| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0755400827126000 | Rp 457,500,000 | - | |
| 0021784525125000 | Rp 463,158,733 | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0018422360125000 | - | - | |
| 0947289161126000 | Rp 464,000,880 | tidak mengupload dokumen kualifikasi | |
| 0818131559127000 | - | - | |
| 0614642783118000 | - | - | |
CV Riyan Pratama | 02*1**0****26**0 | - | - |
| 0314780685126000 | - | - | |
PT Pegasus Utama Perkasa | 09*2**2****21**0 | - | - |
CV Gogona | 02*7**5****26**0 | - | - |
| 0026260281122000 | - | - | |
CV Barokah Makmur Abadi | 03*4**3****13**0 | - | - |
| 0819652447113000 | - | - | |
| 0926124009124000 | - | - | |
CV Roma Ro | 04*7**9****27**0 | - | - |
| 0925723991121000 | - | - | |
CV Farabi | 05*6**2****26**0 | - | - |
CV Mitra Maloho Markarya | 06*6**6****26**0 | - | - |
Bejana Utama | 04*0**1****29**0 | - | - |
| 0012662631126000 | - | - | |
| 0020197570127000 | - | - | |
CV Calanda Java Energy | 00*5**9****25**0 | - | - |
| 0431811579124000 | - | - | |
| 0400238721118000 | - | - | |
| 0413873050128000 | - | - | |
| 0839226107126000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0746280775122000 | - | - |
A. SPESIFIKASI UMUM
Pasal 1
LINGKUP PEMBANGUNAN
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pembangunan adalah
pekerjaan “Renovasi / Rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Sorkam”.
Termasuk didalamnya meliputi pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan.
b. Pekerjaan Konstruksi (struktur bangunan, arsitektur dan mekanikal elektrikal).
c. Pekerjaan perawatan, selama jangka waktu pemeliharaan, termasuk bangunan yang
tidak terpakai, sampah, kerusakan-kerusakan atau hal –hal yang merupakan akibat
dari pekerjaan Tim Pelaksana Pembangunan.
d. Pekerjaan lain yang tercantum ataupun yang dimaksudkan dalam gambar-gambar
dan Spesifikasi Teknis.
e. Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana, BQ
dan RKS yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat
ini.
2. Pekerjaan meliputi:
Pengelolaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Tim Pelaksana Pembangunan antara
lain mendatangkan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan alat bantu dan
sebagainya. Baik pengadaannya langsung atau tidak langsung termasuk dalam usaha
penyelesaian dan penyerahan pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap.
Termasuk pekerjaan yang tidak ditentukan dengan jelas dalam persyaratan teknis dan
gambar, tetapi masih dalam lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan
petunjuk Tim Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan.
3. Lapangan pekerjaan, termasuk segala sesuatu yang berada di dalamnya diserahkan
sebagai tanggung jawab Tim Pelaksana Pembangunan.
4. Tim Pelaksana Pembangunan harus menyerahkan pekerjaan dengan dalam keadaan
selesai dengan hasil sempurna, termasuk pembersihan lokasi pekerjaan dan sebagainya.
5. Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan pelaksanaan pekerjaan utama, Tim
Pelaksana Pembangunan berkewajiban antara lain:
a Mempersiapkan dan membersihkan halaman pekerjaan dari hal-hal yang dapat
menganggu jalannya pekerjaan.
b. Memperhatikan bidang safeguard, baik aspek lingkungan maupun sosial. Pekerjaan
ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di tempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja, seperti tertuang
dalam Peraturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
c. Mengadakan segala sesuatu yang diperlukan pada penunjang pelaksanaan
pekerjaan.
6. Tim Pelaksana Pembangunan dibantu oleh Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan
harus menyiapkan gambar detail pelaksanaan (shop drawing) yang telah disesuaikan
dengan kondisi lapangan. Gambar ini sebagai penjelas secara detail mengenai pekerjaan
khusus/spesifik yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja.
7. Pekerjaan yang harus dikerjakan, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam
Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Perintah Pejabat
Pembuat Komitmen dan/atau pihak yang ditunjuk serta petunjuk-petunjuk teknis dari Tim
Perencanaan dan Pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
8. Ukuran-Ukuran:
a. Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan seperti dalam gambar.
b. Jika terdapat perbedaan antara ukuran yang tertera didalam gambar utama dengan
ukuran yang tertera di dalam gambar detail, maka yang mengikat adalah ukuran
yang berada di dalam gambar skala besar. Namun kejadian tersebut harus
dilaporkan segera kepada Tim Perencanaan dan Pengawasan untuk mendapat
persetujuan yang akan dilaksanakan.
c. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru sebelum dan selama
pelaksanaan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Tim Perencana dan
Tim Pelaksana Pembangunan sepenuhnya.
d. Sebagai patokan/ukuran pokok + 0.00 diambil petunjuk yang diadakan di lapangan,
yaitu pada ketinggian lantai +.0.20 dari muka tanah.
e. Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku senantiasa dijaga dan diperhatikan
ketelitiannya dengan mempergunakan waterpass dan alat ukur lainnya yang
diperlukan.
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut
dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. UU No 20 Tahun 2003 - Sistem Pendidikan Nasional
3. UU No. 02/2017 tentang Jasa Konstruksi
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Bangunan Gedung
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
8. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
9. SNI 03-0106-1987 - Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji
10. SNI 04-0225-1987 - Peraturan Umum instalasi listrik (PUIL)
11. SNI 03-1296:1989 - Spesifikasi Atap Plastic Gelombang dari PVC
12. SNI 07-2529:1991 - Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton,
13. SNI 03-2407-1991 - Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung.
14. SNI 03-3527-1994 - Mutu Kayu Bangunan
15. SNI 03-3976:1995 - Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton,
16. SNI 03-2134:1996 - Spesifikasi Genteng Keramik Berglazir
17. SNI 03-1735:2000 - Tata Cara Akses Bangunan dan Lingkungan untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada banguna Gedung
18. SNI 03-2396:2001 - Tata Cara Perancangan Pencahayaan Alami pada Bangunan
Gedung
19. SNI 03-6575:2001 - Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan pada
Bangunan Gedung
20. SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi
21. SNI 03-6816:2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton,
22. SNI 03-6820:2002 - Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan dan
Plesteran dengan Bahan Dasar Semen
23. SNI 03-7065:2005 - Tata Cara Sistem Plambing
24. SNI 7973:2013 - Spesifikasi desain untuk konstruksi kayu
25. SNI 2049:2015 - Semen Portland
26. SNI 8153:2015 - Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung
27. SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton
28. SNI 8399:2017 - Profil Rangka Baja Ringan
29. SNI 2398:2017 - Tata Cara Perencanaan Tangki Septik dengan Pengolahan
Lanjutan (Sumur Resapan, Bidang Resapan, Up Flow Filter,
Kolam Sanita)
30. SNI 2847:2019 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
31. SNI 1727:2020 - Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk bangunan
gedung dan struktur lain
32. SNI 8900:2020 - Panduan Desain Sederhana Untuk Bangunan Beton Bertulang
33. SNI 7860:2020 - Ketentuan seismic untuk bangunan gedung baja struktural
34. SNI 0225:2020 - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 / SNI
0225:2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011.
(PUIL 2011)
Pasal 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
3.1.1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan
3.1.2. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
3.1.3. Pembuatan papan nama program
3.1.4. Pemasangan bouwplank
3.1.5. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan
3.2. Persyaratan bahan
3.2.1. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum /bak penampung air yang
dapat menjamin agar kualitas air tetap terjaga.
