Pembangunan Rkb Sdn 045 Tarakan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10068522000
Date: 6 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Tarakan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,031,148,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,031,116,000
Winner (Pemenang): CV Bahana Langit Biru
NPWP: 944701473723000
RUP Code: 55683690
Work Location: Tarakan - Tarakan (Kota)
Participants: 7
Applicants
0944701473723000Rp 1,030,711,451
CV Dikara Mulajaji
10*1**1****23**0-
CV Rafa Azka Putra Kaltara
10*1**1****32**9-
0026523704723000-
Ria Berkah Abadi
04*0**1****23**0-
0767187867522000-
0838217024101000-
Attachment
METODE       PELAKSANAAN           PEKERJAAN                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          KEGIATAN                                      
                                                                        
        PENGELOLAAN     PENDIDIKAN   SEKOLAH   DASAR                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        SUB KEGIATAN                                    
             PEMBANGUNAN     RUANG   KELAS  BARU                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      PAKET  KEGIATAN                                   
                                                                        
            PEMBANGUNAN     RKB  SDN 045 TARAKAN                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  TAHUN   ANGGARAN      2025                            
                                                                        
                                                                        
                                                            - 1 -       
  A.  PEKERJAAN  PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN                              
      1. Pemasangan Patok dan Pengukuran                                
                                                                        
        a. Persyaratan umum untuk Bahan pengukuran dan persiapan kerja. 
           1. Penyedia Jasa berkewajiban menyiapkan patok benchmarks sebagai acuan
                                                                        
              pengukuran yang dibuat secara permanen dari beton bertulang dengan
                                                                        
              ukuran 20 cm x 20 cm dan tinggi 1 meter. Patok tersebut dipasang
              sepanjang tepi lahan berada dikanan dan kiri lahan menyesuaikan kondisi
                                                                        
              lapangan pada kondisi tanah yang stabil, aman, dan tidak mengganggu
              atau terganggu oleh lalu lintas yang ada. Semua patok diberi nama, nomor,
                                                                        
              dan bulan serta tahun pemasangannya dibuat urut, jelas, sistematis, dan
                                                                        
              ditulis dengan warna.                                     
           2. Penyedia Jasa berkewajiban menyiapkan patok dalam kawasan sebagai
                                                                        
              titik acuan(reference point) / markayang diperlukan untuk penentuan
              elevasi dan koordinat yang dipasang setiap jarak minimal 25 meter
                                                                        
              untuk daerah lengkungan dan 50 meter untuk daerah lurus dengan
                                                                        
              menggunakan bahan kayu ulin ukuran 10 cm x 10 cm dan tinggi 1
              meter. Semua patok diberi nomor yang dibuat urut, jelas, sistematis, dan
                                                                        
              ditulis dengan warna (bila diperlukan).                   
           3. Melakukan semua pekerjaan dengan hati-hati dalam rangka melindungi /
                                                                        
              mempertahankan semua benchmarks, monumen dan titik acuan lain;
                                                                        
           4. Apabila ternyata ada “reference marks or point” tergeser atau terganggu
              maka penyedia barang dan jasa harus melaporkan ke Konsultan Pengawas
                                                                        
              serta PPK/Pemberi Kerja dan secara hati-hati memasang kembali sesuai
              dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan PPK/Pemberi Kerja. 
                                                                        
        b. Persyaratan umum                                             
           1. Yang menjadi lingkup pekerjaan pengukuran meliputi “Tranverse Survey,
                                                                        
              Center Line Survey, Profile leveling cross section survey and existing
                                                                        
              services survey” pada lokasi yang menjadi lingkup pekerjaan di bawah
              kontrak untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan lebih lanjut. Semua hasil
                                                                        
              pengukuran dan informasi ketinggian harus di transfer dalam bentuk
              gambar dan disampaikan ke Konsultan Pengawas dan PPK/Pemberi Kerja
                                                                        
              untuk mendapatkan persetujuan. Apabila hasil pengukuran dan gambar
                                                                        
              sudah betul / akurat dan memuaskan, Konsultan Pengawas dan
                                                                        
                                                            - 2 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
              PPK/Pemberi Kerja serta penyedia barang dan jasa akan menanda tangani
              gambar tersebut, dimana gambar tersebut harus menjadi acuan
                                                                        
              pelaksanaan konstruksi;                                   
           2. Pelaksanaan pengukuran harus dilaksanakan oleh personil yang mendapat
                                                                        
              kendali langsung dari tenaga ahli pengukuran (geodetic engineer) dan
                                                                        
              mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan PPK/Pemberi Kerja.
        c. Benchmarks existing                                          
                                                                        
           1. Sistem koordinat X dan Y sesuai dengan gambar rencana;    
           2. Terdapat beberapa Benchmarks di lokasi proyek seperti yang terdapat
                                                                        
              pada gambar rencana yang dapat dipakai sebagai acuan.     
                                                                        
      2. Papan Nama Proyek                                              
         Penyedia barang dan jasa harus menyediakan papan nama proyek berukuran 120
                                                                        
         x 80 cm yang terbuat dari triplek, diberi rangka kayu kaso ukuran 4/6 cm, dan
         tiang dengan ukuran 5/7 cm dicat dengan warna yang sesuai dengan gambar
                                                                        
         rencana dan diberi penamaan sesuai informasi dari Konsultan Pengawas dan
                                                                        
         PPK/Pemberi Kerja.                                             
      3. Mobilisasi                                                     
                                                                        
        a. UMUM                                                         
           Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan
                                                                        
           tergantung pada jenis dan volume Pekerjaan yang harus dilaksanakan,
                                                                        
           sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan
           secara umum harus memenuhi berikut:                          
                                                                        
           1. Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak                  
              i. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk
                                                                        
                 base camp Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan       
                                                                        
              ii. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur
                 organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
                                                                        
                 termasuk para tenaga Kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
                 penyelesaian Pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak
                                                                        
                 terbatas, Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
                 (KMKL) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8,
                                                                        
                 Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang
                                                                        
                 disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan Manajer
                                                                        
                                                            - 3 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
                 Kendali Mutu (Oiiality Control Manager, QCM) sesuai dengan
                 ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini.
                                                                        
              iii. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan
                 sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang
                                                                        
                 diperlukan selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke
                                                                        
                 tempat Pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan menurut
                 Kontrak ini                                            
                                                                        
              iv. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk
                 kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, mang laboratorium
                                                                        
                 beserta peralatan ujinya, dan sebagainya.              
                                                                        
              v. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
                 diperlukan).                                           
                                                                        
              vi. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
                 bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam
                                                                        
                 Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang
                                                                        
                 disebutkan dalam Pasal 1.2.2 dalam Spesifikasi ini yang kemudian
                 dituangkan dalam Adendum.                              
                                                                        
              vii. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
                 gudang, mang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan
                                                                        
                 ujinya, dan semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh
                                                                        
                 Penyedia Jasa untuk mobilisasi menumt Seksi ini tetap menjadi milik
                 Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.                
                                                                        
              Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu
              tetap sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.  
                                                                        
           2. Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
              Pekerjaan                                                 
                                                                        
              Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.         
                                                                        
           3. Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu          
              Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan Pekerjaan
                                                                        
              di lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4
              dari Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya,
                                                                        
              yang dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa
                                                                        
              pada waktu kontrak berakhir.                              
                                                                        
                                                            - 4 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
           4. Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak                 
              Pembongkaran tempat Kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
                                                                        
              Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
              perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi
                                                                        
              tempat Kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai
                                                                        
              Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi, peralatan dan
              perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi
                                                                        
              kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang
              diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen,
                                                                        
              peralatan, tenaga Kerja dan bahan.                        
                                                                        
           5. Periode Mobilisasi                                        
              Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal
                                                                        
              tersebut diatas maka seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka
              waktu 10 hari terhitung mulai tanggal mulai Kerja, kecuali penyediaan
                                                                        
              Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri dari tenaga ahli,
                                                                        
              tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
              sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus
                                                                        
              diselesaikan dalam waktu paling lama 15 hari.             
           6. Pengajuan Kesiapan Kerja                                  
                                                                        
              Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu
                                                                        
              program mobilisasi menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam
              Spesifikasi ini.                                          
                                                                        
              Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting
              atau pembuatan jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada
                                                                        
              jalan yang berdekatan dengan lokasi kegiatan, diperlukan untuk
              memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau bahan milik
                                                                        
              Penyedia Jasa, detail Pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
                                                                        
              dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
        b. PROGRAM MOBILISASI                                           
                                                                        
           1. Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat
              Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan
                                                                        
              dan dihadiri Wakil Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            - 5 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
              Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis
              dalam kegiatan ini.                                       
                                                                        
              Agenda dalam rapat hams mencakup namun tidak terbatas pada berikut
              ini:                                                      
                                                                        
              a. Pendahuluan                                            
                                                                        
              b. Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung
                 Jawab:                                                 
                                                                        
                 i. Wakil Pengguna Jasa.                                
                                                                        
                 ii. Penyedia Jasa.                                     
          iii. Pengawas Pekerjaan.                                      
                                                                        
              c. Masalah-masalah Lapangan:                              
                 i. Ruang Milik Jalan (RUMIJA).                         
                                                                        
                 ii. Sumber-sumber Bahan.                               
                 iii. Lokasi Base Camp.                                 
                                                                        
              d. Wakil Penyedia Jasa.                                   
                                                                        
              e. Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan Pekerjaan, dan
                 pengukuran hasil Pekerjaan.                            
                                                                        
              f. Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil
                 Pekerjaan.                                             
                                                                        
              g. Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction
                                                                        
                 Documents)                                             
              h. Rencana Kerja:                                         
                                                                        
                 i. Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu
                    dan urutan kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk
                                                                        
                    jadwal pengadaan bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
                                                                        
                 ii. Rencana Mobilisasi.                                
                 iii. Rencana Relokasi.                                 
                                                                        
                 iv. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pelaksanaan.  
                 v. Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
                                                                        
                 vi. Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
                                                                        
                 vii. Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP).
                 viii. Rencana Inspeksi dan Pengujian.                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            - 6 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
                 ix. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
                    (RKPPL) yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana
                                                                        
                    Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau
                    sekurang-kurangnya mengacu pada standar dan prosedur
                                                                        
                    pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus untuk kegiatan
                                                                        
                    tersebut.                                           
              i. Komunikasi dan korespondensi.                          
                                                                        
                 i. Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan Pekerjaan  
                                                                        
                 ii. Pelaporan dan pemantauan.                          
           2. Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa
                                                                        
              harus menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan
              bangunan pelengkap antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan
                                                                        
              Pelaksanaan kepada Pengawas Pekerjaan untuk dimintakan    
              persetujuannya.                                           
                                                                        
           3. Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi
                                                                        
              harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang
              disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus mencakup informasi tambahan
                                                                        
              berikut:                                                  
              a. Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan
                                                                        
                 denah detail di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia
                                                                        
                 Jasa, bengkel, gudang, mesin pemecah batu, instalasi pencampur
                 aspal, atau instalasi pencampur beton, dan laboratorium bilamana
                                                                        
                 fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup Kontrak.     
              b. Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari
                                                                        
                 semua peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang
                 diusulkan dalam Penawaran, bersama dengan usulan cara  
                                                                        
                 pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di lapangan.
                                                                        
              c. Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan
                 dalam Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas
                                                                        
                 Pekerjaan.                                             
              d. Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan
                                                                        
                 perkuatan agar aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            - 7 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
                 pelaksanaan dan jadwal tanggal mulai dan tanggal selesai untuk
                 perkuatan setiap struktur.                             
                                                                        
              e. Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar
                 chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu
                                                                        
                 kurva kemajuan untuk menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
                                                                        
        c. Ketentuan Mobilisasi                                         
           Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan
                                                                        
           tergantung pada jenis dan volume pekeijaan yang harus dilaksanakan,
           sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan
                                                                        
           secara umum harus memenuhi berikut:                          
                                                                        
           1. Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak                  
              a. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur
                                                                        
                 organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekeijaan
                 termasuk para tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
                                                                        
                 penyelesaian pekeijaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas,
                                                                        
                 Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL)
                 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil
                                                                        
                 Ahli K3 dan Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan
                 dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu
                                                                        
                 (Quality Control Manager, QCM) sesuai dengan ketentuan yang
                                                                        
                 disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini.     
              b. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan
                                                                        
                 sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang
                 diperlukan selama pelaksanaan Pekeijaan, dari suatu lokasi asal ke
                                                                        
                 tempat pekeijaan di mana peralatan tersebut akan digunakan menurut
                 Kontrak ini.                                           
                                                                        
              c. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
                                                                        
                 bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam
                 Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) 
                                                                        
           2. Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
              Pekerjaan                                                 
                                                                        
              Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.         
                                                                        
           3. Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu          
                                                                        
                                                            - 8 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
              Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan
              di lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4
                                                                        
              dari Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya,
              yang dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa
                                                                        
              pada waktu kontrak berakhir.                              
                                                                        
           4. Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak                 
              Pembongkaran tempat keija oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
                                                                        
              Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
              perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi
                                                                        
              tempat keija menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Keija
                                                                        
              dari Pekeijaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi, peralatan dan
              perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi
                                                                        
              kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang
              diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen,
                                                                        
              peralatan, tenaga keija dan bahan.                        
                                                                        
           5. Periode Mobilisasi                                        
              Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan maka seluruh
                                                                        
              mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai
              tanggal mulai keija, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan
                                                                        
              Pengendalian Mutu yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan
                                                                        
              sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan sesuai dengan tahapan
              mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu
                                                                        
              paling lama 45 hari.                                      
        d. Direksi Keet                                                 
                                                                        
           Penyedia barang dan jasa diwajibkan membuat Direksi Keet dan gudang-
           gudang bahan. Lokasi Direksi Keet harus disetujui oleh PPK/Pemberi Kerja di
                                                                        
           lapangan.                                                    
                                                                        
           Perlengkapan pada Direksi Keet terdiri dari beberapa set meja, kursi tamu,
           papan tulis/ white board, gambar rencana, time schedule, grafik cuaca, buku
                                                                        
           tamu, buku harian dan mingguan standar.                      
      4. MANAJEMEN  DAN KESELAMATAN LALU LINTAS                         
                                                                        
        a. UMUM                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            - 9 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
           1. Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan /jembatan1
              sementara dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk
                                                                        
              mengendalikan dan melindungi para Pekerja2, dan pengguna jalan yang
              melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber bahan dan rute
                                                                        
              pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi rencana detail
                                                                        
              dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh
              Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas Pekerjaan3.     
                                                                        
           2. Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara  
              perlengkapan jalan dan jembatan sementara dan harus menyediakan
                                                                        
              petugas bendera (fragmen) dan/atau alat pengaman pemakai jalan
                                                                        
              sementara sepanjang ZONA Kerja saat diperlukan selama Masa
              Pelaksaanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas harus dilakukan
                                                                        
              sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
           3. Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam
                                                                        
              Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun
                                                                        
              oleh Penyedia Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan
              Pekerjaan. RMKL harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari
                                                                        
              Direktorat Jenderal Bina Marga dan peraturan terkait lainnya yang
              berlaku. Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara
                                                                        
              yang disediakan harus sesuai dengan Rencana Manajemen dan 
                                                                        
              Keselamatan Lalu Lintas seperti yang diberikan dalam lampiran 1.8.B.
           4. Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia
                                                                        
              Jasa harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai
              dengan ukuran, lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya
                                                                        
              penglihatan), kecocokan, dan penggunaan yang sebagaimana mestinya
              sesuai dengan kondisi Kerja yang khusus.                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 10 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
        b. RENCANA MANAJEMEN  DAN KESELAMATAN  LALU LINTAS              
           1. Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas        
                                                                        
              Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan Pekerjaan sepanjang jalan
              dalam kondisi sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat
                                                                        
              dan seluruh Pekerja, dan pengguna jalan terlindungi.      
                                                                        
              Sebelum memulai Pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan
              dan mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan
                                                                        
              Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) untuk kegiatannya selama Masa
              Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan analisa arus lalu lintas tingkat
                                                                        
              makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah konstruksi.
                                                                        
              RMKL harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan dari Penyedia
              Jasa, disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan
                                                                        
              konstruksi (Pre Constniction Meeting/PCM) dan mendapatkan 
              persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. RMKL harus dimutakhirkan secara
                                                                        
              regular berdasarkan kondisi tempat Pekerjaan.             
                                                                        
              Dalam hal Pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas
              (ANDALALIN) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan
                                                                        
              No.75 Tahun 2016 atau perubahannya (jika ada) tentang Penyelenggaraan
              Analisis Dampak Lalu Lintas , maka penyusunan dokumen Rencana
                                                                        
              Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) harus merujuk pada
                                                                        
              dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)      
              RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan
                                                                        
