| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Serumpun Pilar Andalas | 10*0**0****31**4 | Rp 3,253,020,328 | - |
CV Kurnia Wahyu Sejahtera | 0901490524331000 | Rp 3,245,397,985 | RKK yang disampaikan tidak sesuai sebagaimana yang disyaratkan |
| 0946376712331000 | - | - | |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0017828104331000 | - | - | |
| 0015147242331000 | - | - | |
| 0751131491331000 | - | - | |
| 0922354410331000 | - | - | |
Camkoha Inti Sejahtera | 03*7**4****31**0 | - | - |
| 0027148279331000 | - | - | |
CV Megatekindo Prima Konstruksi | 00*1**3****32**0 | - | - |
| 0625397559205000 | - | - | |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - | - |
CV Jaya Tiga Serangkai | 09*8**9****32**0 | - | - |
| 0757462775203000 | - | - | |
| 0752763599333000 | - | - | |
CV Ayu Vitria | 00*6**6****32**0 | - | - |
| 0863980199331000 | - | - | |
Raydana Berlian | 09*7**6****32**0 | - | - |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | - | - |
| 0936764893335000 | - | - | |
CV Tamacho Building Construction | 08*7**6****31**0 | - | - |
CV Tanjike | 03*5**8****05**0 | - | - |
| 0025513722201000 | - | - | |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - | - |
CV Jaya Bersama | 08*6**5****32**0 | - | - |
| 0969358449205000 | - | - | |
| 0662607951203000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Jalan Tebo -Bungo KM . 12 Kabupaten Tebo Telp. (0744)21334
PROGRAM
PENANGGULANGAN BENCANA
KEGIATAN
PENATAAN SISTEM DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN
REKONSTRUKSI JALAN DAN PENGAMAN JALAN
DESA PENAPALAN KEC.TENGAH ILIR
KABUPATEN TEBO
TAHUN 2025
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN ............................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang ................................................................................. 1
1.2 Maksud, Tujuan dan Sasaran ......................................................... 2
1.2.1.Maksud ............................................................................................. 2
1.2.2.Tujuan ................................................................................................. 2
1.2.3.Sasaran ............................................................................................. 2
BAB 2 ORGANISASI DAN SUMBER PENDANAAN ............................................... 3
2.1 Organisasi ............................................................................................ 3
2.2 Pendanaan ......................................................................................... 3
BAB 3 KELUARAN .............................................................................................. 4
BAB 4 TENAGA PERSONIL ................................................................................. 6
4.1 Tenaga Ahli(Profesional Staf) ............................................................. 6
4.2 Tenaga Teknis (Technician Staf) .................................................... 6
BAB 5 SPESIFIKASI TEKNIS .................................................................................. 7
5.1 Umum ................................................................................................. 7
5.2 Lingkup Pekerjaan .............................................................................. 7
5.3 Sarana Kerja ..................................................................................... 7
5.4 Gambar-Gambar Dokumen ............................................................. 7
5.5 Gambar-Gambar Pelaksanaan Dan Contoh-Contoh ......................... 9
5.6 Jaminan Kualitas ..............................................................................10
5.7 Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan ............................................ 10
5.8 Contoh-Contoh ................................................................................. 11
5.9 Material DanTenaga Kerja ................................................................ 12
5.10 Koordinasi Pekerjaan ........................................................................12
5.11 PerlindunganTerhadap Orang, Harta Benda Dan Pekerjaan ......... 12
5.12 Peraturan Hak Patent ....................................................................... 14
BAB 6 PELAPORAN ............................................................................................... 15
6.1 Jenis Pelaporan ................................................................................ 15
6.2 Penatausahaan Aset ....................................................................... 16
BAB 7 STANDAR TEKNIS ................................................................................. 17
7.1 Data Dasar ...................................................................................... 17
7.2 StandarTeknis ...................................................................................17
BAB 8 WAKTU PELAKSANAAN .............................................................................. 18
8.1 MasaPelaksanaan Pekerjaan .......................................................... 18
8.2 Pembayaran DanJadwal Pembayaran ............................................ 18
BAB 9 PRODUKSI DALAM NEGERI .................................................................. 19
BAB 10 ALIH PENGETAHUAN .......................................................................... 20
BAB 11 PENUTUP ............................................................................................... 21
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap bangunan turap pengaman jalan harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi turap
tersebut,andal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya yang mana
setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik -baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya,dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Rekonstruksi turap Pengaman jalan adalah merupakan
pembangunan prasarana dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana
fisik baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu
meningkatkan kenyamanan fasilitas pelayanan yang memadai sehinga dapat
meningkatkan produktivitas untuk mendukung Misi Pemerintah.
Rekonstruksi Turap Pengaman Jalan bermaksud akan mengadakan
kegiatan pembenahan infrastruktur sebagai bagian dari upaya untuk
membenahi Akses transportasi yang merupakan bagian dari tanggung jawab
pemerintah untuk membangun jalan yang maksimal.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan
dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai
dengan ketentuan teknis pengadaaan bangunan asset Pemerintah sehingga
prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.Pada tahap
pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan.Kontraktor Pelaksana akan melakukan
pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,volume,
waktu dan biaya.Disamping itu juga bertanggung jawab atas semua kegiatan
selama pelaksanaan berlangsung.Secara kontraktual,Kontraktor Pelaksana
bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa selaku Pengguna Anggaran.
Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan
mendapat bantuan bimbingan untuuk menentukan arah pekerjaan
Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen.
1.2 Maksud,Tujuan dan Sasaran
1.2.1.Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Rekonstruksi Turap Pengaman
Jalan di Kabupaten Tebo ini sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas,volume,biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan,sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
(KAK)dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
1.2.2.Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Rekonstruksi Turap Pengaman
Jalan Tebo ini adalah untuk meningkatkan Kenyaman dan
ketentaramanberlalu lintas.
1.2.3.Sasaran
Dengan adanyapekerjaan ini diharapkan adanya hasil pembangunan
yang baik agar dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna
sehinggamendukung tercapainyapelaksanaan fisik yang tepat waktu,
mutu dan biaya konstruksi yang baik dan dapat
dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya bagi
masyarakat.
BAB 2
ORGANISASI DAN SUMBER PENDANAAN
2.1 Organisasi
Lembaga : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Tebo
Sub : Rehabilitasi dan Rekonstruksi
PPK : Hibah rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana
2.2 Pendanaan
a. Besarnya biaya pekerjaan konstruksi mengikuti pedoman dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.22/PRT/M/2018
b. Sumber Dana
Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada DPA-RKA
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
BAB 3
KELUARAN
Usulan penyedia jasa harus menggambarkan cara pendekatan dan
metodologi yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tercakup dalam
rencana kerja.Rencana kerja dilengkapi dengan jadwal pekerjaan dan jadwal
penugasan personil,tugas masing -masing tenaga ahli dan hubungan antara
tenaga ahli dalam melaksanakan tugas.Organisasi yang mencakup struktur
organisasidanuraian tugas.
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini
adalahsebagai berikut:
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2.Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari:
· Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan.
· Melakukan kontrolterhadap kondisieksisting dilapangan;
· Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan
· Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang
>tenaga kerja
>bahan bangunan yang didatangkan,diterima atau tidak.
>peralatan yang berhubungandengan kebutuhan pekerjaan.
>kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
>waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
>kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
>Membuat Laporan mingguan,sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan,tenagadanhari kerja),Laporan Bulanan;
3.Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
4.Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika adatambahan atau perubahan pekerjaan);
5.Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
6.Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
7.Membuat Gambar-gambarsesuaidengan pelaksanaan (as built drawing);
8.Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
BAB 4
TENAGA PERSONIL
Untuk melaksanakan pekerjaan ini,Konsultan Perencana harus menyediakan
tenaga yang memenuhi ketentuan,baik ditinjaudarisegi lingkup pekerjaan maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
4.1 Tenaga Ahli (Profesional Staf)
Ketua Tim(Project Manager)
Sebagai Team Leader mempunyai tugas sebagai berikut:
1.Mengkoordinasi pelaksanaan pekerjaan,mulaidari perencanaan sampai
pekerjaanselesaidanditerimabaikoleh Pemberi Kerja.
2.Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas setiap tenaga ahli sehingga
tercipta suasana kerja yang efektif.
3.Bersama tenaga ahli lain menyusun rencana kerja dan kerangka
laporan serta mendistribusikan pekerjaankepadatenaga ahli dan pendukung
sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.
4.Menetapkan kerangka pelaksanaankerja yang menjadi acuan kerja tenaga
ahli lainnya
5.Memastikan bahwa pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana
serta memenuhi persyaratan,ketentuan,dan kualitas yang telah ditetapkan
4.2 Tenaga Teknis (Technician Staf)
BAB 5
SPESIFIKASI TEKNIS
5.1 Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini,kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
gambar pelaksanaan besertauraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan
seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini.Bila terdapat ketidak jelasan
dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini,Kontraktor
diwajibkan melaporkan haltersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan penyelesaian.
5.2 Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan,mengawasi dan
memelihara bahan-bahan,alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
5.3 Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja,identifikasi dari tempat kerja,
nama,jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan,
serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan
pekerjaan ini
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak
yang aman dari segala kerusakan,kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain.Semua sarana yang digunakan harus benar-
benar baik dan memenuhi persyaratan kerja,sehingga kelancaran dan
memudahkankerja ditapak dapattercapai.
5.4 Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar
yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini,maupun perbedaan yang terjadi
akibat keadaan ditetapkan,Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan
keputusan pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding
terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.Semua ukuran yang tertera dalam
gambar adalah ukuran jadi,dalam keadaan selesai/terpasang.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting,Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil-peil,ketinggian,lebar,ketebalan,luas penampang dan lain-
lainnya sebelum memulai pekerjaan.Bila ada keraguan mengenai ukuran
atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai
dan dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
Perencana
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada
menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
salinan,segala gambar-gambar,spesifikasi teknis,addendum,berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan.Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas
dan Direksi setiap saat sampai dengan serahterima kesatu.Setelah serah
terima kesatu,dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh
Pemberi tugas
5.5 Gambar-Gambar Pelaksanaan Dan Contoh-Contoh
· Gambar-gambar pelaksana(shop drawing)adalah gambar-gambar,
diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan
Kontraktor atau Sub Kontraktor,Supplier atau Prosedur yang
menjelaskan bahan- bahan atausebagian pekerjaan.
Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan,kelengkapan dankualitas kerja.Ini akan dipakai
oleh Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan,setelah disetujui
terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh
Konsultan Pengawas.Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
perbedaan dengan DokumenKontrak jika ada hal-hal demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan
setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam
waktu sesingkat-singkatnya,sehingga tidak mengganggu jalannya
pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen
Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar
dan contoh-contoh sampai disetujui.
pelaksanaan
Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh,tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak,apabila perbedaan
tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana,
tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas dan Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan
kepada Konsultan Pengawas dalam dua salinan,Konsultan Pengawas
akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa
Tanpa Perubahan”atau“Telah Diperiksa Dengan Perubahan”atau
“Ditolak”.Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepadaKontraktor untuk dibagikan
atau diperlihatkan kepadaa Sub Kontraktor atau yang bersangkutan
lainnya
Sebutan katalog atau barang cetakan,hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan Pengawas hal-halyang sudah ditentukan dalam
katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu
diubah.Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap
untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
dikirimkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
· Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan,contoh-contoh,katalog-
katalog kepada Konsultan Pengawasdan Perencana menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
5.6 Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain,serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik,bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak.Apabila diminta,Kontraktor sanggup memberikan
bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.Sebelum mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas,bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempuma,semua pekerjaantetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
5.7 Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu
jenis bahan/komponen,maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
dengan yang ditentukan.Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu
pemasangan menyatakanbarang tersebutsudah tidakterdapat lagidipasaran
ataupun sukar didapat dipasaran.Untuk barang-barang yang harus diimport,
segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,Kontraktor harus sesegera
mungkin memesan pada agennya di Indonesia.Apabila Kontraktor telah
berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek
tersebut tidak/sukar diperoleh,maka Perencana akan menentukan sendiri
alternatif mereklain denganspesifikasi minimum yang sama.Setelah 1 (satu)
bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada
Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang dimport pada agen
ataupun Importir lainnya,yang menyatakan bahwa material-materialtersebut
telahdipesan (order import).
5.8 Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa,sehingga dapat dianggap
bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan nanti.Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui,
disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai
dengan contoh,baik kualitas maupun sifatnya Substitusi
Produk yang disebutkan nama pabriknya,Material,peralatan,perkakas,
aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,Kontraktor harus
melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis,atau dapat
mengajukan produk pengganti yangsetara,disertai data-data yaang lengkap
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya,Material,peralatan,perkakas,
akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di
dalam Spesifikasi Teknis,Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama
negara dari pabrik yang menghasilkannya,katalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk
yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi
proyekuntukmendapatkan persetujuandari Pemilik/Perencana.
5.9 Material Dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan,material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
baru,dan material harustahan terhadapiklimtropik.Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai
ketrampilanyang memuaskan,dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.Kontraktor harus
melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personaltersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus
ataupun mempunyai pengalaman-pengalamankhususdalambidang keahlian
masing-masing.
Klausul Disebutkan Kembali Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausul-
klausul yang disebutkan kembali pada butir lain,maka ini bukan berarti
menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalahnya.Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau
terhadap Spesifikasi Teknis,maka diambil sebagaipatokan adalah yang
mempunyai bobotteknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang paling
tinggi.Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim”
atau tuntutan terhadap hak-hak khususseperti patent dan lain-lain.
5.10 Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini,harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan kegiatan ini.Seluruh aktivitas yang
menyangkut dalam proyek ini,harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan
dankonflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.Melokalisasi/memerinci
setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik, sertaharus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
5.11 Perlindungan Terhadap Orang,Harta Benda Dan Pekerjaan
Perlindungan terhadap milik umum :
· Kontraktor harus menjaga jalan umum,jalan kecil dan jalan bersih dari
alat-alat mesin, bahan-bahan bangunandan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalulintas,baik baik kendaraan maupun pejalan
kaki selamakontrak berlangsung
● Orang-orang yang tidak berkepentingan:Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengantegasmemberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan para penjaga
Perlindungan terhadap bangunan yang ada :Selama masa-masa
pelaksanaan Kontrak,Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakanbangunan yang ada,utilitas, jalan-jalan,saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan,dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor,dalam
arti kata yang luas.Itusemua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga
dapat diterima Pemberi Tugas.
Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :Kontraktor bertanggung jawab
atas penjagaan,penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan
yangdianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
malam.Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan
Sub Kontraktor,atass kehilangan ataukerusakan bahan-bahan bangunan
atau peralatan atau pekerjaan yang sedangdalampelaksanaan.
Kesejahteraan,Keamanan dan Pertolongan Pertama,Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layakuntuk melindungi para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi.Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini
disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugaas dan juga harusmenurut
(memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di
lokasi pekerjaan,Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang
cukup untuk pertolongan pertama,yangmudah dicapai.Sebagai
tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang
petugas yangtelah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan
pertama
Gangguan pada tetangga:Segala pekerjaan yang menurut Pemberi
Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan padapenduduk
yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu
sebagaimana Pemberi Tugas akanmenentukannya dan tidak akan ada
tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada
Kontraktor sebagaitambahan,yang mungkinia keluarkan.
5.12 Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim”
atau tuntutan, biaya atua kenaikan harga karena bencana, dalam
hubungan dengan merek dagang atau nama produksi,hak cipta pada
semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam
sempadan (batas)site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak
Pemberi Tugas.
BAB 6
PELAPORAN
6.1 Jenis Pelaporan
Setiap jenis laporan harusdisampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan.Sesuai dengan lingkup
pekerjaan,maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan
yang harusdiserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah:
1.Laporan Harian
· Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan
terhitung setelah SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik)
sebanyak 6 eksemplar dan berisi antara lain,Buku Harian yang
memuat semua kejadian,perintah atau petunjuk yang penting dari
Konsultan Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
keuangan,kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat
teknis.
Laporan harian berisikan keterangan tentang :
- Tenaga kerja
- Bahan bangunan yang didatangkan,diterima atautidak
- Peralatan yang berhubungandengan kebutuhan pekerjaan;
- Kegiatan per-komponenpekerjaan yang diselenggarakan;
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
2.Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan,sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan,tenaga dan hari kerja)terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja
oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani)sebanyak 5
eksemplardan berisi antara lain:
· Review terhadap rencana kerjakontraktor;
· Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut
· Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
● Monitor masalah teknis dilapangan;
· Permasalahan non teknis yang dihadapi
● Monitor Kendali Mutu
● Pemeriksaan Gambar Kerja;
· Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap
sesuai kemajuan pekerjaan;
· Rencana kerja,metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya;
6.2 Penatausahaan Aset
Hasil dari kegiatan /pekerjaan pada tahap selanjutnya akan menjadi aset
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khususnya Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Tebo yang akan datang tertuang dalam Buku
inventarisasi Aset/Kartu Inventarisasi Barang (KIB)SKPD Tahun 2023.
BAB 7
STANDAR TEKNIS
7.1 Data Dasar
Pengumpulan data dilaksanakan dengan cara obsevasi /survey berupa data
primer maupun sekunder, hasil studi terdahulu serta referensi-referensi
pendukung lainnya.
7.2 Standar Teknis
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 22/PRT/M/2018 tentang Bangunan Negara.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
c.Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yangberlaku.
d.Peraturan yang lain yang sering digunakan.
BAB 8
WAKTU PELAKSANAAN
8.1 Masa Pelaksanaan Pekerjaan
Masa pekerjaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari,terhitung
mulai tanggal ditetapkan dalam SPMK.
8.2 Pembayaran Dan Jadwal Pembayaran
Pembayaran akan dilakukan secara bertahap dan didasarkan kepada
kemajuan pekerjaan atau prestasi kerja yang telah dicapai yang
dipersyaratkan dalam TOR ini.Besaran tiap tahap pembayaran beserta
persyaratan yang harus dipenuhi akan ditetapkan lebih lanjut dikontrak.
BAB 9
PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam
negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam
negeri tidak dapat digunakan.
BAB 10
ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan,Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil kegiatan /satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran
BAB 11
PENUTUP
1. Hal-hal lain yang belum dijelaskan dalam Kerangka Acuan Kerja(Term of
Reference)akan disampaikan pada Pertemuan Penjelasan(Pre Bid Meeting)
yang akan diadakan sebelum pemasukan penawaran.
2. Sewaktu-waktu Konsultan dapat diminta oleh Pemilik Pekerjaan untuk
mengadakan diskusi atau memberikan penjelasan tentang hasil pekerjaan.
3. Konsultan harus menunjuk wakilnya yang sewaktu-waktu bisa dihubungi dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan dan mempunyai kuasa untuk bertindak atau
mengambil keputusan atas nama konsultan.
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan,sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak,dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i)
Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base
camp Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur
organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan
termasuk para pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk,tetapi tidak
terbatas,Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
(KMKL)sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi
1.8,Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan Manajer
Kendali Mutu(Quality Control Manager,QCM)sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Penawaran,dari suatu lokasi asal ke tempat
pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa,jika
perlu termasuk kantor lapangan,tempat
tinggal,bengkel,gudang,ruang laboratorium beserta peralatan ujinya,dan
sebagainya.
v) Perkuatan jembatan lama untuk pengangkutan alat-alat berat.
vi) Mobilisasi personil dan peralatan dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan namun ketentuan ini hanya berlaku untuk
pentahapan mobilisasi peralatan utama dan personel terkaitnya dan harus
sudah diatur jadwalnya terlebih dahulu saat tahap pengadaan jasa
pemborongannya.Pengaturan mobilisasi secara bertahap ini tidak
menghapuskan denda sesuai Pasal 1.2.3.2)akibat
keterlambatan mobilisasi setiap tahapannya sesuai jadwal yang
disepakati dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari Kontrak.
Setiap tahapan Mobilisasi Peralatan Utama harus terlebih dulu diajukan
permohonan mobilisasinya oleh Penyedia jasa kepada Direksi pekerjaan
paling sedikit 30 hari sebelum tanggal rencana awal mobilisasi setiap
peralatan utama tersebut.Direksi pekerjaan perlu melakukan monitoring/
harian atas rencana mobilisasi hingga terlaksananya mobilisasi peralatan
utama beserta personil operator terkait dengan lengkap dan baik.
1-8
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Dalam segala hal,mobilisasi personil dan peralatan utama yang dilakukan
secara bertahap dan terjadwal tidak boleh melampaui dua pertiga periode
pelaksanaan konstruksinya.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu
tetap sesuai Pasal 1.2.1.3)paragraph pertama di bawah ini.
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Direksi Pekerjaar
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini.Gedung laboratorium dan peralatannya,yang dipasok menurut
Kontrak ini,akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu kegiatan
selesai.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Kontrak,
termasuk pemindahan semua instalasi,peralatan dan perlengkapan dari tanah
milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti
semula sebelum Pekerjaan dimulai.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium Seksi 1.4
d) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
:
e) Jadwal Pelaksanaan Seksi 1.12
f)
Pekerjaan Pembersihan Seksi 1.16
g) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
h) Keselamatan dan Keschatan Kerja Seksi 1.19
i)
Ketentuan-ketentuan tersendiri lainnya seperti didefinisikan dalam Seksi lain yang
berhubungan dalam Spesifikasi ini.
3) Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak maka mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan
yang terdaftar dalam Pasal 1.2.1.(1)harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari
terhitung mulai tanggal mulai kerja,kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan
Pengendalian Mutu yang terdiri dari tenaga ahli,tenaga terampil,dan sumber daya uji
mutu lainnya yang siap operasional,harus diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari.
Setiap kegagalan Penyedia Jasa dalam memobilisasi Fasilitas dan Pelayanan
Pengendalian Mutu sebagimana disebutkan di atas,akan membuat Direksi Pekerjaan
melaksanakan pekerjaan semacam ini yang dianggap perlu dan akan membebankan
seluruh biaya tersebut ditambah sepuluh persen pada Penyedia Jasa,dimana biaya
tersebut akan dipotongkan dari setiap pembayaran yang dibayarkan atau akan
dibayarkan kepada Penyedia Jasa menurut Kontrak ini.Bahkan,pemotongan
sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.3.2)tetap berlaku.
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detil dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan lama atau pembuatan
jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
proyek,diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan,instalasi atau bahan
milik Penyedia Jasa,detil pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama dengan
program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 10.2 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja,Penyedia Jasa
1)
harus melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting)yang
dihadiri Pengguna Jasa,Direksi Pekerjaan,Direksi Teknis (bila ada),dan Penyedia Jasa
untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi:
i) Struktur Organisasi Pengguna Jasa.
ii) Struktur Organisasi Penyedia Jasa.
iii) Struktur Organisasi Direksi Pekerjaan.
c)
Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii)
Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Pengajuan.
f) Persetujuan.
g) Dokumen Penyelesaian Pekerjaan/Penyerahan Pertama Pekerjaan Selesai.
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan
urutan kegiatan utama yang membentuk Pekerjaaan.
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Relokasi.
iv) Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
vii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
viii) Dokumen Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (jika
ada),Dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
(jika ada),atau sekurang-kurangnya standar dan prosedur pengelolaan
lingkungan yang berlaku khusus untuk kegiatan tersebut.
1-10
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
i)
Komunikasi dan korespondensi.
j) Rapat Pelaksanaan danjadwalpelaksanaan pekerjaan.
k) Pelaporan dan pemantauan.
Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP)rapat persiapan pelaksanaan mengacu pada SOP
Rapat Persiapan Pelaksanaan Bina Marga Nomor:DJBM/SMM/PP/15 tanggal 19 Juli
2012 dan perubahan-perubahannya,bila ada.
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan,Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi(lermasuk program perkuatan bangunan pelengkap
antara lain jembatan,bila ada)dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Direksi
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
3) Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang
disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1)dan harus mencakup informasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detil di
lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa,bengkel,gudang,
mesin pemecah batu,instalasi pencampur aspal,atau instalasi pencampur mortar
beton,dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup
Kontrak.
b) Jadwalpengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua
peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam
Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan danjadwalkedatangan
peralatan di lapangan
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
d) Suatu daftar detil yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat,usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok(bar chart)
yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan
untuk menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan
dalam Pasal 1.2.2.2)di atas.
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang
diberikan di bawah,dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
penyediaan dan pemasangan semua peralatan,dan untuk semua pekerja,bahan,perkakas,
dan biaya lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal
1.2.1.1)dari Spesifikasi ini.Walaupun demikian Direksi Pekerjaan dapat,setiap saat
1-11
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
selama pelaksanaan pekerjaan,memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan
yang dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a) 50 %(lima puluh persen)bila mobilisasi 50 %selesai,dan fasilitas
serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap 100%dimobilisasi.
b)
20 %(dua puluh persen)bila semua peralatan utama berada di lapangan dan
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
c) 30%(tiga puluh persen) bila demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari
kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3)atau keterlambatan setiap
tahapan mobilisasi peralatan utama dan personil yang terkait terhadap jadwalnya sesuai
Pasal 1.2.1.1),a),vi),maka jumlah yang disahkan Direksi Pekerjaan untuk pembayaran
adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi sejumlah
dari 1 %(satu persen)nilai angsuran untuk setiap keterlambatan satu hari dalam
penyelesaian sampai maksimum 50(lima puluh)hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembavaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
1-12
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI 1.3
KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.3.1 UMUM
Uraian Pekerjaar
1)
Menurut Seksi ini,Penyedia Jasa harus membangun,menyediakan,memasang,
memelihara,membersihkan,menjaga,dan pada saat selesainya Kontrak harus
memindahkan atau membuang semua bangunan kantor darurat,gudang-gudang
penyimpanan,barak-barak pekerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk
pengelolaan dan pengawasan kegiatan.
2)
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi
Seksi 1.2
b) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
c) Pekerjaan Pembersihan Seksi 1.16
d) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Seksi 1.19
3)
Ketentuan Umum
a)
Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun
Daerah.
b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan
Denah Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program
Mobilisasi seperti dirinci dalam Pasal 1.2.2.2),dimana penempatannya harus
diusahakan sedekat mungkin dengan dacrah kerja (site)dan telah mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
c)
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik,tahan
cuaca,dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
e) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberibahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
f) Sesuai pilihan Penyedia Jasa,bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
komponen-komponen pra-fabrikasi.
g) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan diatas pondasi yang
mantap dan dilengkapi dengan penghubung dengan untuk pelayanan utilitas.
h) Bahan,peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru
atau bekas pakai,tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi,cocok dengan
maksud pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1-13
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
i) Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan
sehingga layak untuk ditempati bangunan,bebas dari genangan air,diberi pagar
keliling,dan dilengkapi minimum dengan jalan masuk dari kerikil serta tempat
parkir.
j) Penyedia Jasa harus menyediakan sarana dan prasarana untuk keselamatan
dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.19.
k) Kantor lapangan(basecamp)harus dapat menginformasikan arah evakuasi
menuju titik berkumpul (assembly point)pada keadaan darurat bencana.
I) Basecamp harus dapat mengakomodasi kebutuhan gender (responsive gender).
1.3.2 KANTOR PENYEDIA JASA DAN FASILITASNYA
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan meme-
nuhi kebutuhan kegiatan sesuai Seksi dari Spesifikasi ini serta mempertimbangkan aspek
gender.
2) Ukuran
Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa dan harus
menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.
3) Alat Komunikasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan telpon satu atau dua arah dan dapat beroperasi
selama periode kontrak.
b) Bilamana sambungan saluran telepon tidak mungkin disediakan,atau tidak dapat
disediakan dalam periode mobilisasi,maka Penyedia Jasa harus menyediakan
pengganti telpon satelit (menggunakan sistem satelit Inmarsat atau Iridium atau
sejenis)yang dapat berkomunikasi 2 arah(2-way)dengan jelas dan dapat
diandalkan antara kantor Pengguna Jasa di Ibukota Provinsi,kantor Tim
Supervisi Lapangan dan titik terjauh di lapangan.Sistem telpon harus dipasang di
kantor utama dan semua kantor cabang serta digunakan sesuai dengan petunjuk
dari Direksi Pekerjaan.
c) Bilamana ijin atau perijinan dari instansi Pemerintah yang terkait diperlukan
untuk pemasangan dan pengoperasian sistem telepon satelit semacam ini,
Direski Pekerjaan akan melakukan semua pengaturan,tetapi semua biaya yang
timbul harus dibayar oleh Penyedia Jasa.
4) Perlengkapan dalam Ruang Rapat dan Ruang Penyimpanan Dokumentasi Kegiatan
Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang.
b) Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi Kegiatan
secara vertikal atau horisontal,yang ditempatkan di dalam atau dekat dengan
ruang rapat.
5) Kantor Pendukung
Bilamana Penyedia Jasa menganggap perlu untuk mendirikan satu kantor pendukung
atau lebih,yang akan digunakan untuk keperluan sendiri padajarak 50 km atau lebih dari
1-14
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
kantor utama di lapangan,maka Penyedia Jasa harus menyediakan,memelihara dan
melengkapi satu ruangan pada setiap kantor pendukung dengan ukuran sekitar 12 meter
persegi yang akan digunakan oleh Staf Direksi Pekerjaan untuk setiap kantor pendukung.
1.3.3 BENGKEL DAN GUDANG PENYEDIA JASA
1) Penyedia Jasa harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang diberi perlengkapan
yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik,sehingga dapat digunakan untuk
memperbaiki peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan.Sebuah gudang
untuk penyimpanan suku cadang juga harus disediakan.
2) Bengkel tersebut harus dikelola oleh seorang kepala bengkel yang mampu
melakukan perbaikan mekanis dan memiliki sejumlah tenaga pembantu yang terlatih.
1.3.4 KANTOR DAN AKOMODASI UNTUK DIREKSIPEKERJAAN
Ketentuan ini disediakan dalam Kontrak lain yang terpisah.
1.3.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Bangunan yang diuraikan dalam Seksi ini akan dibayar menurut pembayaran Lump Sum
untuk Mobilisasi sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini,dimana pembayaran harus
dianggap kompensasi penuh untuk pembuatan,penyediaan,pelayanan,pemeliharaan,
pembersihan dan pembongkaran semua bangunan tersebut setelah Pekerjaan selesai.
1-15
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI1.4
FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN
1.4.1 UMUM
1) Uraian
a) Pengujian yang Dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus menyediakan bahan,fasilitas,pekerja,pelayanan dan hal- hal
lain yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian pengenalian mutu dan
kecakapan kerja yang disyaratkan dalam Kontrak ini.Umumnya Penyedia Jasa harus
bertanggungiawab atas pelaksanaan semua pengujian menurut perintah dari
Direksi Pekerjaan.Daftar Peralatan Laboratorium yang digunakan dalam
pengujian terhadap pekerjaan ini diberikan dalam Lampiran 1.4.A.
b) Pengujian yang Dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan
Penyedia Jasa harus membangun dan melengkapi,memelihara,
membersihkan,menjaga dan pada akhir Kontrak membongkar atau
menyingkirkan bangunan yang disebutkan dalam Gambar,yang digunakan
sebagai laboratorium lapangan untuk digunakan semata-mata hanya oleh
Direksi Pekerjaan,dan memasok dan memasang peralatan laboratorium di
laboratorium Direksi Pekerjaan untuk pelaksanaan pengujian yang terdaftar
dalam Spesifikasi Standar.
Direksi Pekerjaan akan bertanggungjavab atas semua pengujian yang
dilakukan untuk pekerjaan yang sudah selesai.Hasil pengujian-pengujian ini
akan menjadi dasar persetujuan atau penolakan daripekerjaanterkait.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Mobilisasi Seksi 1.2
:
c) Kajian Teknis Lapangan :Seksi 1.9
d) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
e) Keselamatan dan KesehatanKerja :Seksi 1.19
f) Ketentuan-ketentuan tersendiri lainnyauntuk pengujiann seperti
didefinisikan dalam Seksi lain yang berhubungan dalam Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan yang Tidak Termasuk dalam Seksi Ini
Ketentuan dalam Pasal ini tidak digunakan.
4) Pengajuan KesiapanKerja
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyerahkan:
a) Usulan mobilisasi Laboratorium Pengujian:detil dari mobilisasi laboratorium
dan peralatannya sebagai bagian dari program mobilisasi sesuai dengan
ketentuan pada Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini,harus disediakan oleh Penyedia
Jasa.
1-16
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
b) Usulan personil penguji:daftar beserta Dafar Riwayat Hidup semua teknisi
laboratorium yang diusulkan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan pengujian
menurut Kontrak ini.
c) Jadwal pengujian:jadwal induk (master schedule)semua pekerjaan yang akan
diuji.Dengan jadwal pelaksanaan(construction schedule)yang ada dapat
ditentukan tanggal sementara untuk masing-masing kegiatan pengujian.Jadwal
kegiatan pengujian ini harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dalam for-
mulir pendahuluan(preliminary form)untuk dievaluasi pada setiap awal bulan.
d) Formulir pengujian:usulan formulir pengujian standar yang akan digunakan
dalam Kontrak ini untuk semua jenis pengujian yang disyaratkan dalam
Spesifikasi,harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaaan dalam waktu 45 hari
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja,untuk mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan
1.4.2 FASILITAS LABORATORIUM DAN PENGUJIAN
1)
Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu dari
Spesifikasi ini.
2)
Bilamana secara khusus dimasukkan dalam lingkup Kontrak ini,maka Penyedia Jasa
harus menyediakan dan memelihara sebuah laboratorium lengkap dengan peralatannya di
lapangan,sesuai dengan ketentuan berikut:
a) Tempat Kerja
i) Laboratorium haruslah merupakan bangunan terpisah (sebagaimana
discbutkan dalam Pasal 1.4.1.1)yang ditempatkan sesuai dengan Lokasi
Umum dan Denah Tempat Kerja yang telah disetujui dan merupakan
bagian dari program mobilisasi sesuai dengan Pasal 1.2.2.2).Lokasi
laboratorium harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai
jarak tertentu dari peralatan konstruksi,bebas dari polusi dan gangguan
berupa getaran selama pengoperasian peralatan.
ii) Bangunan harus dilengkapi dengan lantai beton beserta fasilitas pem-
buangan air kotor,dan dilengkapi dengan dua buah pendingin udara (air
conditioning)masing-masing berkapasitas minimum 1,5 PK,serta harus
memenuhi semua ketentuan lainnya dalam Pasal 1.3.1.3)dari Spesifikasi
ini.
iii) Perlengkapan di dalam ruangan bangunan harus terdiri atas meja kerja,
lemari,ruang penyimpan yang dapat dikunci,tangki perawatan,laci arsip
(filing cabinet),meja dan kursi dengan mutu standar dan jumlah yang
mencukupi kebutuhan.
b)
Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan dan perlengkapan laboraforium yang terdaftar dalam Lampiran 1.4.A
dari Spesifikasi ini harus sudah disediakan dalam waktu 45 hari terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja,sehingga pengujian sumber bahan dapat dimulai sesegera
mungkin.
1-17
SPESlFIKASlUMUМ 2025 (Revisi 3)
Alat-alat ukur seperti tmbangan, proving ring. pengukur suhu, dan lainnya harus
dikalibrasi oleh instansi yang berwenang yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan
dengan menunjukkan sertifikat kalbrasi yang masih berlaku.
1.4.3 PROSEDUR PELAKSANAAN
1) Peraturan dan Ruiukan
Standard Nasional Ilndonesia (SNI), sebagaimana diberikan dalam Seksi 1.10 dalam
Spesifikasi ini harus digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Dalam segala hal, Penyedia
Jasa harus menggunakan SN1 yang relevan atau setara untuk menggantikan standar-
standarlain yang mungkin ditunjukkan dalam Spesifikasi ini.. Biamana standar tersebut
tidak terdapat dalam Seksi 1.10, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI terbaru atau
standar lain yang relevan sebagai penggant atas perintah Direksi Pekerjaan.
Personil
2)
Personil yang bertugas pada pengujian bahan haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang
mempunyai pengalaman сикир dan telah terbiasa meiakukan penguian bahan yang
diperiukan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan
3) Formuilir
Formulr yang dapat digunakan untuk pengціап yang sebenarnya dan pelaporan hasil
pengvjan hanyalah formulir telah disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
4) Pemberitahuan
Penyedia Jasa harus memberitalu Direksi Pekerjaan rencana waktu pelaksanaan
рeпgчііап, paling sedfikit satu jam sebelum pengujian dilaksanakan sehingga
memungkinkan Direksi Pekerjaan atau WVakiinya untuk menyaksikan setiap penguian
bukan rutn yang mereка inginкап
5) Distribusi
Laporan pengwian harus segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga memungkinkan
untuk melakukan pengwjan ulang, penggantan bahan atau pemadatan ulang sedemikian
hingga dapat mengurangi keterlambatan dalam pelaksanaan Pekerjaan.
б) Inspeksi dan Penguiian
Tnspeksi dan pengwjian akan dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan untuk memeriksa
pekerjaan yang telal selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang menjadi diperlukan selama pelaksanan
pekerjaan.
Setiap ruas secara keseluruhan yang terdiri dari bahan dan pengerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan diganti dengan bahan dan
pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini. Bilamana Direksi Pekerjaan mengijinkan,
pekerjaan yang tidak diterima harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki
akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak. Semua perbaikan semacam ini harus
diiaksanakan atas biaya Penyedia Jasa.
1 -18
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
7) Pemberitahuan untuk Pengujian atas Pekerjaan yang Telah Selesai
Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan paling tidak 5 hari di muka
bahwa suatu ruas telah selesai dikerjakan dan siap untuk diuji.
Direksi Pekerjaan harus memberitahu hasil pengujian tersebut kepada Penyedia Jasa
dalam 10 hari setelah benda uji diterima dari lapangan,disertai surat keterangan yang
menyebutkan apakah pekerjaan yang diuji diterima atau ditolak.
Bilamana pekerjan tersebut ditolak,dalam 10 hari Penyedia Jasa harus mengajukan surat
yang menanyakan tindakan apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki pekerjaan
yang ditolak.
1.4.4
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1)
Contoh
Semua contoh apakah berasal dari lokasi sumber bahan atau dari perkerasan yang telah
selesai harus disediakan oleh Penyedia Jasa,tanpa biaya tambahan terhadap Kontrak.
2)
Pengujian
Biaya untuk melaksanakan semua pengujian yang diperlukan untuk penyelesaian
Pekerjaan yang sebagaimana mestinya,sesuai dengan berbagai ketentuan pengujian
yang disyaratkan atau ditentukan dalam Dokumen Kontrak,harus ditanggung oleh
Penyedia Jasa,dan seluruh biaya tersebut sudah harus dipandang sudah dimasukkan
dalam Harga Satuan bahan yang bersangkutan,kecuali seperti disyaratkan di bawah ini.
Jika setiap pengujian yang tidak diperuntukkan atau atau tidak disyaratkan,atau karena
belum perlu dilaksanakan,atau karena belum disyaratkan di dalam Dokumen Kontrak
ternyata diperintahkan untuk dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan,atau bilamana Direksi
Pekerjaan memerintahkan kepada Pihak Ketiga untuk melaksanakan pengujian yang
tidak termasuk ketentuan dalam Pasal 1.4.1.1)atau pelaksanaan pengujian di luar lingkup
Pekerjaan atau pengujian di tempat suatu pabrik pembuat atau fabrikasi bahan,maka
biaya untuk pelaksanaan pengujian tersebut menjadi beban Pengguna Jasa,kecuali jika
hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa pengerjaan atau bahan tersebut tidak sesuai
dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak,dengan demikian maka biaya
pengujian menjadi beban Penyedia Jasa.
3)
Fasilitas Laboratorium dan Pengujian
Biaya penyediaan dan pemeliharaan bangunan laboratorium,perlengkapan dalam
bangunan,peralatan dan perlengkapan tidak boleh diukur atau dibayar menurut Seksi ini.
Bila secara khusus dimasukkan ke dalam lingkup pekerjaan dalam Kontrak ini,
kompensasi untuk pekerjaan ini harus dimasukkan dalam pembayaran Lump Sum untuk
Mobilisasi sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini.
1-19
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI1.8
MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
1.8.1 UMUM
Uraian
1)
a) Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan'sementara dan Tenaga
Manajemen Keselamatan Lalu Lintasuntuk mengendalikan dan melindungi para
pekerja²,dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi,termasuk lokasi
sumber bahan dan rute pengangkutan,sesuai dengan spesifikasi yang tertuang
dalam seksi ini dan sesuai dengan rencana detail manajemen dan keselamatan
lalu lintas yang telah disusun atau atas perintah Direksi Pekerjaan².
b)
Penyedia Jasa harus menyediakan,memasang dan memelihara perlengkapan
jalan sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen)dan/atau alat
pemberi isyarat lalu lintas lainnya sepanjang ZONA kerja saat diperlukan selama
Periode Kontrak.Manajemen lalu lintasharus dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c)
Pengaturan lalu litas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL)yang disusun oleh Penyedia
Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan.RMKL harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat Jenderal Bina
Marga dan peraturan terkait lainnya yang berlaku.Jumlah dan jenis
perlengkapan jalan sementara yang disediakan harus sesuai dengan Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas seperti yang diberikan dalam lampiran
1.8.B.
d)
Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa
harus dikaji oleh Direksi Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran,lokasi,
reflektifitas(daya pantul),visibilitas(daya penglihatan),kecocokan,dan
penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang
khusus.
e) Bilamana jembatan lama tidak dapat difungsikan sebagai jembatan sementara
atau yang disebutkan lain dalam Gambar,maka dapat dilakukan penyediaan dan
pemasangan jembatan sementara tersendiri.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a)
Syarat-syarat Kontrak Pasal-pasal yang
:
berkaitan
b) Transportasi dan Penanganan : Seksi111
c) Pekerjaan Pembersihan Seksi 1.16
·
d) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja :Seksi 1.19
f) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama Seksi 8.1
:
g) Pemeliharaan Rutin Perkerasan,Bahu Jalan,Drainase, Seksi 10.1
:
Perlengkapan Jalan dan Jembatan
h) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan :Seksi 10.2
pelengkapan jalan scsuai dengan Peraturan Pemerituah No 32 Tahun 2011 tentang Mangjcmen dan Rekayasa,Anaisis Dampak serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
?Temasuk kanvanan Peayecdin has dan Dicksi Ptkejan yang meaksmakan tuge te ip omtak
3 Lihat Seksi 1.8.2 butir 3)Alinea Kedua
1-27
SРESIГТКАЯІИМИМ 2025 (Revisi 3]
1.8.2 RENCaNA MANAJEMEN DAN KESElAMATANLAIU IINTAS
1) Urutan Pekeriaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan dalam
kondisi sedemikian hingga agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat dan seluruh
реkerja, dan pengguna jalan terlindungi.
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
mengajukan кераda Direksi Pekerjaan, Rencana Manajemen dan Keselamaian
Lalu Lintas (RMKL) untuk pengoperasiannya selama periode pelaksanaan. RMKL
harus berdasarkan analisa arus lalu lintas tngkat makro dan juga mikro dan tidak
hanya terfokus di daerah konstruksi. RMKL harus disusun oleh Tenaga Ahli
Keselamatan Jalan dari Penyedia Jasa, disampaikan pada saat rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi (PCM) dan mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pekerjaan.
RMKL harus dimutakhirkan secara regular berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
RMKL harus memperhiuпдкап Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (lihat
Seksi 1.19 Spesifikasi Umum).
RMKL harus memperhitungkan dan menyediakan fasiitas khusus untuk pejalan
kakі dan kendaraan tidak bermotor jika dibutuhkan.
2) Pembagian Zona Pekerjaan Jalan
7ona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan fungsinya (sesuai
dengan lnstruksi Dirjen Bina Margа No. 02/IN/Db/2012 tentang Panduan Teknis
Rekayasa Keselamatan Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada gambar pada Lampiran
1.8.А. Zona tersebut adalah:
1. Zona peringatan dini adalah segmen jalan dimana pengguna jalan
diinformasikan tentang akan adanyapekerjaan jalan dan apa yang harus
dilakukan.
2. 71ona pemandu transisi adalah segmen jalan dimana pengemudi dipandu
untuk menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang benar.
3. 1ona kerja adalah segmen jialan dimana pekerjaan diiaksanakan dan terdapat
pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.
4. Zona terminasi adalah segmen jalan dimana lalu lintas dituntun kembali ke kondisi
normal setelah melalui lokasi pekerjaan.
Biamanа рекегjааn belum selesai, danjalan atau lajur dibuka unuklalu lintas umum,
Penyedia Jasa wajib memasang marka sementara (pre marking), dan rambu sementarz
atau perlengkapan jalan lainnya yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan
pengguna jalan
lmplementasi Pekeriaan Manaiemen dan Keselamatan Lalu Lintas
3)
лка pada setiap saat, Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan yang
sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang berkeselamatan idak
disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan sesuai lingkup dari RMKL,
Direksi Pekerjaan dapat membatasi operasi Penyedia Jasa yang mempengaruhi situasi
semacam ini sampai penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan. Direksi
Pekerjaan dapat juga menangguhkan seluruh pekerjaan sampai penyesuaian tersebut
dicapai.
Bilamana keselamatan pengguna jalan atau pekerja diabaikan secara serius dan
dengan sengaia oleh Penyedia Jasa, Direksi Pekerjaan dapat melakukan tindakan
1 -28
SPESlFIKASlUMUМ 2025 (Revisi 3)
perbaikan yang sepadan dan memotong biaya dari hak Penyedia Jasa
sebagai kompensasi kerugian dari jumlah yang dibayarkan kepada Penyedia Jasa.
Semua pekerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan pekerja harus mengenakan baju
yang relektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap saat selama jam kerja di dalam
daerah kerja
Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian
dan/atau Dinas lalu-Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem relektif yang
disetjui Direksi Pekerjaan. Sistem penerangan harus ditempatkan dan
dioperasikan sedemikian hingga agar sorot cahaya tidak mengganegu pengguna jalan
pada lokasi tersebut. Lampu pijar tidak diperkenankan untuk digunakan.
Pada saat pelaksanaan konstruksi, Direksi Pekerjaan wajib memeriksa dan mengawasi
peiaksanaan keselamatan lalu lntas di lokasi pekerjaan dengan membuat formulir
pemantauan kesesuaian berdasarkan RMKL yang telah disepakati pada saat rapat
persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk di dalamnya adalah
kelengkapan perlengkapan jalan sementara.
4)
Koordinasi Antara Berbagai Kontrak-kontrak Pekeriaan Sipil
Penyedia Jasa akan diberiahu setap pekerjaan sipil lainnya yang terdafar dalam
Lampiran 1.8.A yang dijadwalkan untuk diiaksanakan selama Periode Pelaksanaan.
5)
Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Sementara
Penyedia Jasa harus menyediakan personil untuk melakukan pengawasan
berkesinambungan terhadap operasi pengendalian lalu lintasnya. Personil tersebut
harus tersedia baik siang maupun malam untuk menanggapi panggilanjika ada
kerusakan antara lain terhadap barikade, lampu, rambu-rambu, dan sebagainya baik
karena vandalisme atau kecelakaan lalu lintas.
Penyedia Jasa harus memberiahu identitas personil tersebut kepada Direksi
Pekerjaan maupun pejabat lalu lintas setempat (termasuk polisi) di tempat kerja.
б)
Bahan dan Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan sementara sesuai RMKL atau
sesuai perintah Direksi Pekerjaan bia dianggap perlu. Perlengkapan jalan sementara,
dapat berupa :
1. alat pemberi isyarat lalu lintas sementara;
2 rambulalu lintas sementarа:
З . marка ialan sementara;
4. alat penerangan sementara;
5. alat pengendali pemakai jalan sementara, terdiri atas
-alat pembatas kecepatan; dan
- alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan.
6.—alat pengaman pemakai jalan sementara, terdiri atas:
pagar pengaman/Penghalang lalu lintas;
cermin tikungan;
tanda patok tikungan (delineator);
pulau-pulau lalu lintas;
«pita penggaduh (rumble strip); dan
ТгаГйс Сопез,
1 - 29
SPeSifIkASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Penyediaan dan penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas
sementara sekurang-kurangnya harus sesuai dengan pedoman Perambuan Sementara
untuk Рekeгjаaп Jalan No. Pd-T-12-2003, Instruksi Dirjen Bina Marga No.
О2ЛМ/DЬ2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan: Panduan
Teknis 3: Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan, dan Peraturan Menteri Perhubungan
No. PМ 13/2014 tentang Rambu Lalu lintas.
Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan seperti yang disebutkan dalam lampiran 1.8 A dan
estimasi jumlah dan jenis alat Pemberi lsyarat Lalu Lintas, marka jalan sementara, dan
rambu lalu lintas sementara terlebih dulu dinformasikan oleh Pengguna jasa pada
dokumen pengadaan jasa pemborongan beserta Adendumnya pada saat pengadaan
berlangsung
Semua bahan dan peralatan yang disediakan untuk implementasi kegiatan-kegiatan
manajemen dan keselamatan lalu intas harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan tetap
menjadi miliknya pada akhir periode kontrak.
Perlengkapan jalan sementara yang rusak oleh sebab apapun selama periode
pelaksanaan harus diperbaiki atau diganti segera, termasuk pengecatan jika perlu oleh
Penyedia Jasa dengan biaya sendiri.
Bilamana tidak diperlukan lagi, perlengkapan jalan sementara harus disingkirkan dari
daerah kerja.
Perlengkapan jalan sementara harus dibuat sedemikian hineea tidak merusak
kendaraan yang melalui atau melukai pengguna jalan jika tertabrak dan harus tetap
stabil dan berdiri di tempat ketikа diterpa angin maupun getaran akibat LL. kendaraan
lewat.
7) Koordinator Manajemen dan Keselamatan lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Koordinator Manajemen dan Keselamatan
Lalu Linias (KMKL) yang memadai, dengan pengalaman yang sesuai minimum 3
tahun dalam tugas-tugas semacam ini dan staf yang diperlukan (umlah minimum 2
orang) yang dibawahinya untuk seluruh pengendalian dan pelaksanaan dari
manajemen dan keselamatan lalu lintas, termasuk koordinasi dengan pejabat lalu
lintas setempat yang bertanggungjawab sesuai yuridiksi Daerah Kerja, sedemikian
hingga dapat memperkecil halangan, risiko keselamatan dan memperlancar arus lalu
lintas yang melalui daerah pekerjaan konstruksi dan melalui jalan-jalan pengalihan
yang sesuai dan disetujui. Pemilihan KMKL harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
KМКL harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler maupun khusus
dengan Direksi Pekerjaan. KMKL harus siap dihubungi pada setiap saat (24 jam рег
hari, 7 hari per minggu) melalui komunikasi bergerak untuk mengatasi kesulitan-
kesulitan, keadaan darurat, dan hal-hal lain terkait lalu lintas dan manajemen
keselamatan selama Periode pelaksanaan.
Kмkt adalah individu yane bertangeungjawab atas semua permintaan Direksi
Pekerjaan yang terkait dengan hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas.
KМKL mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan
personil Penyedia Jasa untuk hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Tugas-tugas KMKL. harus mencakup berikut ini:
а) Memahami persyaratan kontraktual, termasuk denah, spesifikasi,
dan
lingkungan di mana pekerjaan sipil akan dilaksanakan;
1 -30
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
b) Menginspeksi rutin terhadap kondisi dan keefektifan dari pengaturan lalu
lintas yang digunakan dalam kegiatan dan memastikan bahwa perlengkapan
tersebut berfungsi sebagaimana mestinya,bersih,dapat dilihat dan memenuhi
spesifikasi,denah,serta peraturan-peraturan setempat;
c) Meninjau dan mengantisipasi kebutuhan atas pengaturan lalu lintas yang
sesuai,memberi pendapat kepada Direksi Pekerjaan tentang hal-hal terkait,
dan memastikan bahwa RMKL telah diimplementasikan untuk pergerakan
lalu lintas yang aman dan efisien;
d) Mengkoordinasikan pemeliharaan dari pengoperasian lalu lintas dengan
Direksi Pekerjaan;
e) Melakukan rapat keselamatan lalu lintas dengan Penyedia Jasa sebelum
pelaksanaan dimulai,dan rapat berkala yang dianggap perlu atau sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.Direksi Pekerjaan harus diberitahu
sebelumnya untuk menghadiri rapat-rapat ini.
8) Penutupan Jalan yang Tidak Sah
Semua penutupan dini/lambat atas jalan atau lajur di luar waktu yang ditetapkan
(Lampiran 1.8.B,Tabel 1.8.B.2)dapat dikategorikan sebagai penutupan jalan yang
tidak sah.
Semua penutupan total jalan tanpa suatu jalan pengalihan yang pantas harus
dipandang sebagai penutupan jalan yang tidak sah dan Penyedia Jasa harus
menanggung segala tuntutan yang timbul dari pihak ketiga.
9) Akses Menuju Daerah Kerja
Penyedia Jasa harus menggunakan sebuah Kendaraan Penghantar ketika memasuki
atau meninggalkan daerah kerja sampai jalan tersebut dibuka untuk lalu lintas.
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas yang sama untuk Personil Direksi
Pekerjaan dan Pengguna Jasa.
Manuver ini(memasuki dan meninggalkan daerah kerja)harus dilaksanakan dengan
selamat sehingga memperkecil risiko terhadap para pekerja dan pengguna jalan.
Kejadian Khusus dan Hari Libur
10)
Tabel 1.8.B.4 pada Lampiran 1.8 B mengidentifikasi kejadian khusus dimana selama
waktu itu Direksi Pekerjaan mencadangkan haknya untuk tidak mengijinkan
penutupan jalan.Penyedia Jasa harus mempertimbangkan kejadian semacam ini
dalam rencana kerjanya.
Bilamana terjadi Kejadian Kahar,Direksi Pekerjaan dapat juga membatalkan
penutupan jalan.
Penutupan Lajur/Jalan dengan Menggunakan Tanda Visual
11)
Penutupan lajur dengan menggunakan tanda visual harus dilakukan sesuai dengan
detil-detil dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan
1-31
SPESlFIKASl UMUM 2025 (Revisi 3)
Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan Umum
12)
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan umum harus dilakukan sesuai dengan detil-
detil dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
13) Penutupan lalan Keluar/Masuk pada Jalan dalam Kota
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan dalam kota harus dilakukan sesuai dengan
detil-detil dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan
14) Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi lsyaratlLalu Lintas Tambahan
Atas permintaan Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan tambahan
rambu-rambu lalu lintas sementara atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Peralatan
tersebut harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan tersebut dalam waktu 48 jam dan
memasang serta memelihara peralatan tersebut selama Periode Pelaksanaan.
1.8.3 URAiAN PERLENCKAPAN MINIMAL JALAN SEMENTАRА
1) Rambu-rambu Konstruksi dan Pengalihan
lstilah *Rambu-rambu Daerah Konstruksi’ harus mencakup semua rambu-rambu
sementara yang diperlukan untuk arah lalu lintas umum yang melalui dan sekitar
pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan. Rambu-rambu ini ditunjukkan dan dirujuk
dalam Gambar.
Rambu-rambu daerah konstruksi harus dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam
denah sebagaimana yang diperintalkan oleh Direksi Pekerjaan.
Rambu-rambu daerah konstruksi dirancang sebagai rambu tetap yang dipasang pada
denah dan rambu-rambu daerah konstruksi dirancang sebagai rambu portabel pada
denah harus memenuhi semua ketentuan dalam Seksi 8.4 *Perlengkapan Jalan dan
Pengatur Lalu Lintas’’ .
Rambu-rambu daerah konstruksi yang tidak dirancang sebagai rambu tetap atau
portabel pada denah akan menjadi pilihan Penyedia Jasa, apakah tetap atau portabel.
Semua rambu daerah konstruksi harus memenuhi ketentuan-ketentuan dimensi,
warna dan tanda dalam denah dan spesifikasi ini.
Rambu-rambu daeral konstruksi harus terlihat dengan jarak 150 meter dan terbaca
dengan jarak 90 meter pada cuaca cerah siang hari dan pada malam hari dengan kuat
penerangan lampu dengan berkas cahaya rendah, oleh orang-orang dengan visi atau
dikoreksi sampai 20/20.
Penyedia Jasa mungkin diperlukan untuk menutupi rambu-rambu tertentu selama
кemajuaп рекегjаап. Tutup untuk rambu-rambu daerah konstruksi haruslah dengan
ukuran dan ketebalan yang cukup untuk menutup seluruh informasi sedemikian
hingga informasi tersebut tersebut tidak terlihat baik selama siang maupun malam hari.
Tuup harus diikat dengan kencang untик mencegah pergeraкan yang disebаЬкап oleh angin
1 - 32
SPeSifIkASl UMUM 2025 (Revisi 3)
Penyedia Jasa harus membersihkan semua panel dari rambu daerah konstruksi pada
saat pemasangan dan sesering mungkin setelah itu sebagaimana jika Direksi Pekerjaan
menetapkan perlu, tetapi paling sedikit setiap 4 bulan sekali.
Rambu yang digunakan dengan lembar bahan yang disebutkan akan dipandang
memenuhi syarat jika rambu tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan untuk
keterlihatan dan keterbacaan dan warnanya memenuhi ketentuan-ketentuan yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Perbedaan menyolok warna reflektif antara
siang dan malam akan menjadi dasar untuk menolak rambu-rambu tersebut.