3.2.2. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan triplek dicat putih.
3.2.3. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu meranti atau sengon 5/7 dan papan
meranti atau sengon ukuran 2/20 cm.
3.2.4. Untuk lalat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak dorong
dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan
Meliputi pembersihan semua tanam tumbuh termasuk pembongkaran
akar-akar pohon yang terkena bangunan dan halaman sekolah disekeliling
bangunan, termasuk perataan tanah/pembuatan terasering jika diperlukan.
Hasil bongkaran tersebut diatas dibuang ke luar lokasi pekerjaan.
3.3.2. Pengadaan air untuk pelaksanan pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air
terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan
dengan kapasitas minimum 3,5 m3. Air harus bersih dan bebas dari bau,
lumpur, minyak serta bahan kimia lainnya yang merusak. Kebutuhan air ini
harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama pelaksanaan
pekerjaan.
3.3.3. Pengadaan listrik kerja untuk pelaksanan pekerjaan
Menyediakan kebutuhan listrik yang cukup dengan tegangan yang stabil
untuk pelaksanaan pekerjaan. Jika di lokasi telah terdapat instalasi listrik,
Tim Pelaksana Pembangunan dapat menggunakannya dengan izin
sekolah, dengan memperhitungkan dan membayar tagihan listriknya
sesuai dengan penggunaannya.
3.3.4. Pembuatan papan nama program
Membuat papan nama program dari papan dengan ukuran sesuai dengan
gambar kerja. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm.
Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum.
3.3.5. Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat. Papan diketam halus dan lurus
pada sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-
sudutnya harus siku.
B. SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 4
PEKERJAAN TANAH/URUGAN
4.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus
diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir, gambut,
tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu:
4.1.1. Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi, saluran keliling
bangunan).
4.1.2. Septictank dan peresapan
4.1.3. Timbunan kembali galian tanah pondasi
4.1.4. Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran termasuk
pemadatannya.
4.1.5. Perataan tanah sekelilling bangunan
4.1.6. Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang di
syaratkan.
4.2. Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi.
Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah atau pasir pasang kualitas baik.
4.3. Pedoman Pelaksanaan
4.3.1. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Tim
Perencanaan dan Pengawasan. Bentuk galian dilaksanakan sesuai
dengan ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila ditempat galian
ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang
masih berfungsi, maka Tim Pelaksana Pembangunan secepatnya
memberitahukan kepada Tim Perencanaan dan Pengawasan atau kepada
instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya. Tim
Pelaksana Pembangunan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
Galian-galian untuk septictank, saluran air hujan, saluran air kotor dan air
bersih dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja
dan gambar detail.
Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Tim Pelaksana Pembangunan
harus memasang turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam
bangunan harus dibongkar setelah pondasi selesai.
4.3.2. Galian diluar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang disyaratkan
dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk mendapatkan
kontur tanah yang disyaratkan dalam Site Plan.
4.3.3. Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam
gambar, maka Tim Pelaksana Pembangunan harus mengisi kelebihan
galian tersebut dengan pasir urug.
4.3.4. Pengurugan bekas galian pondasi, galian septictank, galian saluran air
hujan, saluran air bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi lapis
dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan
dengan menumbuk lapisan tersebut, menggunakan alat tumbuk yang baik.
Setelah lapisan pertama padat kembali seperti diatas. Demikian seterusnya
dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi tertutup kembali.
4.3.5. Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis demi
lapis hingga ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga padat.
Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm, dan
ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pada tiap-tiap lapis tersebut.
4.3.6. Dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan dan dipadatkan.
Pengurugan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air hingga
jenuh, kemudian ditumbuk dengan alat yang sesuai untuk pemadatan.
Hasil akhir harus mendapat persetujuan Tim Perencanaan dan
Pengawasan atas kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.
Pasal 5
PEKERJAAN PONDASI
5.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :
5.1.1. Pondasi plat tapak beton bertulang
5.1.2. Pondasi pasangan batu kali/batu belah
5.1.3. Pondasi batu bata
5.1.4. Pasangan cerucuk kayu atau bambu
5.2. Persyaratan Bahan
5.2.1. Pondasi plat beton bertulang digunakan campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
(berdasarkan perbandingan berat) untuk menghasilkan beton dengan kuat
tekan (f’c) 19,3 MPa. Tulangan Besi Ulir (ukuran dan jumlah sesuai
gambar)
5.2.2. Pondasi batu kali/batu belah disyaratkan batu kali berwarna abu-abu hitam,
keras, dan tidak berpori yang dipecahkan dengan sudut runcing, serta
dipasang setinggi 80 cm berbentuk trapezium, dengan menggunakan spesi
1 PC : 5 Psr. Pada bagian bawah pondasi dibuat aanstamping dari batu
belah kosong yang dipasang berdiri rapat, setebal 20 cm dengan tidak
terdapat batu-batu bertumpuk. Lantai kerja pasir setebal 5 cm.
5.2.3. Pondasi batu bata digunakan jenis batu setempat yang berkualitas baik.
5.3. Pedoman Pelaksanaan
5.3.1. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-
pengukuran untuk as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan
dimintakan persetujuan Tim Perencanaan dan Pengawasan tentang
kesempurnaan galian.
5.3.2. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang dan dipadatkan,
sebagai lantai kerja dengan ketebalan sesuai yang tertera pada gambar.
5.3.3. Untuk tanah yang berdaya dukung lebih kecil 0,5 kg/cm2, dibawah pondasi
dipasang cerucuk kayu gelam/kelukup yang ditumbuk hingga mencapai
kedalaman tanah keras.
5.3.4. Untuk pondasi plat tapak beton bertulang dan pondasi batu kali/batu belah,
diatas pasir dipasang aanstampang yang terdiri dari batu kali dan pasir
pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan,
dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-
rongga batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar
detail pondasi.
5.3.4. Campuran yang digunakan:
- Plat tapak beton adukan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr. Beton dengan kuat tekan
(f’c) 19,3 MPa. Untuk pondasi plat tapak beton bertulang, pedoman
pelaksanaan, adukan dan pembesian harus memenuhi pedoman
pada pasal beton bertulang.
- Pondasi batu kali/belah dipasang dengan perekat 1 Pc : 5 Ps.
- Pondasi batu bata dipasang dengan perekat 1 Ps : 4 Ps dan pada
bagian sisi diplester kasar/brappen adukan 1 Pc : 3 Ps.
Pasal 6
PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1. Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr harus dibuat untuk :
6.1.1. Sloof
6.1.2. Kolom-kolom induk
6.1.3. Kolom-kolom praktis
6.1.4. Ring balok dan balok-balok latai
6.1.5. Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan
gambar rencana
6.2. Bahan
6.2.1. Semen
- Digunakan Portland Cement sesuai dengan persyaratan SNI
2049:2015 tentang Semen Portland.
- Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam
satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan
campuran.
- Semua semen yang akan dipakai harus dari satu produk yang sama
(tidak diperkenankan menggunakan bermacam - macam
jenis/produk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama),
dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen
yang masih disegel dan tidak pecah.
- Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat
yang lembab agar semen tidak mengeras. Tempat penyimpanan
semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 15 lapis.
Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang
telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan
pengiriman.
6.2.2. Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir
serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat .
6.2.3. Kerikil
- Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan .
- Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis
material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton
dengan komposisi material yang tepat.
6.2.4. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam
alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air
bersih yang layak diminum.
