| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0944701473723000 | Rp 855,000,000 | - | |
| 0711230243831000 | Rp 854,692,973 | Peserta CV.Karya Persada menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan | |
CV Bintang Utara Mandiri | 09*3**4****23**0 | Rp 872,025,368 | [1] CV. BINTANG UTARA MANDIRI tidak menyampaikan bukti kepemilikan dan atau kepenguasaan dari peralatan utama Mobile Crane; [2] CV. BINTANG UTARA MANDIRI menyampaikan pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai dengan bentuk rencana keselamatan konstruksi (RKK) yang telah diatur di dalam dokumen pemilihan. |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0014094536727000 | - | - | |
| 0021353768721000 | - | - | |
| 0027648179701000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - | |
| 0027654326701000 | - | - | |
| 0412911455722000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
CV Siras Karya Bakti | 04*6**8****07**0 | - | - |
| 0027567478722000 | - | - | |
| 0027242056721000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0607205267723000 | - | - | |
| 0017088659429000 | - | - | |
PT Adhitama Mitra Andalas | 00*9**9****18**0 | - | - |
| 0017820309701000 | - | - | |
| 0668298235727000 | - | - | |
| 0415249572432000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0834083339101000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
PEMBUATAN ATAP KORIDOR AREA PENJEMPUTAN
BADAN LAYANAN UMUM
KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA JUWATA
TARAKAN
DIPA APBN
TAHUN ANGGARAN 2024
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
BADAN LAYANAN UMUM KANTOR UNIT PENYELENGGARA
BANDAR UDARA JUWATA
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN FASILITAS
SISI UDARA BANDAR UDARA
PEKERJAAN :
PEMBUATAN ATAP KORIDOR AREA PENJEMPUTAN
Tarakan, 06 Agustus 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BLU KANTOR UNIT PENYELENGGARA
BANDAR UDARA JUWATA
CHOIRUL ICHSAN, SE
NIP. 19780816 200712 1 002
BAGIAN I
PEKERJAAN SIPIL
PELAKSANAAN KERJA
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik penyedia jasa/barang diwajibkan bekeria
sama dengan pengguna barang/jasa, pengawas lapangan, konsultan
perencana sebagai pengawas berkala dan pengendali teknis dari Dinas
Teknis terkait.
2. Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik konstruksi tidak
perlu dilakukan studi value engineering untuk efektivitas dan efisiensi
penggunaan anggaran dengan alasan apapun tanpa persetujuan pengguna
barang/jasa dan konsultan perencana.
3. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan mengadakan
perubahan konstruksi ataupun perubahan gambar tanpa persetujuan
pengguna barang/jasa dan konsultan perencana.
4. Semua perubahan gambar ataupun perubahan konstruksi harus diusulkan
terlebih dahulu sebelum pelaksanaan dan dibuat berita acara bersama.
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pengukuran dan Pematokan Ulang
a. Penyedia jasa/barang harus sudah memperhitungkan biaya untuk
pengukuran dan penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan
(Bouwplank), termasuk penyediaan Back Mark atau Line Offset Mark, pada
masing-masing lantai bangunan.
b. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan
berpengalaman.
c. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan
sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
d. Jika pada saat pengukuran terjadi keraguan, maka hal ini harus ditanyakan
kepada Pengawas.
2. Listrik dan Air Kerja
a. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,
penyedia jasa/barang harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih
guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi.
b. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber
air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi
keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan direksi keet, kantor
penyedia jasa/barang, kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang
dianggap perlu. Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI NI-2.
c. Penyedia jasa/barang juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk
keperluan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan
proyek pada malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung
selama 24 jam penuh dalam sehari.
d. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab penyedia jasa/barang. Pengadaan fasilitas
penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan
armatur, stop kontak serta saklar/panel.
3. Alat-alat kerja/alat-alat bantu
Penyedia barang/jasa harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk
kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan, misalnya beton molen, vibrator dan alat-
alat lainnya yang dinyatakan perlu oleh pengguna barang/jasa.
4. Keselamatan Kerja
a. Penyedia jasa/barang harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan
yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
b. Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan
pertama pada kecelakaan (PPPK). Kotak (PPPK) diletakkan pada lokasi yang
strategis dan mudah dicari.
5. Photo pekerjaan 3 phase
a. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa
dengan menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto
dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
b. Photo pekerjaan dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk
PengawasTeknis, disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan
tahapan pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan
c. Photo pekerjaan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan
pada saat pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang
masing-masing adalah:
(a) Satu set untuk Dinas Teknis terkait
(b) Satu set untuk Pengguna Barang/jasa
(c) Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa
(d) Satu set untuk Konsultan Pengawas
(e) Satu set untuk KPKN
d. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai
dengan petunjuk pengawas teknis atau pengguna barang/jasa.
e. Photo setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan
singkat, dan penempatan dalam album disahkan oleh pengguna barang/jasa,
untuk teknis penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh
Pengawas Teknis.
f. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force
majeure diambil 3 (tiga) kali.
PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan
dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan
gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari
arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan bata.
yang diplester atau kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain jenis
bahan yang akan dipergunakan harus. mendapat persetujuan tertulis dan
pengguna barang/jasa atau Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari
kayu harus menggunakan kayu jenis meranti atau setaraf.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat
menahan beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan seperti
tercanturn pada "Recommended Practice For Concrete Formwork" (ACI. 347-
68) dan peninjauan terhadap beban angin dan lain-lain, peraturan harus
dikontrol terhadap, peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
b. Semua ukuran-ukuran penampang struktur beton yang tercantum dalam
gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
plesteran/finishing.
c. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa/barang harus memberikan
gambar dan perhitungan acuan serta. sample bahan yang akan dipakai, untuk
disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas. Pada dasarnya tiap-tiap
bagian bekisting, harus mendapat persetujuan tertulis dari pengguna
barang/jasa atau pengawas, sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
d. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap,
sesuai dengan jalannya pengecoran beton.
e. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa,
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh
pengguna barang/jasa atau pengawas. Penyusunan acuan harus sedemikian
rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan
pada bagian beton yang bersangkutan.
f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat
seperti potongan-potongan kayu, kawat, paku, bekas hasil gergaji, tanah dan
sebagainya.
g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksl yang
ukuran,kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi.
h. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air
pembasahan tersebut pada sisi bawah.
i. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi
kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak
berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
j. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari pengguna barang/jasa atau
pengawas baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam
beton harus diatur sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembali,
maka semua besi tulangan harus berada dalam beton.
k. Pada, bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom
atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
pembersihan.
l. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger besi
(scaffolding). Penggunaan dolken atau balok kayu untuk steger dapat
dipertimbangkan oleh pengguna barang/jasa atau pengawas selama masih
memenuhi syarat. Setelah pekerjaan di atas, selesai, penyedia barang/jasa
harus meminta persetujuan dan pengguna barang/jasa atau pengawas dan
minimum (3) hari sebelum pengecoran, penyedia jasa/barang harus
mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada pengguna
barang/jasa atau pengawas.
4. Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia Tahun
71 dimana bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat
memikul berat sendin dan beban-beban pelaksanaan.
b. Cetakan-cetakan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu
sebagai berikut :
- Sisi-sisi balok dan kolom yang tidak dibebani minimal 7 hari
- Sisi-sisi balok dan kolom yang dibebani minimal 21 hari
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebih
dahulu secara tertulis untuk disetujui oleh pengguna barang/jasa atau
pengawas.
d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak
bergelombang, berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala
keropos / tidak sempurna.
e. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang
dapat menimbulkan kerusakan pada beton dan material-matenial lain
disekitamya, dan pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan kerusakkan, akibat benturan pada saat
pemindahan.
f. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton
yang keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan
konstruksi tersebut, maka penyedia barang/jasa harus segera
memberitahukan kepada pengguna barang~asa atau pengawas, untuk
meminta persetujuan tertulls mengenai cara perbaikan pengisian atau.
pembongkaranya.
g. Penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton
yang keropos tanpa persetujuan tertulis pengguna barang/jasa atau
pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan
biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau pengisian atau penutupan bagian
tersebut, menjadi tanggungJawab penyedia barang/jasa.
h. Seluruh bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus di bersihkan dari lokasi
proyek dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh pengguna
barang/jasa atau pengawas sehinga tidak mengganggu lahan kerja.
PEKERJAAN TANAH/PASIR
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan tanah ini dilakukan sebelum pekerjaan struktur dimulai.
b. Penyedia jasa/barang bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan.
c. Galian dan pengurugan tanah, sesuai yang tercantum pada gambar kerja.
d. Penyedia jasa/barang harus mengajukan metode kerja penggalian kepada
Konsutan Pengawas untuk disetujui sebelum melaksanakan pekerjaan tanah.
e. Segala sisa kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tanah tersebut harus
disingkirkan dari daerah pembangunan oleh penyedia jasa/barang sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Pekerjaan tanah ini meliputi :
1. Pembersihan lokasi
2. Galian tanah
3. Urugan tanah dan pemadatan
2. Pekerjaan Pembersihan
a. Daerah yang ada sesuai dengan gambar dan kebutuhan area kerja, harus
dibersihkan dari semua benda-benda yang akan menghambat pembangunan
seperti bekas bangunan, pepohonan, sampah, tonggak, humus, Lumpur,
lubang dan tempat-tempat lain esuai petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Daerah yang kondisi tanahnya ada sampah, humus, lumpur harus dikupas
setidak-tidaknya hingga 30 cm dari permukaan tanah. Tonggak pepohonan
dan jalinan akar harus dibersihkan sampai kedalaman ± 1,5 m dibawah muka
tanah.
c. Bekas lubang dan sumur serta tanah lembek yang ada harus diambil,
kemudian dilakukan pengurugan / pemadatan lapis demi lapis.
3. Pekerjaan Galian Tanah
Galian tanah dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan di bawah tanah,
yaitu: pasangan pondasi (strauss, pile cap dan batu kali), tie beam, sloof, saluran,
badan jalan dan pekerjaan lain yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai dengan
gambar kerja.
a. Galian tanah dilakukan di tempat-tempat seperti ditunjukkan pada gambar
kerja. Penggalian melebihi batas yang ditentukan harus diurug kembali hingga
mencapai kerataan peil yang ditetapkan dengan bahan urugan yang
dipadatkan.
b. Apabila ternyata kedalaman tanah keras tidak sesuai dengan gambar
pondasi, maka Penyedia jasa/barang diwajibkan melapor kepada Konsultan
Pengawas untuk meminta keputusannya.
c. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk pekerjaan penggalian ini
adalah kurang lebih 50 mm terhadap kerataan peil yang ditentukan.
d. Jika pada galian ditemukan akar-akar pohon dan atau bagian tanah yang
longsor (tidak padat), maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya dan
lubang yang terjadi diisi dengan pasir urug lapis demi lapis, disiram air sampai
jenuh, sehingga mencapai permukaan yang diinginkan.
e. Bilamana galian harus melalui atau akan mengganggu saluran/kabel bawah
tanah yang telah ada, maka Penyedia jasa/barang bertanggung jawab untuk
melindunginya dengan membuat saluran sementara atau pekerjaan khusus
lainnya.
f. Penggalian dilaksanakan dalam keadaan kering, jika ternyata air tanah lebih
tinggi dari level penggalian, harus dilakukan dewatering sesuai dengan
ketentuan.
g. Penyedia jasa/barang harus mengajukan metoda kerja pelaksanaan
penggalian, terutama kemiringan galian dan metoda kerja dewatering.
Seluruh akibat baik di dalam site maupun di lingkungan sekitar pengalian
selama proses menjadi tanggung jawab Penyedia jasa/barang.
PEKERJAAN PONDASI
1. Pekerjaan Pondasi Bore Pile
a. Ruang Lingkup Pekerjaan. Dilakukan pengeboran Kering dia. 30 cm sedalam
4 meter disesuaikan dengan gambar. Untuk persiapan mengerjakan pondasi
bore pile ini hanya menggunakan waktu beberapa menit untuk membuat
setting alat-alat seperti mata bor, setang, pipa, dan tambahan alat pendukung
yang lainnya.
b. Syarat syarat Umum dan Peraturan.
