| 0944701473723000 | Rp 1,030,711,451 | |
CV Dikara Mulajaji | 10*1**1****23**0 | - |
CV Rafa Azka Putra Kaltara | 10*1**1****32**9 | - |
| 0026523704723000 | - | |
Ria Berkah Abadi | 04*0**1****23**0 | - |
| 0767187867522000 | - | |
| 0838217024101000 | - |
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
KEGIATAN
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB KEGIATAN
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
PAKET KEGIATAN
PEMBANGUNAN RKB SDN 045 TARAKAN
TAHUN ANGGARAN 2025
- 1 -
A. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN
1. Pemasangan Patok dan Pengukuran
a. Persyaratan umum untuk Bahan pengukuran dan persiapan kerja.
1. Penyedia Jasa berkewajiban menyiapkan patok benchmarks sebagai acuan
pengukuran yang dibuat secara permanen dari beton bertulang dengan
ukuran 20 cm x 20 cm dan tinggi 1 meter. Patok tersebut dipasang
sepanjang tepi lahan berada dikanan dan kiri lahan menyesuaikan kondisi
lapangan pada kondisi tanah yang stabil, aman, dan tidak mengganggu
atau terganggu oleh lalu lintas yang ada. Semua patok diberi nama, nomor,
dan bulan serta tahun pemasangannya dibuat urut, jelas, sistematis, dan
ditulis dengan warna.
2. Penyedia Jasa berkewajiban menyiapkan patok dalam kawasan sebagai
titik acuan(reference point) / markayang diperlukan untuk penentuan
elevasi dan koordinat yang dipasang setiap jarak minimal 25 meter
untuk daerah lengkungan dan 50 meter untuk daerah lurus dengan
menggunakan bahan kayu ulin ukuran 10 cm x 10 cm dan tinggi 1
meter. Semua patok diberi nomor yang dibuat urut, jelas, sistematis, dan
ditulis dengan warna (bila diperlukan).
3. Melakukan semua pekerjaan dengan hati-hati dalam rangka melindungi /
mempertahankan semua benchmarks, monumen dan titik acuan lain;
4. Apabila ternyata ada “reference marks or point” tergeser atau terganggu
maka penyedia barang dan jasa harus melaporkan ke Konsultan Pengawas
serta PPK/Pemberi Kerja dan secara hati-hati memasang kembali sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan PPK/Pemberi Kerja.
b. Persyaratan umum
1. Yang menjadi lingkup pekerjaan pengukuran meliputi “Tranverse Survey,
Center Line Survey, Profile leveling cross section survey and existing
services survey” pada lokasi yang menjadi lingkup pekerjaan di bawah
kontrak untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan lebih lanjut. Semua hasil
pengukuran dan informasi ketinggian harus di transfer dalam bentuk
gambar dan disampaikan ke Konsultan Pengawas dan PPK/Pemberi Kerja
untuk mendapatkan persetujuan. Apabila hasil pengukuran dan gambar
sudah betul / akurat dan memuaskan, Konsultan Pengawas dan
- 2 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
PPK/Pemberi Kerja serta penyedia barang dan jasa akan menanda tangani
gambar tersebut, dimana gambar tersebut harus menjadi acuan
pelaksanaan konstruksi;
2. Pelaksanaan pengukuran harus dilaksanakan oleh personil yang mendapat
kendali langsung dari tenaga ahli pengukuran (geodetic engineer) dan
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan PPK/Pemberi Kerja.
c. Benchmarks existing
1. Sistem koordinat X dan Y sesuai dengan gambar rencana;
2. Terdapat beberapa Benchmarks di lokasi proyek seperti yang terdapat
pada gambar rencana yang dapat dipakai sebagai acuan.
2. Papan Nama Proyek
Penyedia barang dan jasa harus menyediakan papan nama proyek berukuran 120
x 80 cm yang terbuat dari triplek, diberi rangka kayu kaso ukuran 4/6 cm, dan
tiang dengan ukuran 5/7 cm dicat dengan warna yang sesuai dengan gambar
rencana dan diberi penamaan sesuai informasi dari Konsultan Pengawas dan
PPK/Pemberi Kerja.
3. Mobilisasi
a. UMUM
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan
tergantung pada jenis dan volume Pekerjaan yang harus dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan
secara umum harus memenuhi berikut:
1. Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk
base camp Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan
ii. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur
organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
termasuk para tenaga Kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
penyelesaian Pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak
terbatas, Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
(KMKL) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8,
Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan Manajer
- 3 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Kendali Mutu (Oiiality Control Manager, QCM) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini.
iii. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan
sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang
diperlukan selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke
tempat Pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan menurut
Kontrak ini
iv. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk
kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, mang laboratorium
beserta peralatan ujinya, dan sebagainya.
v. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang
disebutkan dalam Pasal 1.2.2 dalam Spesifikasi ini yang kemudian
dituangkan dalam Adendum.
vii. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, mang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan
ujinya, dan semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh
Penyedia Jasa untuk mobilisasi menumt Seksi ini tetap menjadi milik
Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu
tetap sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.
2. Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
3. Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan Pekerjaan
di lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4
dari Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya,
yang dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa
pada waktu kontrak berakhir.
- 4 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
4. Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat Kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi
tempat Kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai
Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi
kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang
diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen,
peralatan, tenaga Kerja dan bahan.
5. Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal
tersebut diatas maka seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka
waktu 10 hari terhitung mulai tanggal mulai Kerja, kecuali penyediaan
Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri dari tenaga ahli,
tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus
diselesaikan dalam waktu paling lama 15 hari.
6. Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu
program mobilisasi menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting
atau pembuatan jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada
jalan yang berdekatan dengan lokasi kegiatan, diperlukan untuk
memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau bahan milik
Penyedia Jasa, detail Pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b. PROGRAM MOBILISASI
1. Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat
Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan
dan dihadiri Wakil Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia
- 5 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis
dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat hams mencakup namun tidak terbatas pada berikut
ini:
a. Pendahuluan
b. Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung
Jawab:
i. Wakil Pengguna Jasa.
ii. Penyedia Jasa.
iii. Pengawas Pekerjaan.
c. Masalah-masalah Lapangan:
i. Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii. Sumber-sumber Bahan.
iii. Lokasi Base Camp.
d. Wakil Penyedia Jasa.
e. Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan Pekerjaan, dan
pengukuran hasil Pekerjaan.
f. Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil
Pekerjaan.
g. Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction
Documents)
h. Rencana Kerja:
i. Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu
dan urutan kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk
jadwal pengadaan bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii. Rencana Mobilisasi.
iii. Rencana Relokasi.
iv. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pelaksanaan.
v. Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
vi. Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
vii. Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP).
viii. Rencana Inspeksi dan Pengujian.
- 6 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
ix. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
(RKPPL) yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau
sekurang-kurangnya mengacu pada standar dan prosedur
pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus untuk kegiatan
tersebut.
i. Komunikasi dan korespondensi.
i. Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan Pekerjaan
ii. Pelaporan dan pemantauan.
2. Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa
harus menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan
bangunan pelengkap antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan
Pelaksanaan kepada Pengawas Pekerjaan untuk dimintakan
persetujuannya.
3. Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi
harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang
disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus mencakup informasi tambahan
berikut:
a. Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan
denah detail di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia
Jasa, bengkel, gudang, mesin pemecah batu, instalasi pencampur
aspal, atau instalasi pencampur beton, dan laboratorium bilamana
fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup Kontrak.
b. Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari
semua peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang
diusulkan dalam Penawaran, bersama dengan usulan cara
pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di lapangan.
c. Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan
dalam Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
d. Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan
perkuatan agar aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi
- 7 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
pelaksanaan dan jadwal tanggal mulai dan tanggal selesai untuk
perkuatan setiap struktur.
e. Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar
chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu
kurva kemajuan untuk menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
c. Ketentuan Mobilisasi
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan
tergantung pada jenis dan volume pekeijaan yang harus dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan
secara umum harus memenuhi berikut:
1. Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
a. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur
organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekeijaan
termasuk para tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
penyelesaian pekeijaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas,
Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL)
sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil
Ahli K3 dan Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan
dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu
(Quality Control Manager, QCM) sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini.
b. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan
sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang
diperlukan selama pelaksanaan Pekeijaan, dari suatu lokasi asal ke
tempat pekeijaan di mana peralatan tersebut akan digunakan menurut
Kontrak ini.
c. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting)
2. Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
3. Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
- 8 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan
di lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4
dari Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya,
yang dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa
pada waktu kontrak berakhir.
4. Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat keija oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi
tempat keija menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Keija
dari Pekeijaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi
kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang
diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen,
peralatan, tenaga keija dan bahan.
5. Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan maka seluruh
mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai
tanggal mulai keija, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan
Pengendalian Mutu yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan
sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan sesuai dengan tahapan
mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu
paling lama 45 hari.
d. Direksi Keet
Penyedia barang dan jasa diwajibkan membuat Direksi Keet dan gudang-
gudang bahan. Lokasi Direksi Keet harus disetujui oleh PPK/Pemberi Kerja di
lapangan.
Perlengkapan pada Direksi Keet terdiri dari beberapa set meja, kursi tamu,
papan tulis/ white board, gambar rencana, time schedule, grafik cuaca, buku
tamu, buku harian dan mingguan standar.
4. MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
a. UMUM
- 9 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan /jembatan1
sementara dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk
mengendalikan dan melindungi para Pekerja2, dan pengguna jalan yang
melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber bahan dan rute
pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi rencana detail
dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh
Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas Pekerjaan3.
2. Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara
perlengkapan jalan dan jembatan sementara dan harus menyediakan
petugas bendera (fragmen) dan/atau alat pengaman pemakai jalan
sementara sepanjang ZONA Kerja saat diperlukan selama Masa
Pelaksaanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas harus dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam
Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun
oleh Penyedia Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan
Pekerjaan. RMKL harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari
Direktorat Jenderal Bina Marga dan peraturan terkait lainnya yang
berlaku. Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara
yang disediakan harus sesuai dengan Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas seperti yang diberikan dalam lampiran 1.8.B.
4. Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia
Jasa harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai
dengan ukuran, lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya
penglihatan), kecocokan, dan penggunaan yang sebagaimana mestinya
sesuai dengan kondisi Kerja yang khusus.
- 10 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
b. RENCANA MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
1. Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan Pekerjaan sepanjang jalan
dalam kondisi sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat
dan seluruh Pekerja, dan pengguna jalan terlindungi.
Sebelum memulai Pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan
dan mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) untuk kegiatannya selama Masa
Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan analisa arus lalu lintas tingkat
makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah konstruksi.
RMKL harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan dari Penyedia
Jasa, disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan
konstruksi (Pre Constniction Meeting/PCM) dan mendapatkan
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. RMKL harus dimutakhirkan secara
regular berdasarkan kondisi tempat Pekerjaan.
Dalam hal Pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas
(ANDALALIN) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan
No.75 Tahun 2016 atau perubahannya (jika ada) tentang Penyelenggaraan
Analisis Dampak Lalu Lintas , maka penyusunan dokumen Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) harus merujuk pada
dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dan harus memperhitungkan dan menyediakan fasilitas khusus
untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor jika dibutuhkan.
2. Pembagian Zona rekayasan Keselamatan Jalan
Zona RekayasaKeselamatan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan
fungsinya (sesuai dengan Instruksi Diijen Bina Marga No.02/IN/Db/2012
atau perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis Rekayasa
Keselamatan Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada gambar pada
Lampiran 1.8.A. Zona tersebut adalah:
a. Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
diinformasikan tentang akan adanya Pekerjaan jalan dan apa yang
harus dilakukan.
- 11 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
b. Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi
dipandu untuk menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang
benar.
c. Zona kerja adalah segmen jalan di mana Pekerjaan dilaksanakan dan
terdapat Pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.
d. Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun
kembali ke kondisi normal setelah melalui lokasi Pekerjaan.
Bilamana Pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu
lintas umum, Penyedia Jasa harus memasang marka sementara (pre
marking), dan rambu sementara atau perlengkapan jalan lainnya yang
dibutuhkan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan sebagaimana
diuraikan pada Spesifikasi ini.
3. Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan
yang sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang
berkeselamatan tidak disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan
sesuai lingkup dari RMKL, Pengawas Pekerjaan dapat membatasi
kegiatan Penyedia Jasa yang mempengaruhi situasi semacam ini sampai
penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas Pekerjaan
dapat juga menangguhkan seluruh Pekerjaan sampai penyesuaian tersebut
dicapai.
Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga Kerja diabaikan secara
serius dan dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan dapat
menghentikan kegiatan Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan
pemotongan dari Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian
dan/atau kelalaian Penyedia Jasa.
Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerja harus
mengenakan baju yang reflektif, sepatu boot dan helm Kerja pada setiap
saat selama jam Kerja di dalam daerah Kerja.
Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak
Kepolisian dan/atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
- 12 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penyedia Jasa wajib menyediakan petugas bendera (flagmen) dan
perlengkapan jalan sementara pada setiap titik lokasi konflik antara lalu
lintas umum dengan kendaraan dan/atau kegiatan proyek antara lain di:
a) Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses lokasi basecamp,
sumber bahan (quarry) dan/atau tumpukan bahan (stockpile material)
b) Lokasi awal dan akhir jalur lalu lintas pada segmen jalan yang sedang
dilakukan kegiatan konstruksi
c) Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses kegiatan
konstruksi.
d) Lokasi jembatan sementara.
e) Lokasi lainnya dengan potensi konflik lalu lintas umum dengan
kendaraan proyek.
Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem
reflektif yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Sistem penerangan harus
ditempatkan dan dijalankan sedemikian hingga agar sorot cahaya tidak
mengganggu pengguna jalan pada lokasi tersebut. Lampu pijar tidak
diperkenankan untuk digunakan.
Penyedia berkewajiban menyediakan Pagar pengaman sementara dan/atau
pembatasdaerah konstruksi yang bersinggungan langsung dengan jalur
lalu lintas harus dilengkapi dengan lampu pengaman sebagai tanda batas
lokasi Pekerjaan sekaligus sebagai pengarah bagi pengguna ajalan untuk
melalui jalur lalu lintas dengan aman.
Pada saat pelaksanaan konstruksi, Pengawas Pekerjaan wajib memeriksa
dan mengawasi pelaksanaan keselamatan lalu lintas di lokasi Pekerjaan
dengan membuat formulir pemantauan kesesuaian berdasarkan RMKL
yang telah disepakati pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan
konstruksi termasuk di dalamnya adalah kelengkapan perlengkapan jalan
sementara.
Pada waktu pelaksaan Pekerjaan penyedia wajib selalu membersihkan
permukan jalan dari kotoran tanah yang terjatuh dijalan dengan
menyedian water tanker dan selalu melakukan penyemprotan pada bagian
jalan yang berdebu / licin waktu hujan
- 13 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
4. Koordinasi Antara Berbagai Kontrak-kontrak Pekerjaan Sipil
Penyedia Jasa akan diberitahu setiap Pekerjaan sipil lainnya yang terdaftar
yang dijadwalkan untuk dilaksanakan selama Masa Pelaksanaan.
5. Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Sementara
Penyedia Jasa harus menyediakan personil untuk melakukan pengawasan
berkesinambungan terhadap kegiatan pengendalian lalu lintasnya.
Personil tersebut harus tersedia baik siang maupun malam untuk
menanggapi panggilan jika ada kerusakan dan/atau penurunan fungsi
perlengkapan jalan sementara, antara lain terhadap barikade, lampu,
rambu-rambu sementara, marka sementara dan sebagainya baik karena
vandalisme atau kecelakaan lalu lintas.
Pemeliharaan perlengkapan jalan sementara oleh Penyedia jasa dapat
berupa:
a. Perbaikan perlengkapan jalan sementara yang rusak.
b. Pembersihan rambu sementara atau penghalang plastik yang kotor
karena vandalisme atau tingkat refleksinya menurun.
c. Mengganti perlengkapan jalan sementara yang rusak dan tidak dapat
diperbaiki.
Penyedia Jasa harus memberitahu identitas personil tersebut kepada
Pengawas Pekerjaan maupun pejabat lalu lintas setempat (termasuk polisi)
di tempat Kerja.
6. Bahan dan Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan sementara sesuai
RMKL atau sesuai perintah Pengawas Pekerjaan bila dianggap perlu.
Semua perlengkapan jalan sementara ini tetap menjadi milik Penyedia
Jasa pada akhir Masa Kontrak. Perlengkapan jalan sementara, dapat
berupa :
a. alat pemberi isyarat lalu lintas sementara;
b. rambu lalu lintas sementara;
c. marka jalan sementara;
d. alat penerangan sementara;
e. alat pengendali pemakai jalan sementara, terdiri atas
- alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan;
- 14 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
- alat pembatas kecepatan; dan
- alat pengaman pemakai jalan sementara, terdiri atas:
1. pagar pengaman/Penghalang lalu lintas;
2. cermin tikungan;
3. patok pengarah (delineator)',
4. pulau-pulau lalu lintas sementara;
5. pita penggaduh (mmble strip)', dan Traffic Cones.
Penyediaan dan penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu
lintas sementara sekurang-kurangnya harus sesuai dengan pedoman
Teknis Perencanaan Perambuan Sementara untuk Pekerjaan Jalan No.Pd-
T-12-2003, Instruksi Diijen Bina Marga No.02/IN/Db/2012 atau
perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan
Jalan: Panduan Teknis 3: Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan, dan
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13/2014 atau perubahannya (jika
ada) tentang Rambu Lalu Lintas atau yang termutakhir.
Bentuk-bentuk zona Pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara
yang disebutkan.
Semua bahan dan peralatan yang disediakan untuk implementasi kegiatan-
kegiatan manajemen dan keselamatan lalu lintas harus disediakan oleh
Penyedia Jasa dan tetap menjadi miliknya pada akhir Masa Kontrak.
Perlengkapan jalan sementara yang rusak oleh sebab apapun selama masa
pelaksanaan harus diperbaiki atau diganti segera, termasuk pengecatan
jika perlu oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri.
Bilamana tidak diperlukan lagi, perlengkapan jalan sementara harus
disingkirkan dari area Kerja.
Perlengkapan jalan sementara harus dibuat sedemikian hingga tidak
merusak kendaraan yang melalui atau mencelakai pengguna jalan jika
tertabrak dan harus tetap stabil dan berdiri di tempat ketika diterpa angin
maupun getaran akibat lalu lintas kendaraan berat.
7. Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Koordinator Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) yang memadai, dengan pengalaman
yang sesuai minimum 3 tahun dalam tugas-tugas semacam ini dan staf
- 15 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
yang diperlukan (jumlah minimum 2 orang) yang dibawahinya untuk
seluruh pengendalian dan pelaksanaan dari manajemen dan keselamatan
lalu lintas, termasuk koordinasi dengan pejabat lalu lintas setempat yang
bertanggung)awab sesuai yuridiksi Daerah Kerja, sedemikian hingga
dapat memperkecil halangan, risiko keselamatan dan memperlancar arus
lalu lintas yang melalui daerah Pekerjaan konstruksi dan melalui jalan-
jalan pengalihan yang sesuai dan disetujui. Pemilihan KMKL harus
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
KMKL harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler
maupun khusus dengan Pengawas Pekerjaan. KMKL harus siap
dihubungi pada setiap saat (24 jam per hari, 7 hari per minggu) melalui
komunikasi bergerak untuk mengatasi kesulitan- kesulitan, keadaan
darurat, dan hal-hal lain terkait lalu lintas dan manajemen keselamatan
lalu lintas selama Masa Pelaksanaan.
KMKL adalah individu yang bertanggung) awab atas semua permintaan
Pengawas Pekerjaan yang terkait dengan hal-hal manajemen dan
keselamatan lalu lintas. KMKL mempunyai wewenang untuk mengambil
keputusan dan berkoordinasi dengan personil Penyedia Jasa untuk hal-hal
manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Tugas-tugas KMKL harus mencakup berikut ini:
a) Memahami persyaratan kontraktual, termasuk gambar, spesifikasi,
dan lingkungan di mana Pekerjaan akan dilaksanakan;
b) Menginspeksi rutin terhadap kondisi dan keefektifan dari pengaturan
lalu lintas yang digunakan dalam kegiatan dan memastikan bahwa
perlengkapan tersebut berfungsi sebagaimana mestinya, bersih, dapat
dilihat dan memenuhi spesifikasi, gambar, serta peraturan-peraturan
setempat;
c) Meninjau dan mengantisipasi kebutuhan atas pengaturan lalu lintas
yang sesuai, memberi pendapat kepada Pengawas Pekerjaan tentang
hal-hal terkait, dan memastikan bahwa RMKL telah
diimplementasikan untuk pergerakan lalu lintas yang aman dan
efisien;
- 16 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
d) Mengkoordinasikan pemeliharaan kegiatan lalu lintas dengan
Pengawas Pekerjaan.
e) Melakukan rapat keselamatan lalu lintas dengan Penyedia Jasa
sebelum pelaksanaan dimulai, dan rapat berkala yang dianggap perlu
atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengawas
Pekerjaan harus diberitahu sebelumnya untuk menghadiri rapat-rapat
ini.
8. Penutupan Jalan yang Tidak Sah
Semua penutupan dini/lambat atas jalan atau lajur di luar waktu yang
ditetapkan dapat dikategorikan sebagai penutupan jalan yang tidak sah.
Semua penutupan total jalan tanpa suatu jalan pengalihan yang pantas
harus dipandang sebagai penutupan jalan yang tidak sah dan Penyedia
Jasa harus menanggung segala tuntutan yang timbul dari pihak ketiga.
9. Akses Menuju Daerah Kerja
Penyedia Jasa harus menggunakan sebuah Kendaraan Penghantar ketika
memasuki atau meninggalkan daerah Kerja sampai jalan tersebut dibuka
untuk lalu lintas. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas yang sama
untuk Personil Pengawas Pekerjaan dan Pengguna Jasa.
Memasuki dan meninggalkan daerah Kerja harus dilaksanakan dengan
selamat sehingga memperkecil risiko terhadap para tenaga Kerja dan
pengguna jalan.
10. Kejadian Khusus dan Hari Libur
Tabel 1.8.B.4 pada Lampiran 1.8 B mengidentifikasi kejadian khusus di
mana selama waktu itu Pengawas Pekerjaan berhak untuk tidak
mengizinkan penutupan jalan. Penyedia Jasa harus mempertimbangkan
kejadian semacam ini dalam rencana Kerjanya.
Bilamana teijadi Kejadian Kahar, Pengawas Pekerjaan dapat juga
membatalkan penutupan jalan.
11. Penutupan Laiur/Jalan dengan Menggunakan Tanda Visual
Penutupan lajur dengan menggunakan tanda visual harus dilakukan sesuai
dengan detail- detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
- 17 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
12. Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan Umum
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan umum harus dilakukan sesuai
dengan detail- detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
13. Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan dalam Kota
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan dalam kota harus dilakukan
sesuai dengan detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
14. Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan
Atas permintaan Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan
tambahan rambu-rambu lalu lintas sementara atau alat pemberi isyarat lalu
lintas. Peralatan tersebut harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan
oleh Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan
tersebut dalam waktu 48 jam dan memasang serta memelihara peralatan
tersebut selama Masa Pelaksanaan.
c. URAIAN PERLENGKAPAN MINIMAL JALAN SEMENTARA
1. Rambu-rambu Sementara
Istilah "Rambu-rambu Sementara" harus mencakup semua rambu-rambu
sementara yang diperlukan untuk arah lalu lintas umum yang melalui dan
sekitar Pekerjaan selama pelaksanaan Pekerjaan. Rambu-rambu ini
ditunjukkan dan dirujuk dalam Gambar.
Rambu-rambu sementara harus dipasang pada lokasi yang ditunjukkan
dalam gambar sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Rambu-rambu sementara harus memenuhi semua ketentuan dalam Seksi
9.2 Pekerjaan Lain-lain.
Rambu sementara pada Pekerjaan jalan terdiri dari rambu tetap, rambu
portabel dan rambu elektronik
Rambu-rambu sementara yang tidak dirancang sebagai rambu tetap atau
portabel pada gambar akan menjadi pilihan Penyedia Jasa, apakah tetap
atau portabel.
Semua rambu-rambu sementara harus memenuhi ketentuan-ketentuan
dimensi, warna dan tanda sesuai gambar dalam spesifikasi ini.