6.2.5. Besi Beton
- Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
Standar Nasional Indonesia
Tulangan besi yang digunakan:
Sloof Beton dengan kuat tekan (f’c) 19,3 MPa
Tulangan Besi Ulir (ukuran & jumlah sesuai
gambar)
Sengkang Besi Polos (ukuran dan jarak sesuai
gambar)
Kolom Beton dengan kuat tekan (f’c) 19,3 MPa
Tulangan Besi Ulir (ukuran dan jumlah sesuai
gambar)
Sengkang Besi Polos (ukuran dan jarak sesuai
gambar)
Ring Balok Beton dengan kuat tekan (f’c) 19,3 MPa
Tulangan Besi Ulir (ukuran dan jumlah sesuai
gambar)
Sengkang Besi Polos (ukuran dan jarak sesuai
gambar)
Bebas dari kotoran - kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan
tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya ).
Mempunyai penampang yang sama rata. - Ukuran disesuaikan
dengan gambar – gambar.
- Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
- Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam
keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan
sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Tim Perencanaan dan
Pengawasan terlebih dahulu. Jika Tim Pelaksana Pembangunan
tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan
diameter yang terdekat dengan catatan:
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat
tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar
(dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya
tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi
tanggungjawab Tim Pelaksana Pembangunan
6.2.6. Pekerjaan Bekisting
- Bahan yang digunakan untuk bekisting bermutu baik sehingga hasil
akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang
sesuai dengan yang ditujukkan oleh gambar rencana dan uraian
pekerjaan.
- Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran
yang telah ditetapkan dalam gambar.
- Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
perkuatan cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap
pada kedudukan selama pengecoran. Bekisting harus rapat dan
tidak bocor permukaanya, bebas dari kotoran seperti serbuk gergaji,
potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya, agar mudah pada
saat dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
- Tiang-tiang bekisting harus dipasang papan hal ini dimaksudkan
untuk memudahkan pemindahan letak, tiang-tiang tidak boleh
disambung lebih dari satu, tiang-tiang dari dolken/kaso 5/7 cm, antara
tiang satu dengan lain harus diikat dengan palang papan/balok
secara menyilang.
- Pembukaan bekisting baru dilakukan setelah memenuhi syarat yaitu
kurang lebih 21 hari.
6.2.7. Mutu Beton
Kualitas beton yang digunakan adalah dengan campuran/ perbandingan 1
Pc : 2 Ps : 3 Kr sehingga memiliki kuat tekan (f’c) 19,3 MPa
6.3. Pedoman Pelaksanaan
6.3.1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ini, maka
sebagai pedoman dipakai acuan seperti disebutkan pada pasal 2:
Peraturan teknis bangunan yang digunakan.
6.3.2. Tim Pelaksana Pembangunan harus menginformasikan secara tertulis
pada Tim Perencanaan dan pengawas apabila ada perbedaan yang
didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
6.3.3. Adukan beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Tim
Perencanaan dan Pengawasan, yaitu:
- Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
- Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton
yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai
pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan.
6.3.4. Pengecoran
- Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis
Tim Perencanaan dan Pengawasan. Selama pengecoran berlangsung
pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penuangan. Untuk
dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan
papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki
tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor.
- Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat
penghentiannya harus disetujui oleh Tim Perencanaan dan
Pengawasan. Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus
tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan
dibuat kasar kemudian diberi additive yang memperlambat proses
pengerasan. Kecuali pada pengecoran kolom, adukan tidak boleh
dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
6.3.5. Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelebaban
untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut
ditetapkan cara sebagai berikut :
- Beton yang telah di cor dihindarkan dari benturan benda keras selama
3 x 24 jam setelah pengecoran.
- Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari
pekerjaan lain.
- Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai
penutup beton.
- Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil,
permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya
pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi
syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya. Untuk
selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko Tim Pelaksana
Pembangunan
6.3.6. Faktor air semen
Untuk mengendalikan kualitas beton maka faktor air semen dalam
campuran (mortar) harus dikendalikan.
Pasal 7
PEKERJAAN DINDING
7.1. Lingkup Pekerjaan
7.1.1. Dinding Bata
Pemasangan dinding Bata/Batako setebal ½ bata dilakukan untuk seluruh
pembatas ruangan, bagian saluran keliling emperan bangunan dan
septicktank, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar
detail.
7.2. Persyaratan Bahan
7.2.1. Bata
Persyaratan bata merah harus memenuhi persyaratan-persyaratan
sebagai berikut :
- Bata merah harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna, satu kualitas.
- Ukuran yang digunakan :
Panjang 24 cm, lebar 11,5 cm, tebal 5 cm.
Penyimpangan terbesar dari ukuran seperti tersebut diatas adalah
panjang maksimal 3%, lebar maksimal 4% tebal maksimal 5%
dengan selisih maksimal ukuran antara bata terkecil.
Warna satu sama lain harus sama, dan apabila dipatahkan warna
penampang harus sama merata kemerah-merahan.
Bentuk bidang-bidang harus rata atau rusuk-rusuknya harus siku
atau bersudut 90 derajat. Bidangnya tidak boleh retak-retak.
Berat satu sama lain harus sama, yang berarti ukuran, pembakaran
dan pengadukan sama dan sempurna.
7.2.3. Pasir
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus
berupa butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan
dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran butirannya
harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh
digunakan.
7.2.4. Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang
telah digariskan pada pasal beton bertulang.
7.2.5. Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk triplek
digunakan produksi dalam negeri.
7.2.6. Batu bata ringan
Batu bata ringan memiliki bidang permukaan yang tidak cacat, dengan
toleransi masih bisa ditutupi oleh pasangan mortar. Rusuk-rusuknya siku
terhadap yang lain dan tidak mudah dirusak oleh kekuatan tangan.
Susunan pemasangan bata ringan harus rapih dan baik.
7.3. Pedoman Pelaksanaan
7.3.1. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
- Pasangan kedap air/ trasraam (1 PC : 3 PS)
Semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm
diatas lantai
Pasangan dinding saluran keliling bangunan
Pasangan dinding WC setinggi 1,50 cm diatas permukaan lantai
Pasangan dinding septictank
- Pasangan adukan 1 PC : 5 PSR berada diatas pasangan kedap air.
7.3.2. Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu
yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam
keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang
plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan
sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
7.3.3. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Tim Pelaksana Pembangunan
secara teliti dan sesuai gambar, dengan syarat:
- Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran
harus dilakukan dengan benang.
- Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang
tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangn bata yang telah selesai.
7.3.4. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda
setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan
ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.
7.3.5. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga
menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari.
Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom–kolom praktis
yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
7.3.6. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus
dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester).
Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan
plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama
dengan plesteran seluruh bidang tembok.
7.3.7. Bidang dinding ½ bata yang luasnya lebih besar 9 m2 = (3m x 3m)
maksimal 12 m2 = (3m x 4m) harus ditambahkan kolom dan balok penguat
(kolom praktis) dengan ukuran 12x12 cm dengan tulangan pokok 4 Ø12
mm, begel Ø8 – 15 mm, jarak antara kolom 3-3,5 m. Bagian pasangan
bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom)
harus diberi penguat stek-stek besi beton Ø8 mm, jarak 40 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata sekurang-
kurangnya 30 cm. Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ batu
harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm. Pelaksanaan pasangan
harus cermat rapi dan benar-benar tegak lurus.
Pasal 8
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
8.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
8.1.1. Plesteran aci halus untuk dinding pasangan batu bata dan permukaan
beton.
