secara keseluruhan dan mengadakan pengamatan sampai sistem bekerja
baik sesuai yang dikehendaki yaitu suatu sistem yang sempurna dan terpadu.
17.2.5. Pengadaan dan pemasangan instalasi drainase dari talang atap sampai kepada
saluran pembuangan diluar lokasi.
17.3. Persyaratan Bahan
17.3.1. Pengadaan dan Pemasangan Kran.
Pengadaan dan pemasangan kran-kran air terdapat di kamar mandi, dapur dan
tempat penampungan air bersih, Closet, wastafel, urinoir.
17.3.2. Pekerjaan Septic Tank dan rembesan
Septick tank, dari pasangan bata kedap air dengan tutup dari beton bertulang, dan
resapan dari batu gunung/kali dengan ijuk, ukuran seperti gambar detail.
17.3.3. Saluran air hujan
Untuk saluran air hujan digunakan beton cetak ½ diameter 20 cm atau pasangan
batu bata 1 Pc : 4 Ps dan diplester dengan adukan yang sama.
17.3.4. Pekerjaan lain.
Melaksanakan pekerjaan lain yang berhubungan dengan lingkup pekerjaan
plumbing ini antara lain:
- Pekerjaan pembersihan tempat kerja.
- Pekerjaan pengecatan semua pipa-pipa yang kelihatan.
- Pekerjaan pemasangan pipa yang terbuat dari bahan besi dan ditanam didalam
tanah harus menggunakan lapisan tahan karat dan goni.
17.3.5. Untuk Pekerjaan Instalasi Air Bersih.
- Pipa air bersih harus menggunakan pipa dari bahan PVC tipe D, kualitas no 1.
- Fiting harus dari bahan yang sama dengana pipa diatas (dengan kualitas no: 1).
- Gantungan-gantungan, Pendampingem-Pendampingem dan lain-lain, harus
terbuat dari bahan yang sama.
- Valve/Stop Kran untuk instalasi air bersih harus dipakai mutu yang
terbaik/kualitas no 1 atau setara.
- Kran-kran/fictures harus dipakai yang terbaik
17.3.6. Untuk Pekerjaan Instalasi Air Kotor.
- Semua pipa air kotor baik pipa utama maupun pipa cabang terbuat dari bahan
PVC dengan tekanan kerja 10 kg/cm2 standar JIS k 674 /kualitas baik.
- Fiting-fiting untuk pemipaan ini juga terbuat dari bahan dan merk yang sama
- Floor drain dan clean dari bahan stainless steel kualitas baik.
17.4. Pedoman Pelaksanaan
17.4.1. Pemasangan pipa-pipa didalam bangunan dipasang didalam dinding (in bouw).
Pasangan pipa-pipa tersebut harus horisontal dan vertikal, tidak boleh dipasang
miring.
17.4.2. Air diambil dari sumber air (sumur gali) dengan menggunakan pompa .
Pengambilan air tersebut dihubungkan dari pompa ke toren air atau sistim distribusi
tertentu sesuai gambar, memakai pipa PVC diameter ¾” dan diteruskan ke
bangunan yang memerlukan tapping air. Dari sini digunakan shock ½”-¾” untuk
mengubah besaran pipa ke ½”. Pipa ½” ditanam didalam dinding, dikeluarkan pada
tempat-tempat yang dibutuhkan, dan disini digunakan kran air diameter ½”. Pipa
pengambilan dan pipa distribusi harus ditanam didalam tanah.
17.4.3. Toren air dibuat dari konstruksi baja (bentuk sesuai gambar) siku 50.50.5 dengan
ikatan perkuatan sambungan menggunakan mur baut atau pengelasan sehingga
konstruksinya kuat. Konstruksi baja tersebut harus dicat dengan cat dasar/cat meni 1
(satu) kali kemudian di cat khusus untuk besi dengan kualitas baik dua lapis. Diatas
toren dipasang bak air dari fiber glas.
17.4.4. Setelah selesai pemasangan seluruh jaringan air, harus dilakukan pengetesan yang
disaksikan oleh Tim Pelaksana Pembangunan dan Tim Perencanaan dan
Pengawasan, Pengujian harus menghasilkan tekanan hydraulik sebesar 10 kg/cm2
selama satu jam tanpa penurunan tekanan. Segala cacat dan kekurangan-kekurangan
yang dijumpai dari hasil pengujian harus diperbaiki dan semua biaya yang timbul
akibat kegagalan pengujian adalah tanggungan Tim Pelaksana Pembangunan.
17.4.5. Air kotor dari KM/WC dialirkan dengan pipa kesaluran terdekat, harga satuan untuk
saluran harus termasuk harga grill didepan jalan masuk.