Untuk menyediakan rambu-rambu tersebut dengan memadai atas perubahan kondisi lalu
lmtas dan kerusakan yang disebabkan oleh lalu lntas umum atau sebafiknya,
Penyedia Jasa harus siap menyediakan panel dengan waktu pemberitahuan yang
singkat, tiang dan perangkat keras tiang tetap atau tiang rambu portabel dari tambahan
rambu-rambu daerah konstruksi. Penyedia Jasa harus memelihara inventaris barang-
barang yang umum diperlukan di tempat kerja dan menyediakan barang-barang
tersebut dalam waktu pemberitahuan yang singkat.
а) Rambu-rambu Tetap
Rambu-rambu tetap harus dengan tiang кауu dengan cara yang sama
sebagaimana ditunjukkan dalam denah atau sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan untuk pemasangan rambu-rambu
pada tepi jalan, kecuali berikut ini :
(.Pengаки dan rangka pada bagian belakang panel dari rambu tidak
diperlukan.
(й). Tinggi dari dasar dari panel diatas tepi jalur lalu lintas paling sedikit 1,5
meter kecuali jika rambu ditempatkan pada jalur pejalan kaki dan sepeda
maka tneei dari dasar panel rambu diatas tepi jalur lalu lintas paling
sedikit harus 2,1 meter.
(i1). Tiang rambu-rambu daerah konstruksi dapat dipasang tepat diatas
penunjang sementara rambu-rambu yang berbentuk datar sebagaimana
disetujui oleh Direksi Pekerjaan, atau rambu-rambu yang dapat dipasang
pada tiang listrik yang ada atau penunjang lainnya sebagaimana yang
disetujui Direksi Pekerjaan. Bilamana rambu-rambu daerah konstruksi
dipasang pada tiang listrik yang ada, maka tidak boleh dibuat lubang pada
iang yang menunjang rambu tersebut.
(iv). Tiang yang tertanam harus 0,8 meter dan lubang tiang harus ditimbun
kembal di sekellngtiang dengan beton semen yang dibuat dari
campuran agregat dan semen dengan mutu komersial yang mengandung
semen tidak kurang dari 168 kilogram perkиЬік.
Ukuran tiang dan jumlah tiang haruslal sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar, кесuaН jiка гambu-rambu tetap dipasang dan jenis rambu yang dipasang tdak
ditunjukkan dalam Gambar, ukuran tiang dan jumlah tiang harus ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan. Tiang haruslah dari kayu yang baik mutunya dan tidak cacat,
sesuai untuk tujuan yang dimaksud.
Panel-panel rambu untuk rambu tetap haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Tanda dan tepi dapat dilakukan dengan proses sablon. Ukuran dan jarak huruf-
huruf dan lambang-lambang haruslah sebagaimana yang dfilukiskan dalam lembar
spesifikasi rambu-rambu yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
1 -33
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
b) Rambu Portabel
Masing-masing rambu portabel haruslah terdiri dari dasar,penunjang atau
kerangka dan panel rambu.Unit-unit ini harus dapat dikirim ke lapangan untuk
digunakan dan ditempatkan untuk pengoperasian yang segera.
Panel-panel rambu untuk rambu portabel haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Penunjang atau kerangka rambu harus mampu menunjang panel dengan dimensi
maksimum 120 cm,dalam posisi tegak lurus dengan pusat dari panel rambu dan
jarak minimum panel diatas perkerasan adalah 1,2 meter.
Jika rambu portable berpindah tempat atau terguling,oleh sebab apapun,selama
kemajuan pekerjaan,Penyedia Jasa harus segera mengganti rambu-rambu itu
pada lokasi awal dari rambu-rambu tersebut.
c) Rambu Elektronik
Rambu elektronik yang digunakan atau dipasang harus sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.
Semua rambu yang digunakan pada pekerjaan konstruksi dan pada jalan sementara
mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 dengan
spesifikasi teknis yang diterbitkan oleh kementerian teknis terkait.
2) Penghalang Lalu Lintas
Penghalang lalu lintas harus terbuat dari“jenis plastik”yang baru sebagaimana yang
ditunjukkan dalam denah.Penghalang dengan beton pracetak hanya diperbolehkan
dengan ijin khusus dari Direksi Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas harus digunakan untuk memandu lalu lintas untuk tidak
melintasi perkerasan yang baru dihampar dan dipasang pada lokasi yang ditunjukkan
dalam denah atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas yang dirancang sebagai"jenis plastik"dalam Gambar harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi 8.4“Perlengkapan Jalan dan Pengatur
Lalu Lintas".
Penghalang lalu lintas harus memenuhi ketentuan dimensi dan warna yang terdapat
dalam Gambar dan Spesifikasi ini.
a) Penghalang Lalu Lintas,Jenis Plastik
Penghalang lalu lintas,jenis plastik harus digunakan untuk pengalih lalu lintas
dari perkerasan aspal beton yang baru.
Penghalang lalu lintas,jenis plastik harus cukup berat agar dapat tetap stabil
jika terdapat angin atau pusaran angin akibat lewatnya lalu lintas.Penghalan ini
harus dipasang rapat dan saling mengunci satu dengan yang lain sesuai manual
daripabrik.
Pemberat yang digunakan untuk penghalang lalu lintas,jenisplastik haruslah air
dan terisi sesuai dengan ketentuan pabrik.
3) Marka Jalan Sementara
Bahan untuk marka jalan sementara dapat berupa pita rekat (road marking tape)yang
berwarna putih /kuning atau paku jalan dengan mata kucing.Sebelum melakukan
pemasangan penyedia jasa harus menunjukkan contoh bahan marka sementara untuk
mendapat persetujuan dari direksipekerjaan.
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Pemasangan Marka sementara berupa pita rekat tidak diperkenankan pada kondisi
perkerasan basah.
Penggunaan paku jalan dengan mata kucing diperbolehkan sebagai alternatif untuk
pengarah smentara pada pekerjaan jalan,ukuran paku jalan yang disarankan adalah
100 x 50 mm dan terbuat dari polysterin hijau/kuning yang berpendar dengan
dilengkapi pinil reflektor berperekat dengan interval pemasangan disesuaikan dengan
pemasangan paku permanen.
Penyedia jasa harus mengganti marka sementara baik berupa pita rekat ataupun paku
jalan yang terkelupas atau lepas.
Marka jalan sementara harus dilaksanakan pada setiap pelapisan perkerasan sebelum
jalan dibuka untuk lalu lintas umum.Pada pelapisan ulang perkerasan aspal beton,
marka sementara harus dilaksanakan sesegera mungkin setelah suatu lapisan telah
dihampar.Marka sementara pada permukaan akhir harus dibuang sebelum marka
permanen dilaksanakan.
Semua garis menerus dan marka jalan konstruksi yang berpotongan harus dibuang
sampai benar-benar bersih dengan pengaus pasir atau cara lain yang disetujui dan
tidak merusak permukaan atau tekstur perkerasan.Pola pembuangan harus dalam
bentuk yang tidak sama sehingga tidak menyisakan bekas marka yang dibuang dengan
menggunakan pengausan secara diagonal dan termasuk beberapa daerah permukaan
sekitarnya.Kerusakan yang terjadi pada permukaan harus diperbaiki dengan biaya
Penyedia Jasa dengan metoda yang dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Penumpukan pasir atau bahan lainnya yang mengakibatakan bahaya terhadap lalu
lintas harus dibuang.Pada saat selesai,permukaan aspal yang diauskan dengan pasir
harus dilapisitipis dengan ter emulsi atau bahan sejenis yang disetujui.
4) Lain-lair
Penyedia Jasa harus menyediakan pengatur lalu lintas dan pelayanan berikut untuk
pengendalian dan pemeliharaan lalu lintas yang melalui daerah konstruksi dengan
sub-komponen yang berbeda sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
1.8.4 PEKERJAAN JALAN ATAU JEMBATAN SEMENTARA
Umum
1)
Penyedia Jasa harus menyediakan memelihara,dan membongkar semua jalan,jembatan,
jalan masuk dan sejenisnya yang diperlukan oleh Penyedia Jasa untuk menghubungkan
Penyedia Jasa denganjalan umum pada saat Penyelesaian Pekerjaan.
Jalan dan/atau jembatan (jika ada)sementara ini harus dibangun sampai diterima Direksi
Pekerjaan,meskipun demikian Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab terhadap
setiap kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh jalan dan/atau jembatan (jika ada)
sementara ini.
2) Lahan yang Diperlukan
Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara,Penyedia Jasa harus melakukan
semua pengaturan yang diperlukan,bila diperlukan termasuk pembayaran kepada
pemilik tanah yang bersangkutan atas pemakaian tanah itu dan harus memperoleh
persetujuan dari pejabat yang berwenang dan Direksi Pekerjaan.Setelah pekerjaan
selesai,Penyedia Jasa harus membersihkan dan mengembalikan kondisi tanah itu ke
1-35
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
kondisi semula sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan dan pemilik tanah
yang bersangkutan.
3) Peralatan Penyedia Jasa Lain yang Lewat
Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan agar Pekerjaan yang sudah dilak-
sanakan dapat dilewati dengan aman oleh Peralatan Konstruksi,bahan dan karyawan
Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat lokasi kegiatan.Untuk
keperluan ini,Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di
dekat lokasi kegiatan,harus menyerahkan suatu jadwal transportasi yang demikian
kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuannya, paling sedikit 15
(limabelas)hari sebelumnya.
4) Jalan Alih Sementara atau Detour
Jalan alih sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk
kondisi lalu lintas yang ada,dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan
kekuatan struktur.Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu lintas
umum sampai alinyemen,pelaksanaan,drainase dan pemasangan rambu lalu lintas
sementara telah disetujui Direksi Pekerjaan.Selama digunakan untuk lalu lintas umum
Penyedia Jasa harus memelihara pekerjaan yang telah dilaksanakan,drainase dan
rambu lalu lintas sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan.
5) Jalan Samping(Ramp)Sementara untuk Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping
sementara untuk jalan masuk umum dari dan ke jalan raya pada semua tempat
bilamana jalan masuk tersebut sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada tempat
lainnya yang diperlukan atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
1.8.5. PEMELIHARAAN UNTUK KESELAMATAN LALU LINTAS
Jalan Alih Sementara dan Pengendalian Lalu Lintas
1)
Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa selama pelaksanaan Pekerjaan harus dipelihara agar tetap aman dan
dalam kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima Direksi
Pekerjaaan sehingga menjamin keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan umum.
2) Pembersihan Penghalang
Selama pelaksanaan pelaksanaan,Penyedia Jasa harus menjamin bahwa perkerasan,
bahu jalan lokasi yang berdekatan dengan Ruang Milik Jalan harus dijaga agar bebas
dari bahan pelaksanaan,kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat
mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang lewat.Pekerjaan juga harus dijaga
agar bebas dari setiap parkir liar atau kegiatan perdagangan kaki lima kecuali untuk
daerah-daerah yang digunakan untuk maksud tersebut.
1.8.6. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dilakukan berdasarkan
gabungan mobilisasi,demobilisasi dan pembayaran bulanan.Untuk pengukuran dari
pembayaran bulanan maka disyaratkan bahwa semua ketentuan harus dipenuhi.
Bilamana Penyedia Jasa tidak memenuhi semua dari ketentuan-ketentuan dari Pasal
1-36
SPESlFIKASlUMUМ 2025 (Revisi 3)
ini maka jenis pekerjaan yang tersebut tidak akan dibayar bulan yang bersangkutan
untuk Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
Pengukuran Sementara dilakukan gabungan mobilisasi
Jembatan berdasarkan dan
demobilisasi.
2)
Dasar Pembayaran
Pekerjaan Manajemeп dan Keselamatan lalu Lintas dan Pekerjaan
Jembatan Sementara harus dibayar atas dasar lump sum termasuk pemenuhan
kuantifikasi pada Lampiran 1.8.B menurut jadwal pembayaran yang terdapat di bawah
ini. Jumlah ini harus dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan, semua
bahan, semua peralatan, pekerja, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk
pemasangan dan pemeliharaan semua pemasangan sementara, untuk pengendalian lalu
lintas selama Periode Kontrak dan untuk pembersihan halangan apapun yang
perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam pasal 1.8.1.1) dan pasal
1.8.2 dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, selama Periode Pelaksanaan Direksi
Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk menyediakan tambahan
peralatan sebagaimana yang dianggap perlu tanpa perubahan harga lump sum
untuk Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Pekerjaan Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas sebagai berikut:
25 % (dua puluh lima persen) bilamana semua ienis peralatan utama untuk
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas telah berada di lapangan, diterima dan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
75 % (tujuh puluh lima persen) harus dibayar secara angsuran atas dasar bulanan,
secara proporsional berdasarkan kemajuan penerapan Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas yang dapat disetujui Direksi Pekerjaan.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Jembatan Sementara adalah sebagai
berikut :
75 (dua puluh lima persen) biamana semua Jembatan Sementara telah
terpasang di lapangan, diterima dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
25 % (tjuh puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar
dan lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan kedalam kondisi asal.
Iка Penyedia Jasa gagal untuk melaksanakan pengoperasian Manajemen dan
Keselamatan lalu Lintas sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi dari Spesifikasi
ini, Penyedia Jasa harus dibebani seluruh biaya aktual untuk semua pengoperasian
manajemen dan keselamatan lalu lintas yang diiaksanakan oleh Direksi Pekerjaan atau
pihak-pihak lain sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Nomor Uraian Satuan
Mata Pengukuran
Pembayara
n
1.8.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Lump Sum
1.8.(2) Jembatan Sementara Lump Sum
1 - 37
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI1.12
JADWALPELAKSANAAN
1.12.1 UMUM
1) Uraian
Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan,pelaksanaan dan pemantauan yang
sebagaimana mestinya atas pekerjaan.Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan
kegiatan-kegiatan pekerjaan setelah kegiatan dalam program mobilisasi telah selesai.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak :Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Mobilisasi :Seksi 1.2
c) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
)) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
Prosedur Perintah Perubahan Seksi
1.13
3) Pengajuan
a) Penyedia Jasa harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam batas waktu 15 hari
setelah Surat Penunjukan Pemenang.Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan
dan mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan,dengan detil yang disyaratkan
dalam Pasal 1.i2.2 dari Spesifikasi ini,dimana detil tersebut harus menunjukkan
urutan kegiatan yang diusulkan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan
Pekerjaan
b)
Setiap akhir setiap bulan Penyedia Jasa harus melengkapi Jadwal Pelaksanaan
untuk menggambarkan secara akurat kemajuan pekerjaan(progress)aktual
sampai tanggal 25 pada bulan tersebut.
c) Setiap interval mingguan Penyedia Jasa harus menyerahkan pada setiap hari
Senin pagi,jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh operasi
dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama minggu tersebut.
d) Jadwal Pelaksanaan untuk Sub Penyedia Jasa harus diserahkan terpisah atau
menjadi satu dalam seluruh jadwal pelaksanaan.
1.12.2 DETIL JADWALPELAKSANAAN
1) Analisis Jaringan (Network Analysis).
Penyedia Jasa harus menyediakan Analisis Jaringan kegiatan yang menunjukkan
urutan dan saling ketergantungan dari seluruh kegiatan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.Seluruh kegiatan harus berada di dalam
jaringan tertutup yang diawali dengan satu kutub MULAI dan diakhiri dengan satu
kutub SELESAI.Informasi setiap kegiatan harus meliputi tanggal mulainya dan durasi
kegiatan sehingga dapat diperoleh suatu jalur kritis (critical path)yang merupakan
1-53
SPESIFIKASI UMUM 2025(Revisi 3)
rangkaian kegiatan yang keterlambatan penyelesaiannya secara langsung berdampak
terhadap tanggal selesainya pekerjaan.
Berdasarkan Analisis Jaringan tersebut Penyedia Jasa harus menyediakan Jadwal-
jadwal sebagaimana disebutkan di bawah ini.
2) Jadwal Kemajuan Keuangan
Penyedia Jasa harus membuat Jadwal Kemajuan Keuangan dalam bentuk diagram balok
horisontal dan dilengkapi kurva yang menggambarkan seluruh kemajuan pekerjaan
dengan karakteristik berikut:
a) Setiap jenis Mata Pembayaran atau kegiatan dari kelompok Mata Pembayaran
yang berkaitan harus digambarkan dalam diagram balok yang terpisah,dan harus
dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan pekerjaan.
b) Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan satuan bulan.
c)
Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai ruangan untuk mencatat
kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan kemajuan rencana.
d) Kurva seluruh kemajuan pekerjaan(overall progress)harus dapat memberikan
gambaran tentang kemajuan keuangan rencana pada setiap akhir bulan terhadap
kemajuan keuangan aktual.
e) Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa hingga
tersedia ruangan untuk pencatatan,revisi dan pemutakhiran mendatang.Ukuran
lembar kertas minimum adalah A3.
3) Jadwal Produksi Untuk Instalasi Pencampur Aspal (AMP),Instalasi Pencampur Mortar
Beton(CBP),dan Peralatan Pendukung
Penyedia Jasa harus menyediakan Jadwal untuk Instalasi Pencampur Aspal dan/atau
Instalasi Pencampur Mortar Beton dan Peralatan Pendukung secara terpisah(sesuai
dengan lingkup pekerjaannya),disertai dengan suatu perhitungan yang menunjukkan
bahwa hasil produksi Instalasi Pencampur tersebut dapat tercapai sesuai rencana
kebutuhan.
4) Jadwal Penyediaan Bahan
Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk masing-masing lokasi
semua sumber bahan,bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan
dan rencana produksi bahan danjadwal pengiriman.
5) Jadwal Pelaksanaan Jembatan
Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk pelaksanaan setiap
jembatan dengan skala balok horisontal (Bar/Gantt's Chart)untuk setiap jenis pekerjaan dan
pelengkapnya untuk pencatatan kemajuan pekerjaan(progress)aktual terhadap
program untuk setiap mata pembayaran.
1-54
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
1.12.3 REVISI JADWAL PELAKSANAAN
1) Waktu
Jika,pada setiap saat:
a) Kemajuan pekerjaan aktual terlalu lambat untuk dapat selesai dalam Periode
Pelaksanaan;dan/atau
b) Kemajuan pekerjaan jatuh (atau akan jatuh)lebih lambat dari program yang
sedang berjalan,selain dari akibat yang disebabkan oleh:
(i) Variasi(atau perubahan penting lainnya dalam kuantitas dari suatu
jenis pekerjaan yang termasuk dalam Kontrak);
(ii) Perpanjangan waktu pelaksanaan;
(iii) Kondisi iklim yang luar biasa merugikan;
(iv) Setiap keterlambatan,kesulitan atau pencegahan yang
disebabkan atau diakibatkan oleh Pengguna Jasa,Personil
Pengguna Jasa,atau Penyedia Jasa lain dari Pengguna Jasa;
(v) Kekurangan yang tak terduga dalam ketersediaan personil atau
barang-barang yang diakibatkan oleh epidemik atau tindakan-
tindakan Pemerintah.
Selanjutnya Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
mengajukan suatu revisi program dan laporan pendukung yang menguraikan
usulan revisi metoda yang akan diambil Penyedia Jasa agar dapat
mempercepat kemajuan pekerjaan dan selesai dalam Periode Pelaksanaan.
2) Laporan
Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan maka Penyedia Jasa harus
melengkapi laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi,yang harus
meliputi:
a) Uraian revisi,termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan
Lingkup,revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan
perubahan lainnya yang dapat mempengaruhijadwal.
b) Pembahasan lokasi-lokasi ynag bermasalah,termasuk faktor-faktor penghambat
yang sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
c) Tindakan perbaikan yang diambil,diusulkan dan pengaruhnya.
1.12.4 RAPAT PEMBUKTIAN KETERLAMBATAN(Show Cause Meeting)
Pertemuan ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres fisik oleh Penyedia
Jasa berdasarkan Jadwal Kontrak(Contract Schedule).Prosedur mengenai Rapat
Pembuktian Keterlambatan(Show Cause Meeting)sebagaimana yang telah ditentukan
dalam Syarat -Syarat Kontrak.Semua kegiatan Rapat Pembuktian Keterlambatan
(SCM)harus dibuat dalam Berita Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan yang
ditandatangani oleh Pimpinan dari masing-masing pihak sebagai catatan untuk membuat
persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan berikutnya.
Standar prosedur pelaksanaan SCM Bina Marga mengacu pada SOP
Show Cause Meeting Nomor:DJBM/SMM/PP/16 tanggal 19 Juli 2012 dan
perubahan-perubahannya,
bila ada.
1-55
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI1.13
PROSEDUR PERINTAH PERUBAHAN
1.13.1 UMUM
Uraian
1)
Perubahan-perubahan atas pekerjaan dapat terjadi karena terdapat perbedaan signifikan
antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan Gambar dan Spesifikasi
yang ditentukan dalam Kontrak maka Direksi Pekerjaan bersama Penyedia Jasa dapat
melakukan perubahan kontrak sebagaimana disebutkan dalam Syarat-syarat Umum.
Perintah Perubahan dan Adendum Kontrak harus memenuhi ketentuan berikut:
a) Perintah Perubahan:
Perintah tertulis yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan kemudian dilanjutkan
dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak Awal.Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan Adendum Kontrak.
b)
Adendum:
Perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa,yang memuat
perubahan-perubahan dalam Pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang
mengakibatkan variasi dalam struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau
variasi yang diperkirakan dalam Jumlah Harga Kontrak dan telah dinegosiasi dan
disepakati terlebih dahulu dalam Perintah Perubahan.Adendum juga harus
dibuat pada saat penutupan Kontrak dan semua perubahan kontraktual atau
teknis penting lainnya tanpa memandang apakah terjadi variasi struktur Harga
Satuan atau Jumlah Harga Kontrak.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak
b) Pembayaran Sertifikat Bulanan
c)
Kajian Teknis Lapangan
d)
Jadwal Pelaksanaan
e)
Pasal-pasal yang
Penutupan Kontrak :
f
berkaitan
Dokumen Rekaman Kegiatan
)
Seksi 1.6
:
Seksi 1.9
Seksi 1.12
3) Pengajuan
Seksi 1.14
a) Pihak Penyedia Jasa harus menunjuk secara tertulis salah seorangS eaknsgig o1t.a1 5d alam
perusahaannya untuk menerima Perintah Perubahan dalam Pekerjaan dan
bertanggungjawab untuk memberitahu kepada para pelaksana lainnya tentang
adanya Perintah Perubahan tersebut.
b)
Direksi Pekerjaan akan menunjuk secara tertulis orang yang diberi
wewenang untuk mengurus prosedur Perintah Perubahan atas nama Pengguna
Jasa.
1-56
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
c) Penyedia Jasa harus melengkapi perhitungan untuk setiap usulan pekerjaan yang
akan dibayar lump sum,dan untuk setiap Harga Satuan yang belum
ditetapkan sebelumnya dengan data pendukung yang lengkap sehingga dapat
dievaluasi oleh Direksi Pekerjaan.
1.13.2 PROSEDUR AWAL PERINTAH PERUBAHAN
1) Direksi Pekerjaan memprakarsai Perintah Perubahan dengan memberitahu secara tertulis
kepada Penyedia Jasa,uraian berikut:
a) Uraian detil usulan perubahan dan lokasinya dalam kegiatan.
b) Gambar dan Spesifikasi tambahan atau revisinya untuk melengkapi detil usulan
perubahan.
c) Perkiraan jangka waktu yang diperlukan untuk membuat usulan perubahan.
d) Baik usulan perubahan dapat dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata
Pembayaran yang ada,maupun setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga
tambahan yang diperlukan harus disepakati terlebih dahulu untuk kemudian
dituangkan ke dalam Adendum Kontrak.
Pemberitahuan yang demikian hanya merupakan informasi,dan bukan sebagai suatu
perintah untuk melakukan perubahan dan juga bukan untuk menghentikan pekerjaan
yang sedang berlangsung.
2)
Penyedia Jasa dapat mengajukan permohonan perubahan dengan memberitahu secara
tertulis kepada Direksi Pekerjaan,uraian berikut:
a) Uraian usulan perubahan.
b) Keterangan tentang alasan untuk mengajukan perubahan.
c) Keterangan tentang pengaruh terhadap Jadwal Pelaksanaan (bila ada).
d)
Keterangan tentang pengaruh terhadappekerjaan Sub Penyedia Jasa (bila ada).
e) Penjelasan detil baik untuk semua maupun sebagian dari usulan perubahan akan
dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata Pembayaran yang ada,
bersama dengan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga yang
dipandang Penyedia Jasa memerlukan kesepakatan.
1.13.3 PELAKSANAAN PERINTAH PERUBAHAN
Isi Perintah Perubahan akan didasarkan pada salah satu dari:
1)
a) Permintaan Direksi Pekerjaan dan jawaban Penyedia Jasa sebagaimana
disepakati bersama antara Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa;atau
b) Permohonan Penyedia Jasa atas suatu perubahan,sebagaimana diterima oleh
Direksi Pekerjaan
1-57
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
2) Direksi Pekerjaan akan menyiapkan Perintah Perubahan dan memberi nomor urut
Perintah Perubahan tersebut.
3) Perintah Perubahan akan menguraikan perubahan dalam Pekerjaan,baik penambahan
maupun penghapusan,dengan lampiran Dokumen Kontrak yang direvisi seperlunya
untuk menentukan detil perubahan tersebut.
4) Perintah Perubahan akan menetapkan dasar pembayaran dan setiap penyesuaian waktu
yang dibutuhkan sebagai akibat adanya perubahan tersebut,dan bilamana diperlukan,
akan menetapkan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga tambahan yang telah
dinegosiasi sebelumnya antara Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa,yang diperlukan
untuk dituangkan dalam Adendum.
5) Direksi Pekerjaan akan menandatangani dan memberi tanggal Perintah Perubahan
tersebut sebagai perintah supaya Penyedia Jasa dapat memulai melaksanaan perubahan.
6) Penyedia Jasa harus menandatangani dan memberi tanggal Perintah Perubahan tersebut,
untuk menunjukkan bahwa Penyedia Jasa sepakat atas detil didalam perubahan tersebut.
1.13.4 PELAKSANAAN ADENDUM
Isi Adendum akan didasarkan pada salah satu dari hal-hal berikut:
1)
a) Perintah Pengguna Jasa untuk melaksanakan perubahan atas Dokumen Kontrak,
atau;
b) Karena adanya perubahan kontraktual atau teknis yang penting,atau;
c) Perintah Perubahan yang telah ditandatangani yang berisi Harga Satuan Mata
Pembayaran baru atau Jumlah Harga tambahan,atau;
d) Karena adanya perubahan perkiraan kuantitas sebagai akibat suatu variasi dalam
Jumlah Harga Kontrak,sebagaimana yang dimasukkan ke dalam
Perjanjian Kontrak atau Adendum sebelumnya,atau;
e) Perhitungan kuantitas akhir dan Jumlah Harga Kontrak.untuk Adendum Penutup
pada saat Penutupan Kontrak.
(2) Direksi Pekerjaan akan menyiapkan Adendum.
(3) Adendum akan menguraikan setiap perubahan kontraktual,teknis atau kuantitas,baik
penambahan ataupun penghapusan mata pembayaran,dengan lampiran-lampiran
Dokumen Kontrak yang direvisi untuk menentukan detil perubahan.
(4) Adendum akan memberikan perhitungan ringkas untuk setiap tambahan atau penyesuaian
Harga Satuan bersama dengan setiap variasi dalam Harga Kontrak atau penyesuaian
Periode Kontrak.
(5) Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa akan menandatangani Adendum tersebut dan
menyampaikannya kepada Pengguna Jasa untuk persetujuan dan tandatangannya.
1-58
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI1.14
PENUTUPAN KONTRAK
1.14.1 UMUM
1) Penyedia Jasa harus mengikuti semua ketentuan seperti disebutkan dalam Syarat-syarat
Kontrak dan Spesifikasi yang menyangkut Penutupan Kontrak.
2)
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Pembayaran Sertifikat Bulanan Seksi 1.6
c) Prosedur Perintah Perubahan Seksi 1.13
d)
Dokumen Rekaman Kegiatan Seksi 1.15
e) Pekerjaan Pembersihan
Seksi 1.16
f) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Seksi 1.19
1.14.2 BERITA ACARA PENYELESAIAN AKHIR
1) Waktu
Dalam batas waktu dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal-pasal yang berkaitan dalam
Syarat-syarat Kontrak dan bilamana Penyedia Jasa menganggap bahwa Pekerjaan
tersebut telah selesai,termasuk semua kewajiban dalam periode pemeliharaan,maka
Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan untuk penyerahan akhir.Setelah
penyelesaian seluruh pekerjaan perbaikan(remedial work)yang diminta oleh Panitia
Serah Terima,dan dilanjutkan dengan pemeriksaan akhir dan Pekerjaan tersebut dapat
diterima,maka Direksi Pekerjaan harus menyiapkan dan menerbitkan Berita Acara
Penyelesaian Akhir.
2) Isi Permohonan Penyedia Jasa
Permohonan serah terima akhir harus memuat keterangan Penyedia Jasa berikut:
a)
Dokumen Kontrak telah sepenuhnya ditelaah;dan
b) Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Kontrak;dan
c)
Pekerjaan telah sepenuhnya diperiksa dan diuji sesuai dengan ketentuan
dalam Dokumen Kontrak,dan bahwa semua pemeriksaan dan hasil pengujian
telah dibuat dalam bentuk laporan dokumen mutu yang dapat diterima olch
Direksi Pekerjaan;dan
d) Pekerjaan telah lengkap dan siap untuk pemeriksaan akhir dan Serah
Terima. Akhir;
e) Rangkuman aktivitas pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja(SMK3)Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
1-59
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
1.14.3 PENGAJUAN BERITA ACARA PEMBAYARAN AKHIR
1) Waktu
Dalam batas waktu dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal-pasal yang berkaitan dalam
Syarat-syarat Kontrak,Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan pembayaran akhir
bersama dengan semua detil pendukung sebagaimana diperlukan oleh Direksi Pekerjaan.
Setelah ditelaah oleh Direksi pekerjaan dan jika perlu diamandemen oleh Penyedia Jasa,
Direksi Pekerjaan akan menerbitkan Berita Acara Pembayaran Akhir oleh Pengguna
Jasa.
2)
Isi Berita Acara
Isi Berita Acara untuk Pembayaran Akhir yang diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan,harus
termasuk,tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
a)
Jumlah Harga Kontrak seperti yang tercantum dalam Kontrak.
b) Kuantitas akhir pekerjaan yang telah diselesaikan seperti yang dibuktikan dalam
berita acara pengukuran dan hasil perhitungan pada pekerjaan yang
bersangkutan.
c) Nilai setiap pekerjaan tambah atau kurang seperti disahkan dalam Addenda
selama Periode Kontrak.
d) Nilai setiap penambahan atau pengurangan terhadap Jumlah Harga Kontrak
sebagai akibat dari:
i) Denda akibat keterlambatan,bila ada.
ii) Pekerjaan yang tidak lengkap atau tidak benar.
iii) Perintah Perubahan yang telah disetujui tetapi masih harus dituangkan
dalam Amandemen.
iv) Setiap penyesuaian lainnya yang diperlukan pada ketentuan dan persya-
ratan dalam Dokumen Kontrak.
e) Perhitungan Jumlah Harga Kontrak akhir.
f) Ringkasan lembaran neraca yang menunjukkan selesainya Pengembalian Semua
Uang Muka dan pencairan semua Uang yang Ditahan (Retensi).
g) Jadwal tentang seluruh pembayaran yang telah disahkan oleh Direksi Pekerjaan.
h) Jumlah yang menjadi hak atau yang harus dipotong dari Penyedia Jasa.
1.14.4 AMANDEMEN PENUTUP
Berdasarkan detil Berita Acara Pembayaran Akhir yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan,
Direksi Pekerjaan harus juga menyiapkan Amandemen Penutup yang harus
ditandatangani Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa,dilengkapi dengan perhitungan akhir
dari Jumlah Harga Kontrak.Setelah memperoleh tanda tangan Penyedia Jasa,selanjutnya
Direksi Pekerjaan harus menyerahkan Amandemen Penutup tersebut ke Pengguna Jasa
untuk ditandatangani bersama-sama dengan Berita Acara Pembayaran Akhir yang telah
disetujui
1-60
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI1.16
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1.16.1 UMUM
1)
Uraian
1)
Selama periode pelaksanaan pekerjaan,Penyedia Jasa harus memelihara Pekerjaan bebas
dari akumulasi sisa bahan bangunan,kotoran dan sampah,yang diakibatkan oleh operasi
pelaksanaan.Pada saat selesainya Pekerjaan,semua sisa bahan bangunan dan bahan-
bahan tak terpakai,sampah,perlengkapan,peralatan dan mesin-mesin harus disingkirkan,
seluruh permukaan terekspos yang nampak harus dibersihkan dan lokasi kegiatan
ditinggal dalam kondisi siap pakai dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Penutupan Kontrak
Seksi 1.14
c)
Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
d
Pemeliharaan Rutin Perkerasan,Bahu Jalan,Drainase, Seksi 10.1
)
Perlengkapan Jalan dan Jembatan
1.16.2 PEMBERSIHAN SELAMA PELAKSANAAN
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa
tempat kerja,struktur,kantor sementara,tempat hunian dipelihara bebas dari akumulasi sisa
bahan bangunan,sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di
tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa sistem drainase terpelihara dan bebas dari kotoran
dan bahan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap saat.
3)
Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rumput yang tumbuh pada Ruang Milik Jalan
dipangkas dan dipelihara sedemikian rupa sehingga ketinggiannya maksimum 5 cm.
4)
Bilamana dianggap perlu,Penyedia Jasa harus menyemprot bahan dan sampah yang
kering dengan air untuk mencegah debu atau pasir yang beterbangan.
5)
Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rambu jalan dan sejenisnya dibersihkan secara
teratur agar bebas dari kotoran dan bahan lainnya.
6)
Penyedia Jasa haruis menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan
bangunan,kotoran dan sampah sebelum dibuang.
7)
Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan,kotoran dan sampah di tempat
yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-
undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
8)
Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi
kegiatan tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
1-65
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
9) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya,seperti cairan kimia,
minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
10) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau
saluran air.
11) Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian lain
dari sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari
pengaliran air permukaan,baik oleh pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain,maka
Penyedia Jasa harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan,dan
segera mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan untuk
mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
1.16.3 PEMBERSIHAN AKHIR
1) Pada saat penyelesaian Pekerjaan,tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan
siap untuk dipakai Pengguna Jasa.Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-
bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi
Semula
2) Pada saat pembersihan akhir,semua perkerasan,kerb,dan struktur harus diperiksa ulang
untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir.
Lokasi yang diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi diperkeras untuk umum yang
bersebelahan langsung dengan tempat kerja harus disikat sampai bersih.Permukaan
lainnya harus digaru sampai bersih dan semua kotoran yang terkumpul harus dibuang.
1.16.4 DASAR PEMBAYARAN
Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dibuat untuk operasi pembersihan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan menurut Seksi dari Spesifikasi ini.Biaya
untuk pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga penawaran
lump sum untuk operasi Pemeliharaan Rutin sebagaimana disyaratkan dalam Seksi 10.1
dari Spesifikasi ini.
1-66
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
Uraian Pekerjaan
1)
a)
Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja(K3)konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,penggunaan
peralatan kerja konstruksi,proses produksi dan lingkungan sekitar tempat
kerja.
b)
Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan keschatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
c)
Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.09/PRT/M/2009 tentang
Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk
Konstruksi Jalan dan JembatanNo.004/BM/2006 serta peraturan terkait lainnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak :Pasal-pasal yang berkaitan
b) Mobilisasi :Seksi 1.2
c) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya :Seksi 1.3
d) Penutupan Kontrak :Seksi 1.14
e) Pasal-pasal yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerjauntuk
setiap Seksi dalam Spesifikasi ini.
1.19.2
SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
a) Penyedia Jasa harus membuat,menerapkan,dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya,penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Konstruksi (RK3K)yang telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam Seksi 1.2
Mobilisasi.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3
Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RK3Kpadarapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh pengguna jasa
sesuai ketentuan Permen PU No.05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
d)
Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksipada paket
pekerjaandengan risiko K3 tinggi atau sckurang-kurangnya Petugas K3
Konstruksi pada paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil.Ahli K3
Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk merencanakan,melaksanakan
dan mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi.Tingkatrisiko K3
ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
1-79
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
e) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3)bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling
sedikit 100 orang atau nilai kontrak di atas Rp 100.000.000.000,-(seratus
milyar rupiah)atau sesuai dgketentuan yg berlaku.
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari
100
orang,akan tetapi menggunakan bahan,proses dan instalasi yang
mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan,kebakaran,
keracunan dan penyinaran radioaktif.
P2K3(Panitia Pembina K3)adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.Unsur P2K3 terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota.Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi.
f)
Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga
Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi Pekerjaan.
g)
Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum.
h)
Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang)setiap bulan secara berkesinambungan
selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
i)
Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi.
1.19.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Fasilitas Pencucian
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang memadai dan sesuai dengan
pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerja konstruksi.Fasilitas pencucian termasuk
penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
Jika pekerja berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat
beracun,zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika menggunakan air
dingin:
Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya;
Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih,atau bekerja
pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para pekerja harus
membersihkan seluruh badannya,maka Penyedia Jasa harus menyediakan
pancuran air(shower)dengan jumlah yang memadai;
Untuk kondisi normal,Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk
mandi denganjumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
2)
Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai.
1-80
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja,maka
persyaratan minimumnya adalah:
i) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang,apabila jumlah pekerja
lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus
ditambah satu peturasan;
ii) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang,apabila jumlah
pekerja lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang
maka harus ditambah satu kloset.
c) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita,toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita.
d) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh.Toilet
harus mudah diakses,mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup,dan
terlindung dari cuaca.Jika toilet berada di luar,harus disediakan jalur jalan kaki
yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut.Toilet
harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi
orang yang menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
e) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:setiap jumlah pria dan setiap
jumlah wanita kurang dari 10 orang;toilet benar-benar tertutup;mempunyai kunci
dalam;tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita;tidak terdapat urinal di
dalam toilet tersebut.
f) Dalam segala hal toilet harus menyediakan se-kurang2nya air bersih dengan debit
yang cukup dan lancar,plumbing system yang memisahkan air bersih dan air
kotor serta pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
3) Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh pekerja
dengan persyaratan:
Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas sebagai air
minum;
Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
Jika disimpan dalam kontainer,kontainer harus:bersih dan terlindungi dari
kontaminasi dan panas;harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari
dari sumber yang memenuhi standar kesehatan.
4) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan(P3K)
a). Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja.Standar isi kotak P3K tercantum dalam Lampiran Ⅱ Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.PER.15/MEN/VI/
2006 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
b). Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5) Akomodasi untuk Makan dan Baju
a) Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan,istirahat,dan perlindungan dari cuaca.
1-81
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
b) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih,dilengkapi meja dan
kursi,serta furnitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat
makan dan perlindungan dari cuaca.
c) Tempat sampah harus disediakan,dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
d) Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan.Setiap pekerja harus
disediakan lemari penyimpan pakaian(locker).
6)
Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja,termasuk di
ruangan,jalan,
jalan penghubung,tangga dan gang.Semua penerangan harus dapat dinyalakan
ketika setiap orang melewati atau menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil,proses berbahaya,
atau jika menggunakan mesin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7)
Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis,serta dapat diakses secara nyaman oleh
8) pekerja.
Ventilasi
a) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
beton,penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat,dan pada kondisi
lainnya,Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti
respirator dan pelindung mata.
1.19.4
1)
KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI
Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai
pengetahuan,pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk
2)
menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.
Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai berikut:terali pengaman lokasi kerja,jaring pengaman,
3)
sistem penangkap jatuh.
Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
a) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau
tempat kerja yang terbuka sesuai dengan pasal 4 sub seksi ini.
b) Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan,maka daerah di
1-82
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
bawah pelatarankerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
dapat digunakan jaring pengaman.
4) Terali pengaman lokasi kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan,atau bukaan
di atap,lantai,atau lubang lift,maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
900-1100 mm dari pelataran kerja;
Mempunyaibatang tengah (mid-rail);
Mempunyai papan bawah(toeboard)jika terdapat risiko jatuhnya alat kerja
atau material dari atap/tempat kerja.
5)
Jaring pengamar
a) Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya jatuh.
Sebaiknya digunakan kendaraan khusus(mobile work platform)saat memasang
jaring pengaman.Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak tersedia
maka pekerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali pengaman
(safety harness)atau menggunakan perancah (scaffolding).
b) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
c) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
permukaan lantaitanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada jaring tidak
akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah.
6)
Sistem pengaman jatuh individu(individual fall arrest system)
a) Sistem pengaman jatuh individu(individual fall arrest system)termasuk sistem
rel inersia(inertia reel system),safety harness dan tali statik.Pekerja yang
diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu.
b) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap.
c) Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja sendiri.
Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus diselamatkan
selama-lamanya 20 menit sejak terjatuh.
d) Perhatian harus diberikan pada titik angker untuk tali statik,jalur rel
inersia, dan/ataujaring pengaman.
7)
Tangga
Jika tangga akan digunakan,maka Penyedia Jasa harus:
Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga;
Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;
Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas,pastikan bahwa tangga
berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja;
1-83
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
8) Perancah (scaffolding)
a) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
b) Seluruh perancah harus dinspeksi oleh orang yang berkompeten pada saat:
sebelum digunakan,sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan,
setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
stabilitasnya,jika perancah tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama.
Hasil inspeksi harus dicatat,termasuk kerusakan yang diperbaiki saat
inspeksi. Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang melakukan
inspeksi.
c) Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
Tersedia akses yang cukup pada lantai kerjaperancah.
Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar.Jika perlu,gunakan alas kayu atau cara
lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam.
Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
ikatannya cukup kuat.
Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus
dilakukan.
Perancah telah diperkaku(bracing)dengan cukup untuk menjamin
stabilitas.
Tiang,batang,pengaku(bracing),atau strut belum dindahkan.
Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar,papan harus bersih dari
cacat dan telah tersusun dengan baik.
Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu
orang dapat jatuh.
Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material,
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata.
Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap.
1.19.5 ELEKTRIKAL
1) Pasokan listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar konduktor
tidak lebih dari 230 volt.
Mempunyai sirkuit earth yang termonitor dimana pasokan listrik pada alat
akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth.
Alat mempunyai insulasi ganda.
Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian rupa
sehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC;atau
Mempunai alat pengukur arus sisa(residual).
1-84
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
2) Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus
menjadi perhatian utama dan harus:
Jika ditempatkan di luar ruangan,harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca.
Dilengkapi dengan pintu dan kunci.Pintu harus dirancang dan dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis.Pintu
harus diberi tanda:HARAP SELALU DITUTUP.
Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.
Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khsus untuk
ini.
Jika ditempel,pastikan menempel dengan baut.
3)
Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan.Seluruh alat dan
perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya.
4)
Jarak bersih dari saluran listrik
Alat crane,excavator,rigpengebor,atau plant mekanik lainnya,struktur atau perancah
tidak boleh berada kurang dari 4 m dibawah saluran listrikudara tanpaijin tertulis dari
pemilik saluran listrik.
1.19.6
MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA
1)
Alat Pelindung Diri
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
pekerjanya dengan ketentuan:
Seluruh pekerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara
penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada
risiko terluka dari objek jatuh,maka Penyedia Jasa menyediakan helm
pelindung dan seluruh personil yang terlibat di lapangan harus
menggunakannya.
Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las,atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton.
Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja.Gunakan
sepatu dengan ujung besi di bagian jari kaki.
Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi.
Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos pada
2) bahaya seperti asbes,asap dan debu kimia.
Bahaya pada Kulit
Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit,terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya.
1-85
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin.Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi risiko kerusakan kulit.
Sedapat mungkin,pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjang,sarung tangan dan sepatupelindung.
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan mengganti
pakaian seperti tertulis pada seksi 1.19.3.
Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton
dimana debu mulai terbentuk.
3) Penggunaan Bahan Kimia
a) Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat,tata cara penyimpanan,tata cara
pembuangan limbah.
b) Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat
yang aman dan berventilasi baik.
c) Seluruh pekerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat berbahaya
termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukanjika terjadi masalah.
d) Penyedia jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pekerjaan
jalan dan/atau jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan,termasuk di
dalamnya adalah pengangkutan,penyimpanan,pengumpulan,pemanfaatan,
dan/atau pengolahan material tersebut,dan diajukan kepada Kementerian
Lingkungan Hidup atau BLHD.
e) Daftar B3 yang dapat dipergunakan,dilarang,maupun terbatas
penggunaannya mengacu pada Lampiran I dan Ⅱ Peraturan Pemerintah
No.74 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
4) Asbestos
a) Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali pakai
atau overall yang dapat dicuci ulang.
b) Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan.
c) Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara.Lakukan uji udara
sebelum menggunakan daerah kerja.
6) Pemotongan dan pengelasandengan gas bertekanan tinggi
a) Penyedia Jasa harus memperhatikan potensibahaya sebagai berikut:
Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar(propana,asetilen),biasanya
dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong.
Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las.
Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
b) Penanganantabung
Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani
dengan kasar.Jika memungkinkan,gunakan troli dengan mengikat
tabung dengan rantai.
1-86
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah
jatuhnya tabung.
Tabung harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan
berdiri sebelum digunakan.
c) Penyimpanan
Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika
pekerjaan selesai dan disimpanjauh dari tabung.
Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
dan sumber api
d) Peralatan
Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat
digunakan.Selang harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda
kerusakan.
Selang yang digunakan harus sependek mungkin.Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak,gunakan hose coupler dan
hoseclamps
Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan,tabung harus
dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera
kontak suppliernya.
e) Peralatan pemadam kebakaran dan alat pelindung
Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat
pemadam yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
Pekerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian pelindung
untuk melindungi dari api.
1.19.7 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
1) Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas
lapangan.
2) Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel,maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a) Alat tidak boleh diarahkan pada orang,walaupun alat tersebut memiliki
pengaman.
b) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman.
c) Perhatian khusus harus diberikanjika memaku di daerah tepi suatu benda.
d) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga
pnematik,tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar.
e) Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
1-87
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
f)
Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
3) Alat portabelbermesin(Portable Power Tools)
a) Gergaji mesin,mesin pengaduk beton,alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
b) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
tersebut di atas.
Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
pekerjaan yang dilakukan.
Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
Alatpemotong harus terjaga ketajamannya.
Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
digunakan saat menggunakan alat tersebut.
Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih.
Kabel penyambung(extension)harus ditempatkan sedemikian
rupa agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
mesin tersebut.
4) Alat kerekan(hoist)pengangkat material dan orang
a) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten.
b) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
mengoperasikan alat.
c) Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat pada
bangunan atau struktur.
d) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
e) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m,dengan sisi
dan pintu tertutup penuh(solid)atau ditutup dengan ram kawat dengan
diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya
dari papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm.
f) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman.Pintu
solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.
g) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
h) Kerangjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci
elektro- mekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya
dapat dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah serta
dapat mencegah
beroperasinya alat pengangkat ketika keranjang sedang dibuka. i)
Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j) Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi(earth).
1-88
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
k) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat.
Keterangan pabik pembuat,model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
1)
keranjang
m) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarkan orang yang terjebak dalam keranjang.
n) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
o) Jika memungkinkan,sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
yang bekerja.
5) Crane dan Alat Pengangkat
a) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan risiko gangguan fisik terhadap pekerja tanpa
menggunakan alat pengangkat.
b) Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane,excavator atau forklift.
c) Crane harus diperiksa setiap minggu,dan diperiksa secara menyeluruh setiap
12 bulan oleh orang yang berkompeten.Hasil inspeksi harus dicatat.
d) Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru.
e) Operator harus terlatih,kompeten dan berusia di atas 18 tahun.
f) Alat kendali(tuas,saklar,dan sebagainya)harus diberi keterangan yang jelas.
g) Sebelum dilakukan pengangkatan,beban yang dapat diangkat hanya ditentukan
oleh operator.
h) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
beban aman(safe load indicator)yang diperiksa setiap minggu.
i) Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh.
j) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman.
k) Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitaspengangkatan
crane
I) Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh.
m) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh.
1-89
SPESifIKASl UMUM 2025 (Revisi 3)
1.19.8 PENCUKURANDANPEMBAYARАN[
Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
1)
penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untukAhli
КK3 Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko К3 tingei atau
PetugasK3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan
kecil. Ahli К3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang
berwenang dan sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam
pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan referensi
pengalaman kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa
yang telah mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
2) Perhitungan biaya penangananan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan dengan
biaya pelaksanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam masing-masing Harga Satuan
atau Biaya Tak Terduga (Overhead) sebagaimana peraturan yang berlaku pada setiap ienis
pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
3)
Tanрa mengabaikan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-syarat
Khusus Kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara bertahap kepada
Penyedia Jasa apabla Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan yang berkaitan dengan
Pedoman SMКЗ Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dengan cara memberi
surat peringatan ke-1 dan ке-2. Apabila peringatan ке-2 tidak
ditindaklanjuti, така Pengguna Jasa akan mengurangi pembayaran semua item
pekerjaan sebesar 1% (satu persen) dari tagihan bulanan (Monthly Certificate of
Payment) Penyedia jasa sebelum dikenакan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingea
rencana SMK3 Konstruksi dapat terpenuhi sesuai jadwalnya.
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI 1.20
PENGUJIAN PENGEBORAN
1.20.1
UMUM
Pekerjaan ini terdiri dari pengujian pengeboran untuk investigasi lapangan untuk
setiap pondasi struktur yang akan dibutuhkan.
1.20.2
PENGUJIAN BOR (LUBANG)
1)
Umum
Bilamana pengujian diperlukan Penyedia Jasa harus melakukan beberapa pengujian bor
pada setiap sisi jembatan untuk memberikan profil lapisan tanah yang benar-benar tepat atau
sebaliknya diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.Lokasi pengujian harus
disepakati Direksi Pekerjaan tetapi umumnya akan berada pada posisi yang diusulkan
untuk abutmen dan pier.Bilamana batu nampak pada permukaan maka Direksi
Pekerjaan dapat tidak memerlukan pengujian bor tersebut lagi.
2)
Kedalaman Bor(Lubang)
Pengujian bor harus dilakukan sampai mencapai lapisan tanah keras(bearing stratum)
dan sampai kedalaman yang cukup untuk membuktikan kesinambungannya.Umumnya
kedalaman tersebut harus lima meter.Jika lapisan tanah keras tidak dapat dicapai
sampai kedalaman 50 meter,pengujian bor dapat dihentikan setelah mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
3)
Metoda Pengeboran
Penyedia Jasa dapat menggunakan mesin bor dengan pencucian(rotary wash drilling).
Pada lapisan dasar batu harus dibor menerus.
4)
Pengujian yang Diperlukan pada Semua Lubang
Standard penetration test(SPT)dan benda uji yang terganggu(Disturb Sample,DS)
pada Pengujian Pengeboran harus dilakukan sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.SPT dan DS harus diambil dengan interval 2(dua)meter atau pada
setiap perubahan strata tanah mana yang lebih kecil.Elevasi muka air tanah harus
dicatat untuk setiap lubang.Pada pengeboran batu maka seluruh benda uji inti harus
diambil dan disimpan dalam kotak benda uji inti untuk pemeriksaan Direksi Pekerjaan.
Sondir (Dutch Cone Penetration Test,Dutch CPT)harus dilakukan untuk mengukur
tahanan ujung dan hambatan akibat gesekan dengan interval 0,2 m sampai tahanan
ujung maksimum sebesar 250 kg/cm²dicapai atau mencapi kedalaman 60 meter.
5)
Pencatatan Hasil Bor
Jika diminta oleh Direksi Pekerjaan,Penyedia Jasa harus menyediakan hasil bor yang
telah selesai pada hari kerja tesrsebut disertai informasi berikut ini:
a) Nama Jembatan
b) Posisi bor dan nomor kode
c) Pengurangan elevasi puncak dari bor
1-91
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
d) Tanggal dan waktu pengeboran
e) Diameter bor
f)
Jenis alat yang digunakan
g) Kedalaman di mana pengeboran diberi casing
h) Kedalaman setiap lapisan dari permukaan
i) Uraian strata
j) Kedalaman dan hasil dari pengujian
k) Elevasi muka air tanah tetap
I) Keterangan
Semua uraian dan klasifikasi tanah harus sesuai dengan“Prosedur Pengujian
Tanah, ASTM"dan“Unified Soil Classification System,USCS".
6)
Pengujian Lanjutan yang MungkinDiperlukan
Direksi Pekerjaan dapat memnita pengujian yang lebih terinci dari yang diuraikan
diatas pada setiap sisi jembatan jika ditemukan bahwa informasi tersebut tidak
memadai.
Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,benda uji inti yang tak terganggu
(undisturbed samples)harus diambil dalam lapisan tanah kohesif dengan menggunakan
tabung shelby.
Benda uji silinder yang disegel akan digunakan untuk pengangkutan dari lapangan ke
laboratorium.Semua biaya pengujian laboratorium harus menjadi tanggungjawab
Direksi Pekerjaan
1.20.3
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1)
Pengukuran
Pengujian pengeboran harus diukur untuk maksud pembayaran sebagai panjang dari
lubang yang dibor tidak peduli bahan apa yang dijumpai.
2)
Dasar Pembayaran
Pembayaran akan dilakukan menurut kuantitas yang diukur di atas dan dengan Harga
Kontrak per meter panjang untuk mata pembayaran yang terdapat dalam daftar di
bawah ini serta ditunjukkan dalam Dafar Kuantitas dan Harga.Pembayaran harus
sudah termasuk kompensasi penuh untuk semua pengeboran,casing jika diperlukan,
pengujian penetrasi dan pengambilan benda uji,pencatatan dan penunjukkan hasil uji,
penyimpanan benda uji sampai pembuangan benda uji,laporan hasil uji,evaluasi serta
rekomendasi daya dukung tanah yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.20.(1) Pengeboran,termasuk SPT dan Laporan Meter Panjang
1.20.(2) Sondir termasuk Laporan Meter Panjang
1-92
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
DIVISI3
PEKERJAAN TANAH
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a)
Pekerjaan ini harus mencakup penggalian,penanganan,pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b)
Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan
selokan,untuk formasi galian atau pondasi pipa,gorong-gorong,
pembuangan atau struktur lainnya,untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan
pembuangan bahan longsoran,untuk galian bahan konstruksi dan
pembuangan sisa bahan galian,untuk pengupasan dan pembuangan bahan
perkerasan beraspal dan /atau perkerasan beton pada perkerasan lama,dan
umumnya untuk pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan
Spesifikasi ini dan memenuhi garis,ketinggian dan penampang melintang
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
c)
Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan
tanah humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d)
Kecuali untuk keperluan pembayaran,ketentuan dari Seksi ini berlaku
untuk semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak,dan
pekerjaan galian dapat berupa:
i)
Galian Biasa
ii) Galian Batu Lunak
iii) Galian Batu
iv) Galian Struktur
v)
Galian Perkerasan Beraspal
vi) Galian Perkerasan Berbutir
vii) Galian Perkerasan Beton
e)
Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi
sebagai galian batu lunak,galian batu,galian struktur,galian sumber bahan
(borrow excavation),galian perkerasan beraspal,galian perkerasan berbutir,
dan galian perkerasan beton,serta pembuangan bahan galian biasa yang
tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
f)
Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang
mempunyai tekan tekan uniaksial 300-400 kg/cm²sesuai dengan
ASTM D7012
3-1
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Standard Test Methods for Compressive Strength and Elastic Moduli of
Intact Rock Core Specimens under Varying States of Stress and
Temperatures Metoda C dan menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak
dapat dilakukan dengan menggunakan excavator bucket biasa,namun
tidak memerlukan pemboran(drilling)atau peledakan seperti halnya
galian batu,dan cukup menggunakan excavator bucket yang dilengkapi
dengan kuku baja khusus,jenis penetration plus tip dengan kuat leleh
10.200 kg/cm²(1.000 MPa).
g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu,beton dengan volume
1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang
menurut Direksi Pekerjaan adalah tidak praktis menggali tanpa
penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran(drilling),dan
peledakan.Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Direksi
Pekerjaan dapat dibongkar dengan penggaru(ripper)tunggal yang ditarik
oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan tenaga kuda neto
maksimum sebesar 180 PK (TenagaKuda).
f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas
pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur.