              Kerja dan harus memperhitungkan dan menyediakan fasilitas khusus
              untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor jika dibutuhkan.
                                                                        
           2. Pembagian Zona rekayasan Keselamatan Jalan                
              Zona RekayasaKeselamatan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan
                                                                        
              fungsinya (sesuai dengan Instruksi Diijen Bina Marga No.02/IN/Db/2012
                                                                        
              atau perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis Rekayasa
              Keselamatan Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada gambar pada
                                                                        
              Lampiran 1.8.A. Zona tersebut adalah:                     
                                                                        
              a. Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
                 diinformasikan tentang akan adanya Pekerjaan jalan dan apa yang
                                                                        
                 harus dilakukan.                                       
                                                                        
                                                           - 11 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
              b. Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi
                 dipandu untuk menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang
                                                                        
                 benar.                                                 
                                                                        
              c. Zona kerja adalah segmen jalan di mana Pekerjaan dilaksanakan dan
                 terdapat Pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.
                                                                        
              d. Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun
                 kembali ke kondisi normal setelah melalui lokasi Pekerjaan.
                                                                        
              Bilamana Pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu
              lintas umum, Penyedia Jasa harus memasang marka sementara (pre
                                                                        
              marking), dan rambu sementara atau perlengkapan jalan lainnya yang
                                                                        
              dibutuhkan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan sebagaimana
              diuraikan pada Spesifikasi ini.                           
                                                                        
           3. Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
              Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan
                                                                        
              yang sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang
                                                                        
              berkeselamatan tidak disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan
              sesuai lingkup dari RMKL, Pengawas Pekerjaan dapat membatasi
                                                                        
              kegiatan Penyedia Jasa yang mempengaruhi situasi semacam ini sampai
              penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas Pekerjaan
                                                                        
              dapat juga menangguhkan seluruh Pekerjaan sampai penyesuaian tersebut
                                                                        
              dicapai.                                                  
              Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga Kerja diabaikan secara
                                                                        
              serius dan dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan dapat
              menghentikan kegiatan Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan
                                                                        
              pemotongan dari Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian
              dan/atau kelalaian Penyedia Jasa.                         
                                                                        
              Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerja harus
                                                                        
              mengenakan baju yang reflektif, sepatu boot dan helm Kerja pada setiap
              saat selama jam Kerja di dalam daerah Kerja.              
                                                                        
              Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak
              Kepolisian dan/atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 12 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
              Penyedia Jasa wajib menyediakan petugas bendera (flagmen) dan
              perlengkapan jalan sementara pada setiap titik lokasi konflik antara lalu
                                                                        
              lintas umum dengan kendaraan dan/atau kegiatan proyek antara lain di:
                                                                        
              a) Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses lokasi basecamp,
                 sumber bahan (quarry) dan/atau tumpukan bahan (stockpile material)
                                                                        
              b) Lokasi awal dan akhir jalur lalu lintas pada segmen jalan yang sedang
                 dilakukan kegiatan konstruksi                          
                                                                        
              c) Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses kegiatan
                 konstruksi.                                            
                                                                        
              d) Lokasi jembatan sementara.                             
                                                                        
              e) Lokasi lainnya dengan potensi konflik lalu lintas umum dengan
                 kendaraan proyek.                                      
                                                                        
              Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem
              reflektif yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Sistem penerangan harus
                                                                        
              ditempatkan dan dijalankan sedemikian hingga agar sorot cahaya tidak
                                                                        
              mengganggu pengguna jalan pada lokasi tersebut. Lampu pijar tidak
              diperkenankan untuk digunakan.                            
                                                                        
              Penyedia berkewajiban menyediakan Pagar pengaman sementara dan/atau
              pembatasdaerah konstruksi yang bersinggungan langsung dengan jalur
                                                                        
              lalu lintas harus dilengkapi dengan lampu pengaman sebagai tanda batas
                                                                        
              lokasi Pekerjaan sekaligus sebagai pengarah bagi pengguna ajalan untuk
              melalui jalur lalu lintas dengan aman.                    
                                                                        
              Pada saat pelaksanaan konstruksi, Pengawas Pekerjaan wajib memeriksa
              dan mengawasi pelaksanaan keselamatan lalu lintas di lokasi Pekerjaan
                                                                        
              dengan membuat formulir pemantauan kesesuaian berdasarkan RMKL
              yang telah disepakati pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan
                                                                        
              konstruksi termasuk di dalamnya adalah kelengkapan perlengkapan jalan
                                                                        
              sementara.                                                
              Pada waktu pelaksaan Pekerjaan penyedia wajib selalu membersihkan
                                                                        
              permukan jalan dari kotoran tanah yang terjatuh dijalan dengan
              menyedian water tanker dan selalu melakukan penyemprotan pada bagian
                                                                        
              jalan yang berdebu / licin waktu hujan                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 13 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
           4. Koordinasi Antara Berbagai Kontrak-kontrak Pekerjaan Sipil
              Penyedia Jasa akan diberitahu setiap Pekerjaan sipil lainnya yang terdaftar
                                                                        
              yang dijadwalkan untuk dilaksanakan selama Masa Pelaksanaan.
           5. Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Sementara                 
                                                                        
              Penyedia Jasa harus menyediakan personil untuk melakukan pengawasan
                                                                        
              berkesinambungan terhadap kegiatan pengendalian lalu lintasnya.
              Personil tersebut harus tersedia baik siang maupun malam untuk
                                                                        
              menanggapi panggilan jika ada kerusakan dan/atau penurunan fungsi
              perlengkapan jalan sementara, antara lain terhadap barikade, lampu,
                                                                        
              rambu-rambu sementara, marka sementara dan sebagainya baik karena
                                                                        
              vandalisme atau kecelakaan lalu lintas.                   
              Pemeliharaan perlengkapan jalan sementara oleh Penyedia jasa dapat
                                                                        
              berupa:                                                   
              a. Perbaikan perlengkapan jalan sementara yang rusak.     
                                                                        
              b. Pembersihan rambu sementara atau penghalang plastik yang kotor
                                                                        
                 karena vandalisme atau tingkat refleksinya menurun.    
              c. Mengganti perlengkapan jalan sementara yang rusak dan tidak dapat
                                                                        
                 diperbaiki.                                            
              Penyedia Jasa harus memberitahu identitas personil tersebut kepada
                                                                        
              Pengawas Pekerjaan maupun pejabat lalu lintas setempat (termasuk polisi)
                                                                        
              di tempat Kerja.                                          
           6. Bahan dan Peralatan                                       
                                                                        
              Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan sementara sesuai
              RMKL atau sesuai perintah Pengawas Pekerjaan bila dianggap perlu.
                                                                        
              Semua perlengkapan jalan sementara ini tetap menjadi milik Penyedia
              Jasa pada akhir Masa Kontrak. Perlengkapan jalan sementara, dapat
                                                                        
              berupa :                                                  
                                                                        
              a. alat pemberi isyarat lalu lintas sementara;            
              b. rambu lalu lintas sementara;                           
                                                                        
              c. marka jalan sementara;                                 
                                                                        
              d. alat penerangan sementara;                             
              e. alat pengendali pemakai jalan sementara, terdiri atas  
                                                                        
                 -  alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan;           
                                                                        
                                                           - 14 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
                 -  alat pembatas kecepatan; dan                        
                 -  alat pengaman pemakai jalan sementara, terdiri atas:
                                                                        
                    1. pagar pengaman/Penghalang lalu lintas;           
                    2. cermin tikungan;                                 
                                                                        
                    3. patok pengarah (delineator)',                    
                                                                        
                    4. pulau-pulau lalu lintas sementara;               
                    5. pita penggaduh (mmble strip)', dan Traffic Cones.
                                                                        
              Penyediaan dan penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu
              lintas sementara sekurang-kurangnya harus sesuai dengan pedoman
                                                                        
              Teknis Perencanaan Perambuan Sementara untuk Pekerjaan Jalan No.Pd-
                                                                        
              T-12-2003, Instruksi Diijen Bina Marga No.02/IN/Db/2012 atau
              perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan
                                                                        
              Jalan: Panduan Teknis 3: Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan, dan
              Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13/2014 atau perubahannya (jika
                                                                        
              ada) tentang Rambu Lalu Lintas atau yang termutakhir.     
                                                                        
              Bentuk-bentuk zona Pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara
              yang disebutkan.                                          
                                                                        
              Semua bahan dan peralatan yang disediakan untuk implementasi kegiatan-
              kegiatan manajemen dan keselamatan lalu lintas harus disediakan oleh
                                                                        
              Penyedia Jasa dan tetap menjadi miliknya pada akhir Masa Kontrak.
                                                                        
              Perlengkapan jalan sementara yang rusak oleh sebab apapun selama masa
              pelaksanaan harus diperbaiki atau diganti segera, termasuk pengecatan
                                                                        
              jika perlu oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri.       
              Bilamana tidak diperlukan lagi, perlengkapan jalan sementara harus
                                                                        
              disingkirkan dari area Kerja.                             
              Perlengkapan jalan sementara harus dibuat sedemikian hingga tidak
                                                                        
              merusak kendaraan yang melalui atau mencelakai pengguna jalan jika
                                                                        
              tertabrak dan harus tetap stabil dan berdiri di tempat ketika diterpa angin
              maupun getaran akibat lalu lintas kendaraan berat.        
                                                                        
           7. Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas         
              Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Koordinator Manajemen dan
                                                                        
              Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) yang memadai, dengan pengalaman
                                                                        
              yang sesuai minimum 3 tahun dalam tugas-tugas semacam ini dan staf
                                                                        
                                                           - 15 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
              yang diperlukan (jumlah minimum 2 orang) yang dibawahinya untuk
              seluruh pengendalian dan pelaksanaan dari manajemen dan keselamatan
                                                                        
              lalu lintas, termasuk koordinasi dengan pejabat lalu lintas setempat yang
              bertanggung)awab sesuai yuridiksi Daerah Kerja, sedemikian hingga
                                                                        
              dapat memperkecil halangan, risiko keselamatan dan memperlancar arus
                                                                        
              lalu lintas yang melalui daerah Pekerjaan konstruksi dan melalui jalan-
              jalan pengalihan yang sesuai dan disetujui. Pemilihan KMKL harus
                                                                        
              disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.                        
              KMKL harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler
                                                                        
              maupun khusus dengan Pengawas Pekerjaan. KMKL harus siap  
                                                                        
              dihubungi pada setiap saat (24 jam per hari, 7 hari per minggu) melalui
              komunikasi bergerak untuk mengatasi kesulitan- kesulitan, keadaan
                                                                        
              darurat, dan hal-hal lain terkait lalu lintas dan manajemen keselamatan
              lalu lintas selama Masa Pelaksanaan.                      
                                                                        
              KMKL adalah individu yang bertanggung) awab atas semua permintaan
                                                                        
              Pengawas Pekerjaan yang terkait dengan hal-hal manajemen dan
              keselamatan lalu lintas. KMKL mempunyai wewenang untuk mengambil
                                                                        
              keputusan dan berkoordinasi dengan personil Penyedia Jasa untuk hal-hal
              manajemen dan keselamatan lalu lintas.                    
                                                                        
              Tugas-tugas KMKL harus mencakup berikut ini:              
                                                                        
              a) Memahami persyaratan kontraktual, termasuk gambar, spesifikasi,
                 dan lingkungan di mana Pekerjaan akan dilaksanakan;    
                                                                        
              b) Menginspeksi rutin terhadap kondisi dan keefektifan dari pengaturan
                 lalu lintas yang digunakan dalam kegiatan dan memastikan bahwa
                                                                        
                 perlengkapan tersebut berfungsi sebagaimana mestinya, bersih, dapat
                 dilihat dan memenuhi spesifikasi, gambar, serta peraturan-peraturan
                                                                        
                 setempat;                                              
                                                                        
              c) Meninjau dan mengantisipasi kebutuhan atas pengaturan lalu lintas
                 yang sesuai, memberi pendapat kepada Pengawas Pekerjaan tentang
                                                                        
                 hal-hal terkait, dan memastikan bahwa RMKL telah       
                 diimplementasikan untuk pergerakan lalu lintas yang aman dan
                                                                        
                 efisien;                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 16 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
              d) Mengkoordinasikan pemeliharaan kegiatan lalu lintas dengan
                 Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                        
              e) Melakukan rapat keselamatan lalu lintas dengan Penyedia Jasa
                 sebelum pelaksanaan dimulai, dan rapat berkala yang dianggap perlu
                                                                        
                 atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengawas
                                                                        
                 Pekerjaan harus diberitahu sebelumnya untuk menghadiri rapat-rapat
                 ini.                                                   
                                                                        
           8. Penutupan Jalan yang Tidak Sah                            
              Semua penutupan dini/lambat atas jalan atau lajur di luar waktu yang
                                                                        
              ditetapkan dapat dikategorikan sebagai penutupan jalan yang tidak sah.
                                                                        
              Semua penutupan total jalan tanpa suatu jalan pengalihan yang pantas
              harus dipandang sebagai penutupan jalan yang tidak sah dan Penyedia
                                                                        
              Jasa harus menanggung segala tuntutan yang timbul dari pihak ketiga.
           9. Akses Menuju Daerah Kerja                                 
                                                                        
              Penyedia Jasa harus menggunakan sebuah Kendaraan Penghantar ketika
                                                                        
              memasuki atau meninggalkan daerah Kerja sampai jalan tersebut dibuka
              untuk lalu lintas. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas yang sama
                                                                        
              untuk Personil Pengawas Pekerjaan dan Pengguna Jasa.      
              Memasuki dan meninggalkan daerah Kerja harus dilaksanakan dengan
                                                                        
              selamat sehingga memperkecil risiko terhadap para tenaga Kerja dan
                                                                        
              pengguna jalan.                                           
           10. Kejadian Khusus dan Hari Libur                           
                                                                        
              Tabel 1.8.B.4 pada Lampiran 1.8 B mengidentifikasi kejadian khusus di
              mana selama waktu itu Pengawas Pekerjaan berhak untuk tidak
                                                                        
              mengizinkan penutupan jalan. Penyedia Jasa harus mempertimbangkan
              kejadian semacam ini dalam rencana Kerjanya.              
                                                                        
              Bilamana teijadi Kejadian Kahar, Pengawas Pekerjaan dapat juga
                                                                        
              membatalkan penutupan jalan.                              
           11. Penutupan Laiur/Jalan dengan Menggunakan Tanda Visual    
                                                                        
              Penutupan lajur dengan menggunakan tanda visual harus dilakukan sesuai
              dengan detail- detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
                                                                        
              oleh Pengawas Pekerjaan.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 17 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
           12. Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan Umum             
              Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan umum harus dilakukan sesuai
                                                                        
              dengan detail- detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
              oleh Pengawas Pekerjaan.                                  
                                                                        
           13. Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan dalam Kota       
                                                                        
              Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan dalam kota harus dilakukan
              sesuai dengan detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang
                                                                        
              diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                    
           14. Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan
                                                                        
              Atas permintaan Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan
                                                                        
              tambahan rambu-rambu lalu lintas sementara atau alat pemberi isyarat lalu
              lintas. Peralatan tersebut harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan
                                                                        
              oleh Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan
              tersebut dalam waktu 48 jam dan memasang serta memelihara peralatan
                                                                        
              tersebut selama Masa Pelaksanaan.                         
                                                                        
                                                                        
        c. URAIAN PERLENGKAPAN MINIMAL JALAN SEMENTARA                  
                                                                        
           1. Rambu-rambu Sementara                                     
              Istilah "Rambu-rambu Sementara" harus mencakup semua rambu-rambu
                                                                        
              sementara yang diperlukan untuk arah lalu lintas umum yang melalui dan
                                                                        
              sekitar Pekerjaan selama pelaksanaan Pekerjaan. Rambu-rambu ini
              ditunjukkan dan dirujuk dalam Gambar.                     
                                                                        
              Rambu-rambu sementara harus dipasang pada lokasi yang ditunjukkan
              dalam gambar sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                        
              Rambu-rambu sementara harus memenuhi semua ketentuan dalam Seksi
              9.2 Pekerjaan Lain-lain.                                  
                                                                        
              Rambu sementara pada Pekerjaan jalan terdiri dari rambu tetap, rambu
                                                                        
              portabel dan rambu elektronik                             
              Rambu-rambu sementara yang tidak dirancang sebagai rambu tetap atau
                                                                        
              portabel pada gambar akan menjadi pilihan Penyedia Jasa, apakah tetap
              atau portabel.                                            
                                                                        
              Semua rambu-rambu sementara harus memenuhi ketentuan-ketentuan
                                                                        
              dimensi, warna dan tanda sesuai gambar dalam spesifikasi ini.
                                                                        