- 18 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Rambu-rambu sementara harus terlihat dengan jarak 150 meter dan
terbaca dengan jarak 90 meter pada cuaca cerah siang hari dan pada
malam hari dengan sorot lampu rendah standar oleh yang memiliki
ketajaman visus mata 20/20 (angka 20 yang pertama artinya yang
bersangkutan berdiri dan dapat membaca obyek dengan jarak 20 feet atau
6 meter, sedangkan angka 20 yang kedua artinya orang bermata normal
berdiri dan dapat membaca dengan jarak 20 feet atau 6 meter).
Penyedia Jasa dapat diminta untuk menutupi rambu-rambu tertentu
selama kemajuan Pekerjaan. Tutup untuk rambu-rambu daerah konstruksi
haruslah dengan ukuran dan ketebalan yang cukup untuk menutup seluruh
informasi sedemikian hingga informasi tersebut tidak terlihat baik selama
siang maupun malam hari. Tutup harus diikat dengan kencang untuk
mencegah pergerakan yang disebabkan oleh angin.
Penyedia Jasa harus membersihkan semua panel rambu saat pemasangan
dan sesering mungkin setelah pemasangan tersebut sebagaimana
ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan jika dianggap perlu, tetapi paling
sedikit setiap 4 bulan sekali.
Rambu yang digunakan dengan lembar bahan temple atau cat langsung
pada panel akan dipandang memenuhi syarat jika rambu tersebut
memenuhi ketentuan-ketentuan keterlihatan, keterbacaan dan warnanya
memenuhi kebutuhan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Perbedaan menyolok warna reflektif antara siang dan malam
akan menjadi dasar untuk menolak rambu-rambu tersebut.
Untuk menyediakan rambu-rambu tersebut dengan memadai atas
perubahan kondisi lalu lintas dan kerusakan yang disebabkan oleh lalu
lintas umum atau sebaliknya, Penyedia Jasa harus segera menyediakan
tambahan panel, tiang dan perlengkapan atau rambu portabel yang
dipasang di daerah konstruksi. Penyedia Jasa harus memelihara inventaris
barang-barang yang umum diperlukan di tempat Kerja dan menyediakan
barang-barang tersebut dalam waktu pemberitahuan yang singkat.
- 19 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
2. Rambu-rambu Tetap
Rambu-rambu tetap harus dengan tiang kayu dengan cara yang sama
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan untuk pemasangan rambu-rambu
pada tepi jalan, kecuali berikut ini :
i. Pengaku dan rangka pada bagian belakang panel dari rambu tidak
diperlukan.
ii. Tinggi dari dasar panel di atas tepi jalur lalu lintas paling sedikit 1,5
meter kecuali jika rambu ditempatkan pada j alur pejalan kaki dan
sepeda maka tinggi dari dasar panel rambu di atas tepi jalur lalu lintas
paling sedikit harus 2,1 meter.
iii. Tiang rambu-rambu daerah konstruksi dapat dipasang tepat di atas
penunjang sementara rambu-rambu yang berbentuk datar
sebagaimana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, atau rambu-rambu
yang dapat dipasang pada tiang listrik yang ada atau penunjang
lainnya sebagaimana yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bilamana
rambu- rambu daerah konstruksi dipasang pada tiang listrik yang ada,
maka tidak boleh dibuat lubang pada tiang yang menunjang rambu
tersebut.
iv. Tiang yang tertanam harus dengan kedalaman 0,8 meter dan lubang
tiang harus ditimbun kembali di sekeliling tiang dengan beton mutu
fc' 10 MPa atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
Ukuran tiang dan jumlah tiang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar, kecuali jika rambu-rambu tetap dipasang dan jenis rambu
yang dipasang tidak ditunjukkan dalam Gambar, ukuran tiang dan jumlah
tiang harus ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang haruslah dari kayu
yang baik mutunya dan tidak cacat, sesuai untuk tujuan yang dimaksud.
Rambu tetap yang digunakan selama masa konstsruksi harus terbuat dari
bahan retroreflektif dan berkeselamatan yaitu tidak menyebabkan fatalitas
kecelakaan jika tertabrak. Panel-panel rambu untuk rambu tetap haruslah
terdiri dari lembaran plywood. Tanda dan tepi dapat dilakukan dengan
proses sablon. Ukuran dan jarak huruf- huruf dan lambang-lambang
- 20 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
haruslah sebagaimana yang dilukiskan dalam lembar spesifikasi rambu-
rambu yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
3. Rambu Portabel
Masing-masing rambu portabel haruslah terdiri dari dasar, penunjang atau
kerangka dan panel rambu. Unit-unit ini harus dapat dikirim ke lapangan
untuk digunakan dan ditempatkan untuk pelaksanaan yang segera.
Panel-panel rambu untuk rambu portabel haruslah terdiri dari lembaran
plywood.
Penunjang atau kerangka rambu harus mampu menunjang panel dengan
dimensi maksimum 120 cm, dalam posisi tegak lurus dengan pusat dari
panel rambu dan jarak minimum panel di atas perkerasan adalah 1,2 meter.
Jika rambu portabel berpindah tempat atau terguling, oleh sebab apapun,
selama kemajuan Pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera mengganti
rambu-rambu itu pada lokasi awal dari rambu-rambu tersebut.
4. Rambu Elektronik
Rambu elektronik yang digunakan atau dipasang harus sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.
Semua rambu yang digunakan pada Pekerjaan konstruksi dan pada jalan
sementara mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun
2014 dengan spesifikasi teknis yang diterbitkan oleh kementerian teknis
terkait.
5. Penghalang Lalu Lintas
Penghalang lalu lintas harus terbuat dari "jenis plastik’’ yang baru
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Penghalang dengan beton
pracetak hanya diperbolehkan dengan izin khusus dari Pengawas
Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas harus digunakan untuk memandu lalu lintas untuk
tidak melintasi perkerasan yang baru dihampar dan dipasang pada lokasi
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas yang dirancang sebagai "jenis plastik” dalam
Gambar harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan
Lain-lain
- 21 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penghalang lalu lintas harus memenuhi ketentuan dimensi dan warna yang
terdapat dalam Gambar dan Spesifikasi ini.
Penghalang Lalu Lintas. Jenis Plastik
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus digunakan untuk pengalih
lalu lintas dari perkerasan aspal beton yang baru.
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus cukup berat agar dapat tetap
stabil jika terdapat angin atau pusaran angin akibat lewatnya lalu
lintas. Penghalang ini harus dipasang rapat dan saling mengunci satu
dengan yang lain sesuai manual dari pabrik.
- Pemberat yang digunakan untuk penghalang lalu lintas jenis plastik
haruslah air dan terisi sesuai dengan ketentuan pabrik.
6. Marka Jalan Sementara
Bahan untuk marka jalan sementara dapat berupa pita rekat (road marking
tape) yang berwarna putih / kuning atau paku jalan dengan mata kucing.
Sebelum melakukan pemasangan Penyedia Jasa harus menunjukkan
contoh bahan marka sementara untuk mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
Pemasangan Marka sementara berupa pita rekat tidak diperkenankan pada
kondisi perkerasan basah.
Penggunaan paku jalan dengan mata kucing diperbolehkan sebagai
alternatif untuk pengarah sementara pada Pekerjaan jalan, ukuran paku
jalan yang disarankan adalah 100 x 50 mm dan terbuat dari polysterin
hijau/kuning yang berpendar dengan dilengkapi pinil reflektor berperekat
dengan interval pemasangan disesuaikan dengan pemasangan paku
permanen.
Penyedia Jasa harus mengganti marka sementara baik berupa pita rekat
ataupun paku jalan yang terkelupas atau lepas.
Marka jalan sementara harus dilaksanakan pada setiap pelapisan
perkerasan sebelum jalan dibuka untuk lalu lintas umum. Pada pelapisan
ulang perkerasan aspal beton, marka sementara harus dilaksanakan
sesegera mungkin setelah suatu lapisan telah dihampar. Marka sementara
pada permukaan akhir harus dibuang sebelum marka permanen
dilaksanakan.
- 22 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Perencanaan dan pemasangan marka sementara harus mengacu pada
Peraturan Menteri perhubungan No. PM 67 Tahun 2018 atau
perubahannya (jika ada) tentang Marka Jalan.
Semua garis menerus dan marka jalan konstruksi yang berpotongan harus
dibuang sampai benar-benar bersih dengan pengaus pasir atau cara lain
yang disetujui dan tidak merusak permukaan atau tekstur perkerasan. Pola
pembuangan harus dalam bentuk yang tidak sama sehingga tidak
menyisakan bekas marka yang dibuang dengan menggunakan pengausan
secara diagonal dan termasuk beberapa daerah permukaan sekitarnya.
Kerusakan yang teijadi pada permukaan harus diperbaiki dengan biaya
Penyedia Jasa dengan metoda yang dapat diterima oleh Pengawas
Pekerjaan. Penumpukan pasir atau bahan lainnya yang mengakibatkan
bahaya terhadap lalu lintas harus dibuang. Pada saat selesai, permukaan
aspal yang diauskan dengan pasir harus dilapisi tipis dengan ter emulsi
atau bahan sejenis yang disetujui.
7. Lain-Lain
Penyedia Jasa harus menyediakan pengatur lalu lintas dan pelayanan
berikut untuk pengendalian dan pemeliharaan lalu lintas yang melalui
daerah konstruksi dengan sub- komponen yang berbeda sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar.
B. PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah
1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dari syarat-syarat
yang ditentukan menurut keperluan.
2. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
mencapai jumlah tertentu yang segera disingkirkan dari halaman
pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu diatas petunjuk Konsultan
Pengawas.
3. Bagian–bagian yang akan di urug kembali harus diurug dengan tanah
yang bersih dari segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat sebagai
tanah urug.
- 23 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
4. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbunan lubang-lubang
galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali pasir urug
yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai kepadatan
maksimum yang dibutuhkan bagi pekerjaan terkait.
2. Urugan Tanah dan Pasir
1. Bila tidak dicantunkan dalam gambar detail, maka minimum 10 cm
padat (setelah disirami, diuraikan dan dipadatkan ) dibagian atas dari
urugan dibawah plat-plat beton bertulang, beton rabat dan pondasi
dangkal harus terdiri dari urugan pasir padat.
2. Di bawah lapisan pasir tersebut urugan yang dipakai adalah dari jenis
tanah silty clay yang bersih tanpa yang bisa dipecah-pecah dimana ukuran
dari batu pecah tersebut tidak boleh lebih besar dari 15 cm.
3. Konsultan Pengawas mengharuskan supaya semua urugan bahan keras
hanya terdiri dari satu mutu yang terbaik yang dapat diperoleh.
C. PEKERJAAN PONDASI
1. Pasangan Batu Gunung
1. Batu harus terdiri atas batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak
terbelah, yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan
air, dan cocok dalam segala hal untuk fungsi yang dimaksud.
2. Mutu batu harus sesuai dengan yang disyaratkan dari spesifikasi ini.
3. Mortar harus merupakan adukan semen yang memenuhi ketentuan Seksi 7.8
dari Spesifikasi ini.
4. Standar Rujukan
• Standar Nasional Indonesia (SNI) : SNI 15-2049-1994 : Semen Portland
• SNI 15-3759-1995 : Semen Aduk Pasangan
• SNI 03-6882-2002 : Spesifikasi Mortar Untuk Pekerjaan Pasangan
• AASHTO:
• AASHTO M45-04 : Aggregate for Masonry Mortar
- 24 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
D. PEKERJAAN BETON
1. Beton
1. Semen
a) Semua semen yang digunakan adalah semen Portland local, syarat-
syarat :
1) Peraturan Cement Portland Indonesia (NI – 8 – 1972).
2) Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK
SNI T-15-1991-03).
3) Pedoman Beton Indonesia 1989.
4) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (NI-2).
5) American Concrete Institute (ACI) 1986.
6) Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983.
7) Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton bertulang Biasa dan
Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
8) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982) /
NI-3.
9) Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 / NI-8.
10) Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
11) Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
12) ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates.
13) Baja Tulangan Beton (SII 0136-81).
14) Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).
15) American Society for Testing and Material (ASTM).
16) Peraturan Bangunan Nasional 1978.
17) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
18) Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan gedung (SKBI-
2.3.53.1987 UDC : 699.81 : 624.04)Mempunyai Sertifikat uji test
(Test Certificate).
19) Mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b) Semua semen yang akan dipakai harus satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis / merk
semen untuk konstruksi yang sama), dalam keadaan baru yang asli
- 25 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel tidak
pecah.
c) Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus
diterima dalam zak / kantong asli dari pabriknya dalam keadaan
tertutup rapat dan harus disimpan digudang yang cukup
ventilasinya dan diletakkan tidak kena air. Diletakkan pada tempat yang
tingginya paling sedikit 30 cm dari lantai.
d) Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan akibat salah
penyimpanan, membantu dapat ditolak penggunaanya tanpa melalui
test lagi, bahan yang telah ditolak harus dikeluarkan dari lapangan
paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
2. Agregate
Agregates yang digunakan harus sesuai dengan syarat-syarat dalam
PBI1971, terdiri dari :
a) Semua pemakaian batu pecah (aggregates kasar) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
1) Peraturan Umum Pemeriksaan bahan bangunan (NI.3 –1956).
2) Peraturan betin Indonesia (NI.2 – 1971).
3) Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porus
4) Beban dari tanah liat atau kotoran-kotoran lain.
b) Batu pecah yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38cm, untuk
penggunaannya harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c) Gradasi dari aggregate-agregate secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yangbaik, padat dan mempuntai daya kerja
yang baik dengan semen dan air dalam propinsi campuran yang akan
dipakai.
d) Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk
mengadakan test kualitas dari aggregate-agregate tersebut dari
tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas setiap saat
pada laboratorium yang diakui.
e) permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran antara satu
sama lainya dan terkotori.
- 26 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
3. Air
a) Air yang dipergunakan untuk semau pekerjaan-pekerjaan
dilapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengand ung
bahan-bahan kimia (asam alkali) organisme yang dapat merusak
beton, minyak atau lemak.
b) Memenuhi syarat-syarat Peraturan beton bertulang Indonesia (NI.2-
1971) dan diuji oleh laboratorium yang diakui sah oleh yang
berwenang.
c) Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk
dipakai.
4. Besi Beton
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
1) Peraturan Beton Indonesai (NI.2 – 1971).
2) Bebas dari Kotoran-kotoran, lapisan minyak dan tidak cacat(retak-
retak mengelupas, luka, dan sebagainya).
3) Dari jenis baja mild steel dengan mutu U 24 untuk diameter dibawah
12 mm dan U32 untuk diameter 16 mm keatas. Bahan tersebut dalam
segala hal harus memenuhi ketentuan- ketentuan PBI 1971.
4) Mempunyai penampang yang rata.
5) Tulangan U – 39 Untuk > 10 mm, ( Fy = 400 Mpa )
6) Tulangan U – 24 Untuk ≤ 10 mm, ( Fy = 240 Mpa )
7) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
a) Pemakaian besi beton dari jenis yang beralinan dari
ketentuan- ketentuan yang tersebut diatas, harus mendapat dari
Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana.
b) Besi beton harus supply dari satu sumber / pabrik dan tidak
dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam-macam
sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
c) Pemasangan besi beton dilakukan dengan gambar-gambar atau
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Untuk hal itu
kontraktor harus membuat daftar bengkokan besi tulangan
(bending schedule), diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya.
- 27 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
d) Hubungan antara besi beton dengan lainnya menggunakan
akawat beton, diikat dengan kuat, tidak muah bergeser selama
pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja atau papan acuan.
e) Sebelum beton dicor, besi beton harsu bersih dari minyak,
kotoran cat karat-karat atau bahan-bahan yang akan merusak.
Semua beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
f) Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena
kualitasnya tidak memenuhi spesifikasi dan apa yang tercantum
dalam ayat (a), diatas harus segera dari lapangan.
5. Admixture
a) Pada umunya dengan pemiliha bahan-bahan yang sama, cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat
tidak diperlukan admixture.
b) Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, kontraktor
diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Penagwas mengenai hal tersebut.
c) Untuk itu kontraktor diharapkan memneritahukan nama
perdagangan adminixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan,
data-data bahan dengan nama pabrik produksi, jenis bahan mentah
utamanya, cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan-
keterangan lain yang dianggap perlu.
6. Besi Holow
a) Proses jenis dan pengadaan besi hollow akan di bahas kemudian dengan
direksi pekerjaan atas persetujuan PPK.
b) Pemasangan besi hollow dilakukan dengan gambar-gambar atau
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Untuk hal itu
kontraktor harus membuat daftar pekerjaan besi hollow, diajukan
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
E. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1. Pasangan Bata
Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
a) Batu bata harus memenuhi NI – 10
- 28 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
b) Semen Portland harus memenuhi NI – 8.
c) Pasir harus memenuhi NI – 3 pasal 14 ayat 2.
d) Air harus memenuhi PUBI – 1982 Pasal 9.
2. Plesteran
a) Pasir yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membantu dan
dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan dalam NI – 8. jenis
semen yang dipakai dalam pekerjaan, yaitu type 1 atau yang setaraf.
b) Portland Cement
Portland Cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian- bagain yang
membantu dan dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan dalam NI-8.
jenis semen yang dipakai dalam pekerjaan, yaitu type 1 atau yang setaraf.
c) Air
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti
minyak sama, atau unsur-unsur organic lainnya seperti yang disyaratkan
dalam PUBI – 1982 Pasal 9.
F. PEKERJAAN ATAP
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka
batang berbentuk segitiga,trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
a) Rangka utama atas (top chord)
b) Rangka utama bawah (bottom chord)
c) Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
d) Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama
dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak atap Bitumen
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a) Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b) Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
c) Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d) Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
- 29 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
e) Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang,
ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
f) Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
Persyaratan Material Rangka Atap
Material struktur rangka atap Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
a) Baja Mutu Tinggi G 550
b) Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
c) Tegangan Maksimum 550 Mpa
d) Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
e) Modulus geser 80.000 Mpa
Lapisan anti karat :
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan
anti karat (coating):
Galvanised (Z220).
a) Pelapisan Galvanised
b) Jenis Hot-dip zinc
c) katebalan pelapisan 220 gr/m2
d) komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Galvalume (AZ100)
a) Pelapisan Zinc-Aluminium
b) Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
c) Kelas AZ100
d) katebalan pelapisan 100 gr/m2
e) komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk
menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
a) Galvabond Z275
b) Yield Strength 250 MPa
c) Design Tensile Strength 150 MPa
Brace System (bracing)
- 30 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah
(bottom chord) pada kuda-kuda baja ringan.
b) LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja
ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada
batang tekan (web),standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda
tersebut.
c) DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal
antara web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak
berdampingan.
d) STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan
bottom chord kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan
perhitungan desain struktur.
Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang embentuk sudut
tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam
(Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal
0,45 mm dengan detail profil seperti gambar diatas.
Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar
elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw
sebagai berikut:
a) Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
b) Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
c) Kepadatan Alur 16 alur/inci
d) Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
e) Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
a) Gaya geser satu baut 5,10 KN
b) Gaya aksial 8,60 KN
c) Gaya Torsi 6,90 KN
G. PEKERJAAN KUSEN/P /J
1. Kusen
- 31 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) Proses jenis dan pengadaan kusen akan di bahas kemudian dengan direksi
pekerjaan atas persetujuan PPK.
b) Pemasangan kusen dilakukan dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Untuk hal itu kontraktor harus
membuat daftar pekerjaan kusen, diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya.
2. Penggantung
a) Semua perangkat dalam pekerjaan ini, diusahakan sedapat mungkin berasal
dari satu produk. Untuk memperoleh keseragaman, disyaratkan macam
produk untuk bagian perangkat yang mutlak dan satu produk, misalnya :
engsel, kunci atau sejenisnnya mekanisme kerja harus menyesuaikan gambar.
b) Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal terbaik dari pelat
aluminium yang tertera nomor pengenalnya. Pelat ini dihubungkan dengan
anak lunci dengan cincin nikel, untuk anak kunci dengan backed enemel
finish dilengkap kaitannya, anak kunci lengkap dengan nomor pelengkapnya.
c) Kunci-kunci yang dipakai 2 (dua) kali pengunci masing-masing dengan3
(tiga) anak kunci, daaun pintu double dilengkapi dengan espagnoleet, yang
mengunci diatas dan dibawah dari jenis yang ditanam.
d) Perlengkapan pintu dan double ligth adalah sebagai berikut ;
1) Engsel (Bolit AXAXI) 3 set dengan SII-0470-80. untuk engsel daun
pintu dipakai engsel ukuran 4” sebanyak 3 buah dan untuk boven
light dipakai ukuran 2” sebanyak 2 buah.
2) Perangkat pengunci lengkap, produk LOGO.
e) Semua bahan untuk pekerjaan ini, harus ditunjau dan diuji baik pada
pembautannya, pengerjannya maupun pelaksanaannya dilapangan oleh
Konsultan Pengawas. Atau Pemberi Tugas, atas tanggungan Kontraktor tanpa
tambahan biaya.
H. PEKERJAAN PLAFOND
1. Plafon
a) Plafond PVC Board, Gypsum Board dan Kalsi / GRC Board serta Playwood
4mm
- 32 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Bahan plafond PVC Board , Gypsum Board dan Kalsi / GRC board adalah
bahan pabrikan yang bentuknya disesuaikan dengan harga dan persetujuan
Owner (pemilik kerja)
b) Baja Penggantung
Dipakai atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh
sistem langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem
lainnya ikut terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya.
c) Contoh-contoh
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
contohbahan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
2) Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai
pedoman/standar bagi Konsultan pengawas untuk menerima / memeriksa
bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
I. PEKERJAAN FINISHING LANTAI DAN DINDING
1. Lantai
a) Jenis : * Standar Granit tile
b) Ukuran : 30 cm x 30 cm (unpolished)
: 30 cm x 60 cm (polished)
: 60 cm x 60 cm (unpolished)
: 60 cm x 60 cm (polished)
Keramik untuk lantai, yang digunakan adalah produk Granito, Roman.
c) Ketebalan : Minimum 12 mm atau sesuai gambar.
d) Daya Serap : 1 %.
e) Kekerasan : Minimum 6 Skala Mohs.
f) Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per cm2.
g) Daya tahan lengkung : Minimum 350 kg/cm2
h) Mutu : Tingkat 1 (satu), Extruded Single Firing,
tahan asam dan basa.
i) Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 70 (NI-3) pasal 33 D
ayat17-23.
j) Bahan Pengisi : Grout semen berwarna / IGI grout.
k) Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 psr pas. ditambah bahan
- 33 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
pelekat / Carofix 2.
l) Warna : Akan ditentukan kemudian.
J. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pengecatan
a) Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
sesuai dengan spesifiaksi dari pabrik cat yang bersangkutan.
b) Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat pabrik tersebut mengenai
hal-hal menuju kemudian cat yang digunakan, antara lain :
1) Segel kaleng.
2) Test Laboratorium.
3) Hasil akhir pengecatan.
Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
produsen untuk diketahui Konsultan Pengawas. Biaya test tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor.
c) Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh
bahan yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada
permukaan plywood ukuran 40 x 40 cm, brosur lengkap dan jaminan dari
pabrik.
d) Untuk dinding cat dasar (alkali) menggunakan cat Jotun primer / ICI.
Untuk dinding bangunan bagian luar dengan cat Jotun - anti lumut / ICI
dengan warna-warna yang akan ditentukan kemudian.
e) Untuk dinding bangunan bagian dalam cat Jotun / ICI dengan warna- warna
yang akan ditentukan kemudian.
K. PEKERJAAN JARINGAN LISTRIK DAN PANEL
1. Listrik
a) Seluruh peralatan dan material yang diperguankan harus didesain,
dikonstruksi dan dipasang agar dapat bekerja dengan normal danwajar
pada kondisi tersebut dalam spesifikasi ini tanpa menumbulkan panas,
tegangan dan getaran yang berlebihan dan kesulitan–kesulitan kerja
lainnya.