Setiapgalian yang didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau
Galian Perkerasan Beton tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
g) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton pondasi jembatan,
tembok penahan tanah beton,dan struktur beton pemikul beban lainnya
selain yang disebut dalam Spesifikasi ini.Pekerjaan galian struktur juga
meliputi:penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan;pembuangan bahan galian yang tidak terpakai;semua
keperluan drainase,pemompaan,penimbaan,penurapan,penyokong;
pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta pembongkarannya.
h) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal
lama dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa
Cold Milling Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa
pemanasan)seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
i) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir
lama dan pembuangan bahan perkerasan berbutir yang tidak terpakai
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
j) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama
dan pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
k) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang
cocok untuk proses daur ulang.Material lama bekas galian harus diatur
penggunaan/penempatannya oleh Direksi Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan. Seksi
1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Seksi
1.8
3-2
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
c) Kajian TeknisLapangan Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan Seksi
Pengamanan Lingkungan Hidup 1.11 Seksi
1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
g) Selokan Tanah dan Saluran Air Seksi 2.1
h) Gorong-gorong dan Drainase Beton Seksi 2.3
i) Drainase Porous Seksi 2.4
j) Timbunan Seksi 3.2
k) Penyiapan Badan Jalan Seksi 3.3
I) Beton Seksi 7.1
m) Pasangan Batu Seksi 7.9
n) Pembongkaran Struktur Lama Seksi 7.15
o) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama Seksi 8.1
p)
Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama Pada Seksi 8.2
Jalan Berpenutup Aspal
g) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2
3) Toleransi Dimensi
a) Kelandaian akhir,garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
beraspal dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2
cm atau lebih rendah 3 cm pada setiap titik,dan I cm pada setiap titik untuk
galian bahan perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari
garis profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20
cm untuk batu di mana pemecahan batu yang berlebihan tak
dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka
terhadap aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup
kemiringan untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu
tanpa terjadi genangan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi
ini,sebelum memulai pekerjaan,Penyedia Jasa harus menyerahkan
kepada Direksi Pekerjaan,gambar detil penampang melintang yang
menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi
pembersihan,memasang patok -patok batas galian,dan penggalian yang
akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan metode kerja
dan gambar detil seluruh struktur sementara yang diusulkan atau
yang diperintahkan untuk digunakan,seperti
penyokong(shoring),pengaku (bracing),cofferdam,dan dinding penahan
rembesan(cutoff wall),dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh
persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan
galian yang akan dilindungi oleh struktur sementara yang diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan untuk setiap galian
untuk tanah dasar,formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan,dan
bahan landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum
kedalaman galian,sifat dan kekerasan bahan pondasi disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi Pekerjaan,seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
3-3
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
d) Arsip tentang rencana peledakan dan semua bahan peledak yang
digunakan, yang menunjukkan lokasi serta jumlahnya,harus disimpan
oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa Direksi Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu catatan
tertulis tentang lokasi,kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang
akan dikupas atau digali.Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah
seluruh bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
5) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja,yang melaksanakan pekerjaan galian,penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Selamapelaksanaan pekerjaangalian,lereng galian harus dijagatetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan,struktur atau mesin di sekitarnya,
harus dipertahankan sepanjang waktu,penyokong(shoring)dan pengaku
(bracing)yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng
galian mungkin tidak stabil.Bilamana diperlukan,Penyedia Jasa
harus menyokong atau mendukung struktur di sekitarnya,yang jika
tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan
galian tersebut.
c) Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan pekerja
maka galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan
teras selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan.
d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah,pemadatan atau
keperluanlainnya tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5
m dari tepi galian parit untuk gorong-gorong pipa atau galian
pondasi untuk struktur, terkecualibilamana pipa atau struktur lainnya
yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah ditimbun
kembali dengan bahan yang disetujui Direksi Pekerjaan dan telah
dipadatkan.
e) Cofferdam,dinding penahan rembesan(cut-off wall)atau cara
lainnya untuk mengalihkan air di daerah galian harus dirancang
sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk menjamin bahwa
keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri tempat kerja dengan
cepat,tidak akan terjadi.
f) Dalam setiap saat,bilamana pekerja atau orang lain berada dalam
lokasi galiandan harus bekerja di bawah permukaan tanah,maka
Penyedia Jasa harus menempatkan seorang pengawas keamanan di
lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan dan
kemajuan.Sepanjang waktu penggalian,peralatan galian
cadangan(yang belum dipakai)serta perlengkapan P3Kharus tersedia
pada tempat kerjagalian.
g) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan,
ditangani,dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian
yang extra ketat sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang
berlaku. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam mencegah
pengeluaran atau penggunaan yang tidak tepat atas setiap bahan peledak
dan harus menjamin bahwa penanganan peledakan hanya dipercayakan
kepada orang yang berpengalaman dan bertanggungjawab.
3-4
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
h) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan
penghalang
(barikade)yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke
dalamnya,dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun
lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa
drum yang dicat putih (atau yang sejenis)beserta lampu merah atau kuning
guna menjamin keselamatan para pengguna jalan,sesuai dengan yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan.
i) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8,Manajemen danKeselamatan
Lalu Lintasditerapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
6) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi
sepadan dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam
kondisi yang mulus(sound),dengan mempertimbangkan akibat dari
pengeringan, perendaman akibat hujan dan gangguan dari operasi pekerjaan
berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka
untuk lalu lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan
sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau
operasi- operasi pekerjaan lainnya,Penyedia Jasa harus mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang
berwenang dan juga dari Direksi Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan maka setiap galian
perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari
yang sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
menyediakan semua bahan,perlengkapan dan pekerja yang diperlukan
untuk pengeringan(pemompaan),pengalihan saluran air dan pembuatan
drainase sementara,dinding penahan rembesan(cut off wall)dan
cofferdam.Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara
sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam
pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat
lain dimana air tanah rembesan(ground water seepage)mungkin sudah
tercemari,maka Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja
dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh pekerja sebagai air
cuci,bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam
Pasal 3.1.1.(3)di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa dan harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut:
3-5
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi
garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan harus digali
lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,atau lokasi yang mengalami
kerusakan atau menjadi lembek,harus ditimbun kembali dengan
bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat sebagaimana
yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman
melebihi yang telah ditetapkan,harus diisi kembali dengan
menggunakan bahan yang sama dengan perkerasan lama sampai
dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
9)
Utilitas Bawah Tanah
a) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi
tentang keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh
dan membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam
melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi
setiap utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa,kabel,atau
saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan
untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi
kegiatannya.
10) Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat,agregat untuk
campuran aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar
ruang milik jalan,Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan
membayar konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang
berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan-bahan tersebut.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-
batas dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan
secara efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik,tanah gambut
(peat),sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah
kompresif yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan akan menyulitkan
pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan
atau penurunan(settlement)yang tidak dikehendaki,harus diklasifikasikan
sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan,atau tiap bahan
galian yang tidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan sebagai
3-6
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
bahan timbunan,harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar
Ruang Milik Jalan (Rumija)seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan
biaya yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai
atau yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan,termasuk
pembuangan bahan galian yang diuraikan dalam Pasal 3.1.18)a)ii)dan
iii),juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir
dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah dimana pembuangan
akhir tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus,tidak boleh diletakkan di
daerah aliran agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi
atau kinerja dari struktur.Tidak ada bahan hasil galian yang boleh
ditumpuk sedemikian hingga membahayakan seluruh maupun
sebagian dari pekerjaan struktur yang telah selesai.
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan,semua struktur
sementara seperti cofferdam atau penyokong(shoring)dan pengaku
(bracing)harus dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur permanen
atau pekerjaan lainnya selesai.Pembongkaran harus dilakukan sedemikian
sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah
selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan,dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar
menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam
Daftar Penawaran
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu dijinkan untuk ditempatkan
dalam saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi
dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
Prosedur Umum
1)
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian,garis,dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan
harus mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun
yang dijumpai,termasuk tanah,batu,batu bata,beton,pasangan batu,bahan
organik dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.Bilamana
material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat
3-7
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Direksi Pekerjaan tidak memenuhi syarat,maka bahan tersebut harus
seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang
memenuhi syarat,sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
c) Bilamana batu,lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai
pada garis formasi untuk selokan yang diperkeras,pada tanah dasar
untuk perkerasan maupun bahu jalan,atau pada dasar galian pipa atau
pondasi struktur,maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam
sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu
yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan
semua pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus
dibuang.Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara
menimbun kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan
Direksi Pekerjaan
d)
Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika,
menurut pendapat Direksi Pekerjaan,tidak praktis menggunakan
alat bertekanan udara atau suatu penggaru(ripper)hidrolis berkuku
tunggal. Direksi Pekerjaan dapat melarang peledakan dan
memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain,jika,menurut
pendapatnya,peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di
sekitarnya,atau bilamana dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
e) Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,Penyedia Jasa harus
menyediakan anyaman pelindung ledakan(heavy mesh blasting)untuk
melindungi orang,bangunan dan pekerjaan selama penggalian.Jika
dipandang perlu,peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan
oleh Direksi Pekerjaan.
f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian,apakah dengan peledakan
atau cara lainnya,sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi
yang aman dan serata mungkin.Batu yang lepas atau bergantungan dapat
menjadi tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau
orang harus dibuang,baik terjadi pada pemotongan batu yang baru maupun
yang lama.
g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan
penggalian, Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah
berdasarkan inisiatifnya sendiri untuk memastikan drainase alami dari air
yang mengalir pada permukaan tanah,agar dapat mencegah aliran
tersebut mengalir masuk ke dalam galian yang telah terbuka.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3,Penyiapan Badan Jalan,harus berlaku seperti juga
ketentuan dalam Seksi ini.
3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa,gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk
pondasi jembatan atau struktur lain,harus cukup ukurannya sehingga
memungkinkan penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar
dan panjang sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar,
pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di
sekeliling pekerjaan.
3-8
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada
timbunan baru,maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang
diperlukan dengan jarak masing-masing lokasi galian parit tidak kurang
dari 5 kali lebar galian parit tersebut,selanjutnya galian parit tersebut
dilaksanakan dengan sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi
tanahnya mengijinkan.
c) Semua bahan pondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada
pondasi jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan
digali sampai permukaan yang keras,baik elevasi,kemiringan atau
bertangga sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan. Semua serpihan dan retak-retak harus dibersihkan dan
dinjeksi.Semua batu yang lepas dan terurai dan strata yang tipis
harus dibuang.Jika pondasi telapak ditempatkan pada landasan selain
batu,galian sampai elevasi akhir pondasi untuk telapak struktur tidak
boleh dilaksanakan sampai sesaat sesudah pondasitelapak dipastikan
elevasi penempatannya.
d) Bila pondasi tiang pancang digunakan,galian setiap lubang(pit)harus
selesai sebelum tiang dipancangkan,dan penimbunan kembali pondasi
dilakukan setelah pemancangan selesai.Setelah pemancangan selesai
seluruhnya,semua bahan lepas dan yang bergeser harus dibuang,sampai
diperoleh dasar permukaan yang rata danutuh untuk penempatan telapak
pondasitiang pancangnya.
4) Galian Berupa Pemotongan
(a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan.
Metode penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.Papan pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang
dengan interval 50 meter pada puncak dari semua pengarah untuk
pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng pengarah rancangan.
Papan pengarah profil harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan
galian selesai dan sampai Direksi Pekerjaan telah memeriksa dan
menyetujuipekerjaan tersebut.
(b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengangrader yang
dilengkapi dengan pisau yang dapat dimiringkan atau dengan
excavator.Pekerjaan ini harus sesuai dengan garis yang ditunjukkan
oleh papan pengarah profil.Semua tindakan harus dilakukan segera
setelah penggalian selesai tanpa menunggu selesainya seluruh
pekerjaan galian,untuk mencegah kerusakan pada permukaan hasil
pemotongan.Tindakan yang demikian dapat termasuk penyediaan
saluran penangkap,saluran lereng untuk galian,penanaman rumput
atau tindakan-tindakan lainnya.
(c) Singkapanbatu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan
pengeboran sampai dalam atau peledakan jika disetujui atau
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
(d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang
lepas yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai.Permukaan
batu atau singkapan batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana
dipandang perlu oleh Direksi Pekerjaan.
3-9
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
(e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada
lokasi manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan
lereng hasil pemotongan,tindakan-tindakan yang diperlukan harus
dilakukan untuk menjamin kestabilannya.Perubahan-perubahan yang
perlu harus disetujui sebelum penggalian berikutnya.Semua perubahan
akan tunduk pada perintah atau persetujuan terlebihdahulu dari Direksi
Pekerjaan.
5) Galian Tanah Lunak,Tanah Ekspansif,atau Tanah Dasar Berdaya
Dukung Sedang Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR
lapangan kurang dari 2%.Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan
sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau
diatas 2%tetapi kurang dari nilai rancangan yang dicantumkan dalam Gambar,
atau kurang dari 6%jika tidak ada nilai yang dicantumkan.Tanah ekspansif
didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai Pengembangan Potensial lebih dari
5%.
Bilamana tanah lunak,ekspansif atau berdaya dukung rendah terekspos pada
tanah dasar hasil galian,atau bilamana tanah lunak atau ekspansif berada di
bawah timbunan maka perbaikan tambahan berikut ini diperlukan:
a) Tanah lunakharus ditangani seperti yang ditetapkan dalam
gambar rencana antara lain:
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan
CBR lapangan lebih dari 2%atau
ii) distabilisasi atau
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman
yang ditunjukkan dalam gambar atau jika tidak maka dengan
kedalaman yang diberikan dalam Tabel 3.1.2.1 Kedalaman
galian dan perbaikan untuk peningkatan tanah dasar haruslah
diperiksa atau diubah oleh Direksi Pekerjaan,berdasarkan
percobaan lapangan.
b) Tanah ekspansif harus dibuang sampai kedalaman 1 meter di bawah
elevasi permukaan tanah dasar rencana.
c) Tanah Dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman
tebal lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam gambar rencana.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk
tanah lunak,organik,gambut dan ekspansif,untuk memperkecil dampak
pengembangan.Setiap perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar harus
disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
3-10
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
tanah
lunak⁵
Tanah gambut dengan
HRS atau perkerasan
Burda untuk jalan kecil apis penopang berbutir(2( 1000 1250 1500
(nilai minimum-pera-
turan lain digunakan)
Catatan
1. Nilai CBR lapangan CBR rendaman tidak relevan karena tidak dapat dipadatkan secara mekanis 2.
Diatas lapis penopang harus diasumsikan memiliki nilai CBR ekivalen 2,5%.
Ketentuan tambahan mungkin berlaku,desain harus mempertimbangkan semua isu kritis
3
4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan (tanah lunak kering pada saat
konstruksi
5. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah di bawah daerah yang dipadatkan
b) Tanah ekspansif harus dibuang sampai kedalaman 1 meter di bawah
elevasi permukaan tanah dasar rencana.
c) Tanah Dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman
tebal lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam gambar rencana.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk
tanah lunak,organik,gambut dan ekspansif,untuk memperkecil dampak
pengembangan.Setiap perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar
harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
6) Cofferdam
(a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air
yang dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian.Dalam
pengajuannya,Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang
menunjukkan usulannya tentang metode pembuatan cofferdam untuk
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
(b) Cofferdamatau krib untuk pembuatan pondasi,secara umum harus
dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus
diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan.
Secara umum,dimensi bagian dalam dari cofferdamharuslah sedemikian
hingga memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan
dan inspeksi pada bagain luar dari cofferdam,dan memungkinkan
pemompaan di luar cetakan.Cofferdamatau krib yang bergeser atau
bergerak ke arah samping selama pelaksanaan penurunan pondasi harus
diperbaiki atau diperluas sedemikian hingga dapat menyediakan ruang
gerak yang diperlukan.
(c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi,
sebagaimana ditentukan oleh Direksi Pekerjaan,dengan memandang
kondisi tersebut adalah tidak praktis untuk mengeringkan air pada
pondasi sebelum penempatan telapak,Direksi Pekerjaan dapat
meminta pelaksanaan lapisan beton yang kedap dengan suatu dimensi
yang dipandang perlu, dan dengan ketebalan yang sedemikian
untuk menahan setiap kemungkinan gaya angkat yang akan
terjadi.Beton untuk lapisan kedap yang demikian harus dipasang
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.Pondasi ini kemudian harus
dikeringkan dan telapak dipasang.Ketika krib pemberat digunakan
dan berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi sebagian tekanan
hidrostatis yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap
3-11
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
dari pondasi,jangkar khusus seperti dowelatau lidah-alur harus
disediakan untuk memindahkan seluruh berat dari krib ke lapisan kedap
dari pondasi tersebut.Bilamana lapisan kedap dari pondasi diletakkan di
bawah permukaan air,cofferdam harus dilepas atau dipisah pada muka
air terendah sebagaimana yang diperintahkan.
(d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda
terhadap kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk
mencegah kerusakan pondasi akibat erosi.Tidak ada kayu atau pengaku
yang boleh ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian hingga
memperluas pasangan batu bangunan bawah,tanpa persetujuan Direksi
Pekerjaan
(e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari
setiap bagian pondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat
menghindarkan kemungkinan terbawanya setiap bagian dari bahan beton
tersebut.Setiap pemompaan yang diperlukan selama pengecoran
beton,atau untuk suatu periode yang paling sedikit 24 jam
sesudahnya,harus dilaksanakan dengan pompa yang diletakkan di luar
acuan beton tersebut.Pemompaan untuk pengeringan air tidak boleh
dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah mengeras sehingga cukup
kuat menahan tekanan hidrostatis.
(f) Jika tidak disebutkan sebaliknya,cofferdam atau krib,dengan semua
turap dan pengaku yang termasuk di dalamnya,harus disingkirkan oleh
Penyedia Jasa setelah bangunan bawah selesai.Pembongkaran harus
dilakukan sedemikian hingga tidak mengganggu,atau menandai
pasangan batu yang telah selesai dikerjakan.
7) Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya,tidak ada galian yang dilakukan di luar
sumuran,krib,cofferdam,atau turap pancang,dan dasar sungai yang berdekatan
dengan struktur tidak boleh terganggu tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan.Jika
setiap galian atau pengerukan dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum
sumuran,krib,atau cofferdamditurunkan,Penyedia Jasa haruslah,setelah dasar
pondasi terpasang,menimbun kembali semua galian ini sampai seperti
permukaan asli atau dasar sungai sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan.Bahan yang ditumpuk pada aliran sungai dari pondasi atau
galian lainnya atau dari penimbunan cofferdamharus disingkirkan dan daerah
aliran harusbebas dari segalahalangan darinya.
Cofferdam,penyokong dan pengaku(bracing)yang dibuat untuk pondasi
jembatan atau struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak
menyebabkan terjadinya penggerusan dasar,tebing atau bantaran sungai.
8) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan(borrow pits),apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di
tempat lain,harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
sumber galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Direksi Pekerjaan
sebelum setiap operasi penggalian dimulai.
3-12
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
c) Sumber bahan(borrow pits)di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya,tidak
diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian
ini dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan,sumber bahan harus
diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke
gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.
f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m
dari kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
9) Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada.
a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa
menggunakan mesin Cold Milling.Maka penggalian terhadap material
diatas atau dibawah batas galian yang ditentukan haruslah seminimum
mungkin.Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin cold milling
maka tepi lokasi yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan
jack hammer sedemikian rupa agar pembongkaran yang berlebihan dapat
dihindarkan.Bilamana material pada permukaan dasar hasil galian terlepas
atau rusak akibat dari pelaksanaan penggalian tersebut,maka material yang
rusak atau terlepas tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang
seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan.Setiap lubang pada permukaan dasar galian harus disi dengan
material yang cocok lalu dipadatkan dengan merata sesuai dengan petunjuk
Direksi Pekerjaan.
b) Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada,material yang
terdapat pada permukaan dasar galian,menurut petunjuk Direksi Pekerjaan,
adalah material yang lepas,lunak atau tergumpal atau hal hal lain yang
tidak memenuhi syarat,maka material tersebut harus dipadatkan dengan
merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok
sesuai petunujuk Direksi Pekerjaan.
3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
1)
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar
menurut Seksi ini,pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga
penawaran untuk berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian
akhir,seperti pasangan batu (stone masonry)dan gorong-gorong pipa.Jenis galian
yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk pengukuran dalam Seksi ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang
melintang yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur
untuk pembayaran kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak
atau tidak memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal
3.1.2
3-13
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
1)b)di atas,atau untuk membuang batu atau bahan keras
lainnya seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.21)c)di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang
sebelumnya telah diterima oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis
asalkan tindakan atau metode kerja Penyedia Jasa yang tidak sesuai
dengan spesifikasi ini tidak memberikan kontribusi yang penting
terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air,kecuali untuk
galian batu,tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini.
Pengukuran dan Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari
Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong
pipa,tidak akan diukur untuk pembayaran,kompensasi dari pekerjaan ini
dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran
untuk masing-masing bahan tersebut,sesuai dengan Seksi 2.3 dari
Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi
(reinstatement)perkerasan lama tidak akan diukur untuk pembayaran,
kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga
satuan penawaran yang untuk masing-masing bahan yang digunakan pada
operasi pengembalian kondisi sesuai dengan Seksi 8.1 dari Spesifikasi ini.
e) Galian untuk pengembalian kondisi bahu jalan dan pekerjaan minor
lainnya,kecuali untuk galian batu,tidak akan dibayar menurut Seksi ini.
Pengukuran dan pembayaran akan dilaksanakan sesuai Seksi 8.2 dari
Spesifikasi ini.
f) Galian yang diperlukan untuk operasi pekerjaan pemeliharaan rutin
tidak akan diukur untuk pembayaran,kompensasi untuk pekerjaan ini
telah termasuk dalam harga penawaran dalam lump sum untuk berbagai
operasi pemeliharaan rutin yang tercakup dalam Seksi 10.1 dari Spesifikasi
ini.
g) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi
dari sumber bahan(borrow pits)atau sumber lainnya di luar batas-batas
daerah kerja tidak boleh diukur untuk pembayaran,biaya pekerjaan ini
dipandang telah dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk
timbunan atau bahan perkerasan.
h) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal
3.1.2.(1).(a)selain untuk tanah,batu,perkerasan berbutir,tanah organik
dan bahan perkerasan aspal lama,tidak akan diukur untuk pembayaran,
kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga
satuan penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran
struktur lama sesuai dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
i) Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu
timbunan atau untuk penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan,yang
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.2.3(1).(c)atau (d),tidak boleh diukur
untuk pembayaran,biaya untuk pekerjaan ini telah dianggap termasuk
dalam harga satuan penawaran.
3-14
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk
pembayaran sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang
dipindahkan.Faktor penyesuaian berikut ini harus digunakan untuk
menghitung kuantitas setara untuk timbunan:
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang
melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar
pekerjaan galian akhir dengan garis,kelandaian dan elevasi yang
disyaratkan atau diterima.Metode perhitungan haruslah metode luas ujung
rata-rata,menggunakan penampang melintang pekerjaan secara umum
dengan jarak tidak lebih dari 25 meteratau dengan jarak 50 meter untuk
medan yang datar.
b) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang
dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut:
Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang
melalui titik terendah dari terain tanah asli.Di atas bidang horisontal ini
galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai
dengan sifatnya.
* Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
·Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang
diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan,
tambahan galian karena kelongsoran,bergeser,runtuh atau karena sebab-
sebab lain.
c) Pekerjaan galian perkerasan beraspal yang tidak termasuk dalam ketentuan
Seksi 8.1 Pengembalian Kondisi(Reinstatement)Perkerasan
Lama,harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam
meter kubik bahan yang digali dan dibuang.
d) Galian bahan,tanah gambut,tanah organik,tanah lunak,tanah ekspansif,
tanah yang tak dikehendaki,tanah tergumpal dan tanah dengan daya
dukung sedang,jika tidak disebutkan lain dalam pasal-pasal yang
sebelumnya,harus diukur untuk pembayaran sebagai Galian Biasa.
Dasar Pembayaran
4)
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas,akan dibayar menurut
satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini,dimana
harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
pekerjaan termasuk cofferdam,penyokong,pengaku dan pekerjaan yang berkaitan,
dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian dan pembuangan
bahan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
3-15
SPeSifIKAsi UMUM 2025 (Revisi 3)
Nomor Uraian Satuan
Mata Pengukuran
Pembayara
n
3.1.(la) Galian Biasa Meter Kubik
3.1.(1b) Galian Batu Lunak Meter Kubik
3.1.(2) Galian Batu Meter Kubik
3.1.(3) Galian Struktur dengan Kedalaman 0-2 M Meter Kubik
3.1.(4) Galian Struktur dengan Kedalaman 2-4 M Meter Kubik
Galian Struktur dengan Kedalaman 4-6 M
3.1.(5) Meter Kubik
Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold
3.1.(6) Meter Kubik
Milling Machine
Galian Perkerasan Beraspal tanpa
3.1.(7) Meter Kubik
ColdMilling Machine
Galian Perkerasan Berbutir
3.1.(8) Meter Kubik
Galian Perkerasan Beton
Meter Kubik
3.1.(9)
3-16
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI3.2
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
Uraian
1)
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan,pengangkutan,penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan,untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan
sesuai dengan garis,kelandaian,dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi
menjadi tiga jenis,yaitu Timbunan Biasa,Timbunan Pilihan,dan
Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa.
c) Timbunan pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya
dukung tanah dasar pada lapisan penopang(capping layer)dan jika
diperlukan di daerah galian.Timbunan pilihan dapat juga digunakan
untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika
diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan,dan
untuk pekerjaan timbunan lainnya dimana kekuatan timbunan adalah
faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan sebagai lapisan penopang
(capping layer)pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang
2%yang tidak dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi,dan
diatas tanah rawa,daerah berair dan lokasi-lokasi serupa dimana bahan
Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat dipadatkan dengan memuaskan.
e) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di
bawah permukan air,menurut pendapat Direksi Pekerjaan,tidak dapat
dialirkan atau dikeringkan dengan metoda yang dapat
dipertimbangkan dalam Spesifikasi ini.
f) Baik Timbunan Pilihan maupun Timbunan Pilihan Berbutir harus
digunakan untuk penimbunan kembali pada abutmen dan dinding
penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan
terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam
gambar atau bilamana diperintahkan atau disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
g) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitubahan yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton,maupun bahan drainase
porous yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk
mencegah hanyutnyapartikel halus tanah akibat proses
penyaringan.Bahan timbunan jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4
dari Spesifikasi ini.
h) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam
Spesifikasi ini mungkin diperlukan,ditujukan terhadap dampak khusus
lapangan termasuk konsolidasi dan stabilitas lereng.
3-17
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi
3)
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Transportasi dan Penanganan Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
c)
Kajian TeknisLapangan Seksi 1.9
d)
Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
e)
Seksi
Pengamanan Lingkungan Hidup 1.17
f)
Seksi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1.19
g)
Seksi
2.4
h) Drainase Porous
Seksi
Galian 3.1
i)
Seksi
j) Penyiapan Badan Jalan
Seksi
3.3
k) Beton 7.1
Seksi
I) Pasangan Batu 7.9
Seksi
Pemeliharaan Jalan Samping Dan Jembatan 10.2
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari
2 cm atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan
harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air
permukaan yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm
dari garis profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang diatas tanah lunak tidak boleh
dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam
lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
Standar Rujukan
4)
Standar Nasional Indonesia(SNI):
SNI-03-6371-2000 :Tata Cara Pengklasifikasian Tanah dengan Cara Unifikasi
Tanah.
SNI 03-6795-2002 Metode Pengujian untuk Menentukan Tanah Ekspansif
SNI 03-6797-2002
Tata Cara Klasifikasi Tanah dan Campuran Tanah Agregat
untuk Konstruksi Jalan
SNI1742:2008
Cara Uji Kepadatan Ringan untuk Tanah.
SNI1743:2008
Cara Uji Kepadatan Berat untuk Tanah.
SNI 1966:2008
Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas
Tanah.
SNI1967:2008
Cara Uji Penentuan Batas Cair untuk
SNI3423:2008
Tanah. Cara Uji Analisis Ukuran Butir
SNI2828:2011
Tanah.
Cara Uji Densitas Tanah Di Tempat (Lapangan)Dengan
SNI17442012
Alat Konus.
Metode Uji CBR Laboratorium.
3-18
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
Spesifikasi ini,Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di
bawah ini kepada Direksi Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk
memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi Pekerjaan:
i) Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan
pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan
dihampar cukup memadai,bilamana diperlukan menurut Pasal
3.2.3.(1).(b)di bawah ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Direksi
Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,satu
contoh harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan
selama Periode Kontrak;
ii) Permyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk bahan timbunan,bersama-sama dengan hasil pengujian
laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut
memenuhi ketentuan yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis
kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas
pekerjaan, dan sebelum mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan,tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas
pekerjaan timbunan sebelumnya:
i)
Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal
3.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan
bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.(3)
dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan
menggunakan pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan
tetap terbuka untuk lalu lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok
sayap jembatan,Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan
timbunan pada oprit setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan,sampai waktu yang cukup untuk mendahulukan
pelaksanaan abutment dan tembok sayap,selanjutnya dapat diperkenankan
3-19
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
untuk menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan
atau kerusakan pada pekerjaan jembatan.
Kondisi Tempat Kerja
7)
a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan,dan
selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup
untuk membantu drainase badanjalan dari setiap curahan air hujan dan juga
harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik.
Bilamana memungkinkan,air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang
ke dalam sistem drainase permanen.Cara menjebak lanau yang
memadai harus disediakan pada sistem pembuangan sementara ke
dalam sistim drainase permanen.
b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan
dan pemadatan.
8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
Pasal 3.2.1.(3)harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan
membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan,dalam hal batas-batas
kadar airnya yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.(3).b)atau seperti yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan,harus diperbaiki dengan menggaru bahan
tersebut,dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur
seluruhnya dengan menggunakan "motor grader"atau peralatan lain yang
disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan,seperti dinyatakan dalam
batas-batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.(3).(b)atau seperti
yang diperintahkan Direksi Pekerjaan,harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara
berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan,dalam
cuaca cerah.Alternatif lain,bilamana pengeringan yang memadai tidak
dapat dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut,
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan
dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini,menjadi jenuh akibat hujan atau
banjir atau karena hal lain,biasanya tidak memerlukan pekerjaan
perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan masih
memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-
sifat bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan,penggemburan
3-20
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan
kembali,atau
pembuangan dan penggantian bahan.
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau
menjadi lembek setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan
dan diterima oleh Direksi
Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal
3.2.1.(8).(c)dari Spesifikasi ini.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian
kepadatan atau lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa
dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang
disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan,dihampar atau dipadatkan sewaktu
hujan,dan pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana
kadar air bahan berada di luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal
3.2.3.(3).(b).Semua permukaan timbunan yang belum terpadatkan harus digaru
dan dipadatkan dengan cukup untuk memperkecil penyerapan air atau harus
ditutup dengan lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan juga ketika
akan turun hujan lebat.
11) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi
1.8,Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
3.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai
dengan Seksi 1.11 "Bahan dan Penyimpanan"dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk
digunakan dalam pekerjaan permanen seperti yang diuraikan
dalam Pasal 3.1.1.(1)dari Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas
tinggi,yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-
03-6797-2002
(AASHTO M145) atau sebagai CH menurut "Unified atau
Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan tanah
yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan,bahan tersebut
harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada
penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau
kekuatan geser yang tinggi.Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak
boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar
perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu
jalan.Sebagai tambahan,timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan
SNI 03-1744-1989, harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari
karakteristik daya dukung
3-21
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam
gambar atau tidak kurang dari 6%jika tidak disebutkan lain(CBRsetelah
perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 %kepadatan kering maksimum
(MDD)seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989).
c) Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25,atau
derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai
"very high"atau "extra high"tidak boleh digunakan sebagai bahan
timbunan.Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas /PI -
(SNI03-1966-1989)dan persentase kadar lempung (SNI03-3422-1994).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
mempunyai sifatsifatsebagaiberikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL,OH dan Pt dalam
sistemUSCS serta tanah yang mengandung daun -daunan,rumput-
rumputan,akar,dan sampah.
(i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
(melampaui Kadar Air Optimum +1%).
(ii) Tanah yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat
tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A)dengan
ciri ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan atau
Timbunan Pilihan Berbutir bila digunakan pada lokasi atau untuk maksud
dimana bahan-bahan ini telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh
Direksi Pekerjaan.Seluruh timbunan lain yang digunakan harus dipandang
sebagai timbunan biasa(atau drainase porous bila ditentukan atau disetujui
sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk
timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu
yang tergantung dari maksud penggunaannya,seperti diperintahkan atau
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.Dalam segala hal,seluruh timbunan
pilihan harus,bila diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989,memiliki CBR
paling sedikit 10.%setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai
100.%kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan
stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser
yang cukup,bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal,
maka timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan
bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah.
Jenis bahan yang dipilih,dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan
tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun,
atau pada tekanan yang akan dipikul.
3-22
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
4 Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Lunak atau Tanah Rawa
)
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawadan untuk keadaan di mana
penghamparan dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah
batu,pasir atau kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas
maksimum 6%(enam persen).
3.2.3
PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
Penyiapan Tempat Kerja
1)
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat,semua bahan yang
tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.1.1.(11),3.1.2.(1),dan 3.1.2.(5)dari
Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan
atau tanah rawa,dasar pondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya
(termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila
diperlukan)sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar pondasi memenuhi
kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan diatasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun diatas permukaan tanah dengan
kelandaian lereng lebih dari 10%,ditempatkan diatas permukaan lama atau
pembangunan timbunan baru,maka lereng lama akan dipotong sampai
tanah yang keras dan bertangga dengan lebar yang cukup sehingga
memungkinkan peralatan pemadat dapat beroperasi.Tangga-tangga
tersebut tidak boleh mempunyai kelandaian lebih dari 4%dan harus
dibuatkan sedemikian dengan jarak vertikal tidak lebih dari 30 cm untuk
kelandaian yang kurang dari 15%dan tidak lebih dari 60 cm untuk
kelandaian yang sama atau lebih besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian
hingga memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
Penghamparan Timbunan
2)
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan
disebar dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi
toleransi tebal lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.(3).Bilamana
timbunan dihampar lebih dari satu lapis,lapisan-lapisan tersebut sedapat
mungkin dibagi rata sehingga samatebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak
diperkenankan,terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous,harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur.
Dalam pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah
yang menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan
sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat
pengisian timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
3-23
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus
dilaksanakan dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah
pemasangan pipa atau struktur.Akan tetapi,sebelum penimbunan kembali,
diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian
adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity,
pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar
gravity.Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah
dari beton,pasangan batu atau pasangan batu dengan mortar,juga
diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar,lereng timbunan lama
harus disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada
permukaan lereng dan harus dibuat bertangga(atau dibuat bergerigi)
sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama sedemikian
sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan.Selanjutnya timbunan yang
diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan
elevasi tanah dasar,yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan
lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama
sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat
mungkin,dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan
lainnya bilamana diperlukan.
f) Lapisan penopang diatas tanah lunak termasuk tanah rawa harus
dihampar sesegera mungkin dan tidak lebih dari tiga hari setelah
persetujuan setiap penggalian atau pembersihan dan pengupasan oleh
Direksi Pekerjaan.Lapisan penopang dapat dihampar satu lapis atau
beberapa lapis dengan tebal antara 0,5 sampai 1,0 metersesuai dengan
kondisi lapangan dan sebagimana diperintahkan atau disetujui oleh
Direksi Pekerjaan.Ketentuan Pasal 3.2.4.(2)tidak digunakan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan,setiap lapis
harus dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui
Direksi Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam
Pasal 3.2.4.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air
bahan berada dalam rentang 3 %di bawah kadar air optimum sampai 1%di
atas kadar air optimum.Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai
kadar air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah
dipadatkan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih
setebal 20 cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung
batu yang lebih besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu
pada bagian atas timbunan batu tersebut.Lapis penutup ini harus
dilaksanakan sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan
dalam Pasal 3.2.4.(2) di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan,diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi
Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya dihampar.
3-24
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke
arah sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima
jumlah usaha pemadatan yang sama.Bilamana memungkinkan,lalu lintas
alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur
yang dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan
pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau diatas gorong-gorong dan
bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan,Penyedia
Jasa harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya.
Jika kondisi-kondisi memerlukan penempatan timbunan kembali atau
timbunan pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya,penambahan
bahan pada sisi yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai
persetujuan diberikan oleh Direksi Pekerjaan dan tidak melakukan
penimbunan sampai struktur tersebut telah berada di tempat dalam waktu 14
hari,dan pengujian-pengujian yang dilakukan di laboratorium di bawah
pengawasan Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa struktur tersebut
telah mencapai kekuatan yang cukup untuk menahan tekanan apapun yang
ditimbulkan oleh metoda yang digunakan dan bahan yang dihampar tanpa
adanya kerusakan atau regangan yang di luar faktor keamanan.
g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan,
tembok sayap dan gorong-gorong persegi,Penyedia Jasa harus,
untuktempat-tempattertentu yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan,
menunda pekerjaan timbunan yang membentuk oprit dari setiap struktur
semacam ini sampai saat ketika pelaksanaan selanjutnya boleh
didahulukan untuk penyelesaian oprit tanpa resiko mengganggu atau
merusak pekerjaan jembatan.Biaya untuk penundaan pekerjaan harus
termasuk dalam harga satuan Kontrak untuk“Galian Biasa”,“Timbunan
Biasa”,dan“Timbunan Pilihan”.
h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh
alat pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan
tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan
dengan menggunakan pemadat mekanis.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
mesin gilas,harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur
tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat
mekanis atau timbris(tamper)manual dengan berat statis minimum
10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat
perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk
menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Ketentuan dari Seksi 3.3,Penyiapan Badan Jalan harus berlaku.
3-25
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
3.2.4
JAMINAN MUTU
Pengendalian Mutu Bahan
1)
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
awal mutu bahan akan ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan,tetapi
bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan
dalam Pasal 3.2.2 dengan paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber
bahan yang diusulkan,yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang
mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan,menurut
pendapat Direksi Pekerjaan,pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar
perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin
harus dilaksanakan untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang
dibawa ke lapangan.Jumlah pengujian harus seperti yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan
timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus
dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif,seperti yang disyaratkan dalam
Pasal 3.2.2.(2).(c). Direksi Pekerjaan setiap saat dapat memerintahkan
dilakukannya uji ke- ekspansifan tanah sesuai SNI 03-6795-2002.
2)
Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan Tanah
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah
dasar harus dipadatkan sampai 95 %dari kepadatan kering maksimum
yang ditentukan sesuai SNI 03-1742-1989.Untuk tanah yang mengandung
lebih dari 10 %bahan yang tertahan pada ayakan 19 mm,kepadatan
kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang
berukuran lebih(oversize)tersebut sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai dengan 100 %dari kepadatan kering
maksimum yang ditentukan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 2828:2011 dan bila hasil setiap pengujian
menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa
harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.2.1.(8)dari Seksi ini.
Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,tetapi harus tidak boleh berselang
lebih dari 200 m.Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada
galian parit untuk gorong-gorong,paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai
dikerjakan.Untuk timbunan,paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan
yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan
timbunan yang dihampar.
3)
Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Penghamparan dan pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan
menggunakan penggilas berkisi(grid)atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat
3-26
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
lainnya yang serupa.Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang
sepanjang timbunan,dimulai pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan,dan
harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat.
Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan seluruh rongga pada
permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum lapis berikutnya
dihampar.Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan batu
berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan dalam
lapisan teratas ini.
4) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan Berbutir lapisan penopang diatas tanah lunak (CBR lapangan
kurang dari 2%)dapat dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus
dipadatkan dengan persetujuan khusus tergantung kondisi lapangan.Tingkat
pemadatan harus cukup agar dapat memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada
timbunan pilihan lapis selanjutnya dan lapisan perkerasan.
5) Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan.Bilamana Penyedia Jasa tidak
sanggup mencapai kepadatan yang disyaratkan,prosedur pemadatan berikut ini
harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat
diterima oleh Direksi Pekerjaan.Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus
digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan,jenis peralatan pemadat dan kadar air
untuk seluruh pemadatan berikutnya.
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran Timbunan
1)
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan
yang diperlukan,diselesaikan di tempat dan diterima.Volume yang diukur
harus berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang
disetujui atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan
gambar dengan garis,kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir
yang disyaratkan dan diterima.Metode perhitungan volume bahan haruslah
metode luas bidang ujung,dengan menggunakan penampang melintang
pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih dari 25 m,dan berselang tidak
lebih dari 50 meter untuk daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui,termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan
sebagai akibat penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam
lereng lama, atau sebagai akibat dari penurunan pondasi,tidak akan
dimasukkan ke dalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila:
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan
tidak
memenuhi ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal
3.1.2.(1).(b)dari Spesifikasi ini,atau untuk mengganti batu atau
3-27
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
bahan keras lainnya yang digali menurut Pasal 3.1.2.(1).(c)dari
Spesifikasi ini.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki
pekerjaan yang tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak
dianggap bertanggung-jawab menurut Pasal 3.2.1.(8).(f)dari
Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli,maka pembayaran
akan dilakukan tergantung apakah timbunan biasa atau pilihan
yang digunakan:
A. Jika bahan Timbunan Biasa digunakan,pengukuran
akan dilakukan:
· Dengan pemasangan pelat dan batang
pengukur penurunan(settlement)yang harus
ditempatkan dan diamati bersama oleh Direksi
Pekerjaan dengan Penyedia Jasa.Kuantitas timbunan
dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli
setelah penurunan (settlement).Pengukuran dengan
cara ini akan dibayar menurut Mata Pembayaran
3.2.1 dan hanya dijinkan jika catatan
penurunan (settlement) yang didokumentasikan
dipelihara dengan baik.
B. Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan,
pengukuran akan dilakukan dengan salah satu cara
yang ditentukan menurut pendapat Direksi
Pekerjaan berikut ini:
Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur
penurunan(settlement)yang harus ditempatkan dan
diamati bersama oleh Direksi Pekerjaan dengan
Penyedia Jasa.Kuantitas timbunan dapat ditentukan
berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
(settlement).Pengukuran dengan cara ini akan dibayar
menurut Mata Pembayaran 3.2.2dan hanya diijinkan
jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik..
Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan
pengangkut sebelum pembongkaran muatan di lokasi
penimbunan.Kuantitas timbunan kemudian dapat
ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan
yang dipasok,yang diukur dan dicatat oleh Direksi
Pekerjaan,setelah bahan di atas bak truk diratakan
sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar
dengan tepi-tepi bak truk.Pengukuran dengan cara ini
akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.3 dan
hanya akan diperkenankan bilamana kuantitas tersebut
telah disahkan oleh Direksi Pekerjaan.
3-28
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang
oleh Penyedia Jasa untuk dapat memasang pipa,drainase beton,gorong-
gorong, drainase bawah tanah atau struktur,tidak akan diukur untuk
pembayaran dalam Seksi ini,dan biaya untuk pekerjaan ini dipandang
telah termasuk dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang
bersangkutan, sebagaimana disyaratkan menurut Seksi lain dari
Spesifikasi ini.Akan tetapi,timbunan tambahan yang diperlukan untuk
mengisi bagian belakang struktur penahan akan diukur dan dibayar menurut
Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan dimana saja di luar batas Kontrak pekerjaan,
atau untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai,atau untuk
menutup sumber bahan,tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran
timbunan.
e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan
tidak akan termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas,dalam jarak angkut
berapapun yang diperlukan,harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari
masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
Mata Pembayaran terdaftar di bawah,dimana harga tersebut harus sudah merupakan
kompensasi penuh untuk pengadaan,pemasokan,penghamparan,pemadatan,
penyelesaian akhir dan pengujian bahan,seluruh biaya lain yang perlu atau biaya
untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan
dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.2.(la Timbunan Biasa dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Galian Meter Kubik
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(2b) Meter Kubik
Timbunan Pilihan dari Galian
3.2.(3a) Meter Kubik
Timbunan Pilihan Berbutir(diukur diatas bak
truk)
3.2.(3b) Meter Kubik
Timbunan Pilihan Berbutir(diukur dengan rod
&plate)
3-29
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan,penggaruan dan pemadatan permukaan
tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan Lapis
Pondasi Agregat,Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal,Lapis Pondasi
Semen Tanah atau Lapis Pondasi Beraspaldi daerah jalur lalu lintas
(termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan)yang tidak ditetapkan
sebagai Pekerjaan Pengembalian Kondisidan di daerah bahu jalan baru
yang bukan diatas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu lintas.
b) Menurut Seksi dari Spesifikasi ini pembayaran tidak boleh dilakukan
terhadap Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama yang diuraikan dalam
Seksi 8.1 maupun Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama pada Jalan
Berpenutup Aspal yang diuraikan dalam Seksi 8.2.
c) Untuk jalan kerikil,pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan
motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan
tanpa penambahan bahan baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta
pekerjaan
timbunan minor yang diikuti dengan pembentukan,pemadatan,pengujian
tanah atau bahan berbutir,dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan
sampai bahan perkerasan ditempatkan diatasnya,yang semuanya sesuai
dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
2)
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian TeknisLapangan Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
e) Galian Seksi 3.1
f) Timbunan Seksi 3.2
g) Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan Seksi 4.1
h) Bahu Jalan Seksi 4.2
i) Lapis Pondasi Agregat Seksi 5.1
j) Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal Seksi 5.2
k) Lapis Pondasi Semen Tanah Seksi 5.4
I) Campuran Aspal Panas Seksi 6.3
m) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama Seksi 8.1
n) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama Pada Jalan Seksi 8.2
Berpenutup Aspal
o) Pemeliharaan Jalan Samping Dan Jembatan :Seksi 10.2
3-30
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
3) Toleransi Dimensi
a) Ketinggian akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2
sentimeter
atau lebih rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup halus dan rata serta
memiliki
4) kelandaian yang cukup,untuk menjamin berlakunya aliran bebas dari air
permukaan.
Standar Rujukan
5) Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.(4)dari
Spesifikasi ini.
Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian,Pasal
3.1.1.(4),dan Timbunan,Pasal 3.2.1.(5)harus dibuat masing-masing
untuk seluruh Galian dan Timbunan yang dilaksanakan untuk Penyiapan
Badan Jalan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi
Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap
persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas
tanah dasar atau permukaan jalan,berikut ini:
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal
3.3.3.(2)di bawah ini.
6)
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang
menun-jukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
Pasal 3.3.1.(3)dipenuhi.
Jadwal Kerja
a) Gorong-gorong,tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi
tanah dasar atau permukaan jalan,termasuk pemadatan sepenuhnya atas
bahan yang dipakai untuk penimbunan kembali,harus telah selesai sebelum
dimulainya pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan.Seluruh
pekerjaan drainase harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga
menjamin keefektifan drainase,dengan demikian dapat mencegah
kerusakan tanah dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti
oleh penghamparan lapis pondasi bawah,maka permukaan tanah dasar
dapat menjadi rusak.Oleh karena itu,luas pekerjaan penyiapan tanah dasar
yang tidak dapat dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa
7) sehingga daerah tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan
yang tersedia dan Penyedia Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan
penempatan bahan perkerasan dimana satu dengan lainnya berjarak cukup
dekat.
Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.(7)dan 3.2.1.(7),yang berhubungan dengan kondisi
tempat kerja yang disyaratkan,masing-masing untuk Galian dan Timbunan,harus
3-31
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan
Jalan,bahkan pada tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.
8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.(8)dan 3.2.1.(8)yang
berhubungan dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak
memenuhi ketentuan,harus juga berlaku bilamana berhubungan dengan
semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan,bahkan untuk tempat-tempat yang
tidak memerlukan galian atau timbunan.
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur
(rutting)atau gelombang yang terjadi akibat kelalaian pekerja atau lalu
lintas atau oleh sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya
kembali,menggunakan mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang
diperlukan untuk pekerjaan perbaikan ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki,dengan cara yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan,setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi
akibat pengeringan,retak,atau akibat banjir atau akibat kejadian
alam
lainnya
9)
Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.(9)harus berlaku.
10)
Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu
lintas yang diijinkan melewati tanah dasar,dan Penyedia Jasa harus
melarang lalu lintas yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat
menyediakan sebuah jalan alih(detour)atau dengan pelaksanaan setengah
lebar jalan.
3.3.2
BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa,Timbunan Pilihan,Lapis Pondasi
Agregat atau Drainase Porous,atau tanah asli di daerah galian.Bahan yang
digunakan dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan,dan sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan
membentuk tanah dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
3.3.3
PELAKSANAAN DARI PENYIAPAN BADAN JALAN
1)
Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.(1)dari Spesifikasi ini.
3-32
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal
3.2.3 dari Spesifikasi ini.
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan
dari Pasal 3.2.3.(3)dari Spesifikasi ini.
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam
Pasal 3.2.4 dari Spesifikasi ini.
3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum
sebagaimana yang diberikan dalam Gambar,atau sekurang-kurangnya mempunyai
CBR minimum 6 %jika tidak disebutkan.
3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran untuk Pembayaran
1)
Daerah jalur lalu lintas lama yang mengalami kerusakan parah,dimana operasi
pengembalian kondisi yang disyaratkan dalam Seksi 8.1 atau Seksi 8.2 dari
Spesifikasi ini dipandang tidak sesuai,akan digolongkan sebagai daerah yang
ditingkatkan dan persiapan tanah dasar akan dibayar menurut Seksi ini sebagai
daerah yang persiapan permukaan tanah dasarnya telah diterima oleh Direksi
Pekerjaan
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan,diukur seperti ketentuan di atas,
akan dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam
Dafar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini,
dimana harga dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk
seluruh pekerjaan dan biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan
pembentukan pekerjaan penyiapan tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi
ini.
Nomor Uraian Satuan
Mata Pengukuran
Pembayara
n
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi
3-33
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI 3.5
GEOTEKSTIL
3.5.1 UMUM
Uraian
1)
a) Spesifikasi ini merupakan spesifikasi bahan geotekstil filter untuk
drainase bawah permukaan,separator dan stabilisator,sedangkan spesifikasi
Geogrid disyaratkan dalam Spesifikasi Khusus.
b) Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik,mekanis dan ketahanan
yang harus dipenuhi atau dilebihi,oleh geotekstil yang akan digunakan.
c) Spesifikasi ini ditujukan untuk menjamin kualitas dan kinerja geotekstil
yang baik untuk digunakan pada aplikasi yang tertera pada
Pasal 3.5.i.(1),(a).
d) Persyaratan kuat tarik geotekstil dalam spesifikasi ini dipertimbangkan
berdasarkan daya bertahan (survivability)geotekstil terhadap tegangan yang
terjadi pada saat pemasangan.
2) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia(SNI):
SNI3423:2008 :Cara Uji Analisis Ukuran Butiran Tanah.
SN11966:2008 Cara Uji Batas Plastis dan Indeks Plastisitas Tanah.
SNI1742:2008 Cara Uji Kepadatan Ringan untuk Tanah.
RSNI M-01-2005 Cara Uji Beban Putus dan Elongasi pada Geotekstil
(ASTM D4632) dengan Metode Grab.
SNI08-6511-2001 Geotekstil Cara Uji Daya Tembus Air.
(ASTM D4491)
SNI08-4644-1998 :Cara Uji Kekuatan Sobek Geotekstil Cara Trapesium.
(ASTM D4533)
SNI08-4419-1997 Cara Pengambilan Contoh Geotekstil untuk
(ASTM D4354) Pengujian.
SNI08-4418-1997 Cara Uji Ukuran Pori-pori Geotekstil.
(ASTM D4751)
SNI 08-0264-1989 Pengujian Identifikasi Serat Bahan Tekstil
(ASTM D276)
AASHTO
AASHTO M 288-06 Geotextile Spesification for Highway Applications.
ASTM:
ASTM D123 Standard Terminology Relating to Textiles.
ASTM D4355 Test Method for Deterioration of Geotextiles from
Exposure to Ultraviolet Light and Water (Xénon Arc
Type Apparatus)
ASTM D4439 Terminology for Geosynthetics
3-38
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Conformance of Geosynthetics
ASTM D4873 Guide for Identification,Storage and Handling of
Geotextiles
ASTM D5261 Test Method for Measuring Mass per Unit Area of
Geotextiles
ASTM D6241 Test Method for Static Puncture Strength of
Geotextiles and Geotextile Related Products Using
a 50-mm Probe
3) Istilah dan Definisi
a) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum(Minimum Average Roll Value,
MARV)
MARV adalah suatu alat kendali mutu pabrik untuk menerbitkan suatu nilai
sehingga para Pengguna Jasa akan mempunyai tingkat keyakinan 97,7
persen bahwa suatu sifat tertentu akan sesuai dengan nilai yang diterbitkan.
Untuk data yang terdistribusi normal,MARV dihitung sebagai nilai rata-
rata dikurangi dua standar deviasi dari dokumentasi hasil uji kendali mutu
untuk suatu populasi dari satu metode uji spesifik yang berhubungan
dengan satu sifat spesifik bahan.
b)
Nilai Minimum
Nilai benda uji terendah dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari
satu metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
c)
Nilai Maksimum
Nilai benda uji tertinggi dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
d) Permitivitas (Permittivity)
Kecepatan aliran volumetrik air per satuan luas potongan melintang per
satuan tekanan pada kondisi aliran laminer,dalam arah normal (tegak lurus)
terhadap bidang geotekstil.
e)
Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size,AOS)
Suatu sifat yang memberikan indikasi perkiraan partikel terbesar yang akan
secara efektif melewati geotekstil
f)
Stabilitas Ultraviolet(Ultraviolet Stability)
Stabilitas ultraviolet adalah suatu ukuran penurunan kuat tarik(dalam
persentase)terhadap paparan sinar ultraviolet.Persentase penurunan kuat
tarik tersebut diperoleh dengan membandingkan kuat tarik lima contoh uji
setelah dipapar oleh sinar ultraviolet selama jangka waktu tertentu dalam
alat xenon-arc terhadap kuat tarik contoh uji yang tidak dipapar sinar
ultraviolet.
3-39
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
3.5.2 BAHAN
Persyaratan Fisik Geotekstil
1)
a) Serat(fiber)yang digunakan untuk membuat geotekstil dan tali(thread)
yang digunakan untuk menyambung geotekstil dengan cara dijahit,harus
terdiri dari polimer sintetik rantai panjang yang terbentuk dari sekurang-
kurangnya 95%berat poliolefin atau poliester.Serat dan tali harus dibentuk
menjadi suatu jejaring yang stabil sedemikian rupa sehingga filamen (serat
menerus)atau untaian serat(yarn)dapat mempertahankan stabilitas
dimensinya relatif terhadap yang lainnya,termasuk selvage(bagian tepi
teranyam dari suatu lembar geotekstil yang sejajar dengan arah memanjang
geotekstil).
b) Geotekstil yang digunakan untuk drainase bawah permukaan,pemisah
(separator)dan stabilisasi harus memenuhi persyaratan fisik yang tertera
pada Tabel 3.5.2.(1).
c) Seluruh nilai,kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size,
AOS),dalam spesifikasi ini menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
Minimum(Minimum Average Roll Value,MARV)pada arah utama
terlemah(yaitu nilai rata-rata hasil pengujian dari suatu rol dalam suatu lot
yang diambil untuk uji kesesuaian atau uji jaminan mutu harus memenuhi
atau melebihi nilai minimum yang tertera dalam spesifikasi ini).Nilai
Ukuran Pori-pori Geotekstil(AOS)menunjukkan nilai gulungan rata-rata
maksimum.
2)
Persyaratan Geotekstil
a) Umum
i) Tabel 3.5.2.(1)memberikan sifat-sifat kekuatan untuk tiga kelas
geotekstil.Geotekstil harus sesuai dengan nilai yang tercantum
pada Tabel 3.5.2.(1)berdasarkan kelas geotekstil yang tercantum
pada Tabel 3.5.2.(2),Tabel 3.5.2.(3),Tabel 3.5.2.(4)atau Tabel
3.5.2.(5)sesuai dengan penggunaannya.
ii) Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.(1)menunjukkan Nilai Gulungan
Rata-rata Minimum(Minimum Average Roll Value,MARV)pada
arah utama terlemah.Sifat-sifat geotekstil yang dibutuhkan untuk
setiap kelas bergantung pada elongasi geotekstil.Jika dibutuhkan
sambungan keliman(sewn seam),maka kuat sambungan yang
ditentukan berdasarkan ASTM D4632 atau RSNI M-01-2005 harus
sama atau lebih dari 90%kuat grab(grab strength)yang
disyaratkan.
b)
Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
i) Deskripsi:spesifikasi ini dapat digunakan untuk pemasangan
geotekstil pada tanah untuk mengalirkan air ke dalam sistem
drainase bawah permukaan dan menahan perpindahan tanah
setempat tanpa terjadinya penyumbatan dalam jangka panjang.
Fungsi utama geotekstil dalam sistem drainase bawah permukaan
adalah sebagai penyaring atau filter.Sifat-sifat geotekstil filter
3-40
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
merupakan fungsi dari gradasi,plastisitas dan kondisi hidrolis
tanah setempat.