                                                           - 18 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
              Rambu-rambu sementara harus terlihat dengan jarak 150 meter dan
              terbaca dengan jarak 90 meter pada cuaca cerah siang hari dan pada
                                                                        
              malam hari dengan sorot lampu rendah standar oleh yang memiliki
              ketajaman visus mata 20/20 (angka 20 yang pertama artinya yang
                                                                        
              bersangkutan berdiri dan dapat membaca obyek dengan jarak 20 feet atau
                                                                        
              6 meter, sedangkan angka 20 yang kedua artinya orang bermata normal
              berdiri dan dapat membaca dengan jarak 20 feet atau 6 meter).
                                                                        
              Penyedia Jasa dapat diminta untuk menutupi rambu-rambu tertentu
              selama kemajuan Pekerjaan. Tutup untuk rambu-rambu daerah konstruksi
                                                                        
              haruslah dengan ukuran dan ketebalan yang cukup untuk menutup seluruh
                                                                        
              informasi sedemikian hingga informasi tersebut tidak terlihat baik selama
              siang maupun malam hari. Tutup harus diikat dengan kencang untuk
                                                                        
              mencegah pergerakan yang disebabkan oleh angin.           
              Penyedia Jasa harus membersihkan semua panel rambu saat pemasangan
                                                                        
              dan sesering mungkin setelah pemasangan tersebut sebagaimana
                                                                        
              ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan jika dianggap perlu, tetapi paling
              sedikit setiap 4 bulan sekali.                            
                                                                        
              Rambu yang digunakan dengan lembar bahan temple atau cat langsung
              pada panel akan dipandang memenuhi syarat jika rambu tersebut
                                                                        
              memenuhi ketentuan-ketentuan keterlihatan, keterbacaan dan warnanya
                                                                        
              memenuhi kebutuhan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
              Pekerjaan. Perbedaan menyolok warna reflektif antara siang dan malam
                                                                        
              akan menjadi dasar untuk menolak rambu-rambu tersebut.    
              Untuk menyediakan rambu-rambu tersebut dengan memadai atas
                                                                        
              perubahan kondisi lalu lintas dan kerusakan yang disebabkan oleh lalu
              lintas umum atau sebaliknya, Penyedia Jasa harus segera menyediakan
                                                                        
              tambahan panel, tiang dan perlengkapan atau rambu portabel yang
                                                                        
              dipasang di daerah konstruksi. Penyedia Jasa harus memelihara inventaris
              barang-barang yang umum diperlukan di tempat Kerja dan menyediakan
                                                                        
              barang-barang tersebut dalam waktu pemberitahuan yang singkat.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 19 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
           2. Rambu-rambu Tetap                                         
              Rambu-rambu tetap harus dengan tiang kayu dengan cara yang sama
                                                                        
              sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana     
              diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan untuk pemasangan rambu-rambu
                                                                        
              pada tepi jalan, kecuali berikut ini :                    
                                                                        
              i. Pengaku dan rangka pada bagian belakang panel dari rambu tidak
                 diperlukan.                                            
                                                                        
              ii. Tinggi dari dasar panel di atas tepi jalur lalu lintas paling sedikit 1,5
                 meter kecuali jika rambu ditempatkan pada j alur pejalan kaki dan
                                                                        
                 sepeda maka tinggi dari dasar panel rambu di atas tepi jalur lalu lintas
                                                                        
                 paling sedikit harus 2,1 meter.                        
              iii. Tiang rambu-rambu daerah konstruksi dapat dipasang tepat di atas
                                                                        
                 penunjang sementara rambu-rambu yang berbentuk datar   
                 sebagaimana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, atau rambu-rambu
                                                                        
                 yang dapat dipasang pada tiang listrik yang ada atau penunjang
                                                                        
                 lainnya sebagaimana yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bilamana
                 rambu- rambu daerah konstruksi dipasang pada tiang listrik yang ada,
                                                                        
                 maka tidak boleh dibuat lubang pada tiang yang menunjang rambu
                 tersebut.                                              
                                                                        
              iv. Tiang yang tertanam harus dengan kedalaman 0,8 meter dan lubang
                                                                        
                 tiang harus ditimbun kembali di sekeliling tiang dengan beton mutu
                 fc' 10 MPa atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
                                                                        
                 Pekerjaan.                                             
              Ukuran tiang dan jumlah tiang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan
                                                                        
              dalam Gambar, kecuali jika rambu-rambu tetap dipasang dan jenis rambu
              yang dipasang tidak ditunjukkan dalam Gambar, ukuran tiang dan jumlah
                                                                        
              tiang harus ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang haruslah dari kayu
                                                                        
              yang baik mutunya dan tidak cacat, sesuai untuk tujuan yang dimaksud.
              Rambu tetap yang digunakan selama masa konstsruksi harus terbuat dari
                                                                        
              bahan retroreflektif dan berkeselamatan yaitu tidak menyebabkan fatalitas
              kecelakaan jika tertabrak. Panel-panel rambu untuk rambu tetap haruslah
                                                                        
              terdiri dari lembaran plywood. Tanda dan tepi dapat dilakukan dengan
                                                                        
              proses sablon. Ukuran dan jarak huruf- huruf dan lambang-lambang
                                                                        
                                                           - 20 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
              haruslah sebagaimana yang dilukiskan dalam lembar spesifikasi rambu-
              rambu yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.                
                                                                        
           3. Rambu Portabel                                            
              Masing-masing rambu portabel haruslah terdiri dari dasar, penunjang atau
                                                                        
              kerangka dan panel rambu. Unit-unit ini harus dapat dikirim ke lapangan
                                                                        
              untuk digunakan dan ditempatkan untuk pelaksanaan yang segera.
              Panel-panel rambu untuk rambu portabel haruslah terdiri dari lembaran
                                                                        
              plywood.                                                  
              Penunjang atau kerangka rambu harus mampu menunjang panel dengan
                                                                        
              dimensi maksimum 120 cm, dalam posisi tegak lurus dengan pusat dari
                                                                        
              panel rambu dan jarak minimum panel di atas perkerasan adalah 1,2 meter.
              Jika rambu portabel berpindah tempat atau terguling, oleh sebab apapun,
                                                                        
              selama kemajuan Pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera mengganti
              rambu-rambu itu pada lokasi awal dari rambu-rambu tersebut.
                                                                        
           4. Rambu Elektronik                                          
                                                                        
              Rambu elektronik yang digunakan atau dipasang harus sesuai dengan
              peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.
                                                                        
              Semua rambu yang digunakan pada Pekerjaan konstruksi dan pada jalan
              sementara mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun
                                                                        
              2014 dengan spesifikasi teknis yang diterbitkan oleh kementerian teknis
                                                                        
              terkait.                                                  
           5. Penghalang Lalu Lintas                                    
                                                                        
              Penghalang lalu lintas harus terbuat dari "jenis plastik’’ yang baru
              sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Penghalang dengan beton
                                                                        
              pracetak hanya diperbolehkan dengan izin khusus dari Pengawas
              Pekerjaan.                                                
                                                                        
              Penghalang lalu lintas harus digunakan untuk memandu lalu lintas untuk
                                                                        
              tidak melintasi perkerasan yang baru dihampar dan dipasang pada lokasi
              yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
                                                                        
              oleh Pengawas Pekerjaan.                                  
              Penghalang lalu lintas yang dirancang sebagai "jenis plastik” dalam
                                                                        
              Gambar harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan
                                                                        
              Lain-lain                                                 
                                                                        
                                                           - 21 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
              Penghalang lalu lintas harus memenuhi ketentuan dimensi dan warna yang
              terdapat dalam Gambar dan Spesifikasi ini.                
                                                                        
              Penghalang Lalu Lintas. Jenis Plastik                     
                                                                        
              -  Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus digunakan untuk pengalih
                 lalu lintas dari perkerasan aspal beton yang baru.     
                                                                        
              -  Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus cukup berat agar dapat tetap
                 stabil jika terdapat angin atau pusaran angin akibat lewatnya lalu
                                                                        
                 lintas. Penghalang ini harus dipasang rapat dan saling mengunci satu
                 dengan yang lain sesuai manual dari pabrik.            
                                                                        
              -  Pemberat yang digunakan untuk penghalang lalu lintas jenis plastik
                                                                        
                 haruslah air dan terisi sesuai dengan ketentuan pabrik.
           6. Marka Jalan Sementara                                     
                                                                        
              Bahan untuk marka jalan sementara dapat berupa pita rekat (road marking
              tape) yang berwarna putih / kuning atau paku jalan dengan mata kucing.
                                                                        
              Sebelum melakukan pemasangan Penyedia Jasa harus menunjukkan
                                                                        
              contoh bahan marka sementara untuk mendapat persetujuan dari
              Pengawas Pekerjaan.                                       
                                                                        
              Pemasangan Marka sementara berupa pita rekat tidak diperkenankan pada
              kondisi perkerasan basah.                                 
                                                                        
              Penggunaan paku jalan dengan mata kucing diperbolehkan sebagai
                                                                        
              alternatif untuk pengarah sementara pada Pekerjaan jalan, ukuran paku
              jalan yang disarankan adalah 100 x 50 mm dan terbuat dari polysterin
                                                                        
              hijau/kuning yang berpendar dengan dilengkapi pinil reflektor berperekat
              dengan interval pemasangan disesuaikan dengan pemasangan paku
                                                                        
              permanen.                                                 
              Penyedia Jasa harus mengganti marka sementara baik berupa pita rekat
                                                                        
              ataupun paku jalan yang terkelupas atau lepas.            
                                                                        
              Marka jalan sementara harus dilaksanakan pada setiap pelapisan
              perkerasan sebelum jalan dibuka untuk lalu lintas umum. Pada pelapisan
                                                                        
              ulang perkerasan aspal beton, marka sementara harus dilaksanakan
              sesegera mungkin setelah suatu lapisan telah dihampar. Marka sementara
                                                                        
              pada permukaan akhir harus dibuang sebelum marka permanen 
                                                                        
              dilaksanakan.                                             
                                                                        
                                                           - 22 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
              Perencanaan dan pemasangan marka sementara harus mengacu pada
              Peraturan Menteri perhubungan No. PM 67 Tahun 2018 atau   
                                                                        
              perubahannya (jika ada) tentang Marka Jalan.              
              Semua garis menerus dan marka jalan konstruksi yang berpotongan harus
                                                                        
              dibuang sampai benar-benar bersih dengan pengaus pasir atau cara lain
                                                                        
              yang disetujui dan tidak merusak permukaan atau tekstur perkerasan. Pola
              pembuangan harus dalam bentuk yang tidak sama sehingga tidak
                                                                        
              menyisakan bekas marka yang dibuang dengan menggunakan pengausan
              secara diagonal dan termasuk beberapa daerah permukaan sekitarnya.
                                                                        
              Kerusakan yang teijadi pada permukaan harus diperbaiki dengan biaya
                                                                        
              Penyedia Jasa dengan metoda yang dapat diterima oleh Pengawas
              Pekerjaan. Penumpukan pasir atau bahan lainnya yang mengakibatkan
                                                                        
              bahaya terhadap lalu lintas harus dibuang. Pada saat selesai, permukaan
              aspal yang diauskan dengan pasir harus dilapisi tipis dengan ter emulsi
                                                                        
              atau bahan sejenis yang disetujui.                        
                                                                        
           7. Lain-Lain                                                 
              Penyedia Jasa harus menyediakan pengatur lalu lintas dan pelayanan
                                                                        
              berikut untuk pengendalian dan pemeliharaan lalu lintas yang melalui
              daerah konstruksi dengan sub- komponen yang berbeda sebagaimana
                                                                        
              yang ditunjukkan dalam Gambar.                            
                                                                        
                                                                        
  B.  PEKERJAAN  TANAH                                                  
                                                                        
      1. Galian Tanah                                                   
         1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dari syarat-syarat
                                                                        
            yang ditentukan menurut keperluan.                          
         2. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
                                                                        
            mencapai jumlah tertentu yang segera disingkirkan dari halaman
                                                                        
            pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu diatas petunjuk Konsultan
            Pengawas.                                                   
                                                                        
         3. Bagian–bagian yang akan di urug kembali harus diurug dengan tanah
            yang bersih dari segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat sebagai
                                                                        
            tanah urug.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 23 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
         4. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbunan lubang-lubang
            galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali pasir urug
                                                                        
            yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai kepadatan
            maksimum yang dibutuhkan bagi pekerjaan terkait.            
                                                                        
       2. Urugan Tanah dan Pasir                                        
                                                                        
         1. Bila tidak dicantunkan dalam gambar detail, maka minimum 10 cm
            padat (setelah disirami, diuraikan dan dipadatkan ) dibagian atas dari
                                                                        
            urugan dibawah plat-plat beton bertulang, beton rabat dan pondasi
            dangkal harus terdiri dari urugan pasir padat.              
                                                                        
         2. Di bawah lapisan pasir tersebut urugan yang dipakai adalah dari jenis
                                                                        
            tanah silty clay yang bersih tanpa yang bisa dipecah-pecah dimana ukuran
            dari batu pecah tersebut tidak boleh lebih besar dari 15 cm.
                                                                        
         3. Konsultan Pengawas mengharuskan supaya semua urugan bahan keras
            hanya terdiri dari satu mutu yang terbaik yang dapat diperoleh.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  C.  PEKERJAAN  PONDASI                                                
      1. Pasangan Batu Gunung                                           
                                                                        
         1. Batu harus terdiri atas batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak
            terbelah, yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan
                                                                        
            air, dan cocok dalam segala hal untuk fungsi yang dimaksud. 
                                                                        
         2. Mutu batu harus sesuai dengan yang disyaratkan dari spesifikasi ini.
         3. Mortar harus merupakan adukan semen yang memenuhi ketentuan Seksi 7.8
                                                                        
            dari Spesifikasi ini.                                       
         4. Standar Rujukan                                             
                                                                        
            • Standar Nasional Indonesia (SNI) : SNI 15-2049-1994 : Semen Portland
                                                                        
            • SNI 15-3759-1995 : Semen Aduk Pasangan                    
            • SNI 03-6882-2002 : Spesifikasi Mortar Untuk Pekerjaan Pasangan
                                                                        
            • AASHTO:                                                   
                                                                        
            • AASHTO M45-04 : Aggregate for Masonry Mortar              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 24 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
  D.  PEKERJAAN  BETON                                                  
      1. Beton                                                          
                                                                        
         1. Semen                                                       
            a) Semua semen yang digunakan adalah semen Portland local, syarat-
                                                                        
               syarat :                                                 
                                                                        
               1) Peraturan Cement Portland Indonesia (NI – 8 – 1972).  
               2) Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK
                                                                        
                  SNI T-15-1991-03).                                    
               3) Pedoman Beton Indonesia 1989.                         
                                                                        
               4) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (NI-2).      
                                                                        
               5) American Concrete Institute (ACI) 1986.               
               6) Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983.
                                                                        
               7) Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton bertulang Biasa dan
                  Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.          
                                                                        
               8) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982) /
                                                                        
                  NI-3.                                                 
               9) Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 / NI-8.      
                                                                        
               10) Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).      
               11) Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).       
                                                                        
               12) ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates.
                                                                        
               13) Baja Tulangan Beton (SII 0136-81).                   
               14) Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).
                                                                        
               15) American Society for Testing and Material (ASTM).    
               16) Peraturan Bangunan Nasional 1978.                    
                                                                        
               17) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.    
               18) Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan
                                                                        
                  Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan gedung (SKBI-
                                                                        
                  2.3.53.1987 UDC : 699.81 : 624.04)Mempunyai Sertifikat uji test
                  (Test Certificate).                                   
                                                                        
               19) Mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.        
            b) Semua semen yang akan dipakai harus satu merk yang sama (tidak
                                                                        
               diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis / merk    
                                                                        
               semen untuk konstruksi yang sama), dalam keadaan baru yang asli
                                                                        
                                                           - 25 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
               dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel tidak
               pecah.                                                   
                                                                        
            c) Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus
               diterima dalam zak / kantong asli dari pabriknya dalam keadaan
                                                                        
               tertutup rapat dan harus disimpan digudang yang cukup    
                                                                        
               ventilasinya dan diletakkan tidak kena air. Diletakkan pada tempat yang
               tingginya paling sedikit 30 cm dari lantai.              
                                                                        
            d) Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan akibat salah
               penyimpanan, membantu dapat ditolak penggunaanya tanpa melalui
                                                                        
               test lagi, bahan yang telah ditolak harus dikeluarkan dari lapangan
                                                                        
               paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.                    
         2. Agregate                                                    
                                                                        