- 34 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
b) Seluruh bagian-bagian yang akan aus, berkarat atau mengalami perubahan/
memerlukan penyetelan, pemeriksaan, serta perbaikan haruslah
dikerjakan secara wajar untuk keperluan penggantian, perbaikan,
pemeriksaan dan penyetelan tersebut.
c) Getaran suara, tegangan mekanik dan panas, korosui dan erosi yang terjadi
haruslah yang lebih besar dari sistem yang sejenis dengan desain dan cara
pemasangan terbaik yang akan bekerja pada kondisi yang seruap (sedikala).
d) Seluruh peralaatn harus didesain dan dibuat sedemikian rupa sehingag tidak
terjadi kerusakan yang akibatnya oleh cuaca/ iklim selam pengiriman,
penyimpanan, pemasanagan dan pemakaian.
e) Peralatan yang dipasang harus memenuhi dan disetujui oleh pemberi Tugas
untuk dipasang digedung ini.
f) Seluruh material dan peralatan yang akan dipergunakan harus yang terbaik
dan sudah mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas dalam
jangka 30 (tiga puluh) hari sejak Kontraktor menerima perintah kerja
(penunjukan).
g) Untuk keperluan koordinasi dengan pekerjaan – pekerjaan lain, dalam
jangka waktu 30 (tiga Puluh) hari sejak penunjukkan, data-data listrik,
phisik dan gambar – gambar pondasi harus diserahkan kepada Instruksi dari
Pabrik Pembuat.
a) Spesifikasi Material Listrik
1) kabel tegangan Rendah : Kabelindo, Kabelmetal, Tranka,
Supreme
2) Panel Tegangan Rendah
• Box panel : Anggota Assosiasi panel Indonesia.
• Komponen : Merlin Gerin, Aisthom Unelec.
3) Panel Distribusi :
• Box panel : Anggota Assosiasi panel Indonesia.
• Komponen : Merlin Gerin, Aisthom Unelec.
4) Instalasi Distribusi :
• Kabel : Kabelindo, Kabelmetal Tranka,Supreme
• Conduit : Clipsol, EGA, gilflex.
- 35 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Las dop : Le Grand, 3 – M
• Saklar & Stopkontak : SCHNEIDER, BROCCO
• Lampu : Philips
• Kabel BC : Kabelindo, Kabelmetal dan
Tranka,Supreme.
2. Adapun resume spesifikasi material dapat dlihat pada tabel berikut :
Item
No Uraian Merek TKDN
Material
- Sesuai Speksifikasi Bahan Bangunan
- A SK SNI 3-04-1989-F atau SII-0013- Tiga Roda,
1 Semen 91.87%
82, Type-1 atau NI-8 Tonasa
- Semen tipe I
- Air harus bersih dan bebas dari unsur –
unsur yang merusak seperti
2 Air minyak,alkali, asam, garam dan bahan Tanpa Merk 100%
anorganik lainnya. Memenuhi hasil uji
laboratorium yang disetujui pengawas
Agregat Halus
- Pasal 3.5 dari NI-2. PBI 71
- Tidak mengadung lumpur lebih dari
5%
- Ukuran butiran di atas di atas ayakan 4
mm harus
3 Agregat Tanpa Merk 100%
- minimum 2% berat
Agregat Kasar
- Ukuran dimensi lebih dari 5 mm
- Sesuai di PBI 71 Bab3.4
- Tidak mengandung lumpur lebih dari
1 %
Split/Batu ≥ Dimensi 30mm Tanpa Merk
4 100%
Pecah
5 Pasir Beton Tanpa Merk 100%
BJTP 280, tegangan leleh fy 280MPa,
6 Baja Tulangan Tanpa Merk 52.81%
tulangan ulir dan polos untuk ≥ D10mm
7 Beton Mutu Beton K-225 Concrete Mixer -
Tiang Pancang
8 10cm x 10cm 2m 4m Tanpa Merk 71.94%
Beton
- Cat eksterior, jenis tahan cuaca
( weather shield )
9 Cat Dinding - Cat Interior, jenis Emulsi Ecrylic ICI, JOTUN 50.23%
dengan lapisan dasar Alkali Resistance
Sealer 440-2075
- Tebal profil minimal 1.1 mm Aluprima,
Kusen
10 - Finishing powder coating Alumas, 49.93%
Alumunium
Alexindo
- Tebal profil minimal 1.1 mm Aluprima,
11 Pintu / Jendela - Finishing powder coating Alumas, 49.93%
Alexindo
Aksesoris/Hard
- Anti karat Dekson, Union,
12 ware pintu dan -
- Tipe disesuaikan dengan gambar Yale
jendela
13 Keramik HT - Ukuran 60 x 60 Granito, Roman 65.55%
- 36 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
- Ukuran 40 x 40, 30 x 30, 30 x 60
- Ukuran Plint 10 x 60
20 Gypsum Board Tebal 9 mm JAYABOARD 31.23%
21 Kalsiboard Tebal 4,5 mm KALSI, GRC 31.23%
Holow
22 Ukuran 4x4x0,3 mm p=4m Galvalum 58.23%
Galvalum
Seng Metal Spandek Zincalium Colour
Penutup Atap Panjang 4 m 0.30MM
24 56.13%
dan Bubungan Metal Roof
Seng Gelombang
Bahan Coil Ex. Bluescope TASO,
Rangka Baja
25 FORTUNA, 63.74%
Ringan
GIGA STEEL
NYY,NYM,NYFGBY Kabel Metal,
Kabel Feeder &
26 Kabelindo, -
Kabel Instalasi
Supreme
27 Konduit PVC High Impact BOSS -
Saklar dan SCHNEIDER,
28 Inbow -
Kotak Kontak BROCCO
Downlight 9 Watt (LED). Downlight 18
Lampu
29 watt (LED), 1XTL-D18W SINGLE Philips -
penerangan
LAMP
30 Pipa instalasi Pipa PVC Kelas AW RUCIKA -
Rangka Baja
25 Pipa Galvanis SPINDO -
Ringan
Kabel power Kabel Metal,
31 dan kabel Kabelindo, -
control Supreme
3. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan Kerja
Konstruksi (K3),
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan
kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
dari penanggung-jawab proses;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
- 37 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
Adapun resume spesifikasi dan star alat pelindung diri serta pelindung kerja dapat dlihat
pada tabel berikut :
No Item Standar Keterangan
Melindungi Kepala dari
Helm Keselamatan/ SNI ISO 3873:2012
1 benturan, Kejatuhan benda2
Safety helmet SNI 3873:2012
dari atas, dll.
Melindungi mata dari Paparan
Pelindung Mata
2 ANSI Z87.1-1989 & CE sinar Ultarviolet, dari debu,
/Safety Glass
dll
SNI-06-06S2-201S.
Pelindung tangan/Hand SNI 06-06S2-200S Melindungi tangan dari benda
3
Protection SNI 06-1301-1989 / material tajam
SNI 08-6113-1999
Sepatu pengaman /
4 SNI 7037:2009 Melindungi kaki
Safety Shoes
DF 520-7310 Jacket + Pant
Pakaian Keamanan / Sesuai dengan standar
Reflection
5 Safety vest penggunaan ada jenis
DF 520-7010 Wearpack +
pekerjaan
Reflection
- 38 -
4. SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN
Spesifikasi metode pelaksanaan pada paket pekerjaan konstruksi Pembangunan (RKB)
SDN 045 TARAKAN adalah sebagai berikut:
A. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN
1. Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan maupun bangunan-bangunan lainnya
ditentukan dalam gambar. Jika terdapat keragu-raguan supaya menanyakan
kepada Konsultan Pengawas.
2. Pengertian clearing, stripping dan grubbing :
Clearing : Membersihkan semua sampah-sampah dan barang-barang yang
tidak perlu.
Stripping : Memangkas semua rumput dan tumbuh- tumbuhan lainnya
kecuali pohon-pohon yang memang dipertahankan.
Grubbing : Menyingkirkan dan membuang semua sampah dari tempat
kerja.
3. Pembongkaran bangunan lama :
Semua elemen bangunan lama dibongkar termasuk pondasi. Bekas bongkaran
seluruhnya dikeluarkan dari lapangan dengan memperhatikan ketentuan.
4. Pemadatan yang bukan area bangunan :
Tanah urug ini harus dipadatkan paling sedikit mencapai 60% dari pemadatan
maksimum.
5. Pemadatan area jalan :
Didaerah yang akan dibuat jalan pasir harus dipadatkan sampai90% dari
pemadatan maksimum. Pondasi jalan terletak di atasBasement.
6. Finish grading :
Didaerah untuk landscaping, elevasinya tidak boleh berbeda dari 3 cm dengan
elevasi yang tercantum dalam gambar.
7. Pekerjaan-pekerjaan untuk melindungi kerusakan :
• Kontrol air dan dibawah tanah selama masa pembangunan dan masa
pemeliharaan dengan jaminan, lindungilah seluruh lapangan terhadap air
yang menggenang, yang mengalir yang dapat menimbulkan erosi, serta
tanah longsor. Ini meliputi pembuatan tanggul-tanggul, selokan-selokan
semntara, sumur-sumur, alat-alat pompa dan lain-lain guna mencegah
- 39 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
kerusakan atau dibawah tanah ditempat yang berdekatan, serta
pengaruhnya terhadap bangunan disekitarnya.
• Kontrol bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan termasuk
kerusakan bangunan disekitarnya akibat pelaksanaan proyek tersebut.
• Perpanjangan jangka waktu kontrak yang disebabkan lapangan
belum siap tidak akan dipertimbangkan, kecuali bila Kontraktor telah
melakukan semua usaha-usaha perlindungan yang mungkin.
B. PEKERJAAN TANAH
❖ Urugan Tanah dan Pasir
1. Semua bagian / daerah urugan dari timbunan harus diatur berlapis demikian,
sehingga dicapai suatu lapisan keadaan padat. Tiap lapis harus dipadatkan
sebelum lapisan berikutnya diurug, pemadatan menggunakan stamper.
2. Bagian terdekat urugan kritis atau daerah yang terganggu dipadatkan dengan
alat pemadat / compactor Type “ yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Pengeringan / pengairan air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah supaya
daerah yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.
4. Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu- batu
yang besar bersarang menjadi satu, semua pori-pori harus diisi dengan batu-
batu kecil dan tanah yang dipadatkan.
5. Pengeringan/pengaliran air harus dibuang oleh Kontraktor ketempat
pembuangan yang ditentukan oleh Konsultan pengawas. Jika material
❖ Galian Tanah
1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dari syarat-syarat yang
ditentukan menurut keperluan.
2. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini
harus digali keluar sedang lubang–lubang tadi diisi kembali dengan pasir,
disiram dan dipadatkan sehingga mendapat kembali dasar yang waterpas.
3. Terdapat kemungkinan adanya air dasar galian, baik pada waktu
penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa
air atau pompa Lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk
mneghindari tergenangnya air pada dasar galian.
- 40 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
4. Kontraktor harus diperhatikan pengamanan terdapat dinding tepi galian agar
tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara atau lereng yang cukup.
5. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah
pengamanan terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang
galian yaitu dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut
sehingga dapat dijamin bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan
tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
6. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
jumlah tertentu yang segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada
setiap saat yang dianggap perlu diatas petunjuk Konsultan Pengawas.
7. Bagian–bagian yang akan di urug kembali harus diurug dengan tanah yang
bersih dari segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
8. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbunan lubang-lubang
galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali pasir urug yang
diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum
yang dibutuhkan bagi pekerjaan terkait.
9. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah.
Kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang
mungkin ditemui dilapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila
sampai menderita kerusakan harus direparasi atau diganti oleh Kontraktor
atas biayanya sendiri. Bila suatu alat diganti oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
Bilas uatu alat atau pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui dilapangan
dan hal tersebut tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain yang
diketahui oleh Kontraktor dan ternyata diperlukan perlindungan atau
pemindahan, kontraktor harus bertanggungjawab untuk mengambil setiap
langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung
tersebut tidak terganggu.
10. Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat dari pekerjaan
kontraktor, kontraktor harus menganti kerugian yang dapat terjadi yang dapat
berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan kontraktor.
11. Sarana yang sudah bekerja lagi yang mungkin ditemukan dibawah tanah dan
terletak di dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan
- 41 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
ketempat yang disetujui oleh konsultan pengawas atas tanggungan
Kontraktor.