Tabel 3.5.2.(1)Persyaratan Kekuatan Geotekstil
Kelas Geotekstil
Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3
Sifat Metode Uji Satuan
Elongasi Elongas Elongasi Elongas Elongasi Elongasi
<50% ≥50%(3) <50% ≥50% <50% ≥50%Q
Q
Kuat Grab (Grab
RSNI M-01-2005
Strength) N 1400 900 1100 700 800 500
(ASTM D4632)
Kuat Sambungan
Keliman°(Sewn RSNI M-01-2005
N 1260 810 990 630 720 450
Seam Strength) (ASTM D4632)
Kuat Sobck (Tear SNI08-4644-1998
Strength) (ASTM N 500 350 4003) 250 300 180
D4533)
Kuat Tusuk
(Puncture
ASTM D 6241 N 2750 1925 2200 1375 1650 990
Strength)
Permitivitas SNI08-6511-2001
detikI
(Permittivity (ASTM D4491)
Llkuran Pori-por Nilai sifat minimum untuk Permitivitas,Ukuran Pori-pori Geosin(Apparent
Geotekstil. SNI08-4418-1997 Opening Size,AOS),dan Stabilitas Ultraviolet ditenti berdasarkan aplikasi
(Apparent Opening (ASTM mm geosintetik.Lihat Tabel 3.5.2.(2)untuk drainase ba permukaan,Tabel 3.5.2.(3) dan
Sze,AOS) D4751) Tabel 3.5.2.(4)untuk separator,dan Tabel 3.5.2.(5)untuk stabilisator
Stabilitas
Ultraviolet
ASTM D4355 %
(kekuatan sisa)
Catatan:
1) Kelas geotekstil yang dibutuhkan mengacu pada Tabel 3.5.2.(2),Tabel 3.5.2.(3),Tabel 3.5.2.(4)atau Tabel 3.2.5.(5)sesuaidengan
penggunaannya.Kondisi pemasangan umumnya menentukan kelas geotekstil yang dibutuhkan.Kelas 1 dikhususkan untuk
kondisi yang parah dimanapol teijadinya kerusakan geotekstil lebih tinggi,sedangkan Kelas 2 dan Kelas 3 adalahuntuk kondisi
yang tidak terlaluparah
2) Semua nilai syarat kekuatan menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum dalam arah utama
terlemah. 3) Ditentukan berdasarkan ASTM D4632 atau RSNI M-01-2005
4) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum kuat sobek yang dibutuhkan untuk geotekstil filamen tunggalteranyam(woven monofilamen
geotextile)adalah 250 N
ii) Geotekstil untuk drainase bawah permukaan harus memenuhi
syarat yang tercantum pada Tabel 3.5.2.(2).Geotekstil potongan
film teranyam(woven slit film geotextiles)tidak boleh digunakan
untuk drainase bawah permukaan.Seluruh nilai pada Tabel
3.5.2.(2),kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil(Apparent Opening
Size,AOS),menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada
arah utama terlemah.Nilai Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent
Opening Size,AOS)menunjukkan nilai gulungan rata-rata
maksimum.
iii) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.(2)merupakan nilai-nilai baku
(default)yang memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai
kondisi.Catatan(b)pada Tabel 3.5.2.(2)memberikan suatu
pengurangan terhadap persyaratan sifat minimum ketika tersedia
informasi mengenai daya tahan geotekstil.
c) Geotekstil Separator
i) Deskripsi:spesifikasi ini sesuai untuk geotekstil yang berfungsi
untuk mencegah teijadinya pencampuran antara tanah dasar dengan
agregat penutupnya(lapis pondasi bawah,lapis pondasi,timbunan
pilihan dan sebagainya).Spesifikasi ini juga dapat digunakan untuk
kondisi selain di bawah perkerasan jalan dimana diperlukan
3-41
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
pemisahan antara dua bahan yang berbeda tetapi dengan ketentuan
bahwa penanganan rembesan air(seepage)melaluigeotekstil bukan
merupakan fungsi yang utama.
Tabel 3.5.2.(2).Persyaratan Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
Persyaratan,
Persen Lolos Ayakan 0,075 mm")dari Tanah Setempat
Sifat
Metode Uji
Satuan
<15
15-50
>50
Kelas Geotekstil Kelas 2 dari Tabel 3.5.2.(1)(2
Permitvitas 3,4 SNI08-6511-2001
detik¹ 0,5 0,2 0,1
(ASTM D4491)
(Permittivity)
Ukuran Pori-pori
Geotekstil(3,4 0,43 0,25 0.22(5
SNI08-4418-1997
(Apparent Opening Size mm (nilai gulungan rata- (nilai gulungan rata- (nilai gulungan rata-
(ASTMD4751)
AOS) rata maksimum) rata maksimum) rata maksimum)
Stabilitas Ultraviolet
(kekuatan sisa) ASTM D4355 % 50%setelah terekpos 500jam
Catatan
Berdasarkan analisis ukuran butir dari tanah setempat mengacupada SNI 03-3423-1994
(AASHTO T88). 2 Kelas 2 merupakan pilihan baku (default)untuk drainasebawah permukaan.
3. Nilai sifat filtrasi baku(defaul)ini didasarkan padaukuran butir terbesar tanah setempat.
4. Perencanaan geotekstil yang khususuntuk suatu lokasi harus dilakukan terutama jika satu atau lebih dari lingkungan tanah
problematik sebagai berikut ditemukan:tanah yang tidak stabil atau sangat erosif seperti lanau non-kohesif,tanah
denganbergradasi senjang,tanah terlaminasi dengan lapisan pasir/lanauberselang-seling,lempungyang dapat
larut,dan/atau serbuk batuan.
5. Untuk tanah kohesif dengan nilai IndeksPlastisitas lebih dari 7,nilai gulungan rata-rata maksimum geotekstil untukUkuran
Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size,AOS)adalah 0,30 mm.
ii) Fungsi geotekstil sebagai pemisah (separator)sesuai untuk struktur
perkerasan yang dibangun di atas tanah dengan nilai CBR sama
atau lebih dari 3(CBR≥3)atau kuat geser lebih dari sekitar 90
kPa.Aplikasi separator sesuai untuk kondisi tanah dasar yang tak
jenuh.
iii) Geotekstil untuk separator harus memenuhi syarat yang tercantum
pada Tabel 3.5.2.(3).Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.(3)kecuali
Ukuran Pori-pori Geotekstil(Apparent Opening Size,AOS)
menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada arah utama
terlemah.Nilai Ukuran Pori-pori Geotekstil menunjukkan Nilai
Gulungan Rata-rata Maksimum.
iv) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.3.(3)merupakan nilai-nilai baku
(defaull)yang memberikan daya bertahan geotekstil pada
berbagai kondisi.
d)
Geotekstil Stabilisator
i) Deskripsi:Spesifikasi ini dapat digunakan untuk aplikasi
geotekstil pada kondisi basah dan jenuh air yang berfungsi
ganda yaitu sebagai pemisah dan penyaring atau filter.Dalam
beberapa kasus, geotekstil dapat juga berfungsi sebagai
perkuatan.Fungsi geotekstil untuk stabilisasi sesuai untuk struktur
perkerasan yang dibangun di atas tanah dengan nilai California
Bearing Ratio antara l dan 3 (I< CBR<3)atau kuat geser antara 30
kPa dan 90 kPa.
ii) Aplikasi geotekstil untuk stabilisasi sesuai untuk tanah dasar yang
jenuh air akibat muka air tanah yang tinggi atau
akibat musim hujan
3-42
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
dalam waktu lama.Spesifikasi ini tidak sesuai untuk perkuatan
timbunan dimana kondisi tegangan dapat mengakibatkan
keruntuhan global tanah dasar pondasi.Perkuatan timbunan
merupakan masalah perencanaan yang khusus untuk suatu lokasi.
Tabel 3.5.2.(3)Persyaratan Geotekstil Separator
Metode Uji Persyaratan
Sifat Satuan
Kelas Geotekstil Lihat Tabel 3.5.2.(4)
Permitivitas SNI08-6511-2001
detik-l 0.020
(Permittivity) (ASTM
D4491)
Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI08-4418-1997 0,60
(Apparent Opening Size,AOS) (ASTM mm (nilai gulungan rata-rata maks)
D4751)
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) % 50%setelah terekpos 500jam
ASTM D4355
Catatan
1) Nilai baku(defaull)permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah(g>ws).
Tabel 3.5.2.(4)Persyaratan Derajat Daya Bertahan(Survivability)
Alat dengan Alat dengan Alat dengan
Tekanan Permukaan
Tekanan Permukaan Tekanan
Sedang(Medium
Rendah (Low Permukaan Tinggi
Ground
Ground Pressure (High Ground
Pressure)
≤25 kPa Pressure
25 kPa-50 kPa
(3.6 psi) >50 kPa
(3,6 psi-7,3 psi)
(>7,3 psi)
Tanah dasar telah dibersihkan dari Rendah Sedang Tinggi
halangan kecuali rumput,kayu,daun, (Kelas 3) (Kelas 2) (Kelas 1)
dan sisa ranting kayu.Permukaan
halus dan rata sehingga lubang/
gundukan tidak lebih tinggi
dalam/tinggi dari 450 mm.Lubang
yang lebih besar dari ukuran tersebut
harus ditutup.Alternatif lain,lantai kerja
dapat digunakan.
Tanah dasar telah dibersihkan dari Sedang Tinggi Tinggi
halangan yang lebih besar dari cabang (Kelas 2) (Kelas 1) (Kelas 1+)
kayu dan batu yang berukuran kecil
sampai sedang.Batang dan pangkal/ akar
pohon harus dipindahkan atau ditutup
sebagian dengan lantai keija
Lubang/gundukan tidak boleh lebih
dalamAinggi dari 450 mm.Lubang
yang lebih besar dari ukuran tersebut
harus ditutup.
Diperlukan persiapan lokasi secara Tinggi Sangat Tinggi Tidak
minimal.Pohon dapat ditumbangkan, (Kelas I) (Kelas 1+) Direkomendasikan
dipotong-potong dan ditinggalkan di
tempat.Pangkal/akar pohon harus
dipotong dan tidak boleh lebih dari 150
mm diatas tanah dasar.Geotekstil dapat
dipasang langsung diatas cabang
pohon,pangkal/akar pohon,lubang
besar dan tonjolan,saluran dan bolder
Ranting,pangkal/akar,lubang besar dan
tonjolan,alur air dan bongkah
batu.Benda-benda harus dipindahkan
3-43
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Alat dengan Alat dengan Alat dengan
Tekanan Permukaan
Tekanan Permukaan Tekanar
Sedang(Medium
Rendah (Low Permukaan Tinggi
Ground
Ground Pressure) (High Ground
Pressure)
≤25 kPa Pressure)
25 kPa-50 kPa
(3.6 psi) >50 kPa
(3,6 psi-7,3 psi
(>7,3 psi)
)
hanya jika penempatan geotekstil dan
bahan penutup akan berpengaruh
terhadap permukaan akhir jalan.
Catatan:
Syarat derajat daya bertahan (survivability)merupakan fungsi dari kondisi tanah dasar,peralatan konstruksi dan tebal penghamparan.Sifat- sifat
geotekstil Kelas 1,2 and 3 ditunjukkan pada Tabel 3.5.2.(1);Kelas 1+sifat-sifatnya lebih tinggi dari Kelas I,tetapi belum terdefinisikan sampai
saat ini dan jika digunakan harus disyaratkan oleh Pengguna Jasa.
Rekomendasi tersebut adalah untuk tebal penghamparan awal antara 150-300 mm.Untuk tebal penghamparan awal lainnya:
300-450 mm:kurangi syarat daya bertahan sebesar satu tingkat
450-600 mm:kurangi syarat daya bertahan sebesar dua tingkat
600 mm:kurangi syarat daya bertahan sebesar tiga tingkat
Untuk teknik konstruksi khusus,seperti pembuatan alur awal (prerutting),tingkatkan syarat daya bertahan geotekstil sebesar satu tingkat.
Penghamparan awal bahan penutup yang terlalu tebal dapat menyebabkan keruntuhan daya dukung tanah dasar yang lunak
iii) Geotekstil untuk stabilisasi harus memenuhi syarat yang tercantum
pada Tabel 3.5.2.(3).Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.(3),kecuali
Ukuran Pori-pori Geotekstil(Apparent Opening
Size,AOS), menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada
arah utama terlemah.Nilai ukuran Pori-pori Geotekstil
menunjukkan Nilai Gabungan Rata-rata Maksimum.
iv) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.(5)merupakan nilai-nilai
baku (defaull)yang memberikan daya bertahan geotekstil pada
berbagai kondisi.Catatan(1)pada Tabel 3.5.2.(5)memberikan
suatu pengurangan terhadap persyaratan sifat minimum ketika
tersedia informasi mengenai daya bertahan geotekstil.
Tabel 3.5.2.(5)Persyaratan Geotekstil untuk Stabilisasi
Sifat-sifat Metode Uji Persyaratan
Satuan
Kelas Geotekstil Kelas 1 dari Tabel 3.5.2.(1)(1
Permitivitas (Permittivity SNI08-6511-2001 detik' 0.05(2
(ASTM D4491)
Ukuran Pori-pori Geotekstil
SNI08-4418-1997 mm 0,43
(Apparent Opening Size,AOS)
(ASTM D4751) (nilai gulungan rata-rata maks)
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) % 50%setelah terekpos 500 jam
ASTM D4355
Catatan:
1) Kelas 1 merupakan pilihan baku(defaull)geotekstil untuk stabilisasi.
2) Nilai baku(defaulr)permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah(Wg>ψ₃).
3.5.3. PELAKSANAAN
1) Umum
Setelah penggelaran geotekstil,geotekstil tidak boleh terekpos unsur-unsur
atmosfir lebih dari 14 hari untuk mengurangi potensi kerusakan.
3-44
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
2) Penyambungan
a) Jika sambungan keliman akan digunakan untuk menyambung geotekstil,
maka tali(thread)yang digunakan harus terbuat dari polipropilena atau
poliester dengan kekuatan tinggi.Tali dari nilon tidak boleh digunakan. Tali
harus mempunyai warna yang kontras terhadap geotekstil yang
disambung
b) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan,Penyedia Jasa
harus menyediakan sekurang-kurangnya 2 m panjang sambungan
keliman untuk diuji oleh Direksi Pekerjaan sebelum geotekstil
dipasang.Untuk sambungan yang dikelim di pabrik,Direksi Pekerjaan
harus mengambil contoh uji dari sambungan pabrik secara acak
dari setiap gulungan geotekstil yang akan digunakan di lapangan.
i)
Untuk sambungan yang dikelim di lapangan,contoh uji
dari sambungan keliman yang diambil harus dikelim
dengan menggunakan alat dan prosedur yang sama seperti yang
akan digunakan dalam pelaksanaan penyambungan pada
pekeijaan sesungguhnya.Jika sambungan dikelim dalam arah
mesin dan arah melintang mesin,contoh uji sambungan dari
kedua arah harus diambil.
ii) Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan mengenai tata cara
penyambungan bersama dengan contoh uji sambungan.Penjelasan
tersebut mencakup jenis sambungan,jenis jahitan,benang jahit dan
kerapatan jahitan.
3)
Drainase Bawah Permukaan
a) Penggalian saluran harus dilakukan sesuai dengan rincian dalam rencana
proyek.Setiap penggalian harus dilakukan sedemikian rupa untuk
mencegah terjadinya rongga besar pada sisi dan dasar saluran.Permukaan
galian harus rata dan bebas dari kotoran atau sisa galian.
b)
Geotekstil untuk drainase harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau
lipatan,dan tanpa adanya rongga antara geotekstil dan permukaan tanah.
Lembaran-lembaran geotekstil yang berurutan harus ditumpang-tindihkan
(ioverlapped)minimum sepanjang 300 mm,dengan lembar bagian hulu
berada di atas lembar bagian hilir.
Untuk saluran dengan lebar lebih dari 300 mm,setelah agregat
i)
drainase dihamparkan,geotekstil harus dilipat di bagian atas urugan
agregat sedemikian rupa sehingga menghasilkan tumpang tindih
minimum sebesar 300 mm.Untuk saluran dengan lebar kurang dari
300 mm tetapi lebih dari 100 mm,lebar tumpang tindih harus sama
dengan lebar saluran.Jika lebar saluran kurang dari 100 mm,maka
tumpang tindih geotekstil harus dijahit atau diikat.Seluruh
sambungan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
ii) Jika teijadi kerusakan geotekstil saat penggelaran atau saat
penghamparan agregat drainase,maka suatu tambalan geotekstil
harus ditempatkan di atas area yang rusak.Luas tambalan harus
lebih besar daripada luas area geotekstil yang rusak,yaitu 300 mm
3-45
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
dari tepi luar area yang rusak atau sebesar persyaratan sambungan
tumpang tindih(pilih yang terbesar)
c) Penghamparan agregat drainase harus dilakukan segera setelah penggelaran
geotekstil.Geotekstil harus ditutup dengan agregat setebal minimum 300
mm sebelum dilakukan pemadatan.Jika dalam saluran akan dipasang pipa
berlubang kolektor,maka suatu lapisan dasar(bedding layer)dari agregat
drainase harus dipasang di bawah pipa,dengan sisa agregat lainnya
ditempatkan sesuai dengan kedalaman konstruksi minimum
yang diperlukan.
d) Agregat drainase harus dipadatkan menggunakan alat getar hingga
minimum 95%kepadatan standar,kecuali jika saluran diperlukan sebagai
penyangga struktural.Jika energi pemadatan yang lebih tinggi diperlukan,
maka gunakan geotekstil Kelas 1 pada Tabel 3.5.2.(1)dalam spesifikasi ini
4) Separator dan Stabilisator
a) Lokasi pemasangan geotekstil harus diratakan dengan cara
membersihkan, memangkas dan menggali atau menimbun hingga mencapai
elevasi rencana. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mengupas tanah
penutup permukaan dan memangkas rerumputan.
b) Lokasi spot tanah lunak atau daerah dengan kondisi tanah buruk akan
teridentifikasi saat pekerjaan persiapan lahan atau saat pekeijaan percobaaan
pemadatan sesudahnya.Daerah tersebut harus digali dan diurug dengan
timbunan pilihan kemudian dipadatkan berdasarkan prosedur normal.
c) Geotekstil harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan pada
tanah dasar yang telah disiapkan searah dengan lalu lintas alat berat.Tepi
dari gulungan-gulungan geotekstil yang bersebelahan harus ditumpang-
tindihkan(overlap),dijahit atau digabungkan sesuai dengan gambar
rencana.Tumpang tindih harus dibuat pada arah yang sesuai dengan
gambar rencana.Tabel 3.5.2.(6)menunjukkan ketentuan tumpang tindih
berdasarkan nilai CBR tanah dasar.
Tabel 3.5.2.(6)Ketentuan Tumpang Tindih (Overlap)
Tumpang Tindih Minimum
Nilai CBR Tanah
>3 300-450 mm
0,6-1,0 m
1-3
0,5-1 1 m atau dijahit
Kurang dari 0,5 Dijahit
Semua ujung gulungan 1 m atau dijahit
d) Pada bagian lengkungan jalan,geotekstil dapat dilipat atau dipotong untuk
menyesuaikan dengan bentuk lengkungan.Lipatan atau tumpang tindih
harus searah dengan lalu lintas alat berat dan ditahan dengan
jepit,staples atau gundukan tanah ataupun batu.
e) Sebelum penimbunan,geotekstil harus diperiksa untuk memastikan bahwa
geotekstil tidak mengalami kerusakan(misalnya berlubang,robek atau
terkoyak)selama pemasangan.Pemeriksaan harus dilakukan oleh Direksi
Pekerjaan.Jika Direksi Pekerjaan menemukan geotekstil yang rusak maka
3-46
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Penyedia Jasa harus segera memperbaikinya.Tutup daerah yang rusak
dengan tambalan geotekstil.Lebar tambalan harus melebihi daerah yang
rusak minimal sama dengan syarat tumpang tindih.
f)
Penghamparan lapis pondasi bawah diatas geotekstil harus dilakukan
dengan cara penumpahanujung atau lend dumping dari tepi geotekstil atau di
atas agregat lapis pondasi bawah yang telah terhampar sebelumnya.Alat
berat tidak diperbolehkan melintas langsung di atas geoteksti.Lapis
pondasi bawah harus dihamparkan sedemikian rupa sehingga sekurang-
kurangnya suatu lapisan setebal syarat penghamparan minimum berada
antara geotekstil dan roda atau track alat sepanjang waktu.Alat berat tidak
diperbolehkan berbelok pada hamparan pertama di atas geotekstil.
g)
Setiap alur yang muncul selama konstruksi harus ditimbun dengan bahan
lapis pondasibawah tambahan,dan dipadatkan sampai mencapaikepadatan
yang ditentukan.
h)
Jika penghamparan bahan urugan mengakibatkan kerusakan pada
geotekstil,maka area yang rusak harus diperbaiki sesuai langkah-langkah
yang telah dijelaskan pada butir c).Selanjutnya,prosedur penimbunan
harus diubah untuk menghindari kemungkinan teijadinya kembali
kerusakan (yaitu tambah tebal hamparan awal,kurangibeban alat berat dan
sebagainya).
3.5.4
PENGENDALIAN MUTU
1)
Sertifikasi
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Direksi
Pekerjaan yang mencantumkan nama pabrikpembuat,nama produk,nomor
jenis produk,komposisi kimiawi filamen atau untaian serat dan informasi
pentinglainnya yang menggambarkangeotekstil secara menyeluruh.
b) Pihak Pabrik bertanggung jawabuntuk melaksanakan dan mempertahankan
keberlangsungan suatu program pengendalian mutu(misalnya ISO 9001)
untuk memastikan kesesuaian bahan terhadappersyaratan yang ditentukan
dalam spesifikasi.Dokumentasi yang menjelaskan tentang program
pengendalian mutu harus tersedia jika diminta.
c) Sertifikat dari Pabrik harus menyatakan bahwa geotekstil yang diberikan
memenuhi syarat Nilai Gulungan Rata-Rata Minimum dalam spesifikasi
setelah dievaluasi di bawah program pengendalian mutu.Suatu pihak yang
mempunyai kewenangan untuk mengikat Pabrik secara hukum harus
mengesahkan sertifikat mutu produk dan lingkungan.
d)
Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus ditolak
2)
Pengambilan Contoh.Pengujian dan Penerimaan
a)
Geotekstil harus diambil contohnya dan diuji untuk
memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi ini.Pengambilan
contoh uji harus
mengacu pada ASTM D 4354 pada Bab dengan judul "Procedure for
Sampling for Purchaser's Specification Conformance Testing""atau
mengacu pada ISO 9868-1990 atau SNI 08-4419-1997.Apabila Pengguna
3-47
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Jasa tidak melakukan pengujian,verifikasi dapat didasarkan pada sertifikasi
Pabrik yang merupakan hasil pengujian yang dilakukan Pabrik terhadap
benda uji untuk jaminan mutu yang diperoleh dengan menggunakan
prosedur Pengambilan Contoh untuk Uji Jaminan Mutu Pabrik (Sampling
for Manufacturer's Quality Assurane Testing). Ukuran lot merupakan
jumlah yang terkecil dari jumlah pengiriman suatu produk tertentu,atau
suatu muatan truk dari produk tertentu.
b) Pengujian harus dilakukan berdasarkan metode yang tercantum di dalam
spesifikasi ini.Jumlah benda uji untuk setiap contoh ditentukan dalam
setiap metode pengujian.Penerimaan produk geotekstil harus berdasarkan
ASTM D4759.Penerimaan produk ditentukan dengan membandingkan
nilai rata-rata hasil pengujian dari seluruh benda uji dalam suatu contoh
yang ditentukan terhadap spesifikasi Nilai Gulungan Rata-rata Minimum.
Prosedur penerimaan geotekstil yang lebih rinci mengacu pada ASTM
D4759.
3) Pengiriman dan Penyimpanan
a) Penamaan,pengiriman dan penyimpanan geotekstil harus mengikuti
ASTM D4873.Label produk harus dengan jelas memperlihatkan nama
Pabrik atau Pemasok,nama jenis produk dan nomor gulungan.Setiap
dokumen pengiriman harus mencantumkan pernyataan bahwa bahan yang
dikirimkan telah sesuai dengan sertifikat Pabrik.
b) Setiap gulungan geotekstil harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat
melindungi geotekstil,termasuk ujung-ujung gulungan,dari kerusakan
selama pengiriman,air,sinar matahari dan
kontaminasi.Bungkus pelindung harus dipelihara selama periode pengiriman
dan penyimpanan.
c) Selama penyimpanan,gulungan geotekstil harus diletakkan di
atas permukaan tanah dan ditutup secukupnya untuk melindungi dari
hal berikut:kerusakan akibat konstruksi,presipitasi,radiasi
ultraviolet termasuk sinar matahari,senyawa kimia bersifat asam atau
basa kuat,api termasuk percikan las,temperatur melebihi 71℃ dan
kondisi lingkungan lain yang dapat merusak nilai sifat fisik geotekstil
3.5.5. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Pekerjaan
a. Geotekstil harus diukur berdasarkan jumlah meter persegi yang dihitung
dari garis batas pembayaran pada gambar atau dari garis batas pembayaran
yang ditentukan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.Pengukuran ini tidak
meliputi tumpang tindih sambungan.
b. Persiapan lereng,penggalian dan penimbunan kembali,lapisan dasar
(bedding),dan bahan penutup merupakan mata pembayaran terpisah.
2)
Dasar Pembayaran
Kuantitas geotekstil yang diukur seperti diuraikan di atas harus dibayar untuk per
satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar
3-48
SPESiFIKASl UMUM 2025 (Revisi 3)
Kuanttas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaltar di bawah, dimana harga
tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
pemasangan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau
biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan
dalam Seksi ini.
Nomor Uraian Satuan
Mata Pengukuran
Pembayara
n
3.5.(1) Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah Meter Persegi
Permukaan (Kelas 2)
3.5.(2a) Geotekstil Separator Kelas 1 Meter Persegi
Geotekstil Separator Kelas 2 Meter Persegi
3.5.(2b)
Persegi
Meter
Geotekstil Separator Kelas 3
3.5.(2c)
Persegi
Meter
3.5.(3) Geotekstil Stabilisator (Kelas 1)
3-49
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
DIVISI 5
PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
SEKSI5.1
LAPIS PONDASI AGREGAT
5.1.1 UMUM
Uraian
1)
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan,pemrosesan,pengangkutan,penghamparan,
pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah
diterima sesuai dengan detil yang ditunjukkan dalam Gambar atau sesuai dengan
perintah Direksi Pekerjaan,dan memelihara lapis pondasi agregrat yang telah selesai
sesuai dengan yang disyaratkan.Pemrosesan harus meliputi,bila perlu,pemecahan,
pengayakan,pemisahan,pencampuran dan operasi lainnya yang perlu untuk
menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian TeknisLapangan Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
d)
Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
f)
Penyiapan Badan Jalan Seksi 3.3
g) Pelebaran Perkerasan Seksi 4.1
h)
Bahu Jalan :Seksi 4.2
i)
Lapis Pondasi Agregat Semen Seksi 5.5
:
j) Campuran Beraspal Panas Seksi 6.3
k) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan Seksi 10.2
3) Toleransi Dimensi dan Elevasi
a) Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel 5.1.1.(1),dengan
toleransi di bawah ini:
Tabel 5.1.1.(1)Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi Rencana
Bahan dan Lapisan Pondasi Agregat Toleransi Elevasi Permukaan
relatif terhadap elevasi rencana
Lapis Pondasi Agregat Kelas B digunakan sebaga
+0 cm
Lapis Pondasi Bawah (hanya permukaan atas dar
-2 cm
Lapisan Pondasi Bawah)
Permukaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A untuk Lapis
+0 cm
Resap Pengikat atau Pelaburan(Perkerasan atau Bahu
-1 cm
Jalan)
Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan Lapis
Memenuhi
Pondasi Agregat Kelas S(hanya pada lapis
Pasal 4.2.1.3
permukaan).
Catatan:
Lapis Pondasi Agregat A dan B diuraikan dalam Pasal 5.1.2 dari Spesifikasi ini.
5-1
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
b) Pada permukaan semua Lapis Pondasi Agregat tidak boleh terdapat
ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua
punggung(camber) permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam Gambar.
c) Tebal total minimum Lapis Pondasi Agregat tidak boleh kurang satu
sentimeter daritebal yang disyaratkan.
d) Tebal minimum Lapis Pondasi Agregat Kelas A tidak boleh kurang satu
sentimeter dari tebal yang disyaratkan.
e) Pada permukaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk lapisan
resap pengikat atau pelaburan permukaan,bilamana semua bahan yang
terlepas harus dibuang dengan sikat yang keras,maka penyimpangan
maksimum pada kerataan permukaan yang diukur dengan mistar
lurus sepanjang 3 m,diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan,maksimum
satu sentimeter.
4) Standar Rujukan
SNI 03-4141-1996 :Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir
Mudah Pecah dalam Agregat.
SNI 03-6889-2002 Tata Cara Pengambilan Contoh Agregat
SNI1743:2008 Cara Uji Kepadatan Berat Untuk Tanah.
SNI1967:2008 Cara Uji Penentuan Batas Cair Tanah.
SNI1966:2008 Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas
Tanah.
SNI2417:2008 :Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los
Angeles.
SNI1744:2012 Metode Uji CBR Laboratorium.
SNI7619:2012 Metod Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada Agregat
Kasar
British Standards:
British Standard BS812 Method of Sampling and Testing of Mineral
Aggregates,Sands and Fillers.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan berikut di
bawah
ini paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam
penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Pondasi
Agregat:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg bahan,satu disimpan oleh Direksi
Pekerjaan sebagai rujukan selama Waktu untuk Penyelesaian.
ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk Lapis Pondasi Agregat,bersama dengan hasil pengujian
laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang
ditentukan dalam Pasal 5.1.2.(5)terpenuhi.
b) Penyedia Jasa harus mengirim berikut di bawah ini dalam bentuk tertulis
kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan
5-2
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis
Pondasi Agregat:
i) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air seperti yang disyaratkan
dalam Pasal 5.1.3.(4).
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei
pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 5.1.1.(3)dipenuhi.
6) Cuaca YangDiijinkanUntuk Bekerja
Lapis Pondasi Agregat tidak boleh ditempatkan,dihampar,atau dipadatkan sewaktu
turun hujan,dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau bila kadar air
bahanjadi tidakberada dalam rentang yang ditentukan dalam Pasal 5.1.3.(3).
7) Perbaikan Terhadap Lapis Pondasi Agregat Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memenuhi
ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.(3),atau
yang permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau
setelah pelaksanaan,harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan
tersebut dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana
diperlukan,kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan
kembali,atau dalam hal Lapisan Pondasi Agregat yang tidak memenuhi
ketentuan telah dilapisi dengan Lapisan diatasnya.Kekurangan tebal
dapat dikompensasi dengan Lapisan diatasnya dengan tebal
yangsesuai dengan sifat bahan dan mempunyai kekuatan yang sama
dengan tebal yang kurang.
b) Lapis Pondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan,dalam hal
rentang kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.(3)atau seperti
yang diperintahkan Direksi Pekerjaan,harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas
yang cukup serta mencampurnya sampai rata.
c) Lapis Pondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.(3)
atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan,harus diperbaiki dengan
menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca kering dengan
peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam pelaksanaannya.Alternatif
lain,bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh dengan cara
tersebut di atas,maka Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan
tersebut dibuang dan diganti denganbahan kering yang memenuhi ketentuan.
d) Perbaikan atas Lapis Pondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau
sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi
pemadatan tambahan,penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan
pemadatan kembali, pembuangan dan penggantian bahan,atau menambah
suatu ketebalan dengan bahan tersebut.
5-3
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian kepadatan
atau lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan bahan Lapis
Pondasi Agregat,diikuti pemeriksaan oleh Direksi Pekerjaan dan dipadatkan sampai
memenuhi kepadatan dan toleransi permukaan dalam Spesifikasi ini.
5.1.2 BAHAN
Sumber Bahan
1)
Bahan Lapis Pondasi Agregat harus dipilih dari sumber yang disetujui sesuai
dengan Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan,dari Spesifikasi ini.
2) Kelas Lapis Pondasi Agregat
Terdapat tiga kelas yang berbeda dari Lapis Pondasi Agregat yaitu Kelas A,Kelas B
dan Kelas S.Pada umumnya Lapis Pondasi Agregat Kelas A adalah mutu Lapis
Pondasi Atas untuk lapisan di bawah lapisan beraspal,dan Lapis Pondasi Agregat Kelas
B adalah untuk Lapis Pondasi Bawah.Lapis Pondasi Agregat Kelas S
digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup.
3) Fraksi Agregat Kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau
pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.(2).
Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak boleh
digunakan.
4) Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau batu
pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan dalam Tabel
5.1.2.(2).
5) Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan
Seluruh Lapis Pondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan
lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus
memenuhi ketentuan gradasi(menggunakan pengayakan secara basah)yang diberikan
dalam Tabel 5.1.2.(1)dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 5.1.2.(2).
6) Pencampuran Bahan Untuk Lapis Pondasi Agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan di
lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui,dengan menggunakan
pemasok mekanis(mechanical feeder)yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran
yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar.
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
Tabel 5.1.2.(1)Gradasi Lapis Pondasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
(mm) Kelas A Kelas B Kelas S
ASTM
2”
50 100
1”
37,5
100 88-95 100
1“ 25,0
79-85 70-85 77-89
3/8” 9,50
44-58 30-65 41-66
4,75
No.4 29-44 25-55 26-54
2,0
No.10 17-30 15-40 15-42
0,425
No.40 7-17 8-20 7-26
0,075
No.200 2-8 2-8 4-16
Tabel 5.1.2.(2)Sifat-sifat Lapis Pondasi Agregat
Sifat-sifat Kelas A Kelas B Kelas S
Abrasi dari Agregat Kasar(SNI 2417:2008) 0-40 % 0-40 % 0-40 %
Butiran pecah,tertahan ayakan 3/8”(SNI
95/90 55/50² 55/50²
7619:2012)
Batas Cair(SNI 1967:2008)
0-25 0-35 0-35
Indek Plastisitas(SNI 1966:2008)
0-6 0-10 4-15
Hasil kali Indek Plastisitas dng.%Lolos Ayakan maks.25
No.200
Gumpalan Lempung dan Butiran-butiran
Mudah Pecah(SNI03-4141-1996) 0-5% 0-5% 0-5 %
CBR rendaman(SNI 1744:2012) min.90 % min.60 % min.50 %
Perbandingan Persen Lolos Ayakan No.200 dan
maks.2/3 maks.2/3
No.40
Catatan:
1)95/90 menunjukkanbahwa 95%agregatkasar mempunyaimukabidang pecah satu atau lebih
dan 90%agregatkasar memounyai mukabidang pecah dua atau lebih.
2)55/50 menunjukkanbahwa 55%agregatkasar mempunyaimukabidang pecah satu atau
lebih dan 50%agregatkasar memounyai mukabidang pecah dua atau lebih
5.1.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS PONDASIAGREGAT
1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Pondasi Agregat
a)
Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu
jalan lama,semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan lama
harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 8.1 dan 8.2 dari
Spesifikasi ini.
b) Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan
perkerasan lama atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis pondasi yang
disiapkan,maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya,sesuai dengan
Seksi 3.3,4.1,4.2 atau 5.1 dari Spesifikasi ini,sesuai pada lokasi dan jenis
lapisan yang terdahulu.
c) Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapisan Pondasi Agregat,
sesuai dengan butir(a)dan(b)di atas,harus disiapkan dan mendapatkan
5-5
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan paling sedikit 100 meter ke
depan dari rencana akhir lokasi penghamparan Lapis Pondasi pada setiap saat.
Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari 100 meter panjangnya,
seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui sebelum lapis pondasi
agregat dihampar.
d) Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan
perkerasan aspal lama,yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan dalam
kondisi tidak rusak,maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada
permukaan perkerasan aspal lama agar meningkatkan tahanan geser yang
lebih baik.
2) Penghamparan
a) Lapis Pondasi Agregat harus dibawa ke badan jalan sebagai campuran yang
merata dan harus dihampar pada kadar air dalam rentang yang disyaratkan
dalam Pasal 5.1.3.(3).Kadar air dalam bahan harus tersebar secara merata.
b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu operasi dengan takaran yang merata
agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
disyaratkan.Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis,maka
lapisan- lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
c) Lapis Pondasi Agregat harus dihampar dan dibentuk dengan salah satu
metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada partikel agregat
kasar dan halus.Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki atau dibuang dan
diganti denganbahan yang bergradasibaik.
d) Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm,kecuali digunakan
peralatan khusus yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
3)
Pemadatan
a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir,setiap lapis
harus
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan,hingga kepadatan paling sedikit 100
%dari
kepadatan kering maksimum modifikasi(modified)seperti yang ditentukan
oleh SNI1743:2008,metode D.
b) Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas beroda
karet digunakan untuk pemadatan akhir,bila mesin gilas statis beroda baja
dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari
Lapis Pondasi Agregat.
c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam
rentang 3 %di bawah kadar air optimum sampai 1 %di atas kadar air
optimum,dimana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh
kepadatan kering maksimum modifikasi (modified)yang ditentukan oleh SNI
1743:2008,metode D.
d) Operasi penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak
sedikit demi sedikit ke arah sumbu jalan,dalam arah memanjang.Pada
bagian yang ber“superelevasi”,penggilasan harus dimulai dari bagian yang
rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi.Operasi
penggilasan
5-6
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis
tersebut terpadatkan secara merata.
e) Bahan sepanjang kerb,tembok,dan tempat-tempat yang tak terjangkau mesin
gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat lainnya yang
disetujui.
4) Pengujian
a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
awal harus seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan,namun harus
mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.(5)
minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber
bahan tersebut.
b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Pondasi Agregat yang diusulkan,
seluruh jenis pengujian bahan harus diulangi lagi,bila menurut pendapat
Direksi Pekerjaan,terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya.
c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan
untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi peker-
jaan.Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan yang diproduksi paling
sedikit harus meliputi tidak kurang dari lima(5)pengujian indeks plastisitas,
lima(5)pengujian gradasi partikel,dan satu(1)penentuan kepadatan kering
maksimum menggunakan SNI 1743:2008,metode D.Pengujian CBR harus
dilakukan dari waktu ke waktu sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan
d) Kepadatan dan kadar air bahan yang dipadatkan harus secara rutin diperiksa,
mengunakan SNI 2827:2008.Pengujian harus dilakukan sampai seluruh
kedalaman lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan,
tetapi tidak boleh berselang lebih dari 200 m.
5.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran untuk Pembayaran
1)
a) Lapis Pondasi Agregat harus diukur sebagai jumlah meter kubik dari bahan
yang sudah dipadatkan,lengkap di tempat dan diterima.Volume yang diukur
harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada Gambar bila
tebal yang diperlukan merata,dan pada penampang melintang yang disetujui
Direksi Pekerjaan bila tebal yang diperlukan tidak merata,dan panjangnya
diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan.
b) Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau
perkerasan lama dan bahu jalan lama dimana Lapis Pondasi Agregat akan
dihampar tidak diukur atau dibayar menurut Seksi ini,tetapi harus dibayar
terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan Jalan dan
Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama atau Bahu Jalan yang ada menurut
Seksi 3.3,8.1 dan 8.2 dari Spesifikasi ini.
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaik
Bilamana perbaikan dari Lapis Pondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan telah
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan Pasal 5.1.1.(7),kuantitas yang
akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas yang akan dibayar seandainya
pekerjaan semula telah diterima.Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan
untuk pekerjaan tambahan tersebut atau juga kuantitas yang diperlukan untuk
pekerjaan perbaikan tersebut.
Bila penyesuaian kadar air telah diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sebelum
pemadatan,tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan untuk penambahan air atau
pengeringan bahan atau untuk pekerjaan lainya yang diperlukan untuk
mendapatkan kadar air yang memenuhi ketentuan.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan,sebagaimana diuraikan di atas,harus dibayar pada Harga
Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masingmasing Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan Harga,yang harga serta
pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,pemasokan,
pemadatan,penyelesaian akhir dan pengujian bahan,pemeliharan permukaan akibat
dilewati oleh lalu lintas,dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Uraian Satuan
Mata Pengukuran
Pembayara
n
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A Meter Kubik
5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B Meter Kubik
5-8
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI 5.3
PERKERASAN BETON SEMEN
5.3.1 UMUM
Uraian
1)
Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen(Perkerasan Kaku)dan
Lapis Pondasi Bawah yang dilaksanakan sesuai dengan dengan ketebalan dan bentuk
penampang melintang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas :Seksi 1.8
b) Kajian TeknisLapangan Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
d)
Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja :Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu Seksi 1.21
g)
Lapis Pondasi Agregat Seksi 5.1
h)
Lapis Pondasi Semen Tanah Seksi 5.4
i)
Lapis Pondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) Seksi 5.5
j) Beton Seksi 7.1
k)
Baja Tulangan Seksi 7.3
3) Toleransi Dimensi
a)
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.5.(12)harus
b)
digunakan. Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.9 harus
digunakan.
4) Standar Rujukan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.6 dari Spesifikasi ini harus digunakan.
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI03-2460-1991 :Spesifikasi Abu Terbang Sebagai Bahan Tambahan Untuk
Campuran Beton
SNI03-4432-1997 Spesifikasi Karet Spon Sebagai Bahan Pengisi Siar Muai
Pada Perkerasan Beton dan Konstruksi Bangunan
SNI03-4433-1997 Spesifikasi Beton Siap Pakai
SNI03-4804-1998 Metode Pengujian Berat Isi dan Rongga Udara Dalam
Agregat.
SNI03-4810-1998 Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
Lapangan.
SNI03-4814-1998 Spesifikasi Bahan Penutup Sambungan Beton Tipe Elastis
Tuang Panas.
SNI03-4815-1998 Spesifikasi Pengisi Siar Muai Siap Pakai Untuk Perkerasan
Bangunan Beton
SNI03-6820-2002 Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan Adukan dan
5-17
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
Plesteran Dengan Bahan Dasar Semen
SNI 03-6827-2002 Metode pengujian waktu ikat awal semen portland dengan
menggunakan alat vicat untuk pekerjaan sipil
SNI03-6969-2003 Metode Pengujian untuk Pengukuran Panjang Beton Inti
Hasil Pengeboran.
SNI15-2049-2004 Semen Portland
SNI15-0302-2004 Semen Portland Pozzolan.
SNI15-7064-2004 Semen Portland Komposit
SNI1966:2008 Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas
Tanah.
SNI1969:2008 Cara Uji Berat Jenis Penyerapan Air Agregat Kasar.
SNI1970:2008 Cara Uji Berat Jenis dan Penyerapan Air Agregat Halus.
SNI1972:2008 Cara Uji Slump Beton
SNI2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los
Angeles.
SNI1974:2011 Cara Uji Kuat Tekan Beton
SNI4431:2011 Metode Pengujian Kuat Lentur Beton Normal Dengan Dua
Titik Pembebanan
SNI7619:2012 Metode Uji Penentuan Persentase Butir PecahpadaAgregat
Kasar.
AASHTO:
AASHTO M33-99 (2003) Standard Spesification for Preformed Expansion
Joint Filler for Concrete.
AASHTO M80-87(2003) Standard Spesification for Coarse Aggregate for
Portland Cement Concrete.
AASHTO M148-05 Standard Spesification for Liquid Membrane
Forming Compounds for Curing Concrete.
AASHTO M194-06 Standard Spesification for Chemical Admixtures for
Concrete.
AASHTO M220-84(2003) Standard Spesification for Preformed
Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for
Concrete Pavements.
ASTM:
Standard Test Method for Flat Particles,Elongated
ASTM D 4791
Particles,or Flat and Elongated Particles in
Coarse Aggregate.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan rincian proposal Rencana Pengendalian Mutu untuk
aspek pekerjaan ini sesuai dengan Seksi 1.21 dari Spesifikasi dan juga semua
ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.(7).(a),(b),(c),dan(e)dari Spesifikasi
ini.
6) Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.(9)dari Spesifikasi ini harus
digunakan.
5-18
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
7) Perbaikan Terhadap Perkerasan Beton Semen dan Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus
Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.(10)dari Spesifikasi ini harus
digunakan.
8) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.5.8 harus digunakan.
b) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8,Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
9) Pemasokan Beton Campuran Siap Pakai (Ready Mix)
Beton yang dipasok sebagai Campuran Siap Pakai(Ready Mix)oleh pemasok yang
berada di luar proyek harus memenuhi ketentuan SNI 03-4433-1997.Kecuali
disebutkan lain dalam Kontrak maka“pembeli”dalam SNI 03-4433-1997 haruslah
Penyedia Jasa.Syarat-syarat Umum dari Kontrak dan ketentuan-ketentuan dari
Spesifikasi Seksi 5.3 akan didahulukan dari pada SNI 03-4433-1997.Penerapan SNI
03-4433-1997 tidak membebaskan Penyedia Jasa dari setiap kewajibannya dalam
Kontrak ini.
5.3.2 BAHAN
Mutu Perkerasan Beton Semen
1)
Bahan pokok untuk mutu perkerasan beton semen harus sesuai dengan ketentuan
Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini,kecuali jika disebutkan lain dalam Seksi ini.
2) Agregat Halus untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat halus harus memenuhi SNI 03-6820-2002 dan Pasal 7.1.2.(3)dari Spesifikasi
selain yang disebutkan di bawah ini.Agregat halus harus terdiri dari bahan yang
bersih,keras,butiran yang tak dilapisi apapun dengan mutu yang seragam,dan harus:
a) Mempunyai ukuran yang lebih kecil dari ayakan ASTM No.4(4,75mm).
b) Sekurang-kurangnya terdiri dari 50%(terhadap berat)pasir alam.
c) Jika dua jenis agregat halus atau lebih dicampur,maka setiap sumber harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi ini.
d) Setiap fraksi agregat halus buatan harus terdiri dari batu pecah yang
memenuhi Pasal 5.3.2.(3)dan haruslah bahan yang non-plastis jika diuji sesuai
SNI1966:2008.
Tabel 5.3.2.(1)Sifat-sifat AgregatHalus
Metoda Pengujian
Sifat Ketentuan
Berat Isi Lepas minimum 1.200 kg/m
SNI03-4804-1998
Penyerapan oleh Air maksimum 5%
SNI1969:2008
5-19
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
3) Agregat Kasar untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat kasar harus memenuhi AASHTO M80 dan Pasal 7.1.2.(3)dari Spesifikasi
selain dari yang disebutkan di bawah ini.Ampas besi dari tungku sembur yang
didinginkan dengan udara dapat digunakan tetapi ampas besi dari pabrik baja tidak
dapat digunakan.
Tabel 5.3.2.(2)Sifat-Sifat Agregat Kasar
Metoda Pengujian
Sifat Ketentuan
Kehilangan akibat Abrasi Los tidak melampaui 40%untuk SNI2417:2008
Angeles 500 putaran
Berat Isi Lepas minimum 1.200 kg/m³
SNI 03-4804-1998
Berat Jenis minimum 2.1
SNI1970:2008
Penyerapan oleh Air ampas besi:maks 6% SNI1970:2008
lainnya:maks.2,5%
Bentuk partikel pipih dan masing-masing maks 25%
ASTM D-4791
lonjong dengan rasio 3:1
Bidang Pecah (2 atau lebih) minimum 80%
SNI7619-:2012
4) Semen dan Abu Terbang
Semen harus memenuhi Spesifikasi Pasal 7.1.2.(1)
Abu Terbang harus memenuhi SNI 03-2460-1991.
Abu Terbang maksimum yang dapat digunakan adalah 25 %dari berat bahan pengikat
hanya untuk pemakaian Ordinary Portland Cement(OPC)Tipe I dan tidak dapat
digunakan untuk pemakaian semen tipe Porlland Composite Cement(PCC)dan
Portland Pozzolana Cement (PPC).
5)
Air
Air harus memenuhi spesifikasi Pasal 7.1.2.(2).
6)
Baja Tulangan
Baja tulangan harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini,dan
detailnya tercantum dalam Gambar ·
7)
Membran Kedap Air
Membran yang kedap air di bawah perkerasan harus berupa lembaran polyethene
dengan tebal 125 mikron.Bila diperlukan sambungan,maka harus dibuat tumpang
tindih sekurang-kurangnya 300 mm.
8)
Bahan Tambah
Bahan Tambahan kimiawi yang digunakan harus sesuai dengan AASHTO M194-06.
Bahan tambahan yang mengandung calcium chloride,calcium formate,dan
triethanolamine tidak boleh digunakan.
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Kondisi berikutharus dipenuhi:
a) Untuk kombinasi 2(dua)atau lebih bahan tambahan,kompatibilas bahan
tambahan tersebut harus dinyatakandengan sertifikattertulis dari produser.
b) Untuk campuran dengan fly ash kurang dari 50 kg/m³,kontribusi alkali total
(dinyatakan denganNa₂O ekivalen)dari semua bahan tambahan yang
digunakan pada campuran tidak boleh melebihi 0,20 kg/m³ .
Super plasticizer/hinge range water reducer dapat digunakan atas persetujuan tertulis
dari Direksi Pekerjaan
9) Bahan untuk Perawatan
Bahan Membran untuk Perawatan haruslah cairan berpigmen putih yang memenuhi
AASHTO M148 atau bahan lain yang disetujui Direksi Pekerjaan.Bahan membran
tanpa warna atau bening tidak akan disetujui.
Bahan Penutup Sambungan (Joint Sealer)dan Bahan Pengisi Sambungan (Joint Filler)
10)
a) Bahan penutup yang dituang untuk sambungan harus memenuhi ketentuan
SNI03-4814-1998.
b) Bahan pengisi yang dibentuk sebelumnya untuk sambungan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan AASHTO M33,SNI 03-4432-1997,SNI 03-4815-1998,
atau AASHTO M220,sebagaimana yang disebutkan dalam Gambar atau oleh
Direksi Pekerjaan dan harus dilubangi untuk memberikan tempat untuk ruji
jika disyaratkan dalam Gambar.Bahan pengisi untuk setiap sambungan harus
dikerjakan dalam selembar tunggal untuk lebar dan kedalaman yang
diperlukan untuk sambungan kecuali jika disetujui lain oleh Direksi
Pekerjaan.Bilamana penggunaan lebih dari selembar disetujui untuk suatu
sambungan,tepi-tepi lembaran harus diikat dengan rapat,dan
dipasang dengan akurat terhadap bentuk,dengan cara distapler atau cara
pengikat handal lainnya yang dapat diterima Direksi Pekerjaan.
11) Beton
a) Bahan Pokok Campuran
Persetujuan untuk proporsi bahan pokok campuran harus didasarkan pada
hasil percobaan campuran(trial mix)yang dibuat oleh Penyedia Jasa sesuai
ketentuan Seksi 7.1 dari spesifikasi ini.
Agregat kasar dan halus harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.1 dari
Spesifikasi ini.Untuk menentukan rasio agregat kasar dan agregat halus,
proporsi agregat halus harus dipertahankan seminimum mungkin.Akan tetapi,
sekurang-kurangnya 40%agregat dalam campuran beton terhadap berat
haruslah agregat halus yang didefinisikan sebagai agregat yang lolos ayakan
4,75 mm.
Agregat gabungan tidak boleh mengandung bahan yang lebih halus dari 0,075
mm sebesar 2%kecuali bahan pozolan.Penyedia Jasa boleh memilih agregat
kasar sampai ukuran maksimum 38 mm,asalkan:campuran tersebut tidak
mengalami segregasi;kelecakan yang memadai untuk instalasi yang
5-21
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
digunakan dapat dicapai dan kerataan permukaan yang disyaratkantetap dapat
dipertahankan. Menurut pendapatnya,Direksi Pekerjaan dapat meminta
Penyedia Jasa untuk mengubah ukuran agregat kasar yang telah dipilih oleh
Penyedia Jasa.
Tindakan-tindakan tambahan,termasuk penurunan ukuran maksimum
agregat,dapat dilakukan untuk mengendalikan segregasi dari beton dalam
acuan gelincir(slip form)yang berasal oleh truk terakhir.
Ketika proporsi takaran yang sesuai telah diputuskan dan disetujui,proporsi-
proporsi tersebut hanya dapat diubah dengan persetujuan Direksi Pekerjaan.
b) Kadar Bahan Pengikatuntuk Perkerasan Beton Semen
Berat semen yang disertakan dalam setiap meter kubik beton yang
terpadatkan untuk Perkerasan Beton Semen tidak boleh kurang dari
jumlahsemen untuk keperluan pencapaian durabilitas beton dan tidak lebih
dari jumlah semen yang akan mengakibatkan suhu beton yang tinggi.
Ketentuan jumlah semen minimum dan jumlah semen maksimum harus
tercantum dalam dokumen rancangan campuran beton sesuai dengan kondisi
lingkungan pekerjaan dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
c) Kekuatan
Ketentuan minimum untuk kuat lentur pada umur 28 hari untuk Perkerasan
Beton Semen diberikan dalam tabel berikut ini:
Tabel 5.3.2.(3)Kuat LenturMinimum untuk Perkerasan Beton Semen
Uraian Syarat Kuat Lentur
(kg/cm²,MPa)
Beton Percobaan Campuran Fs 47 untuk 28 hari
Perkerasan Beton Semen Fs 45 untuk 28 hari
(pengendalian produksi)
Metoda Pengujian
SNI 03-4431-1997
Ukuran Benda Uji balok 500x150x150 mm
Catatan:
(1):Beton untuk Perkerasan Beton Semen dalam pekerjaan permanen harus memenuhi
ketentuan kuat lentur minimum untuk Beton Perkerasan yang diberikan dalam Tabel
5.3.2.(3).Nilai kuat tekan minimum untuk produksi dapat disesuaikan berdasarkan
perbandingan nilai kuat lentur dan kuat tekan yang dicapai untuk serangkaian pengujian
yang tidak kurang dari 16 pengujian kuat tekan dan kuat lentur pada rancangan yang
disetujui.Penyesuaian Nilai Kuat Tekan minimum untuk pengendalian produksi yang
diberikan dalam Tabel 5.3.2.(3)akan mengikuti perintah atau persetujuan dari Direksi
Pekerjaan.
Untuk kekuatan yang terjadi pada 7 hari,sementara disyaratkan 80%dari kuat
lentur lapangan yang terjadi.Direksi Pekerjaan dapat,menurut pendapatnya,
pada setiap saat sebelum atau selama operasi beton perkerasan,menaikkan
atau menurunkan kekuatan minimum yang terjadipada umur 7 hari.
Kuat tekan rata-rata Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus pada umur 28 hari
dari produksi harian 80-110 kg/cm².
5-22
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
d) Konsistensi untuk Perkerasan Beton Semen
Konsistensi beton harus ditentukan dengan mengukur slump sesuai dengan
SNI 1972:2008.Penyedia Jasa harus mengusulkan slump untuk setiap
campuran beton dengan rentang:
- 20-50 mm untuk beton yang akan dibentuk dengan acuan berjalan
(slipform)
50-75 mm untuk beton yang akan dihampar secara manual (acuan-tetap)
Rasio air bebas -semen untuk kondisi agregat jenuh kering permukaan harus
ditentukan dengan berdasarkan kebutuhan untuk mencapai kekuatan dan
durabilitas beton.Nilai rasio air bebas-semen harus tercantum dalam
dokumen rancangan campuran beton yang disetujui oleh Pengguna Jasa.
e) Keseragaman Campuran Beton
Sifat-sifat campuran beton harus sesuai dengan tebel berikut ini:
Tabel 5.3.2.(4)Parameter Keseragaman Beton
Ketentuan,Ditunjukkan
sebagai Perbedaan
Pengujian Maksimum yang diijinkan
pada Hasil Pengujian dari
Benda Uji yang diambil
dari Dua Lokasi dalam
Takaran Beton
Berat per meter kubik yang dihitung berdasarkan bebas rongga
16
udara(kg/m³
Kadar rongga udara,volume %dari beton
1
Slump(mm)
25
Kadar Agregat Kasar,berat porsi dari setiap benda uj
6
yang tertahan ayakan No.4 (4,75 mm),%
Berat Isi mortar bebas udara (tidak kurang dari silinder 1,6
akan dicetak dan diuji untuk tiap-tiap benda uji)berdasarkan
rata-rata dari pengujian semua benda uji yang akan
dibandingkan,%
Kuat tekan rata-rata pada umur 7 hari untuk setiap benda 7,5
uji,berdasarkan kuat rata-rata dari pengujian semua benda uji
yang dibandingkan,%.
f) Pengambilan Benda Uji(Sampling)
Untuk tujuan dari Pasal 5.3.2 dan Pasal 5.3.10 ini,suatu lot akan didefinisikan
sebagai sampai 50 m³untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan sampai 30
m³untuk yang dibentuk dengan acuan tetap.
Untuk setiap lot,dua pasang benda uji balok harus dicetak untuk pengujian
kuat lentur,sepasang yang pertama untuk 7 hari dan sepasang lainnya pada
umur 28 hari.
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Bilamana hasil pengujian kuat lentur diatas tidak mencapai 90%dari kuat
lentur yang disyaratkan dalam Tabel 5.3.2.(3)maka pengambilan benda uji
inti(core)di lapangan,minimum 4 benda uji,untuk pengujian kuat tekan
dapat dilakukan.Jika kuat tekan benda uji inti(core)yang diperoleh ini
mencapai kuat tekan yang diperoleh dari campuran beton yang sama,yang
digunakan untuk pengujian kuat lentur sebelumnya,maka produk beton ini
dapat diterima untuk pembayaran.
5.3.3 PERALATAN
Umum
1)
Peralatan harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
Penghamparan dapat dilakukan baik dengan menggunakan acuan bergerak (slip form)
maupun acuan tetap(fixed form).
2) Mesin Penghampar dan Pembentuk (Spreading and Finishing Machines)
Mesin penghampar harus dirancang sedemikian hingga dapat mengurangi segregasi
pada campuran beton.Mesin pembentuk(finishing machines)harus dilengkapi
dengan sepatu melintang(tranverse screeds)yang dapat bergerak bolak-balik
(oscillating type)atau alat lain yang serupa untuk memadatkan(stricking off)beton
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5.3.5 dari Spesifikasi ini.
3) Kendaraan Pengangkut
Penghantar jenis agitator(penggoyang bolak-balik)atau pencampur harus mampu
menuangkan beton dengan konsistensi adukan yang disyaratkan.Beton untuk yang
dibentuk dengan acuan bergerak dapat diangkut dengan dump truck sesuai persetujuan
Direksi Pekerjaan.Campuran beton yang diangkut dengan dump truckharus dirancang
khusus untuk tujuan ini.