Setiap tanah yang akan dibor pastinya besar diameter yang sudah disepakati
sebelumnya, karena memang harus sesuai dengan rencana. Pondasi yang
digunakan untuk tiang strauss ini 30 cm, dengan mata bor diputar-putar
dengan beban tekanan yang maksimal sampai menemukan kumpulan tanah
lalu di angkat langsung dibuang tanahnya. Biasanya tenaga manusia yang
diperlukan 2-4 orang tergantung kondisi tingkat kesulitannya. Kontraktor harus
mengadakan pemeriksaan/pengukuran di lapangan dan pengecekan
langsung guna menentukan dengan pasti kondisi lapangan, bahan-bahan
yang kelak akan dijumpainya dan keadaan lapangan sekarang yang nanti
mungkin akan mempengaruhi jalannya pekerjaan. Kontraktor harus membuat
patok pengukuran dari beton yang ditentukan letaknya pada referensi tinggi
BM sesuai dengan gambar.
c. Beton K-250
• Mutu beton Pondasi bore pile adalah K-250, tulangan pokok besi yang
digunakan D-13 ulir isi 6 batang dan tulangan begel besi P 8 – 150 cm.
• Pengerjaan pondasi strauss pile, ini harus selalu di kerjakan dengan sangat
telaten juga tetap selalu diperhatikan. Karena apabila kondisi lubang bor
selalu dipenuhi air, ini harus memakai pipa paralon yang berguna sebagai
pipa tremie pengantar cor tujuannya agar tidak tercampur dengan air yang
berlumpur. Dengan begitu hasil beton nantinya akan berhasil dengan baik,
jika kondisi lubang tanah yang kering bisa langsung corannya masuk.
.
d. Peralatan
• Alat-alat yang digunakan seperti mata bor, setang, pipa, dan tambahan alat
pendukung yang lainnya.
• Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan keamanan
baik keselamatan kerja maupun keselamatan barang atau peralatan yang
ada di lapangan dalam masa kerja.
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dari arsitek dalam uraian
syarat-syarat pelaksanaan.
2. Pedoman Pelaksanaan
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi ketentuan dalam bagian buku
persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis
ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standar di bawah ini :
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI NI-2 1971)
- Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
- Standar Industri Indonesia
b. Penyedia jasa/barang harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketetapan
dan kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana
dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh pengawas. Semua pekerjaan
yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar dan diganti atas biaya penyedia
jasa/barang sendiri.
c. Semua material harus dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh pengawas, dan pengawas berhak meminta
diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan penyedia jasa/barang
bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui
oleh pengawas harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
3. Bahan-bahan
A. Portland Cement
Digunakan Portland Cement dari jenis I menurut NI 8 type I menurut ASTM dan
memenuhi standart semen Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen
Indonesia. Dalam pelaksanaannya, merk yang dipakai tidak boleh ditukar-
tukar, kecuali ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan
Perwakilan Dinas terkait.
B. Aggregate
• Agregat Halus (Pasir)
a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam
PBI-1971, Bab 3.
b. Mutu Pasir Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak mengandung Lumpur
dan bahan-bahan organis.
c. Ukuran sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat; sisa di atas
ayakan 2 mm harus minimal 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm
harus berkisar antara 80 % -90 % berat.
• Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)
a. Mutu
Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih
maksimal 20 % berat, tidak pecah atau hancur serta tidak mengandung
zat-zat reaktif alkali.
b. Ukuran
Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa di atas ayakan 4mm,
harus berkisar antara 90 %-98 % berat, selisir antara sisasisa kumulatif di
atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimal 60 % dan minimal 10
% berat.
c. Penyimpanan
Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rupa
sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
C. Besi Beton
a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan PBI NI-2 1971 dengan tegangan
leleh (σy = 3.200 Kg/cm2) atau Baja U-32.
b. Besi penulangan betin harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa
sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun
basah. Juga besi penulangan harus disimpan rata (Round Bars) maupun
besi-besi penulangan bergelombang (Deformed Bars) harus sesuai dengan
persyaratan dalam NI-2 Pasal 3.7
c. Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain.
d. Apabila terdapat karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus
dibersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter
penampang besi, atau menggunakan bahan cairan sejenis “Vikaoxy Off”
produksi yang telah memenuhi SII atau yang setaraf dan disetujui
Pengawas.
e. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap beton
cor di tempat yang akan digunakan; dan bahan yang akan diakui serta yang
disetujui Pengawas. Semua biaya sehubungan dengan pengujian tersebut di
atas sepenuhnya menjadi tanggungan Penyedia jasa/barang.
f. Apabila baja tulangan yang digunakan telah selesai di pabrik dan perlu
penyambungan yang berbeda antara penulangan lantai dasar dengan
ketentuan dari pabrik pembuat dan atas persetujuan Pengawas.
D. Kawat Pengikat
Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang disyaratkan
dalam PBI NI-2 Pasal 3.7.
E. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali,
garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton
atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang diminum.
F. Admixture (Bahan-bahan Tambahan dalam Adukan Beton)
Untuk pembetonan, pada umumnya harus digunakan tricosal VZ (3 gr. Per kg,
semen) atau corplast R (3,5 cc per kg, semen).
4. Penyimpanan
a. Penyiraman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus dengan
waktu dan urutan pelaksanaan.
b. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh), tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum dalam zak, segera setelah
diturunkan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh
cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen harus
masih dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras), bagian tersebut harus
dapat ditekan hancur dengan tangan bebas dan jumlahnya tidak boleh melebihi
5 % berat. Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam
satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
c. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling
tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang
telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
d. Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalanbantalan
kayu dan bebas dari lumpur dan zat-zat lainnya (misalnya minyak dan lain-lain)
serta tidak boleh disimpan di udara terbuka dalam jangka waktu panjang.
e. Aggregate harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu dan
lain jenisnya/gradasinya dan di atas lantai beton ringan untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
5. Bekesting
Seperti yang tersebut pada Pasal 3 PEKERJAAN ACUAN/BEKESTING.
