| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0843256983331000 | Rp 397,091,400 | 93.19 | 94.55 | - | |
| 0031893670331000 | Rp 401,398,200 | 74.21 | 79.15 | - | |
| 0030748156331000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015148877331000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018870006331000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0708993258201000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0734105372331000 | - | - | - | - | |
| 0026526988331000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025374497331000 | - | - | - | Tidak menyampaikan SBU sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0946376712331000 | - | - | - | - | |
| 0026436188216000 | - | - | - | Tidak menyampaikan SBU sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0027154103331000 | - | - | - | - | |
CV Tri Marka Djaya | 04*0**0****32**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan SPT Tahunan pada Data Kualifikasi |
| 0015147242331000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0317066785331000 | - | - | - | Tidak membuktikan pengalaman sejenis pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0026527648331000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0031759020331000 | - | - | - | Tidak menyampaikan SBU sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0018873141333000 | - | - | - | Tidak menyampaikan SPT Tahunan | |
| 0020048864331000 | - | - | - | Tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0027148899331000 | - | - | - | Tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0848445722331000 | - | - | - | - | |
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek | 01*8**9****07**0 | - | - | - | TIDAK MENYAMPAIKAN SBU SESUAI YANG DIPERSYARATKAN |
| 0015932668064000 | - | - | - | - | |
| 0412986861424000 | - | - | - | TIDAK MENYAMPAIKAN SBU SESUAI YANG DIPERSYARATKAN | |
| 0015355795331000 | - | - | - | - | |
| 0729664110331000 | - | - | - | - | |
CV Proba Gnial Struktur | 04*8**5****35**0 | - | - | - | - |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
Raydana Berlian | 09*7**6****32**0 | - | - | - | - |
| 0828245308331000 | - | - | - | - | |
| 0026294447424000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REKONSTRUKSI JALAN DAN PENGAMAN
JALAN DI DESA PENAPALAN KECAMATAN TENGAH ILIR
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia Jasa Konsultansi diminta untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan pekerjaan Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi Jalan dan
Pengaman Jalan Di Desa Penapalan Kecamatan Tengah Ilir, serta mengarahkan penyedia
jasa pemborongan dalam melaksanakan pekerjaan.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap kualitas bahan-bahan yang dipakai, sesuai dengan
spesifikasi teknis.
3. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi bagi pengguna jasa atas permasalahan yang
mungkin timbul selama pelaksanaan kegiatan fisik.
4. Melaksanakan pengawasan atas teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
5. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan kegiatan fisik.
6. Mengadakan pengawasan volume/besarnya pekerjaan yang dilaksanakan.
7. Mengadakan pengawasan atas tepatnya waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
rencana yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian.
8. Memeriksa dan meneliti addendum kontrak (bila ada), yang diajukan penyedia jasa
kepadapengguna jasa.
9. Memeriksa dan menghimpun as built drawings yang dibuat oleh kontraktor saat akhir
kegiatan pelaksanaan fisik.
10. Melakukan koordinasi dengan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Tebo
dan masyarakat setempat mengenai pelaksanaan pekerjaan.
11. Melakukan penilaian atas out put, out come, dan benefit kegiatan fisik, untuk menyiapkan
laporan akhir serta memberi saran dan masukan bagi pengguna jasa mengenai perbaikan
pelaksanaan kegiatan.
12. Mengawasi jalannya pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi Jalan
dan Pengaman Jalan Di Desa Penapalan Kecamatan Tengah Ilir ; baik itu dari segi teknis
maupun non teknis/administrasi untuk menjaga aspek kualitas maupun kuantitas
pekerjaan.
II.TUGAS
Jasa Konsultansi Pengawas berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap teknis
pelaksanaan pekerjaan dan mutu pekerjaan tersebut. Lingkup Pekerjaan seperti tersebut di
atas meliputi tugas-tugas antara lain:
1. Memeriksa peralatan-peralatan yang didatangkan oleh Kontraktor. - Sesuai dengan
kebutuhan. - Memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.