8.1.2. Plesteran kedap air
8.1.3. Plesteran biasa
8.1.4. Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam
tanah dan untuk dinding batas dengan tangga yang terlihat.
Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
8.2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam
pasal beton bertulang.
Jenis Plesteran :
8.2.1. Plesteran Kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1 PC :
3 PS. Dipakai untuk:
Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam
tanah hingga ke permukaan tanah dan atau lantai
Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap tetangga.
8.2.2. Plesteran Biasa
adalah campuran 1 PC : 4 PS. Aduk plesteran ini untuk pasangan batu
bata dan batu tempel serta untuk menutup semua permukaan dinding
pasangan bagian dalam bangunan yang dinyatakan tidak kedap air seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
8.2.3. Plesteran Kedap Air adalah campuran 1 PC : 3 PS. Aduk plesteran ini
untuk :
Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi
luar bangunan.
Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang
diisyaratkan harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja
hingga ketinggian 150 cm dari permukaan lantai.
Semua permukaan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian
sampai 20 cm dari permukaan lantai, terkecuali ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
8.2.4. Plesteran Halus/Aci
adalah PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa hingga mendapatkan
campuran yang homogen. Plesteran halus ini merupakan pekerjaan
penyelesaian akhir dari dinding pasangan. Pekerjaan plesteran halus ini
dilaksanakan sesudah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 8
hari, atau sudah kering benar.
Semua jenis plesteran tersebut di atas harus dipersiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu
pelaksanaan pemasangan.
8.3. Pedoman Pelaksanaan
8.3.1. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
- Dinding dibersihkan dari semua kotoran
- Dinding dibasahi dengan air
- Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm
- Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan
plesteran dapat merekat dengan baik.
8.3.2. Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 PC:3 PS,
sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 PC: 5 PSR.
8.3.3. Tebal plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan
melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang
diikat/dipakukan ke permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk
memperkuat daya lekat plesteran
8.3.4. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu
sejak permulaan plesteran.
8.3.5. Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup
atap selesai dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
Pasal 9
PEKERJAAN DINDING KERAMIK
9.1. Lingkup Pekerjaan
9.1.1. Dinding kamar mandi/WC dilapisi dengan keramik ukuran 20x20 cm, atau
20x25 cm, atau seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja
9.1.2. Lantai dan dinding didepannya dilapisi dengan keramik 20x20 cm, atau
20x 25 cm dengan tinggi seperti yang ditunjukan dalam gambar kerja.
9.2. Persyaratan Bahan
Bahan keramik yang digunakan produksi Dalam Negeri dengan kualitas KW 1.
9.3. Pedoman Pelaksanaan
9.3.1 Dinding bata tempat pemasangan keramik diplester kasar dengan
campuran 1 PC : 3 PS, kemudian diatas plester tersebut ditempel keramik
atau dengan menggunakan pasta semen.
9.3.2 Permukaan pasangan keramik atau porselin harus datar, rata alurnya,
harus sama besarnya. Celah-celah/siar antar keramik diisi dengan semen
berwarna sama dengan warna keramik.
Pasal 10
PEKERJAAN LANTAI
10.1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, kamar mandi/WC,
selasar depan dan keliling bangunan, plint lantai dan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar. Pekerjaan lantai terdiri dari :
10.1.1. Lantai beton tumbuk atau beton rabat atau rabat kerikil pada emperan
samping kiri kanan, belakang dan depan bangunan.
10.1.2. Homogenius Tile/Granit tile/ Keramik polos/bermotif ukuran 60x60, 40x40,
20x20 atau sesuai gambar, pada seluruh ruang
10.1.3. Keramik kulit jeruk/ anti slip atau tegel wafel/galar pada kamar mandi/WC
serta teras/selasar
10.1.4. Plint lantai setinggi 10 cm, dipasang dengan ukuran dan jenis keramik yang
sama.
10.2. Bahan Yang digunakan
10.2.1. Dasar lantai
Lapisan pasir urug digunakan dibawah lantai pada lantai dasar dengan
ketebalan minimum 5 cm dipadatkan, ditimbris dan disiram dengan air.
Lapisan pasir harus bersih dari kotoran tanah , tatal – tatal kayu dan lain –
lain. Lapisan pasir urug dapat dikerjakan setelah penyemprotan obat anti
rayap selesai dikerjakan.
10.2.2. Pekerjaan Rabat Beton
Rabat beton terbuat dari beton dengan mutu baik, dengan campuran
adukan fc’ 7,4 Mpa dengan atau tanpa tulangan susut. Tebal 8 cm
/sesuai gambar kerja kemudian diaci. Apabila rabat beton tersebut
sebagai landasan pasangan lantai keramik pada lantai dasar tebal 5
cm/sesuai gambar kerja sebagai landasan rabat beton harus diberi
lapisan pasir urug.
10.2.3. Pekerjaan Homogenius Tile/Granit Tile/ Lantai Keramik.
Keramik 60x60, 40x40, 30x30 atau sesuai yang tertera pada gambar
dengan tebal tidak kurang dari 4mm, dengan kualitas KW1. Warna
ditentukan kemudian.
Keramik yang digunakan adalah keramik buatan dalam negeri dimana
ukuran sesuai dengan gambar rencana. Warna dan motif akan ditentukan
kemudian. Perekat yang akan digunakan adalah adukan 1PC : 3 PS,
sedangkan untuk kamar mandi/WC digunakan adukan 1PC : 2 PS
dengan tebal tidak kurang dari 3 cm.
10.2.4. Waterproofing
Pemberian lapisan waterproofing diberikan pada lantai dan dinding bagian
dalam bangunan kamar mandi (WC). Perlu diperhatikan bahwa material
waterproofing menggunakan produk buatan dalam negeri yang
mempunyai kualitas 1 setara Sika Waterproofing.
10.3. Pedoman Pelaksanaan
10.3.1. Pemeriksaan/ persiapan
Sebelum lantai dipasang, Tim Pelaksana Pembangunan harus memeriksa
semua pasangan pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang
harus sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
10.3.4. Pemasangan
- Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan sesuai gambar .
Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
- Alas dari lantai keramik adalah beton tumbuk dengan ketebalan 5 cm,
dan dibawahnya adalah pasir setebal 10 cm.
- Pada lantai KM/WC, dibawah lantai keramik harus diberi waterproofing
dahulu. Permukaan lantainya dimiringkan 1 % ke arah floor drain.
- Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar dan petunjuk
Tim Perencanaan dan Pengawasan.
- Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus sesuai
dengan petunjuk Tim Perencanaan dan Pengawasan.
- Lantai keramik yang terpasang harus datar dan waterpass.
- Setelah 3 x 24 jam pemasangan lantai keramik selesai, pada bagian
siar – siar juga harus diisi dengan adukan semen cair hingga benar -
benar penuh agar tidak terdapat rongga-rongga dibawah lantai keramik
yang dapat melemahkan konstruksi. Pengisian siar harus dilakukan
dengan rapi. Siar – siar semen cair harus dibersihkan segera secara
hati – hati dengan mempergunakan sikat kuningan serta larutan air
keras yang tepat ukurannya.
- Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak, noda dan
cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian
cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan
pasangan baru harus rata dengan sekitarnya. Hasil pasangan akhir
harus rata tidak bergelombang dan waterpass.
- Selama masa pengerasan 3 x 24 jam setelah bahan lantai dipasang,
bidang lantai tidak boleh dipergunakan, diinjak atau diberi beban
apapun.