6. Kualitas Beton
a. Mutu beton struktur Pondasi Bore Pile digunakan mutu K-250 Kecuali
ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton K 250 tegangan tekan hancur
karakteristik untuk kubus beton 15 x 15 x 15 pada usia 28 (dua puluh
delapan) hari, dengan derajat konfidensi 0,95. Evaluasi penentuan
karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam kode PBI
1971.
b. Penyedia jasa/barang harus memberikan jaminan atas kemampuannya
membuat kualitas beton ini, dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di
lain tempat atau dengan mengadakan trial mixes.
c. Penyedia jasa/barang harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas
beton yang dibuat dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas, laporan
tersebut harus dilengkapi dengan harga karakteristik.
d. Penyedia jasa/barang harus membuat mix design untuk beton apabila hasil uji
tekan beton campuran 1 : 2 : 3 tidak tercapai sebagaimana yang diharapkan,
biaya ditanggung oleh penyedia jasa/barang.
e. Penyedia jasa/barang harus membuat benda uji beton pada setiap 5 m3
kubikasi beton sebanyak 3 buah benda uji untuk quality control.
f. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimum 5 cm dan
maksimum 12 cm. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut : contoh
beton diambil tepat sebelum dituangkan dan ditempatkan di atas kayu yang
rata atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya,
kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali
dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapis yang di bawahnya. Setelah
atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
penurunannya (slumpnya).
g. Jumlah semen minimum 325 Kg per m3 beton khusus pada atas pondasi, pile
caps luifel jumlah minimum tersebut dinaikkan menjadi 360 Kg/M3 beton atau
mengacu pada hasil mix design yang diterbitkan oleh laboratorium bahan.
h. Pengujian khusus percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
i. Penawaran kubus percobaan tersebut adalah dalam goni basah tapi tidak
tergenang air selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka. Jika
perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur 7
(tujuh) hari, dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang dari 65 % kekuatan
yang diminta pada 28 (dua puluh delapan) hari. Jika hasil tekan benda-benda
uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan
pengujian beton di tempat dengan cara-cara seperti ditetapkan dalam PBI
1971 dengan tidak menambah beban biaya bagi pemberi tugas (beban
Penyedia jasa/barang).
j. Dalam pelaksanaan pembuatan beton harus digunakan alat pengaduk “Beton
Molen”. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 3 (tiga) menit
terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk ke dalam mixer.
k. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran, harus
dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya degrasi
komponen-komponen beton.
l. Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton.
7. Ready Mix
a. Pada pengecoran Plat dan Balok lantai dan atap diwajibkan menggunakan
ready mix, sedangkan untuk pekerjaa pondasi, kolom struktur amupun
konstruksi beton yang bersifat praktis, kontraktor diijinkan menggunakan
campuran yang dibuat sendiri.
b. Penggunaan ready mix (beton pabrik) diijinkan dengan campuran sesuai
dengan yang telah ditentukan
c. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan dengan ready mix sama dengan
persayaratan apabila campuran beton dibuat sendiri.
8. Penggantian Besi
Penyedia jasa/barang harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah
sesuai dengan apa yang tertera pada gambar. Dalam hal dimana berdasarkan
pengalaman Penyedia jasa/barang atu pendapatnya terdapat kekeliruan atau
kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada, maka:
a. Penyedia jasa/barang dapat menambah besi ekstra dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Jika hal tersebut di atas (pada butir a) akan dimintakan Penyedia jasa/barang
sebagai kerja lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan
setelah ada persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
c. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian, maka perubahan tersebut
hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Perencana
Konstruksi. jika Penyedia jasa/barang tidak berhasil mendapatkan diameter
besi yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat
dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat, dengan
catatan :
• Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas
• Jumlah satuan panjang atau jumlah besi yang ditempatkan tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksudkan adalah jumlah luas).
• Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau di daerah, overlapping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau penyampaian penggetar.
9. Tanggung Jawab Penyedia jasa/barang
a. Penyedia jasa/barang bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi,
sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi yang telah diberikan. Adanya atau kehadiran Konsultan
Pengawas selaku wakil dari Pemberi Tugas atau Perencana yang sejauh
mungkin melihat/ mengawasi/menegur atau memberi nasihat, tidaklah
mengurangi tanggung jawab penuh tersebut.
b. Jika konsultan pengawas memberi ketentuan-ketentuan tambahan yang
menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan di atas (dan telah tertera
dalam gambar), maka untuk ketentuan tambahan tersebut adalah menjadi
tanggung jawab konsultan Pengawas, ketentuan tambahan ini harus
dilakukan secara tertulis.
10. Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak seuai
dengan yang direncanakan yaitu beton semi esposed, atau tidak tercetak
menurut gambar atau diluar garis permukaan, atau ternyata ada permukaan
yang rusak, hal itu dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus
dibuang dan diganti oleh kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila
Konsultan Pengawas memberikan ijinnya untuk menambal tempat yang
rusak, dalam hal mana penambahan harus dikerjakan seperti yang telah
tercantum dalam pasal-pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri
dari sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lubanglubang
karena keropos, ketidak rata dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan
atau dengan batu gerinda.
c. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat. Lubang-lubang pahatan harus
diberi pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian akan
terikat/terkunci ditempatnya. Semua lubang harus terus menerus dibasahi
selama 24 jam sebelum dicor dan seterusnya.
d. Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas, hal-hal tidak sempurna pada
bagian bangunan yang akan terlihat tidak cukup bila hanya di tambal saja (
karena menghasilkan sebidang dinding ) yang tidak memuaskan penglihatan,
kontraktor diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding (dengan spesi plesteran
1 Pc : 3 Ps ) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1 cm juga pada dinding
yang berbatasan ( yang bersambungan ), sesuai dengan instruksi dari
Konsultan Pengawas.
11. Pembuangan Beton Dan Kotoran
Penyedia jasa/barang harus membersihkan dan membuang keluar dari site
semua puing- puing dan sisa-sisa tulangan akibat pembobokan tiang atau
pekerjaan lain. Tempat pembuangan ini harus mendapatkan persetujuan dari
konsultan pengawas.
12. Lain-Lain
a. Pelaksana/Penyedia jasa/barang bertanggung jawab pada hasil pekerjaannya
sampai dengan saat penyerahan.
b. Pelaksana/Penyedia jasa/barang harus mengikuti semua peraturan, baik yang
terdapat dalam bagian dan syarat-syarat maupun yang tercantum dalam
gambar- gambar atau peraturan-peraturan yang berlaku.
c. Penyedia jasa/barang harus menempatkan tenaga ahli di lapangan, yang
setiap saat diperlukan untuk dapat berdiskusi dan dapat memutuskan setiap
persoalan di lapangan baik teknis maupun administrasi.
d. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian
dilapangan akan dibicarakan dan diatur konsultan pengawas dengan
penyedia jasa/barang/pelaksana dan bila perlu akan dibicarakan bersama
Konsultan Perencana.
e. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Rencana Kerja dan
Syaratsyarat (RKS) ini dan pada penunjuk ternyata diperlukan, akan
dicantumkan dalam Berita Acara Aanwizing.