❖ Pancang
1. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Kontraktor
a) Kontraktor wajib menyediakan semua peralatan-peralatan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pondasi tiang pancang termasuk crew dan
supervisor yang berpengalaman dalam pekerjaan tersebut.
b) Kontraktor wajib memberikan daftar/crew dan pengalaman kerja
Kontraktor yang sejenis dengan pekerjaan paling tersebut.
c) Kontraktor akan bertanggung jawab penuh terhadap segala kerugian
kerusakan dan perbaikan yang timbul atas biaya sendiri dari pengaruh
pekerjaan yang dilaksanakan.
d) Kontraktor bertanggung-jawab dan menjamin bahwa pelaksanaan pancang
sesuai dengan spesifikasi teknis dan instruksi-instruksi tertulis dari
Konsultan Pengawas.
e) Setiap pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi akan dibongkar,
diperbaiki dan diganti dengan biaya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f) Kontraktor wajib mempelajari data-data penyelidikan tanah dilapangan
untuk mengetahui kemungkinan terjadi kelongsoran atau hambatan-
hambatan selama pelaksanaan, keadaan kondisi tanah yang ada, sehingga
biaya-biaya yang mungkin timbul, karenanya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
g) Kontraktor bertanggung jawab atas segala tiang yang disebabkan oleh
kesalahan dan pelaksanaan serta semua yang dikeluarkan untuk
memperbaikinya atau mengganti menjadi beban Kontraktor.
h) Pada pemancangan ini diinstruksikan dengan menggunakan pancang mini
pile 10/10 panjang 2 meter dengan mutu K-225 dengan kondisi baik tanpa
ada keretakan atau pecah pada pancang tersebut
2. Kerusakan Terhadap Eksisting Services.
a) Selama pelaksanaan tiang pancang, Kontraktor berkewajiban untuk
memperhatikan keamanan saluran-saluran pipa, gas, listrik, air dan lain-lain
yang ada dilapangan dan dibawah tanah.
- 42 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
b) Jika terjadi kerusakan akibat pelaksanaan harus segera dilaporkan
kepadaKonsultan Pengawas dan semua biaya perbaikan menjadi beban
kontraktor.
3. Pedoman dan Pengukuran
a) Kontraktor wajib menyediakan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
pekerjaan pematokan dan pengukuran. Kontraktor akan menentukan posisi
pondasi sesuai dengan gambar yang diberikan.
b) Konsultan Pengawas akan mengadakan pengecekan bersama-sama dengan
Kontraktor terhadap as-as posisi yang telah ditentukan oleh Kontraktor,
tetapi tidak berarti bahwa Kontraktor melepaskan tanggung jawab
setelah pengecekan dilakukan jika terjadi penyimpangan. Kontraktor wajib
melakukan pengecekan sekali lagi.
4. Izin Pelaksanaan Pemancangan dan Kebisingan
a) Kontraktor harus memastikan bahwa bangunan-bangunan sekeliling,
pekerjaan-pekerjaan yang sedang berjalan getaran yang mungkin dapat
diitimbulkan oleh Pemancangan.
b) Kontraktor harus menanyakan pada Direksi / pengawas dan atau
pemerintah setempat untuk mengetahui apakah metode kerja yang
diusulkan dapat diterima.
c) Khususnya, Kontraktor harus meminta dari pemerintah setempat, tentang :
1) Jam-jam kerja yang diijinkan.
2) Tingkat kebisingan maximum yang boleh ditimbulkan dari site.
3) Batasan waktu memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
5. Persyaratan Pemancangan
a) Stake Out / penentuan Titik – Titik Pancang
1) Kotraktor bertanggung jawab terhadap pemasangan patok untuk
menetapkan kedudukan tiang pancang yang perlu disetujui pihak
Direksi/ pengawas sebelum dimulainya pemancangan.
2) Kedudukan / posisi dari tiap-tiap tiang pancang harus ditandai dengan
patok yang ditancapkan pada tanah.
3) Pada bagian atas patok sepanjang harus dicat dengan warna muda yang
mudah terlihat (menyolok).
- 43 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
4) Steak out tersebut harus dilakukan oleh surveyor-surveyor yang
berpengalaman dengan cara manual.
5) Pada waktu pemancangan setiap bagaian tiang yang dipasang harus
benar-benar dalam keadaan, vertical pada akhir pemancangan setiap
bagian. Posisi kepala tiang harus diperiksa terhadap posisi rencana.
6. Urutan Pemancangan
a) Kontraktor harus memasukkan usulan secara detail urutan pemancanagn
untuk memperoleh persetujuan pihak Direksi/ Pengawas sebelum dilakukan
pemancangan.
b) Urutan tersebut harus disusun sedemikian rupa untuk menghindari
terangkatnya kembali (up lifting) tiang pancang. Bila tiang dipancangkan
pada tanah yang lunak sampai kelapisan keras pendukung telah
memperoleh penumpuan ujung yang kuat (high end bearing) maka
ketinggian dari semua tiang pancang yang berdekatan harus diperiksa
apakah terjadi pengangkatan.
c) Bila ada tiang pancang yang mengalami hal tersebut harus segera
dilaporkan pada Direksi / Pengawas.
d) Selanjutnya Kontraktor harus bertanggung jawa untuk melaksanakan
semua usaha untuk memancang kembali tiang-tiang pancang yang
terangkat tersebut.
7. Penghentian Pemancangan
a) Pada prinsipnya, pemancangan boleh dihentikan apabila panjang tiang
pancang tertanam sesuai gambar rencana dan kalendring yang disyaratkan
tercapai.
b) Apabila dijumpai keadaan bahwa hanya kalendering saja yang tercapai
makaDireksi / Pengawas segera melaporkan keapda Perenacana untuk
dievaluasi.
C. PEKERJAAN PONDASI
❖ Pasangan Batu Gunung
1. Metoda Pekerjaan
a) Metoda pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan setiap
satuan waktu harus dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan
- 44 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
pemasangan yang menjamin agar seluruh pekerjaan pasangan batu hanya
dipasang dengan adukan yang baru.
b) Bilamana pasangan batu dengan mortar digunakan pada lereng sebagai
pelapisan selokan, maka pembentukan penampang selokan pada tahap awal
harus dibuat seolah-olah seperti tidak akan ada pasangan batu dengan
mortar. Pemangkasan tahap akhir hingga batas-batas yang ditentukan harus
dilaksanakan sesaat sebelum pemasangan pasangan batu dengan mortar.
2. Penyiapan Formasi atau Pondasi
a) Formasi untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan
sesuai dengan ketentuan.
b) Pondasi atau galian parit untuk tumit (cut off wall) dari pasangan batu
dengan mortar atau untuk struktur harus disiapkan sesuai dengan ketentuan
Galian.
3. Penyiapan Batu
a) Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi
kelekatan dengan adukan.
b) Sebelum pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya
dan diberikan waktu yang cukup untuk proses penyerapan air sampai jenuh.
4. Pemasangan Lapisan Batu
a) Suatu landasan dari adukan semen paling sedikit setebal 3 cm harus
dipasang pada formasi yang telah disiapkan. Landasan adukan ini harus
dikerjakan sedikit demi sedikit sedemikian rupa sehingga permukaan batu
akan tertanam pada adukan sebelum mengeras.
b) Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian
rupa sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai
mendapatkan tebal pelapisan yang diperlukan di mana tebal ini akan
diukur tegak lurus terhadap lereng. Rongga yang terdapat di antara satu
batu dengan lainnya harus diisi adukan dan adukan ini harus dikerjakan
sampai hampir sama rata dengan permukaan lapisan tetapi tidak sampai
menutupi permukaan lapisan.
c) Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan
permukaanharus segera diselesaikan setelah pengerasan awal dari adukan
dengan cara menyapunya dengan sapu yang kaku.
- 45 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
d) Permukaan yang telah selesai dikerjakan harus dirawat seperti
yang disyaratkan.
e) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan
untuk memperoleh bidang antar muka yang rapat dan halus dengan
pasangan batu dengan mortar sehingga akan memberikan drainase yang
lancar dan mencegah gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu dengan
mortar.
f) Pemasangan batu kali harus dilaksanakan dengan cara pemasangan
adukan mortar kemudian diikuti dengan batu sedemikian sehingga semua
batu akan terlapisi dengan adukan mortar. Dalam hal apapun pelaksanaan
pemasangan batu tidak boleh dilakukan dengan cara menumpuk batu
terlebih dahulu batu kemudian dituangkan adukan mortar ke atasnya.
5. Pelaksanaan Pasangan Batu Dengan Mortar Untuk Pekerjaan Struktur
a) Tumit (cut off wall) dan struktur lainnya yang dibuat dalam galian parit di
mana terdapat kestabilan akibat daya lekat tanah atau akibat disediakannya
cetakan, harus dilaksanakan dengan mengisi galian atau cetakan dengan
adukan setebal 60 % dari ukuran maksimum batu yang digunakan dan
kemudian dengan segera memasang batu di atas adukan yang belum
mengeras. Selanjutnya adukan harus segera ditambahkan dan proses
tersebut diulangi sampai cetakan tersebut terisi penuh. Adukan
berikutnya harus segera ditambahkan lagi sampai ke bagian puncak
sehingga memperoleh permukaan atas yang rata.
b) Bilamana bentuk batu sedemikian rupa sehingga dapat saling mengunci
dengan kuat, dan bilamana digunakan adukan yang liat, pekerjaan pasangan
batu dengan mortar untuk struktur dapat pula dibuat tanpa cetakan,
sebagaimana yang diuraikan untuk Pasangan Batu dari Spesifikasi ini.
c) Permukaan pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur yang
terekspos harus diselesaikan dan dirawat seperti yang disyaratkan di
atas untuk pelapisan batu.
d) Penimbunan kembali di sekeliling struktur yang telah selesai dirawat
harus ditimbun sesuai dengan ketentuan Timbunan.
- 46 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
D. PEKERJAAN BETON
❖ Beton
1. Cara Pelaksanaan
a) Adukan Beton
1) Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971 beton harus
mempunyai kekuatan beton karaktrestik K-225.
2) Konsultan Pengawas mempunyai wewenang pada setiap saat minta
kepadas kontraktor untuk mengadakan percobaan mutu beton dan
bilamana diragukan kualitasnya, maka Konsultan Pengawas akan
menghentikan dan menolak adukan tersebut.
3) Semua resiko dan biaya akibat hal tersebut diatas, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Adukan yang dibuat setempat (Site Mixing)
a) Semen diukur menurut beratnya
b) Aggregate diukur menurut beratnya.
c) Adukan beton harus dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
(batch mixer) Type kapasitas harus mendapat persetujuan dari konsultan
pengawas.
d) Kecepatan mengaduk sesuai dengan rekomendasi dari pembuat mesin
tersebut.
e) Volume adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin
pengaduk.
f) Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada
dalam mesin pengaduk
3. Kualitas Beton
a) Kualitas beton yang digunakan adalah sesuai yang tertera dalam gambar
atau kalau ragu ditanyakan langsung apa konsultan pengawas
b) Jika dianggap perlu oleh pihak pengawas karena suatu hal dari hasil
pekerjaan kontraktor dalam memberikan jaminan atas kemampuannya
membuat pengujian kualitas beton, maka penagwas berhak meminta
kontraktor untuk membuat pengujian beton pada laboratorium yang
disetujui pengawas dengan masa pembetonan pendahuluan harus dibuat
minimum 1 benda uji per1,5 m3.
- 47 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
c) Pengambilan benda uji harus dengan periode antara lainyang
disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.
d) Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
yang dibuat dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas dan laporan
tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya.
e) Laporan tertulis dengan halus disertai sertifikat dari laboratorium(Jika
diperlukan).
f) Petunjuk laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan
Pengawas. Selama pelaksanaan harus diadakan pengujian slump. Slump
minimum 5 cm dan maximum 12 cm. Cara pengujian komponen-
komponen beton.
g) Harus digunakan vibrator untuk pemdatan beton bertulang.
4. Pekerjaan Acuan
a) Type Acuan
1) Acuan yang digunakan dapat dalam bentuk; baja, pasangan bata, kayu
atau multiplex.
