| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0732214275723000 | Rp 689,286,293 | - | |
| 0847380243723000 | Rp 690,134,729 | - | |
| 0017414780723000 | Rp 691,189,458 | SBU dalam status pencabutan berdasarkan penelusuran di https://lpjk.pu.go.id/cek-permohonan-sbu# | |
| 0868623638723000 | - | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN DI LINGKUNGAN
LANUD ANANG BURSA
KOTA TARAKAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Kementrian Negara / Lembaga : Pemerintah Kota Tarakan
Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bidang : Bina Marga
Kegiatan : APBD Tahun 2024
Nama Paket : Peningkata Jalan di Lingkungan Lanud Anang
Bursa
1. UMUM
A. Uraian
spesifikasi untuk kontrak ini didasarkan atas sistem kontrak harga satuan
pekerjaan/ unit price, oleh karenanya kuantitas yang tercantum dalam dokumen
kontrak merupakan perkiraan awal dan dapat / dimungkinkan berubah. Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan ( Direksi Teknik ) / PPTK akan mengeluarkan detil
konstruksi mutakhir dan merevisi perkiraan kuantitas konstruksi setelah
peninjauan kembali awal ( mutual cek awal / MC-0 ) terhadap keseluruhan disain,
maupun peninjauan kembali /mutual cek didalam masa pelaksanaan. Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pembantu Pejabat Pembuat Komitmen dan
dibantu oleh Konsultan Pengawas / Supervisi bila ada. Peninjauan kembali /
mutual cek yang didasarkan informasi survei lapangan yang harus dilakukan
kontraktor yang merupakan bagian / cakupan kegiatan pekerjaan dalam kontrak
ini. Dalam setiap tahapan pekerjaan, kontraktor harus melengkapinya terlebih
dahulu dengan “permohonan pelaksanaan pekerjaan (request of work)” yang
telah disetujui PPTK.
B. Waktu Pelaksana Kegiatan
60 (Enam Puluh) Hari kalender, terhitung sejak Penanda tanganan Kontrak,
dengan masa pemeliharaan 6 (enam) bulan setelah selesai Serah Terima
Pekerjaan Pertama (PHO) dengan melampirkan Time Schedulle (Kurva S) yang
dibuat oleh penyedia jasa.
C. Biaya
Sumber Dana : Dana APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025.
Pagu anggaran sebesar Rp. 696.596.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh
Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).
D. Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi
Pelaksana Lapangan
Tenaga ini minimal berpendidikan S1 Teknis Sipil dengan pengalaman minimal
1 Tahun dan memiliki SKK Ahli Muda Teknik Jalan.
Petugas Keselamatan Kerja
Tenaga ini minimal berpendidikan S1 Teknis Sipil dengan pengalaman minimal
1 Tahun dan memiliki SKK Ahli Muda K3.
E. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha (NIB) Memiliki
Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagaimana uraian berikut
:
Kualifikasi Usaha : -
Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil
Sub Klasifikasi Bidang Usaha : BS001 – Bangunan Sipil Jalan
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2023;
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (Empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
yang dibuktikan dengan Kontrak dan FHO (Final Hand Over);
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi
Status Wajib Pajak;
Melampirkan surat keterangan domisili / lokasi perusahaan dari daerah
setempat / keterangan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
Memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
DIVISI 1 . UMUM
1. MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
1) Uraian
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1
sementara dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk
mengendalikan dan melindungi para pekerja2, dan pengguna jalan yang
melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber bahan dan rute
pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi rencana detail
dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh
Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas Pekerjaan3.
Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara
perlengkapan jalan dan jembatan sementara dan harus menyediakan
petugas bendera (flagmen) dan/atau alat pengaman pemakai jalan
sementara sepanjang ZONA kerja saat diperlukan selama Masa
Pelaksaanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas harus dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam
Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun
oleh Penyedia Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan
pekerjaan. RMKL harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari
Direktorat Jenderal Bina Marga dan peraturan terkait lainnya yang berlaku.
Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara yang
disediakan harus sesuai dengan Rencana Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas seperti yang diberikan dalam lampiran 1.8.B.
Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh
Penyedia Jasa harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar
sesuai dengan ukuran, lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya
penglihatan), kecocokan, dan penggunaan yang sebagaimana mestinya
sesuai dengan kondisi kerja yang khusus.
Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difungsikan sebagai jembatan
sementara atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat
dilakukan penyediaan dan pemasangan jembatan sementara tersendiri.
2) Rencana Manajemen Dan Keselamatan Lalu Lintas
a. Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang
jalan dalam kondisi sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan
selamat dan seluruh pekerja, dan pengguna jalan terlindungi.
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus
menyiapkan dan mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) untuk kegiatannya
selama Masa Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan analisa arus lalu
lintas tingkat makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah
konstruksi. RMKL harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan
dari Penyedia Jasa, disampaikan pada saat rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre Construction Meeting/PCM)
dan mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. RMKL harus
dimutakhirkan secara regular berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
Dalam hal pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas
(ANDALALIN) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri
Perhubungan No.75 Tahun 2016 atau perubahannya (jika ada) tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, maka penyusunan
dokumen Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL)
harus merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas
(ANDALALIN).
RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (lihat Seksi 1.19 Spesifikasi ini) dan harus memperhitungkan dan
menyediakan fasilitas khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak
bermotor jika dibutuhkan.
b. Pembagian Zona Pekerjaan Jalan
Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan
fungsinya (sesuai dengan Instruksi Dirjen Bina Marga
No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang Panduan
Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada
gambar Zona tersebut adalah:
a) Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang
harus dilakukan.
b) Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi
dipandu untuk menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang
benar.
c) Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan
dan terdapat pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.
d) Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun
kembali ke kondisi normal setelah melalui lokasi pekerjaan.
Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk
lalu lintas umum, Penyedia Jasa harus memasang marka sementara
(pre marking), dan rambu sementara atau perlengkapan jalan lainnya
yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
3) Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan
yang sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang
berkeselamatan tidak disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan
sesuai lingkup dari RMKL, Pengawas Pekerjaan dapat membatasi kegiatan
Penyedia Jasa yang mempengaruhi situasi semacam ini sampai penyesuaian
yang diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas Pekerjaan dapat juga
menangguhkan seluruh pekerjaan sampai penyesuaian tersebut dicapai.
Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga kerja diabaikan secara
serius dan dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan dapat
menghentikan kegiatan Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan
pemotongan dari Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian dan/atau
kelalaian Penyedia Jasa.
Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerja harus
mengenakan baju yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap saat
selama jam kerja di dalam daerah kerja.
Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak
Kepolisian dan/atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada
di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan
lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan
kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun
penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3
Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Wakil
Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada)
tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan
No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa
menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak
berakhir.
2) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan
di tempat kerja. Standar isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
No. PER.15/MEN/VIII/ 2008 atau perubahannya (jika ada) tentang
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih
dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan.
3. PELAYANAN PENGUJIAN LABORATORIUM
1) Uraian
Kontraktor akan bertanggung jawab untuk pelaksanaan semua pekerjaan
pengujian mutu / pengujian laboratorium dibawah perintah dan
pengawasan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
2) Fasilitas Laboratorium atau Pengujian Mutu
Kontraktor harus menyediakan pelayanan pengujian mutu sebagaimana
disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu dari
Spesifikasi ini. Apabila pengadaan gedung laboratorium dan peralatannya
tidak diadakan dalam kontrak ini, maka pengujian mutu / pengujian
laboratorium bisa dilakukan di laboratorium milik kontraktor sendiri, atau
tempat pengujian lain yaitu laboratorium pengujian resmi milik pemerintah,
perguruan tinggi atau laboratorium khusus lain yang kesemuanya atas ijin
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
3) Pelaksanaan Pengujian
Pemberitahuan Pihak Kontraktor harus memberitahu pihak PPTK
mengenai rencana waktu pelaksanaan pengujian sebelum pengujian
dilaksanakan, sehingga dengan demikian memberi waktu Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan atau wakilnya menyaksikan setiap pengujian
yang akan dilakukan.