PEKERJAAN BAJA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan
dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan baja sesuai dengan
gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari
arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan umum
Persyaratan umum bahan untuk pekerjaan baja adalah sebagai berikut :
a. Syarat-syarat mutu dan pemasangan harus menurut atau disesuaikan dengan
Standard Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983, dengan
mutu baja ST 37.
• Bahan rangka baja konstruksi untuk kuda-kuda (selain besi tulangan) yang
dipakai harus disetujui Tim Wasdal, memenuhi standar SNI 03-1729-2002
dengan mutu baja ST-37/BJ-37, produksi Krakatau Steel atau yang setara.
• Baja konstruksi tidak boleh cacat dan bengkok, bebas dari karat dan
kotoran serta profil, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail konstruksinya
harus sesuai dengan gambar kerja.
b. Semua bahan yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik atau
sertifikat pengujian dari laboratorium yang disetujui Konsultan Pengawas
Perencana.
c. Bahan-bahan yang dipakai buatan dalam negeri yang dikenal baik, yang
produknya memenuhi standarisasi indrustri yang berlaku.
d. Bahan struktur baja tidak boleh cacat atau bengkok-bengkok, jadi harus betul-
betul lurus. Profil yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail-detail
Konstruksinya ditunjukkan dalam gambar-gambar untuk itu
e. Penyambungan dengan pengelasan harus dilaksanakan dengan ketepatan
dan keahlian tinggi. Pengelasan harus menggunakan las listrik untuk bagian-
bagian yang struktural. Permukaan yang dilas harus sama dan rata dan
kelihatan teratur. Las-lasan yang menunjukkan cacat harus dipotong dan dilas
kembali atas biaya kontraktor.
f. Penyambungan dengan baut-baut dan mur harus dilakukan dengan seksama
dan kokoh. Ukuran-ukuran beserta ring-ringnya harus disesuaikan. Semua
baut yang digunakan adalah baut mutu tinggi jenis A 325 atau Grade 8.80.
penyambungan dengan baut harus diselenggarakan sedemikian rupa
sehingga dapat berfungsi dengan baik tidak menimbulkan cacat. Mutu bahan
baut yang dipergunakan harus memenuhi syarat mutu bahan standard pabrik
dan rencana.
g. Pembakaran dibengkel atau dilapangan untuk pemotongan atau
penyambungan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Dalan hal persetujuan diberikan, maka bagian yang dibakar tersebut
diselesaikan dengan baik sehingga sama dengan hasil pemotongan.
h. Permukaan besi baja yang akan dicat harus dibersihkan dari korosi dengan
semprotan pasir (san blasting) atau semprotan butir baja atau cara lain yang
sama efektifnya sehingga permukaan memperoleh warna metalik. Bekas las-
lasan harus dikikir dan dihaluskan tanpa mengurangi kekuatan lasnya.
i. Segera setelah dibersihkan seperti cara diatas, permukaan baja dicat dengan
lapisan pelindung. Apabila ditentukan pekerjaan galvanisai untuk pelat baja
atau pipa-pipa maka yang dimaksudkan proses celup panas. Kawat las yang
digunakan adalah ARCH – Welding dengan menggunakan Mild Steel
Electrode jenis Eutetic Rod Unimatic 6000 (AC-DC) dengan tesile strength
68,000 psi = 4760 pascal atau kawat las lain yang setara. Pengelasan
konstruksi dan mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC
Spesification.
3. Perlindungan Material Baja
a. Semua pekerjaan baja, baut dan alat penyambung lainnya yang dipakai harus
dilindungi dari sengatan karat. Perlindungan diadakan dengan pemberian
lapisan cat / meni. Sebelum dicat, permukaan bahan baja harus disikat
dengan sikat kawat baja sehingga betul-betul bebas dari karat dan sesudah
dibersihkan segera dineni. Semua permukaan baja yang sukar dicapai
setelah pemasangan diselenggarakan.
b. Kontraktor maupun sub kontraktor harus bertanggung jawab atas pekerjaan
ini. Persetujuan yang diberikan oleh Perencana tidak berati membebaskan
kontraktor maupun sub kontraktor dari tanggung jawab.
c. Perubahan ukuran / dimensi dari profil baja rencananya, harus disetujui oleh
Konsultan Perencana Pengawas.
d. Kontraktor diharuskan membuat gambar Kerja (shop drawing) dari pekerjaan
baja ini dan perhitungan konstruksi apabila diadakan perubahanperubahan
praktis dari rencana semula. Gambar kerja dan perhitungan diserahkan
kepada Kosultan Pengawas Perencana.
e. Gambar kerja tersebut diatas meliputi seluruh bagian dari pekerjaan
konstruksi seperti detail-detail pemasangan, lubang-lubang, baut-baut, las,
pemotongan, pertemuan pada pemutusan, penguaatan, ukuran-ukuran,
dimensi dari bahan dan lain-lain yang secara teknis diperlukan. Gambar
rencana berlaku sebagai gambar referensi untuk gambar kerja.
4. Fabrikasi
Persyaratan umum untuk fabrikasi adalah sebagai berikut :
a. Tenaga-tenaga yang dipergunakan haruslah tenaga-tenaga ahli pada
bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sesuai
dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas, serta teliti sehingga menjamin
bahwa seluruh bagian pekerjaan dapat cocok satu sama lain pada waktu
pemasangan.
b. Konsultan Pengawas mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap
pengawasan waktu melakukan pemeriksaan pekerjaan. Tidak satu pekerjaan
pun dibongkar dan disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa dan disetujui
Konsultan Pengawas. Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan
gambar rencana atau spesifikasi ini akan ditolak dan harus segera diperbaiki.
c. Sub kontraktor fabrikasi harus menyediakan atas biaya sendiri, semua alatalat
perancah dan sebagainya yang diperlukan dalan hubungan pemeriksaan
pekerjaan. Sub kontraktor fabrikasi harus memperkenankan sub kontrkator
montasi untuk sewaktu-waktu memeriksa pekerjaan dan untuk mendapatkan
keterangan mengenai cara-cara dan lain-lain yang berhubungan dengan
pemasangan ditempat pekerjaan. Sub kotraktor montase tidak mempunyai
wewenang untuk memberikan instruksi-instruksi mengenai cara
penyelenggaraan Fabrikasi.
