| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Adi Prasasti | 07*7**9****21**0 | - | - |
Mahakarya Bangun Jaya | 04*7**6****48**0 | - | - |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | Rp 2,053,500,000 | 1. Tidak menyampaikan SBU, NIB dan sertifikat standar yang dipersyaratkan 2. Tidak menyampaikan pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun teraknir |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
| 0021359377727000 | - | - | |
| 0704647213807000 | - | - | |
| 0868623638723000 | - | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - | - |
CV Hanz Hutama Karya | 01*8**5****23**0 | - | - |
| 0930018171723000 | - | - | |
| 0607205267723000 | - | - | |
| 0665844932101000 | - | - | |
| 0923863922723000 | - | - | |
| 0032445348801000 | - | - | |
CV Aura Karya Konstruksi | 0808300404802000 | - | - |
| 0021369343727000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGEMBANGAN INSTALASI RADIOLOGI
(CT SCAN)
SUMBER DANA : APBD KOTA TARAKAN
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN : PENGEMBANGAN INSTALASI RADIOLOGI (CT SCAN)
1. LATAR BELAKANG
Setelah mempelajari data-data kerangka acuan kerja proyek,
bersama ini kami mengajukan metode pelaksanaan sesuai dengan
lingkup data yang ada. Pekerjaan ini adalah pekerjaan
Pengembangan Instalasi Radiologi (Ct Scan) di Rumah Sakit Umum
Kota Tarakan.
Aspek teknologi sangat berperan dalam suatu proyek konstruksi.
Umumnya, aplikasi teknologi ini banyak diterapkan dalam metode-
metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Penggunaan metode yang tepat, praktis, cepat dan aman, sangat
membantu dalam penyelesaian pekerjaan pada suatu proyek
konstruksi sehingga sesuai dengan rencana kerja dan mencapai
target waktu, biaya dan mutu yang ditetapkan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, adakalanya juga
diperlukan suatu metode terobosan untuk menyelesaikan pekerjaan
di lapangan. Khususnya pada saat menghadapi kendala-kendala
yang diakibatkan oleh kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan
dugaan sebelumnya. Untuk itu, penerapan metode pelaksanaan
konstruksi yang sesuai kondisi lapangan akan sangat membantu
dalam penyelesaian proyek konstruksi bersangkutan.
Untuk mencapai hasil yang optimal (sesuai dengan biaya, kualitas
dan waktu), metode pelaksanaan ini kami susun untuk dilaksanakan
di lapangan sesuai anggaran dan kualitas yang tinggi tanpa
mengurangi faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2. MAKSUD a. Maksud :
DAN
Maksud dilaksanakannya pengadaan ini adalah terlaksananya
TUJUAN
pekerjaan Pengembangan Instalasi Radiologi (Ct Scan).
b. Tujuan :
Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan
Pengembangan Instalasi Radiologi (Ct Scan) di Rumah Sakit Umum
Kota Tarakan
3. TARGET Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi
DAN
adalah tersedianya Gedung Pengembangan Instalasi Radiologi (Ct
SASARAN
Scan) yang sudah diperbaiki guna meningkatkan fasilitas di Rumah
Sakit Umum Kota Tarakan.
4. NAMA Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI
pengadaan pekerjaan konstruksi :
PENGADAAN
KONSTRUKSI Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
Alamat : JL. Aki Babu, RT.01 Kel Karang Harapan Kota Tarakan
PPK : dr. ROZI DJOKO ARFIONO,M.M
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Rehab Instalasi
PERKIRAAN
Radiologi di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan dari Dana APBD
BIAYA
Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp.
2.061.890.000,- (Dua Miliar Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus
Sembilan Puluh Ribu Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
LOKASI PEKERJAAN,
1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
FASILITAS PENUNJANG
berikut alat bantu lainnya.
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna.