            Agregates yang digunakan harus sesuai dengan syarat-syarat dalam
            PBI1971, terdiri dari :                                     
                                                                        
            a) Semua pemakaian batu pecah (aggregates kasar) dan pasir beton, harus
                                                                        
               memenuhi syarat-syarat :                                 
               1) Peraturan Umum Pemeriksaan bahan bangunan (NI.3 –1956).
                                                                        
               2) Peraturan betin Indonesia (NI.2 – 1971).              
               3) Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porus         
                                                                        
               4) Beban dari tanah liat atau kotoran-kotoran lain.      
                                                                        
            b) Batu pecah yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38cm, untuk
               penggunaannya harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                                                                        
            c) Gradasi dari aggregate-agregate secara keseluruhan harus dapat
               menghasilkan mutu beton yangbaik, padat dan mempuntai daya kerja
                                                                        
               yang baik dengan semen dan air dalam propinsi campuran yang akan
               dipakai.                                                 
                                                                        
            d) Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk 
                                                                        
               mengadakan test kualitas dari aggregate-agregate tersebut dari
               tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas setiap saat
                                                                        
               pada laboratorium yang diakui.                           
            e) permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran antara satu
                                                                        
               sama lainya dan terkotori.                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 26 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
         3. Air                                                         
            a) Air yang  dipergunakan untuk semau pekerjaan-pekerjaan   
                                                                        
               dilapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengand ung
               bahan-bahan kimia (asam alkali) organisme yang dapat merusak
                                                                        
               beton, minyak atau lemak.                                
                                                                        
            b) Memenuhi syarat-syarat Peraturan beton bertulang Indonesia (NI.2-
               1971) dan diuji oleh laboratorium yang diakui sah oleh yang
                                                                        
               berwenang.                                               
            c) Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk
                                                                        
               dipakai.                                                 
                                                                        
         4. Besi Beton                                                  
            Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
                                                                        
              1) Peraturan Beton Indonesai (NI.2 – 1971).               
              2) Bebas dari Kotoran-kotoran, lapisan minyak dan tidak cacat(retak-
                                                                        
                 retak mengelupas, luka, dan sebagainya).               
                                                                        
              3) Dari jenis baja mild steel dengan mutu U 24 untuk diameter dibawah
                 12 mm dan U32 untuk diameter 16 mm keatas. Bahan tersebut dalam
                                                                        
                 segala hal harus memenuhi ketentuan- ketentuan PBI 1971.
              4) Mempunyai penampang yang rata.                         
                                                                        
              5) Tulangan U – 39 Untuk > 10 mm, ( Fy = 400 Mpa )       
                                                                        
              6) Tulangan U – 24 Untuk  ≤ 10 mm, ( Fy = 240 Mpa )      
              7) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.               
                                                                        
                 a) Pemakaian besi beton dari jenis yang beralinan dari 
                                                                        
                    ketentuan- ketentuan yang tersebut diatas, harus mendapat dari
                    Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana.        
                                                                        
                 b) Besi beton harus supply dari satu sumber / pabrik dan tidak
                    dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam-macam    
                                                                        
                    sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
                 c) Pemasangan besi beton dilakukan dengan gambar-gambar atau
                                                                        
                    mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Untuk hal itu
                                                                        
                    kontraktor harus membuat daftar bengkokan besi tulangan
                    (bending schedule), diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk
                                                                        
                    mendapatkan persetujuannya.                         
                                                                        
                                                           - 27 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
                 d) Hubungan antara besi beton dengan lainnya menggunakan
                    akawat beton, diikat dengan kuat, tidak muah bergeser selama
                                                                        
                    pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja atau papan acuan.
                 e) Sebelum beton dicor, besi beton harsu bersih dari minyak,
                                                                        
                    kotoran cat karat-karat atau bahan-bahan yang akan merusak.
                                                                        
                    Semua beton harus dipasang pada posisi yang tepat.  
                 f) Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena 
                                                                        
                    kualitasnya tidak memenuhi spesifikasi dan apa yang tercantum
                    dalam ayat (a), diatas harus segera dari lapangan.  
                                                                        
         5. Admixture                                                   
                                                                        
            a) Pada umunya dengan pemiliha bahan-bahan yang sama, cara  
               mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat
                                                                        
               tidak diperlukan admixture.                              
            b) Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, kontraktor
                                                                        
               diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Konsultan
                                                                        
               Penagwas mengenai hal tersebut.                          
            c) Untuk itu  kontraktor diharapkan memneritahukan nama     
                                                                        
               perdagangan adminixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan,
               data-data bahan dengan nama pabrik produksi, jenis bahan mentah
                                                                        
               utamanya, cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan-
                                                                        
               keterangan lain yang dianggap perlu.                     
         6. Besi Holow                                                  
                                                                        
            a) Proses jenis dan pengadaan besi hollow akan di bahas kemudian dengan
               direksi pekerjaan atas persetujuan PPK.                  
                                                                        
            b) Pemasangan besi hollow dilakukan dengan gambar-gambar atau
               mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Untuk hal itu
                                                                        
               kontraktor harus membuat daftar pekerjaan besi hollow, diajukan
                                                                        
               kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
                                                                        
                                                                        
  E.  PEKERJAAN  PASANGAN DAN PLESTERAN                                 
      1. Pasangan Bata                                                  
                                                                        
         Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :      
                                                                        
         a) Batu bata harus memenuhi NI – 10                            
                                                                        
                                                           - 28 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
         b) Semen Portland harus memenuhi NI – 8.                       
         c) Pasir harus memenuhi NI – 3 pasal 14 ayat 2.                
                                                                        
         d) Air harus memenuhi PUBI – 1982 Pasal 9.                     
      2. Plesteran                                                      
                                                                        
         a) Pasir yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membantu dan
                                                                        
           dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan dalam NI – 8. jenis
           semen yang dipakai dalam pekerjaan, yaitu type 1 atau yang setaraf.
                                                                        
         b) Portland Cement                                             
           Portland Cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian- bagain yang
                                                                        
           membantu dan dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan dalam NI-8.
                                                                        
           jenis semen yang dipakai dalam pekerjaan, yaitu type 1 atau yang setaraf.
         c) Air                                                         
                                                                        
           Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti
           minyak sama, atau unsur-unsur organic lainnya seperti yang disyaratkan
                                                                        
           dalam PUBI – 1982 Pasal 9.                                   
                                                                        
                                                                        
  F.  PEKERJAAN  ATAP                                                   
                                                                        
      Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
      struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka
                                                                        
      batang berbentuk segitiga,trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
                                                                        
      a)  Rangka utama atas (top chord)                                 
      b)  Rangka utama bawah (bottom chord)                             
                                                                        
      c)  Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
          menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
                                                                        
      d)  Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama
          dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak atap Bitumen          
                                                                        
      Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:                       
                                                                        
      a)  Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi       
      b)  Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
                                                                        
      c)  Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
      d)  Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
                                                                        
          pelaksanaan pekerjaan                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 29 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
      e)  Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
          kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang,
                                                                        
          ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)                     
      f)  Pemasangan jurai dalam (valley gutter)                        
                                                                        
                                                                        
      Persyaratan Material Rangka Atap                                  
      Material struktur rangka atap Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
                                                                        
      a)  Baja Mutu Tinggi G 550                                        
      b)  Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa                                
                                                                        
      c)  Tegangan Maksimum 550 Mpa                                     
                                                                        
      d)  Modulus Elastisitas 200.000 Mpa                               
      e)  Modulus geser 80.000 Mpa                                      
                                                                        
      Lapisan anti karat :                                              
      Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan
                                                                        
      anti karat (coating):                                             
                                                                        
      Galvanised (Z220).                                                
      a)  Pelapisan Galvanised                                          
                                                                        
      b)  Jenis Hot-dip zinc                                            
      c)  katebalan pelapisan 220 gr/m2                                 
                                                                        
      d)  komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran                         
                                                                        
      Galvalume (AZ100)                                                 
      a)  Pelapisan Zinc-Aluminium                                      
                                                                        
      b)  Jenis Hot-dip-allumunium-zinc                                 
      c)  Kelas AZ100                                                   
                                                                        
      d)  katebalan pelapisan 100 gr/m2                                 
      e)  komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.         
                                                                        
                                                                        
      Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk
      menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:  
                                                                        
      a)  Galvabond Z275                                                
      b)  Yield Strength 250 MPa                                        
                                                                        
      c)  Design Tensile Strength 150 MPa                               
                                                                        
      Brace System (bracing)                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 30 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
      a)  BOTTOM  CHORD  BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah
          (bottom chord) pada kuda-kuda baja ringan.                    
                                                                        
      b)  LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja
          ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada
                                                                        
          batang tekan (web),standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda
                                                                        
          tersebut.                                                     
      c)  DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal 
                                                                        
          antara web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak
          berdampingan.                                                 
                                                                        
      d)  STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan
                                                                        
          bottom chord kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan
          perhitungan desain struktur.                                  
                                                                        
      Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang embentuk sudut
      tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam
                                                                        
      (Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal
                                                                        
      0,45 mm dengan detail profil seperti gambar diatas.               
                                                                        
      Alat Sambung (Screw)                                              
      Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar
                                                                        
      elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw
                                                                        
      sebagai berikut:                                                  
      a)  Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2                        
                                                                        
      b)  Panjang (termasuk kepala baut) 16mm                           
      c)  Kepadatan Alur 16 alur/inci                                   
                                                                        
      d)  Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm                            
      e)  Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm                             
                                                                        
      Kekuatan Mekanikal                                                
                                                                        
      a)  Gaya geser satu baut 5,10 KN                                  
      b)  Gaya aksial 8,60 KN                                           
                                                                        
      c)  Gaya Torsi 6,90 KN                                            
                                                                        
                                                                        
  G.  PEKERJAAN  KUSEN/P /J                                             
      1. Kusen                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 31 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
         a) Proses jenis dan pengadaan kusen akan di bahas kemudian dengan direksi
           pekerjaan atas persetujuan PPK.                              
                                                                        
         b) Pemasangan kusen dilakukan dengan gambar-gambar atau mendapat
           persetujuan dari Konsultan Pengawas. Untuk hal itu kontraktor harus
                                                                        
           membuat daftar pekerjaan kusen, diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk
                                                                        
           mendapatkan persetujuannya.                                  
      2. Penggantung                                                    
                                                                        
         a) Semua perangkat dalam pekerjaan ini, diusahakan sedapat mungkin berasal
           dari satu produk. Untuk memperoleh keseragaman, disyaratkan macam
                                                                        
           produk untuk bagian perangkat yang mutlak dan satu produk, misalnya :
                                                                        
           engsel, kunci atau sejenisnnya mekanisme kerja harus menyesuaikan gambar.
         b) Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal terbaik dari pelat
                                                                        
           aluminium yang tertera nomor pengenalnya. Pelat ini dihubungkan dengan
           anak lunci dengan cincin nikel, untuk anak kunci dengan backed enemel
                                                                        
           finish dilengkap kaitannya, anak kunci lengkap dengan nomor pelengkapnya.
                                                                        
         c) Kunci-kunci yang dipakai 2 (dua) kali pengunci masing-masing dengan3
           (tiga) anak kunci, daaun pintu double dilengkapi dengan espagnoleet, yang
                                                                        
           mengunci diatas dan dibawah dari jenis yang ditanam.         
         d) Perlengkapan pintu dan double ligth adalah sebagai berikut ;
                                                                        
           1) Engsel (Bolit AXAXI) 3 set dengan SII-0470-80. untuk engsel daun
                                                                        
              pintu dipakai engsel ukuran 4” sebanyak 3 buah dan untuk boven
              light dipakai ukuran 2” sebanyak 2 buah.                  
                                                                        
           2) Perangkat pengunci lengkap, produk LOGO.                  
         e) Semua bahan untuk pekerjaan ini, harus ditunjau dan diuji baik pada
                                                                        
           pembautannya, pengerjannya maupun pelaksanaannya dilapangan oleh
           Konsultan Pengawas. Atau Pemberi Tugas, atas tanggungan Kontraktor tanpa
                                                                        
           tambahan biaya.                                              
                                                                        
                                                                        
  H.  PEKERJAAN  PLAFOND                                                
                                                                        
      1. Plafon                                                         
         a) Plafond PVC Board, Gypsum Board dan Kalsi / GRC Board serta Playwood
                                                                        
           4mm                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 32 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
           Bahan plafond PVC Board , Gypsum Board dan Kalsi / GRC board adalah
           bahan pabrikan yang bentuknya disesuaikan dengan harga dan persetujuan
                                                                        
           Owner (pemilik kerja)                                        
         b) Baja Penggantung                                            
                                                                        
           Dipakai atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh
                                                                        
           sistem langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem
           lainnya ikut terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya.
                                                                        
         c) Contoh-contoh                                               
           1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
                                                                        
              contohbahan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                        
           2) Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai   
              pedoman/standar bagi Konsultan pengawas untuk menerima / memeriksa
                                                                        
              bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.           
                                                                        
                                                                        
  I.  PEKERJAAN  FINISHING LANTAI DAN DINDING                           
                                                                        
      1. Lantai                                                         
         a) Jenis             : * Standar Granit tile                   
                                                                        
         b) Ukuran            : 30 cm x 30 cm (unpolished)              
                              : 30 cm x 60 cm (polished)                
                                                                        
                              : 60 cm x 60 cm (unpolished)              
                                                                        
                              : 60 cm x 60 cm (polished)                
           Keramik untuk lantai, yang digunakan adalah produk Granito, Roman.
                                                                        
         c) Ketebalan         : Minimum 12 mm atau sesuai gambar.       
         d) Daya Serap        : 1 %.                                    
                                                                        
         e) Kekerasan         : Minimum 6 Skala Mohs.                   
         f) Kekuatan tekan    : Minimum 900 kb per cm2.                 
                                                                        
         g) Daya tahan lengkung : Minimum 350 kg/cm2                    
                                                                        
         h) Mutu              : Tingkat 1 (satu), Extruded Single Firing,
                               tahan asam dan basa.                     
                                                                        
         i) Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 70 (NI-3) pasal 33 D
                               ayat17-23.                               
                                                                        
         j) Bahan Pengisi     : Grout semen berwarna / IGI grout.       
                                                                        
         k) Bahan Perekat     : Adukan spesi 1 PC : 3 psr pas. ditambah bahan
                                                                        
                                                           - 33 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
                               pelekat / Carofix 2.                     
         l) Warna             : Akan ditentukan kemudian.               
                                                                        
                                                                        
  J.  PEKERJAAN  PENGECATAN                                             
                                                                        
      1. Pengecatan                                                     
                                                                        
         a) Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
           sesuai dengan spesifiaksi dari pabrik cat yang bersangkutan. 
                                                                        
         b) Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat pabrik tersebut mengenai
           hal-hal menuju kemudian cat yang digunakan, antara lain :    
                                                                        
               1) Segel kaleng.                                         
               2) Test Laboratorium.                                    
                                                                        
               3) Hasil akhir pengecatan.                               
            Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
                                                                        
            produsen untuk diketahui Konsultan Pengawas. Biaya test tersebut menjadi
                                                                        
            tanggungan Kontraktor.                                      
         c) Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh
                                                                        
           bahan yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada
           permukaan plywood ukuran 40 x 40 cm, brosur lengkap dan jaminan dari
                                                                        
           pabrik.                                                      
                                                                        
         d) Untuk dinding cat dasar (alkali) menggunakan cat Jotun primer / ICI.
           Untuk dinding bangunan bagian luar dengan cat Jotun - anti lumut / ICI
                                                                        
           dengan warna-warna yang akan ditentukan kemudian.            
         e) Untuk dinding bangunan bagian dalam cat Jotun / ICI dengan warna- warna
                                                                        
           yang akan ditentukan kemudian.                               
                                                                        