5. Pola ( Mal )
a. Pola (mal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk
menjamin ketelitian pekerjaan harus disediakan kontraksi fabrikasi. Semua
pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan pita-pita baja yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Ukuran-ukuran dari pekerjaan baja yang
tertera dalam gambar rencana dianggap ukuran pada suhu 250C.
b. Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada plat maka semua alat plat harus
diperiksa kerataannya, semua batang-batang diperiksa kelurusannya, harus
bebas dari puntiran, apabila diperlukan harus diperbaiki sehingga plat-plat
disusun akan kelihatan rapi seluruhnya.
c. Pekerjaan baja dapat dipotong dengan cara menggunting, menggergaji atau
dengan las pemotong. Permukaan yang diperoleh dari hasil pemotongan
harus diselesaikan siku terhadap bidang yang dipotong, tepat dan rata
menurut ukuran yang diperlukan.
d. Kalau plat digunting, digergaji atau dipotong dengan las pemotong, maka
pada pemotongan tersebut terbuang metal diperkenankan sebanyak-
banyaknya 3 mm pada plat yang tebalnya lebih kecil dari atau sama dengan
11 mm dan sebanyak-banyaknya 6 mm pada plat yang tebalnya lebih dari 11
mm. Las pemotong untuk momotong digerakan secara mekanis dan
diarahkan dengan sebuah mal serta bergerak dengan kecepatan tetap.
Pinggiran yang dihasilkan oleh las pemotong harus digunakan gerinda.
Gerinda bergerak searah dengan las pemotong, sedemikian rupa sehingga
pinggiran tersebut bebas dari seluruh bekas kotoran besi.
6. Pengelasan
Kawat las yang dipakai adalah arch-welding dengan menggunakan electrode- 70
dengan tensile strenght 68.000 psi (47,6 kg/mm²), memenuhi standar SNI 03-
1729-2002, produksi dalam negeri yang diakui kualitasnya.
a. Pekerjaan las harus dikerjakan oleh tenaga las, dibawah pengawas langsung
seorang yang menurut anggap Konsultan Pengawas mempunyai kemampuan
dan pengalaman untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
b. Sub kontraktor harus mengajukan cara pengelasan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dan persetujuan yang diberikan
tidak dapat dirubah tanpa persetujuan lebih lanjut.
c. Macam las yang dipakai adalah las lumer (las dengan busur listrik) dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Tebal las minium : 3,5 mm
- Panjang las minium : 70 mm
- Panjang las maksimum : 40 x tebal
d. Kekuatan dari bahan las yang dipakai, minimal sama dengan kekuaatan baja.
Kelas E 60 atau grade SAW -1 sesuai ASTM –A233.
e. Detail-detail khusus yang menyangkut cara persiapan sambungan, cara
pengelasan, jenis dan ukuran elektroda, tebal masing-masing bagian yang
dilas dan ukuran dari las serta kekuatan arus listrik untuk las tersebut diajukan
sub kontrator terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan las listrik tersebut dilakukan.
f. Ukuran elektroda arus dan tegangan listrik serta kecepatan busur listrik yang
digunakan pada las listrik harus seperti yang dinyatakan oleh pabrik las listrik
tersebut dan tidak dapat diadakan penyimpangan-penyimpangan tanpa
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
g. Plat-plat yang akan dilas harus bebas dari kotor-kotoran besi, minyak, cat,
karat, karat atau lapisan lain yang dapat mempengaruhi mutu las. Las dengan
retak suhud, retak pada bagian dasar, berlubang dan kurang tepat letaknya
harus disingkirkan.
h. Semua lubang harus dibor untuk seluruh tebal dari material. Bila
memungkinkan semua potongan-potongan & sebagainya harus dijepit
bersama-sama pada saat dilubangi, dibor sehingga mata bor menebus tebal
sekaligus. Cara lain batang tersebut dilubangi sendiri-sendiri dengan
menggunakan mal.
i. Setelah selesai dibor seluruh kotoran besi harus disingkirkan dan apabila
diperlukan plat-plat dan sebagainya dapat dilepas kembali. Diameter lubang
untuk baut HTB adalah 1-1,5mm lebih besar dari pada diameter yang tertera
dalam gambar rencana.
j. Dalam hal lubang tidak dibor sekaligus untuk seluruh tebal elemen-elemen
lubang dapat dibor dengan ukuran yang lebih kecil dan diperbesar kemudian
saat montase percobaan.
7. Pemasangan / Erection
a. Sub kontraktor montase harus menyediakan seluruh perancah dan alat-alat
yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan baut atau las dari seluruh
pekerjaan baja tersebut.
b. Pekerjaan baja tidak boleh dipasang sebelum acara & alat yang akan
digunakan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Semua pekerjaan harus dengan hati-hati dan dipasang dengan teliti. Drift
yang dipakai mempunyai diameter lebih kecil dari lubang baut dan digunakan
untuk membawa begian-bagian pada posisinya yang tepat seperti disyaratkan
dibawah ini. Penggunaan martil yang berlebihan yang dapat merusak atau
mangganggu material tidak diperkenankan.
d. Setiap kesalahan pada pekerjaan dibengkel yang menyulitkan pada saat
pemasangan harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas.
e. Permukaan yang dikerjakan dengan mesin harus dibersihkan terlebih dahulu
sebelum dipasang. Struktur baja harus dipasang sedemikian rupa sehingga
struktur tersebut dapat memberntuk lawan lendut seperti yang tertera pada
gambar rencana.
f. Pemasangan permanent baut tidak boleh dilakukan sebelum mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
g. Sambungan-sambungan dibuat permanen setelah struktur baja terpasang.