2) Lain-lain jenis bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
5. Perencanaan
a) Acuan untuk direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk yang nyata dan cukup kuat menampung bahan- baahn sementara
maupun tetap sesuai dengan jalannya pengecoran beton.
b) Susunan acuan dengan sedemikian rupa sehingga kemungkinan
dilakukannya kemungkinan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh
Konsultan Pengawas.
c) Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkaran tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
d) Kekuatan penyanggah silang-silang, kedudukan serta dimensi yang tepat
dari pada acuan adalah merupakan tanggung jawab Kontrktor.
e) Pada bagian terendah daris etiap phase pengecoran dari acuan kolom
atau dinding ada bagian yang dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
- 48 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
f) Kayu acuan harus bersih dan dibasahi dahulu sebelum dilakukan
pengecoran.
6. Siar-siar Kontruksi dan Pembongkaran Acuan
a) Pembongkaran acuan penempatan siar-siar pelaksanaan, harus
mengikuti pasal 5.8. dan 6.5 PBI 1971.
b) Siar-siar tersebut dibasahi lebih dulu dengan air semen tepat sebelum
pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar tersebut harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
7. Perawatan Beton
a) Beton harus dlindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat.
b) Persiapan perlindungan akan kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
c) Beton harus selalu dibasahi paling sedikit selama 10 (sepuluh) hari setelah
pengecoran.
8. Tanggung Jawab Kontraktor
a) Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas Konstruksi sesuai
ketentuan-ketentuan di atas dan juga dengan gambar-gambar konstruksi
yang diberikan.
b) Konsultan Pengawas yang sejauh melihat / mengawasi / menegur atau
memberikan saran tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh di atas.
9. Perbaikan permukaan Beton
a) Penambalan pada daerah yang tidak sempurna (keropos), dengan
campuran adukan semen pembukaan acuan, hanay boleh dilakukan setelah
persetujuan dan sepengetahuan Konsultan pengawas.
b) Jika ketidak sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk
menghasilkan permukaan yang diharapkan dan diterima oleh
Konsultan Pengawas, maka harus dibongkar dan diganti dengan
pembetonan kembali atas beban biaya kontraktor.
c) Ketidak kesempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak
teraturan, pecah / retak aad gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan
dan lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/ diinginkan.
- 49 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
10. Pembersihan
a) Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan lingkungan,
pembersihan harus dilakukan secara teratur.
E. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
❖ Pasangan Bata
1. Pelaksanaan :
a) Sebagian besar dinding batu bata merah, dengan menggunakan aduk
campuran 1 PC : 4 pasir atau sesuai arahan dalam dari konsultan
pengawas
b) Untuk semua dinding luar dan dalam pada lantai dasar maupun lantai
tingkat, mulai dari permukaan lantai sampai ring balok serta daerah basah
lainnya, digunakan campuran rapat air
c) Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex local dengan kualitas
terbaik yang disetujui Konsultan Pengawas, yaitu siku dan sama
ukurannya.
d) Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum
hingga jenuh.
e) Setelah bata terpasang dengan aduk, naad / siar-siar harus dikerok sedalam
1 cm, dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram iar.
f) Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap bahan terdiri dari
(maksimal) 24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom praktis.
g) Bidang dinding bata ½ (setengah batu yang luasnya lebih besar dari
12 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis)
dengan ukuran 15 x 15 cm, dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 12
mm, beugel diameter 8– 20 cm, jarak antara kolom maksimal 3,50 m. (atau
disebutkan lain sesuai gambar desain)
h) Pembuatan lubang pada pasangan bata merah untuk perancah sama
sekali tidak diperkenankan.
i) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek- stek besi beton
diameter 8 mm, Jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditaman dalam pasanagn
bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain.
- 50 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
j) Tidak diperkenankan pemasangan bata merah yang patah dua melebihi
dari 5%. Bata yang patah lebih dua tidak boleh digunakan.
k) Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus
menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu)
batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar-benar tegak lurus.
l) Pada bagian / daerah sekitar toilet. Pantry dan lain-lain yang digantungkan
pada dinding bagian-bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang
dibuat dari besi beton secara vertical dan horizontal, yang dihubungkan /
disambungkan dengan las.
m) Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
n) Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding- dinding dengan
angkur.
o) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.
2. Pengujian Mutu Pekerjaan
a) Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis
dari pabrik pembuat / produsen atau menurut uraian di atas.
b) Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.
c) Kosnultan Penagawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini
dianggap perlu.
d) Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan
maka biaya pengujian (dan pengulangan pengujian) tersebut adalah
tanggung jawab Kontraktor.
❖ Pleseteran
1. Rencana Campuran
a) Acian
Acian dibuat dan digunakan hanya pada dinding – dinding yang akan
dicat.
- 51 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
b) Campuran Plesteran
1) Perbandingan campuran dan pengujiannya dapat dilaksanakan dalam
waktu 1 (satu) minggu dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu.
2) Plesteran dengan campuran 1 PC : 4 Pasir (volume) diguanakn pada
daerah – daerah basah untuk kedap air. Pada daerah toilet setinggi 210
cm dari lantai dan daerah lainnya setinggi 20 cm dari lantai atau plesteran
lantai beton sebagaimana ditunjukkan Konsultan Pengawas.
3) Plesteran harus dicampur dengan bahan additive untuk mencegah
keretakan yang tidak diinginkan dan terlebih dahulu mendapat
persetujuan Konsultan pengawas.
c) Pengunakan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang
memadai. Bersihkan semua permukaan yang akan diplester dari bahan-
bahan yang akan merusak plesteran dan disiram air hingga jenuh.
Pekerjaan plesteran harus rata sesaui perintah Konsultan
penagawas,dengan tebal plesteran 20 mm dengan toleransi minimal 15
mm dan maksimal 25mm, kecuali ditentukan lain.
d) Pencampuran
Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduknya dapat
dilaksanakan hanya pada bagian pekerjaan yang sekop pekerjannya relatif
kecil.
2. Pelaksanaan
a) Umum
1) Bersihkan permukaan didning batu bata dari noda-noda debu, minyak
cat, dan bahan-bahan lain yang mengurangi daya ikat plesteran
agar benar-benar siap untuk dilakukan plesteran.
2) Singkirkan semua hal yang dapat merusak/menganggu pekerjaan
plesteran.
3) Bentuk screed sementara bila mungkin (untuk pembentukan dasar
yang permanen) untuk menjamin adanya ketabalan yang sama,
permukaan yang datar / rata, kontur dan profil-profil akurat.
4) Letakan seluruh permukaan bidang plesteran untuk peresapan. Jangan
menjenuhkan permukaan dan jangan dipasang plesteran sampai
permukaan iar yang terlihat tersebut telah lenyap / kering kembali.
- 52 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
5) Letakan / tempelkan campuran plesteran selama 2,5 jam (maksimal)
setelah proses pencampuran, kecuali selama udara panas / kering,
kurangi waktu penempatan itu sesuai yang diperlukan untuk
mencegah pengerasan yang bersifat sementara dari plesteran.
6) Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata. Datar maupun tegak
lurus.
7) Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai
dengan yang disyaratkan maka dalam memulai pekerjaan plesteran
harus terlebih dahulu “kepala plesteran”.
b) Plesteran ke Dinding Bata Biasa
1) Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan
seperti yang rata, tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pacah
atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar, kembali
untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.
2) Pasangan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (20 mm) dan
diratakan dengan roskam kayu, kemudian basahkan terus selama 3 (tiga)
hari.
3) Pelaksanaan plesteran dilakukan minimal setelah pasangan batu bata
berumur 2 (dua) minggu.
c) Plesteran Permukaan Beton
1) Pasangan acian setebal 2 – 3 mm, kasarkan permukaannya,
kemudian pasangan plesteran sebelum acian mongering.
2) Ulangi bagian pertama, lalu pasangan plesteran dalam ketebalan /
kerataan yang disyaratkan dalam gambar.
F. PEKERJAAN ATAP
❖ Besi Holow, space frame dan rangka baja untuk kuda- kuda Atap
Metode Pelaksanaan Pekerjaan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Pemasangan dilakukan dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Untuk hal itu kontraktor harus membuat daftar pekerjaan
besi hollow dan baja serta diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya.
- 53 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
❖ Atap
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan rangka atap baja ringan, Kontraktor harus
mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai
gambar.
2. Pengukuran keadaan dilapangan diperlukan sebelum pekerjaan untuk
mendapatkan ketetapan pemasangan dilapangan.
3. Semua sambungan-sambungan harus diperhatikan dalam pemasangan klos,
buat-baut pelat, angker-angker dan pengikat dengan sempurna jangan sampai
mengotori bidang- bidang tampak.
4. Semua pekerjaan pendempulan harus rapi, rat, halus juga untuk
pekerjaan perekat harus rapi dan merakat sempurna, jangan sampai
mengotori bidang-bidang tampak.
5. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan dan Penutup
Atap lainnya
Dalam pekerjaan pemasangan atap perlu diperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan rangka atap dan
penutup atap meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat
persetujuan dari Tim Teknis dan Konsultan Pengawas, disertai gambar
shop drawing.
b) Hubungan antara gording dan balok konsol menggunakan baut yang
ditanam pada beton konsol.
c) Antar kuda-kuda konstruksi baja dihubungkan track stang diameter 16
mm dengan spanner,
d) Reng dipasang melintang di atas kuda-kuda konstruksi baja/kuda-kuda
hollow steel dengan menggunakan bantuan baut yang mengkait pada
kuda-kuda konstruksi baja/kuda-kuda hollow steel, dipasang pada jarak
tertentu sesuai jenis genteng.
e) Semua kontruksi kuda-kuda hollow steel harus diberi coating dua kali
dengan cat zinkcromat warna hijau kemudian warna hitam.
- 54 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
f) Detail pemasangan rangka dan penutup atap menyesuaikan dengan
gambar kerja, dengan spesifikasi material sesuai dengan yang telah
ditentukan di atas.
g) Penyedia Jasa konstruksi harus menyerahkan contoh genteng yang akan
digunakan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
Tim Teknis
h) Untuk mendapatkan bidang yang rata, semua rangka atap menggunakan
Zinc – Alumunium SMARTRUSS dengan ukuran sesuai dengan gambar
desain dan perhitungan dari pabrikasi yang telah disepakati. Pada kuda-
kuda telah disiapkan pengaku gording dan dengan jarak as sesuai
dengan gambar rencana. Sambungan tiap gording ini digunakan
sistem tumpang tindih, sehingga saling menyokong untuk
mendapatkan ikatan sambungan yang kuat.
i) Atap dipasang diatas rangka dengan jarak pemasangan sesuai gambar.
Atap yang terpasang harus berkwalitas baik, tidak mengurangi mutu
genteng tersebut. Pemasangannya dilakukan sedemikian sehingga
terlihat rapi, dan tidak mengalami kebocoran, demikian pula dalam hal
pemasangan bubungan. Jika terjadi hal kebocoran atap adalah menjadi
tanjung jawab Kontraktor sepenuhnya untuk mengembalikan kebentuk
yang diinginkan sesuai persyaratan ini.
Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
emasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan
Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail
dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil
dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
- 55 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop
permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin
keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari
badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan
kompetensinya).
Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu
pada standar peraturan yang berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan
mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan
desain sistem rangka atap.
5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak
konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-
reaksi perletakan kuda-kuda.
6. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng
yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja
ringan dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan
penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba
dilokasi proyek.
• Jaminan Struktural
- 56 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang
melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur
rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan
reng.
• Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan
Peraturan Pembebanan
G. PEKERJAAN KUSEN/P /J
❖ Kusen
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Kusen menyesuaikan dengan peraturan dan
metode yang ada.
Pemasangan kusen dilakukan dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas. Untuk hal itu kontraktor harus membuat daftar
pekerjaan kusen, diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya.
❖ Penggantung
a) Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari atas pintu.
Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari pe rmukaan bawah.
Engesel tengah dipasang sitengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
Untuk pintu toilet jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah daun
pintu.
b) Engsel dipasang tidak lebih dari 15 cm (as) dari sisi kiri bovenligh, sedangkan
pada bagian kanan dipasang sama, yaitu tidak lebih dari15 cm (as) dari sisi
kanan.
c) Penarik pintu (dor pull) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai. (d).
Untuk pintu-pintu kayu, penahan pada daun pintu (door stoper)dipasang
pada daun pintu dengan minimum ketinggian 1,55 cmsejarak kurang lebih
6 cm dari tepi daun pintu. Untuk pintu lainnya dipasng pada lantai dengan
letak sedemikian rupa sehingga daun pintu dan kunci tidak membentur
tembok pada pintu terbuka.