                                                                        
  K.  PEKERJAAN  JARINGAN LISTRIK DAN PANEL                             
                                                                        
      1. Listrik                                                        
         a) Seluruh peralatan dan material yang diperguankan harus didesain,
                                                                        
           dikonstruksi dan dipasang agar dapat bekerja dengan normal danwajar
           pada kondisi tersebut dalam spesifikasi ini tanpa menumbulkan panas,
                                                                        
           tegangan dan getaran yang berlebihan dan kesulitan–kesulitan kerja
                                                                        
           lainnya.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 34 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
         b) Seluruh bagian-bagian yang akan aus, berkarat atau mengalami perubahan/
           memerlukan penyetelan, pemeriksaan, serta perbaikan haruslah 
                                                                        
           dikerjakan secara wajar untuk keperluan penggantian, perbaikan,
           pemeriksaan dan penyetelan tersebut.                         
                                                                        
         c) Getaran suara, tegangan mekanik dan panas, korosui dan erosi yang terjadi
                                                                        
           haruslah yang lebih besar dari sistem yang sejenis dengan desain dan cara
           pemasangan terbaik yang akan bekerja pada kondisi yang seruap (sedikala).
                                                                        
         d) Seluruh peralaatn harus didesain dan dibuat sedemikian rupa sehingag tidak
           terjadi kerusakan yang akibatnya oleh cuaca/ iklim selam pengiriman,
                                                                        
           penyimpanan, pemasanagan dan pemakaian.                      
                                                                        
         e) Peralatan yang dipasang harus memenuhi dan disetujui oleh pemberi Tugas
           untuk dipasang digedung ini.                                 
                                                                        
         f) Seluruh material dan peralatan yang akan dipergunakan harus yang terbaik
           dan sudah mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas dalam
                                                                        
           jangka 30 (tiga puluh) hari sejak Kontraktor menerima perintah kerja
                                                                        
           (penunjukan).                                                
         g) Untuk keperluan koordinasi dengan pekerjaan – pekerjaan lain, dalam
                                                                        
           jangka waktu 30 (tiga Puluh) hari sejak penunjukkan, data-data listrik,
           phisik dan gambar – gambar pondasi harus diserahkan kepada Instruksi dari
                                                                        
           Pabrik Pembuat.                                              
                                                                        
                                                                        
      a) Spesifikasi Material Listrik                                   
           1) kabel tegangan Rendah : Kabelindo, Kabelmetal, Tranka,    
                                                                        
              Supreme                                                   
                                                                        
           2) Panel Tegangan Rendah                                     
               •  Box panel        : Anggota Assosiasi panel Indonesia. 
                                                                        
               •  Komponen         : Merlin Gerin, Aisthom Unelec.      
                                                                        
           3) Panel Distribusi :                                        
               •  Box panel        : Anggota Assosiasi panel Indonesia. 
                                                                        
               •  Komponen         : Merlin Gerin, Aisthom Unelec.      
           4) Instalasi Distribusi :                                    
                                                                        
               •  Kabel            : Kabelindo, Kabelmetal Tranka,Supreme
                                                                        
               •  Conduit          : Clipsol, EGA, gilflex.             
                                                                        
                                                           - 35 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
               •  Las dop          : Le Grand, 3 – M                    
               •  Saklar & Stopkontak : SCHNEIDER, BROCCO               
                                                                        
               •  Lampu            : Philips                            
                                                                        
               •  Kabel BC         : Kabelindo, Kabelmetal dan          
                                    Tranka,Supreme.                     
                                                                        
                                                                        
      2. Adapun resume spesifikasi material dapat dlihat pada tabel berikut :
                                                                        
               Item                                                     
         No                    Uraian            Merek    TKDN          
              Material                                                  
                      - Sesuai Speksifikasi Bahan Bangunan              
                      - A SK SNI 3-04-1989-F atau SII-0013- Tiga Roda,  
         1  Semen                                         91.87%        
                        82, Type-1 atau NI-8     Tonasa                 
                      - Semen tipe I                                    
                      - Air harus bersih dan bebas dari unsur –         
                        unsur yang merusak seperti                      
         2  Air         minyak,alkali, asam, garam dan bahan Tanpa Merk 100%
                        anorganik lainnya. Memenuhi hasil uji           
                        laboratorium yang disetujui pengawas            
                             Agregat Halus                              
                      - Pasal 3.5 dari NI-2. PBI 71                     
                      - Tidak mengadung lumpur lebih dari               
                        5%                                              
                      - Ukuran butiran di atas di atas ayakan 4         
                        mm harus                                        
         3  Agregat                             Tanpa Merk 100%         
                      - minimum 2% berat                                
                             Agregat Kasar                              
                      - Ukuran dimensi lebih dari 5 mm                  
                      - Sesuai di PBI 71 Bab3.4                         
                      - Tidak mengandung lumpur lebih dari              
                        1 %                                             
            Split/Batu ≥ Dimensi 30mm           Tanpa Merk              
         4                                                100%          
            Pecah                                                       
         5  Pasir Beton                         Tanpa Merk 100%         
                      BJTP 280, tegangan leleh fy 280MPa,               
         6  Baja Tulangan                       Tanpa Merk 52.81%       
                      tulangan ulir dan polos untuk ≥ D10mm             
         7  Beton     Mutu Beton K-225         Concrete Mixer -         
            Tiang Pancang                                               
         8            10cm x 10cm 2m 4m         Tanpa Merk 71.94%       
            Beton                                                       
                      - Cat eksterior, jenis tahan cuaca                
                      ( weather shield )                                
         9  Cat Dinding - Cat Interior, jenis Emulsi Ecrylic ICI, JOTUN 50.23%
                       dengan lapisan dasar Alkali Resistance           
                       Sealer 440-2075                                  
                      - Tebal profil minimal 1.1 mm Aluprima,           
            Kusen                                                       
         10           - Finishing powder coating Alumas,  49.93%        
            Alumunium                                                   
                                                 Alexindo               
                      - Tebal profil minimal 1.1 mm Aluprima,           
         11 Pintu / Jendela - Finishing powder coating Alumas, 49.93%   
                                                 Alexindo               
            Aksesoris/Hard                                              
                      - Anti karat             Dekson, Union,           
         12 ware pintu dan                                  -           
                      - Tipe disesuaikan dengan gambar Yale             
            jendela                                                     
         13 Keramik HT - Ukuran 60 x 60        Granito, Roman 65.55%    
                                                           - 36 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
                      - Ukuran 40 x 40, 30 x 30, 30 x 60                
                      - Ukuran Plint 10 x 60                            
         20 Gypsum Board Tebal 9 mm            JAYABOARD  31.23%        
         21 Kalsiboard Tebal 4,5 mm            KALSI, GRC 31.23%        
            Holow                                                       
         22           Ukuran 4x4x0,3 mm p=4m    Galvalum  58.23%        
            Galvalum                                                    
                      Seng Metal Spandek Zincalium Colour               
            Penutup Atap Panjang 4 m 0.30MM                             
         24                                               56.13%        
            dan Bubungan Metal Roof                                     
                      Seng Gelombang                                    
                      Bahan Coil Ex. Bluescope   TASO,                  
            Rangka Baja                                                 
         25                                     FORTUNA,  63.74%        
            Ringan                                                      
                                               GIGA STEEL               
                      NYY,NYM,NYFGBY            Kabel Metal,            
            Kabel Feeder &                                              
         26                                     Kabelindo,  -           
            Kabel Instalasi                                             
                                                 Supreme                
         27 Konduit   PVC High Impact            BOSS       -           
            Saklar dan                         SCHNEIDER,               
         28           Inbow                                 -           
            Kotak Kontak                        BROCCO                  
                      Downlight 9 Watt (LED). Downlight 18              
            Lampu                                                       
         29           watt (LED), 1XTL-D18W SINGLE Philips  -           
            penerangan                                                  
                      LAMP                                              
         30 Pipa instalasi Pipa PVC Kelas AW     RUCIKA     -           
            Rangka Baja                                                 
         25           Pipa Galvanis              SPINDO     -           
            Ringan                                                      
            Kabel power                         Kabel Metal,            
         31 dan kabel                           Kabelindo,  -           
            control                              Supreme                
3.  SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                                         
    a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan Kerja
      Konstruksi (K3),                                                  
    b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
      terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan
      kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
      potensi bahaya pada proses tersebut;                              
    c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
      berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
      keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
    d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
      dari penanggung-jawab proses;                                     
    e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
      dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
      melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
                                                           - 37 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
      prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
      tersebut.                                                         
                                                                        
                                                                        
    Adapun resume spesifikasi dan star alat pelindung diri serta pelindung kerja dapat dlihat
                                                                        
    pada tabel berikut :                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     No        Item            Standar          Keterangan              
                                           Melindungi Kepala dari       
         Helm Keselamatan/ SNI ISO 3873:2012                            
     1                                     benturan, Kejatuhan benda2   
         Safety helmet   SNI 3873:2012                                  
                                           dari atas, dll.              
                                           Melindungi mata dari Paparan 
         Pelindung Mata                                                 
     2                   ANSI Z87.1-1989 & CE sinar Ultarviolet, dari debu,
         /Safety Glass                                                  
                                           dll                          
                         SNI-06-06S2-201S.                              
         Pelindung tangan/Hand SNI 06-06S2-200S Melindungi tangan dari benda
     3                                                                  
         Protection      SNI 06-1301-1989  / material tajam             
                         SNI 08-6113-1999                               
         Sepatu pengaman /                                              
     4                   SNI 7037:2009     Melindungi kaki              
         Safety Shoes                                                   
                                           DF 520-7310 Jacket + Pant    
         Pakaian Keamanan / Sesuai dengan standar                       
                                           Reflection                   
     5   Safety vest     penggunaan ada jenis                           
                                           DF 520-7010 Wearpack +       
                         pekerjaan                                      
                                           Reflection                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 38 -       
4.  SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN                                      
                                                                        
                                                                        
    Spesifikasi metode pelaksanaan pada paket pekerjaan konstruksi Pembangunan (RKB)
    SDN 045 TARAKAN adalah sebagai berikut:                             
                                                                        
    A. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN                              
                                                                        
       1. Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan maupun bangunan-bangunan lainnya
          ditentukan dalam gambar. Jika terdapat keragu-raguan supaya menanyakan
                                                                        
          kepada Konsultan Pengawas.                                    
       2. Pengertian clearing, stripping dan grubbing :                 
                                                                        
         Clearing  : Membersihkan semua sampah-sampah dan barang-barang yang
                                                                        
                    tidak perlu.                                        
         Stripping : Memangkas semua rumput dan tumbuh- tumbuhan lainnya
                                                                        
                    kecuali pohon-pohon yang memang dipertahankan.      
         Grubbing  : Menyingkirkan dan membuang semua sampah dari tempat
                                                                        
                    kerja.                                              
                                                                        
       3. Pembongkaran bangunan lama :                                  
          Semua elemen bangunan lama dibongkar termasuk pondasi. Bekas bongkaran
                                                                        
          seluruhnya dikeluarkan dari lapangan dengan memperhatikan ketentuan.
       4. Pemadatan yang bukan area bangunan :                          
                                                                        
          Tanah urug ini harus dipadatkan paling sedikit mencapai 60% dari pemadatan
                                                                        
          maksimum.                                                     
       5. Pemadatan area jalan :                                        
                                                                        
          Didaerah yang akan dibuat jalan pasir harus dipadatkan sampai90% dari
          pemadatan maksimum. Pondasi jalan terletak di atasBasement.   
                                                                        
       6. Finish grading :                                              
          Didaerah untuk landscaping, elevasinya tidak boleh berbeda dari 3 cm dengan
                                                                        
          elevasi yang tercantum dalam gambar.                          
                                                                        
       7. Pekerjaan-pekerjaan untuk melindungi kerusakan :              
          •  Kontrol air dan dibawah tanah selama masa pembangunan dan masa
                                                                        
             pemeliharaan dengan jaminan, lindungilah seluruh lapangan terhadap air
                                                                        
             yang menggenang, yang mengalir yang dapat menimbulkan erosi, serta
             tanah longsor. Ini meliputi pembuatan tanggul-tanggul, selokan-selokan
                                                                        
             semntara, sumur-sumur, alat-alat pompa dan lain-lain guna mencegah
                                                                        
                                                           - 39 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
             kerusakan atau dibawah tanah ditempat yang berdekatan, serta
             pengaruhnya terhadap bangunan disekitarnya.                
                                                                        
          •  Kontrol bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan termasuk
                                                                        
             kerusakan bangunan disekitarnya akibat pelaksanaan proyek tersebut.
          •  Perpanjangan jangka waktu kontrak yang disebabkan lapangan 
                                                                        
             belum siap tidak akan dipertimbangkan, kecuali bila Kontraktor telah
             melakukan semua usaha-usaha perlindungan yang mungkin.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    B. PEKERJAAN TANAH                                                  
      ❖  Urugan Tanah dan Pasir                                         
                                                                        
       1. Semua bagian / daerah urugan dari timbunan harus diatur berlapis demikian,
          sehingga dicapai suatu lapisan keadaan padat. Tiap lapis harus dipadatkan
                                                                        
          sebelum lapisan berikutnya diurug, pemadatan menggunakan stamper.
                                                                        
       2. Bagian terdekat urugan kritis atau daerah yang terganggu dipadatkan dengan
          alat pemadat / compactor Type “ yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                        
       3. Pengeringan / pengairan air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah supaya
          daerah yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.            
                                                                        
       4. Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu- batu
          yang besar bersarang menjadi satu, semua pori-pori harus diisi dengan batu-
                                                                        
          batu kecil dan tanah yang dipadatkan.                         
                                                                        
       5. Pengeringan/pengaliran air harus dibuang oleh Kontraktor ketempat
          pembuangan yang ditentukan oleh Konsultan pengawas. Jika material
                                                                        
      ❖  Galian Tanah                                                   
       1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dari syarat-syarat yang
                                                                        
          ditentukan menurut keperluan.                                 
                                                                        
       2. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian
          masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini
                                                                        
          harus digali keluar sedang lubang–lubang tadi diisi kembali dengan pasir,
          disiram dan dipadatkan sehingga mendapat kembali dasar yang waterpas.
                                                                        
       3. Terdapat kemungkinan adanya air dasar galian, baik pada waktu 
                                                                        
          penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa
          air atau pompa Lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk
                                                                        
          mneghindari tergenangnya air pada dasar galian.               
                                                                        
                                                           - 40 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
       4. Kontraktor harus diperhatikan pengamanan terdapat dinding tepi galian agar
          tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
                                                                        
          sementara atau lereng yang cukup.                             
       5. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah   
                                                                        
          pengamanan terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang
                                                                        
          galian yaitu dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut
          sehingga dapat dijamin bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan
                                                                        
          tersebut tidak akan mengalami kerusakan.                      
       6. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
                                                                        
          jumlah tertentu yang segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada
                                                                        
          setiap saat yang dianggap perlu diatas petunjuk Konsultan Pengawas.
       7. Bagian–bagian yang akan di urug kembali harus diurug dengan tanah yang
                                                                        
          bersih dari segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
       8. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbunan lubang-lubang
                                                                        
          galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali pasir urug yang
                                                                        
          diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum
          yang dibutuhkan bagi pekerjaan terkait.                       
                                                                        
       9. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah.                  
          Kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang
                                                                        
          mungkin ditemui dilapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila
                                                                        
          sampai menderita kerusakan harus direparasi atau diganti oleh Kontraktor
          atas biayanya sendiri. Bila suatu alat diganti oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
                                                                        
          Bilas uatu alat atau pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui dilapangan
          dan hal tersebut tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain yang
                                                                        
          diketahui oleh Kontraktor dan ternyata diperlukan perlindungan atau
          pemindahan, kontraktor harus bertanggungjawab untuk mengambil setiap
                                                                        
          langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung
                                                                        
          tersebut tidak terganggu.                                     
       10. Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat dari pekerjaan
                                                                        
          kontraktor, kontraktor harus menganti kerugian yang dapat terjadi yang dapat
          berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan kontraktor.
                                                                        
       11. Sarana yang sudah bekerja lagi yang mungkin ditemukan dibawah tanah dan
                                                                        
          terletak di dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan
                                                                        
                                                           - 41 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
          ketempat yang disetujui oleh konsultan pengawas atas tanggungan
          Kontraktor.                                                   
                                                                        
      ❖  Pancang                                                        
       1. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Kontraktor                       
                                                                        
          a) Kontraktor wajib menyediakan semua peralatan-peralatan yang
                                                                        
             diperlukan untuk pelaksanaan pondasi tiang pancang termasuk crew dan
             supervisor yang berpengalaman dalam pekerjaan tersebut.    
                                                                        
          b) Kontraktor wajib memberikan daftar/crew dan pengalaman kerja
             Kontraktor yang sejenis dengan pekerjaan paling tersebut.  
                                                                        
          c) Kontraktor akan bertanggung jawab penuh terhadap segala kerugian
                                                                        
             kerusakan dan perbaikan yang timbul atas biaya sendiri dari pengaruh
             pekerjaan yang dilaksanakan.                               
                                                                        
          d) Kontraktor bertanggung-jawab dan menjamin bahwa pelaksanaan pancang
             sesuai dengan spesifikasi teknis dan instruksi-instruksi tertulis dari
                                                                        