17.4.6. Untuk lokasi pekerjaan yang sudah mempunyai jaringan PDAM sumber air untuk
kebutuhan sekolah diambil dari jaringan PDAM tersebut. Segala biaya yang timbul
dari penyambungan air ini dibebankan pada Tim Pelaksana Pembangunan.
Pasal 18
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
18.1. Lingkup Pekerjaan
18.1.1. Pekejaan listrik termasuk pekerjaan instalasi ini merupakan pekerjaan seluruh
sistem listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan
sempurna dan aman.
18.1.2. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama
(serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat
dipergunakan.
18.1.3. Tim Pelaksana Pembangunan dengan di bantu oleh Tim Perencanaan dan
Pengawasan harus mengurus penyambungan daya listrik ke PLN termasuk
pengurusan administrasinya atau Generator Set (genset), penyediaan bola lampu,
kabel-kabel, pipa PVC dan lain-lain yang terkait.
18.2. Persyaratan Bahan
18.2.1. Kabel NYA
Kabel berinti tunggal, berlapis bahan isolasi PVC, untuk instalasi luar/kabel
udara. Kode warna isolasi ada warna merah, kuning, biru dan hitam. Lapisan
isolasinya hanya 1 lapis sehingga mudah cacat, tidak tahan air (NYA adalah tipe
kabel udara) dan mudah digigit tikus. Agar aman memakai kabel tipe ini, kabel
harus dipasang dalam pipa/conduit jenis PVC atau saluran tertutup. Sehingga
tidak mudah menjadi sasaran gigitan tikus, dan apabila ada isolasi yang
terkelupas tidak tersentuh langsung oleh orang. (untuk stop kontak minimal yang
boleh digunakan 2,5 mm2 dan sambungan lampu minimal yang boleh digunakan
1,5 mm2)
18.2.2. Kabel NYM
Kabel memiliki lapisan isolasi PVC (biasanya warna putih atau abu-abu), ada
yang berinti 2, 3 atau 4. Kabel NYM memiliki lapisan isolasi dua lapis, sehingga
tingkat keamanannya lebih baik dari kabel NYA. (untuk stop kontak minimal
yang boleh digunakan 3x2,5 mm2 dan sambungan lampu minimal yang boleh
digunakan 2x1,5 mm2).
18.2.3. Stop Kontak in-bow (dipermukaan tembok)
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah stop kontak
satu phasa, ranting 250 volt, 13 ampere, untuk pemasangan ketinggian 120 cm
diatas lantai, harus mempunyai terminal phasa, netral / pentanahan.
18.2.4. Stop Kontak in-low (ditanam dalam tembok).
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah stop kontak
satu phasa, ranting 250 volt, 13 ampere, untuk pemasangan ketinggian 120 cm
diatas lantai, harus mempunyai terminal phasa, netral / pentanahan, pemasangan
diberi landasan kayu.
18.2.5. Saklar in-low (ditanam dalam tembok)
Saklar dari tipe ini dengan rating 250 volt, 10 ampere, single gang, double gang,
untuk pemasangan ketinggian 120 cm diatas lantai.
18.2.6. Sakar in-bow (dipermukaan tembok)
Saklar dari tipe ini dengan rating 250 volt, 10 ampere, single gang, double gang,
untuk pemasangan ketinggian 120 cm diatas lantai, pemasangan diberi landasan
kayu.
18.2.7. Bola lampu pijar, XL dan armaturnya adalah produksi dalam negeri yang baik,
dengan syarat-syarat berikut :
Lampu XL
Body dari plat besi, tebal minium 0.9 mm, dicat putih didepan, abu-abu
dibelakang.
Balast produksi dalam negeri atau sejenisnya
Stater produksi dalam negeri atau sejenisnya
Fitting
Bagi XL 18 W/220 V besarnya 2,5 micro F + 10 %
Pengkabelan didalam harus disolder
Kap produksi lokal atau sekualitas
18.2.8. Pipa instalasi pelindung kabel.
Pipa instalasi pelindung kabek feeder yang dipakai adalah pipa PVC
Pendampin gas AW atau GIP.
Pipa, elbow, socket, junction box, Pendampingem dan accessories lainnya
harus sesuai antara satu dengan yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal
¾“.
Pipa fleksible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kontak sambung
(junction box) dan armature lampu.
18.2.9. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilakukan dengan disaksikan olek Tim Perencanaan dan
Pengawasan yang disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut
meliputi :
Test ketahanan isolasi.
Test kekuatan tegangan impuls.
Test kenaikan temperature.
Test kontinuitas.
18.3. Pedoman Penggunaan
18.3.1. Kabel NFGBY dipergunakan sebagai penghubung antara main panel di gardu
induk ke distribution panel ditiap-tiap bangunan. Di luar bangunan dipasang
sebagai kabel tanah dengan memperhatikan peraturan-peratuan yang berlaku.