4) Distribusi
Hasil pengujian harus segera diolah dan didistribusikan, sehingga
kemungkinan untuk pelaksanaan pengujian ulang atau penggantian
bahan dapat dilaksanakan secepatnya dengan demikian mengurangi
keterlambatan penanganan pekerjaan.
DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
1. PEKERJAAN BETON
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan
Kaku) dan Lapis Fondasi Bawah yang dilaksanakan sesuai dengan dengan
ketebalan dan bentuk penampang melintang seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar.
2) BAHAN
a) Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen
Portland tipe I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang
Semen Portland atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi
ketentuan SNI 0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis
oleh Pengawas Pekerjaan.
Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek
semen, kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal
tersebut diizinkan, maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali
rancangan campuran beton sesuai dengan tipe dan merek semen yang
digunakan.
b) Air
Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau
pemakaian lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan
seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air akan diuji
sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan. Air yang diketahui
dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian. Bilamana timbul
keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti
di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan
pengujian kuat tekan mortar semen + pasir dengan memakai air yang
diusulkan dan dengan memakai air suling atau minum. Air yang
diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar dengan air
tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan mortar
dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang sama.
c) Agregat Halus untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat halus harus memenuhi SNI 03-6820-2002 dan Pasal 7.1.2.3)
dari Spesifikasi selain yang disebutkan di bawah ini. Agregat halus
harus terdiri dari bahan yang bersih, keras, butiran yang tak dilapisi
apapun dengan mutu yang seragam, dan harus :
- Mempunyai ukuran yang lebih kecil dari ayakan ASTM No. 4
(4,75mm).
- Sekurang-kurangnya terdiri dari 50% (terhadap berat) pasir alam.
- Jika dua jenis agregat halus atau lebih dicampur, maka setiap
sumber harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi ini.
- Setiap fraksi agregat halus buatan harus terdiri dari batu pecah yang
memenuhi Pasal 5.3.2.3) dan haruslah bahan yang non-plastis jika
diuji sesuai SNI 1966: 2008.
d) Agregat Kasar untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat kasar harus memenuhi AASHTO M80-13 dan Pasal 7.1.2.3)
dari Spesifikasi selain dari yang disebutkan di bawah ini. Terak besi dari
tanur tinggi (air cooled blast furnace slag) yang didinginkan dengan
udara dapat digunakan tetapi terak besi dari proses pemurnian baja
(steel-plant slag) tidak dapat digunakan.
e) Baja Tulangan
Baja tulangan harus baja polos atau sirip dengan mutu yang sesuai
dengan Gambar dan memenuhi Tabel 7.3.2.1) berikut ini:
b. PELAKSANAAN PENGECORAN
a) Penyiapan Tempat Kerja
Kontraktor harus membongkar struktur lama yang akan diganti
dengan beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat
memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang baru.
Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan syarat
yang disyaratkan.
Kontraktor harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau
formasi untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan ketentuan, dan harus
membersihkan dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton
yang cukup luas sehingga dapat menjamin dicapainya seluruh
sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga harus disediakan jika
diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat
diperiksa dengan mudah dan aman.
Seluruh telapak pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton
harus dijaga agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di
atas tanah yang berlumpur atau bersampah atau di dalam air. Atas
persetujuan Direksi beton dapat dicor di dalam air dengan cara dan
peralatan khusus untuk menutup kebocoran seperti pada dasar
sumuran atau cofferdam.
Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan
benda lain yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa
atau selongsong) harus sudah dipasang dan diikat kuat sehingga
tidak bergeser pada saat pengecoran.
Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, bahan
landasan untuk pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan
ketentuan.
Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan
untuk pondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja
tulangan atau pengecoran beton dan dapat meminta Kontraktor
untuk melaksanakan pengujian penetrasi ke dalaman tanah keras,
pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk memastikan
cukup tidaknya daya dukung dari tanah di bawah pondasi. Bilamana
dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi
ketentuan, Kontraktor dapat diperintahkan untuk mengubah
dimensi atau ke dalaman dari pondasi dan/atau menggali dan
mengganti bahan di tempat yang lunak, memadatkan tanah pondasi
atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai-mana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c. Pengecoran
a) Kontraktor harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis
paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau
meneruskan pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah
ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi,
kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu
pencampuran beton. Direksi Pekerjaan akan memberi tanda terima
atas pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa acuan, dan
tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis maupun tidak
untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan.