3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah Pembangunan
4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Gedung Pengembangan
Instalasi Radiologi (Ct Scan) di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
dengan item pekerjaan sebagai berikut :
A PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pasang plang nama proyek
2. Pelaporan dan dokumentasi proyek
3. Pekerjaan Persiapan dan Pembongkaran + Buang Keluar
4. Pekerjaan Pemasangan Pagar Seng Gelombang
5. Raam Block Board 18 mm + Rangka Kayu Kelas II
6. Pekerjaan Laboratorium
a. Job Mix Sample
b. Tes Kubus Beton
- Beton Bore Pile
- Beton Pile Cap
- Beton Pedestal
- Beton Sloof dan Plat Lantai Dasar
- Beton Kolom
- Beton Balok dan Dan Beton
c. Uji Tarik Besi ( Untuk Semua Ukuran Besi Yang
Dipergunakan )
7. SMK3
B PEMBANGUNAN GEDUNG CT SCAN
I PEKERJAAN STRUKTUR
1. Pekerjaan Pondasi Bore Pile ( D 30 Cm )
- Bore Pile ( Beton K-250 Ready Mix, Tulangan Pokok 6 - D13
, Begel Spiral Ø8-150 / 200 )
2. Pekerjaan Pondasi Pile Cap PC1 ( 80 x 80 x 40 )
- Beton ( K-250, Ready Mix )
- Besi Ulir
- Begisting
3. Pekerjaan Pondasi Pile Cap PC2 ( 80 x 120 x 40 )
- Beton ( K-250, Ready Mix )
- Besi Ulir ( D 16 )
- Begisting
- Sewa Pompa Untuk Pekerjaan Pile Cap
4. Pekerjaan Pedestal 30/30
- Beton ( K-250, Ready Mix )
- Besi Ulir
- Besi Polos
- Begisting
5. Pekerjaan Sloof
S1.A ( 25 / 40 + 12 / 30 )
- Beton ( K-250, Ready Mix )
- Besi Ulir
- Besi Polos
- Begisting
S1.B ( 25 / 40 )
- Beton ( K-250, Ready Mix )
- Besi Ulir
- Besi Polos
- Begisting
S2 ( 20 / 30 )
- Beton ( K-250, Ready Mix )
- Besi Ulir
- Besi Polos
- Begisting
S3 ( 15 / 20 )
- Beton ( K-250, Ready Mix )
- Besi Ulir
- Besi Polos
- Begisting
- Sewa Pompa Untuk Pekerjaan Sloef
6. Pekerjaan Plat Lantai Dasar
- Beton ( K-250, Ready Mix )
- Besi Polos
- Plastik
- Sewa Pompa Untuk Pekerjaan Plat Lantai Dasar
7. Pekerjaan Kolom
Kolom K1 ( 25 / 25 )
- Beton ( K-250, Ready Mix )
- Besi Ulir
- Besi Polos
- Begisting ( 2 Kali Pakai )
Kolom K2 ( 10 / 18 )
- Beton ( K-175, Manual )
- Besi Polos
- Begisting ( 2 Kali Pakai )
8. Pekerjaan Balok
Balok B1 ( 30 / 50 )
- Beton ( K-250, Ready Mix )
- Besi Ulir
- Besi Polos
- Begisting
Balok B2 ( 25 /40 )
- Beton ( K-250, Ready Mix )
- Besi Ulir
- Besi Polos
- Begisting
9. Pekerjaan Atap Dak Beton
- Beton ( K-250, Ready Mix )
- Besi Polos
- Begisting
- Sewa Pompa Untuk Pekerjaan Balok dan Plat Dak Beton
10. Kolom Praktis
11. Urugan Tanah Dibawah Lantai
12. Urugan Pasir Dibawah Lantai
II PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Pekerjaan Pasangan Dinding Bata 1 PC : 4 PS ( 1 Batu )
2. Pekerjaan Pasangan Dinding Bata 1 PC : 4 PS ( 1/2 Batu )
3. Pekerjaan Plesteran
4. Pekerjaan Acian
5. Pekerjaan Lantai granit 60 x 60 ( Polished , Granito-Setara )
6. Pekerjaan Lantai granit 60 x 60 ( unPolished, Granito-Setara )
7. Pekerjaan Lantai granit 30 x 30 ( unPolished, Granito-Setara )
8. Pekerjaan Dinding granit 30 x 60 ( Polished, Granito-Setara )
9. Pekerjaan Kusen Pintu Aluminium ( Aleksindo - Setara )
10. Pekerjaan Kusen Jendela Aluminium ( Aleksindo - Setara )
11. Pekerjaan Daun Pintu Kaca Rangka Aluminium ( Aleksindo -
Setara )
12. Pintu Kaca Tempret 12 mm , Engsel, Handle dan Kunci ( Pintu
Utama, dua Daun )
13. Pekerjaan Kaca Bening 5 mm ( Jendela / Ventilasi )
14. Pekerjaan Daun Pintu Rangka Aluminium ( Double Teakwood
lapis HPL )
15. Pengadaan dan Pemasangan Pintu Timbal 3 mm ( Dua Daun )
16. Pengadaan dan Pemasangan Pintu Timbal 3 mm ( Satu Daun )