8. Pengecatan baja
a. Semua konstruksi baja yang akan dipasang perlu dicat dipabrik dengan cat
dasar yang telah dsetujui oleh Konsultan Pengawas kecuali pada didang
bidang yang akan dikerjakan dengan mesin perkakas seperti misalnya pada
perletakan.
b. Pekerjaan pengecatan terdiri dari : pembersihan seluruh sambungan
lapangan dan bidang-bidang yang telah dicat akhir untuk seluruh bidang
pekerjaan yang terbuka.
c. Seluruh permukaan pekerjaan baja harus dibersihkan dan dikupas dengan
sand blasting atau cara lain yang disetujui agar menjadi logam yang bersih,
bebas, karat, Lumpur dan lain-lain. Luas bidang permukaan yang dibersihkan
harus segera ditutup dengan cat dasar, sebelum terjadi oksidasi ( karat ),
permukaan harus dibersihkan kembali pengecetan dasar dilakukan.
d. Pengecatan dapat dilakukan dengan kuas tangan yang disetujui atau dengan
cara yang disyaratkan oleh Konsultan Pengawas. Pengecatan tidak dapat
dilakukan pada cuaca berkabut, atau berdebu atau pada cuaca lain yang
jelek, kecuali diusahakan tindakan-tindakan seperlunya yang sesuai dengan
pendapat Konsultan Pengawas untuk menghindari pengaruh cuaca.
e. Permukaan yang dicat harus kering dan tidak berdebu. Lapisan berikutnya
tdak dilakukan sebelum lapisan cat sebelumnya kering betul.
f. Lapisan penutup dilakukan diatas laposan cat dasar dalam tempo kurang
lebih enam bulan dan tidak boleh dilakukan lebih cepat dari 48 jam setelah
pengecatan dasar. Bila terjadi demikian, maka permukaan bahan perlu
dibersihkan kembali atau dicat dasar lagi.
g. Cat ( termasuk penyemprotan ) harus disapu dengan kuat pada permukaan
baja, baut-baut pada setiap sudut-sudut, sambungan plat, lekuk-lekuk dan
sebagainya.
h. Setiap bagian yang menampung air, atau dapat dirembesi air diisi dengan cat
yang tebal atau digunakan semen kedap air atau bahan lain yang disetujui
sebelum penyelesaian cat dasar.
i. Setiap lapisan yang telah selesai harus tampak sama rata. Pemakaian cat
yang rata ialah 11.5 m2 sampai 15 m2 perliter untuk cat dasar dan 15 m2
sampai 20 m2 untuk lapisan berikutnya. Cat untuk baja menggunakan produk
ICI, Hempelindo atau yang setara.
j. Sebelum pengerjaan pengecatan dimulai, kontraktor harus mengajukan
contoh material cat yang akan dipakai kepada Konsultan Pengawas.
BAGIAN II
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PEKERJAAN PASANGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud adalah semua tenaga kerja, penyediaan bahan,
persiapan,pelaksanaan ndan perapihan pekerjaan pasangan bata.
2. Persyaratan bahan
Batu bata :
a. Batu bata yang akan digunakan harus baru, terbuat dari tanah yang
baiksesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam SH-0285-84 berkualitas
baikdan telah diperiksa/disetujui Direksi.
b. Batu bata harus berkekuatan tekan /compressive strength sebesar 30 kg/cm2,
dan bisa menahan gaya horizontal/shear strength sebesar 1,7 kg/cm2.
c. Batu bata harus matang, bila direndam air akan tetap utuh, tidak pecah atau
hancur
d. Batu bata yang pecah/retak tidak dibenarkan digunakan untuk dipasang,kecuali
untuk melengkapi, misalnya sudut.
e. Sebelum dipasang batu bata. harus direndam air hingga jenuh air.
f. Ukuran-ukuran bata harus seragam dan dapat disesuaikan berdasarkan tebal
dinding akhir yang disyaratkan dalam gambar kerja.
Portland Cement :
a. Mutu/kwalitas harus sama dengan PC yang digunakan untuk konstruksl
beton, tidak keras, tidak mengandung butiran dan tidak adanya gejala-gejala
membatu.
b. Pemakaian semen di dalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari satu
merk.
c. Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen (berdasarkan
kwalitas yang ditetapkan dalam SKSNI-1991).
d. Semen yang datang di tempat pekerjaan/lapangan harus disimpan dalam
gudang yang lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan
tanah sekitarnya.
Pasir Pasang :
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik dari
bahan organis dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam./basa dan
sebagainya sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI 1971.
Jenis Adukan
a. Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 2 bagian
pasir pasang (trasram)
b. Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1 bagian
semen pc dan 4 bagian pasir pasang.
3. Pelaksanaan Pembuatan Adukan
a. Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pengaduk (molen) sesuai
kapasitas yang dibutuhkan, semen dan pasir harus dicampur dalam keadaan
kering, yang kernudian diberi air sesuai persyaratan sampai didapat
campuran yang baik.
b. Adukan vang sudah mongering/kering tidak boleh dicampur dengan adukan
yang baru.
4. Pelaksanaan
Pasangan batu bata yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur penaikannya
diukur tepat dengan tiang lot, setiap pemasangan tidak boleh lebih dari 1,00 m
baru boleh dilanjutkan setelah betul-betul mengeras. Sebelum dipasang batu bata
harus direndam dalam air/direndam terlebih dahuiu. Pada proses pemasangan
dinding bata agar sudah diperhitungkan adanya fasilitas conduit/sparing yang
harus tertanam didalam pasangan batu bata. Rangka penguat berupa, kolom
praktis dan ringbalk dari beton dipasang untuk setiap luas dinding maksimun 6 m2
dan sesuai persyaratan pabrik pembuat batu bata atau yang disetujul Direksi.
5. Perlindungan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai, harus
ditutup (dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang
disetujui oleh Direksl. Untuk dinding-dinding yang sudah kering (berumur 6 jam
keatas) harus disiram dengan air bersih setiap pagi, atau sesuai dengan
persyaratan.
PEKERJAAN LOGAM ARSITEKTUR
1. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud adalah meliputi pengadaan dan pemasangan bahan dan logam-
logam arsitektur seperti yang dijelaskan dalam gambar dan atas petunjuk Direksi
2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan ini harus mengikuti dan sesuai dengan standar sebagai berikut:
• NI - 3 - 1970
• SH - 0161 - 77
• SIl - 0193 - 78
• BS - 1387 - Steel tubes
3. Bahan-bahan
Penyedia jasa/barang harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan
digunakan, untuk mendapat persetujuan dari Direksi.