4) Pencampuran Beton
Pemasokan Beton Siap Pakaidijinkan untuk penghamparan dengan acuan tetap (fixed
form)sesuai dengan hasil demonstrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa bahwa
kecepatan penghantaran,mutu,dan kesinambungan yang disyaratkan dapat dipenuhi
oleh pemasok beton siap pakai.Alat pencampur tetap(stationary mixer)yang
mempunyai kapasitas gabungan tidak kurang dari 60 meter kubik per jam harus
dilengkapi penghampar dengan acuan bergerak kecuali jika dapat ditunjukkan bahwa
kecepatan penghantaran,mutu,dan kesinambungan yang disyaratkan dapat dipenuhi
oleh pemasok beton siappakai.
5) Vibrator(Penggetar)
Vibrator,untuk menggetarkan seluruh lebar perkerasan beton,dapat berupa jenis
“surface pan”atau jenis“internaf”dengan tabung celup(immersed tube)atau
“multiple spuds”.Vibrator dapat dipasang pada mesin penghampar atau mesin
pembentuk,atau dapat juga dipasang pada kendaraan(peralatan)khusus.Vibrator
tidak boleh menyentuh sambungan,perlengkapan untuk memindahkan beban(load
transfer devices),tanah dasar dan acuan(form)samping.Frekuensi vibrator “surface
5-2A
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
pan"tidak boleh kurang dari 3500 impuls per menit (58 Hz),dan Frekuensi vibrator
internal tidak boleh kurang dari 5000 impuls per menit (83 Hz)untuk vibrator tabung
dan tidak kurang dari 7000 impuls per menit (117 Hz)untuk"vibrator spud".
Bila vibrator spud,baik dioperasikan dengan tangan maupun dipasang pada mesin
penghampar(spreader)atau pembentuk(finishing),yang digunakan di dekat acuan,
frekuensinya tidak boleh kurang dari 3500 impuls per menit (58 Hz).
6) Gergaji Beton
Bilamana sambungan yang dibentuk dengan penggergajian(saw joints)disyaratkan,
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan gergaji dalam jumlah dan kapasitas yang
memadai dan mampu menyelesaikan penggergajian dengan tepi pisau berintan yang
didinginkan dengan air atau dengan gurinda(abrasive wheel)sesuai ukuran yang
ditentukan.Penyedia Jasa harus menyediakan paling sedikit 1 gergaji yang siap pakai
(standby).Sebuah pisau gergaji cadangan harus disediakan di tempat kerja setiap saat
selama operasi penggergajian.Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas penerangan
yang memadai untuk penggergajian di malam hari.Seluruh peralatan ini harus berada di
tempat kerja sebelum dan selama pekerjaan perkerasan beton.
7)
Acuan
Acuan samping yang lurus harus terbuat dari logam dengan ketebalan tidak kurang dari
5 mm dan harus disediakan dalam ruas-ruas dengan panjang tidak kurang dari 3
m.Acuan ini sekurang-kurangnya mempunyai kedalaman sama dengan ketebalan
perkerasan jalan tanpa adanya sambungan horisontal,dan lebar dasar acuan tidak
kurang dari kedalamnya.Acuan yang dapat disesuaikan(fleksibel)atau lengkung
dengan radius yang sesuai harus digunakan untuk tikungan dengan radius 30,0 m atau
kurang.Acuan yang dapat disesuaikan(fleksibel)atau lengkung harus dirancang
sedemikian hingga dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.Acuan harus dilengkapi
dengan sarana yang memadai untuk keperluan pemasangan,sehingga bila telah
terpasang acuan tersebut dapat menahan,tanpa adanya lentingan atau penurunan,
segala benturan dan getaran dari alat pemadat dan pembentuk.Batang flens(flange
braces)harus dilebihkan keluar dari dasar tidak kurang dari 2/3 tinggi acuan.Acuan
yang permukaan atasnya miring,bengkok,terpuntir atau patah harus disingkirkan dari
tempat pekerjaan.Acuan bekas yang diperbaiki tidak boleh digunakan sebelum
diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.Permukaan atas acuan tidak boleh
berbeda lebih dari 3 mm dalam 3 meter dan pada kaki tegaknya tidak boleh lebih dari 6
mm.Acuan ini harus dilengkapi juga dengan pengunci ujung-ujung bagian yang
bersambungan.
5.3.4 SAMBUNGAN(JOINTS)
Sambungan harus dibuat dengan tipe,ukuran dan pada lokasi seperti yang ditentukan
dalam Gambar.Semua sambungan harus dilindungi agar tidak kemasukan bahan yang
tidak dikehendaki sebelum ditutup dengan bahan pengisi.
Sambungan memanjang dari Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus harus digeser
sekurang-kurangnya 20 cm dari sambungan memanjang dari perkerasan beton yang
dikerjakan.
5-25
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
Sambungan konstruksi melintang dari Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus harus
dibentuk pada akhir kegiatan harian dan harus membentuk permukaan melintang yang
benar-benar tegak.
1) Sambungan Memanjang untuk Perkerasan Beton Semen
Batang baja ulir dengan panjang,ukuran,dan jarak seperti yang disyaratkan harus
diletakkan tegak lurus dengan sambungan memanjang memakai peralatan mekanis atau
dipasang dengan besi penahan(chair)atau penahan lainnya yang disetujui untuk
mencegah pergeseran.Batang pengikat(lie bars)tersebut tidak boleh dicat atau
dilapisi aspal atau bahan lain atau dimasukkan dalam tabung atau sleeves kecuali
untuk keperluan sambungan pada pelebaran lanjutan.Bilamana ditunjukkan dalam
Gambar dan bila lajur perkerasan yang bersebelahan dilaksanakan terpisah,acuan
samping terbuat dari baja harus digunakan untuk membentuk lidah dan alur (keyway)
sepanjang sambungan konstruksi.Baja pengikat,kecuali yang terbuat dari baja rel,
dapat dibengkokkan dengan sudut tegak terhadap acuan dari lajur pertama yang
dilaksanakan dan diluruskan kembali sampai posisi tertentu sebelum beton lajur yang
bersebelahan dihamparkan atau sebagai pengganti baja pengikat yang dibengkokkan
dapat digunakan 2 batang baja pengikat yang disambung.
Sambungan memanjang acuan(longitudinal form joim)terdiri dari lidah dan alur yang
tegak lurus permukaan tepi perkerasan.Sambungan tersebut harus dibentuk dengan
peralatan secara mekanis maupun secara manual sampai memenuhi ukuran dan garis
yang ditunjukkan dalam Gambar,sewaktu beton masih dalam tahap plastis.Alur ini
harus diisi dengan bahan pracetak yang memanjang atau diisi dengan bahan penutup
yang ditentukan
Sambungan memanjang tengah(longitudinal centre joim)harus dibuat sedemikian
rupa sehingga ujungnya berhubungan dengan sambungan melintang (transverse joint),
bila ada.
Sambungan memanjang hasil penggergajian(longitudinal sawn joint)harus dilakukan
dengan pemotong beton yang disetujui sampai kedalaman,lebar dan garis yang
ditunjukkan dalam Gambar.Garis bantu atau alat bantu harus digunakan untuk
menjamin hasil pemotongan sambungan memanjang sesuai dengan garis yang
ditunjukan dalam Gambar,dan harus digergaji sebelum berakhirnya masa perawatan
beton,atau segera sesudahnya sebelum peralatan atau kendaraan diperbolehkan
melintasi perkerasan beton baru tersebut.Daerah yang harus digergaji harus
dibersihkan dan jika perlu sambungan tersebut harus segera diisi dengan bahan
penutup(sealer).
Sambungan memanjang tipe sisipan permanen(longitudinal permanent insert type
joint)harus dibentuk dengan memasang bahan lentur yang memanjang(strip)yang
tidak bereaksi secara kimiawi dengan bahan-bahan kimia dalam beton.Lebar bahan
memanjang(strip)ini harus cukup untuk membentuk bidang yang diperlemah dengan
kedalaman yang ditunjukkan dalam Gambar.Sambungan dengan tipe bidang yang
diperlemah(weaken plane type joint)tidak perlu dipotong(digergaji).Ketebalan
bahan memanjang(strip)tidak boleh kurang dari 0,5 mm dan harus disisipkan
memakai peralatan mekanik sehingga bahan dapat dipasang secara menerus (tidak
terputus).Bagian permukaan bahan memanjang harus atas ditempatkan di bawah
permukaan perkerasan yang telah selesai sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Bahan memanjang(strip)yang disisipkan ini tidak boleh dibentuk ulang dari posisi
vertikal selama pemasangan atau karena operasi pekerjaan penyelesaian yang
5-26
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
dilaksanakan pada beton.Alinyemen sambungan harus sejajar dengan garis sumbu
jalan dan harus bebas dari ketidakteraturan setempat.Alat pemasangan mekanik harus
menggetarkan beton selama bahan memanjang tersebut disisipkan,sedemikian rupa
agar beton yang tergetar kembali rata sepanjang tepi bahan memanjang(strip)tersebut
tanpa menimbulkan segregasi atau rongga udara.
2) Sambungan Ekspansi Melintang(Transverse Expansion Joint)
Filler(bahan pengisi)untuk sambungan ekspansi(expansion joint filler)harus
menerus dari acuan ke acuan,dibentuk sampai tanah dasar dan dibentuk pada lidah
alur sepanjang acuan.Filler sambungan pracetak(preform joint
filler)harus disediakan dengan panjang sama dengan lebar satu lajur.Filler yang
rusak atau yang sudah diperbaiki tidak boleh digunakan,kecuali bila disetujui Direksi
Pekerjaan.
3)
Filler sambungan ini harus ditempatkan pada posisi vertikal.Alat bantu atau pemegang
yang disetujui harus digunakan untuk menjaga agar filler tetap pada garis dan alinyemen
yang semestinya,selama penghamparan dan penyelesaian pekerjaan beton.Sambungan
yang telah selesai tidak boleh berbeda lebih dari 5 mm pada alinemen horisontal terhadap
suatu garis lurus.Bila filler sambungan adalah bagian-bagian yang dirakit,maka di
antara unit-unit yang bersebelahan tidak boleh terdapat celah.Sumbat atau gumpalan
beton tidak diperkenankan di manapun dalam rongga ekspansi
4)
Sambungan Susut Melintang(Transverse Contraction.Joint)
Sambungan ini terdiri dari bidang yang diperlemah dengan membentuk atau membuat
alur dengan pemotongan pada permukaan perkerasan,disamping itu
bilamana
ditunjukkan dalam Gambar juga harus mencakup perlengkapan untuk memindahkan
beban(load transfer assemblies).
a)
Sambungan Susut Lajur Melintang(Transverse Strip Contraction Joints)
Sambungan ini harus dibentuk dengan memasang bagian lajur
melintang (strip)sebagaimana ditunjukkan Gambar.
b) Alur yang Dibentuk (Formed Grooves)
Alur ini harus dibuat dengan menekankan perlengkapan yang disetujui ke
dalam beton yang masih plastis.Perlengkapan tersebut harus tetap di tempat
sekurang-kurangnya sampai beton mencapai tahap pengerasan awal,dan
kemudian harus dilepas tanpa merusak beton di dekatnya,kecuali bilamana
perlengkapan tersebut memang dirancang untuk tetap terpasang pada
sambungan
c) Sambungan SusutGergajian(Sawn Contraction.Joint)
Sambungan ini harus dibentuk dengan membuat alur dengan gergaji beton pada
permukaan perkerasan dengan lebar,kedalaman,jarak dan garis sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam Gambar.Setelah setiap sambungan digergaji, bekas
gergajian dan permukaan beton yang bersebelahan harus dibersihkan.
Penggergajian untuk membentuk sambungan harus dilakukan sesegera
mungkin setelah beton cukup mengeras agar pengergajian dapat dilakukan
dengan hasil yang rapih tanpa menimbulkan keretakan,dan umumnya tidak
kurang dari 4 jam tetapi dalam segala hal tidak lebih dari 10 jam setelah
5-27
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
pemadatan akhir beton,diambil mana yang lebih pendek waktunya.Semua
sambungan harus dibentuk dengan pemotongan sebelum terjadi retak susut
yang tidak terkendali.Bila perlu,operasi penggergajian harus dilakukan siang
dan malam dalam cuaca apapun.Penggergajian untuk membentuk sambungan
harus ditangguhkan bilamana keretakan terjadi pada atau dekat lokasi
gergajian pada saat sebelum digergaji.Penggergajian untuk membentuk
sambungan tidak boleh dilanjutkan bilamana keretakan meluas di depan
gergaji.Bilamana terjadi kondisi ekstrim sedemikian hingga tidaklah praktis
untuk mencegah keretakan dengan penggergajian yang lebih dini,alur
sambungan kontraksi harus dibuat sebelum beton mencapai pengerasan tahap
awal sebagaimana disebutkan diatas.Secara umum,setiap sambungan harus
harus dibentuk dengan penggergajian yang berurutan dan teratur.
d)
Sambungan Susut Melintang yang Dibentuk Dengan Acuan(Transverse
Formed Contraction Joints
Sambungan ini harus memenuhi ketentuan Pasal 5.5.4.(1)untuk
sambungan memanjang yang dibentuk dengan acuan(longitudinal formed
joints).
e)
Sambungan KonstruksiMelintang(Transverse Construction Joints)
Sambungan ini harus dibuat bila pekerjaan beton berhenti lebih dari 30 menit.
(sebelum terjadinya pengikatan awal).Sambungan konstruksi melintang tidak
boleh dibuat pada jarak kurang dari 1,8 meter dari sambungan muai,
sambungan susut,atau bidang yang diperlemah lainnya.Bilamana dalam
waktu penghentian tersebut campuran beton belum cukup untuk membuat
perkerasan sepanjang minimum 1,8meter,maka kelebihan beton pada
sambungan sebelumnya harus dipotong dan dibuang sesuai dengan yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan.Dalam segala hal sambungan konstruksi
melintang tidak boleh kurang dari sepertiga panjang segmen.
5)
Perlengkapan Pemindahan Beban(Load Transfer Devices)
Bila digunakan dowel,maka harus dipasang sejajar dengan permukaan dan garis
sumbu perkerasan beton,dengan memakai penahan atau perlengkapan logam lainnya
yang dibiarkan tertinggal dalam perkerasan.
Ujung dowel harus dipotong dengan rapi agar permukaannya rata.Bagian setiap
dowel yang diberi pelumas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar,harus
dilapisi sampai merata dengan bahan aspal atau bahan pelumas yang disetujui,agar
bagian dowel tersebut tidak ada melekat pada beton.Penutup(selubung)dowel dari
PVC atau logam yang disetujui Direksi Pekerjaan,harus dipasang pada setiap batang
dowel hanya digunakan dengan sambungan ekspansi.Penutup atau selubung tersebut
harus berukuran pas dengan dowel dan ujungnya yang tertutup harus kedap air.
Sebagai pengganti rakitan dowel pada sambungan kontraksi,batang dowel bisa
diletakkan dalam seluruh ketebalan perkerasan dengan perlengkapan mekanik yang
disetujui Direksi Pekerjaan.
Sebelum menghampar beton,toleransi alinyemen dari masing-masing dowel pada
lokasi manapun sebagaimana yang diukur pada rakitan dowel haruslah±2 mm untuk
dua per tiga jumlah dowel dalam sambungan,±4 mm untuk satu dari sisa sepertiga
jumlah dowel dalam sambungan,dan±2 mm antar dowel yang berdampingan dalam
5-28
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
arah vertikal maupun horisontal.Pada saat pengecoran posisi dowel harus bisa
dijamin tidak berubah.
6) Penutup Sambungan (Sealing.Joint)
Sambungan harus ditutup,dengan bahan penutup yang memenuhi Pasal 5.3.2.(9)dari
Spesifikasi ini,segera mungkin setelah periode perawatan beton berakhir dan sebelum
perkerasan dibuka untuk lalu lintas,termasuk peralatan Penyedia Jasa.Sebelum
ditutup,setiap sambungan harus dibersihkan dari bahan yang tidak dikehendaki,
termasuk bahan perawatan(membrane curing compound)dan permukaan sambungan
harus bersih dan kering ketika diisi dengan bahan penutup.
Bahan penutup (joint sealer)yang digunakan pada setiap sambungan harus memenuhi
detil yang ditunjukan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan
Bahan penutup yang digunakan secara panas harus diaduk selama pemanasan untuk
mencegah terjadinya pemanasan setempat yang berlebihan.Penuangan harus
dilakukan sedemikian hingga bahan penutup tersebut tidak tumpah pada permukaan
beton yang terekspos.Setiap kelebihan bahan penutup pada permukaan beton harus
segera disingkirkan dan permukaan perkerasan dibersihkan.Penggunaan pasir atau
bahan lain sebagai bahan peresap terhadap bahan penutup ini tidak diperkenankan.
5.3.5 PELAKSANAAN
Umum
1)
Sebelum mulai pekerjaan beton semua pekerjaan lapis pondasi bawah,selongsong
(ducting)dan kerb yang berdekatan harus sudah selesai dan disetujui Direksi
Pekerjaan
Survei elevasi harus dilakukan pada lapis pondasi bawah dan setiap lokasi yang lebih
tinggi 5 mm dari elevasi rancangan harus diperbaiki sebelum dilakukannya setiap
pekerjaan berikutnya.
2) Acuan dan Alat Pengendali Elevasi
Acuan dan alat pengendali elevasi(jenis kawat atau lainnya)harus dipasang
secukupnya di muka bagian perkerasan yang sedang dilaksanakan agar diperoleh
kinerja dan persetujuan atas semua operasi yang diperlukan pada atau berdekatan
dengan garis-garis acuan.Acuan harus dipasang pada tempatnya dengan
menggunakan sekurang-kurangnya 3 paku untuk setiap ruas sepanjang 3 m.Sebuah
paku harus diletakkan pada setiap ujung sambungan.Bagian-bagian acuan harus
kokoh dan tidak goyah.Perbedaan permukaan acuan dari garis yang sebenarnya tidak
boleh lebih dari 5 mm.Acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga tahan,tanpa
terlihat adanya lentingan atau penurunan,terhadap benturan dan getaran dari peralatan
pemadat dan penyelesaian.Acuan harus bersih dan dilapisi pelumas sebelum beton
dihamparkan.Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai
dihampar harus disingkirkan dengan cara yang disetujui.
Alinyemen dan elevasi kelandaian acuan harus diperiksa dan bila perlu diperbaiki oleh
Penyedia Jasa segera sebelum beton dicor.Bilamana acuan berubah posisinya atau
kelandaiannya tidak stabil,maka harus diperbaiki dan diperiksa ulang.
5-29
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Bagaian atas acuan dan alat pengendali elevasi harus dipasang dengan toleransi
elevasi tidal melampaui-10 mm sampai+10 mm relatif terhadap rancangan elevasi
permukaan yang telah selesai.Lagipula,acuan dan alat pengendali elevasi harus
dipasang sedemikian hingga tidak ada satu titikpun pada ketebalan pelat beton yang
setelah pengecoran dan pemadatan akan kurang dari tebal rancangan.
3) Pengecoran Beton
Beton harus dicor dengan ketebalan sedemikian rupa sehingga pekerjaan pemindahan
sedapat mungkin dihindari.Kecuali truk pencampur,truk pengaduk,atau alat
angkutan lainnya yang dilengkapi dengan alat penumpah beton tanpa menimbulkan
segregasi bahan,beton harus dituangkan ke dalam alat penghampar dan dihamparkan
secara mekanis sedemikian rupa untuk mencegah segregasi.Penghamparan harus
dilakukan secara menerus di antara sambungan melintang tanpa sekatan sementara.
Penghamparan secara manual diperlukan harus dilakukan dengan memakai sekop
bukan perlengkapan perata(rakes).Pekerja tidak boleh menginjak hamparan beton
yang masih baru dengan memakai sepatu yang dilekati oleh tanah atau kotoran
lainnya.
Bilamana beton yang dicor bersambungan dengan lajur perkerasan yang telah selesai
terlebih dahulu,dan peralatan mekanik harus dioperasikan di atas lajur tersebut,
kekuatan beton lajur itu harus sudah mencapai sekurang-kurangnya 90%dari
kekuatan yang ditentukan untuk beton 28 hari.Bilamana hanya peralatan penyelesaian
yang akan melewati lajur yang ada,penghamparan pada lajur yang bersebelahan dapat
dilakukan setelah umur beton tersebut mencapai 3 hari.
Beton harus dipadatkan secara merata pada tepi dan sepanjang acuan,sepanjang dan
pada kedua sisi setiap sambungan,dengan menggunakan vibrator yang dimasukkan ke
dalam beton.Vibrator tidak boleh menyentuh langsung perlengkapan sambungan atau sisi
acuan.Vibrator tidak boleh digunakan lebih dari 5 detik pada setiap tempat.
Beton harus dituangkan sedekat mungkin dengan sambungan ekspansi dan sambungan
kontraksi tanpa merusaknya,tetapi tidak dituangkan langsung dari corong curah atau
penampung(hopper)ke arah perlengkapan sambungan kecuali jika penampung
(hopper)tersebut telah ditempatkan sedemikian rupa sehingga penumpahan beton
tidak menggeser posisi sambungan.
Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai
dihampar harus disingkirkan dengan cara yang disetujui.
4) Pemasangan Baja Tulangan
Setelah beton dituangkan,beton harus dibentuk agar memenuhi penampang melintang
yang ditunjukan dalam Gambar.Bilamana perkerasan beton bertulang dihampar
dalam dua lapis,lapis bawah harus digetar dan dipadatkan sampai panjang dan
kedalaman tertentu sehingga anyaman kawat baja atau hamparan baja tulangan dapat
diletakkan di atas beton dengan tepat.Baja tulangan harus langsung diletakkan di atas
hamparan beton tersebut,sebelum lapisan atasnya dituangkan,digetar dan dihampar.
Lapis bawah beton yang sudah dituang lebih dari 30 menit tanpa diikuti
penghamparan lapis atas harus dibongkar dan diganti dengan beton yang baru atas
biaya Penyedia Jasa.Bilamana perkerasan beton dibuat langsung dalam satu lapisan,
baja tulangan harus diletakkan dengan kaku sebelum pengecoran beton,atau dapat
dihampar pada kedalaman sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar pada beton
5-30
SPESlFIKASl UMUM 2025 (Revisi 3)
yang masih dalam tahap plastis, setelah terhampar, dengan memakai
peralatan
mekanik atau vibrator.
Sambungan antara anyaman kawat baja, kawat baja pertama dari anyaman kawat baja
harus berada pada anyaman kawat baja yang lengkap sebelumnya, dan bagian yang
tumpang tindih (overlap) tidak kurang dari 450 mm.
Baїа tulangan harus bebas dari kotoran, minyak, cat, gemuk, dan karat yang akan
mengganggu kelekatan baja dengan beton.
5)
Penvelesaian dengan Mesin
Beton harus didistribusi atau disebar sesegera mungkin setelah beton dicor, dibentuk
dan diratakan dengan mesin pembentuk (finishing machine). Mesin harus melintas setiap
bagian permukaan jalan beberapa kali dengan interval yang diperlukan untuk
memperoleh kepadatan yang sebagimana mestinya dan menghasilkan tekstur
permukaan yang rata. Operasi yang berlebihan diatas permukaan beton harus
dihindarkan. Bagian atas acuan harus tetap bersih dan gerakan mesin di atas acuan
harus dijaga agar jangan sampai bergetar, goyah atau getaran lainnya yang cenderung
mempengaruhi presisi akhir.
Pada lintasan pertama mesin pembentuk (/inishing machine), beton di depan screed
harus dibuat rata pada keseluruhan jalur yang dikerjakan.
б)
Penvelesaian Dengan Tangan
Bila perkerasan beton relatif kecil atau bentuknya tidak beraturan, atau dengan
persetujuan Direksi Pekerjaan jika tempat kerja sangat terbatas untuk dilaksanakan
dengan metode seperti yang disebutkan dalam Pasal 5.3.5.5 di atas, beton harus
didistribusi dan dihampar dengan tangan tanpa segregasi atau pra-pemadatan.
Beton yang dipadatkan dengan balok vibrator harus digetar sampai level tertentu
sehingga setelah kandungan udara dibuang melalui pemadatan, permukaan beton lebih
tnggi dari pada acuan samping. Beton harus dipadatkan dengan balok pemadat dari
baja atau dari kayu keras beralas baja dengan lebar tidak kurang dari 75 mm, tingei
tidаk kurang dari 225 mm, dan daya penggerakannya tidak kurang dari 250 watt per
meter lebar perkerasan beton. Balok diangkat dan digerakkan maju sedikit demi
sedikit dengan jarak tidak lebih dari lebar balok. Sebagai alternatif, pemadat vibrasi
berbalok ganda dengan daya yang sama dapat juga digunakan. Bilamana ketebalan
beton melebihi 200 mm, atau bila diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, untuk
menyempurnakan pemadatan dapat dilakukan vibrasi internal tambahan pada seluruh
lebar perkerasan. Setelah setiap 1,5 m panjang perkerasan beton dipadatkan, balok
vibrasi harus dikembalkan sejarak 1,5 m untuk mengulang lagi dengan pelan-pelan
раdа реrmukaan yang sudah dipadatkan itu untuk memperhalus permukaan.
Permukaan beton kemudian harus diratakan dengan paling sedikit 2 kali lintasan
mistar lurus pengupas dengan panjang pisau tidak kurang dari 1,8 m. Bilamana
permukaan beton koyak karena mistar lurus (sraight-edge), karena permukaan tidak rata,
balok vibrasi harus digunakan lagi, lalu diikuti lagi dengan mistar lurus pengupas.
Penghamparan perkerasan beton bertulang harus dilaksanakan dalam dua lapis, lapis
pertama harus dihamparkan, dibentuk dan dipadatkan sampai level tertentu sehingga
SPESlFIKASl UMUM 2025 (Revisi 3)
bajа tulangan setelah terpasang mempunyai tebal pelindung yang cukup. Segera
setelah pemasangan baja tulangan maka lapis atas beton harus dituangkan dan
diselesaikan.
7) Penvetrika ( Hloating)
Setelah dibentuk dan dipadatkan, selanjutnya beton harus diperhalus, diperbaiki dan
dipadatkan lagi dengan bantuan alat-alat penyetrika, dengan salah satu metode
berikut ini
а) Metoda Manual
Penyetrika memanjang yang dioperasikan manual dengan panjang tidak
kurang dari 350 mm dan lebar tidak kurang dari 150 mm, dilengkapi dengan
pengаkи agar tidak melentur atau melengkung. Penyetrika memanjang
dioperasikan dari atas jembatan yang dipasang membentang di kedua sisi
acuan tapi tanpa menyentuh beton, digerakkan seperti gerakan menggergaji,
sementara penyetrika selalu sejajar dengan garis sumbu jalan (centreline), dan
bergerak berangsur-angsur dari satu sisi perkerasan ke sisi lain. Gerakan maju
sepanjang garis sumbu jalan harus berangsur-angsur dengan pergeseran idak
lebih dari setengah panjang penyetrika. Setiap kelebihan air atau cairan harus
dibuang ke luar sisi acuan pada setiap lintasan.
Ь) Metoda Mekanik
Penyetrika mekanik harus dari rancangan yang disetujui Direksi Pekerjaan dan
harus dalam keadaan dapat dioperasikan dengan baik. Penyetrika harus
disesuaikan dengan akurat terhadap punggung jalan yang dikehendaki dan
disesuaikan dengan mesin penyelesaian melintang (transverse Jinishing
machine).
Sebagai alternatif dari penyetrika mekanis yang disebutkan diatas, Penyedia
Jasa dapat menggunakan mesin yang mencakup pemotong. penyetrika dan
penghalus, yang dipasang pada dan dikendalikan melalui rangkа yang каки.
Rangka ini djalankan dengan alat beroda 4 atau lebih, yang bertumpu pada
acuan samping.
Bilamana diperlukan, setelah penyetrikaan dengan salah satu metode di atas,
untuk menutup dan menghaluskan lubang-lubang pada permukaan beton
dapat digunakan penyetrika dengan tangkai yang panjang. dengan panjang
pisau tidak kurang dari 1,5 m dan lebar 150 mm. Penyetrika bertangkai ini
tidak boleh digunakan pada seluruh permukaan beton sebagai pengganti atau
pelengkap salah satu metode penyetrikaan di atas. Bila pembentukan dan
pemadatan dikerjakan tangan dan punggung jalan tidak mungkin dikerjakan
dengan penyetrika longitudinal, permukaan harus digaru secara melintang
dengan penyetrika bertangkai. Perhatian khusus harus diberikan pada
punggung jalan selama operasi penyetrikaan ini. Setelah penyetrikaan, setiap
kelebihan air dan sisa beton yang ada di permukaan harus dibuang dari
permukaan perkerasan dengan mistar lurus pengupas sepanjang 3,0 m atau
lebih. Setiap geseran harus dilintasi lagi dengan setengah panjang mistar lurus
pengupas.
5-32
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
8) Memperbaiki Permukaan
Setelah penyetrikaan selesai dan kelebihan air dibuang,sementara beton masih plastis,
bagian-bagian yang ambles harus segera diisi dengan beton baru,dibentuk,dipadatkan
dan diselesaikan(finishing)lagi.Lokasi yang menonjol harus dipotong dan
diselesaikan(finishing)lagi.Perhatian khusus harus diberikan untuk memastikan
bahwa permukaan sambungan memenuhi kerataan yang disyaratkan.Perbaikan
permukaan harus dilanjutkan sampai seluruh permukaan didapati bebas dari
perbedaan tinggi pada permukaan dan perkerasan beton memenuhi kelandaian dan
penampang melintang yang diperlukan.
Perbedaan tinggi permukaan menurut pengujian mistar
lurus(straightedge)tidak boleh melebihi toleransi yang ditentukan dalam Pasal
5.3.5.(12)dari Spesifikasi ini.
9) Membentuk Tepian
Segera setelah beton dibentuk dan dipadatkan,tepi perkerasan beton di sepanjang
acuan dan pada sambungan harus diselesaikan dengan perkakas(edging tool)untuk
membentuk permukaan seperempat lingkaran yang halus dengan radius tertentu,
bilamana tidak ditentukan lain pada Gambar,adalah 12 mm.
10) Penyelesaian Permukaan
Setelah sambungan dan tepian selesai dikerjakan,dan sebelum bahan perawatan pada
permukaan perkerasan beton digunakan,permukaan beton harus dikasarkan dengan
disikat tegak lurusdengan garis sumbu(centreline)jalan.
Pengkasaran ini dilakukan dengan menggunakan sikat kawat dengan lebar tidak
kurang dari 450 mm.Sikat tersebut harus terdiri dari dua baris kawat dengan panjang
kawat 100 mm dan ukuran kawat per 32 gauge serta jarak kawat dari as ke as adalah 25
mm.Kedua baris kawat harus mempunyai susunan berselang-seling(zig-zag)
sehinggajarak kawat pada baris kedua dengan kawat pada baris pertama adalah 12,5
mm.Masing-masing baris harus mempunyai 14 kawat dan harus diganti bila panjang
kawat terpendek telah mencapai 90 mm.Kedalaman tekstur rata-rata tidak boleh
kurang dari 3mm.
11) Survei Elevasi Permukaan
Dalam 24 jam setelah pengecoran,Penyedia Jasa harus melakukan survei elevasi
permukaan dari lapis permukaan dan tebal lapisan.
Elevasi setiap titik dari lapis permukaan Lapis Pondasi Bawah Beton Kurustidak
boleh berbeda lebih dari 10 mm dibawah atau 10 mm diatas elevasi rancangan (-10,
+10 mm)dan untuk Perkerasan Beton Semen juga tidak boleh berbeda lebih dari 10
mm dibawah atau 10 mm diatas elevasi rancangan(-10,+10 mm).
Lapis Pondai Bawah Beton Kurus harus mempunyailereng melintang sama dengan
lereng melintang rancangan dengan toleransi±0,3 %.
Menguji Permukaan
12)
Begitu beton mengeras,permukaan Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus atau
Perkerasan Beton Semen harus diuji dengan memakai mistar lurus(straight-edges)
sepanjang 3,0 m.Lokasi yang menunjukan ketinggian lebih dari 3 mm tapi tidak lebih
5-33
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
dari 12,5 mm sepanjang 3,0 m,itu harus ditandai dan segera diturunkan elevasinya
dengan gurinda yang telah disetujui,sampai elevasinya tidak melampaui 3 mm
bilamana diuji ulang dengan mistar lurus sepanjang 3,0 m.Bilamana penyimpangan
penampang melintang terhadap yang semestinya malampaui 12,5 mm,perkerasan
beton harus dibongkar dan diganti oleh Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari 3,0 m panjangnya atau
tidak boleh kurang dari lebar lajur yang terkena pembongkaran.Bilamana diperlukan
dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan,setiap bagian yang
tersisa dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan yang panjangnya
kurang dari 3,0 m,harus ikut dibongkar dan diganti.
Perawatan (Curing)
13)
Permukaan Perkerasan Beton Semen yang terekspos harus segera dirawat dengan
penyemprotan bahan perawatan yang disetujui,sesuai dengan Pasal 5.3.2.(8)dari
Spesifikasi ini,disemprot segera setelah permukaan tersebut selesai dikasarkan
dengan sikat sesuai dengan kondisi berikut ini:
a) Bahan perawatan harus dalam bentuk lapisan yang menerus dan tak terputus,
dan disemprotkan dengan merata dalam 2 kali penyemprotan:
i) Pertama-tama dalam waktu 15 menit setelah kondisi air permukaan
“tidak begitu mengkilap”,dan
Yang kedua 10 sampai 30 menit setelah itu atau
ii)
sebagaimana
disarankan pabrikpembuatnya.
b) Pada permukaan dengan acuan tetap,penyemprotan pertama haruslah dalam
30 menit setelah penggarukan dan yang kedua haruslah 15 sampai 45 menit
sesudahnya.
c) Alat penyemprot yang dapat beroperasi penuh merupakan prasyarat untuk
penghamparan perkerasan.
d) Masing-masing penyemprotan harus dengan kadar yang sesuai dengan
sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien,harus memenuhi nilai
minimum 0,20 Itr/m²,kecuali bahwa:
Untuk lokasi yang disemprot selain dengan alat penyemprot mekanik,kadar
penyemprotan harus lebih tinggi 25%dari kadar yang disebutkan dalam
sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien,harus memenuhi nilai
minimum 0,20 Itr/m².Lokasi ini termasuk permukaan untuk sambungan dan
ruas-ruas dengan tepiacuan bergerak yang ditunjang oleh acuan sementara
pada saat penyemprotan awal.
e) Setiap ruas yang penyemprotannya tidak memenuhi syarat harus
disemprot ulang dalam waktu 6(enam)jam dengan kadar penyemprotan yang
telah diuji tidak kurang dari kekurangan dua kali penyemprotan semula.
f) Lapisan perawatan harus dipertahankan utuh dalam bentuk selaput
(membrane)yang menerus dan tidak patah sampai kekuatan lapangan sebesar
5-34
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
300 kg/cm²dicapai.Setiap kerusakan selaput perawatan(curing membrane)
harus diperbaiki dengan penyemprotan manual pada lokasi yang cacat.
Sebagai tambahan,apabila melakukan penghamparan pada segmen baru baik arah
melintang atau arah memanjang,maka pada perkerasan beton yang telah dicor
sebelumnya dengan umur kurang dari 7 hari harus dilakukan penyemprotan ulang
minimum 2 m pada sisi yang bersebelahan baik melintang atau memanjang,dan
dapat diperluas pada lokasi yang sering dilalui orang selama pengecoran pada
sambungan konstruksi.
Lapis Pondasi Bawah Beton Kurusyang saat selesai dikerjakan harus segera dirawat
paling tidak sampai 70%kekuatan yang disyaratkan tercapai.Perawatan permukaan
harus dilaksanakan dengan salah satu metoda berikut:
a) Penutupan dengan lembaran plastik yang kedap sampai lapis perkerasan
berikutnya dihampar,tertambat kokoh terhadap tiupan pada permukaan dan
mempunyai sambungan tumpang tindih sekurang-kurangnya 300 mm dan
dipasang sedemikian hingga kadar air dibawahnya tidak menguap keluar.
b) Seluruh permukaan disemprot dengan merata dengan bahan
perawatan
berpigmen putih.
c) Pengabutan yang berkesinambungan menutup seluruh permukaan dan
mempertahankan kondisi kadar air yang permanen selama seluruh durasi
perioda perawatan.Perawatan dengan pembasahan yang sebentar-sebentar
tidak dapat diterima.
14)
Membongkar Acuan
Kecuali bila ditentukan lain,acuan tidak boleh dibongkar dari beton yang baru dicor
sebelum mencapai waktu paling sedikit 12 jam.Acuan harus dibongkar dengan hati-
hati agar tidak rusak perkerasan beton.Setelah acuan dibongkar,bagian sisi
perkerasan beton harus dirawat (curing)sesuai dengan Pasal 5.3.5.(13)diatas.
Lokasi keropos yang kecil harus dibersihkan,dibasahi dan ditambal dengan adukan
semen kental dengan perbandingan 1 semen dan 2 agregat halus.Penambalan tidak
boleh dilakukan sampai lokasi yang keropos diperiksa dan metoda penambalan
disetujui Direksi Pekerjaan.
Lokasi yang banyak keroposnya dianggap pekerjaan yang cacat mutu dan harus
dibongkar dan diganti.Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari 3,0
m panjangnya atau kurang dari lebar seluruh lajur yang terkena pembongkaran.
Bilamana diperlukan dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan,
setiap bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan
yang panjangnya kurang dari 3,0 m,harus ikut dibongkar dan diganti.
5.3.6
PANJANG PERCOBAAN
Penyedia Jasa harus menyediakan instalasi,peralatan dan menunjukkan metode
pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan percobaan penghamparan dengan panjang
tidak kurang dari 30 m di lokasi yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan.Percobaan
tambahan dapat diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,bilamana percobaan pertama
dinilai tidak memenuhi ketentuan.
5-35
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Setelah percobaan pertama disetujui oleh Direksi Pekerjaan,maka percobaan
sepanjang minimum 150 m tetapi tidak lebih dari 300 m harus dilakukan di daerah
kerja permanen.Pekerjaan ini harus menunjukkan seluruh aspek pekerjaan dan harus
mencakup setiap tipe sambungan yang digunakan dalam Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan,paling lambat satu bulan
sebelum tanggal pelaksanaan percobaan pertama,uraian terinci tentang instalasi,
peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan.Perubahan pada instalasi tidak
diperkenankan baik selama percobaan penghamparan ini atau bila perkerasan beton
sedang dihampar di daerah kerja permanen.
Penyedia Jasa tidak boleh melanjutkan menghamparkan perkerasan beton sebagai
pekerjaan permanen sebelum mendapt persetujuan terhadap hasil percobaan,atau
mendapat ijin dari Direksi Pekerjaan untuk melaksanakan percobaan penghamparan
lanjutan.
Agar percobaan penghamparan lanjutan disetujui,panjang jalan harus memenuhi
Spesifikasi tanpa ada pekerjaan perbaikan.
Bilamana hasil percobaan penghamparan lanjutan tidak memenuhi Spesifikasi,
Penyedia Jasa harus menyiapkan lokasi percobaan yang lain.Percobaan
penghamparan yang memenuhi Spesifikasi harus dibongkar,kecuali bila ditentukan
lain oleh Direksi Pekerjaan.
Percobaan penghamparan di luar lokasi kerja permanen mungkin tidak diperlukan
bilamana jumlah pekerjaan perkerasan beton sangat terbatas,seperti di tempat
pemberhentian bus dan sebagainya.Kebutuhan percobaan penghamparan semata-mata
atas petunjuk Direksi Pekerjaan.
5.3.7 PERLINDUNGAN TERHADAP PERKERASAN
Penyedia Jasa harus melindungi perkerasan dan perlengkapannya dari lalu lintas
umum dan lalu lintas proyek.Perlindungan ini meliputi penyediaan tenaga pengatur
lalu lintas,pemasangan dan pemeliharaan rambu peringatan,lampu penerangan,
jembatan diatas perkerasan beton,atau jalan alih,dan sebagainya.
Setiap kerusakan pada perkerasan,yang terjadi sebelum persetujuan akhir,harus
diperbaiki atau diganti,sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
5.3.8 PEMBUKAAN TERHADAP LALU LINTAS
Direksi Pekerjaan harus menentukan kapan Perkerasan Beton Semen dapat dibuka
untuk lalu lintas.Perkerasan beton tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sebelum hasil
pengujian terhadap benda uji yang dicetak dan dirawat sesuai dengan SNI 03-4810-
1998 mencapai 90%kuat lentur minimum sebesar 45 kg/cm².Sebelum dibuka untuk
lalu lintas,perkerasan beton harus dibersihkan dan penutup(sealing)sambungan
harus telah selesai dikerjakan.
Baik peralatan maupun lalu lintas,termasuk kendaraan proyek tidak diperkenankan
melewati permukaan Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus yang telah selesai sampai
beton tersebut mencapai paling tidak 70%dari kekutan yang disyaratkan.
5-36
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Setelah periode perawatan maka peralatan dan kendaraan yang diperlukan untuk
pekerjaan lanjutan diperkenankan melewati permukaan Lapis Pondasi Bawah Beton
Kurus.
Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus harus dipelihara sebagaimana mestinya sebelum
lapis perkerasan berikutnya dihampar.Setiap kerusakan sebagai akibat dari sebab
apapun harus diperbaiki dengan penggantian lokasi yang bersangkutan dengan biaya
Penyedia Jasa.
5.3.9 TOLERANSI KETEBALAN PERKERASAN
Tebal perkerasan beton aktual umumnya akan ditentukan dengan perbedaan elevasi
hasil survei sebelum dan sesudah perkerasan beton semen dicor.Bilamana setiap
lokasi yang tebal betonnya berbeda dengan yang dihitung dari dua kali survei elevasi,
Direksi pekerjaan dapat meminta pengambilan benda uji inti untuk menetapkan tebal
beton aktual pada lokasi tersebut.Bilamana pengambilan benda uji inti ini
diperlukan,tebal perkerasan pada lokasi ini ditentukan dari hasil rata-rata pengukuran
dengan sigmatterhadap benda uji inti yang diambil sesuai dengan SNI 03-6969-2003.
Dalam perhitungan tebal rata-rata perkerasan,pengukuran yang melampaui lebih dari 5
mm dari tebal yang disyaratkan akan dipandang sebagai tebal yang disyaratkan
ditambah 5 mm.
Lokasi yang kurang sempurna dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm akan
dievaluasi oleh Direksi Pekerjaan,dan jika keputusannya terhadap lokasi yang kurang
sempurna ini memerlukan pembongkaran,maka perkerasan tersebut harus dibongkar
dan diganti dengan beton yang tebalnya sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
Gambar.
5.3.10
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1)
Pengukuran untuk Pembayaran
Kuantitas yang dibayar dengan mata pembayaran tersebut di bawah ini adalahjumlah
meter kubik Perkerasan Beton Semen,Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
Tulangan Tunggal dan Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus dan Penyesuaian Harga
pada pekerjaan yang telah selesai di tempat untuk pekerjaan permanen dan disetujui.
Lebar yang diukur adalah lebar perkerasan yang ditunjukkan dalam penampangan
melintang tipikal dalam Gambar.Lokasi-lokasi tambahan seperti jalur ramp,atau
sebagaimana diperintahkan tertulis oleh Direksi Pekerjaan.Panjang haruslah
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diukur oleh
Direksi Pekerjaan,yaitu sepanjang garis sumbu setiap badan jalan.Tebal haruslah
tebal aktual yang diterima.
Sambungan,ruji(dowel),batang pengikat (ie bar)dan baja tulangan yang
diperlukan untuk pekerjaan dalam Seksi ini tidak boleh diukur terpisah untuk
pembayaran
Perkerasan hasil percobaan penghamparan yang dilaksanakan di luar daerah pekerjaan
permanen tidak boleh diukuruntuk pembayaran.
Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi pada Perkersan
Beton Semen Portland harus dilakukan sesuai dengan berikut ini:
5-37
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
a) Ketebalan Kurang
Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya
kurang sampai lebih dari 5 mm,tetapi tidak lebih dari 12,5 mm,suatu
pemotongan akan dilakukan,ditentukan sebagai produksi dari kuantitas
rancangan Perkerasan Beton Semen atau Perkarasan Beton Semen dengan
Anyaman Tulangan Tunggal pada lot ini,pengurangan kuantitas sesuai
dengan pengukuran aktual di lapangan dan pengurangan harga satuan
dilakukan dengan Tabel berikut ini:
Tabel 5.3.10.(1)Kekurangan Tebal Perkerasan Beton
Kekurangan Tebal rata- Pengurangan
rata ditentukan dengan (persen Harga Satuan)
benda uji inti atau survey
elevasi dalam lot
tersebut
0to 5 mm 0 persen
6 to 8mm 20 persen
9 to 10 mm 28 persen
11 to 12,5 mm 32 persen
>12.5 mm Baik dibongkar maupun
ditinggal tanpa pembayaran
Bilamana kekurangan tebal perkerasan lebih dari 12,5 mm dan ditetapkan
oleh Direksi Pekerjaan bahwa lokasi yang kurang sempurna tersebut tidak
perlu dibongkar dan diganti,maka tidak ada pembayaran untuk lokasi yang
ditinggal.
Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan atau tambahan kuantitas
yang diukur untuk setiap tebal perkerasan yang melampaui tebal yang
ditunjukkan dalam Gambar.
b) Kekuatan Kurang
Jika kekuatan yang memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak
tercapai,tetapi semua aspek lainnya memenuhi spesifikasi,Direksi Pekerjaan
dapat,menurut pendapatnya menerima perkerasan beton tersebut dengan
penyesuaian berikut:
Jika kuat lentur dalam 28 hari untuk setiap lot kurang dari 90%dari kuat
lentur beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakili pengujian
balok ini harus dibongkar dan diganti.
Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari antara 90 dan 100%dari kuat lentur
beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan pengurangan 4%
Harga Satuan untuk Perkerasan Beton Semen untuk setiap 1 kg/cm²(0,1
MPa)atau bagian daripadanya,kekurangan kekuatan terhadap kekuatan
rancangan dalam lot tersebut terhadapHarga Satuan.
c) Ketebalan dan Kekuatan Kurang
5-38
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Bilamana ketebalan dan kekuatan perkerasan beton kurang dari yang
disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal 5.3.10.(1).(a)
dan 5.3.10.(1).(b)maka pengurangan pembayaran dilakukan sesuai Tabel
5.3.10.(1)dikalikan dengan faktor pengurangan kekuatan sebagaimana Pasal
5.3.10.(1).(b).Kriteria penerimaan untuk pembayaran diatur dalam Pasal
5.3.2.(11).(f).
2) Dasar Pembayaran
a) Umum
Kuantitas Perkerasan Beton Semen,Perkerasan Beton Semen dengan
Anyaman Tulangan Tunggal dan Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus yang
diterima ditentukan sebagaimana disyaratkan diatas akan dibayar dengan
harga kontrak per meter kubik dimana harga dan pembayaran tersebut
merupakankompensasi penuh untuk pengadaan dan pengecoran semua bahan,
termasuk,tidak dibatasi,beton semen portland,baja tulangan,acuan,ruji
(dowel),batang pengikat(tie bar),bahan sambungan dan lembar membrane,
panjang percobaan yang dilakukan,pengambilan benda uji inti untuk
penyesuaian harga,dan semua bahan,pekerja,peralatan dan keperluan
lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana ditunjukkan dalam
Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
b) Penyesuaian Harga
Jumlah penyesuaian akan dihitung oleh Direksi Pekerjaan untuk setiap lot
Perkerasan Beton Semen yang tunduk terhadap kekuatan dan tebal yang
disyaratkan.Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan
tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan terhadap mata
pembayaran terkait.
Nomor Mata
Uraian Satuan
Pengukuran
Pembayaran
5.3.(1) Perkerasan Beton Semen Meter Kubik
5.3.(2) Perkerasan Beton Semen dengan Meter Kubik
Anyaman Tulangan Tunggal
Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus
5.3.(3) Meter Kubik
5-39
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
DIVISI 7
STRUKTUR
SEKSI7.1
BETON
7.1.1 UMUM
Uraian
1)
a) Yang dimaksud dengan beton adalah campuran antara semen portland atau
semen hidraulik yang setara,agregat halus,agregat kasar,dan air dengan atau
tanpa bahan tambahanmembentuk massa padat.
b) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan
seluruh struktur beton bertulang,beton tanpa tulangan,beton
prategang,beton pracetak dan beton untuk struktur baja komposit,sesuai
dengan spesifikasi dan gambar rencana atau sebagaimana yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan.
c) Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton,pengadaan perawatan beton,lantai kerja dan pemeliharaan fondasi
seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar
fondasi tetapkering.
d) Mutu beton yang digunakan padamasing-masing bagian dari pekerjaan dalam
kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana
atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.Mutu beton
yang digunakan dalam kontrak ini dibagi sebagai berikut:
Tabel 7.1.1.(1)Mutu Beton dan Penggunaan
Jenis fc’
Uraian
Beton (MPa)
Umumnya digunakan untuk beton prategang
seperti tiang pancang beton prategang,gelagar beton
Mutu
X≥45 prategang,pelat beton prategang dan sejenisnya.
tingg
Umumnya digunakan untuk beton bertulang
seperti pelat lantai jembatan,gelagar beton
Mutu bertulang,diafragma,kereb beton pracetak gorong-
20≤x<45
sedang
gorong beton bertulang,bangunan bawah
jembatan,perkerasan beton semen.
Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa
tulangan seperti beton siklop,trotoar dan oasangan
15<x<20 batu kosong yang diisi adukan
Mutu
pasangan batu.
rendah
Digunakan sebagai lantai kerja,penimbunan
10≤x<15 kembali dengan beton.
7-1
.
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan untuk pekerjaan beton yang tidak disertakan dalam Dokumen Kontrak
pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah peninjauan
rancangan awal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Seksi i.9 dari Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi
d) Pasangan Batu dengan Mortar 1.19
e) Gorong-gorong dan Drainase Beton Seksi 2.2
f) Drainase Porous Seksi 2.3
g) Galian Seksi 2.4
h) Timbunan Seksi 3.1
i) Baja Tulangan Seksi 3.2
j) Adukan Semen Seksi 7.3
Seksi 7.8
k) Pembongkaran Struktur
Seksi
7.15
4) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil
akhir harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar
Rujukan dalam Pasal 7.1.1.(6)di bawah ini.
5) Toleransi
a) Toleransi Dimensi:
Panjang keseluruhan sampaidengan 6 m. +5 mm
Panjang keseluruhan lebih dari 6 m +15 mm
Panjang balok,pelat dek,kolom dinding,atau antara
kepala jembatan 0 dan+10 mm
b) Toleransi Bentuk:
Persegi(selisih dalampanjang diagonal) 10 mm
Kelurusan atau lengkungan(penyimpangan dari garis
yang dimaksud)untuk panjang s/d 3 m
12 mm
15 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m-6
m Kelurusan atau lengkungan untuk panjang>6 m 20 mm
c) Toleransi Kedudukan(dari titikpatokan):
±10 mm
Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana
±10 mm
Kedudukan permukaan horizontal dari
±20 mm
rencana Kedudukan permukaan vertikal dari
rencana
±10 mm
d) Toleransi Alinyemen Vertikal:
Penyimpangan ketegakankolom dan dinding
±10 mm
e) Toleransi Ketinggian(elevasi):
±10 mm
Puncak lantai kerja dibawah fondasi
±10 mm
Puncak lantaikerja dibawah pelatinjak
Puncak kolom,tembokkepala,balok melintang
■
f) Toleransi Alinyemen Horisontal:10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
7-2
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
g) Toleransi untuk Penutup/Selimut Beton Tulangan:
Selimut beton sampai 30mm 0 dan+5 mm
Selimut beton 30mm -50mm 0 dan +10 mm
Selimut beton 50mm -100mm
±10 mm
6) Standar Rujukan
StandarNasional Indonesia (SNI):
SNI ASTM C136-2012:Metode Uji untuk Analisis Saringan Agregat Halus dan
Agregat Kasar
SNI1969:2008 :Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
halus
SNI1970:2008 :Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar
SNI1974:2011 :Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji silinder
yang dicetak.
SNI1972:2008 :Metode pengujian slump beton.
SNI1973:2008 Metoda pengujian berat isi beton.
:
SNI15-2049-2004 Semen portland
SNI2417:2008
Metode pengujian keausan agregat dengan mesin Los
Angeles.
SNI2458:2008 Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar.
SNI03-2460-1991 Spesifikasi abu terbang sebagai bahan tambahan untuk
campuran beton.
SNI03-2491-1991 :Metode pengujian kuat tarik belah beton.
SNI 03-2492-2002 Metode pengambilan dan pengujian beton inti.
SNI 03-2493-1991 Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium.
SNI 03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
SNI03-2816-1992 :Metode pengujian kotoran organik dalam pasir untuk
campuran mortar dan beton.
SNI 03-2834-2000 :Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
SNI 03-4804-1998 Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam agregat.
:
SNI 03-3403-1994 Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran.
SNI3407:2008 :Metode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat terhadap
larutan natrium sulfat dan magnesium sulfat.
SNI 03-3418-1994 Metode pengujian kandungan udara pada beton segar.
SNI03-3976-1995 :Tata cara pengadukan dan pengecoran beton.
SNI 03-4141-1996 :Metode pengujian gumpalan lempung dan butir-butir mudah
pecah dalam agregat.
SNI 03-4142-1996 :Metode pengujian jumlah bahan dalam agregat yang lolos
saringanNo.200 (0,075 mm).
:Metode pengujian bliding dari beton segar.
SNI 03-4156-1996
Snesifikasi beton sian pakai
SNI 03-4433-1997
SNI 03-4806-1998 :Metode pengujian kadar semen portland dalam beton segar
dengan cara titrasi volumetri.
SNI 03-4807-1998 :Metode pengujian untuk menentukan suhu beton segar semen
portland.
SNI03-4808-1998 :Metode pengujian kadar air dalam beton segar dengan car
titrasi volumetri.
SNI 03-4810-1998 :Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
lapangan.
SNI 03-6429-2000 :Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan cetakan
silinder di dalam tempat cetakan.
7
-
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
SNI03-6817-2002 :Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton.
SNI 03-6820- :Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
2002
plesteran dengan bahan dasar semen.
:Tata cara pengambilan contoh agregat.
SNI03-6889-2002
SNI15-7064-2004 : Semen portland komposit.
Pd T-07-2005-B :Pelaksanaan pekerjaan beton untuk jalan dan jembatan.
:Semen Portland Pozzolan
SNI15-0302-2004
American Society for Testing and Materials(ASTM):
ASTMC33-93 :Standard Spesification for Concrete Aggregates.
ASTM C 403-90 :Time of Seting of Concrete Mixtures by Penetration
Resistance
ASTM C 989-95 :Spesification for Ground Granulated Blast Furnace Slag for
use in Concrete and Mortars.
ASTMC1611-14 :Standard Test Method for Slump Flow of Self-Consolidating
Concrete
American Concrete Institute(ACI)
:Hot Weather Concreting
ACI305R-99
ACI363R-92 :State-of-the-art on High-Strength Concrete
British Standar(BS):
BS 5328:1990 Part 4 :Specification for The Procedures to be Used in Sampling,
Testing and Assessing Compliance of Concrete
7) Pengajuan KesiapanKerja
a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang
hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran(mix design)untuk
masing-masing mutu beton yang akan digunakan sebelum pekerjaan
pengecoran beton dimulai,lengkap dengan hasil pengujian bahan dan hasil
pengujian percobaan campuran beton di laboratorium berdasarkan kuat tekan
beton untuk umur 7 dan 28 hari,kecuali ditentukan untuk umur-umur yang
lain oleh Direksi Pekerjaan.Kecuali ditentukan lain,rancangan campuran
harus memiliki standar deviasi rencana(S.)antara 2,5 MPa sampai 8,5 MPa.
Proporsi bahan dan berat penakaran hasil perhitungan harus memenuhi
kriteria teknis utama,yaitu kelecakan(workabiliy),kekuatan(strength),dan
keawetan(durabiliy). Untuk jenis pekerjaan beton yang lain,sifat-sifat
mekanik beton selain kuat tekan juga penting untuk diketahui.Penyedia Jasa
wajib menyerahkan data tersebut kepada Direksi Pekerjaan.
c) Campuran Percobaan
Sebelum dilakukan pengecoran,Penyedia Jasa harus membuat campuran
percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran serta
bahan yang diusulkan,dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan,yang
menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti yang akan
digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan waktu
pengangkutan dll).Dalam kondisi beton segar,adukan beton harus memenuhi
syarat kelecakan(nilai stump)yang telah ditentukan.Pengujian kuat tekan
beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai kekuatan
7-4
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
minimum 90 %dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam
rancangan campuran beton(mix design)umur 7 hari.Bilamana hasil
pengujian beton berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak menghasilkan
kuat tekan beton yang disyaratkan,maka Penyedia Jasa harus melakukan
penyesuaian campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut,
dengan meminta saran tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk
kemudian melakukan percobaan campuran kembali sampai dihasilkan kuat
tekan beton di lapangan yang sesuai dengan persyaratan.Bilamana percobaan
campuran beton telah sesuai dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan,maka
Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan pencampuran beton sesuai dengan
Formula Campuran Kerja(Job Mix Formula,JMF)hasil percobaan
campuran.
d) Penyedia Jasa harus mengirim Gambar detil untuk seluruh perancah yang akan
digunakan,dan harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum
setiappekerjaan perancah dimulai.
e) Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan
pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton,seperti yang disyaratkan
dalam Pasal 7.1.4.1)di bawah.
8) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Carapenyimpanan semen harus mengikuti ketentuan sebagai
berikut: a) Semen disimpan di ruangan yang kering dan
tertutup rapat.
b) Semen ditumpuk denganjarak setinggi minimum 30 cm dari lantai ruangan,
tidak menempel/melekatpada dinding ruangan dan tinggi timbunan
maksimum 8 zak semen.
c) Tumpukan zak semen disusun sedemikian rupa sehingga tidak
terjadi
perputaran udara di antaranya,dan mudahuntuk diperiksa.
d) Semen dari berbagai jenis/merekdisimpan secara terpisah.
e) Semen yang baru datang tidak boleh ditumpuk di atas tumpukan semen yang
sudah ada dan penggunaannya harus dilakukan menurut urutan pengiriman.
f) Untuk semen dalambentuk curah harus disimpan di dalam silo yang terbuat
dari baja atau beton dan harus terhindar dari kemungkinantercampur dengan
bahan lain.
g) Apabila semen telah disimpan lebih dari 2(dua)bulan,maka
sebelum
digunakan harus diperiksa terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih
memenuhi syarat.
9) Kondisi Tempat Kerja
Penyedia Jasa harus menjaga temperatur semua bahan,terutama agregat kasar,dengan
temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah
30°℃ sepanjang waktu pengecoran.Pada kondisi ekstrim,dimana pengecoran terpaksa
dilakukan pada suhu di atas 30°C,maka metode pelaksanaan pekerjaan pengecoran harus
mengacu kepada ACI305R-99 Hot Weather Concreting.Sebagai tambahan,Penyedia
Jasa tidak boleh melakukan pengecoran bilamana:
a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg/m²jam sesuai dengan petunjuk Gambar
7.1.2-1.
7-5
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
p8
水
k
户
v"
Gambar 7.1.2-1 Diagram Penentuan Tingkat Penguapan Air Rata-rata
b) Lengas nisbi dari udara kurang dari40%.
c) Tidak diijinkan oleh Direksi Pekerjaan,selama turun hujan atau bila udara penuh
debu atau tercemar.
10) Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.(5),atau yang tidak memiliki permukaan akhir
yang memenuhi ketentuan,atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.(1),harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi:
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
ii) Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya
gagal;
iii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
b) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada,Direksi Pekerjaan dapat meminta
7-6
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin
bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil.Biaya
pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
c) Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser yang diakibatkan oleh
kelalaian Penyedia Jasa merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
dilakukan dengan biaya sendiri..Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab atas
kerusakan yang timbulberasal dari bencana alam yang tidak dapat
dihindarkan, asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan
dinyatakan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
7.1.2 BAHAN
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe
I,II,IHI,IV,dan V yang memenuhi SNI 15-2049-2004 tentang
Semen Portland.
b) Semen tipe IA(Semen Portland tipe I dengan air-entraining agent ),IA
(Semen Portland tipe II dengan air-entraining agent),ⅢIA(Semen Portland
tipe IIl dengan air-entraining agen),PPC(Portland Pozzolan Cement),dan
PCC(Porlland Composite Cement)dapat digunakan apabila diizinkan oleh
Direksi Pekerjaaan.Apabila hal tersebut diizinkan,maka Penyedia Jasa harus
mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai dengan merek semen
yang digunakan.
c) Di dalam satu proyek hanya dapat digunakan satu merek semen,kecuali jika
diizinkan oleh Direksi Pekerjaan.Apabila hal tersebut diizinkan,maka
Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai
dengan merek semen yang digunakan.
Air
2)
Air yang digunakan untuk campuran,perawatan,atau pemakaian lainnya harus bersih,
dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak,garam,asam,basa,gula atau
organik.Air harus diuji sesuai dengan;dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 03-
6817-2002 tentang Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton.Apabila
timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab
pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan,maka harus diadakan perbandingan
pengujian kuat tekan mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang
diusulkan dan dengan memakai air murni hasil sulingan.Air yang diusulkan dapat
digunakan apabila kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh)hari dan
28(dua puluh delapan)hari mempunyai kuat tekan minimum 90%dari kuat tekan
mortar dengan air suling untuk periode umur yang sama.Air yang diketahui dapat
diminum dapat digunakan.
3) Agregat
a) Ketentuan Gradasi Agregat
(i) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalamTabel 7.1.2.(1),tetapi atas persetujuan Direksi
Pekerjaan,bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut
masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran yang
7-7
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
disyaratkan dalam Butir 7.1.1.(7)dan 7.1.3.(1)yang dibuktikan
oleh hasil campuran percobaan.
Tabel 7.1.2.(1)Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Gabungan
Kasar
Inci Standar Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
(in) (mm) nominal nominal nominal nominal nominal nominal
Halus
maksimum maksimu maksimum maksimum maksimu maksimum
1%in m 3/8 in 1%in m 3/8 in
(40 mm) 34 in (10 mm) (40 mm) 34 in (10 mm)
(20 mm) (20 mm)
2 50,0 100 100
1% 37,5 85-100 100 95-100 100
4 20,0 0-25 85-100 45-80 95-100
% 14,0
0-70 100 100
3/8 10,0 100 0-5 0-25 85-100 95-100
3/16 5,0
89-100 0-5 0-25 25-50 35-55 30-65
No.8 2,36
60-100 0-5 20-50
No.16 1,18
30-100 15-40
No.30
600μm 15-100 8-30 10-35 10-30
No.50
300 μm 5-70 5-15
No.100 150μm
0-15 0-8*
0-8* 0-8*
*Dinaikkan menjadi 10%untuk agregat halus pecah
(ii) Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat
terbesar tidak lebih dari %jarak bersih minimum antara baja tulangan
atau antara baja tulangan dengan acuan,atau celah-celah lainnya
dimana beton harus dicor.
b) Sifat-sifat Agregat
(i) Agregat yang digunakan harus bersih,keras,kuat yang diperoleh dari
pemecahan batu atau koral,atau dari penyaringan dan pencucian (jika
perlu)kerikil dan pasir sungai
(ii) Agregat harus bebas daribahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 tentang Metode pengujian kotoran
organik dalam pasir untuk campuran mortar dan beton,dan harus
memenuhi sifat-sifat lainnya yang diberikan dalam Tabel
7.1.2.(2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan
prosedur yang berhubungan.
7-8
SPESIFIKASl UMUM 2025 (Revisi 3)
Tabel 7.1.2.(2) Ketentuan Mutu Agregat
Batas Maksimum yang diizinkan untuk
Agregat
Sifat-sifat Metode Pengujian
Halus
Kasar
Keausan agregat dengan
mesin Los Angeles SNI2417:2008 40%
Kekekalan bentuk agregat
10%-Natrium 12%-Natrium
terhadap larutan natrium sulfat SNI3407:2008
atau magnesium sulfat
15%-Magnesium 18%-Magnesium
Gumpalan lempung dan
partikel yang mudah pecah SNI 03-4141-1996 3% 2%
5%untuk kondisi
umum,3%untuk
Bahan yang lolos saringan
SNI 03-4142-1996 kondisi 1%
No.200. permukaan
terabrasi
4) Batu Untuk Beton SiKlop
Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, tdak berongga dan iidak
rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak
dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatan dengan beton. Ukuran batu yang
digunakan untuk beton siklop tidak boleh lebih besar dari 250 mm.
Bahan Tambai
5)
Yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa bahan
kimia, bahan mineral atau hasil limbah yang berupa serbuk pozzolanik sebagai bahan
pengisi pori dalam campuran beton.
а) Bahan Kimia
Bahan tambahanyang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran
beton dalam jumlah tidak lebih dari 5% berat semen selama proses
pengadukan atau selama pelaksanaan pengadukan tambahan dalam
pengecoran beton. Ketentuan mengenai bahan tambahan ini harus mengacu
pada SNI 03-2405-1001
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambalancampuran
beton dapat digunakan untuk keperluan-keperluan: meningkatkan kinerja
kelecakan adukan beton tanpa menambah air; mengurangi penggunaan air
dalam campuran beton tanpa mengurangi kelecakan; mempercepat pengikatan
hidrasi semen atau pengerasan beton; memperlambat pengikatan hidrasi
semen atau pengerasan beton; meningkatkan kinerja kemudahan pemompaan
beton; mengurangi kecepatan terjadinya kehilangan slump (slump loss);
mengurangi susut beton atau memberikan sedikit pengembangan volume
beton (ekspansi); mengurangi terjadinya bleeding; mengurangi terjadinya
segregasi.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan
tambahancampuran beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan:
meningkatkan kekuatan beton (secara tidak langsung); meningkatkan
7 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
kekuatan pada beton muda;mengurangi atau memperlambat panas hidrasi
pada proses pengerasan beton,terutama untuk beton dengan kekuatan awal
yang tinggi;meningkatkan kinerja pengecoran beton di dalam air atau di laut;
meningkatkan keawetan jangka panjang beton;meningkatkan kekedapan
beton(mengurangi permeabilitas beton);mengendalikan ekspansi beton
akibat reaksi alkali agregat;meningkatkan daya lekat antara beton baru dan
beton lama;meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan;
meningkatkan ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan.
Apabila menggunakan bahan tambahanyang dapat menghasilkan gelembung
udara,maka gelembung udara yang dihasilkan tidak boleh lebih dari 5%.
Penggunaan jenis bahan tambahankimia untuk maksud apapun harus
berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasilnya
sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b) Mineral
Mineral yang berupa bahan tambahanatau bahan limbah dapat berbentuk abu
terbang (Ny ash),pozzolan,mikro silica atau silica fume.Apabila digunakan
bahan tambahan berupa abu terbang,maka bahan tersebut harus sesuai
dengan standar spesifikasi yang ditentukan dalam SNI 03-2460-1991 tentang
Spesifikasi abu terbang sebagai bahan tambahan untuk campuran beton.
Penggunaan abu terbang(fly ash)tidak dibenarkan untuk beton yang
menggunakan semen tipe Portland Pozzolan Cement(PPC)dan Portland
Composite Cement (PCC).
Penggunaan jenis bahan tambahanmineral untuk maksud apapun harus
berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasilnya
sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
7.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
Ketentuan Sifat-sifat Campuran
1)
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan
(slump),kekuatan(strength),dan keawetan(durabiliry)yang dibutuhkan
sebagaimana disyaratkan.Untuk beton SCC(Self Compacted Concrete),
penilaian mengenai kelecakan(workability)harus dilakukan melalui
uji slump flow.
b) Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal sebelum 28 hari
menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan yang disyaratkan,maka Penyedia
Jasa tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari
hasil yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil
tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
c) Apabila kuat tekan beton berumur 28 hari tidak memenuhi ketentuan yang
disyaratkan,maka harus diambil tindakan mengikuti ketentuan menurut
Pasal 7.1.6.(3).(i)dan Pasal 7.1.6.(3).(j)
√/
7-10
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
d) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat
mencakup pembongkaran dan penggantian seluruh beton.
2) Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan Workability)
Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula dirancang
sulit diperoleh,maka Penyedia Jasa boleh melakukan perubahan rancangan
agregat,dengan syarat dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang
tidak berubah,juga rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan
pengujian yang menghasilkan kuat tekan yang memenuhi tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air
atau oleh cara lain tidak diizinkan.
Bahan tambahan(adiin untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya dijinkan
bila secara khusus telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b) Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan,atas persetujuan
Direksi Pekerjaan kadar semen dapat ditingkatkan asalkan tidak melebihi
batas kadar semen maksimum karena pertimbangan panas hidrasi(AASHTO
LRFD Bridge Construction Specification 8.4.3 Maximum Cementitious 5.9.3
kilogramm³for High Performance Concrete).Cara lain dapat juga dengan
menurunkan rasio air/semen dengan pemakaian bahan tambahanjenis
plasticizer yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja kelecakan adukan
beton tanpa menambah air atau mengurangi penggunaan air dalam campuran
beton tanpa mengurangi kelecakan adukan beton.
c) Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Direksi Pekerjaan.Bahan baru tidak boleh
digunakan sampai Direksi Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis
dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran
percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
d) Bahan Tambahan
Bila untuk penyesuaian campuran perlu menggunakan bahan tambahan,maka
dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan Pasal 7.1.2.(5).(b)dan mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
3) Penakaran Bahan
a) Untuk mutu beton fc>20 Mpa atau K250 seluruh komponen bahan beton
harus ditakar menurut berat.Untuk mutu beton fc'≤20 MPa atau K250
diizinkan ditakar menurut volume sesuai SNI 03-3976-1995.Bila digunakan
semen kemasan dalam zak,kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga
kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau
kebulatan dari jumlah zak semen.Agregat harus ditimbang beratnya secara
terpisah.Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat
pencampur.
7-11
SPESIFIKASIUMUM 2025 (Revisi 3)
b) Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis kondisi agregat
jenuh kering permukaan(JKP).Untuk mendapatkan kondisi agregat yang
jenuh kering permukaan dapat dilakukan dengan cara menyemprot
tumpukan agregat yang akan digunakan dengan air paling sedikit i2(dua
belas)jam sebelum penakaran.Apabila agregat tidak dalam kondisi
jenuh kering permukaan,maka harus diadakan perhitungan koreksi penakaran
berat air dan agregat dengan menggunakan data resapan dan kadar air
agregat lapangan. Sedangkan apabila ditakar menurut volume,maka harus
memeperhitungkan faktor pengembangan(bulking factor)agregat halus
seperti ditunjukkan dalam Gambar 7.1.4.1
4 0
30
Haluf
Fa
20 kto
r g
Pe Sedar
Kas ng
em
10
ba
ng
an,
0
%
0
5 t0 1 20
5
Kadar Air Permukaan (Moisture Content),%
(=Kadar Air-Resapan)
Gambar 7.1.4.1 Faktor Pengembangan Agregat Halus
4) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis
dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari
seluruh bahan.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam
setiap penakaran.
c) Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah
ditakar,dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran bahan kering.Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan sebelum
waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian.Waktu pencampuran
untuk mesin berkapasitas ?m3 atau kurang haruslah 1,5 menit;untuk mesin
yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m³
.
e) Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur,Direksi Pekerjaan
dapat menyetujui pencampuran beton dengan cara manual,sedekat mungkin
dengan tempat pengecoran.Penggunaan pencampuran beton dengan cara
manual harus dibatasi pada beton non-struktural.
7-12
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
7.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton
yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
pekerjaan beton yang baru.Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan syarat yang disyaratkan dalam Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi
untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan ketentuan
dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini,dan harus membersihkan dan
menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga dapat
menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan.Jalan kerja yang stabil juga harus
disediakanjika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat
diperiksa dengan mudah dan aman.
c) Seluruh telapak fondasi,fondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus
dijaga agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang
berlumpur atau bersampah atau di dalam air.Atas persetujuan Direksi beton
dapat dicor di
dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup kebocoran seperti
padadasar sumuran atau cofferdam.
d) Sebelum pengecoran beton dimulai,seluruh acuan,tulangan dan benda lain yang
harus dimasukkan ke dalam beton(seperti pipa atau selongsong)harus sudah
dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
e) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Pekerjaan,bahan landasan
untuk pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Seksi
2.4 dari Spesifikasi ini.
f) Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk fondasi
sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran
beton dan dapat meminta Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian penetrasi
ke dalaman tanah keras,pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk
memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah di bawah fondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar fondasi yang tidak memenuhi ketentuan,
Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau ke dalaman
dari fondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak,
memadatkan tanah fondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai-
mana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Acuan
a) Acuan dari tanah,bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan,harus dibentuk dari
galian,dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara manualsesuai
dimensi yang diperlukan.Seluruh kotoran tanah yang lepas harus dibuang
sebelum pengecoran beton.
b) Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari
adukan yang kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan
selama pengecoran,pemadatan dan perawatan.
7-13
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
c) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan
akhir struktur yang tidak terekspos,tetapikayu yang diserut dengan tebal yang
merata harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos.Seluruh
sudut-sudut tajam Acuan harus dibulatkan.
d) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkartanpamerusak beton.
3) Pengecoran
a) Penyedia Jasa harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton,atau meneruskan
pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam.
Pemberitahuan harus meliputi lokasi,kondisipekerjaan,mutubeton dan tanggal
serta waktu pencampuran beton.
Direksi Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan
akan memeriksa acuan,dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan
tertulis maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang
direncanakan.Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa
persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran,pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Direksi
Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran
dan pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai,acuan harus dibasahi dengan air
atau diolesi minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas.
d) Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak dicor
sampai posisi akhir dalam cetakan dalamwaktu 1 jam setelah
pencampuran,atau dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana yang dapat
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan pengamatan karakteristik
waktu pengerasan (seting time)semen yang digunakan,kecuali diberikan
bahan tambahan(adii) untuk memperlambat proses pengerasan (retarder)yang
disetujui oleh Direksi.
e)
Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampaidengan sambungan
konstruksi (construction joini)yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasipartikel
kasar dan halus dari campuran.Beton harus dicor dalam cetakan sedekat
mungkin dengan yang dapat dicapaipadaposisi akhirbeton untuk mencegah
pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal
pengecoran.
g) Bilamana beton dicorke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang
rumit dan penulangan yang rapat,maka beton harus dicor dalam lapisan-
lapisan horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm.Untuk dinding
beton,tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling
struktur.
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih dari
150 cm.Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat
dilakukan dalam waktu 48 jam setelah pengecoran,maka beton harus
dicor dengan
7-14
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
metode Tremi atau metode drop-bottom-bucket,dimana bentuk dan jenis yang
khusus digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pekerjaan.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-
kinkan pengaliran beton.Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran.
Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi
penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di
bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran
beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran
beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor,
harus terlebih dahulu dikasarkan,dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan
rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh.Sesaat sebelum pengecoran
beton baru ini,bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan
semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton
dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
4) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis
struktur yang diusulkan dan Direksi Pekerjaan harus menyetujui lokasi
sambungan konstruksi pada jadwal tersebut,atau sambungan konstruksi tersebut
harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar.Sambungan konstruksi
tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur terkecuali
disyaratkan demikian.
b) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari.Semua sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada
umumnya harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
c) Bilamana sambungan vertikal diperlukan,baja tulangan harus menerus melewati
sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
d) Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan ke dalaman
paling sedikit 4 cm untuk dinding,pelat dan antara telapak fondasi dan dinding.
Untuk pelat yang terletak di atas permukaan,sambungan konstruksi harus
diletakkan sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak melampaui 40
m²,dengan dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2 kali dimensi yang
lebih kecil.
e) Penyedia Jasa harus menyediakan pekerja dan bahan tambahan sebagaimana
yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana
pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya
pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Direksi Pekerjaan.
7-15
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
f Atas persetujuan Direksi Pekerjaan,bahan tambahan(aditif)dapat digunakan
untuk pelekatan pada sambungan konstruksi,cara pengerjaannya harus sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
g) Pada air asin atau mengandung garam,sambungan konstruksi tidak
diperkenankan pada tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75
cm di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
5) Pemadatan
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar
yang telah disetujui.Bilamana diperlukan,dan bilamana disetujui oleh Direksi
Pekerjaan,penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang
cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai.Penggetar tidak
boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di
dalam cetakan.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar disi
tanpa pemindahan kerangka penulangan,dan setiap rongga udara dan
gelembung udara terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya,sehingga menghasilkan pema-
datan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang-
nya 5000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg,dan boleh diletakkan di
atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
e) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
(berdenyut)dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5000 putaran
per menit apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5 cm atau
kurang,dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
f) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton
basah secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai
ke dasar beton yang baru dicor,dan menghasilkan kepadatan pada seluruh
keda- laman pada bagian tersebut.Alat penggetar kemudian harus ditarik
pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm
jaraknya.Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30
detik,juga tidak boleh digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi
lain,serta tidak boleh menyentuh tulangan beton.
g) Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel
7.1.4.(1)
Tabel 7.1.4.(1)Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton(m³/jam) Jumlah Alat
4 2
8 3
12 4
16 5
6
20
7-16
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
6) Beton Siklop
Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton kelas fc'15 MPa atau K175
dengan batu-batu pecah ukuran besar.Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati,tidak
boleh dijatuhkan dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan yang
dikhawatirkan akan merusak bentuk acuan atau pasangan-pasangan lain yang
berdekatan.Semua batu-batu pecah harus cukup dibasahi sebelum ditempatkan.Volume
total batu pecah tidak boleh melebihi sepertiga dari total volume pekerjaan beton siklop.
Untuk dinding-dinding penahan tanah atau pilar yang lebih tebal dari 60 cm dapat
digunakan batu-batu pecah berukuran maksimum 25 cm,tiap batu harus cukup
dilindungi dengan adukan beton setebal 15 cm;batu pecah tidak boleh lebih dekat dari 30
cm dalam jarak terhadap permukaan atau 15 cm dalam jarak terhadap permukaan yang
akan dilindungi dengan beton penutup (caping).
7.1.5 PENGERJAAN AKHIR
Pembongkaran Acuan
1)
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal,dinding,kolom yang tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton.Cetakan yang
ditopang oleh perancah di bawah pelat,balok,gelegar,atau struktur busur,tidak
boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa paling sedikit 85 %dari
kekuatan rancangan beton telah dicapai.
b) Untuk memungkinkan pengerjaan akhir,acuan yang digunakan untuk pekerjaan
ormamen,sandaran (railing),dinding pemisah (parapet),dan permukaan vertikal
yang terekspos harus dibongkar dalam waktu paling sedikit 9 jam setelah
pengecoran dan tidak lebih dari 30 jam,tergantung pada keadaan cuaca.
2) Permukaan(Pengerjaan Akhir Biasa)
a) Terkecuali diperintahkan lain,permukaan beton harus dikerjakan segera
setelah pembongkaran acuan.Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah
diguna- kan untuk memegang cetakan,dan cetakan yang melewati badan
beton,harus dibuang atau dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah
permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan
oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.
b) Direksi Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembong-
karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurangsempurnaan
minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan
beton.Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan
dengan adukan semen.
c) Bilamana Direksi Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos,
pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh(sound),membentuk
permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton.Lubang harus dibasahi
dengan air dan adukan semen acian(semen dan air,tanpa
pasir)harus dioleskanpada permukaan lubang.Lubang harus selanjutnya diisi
dan ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen
dan dua bagian pasir,yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan
mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
7-17
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini,atau
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
a) Bagian atas pelat,kerb,permukaan trotoar,dan permukaan horisontal
lainnya sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan,harus digaru
dengan mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang
diperlukan segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara
manual sampai halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara
memanjang dan melintang,atau oleh cara lain yang cocok,sebelum beton mulai
mengeras.
b) Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin,seperti untuk trotoar,
harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan,atau cara lain sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,sebelum beton mulai mengeras.
c) Permukaan bukan horisontal yang nampak,yang telah ditambal atau yang masih
belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar(medium),
dengan menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya.Adukan harus
terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang
digunakan untuk pengerjaan akhir beton.Penggosokan harus
dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan,ketidakrataan,tonjolan
hilang,dan seluruh rongga terisi,serta diperoleh permukaan yang rata.Pasta
yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
4) Perawatan Dengan Pembasahan
a) Segera setelah pengecoran,beton harus dilindungi dari pengeringan
dini,tempe- ratur yang terlalu panas,dan gangguan mekanis.Beton harus
dijaga agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan
diperoleh temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk
menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
b) Beton harus dirawat,sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras,dengan
menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air.Lembaran bahan
penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 3 hari.
Semua bahan perawat atau lembaran bahan penyerap air harus dibebani atau
diikat ke bawah untuk mencegah permukaan yang terekspos dari aliran udara.
Bilamana digunakan acuan kayu,acuan tersebut harus dipertahankan basah pada
setiap saat sampai dibongkar,untuk mencegah terbukanya sambungan-
sambungan dan pengeringan beton.Lalu lintas tidak boleh diperkenankan
melewati permukaan beton dalam 7 hari setelah beton dicor atau setelah beton
mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
c) Lantai beton sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai
mengeras dengan cara ditutup oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling
sedikit selama 21 hari atau setelah beton mencapai kekuatan minimum yang
disyaratkan
d) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan
tambahan(aditif),harus dibasahi sampai kekuatanya mencapai 70 %dari
kekuatan rancangan beton berumur 28 hari atau setelah beton mencapai
kekuatan minimum yang disyaratkan.
7-18
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
5) Perawatan dengan Uap
Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang tinggi pada
permulaannya.Bahan tambahan(aditif)tidak diperkenankan untuk dipakai dalam hal ini
kecuali atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu dimana beton
telah mencapai 70 %dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari atau setelah beton
mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.Perawatan dengan uap untuk beton harus
mengikuti ketentuan di bawah ini:
a)
Tekanan uap pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi
tekanan di luar.
b) Temperatur pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi 38°C
selama sampai 2 jam sesudah pengecoran selesai,dan kemudian temperatur
dinaikkan berangsur-angsur sehingga mencapai 65 ℃ dengan kenaikan
temperatur maksimum 14℃/jam secara bersama-sama.
c) Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang uap
tidak boleh melampaui 5,5 ℃
d) Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 11 C per jam.
e) Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 11 ℃ lebih
tinggi dari temperatur udara di luar.
f) Setiap saat selama perawatan dengan uap,di dalam ruangan harus selalu jenuh
dengan uap air
Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap harus dibasahi
g)
minimum selama 4 hari sesudah selesai perawatan uap tersebut.
Penyedia Jasa harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan
temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan dan tidak
tergantung dari cuaca luar.
Pipa uap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi secukupnya agar
beton tidak terkena langsung semburan uap,yang akan menyebabkan perbedaan
temperatur pada bagian-bagian beton.
7.1.6 PENGENDALIAN MUTU DILAPANGAN
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima (air,semen,agregat dan bahan tambahanbila diperlukan)harus
diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa bukti
tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan
persyaratan bahan pada Pasal 7.1.2
Apabila bahan-bahan yang dibutuhkan jumlahnya cukup banyak dengan pengiriman
yang terus menerus,maka dengan perintah Direksi Pekerjaan,untuk agregat kasar dan
agregat halus Penyedia Jasa harus melakukan pengujian bahan secara berkala selama
pelaksanaan dengan interval maksimum 1000 m³untuk gradasi dan maksimum 5000
7-19
SPESlFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
m3 untuk abrasi, sedangkan untuk bahan semen dengan interval setiap maksimum
pengiriman 300 ton. Tetapi apabia menurut Direksi Pekerjaan terdapat indikasi
perubahan mutu atau sifat bahan yang akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus
segera melakukan pengujian bahan kembali sebelum bahan tersebut digunakan.
Penguiian Untuk Kelecakan (Workability)
2)
Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan dan
dilakukan sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian harus dianggap belum
dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Direksi Pekerjaan atau wakilnya. Campuran
beton yang tidak memenuhi ketentuan kelecakan seperti yang diusulkan tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Direksi Pekerjaan dalam beberapa ha1
menyetujui penggunaannya secara terbatas dan secara teknis mutu beton ietap bisa
dїjagа. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa
sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga, celah,
gelembung udara atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat
pembongkaran acuan diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
3) Penguiian Kuat Tekan
(а) Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengwian kuat tekan benda
ціі beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai
rata-rata dari dua niliai kuat tekan benda uji dalam satu set benda uji (1 set= 3
buah benda uji ), yang selisih nilai antara keduanya s 5% untuk satu umur,
untuk setiap kuat tekan beton dan untuk setiap jenis komponen struktur yang
dicor terpisah pada tiap hari pengecoran.
(Ь) Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus
menyediakan benda ujі beton berupa siinder dengan diameter 150 mm dan
tinggi 300 mm atau kubus 150 x 150 х 150 mm, dan harus dirawat sesuai
dengan SNI 03-4810-1998. Benda uji tersebut harus dicetak bersamaan dan
diambil dari beton yang akan dicorkan, dan kemudian dirawat sesuai dengan
peravatan yang dilakukan di laboratorium.
(с) Untuk keperluan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran harus
menggunakan data hasil ji kuat tekan beton sesuai dengan umur yang
ditetapkan dalam Kontrak. Hasil-hasil pengujian pada umur yang selain dari
yang ditetapkan dalam Kontrak hanya boleh digunakan untuk keperluan
selain dari tujuan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran. Nlai-nilai
perbandingan kekuatan yang digunakan untuk keperluan ini harus disesuaikan
dengan grafik perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi waktu.
d) Untuk pencampuran secara manual, maka pada pekerjaan beton dengan
jumlah masing-masing mutu beton < 60 m’ harus diperoleh satu hasl ціі
untuk setiap maksimum 5 m3 betondengan minimum satu hasil uji tiap hari.
Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari empat hasil
untuk masing-masing umur. Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah > 60
m’, maka untuk setiap maksimum 10 m3 beton berikutnya setelah jumlah 60
m3 tercapai harus diperoleh satu hasil uji.
е) Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, maka pada pekerjaan beton
dengan jumlah masing-masing mutu < 60 m3 harus diperoleh satu hasil ujі
untuk setiap maksimum 15 m’beton secara acak, dengan minimum satu hasil
цjі tiap hari. Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari
7 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
empat.Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah >60 m²,maka untuk setiap
maksimum 20 m³beton berikutnya setelah jumlah 60 m³tercapai harus
diperoleh satu hasil uji.
f) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan
yang disyaratkan dalam Tabel 7.1.6.(1)atau yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
Tabel 7.1.6.(1)Ketentuan Kuat Tekan
Kuat Tekan Karakteristik (kg/cm²)
Mutu Beton
fc’ o³bk Benda Uji Silinder Benda Uji Kubus
(MPa) (kg/cm² 150mm-300mm 150x150x150mm
50 K600 500 600
45 K500 450 500
40 K450 400 450
35 K400 350 400
30 K350 300 350
25 K300 250 300
20 K250 200 250
15 K175 150 175
10 K125 100 125
g) Kuat Tekan Karakteristik Beton diperoleh dengan rumus berikut ini
fck=fcm -k.S
n
Zfci
i=]
fcm = —adalah kuat tekan rata-rata
n
adalah standar deviasi
fck =kuat tekan karakteristik beton
fcm =kuat tekan rata-rata beton
fci=nilai hasil pengujian
n =jumlah hasil
S =standar deviasi
k =1,645 untuk tingkat kepercayaan 95%
Catatan:
Simbol-simbol fck,fem,fci digunakan untuk benda uji silinder150 mm -300
mm sedangkan untuk benda uji kubus 150 x 150x 150 mm dapat digunakan
simbol-simbol obk,Obm,danCi sebagai pengganti fek,fecm,dan fei.
h) Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat,apabila
dipenuhi syarat-syarat berikut:
7-21
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
(i) Tidak boleh lebih dari 5%ada di antara jumlah minimum(20 atau 30)
nilai hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut terjadi kurang dari fc’
atau o'bk.
(ii) Apabila setelah selesai pengecoran seluruhnya untuk masing-masing
mutu beton dapat terkumpul jumlah minimum benda uji,maka hasil
pemeriksaan benda uji berturut-turut harus memenuhi fck≥fc atau ook
≥o'bk
(iii) Jika benda uji yang terkumpul kurang dari jumlah minimum yang telah
ditentukan,maka nilai standar deviasi(S)harus ditingkatkan
dengan faktor modifikasi yang diberikan dalam Tabel 7.1.6.(2)
Tabel 7.1.6.(2)Faktor Modifikasi Standar Deviasi
Untuk Jumlah Hasil Uji Untuk Jumlah Hasil Uji
Minimum 20 Minimum 30
Jumlah hasil Faktor Jumlah hasil Faktor
Uji
Modifikasi Uji Modifikasi
1,36
10
-
11
1,31
1,27
- -
12
1,24
13
-
1,21
4 14
1,18
5 15
1,16
6 16
1,14
7 17
1,37 1,12
8 18
1,29 1,11
9 19
1,23 1,09
10 20
1,19 1,08
11 21
1,15 1,07
12 22
1,12 1,06
13 23
1,10 1,05
14 24
1,07 1,04
15 25
1,06 1,03
16 26
1,04 1,02
17 27
1,03 1,02
18 28
1,01 1,01
19 29
20 1 30 1
(iv) Apabila setelah selesai pengecoran beton seluruhnya untuk masing-
masing mutu beton terdapat jumlah benda uji kurang dari minimum,
maka apabila tidak dinilai dengan cara evaluasi menurut dalil-dalil
matematika statistik yang lain,tidak boleh satupun nilai rata-rata dari 4
hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut,fem,4 terjadi tidak kurang dari
1,15 fe*.Masing-masing hasil uji tidak boleh kurang dari 0,85 fe".
i) Bila dari hasil perhitungan dengan kuat tekan menunjukkan bahwa kapasitas
daya dukung struktur kurang dari yang disyaratkan,maka apabila pengecoran
belum selesai,pengecoran harus segera dihentikan dan dalam waktu singkat
harus diadakan pengujian beton inti(core drilling)pada daerah
yang diragukan berdasarkan aturan pengujian yang berlaku.Dalam hal
dilakukan pengambilan beton inti,harus diambil minimum 3(tiga)buah benda
uji pada
7-22
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
tempat-tempat yang tidak membahayakan struktur dan atas persetujuan
Direksi Pekerjaan.Tidak boleh ada satupun dari benda uji beton inti
mempunyai kekuatan kurang dari 0,75fc'.Apabila kuat tekan rata-rata dari
pengujian beton inti yang tidak kurang dari 0,85fc',maka bagian konstruksi
tersebut dapat dianggap memenuhi syarat dan pekerjaan yang dihentikan
dapat dilanjutkan kembali.Dalam hal ini,perbedaan umur beton saat
pengujian terhadap umur beton yang disyaratkan untuk penetapan kuat tekan
beton perlu diperhitungkan dan dilakukan koreksi dalam menetapkan kuat
tekan beton yang dihasikan.
j) Apabila dari hasil pengujian yang ditentukan dalam Pasal 7.1.6.3(i)diperoleh
hasil yang tidak memenuhi syarat,maka Penyedia Jasa harus mengadakan
percobaan beban langsung dengan penuh keahlian.Apabila dari percobaan
ini diperoleh suatu hasil nilai lendutan dan atau regangan beton yang terukur
lebih kecil dari yang diijinkan pada beban layan maka bagian konstruksi
tersebut dapat dianggap memenuhi syarat.Tetapi apabila hasilnya
tidak mencapai nilai tersebut,maka bagian konstruksi yang bersangkutan
hanya dapat dipertahankan dan pekerjaan yang dihentikan dapat dilanjutkan
kembali setelah dipenuhi salah satu dari kedua tindakan berikut tanpa
mengurangi fungsinya:
(i) mengadakan perubahan-perubahan pada rencana semula sehingga
pengaruh beban pada konstruksi tersebut dapat dikurangi;
(ii) mengadakan perkuatan-perkuatan pada bagian konstruksi tersebut
dengan cara yang dapat dipertanggung jawabkan;
Apabila kedua tindakan di atas tidak dapat dilaksanakan,maka dengan
perintah dari Direksi Pekerjaan,Penyedia Jasa harus segera membongkar
beton dari konstruksi tersebut.
7.1.7
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Cara Pengukurar
(i) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton yang
digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada
gambar kerja atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.Tidak
ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume yang ditempati
oleh pipa dengan luasan total setara dengan diameter kurang dari 200
mm atau oleh benda lainnya yang tertanam seperti "water stop",baja
tulangan,selongsong pipa (conduit)atau lubang sulingan (weephole).
(ii) Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang
akan dilakukan untuk acuan,perancah untuk balok dan lantai
pemompaan, penyelesaian akhir permukaan,penyediaan pipa
sulingan,pekerjaan pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan
beton,dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk
dalam harga penawaran untuk pekerjaan beton.
(iii) Kuantitas bahan untuk lantai kerja,bahan drainase porous,baja
tulangan dan mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan
struktur yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan
seperti disyaratkan pada Seksi lain dalam spesifikasi ini.
7-23
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
(iv) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayarsebagai
beton struktur atau beton tidak bertulang.Beton struktur harus beton
yang disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai fc'=20
MPa atau K-250 atau lebih tinggidan beton tak bertulang harus beton
yang disyaratkan atau disetujui untuk fc'=15 MPa atauK-175
atau fe'=10 MPa atauK-125.Apabila beton dengan mutu
(kekuatan)yang lebih tinggi diperkenankan untuk digunakan di
lokasi untuk mutu (kekuatan)beton yang lebih rendah,maka
volumenya harus diukur
sebagai beton dengan mutu (kekuatan)yang lebih rendah.
b)
Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton YangDiperbaiki
(i) Apabila pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal 7.1.6.(3).(i)di atas,
kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran harus sejumlah yang
harus dibayar jika pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.
(ii) Pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan
pembayaran sebesar 1,5%dari harga satuan untuk setiap pengurangan
kekuatan sebesar 1%dari nilai kekuatan karakteristik rencana.
Volume beton yang tereduksi mengacu kepada kriteria penerimaan
pada Pasal 7.1.6.(3).(h)
(iii) Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap
peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambahan,juga tidak
untuk tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap
lainnya yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan
untuk pekerjaan beton.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang
disyaratkan di atas,akan dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan
menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam daftar
kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan
dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam mata pembayaran lain,
termasuk"water stop",lubang sulingan,acuan,perancah untuk pencampuran,
pengecoran,pekerjaan akhir dan perawatan beton,dan untuk semua biaya lainnya
yang perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya,yang
diuraikan dalam seksi ini.
Nomor Satuan
Mata Uraian Pengukuran
Pembayaran
7.1.(1) Beton mutu tinggi,fc'50 MPa Meter Kubik
7.1.(2) Beton mutu tinggi,fc'45 MPa Meter Kubik
7.1.(3).a Beton mutu tinggi,fe'40 MPa dengan traveler Meter Kubik
7.1.(3).b Beton mutu tinggi,fc'40 MPa perancah Meter Kubik
7.1.(4) Beton mutu sedang,fc35 MPa Meter Kubik
7-24
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Nomor
Satuan
Uraian
Mata Pengukuran
Pembayara
n
7.1.(5).a Beton mutu sedang,fc'30 MPa lantai jembatan Meter Kubik
7.1.(5).b
Beton mutu sedang,fc30 MPa untuk ……… Meter Kubik
7.1.(6)
Beton mutu sedang,fc'25 MPa Meter Kubik
7.1.(7).a
Beton mutu sedang,fc'20 MPa Meter Kubik
7.1.(7).b
Meter Kubik
Beton mutu sedang,fc'20 MPa yang
dilaksanakan di air
7.1.(8)
Meter Kubik
Beton mutu rendah,fc'15 MPa
7.1.(9)
Meter Kubik
Beton Siklop,fc'15 MPa
7.1.(10)
Meter Kubik
Beton mutu rendah,fc'10 MPa
7-25
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI 7.3
BAJA TULANGAN
7.3.1 UMUM
Uraian
1)
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar,atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detail pelaksanaan untuk baja tulangan yang tidak termasuk dalam Dokumen Kontrak
pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah peninjauan kembali
rancangan awal telah selesai menurut Seksi 1.9 dari Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan :Seksi 1.9
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja :Seksi 1.19
c) Beton :Seksi 7.1
4) Standar Rujukan
SNI07-2052-2002 :Baja Tulangan Beton
SNI07-6401-2000 Spesifikasi Kawat Baja dengan Proses Canay Dingin untuk
Tulangan Beton.
SNI 03-6812-2002 SpesifikasiAnyaman Kawat Baja Polos yang Dilas untuk
Tulangan Beton.
SNI03-6816-2002 Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton.
AASHTO M31M-90 Deformed and Plain Billet-Steel Bar for Concrete Rein-
forcement.
AWSD2.0 Standards Specifications for Welded Highway and Railway
Bridges
5) Toleransi
a) Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-
2002.
b) Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang menutup
bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut:
7-50
SPESIFIKASl UMUМ 2025 (Revisi 3)
Tabel 7.3.1.(1)Selimut beton untuk acuan dan pemadatan standar
Tebal selimut beton nominal (mm)untuk beton dengan kuat
Klasifikasi tekan fe yang tidak kurang dari
Lingkungan
20 MPa 25 MPa 30 MPa 35 MPa 40 MPa
A 35 30 25 25 25
(65)
B1 45 40 35 25
B2
(75)
55 45 35
C (90)
70 60
Tabel 7.3.1.(2)Selimut beton untuk acuan dan pemadatan intensif
Tebal selimut beton nominal (mm)untuk beton dengan kuat tekan fe
Klasifikasi yang tidak kurang dari
Lingkungan
20 MPa 25 MPa 30 MPa 35 MPa 40 MPa
A 25 25 25 25 25
(50) 35 30 25 25
B1
B2 (60) 45 35 25
C (65)
50 40
Tabel 7.3.1.(3)Selimut beton untuk komponen yang dibuat dengan cara diputar
Klasifikasi Lingkungan Kuat Tekan Beton f.(MPa) Selimut beton (mm)
A,B1
35 20
B2 40 25
50 20
C 40 35
Persyaratan ini berlaku untuk struktur dan komponen beton bertulang dan beton
prategang dengan umur rencanа 50 tahun atau lebih. Persyaratan ini
diberiakukansehubungan dengan kondisi dan klasifikasi lingkungan. Klasifikasi
lngkungan yangberpengaruh terhadap struktur beton seperti berikut:
Tabel 7.3.1.(4)Klasifikasi Lingkungan
Keadaan permukaan dan lingkungan Klasifikasi
lingkungan
1.Komponen struktur yang berhubungan langsung dengan tanah:
a.Bagian komponen yang dilindungi lapisan tahan lembab
A
atau kedap air.
b.Bagian komponen lainnnya di dalam tanah yang tidak
A
agresif
c.Bagian komponen di dalam tanah yang agresif (tanah
U
permeable dengan pH<4,atau dengan air tanah yang
mengandung ion sulfat>1gr/liter)
2.Komponen struktur di dalam ruangan tertutup di dalam
A
bangunan,kecuali untuk keperluan pelaksanaan dalam waktu
yang singkat.
3.Komponen struktur di atas permukaan tanah dalam
lingkungan terbuka:
a.Daerah di pedalaman(>50 km dari pantai)di mana
lingkungan adalah:
(i) bukan daerah industri dan berada dalam iklim yang A
sejuk
(ii) bukan daerah industri namun beriklim tropis
B1
(iii) daerah industri dalam iklim sembarang
B1
7 -51
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Keadaan permukaan dan lingkungan Klasifikasi
lingkungan
b.Daerah dekat pantai(1 km sampai 50 km dari garis
B1
pantai),iklim sembarang)
c.Daerah pantai(<1 km dari garis pantai tetapi tidak dalam
B2
daerah pasang surut),iklim sembarang
4.Komponen struktur di dalam air
a.Air tawar
B1
b.Air laut
(i) terendam secara permanen
B2
berada di daerah pasang surut
(ii)
C
c.Air yang mengalir
U
5.Komponen struktur di dalam lingkungan lainnya yang U
tidak terlindung dan tidak termasuk dalam kategori yang
disebutkan di atas.
Khusus untuk klasifikasi lingkungan“U”,mutu dan karakteristik beton harus ditentukan
secara khusus agar dapat menjamin keawetan jangka panjang komponen struktur dalam
lingkungan tidak terlindung yang khusus.
6) Penyimpanan dan Penanganan
a) Penyedia Jasa harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam
ikatan,diberi label,dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan
ukuran batang, panjang dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang
ditunjukkan pada diagram tulangan.
b) Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah distorsi,kontaminasi,korosi,atau kerusakan.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memesan bahan,seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan
harus disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pekerjaan,dan tidak ada bahan yang boleh dipesan sebelum daftar tersebut serta
diagram pembengkokan disetujui.
b) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan,Penyedia Jasa harus menyerahkan
kepada Direksi Pekerjaan daftar yang disahkan pabrik baja yang memberikan
berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran dan mutu baja
tulangan atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam pekerjaan.
8) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal
tidak membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung jawabnya untuk memastikan
ketelitian dari daftar dan diagram tersebut.Revisi bahan yang disediakan sesuai
dengan dafar dan diagram,untuk memenuhi rancangan dalam Gambar,harus
atas biaya Penyedia Jasa.
b) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan dijinkan dalam pekerjaan
i) Panjang batang,ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi
pembuatan yang disyaratkan dalam SNI03-6816-2002;
7-52
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
ii) Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar
atau Gambar Kerja Akhir (Final Shop Drawing);
iii) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih atau
oleh sebab lain.
c) Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan,batang
tulangan tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan
Direksi Pekerjaan atau yang sedemikian sehingga akan merusak atau
melemahkan bahan.Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus
dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan.
Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan kembali lebih dari
satu kali pada tempat yang sama tidak diijinkan digunakan pada Pekerjaan.
Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan kembali,atau
bilamana pembengkokan kembali tidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan,harus
diperbaiki dengan mengganti seluruh batang tersebut dengan batang baru yang
dibengkokkan dengan benar dan sesuai dengan bentuk dan dimensi yang
disyaratkan.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk pemotongan dan
pembengkokan tulangan,baik jika melakukan pemesanan tulangan yang telah
dibengkokan maupun tidak,dan harus menyediakan persediaan(stok)batang
lurus yang cukup di tempat,untuk pembengkokan sebagaimana yang diperlukan
dalam memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
9) Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya dijinkan bila secara jelas disahkan
oleh Direksi Pekerjaan.Bilamana baja diganti haruslah dengan luas penampang yang
sama dengan ukuran rancangan awal,atau lebih besar.
7.3.2 BAHAN
1) Baja Tulangan
a) Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai dengan
Gambar dan memenuhi Tabel 7.3.2.(1)berikut ini:
Tabel 7.3.2 (1)Tegangan Leleh Karakteristik Baja Tulangan
Tegangan Leleh Karakteristik atau
Mutu Sebutan Tegangan Karakteristik yang memberikan
regangan tetap 0,2(kg/cm²)
U24 Baja Lunak 2.400
U32 Baja Sedang 3.200
U39 Baja Keras 3.900
Baja Keras 4.800
U48
b) Bila anyaman baja tulangan diperlukan,seperti untuk tulangan pelat,anyaman
tulangan yang di las yang memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat digunakan.
7-53
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
2) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton
pracetak dengan mutu K250 seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini,
terkecuali disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan.Kayu,bata,batu atau bahan lain tidak
boleh diijinkan sebagai tumpuan.
3)
Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi SNI
07-6401-2000 yang dipasang bersilangan.
7.3.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
1) Pembengkokan
a) Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan,seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-2002,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan,
bengkokan-bengkokan atau kerusakan.Bila pembengkokan secara panas di
lapangan disetujui oleh Direksi Pekerjaan,tindakan pengamanan harus diambil
untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak.
b) Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkok-
kan dengan mesin pembengkok.
2)
Penempatan dan Pengikatan
a) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk
menghilangkan kotoran,lumpur,oli,cat,karat dan kerak,percikan adukan atau
lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
b) Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-
tuhan selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 7.3.1.(5)di atas,
atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran.Pengelasan tulangan pembagi atau
pengikat (stirrup)terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
d) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan
pada Gambar.Penyambungan (splicing)batang tulangan,terkecuali ditunjukkan
pada Gambar,tidak akan dijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
Direksi Pekerjaan.Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat
sedemikian hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi pada penampang
beton yang sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimum.
e) Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui,maka panjang
tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus
diberikan kait pada ujungnya.
f) Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan,terkecuali terinci dalam
Gambar atau secara khusus diijinkan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis.
Bilamana Direksi Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk
sambungan,maka
7-54
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran penuh
yang memenuhi ketentuan dari AWS D 2.0.Pendinginan terhadap pengelasan
dengan air tidak diperkenankan.
g) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak akan terekspos.
h) Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin,dengan
bagiantumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kalijarak anyaman.
Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan,dan
harus dihentikan pada sambungan antara pelat.
i) Bilamana baja tulangantetap dibiarkan tereksposuntuk suatu waktu yang cukup
lama,maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan adukan
semen acian(semen dan air saja).
j) Tidak boleh adabagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan
untuk memikul perlengkapan pemasok beton,jalankerja,lantai untuk kegiatan
bekerja atau bebankonstruksi lainnya.
7.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Cara Pengukuran
1)
a) Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh
Direksi Pekerjaan.Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang
aktual yang dipasang,atau luas anyaman baja yang dihampar,dan satuan berat
dalam kilogram per meter panjanguntuk batang atau kilogram per meter
persegi luas anyaman.Satuan berat yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan akan didasarkan atas berat nominal yang disediakan olehpabrik
baja,atau bila Direksi Pekerjaan memerintahkan,atas dasar pengujian
penimbangan yang dilakukan Penyedia Jasa pada contoh yang dipilih oleh
Direksi Pekerjaan.
b) Penjepit,pengikat,pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk penempatan
atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan dimasukkan dalam
berat untuk pembayaran.
c) Penulangan yang digunakanuntuk gorong-gorong beton bertulang atau struktur
lain di mana pembayaranterpisah untuk struktur yang lengkap telah disediakan
dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini,tidak boleh diukur untuk
pembayaran menurut Seksi ini.
2)
Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima,yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas,harus
dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
bawah ini,dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas,dimana pembayaran tersebut merupa- kan
kompensasi penuh untuk pemasokan,pembuatan dan pemasangan bahan,termasuk semua
pekerja,peralatan,perkakas,pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk
menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
7-55
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Nomor Uraian Satuan
Mata Pengukuran
Pembayara
n
7.3.(1) Baja Tulangan U24 Polos Kilogram
7.3.(2)
Baja Tulangan U32 Polos Kilogram
7.3.(3) Baja Tulangan U32 Ulir Kilogram
7.3.(4) Baja Tulangan U39 Ulir Kilogram
7.3.(5) Baja Tulangan U48 Ulir Kilogram
7.3.(6) Kilogram
Anyaman Kawat Yang Dilas
(Welded Wire Mesh)
7-56
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI 7.4
BAJA STRUKTUR
7.4.1 UMUM
Uraian
1)
a) Yang dimaksud dengan Baja Struktur adalah bahan struktur jembatan baja
seperti jembatan rangka baja,gelagar baja,gelagar baja komposit termasuk
komponen gelagar baja komposit seperti balok,pelat,baut,ring,diafragma
yang digunakan sebagai suatu komponen konstruksi jembatan.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup struktur baja dan
bagian baja dari struktur baja komposit,yang dilaksanakan memenuhi garis,
kelandaian dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang ditetapkan
oleh Direksi Pekerjaan.Pekerjaan ini terdiri atas pelaksanaan struktur baja
baru,pelebaran dan perbaikan dari struktur.
c) Pekerjaan ini juga akan mencakup penyediaan,fabrikasi,pengangkutan,
pemasangan,galvanisasi dan pengecatan logam struktur sebagaimana yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini atau sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar.Logam struktur harus meliputi baja struktur,paku keling,
pengelasan,baja khusus dan campuran,elektroda logam dan penempaan dan
pengecoran baja.Pekerjaan ini harus juga terdiri atas setiap pelaksanaan
logam tambahan yang tidak disyaratkan lain,semua sesuai dengan Spesifikasi
ini dan dengan Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini.
a) Kajian Teknis Lapangan :Seksi 1.9
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja :Seksi 1.19
c) Beton :Seksi 7.1
d) Baja Tulangan :Seksi 7.3
e) Sambungan Siar Muai(Expansion Joint) :Seksi 7.11
f)
Perletakan(Bearing) :Seksi 7.12
g) Pembongkaran Struktur :Seksi 7.15
3) Pengendalian Mutu
a) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan
yang telah diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada
Pasal 7.4.2.
b) Mutu Bahan
Mutu bahan yang dipasok,kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan
dikendalikan sebagaimana yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam
Pasal 7.4.1.5).
7-57
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
4) Toleransi
a) Diameter Lubang
:-0,4 mm,+1,2 mm
(1)Lubang pada elemen utama
:-0,4 mm,+1,8 mm
(2)Lubang pada elemen sekunder
b) Alinyemen Lubang
:-0,4 mm,+0,4 mm
(1)Elemen utama,dibuat di bengkel
(2)Elemen sekunder,dibuat di lapangan:-0,6 mm,+0,6 mm
c)
Gelagar
Lendutan Balik:
Penyimpangan dari lendutan balik (camber)yang disyaratkan (-0,2 mm,+ 0,2
mm)per meter panjang balok atau(-6 mm,+6 mm)dipilih mana yang lebih
kecil.
Penyimpangan lateral dari garis lurus di antara pusat-pusat landasan 0,1 mm
per meter panjangbalok sampai suatu maksimum sebesar 3 mm.
Penyimpangan lateral antara sumbu badan(web)dan sumbu flens
dalam gelagar susun:maksimum 3 mm.
Kombinasi kelengkungan dan kemiringan flens pada gelagar atau balok yang
dilas akan ditentukan dengan pengukuran penyimpangan kepala jembatan
flens terhadap bidang badan(web)pada pertemuan sumbu badan(web)
dengan permukaan luar dari pelat flens.Penyimpangan ini tidak boleh
melebihi 1/200 dari lebar flens total atau 3 mm,dipilih mana yang lebih
besar.
Ketidakrataan dari landasan atau dudukan:
(1)Ditempatkan pada penyuntikan (grouting):maksimum 3,0 mm
(2)Ditempatkan di atas baja,adukan liat
:maksimum 0,25 mm.
Penyimpangan maksimum dari ketinggian yang disyaratkan untuk balok dan
gelagar yang di las,diukur pada sumbu badan (web),harus sebagaimana
berikut ini:
(1)Untuk ketinggian hingga 900 mm :-3mm,+3mm
(2)Untuk ketinggian di atas 900 mm hingga 1,8m:-5mm,+5mm
(3)Untuk ketinggian di atas 1,8 m :-5mm,+8mm
d) Batang Sambungan Geser (Struts)
Penyimpangan maksimum terhadap garis lurus,termasuk dari masing-masing
flens ke segala arah:panjang /1000 atau 3 mm,dipilih mana yang lebih
besar.
e) Permukaan Yang DikerjakanDengan Mesin
Penyimpangan permukaan bidang kontak yang dikerjakan dengan mesin tidak
boleh lebih dari 0,25 mm untuk permukaan yang dapat dipahat dalam suatu
segiempat dengan sisi 0,5 m.
7-58
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia(SNI):
SNI07-0722-1989 Baja Canai Panas Untuk Konstruksi Umum
SNI 07-3015-1992 Baja Canai Panas Untuk Konstruksi Dengan
Pengelasan
SNI 05-3065-1992 Baut Kepala Segi Enam untuk Konstruksi dengan
Kekuatan Tinggi,Mempunyai Ukuran Lebar
Kunci Besar dan Panjang Ulir Metrik Nominal -
Kelas C untuk Tingkat 8.8 dan 10.9
SNI03-6764-2002 Spesifikasi Baja Struktural.
AASHTO:
AASHTO M164-05 High Strength Bolts for Structural Steel Joint
AASHTO M253M-05 High-Strength Steel Bolt,Classes 10.9 and 10.9.3,
for Structural Steel Joints
AASHTO M169-06 Steel Bars,Carbon,Cold Finished,Standard
Quality
Carbon And High-strength Low-Alloy Structural
AASHTO M270-07
Steel Shapes,Plates,and Bars and Quenched-and-
Tempered Alloy Structural Steel Plates for Bridges
Zinc(Hor-DipGalvanized)Coatings on Iron and
AASHTO M111-04
Steel Products
ASTM:
ASTM A233 Mild Steel,Arc Welding Electrode
ASTM A307 Mild Steel Bolts and Nuts (Grade A)
AWS D20 Standard Specification for Welded Highway and
Railway Bridges
6) Pengajuan KesiapanKerja
a) Sebelum memproduksi struktur baja jembatan Penyedia Jasa diharuskan
menyerahkan gambar struktur(ukuran,dimensi,dll)untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
b) Struktur baja jembatan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus bisa
dibuktikan memenuhi persyaratan teknis baik melalui pemodelan dan
pengujian.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan pengujian pabrik
yang menunjukkan kadar bahan kimia dan pengujian fisik untuk setiap mutu
baja yang digunakan dalam pekerjaan.Bilamana laporan pengujian pabrik ini
tidak tersedia maka Direksi Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa
untuk melaksanakan pengujian yang diperlukan untuk menetapkan mutu dan
sifat- sifat lain dari baja pada suatu lembaga pengujian yang
disetujui.Laporan pengujian ini harus diserahkan dengan atau sebagai
pengganti sertifikat pabrik,
d) 3(tiga)salinan dari semua Gambar Kerja terinci yang disiapkan oleh atau atas
nama Penyedia Jasa harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk
7-59
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
disetujui.Persetujuan ini tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia Jasa
terhadappekerjaan dalam Kontrak ini.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan program dan metode pelaksanaan yang
diusulkan termasuk semua Gambar Kerja dan rancangan untuk pekerjaan
sementara yang diperlukan.Data yang diserahkan sebagaimana
yang diperlukan harus meliputi tanggal untuk kunjungan
bengkel,pengiriman dan pemasangan,usulan pembongkar struktur
lama,metode pemasangan, penunjang dan pengaku sementara untuk
gelagar selama pemasangan,detail sambungan dan penghubung,pengalihan
lalu lintas pada atau di luar jembatan lama dan setiap keterangan yang
berkaitan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
f) Penyedia Jasa harus memberitahu kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis
sekurang-kurangnya 24 jam sebelum memulai pembongkaran struktur lama
atau pemasangan struktur baja yang baru.
7) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
a) Penyimpanan Bahan
Pekerjaan baja,baik fabrikasi di bengkel dan di lapangan,harus ditumpuk di
atas balok pengganjal atau landasan sedemikian rupa sehingga tidak
bersentuhan dengan tanah dan dengan suatu cara yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.Bilamana pekerjaan baja ditumpuk dalam beberapa lapis,maka
pengganjal untuk semua lapis harus berada dalam satu garis.
b) Perlindungan Bahan
Bahan harus dilindungi dari korosi,dan kerusakan lainnya dan harus tetap
bebas dari kotoran,minyak,gemuk,dan benda-benda asing lainnya.
Perlindungan korosi dapat dilakukan dengan galvanisasi dan atau pengecatan
pada permukaannya
(1) Galvanisasi
Semua komponen struktur baja termasuk komponen Gelagar Baja
Komposit termasuk balok,pelat,baut,ring,diafragma dan sejenisnya
harus digalvanisasi dengan sistem pencelupan panas sesuai dengan
AASHTO M 111M-04 Zinc (Hor-DipGalvanized)Coatings on Iron
and Steel Products
(2) Pengecatan
(a) Permukaan yang akan dicat harus bersih dan bebas dari
lemak,debu,produk korosi,residu garam,dan sebagainya
(b) Jenis,komposisi dan tebal cat harus sesuai dengan
Pedoman Teknik No.028/T/BM/1999 (Pedoman
Penanggulangan Korosi Komponen Baja Jembatan dengan
Cara Pengecatan).
Apabila ditentukan lain maka sistem proteksi dapat dilakukan dengan cara
pengecatan dengan bahan cat yang telah terlebih dahulu disetujui jenis dan
ketebalannya oleh Direksi Pekerjaan di lokasi pekerjaan.Pemasok harus
7-60
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
memberikan lapisan pelindung awal(primer coating)yang berupa cat dasar
untuk menghindari terjadinya karat sebelum pengecatan.
8) Perbaikan TerhadapPekerjaanYang Tidak Memenuhi Ketentuan
Komponen struktur jembatan yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak dirakit
dan/atau dipasang sesuai ketentuan dari Spesifikasi ini atau dianggap tidak memenuhi
ketentuan dalam hal lainnya,harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.Perbaikan dapat termasuk penggantian komponen yang rusak atau
hilang dan pemasangannya,pelurusan pelat yang bengkok,perbaikan pelapisan
permukaan yang rusak atau hal-hal lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi
Pekerjaan.
Beban pekerjaan perbaikan yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sebagai akibat
adanya komponen yang rusak atau hilang karena kelalaian Penyedia Jasa menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Pekerjaan baja yang rusak selama penyimpanan,penanganan atau pemasangan harus
diperbaiki sampai disetujui oleh Direksi Pekerjaan.Setiap bahan atau sambungan yang
rusak sebelum diperbaiki harus ditolak dan segera disingkirkan daripekerjaan.
Elemen baja dengan dimensi di luartoleransi yang disyaratkan dalam Pasal
7.4.1.4)tidak akan diterimauntuk digunakan dalampekerjaan
9)
Pemeliharaan Komponen Jembatan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
komponen jembatan baja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan,
Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua
struktur jembatan baja yang telah selesai dan diterima selama Periode Kontrak
termasuk Periode Pemeliharaan.Pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut harus
dilaksanakan sesuai dengan Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini dan harus dibayar terpisah
menurut Pasal10.1.6.
7.4.2
BAHAN
1)
Baja Struktur
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar,baja karbon untuk paku keling,baut atau las
harus sesuai dengan ketentuan AASHTO M 270-07Structural Steel for Bridges.Baja
yang digunakan sebagai bagian struktur baja harus mempunyai sifat mekanis baja
struktural seperti dalamTabel 7.4.2.(1).
Tabel 7.4.2.(1)Sifat Mekanis Baja Struktural
Tegangan putus Tegangan leleh Peregangan
Jenis baja minimum,fu minimum,fy minimum
(MPa) (MPa) (%)
BJ34
340 210 22
BJ37
370 240 20
BJ41
410 250 18
BJ50
500 290 16
BJ55
550 360 13
Mutu baja,dan data yang berkaitan lainnya harus ditandai denganjelas pada unit-unit
yang menunjukkan identifikasi selama fabrikasi dan pemasangan.
7-61
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
2) Baut,Mur dan Ring
a) Baut dan mur harus memenuhi ketentuan dari ASTM A307 Mild Steel Bolts
and Nuts(Grade A),dan mempunyai kepala baut dan mur berbentuk
segienam(hexagonal)
b) Baut,Mur dan Ring dari Baja Geser Tegangan Tinggi
Baut,mur dan ring dari baja tegangan tinggi harus difabrikasi dari baja karbon
yang dikerjakan secara panas memenuhi ketentuan dari AASHTO M164M-
05High Strength Bolts for Structural Steel Joint,dengan tegangan leleh
minimum 570 N/mm²dan pemuluran(elongation)minimum 12%.
Alat sambung mutu tinggi boleh digunakan bila memenuhi ketentuan berikut:
Komposisi kimiawi dan sifat mekanisnya sesuai dengan ketentuan
(1)
yang berlaku
(2) Diameter batang,luas tumpu kepala baut,dan mur atau penggantinya
harus lebih besar dari nilai nominal yang ditetapkan dalam ketentuan
yang berlaku.Ukuran lainnya boleh berbeda
(3) Cara penarikan baut dan prosedur pemeriksaan untuk alat sambung
boleh berbeda dari ketentuan yang berlaku selama persyaratan gaya
tarik minimum alat sambung pada Tabel 7.4.2.(2)terpenuhi dan
prosedur penarikannya dapat diperiksa.
Tabel 7.4.2.(2)Gaya Tarik Baut Minimum untuk tipe sambungan Critical
Slip
Ukuran A325 setara A490 setara
8.8(kN) 10.9 (kN)
nominal
M16 91 114
M20 142 179
M22 176 221
M24 205 257
M27 267 334
M30 326 408
M36 475 595
Baut dengan standar mutu yang lain dapat digunakan apabila produsen dapat
memberikan data kekuatan material(proof load dan gaya tarik putus)dan
gaya tarik minimum baut
Kunci torsi harus diverifikasi terhadap gaya tarik minimum baut dengan
menggunakan alat ukur.
Penggunaan metode kunci torsi harus dilakukan dengan teliti dan memerlukan
perhatian yang lebih detail.Verifikasi kunci torsi di lapangan harus dilakukan
setiap hari atau:
Ketika lot dari komponen rangkaian baut (baut,ring dan mur)diganti;
Ketika lot dari komponen rangkaian baut(baut,ring dan mur)diberi
pelumaskembali;
7-62
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Ketika terdapat perbedaan yang signifikan pada permukaan baut,ulir,
mur atau ring;
Ketika mengganti kunci torsi atau komponen utama dari kunci torsi
■
diubah(diberi pelumas)
Pengencangan baut dapat dilakukan dengan menggunakan pedoman
pemasangan baut jembatan.
c) Baut dan mur harus ditandai untuk identifikasi sesuai dengan ketentuan dari
AASHTO M164M-05High Strength Bolts for Structural Steel Joints. Ukuran
baut harus sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
3) Paku Penghubung Geser Yang Dilas
Paku penghubung geser(shear connector studs)harus memenuhi ketentuan dari
AASHTO M169-06:Steel Bars,Carbon,Cold Finished,Standard Qualiry.Grade 1015,
1018 atau 1020,baik baja "semi-killed"maupun "fully killed".
4) Bahan Untuk KeperluanPengelasan
Bahan untuk keperluan pengelasan yang digunakan dalam pengelasan logam dari kelas
baja yang memenuhi ketentuan dari SNI 03-6764-2002 harus memenuhi ketentuan dari
ASTM A233 Mild Steel,Arc Welding Electrode.
5) Bahan Kayu
Bilamana diperlukan,kayu untuk lantai jembatan harus memenuhi syarat minimum kelas I
mutu A
6) Sertifikat
Semua bahan baku atau cetakan yang dipasok untuk pekerjaan,bilamana diminta oleh
DireksiPekerjaan,harus disertai sertifikat dari pabrik pembuatnya yang menyatakan
bahwa bahan tersebut telah di produksi sesuai dengan formula standar dan memenuhi
semua ketentuan dalam pengendalian mutu dari pabrik pembuatannya.Sertifikat harus
menunjukkan semua hasil pengujian sifat-sifat fisik bahan baku,dan diserahkan kepada
Direksi Pekerjaan tanpa biaya tambahan.
Ketentuan ini harus digunakan,tetapi tidak terbatas pada produk-produk atau bagian-
bagian yang di rol,baut,bahan dan pembuatan landasan jembatan dan galvanisasi.
Bila diperlukan Direksi Pekerjaan dapat meminta pengujian tambahan berupa pengujian
bahan,pengujian baut,pengujian las,pengukuran dimensi,loading test dan lain-lain yang
dilakukan oleh lembaga pengujian independen.
7.4.3 KECAKAPAN KERJA
1) Umum
Semua elemen yang dirakit harus cocok dan tepat dalam toleransi yang disyaratkan dalam
Pasal 7.4.1.(4).
Sambungan dengan baut harus dilengkapi dengan pelat paking,jika diperlukan,untuk
menjamin agar celah yang mungkin timbul antar permukaan bidang yang berdampingan
tidak melampaui 1 mm untuk baut geser tegangan tinggi dan 2 mm untuk jenis sambungan
lainnya.
Untuk sambungan las,maka setiap penyimpangan yang tidak dikehendaki
akibat kesalahan penjajaran bagian-bagian yang akan disambung tidak melampaui
0,15 kali
7-63
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
ketebalan pada bagian yang lebih tipis atau 3 mm.Akan tetapi,baik perbedaan ketebalan
yang timbul dari toleransi akibat proses rolling maupun kombinasi toleransi akibat proses
rolling dan kesalahan penjajaran yang dijinkan di atas,maka penyimpangan yang
melampaui 3 mm harus diperhalus dengan suatu kelandaian 1:4.
2) Pemotongar
Pemotongan harus dilaksanakan secara akurat,hati-hati dan rapi.Setiap deformasi yang
terjadi akibat pemotongan harus diluruskan kembali.Sudut tepi-tepi potongan pada
elemen utama yang merupakan tepi bebas setelah selesai dikerjakan,harus dibulatkan
dengan suatu radius kira-kira 0,5 mm atau ditumpulkan.Pengisi,pelat penyambung,
batang pengikat dan pengaku lateral dapat dibentuk dengan pemotongan cara geser
(Shearing),tetapi setiap bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan harus dibuang.
Setiap kerusakan yang terjadi akibat pemotongan harus diperbaiki.Sudut-sudut ini
umumnya dibulatkan dengan suatu radius 1,0 mm.
3) Lubang Untuk Baut
a)Lubang untuk Baut Tidak Terbenam (counter-sunk)dan Baut Hitam(tidak termasuk
toleransi rapat,Baut Silinder (rurned barrel boll)dan Baut Geser Tegangan Tinggi):
Diameter lubang tidak boleh lebih besar 2 mm dari diameter nominal pakukeling atau
baut.Semua lubang harus dibor atau dibor kecil dahulu kemudian diperbesar atau
dilubangi kecil dengan alat pons kemudian diperbesar.
Bilamana beberapa pelat atau komponen membentuk suatu elemen majemuk,pelat-
pelat tersebut harus digabung menjadi satu dengan menggunakan klem atau baut
penyetel dan lubang harus dibor sampai seluruh ketebalan dalam satu kali operasi,
atau sebagai alternatif,pada pekerjaan yang sama dan dikerjakan berulang-ulang,
pelat atau komponen dapat dilubangi secara terpisah dengan menggunakan jig atau
mal.Semua bagian tepi lubang yang tajam seperti duri akibat pelubangan harus
dibuang
b)Lubang Untuk Baut Pas dan Baut Silinder.
Diameter lubang harus sama dengan diameter nominal Baut
Batang(shank)atau
Silinder (barrel),memenuhi toleransi-0,0 mm,dan+0,15 mm.
Bagian-bagian yang akan dihubungkan dengan baut toleransi rapat atau silinder harus
digabung menjadi satu dengan baut penyetel atau klem dan lubang harus dibor sampai
seluruh ketebalan dalam satu kali operasi dan selanjutnya diperbesar setelah perakitan.
Bilamana cara ini tidak dapat dilakukan maka bagian-bagian yang terpisah harus dibor
melalui jig baja dan diperbesar jika diperlukan.Semua bagian tepi lubang yang tajam
seperti duri akibat pelubangan harus dibuang.
c)Lubang Untuk Baut Geser Tegangan Tinggi
Lubang harus silindris dan tegak lurus pada permukaan pelat kecuali disyaratkan lain.
Pada umumnya diameter lubang 1 mm lebih besar dari diamater nominal untuk
baut sampai diameter 16 mm dan 1,5 mm lebih besar dari diameter nominal untuk
baut yang lebih besar.
Jarak dari pusat lubang ke tepi pelat tergantung pada ketebalan pelat.Jarak dari pusat
lubang sampai tepi pelat hasil pemotongan cara geser harus minimum 1,7 kali
diameter nominal baut,sedangkan untuk tepi pelat yang di rol atau dipotong dengan
las,harus minimum 1,5 kali diameter nominal baut.
Lubang persiapan harus di bor terlebih dahulu,kemudian bagian-bagian baja dirakit dan
lubang diperbesar sampai diameter yang ditentukan.Bagian tepi lubang yang tajam
seperti duri akibat pelubangan harus dibuang dengan alat pengupas (scraper). Tepi
lubang harus ditumpulkan sampai 0,5 mm.Setiap bekas tanda pada tepi permukaan
bidang kontak dari ring,baut dan mur harus dihilangkan.Pasak pengungkit
(drif)dapat dimasukkan ke dalam lubang untuk memudahkan pengaturan posisi dari
elemen-elemen baja,tetapi tenaga yang berlebihan tidak boleh digunakan
7-64
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
selama operasi tersebut dan perhatian khusus harus diberikan agar lubang-lubang
tersebut tidak rusak.
4) Pengaku
Pengaku ujung pada gelagar dan pengaku yang dimaksudkan sebagai penunjang beban
terpusat harus mempunyai bidang kontak sepenuhnya(baik yang dirakit di pabrik,di
lapangan atau baja yang dapat dilas dan terletak di daerah tekan dari flens,dilas
sebagaimana yang ditunjukkan dalam rancangan atau disyaratkan)pada flens dimana
beban tersebut diteruskan atau dari mana diterimanya beban.Pengaku yang tidak
dimaksudkan untuk menunjang beban terpusat,kecuali ditunjukkan atau disyaratkan lain,
dipasang dengan cukup rapat untuk menahan air setelah digalvanisasi.
7.4.4 PELAKSANAAN
1) Perakitan di Bengkel
Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan maka unit-unit harus dirakit di bengkel
sebelum dikirim ke lapangan.
2) SambunganDengan Baut Standar(selain Baut Geser Tegangan Tinggi
Baut yang tidak dikencangkan terhadap beban percobaan (proof load)harus mempunyai
mur tunggal yang dapat mengunci sendiri.Ring serong harus digunakan dimana bidang
kontak mempunyai sudut lebih dari 1:20 dengan salah satu bidang yang tegak
lurus sumbu baut.Baut harus mempunyai panjang sedemikian hingga seluruh mur
dapat dimasukkan ke dalambaut tetapi panjangbaut tidak boleh melebihi 6 mm di luar
mur.
Baut harus dimasukkan ke dalam lubang tanpa adanya kerusakan pada uliran.Suatu
"snap"harus digunakan untuk mencegah kerusakan kepala baut.
Kepala baut dan mur harus dikencangkan sampai rapat pada pekerjaan dengan tenaga
manusia yang menggunakan sebuah kunci yang cocok dengan panjang tidak kurang dari
380 mm untuk diameter nominal baut 19 mm atau lebih.Kepala baut harus diketuk
dengan palu pada saat mur sedang dikencangkan.
Seluruh uliran baut harus berada di luar lubang.Ring harus digunakan kecuali ditentukan
lain.
3) Baut Geser TeganganTingg
a) Umum
Kelandaian permukaan bidang kontak dengan kepala baut dan mur tidak boleh
melebihi 1:20 terhadap suatu bidang yang tegak lurus sumbu baut.Bagian-bagian
yang akan dibaut harus dijadikan satu bilamana dirakit dan tidak boleh diberi gasket
(lem paking mesin)atau setiap bahan yang dapat didesak lainnya.
Bilamana dirakit,maka semua permukaan yang akan disambung,termasuk yang
berdekatan dengan kepala baut,mur,atau ring harus bebas kerak kecuali kerak pabrik
yang keras dan juga harus bebas dari bagian yang tajam seperti duri akibat
pemotongan atau pelubangan dan benda-benda asing lainnya,yang menghambat
elemen-elemen tersebut untuk dapat duduk sebagaimanamestinya.
b)Penyelesaian Permukaan Bidang Kontak
Permukaan bidang kontak dan tempat-tempat yang berdekatan dengan sekeliling
elemen-elemen baja harus dibersihkan dari semua karat,kerak pabrik,cat,gemuk,cat
dasar,dempul atau benda-benda asing lainnya.Setiap bagian yang tajam seperti duri
akibat pemotongan atau pelubangan,atau kerusakan lain yang akan menghambat
7-65
SPeSiFIKASl UMUM 2025 (Revisi 3)
elemen-elemen tersebut untuk duduk sebagaimana mestinya atau akan mempengaruhi
gaya geser di antara elemen-elemen tersebut harus dihilangkan.
Permukaan bidang kontak harus dikerjakan sampai mencapai suatu kekasaran yang
сосок. Тідак ada sambungan yang akan dibuat sampai permukaan yang акап
diubungkan telah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
c) Baut Tarik
Perhatian khusus harus diberikan bilamana terdapat perbedaan ketebalan pelat pada
elemen-elemen yang akan dipasang untuk menjamin bahwa tidak teriadi
pembengKokan dan bahwa elemen dasar dan pelat penyambung mempunyai bidang
kontak yang rapat
Setiap peralatan yang digunakan untuk pengencangan baut harus dikalibrasi secara
teratur dan dibuktkan dengan sertifikat kalibrasi sebelum pekerjaan pengencangan
baut dilaksanakan. Nilai torsi yang diberikan pemasok harus disesuaikan sebelum
setiap diameter dan mutu baut digunakan dalam pekerjaan.
Pengencangan dapat dilaksanakan baik dengan cara putar separuh maupun cara
pengendalian dengan torsi sebagaimana yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan atau
sesuai dengan manual pengencangan baut yang diterbitkan oleh pemasok bahan
struktur baja yang akan dipasang, baik ienis struktur eelagar baja, selagar
bajа komposit atau rangka baja.
1) Kekencangan Baut
Persyaratan kekencangan baut mengacu pada Seksi 7.4.2.2) dari spesifikasi ini.
5) Pengelasan
Prosedur pengelasan baik di bengkel maupun di lapangan, termasuk keterangan tentang
persiapan pemukaan-permukaan yang akan disambung harus diserahkan secara tertulis,
untuk persetujuan dari Direksl Pekerjaan sebelum memulai fabrikasi. Tidak ada prosedur
pengelasan yang disetujui atau detail yang ditunjukkan dalam Gambar yang harus dibuat
tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Cara menandai setiap pelengkap sementara harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pekerjaan. Setap goresan pada pelengkap sementara harus diperbaiki sampai diterima
oleh Direksi Pekerjaan. Biamana perbaikan dengan pengelasan diperlukan,
така perbaikan ini harus dilaksanakan atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
Permukaan las yang tampak harus dibersihkan dari residu kerak. Semua
percikan pengelasan yang mengenai permukaan harus dibersihkan.
Agar dapat memperoleh ketebalan elemen baja yang penuh pada sambungan dengan
pengelasan maka harus digunakan pelat penyambung "run-on"dan "run-off’pada bagian
uung elemen.
6) Pengecatan dan Galvanisasі
Pelaksanaan pengecatan sesuai dengan Pedoman Teknik No. 028/T/BM/1999 (Pedoman
Penangguangan Korosi Котропеп Ваіа Jembatan dengan Cara Pengecataп).
Semua permukaan baja lainnya harus dicat atau digalvanis sesuai dengan desain ketebalan
cat atau galvanis yang telah ditentukan sesuai lokasi dimana struktur baja tersebut akan
dipasang dan/atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Untuk semua komponen struktur baja
termasuk kоmpоnen Gelagar Baja Komposi termasuk balok, pelat, baut, ring. diafragma
danseienisnya harus digalvanisasi dengan sistem pencelupan panas sesuai dengan
AASHТО М 111M-04 Zine (Hot-DipGalvanized) Coaings on lron and Steel Products,
atau ASTM A123М- 02.
7-66
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
7) Pengangkutan
Setiap elemen harus dicat atau ditandai dengan suatu tanda pemasangan untuk identifikasi
dan Penyedia Jasa harus memberikan suatu diagram pemasangan atau manual
pemasangan dengan tanda-tanda pemasangan yang ditunjukkan di dalamnya.
Elemen struktur harus diangkat dengan cara sedemikian rupa sehingga elemen struktur
pada waktu diangkut dan dibongkar di tempat tujuannya tidak mengalami tegangan,
deformasi yang berlebihan,atau kerusakan lainnya.
Baut dengan panjang dan diamater yang sama,serta mur yang terlepas dari baut atau ring
harus dikemas terpisah.Pen(pin),bagian-bagian yang kecil,dan paket baut,ring dan mur
harus dikirim dalam kotak,krat atau tong,dan berat kotor dari setiap kemasan tidak boleh
melebihi 150 kg.Daftar dan uraian dari bahan-bahan yang terdapat didalam setiap
kemasan harus tertulis dan disebutkan pada bagian luar kemasan dan diusahakan tidak
mudah hilang atau tersobek pada waktu pengiriman.
8) Peralatan dan Perancah
Penyedia Jasa harus menyediakan setiap peralatan dan perancah yang diperlukan untuk
pemasangan struktur baja.Perlengkapan pemasangan ini termasuk pengaku sementara,
semua perkakas,mesin,dan peralatan termasuk pasak pengungkit(drif)dan baut
penyetel.
Perancah dan pengaku sementara harus dirancang,dibuat dan dipelihara sebagaimana
mestinya agar dalam tahap pemasangan semua perancah dan pengaku-pengaku berfungsi
dan dapat menahan semua gaya dan beban struktur baja selama pemasangan.
9) Pemasangan Jembatan Baja
a)Umum
Yang dimaksud dengan pemasangan jembatan baja adalah pekerjaan pemasangan
struktur jembatan baja seperti jembatan rangka baja,gelagar baja komposit,jembatan
rangka baja semi permanen atau darurat atau yang berada di bawah kontrak pekerjaan ini.
Pekerjaan pemasangan ini akan mencakup sebagaimana yang diperlukan,penanganan,
landasan,identifikasi dan penyimpanan semua bahan komponen baja,pemasangan
landasan,perakitan,dan penempatan posisi akhir struktur jembatan baja,pencocokan
komponen dan sistem lainnya yang diperlukan untuk pemasangan struktur jembatan
baja sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini.
b)Tahap Pekerjaan
Setelah penerbitan detail pelaksanaan(shop drawing)untuk tiap jembatan baja yang
termasuk dalam cakupan Kontrak,Penyedia Jasa harus menjadualkan program
pekerjaannya sedini mungkin dalam Periode Pelaksanaan.Urutan dan waktu yang
sangat terinci dari operasi pemasangan untuk setiap jembatan harus digabungkan
dalam jadwal pelaksanaan Penyedia Jasa,revisi harus diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan untuk mendapat persetujuan resmi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.2.1 dari
Spesifikasi ini.
7-67
SPESlFIKASl UMUM 2025 (Revisi 3)
с) Pengaturan Lalu Lintas
Pengaturan lalu lintas harus sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.8, dengan ketentuan
tambahan berikut ini :
Biamana pemasangan struktur jembatan baja memerlukan pembongkaran atau
penutupan seluruh jembatan lama, maka program penutupan harus dikoordinasikan
dengan Direksi Pekerjaan agar pengalihan ialu lintas (detour) atau perlengkapan
alernatiflainnya dapat disediakan untuk memperkecil gangguan terhadap lalu intas.
ф) Perakitan Pekerjaan Baja
Setiap bagian harus dirakit dengan akurat sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau manual pemasangan yang disediakan oleh Penyedia Jasa serta mengikuti
semua tanda yang telah diberikan. Bahan struktur baja harus dikerjakan dengan hati-
hati sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kerusakan seperti terdapat bagian-bagian
yang bengkok, patah, atau kerusakan lainnya. Tidak boleh digunakan palu yang dapat
melukai atau mengubah posisi elemen-elemen. Permukaan bidang kontak dan
реrmukaan yang akan berada dalam kontak permanen harus dibersihkan sebelum
bagian-bagian tersebut dirakit.
Pada komponen struktur baja yang akan dipasang dengan cara kantilever, harus
dipastikan bahwa semua komponen struktur baja sudah tersedia dan dipasang dengan
seksama sehingga akan didapat lendutan balik (camber) yang sebagaimana mestnya
sesuai dengan desain atau yang tertuls dalam manual pemasangan. Perlu diperhatikan
bahva pada cara pemasangan dengan cara kantilever ini, apabila telah selesai
penyambungan atau perakitan pada titik buhul, maka baut pada bagian titik buhul
tersebut harus dikencangkan dengan kekencangan 100% sesuai dengan kekencangan
baut yang disyaratkan
Setiap pengencangan baut sementara harus dibiarkan sampai sambungan tarik telah
dibaut dan semua lubang pada titik buhul telah djepit dan dibaut. Baut permanen
untuk sambungan elemen-elemen tekan tidak boleh dimasukkan atau dikencangkan
sampai seluruh bentangan berayun. Sambungan (splices) dan penyambungan di
lapangan (field connections) harus mempunyai setengah iumlah lubang yang disi
dengan baut dan pen. (pin) slindris untuk pemasangan (setengah baut dan setengah
pin) sebelum dibaut dengan baut tegangan tinggi. Sambungan dan penyambung yang
akan dilewati lalu-lintas selama pemasangan , liubang baut harus telah terisi sebanyak
3/4-пуа .
7.4.5 PENCUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukurar
(а) Penyediaan Bajа Strukturdan Jembatan Rangка Вajа Standar
Kuantitas penyediaan baja struktur yang akan diukur untuk pembayaran sebagai
iumlah dalam kiogram baja struktur yang telal tiba di tempat dan diterima. Untuk
menghitung berat nominal dari baja rol atau besi tuang, maka bahan-bahan
tersebut dianggap mempunyai berat volume 7.850 kilogram per meter kubik.
Berat logam lainnya harus sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Berat bahan yang dihitung harus merupakan berat nominal dari pekerjaan baja
yang telah selesai dikerjakan, terdliri atas pelat, bagian-bagian yang dirol,
sambungan geser (shear connector), pengaku, penjepit, paking, pelat sambungan dan
semua perlengkapan, tanpa adanya penyimpangan yang diinkan atas berat standar
atau dimensi nominal dan termasuk berat las, /llet, baut, mur, ring, kepala paku
keling dan lapisan pelindung. Tidak ada pengurangan yang dibuat untuk penakikan,
lubang baut dan lubang paku keling
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Kuantitas penyediaan jembatan rangka baja standar akan diukur untuk
pembayaran sebagai jumlah jembatan rangka baja standar yang telah tiba di
tempat dan diterima.
Pengecatan atau lapisan pelindung lainnya tidak akan dibayar,biaya pekerjaan ini
dianggap telah termasuk dalam harga penawaran untuk penyediaan baja struktur.
(b)Pemasangan Struktur Jembatan Baja dan Jembatan Rangka Baja Standar
Pemasangan struktur jembatan baja harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah
total kilogram struktur baja yang selesai dipasang di tempat dan diterima oleh
Direksi Pekerjaan.Berat masing-masing komponen harus diambil dari
Gambar Kerja dan daftar komponen daripabrikpembuat jembatan.
Berat total struktur yang diukur untuk pembayaran harus dihitung sebagai berat
semua komponen masing-masing baja yang digunakan dalam pemasangan
struktur akhir,termasuk bagian-bagian baja fabrikasi,pelat,landasan jembatan
semi permanen,baut,mur,ring dan pengencang lainnya,dan lantai pra-fabrikasi
lainnya,bilamana lantai ini termasuk dalam rancangan.Berat komponen baja yang
digunakan selama operasi pemasangan yang bukan berasal dari bagian struktur
akhir,termasuk komponen dan perlengkapan untuk struktur rangka
pengimbang,rangka pemberat,ujung peluncur,rol perakit dan sejenisnya tidak
boleh dimasukkan dalam berat yang diukur untuk pembayaran.
Bilamana lantai kayu disebutkan dalam Gambar Pelaksanaan atau oleh Direksi
Pekerjaan,berat perlengkapan perangkat keras untuk lantai kayu tidak boleh
dimasukkan dalam pengukuran untuk pemasangan.
Pemasangan jembatan rangka baja standar harus diukur untuk pembayaran dalam
jumlah jembatan rangka baja standar yang selesai dipasang di tempat dan diterima
oleh Direksi Pekerjaan
2) Dasar Pembayaran
a) Kuantitas pekerjaan baja struktur akan ditentukan sebagaimana disyaratkan di
atas,akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga.Harga dan pembayaran ini harus dianggap sebagai kompensasi penuh
untuk pemasokan,fabrikasi,pengangkutan dan pemasangan bahan, termasuk
semua tenaga kerja,peralatan,perkakas,pengujian dan biaya tambahan
lainnya yang diperlukan atau biasa untuk penyelesaian pekerjaan yang
sebagaimana mestinya dalam Seksi ini.
b) Pemasangan struktur baja mencakup pekerjaan untuk perlengkapan dan
penentuan titik pengukuran pekerjaan sementara,pemasangan landasan
jembatan permanen atau semi permanen,perakitan dan pemasangan komponen
baja untuk struktur jembatan,pembongkaran kembali struktur pembantu dan
pengembalian ke tempat penyimpanan Penyedia Jasa pada pekerjaan
pemasangan struktur baja sementara,rol,dongkrak dan perkakas khusus dan
untuk penyediaan semua pekerja,peralatan,perkakas lain dan keperluan lainnya
yang diperlukan atau yang biasa untuk penyelesaian pekerjaan pemasangan
sebagaimana mestinya sesuai dengan manual yang telah ditentukan sesuai
dengan Gambar Rencana.
7-69
SPESiFIKASl UMUM 2025 (Revisi 3)
Nomor Uraian
Satuan
Mata
Pengukuran
Pembayara
n
7.4.(1).a Penyediaan Baja Struktur BJ 34 (Titik Leleh 210 MPa Kilogram
7.4.(1).b Penyediaan Baja Struktur BJ 37 (Titik Leleh 240 MPa
Kilogram
7.4.(1).c Penyediaan Baja Struktur BJ …(Titik Leleh …MPa)
Kilogram
7.4.(2).a Pemasangan Baja Struktur BJ 34 (Titik Leleh 210
MPa. Kilogram
Pemasangan Baja Struktur BJ 37 (Titik Leleh 240
7.4.(2).b
MPa) Kilogram
Pemasangan Baja Struktur BJ …(Titik Leleh .…MPa)
7.4.(2).c
Kilogram
Penyediaan Struktur Jembatan Rangka Baja Standar
7.4.(3).a Panjang 40 m,Lebar 9 m Buah
Penyediaan Struktur Jembatan Rangka Baja Standar
7.4.(3).b Panjang 50 m,Lebar9m Buah
Penyediaan Struktur Jembatan Rangka Baja Standar
7.4.(3).c Panjang 60 m,Lebar 9 m Buah
Penyediaan Struktur Jembatan Rangka Baja Panjang
7.4.(3).d
…m,Lebar ……m Buah
7.4.(4).3 Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar panjang
40 m,lebar 9 m Buah
7.4(4).b Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar panjang
50 m,lebar 9 m Buah
7.4(4).c Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar panjang
60 m,lebar 9 m Buah
Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar panjang
7.4(4).d
……m,lebar ……m Buah
7 -70
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI 7.5
PEMASANGAN JEMBATAN BAJA STANDAR
7.5.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan yang tercakup dalam Seksi dari Spesifikasi ini akan terdiri dari pemasangan
struktur jembatan rangka baja hasil rancangan patent,seperti jembatan rangka (truss)
baja,gelagar komposit,Bailey atau sistem rancangan lainnya yang dibeli sebelumnya
oleh Pemilik,di atas fondasi yang telah dipersiapkan di tempat yang telah dirancang
oleh Direksi Pekerjaan.Pekerjaan pemasangan akan mencakup sebagaimana yang
diperlukan,penanganan,pemeriksaan,identifikasi dan penyimpanan semua bahan
pokok lepas,pemasangan perletakan,pra-perakitan,peluncuran dan penempatan
posisi akhir struktur jembatan,pencocokan komponen lantai jembatan(deck)dan
operasi lainnya yang diperlukan untuk pemasangan struktur jembatan rangka baja
sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini.
Pekerjaan dapat juga mencakup,jika diperintahkan demikian oleh Direksi Pekerjaan,
pencatatan bahan pokok lepas dari suatu lokasi penyimpanan yang ditentukan.dan
penyediaan bahan lantai dari kayu yang cocok jika komponen lantai tidak merupakan
bagian daribahan yang dipasok oleh Pemilik.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil perakitan dan pemasangan,termasuk semua manual,denah penandaan dan
daftar komponen yang diperlukan,untuk setiap struktur jembatan rangka baja yang
termasuk dalam cakupan kerja dalam Kontrak di mana tidak terdapat detil yang dima-
sukkan dalam Dokumen Lelang,akan diterbitkan untuk Penyedia Jasa setelah penin-
jauan rancangan awal selesai dikerjakan sesuai dengan Seksi 1.9 dari Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi Seksi 1.2
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
e) Jadwal Pelaksanaan Seksi 1.12
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
g) Beton Seksi 7.1
h) Baja Tulangan Seksi 7.3
i) Adukan Semen Seksi7.8
j) Pasangan Batu Seksi 7.9
k) Pembongkaran Struktur Seksi 7.15
1) Pengembalian Kondisi Jembatan Seksi 8.5
m) Pemeliharaan Rutin Perkerasan,Bahu Jalan,Drainase, Seksi 10.1
Perlengkapan Jalan dan Jembatan
Pengajuan KesiapanKerja
4)
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan rincianjadwal pekerjaan dan perlengkapan
pengendalian lalu lintas untuk semua jembatan rangka rangka baja yang akan
7-71
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
dipasang dan harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjan sebelum
memulai operasi pemasangan.
b) Bilamana Direksi Pekerjaan memerintahkan bahwa pemasokan kayu
untuk lantai jembatan,termasuk dalam cakupan pekerjaan dari Penyedia
Jasa,maka Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh semua bahan yang
diusulkan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan.Akan
tetapi,setiap perse- tujuan yang diberikan oleh Direksi tidak
membebaskan tanggung jawab Penyedia Jasa untuk memasok semua
bahan yang baru sesuai dengan ketentuan bahan dari Spesifikasi ini.
5) Perbaikan Terhadap Komponen Jembatan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Komponen struktur jembatan yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak dirakit
dan/atau dipasang sesuai ketentuan dari Spesifikasi ini atau dianggap tidak memenuhi
ketentuan dalam hal lainnya,harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.Perbaikan dapat termasuk penggantian komponen yang rusak atau
hilang dan pemasangannya,pelurusan pelat yang bengkok,perbaikan pelapisan
permukaan yang rusak atau hal-hal lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi
Pekerjan.
Pekerjaan perbaikan yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sebagai akibat adanya
komponen yang rusak atau hilang karena kelalaian Penyedia Jasa,seluruhnya harus
dimasukkan sebagai beban Kontrator.
6) Pemeliharaan Komponen Jembatan Yang Memenuhi Ketentuan
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
komponenjembatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 7.5.1.(5)di atas,Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
rutin dari semua struktur jembatan rangka baja yang telah selesai dan diterima selama
Pelaksanaan.Pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan
Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini dan harus dibayarterpisah menurut Pasal 10.1.7.
7) Jadwal Pekerjaan
Setelah penerbitan detil pelaksanaan untuk tiap jembatan rangka baja yang termasuk
dalam cakupan Kontrak,Penyedia Jasa harus menjadwalkan program pekerjaannya
sedini mungkin dalam Periode Pelaksanaan.Urutan dan waktu yang sangat terinci
dari operasi pemasangan untuk setiap jembatan harus digabungkan dalam jadwal
pelaksanaan Penyedia Jasa,revisinya harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan
untuk mendapat persetujuan resmi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.12 dari Spesifikasi
ini.
8) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus sesuai dengan ketentuan pada Seksi
1.8,Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas,dengan ketentuan tambahan berikut ini:
Bilamana pemasangan struktur jembatan rangkabaja memerlukan pembongkaran atau
penutupan seluruh jembatan lama,maka program penutupan harus dikoordinasikan
dengan Direksi Pekerjaan agar pengalihan lalu lintas(detour)atau perlengkapan
alternatif lainnya dapat disediakanuntuk memperkecil gangguan terhadap lalu lintas.
7-72
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
7.5.2 BAHAN
Umum
1)
Semua bahan atau komponen baja untuk pemasangan struktur jembatan rangka baja
yang telah dibeli sebelumnya oleh Pemilik dan disimpan dalam satu depot
penyimpanan berbagai peralatan Pemilik atau lebih.Bahan untuk setiap struktur
jembatan yang diberikan dapat baru atau pernah dipasang sebelumnya pada lokasi
lain.
Ketentuan bahan dan prosedur pemasangan untuk setiap stukrtur jembatan yang
diberikan dapat berbeda-beda menurut sumber sistem patent bahan yang telah dibeli
sebelumnya oleh Pemilik. Sistem tersebut dapat termasuk atau tidak termasuk
komponen lantai jembatan dan dapat dipasang dengan salah satu cara pelaksanaan
kantilever berikut ini:
a) Perakitan awal seluruh komponen utama struktur jembatan termasuk beban
pengimbang(counter-balance)yang cocok,pada penyangga sementara yang
telah disiapkan,dengan demikian struktur yang terpasang dapat
secara bertahap diluncurkan dari satu ujung jembatan ke ujung jembatan
lainnya.
b) Perakitan bertahap komponen utama struktur jembatan dimulai dari struktur
rangka jangkar yang telah dipersiapkan sebelumnya pada satu ujung jembatan.
2) Bahan Yang Disediakan oleh Pemilik
Bahan yang disediakan oleh Pemilik akan mencakup seluruh elemen,komponen,
perletakan,perkakas dan peralatan yang memungkinkan Penyedia Jasa untuk merakit
dan memasang struktur jembatan rangka baja menurut prosedur yang disarankan oleh
pabrikpembuatnya.
Bahan-bahan yang disediakan untuk jembatan akan dipasang dengan dua prosedur
pokok pemasangan jembatan akan termasuk,tapi tidak boleh dibatasi,seperti berikut ini:
a) PemasanganDengan Cara Peluncuran
Seluruh panel rangka utama termasuk batang-batang penulangan jika diperlu-
kan,semua trasom,ikatan angin,pengaku vertikal,alat penggaru,patok dan
perletakan sendi bersama dengan semua perlengkapan pengaku,pengangkat,
penyambung,perangkat penyambung antar struktur rangka(linking steel),
perkakas kecil untuk merakit dan komponen peluncuran tambahan seperti rol
perakitan,rol peluncur,rol pendaratan,peralatan dongkrak hidrolik dan bahan
untuk perakitankerangka pengimbang dan ujung peluncuran (launching nose).
b) PemasanganDengan Perakitan Bertahap
Seluruh kerangka utama termasuk bagian elemen-elemen batang,diagonal,
gelagar melintang,pengaku(bracing),patok,balok (stringer),pelat buhul,
pelat sambungan,sandaran(railing),perletakan jenis neoprene,bersama
dengan seluruh penyambung yang diperlukan,perangkat penyambung antar
struktur rangka,dongkrak hidrolik,perkakas kecil untuk merakit dan bahan
untuk perakitan struktur rangka jangkar.
7-73
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Tergantung pada rancangan patent dari struktur jembatan rangka baja yang
akan dipasang,Pemilik juga dapat menyediakan bahan untuk pemasangan
seluruh lantai jembatan,termasuk semua unit lantai pra-fabrikasi,kerb,klem,
baut dan perlengkapan lainnya,atau dapat menyediakan semua balok
(stringer)baja yang diperlukan,perletakan dan perlengkapan untuk
pelaksanaan acuan lantai untuk penempatan lantai kayu yang akan dilintasi
kendaraan.Bilamana suatu lantai kayu untuk lintasan kendaraan disediakan,
maka papan dan kerb dari kayu akan dipasok oleh Penyedia Jasa.
3) Pemeriksaan,Pengumpulan,Pengangkutan dan Pengiriman Bahan Jembatan
Seluruh bahan yang disediakan oleh Pemilik akan diperoleh Penyedia Jasa pada satu
depot penyimpanan peralatan atau lebih yang telah ditentukan dan disebutkan dalam
dokumen lelang.
Penyedia Jasa harus membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk serah terima
yang tepat pada waktunya,pengangkutan dan pengiriman yang aman ke lokasi peker-
jaan atas seluruh bahan yang disediakan oleh Pemilik.Penyedia Jasa harus memeriksa dan
mengawasi kuantitas dan kondisi seluruh bahan yang akan disediakan oleh Pemilik
terhadap daftar pengapalan dari pabrik pembuatnya sebelum menerima bahan tersebut
dan harus melaporkan dan mendapatkan kepastian dari wakil Pemilik di depot
penyimpanan bahan atas setiap kerusakan atau kehilangan setiap bahan yang
ditemukan.Penyedia Jasa harus menandatangani surat pengiriman begitu selesai
peme-riksaan dan pencatatan,dan selanjutnya harus bertanggung jawab atas
kehilangan setiap bahan dalam penanganannya.
Bahan yang disediakan oleh Pemilik yang hanya digunakan untuk sementara selama
operasi pemasangan,seperti bahan untuk struktur rangka jangkar(anchor frame),
struktur rangka pengimbang(counter-balance frame),perancah ujung peluncuran
(launching nose framework),rol perakitan,rolpeluncuran,rolpendaratan,peralatan
dongkrak hidrolik dan perkakas perakitan lainnya,harus diinventarisasikan secara
terpisah pada saat diserahterimakan kepada Penyedia Jasa.Penyedia Jasa harus
mengem-balikan semua bahan tersebut pada Pemilik dalam keadaan baik setelah
operasi pemasangan selesai.
4) Penanganan dan Penyimpanan
Seluruh bahan harus disimpan sesuai dengan ketentuan Seksi 1.11 Spesifikasi
ini dengan ketentuan tambahan berikut:
a) Seluruh bagian struktur baja dan bentuk lainnya harus ditempatkan di atas
penyangga kayu atau penahan gelincir di atas gudang atau tempat penyim-
panan ayng mempunyai drainase yang memadai.
b) Bagian struktur berbentuk balok I atau profil kanal harus disimpan
dengan bagian badan(web)balok dalam posisi tegak untuk mencegah
tergenangnya air dan tertahannya kotoran pada bagian badan (web)balok
tersebut.
c) Semua komponen sejenis harus disimpan di suatu tempat untuk kemudahan
pengenalan dan selama penyimpanan semua komponen harus diletakkan
sedemikian rupa sehingga semua tanda pengapalan pada komponen tersebut
dapat ditemukan tanpa menggeser atau memindah komponen yang
bersebelahan.
7-74
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
d) Seluruh baut dan perlengkapan kecil harus disimpan dalam penampung atau
kaleng di lokasi yang kering dan tidak terekspos cuaca.
Penggantian Komponen Yang Hilang Atau Rusak Berat
5)
Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,komponen yang hilang atau rusak
berat seperti yang dicatat menurut Pasal 7.5.2.(3)belum diterima dari Pemilik,maka
harus disediakan oleh Penyedia Jasa.Dalam hal ini,Penyedia Jasa harus menjamin
bahwa semua komponen baru yang dipasok terdiri dari bahan yang setara atau lebih
baik dari spesifikasi pabrik aslinya,dan semua komponen fabrikasi dibuat,
diselesaikan dan ditandai dengan teliti sesuai dengan dimensi dan toleransi seperti
ditunjukkan dalam gambarkerja daripabrik aslinya.
Penggantian komponen harus dilaksanakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan
diterima oleh Direksi Pekerjaan.Sebagai tambahan,Direksi Pekerjaan dapat meminta
sertifikat bahan atau bukti pendukung lainnya atas sifat-sifat bahan yang dipasok bila
dianggap perlu
6) Perbaikan KomponenYangAgak Rusak
Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,maka komponen yang dicatat menu- rut
Pasal 7.5.2.(3)di atas dalam keadaan agak rusak saat diterima dari Pemilik harus
diperbaiki oleh Penyedia Jasa.Perbaikan yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
harus dibatasi pada pelurusan pelat-pelat yang bengkok dan komponen minor lainnya,
perbaikan retak yang bukan karena kelelahan di bengkel dengan pengelasan dan
pengembalian kondisi lapisan permukaan yang rusak.Pekerjaan perbaikan tersebut
harus dilaksanakan pada bengkel yang disetujui sesuai dengan petunjuk dari Direksi
Pekerjaan dengan ketentuan berikut ini:
a)
Pelurusan Bahan Yang Bengkok
Pelurusan pelat dan komponen minor dari bentuk-bentuk lainnya harus dilak-
sanakan menurut cara yang tidak akan menyebabkan keretakan atau kerusakan
lainnya.Logam tidak boleh dipanaskan kecuali kalau diijinkan oleh Direksi
Pekerjaan.Bilamana dilakukan pemanasan maka temperatur tidak boleh lebih
tinggi dari warna“merah cherry tua”yang dihasilkan.
Bilamana pemanasan telah disetujui untuk pelurusan komponen yang meleng-
kung atau bengkok,logam harus didinginkan selambat mungkin setelah peker-
jaan pelurusan selesai.Setelah pendinginan selesai permukaan logam harus
diperiksa dengan teliti apakah terjadi keretakan akibat pelurusan tersebut.
Bahan yang retak tidak boleh digunakan dan seluruh bahan harus diganti
sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan.
b) Perbaikan Hasil PengelasanYang Retak
Hasil pengelasan yang retak atau rusak pada komponen yang dilas di bengkel
harus dikupas,disiapkan dan dilas ulang dengan teliti menurut standar
pengelasan yang ditentukan pabrik pembuatnya sesuai dengan mutu atau
mutu-mutu bahan yang akan dilas.Prosedur pengelasan yang akan dipakai
untuk pekerjaan perbaikan harus dirancang sedemikian hingga dapat mem-
perkecil setiap distorsi pada elemen komponen yang sedang diperbaiki,agar
toleransi fabrikasi yang ditentukan pabrikpembuatnya dapat dipertahankan.
7-75
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
c) Perbaikan Lapisan Permukaan Yang Rusak
Sebagian besar komponen baja yang disediakan oleh Pemilik mempunyai
penyelesaian akhir pada permukaan dengan galvanisasi celup panas.Bila-
mana permukaan bahan yang dipasok terdapat lapisan yang dalam keadaan
rusak,maka pengembalian kondisi pada tempat-tempat yang rusak harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyiapan permukaan dan pengecatan
yang diuraikan dalam Pasal 8.5.5 dari Spesifikasi ini,untuk perbaikan per-
mukaan yang digalvanisasi dengan proses celup panas.
7) Pemasokan Bahan Lantai Kayu
Jika disebutkan dalam gambar pabrik pembuat jembatan atau diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan,Penyedia Jasa harus melengkapi semua bahan kayu seperti papan
lantai,papan lintasan kendaraan dan kerb.
Kayu gergajian yang utuh untuk bahan lantai jembatan secara umum harus memenuhi
ketentuan bahan,penyimpanan dan kecakapan kerja untuk batang kayu(lumber)dan
kayu(timber)sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 8.5.4.(4),8.5.4.(5)dan
8.5.4.(6)dari Spesifikasi ini.Semua kayu harus dipasok dalam keadaan sudah
dipotong dan sudah dilubangi menurut ukuran yang diberikan dalam gambar kerja
dari pabrik pembuat jembatan.Kecuali diperintah lain menurut Pasal 7.5.2.(5)di atas,
baut,pasak,ring penutup dan perangkat keras penghubung lainnya untuk memasang
lantai kayu tidak boleh dipasok oleh Penyedia Jasa.
7.5.3 PELAKSANAAN
Umum
1)
Perakitan dan pemasangan struktur jembatan rangka baja,baik dengan peluncuran
maupun dengan prosedur pelaksanaan pemasangan bertahap,harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa dengan teliti sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh masing-
masing buku petunjuk perakitan dan pemasangan dari pabrik pembuat jembatan dan
ketentuan umum yang disyaratkan di sini.
Atas permintaan Penyedia Jasa,dukungan teknis tambahan oleh personil Pemilik yang
berpengalaman,dapat dikirim ke lapangan dalam periode terbatas,untuk memberi
pengarahan kepada insinyur dan teknisi pemasangan dari Penyedia Jasa tentang
prinsip-prinsip perakitan dan pemasangan struktur jembatan rangka baja.
Struktur jembatan rangka baja yang disediakan oleh Pemilik dirancang untuk dirakit
dan dipasang di lapangan hanya dengan menggunakan baut penghubung.Pengelasan di
lapangan yang tidak dijinkan kecuali secara jelas diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan
2) Pekerjaan Sipil
Pekerjaan sipil untuk abutment dan pier yang mungkin terbuat dari kayu,pasangan
batu atau beton sesuai dengan Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
harus dikerjakan sesuai dengan Seksi yang berkaitan dengan Spesifikasi ini atau
spesifikasi lainnya yang diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan.Semua pekerjaan sipil
harus selesai di tempat dan diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum operasi perakitan
dimulai.
7-76
SPESlFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
3) Penentuan Titik Pengukuran dan Pekeriaan Sementara
Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menentukan titik pengukuran pada salah satu
oprit jembatan yang cocok untuk merakit suatu rangka jangkar untuk pengimbang
dimana pemasangan dengan cara perakitan bertahap akan dikerjakan, atau, bilamana
pema-sangan dengan cara peluncuran, struktur iembatan rangka baja yang telah
lengkap bersama dengan struktur rangka pengimbang dan ujung peluncur.
Semua penyangga dan kumpulan balok-balok kayu sementara dan/atau fondasi beton
yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk pemasangan rol peraki, rol peluncuran, rol
pendaratan atau jangkar dan penyangga struktur rangka jangkar harus ditentukan titik
pengukurannya dengan akurat dan dipasang pada garis dan elevasi yang benar
sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar pemasangan dari pabrik pembuatnya.
Perhatian khusus harus diberikan untuk memastikan bahwa seluruh rol dan penyangga
sementara terpasang pada elevasi yang benar agar sesuai dengan bidang peluncuran
yang telah dihitung sebelumnya dan/atau karakteristik lendutan untuk panjang bentang
jembatan yang akan dipasang.
Pemasangan Perletakan.lJembatan
4)
Perletakan jembatan dapat berupa jenis perletakan elastomerik atau perletakan sendi
yang terpasang pada plat perletakan dan balok kisi-kisi. Tiap jenis perletakan harus
dipasang pada elevasi dan posisi yang benar dan harus pada perletakan yang rata dan
benar di atas seluruh bidang kontak. Untuk perletakan jembatan yang dipasang di atas
adukan semen, tidak boleh terdapat beban apapun yang diletakkan di atas perletakan
setelah adukan semen terpasang dalam periode paling sedikit 96 jam, perlengkapan
yang memadai harus diberikan untuk menjaga agar adukan semen dapat dipelihara
kelembabannya selama periode ini. Adukan semen harus terdiri dari satu bagian
semen portland dan satu bagian pasir berbutir halus.
5)
Perakitan Котропеп Ваїа
Komponen baja harus dirakit dengan akurat sesuai dengan tanda yang ditunjukkan
pada gambar kerja pabrik pembuat jembatan dan sesuai dengan prosedur urutan
pemasangan yang benar yang dirinci dalam prosedur pemasangan. Selama perakitan
bahan-bahan harus ditangani dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak terdapat
bagian yang melengkung, retak atau kerusakan lainnya. Pemaluan yang dapat melukai
atau menyebabkan distorsi terhadap elemen-elemen tidak dijinkan.
Sebelum perakitan semua bidang kontak harus dibersihkan, bebas dari kotoran,
minyak, kerak yang lepas, bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan atau
pelubangan, bintik-bintik, dan cacat lainnya yang akan menghambat pemasangan yang
rapat atas komponen-komponen yang dirakit.
Baut penghubung harus dipasang dengan panjang dan diameter yang benar sebagai-
mana yang ditunjukkan dalam daftar baut dari pabrik pembuat jembatan. Ring harus
ditempatkan di bawah elemen-elemen (mur atau kepala baut) yang berputar dalam
pengencangan. Bilamana permukaan luar bagian yang dibaut mempunyai kelandaian 1 :
20 terhadap bidang tegak lurus sumbu baut, maka ring serong yang halus harus dipakai
untuk mengatasi ketidaksejajarannya. Dalam segala hal, hanya boleh terdapat satu
permukaan tanpa kelandaian, elemen yang diputar harus berbatasan dengan
регmuKaan ini
7 - 77
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
6) Prosedur Pemasangan
Urutan pemasangan harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan prosedur pema-
sangan yang diberikan dalam buku petunjuk dari pabrik pembuat jembatan.Kontrak- tor
harus melaksanakan operasi pemasangan dengan memperhatikan seluruh ketentuan
keselamatan umum dan harus memastikan bahwa struktur jembatan stabil dalam
setiaptahap dalam proses pemasangan.
Untuk jembatan yang dipasang dengan prosedur peluncuran,Penyedia Jasa harus
meng-ambil seluruh langkah pengamanan yang diperlukan untuk memastikan bahwa
selama seluruh tahap pemasangan struktur jembatan aman dari pergerakan bebas pada
rol.Pergerakan melintasi rol selama operasi peluncuran harus dikendalikan setiap
saat.
Seluruh bahan pengimbang (counter-weight)dan perancah sementara pekerjaan baja
atau kayu untuk rangka pendukung pengimbang harus dipasok oleh Penyedia Jasa.
Beban pengimbang harus diletakkan dengan berat sedemikian rupa sehingga faktor
keamanan untuk stabilitas yang benar seperti yang diasumsikan dalam perhitungan
pemasangan dari pabrik pembuat jembatan dicapai pada tiap tahap perakitan dan
pemasangan.
Operasi pemasangan dengan peluncuran atau perakitan bertahap harus dilaksanakan
sampai struktur jembatan rangka baja terletak di atas lokasi perletakan akhir.
Penyedia Jasa kemudian harus memulai operasi pendongkrakan dengan menggunakan
peralatan dongkrak hidrolik dan kerangka dongkrak yang disediakan oleh Pemilik.
Struktur jembatan harus didongkrak sampai elevasi yang cukup untuk memungkinkan
penyingkiran seluruh balol-balok kayu sementara,rol penyangga dan penyambung
antar struktur rangka(link sets)sebelum diturunkan sampai kedudukan akhir
jembatan.
Operasi pendongkrakan harus dilaksanakan denagn teliti sesuai dengan prosedur
pemasangan dari pabrik pembuat jembatan dan Penyedia Jasa harus mengikuti urutan
dengan benar dari pemasangan dan penggabungan komponen-komponen khusus
selama operasi ini
7.5.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Cara Pengukuran
1)
a) Pemasangan Struktur Jembatan Rangka Baja
Pemasangan struktur jembatan rangka baja harus diukur untuk pembayaran
dalam jumlah total kilogram struktur baja yang selesai dikerjakan di tempat
dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.Berat masing-masing komponen harus
diambil dari gambar kerja dan daftar komponen dari pabrik pembuat
jembatan.
Berat total struktur yang diukur untuk pembayaran harus dihitung sebagai
berat semua komponen masing-masing baja yang digunakan dalam pema-
sangan struktur akhir,termasuk bagian-bagian baja fabrikasi,pelat,perletakan
jembatan semi permanen,baut,mur,ring dan pengencang lainnya,dan lantai
pra-fabrikasi lainnya,bilamana lantai ini termasuk dalam rancangan.Berat
komponen baja yang digunakan selama operasi pemasangan yang bukan
berasal dari bagian struktur akhir,termasuk komponen dan perlengkapan
7-78
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
untuk struktur rangka pengimbang,rangka penjangkaran,kerangka pendong-
krak,ujung peluncur,rol perakit dan sejenisnya tidak boleh dimasukkan
dalamberat yang diukuruntuk pembayaran.
