Peningkatan Jalan Di Lingkungan Lanud Anang Busra

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10071307000
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Tarakan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 696,596,963
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 696,397,000
Winner (Pemenang): Nusantara
NPWP: 732214275723000
RUP Code: 56513959
Work Location: Tarakan - Tarakan (Kota)
Participants: 5
Applicants
Reason
0732214275723000Rp 689,286,293-
0847380243723000Rp 690,134,729-
0017414780723000Rp 691,189,458SBU dalam status pencabutan berdasarkan penelusuran di https://lpjk.pu.go.id/cek-permohonan-sbu#
0868623638723000--
CV Thaniaberkahkonstruksi
05*0**3****23**0--
Attachment
SPESIFIKASI        TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
  PENINGKATAN          JALAN     DI  LINGKUNGAN                       
                                                                      
             LANUD      ANANG      BURSA                              
                                                                      
                  KOTA    TARAKAN                                     
                     SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Kementrian Negara / Lembaga : Pemerintah Kota Tarakan                 
                                                                      
                                                                      
Unit Kerja             : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang      
                                                                      
Bidang                 : Bina Marga                                   
                                                                      
Kegiatan               : APBD Tahun 2024                              
                                                                      
Nama Paket             : Peningkata Jalan di Lingkungan Lanud Anang   
                       Bursa                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1. UMUM                                                               
                                                                      
  A. Uraian                                                           
                                                                      
  spesifikasi untuk kontrak ini didasarkan atas sistem kontrak harga satuan
  pekerjaan/ unit price, oleh karenanya kuantitas yang tercantum dalam dokumen
                                                                      
  kontrak merupakan perkiraan awal dan dapat / dimungkinkan berubah. Pejabat
  Pelaksana Teknis Kegiatan ( Direksi Teknik ) / PPTK akan mengeluarkan detil
                                                                      
  konstruksi mutakhir dan merevisi perkiraan kuantitas konstruksi setelah
  peninjauan kembali awal ( mutual cek awal / MC-0 ) terhadap keseluruhan disain,
                                                                      
  maupun peninjauan kembali /mutual cek didalam masa pelaksanaan. Pejabat
  Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pembantu Pejabat Pembuat Komitmen dan
                                                                      
  dibantu oleh Konsultan Pengawas / Supervisi bila ada. Peninjauan kembali /
  mutual cek yang didasarkan informasi survei lapangan yang harus dilakukan
                                                                      
  kontraktor yang merupakan bagian / cakupan kegiatan pekerjaan dalam kontrak
  ini. Dalam setiap tahapan pekerjaan, kontraktor harus melengkapinya terlebih
                                                                      
  dahulu dengan “permohonan pelaksanaan pekerjaan (request of work)” yang
  telah disetujui PPTK.                                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  B. Waktu Pelaksana Kegiatan                                         
                                                                      
  60 (Enam Puluh) Hari kalender, terhitung sejak Penanda tanganan Kontrak,
  dengan masa pemeliharaan 6 (enam) bulan setelah selesai Serah Terima
  Pekerjaan Pertama (PHO) dengan melampirkan Time Schedulle (Kurva S) yang
                                                                      
  dibuat oleh penyedia jasa.                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  C. Biaya                                                            
                                                                      
      Sumber Dana : Dana APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025.      
      Pagu anggaran sebesar Rp. 696.596.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh
                                                                      
       Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).         
                                                                      
                                                                      
  D. Tenaga Ahli                                                      
                                                                      
  Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan  
  konstruksi                                                          
                                                                      
     Pelaksana Lapangan                                               
                                                                      
     Tenaga ini minimal berpendidikan S1 Teknis Sipil dengan pengalaman minimal
     1 Tahun dan memiliki SKK Ahli Muda Teknik Jalan.                 
                                                                      
     Petugas Keselamatan Kerja                                        
     Tenaga ini minimal berpendidikan S1 Teknis Sipil dengan pengalaman minimal
                                                                      
     1 Tahun dan memiliki SKK Ahli Muda K3.                           
                                                                      
                                                                      
  E. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas                   
     Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha (NIB) Memiliki
                                                                      
     Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagaimana uraian berikut
     :                                                                
                                                                      
     Kualifikasi Usaha : -                                            
     Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil                        
                                                                      
     Sub Klasifikasi Bidang Usaha : BS001 – Bangunan Sipil Jalan      
    Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
                                                                      
     Tahunan) tahun pajak 2023;                                       
    Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
                                                                      
     tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;                  
    Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
                                                                      
     ada perubahan);                                                  
    Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
                                                                      
     pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
     pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
                                                                      
     dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
     dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
                                                                      
     Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
     tanggungan Negara;                                               
                                                                      
    Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
     waktu 4 (Empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
                                                                      
     swasta, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
     yang dibuktikan dengan Kontrak dan FHO (Final Hand Over);        
                                                                      
    Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi
     Status Wajib Pajak;                                              
                                                                      
    Melampirkan surat keterangan domisili / lokasi perusahaan dari daerah
                                                                      
     setempat / keterangan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
     dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;                        
                                                                      
    Memiliki BPJS Ketenagakerjaan.                                   
                                                                      
                                                                      
                       DIVISI 1 . UMUM                                
                                                                      
  1. MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS                            
     1) Uraian                                                        
                                                                      
       Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1
       sementara dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk   
                                                                      
       mengendalikan dan melindungi para pekerja2, dan pengguna jalan yang
       melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber bahan dan rute
                                                                      
       pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi rencana detail
       dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh
                                                                      
       Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas Pekerjaan3.          
       Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara       
                                                                      
       perlengkapan jalan dan jembatan sementara dan harus menyediakan
       petugas bendera (flagmen) dan/atau alat pengaman pemakai jalan 
                                                                      
       sementara sepanjang ZONA kerja saat diperlukan selama Masa     
       Pelaksaanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas harus dilakukan
                                                                      
       sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.       
       Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam
                                                                      
       Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun
       oleh Penyedia Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan  
                                                                      
       pekerjaan. RMKL harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari
       Direktorat Jenderal Bina Marga dan peraturan terkait lainnya yang berlaku.
                                                                      
       Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara yang
       disediakan harus sesuai dengan Rencana Manajemen dan Keselamatan
                                                                      
       Lalu Lintas seperti yang diberikan dalam lampiran 1.8.B.       
       Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh 
                                                                      
       Penyedia Jasa harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar
       sesuai dengan ukuran, lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya
                                                                      
       penglihatan), kecocokan, dan penggunaan yang sebagaimana mestinya
       sesuai dengan kondisi kerja yang khusus.                       
                                                                      
       Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difungsikan sebagai jembatan
       sementara atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat   
                                                                      
       dilakukan penyediaan dan pemasangan jembatan sementara tersendiri.
     2) Rencana Manajemen Dan Keselamatan Lalu Lintas                 
                                                                      
       a. Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas          
          Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang
                                                                      
          jalan dalam kondisi sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan
          selamat dan seluruh pekerja, dan pengguna jalan terlindungi.
                                                                      
          Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus       
          menyiapkan dan mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana
                                                                      
          Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) untuk kegiatannya
          selama Masa Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan analisa arus lalu
                                                                      
          lintas tingkat makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah
          konstruksi. RMKL harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan
                                                                      
          dari Penyedia Jasa, disampaikan pada saat rapat persiapan   
          pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre Construction Meeting/PCM)
                                                                      
          dan mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. RMKL harus
          dimutakhirkan secara regular berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
          Dalam hal pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas
                                                                      
          (ANDALALIN) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri         
          Perhubungan No.75 Tahun 2016 atau perubahannya (jika ada) tentang
                                                                      
          Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, maka penyusunan
          dokumen Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL)
                                                                      
          harus merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas 
          (ANDALALIN).                                                
                                                                      
          RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan
          Kerja (lihat Seksi 1.19 Spesifikasi ini) dan harus memperhitungkan dan
                                                                      
          menyediakan fasilitas khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak
          bermotor jika dibutuhkan.                                   
                                                                      
       b. Pembagian Zona Pekerjaan Jalan                              
          Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan  
                                                                      
          fungsinya (sesuai dengan Instruksi Dirjen Bina Marga        
          No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang Panduan
                                                                      
          Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada
          gambar Zona tersebut adalah:                                
                                                                      
          a) Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
            diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang
                                                                      
            harus dilakukan.                                          
          b) Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi
                                                                      
            dipandu untuk menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang
            benar.                                                    
                                                                      
          c) Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan
            dan terdapat pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.
                                                                      
          d) Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun
            kembali ke kondisi normal setelah melalui lokasi pekerjaan.
                                                                      
          Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk
                                                                      
          lalu lintas umum, Penyedia Jasa harus memasang marka sementara
          (pre marking), dan rambu sementara atau perlengkapan jalan lainnya
                                                                      
          yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.  
  3) Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas     
                                                                      
     Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan
     yang sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang    
                                                                      
     berkeselamatan tidak disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan
     sesuai lingkup dari RMKL, Pengawas Pekerjaan dapat membatasi kegiatan
                                                                      