             Konsultan Pengawas.                                        
                                                                        
          e) Setiap pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi akan dibongkar,
             diperbaiki dan diganti dengan biaya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                        
          f) Kontraktor wajib mempelajari data-data penyelidikan tanah dilapangan
             untuk mengetahui kemungkinan terjadi kelongsoran atau hambatan-
                                                                        
             hambatan selama pelaksanaan, keadaan kondisi tanah yang ada, sehingga
                                                                        
             biaya-biaya yang mungkin timbul, karenanya menjadi tanggung jawab
             Kontraktor.                                                
                                                                        
          g) Kontraktor bertanggung jawab atas segala tiang yang disebabkan oleh
             kesalahan dan pelaksanaan serta semua yang dikeluarkan untuk
                                                                        
             memperbaikinya atau mengganti menjadi beban Kontraktor.    
          h) Pada pemancangan ini diinstruksikan dengan menggunakan pancang mini
                                                                        
             pile 10/10 panjang 2 meter dengan mutu K-225 dengan kondisi baik tanpa
                                                                        
             ada keretakan atau pecah pada pancang tersebut             
       2. Kerusakan Terhadap Eksisting Services.                        
                                                                        
          a) Selama pelaksanaan tiang pancang, Kontraktor berkewajiban untuk
             memperhatikan keamanan saluran-saluran pipa, gas, listrik, air dan lain-lain
                                                                        
             yang ada dilapangan dan dibawah tanah.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 42 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
          b) Jika terjadi kerusakan akibat pelaksanaan harus segera dilaporkan
             kepadaKonsultan Pengawas dan semua biaya perbaikan menjadi beban
                                                                        
             kontraktor.                                                
       3. Pedoman dan Pengukuran                                        
                                                                        
          a) Kontraktor wajib menyediakan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
                                                                        
             pekerjaan pematokan dan pengukuran. Kontraktor akan menentukan posisi
             pondasi sesuai dengan gambar yang diberikan.               
                                                                        
          b) Konsultan Pengawas akan mengadakan pengecekan bersama-sama dengan
             Kontraktor terhadap as-as posisi yang telah ditentukan oleh Kontraktor,
                                                                        
             tetapi tidak berarti bahwa Kontraktor melepaskan tanggung jawab
                                                                        
             setelah pengecekan dilakukan jika terjadi penyimpangan. Kontraktor wajib
             melakukan pengecekan sekali lagi.                          
                                                                        
       4. Izin Pelaksanaan Pemancangan dan Kebisingan                   
          a) Kontraktor harus memastikan bahwa bangunan-bangunan sekeliling,
                                                                        
             pekerjaan-pekerjaan yang sedang berjalan getaran yang mungkin dapat
                                                                        
             diitimbulkan oleh Pemancangan.                             
          b) Kontraktor harus menanyakan pada Direksi / pengawas dan atau
                                                                        
             pemerintah setempat untuk mengetahui apakah metode kerja yang
             diusulkan dapat diterima.                                  
                                                                        
          c) Khususnya, Kontraktor harus meminta dari pemerintah setempat, tentang :
                                                                        
             1) Jam-jam kerja yang diijinkan.                           
             2) Tingkat kebisingan maximum yang boleh ditimbulkan dari site.
                                                                        
             3) Batasan waktu memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
       5. Persyaratan Pemancangan                                       
                                                                        
          a) Stake Out / penentuan Titik – Titik Pancang                
             1) Kotraktor bertanggung jawab terhadap pemasangan patok untuk
                                                                        
               menetapkan kedudukan tiang pancang yang perlu disetujui pihak
                                                                        
               Direksi/ pengawas sebelum dimulainya pemancangan.        
             2) Kedudukan / posisi dari tiap-tiap tiang pancang harus ditandai dengan
                                                                        
               patok yang ditancapkan pada tanah.                       
             3) Pada bagian atas patok sepanjang harus dicat dengan warna muda yang
                                                                        
               mudah terlihat (menyolok).                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 43 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
             4) Steak out tersebut harus dilakukan oleh surveyor-surveyor yang
               berpengalaman dengan cara manual.                        
                                                                        
             5) Pada waktu pemancangan setiap bagaian tiang yang dipasang harus
               benar-benar dalam keadaan, vertical pada akhir pemancangan setiap
                                                                        
               bagian. Posisi kepala tiang harus diperiksa terhadap posisi rencana.
                                                                        
       6. Urutan Pemancangan                                            
          a) Kontraktor harus memasukkan usulan secara detail urutan pemancanagn
                                                                        
             untuk memperoleh persetujuan pihak Direksi/ Pengawas sebelum dilakukan
             pemancangan.                                               
                                                                        
          b) Urutan tersebut harus disusun sedemikian rupa untuk menghindari
                                                                        
             terangkatnya kembali (up lifting) tiang pancang. Bila tiang dipancangkan
             pada tanah yang lunak sampai kelapisan keras pendukung telah
                                                                        
             memperoleh penumpuan ujung yang kuat (high end bearing) maka
             ketinggian dari semua tiang pancang yang berdekatan harus diperiksa
                                                                        
             apakah terjadi pengangkatan.                               
                                                                        
          c) Bila ada tiang pancang yang mengalami hal tersebut harus segera
             dilaporkan pada Direksi / Pengawas.                        
                                                                        
          d) Selanjutnya Kontraktor harus bertanggung jawa untuk melaksanakan
             semua usaha untuk memancang kembali tiang-tiang pancang yang
                                                                        
             terangkat tersebut.                                        
                                                                        
       7. Penghentian Pemancangan                                       
          a) Pada prinsipnya, pemancangan boleh dihentikan apabila panjang tiang
                                                                        
             pancang tertanam sesuai gambar rencana dan kalendring yang disyaratkan
             tercapai.                                                  
                                                                        
          b) Apabila dijumpai keadaan bahwa hanya kalendering saja yang tercapai
             makaDireksi / Pengawas segera melaporkan keapda Perenacana untuk
                                                                        
             dievaluasi.                                                
                                                                        
                                                                        
    C. PEKERJAAN PONDASI                                                
                                                                        
      ❖  Pasangan Batu Gunung                                           
       1. Metoda Pekerjaan                                              
                                                                        
          a) Metoda pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan setiap
                                                                        
             satuan waktu harus dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan
                                                                        
                                                           - 44 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
             pemasangan yang menjamin agar seluruh pekerjaan pasangan batu hanya
             dipasang dengan adukan yang baru.                          
                                                                        
          b) Bilamana pasangan batu dengan mortar digunakan pada lereng sebagai
             pelapisan selokan, maka pembentukan penampang selokan pada tahap awal
                                                                        
             harus dibuat seolah-olah seperti tidak akan ada pasangan batu dengan
                                                                        
             mortar. Pemangkasan tahap akhir hingga batas-batas yang ditentukan harus
             dilaksanakan sesaat sebelum pemasangan pasangan batu dengan mortar.
                                                                        
       2. Penyiapan Formasi atau Pondasi                                
          a) Formasi untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan
                                                                        
             sesuai dengan ketentuan.                                   
                                                                        
          b) Pondasi atau galian parit untuk tumit (cut off wall) dari pasangan batu
             dengan mortar atau untuk struktur harus disiapkan sesuai dengan ketentuan
                                                                        
             Galian.                                                    
       3. Penyiapan Batu                                                
                                                                        
          a) Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi
                                                                        
             kelekatan dengan adukan.                                   
          b) Sebelum pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya
                                                                        
             dan diberikan waktu yang cukup untuk proses penyerapan air sampai jenuh.
       4. Pemasangan Lapisan Batu                                       
                                                                        
          a) Suatu landasan dari adukan semen paling sedikit setebal 3 cm harus
                                                                        
             dipasang pada formasi yang telah disiapkan. Landasan adukan ini harus
             dikerjakan sedikit demi sedikit sedemikian rupa sehingga permukaan batu
                                                                        
             akan tertanam pada adukan sebelum mengeras.                
          b) Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian
                                                                        
             rupa sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai   
             mendapatkan tebal pelapisan yang diperlukan di mana tebal ini akan
                                                                        
             diukur tegak lurus terhadap lereng. Rongga yang terdapat di antara satu
                                                                        
             batu dengan lainnya harus diisi adukan dan adukan ini harus dikerjakan
             sampai hampir sama rata dengan permukaan lapisan tetapi tidak sampai
                                                                        
             menutupi permukaan lapisan.                                
          c) Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan
                                                                        
             permukaanharus segera diselesaikan setelah pengerasan awal dari adukan
                                                                        
             dengan cara menyapunya dengan sapu yang kaku.              
                                                                        
                                                           - 45 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
          d) Permukaan yang telah selesai dikerjakan harus dirawat seperti
             yang disyaratkan.                                          
                                                                        
          e) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan
             untuk memperoleh bidang antar muka yang rapat dan halus dengan
                                                                        
             pasangan batu dengan mortar sehingga akan memberikan drainase yang
                                                                        
             lancar dan mencegah gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu dengan
             mortar.                                                    
                                                                        
          f) Pemasangan batu kali harus dilaksanakan dengan cara pemasangan
             adukan mortar kemudian diikuti dengan batu sedemikian sehingga semua
                                                                        
             batu akan terlapisi dengan adukan mortar. Dalam hal apapun pelaksanaan
                                                                        
             pemasangan batu tidak boleh dilakukan dengan cara menumpuk batu
             terlebih dahulu batu kemudian dituangkan adukan mortar ke atasnya.
                                                                        
       5. Pelaksanaan Pasangan Batu Dengan Mortar Untuk Pekerjaan Struktur
          a) Tumit (cut off wall) dan struktur lainnya yang dibuat dalam galian parit di
                                                                        
             mana terdapat kestabilan akibat daya lekat tanah atau akibat disediakannya
                                                                        
             cetakan, harus dilaksanakan dengan mengisi galian atau cetakan dengan
             adukan setebal 60 % dari ukuran maksimum batu yang digunakan dan
                                                                        
             kemudian dengan segera memasang batu di atas adukan yang belum
             mengeras. Selanjutnya adukan harus segera ditambahkan dan proses
                                                                        
             tersebut diulangi sampai cetakan tersebut terisi penuh. Adukan
                                                                        
             berikutnya harus segera ditambahkan lagi sampai ke bagian puncak
             sehingga memperoleh permukaan atas yang rata.              
                                                                        
          b) Bilamana bentuk batu sedemikian rupa sehingga dapat saling mengunci
             dengan kuat, dan bilamana digunakan adukan yang liat, pekerjaan pasangan
                                                                        
             batu dengan mortar untuk struktur dapat pula dibuat tanpa cetakan,
             sebagaimana yang diuraikan untuk Pasangan Batu dari Spesifikasi ini.
                                                                        
          c) Permukaan pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur yang
                                                                        
             terekspos harus diselesaikan dan dirawat seperti yang disyaratkan di
             atas untuk pelapisan batu.                                 
                                                                        
          d) Penimbunan kembali di sekeliling struktur yang telah selesai dirawat
             harus ditimbun sesuai dengan ketentuan Timbunan.           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 46 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
    D. PEKERJAAN BETON                                                  
      ❖  Beton                                                          
                                                                        
       1. Cara Pelaksanaan                                              
          a) Adukan Beton                                               
                                                                        
             1) Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971 beton harus
                                                                        
               mempunyai kekuatan beton karaktrestik K-225.             
             2) Konsultan Pengawas mempunyai wewenang pada setiap saat minta
                                                                        
               kepadas kontraktor untuk mengadakan percobaan mutu beton dan
               bilamana diragukan kualitasnya, maka Konsultan Pengawas akan
                                                                        
               menghentikan dan menolak adukan tersebut.                
                                                                        
             3) Semua resiko dan biaya akibat hal tersebut diatas, sepenuhnya
               menjadi tanggung jawab Kontraktor.                       
                                                                        
       2. Adukan yang dibuat setempat (Site Mixing)                     
          a) Semen diukur menurut beratnya                              
                                                                        
          b) Aggregate diukur menurut beratnya.                         
                                                                        
          c) Adukan beton harus dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
             (batch mixer) Type kapasitas harus mendapat persetujuan dari konsultan
                                                                        
             pengawas.                                                  
          d) Kecepatan mengaduk sesuai dengan rekomendasi dari pembuat mesin
                                                                        
             tersebut.                                                  
                                                                        
          e) Volume adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin   
             pengaduk.                                                  
                                                                        
          f) Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada
             dalam mesin pengaduk                                       
                                                                        
       3. Kualitas Beton                                                
          a) Kualitas beton yang digunakan adalah sesuai yang tertera dalam gambar
                                                                        
             atau kalau ragu ditanyakan langsung apa konsultan pengawas 
                                                                        
          b) Jika dianggap perlu oleh pihak pengawas karena suatu hal dari hasil
             pekerjaan kontraktor dalam memberikan jaminan atas kemampuannya
                                                                        
             membuat pengujian kualitas beton, maka penagwas berhak meminta
             kontraktor untuk membuat pengujian beton pada laboratorium yang
                                                                        
             disetujui pengawas dengan masa pembetonan pendahuluan harus dibuat
                                                                        
             minimum 1 benda uji per1,5 m3.                             
                                                                        
                                                           - 47 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
          c) Pengambilan benda uji harus dengan periode antara lainyang 
             disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.                   
                                                                        
          d) Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
             yang dibuat dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas dan laporan
                                                                        
             tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya.   
                                                                        
          e) Laporan tertulis dengan halus disertai sertifikat dari laboratorium(Jika
             diperlukan).                                               
                                                                        
          f) Petunjuk laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan   
             Pengawas. Selama pelaksanaan harus diadakan pengujian slump. Slump
                                                                        
             minimum 5 cm dan maximum 12 cm. Cara pengujian komponen-   
                                                                        
             komponen beton.                                            
          g) Harus digunakan vibrator untuk pemdatan beton bertulang.   
                                                                        
       4. Pekerjaan Acuan                                               
          a) Type Acuan                                                 
                                                                        
             1) Acuan yang digunakan dapat dalam bentuk; baja, pasangan bata, kayu
                                                                        
               atau multiplex.                                          
             2) Lain-lain jenis bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan
                                                                        
               Konsultan Pengawas terlebih dahulu.                      
       5. Perencanaan                                                   
                                                                        
          a) Acuan untuk direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
                                                                        
             bentuk yang nyata dan cukup kuat menampung bahan- baahn sementara
             maupun tetap sesuai dengan jalannya pengecoran beton.      
                                                                        
          b) Susunan acuan dengan sedemikian rupa sehingga kemungkinan  
             dilakukannya kemungkinan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh
                                                                        
             Konsultan Pengawas.                                        
          c) Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu   
                                                                        
             pembongkaran tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
                                                                        
             bersangkutan.                                              
          d) Kekuatan penyanggah silang-silang, kedudukan serta dimensi yang tepat
                                                                        
             dari pada acuan adalah merupakan tanggung jawab Kontrktor. 
          e) Pada bagian terendah daris etiap phase pengecoran dari acuan kolom
                                                                        
             atau dinding ada bagian yang dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 48 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
          f) Kayu acuan harus bersih dan dibasahi dahulu sebelum dilakukan
             pengecoran.                                                
                                                                        
       6. Siar-siar Kontruksi dan Pembongkaran Acuan                    
          a) Pembongkaran acuan penempatan siar-siar pelaksanaan, harus 
                                                                        
             mengikuti pasal 5.8. dan 6.5 PBI 1971.                     
                                                                        
          b) Siar-siar tersebut dibasahi lebih dulu dengan air semen tepat sebelum
             pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar tersebut harus disetujui oleh
                                                                        
             Konsultan Pengawas.                                        
       7. Perawatan Beton                                               
                                                                        
          a) Beton harus dlindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
                                                                        
             cepat.                                                     
          b) Persiapan perlindungan akan kemungkinan datangnya hujan, harus
                                                                        
             diperhatikan.                                              
          c) Beton harus selalu dibasahi paling sedikit selama 10 (sepuluh) hari setelah
                                                                        
             pengecoran.                                                
                                                                        
       8. Tanggung Jawab Kontraktor                                     
          a) Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas Konstruksi sesuai
                                                                        
             ketentuan-ketentuan di atas dan juga dengan gambar-gambar konstruksi
             yang diberikan.                                            
                                                                        
          b) Konsultan Pengawas yang sejauh melihat / mengawasi / menegur atau
                                                                        
             memberikan saran tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh di atas.
       9. Perbaikan permukaan Beton                                     
                                                                        
          a) Penambalan pada daerah yang tidak sempurna (keropos), dengan
             campuran adukan semen pembukaan acuan, hanay boleh dilakukan setelah
                                                                        
             persetujuan dan sepengetahuan Konsultan pengawas.          
          b) Jika ketidak sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk   
                                                                        
             menghasilkan permukaan yang diharapkan dan diterima oleh   
                                                                        
             Konsultan Pengawas, maka harus dibongkar dan diganti dengan
             pembetonan kembali atas beban biaya kontraktor.            
                                                                        
          c) Ketidak kesempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak
             teraturan, pecah / retak aad gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan
                                                                        
             dan lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/ diinginkan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 49 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
       10. Pembersihan                                                  
          a) Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan lingkungan,      
                                                                        
             pembersihan harus dilakukan secara teratur.                
                                                                        