Pasal 11
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
11.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langit-langit pada Ruang Praktek
Siswa, sesuai yang ditunjukkan pada gambar. Termasuk dalam lingkup pekerjaan
ini adalah semua pekerjaan rangka langit-langit dan list langit-langit ukuran 4 cm.
11.2 Persyaratan Bahan
11.2.1. Rangka Besi hollow
- Rangka Utama Besi Holow 4x4 dengan tebal 0,4 mm
- Rangka Pembantu Besi Hollow 4x2 dengan tebal 0,4 mm
- Besi penggantung Ø8 mm dan pengikatnya
- Dipasang dengan modul 60x60cm
11.2.3. Bahan penutup langit-langit digunakan
- Plafond PVC
- Semua bahan dengan kualitas baik dengan ukuran sesuai dengan
yang ditunjukkan di gambar, produksi dalam negeri kualitas terbaik.
11.3 Pedoman pelaksanaan
11.3.1. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan
lain yang terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang secara
sempurna.
11.3.2. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan
mengadakan pengecekan/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang
erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini, untuk diwajibkan
adanya kerja sama (koordinasi) yang baik dengan semua unsur
Pelaksana Lapangan.
11.3.3. Tripleks/ gypsum dipasang pada rangka ini, dengan memakukannya
menggunakan paku eternit. Hasil akhir harus waterpass. Apabila ada plat
tripleks yang retak (cacat), pecah harus diganti tripleks yang baru.
11.3.4. Pertemuan antara dinding dengan plafon dipasang list dengan ukuran 4-6
cm.
11.3.5. Pola pemasangan harus sesuai dengan gambar dan arahan dari Tim
Perencanaan dan Pengawasan.
11.3.6. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Tim Pelaksana
Pembangunan bertanggung jawab atas kerapian pemasangan rangka ini.
Pasal 12
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
12.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembuatan kusen dan daun pintu/jendela meliputi seluruh detail yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
12.2 Persyaratan Bahan
12.2.1 Daun pintu/ jendela dan ventilasi
- Daun pintu disyaratkan agar utamanya Tim Pelaksana Pembangunan
memesan langsung pada tempat khusus pembuat pintu atau pada toko.
Tim Pelaksana Pembangunan diperkenankan membuat sendiri
dilapangan pekerjaan apabila memungkinkan.
- Khusus untuk pintu KM/WC, pada bagian dalam dilapisi dengan seng
plat aluminium. Pelapisan dengan seng plat aluminium ini harus rapi.
Pada sudut-sudut daun pintu tidak boleh ada penonjolan seng plat.
Apabila menurut penilaian Tim Perencanaan dan Pengawasan
pemasangan tidak rapi, maka Tim Perencanaan dan Pengawasan
berhak menolak daun pintu tersebut.
- Jendela dibuat model sesuai dengan gambar detail. Kaca untuk jendela
dipasang kaca polos tebal 5 mm. Pasangan kaca harus memperhatikan
muai susut baik dari kusen, maupun bahan kaca tersebut.
12.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Kusen Pintu, Jendela
12.3.3. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta
membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil
aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
12.3.4. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan
agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
12.3.5. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan
untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
12.3.6. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
12.3.7. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh
sealant yang sudah disetujui Pengawas.
12.3.8. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 -
25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
12.3.9. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang
diijinkan adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
12.3.10. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama
pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika
perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
12.3.11. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
12.3.12. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed
dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape
dan dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior
agar dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
12.3.13. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus
terhadap gari horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan
gambar perencanaan.
12.3.14. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari
produsen atau yang disetujui Pengawas.
12.3.15. Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen
penggantung.
Pasal 13
PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
13.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan
jendela, selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
13.2. Persyaratan Bahan
13.2.1. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, berkualitas baik, dipasang
sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama, jumlah engsel
yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu,
setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
13.2.2. Kunci pintu dipasang 2 (dua) slaag (dua kali putar) atau yang setaraf
dengan kualitas baik.
13.2.3 Grendel (sloot), tarikan jendela dan hak angin berkualitas baik.
13.2.4. Expanyolet berkualitas baik.
13.3. Pedoman pelaksanaan
13.3.1. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag, yang berkualitas
baik.
13.3.2 Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu. Engsel
untuk pintu kayu dipasang 30 cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk
engsel ke 3 (tiga) dipasang ditengah. Pemasangan dilakukan dengan mur
khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan
kusen dengan menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan
dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan
menempel kuat ke kayu yang dipasang
13.3.3 Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu,
dipasang setinggi 105 cm dari lantai atau sesuai gambar.
13.3.4 Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Tim Pelaksana
Pembangunan harus berkoordinasi dan memperlihatkan contoh terlebih
dahulu untuk disetujui Tim Perencanaan dan Pengawasan
13.3.5 Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan
yang disyaratkan, maka Tim Perencanaan dan Pengawasan berhak untuk
menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang disyaratkan
atas biaya Tim Pelaksana Pembangunan.
13.3.6 Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan
alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan mur.
13.3.7. Expanyolet dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun pintu
pada satu pintu.
Pasal 14
PEKERJAAN RANGKA ATAP
Rangka Atap Baja Ringan
14.4. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan :
- Pekerjaan Rangka Atap / Kuda-kuda
- Pekerjaan Reng
- Pekerjaan Jurai
14.5 Persyaratan Bahan :
- Harus memiliki sertifikat SNI untuk produk Rangka Atap Baja Ringan yang
digunakan (didukung oleh hasil tes Lab. Struktur dan Bahan dari lembaga yang
kompeten)
- Profil bahan yang digunakan :
Batang Tegak dan Diagonal (Bagian Web) Rangka Kuda-Kuda Baja Ringan
dengan tebal minimal 0,75 mm
Kaki Kuda-Kuda dan Batang Tarik Baja Ringan dengan tebal minimal 1,00
mm
Reng Baja Ringan dengan tebal antara 0,3 – 0,5 mm
- Desain dan perhitungan struktur atas pemasangan rangka atap baja ringan
sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan sistem pemasangan (software)
yang dimiliki pabrik produsen rangka atap baja ringan yang bersangkutan.
14.6 Pedoman Pelaksanaan/Pemasangan
- Pemasangan rangka atap baja ringan harus dilakukan oleh aplicator resmi yang
ditunjuk oleh pabrik produsen (dibuktikan oleh surat penunjukan oleh pabrik
produsen yang bersangkutan)
- Harus memiliki gambar kerja yang dibuat oleh aplicator berdasarkan sistem
pemasangan (software) serta disahkan oleh pabrik produsen atap baja ringan
yang bersangkutan.
- Setiap gambar kerja memiliki detail tentang ukuran jarak kuda-kuda (maksimal
120 cm ), cremona, konektor dll yang menjamin kuat dan baiknya struktur
pemasangan struktur rangka atap baja ringan tersebut.
- Memasang Penutup atap harus lurus, rapi sehingga hasilnya baik. Pola
pemasangan seperti petunjuk gambar. Persyaratan pemasangan penutup atap
harus sesuai dengan ketentuan dan cara pemasangan yang disyaratkan
pabrik.
- Pemasangan bubungan harus rapi, lurus dan sesuai dengan ketentuan.
- Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh
struktur atap (Kuda – Kuda) dan dinding, sesuai dalam ukuran gambar
rencana.
- Untuk pemasangan Talang jurai dan pertemuan atap dengan sopi-sopi.