18.3.2. Kabel NYM dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan di dalam dinding.
18.3.3. Kabel NYA dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan.
18.4. Pedoman Pelaksanaan
18.4.1. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis
armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi
listrik. Sedangkan sistim pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding maupun
beton harus ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas
plafond diikat (Pendampingem) khusus dengan jarak 1,00m atau 1,20 m, atau
jaringan kabel diatas plafond tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus
untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai
dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
18.4.2. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/ komponen -
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220 Volt.
18.4.3. Untuk pekerjaan instalasi listrik, Tim Pelaksana Pembangunan boleh menunjuk
pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin
sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN). Tim
Pelaksana Pembangunan tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini
sampai listrik tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian
dengan pihak PLN.
18.4.4 Penyambungan kabel.
Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan yang sudah ditentukan (misalnya junction box).
Tim Pelaksana Pembangunan harus berkoordinasi dengan menginformasikan
brosur-brosur mengenai cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik
kepada Tim Perencanaan dan Pengawasan.
Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing- masing,
serta sebelum dan sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan
tahanan isolasi
Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan
timah putih dan kuat.
Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
Pasal 19
PEKERJAAN PENGECATAN
19.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan persiapan dan pekerjaan pengecatan sesuai dengan gambar rencana,
termasuk pengadaan bahan dan peralatan pembantu.
- Mengecat dengan cat tembok cemua bidang dinding Tembok plesteran seperti
dinyatakan pada gambar.
- Mengecat dengan cat tembok semua bidang Plafond sesuai seperti yang
dinyatakan pada gambar kerja, dengan warna akan ditentukan kemudian.
- Mengecat dengan cat Minyak semua bidang ditentukan dalam Gambar Kerja antara
lain Kozen, Pintu dan Lisplank, dengan warna akan ditentukan kemudian.
19.2. Bahan-bahan yang digunakan:
- Pengertian cat disini meliputi pelapis – pelapis yang dipakai sebagai Lapis Cat Dasar
Alkali, Cat Perantara dan Cat Akhir.
- Semua cat yang akan dipakai harus dapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Khususnya untuk tembok luar digunakan yang tahan cuaca/ weather shield.
- Cat besi dan cat cayu dipilih dari produk yang berkualitas baik.
- Plamour dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan cat kayu digunakan merk yang
sama dengan merk cat.
- Bahan pengencer digunakan dari produk pabrik yang sama dengan bahan yang
diencerkan atau bahan pengencer setara yang digunakan pada umumnya.
- Jenis dan merk cat yang digunakan harus disetujui terlebih dahulu.
19.3. Pedoman Pelaksanaan
19.3.1. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
19.3.2. Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna sama, pengecatan
minimal 2 (dua) kali.
19.3.3. Pekejaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan
waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan.
- 1 (satu) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar.
- 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu.
- Penghalusan dengan amplas
- Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
19.3.4. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut:
- Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu
dilap dengan kain basah hingga bersih.
- Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah betul-
betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang
bersih.
- Pengecatan dengan cat tembok sampai rata, minimal 2 kali.
- Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak
terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
19.3.5 Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut :
- Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.
- Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang pengecatan
yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda
mengelupas.
19.3.6. Warna yang digunakan ditentukan oleh Tim Pelaksana Pembangunan
dikoordinasikan dengan Tim Perencanaan dan Pengawasan
Pasal 20
PEKERJAAN FINISHING
20.1. Sebelum pekerjaan diserahterimakan, Tim Pelaksana Pembangunan harus membongkar
gudang, bangsal-bangsal kerja, membersihkan bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran
bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga pada saat serah terima dilaksanakan,
bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
Pasal 21
PEKERJAAN ADMINISTRASI
21.1. Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/ dokumentasi. Penjelasan masing-
masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal diatas, kecuali
pekerjaan berupa :
Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala sesuatunya yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan jika
diminta oleh Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan untuk keperluan pemeriksaan
sewaktu-waktu dapat diserahkan.
Dokumen Foto :
- Tim Pelaksana Pembangunan diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum
pekerjaan dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100% disertai keterangan
lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaksanaan pembangunan serta disusun
secara rapih seperti yang disyaratkan dalam Pedoman Pelaporan.
- Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Tim Pelaksana Pembangunan.
21.2. Tim Pelaksana Pembangunan dibantu Tim Perencana dan Pengawas harus membuat as
built drawing untuk kepentingan laporan dan arsip sekolah. As built drawing adalah
gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan yang harus diselesaikan
maksimal 4 minggu setelah serah terima pekerjaan untuk pertama kali, dalam bentuk
buku.
21.3. Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh semua pihak
yang terlibat dalam melaksanakan pekerjaan ini.