                                                                        
    E. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                                 
                                                                        
      ❖  Pasangan Bata                                                  
       1. Pelaksanaan :                                                 
                                                                        
          a) Sebagian besar dinding batu bata merah, dengan menggunakan aduk
             campuran 1 PC : 4 pasir atau sesuai arahan dalam dari konsultan
                                                                        
             pengawas                                                   
                                                                        
          b) Untuk semua dinding luar dan dalam pada lantai dasar maupun lantai
             tingkat, mulai dari permukaan lantai sampai ring balok serta daerah basah
                                                                        
             lainnya, digunakan campuran rapat air                      
          c) Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex local dengan kualitas
                                                                        
             terbaik yang disetujui Konsultan Pengawas, yaitu siku dan sama
                                                                        
             ukurannya.                                                 
          d) Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum
                                                                        
             hingga jenuh.                                              
          e) Setelah bata terpasang dengan aduk, naad / siar-siar harus dikerok sedalam
                                                                        
             1 cm, dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram iar.
                                                                        
          f) Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap bahan terdiri dari
             (maksimal) 24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom praktis.
                                                                        
          g) Bidang dinding bata ½ (setengah batu yang luasnya lebih besar dari
             12 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis)
                                                                        
             dengan ukuran 15 x 15 cm, dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 12
             mm, beugel diameter 8– 20 cm, jarak antara kolom maksimal 3,50 m. (atau
                                                                        
             disebutkan lain sesuai gambar desain)                      
                                                                        
          h) Pembuatan lubang pada pasangan bata merah untuk perancah sama
             sekali tidak diperkenankan.                                
                                                                        
          i) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian 
             pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek- stek besi beton
                                                                        
             diameter 8 mm, Jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditaman dalam pasanagn
                                                                        
             bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain.               
                                                                        
                                                           - 50 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
          j) Tidak diperkenankan pemasangan bata merah yang patah dua melebihi
             dari 5%. Bata yang patah lebih dua tidak boleh digunakan.  
                                                                        
          k) Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus
             menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu)
                                                                        
             batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
                                                                        
             benar-benar tegak lurus.                                   
          l) Pada bagian / daerah sekitar toilet. Pantry dan lain-lain yang digantungkan
                                                                        
             pada dinding bagian-bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang
             dibuat dari besi beton secara vertical dan horizontal, yang dihubungkan /
                                                                        
             disambungkan dengan las.                                   
                                                                        
          m) Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih
             dahulu oleh Konsultan Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
                                                                        
          n) Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding- dinding dengan
             angkur.                                                    
                                                                        
          o) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
                                                                        
             berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat
             kelalaiannya, maka Kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.
                                                                        
       2. Pengujian Mutu Pekerjaan                                      
          a) Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis
                                                                        
             dari pabrik pembuat / produsen atau menurut uraian di atas.
                                                                        
          b) Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.      
          c) Kosnultan Penagawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini
                                                                        
             dianggap perlu.                                            
          d) Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan
                                                                        
             maka biaya pengujian (dan pengulangan pengujian) tersebut adalah
             tanggung jawab Kontraktor.                                 
                                                                        
      ❖  Pleseteran                                                     
                                                                        
       1. Rencana Campuran                                              
          a) Acian                                                      
                                                                        
            Acian dibuat dan digunakan hanya pada dinding – dinding yang akan
            dicat.                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 51 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
          b) Campuran Plesteran                                         
            1) Perbandingan campuran dan pengujiannya dapat dilaksanakan dalam
                                                                        
               waktu 1 (satu) minggu dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu.
            2) Plesteran dengan campuran 1 PC : 4 Pasir (volume) diguanakn pada
                                                                        
               daerah – daerah basah untuk kedap air. Pada daerah toilet setinggi 210
                                                                        
               cm dari lantai dan daerah lainnya setinggi 20 cm dari lantai atau plesteran
               lantai beton sebagaimana ditunjukkan Konsultan Pengawas. 
                                                                        
            3) Plesteran harus dicampur dengan bahan additive untuk mencegah
               keretakan yang tidak diinginkan dan terlebih dahulu mendapat
                                                                        
               persetujuan Konsultan pengawas.                          
                                                                        
          c) Pengunakan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang 
            memadai. Bersihkan semua permukaan yang akan diplester dari bahan-
                                                                        
            bahan yang akan merusak plesteran dan disiram air hingga jenuh.
            Pekerjaan plesteran harus rata sesaui perintah Konsultan    
                                                                        
            penagawas,dengan tebal plesteran 20 mm dengan toleransi minimal 15
                                                                        
            mm dan maksimal 25mm, kecuali ditentukan lain.              
          d) Pencampuran                                                
                                                                        
            Membuat  campuran plesteran tanpa mesin pengaduknya dapat   
            dilaksanakan hanya pada bagian pekerjaan yang sekop pekerjannya relatif
                                                                        
            kecil.                                                      
                                                                        
       2. Pelaksanaan                                                   
          a) Umum                                                       
                                                                        
            1) Bersihkan permukaan didning batu bata dari noda-noda debu, minyak
               cat, dan bahan-bahan lain yang mengurangi daya ikat plesteran
                                                                        
               agar benar-benar siap untuk dilakukan plesteran.         
                                                                        
            2) Singkirkan semua hal yang dapat merusak/menganggu pekerjaan
               plesteran.                                               
                                                                        
            3) Bentuk screed sementara bila mungkin (untuk pembentukan dasar
               yang permanen) untuk menjamin adanya ketabalan yang sama,
                                                                        
               permukaan yang datar / rata, kontur dan profil-profil akurat.
                                                                        
            4) Letakan seluruh permukaan bidang plesteran untuk peresapan. Jangan
               menjenuhkan permukaan dan jangan dipasang plesteran sampai
                                                                        
               permukaan iar yang terlihat tersebut telah lenyap / kering kembali.
                                                                        
                                                           - 52 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
            5) Letakan / tempelkan campuran plesteran selama 2,5 jam (maksimal)
               setelah proses pencampuran, kecuali selama udara panas / kering,
                                                                        
               kurangi waktu penempatan itu sesuai yang diperlukan untuk
               mencegah pengerasan yang bersifat sementara dari plesteran.
                                                                        
            6) Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata. Datar maupun tegak
                                                                        
               lurus.                                                   
            7) Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai
                                                                        
               dengan yang disyaratkan maka dalam memulai pekerjaan plesteran
               harus terlebih dahulu “kepala plesteran”.                
                                                                        
          b) Plesteran ke Dinding Bata Biasa                            
                                                                        
            1) Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan    
               seperti yang rata, tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pacah
                                                                        
               atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar, kembali
               untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.                  
                                                                        
            2) Pasangan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (20 mm) dan
                                                                        
               diratakan dengan roskam kayu, kemudian basahkan terus selama 3 (tiga)
               hari.                                                    
                                                                        
            3) Pelaksanaan plesteran dilakukan minimal setelah pasangan batu bata
               berumur 2 (dua) minggu.                                  
                                                                        
          c) Plesteran Permukaan Beton                                  
                                                                        
            1) Pasangan acian setebal 2 – 3 mm, kasarkan permukaannya,  
               kemudian pasangan plesteran sebelum acian mongering.     
                                                                        
            2) Ulangi bagian pertama, lalu pasangan plesteran dalam ketebalan /
               kerataan yang disyaratkan dalam gambar.                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    F. PEKERJAAN ATAP                                                   
      ❖  Besi Holow, space frame dan rangka baja untuk kuda- kuda Atap  
                                                                        
         Metode Pelaksanaan Pekerjaan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
         Pemasangan dilakukan dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan dari
                                                                        
         Konsultan Pengawas. Untuk hal itu kontraktor harus membuat daftar pekerjaan
                                                                        
         besi hollow dan baja serta diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk
         mendapatkan persetujuannya.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 53 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
      ❖  Atap                                                           
         1. Sebelum melaksanakan pekerjaan rangka atap baja ringan, Kontraktor harus
                                                                        
            mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai
            gambar.                                                     
                                                                        
         2. Pengukuran keadaan dilapangan diperlukan sebelum pekerjaan untuk
                                                                        
            mendapatkan ketetapan pemasangan dilapangan.                
         3. Semua sambungan-sambungan harus diperhatikan dalam pemasangan klos,
                                                                        
            buat-baut pelat, angker-angker dan pengikat dengan sempurna jangan sampai
            mengotori bidang- bidang tampak.                            
                                                                        
         4. Semua pekerjaan pendempulan harus rapi, rat, halus juga untuk
                                                                        
            pekerjaan perekat harus rapi dan merakat sempurna, jangan sampai
            mengotori bidang-bidang tampak.                             
                                                                        
         5. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan dan Penutup
            Atap lainnya                                                
                                                                        
            Dalam pekerjaan pemasangan atap perlu diperhatikan hal-hal sebagai
                                                                        
            berikut :                                                   
            a) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
                                                                        
               konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan rangka atap dan
               penutup atap meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
                                                                        
               jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
                                                                        
               dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat
               persetujuan dari Tim Teknis dan Konsultan Pengawas, disertai gambar
                                                                        
               shop drawing.                                            
            b) Hubungan antara gording dan balok konsol menggunakan baut yang
                                                                        
               ditanam pada beton konsol.                               
            c) Antar kuda-kuda konstruksi baja dihubungkan track stang diameter 16
                                                                        
               mm dengan spanner,                                       
                                                                        
            d) Reng dipasang melintang di atas kuda-kuda konstruksi baja/kuda-kuda
               hollow steel dengan menggunakan bantuan baut yang mengkait pada
                                                                        
               kuda-kuda konstruksi baja/kuda-kuda hollow steel, dipasang pada jarak
               tertentu sesuai jenis genteng.                           
                                                                        
            e) Semua kontruksi kuda-kuda hollow steel harus diberi coating dua kali
                                                                        
               dengan cat zinkcromat warna hijau kemudian warna hitam.  
                                                                        
                                                           - 54 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
            f) Detail pemasangan rangka dan penutup atap menyesuaikan dengan
               gambar kerja, dengan spesifikasi material sesuai dengan yang telah
                                                                        
               ditentukan di atas.                                      
            g) Penyedia Jasa konstruksi harus menyerahkan contoh genteng yang akan
                                                                        
               digunakan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
                                                                        
               Tim Teknis                                               
            h) Untuk mendapatkan bidang yang rata, semua rangka atap menggunakan
                                                                        
               Zinc – Alumunium SMARTRUSS dengan ukuran sesuai dengan gambar
               desain dan perhitungan dari pabrikasi yang telah disepakati. Pada kuda-
                                                                        
               kuda telah disiapkan pengaku gording dan dengan jarak as sesuai
                                                                        
               dengan gambar rencana. Sambungan tiap gording ini digunakan
               sistem tumpang tindih, sehingga saling menyokong untuk   
                                                                        
               mendapatkan ikatan sambungan yang kuat.                  
            i) Atap dipasang diatas rangka dengan jarak pemasangan sesuai gambar.
                                                                        
               Atap yang terpasang harus berkwalitas baik, tidak mengurangi mutu
                                                                        
               genteng tersebut. Pemasangannya dilakukan sedemikian sehingga
               terlihat rapi, dan tidak mengalami kebocoran, demikian pula dalam hal
                                                                        
               pemasangan bubungan. Jika terjadi hal kebocoran atap adalah menjadi
               tanjung jawab Kontraktor sepenuhnya untuk mengembalikan kebentuk
                                                                        
               yang diinginkan sesuai persyaratan ini.                  
                                                                        
                                                                        
      Persyaratan Pra-Konstruksi                                        
                                                                        
         1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
            emasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan
                                                                        
            Syarat) .                                                   
         2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
                                                                        
            dilampirkan pada dokumen tender.                            
                                                                        
         3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail
            dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
                                                                        
            dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil
            dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 55 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
         4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
            Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan
                                                                        
            persetujuan secara tertulis.                                
         5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop
                                                                        
            permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin
                                                                        
            keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)                     
         6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
                                                                        
            Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,             
          7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari
                                                                        
             badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan
                                                                        
             kompetensinya).                                            
      Persyaratan Pelaksanaan                                           
                                                                        
         1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
            dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
                                                                        
            khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu
                                                                        
            pada standar peraturan yang berkompeten.                    
         2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
                                                                        
         3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
            menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan
                                                                        
            mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.    
                                                                        
         4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
            kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan
                                                                        
            desain sistem rangka atap.                                  
         5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
                                                                        
            yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak
            konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-
                                                                        
            reaksi perletakan kuda-kuda.                                
                                                                        
         6. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng
            yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja
                                                                        
            ringan dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan
            penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba
                                                                        
            dilokasi proyek.                                            
                                                                        
            •  Jaminan Struktural                                       
                                                                        
                                                           - 56 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
               Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang
               melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur
                                                                        
               rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan
               reng.                                                    
                                                                        
            •  Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan
                                                                        
               Peraturan Pembebanan                                     
                                                                        
                                                                        
    G. PEKERJAAN KUSEN/P /J                                             
      ❖  Kusen                                                          
                                                                        
         Metode Pelaksanaan Pekerjaan Kusen menyesuaikan dengan peraturan dan
                                                                        
         metode yang ada.                                               
         Pemasangan kusen dilakukan dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan
                                                                        
         dari Konsultan Pengawas. Untuk hal itu kontraktor harus membuat daftar
         pekerjaan kusen, diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
                                                                        
         persetujuannya.                                                
                                                                        
      ❖  Penggantung                                                    
         a) Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari atas pintu.
                                                                        
           Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari pe rmukaan bawah.
           Engesel tengah dipasang sitengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
                                                                        
           Untuk pintu toilet jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah daun
                                                                        
           pintu.                                                       
         b) Engsel dipasang tidak lebih dari 15 cm (as) dari sisi kiri bovenligh, sedangkan
                                                                        
           pada bagian kanan dipasang sama, yaitu tidak lebih dari15 cm (as) dari sisi
           kanan.                                                       
                                                                        
         c) Penarik pintu (dor pull) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai. (d).
                                                                        
           Untuk pintu-pintu kayu, penahan pada daun pintu (door stoper)dipasang
           pada daun pintu dengan minimum ketinggian 1,55 cmsejarak kurang lebih
                                                                        
           6 cm dari tepi daun pintu. Untuk pintu lainnya dipasng pada lantai dengan
           letak sedemikian rupa sehingga daun pintu dan kunci tidak membentur
                                                                        
           tembok pada pintu terbuka.                                   
                                                                        
                                                                        
    H. PEKERJAAN PLAFOND                                                
                                                                        
      ❖  Plafon                                                         
                                                                        
                                                           - 57 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
         Pekerjaan rangka langit-langit                                 
         a) Rangka langit-langit dibuat dari Alumunium dengan bentuk, ukuran dan pola
                                                                        
            pemasangan sesuai dengan gambar.                            
         b) Seluruh rangka plafond digantungkan pada pelat beton, atap dengan
                                                                        
            menggunakan penggantu dari tulangan beton 0 - 10 mm atau kawat seng
                                                                        
            BWG-14 yang dapat diatur ketinggiannya dan dibuat sedemikian rupa
            sehingga seluruh rangka apat melekat dengan baik dan kuat pada pelat
                                                                        
            beton dan tidak dapat berubah-ubah bentuk lagi.             
         c) Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang seluruh permukaan rangka
                                                                        
            harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang, dan
                                                                        
            batang-batang rangka harus saling tegak lurus.              
         d) Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah plafond gypsum dan
                                                                        
            kalsi board dengan ukuran sesuai dengan gambar.             
         e) plafond gypsum dan kalsi boardyang dipasang adalah plafond gypsum dan
                                                                        
            kalsi boardyang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-
                                                                        
            masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain
            dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.     
                                                                        
         f) Penutup langit-langit dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan
            gambar untuk itu dan setelah terpasang, bidang permukaan langit-langit
                                                                        
            harus rata, lurus waterpas dan tidak bergelombang dan sambungan antara
                                                                        
            unit-unit gypsum harus tidak kelihatan.                     
         g) Pada tempat tertentu harus dibuat mainhole / access panel pada langit-
                                                                        
            langit yang dapat dibuka, tanpa merusak gypsum sekelilingnya, untuk
            keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M & E.                 
                                                                        