Pekerjaan ini mengikuti persyaratan yang biasa berlaku, dibawah talang
dipasang rangka dan papan tebal 3 cm Pekerjan Talang Jurai ini harus rapi
sehingga pada saat hujan tidak terjadi kebocoran.
- Setelah proses pemasangan rangka atap selesai, sebelum pemasangan
penutup atap harus diperiksa dan mendapat persetujuan terlebih dulu dari
aplicator resmi pabrik yang bersangkutan.
- Apabila terjadi perubahan dilapangan yang tidak sesuai desain yang ada maka
aplicator harus mengajukan perubahan desain terlebih dahulu sebelum
dilaksanakan.
- Semua proses sebagaimana diatas, harus tertulis/tertuang (diadministrasikan)
atau dibuatkan Berita Acara bilamana diperlukan.
- Pabrik Produsen Rangka Atap Baja Ringan wajib memberikan garansi untuk
bahan dan struktur dengan perkecualian kerusakan struktur gedung dan faktor
Force Major.
Pasal 15
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
15.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap
bangunan dan sesuai yang ditunjukan dalam gambar.
15.2. Bahan yang digunakan
15.2.1 Penutup atap menggunakan atap jenis genteng tanah/ genteng beton/
genteng metal dimana ukurannya disesuaikan dengan kebutuhan
lapangan.
15.2.2. Penutup atap yang menggunakan bahan genteng keramik/gerabah/beton,
ketebalan cukup, tidak mudah retak, pembakarannya sudah matang
dengan warna merah kehitaman dan berbunyi nyaring bila diketuk, serta
kuat menahan injakan kaki.
15.2.3. Penggunaan bahan atap ini dilengkapi dengan semua asesoris
(nok/bubungan, flashing, baut dll) yang disyaratkan oleh pabrik
pembuatnya.
15.3. Pedoman Pelaksanaan
15.3.1. Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng, dan
pada bagian sisi kiri dan kanan sebagai pengunci sebaiknya genteng
lekatkan dengan dipakukan pada reng.
15.3.2. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal
tumpang tindih atau overlap antara satu lembaran dengan lembaran
lainnya 2,5 alur. Alur harus dipasang merata (tidak bolak balik), sehingga
hasil akhir pasangan akan rapi.
15.3.3 Bubungan ditutup dengan bahan yang sama dengan ketebalan setara
BJLS 35 mm. Tindisan / overlap antara satu lebaran bubungan dengan
lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik.
15.3.4 Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
berakibat bocor. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka
bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
15.3.5 Pemasangan disesuaikan dengan brosur/ persyaratan yang diterbitkan
oleh produsen bahan atap tersebut.
Pasal 16
PEKERJAAN SANITAIR.
16.1 Lingkup Pekerjaan.
16.1.1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
tenaga kerja, bahan -bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
akan digunakan, sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan
sempurna dalam pemakaiannya.
16.1.2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
detail gambar, uraian dan syarat-syarat teknis.
16.2 Persyaratan Bahan.
16.2.1. Semua bahan harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan
dipasaran, kecuali bila ditentukan lain dan harus disetujui oleh Tim
Perencanaan dan Pengawasan.
16.2.2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap, sesuai dengan yang telah
disediakan oleh pabrik untuk masing-masing tipe yang dipilih.
16.2.3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam
uraian syarat-syarat dalam buku.
16.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
16.3.1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Tim
Perencanaan dan Pengawasan beserta persyaratan/ketentuan pabrik
untuk mendapatkan persetujuan, bahan yang tidak disetujui harus diganti
tanpa biaya tambahan.
16.3.2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/pengganti bahan, penggantian
harus disetujui oleh Tim Perencanaan dan Pengawasan berdasarkan
contoh yang diusulkan oleh Tim Pelaksana Pembangunan. Sebelum
pemasangan dimulai, kepala pelaksana/kepala tukang harus meneliti
gambar-gambar yang ada sesuai dengan kondisi dilapangan, termasuk
mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing,
cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
16.3.3. Apabila ada perbedaan antara gambar satu dengan lainnya, termasuk
spesifikasi dan sebagainya, maka Tim Pelaksana Pembangunan harus
segera melaporkannya kepada Tim Perencanaan dan Pengawasan.
16.3.4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
16.3.5. Tim Pelaksana Pembangunan wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti
bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
garansi, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Tim
Perencanaan dan Pengawasan.
16.4. Pekerjaan Closet Duduk.
16.4.1. Closet Duduk adalah produk standar kualitas baik. termasuk
accessoriesnya seperti tercantum dalam brosur. Tipe yang dipakai adalah
sesuai dengan yang diusulkan dalam proposal dan disepakati dalam
klarifikasi dan negosiasi. Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan
kesepakatan di lapangan.
16.4.2. Closet beserta kelengkapan yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik. tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat lainnya dan
telah disetujui Tim Perencanaan dan Pengawasan.
16.4.3. Closet harus terpasang dengan kokoh, letak dan ketinggian sesuai
gambar.
16.5. Perlengkapan Toilet/Sanitair.
16.5.1. Pada toilet dimana ditunjukan dalam gambar, dipasang perlengkapan kran
dinding dengan kualitas baik.
16.5.2. Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa ada
cacat, sudah mendapat persetujuan dari Tim Perencanaan dan
Pengawasan. Letak dan cara pemasangan disesuaikan dengan gambar
dan mengikuti petunjuk serta prosedur pemasangan seperti diterangkan
dalam brosur-brosur yang bersangkutan.
16.5.3. Semua kran yang dipakai, adalah produk standar berbahan dasar
kuningan / besi berkualitas baik. Ukuran disesuaikan dengan keperluan
masing-masing. Kran-kran yang dipasang dihalaman harus mempunyai
ulir, sedang kran yang digunakan di ruang laboratorium (pada zink)
menggunakan kran leher angsa.
16.5.4. Stop kran yang dapat digunakan adalah produk standar dengan kualitas
baik, bahan kuningan dengan putaran berwarna hijau, diameter dan
penempatan sesuai gambar.
16.5.5. Floor drain dan clean out yang digunakan adalah produk standar kualitas
baik, metal vercroom dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor
drain, dop vercroom dengan draad untuk clean out.
16.5.6. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar. Pada tempat-tempat
yang akan dipasangan floor drain, penutup lantai harus dilobangi dengan
rapih, mengunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran
floor drain tersebut.
Pasal 17
PEKERJAAN PEMIPAAN DAN PERLENGKAPAN SANITASI
Pekerjaan Instalasi Air Bersih.
17.1 Lingkup Pekerjaan.
17.1.1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian secara sempurna unit-unit
peralatan utama yang diperlukan dalam sistem penyediaan air bersih yaitu
instalasi pipa beserta alat bantunya.
17.1.2. Pemasangan dan pengujian pipa-pipa distribusi kesetiap peralatan sanitasi
dan lain-lain seperti tercantum dalam gambar.
17.1.3. Memperbaiki semua kerusakan, yang diakibatkan baik oleh bobokan-
bobokan, galian-galian maupun oleh kecerobohan para pekerja.
17.1.4. Pengujian terhadap kebocoran dan tekanan dari sistem plumbing air bersih
secara keseluruhan dan mengadakan pengamatan sampai sistem berjalan
baik sesuai dikehendaki yaitu suatu sistem instalasi yang sempurna dan
terpadu.
17.1.5. Sebelum sistem penyediaan air bersih atau bagian dari sistem ini dipakai
harus dilakukan cara disinveksi yaitu air yang ada dalam sistem dibuang
lebih dahulu.