     Penyedia Jasa yang mempengaruhi situasi semacam ini sampai penyesuaian
     yang diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas Pekerjaan dapat juga
                                                                      
     menangguhkan seluruh pekerjaan sampai penyesuaian tersebut dicapai.
     Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga kerja diabaikan secara
                                                                      
     serius dan dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan dapat
     menghentikan kegiatan Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan   
                                                                      
     pemotongan dari Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian dan/atau
     kelalaian Penyedia Jasa.                                         
                                                                      
     Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerja harus
     mengenakan baju yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap saat
                                                                      
     selama jam kerja di dalam daerah kerja.                          
     Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak
                                                                      
     Kepolisian dan/atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
                                                                      
                                                                      
  2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                                  
     1) Uraian Pekerjaan                                              
                                                                      
       a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan
          dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada
                                                                      
          di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
          penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan  
                                                                      
          lingkungan sekitar tempat kerja.                            
       b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan
                                                                      
          kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun    
          penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3
                                                                      
          Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Wakil
          Pengguna Jasa.                                              
                                                                      
       c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3
          yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan    
                                                                      
          Perumahan Rakyat No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada)
          tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
                                                                      
          dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan
          No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.           
                                                                      
       d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa
          menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak
                                                                      
          berakhir.                                                   
                                                                      
                                                                      
     2) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)           
       a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan
                                                                      
          di tempat kerja. Standar isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam
          Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
                                                                      
          No. PER.15/MEN/VIII/ 2008 atau perubahannya (jika ada) tentang
          Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.        
                                                                      
       b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih
          dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada   
                                                                      
          Kecelakaan.                                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  3. PELAYANAN PENGUJIAN LABORATORIUM                                 
                                                                      
     1) Uraian                                                        
       Kontraktor akan bertanggung jawab untuk pelaksanaan semua pekerjaan
                                                                      
       pengujian mutu / pengujian laboratorium dibawah perintah dan   
       pengawasan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.             
                                                                      
     2) Fasilitas Laboratorium atau Pengujian Mutu                    
       Kontraktor harus menyediakan pelayanan pengujian mutu sebagaimana
                                                                      
       disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu dari
       Spesifikasi ini. Apabila pengadaan gedung laboratorium dan peralatannya
                                                                      
       tidak diadakan dalam kontrak ini, maka pengujian mutu / pengujian
       laboratorium bisa dilakukan di laboratorium milik kontraktor sendiri, atau
                                                                      
       tempat pengujian lain yaitu laboratorium pengujian resmi milik pemerintah,
       perguruan tinggi atau laboratorium khusus lain yang kesemuanya atas ijin
                                                                      
       Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.                             
     3) Pelaksanaan Pengujian                                         
                                                                      
       Pemberitahuan Pihak Kontraktor harus memberitahu pihak PPTK    
       mengenai rencana waktu pelaksanaan pengujian sebelum pengujian 
                                                                      
       dilaksanakan, sehingga dengan demikian memberi waktu Pejabat   
       Pelaksana Teknis Kegiatan atau wakilnya menyaksikan setiap pengujian
                                                                      
       yang akan dilakukan.                                           
      4) Distribusi                                                   
                                                                      
        Hasil pengujian harus segera diolah dan didistribusikan, sehingga
        kemungkinan untuk pelaksanaan pengujian ulang atau penggantian
                                                                      
        bahan dapat dilaksanakan secepatnya dengan demikian mengurangi
        keterlambatan penanganan pekerjaan.                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN             
                                                                      
 1. PEKERJAAN BETON                                                   
    1) Uraian                                                         
                                                                      
      Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan
      Kaku) dan Lapis Fondasi Bawah yang dilaksanakan sesuai dengan dengan
                                                                      
      ketebalan dan bentuk penampang melintang seperti yang ditunjukkan
      dalam Gambar.                                                   
                                                                      
    2) BAHAN                                                          
       a) Semen                                                       
                                                                      
         Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen 
         Portland tipe I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang
                                                                      
         Semen Portland atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi
         ketentuan SNI 0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis
                                                                      
         oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
         Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek
                                                                      
         semen, kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal
         tersebut diizinkan, maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali
         rancangan campuran beton sesuai dengan tipe dan merek semen yang
                                                                      
         digunakan.                                                   
                                                                      
                                                                      
       b) Air                                                         
         Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau     
                                                                      
         pemakaian lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan
         seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air akan diuji
                                                                      
         sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan. Air yang diketahui
         dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian. Bilamana timbul
                                                                      
         keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti
         di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan
                                                                      
         pengujian kuat tekan mortar semen + pasir dengan memakai air yang
         diusulkan dan dengan memakai air suling atau minum. Air yang 
                                                                      
         diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar dengan air
         tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan mortar
                                                                      
         dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang sama.
       c) Agregat Halus untuk Perkerasan Beton Semen                  
                                                                      