17. Kusen ( Kaca Timbal 60 cm x 100 cm )
18. Pekerjaan Pemasangan Metal Cutting ( Ukiran Motif Lokal ,
finishing Cat Duco)
19. Pekerjaan Penulisan nama Gedung ( Stailess steel )
20. Meja Operator
21. Pekerjaan Pembongkaran dan Pemasangan Kembali Atap
Selasar
III PEKERJAAN SANITASI DAN AIR BERSIH
a. AIR BERSIH
1. Jalur distribusi dan pemipaan ( Semua Pipa SNI, Maspion -
Setara )
a. Pipa PVC 1/2 " AW
b. Pipa PVC 1 " AW
2. Kran air ( Onda - Setara )
3. Floordrain
b. AIR KOTOR,KM DAN WC
1. Jalur Pemipaan ( Semua Pipa SNI, Maspion - Setara )
a. Pipa PVC 2" AW
b. Pipa PVC 4 " AW
2. Closet Duduk + Plus Accessories , ( Toto As 33 - Setara )
3. Wastafel ( Plus Accessories ), Toto - Setara
4. Septik tank Biofill Kapasitas 1,5 M3
IV PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELETRIKAL
1. Kabel Ground ( Arde ) 35 mm
2. Stabilizer 200KVA
3. Panel Box 60 X 80 + ( Perangkat Digital komplit )
4. MCB
5. Kabel NYM 3 x 95 mm + 1 x 70 mm ( dari Gardu )
6. Kabel Instalasi lampu 2 x 2,5 mm
7. Kabel Instalasi Stop Kontak 3 x 2,5 mm
8. Kabel Instalasi Stop AC Kontak 3 x 2,5 mm
9. Pemasangan Titik lampu
10. Pemasangan Titik stop kontak dan Saklar
11. Lampu LED 13 Watt Ex Philips
12. Lampu LED 8 Watt EX Philips
13. Stop Kontak AC Ex Panasonic
14. Stop Kontak Biasa Ex Panasonic
15. Saklar Ganda Ex Panasonic
16. Saklar Tunggal Ex Panasonik
17. Pengadaan dan Pemasangan AC 1 PK ( Panasonic- Setara )
18. Pengadaan dan Pemasangan AC 2 PK ( Panasonic - Setara )
19. Lampu Sorot Kecil ( 3 Watt )
20. Hand Rail Stainless Steel ( + Accessories )
21. Exhause Fan
22. smoke detector ( Portable )
V PEKERJAAN CAT
1. Pekerjaan Cat Dinding ( Jotun, Setara )
2. Pekerjaan Cat Plafound ( Jotun, Setara )
3. Pekerjaan Water Proofing
V PEKERJAAN PLAFOUND
1. Pekerjaan Pemasangan Rangka PlaFound ( 60 x 60 )
2. Pekerjaan Pemasangan Plafound PVC ( Sunda Plafound –
Setara )
b. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah di
Gedung Radiologi Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
7. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 120 (Seratus Dua Puluh)
PELAKSANAAN
Hari Kalender
8. TENAGA AHLI a. Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara
lain :
No Jabatan Jumlah Pengalaman Pendidikan Kode
dalam Orang Kerja SKA/SKT
proyek (Tahun)
1. Team 1 2 S1 Teknik -
Leader Sipil
2. Pengawas 1 1 SMK -
b. Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk
masing-masing personil dengan urutan sebagai berikut :
1. Daftar Riwayat Hidup/Pengalaman Kerja
2. Surat Pernyataan Tenaga Ahli/Inti Perusahaan untuk Bekerja
Penuh Pada Paket Pekerjaan Ini
3. Scan Ijazah Terakhir
4. Scan KTP dan NPWP Tenaga Ahli
9. PERALATAN UTAMA
JENIS STATUS
NO KAPASITAS JUMLAH
PERALATAN KEPEMILIKAN
1. Dump Truck 4-5 M3 2 Unit MILIK/SEWA
Concrete
2. 0,3 – 0,8 M3 1 Unit MILIK/SEWA
Mixer
Generator
3. 250 Kva 1 Unit MILIK/SEWA
Set
10. KELUARAN/PRODUK Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
YANG DIHASILKAN
adalah terrlaksananya Pekerjaan Pengembangan Instalasi
Radiologi (Ct Scan) untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya.
11. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan, meliputi :
PEKERJAAN
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
KONSTRUKSI
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan
spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya
yang dapat menganggu kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti
standard yang dipergunakan juga harus mengikuti
persyaratan pabrik yang bersangkutan.