Pekerjaan Instalasi Air Kotor.
17.2. Lingkup Pekerjaan.
17.2.1. Pengadaan dan pemasangan pipa beserta perlengkapannya yang
diperlukan dalam sistem pembuangan, dan semua alat sanitasi yang ada
sampai TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
17.2.2. Pengadaan dan pemasangan pipa dari alat sanitasi sampai keseluruh
jaringan air buangan (riol).
17.2.3. Memperbaiki semua kerusakan, yang diakibatkan baik oleh adanya
bobokan-bobokan, galian-galian maupun oleh kecerobohan para pekerja.
17.2.4. Pengujian sistem perpipaan terhadap kebocoran dan tekanan dari sistem
plumbing air kotor secara keseluruhan dan mengadakan pengamatan
sampai sistem bekerja baik sesuai yang dikehendaki yaitu suatu sistem
yang sempurna dan terpadu.
17.2.5. Pengadaan dan pemasangan instalasi drainase dari talang atap sampai
kepada saluran pembuangan diluar lokasi.
17.3. Persyaratan Bahan
17.3.1. Pengadaan dan Pemasangan Kran.
Pengadaan dan pemasangan kran-kran air terdapat di kamar mandi, dapur
dan tempat penampungan air bersih, Closet, wastafel, urinoir.
17.3.2. Pekerjaan Septic Tank dan rembesan
Septick tank, dari pasangan bata kedap air dengan tutup dari beton
bertulang, dan resapan dari batu gunung/kali dengan ijuk, ukuran seperti
gambar detail.
17.3.3. Saluran air hujan
Untuk saluran air hujan digunakan beton cetak ½ diameter 20 cm atau
pasangan batu bata 1 Pc : 4 Ps dan diplester dengan adukan yang sama.
17.3.4. Pekerjaan lain.
Melaksanakan pekerjaan lain yang berhubungan dengan lingkup
pekerjaan plumbing ini antara lain:
- Pekerjaan pembersihan tempat kerja.
- Pekerjaan pengecatan semua pipa-pipa yang kelihatan.
- Pekerjaan pemasangan pipa yang terbuat dari bahan besi dan
ditanam didalam tanah harus menggunakan lapisan tahan karat dan
goni.
17.3.5. Untuk Pekerjaan Instalasi Air Bersih.
- Pipa air bersih harus menggunakan pipa dari bahan PVC tipe D,
kualitas no 1.
- Fiting harus dari bahan yang sama dengana pipa diatas (dengan
kualitas no: 1).
- Gantungan-gantungan, Pendampingem-Pendampingem dan lain-lain,
harus terbuat dari bahan yang sama.
- Valve/Stop Kran untuk instalasi air bersih harus dipakai mutu yang
terbaik/kualitas no 1 atau setara.
- Kran-kran/fictures harus dipakai yang terbaik
17.3.6. Untuk Pekerjaan Instalasi Air Kotor.
- Semua pipa air kotor baik pipa utama maupun pipa cabang terbuat
dari bahan PVC dengan tekanan kerja 10 kg/cm2 standar JIS k 674
/kualitas baik.
- Fiting-fiting untuk pemipaan ini juga terbuat dari bahan dan merk yang
sama
- Floor drain dan clean dari bahan stainless steel kualitas baik.
17.4. Pedoman Pelaksanaan
17.4.1. Pemasangan pipa-pipa didalam bangunan dipasang didalam dinding (in
bouw). Pasangan pipa-pipa tersebut harus horisontal dan vertikal, tidak
boleh dipasang miring.
17.4.2. Air diambil dari sumber air (sumur gali) dengan menggunakan pompa .
Pengambilan air tersebut dihubungkan dari pompa ke toren air atau sistim
distribusi tertentu sesuai gambar, memakai pipa PVC diameter ¾” dan
diteruskan ke bangunan yang memerlukan tapping air. Dari sini digunakan
shock ½”-¾” untuk mengubah besaran pipa ke ½”. Pipa ½” ditanam
didalam dinding, dikeluarkan pada tempat-tempat yang dibutuhkan, dan
disini digunakan kran air diameter ½”. Pipa pengambilan dan pipa distribusi
harus ditanam didalam tanah.
17.4.3. Toren air dibuat dari konstruksi baja (bentuk sesuai gambar) siku 50.50.5
dengan ikatan perkuatan sambungan menggunakan mur baut atau
pengelasan sehingga konstruksinya kuat. Konstruksi baja tersebut harus
dicat dengan cat dasar/cat meni 1 (satu) kali kemudian di cat khusus untuk
besi dengan kualitas baik dua lapis. Diatas toren dipasang bak air dari fiber
glas.
17.4.4. Setelah selesai pemasangan seluruh jaringan air, harus dilakukan
pengetesan yang disaksikan oleh Tim Pelaksana Pembangunan dan Tim
Perencanaan dan Pengawasan, Pengujian harus menghasilkan tekanan
hydraulik sebesar 10 kg/cm2 selama satu jam tanpa penurunan tekanan.
Segala cacat dan kekurangan-kekurangan yang dijumpai dari hasil
pengujian harus diperbaiki dan semua biaya yang timbul akibat kegagalan
pengujian adalah tanggungan Tim Pelaksana Pembangunan.
17.4.5. Air kotor dari KM/WC dialirkan dengan pipa kesaluran terdekat, harga
satuan untuk saluran harus termasuk harga grill didepan jalan masuk.
Pasal 18
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
18.1. Lingkup Pekerjaan
18.1.1. Pekejaan listrik termasuk pekerjaan instalasi ini merupakan pekerjaan
seluruh sistem listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat
bekerja dengan sempurna dan aman.
18.1.2. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat
penyerahan pertama (serah terima pekerjaan pertama), instalasi
pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan.
18.1.3. Tim Pelaksana Pembangunan dengan di bantu oleh Tim Perencanaan
dan Pengawasan harus mengurus penyambungan daya listrik ke PLN
termasuk pengurusan administrasinya atau Generator Set (genset),
penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa PVC dan lain-lain yang terkait.
18.2. Persyaratan Bahan
18.2.1. Kabel NYA
Kabel berinti tunggal, berlapis bahan isolasi PVC, untuk instalasi
luar/kabel udara. Kode warna isolasi ada warna merah, kuning, biru
dan hitam. Lapisan isolasinya hanya 1 lapis sehingga mudah cacat,
tidak tahan air (NYA adalah tipe kabel udara) dan mudah digigit tikus.
Agar aman memakai kabel tipe ini, kabel harus dipasang dalam
pipa/conduit jenis PVC atau saluran tertutup. Sehingga tidak mudah
menjadi sasaran gigitan tikus, dan apabila ada isolasi yang terkelupas
tidak tersentuh langsung oleh orang. (untuk stop kontak minimal yang
boleh digunakan 2,5 mm2 dan sambungan lampu minimal yang boleh
digunakan 1,5 mm2)
18.2.2. Kabel NYM
Kabel memiliki lapisan isolasi PVC (biasanya warna putih atau abu-abu),
ada yang berinti 2, 3 atau 4. Kabel NYM memiliki lapisan isolasi dua
lapis, sehingga tingkat keamanannya lebih baik dari kabel NYA. (untuk
stop kontak minimal yang boleh digunakan 3x2,5 mm2 dan sambungan
lampu minimal yang boleh digunakan 2x1,5 mm2).