         Agregat halus harus memenuhi SNI 03-6820-2002 dan Pasal 7.1.2.3)
         dari Spesifikasi selain yang disebutkan di bawah ini. Agregat halus
                                                                      
         harus terdiri dari bahan yang bersih, keras, butiran yang tak dilapisi
         apapun dengan mutu yang seragam, dan harus :                 
                                                                      
         - Mempunyai ukuran yang lebih kecil dari ayakan ASTM No. 4   
           (4,75mm).                                                  
                                                                      
         - Sekurang-kurangnya terdiri dari 50% (terhadap berat) pasir alam.
         - Jika dua jenis agregat halus atau lebih dicampur, maka setiap
                                                                      
           sumber harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi ini. 
         - Setiap fraksi agregat halus buatan harus terdiri dari batu pecah yang
                                                                      
           memenuhi Pasal 5.3.2.3) dan haruslah bahan yang non-plastis jika
           diuji sesuai SNI 1966: 2008.                               
       d) Agregat Kasar untuk Perkerasan Beton Semen                  
                                                                      
         Agregat kasar harus memenuhi AASHTO M80-13 dan Pasal 7.1.2.3)
         dari Spesifikasi selain dari yang disebutkan di bawah ini. Terak besi dari
                                                                      
         tanur tinggi (air cooled blast furnace slag) yang didinginkan dengan
         udara dapat digunakan tetapi terak besi dari proses pemurnian baja
                                                                      
         (steel-plant slag) tidak dapat digunakan.                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       e) Baja Tulangan                                               
                                                                      
         Baja tulangan harus baja polos atau sirip dengan mutu yang sesuai
         dengan Gambar dan memenuhi Tabel 7.3.2.1) berikut ini:       
     b. PELAKSANAAN PENGECORAN                                        
                                                                      
        a) Penyiapan Tempat Kerja                                     
           Kontraktor harus membongkar struktur lama yang akan diganti
                                                                      
            dengan beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat
            memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang baru.       
                                                                      
            Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan syarat
            yang disyaratkan.                                         
                                                                      
           Kontraktor harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau
            formasi untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang    
                                                                      
            ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
            oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan ketentuan, dan harus 
                                                                      
            membersihkan dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton
            yang cukup luas sehingga dapat menjamin dicapainya seluruh
                                                                      
            sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga harus disediakan jika
            diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat
                                                                      
            diperiksa dengan mudah dan aman.                          
           Seluruh telapak pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton
                                                                      
            harus dijaga agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di
            atas tanah yang berlumpur atau bersampah atau di dalam air. Atas
                                                                      
            persetujuan Direksi beton dapat dicor di dalam air dengan cara dan
            peralatan khusus untuk menutup kebocoran seperti pada dasar
                                                                      
            sumuran atau cofferdam.                                   
                                                                      
           Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan
            benda lain yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa
            atau selongsong) harus sudah dipasang dan diikat kuat sehingga
                                                                      
            tidak bergeser pada saat pengecoran.                      
                                                                      
           Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, bahan
            landasan untuk pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan
                                                                      
            ketentuan.                                                
           Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan
                                                                      
            untuk pondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja
            tulangan atau pengecoran beton dan dapat meminta Kontraktor
                                                                      
            untuk melaksanakan pengujian penetrasi ke dalaman tanah keras,
            pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk memastikan
                                                                      
            cukup tidaknya daya dukung dari tanah di bawah pondasi. Bilamana
            dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi  
                                                                      
            ketentuan, Kontraktor dapat diperintahkan untuk mengubah  
            dimensi atau ke dalaman dari pondasi dan/atau menggali dan
                                                                      
            mengganti bahan di tempat yang lunak, memadatkan tanah pondasi
            atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai-mana yang
                                                                      
            diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.                     
                                                                      