Kontraktor tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa
persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk
memulai pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan
bilamana Direksi Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk
menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara
keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi
dengan air atau diolesi minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang
tidak meninggalkan bekas.
d) Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton
tidak dicor sampai posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam
setelah pencampuran, atau dalam waktu yang lebih pendek
sebagaimana yang dapat diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
berdasarkan pengamatan karakteristik waktu pengerasan (setting
time) semen yang digunakan, kecuali diberikan bahan tambah
(aditif) untuk memperlambat proses pengerasan (retarder) yang
disetujui oleh Direksi.
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan
sambungan konstruksi (construction joint) yang telah disetujui
sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi
partikel kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam
cetakan sedekat mungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi
akhir beton untuk mencegah pengaliran yang tidak boleh melampaui
satu meter dari tempat awal pengecoran.
g) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk
yang rumit dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor
dalam lapisanlapisan horisontal dengan tebal tidak melampuai 15
cm. Untuk dinding beton, tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus
sepanjang seluruh keliling struktur.
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian
lebih dari 150 cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat
dilakukan dalam waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton
harus dicor dengan metode Tremi atau metode drop-bottom-bucket,
dimana bentuk dan jenis yang khusus digunakan untuk tujuan ini
harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan. Tremi harus
kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-
kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama
pengecoran. Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus
ditarik sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran
dilanjutkan. Baik Tremi atau Drop-Bottom-Buckret harus
mengalirkan campuran beton di bawah permukaan beton yang telah
dicor sebelumnya
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa
hingga campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga
dapat menyatu dengan campuran beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton
yang akan dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari
bahan-bahan yang lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air
hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran beton baru ini, bidang-
bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan semen
dengan campuran yang sesuai dengan betonnya
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan
pekerjaan beton dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
2. BAJA TULANGAN
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja
tulangan sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Toleransi
a. Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI
03-6816-2002.
b. Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton
yang menutup bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
3) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau
bantalan beton pracetak dengan mutu fc’ 20 M Pa seperti yang
disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini, terkecuali disetujui lain
oleh Pengawas Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain tidak boleh
diizinkan sebagai tumpuan.
4) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang
memenuhi SNI 07 6401-2000 yang dipasang bersilangan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 February 2024 | Peningkatan Jalan Kasiba Juata Laut | Kota Tarakan | Rp 9,700,000,000 |
| 7 March 2023 | Peningkatan Jalan Poros Buluh Perindu | Kab. Bulungan | Rp 6,761,000,000 |
| 25 April 2019 | Pembangunan Dan Pengembangan Tpa Tanjung Selor Tahap III | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara | Rp 4,000,000,000 |
| 23 December 2023 | Pembangunan Jalan Pasar Rakyat Kp. Empat (Sei. Mahakam Tembus Masjid Raya) | Kota Tarakan | Rp 3,792,338,665 |
| 30 August 2025 | Penataan Bangunan Dan Lingkungan Jl. Jend. Sudirman | Kota Tarakan | Rp 2,944,332,000 |
| 21 May 2023 | Rehabilitasi Jalan Budiman Arifin Di Kecamatan Tanjung Palas | Kab. Bulungan | Rp 2,885,880,000 |
| 6 March 2024 | Peningkatan Jalan Mangkudulis | Kota Tarakan | Rp 2,726,216,500 |
| 3 April 2018 | Peningkatan Jalan Belalung | Kota Tarakan | Rp 2,366,570,000 |
| 1 June 2016 | Peningkatan Jalan Cendrawasih (Bankeu) | Pemerintah Daerah Kota Tarakan | Rp 2,285,000,000 |
| 24 January 2018 | Peningkatan Jalan P. Flores | Kota Tarakan | Rp 2,226,311,000 |