2. Memeriksa bahan-bahan bangunan yang didatangkan oleh Kontraktor agar memenuhi
persyaratan-persyaratan dan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Mengawasi ditaatinya cara teknis pelaksanaan pekerjaan atau bahagian pekerjaan
sesuaidengan persyaratan-persyaratan dalam Kontrak.
4. Mengawasi pekerjaan serta produknya, laju pelaksanaan konstruksi fisik dan ketepatan
waktu pelaksanaan konstruksi fisik agarsesuai dengan jadwal waktu yang telah
ditetapkan.
5. Mengawasi, meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian yang terjadi
selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
7. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan
gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta petunjuk yang diberikan oleh
Pemimpin Proyek.
8. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana.
9. Melaksanakan koordinasi secara aktif dengan Pejabat Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Tebo, termasuk proses serah terima pekerjaan selesai ke Pejabat
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tebo.
10. Menyiapkan surat teguran pertama, kedua dan seterusnya kepada Pihak Kontraktor selaku
Pelaksana Pekerjaan, apabila terjadi keterlambatan time schedulle kerja.
11. Menghitung Amandemen/Addendum Volume Pekerjaan, apabila terjadi perubahan
konstruksi detail dengan persetujuan Pemimpin Proyek terlebih dahulu.
12. Melaksanakan rapat koordinasi mingguan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan
pekerjaan sedang berjalan dan masalah yang timbul dan dilaporkan kepada Pejabat Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tebo.
13. Memeriksa laporan harian yang dibuat Kontraktor tentang :
- Bahan-bahan yang masuk dan terpakai.
- Peralatan yang digunakan.
- Tenaga kerja (jumlah dan jenis).
- Waktu pekerjaan/jam kerja.
- Hal-hal penting yang terjadi di lapangan.
14. Memeriksa laporan mingguan yang dibuat oleh Kontraktor yang berisikan Persentase
Fisik.
15. Membuat laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan yang berisikan Evaluasi
Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Pembangunan dan Dokumentasi Pelaksanaan Fisik.
16. Membuat laporan-laporan tentang hal-hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan atas perintah Pemimpin Proyek.
17. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
18. Melakukan konsultasi dengan Asisten Proyek/Pemimpin Proyek untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan proyek.
19. Memeriksa gambar-gambar pelaksanaan lapangan (as Built Drawing) yang dibuat oleh
Kontraktor.
20. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima
Pertama (PHO).
Dibuat Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DANA HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA
BENCANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN TEBO
AHMAD RONI, ST.,M.T
NIP : 19750729 200212 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 April 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi Lingkungan-Belanja Jasa Penyusunan Amdal Untuk Rsud | Kab. Tebo | Rp 950,000,000 |
| 2 February 2022 | Pengawasan 2 | Kab. Tebo | Rp 495,000,000 |
| 18 January 2021 | Pengawasan Paket 2 | Kab. Tebo | Rp 495,000,000 |
| 18 January 2021 | Pengawasan Paket 3 | Kab. Tebo | Rp 495,000,000 |
| 28 March 2023 | Pengawasan Rekonstruksi Jalan 2 | Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo | Rp 495,000,000 |
| 25 February 2020 | Pengawasan Peningkatan Jalan Paket 5 | Kab. Tebo | Rp 420,000,000 |
| 26 March 2021 | Pengawasan Pekerjaan Jalan Di Kabupaten Bungo Dan Tebo | Provinsi Jambi | Rp 400,000,000 |
| 8 March 2021 | Pengawasan Penataan Trotoar/Pedestrian Dalam Kota (Pinjaman Daerah) | Kota Jambi | Rp 300,000,000 |
| 25 January 2022 | Pengawasan 5 ( Kegiatan Dana Alokasi Khusus ) | Kab. Tebo | Rp 275,000,000 |
| 12 March 2021 | Pengawasan Wilayah 5 (Kec. Kota Baru) | Kota Jambi | Rp 260,000,000 |