                                                                      
       c. Pengecoran                                                  
                                                                      
         a) Kontraktor harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis
            paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau
                                                                      
            meneruskan pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah
            ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi,
                                                                      
            kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu     
            pencampuran beton. Direksi Pekerjaan akan memberi tanda terima
                                                                      
            atas pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa acuan, dan 
            tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis maupun tidak
                                                                      
            untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan.
            Kontraktor tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa
                                                                      
            persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.              
         b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk
                                                                      
            memulai pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan
            bilamana Direksi Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk
                                                                      
            menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara     
            keseluruhan.                                              
                                                                      
         c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi
            dengan air atau diolesi minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang
                                                                      
            tidak meninggalkan bekas.                                 
         d) Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton
                                                                      
            tidak dicor sampai posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam
            setelah pencampuran, atau dalam waktu yang lebih pendek   
                                                                      
            sebagaimana yang dapat diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
            berdasarkan pengamatan karakteristik waktu pengerasan (setting
                                                                      
            time) semen yang digunakan, kecuali diberikan bahan tambah
            (aditif) untuk memperlambat proses pengerasan (retarder) yang
                                                                      
            disetujui oleh Direksi.                                   
         e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan
                                                                      
            sambungan konstruksi (construction joint) yang telah disetujui
            sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.                 
                                                                      
         f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi
            partikel kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam
                                                                      
            cetakan sedekat mungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi
            akhir beton untuk mencegah pengaliran yang tidak boleh melampaui
                                                                      
            satu meter dari tempat awal pengecoran.                   
         g) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk
                                                                      
            yang rumit dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor
            dalam lapisanlapisan horisontal dengan tebal tidak melampuai 15
                                                                      
            cm. Untuk dinding beton, tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus
            sepanjang seluruh keliling struktur.                      
                                                                      
         h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian
            lebih dari 150 cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
                                                                      
            Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat
            dilakukan dalam waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton
                                                                      
            harus dicor dengan metode Tremi atau metode drop-bottom-bucket,
            dimana bentuk dan jenis yang khusus digunakan untuk tujuan ini
                                                                      
            harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan. Tremi harus
            kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-
                                                                      
            kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama
            pengecoran. Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus
                                                                      
            ditarik sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran
            dilanjutkan. Baik Tremi atau Drop-Bottom-Buckret harus    
                                                                      
            mengalirkan campuran beton di bawah permukaan beton yang telah
            dicor sebelumnya                                          
                                                                      
         i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa 
            hingga campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga
                                                                      
            dapat menyatu dengan campuran beton yang baru.            
         j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton 
                                                                      
            yang akan dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari
            bahan-bahan yang lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air
                                                                      
            hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran beton baru ini, bidang-
            bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan semen 
                                                                      
            dengan campuran yang sesuai dengan betonnya               
         k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan
                                                                      
            pekerjaan beton dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.    
                                                                      
                                                                      
     2. BAJA TULANGAN                                                 
                                                                      
       1) Uraian                                                      
         Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja   
                                                                      
         tulangan sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana
         yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                  
                                                                      
       2) Toleransi                                                   
         a. Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI
                                                                      
            03-6816-2002.                                             
         b. Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton
                                                                      
            yang menutup bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       3) Tumpuan untuk Tulangan                                      
                                                                      
         Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau
         bantalan beton pracetak dengan mutu fc’ 20 M Pa seperti yang 
                                                                      
         disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini, terkecuali disetujui lain
         oleh Pengawas Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain tidak boleh
                                                                      
         diizinkan sebagai tumpuan.                                   
       4) Pengikat untuk Tulangan                                     
                                                                      
         Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang
         memenuhi SNI 07 6401-2000 yang dipasang bersilangan.
Tenders also won by Nusantara
Authority
28 February 2024Peningkatan Jalan Kasiba Juata LautKota TarakanRp 9,700,000,000
7 March 2023Peningkatan Jalan Poros Buluh PerinduKab. BulunganRp 6,761,000,000
25 April 2019Pembangunan Dan Pengembangan Tpa Tanjung Selor Tahap IIIPemerintah Daerah Provinsi Kalimantan UtaraRp 4,000,000,000
23 December 2023Pembangunan Jalan Pasar Rakyat Kp. Empat (Sei. Mahakam Tembus Masjid Raya)Kota TarakanRp 3,792,338,665
30 August 2025Penataan Bangunan Dan Lingkungan Jl. Jend. SudirmanKota TarakanRp 2,944,332,000
21 May 2023Rehabilitasi Jalan Budiman Arifin Di Kecamatan Tanjung PalasKab. BulunganRp 2,885,880,000
6 March 2024Peningkatan Jalan MangkudulisKota TarakanRp 2,726,216,500
3 April 2018Peningkatan Jalan BelalungKota TarakanRp 2,366,570,000
1 June 2016Peningkatan Jalan Cendrawasih (Bankeu)Pemerintah Daerah Kota TarakanRp 2,285,000,000
24 January 2018Peningkatan Jalan P. FloresKota TarakanRp 2,226,311,000