| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Rahmat Karya Mulia | 10*1**1****33**7 | Rp 1,509,561,475 | - |
Betesda Lima Serambi | 06*1**3****14**0 | Rp 1,405,914,546 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sehingga tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur. |
| 0317423002117000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0705339406121000 | - | - | |
| 0947588000117000 | - | - | |
| 0737823963127000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
| 0858906928128000 | - | - | |
| 0824698211124000 | - | - | |
CV Anabia Construction | 01*5**3****03**0 | - | - |
| 0032526220114000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0409715430127000 | - | - | |
CV Pondok Panjang Nauli | 03*7**0****02**0 | - | - |
Jogi Pratama Makmur | 09*3**3****21**0 | - | - |
CV Hri Portibi | 07*8**5****11**0 | - | - |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0710279878127000 | - | - | |
| 0840272447102000 | - | - | |
| 0841625692114000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1.1. Latar Belakang
Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan Provinsi Sumatera Utara,
pemerintah Kota Tebing Tinggi juga ambil bagian melalui peningkatan dan
pencapaian pembangunan yang telah diprogramkan pemerintah. Upaya-upaya yang
telah dilakukan pemerintah melalui pengadaan ataupun pembangunan fasilitas-
fasilitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai fasilitas dan sentral pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah telah
memprogramkan peningkatan pengembangan di beberapa sektor. Namun tentunya
juga pemerintah menilai, dengan peningkatan tersebut dan sentral kegiatan yaitu
Renovasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD
PPA) Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan
Pemberdayaan Masyarakat Kota Tebing Tinggi pada tahun Anggaran 2025, adalah
langkah yang diupayakan pemerintah terlebih dahulu untuk mendukung melalui
partisipasi dalam upaya peningkatan dan pembangunan Kota Tebing Tinggi.
1.2. Maksud Dan Tujuan
Pekerjaan Renovasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan
Anak (UPTD PPA) Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan
Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2025 dimaksudkan untuk memenuhi
persyaratan minimum layanan pemerintah beserta fasilitas-fasilitas pendukungnya
agar memenuhi kriteria-kriteria yang diperlukan dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan
Anak (UPTD PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan
Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2025.
1.3. Sasaran
1. Sasaran yang ingin dicapai adalah:
Hasil Renovasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan
Anak (UPTD PPA) Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2025 yang representative dan
sesuai dengan standard. Penggunaan spesifikasi bahan/material bangunan
optimal, sesuai standard yang berkualitas baik.
1.4. Lokasi Dan Lingkup Pekerjaan
1. Lokasi Pekerjaan
Rencana pekerjaan yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak (UPTD PPA) beralamat di Jl. Ahmad Bilal Kelurahan
Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan adalah melaksanakan Pekerjaan Renovasi Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA)
pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan
Masyarakat Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan/pedoman/standar
teknis yang berlaku.
1.5. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi UPTD Perlindungan Perempuan
Dan Anak (PPA) Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan
Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2025 adalah selama 120 (seratus dua
puluh) hari kalender.