18.2.3. Stop Kontak in-bow (dipermukaan tembok)
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah
stop kontak satu phasa, ranting 250 volt, 13 ampere, untuk
pemasangan ketinggian 120 cm diatas lantai, harus mempunyai
terminal phasa, netral / pentanahan.
18.2.4. Stop Kontak in-low (ditanam dalam tembok).
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah
stop kontak satu phasa, ranting 250 volt, 13 ampere, untuk
pemasangan ketinggian 120 cm diatas lantai, harus mempunyai
terminal phasa, netral / pentanahan, pemasangan diberi landasan kayu.
18.2.5. Saklar in-low (ditanam dalam tembok)
Saklar dari tipe ini dengan rating 250 volt, 10 ampere, single gang,
double gang, untuk pemasangan ketinggian 120 cm diatas lantai.
18.2.6. Sakar in-bow (dipermukaan tembok)
Saklar dari tipe ini dengan rating 250 volt, 10 ampere, single gang,
double gang, untuk pemasangan ketinggian 120 cm diatas lantai,
pemasangan diberi landasan kayu.
18.2.7. Bola lampu pijar, XL dan armaturnya adalah produksi dalam negeri yang
baik, dengan syarat-syarat berikut :
Lampu XL
Body dari plat besi, tebal minium 0.9 mm, dicat putih didepan, abu-
abu dibelakang.
Balast produksi dalam negeri atau sejenisnya
Stater produksi dalam negeri atau sejenisnya
Fitting
Bagi XL 18 W/220 V besarnya 2,5 micro F + 10 %
Pengkabelan didalam harus disolder
Kap produksi lokal atau sekualitas
18.2.8. Pipa instalasi pelindung kabel.
Pipa instalasi pelindung kabek feeder yang dipakai adalah pipa PVC
Pendampin gas AW atau GIP.
Pipa, elbow, socket, junction box, Pendampingem dan accessories
lainnya harus sesuai antara satu dengan yang lainnya, yaitu dengan
diameter minimal ¾“.
Pipa fleksible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kontak
sambung (junction box) dan armature lampu.
18.2.9. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilakukan dengan disaksikan olek Tim Perencanaan
dan Pengawasan yang disyahkan oleh lembaga yang berwenang,
pengujian tersebut meliputi :
Test ketahanan isolasi.
Test kekuatan tegangan impuls.
Test kenaikan temperature.
Test kontinuitas.
18.3. Pedoman Penggunaan
18.3.1. Kabel NFGBY dipergunakan sebagai penghubung antara main panel di
gardu induk ke distribution panel ditiap-tiap bangunan. Di luar bangunan
dipasang sebagai kabel tanah dengan memperhatikan peraturan-
peratuan yang berlaku.
18.3.2. Kabel NYM dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan di dalam
dinding.
18.3.3. Kabel NYA dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan.
18.4. Pedoman Pelaksanaan
18.4.1. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta
jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan
gambar instalasi listrik. Sedangkan sistim pemasangan pipa-pipa listrik
pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem inbouw) dan
penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafond diikat (Pendampingem)
khusus dengan jarak 1,00m atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas
plafond tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi
stop kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan
peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
18.4.2. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/ komponen -
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220
Volt.
18.4.3. Untuk pekerjaan instalasi listrik, Tim Pelaksana Pembangunan boleh
menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha
instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari
Perum Listrik Negara (PLN). Tim Pelaksana Pembangunan tetap
bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut
menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak
PLN.
18.4.4 Penyambungan kabel.
Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan yang sudah ditentukan (misalnya junction box).
Tim Pelaksana Pembangunan harus berkoordinasi dengan
menginformasikan brosur-brosur mengenai cara penyambungan
yang dinyatakan oleh pabrik kepada Tim Perencanaan dan
Pengawasan.
Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-
masing, serta sebelum dan sesudah penyambungan harus dilakukan
pengetesan tahanan isolasi
Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi
dengan timah putih dan kuat.
Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan
pipa PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
Pasal 19
PEKERJAAN PENGECATAN
19.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan persiapan dan pekerjaan pengecatan sesuai dengan
gambar rencana, termasuk pengadaan bahan dan peralatan pembantu.
- Mengecat dengan cat tembok cemua bidang dinding Tembok plesteran
seperti dinyatakan pada gambar.
- Mengecat dengan cat tembok semua bidang Plafond sesuai seperti
yang dinyatakan pada gambar kerja, dengan warna akan ditentukan
kemudian.
- Mengecat dengan cat Minyak semua bidang ditentukan dalam Gambar
Kerja antara lain Kozen, Pintu dan Lisplank, dengan warna akan ditentukan
kemudian.
19.2. Bahan-bahan yang digunakan:
- Pengertian cat disini meliputi pelapis – pelapis yang dipakai sebagai Lapis
Cat Dasar Alkali, Cat Perantara dan Cat Akhir.
- Semua cat yang akan dipakai harus dapat persetujuan Konsultan
Pengawas. Khususnya untuk tembok luar digunakan yang tahan cuaca/
weather shield.
- Cat besi dan cat cayu dipilih dari produk yang berkualitas baik.
- Plamour dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan cat kayu digunakan
merk yang sama dengan merk cat.
- Bahan pengencer digunakan dari produk pabrik yang sama dengan bahan
yang diencerkan atau bahan pengencer setara yang digunakan pada
umumnya.
- Jenis dan merk cat yang digunakan harus disetujui terlebih dahulu.
19.3. Pedoman Pelaksanaan
19.3.1. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
19.3.2. Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna sama,
pengecatan minimal 2 (dua) kali.
19.3.3. Pekejaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan
memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan.
- 1 (satu) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar.
- 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu.
- Penghalusan dengan amplas
- Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
19.3.4. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut:
- Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus,
setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
- Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah
betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan
kain kering yang bersih.
- Pengecatan dengan cat tembok sampai rata, minimal 2 kali.
- Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan
tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
19.3.5 Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut :
- Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.
- Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang
pengecatan yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang
atau noda-noda mengelupas.
19.3.6. Warna yang digunakan ditentukan oleh Tim Pelaksana Pembangunan
dikoordinasikan dengan Tim Perencanaan dan Pengawasan
Pasal 20
PEKERJAAN FINISHING
20.1. Sebelum pekerjaan diserahterimakan, Tim Pelaksana Pembangunan harus
membongkar gudang, bangsal-bangsal kerja, membersihkan bahan-bahan
bangunan, kotoran-kotoran bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga
pada saat serah terima dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
Pasal 21
PEKERJAAN ADMINISTRASI
21.1. Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/ dokumentasi. Penjelasan
masing-masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal
diatas, kecuali pekerjaan berupa :
Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala
sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah
dilaksanakan, dan jika diminta oleh Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan.
Dokumen Foto :
- Tim Pelaksana Pembangunan diwajibkan membuat dokumen foto-foto,
sebelum pekerjaan dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100%
disertai keterangan lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaksanaan
pembangunan serta disusun secara rapih seperti yang disyaratkan
dalam Pedoman Pelaporan.
- Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Tim Pelaksana
Pembangunan.
21.2. Tim Pelaksana Pembangunan dibantu Tim Perencana dan Pengawas harus
membuat as built drawing untuk kepentingan laporan dan arsip sekolah. As built
drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
yang harus diselesaikan maksimal 4 minggu setelah serah terima pekerjaan
untuk pertama kali, dalam bentuk buku.
21.3. Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh
semua pihak yang terlibat dalam melaksanakan pekerjaan ini.