H. PEKERJAAN PLAFOND
❖ Plafon
- 57 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan rangka langit-langit
a) Rangka langit-langit dibuat dari Alumunium dengan bentuk, ukuran dan pola
pemasangan sesuai dengan gambar.
b) Seluruh rangka plafond digantungkan pada pelat beton, atap dengan
menggunakan penggantu dari tulangan beton 0 - 10 mm atau kawat seng
BWG-14 yang dapat diatur ketinggiannya dan dibuat sedemikian rupa
sehingga seluruh rangka apat melekat dengan baik dan kuat pada pelat
beton dan tidak dapat berubah-ubah bentuk lagi.
c) Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang seluruh permukaan rangka
harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang, dan
batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
d) Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah plafond gypsum dan
kalsi board dengan ukuran sesuai dengan gambar.
e) plafond gypsum dan kalsi boardyang dipasang adalah plafond gypsum dan
kalsi boardyang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-
masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain
dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
f) Penutup langit-langit dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan
gambar untuk itu dan setelah terpasang, bidang permukaan langit-langit
harus rata, lurus waterpas dan tidak bergelombang dan sambungan antara
unit-unit gypsum harus tidak kelihatan.
g) Pada tempat tertentu harus dibuat mainhole / access panel pada langit-
langit yang dapat dibuka, tanpa merusak gypsum sekelilingnya, untuk
keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M & E.
I. PEKERJAAN FINISHING LANTAI DAN DINDING
❖ Lantai
a) Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop
drawing mengenai pola keramik.
b) Keramik yang terpasng harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
dan bernoda.
- 58 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
c) Adukan pasangan / pengikat dengan adukan campuran 1 PC : 3 pasir
pasangan dan ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau
dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
d) Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
e) Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan
yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan
kemiringan didaerah basah dan teras.
f) Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar),
harus sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar
dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak
lurus sesamanya.
g) Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong
keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
h) Keramik yang dipasang harus dihindarkan dari sentuhan / beban selama 3 x
24 jam dlindungi dari kemungkinan cacat akibat dari yang sama pula.
i) Lantai yang akan dipasang terlebih dahulu harus dipadatkan, agar pasangan
tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
j) Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu,
cat dan kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar pelekat adukan spesi lebih
sempurna.
k) Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus
terisi juga pengambilan as pemasangan.
l) Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian
juga pengambilan as pemasangan.
m) Naad keramik diisi dengan bahan semen tertentu yang tahan asam, basa serta
kedap air, perekat naad ini disesuaikan dengan warna keramik.
n) Pengisian / pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah
keramik dipasang.
o) Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat
dengan kuat pada lantai, sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan
terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.
- 59 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
p) Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena
adukan/ air semen.
q) Kotoran semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada
waktu pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum
mengering/mengeras.
r) Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu
hingga bersih.
s) Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus sepi, baik, tidak
miring, tidak bergelombang, terpasang dengan kuning.
t) Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau
bahan - bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
u) Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka
pada beberapa bagaian harus disediakan alur-alur expantion. Alur-alur
expantion ini harus diisi dengan bahan yang elastis / sealant sesuai
dengan gambar dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
J. PEKERJAAN PENGECATAN
❖ Pengecatan
1. Pengecatan Secara Umum
a) Pelaksanaan
1) Umum
• Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada
Konsultan Pengawas beserta ketentuan / persyaratan jaminan
pabrik untuk mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
• Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian, bahan
penggantain harus disetujui oleh Konsultan pengawas berdasarkan
contoh yang diajukan Kontraktor.
• Untuk pekerjaan cat didaerah terbuka, jangan dilakukan dalam
keadaan cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu,
yang akan mengurangi kualitas penegcatan dalam keadaan
terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
- 60 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah
dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat
dan bahan yang bersangkutan.
• Permukaan yang akan dicat harsu benar-benar kering, bersih
dari debu, lemak / minyak dan noda-noda yang melekat.
• Setiap penegcatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Sebelum memulai
pengecatan, Kontraktor wajib mealkukan percobaan untuk disetujui
Konsultan Pengawas.
• Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan disuatu
tempat bila ada kelainan / perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
tersebut diselesaikan.
• Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan alin-lainnya
makaKontraktor harus segera melaporkannya kepada Konsultan
Pengawas.
• Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
garasi, atas beban biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabakan oleh tindakan Pemberi Tugas.
2) Teknis
• Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan
kecauli spesifikasi lain. Jika urutan pengecatan, penggunaan
lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama
dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harsu rata, tidak
bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas- bekas yang
menunjukkan tanda-tanda satuan, semprotan dan roller.
• Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas,
penyemprotan hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Konsultan
Pengawas.
• Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat atau cat akhir yang
kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan penegcatan dilakukan
sebagimana ditunjukkan oelh Konsultan Pengawas, serta harus
- 61 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang
bersangkutan.
• Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan, pekerjaan
termasuk penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun
pembersihan dengan kain kering.
• Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan
menganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang
sudah terpasang pekerjaan yang tidak sempurna diulangi dan
diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
b) Pengujian Mutu Pekerjaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan
percobaan atas semau pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya
sendiri. Pengecatan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas harus
diulangi / diganti, atas biaya Kontrator.
2) Pada waktu penyerahan, pabrik dengan Kontraktor harsu memberi
jaminan selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan,
terhadap kemungkinan cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat
lainnya.
3) Konsultan pengawas wajib menguji hasil berdasarkan syarat-syarat
yang telah diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Konsultan
Pengawas. Peralatan untuk pengujian disediakan oelh Kontraktor.
4) Konsultan Pengawas berhak minta pengulangan pengujian bila dianggap
perlu.
5) Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang
memuaskan maka biaya pengujian / pengulangan pengujian adalah
termasuk tanggung jawab Kontraktor.
c) Pengamanan Pekerjaan
1) Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan –
pekerjaan lain, maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut
terlindungi dari debu dan kotoran lainnya sampai cat tersebut kering.
2) Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat
dengan pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kosen-kosen dan
- 62 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
sebagainya dengan cara menutup / melindungi bagain tersebut selama
pekerjaan pengecatan berlangsung. Kontarktor bertanggung jawab
memperbaiki jawab atau mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan
pengecatan tersebut.
2. Pengecatan langit-langit
a) Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan seluruh permukaan langit-langit harsu
diperhatikan mengenai :
1) Profil yang diminta sesaui dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan
peil -peil yang ditentukan.
2) Permukaan langit-langit hasru datar and sempurna sesuai dengan
pola yang ditentukan.
3) Pada permukaan langit-langit tidak lubang-lubang atau cacat lain.
4) Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau kotoran /
debu.
3. Pengecatan langit-langit dan Dinding Beton Ekspose
a) Pelaksanaan
1) Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus
diperhatikan mengenai :
• Profil yang diminat sesuai dengan gambar sudah dilakukan
berdasarkan peil-peil yang ditentukan.
• Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan
pola yang telah ditentukan.
b) Pola permukaan langit-langit yang sudah siap untuk cat,terlebih dahulu
diplamur dengan bahan plamur yang sudah disetujui Konsultan Pengawas.
c) Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller,
dimana penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan
lokasinya.
d) Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan - sentuhan selama 1,5 sampai 1 jam.
e) Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua)
jam kemudian.
4. Pengecatan Dinding
- 63 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) Pelaksanaan
1) Sebelum dilakuakn pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka
harus diperhatikan permukaan plesterannya dari :
• Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan,
berdasarkan peil-peil yang ditentukan.
• Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola
yang telah ditentukan.
• Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang
rata dan halus.
• Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda
atau kotoran / debu.
2) Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak
diplester, maka Kontraktor harus memeriksa apakah permukaan
dinding sudah bersih dari noda, seperti yang disyaratkan.
3) Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas dan roller,
dimana penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan
lokasinya dengan mutu yang baik.
4) Setiap kali lapisan cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan- sentuhan selama 1,5 sampai 1 jam. Pengecatan akhir harus
dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
5. Pengecatan Polytor
a) Pelaksanaan
1) Bidang permukaan pengecatan harus dalam kondisi halus, bersih
dan dapat disetujui oleh Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas
untuk dilaksanakan pekerjaan pengecatan.
2) Bahan poltor yang akan dipergunakan agar diadukan merak, bahan
campuran dengan bahan mutu / kwalitas baik sesuai persyaratan pabrik.
3) Pengecatan dilaksanakan denagn alat sprayer (sesuai dengan
persyaratan) dan dihindarkan agar tidak terganggu dari pekerjaan
finishing lainnya, dan dalam kondisi cuaca yang baik ( + 30 % C).
4) Pada proses pengeringan hasil pengecatan, agar dijaga tidak terkena
bahan-bahan lain / debu dan lain sebagainya.
b) Syarat Pemeliharaan
- 64 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Perbaikan.
Hasil pengecatan yang kurang rapi harus segera diperbaiki , sesuai
persyaratan yang ditetapkan dan dapat diterima setelah mendapat
persetujuan Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas.
2) Pengaman
Setelah pekerjaan pengacatan selesai harus dijaga terhadap
kemungkinan kerusakan terkena benda lain atau noda-noda dan
sebagainya.
c) Syarat Pemeliharaan
1) Hasil pekerjaan pengecatan polytor ini harus merupakan suatu hasil
pekerjaan yang rata dan rapih.
2) Pelaksanaan sesuai persyaratan mutu dan bahan serta sesuai dengan
pengarahanKonsultan Perencana / Konsultan Pengawas.
K. PEKERJAAN LISTRIK DAN PANEL
❖ Listrik
1. Kegiatan pemasangan peralatan yaitu dari penerimaan, penyimpanan,
pemindahan ketempatnya, setting diatas pondasi dan persiapan untuk
operasi harus dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan instruksi dari
pabrik pembuat.
2. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan dan material
yang belum atau yang sudah dipasang agar selalu dalam keadaan bersih dan
dilindungi dari kerusakan kotor, basah atau hilang sampai dengan pada saat
serah terima pertama.
3. Kontraktor harus menyediakan sendiri dan memasang supoort, bracket atau
mouting dari peralatan yang akan dipergunakan.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas semua keruskan peralatan yang
dipasang dalam waktu 1 (satu) tahun sejak serah pertama pekerjaan. Selama
masa garansi, makas emua keruskan yang diakibatkan oleh kesalaahn
pabrik (factory Fault) menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk
mengganti / memperbaikinya, tanpa boleh mengajukan claim.
5. Testing Instalasi
- 65 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
b) Kontraktor pekerjaan intalasi harus melakukan semua testing dan
pengukuran-pengukuran yang diperlukan untuk memeriksa /
mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah dipasnag dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persayarat.
c) Semua tenaga,bahan danperlengakpan yang diperlukan untuk testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor, termasuk peralatan
khusus yang diperlukan untuk testing dari seluruh sistim ini, seperti
yang disyaratkan oleh pabrik pembuat, harus disediakan oleh
Kontraktor.
d) Apabila pada saat pemeriksaan dan pengujian ternyata ada kerusakan
atau kegagalan dari suatu bagian Instasli atau suatu bahan dari intalasi
yang ruska / gagal maka setelah diadakan perbaikan, pemeriksaan /
pengujian dilakukan lagi sampai berhasil . penggantian atas bahan-
bahan yang rusak / gagal harus dilaksanakan, penambalan dengan
bahan apapun tidak diperkenankan.
e) Laporan Pengetesan Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemberi
tugas mengenai hal-hal sebagai berikut :
1) Hasil pengetesan kabel-kabel (meger).
2) Hasil pengetesan peralatan-peralatan instlasi meliputi :
• Test beban lebih.
• Test emergency device.
• Test pemberhentian.
• Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi.
• Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain
3) Semua pengetesan dan/atau pengukuran tersebut harus disaksikan
oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Pemberi tugas.
N. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pada pekerjaan parit keliling dilakukan bersamaan dengan pekerjaan pengecoran
lantai tritisan disekitar bangunan agar kondisi bangunan tidak tergerus oleh air hujan
baik dari sisi lahan disekitar maupun jatuhan air hujan dari bagian atas terutama
luapan maupun air hujan dari sudut atap penutup bangunan
- 66 -
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
❖ Lain –Lain
Pekerja Wajib memperhatikan K3 Konstruksi setiap melakukan item pekerjaan
- 67 -