4. Pengerjaan
Pengerjaan harus bertaraf kelas satu Semua bahan yang akan tampak bila
memakai las, harus diratakan dan. difinish sehingga sama dengan permukaan
sekitamya. Semua pengikat-pengikat lain seperti clip keeling dan lain-lain yang
tampak, harus sama dalam finish dan wama dengan bahan yang
diikatnya.Lubang-lubang untuk baut dan sekrup harus dibor atau dipuch.
PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-
alat dan bahan-bahan serta pemasangan atap beserta aksesorinya, pada
tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Standar/Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI).
3. Prosedur Umum
• Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Pengawas Lapangan dalam ukuran dan detail yang
dianggap memadai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap standar atau
ketentuan yang disyaratkan.
• Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan Atap yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek
pabrik dan data teknisnya.
Bahan atap tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung
sehingga terhindar dari cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
4. Bahan-Bahan
• Membrane
Atap Membrane yang digunakan berbahan kain berkaret sintetis PVC
yang memiliki ketebalan 950 gsm merk serge ferarari 902 S2 White atau
setara.
• Atap Akrilic Berwarna.
Bahan yang digunakan untuk atap Akrilik 10 mm.
5. Pelaksanaan Pekerjaan
• Umum.
• Ukuran-ukuran atap yang tertera dalam Gambar Kerja adalah ukuran
yang mendekati sesungguhnya. Ukuran Untuk Atap yang sebenarnya
dan besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh Kontraktor
berdasarkan ukuran di tempat Atap tersebut akan dipasang, atau
menurut petunjuk dari Pengawas Lapangan, bila dikehendaki lain.
• Setiap bahan atap harus tetap ditempeli merek pabrik yang
menyatakan tipe, ketebalan dan kualitas.
• Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan
persetujuan dari Pengawas Lapangan.
• Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
• Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam
bidang pekerjaannya.
• Pemasangan atap,
i. Sela dan Toleransi Pemotongan.
a. Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
- Sela bagian muka antara Atap dan rangka nominal 3mm.
- Sela bagian tepi antara Atap dan rangka nominal 6mm.
- Kedalaman celah minimal 16mm.
- Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh bahan atap
adalah +3mm atau -1,5mm.
- Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis
gasket yang digunakan.
b. Persiapan Permukaan.
- Sebelum atap dipasang harus diperiksa bahwa rangka tidak
bergerak.
- Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan
sesuai petunjuk pabrik.
- Sebelum pelaksanaan, permukaan atap harus bebas dari debu,
lembab dan lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.
c. Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua bahan atap harus sudah
dalam keadaan bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-
kotoran dalam bentuk apapun.
Semua bahan atap yang rusak atau kurang baik harus diganti oleh
Kontraktor tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
BAGIAN V
LAIN--LAIN
GAMBAR GAMBAR
1. Penyedia jasa/barang diwajIbkan membuat gambar-gambar As Built Drawing
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan. Hal
ini untuk memudahkan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-
gambar ini sebagal pelengkap penyerahan pekerjaan tahap akhir. Shop-Drawing
harus dibuat oleh Penyedia jasa/barang sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai
guna mendapatkan persetujuan pengawas/Direksi.
2. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi sama pengikatnya.
3. Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka spesifikasi yang lebih
mengikat.
4. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dan peralatan
instalasi sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan
kondisi dari pekerjaan (kondisi existing lapangan).
5. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil barus dipakai sebagal referensi untuk
pelaksanaan dan detail "finishing" dari pekerjaan.
6. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa/barang harus mengajukan gambar-
gambar Shopdrawing kepada. Direksi Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya.
7. Setiap Shop-Drawing yang diajukan Penyedia jasa/barang untuk disetujui oleh
Direksi Pengawas dianggap Penyedia jasa/barang telah mempelajari situasi dan
berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi-instalasi lainnya.
8. Penyedia jasa/barang pekerjaan ini harus membuat gambar-gambar
sebagaimana dilaksanakan (asbuilt drawing) dan Operating & Maintenance
Instruction/manual, pada penyerahan pertama menyerahkannya kepada Direksi
Lapangan dalarn rangkap 3 (tiga).
DAFTAR BARANG DAN CONTOH
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa/barang harus menyerahkan kepada
Direksi Pengawas daftar bahan yang akan dipakai.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa/barang harus menyerahkan contoh
bahan yang akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan Pengawas / Direksi.
3. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
bukti/sertifikat pengujian dan sertifikat teknis dari barang-barang/material-material
tersebut.
4. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (mulai
pemesanan), maka Penyedia jasa/barang diwajlbkan menyerahkan ; brosur,
katalog, gambar kerja atau shop drawing (wajib), monster dan sample yang
dianggap perlu oleh pengawas/Direksi dan harus mendapat persetujuan
pengawas/Direksi.
5. Jika barang-barang yang akan digunakan disinyalir palsu, Penyedia jasa/barang
diwajibkan menunjukkan contoh barang yang asli dan vang palsu. Jika Penyedia
jasa/barang sulit membedakan dan mendapatkan barang-barang tersebut, maka
pengawas lapangan berhak dan akan menunjukkan cara mendapatkannya. Hal ini
dimaksudkan agar Penyedia jasa/barang jangan sampai menggunakan barang-
barang yang diragukan keasliannya atau palsu, sehingga akan merugikan
Penyedia jasa/barang sendiri karena apabila barang-barang yang telah dipasang
ternyata palsu, barang tersebut harus dilepas, dan diganti yang asli.
MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN
DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama
dengan peserta pelelangan dalam aanwijzing.
2. Masa pemellharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan
ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam
aanwjjzing.
3. Selama. masa pemeliharaan ini Penyedia jasa/barang diwajibkan untuk
mengatasi segala kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan tersebut Penyedia jasa/barang masih harus
menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan.
5. Dalam masa ini Pernborong masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
PENUTUP
1. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Penyedia jasa/barang untuk pencapaian
hasil pekerjaan yang berkualitas dan optimal, tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini
harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa/barang.
2. Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal yang disebabkan oleh sesuatu
hal, maka peserta seleksi umum tidak berhak mengajukan keberatan-keberatan
3. Panitia sesuai dengan kewenangannya berhak untuk melakukan konfirmasi/
pengecekan dan klarifikasi atas keabsahan/ kebenaran dokumen yang
disampaikan oleh peserta.
4. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada
surat. perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.