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian
pekerjaan & persyaratan pelaksanaan teknis ini dimaksudkan
sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan
sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai
harus sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar,
memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
e. Dalam pelaksanaannya, setiap bahan/material dan
komponen jadi keluaran pabrik harus di bawah pengawasan
/ supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk
f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli
yang ditunjuk Pabrik dan/atau supplier yang bersangkutan
tersebut sebagai pelaksana
g. Di isyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang
yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh
dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang
disetujui Direksi / Konsultan Pengawas
h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara
tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana sebanyak
tiga buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan
standard of appearence
j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2
minggu setelah SPMK turun
k. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa
Konstruksi diwajibkan membuat komponen jadi (mock up)
yang harus diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana untuk mendapat persetujuan
l. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji
sesuai dengan standard yang berlaku
m. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa
Konstruksi harus mendapatkan persetujuan dari Direksi /
Konsultan Pengawas
n. Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan koordinasi
pelaksanaan atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas /
Perencana dengan Penyedia Jasa Konstruksi bawahan atau
Supplier bahan
o. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana di lapangan untuk pekerjaan tertentu
atau khusus sesuai instruksi Pabrik
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
berikut alat bantu lainnya
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung seingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan
dalam Tapak Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah
pembangunan
3. Ketentuan Penggunana Tenaga Kerja
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus
sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh
dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK
dengan melampirkan riwayat hidup/ pengalaman kerja
personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian
d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian
personil inti dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang
dibutuhkan
e. Jika PPK menilai bahwa personil inti :
- tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan
baik;
- berkelakuan tidak baik; atau
- mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya
Maka penyedia berkewaijiban untuk menyediakan pengganti
dan menjamin personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja
dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK
f. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu
dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari
personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun
g. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat
sewaktu waktu diisyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan dibawah sumpah
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan semua
pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan,
peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan &
Persayaratan Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus sesuai
instruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan,
Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara lain
pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal,
Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari Direksi
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-
patok di Lapangan harus tepat sesuai Gambar kerja
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air
hujan menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta
mengikuti persyaratan-persyaratan yang tertera di dalam
Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa
konstruksi wajib meneliti Gambar Kerja dan melakukan
pengukuran kondisi lapangan
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Direksi / Konsultan Pengawas sebelum
memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila
perlu harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang
disebabkan oleh pekerjaan lain
h. Penyedia Jasa Konstruksi tidak boleh mengklaim sebagai
pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan
akibat keteledoran Penyedia Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa
Konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan
semula
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan
persyaratan yang berlaku / Gambar pelaksanaan atau
Dokumen Kontrak
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas
yang sesuai dengan kegiatan suatu pekerjaan
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di
Lapangan harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi
l. Penyedia Jasa Konstruksi harus sudah memperhitungkan
segala kondisi yang ada / existing di Lapangan yang meliputi
dan tidak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air Bersih,
Pipa lainnya yang masih berfungsi dan kabel bawah tanah
apabila ada.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
pembongkaran untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa
Konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau
menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
menggangu sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia
Jasa Konstruksi tidak dapat mengklaim sebagai pekerjaan
tambah.
n. Penyedia Jasa Konstruksi wajib melapor kepada Direksi /
Konsultan Pengawas sebelum melakukan pembongkaran /
pemindahan segala sesuatu yang ada di Lapangan
5. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mempelajari secara
seksama seluruh Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan
Persyaratan Pelaksanaan Teknis
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran,
perbedaan dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-raguan
diantara setiap Gambar Kerja,Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas
gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di
atas tidak dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa
Konstruksi untuk memperpanjang/mengklaim biaya maupun
waktu pelaksanaan
c. Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat Shop Drawing
untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam
Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau spesifikasi / persyaratan khusus
sesuai dengan spesifikasi pabrik
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar kerja pada
dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai
f. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan merubah atau
mengganti ukuran yang tercantum di dalam Gambar
Pelaksanaan / Dokumen Kontrak tanpa sepengetahuan
Direksi
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan :
- penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
- Pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai
ketentuan dalam SSKK;
- Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah
terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan
yang ada di lokasi pekerjaan (material on site)
- Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda
(apabila ada), pajak dan uang retensi ; dan
- Untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan
pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada
seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan
selesai 100% (Seratus Persen) dan Berita Acara Penyerahan
Pertama Pekerjaan diterbitkan
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus
sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
d. Bila terdapat ketidaksesuain dalam perhitungan angsuran,
tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK
dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang
sedang menjadi perselisihan
7. Ketentuan Pembuatan Laporan dan Dokumentasi
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan
yang telah dihasilkan guna pembayaran hasil pekerjaan.
Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan
di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan
laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan harian
c. Laporan harian berisi :
- Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan
- Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya
- Jenis, jumlah dan kondisi peralatan
- Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
- Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekrjaan
- Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan
diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar
tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja
diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari
resiko kecelakaan
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan,
kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau
dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat
dipergunakan secara aman.
c. Penyedia jasa turut mengadakan pengawasan terhadap
tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan
pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat
d. Penyedia jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang
karena jabatannya di dalam organisasi Penyedia jasa
bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan
e. Penyedia jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk
tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan
kondisi fisik/kesehatannya
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia jasa menjamin bahwa
semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya
dari pekerjaannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang
papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu
g. Orang tersebut bertanggunng jawab pula atas pemeriksaan
berkala terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-
sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-
cara pelaksanaan kerja yang aman
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Tarakan, 23 Juni 2025
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Dr. ROZI DJOKO ARFIONO,M.M