                                                                        
    I. PEKERJAAN FINISHING LANTAI DAN DINDING                           
                                                                        
      ❖  Lantai                                                         
                                                                        
         a) Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop
            drawing mengenai pola keramik.                              
                                                                        
         b) Keramik yang terpasng harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
            dan bernoda.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 58 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
         c) Adukan pasangan / pengikat dengan adukan campuran 1 PC : 3 pasir
            pasangan dan ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau
                                                                        
            dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
         d) Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
                                                                        
            mengandung asam alkali) sampai jenuh.                       
                                                                        
         e) Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan
            yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan
                                                                        
            kemiringan didaerah basah dan teras.                        
         f) Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar),
                                                                        
            harus sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar
                                                                        
            dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang
            berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak
                                                                        
            lurus sesamanya.                                            
         g) Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong
                                                                        
            keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.              
                                                                        
         h) Keramik yang dipasang harus dihindarkan dari sentuhan / beban selama 3 x
            24 jam dlindungi dari kemungkinan cacat akibat dari yang sama pula.
                                                                        
         i) Lantai yang akan dipasang terlebih dahulu harus dipadatkan, agar pasangan
            tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.         
                                                                        
         j) Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu,
                                                                        
            cat dan kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar pelekat adukan spesi lebih
            sempurna.                                                   
                                                                        
         k) Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus
            terisi juga pengambilan as pemasangan.                      
                                                                        
         l) Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian 
            juga pengambilan as pemasangan.                             
                                                                        
         m) Naad keramik diisi dengan bahan semen tertentu yang tahan asam, basa serta
                                                                        
            kedap air, perekat naad ini disesuaikan dengan warna keramik.
         n) Pengisian / pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah
                                                                        
            keramik dipasang.                                           
         o) Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat
                                                                        
            dengan kuat pada lantai, sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan
                                                                        
            terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.                 
                                                                        
                                                           - 59 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
         p) Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena
            adukan/ air semen.                                          
                                                                        
         q) Kotoran semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada
            waktu pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum     
                                                                        
            mengering/mengeras.                                         
                                                                        
         r) Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu
            hingga bersih.                                              
                                                                        
         s) Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus sepi, baik, tidak
            miring, tidak bergelombang, terpasang dengan kuning.        
                                                                        
         t) Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau
                                                                        
            bahan - bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
         u) Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka
                                                                        
            pada beberapa bagaian harus disediakan alur-alur expantion. Alur-alur
            expantion ini harus diisi dengan bahan yang elastis / sealant sesuai
                                                                        
            dengan gambar dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.  
                                                                        
                                                                        
    J. PEKERJAAN PENGECATAN                                             
                                                                        
      ❖  Pengecatan                                                     
       1. Pengecatan Secara Umum                                        
                                                                        
          a) Pelaksanaan                                                
                                                                        
            1) Umum                                                     
               •  Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada
                                                                        
                  Konsultan Pengawas beserta ketentuan / persyaratan jaminan
                  pabrik untuk mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak
                                                                        
                  disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.         
                                                                        
               •  Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian, bahan
                  penggantain harus disetujui oleh Konsultan pengawas berdasarkan
                                                                        
                  contoh yang diajukan Kontraktor.                      
               •  Untuk pekerjaan cat didaerah terbuka, jangan dilakukan dalam
                                                                        
                  keadaan cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu,
                                                                        
                  yang  akan mengurangi kualitas penegcatan dalam keadaan
                  terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 60 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
               •  Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah
                  dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat
                                                                        
                  dan bahan yang bersangkutan.                          
                                                                        
               •  Permukaan yang akan dicat harsu benar-benar kering, bersih
                  dari debu, lemak / minyak dan noda-noda yang melekat. 
                                                                        
               •  Setiap penegcatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus
                  mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Sebelum memulai
                                                                        
                  pengecatan, Kontraktor wajib mealkukan percobaan untuk disetujui
                                                                        
                  Konsultan Pengawas.                                   
               •  Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan disuatu
                                                                        
                  tempat bila ada kelainan / perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
                  tersebut diselesaikan.                                
                                                                        
               •  Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan alin-lainnya
                                                                        
                  makaKontraktor harus segera melaporkannya kepada Konsultan
                  Pengawas.                                             
                                                                        
               •  Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti 
                                                                        
                  kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
                  garasi, atas beban biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan
                                                                        
                  disebabakan oleh tindakan Pemberi Tugas.              
            2) Teknis                                                   
                                                                        
               •  Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan
                                                                        
                  kecauli spesifikasi lain. Jika urutan pengecatan, penggunaan
                  lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama
                                                                        
                  dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harsu rata, tidak
                  bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas- bekas yang
                                                                        
                  menunjukkan tanda-tanda satuan, semprotan dan roller. 
                                                                        
               •  Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas,    
                  penyemprotan hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Konsultan
                                                                        
                  Pengawas.                                             
               •  Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat atau cat akhir yang
                                                                        
                  kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan penegcatan dilakukan
                                                                        
                  sebagimana ditunjukkan oelh Konsultan Pengawas, serta harus
                                                                        
                                                                        
                                                           - 61 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
                  mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang
                  bersangkutan.                                         
                                                                        
               •  Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan, pekerjaan
                                                                        
                  termasuk penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun
                  pembersihan dengan kain kering.                       
                                                                        
               •  Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan
                  menganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang
                                                                        
                  sudah terpasang pekerjaan yang tidak sempurna diulangi dan
                                                                        
                  diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.                
          b) Pengujian Mutu Pekerjaan                                   
                                                                        
            1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan
               percobaan atas semau pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya
                                                                        
               sendiri. Pengecatan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas harus
                                                                        
               diulangi / diganti, atas biaya Kontrator.                
            2) Pada waktu penyerahan, pabrik dengan Kontraktor harsu memberi
                                                                        
               jaminan selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan,
               terhadap kemungkinan cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat
                                                                        
               lainnya.                                                 
            3) Konsultan pengawas wajib menguji hasil berdasarkan syarat-syarat
                                                                        
               yang telah diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Konsultan
                                                                        
               Pengawas. Peralatan untuk pengujian disediakan oelh Kontraktor.
            4) Konsultan Pengawas berhak minta pengulangan pengujian bila dianggap
                                                                        
               perlu.                                                   
            5) Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang
                                                                        
               memuaskan maka biaya pengujian / pengulangan pengujian adalah
                                                                        
               termasuk tanggung jawab Kontraktor.                      
                                                                        
                                                                        
          c) Pengamanan Pekerjaan                                       
            1) Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan –
                                                                        
               pekerjaan lain, maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut
                                                                        
               terlindungi dari debu dan kotoran lainnya sampai cat tersebut kering.
            2) Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat
                                                                        
               dengan pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kosen-kosen dan
                                                                        
                                                           - 62 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
               sebagainya dengan cara menutup / melindungi bagain tersebut selama
               pekerjaan pengecatan berlangsung. Kontarktor bertanggung jawab
                                                                        
               memperbaiki jawab atau mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan
               pengecatan tersebut.                                     
                                                                        
       2. Pengecatan langit-langit                                      
                                                                        
          a) Pelaksanaan                                                
            Sebelum dilakukan pengecatan seluruh permukaan langit-langit harsu
                                                                        
            diperhatikan mengenai :                                     
            1) Profil yang diminta sesaui dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan
                                                                        
               peil -peil yang ditentukan.                              
                                                                        
            2) Permukaan langit-langit hasru datar and sempurna sesuai dengan
               pola yang ditentukan.                                    
                                                                        
            3) Pada permukaan langit-langit tidak lubang-lubang atau cacat lain.
            4) Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau kotoran /
                                                                        
               debu.                                                    
                                                                        
       3. Pengecatan langit-langit dan Dinding Beton Ekspose            
          a) Pelaksanaan                                                
                                                                        
             1) Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus
               diperhatikan mengenai :                                  
                                                                        
               •  Profil yang diminat sesuai dengan gambar sudah dilakukan
                                                                        
                  berdasarkan peil-peil yang ditentukan.                
               •  Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan
                                                                        
                  pola yang telah ditentukan.                           
          b) Pola permukaan langit-langit yang sudah siap untuk cat,terlebih dahulu
                                                                        
             diplamur dengan bahan plamur yang sudah disetujui Konsultan Pengawas.
                                                                        
          c) Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller,
             dimana penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan
                                                                        
             lokasinya.                                                 
          d) Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
                                                                        
             sentuhan - sentuhan selama 1,5 sampai 1 jam.               
                                                                        
          e) Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua)
             jam kemudian.                                              
                                                                        
       4. Pengecatan Dinding                                            
                                                                        
                                                           - 63 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
          a) Pelaksanaan                                                
             1) Sebelum dilakuakn pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka
                                                                        
               harus diperhatikan permukaan plesterannya dari :         
                                                                        
               •  Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan,
                  berdasarkan peil-peil yang ditentukan.                
                                                                        
               •  Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola
                  yang telah ditentukan.                                
                                                                        
               •  Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang
                                                                        
                  rata dan halus.                                       
               •  Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda
                                                                        
                  atau kotoran / debu.                                  
             2) Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak
                                                                        
               diplester, maka Kontraktor harus memeriksa apakah permukaan
                                                                        
               dinding sudah bersih dari noda, seperti yang disyaratkan.
             3) Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas dan roller,
                                                                        
               dimana penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan
               lokasinya dengan mutu yang baik.                         
                                                                        
             4) Setiap kali lapisan cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
                                                                        
               sentuhan- sentuhan selama 1,5 sampai 1 jam. Pengecatan akhir harus
               dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
                                                                        
       5. Pengecatan Polytor                                            
          a) Pelaksanaan                                                
                                                                        
             1) Bidang permukaan pengecatan harus dalam kondisi halus, bersih
                                                                        
               dan dapat disetujui oleh Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas
               untuk dilaksanakan pekerjaan pengecatan.                 
                                                                        
             2) Bahan poltor yang akan dipergunakan agar diadukan merak, bahan
               campuran dengan bahan mutu / kwalitas baik sesuai persyaratan pabrik.
                                                                        
             3) Pengecatan dilaksanakan denagn alat sprayer (sesuai dengan
                                                                        
               persyaratan) dan dihindarkan agar tidak terganggu dari pekerjaan
               finishing lainnya, dan dalam kondisi cuaca yang baik ( + 30 % C).
                                                                        
             4) Pada proses pengeringan hasil pengecatan, agar dijaga tidak terkena
               bahan-bahan lain / debu dan lain sebagainya.             
                                                                        
          b) Syarat Pemeliharaan                                        
                                                                        
                                                           - 64 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
             1) Perbaikan.                                              
               Hasil pengecatan yang kurang rapi harus segera diperbaiki , sesuai
                                                                        
               persyaratan yang ditetapkan dan dapat diterima setelah mendapat
               persetujuan Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas.    
                                                                        
             2) Pengaman                                                
                                                                        
               Setelah pekerjaan pengacatan selesai harus dijaga terhadap
               kemungkinan kerusakan terkena benda lain atau noda-noda dan
                                                                        
               sebagainya.                                              
          c) Syarat Pemeliharaan                                        
                                                                        
             1) Hasil pekerjaan pengecatan polytor ini harus merupakan suatu hasil
                                                                        
               pekerjaan yang rata dan rapih.                           
             2) Pelaksanaan sesuai persyaratan mutu dan bahan serta sesuai dengan
                                                                        
               pengarahanKonsultan Perencana / Konsultan Pengawas.      
                                                                        
                                                                        
    K. PEKERJAAN LISTRIK DAN PANEL                                      
                                                                        
      ❖  Listrik                                                        
         1. Kegiatan pemasangan peralatan yaitu dari penerimaan, penyimpanan,
                                                                        
            pemindahan ketempatnya, setting diatas pondasi dan persiapan untuk
            operasi harus dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan instruksi dari
                                                                        
            pabrik pembuat.                                             
                                                                        
         2. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan dan material
            yang belum atau yang sudah dipasang agar selalu dalam keadaan bersih dan
                                                                        
            dilindungi dari kerusakan kotor, basah atau hilang sampai dengan pada saat
            serah terima pertama.                                       
                                                                        
         3. Kontraktor harus menyediakan sendiri dan memasang supoort, bracket atau
            mouting dari peralatan yang akan dipergunakan.              
                                                                        
         4. Kontraktor bertanggung jawab atas semua keruskan peralatan yang
                                                                        
            dipasang dalam waktu 1 (satu) tahun sejak serah pertama pekerjaan. Selama
            masa garansi, makas emua keruskan yang diakibatkan oleh kesalaahn
                                                                        
            pabrik (factory Fault) menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk
            mengganti / memperbaikinya, tanpa boleh mengajukan claim.   
                                                                        
         5. Testing Instalasi                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 65 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
            b) Kontraktor pekerjaan intalasi harus melakukan semua testing dan
              pengukuran-pengukuran yang diperlukan untuk memeriksa /   
                                                                        
              mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah dipasnag dapat
              berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persayarat.      
                                                                        
            c) Semua tenaga,bahan danperlengakpan yang diperlukan untuk testing
                                                                        
              tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor, termasuk peralatan
              khusus yang diperlukan untuk testing dari seluruh sistim ini, seperti
                                                                        
              yang disyaratkan oleh pabrik pembuat, harus disediakan oleh
              Kontraktor.                                               
                                                                        
            d) Apabila pada saat pemeriksaan dan pengujian ternyata ada kerusakan
                                                                        
              atau kegagalan dari suatu bagian Instasli atau suatu bahan dari intalasi
              yang ruska / gagal maka setelah diadakan perbaikan, pemeriksaan /
                                                                        
              pengujian dilakukan lagi sampai berhasil . penggantian atas bahan-
              bahan yang rusak / gagal harus dilaksanakan, penambalan dengan
                                                                        
              bahan apapun tidak diperkenankan.                         
                                                                        
            e) Laporan Pengetesan Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemberi
              tugas mengenai hal-hal sebagai berikut :                  
                                                                        
               1) Hasil pengetesan kabel-kabel (meger).                 
               2) Hasil pengetesan peralatan-peralatan instlasi meliputi :
                                                                        
                  • Test beban lebih.                                   
                                                                        
                  • Test emergency device.                              
                  • Test pemberhentian.                                 
                                                                        
                  • Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi.
                                                                        
                  • Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain           
               3) Semua pengetesan dan/atau pengukuran tersebut harus disaksikan
                                                                        
                  oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Pemberi tugas.    
                                                                        
                                                                        
  N.  PEKERJAAN  LAIN-LAIN                                              
                                                                        
      Pada pekerjaan parit keliling dilakukan bersamaan dengan pekerjaan pengecoran
                                                                        
      lantai tritisan disekitar bangunan agar kondisi bangunan tidak tergerus oleh air hujan
      baik dari sisi lahan disekitar maupun jatuhan air hujan dari bagian atas terutama
                                                                        
      luapan maupun air hujan dari sudut atap penutup bangunan          
                                                                        
                                                                        
                                                           - 66 -       
                                     METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN       
                                                                        
                                                                        
      ❖  Lain –Lain                                                     
         Pekerja Wajib memperhatikan K3 Konstruksi setiap melakukan item pekerjaan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           - 67 -
Tenders also won by CV Bahana Langit Biru
Authority
27 February 2025Pembangunan Gedung Perpustakaan DaerahKab. Tana TidungRp 9,999,980,000
22 May 2025Rekonstruksi Jalan Ir. Soekarno (Bundaran - Simpang Ajp) Tahap IIKab. Tana TidungRp 5,000,000,000
19 April 2022Pembukaan Lahan, Pembangunan Rumah Transmigran, Pembangunan Jalan Dan Jembatan Kayu Di Lokasi Tanjung Buka Sp. 10Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 3,218,105,000
26 June 2021Belanja Modal Bangunan Tempat Pelelangan Ikan (Tpi) - Pembangunan Tempat Pemasaran Ikan_belanja Modal Bangunan Tempat Pelelangan Ikan (Tpi) (Dak)Provinsi Kalimantan UtaraRp 1,966,500,000
31 March 2021Pengembangan Jaringan Distribusi Air Minum Kelurahan MamburunganKota TarakanRp 1,224,000,000
21 July 2021Pembangunan Jalan Lingkungan LinsayungKab. Tana TidungRp 1,193,614,000
22 February 2022- 1 Pembangunan Pedestrian Jalan Akses Keluar BandaraKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
16 July 2025Kantor Dan Terminal Penumpang Pelabuhan Sungai SembakungKab. NunukanRp 1,000,000,000
14 September 2020Pembangunan Pembatas Lahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara Tahap 3Provinsi Kalimantan UtaraRp 1,000,000,000
7 August 2024Pembuatan Atap Koridor Area PenjemputanKementerian PerhubunganRp 950,000,000