Bilamana lantai kayu disebutkan dalam gambar pelaksanaan atau oleh Direksi
Pekerjaan,berat perlengkapan perangkat keras untuk lantai kayu tidak boleh
dimasukkan dalam pengukuran untuk pemasangan.
b) Pengangkutan dan Pengiriman Bahan
Pengangkutan dan pengiriman dari semua bahan yang disediakan oleh Pemilik
harus diukur dan dibayar dalam jumlah total kilogram.Pengukuran dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh kepada Penyedia
Jasa untuk pemeriksaan dan pencatatan seluruh bahan pada satu depot
penyim-panan yang disebutkan dalam dokumen lelang atau lebih,untuk
pengangkutan dan pengiriman bahan ke lokasi pekerjaan,termasuk semua
operasi pemuatan dan penanganan selama pengangkutan,dan untuk
pengembalian komponen yang hanya digunakan untuk sementara dalam
kondisi yang baik ke depot penyimpanan yang ditentukan oleh Direksi
Pekerjaan setelah pemasangan struktur jembatan rangka baja selesai.
c) Pemasokan Komponen Pengganti
Penggantian komponen yang hilang atau yang sangat rusak berat,jika diten-
tukan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan Pasal 7.5.2.(5),tidak boleh diukur
untuk pembayaran menurut Seksi ini.Kompensasi untuk pemasokan setiap
komponen pengganti harus dibuat berdasarkan Baja Struktur sesuai dengan
ketentuan Seksi 7.4 dari Spesifikadi ini.
d) Perbaikan Komponen Yang Rusak
Perbaikan komponen yang rusak,bilamana ditentukan oleh Direksi Pekerjaan
sesuai dengan Pasal 7.5.2.(6),tidak boleh diukur untuk pembayaran menurut
Seksi ini.Penyedia Jasa akan menerima kompensasi untuk setiap pekerjaan
perbaikan komponen yang rusak sesuai dengan ketentuan pengukuran dan
pembayaran untuk pengembalian kondisi komponen baja sebagaimana yang
diuraikan dalam Pasal 8.5.6 dari Spesifikasi ini.
e) Lantai Kayu Jembatan
Lantai kayu jembatan,bilamana diperlukan dalam gambar pelaksanaan atau
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,tidak boleh diukur untuk pembayaran
menurut Seksi ini.Kompensasi untuk penyediaan,pemotongan,pengeboran,
perawatan,penempatan,pemasangan dan penyelesaian lantai kayu harus
sesuai dengan ketentuan dari Pasal 8.5.6 pada Spesifikasi ini.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas untuk pengangkutan dan pemasangan struktur jembatan rangka baja
sebagaimana yang ditentukan di atas harus dibayarkan menurut Harga Kontrak per
satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga,dimana harga dan pembayaran harus merupakan
kompensasi penuh untuk pemeriksaan,pencatatan,pengangkutan,pengiriman,
7-79
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
pembongkaran,penanganan dan penyimpanan semua bahan yang dipasok oleh
Pemilik,untuk perlengkapan dan penentuan titik pengukuran pekerjaan sementara,
pemasangan perletakan jembatan semi permanen,perakitan dan pemasangan
komponen baja untuk struktur jembatan,pembongkaran kembali dan pengembalian ke
tempat penyimpanan Pemilik untuk pemasangan pekerjaan baja sementara,rol,
dongkrak dan perkakas khusus dan untuk penyediaan semua pekerja,peralatan,
perkakas lain dan keperluan lainnya yang diperlukan atau yang biasa untuk
penyelesaian pekerjaan pemasangan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi dari Spesifikasi ini.
Nomor Uraian
Satuan
Mata Pengukuran
Pembayara
n
7.5.(1) Pemasangan Jembatan Baja Standar Kg
7.5.(2) Pengangkutan Bahan Jembatan Baja Standar Kg
7-80
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
SEKSI7.6
FONDASITIANG
7.6.1 UMUM
1)
Uraian
a) Yang dimaksud dengan Fondasi Tiang adalah komponen struktur
berupa tiang yang berinteraksi langsung dengan tanah,yang berfungsi
sebagai penopang akhir dan menyalurkan beban dari struktur jembatan ke tanah.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup tiang pancang,turap dan
tiang bor yang disediakan dan ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini,dan
sedapat mungkin mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.Tiang uji dan/atau
pengujian pembebanan diperlukan untuk menentukan daya dukung fondasi
tiang,jumlah dan panjang tiang pancang yang akan dilaksanakan.
c) Pekerjaan ini mencakup jenis jenis tiang pancang berikut ini:
(i) Tiang Kayu,termasuk Cerucuk
(ii) Tiang Baja Struktur
(ii) Tiang Beton Bertulang Pracetak
(iv) Tiang Beton Prategang,Pracetak
(v) Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat
d) Jenis tiang pancang yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar.
2)
Tiang Uji(Test Pile)
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan untuk melaksanakan tiang uji,bilamana
dianggap perlu untuk mengetahui dengan pasti kedalaman dan daya dukung dari
fondasi tiang pada jembatan.Penyedia Jasa akan melengkapi dan melaksanakan tiang uji
pada lokasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.Semua pengujian tiang uji harus
dilaksanakan dengan pengawasan Direksi Pekerjaan.
Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,tiang uji harus diuji dengan pengujian
pembebanan sesuai dengan ketentuan dari Pasal 7.6.1.(3)dan Pasal 7.6.1.(4)dari
Spesifikasi ini.
Setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan,pemancangan tiang uji harus
dilanjutkan sampai diperintahkan untuk dihentikan.Apabila pengujian tiang uji telah
melampaui kedalaman yang ditentukan atau diperlukan serta menunjukkan bahwa
daya dukung tiang masih terus meningkat,maka Penyedia Jasa selanjutnya harus
meneruskan pengujian tiang uji tersebut sampai didapat daya dukung tiang yang
sesuai dengan rencana,dan Penyedia Jasa melengkapi sisa tiang pancang dalam
struktur yang belum diselesaikan.Dalam menentukan panjang tiang,Penyedia Jasa
harus mengikuti daftar panjang tiang pancang yang diperkirakan untuk sisa panjang
yang harus diselesaikan dalam struktur.Jumlah tiang pancang dan lokasi yang diuji
akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan,tetapi jumlah ini minimal satu untuk setiap
7-81
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
jembatan.Tiang uji dapat dilaksanakan di dalam atau di luar keliling fondasi,dan
dapat menjadi bagian dari pekerjaan yang permanen.Jumlah tiang pancang untuk
jembatan besar ditentukan oleh Desainer.
3) PengujianPembebanan Statis (Loading Test)
Percobaan pembebanan statis harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.Penyedia Jasa harus menyerahkan detail gambar peralatan pembebanan
yang akan digunakannya kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan.
Peralatan tersebut harus dibuat sedemikian hingga memungkinkan penambahan beban
tanpa menyebabkan getaran terhadap tiang uji.Pelaksanaan pengujian Static Loading
Test mengacu pada Standar ASTM (D 1143-81(Reapproved 1994)Standard Test
Method for Piles Under Static Axial Compressive Load)
4)
Pengujian Dinamis
Bilamana dipandang perlu,uji beban dinamis untuk mengetahui daya dukung tiang
dan integritas tiang dapat dilakukan sebagai alternatif dari uji beban statis.
Apabila untuk mengetahui daya dukung tiang digunakan metode Pile Driving
Analyzer(PDA),maka alat yang digunakan harus mampu merekam dengan baik
regangan pada tiang dan pergerakan relatif (relative displacement)yang terjadi antara
tiang dan tanah di sekitarmya akibat impact yang diberikan.Pengujian dinamis ini
mengacu pada ASTM D 4945-00 Standard Test Method forHigh-Strain Dynamic
Testing of Piles.
Apabila dipandang perlu,untuk mengetahui integritas tiang dapat dilakukan dengan
Pengujian Crosshole Sonic Logging(CSL)dan Pile Integrity Test (PIT).Pengujian
Pile Integrity Test (PIT)mengacupada ASTM D 5882-07 Low Strain Impact Integrity
Testing of Deep Foundations,sedangkan pengujian Crosshole Sonic Logging (CSL)
mengacu pada ASTM D6760-08 Integrity Testing of Concrete Deep Foundations by
Ultrasonic Crosshole Testing.
5) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja :Seksi 1.19
b) Galian :Seksi 3.1
c) Timbunan :Seksi 3.2
d) Beton :Seksi 7.1
e) Beton Prategang :Seksi 7.2
f) Baja Tulangan :Seksi 7.3
g) Baja Struktur :Seksi 7.4
h) Pembongkaran Struktur :Seksi 7.15
Jaminan Mutu
6)
Mutu bahan yang dipasok,kecakapan kerja dan hasil penyelesaian harus dipantau dan
dikendalikan seperti yang ditetapkan dalam Standar Rujukan dalam Seksi 7.1,7.2,7.3
dan 7.4 dari Spesifikasi ini.
7) Toleransi
a) Lokasi Kepala TiangPancang
7-82
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Tiang pancang harus ditempatkan sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar.Penggeseran lateral kepala tiang pancang dari posisi yang ditentukan
tidak boleh melampaui 75 mm dalam segala arah.
b) KemiringanTiangPancang
Penyimpangan arah vertikal atau kemiringan yang disyaratkan tidak
boleh lebih melampaui 20 mm per meter(yaitu 1 per 50).
c) Kelengkungan (Bow)
(i) Kelengkungan tiang pancang beton cor langsung di tempat harus
tidak boleh melampaui 0,01 dari panjang suatu tiang pancang dalam
segala arah.
(ii) Kelengkungan lateral tiang pancang baja tidak boleh melampaui
0,0007 dari panjang total tiang pancang.
d) Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat
Garis tengah lubang bor tanpa selubung (casing)harus-0%sampai+5%
dari diameter nominal pada setiapposisi.
e) TiangPancang Beton Pracetak
Toleransi harus sesuai dengan Pasal 7.6.1.(7)dari Spesifikasi ini.
8) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI03-4434-1997 :Spesifikasi tiang pancang beton pracetak untuk fondasi
jembatan ukuran(300x300,350x350,400x400)mm²,
panjang 10-20 meter dengan baja tulangan BJ 24 an BJ 40
SNI03-3448-1994 Tata cara penyambungan tiang pancang beton pracetak
penampang persegi dengan sistem monolit bahan
epoxy SNI07-0722-1989 :Baja Canai Panas untuk Konstruksi Umum
SNI03-6764-2002 :Spesifikasi Baja Struktural
AASHTO:
AASHTO M202M-02 :Steel Sheet Piling
AASHTO M168- :Wood Products
96(2003) AASHTO M133- :Preservatives and Pressure Treatment Processes for
04 Timber.
om Iron and
:Zinc(Hot-DipGalvanized)Coatings
AASHTO M111-04
Steel Products
ASTM:
ASTM A252 :Steel Pipe
ASTM D 5882-07 :Low Strain Impact Integrity Testing of Deep
Foundations
ASTM D6760-08
:Integrity Testing of Concrete Deep Foundations by
Ultrasonic Crosshole Testing.
7-83
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
9) Pengajuan KesiapanKerja
Sebelum memulai suatu pekerjaan pemancangan,Penyedia Jasa harus mengajukan
kepada Direksi Pekerjaan hal-hal sebagai berikut:
a) Program yang terinci untuk pekerjaan pemancangan.
b) Rincian metode yang diusulkan untuk pemancangan atau penurunan tiang
bersama dengan peralatan yang akan digunakan.
c) Perhitungan rancangan,termasuk rumus penumbukan,yang menunjukkan
kapasitas tiang pancang bilamana penumbukan menggunakan peralatan yang
diusulkan oleh Penyedia Jasa.
d) Usulan untuk pengujian pembebanan tiang pancang.Usulan ini mencakup
metode pemberian beban,pengukuran beban dan penurunan serta penyajian
data yang diusulkan.
e) Persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan untuk pengajuan tersebut di
atas harus diperoleh terlebih dahulu sebelum memulai setiap
pekerjaan pemancangan.
10) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Semen,agregat dan baja tulangan harus disimpan sebagaimana yang disyaratkan
dalam Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini.Unit-unit beton bertulang atau prategang
dan unit-unit baja harus ditempatkan bebas dari kontak langsung dengan permukaan
tanah dan ditempatkan pada penyangga kayu di atas tanah keras yang tidak akan turun
baik musin hujan maupun kemarau,akibat beban dari unit-unit tersebut.Bilamana
unit-unit tersebut disusun dalam lapisan-lapisan,maka tidak melebihi dari 3 lapisan
dengan penyangga kayu dipasang di antara tiap lapisan.Penyangga untuk setiap
lapisan harus dipasang di atas lapisan yang terdahulu.Untuk gelagar dan tiang
pancang,penyangga harus dipasang pada jarak tidak lebih dari 20%dari ukuran
panjang unit,yang diukur dari setiap ujung.
Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas PekerjaanYang Tidak Memenuhi Ketentuan
11)
a) Bilamana toleransi yang diberikan dalam Pasal 7.6.1.7)telah dilampaui,maka
Penyedia Jasa harus menyelesaikan setiap langkah perbaikan yang dianggap
perlu oleh Direksi Pekerjaandengan biaya sendiri.
b) Setiaptiang pancang yang rusak akibat cacat dalam(internal)atau pemancangan
tidak sebagaimanamestinya,dipancang keluar dari lokasi yang semestinya atau
dipancang di bawah elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan
oleh Direksi Pekerjaan,harus diperbaiki atas biayaPenyedia Jasa.
c) Pekerjaan perbaikan,seperti yang telah ditentukan oleh Direksi Pekerjaan dan
dikerjakan atas biaya Penyedia Jasa,akan mencakup,tetapi tidak perlu dibatasi
berikut ini:
(i) Penarikan kembali tiang pancang yang rusak dan penggantian dengan
tiang pancang baru atau lebih panjang,sesuai dengan yang
diperlukan.
(ii) Pemancangan tiang pancang kedua sepanjang sisi tiang pancang yang
cacat atau pendek.Perpanjangan tiang pancang dengan
cara penyambungan,seperti yang telah disyaratkan di bagian lain
dari Seksi ini,untuk memungkinkan penempatan kepala tiang
pancang yang sebagaimana mestinya dalam pur (pile cap).
7-84
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
7.6.2 BAHAN
Kayu
1)
Kayu untuk tiang pancang penahan beban(bukan cerucuk)dapat diawetkan atau tidak
diawetkan,dan dapat dipangkas sampai membentuk penampang yang tegak lurus
terhadap panjangnya atau berupa batang pohon lurus sesuai bentuk aslinya.
Selanjutnya semua kulit kayu harus dibuang.
Tiang pancang kayu harus seluruhnya keras dan bebas dari kerusakan,mata kayu,
bagian yang tidak keras atau akibat serangan serangga.Pengawetan harus sesuai
dengan AASHTO M133 -04Preservatives and Pressure Treatment Processes for
Timber.
Cerucuk kayu harus terbuat dari jenis,diameter dan mutu yang ditunjukkan dalam
Gambar.
2) Beton
Beton harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.1.Bilamana beton akan dicor di dalam
air,seperti halnya dengan tiang beton cor langsung di tempat,maka beton harus dicor
dengan cara tremi dan harus mempunyai proporsi campuran yang memenuhi kriteria
kelecakan (workabiliry),kekuatan(strength),dan keawetan (durabiliy).
3) Baja Tulangan
Baja tulangan harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.3.
4) TiangPancang Beton Prategang Pracetak
Tiang pancang beton prategang pracetak harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.2.
5) TiangPancang Baja Struktur
Pipa baja yang digunakan harus memenuhi ketentuan dari ASTM A252 Grade 2.Pelat
penutup untuk menutup ujung tiang pancang harus memenuhi ketentuan dari SNI 03-
6764-2002(ASTM A36).
Pipa baja harus mempunyai garis tengah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar.Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar,tebal dinding tidak boleh kurang
dari 4,8 mm.Pipa baja termasuk penutup ujung,harus mempunyai kekuatan yang
cukup untuk dipancang dengan metode yang ditentukan tanpa distorsi.
Pelat penutup dan las penyambung tidak boleh menonjol ke luar dari keliling ujung
tiang pancang
6) Sepatu dan SambunganTiangPancang
Sepatu dan sambungan tiang pancang harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
7-85
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
7) Turap Baja
Turap baja harus memenuhi ketentuan dari AASHTO M202-90.
7.6.3
TURAP
1)
Umum
a) Yang dimaksud dengan Turap adalah suatu jenis tiang pancang khusus yang
digunakan untuk dinding penahan tanah atau untuk pengamanan
terhadap gerusan.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup turap yang disediakan
dan dipancang atau ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini,dan
sedapat mungkin mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c) Pekerjaan ini juga harus mencakup jenis-jenis turapberikut
ini: (i) TurapKayu
(ii) Turap Baja
(ii) Turap Beton Pracetak
Jenis turap yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar,
2) TurapKayu
Setiap turap kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipancang untuk
memastikan bahwa turap kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan toleransi
yang diijinkan.
Sebelum pemancangan,tindakan pencegahan kerusakan pada kepala turap harus
diambil.Pencegahan ini dapat dilakukan dengan pemangkasan kepala turap sampai
penampang melintang menjadi bulat dan tegak lurus terhadap panjangnya dan
memasang cincin baja atau besi yang kuat atau dengan metode lainnya yang lebih
efektif.
Setelah pemancangan,kepala turap harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya
sampai bagian kayu yang keras.
Turap harus dilengkapi dengan sepatu yang sesuai untuk melindungi ujungnya selama
pemancangan,kecuali bilamana seluruh pemancangan dilakukan pada tanah yang
lunak.Posisi sepatu harus benar-benar sentris (pusat sepatu sama dengan pusat turap)
dan dipasang dengan kuat pada ujungnya.Bidang kontak antara sepatu dan kayu harus
cukup untuk menghindari tekanan yang berlebihan selama pemancangan.
Bilamana diperlukan untuk menggunakan turap yang terdiri dari dua batang atau
lebih,permukaan ujungnya harus dipotong sampai tegak lurus terhadap panjangnya
untuk menjamin bidang kontak seluas seluruh penampang tiang pancang.Pada turap
yang digergaji,sambungannya harus diperkuat dengan kayu atau pelat penyambung
baja,atau profil baja seperti profil kanal atau profil siku yang dilas menjadi satu
membentuk kotak yang dirancang untuk memberikan kekuatan yang diperlukan.
Turap harus diperkuat dengan baja penyambung.Sambungan di dekat titik-titik yang
mempunyai lendutan maksimum harus dihindarkan.
7-86
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
3) Turap Beton Pracetak
Turap harus dirancang,dicor dan dirawat untuk memperoleh kekuatan yang
diperlukan sehingga tahan terhadap pengangkutan,penanganan,dan tekanan akibat
pemancangan tanpa kerusakan.
Baja tulangan harus disediakan untuk menahan tegangan yang terjadi akibat
pengangkatan,penyusunan dan pengangkutan turap maupun tegangan yang terjadi
akibat pemancangan dan beban-beban yang didukung.Selimut beton tidak boleh tidak
boleh kurang dari yang dipersyaratkan dalam Seksi 7.3.1.(5)dari Spesifikasi ini.
Penyambungan turap harus dihindarkan bilamana memungkinkan. Bilamana
perpanjangan turap tidak dapat dihindarkan,Penyedia Jasa harus menyerahkan metode
penyambungan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan.Tidak ada
penyambunganturap sampai metode penyambungan disetujui secara tertulis dari Direksi
Pekerjaan.
Turap harus dilengkapi dengan sepatu yang datar atau mempunyai sumbu yang sama
(co-axial),jika dipancang masuk ke dalam atau menembus jenis tanah seperti batu,
kerikil kasar,tanah liat dengan berangkal,dan tanah jenis lainnya yang mungkin dapat
merusak ujung turap beton.Sepatu tersebut dapat terbuat dari baja atau besi tuang.
Untuk tanah liat atau pasir yang seragam,sepatu tersebut dapat ditiadakan.Luas ujung
sepatu harus sedemikian rupa sehingga tegangan dalam beton pada bagian turap ini
masih dalambatas yang aman seperti yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Turap dibuat dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.1 dan Seksi 7.3 dari
Spesifikasi ini.Waktu yang dijjinkan untuk memindahkan turap harus ditentukan
dengan menguji empat buah benda uji yang telah dibuat dari campuran yang sama dan
dirawat dengan cara yang sama seperti turap tersebut.Turap tersebut dapat
dipindahkan bilamana pengujian kuat tekan pada keempat benda uji menunjukkan
kekuatan yang lebih besar dari tegangan yang terjadi pada turap yang dipindahkan,
ditambah dampak dinamis yang diperkirakan dan dikalikan dengan faktor keamanan,
semuanya harusberdasarkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Tidak ada turap yang boleh dipancang sebelum berumur minimum 28 hari atau telah
mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
Setiap turap harus ditandai dengan tanggal pengecoran dan panjangnya,ditulis dengan
jelas dekat kepala turap.
Penyedia Jasa dapat menggunakan semen yang cepat mengeras untuk membuat turap.
Penyedia Jasa harus memberitahu secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan atas
penggunaan jenis dan pabrik pembuat semen yang diusulkan.Semen yang demikian
tidak boleh digunakan sebelum disetujui oleh Direksi Pekerjaan.Periode dan
ketentuan perlindungan sebelum pemancangan harus sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
4) Turap Baja
Pada umumnya,turap baja struktur harus berupa profil baja yang harus sesuai dengan
AASHTO M202-02.
Bilamana korosi pada turap baja mungkin dapat terjadi,maka panjang atau ruas-
ruasnya yang mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan galvanis sesuai
AASHTO M 111-04 atau dengan pengecatan menggunakan lapisan pelindung yang
7-87
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
telah disetujui dan/atau digunakan logam yang lebih tebal bilamana daya korosi dapat
diperkirakan dengan akurat dan beralasan.Umumnya seluruh panjang turap baja yang
terekspos,dan setiap panjang yang terpasang dalam tanah yang terganggu di atas
muka air terendah,harus dilindungi dari korosi.
Sebelum pemancangan,kepala turap harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya
dan topi pemancang (driving cap)harus dipasang untuk mempertahankan sumbu tiang
pancang segaris dengan sumbu palu.Setelah pemancangan,pelat topi,batang baja atau
pantek harus ditambatkan pada pur,atau tiang pancang dengan panjang yang cukup
harus ditanamkan ke dalam pur (pile cap).
Pada pemancangan di tanah keras,maka ujungnya dapat diperkuat dengan
menggunakan pelat baja tuang atau dengan mengelaskan pelat atau siku baja untuk
menambah ketebalan baja.Turap yang berbentuk pipa atau kotak dapat juga
dipancang tanpa sepatu,tetapi bilamana sepatu tiang diperlukan,maka sepatu tiang ini
dapat dikerjakan dengan cara mengelaskan pelat datar atau yang dibentuk sedemikian
rupa dari pelat baja dengan mutu yang sama atau baja fabrikasi.
7.6.4 TIANG PANCANG KAYU
1) Umum
Semua tiang pancang kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipancang untuk
memastikan bahwa tiang pancang kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan
toleransi yang diijinkan.
2) Pengawetan (TiangPancang Kayu)
Semua kayu lunak yang digunakan untuk tiang pancang memerlukan pengawetan,
yang harus dilaksanakan sesuai dengan AASHTO M133-04 dengan menggunakan
instalasi peresapan bertekanan.Bilamana instalasi semacam ini tidak tersedia,
pengawetan dengan tangki terbuka secara panas dan dingin,harus digunakan.
Beberapa kayu keras dapat digunakan tanpa pengawetan,tetapi pada umumnya,
kebutuhan untuk mengawetkan kayu keras tergantung pada jenis kayu dan beratnya
kondisi pelayanan.
Persetujuan dari Direksi Pekerjaan secara tertulis harus diperoleh sebelum
pemancangan tiang pancang yang tidak diawetkan.
Kepala TiangPancang
3)
Sebelum pemancangan,tindakan pencegahan kerusakan pada kepala tiang pancang
harus diambil.Pencegahan ini dapat dilakukan dengan pemangkasan kepala tiang
pancang sampai penampang melintang menjadi bulat dan tegak lurus terhadap
panjangnya dan memasang cincin baja atau besi yang kuat atau dengan metode
lainnya yang lebih efektif.
Setelah pemancangan,kepala tiang pancang harus dipotong tegak lurus terhadap
panjangnya sampai bagian kayu yang keras dan diberi bahan pengawet sebelum pur
(pile cap)dipasang.
Bilamana tiang pancang kayu lunak membentuk fondasi struktur permanen dan akan
dipotong sampai di bawah permukaan tanah,maka perhatian khusus harus diberikan
7-88
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
untuk memastikan bahwa tiang pancang tersebut telah dipotong pada atau di bawah
permukaan air tanah yang terendah yang diperkirakan.
Bilamana digunakan pur (pile cap)dari beton,kepala tiang pancang harus tertanam
dalam pur dengan kedalaman yang cukup sehingga dapat memindahkan gaya.Tebal
beton di sekeliling tiang pancang paling sedikit 150 mm dan harus diberi baja
tulangan untuk mencegah terjadinya keretakan pada beton.
4) SepatuTiangPancang
Tiang pancang harus dilengkapi dengan sepatu yang cocok untuk melindungi ujung
tiang selama pemancangan,kecuali bilamana seluruh pemancangan dilakukan pada
tanah yang lunak.Posisi sepatu harus benar-benar sentris(pusat sepatu sama dengan
pusat tiang pancang)dan dipasang dengan kuat pada ujung tiang.Bidang kontak
antara sepatu dan kayu harus cukup untuk menghindari tekanan yang berlebihan
selama pemancangan.
5) Pemancangan
Pemancangan berat yang mungkin merusak kepala tiang pancang,memecah ujung
dan menyebabkan retak tiang pancang harus dihindari dengan membatasi tinggijatuh palu
dan jumlah penumbukan pada tiang pancang.Umumnya,berat palu harus sama dengan
beratnya tiang untuk memudahkan pemancangan.Perhatian khusus harus diberikan
selama pemancangan untuk memastikan bahwa kepala tiang pancang harus selalu berada
sesumbu dengan palu dan tegak lurus terhadap panjang tiang pancang dan bahwa tiang
pancang dalam posisi yang relatif pada tempatnya.
6) Penyambungan
Bilamana diperlukan untuk menggunakan tiang pancang yang terdiri dari dua batang
atau lebih,permukaan ujung tiang pancang harus dipotong sampai tegak lurus
terhadap panjangnya untuk menjamin bidang kontak seluas seluruh penampang tiang
pancang.Pada tiang pancang yang digergaji,sambungannya harus diperkuat dengan
kayu atau pelat penyambung baja,atau profil baja seperti profil kanal atau profil siku
yang dilas menjadi satu membentuk kotak yang dirancang untuk memberikan
kekuatan yang diperlukan.Tiang pancang bulat harus diperkuat dengan pipa
penyambung.Sambungan di dekat titik-titik yang mempunyai lendutan maksimum
harus dihindarkan.
7.6.5 TIANG PANCANG BETON PRACETAK
1) Umum
Tiang pancang harus dirancang,dicor dan dirawat untuk memperoleh kekuatan yang
diperlukan sehingga tahan terhadap pengangkutan,penanganan,dan tekanan akibat
pemancangan tanpa kerusakan.Tiang pancang segi empat harus mempunyai sudut-
sudut yang ditumpulkan.Pipa pancang berongga(hollow piles)harus digunakan
bilamana panjangtiang yang diperlukan melebihi dari biasanya.
Baja tulangan harus disediakan untuk menahan tegangan yang terjadi
akibatpengangkatan,penyusunan dan pengangkutan tiang pancang maupun tegangan
yang terjadi akibat pemancangan dan beban-beban yang didukung.Selimut beton
tidak boleh kurang dari yang dipersyaratkan dalam Seksi 7.3.1.(5)dari Spesifikasi ini.
7-89
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
2) Penyambungan
Penyambungan tiang pancang harus dihindarkan bilamana memungkinkan.Bilamana
penyambungan tiang pancang tidak dapat dihindarkan,Penyedia Jasa harus
menyerahkan metode penyambungan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan.Tidak ada pekerjaan penyambungan tiang pancang sampai metode
penyambungan disetujui secara tertulis dari Direksi Pekerjaan.
3)
PerpanjanganTiangPancang
Perpanjangan tiang pancang beton pracetak dilaksanakan dengan penyambungan
tumpang tindih(overlap)baja tulangan.Beton pada kepala tiang pancang akan
dipotong hingga baja tulangan yang teringgal mempunyai panjang minimum 40 kali
diameter tulangan.
Perpanjangan tiang pancang beton harus dilaksanakan dengan menggunakan baja
tulangan yang sama(mutu dan diameternya)seperti pada tiang pancang yang akan
diperpanjang.Baja spiral harus dibuat dengan tumpang tindih sepanjang minimum 2
kali lingkaran penuh dan baja tulangan memanjang harus mempunyai tumpang tindih
minimum 40 kali diameter.
Bilamana perpanjangan melebihi 1,50 m,acuan harus dibuat sedemikian hingga tinggi
jatuh pengecoran beton tak melebihi 1,50 m.
Sebelum pengecoran beton,kepala tiang pancang harus dibersihkan dari semua bahan
lepas atau pecahan dan kotoran lain,dibasahi sampai merata dan diberi adukan semen
yang tipis.Mutu beton yang digunakan sekurang-kurangnya harus beton dengan fe'35
MPa atau K-400.Semen yang digunakan harus dari mutu yang sama dengan yang
dipakai pada tiang pancang yang akan disambung,kecuali diperintahkan lain oleh
Direksi Pekerjaan.
Acuan tidak boleh dibuka sekurang-kurangnya 7 hari setelah pengecoran atau setelah
beton mencapai kuat tekan minimum yang disyaratkan.Perpanjangan tiang pancang
harus dirawat dan dilindungi dengan cara yang sama seperti tiang pancang yang akan
disambung.Bilamana tiang pancang akan diperpanjang setelah operasi pemancangan,
kepala tiang pancang direncanakan tertanam dalam pur (pile cap),maka perpanjangan
baja tulangan yang diperlukan harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
Bilamana tidak disebutkan dalam Gambar,maka panjang tumpang tindih baja
tulangan harus minimum 40 kali diameter untuk tulangan memanjang,kecuali
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
4)
SepatuTiangPancang
Tiang pancang harus dilengkapi dengan sepatu yang datar atau mempunyai sumbu
yang sama(co-axial),jika dipancang masuk ke dalam atau menembus jenis tanah
seperti batu,kerikil kasar,tanah liat dengan berangkal,dan tanah jenis lainnya yang
mungkin dapat merusak ujung tiang pancang beton.Sepatu tersebut dapat terbuat dari
baja atau besi tuang.Untuk tanah liat atau pasir yang seragam,sepatu tersebut dapat
ditiadakan.Luas ujung sepatu harus sedemikian rupa sehingga tegangan dalam beton
pada bagian tiang pancang ini masih dalam batas yang aman seperti yang disetujui
oleh Direksi Pekerjaan.
7-90
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
5) Pembuatan dan Perawatan
Tiang pancang dibuat dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.1 dan Seksi 7.3
dari Spesifikasi ini.Waktu yang diijinkan untuk memindahkan tiang pancang harus
ditentukan dari hasil uji minimum 3 buah benda uji yang telah dibuat dari
campuran yang sama dan dirawat dengan cara yang sama seperti tiang pancang
tersebut.Tiang pancang tersebut dapat dipindahkan bilamana pengujian kuat tekan
menunjukkan suatu nilai kekuatan rata-rata yang mewakili yang lebih besar dari
tegangan yang terjadi pada tiang pancang pada saat dipindahkan,ditambah dampak
dinamis yang diperkirakan dan dikalikan dengan faktor keamanan,semuanya harus
berdasarkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Ruas tiang pancang yang akan terekspos untuk pemancangan yaitu tiang-tiang rangka
pendukung,harus diselesaikan sesuai dengan Pasal 7.1.5.(3).
Tiang pancang tidak boleh dipancang sebelum berumur paling sedikit 28 hari atau
telah mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
Acuan samping dapat dibuka minimum 24 jam setelah pengecoran beton atau setelah
beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan,tetapi seluruh tiang pancang
tidak boleh digeser dalam waktu minimum 7 hari setelah pengecoran beton,atau
setelah beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.Perawatan harus dilaksanakan minimum selama 7
hari setelah dicor atau sampai beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan
dengan mempertahankan tiang pancang dalam kondisi basah selama jangka waktu
tersebut.
Selama operasi pengangkatan,tiang pancang harus didukung pada titik seperempat
panjangnya atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.Bilamana
tiang pancang tersebut akan dibuat 1,5 m lebih panjang dari pada panjang yang
disebutkan dalam Gambar,Direksi Pekerjaan akan memerintahkan menggunakan baja
tulangan dengan diameter yang lebih besar dan/atau memakai tiang pancang dengan
ukuran yang lebih besar dari yang ditunjukkan dalam Gambar.
Setiap tiang harus ditandai dengan tanggal pengecoran dan panjang,ditulis
dengan jelas di dekat kepala tiang pancang.
Penyedia Jasa dapat menggunakan semen yang cepat mengeras untuk membuat tiang
pancang bila disetujui oleh Direksi Pekerjaan.Penyedia Jasa harus memberitahu
secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan atas penggunaan jenis dan pabrik pembuat
semen yang diusulkan.Semen yang demikian tidak boleh digunakan sebelum
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.Periode dan ketentuan perlindungan sebelum
pemancangan harus sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
6) Pengupasan Kepala TiangPancang
Beton harus dikupas sampai pada elevasi yang sedemikian sehingga beton yang
tertinggal akan masuk ke dalam pur (pile cap)sedalam 50 mm sampai 100 mm atau
sebagaimana ditunjukkan di dalam Gambar.Untuk tiang pancang beton bertulang,
baja tulangan yang tertinggal setelah pengupasan harus cukup panjang sehingga dapat
diikat ke dalam pile cap dengan baik seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.Untuk
tiang pancang beton prategang,panjang kawat prategang yang tertinggal setelah
pengupasan harus dimasukkan ke dalam pile cap sedalam 50 mm sampai 100 mm.
Penjangkaran ini harus dilengkapi,jika perlu,dengan baja tulangan yang di cor ke
dalam bagian atas tiang pancang.Sebagai alternatif,pengikatan dapat dihasilkan
7-91
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
dengan baja tulangan lunak yang di cor ke dalam bagian atas dari tiang pancang pada saat
pembuatan.Pengupasan tiang pancang beton harus dilakukan dengan hati-hati untuk
mencegah terjadinya pecah atau kerusakan lainnya pada sisa tiang pancang. Setiap
beton yang retak atau cacat harus dipotong dan diperbaiki dengan beton baru yang
direkatkan sebagaimanamestinya dengan beton yang lama.
Sisa bahan potongan tiang pancang,yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan,tidak
perlu diamankan,harus dibuang sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan.
7.6.6 TIANG PANCANG BAJA STRUKTUR
Umum
1)
Pada umumnya,tiang pancang baja struktur berupa profil baja dilas biasa,pipa baja dan
kotak dapat digunakan.Bilamana tiang pancang pipa atau kotak digunakan,dan akan
diisi dengan beton,mutu beton tersebut minimum harus fc'20 MPa atau K-250 dengan
kadar semen minimum untuk memenuhi kriteria keawetan (durability).
2) PerlindunganTerhadap Korosi
Bilamana korosi pada tiang pancang baja mungkin dapat terjadi,maka panjang atau
ruas-ruasnya yang mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan pengecatan
menggunakan lapisan pelindung yang telah disetujui dan/atau digunakan logam yang
lebih tebal bilamana daya korosi dapat diperkirakan dengan akurat dan beralasan.
Umumnya seluruh panjang tiang baja yang terekspos,dan setiap panjang yang
tertanam dalam tanah yang terganggu di atas muka air terendah,harus dilindungi dari
korosi.
3) Kepala TiangPancang
Sebelum pemancangan,kepala tiang pancang harus dipotong tegak lurus terhadap
panjangnya dan topi pemancang (driving cap)harus dipasang untuk mempertahankan
sumbu tiang pancang segaris dengan sumbu palu.Setelah pemancangan,pelat topi,
batang baja atau pantek harus ditambatkan pada pur,atau tiang pancang dengan
panjang yang cukup harus ditanamkan ke dalam pur (pile cap).
4) PerpanjanganTiangPancang
Perpanjangan tiang pancang baja harus dilakukan dengan pengelasan.Pengelasan
harus dikerjakan sedemikian rupa hingga kekuatan penampang baja semula dapat
ditingkatkan.Sambungan harus dirancang dan dilaksanakan dengan cara sedemikian
hingga dapat menjaga alinyemen dan posisi yang benar pada ruas-ruas tiang pancang.
Bilamana tiang pancang pipa atau kotak akan diisi dengan beton setelah
pemancangan,sambungan yang dilas harus kedap air.
5) SepatuTiangPancang
Pada umumnya sepatu tiang pancang tidak diperlukan pada profil H atau profil baja
gilas lainnya.Namun bilamana tiang pancang akan dipancang di tanah keras,maka
ujungnya dapat diperkuat dengan menggunakan pelat baja tuang atau dengan
mengelaskan pelat atau siku baja untuk menambah ketebalan baja.Tiang pancang
pipa atau kotak dapat juga dipancang tanpa sepatu,tetapi bilamana sepatu tiang
diperlukan,maka sepatu tiang ini dapat dikerjakan dengan cara mengelaskan pelat
7-92
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
datar atau yang dibentuk sedemikian rupa dari pelat baja dengan mutu yang sama atau
baja fabrikasi.
7.6.7 PEMANCANGAN TIANG
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan alat untuk memancang tiang yang sesuai dengan
jenis tanah dan jenis tiang pancang sehingga tiang pancang tersebut dapat menembus
masuk pada kedalaman yang telah ditentukan atau mencapai daya dukung yang telah
ditentukan,tanpa kerusakan.Bilamana diperlukan,Penyedia Jasa dapat melakukan
penyelidikan tanah dengan tanggungan biaya sendiri.
Bilamana elevasi akhir kepala tiang pancang berada di bawah permukaan tanah asli,
maka galian harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pemancangan.Perhatian
khusus harus diberikan agar dasar fondasi tidak terganggu oleh penggalian diluar
batas-batas yang ditunjukkan dalam Gambar.
Kepala tiang pancang baja harus dilindungi dengan bantalan topi atau mandrel dan
kepala tiang kayu harus dilindungi dengan cincin besi tempa atau besi non-magnetik
sebagaimana yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.Palu,topi baja,bantalan topi,
katrol dan tiang pancang harus mempunyai sumbu yang sama dan harus terletak
dengan tepat satu di atas lainnya.Tiang pancang termasuk tiang pancang miring harus
dipancang secara sentris dan diarahkan dan dijaga dalam posisi yang tepat.Semua
pekerjaan pemancangan harus dihadiri oleh Direksi Pekerjaan atau wakilnya,dan palu
pancang tidak boleh diganti dan dipindahkan dari kepala tiang pancang tanpa
persetujuan dari Direksi Pekerjaan atau wakilnya.
Tiang pancang harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau penetrasi tertentu,
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,atau ditentukan dengan
pengujian pembebanan sampai mencapai kedalaman penetrasi akibat beban pengujian
tidak kurang dari dua kali beban yang dirancang,yang diberikan menerus untuk
penurunan sekurang-kurangnya 60 mm.Dalam hal tersebut,posisi akhir kepala tiang
pancang tidak boleh lebih tinggi dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan setelah pemancangan tiang
pancang uji.Posisi tersebut dapat lebih tinggi jika disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Bilamana ketentuan rancangan tidak dapat dipenuhi,maka Direksi Pekerjaan dapat
memerintahkan untuk menambah jumlah tiang pancang dalam kelompok tersebut
sehingga beban yang dapat didukung setiap tiang pancang tidak melampaui kapasitas
daya dukung yang aman,atau Direksi Pekerjaan dapat mengubah rancangan bangunan
bawah jembatan bilamana dianggap perlu.
Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis drop hammer,diesel atau hidrolik.
Berat palu pada jenis drop hammer sebaiknya tidak kurang dari jumlah berat tiang
beserta topi pancangnya.Sedangkan untuk diesel hammer berat palu tidak boleh
kurang dari setengah jumlah berat tiang total beserta topi pancangnya ditambah 500 kg
dan minimum 2,2 ton.Tinggi jatuh palu tidak boleh melampaui 2,5 meter atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.Alat pancang dengan jenis
drop hammer,diesel atau hidrolik yang disetujui,harus mampu memasukkan tiang
pancang dengan daya dukung yang diinginkan sebagaimana yang ditentukan dari
rumus pemancangan yang disetujui.
7
-
9 3
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Penumbukan dengan gerakan tunggal (single acting)atau palu yang dijatuhkan harus
dibatasi sampai 1,2 meter dan lebih baik 1 meter.Penumbukan dengan tinggi jatuh
yang lebih kecil harus digunakan bilamana terdapat kerusakan pada tiang pancang.
Contoh-contoh berikut ini adalah kondisi yang dimaksud:
a) Bilamana terdapat lapisan tanah keras dekat permukaan tanah yang harus
ditembus pada saat awal pemancangan untuk tiang pancang yang panjang
b) Bilamana terdapat lapisan tanah lunak yang dalam sedemikian hingga
penetrasi yang dalam terjadipada setiappenumbukan
c) Bilamana tiang pancang diperkirakan akan membal (rebound)akibat batu
atau tanah yang benar-benar tak dapat ditembus lainnya.
Bilamana serangkaian penumbukantiang pancang untuk 10 kali pukulan terakhir telah
mencapai hasil yang memenuhi ketentuan(tidak lebih dari 25 mm/10 pukulan
terakhir), penumbukan ulangan harus dilaksanakan dengan hati-hati,dan
pemancangan yang terus menerus setelah tiang pancang hampir berhenti penetrasi
harus dicegah,terutama jika digunakan palu berukuran sedang.Suatu catatan
pemancangan yang lengkap harus dilakukan sesuai dengan Pasal 7.6.1.(9)tentang
Pengajuan KesiapanKerja.
Setiap perubahan yang mendadak dari kecepatan penetrasi yang tidak dapat dianggap
sebagai perubahan biasa dari sifat alamiah tanah harus dicatat dan penyebabnya harus
dapat diketahui sebelum pemancangan dilanjutkan.
Tidak diperkenankan memancang tiang pancang dalam jarak 6 m dari beton yang
berumur kurang dari 7 hari atau kurang dari kekuatan minimum yang disyaratkan.
Bilamana pemancangan dengan menggunakan palu yang memenuhi ketentuan
minimum,tidak dapat memenuhi Spesifikasi,maka Penyedia Jasa harus menyediakan
palu yang lebih besar dan/atau menggunakan water jet atas biaya sendiri.
2) PenghantarTiangPancang (Leads)
Penghantar tiang pancang harus dibuat sedemikian hingga dapat memberikan
kebebasan bergerak untuk palu dan penghantar ini harus diperkaku dengan tali atau
palang yang kaku agar dapat memegang tiang pancang selama pemancangan.Kecuali
jika tiang pancang dipancang dalam air,penghantar tiang pancang,sebaiknya
mempunyai panjang yang cukup sehingga penggunaan bantalan topi tiang pancang
panjang tidak diperlukan.Penghantar tiang pancang miring sebaiknya digunakan
untuk pemancangan tiang pancang miring.
3) Bantalan TopiTiangPancangPanjang (Followers)
Pemancangan tiang pancang dengan bantalan topi tiang pancang panjang sedapat
mungkin harus dihindari,dan hanya akan dilakukan dengan persetujuan tertulis dari
Direksi Pekerjaan.
4) TiangPancangYang Naik
Bilamana tiang pancang mungkin naik akibat naiknya dasar tanah,maka elevasi
kepala tiang pancang harus diukur dalam interval waktu dimana tiang pancang yang
berdekatan sedang dipancang.Tiang pancang yang naik sebagai akibat pemancangan
tiang pancang yang berdekatan,harus dipancang kembali sampai kedalaman atau
ketahanan semula,kecuali jika pengujian pemancangan kembali pada tiang pancang
yang berdekatan menunjukkan bahwa pemancangan ulang ini tidak diperlukan.
7-94
SPESlFKASl UMUM 2025 (Revisi 3)
5) Pemancangan Dengan Pancar Air (Water.let)
Pemancangan dengan pancar air dilaksanakan hanya seijin Direksi Pekerjaan dan
dengan cara yang sedemikian rupa hingga tidak mengurangi kapasitas daya dukung
tiang pancang yang telah selesai dikerjakan, stabilitas tanah atau keamanan setiap
struktur yang berdekatan.
Bапyaknya pancaran, volume dan tekanan air pada nosel semprot harus sekedar cukup
untuk melonggarkan bahan yang berdekatan dengan tiang pancang. bukan untuk
membongкаг bahan tersebut. Tekanan air harus 0,5 N/mm2 sampai 1 Nmm?
tergantung pada kepadatan tanah. Perlengkapan harus dibuat, jika diperlukan, untuk
mengalirkan air yang tergenang pada permukaan tanah. Sebelum penetrasi yang
diperlukan tercapai, maka pancaran harus dihentikan dan tiang pancang dipancang
dengan palu sampai penetrasi akhir. Lubang-lubang bekas pancaran di samping tiang
pancang harus disi dengan adukan semen setelah pemancangan selesai.
6) Tiang Pancang Vang Cacat
Prosedur pemancangan tidak mengijinkan tiang pancang mengalami tegangan yang
pecahnya beton,
berlebihan sehingga dapat mengakibatkan pengelupasan,
pembelahan, pecahnya dan kerusakan kayu, atau deformasi baja. Apabila terjadi
kesalahan posisi dalam pemancangan, maka upaya ара pun untuk memperbaiki tiang
pancang dengan memaksa tiang pancang kembali ke posisi yang sebagaimana
mestinya tidak akan diijinkan oleh Direksi Pekerjaan. Tiang pancang yang cacat harus
diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7.6.2 dan
sebagaimana yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Bilamana pemancangan ulang untuk mengembalikan ке posisi semula tidak
memungkinkan, tiang pancang harus dipancang sedekat mungkin dengan posisi
semula, atau tiang pancang tambahan harus dipancang sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
7) Catatan Pemancangan/Kalendering
Sebuah catatan yang detail dan akurat tentang pemancangan harus disimpan oleh
Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa harus membantu Direksi Pekerjaan dalam
menyimpan catatan ini yang meliputi: jumlah tiang pancang. posisi, Jenis, ukuran,
panjang aktual, tanggal pemancangan, panjang dalam fondasi telapak, penetrasi pada
saat penumbukan terakhir, enerji pukulan palu, berat dan jenis palu, panjang
perpanjangan, panjang pemotongan dan panjang akhir yang dapat dibayar.
8) Rumus Dinamis untuk Perkiraan Kapasitas Tiang Pancang
Kapasitas daya dukung tiang pancang harus diperkirakan dengan menggunakan rumus
dinamis (Hiiey). Penyedia Jasa dapat mengajukan rumus lain untuk menghitung daya
dukung dan mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Р . = P,N
7 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
dimana:
P₄ Kapasitas daya dukung batas (kN)
P₄ Kapasitas daya dukung yang diijinkan(kN)
Efisiensi palu
er
W : Berat palu atau ram (kN)
W, : Berat tiangpancang(kN)
n Koefisien restitusi
H : Tinggi jatuh palu(m)
H=2 H'untuk palu diesel (H'=tinggi jatuh ram)
S Penetrasi tiang pancang pada saat penumbukan terakhir,atau“set”(m)
C₁ Tekanan sementara yang diijinkan untuk kepala tiang dan poer(m)
C₂ Tekanan sementara yang diijinkan untuk deformasi elastis dari batang tiang
pancang(m)yang dapat dihitung dengan persamaan:
;dimmn:
L=Panjang tiang(m)
E=Modulus elastisitas tiang (KN/m²)
A=Luas permukaan tiang
C₃ Tekanan sementara yang diijinkan gempa di lapangan(m)yang dapat diambil
sebagai berikut:
C₃_0,0 untuk tanah keras (batu,pasir padat dan
gravel) C₃-2,5mm s/d 5 mm untuk lainnya
N Faktor Keamanan
Tabel 7.6.3.(1)Nilai Efisiensi Palu(e)
Jenis Palu Efisiensi (er)
Drop hammer 0,75-1,00
Single acting hammer 0,75-0.85
Double acting hammer 0,85
Diesel hammer 0,85-1,00
Tabel 7.6.3.(2)Nilai Koefisien Restitusi(n)
Material
N
Tiang pancang kayu 0,25
Bantalan kayu diatas tiang pancang baja 0,32
Bantalan kayu pada tiang pancang baja 0,4
Tiang pancang baja tanpa bantalan kayu/tiang beton dengan bantalan 0,5
Palu besi cor diatas tiang pancang beton tanpa topi 0,4
7-96
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Tabel 7.6.3.(3)Nilai K₁-Nilai Perpendekan Elastik Kepala Tiang Pancang
dan Topi Tiang Pancang
K₁ (mm)
Tegangan pemancangan pada kepala
tiang pancang
Bahan
3,5 7,0 10,5 14,0
MPa MPa MPa MPa
Tiang atau pipa baja
-Langsung pada kepala tiang
0 0 0 0
-Langsung pada kepala tiang kayu
3 5
Tiang pancang beton pracetak dengan topi
setebal (75-100)mm 12,5
3 6 9
Topi baja yang mengandung paking kayu
untuk tiang baja H atau tiang baja pipa
1 2 3 4
Cap Block terdiri dari 5 mm bahan fiber
diantara dua pelat baja 10 mm
0,5 1,5
2
7.6.8 TIANG BOR BETON COR LANGSUNG DITEMPAT
1) Umum
Contoh bahan yang digali harus disimpan untuk semua tiang bor.Pengujian
penetrometer untuk bahan di lapangan harus dilakukan selama penggalian dan pada
dasar tiang bor sesuai dengan yang diminta oleh Direksi Pekerjaan.Pengambilan
contoh bahan ini harus selalu dilakukan pada tiangbor pertama dari tiapkelompok.
2) PengeboranTiang Bor Beton
Penyedia Jasa harus menyediakan alat yang sesuai dengan jenis tanah sehingga
lubang-lubang yang dibor dapat mencapai kedalaman seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar atau ditentukan berdasarkan pengujian hasil pengeboran.Semua lubang harus
diperiksa,bilamana diameter dasar lubang kurang dari setengah diameter yang
ditentukan,pekerjaan tersebut akan ditolak.
Sebelum pengecoran beton,semua lubang tersebut harus ditutup sedemikian rupa
hingga keutuhan lubang dapat terjamin.Dasar selubung (casing)harus dipertahankan
tidak lebih dari 1,5 m dan tidak kurang dari 300 mm di bawah permukaan beton
selama penarikan dan operasi penempatan,kecuali ditentukan lain oleh Direksi
Pekerjaan.
Sampai kedalaman 3 m dari permukaan beton yang dicor harus digetarkan dengan alat
penggetar.Sebelum pengecoran,semua bahan lepas yang terdapat di dalam lubang
bor harus dibersihkan.Air bekas pengeboran tidak diperbolehkan masuk ke dalam
lubang
Sebelum pengecoran,semua air yang terdapat dalam lubang bor harus dipompa
keluar.Selubung (casing)harus digetarkan pada saat pencabutan untuk menghindari
menempelnya beton pada dinding casing.Pengecoran beton dan pemasangan baja
tulangan tidak diijinkan sebelum mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
7-97
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
3) Pengecoran Beton
Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi 7.1 Di mana pun beton
digunakan harus di cor ke dalam suatu lubang yang kering dan bersih.Beton harus di
cor melalui sebuah corong dengan panjang pipa(tremi),seperti yang telah diuraikan
dalam Pasal 7.1.4.3).Pengaliran harus diarahkan sedemikian rupa hingga beton tidak
menimpa baja tulangan atau sisi-sisi lubang.Beton harus di cor secepat mungkin
setelah pengeboran dimana kondisi tanah kemungkinan besar akan tidak stabil akibat
terekspos.Bilamana elevasi akhir pemotongan berada di bawah elevasi muka air
tanah,tekanan harus dipertahankan pada beton yang belum mengeras,sama dengan atau
lebih besar dari tekanan air tanah,sampai beton tersebut selesai mengeras.
4) Pengecoran Beton di Bawah Air
Apabila dilakukan pengecoran beton di dalam air atau lumpur pengeboran,semua
bahan lunak dan bahan lepas pada dasar lubang harus dihilangkan dan cara tremi yang
telah disetujui harus digunakan.
Cara tremi harus mencakup sebuah pipa yang diisi dari sebuah corong di atasnya.Pipa
harus diperpanjang sedikit di bawah permukaan beton baru dalam tiang bor sampai di
atas elevasi air/lumpur.
Bilamana beton mengalir keluar dari dasar pipa,maka corong harus diisi lagi dengan
beton sehingga pipa selalu penuh dengan beton baru.Pipa tremi harus kedap air,dan
harus berdiameter paling sedikit 150 mm.Sebuah sumbat harus ditempatkan di depan
beton yang dimasukkan pertama kali dalam pipa untuk mencegah pencampuran beton
dan air.
5)
Penanganan Kepala Tiang Bor Beton
Pada umumnya tiang bor harus dicor sampai kira-kira satu meter di atas elevasi yang
akan dipotong.Semua beton yang lepas,kelebihan dan lemah harus dikupas dari
bagian puncak tiang bor dan baja tulangan yang tertinggal harus mempunyai panjang
yang cukup sehingga memungkinkan pengikatan yang sempurna ke dalam pur atau
struktur di atasnya.
6)
Tiang Bor Beton Yang Cacat
Tiang bor harus dibentuk dengan cara dan urutan sedemikian rupa hingga dapat
dipastikan bahwa tidak terdapat kerusakan yang terjadi pada tiang bor yang dibentuk
sebelumnya.Tiang bor yang cacat dan di luar toleransi harus diperbaiki atas biaya
Penyedia Jasa sesuai dengan Pasal 7.6.9.
7.6.9
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1)
Pengukuran
a) Cerucuk
Cerucuk harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang untuk
penyediaan dan pemancangan cerucuk memenuhi garis dan elevasi yang
7-98
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
b) Dinding Turar
Dinding turap kayu,baja atau beton yang permanen,harus diukur sebagai jumlah
dalam meter persegi yang dipasang memenuhi garis dan elevasi yang
ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.Luas dinding turap merupakan panjang turap yang diukur dari ujung
turap sampai elevasi bagian pucak turap yang dipotong,dikalikan dengan
panjang struktur yang diukur pada elevasi bagian puncak turap yang dipotong.
Batang tarik,tiang jangkar atau balok,balok ganjal dasar dan sebagainya yang
ditunjukkan dalam Gambar tidak akan diukur untuk pembayaran.
Dinding turap sementara,dalam bahan apapun untuk cofferdam,pengendalian
drainase,penahan lereng galian atau penggunaan tidak permanen lainnya tidak
akan diukur untuk pembayaran,tetapi harus dianggap telah dicakup dalam
berbagai mata pembayaran untuk galian,drainase,struktur dan lain-lain.
c) Penyediaan Tiang Pancang
Satuan pengukuran untuk pembayaran tiang pancang kayu dan beton pracetak
(bertulang atau pratekan)dan tiang pancang baja harus diukur dalam meter
panjang dari tiang pancang yang disediakan dalam berbagai panjang dari setiap
ukuran dan jenisnya.Dalam segala hal,jenis dan panjang yang diukur adalah
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,disediakan sesuai
dengan ketentuan bahan dari Spesifikasi ini dan disusun dalam kondisi baik di
lapangan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.Panjang tiang pancang yang
dibayar untuk penyediaan adalah dari ujung tiang sampai batas potong tiang (cut off
level).Tidak ada pembayaran terhadap sisa potongan tiang atau penyediaan tiang
pancang yang tidak terpasang.Kuantitas dalam meter panjang yang akan
dibayar,termasuk panjang tiang uji dan tiang tarik yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan,tetapi tidak termasuk panjang yang disediakan menurut
pendapat Penyedia Jasa.
Tiang pancang yang disediakan oleh Penyedia Jasa,termasuk tiang uji tidak
diijinkan untuk menggantikan tiang pancang yang telah diterima sebelumnya
oleh Direksi Pekerjaan,yang ternyata kemudian hilang atau rusak sebelum
penyelesaian Kontrak selama penumpukan atau penanganan atau pemancangan,
dan akan yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan untuk disingkirkan dari
tempat pekerjaan atau dibuang dengan cara lain.
Bilamana perpanjangan tiang pancang diperlukan,panjang perpanjangan akan
dihitung dalam meter panjang dan akan diukur untuk pembayaran.
Penyetelan,sepatu dan penyambungan bilamana diperlukan,acuan tidak akan
diukur untuk pembayaran.
Bilamana Penyedia Jasa mengecor tiang pancang beton pracetak lebih panjang
dari yang diperlukan,sebagaimana seluruh panjang baja tulangan untuk
memudah-kan pemancangan,maka tidak ada pengukuran untuk bagian beton
yang harus dibongkar agar supaya batang baja tulangan itu dapat dimasukkan ke
dalam struktur yang mengikatnya.
7-99
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
d) Pemancangan Tiang Pancang
Tiang pancang kayu,baja dan beton akan diukur untuk pemancangan sebagai
jumlah meter panjang dari tiang pancang yang diterima dan tertinggal dalam
struktur yang telah selesai.
Panjang dari masing-masing tiang pancang harus diukur dari ujung tiang
pancang sampai sisi bawah pur (pile cap)untuk tiang pancang yang seluruh
panjangnya masuk ke dalam tanah,atau dari ujung tiang pancang sampai
permukaan tanah untuk tiang pancang yang hanya sebagian panjangnya masuk ke
dalam tanah.
e) Pelaksanaan Tiang Pancang Di Tempat Yang Berair
Pengukuran untuk biaya tambahan terhadap tiang pancang yang dilaksanakan di
bawah air harus dihitung dalam meter panjang yang diukur dari muka tanah dasar
air(danau,sungai,selat)sampai ke permukaan air normal rata-rata.
f) Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat
Pengukuran tiang bor beton cor langsung di tempat harus merupakan jumlah
aktual dalam meter panjang tiang bor yang telah selesai dibuat dan diterima
sebagai suatu struktur.Panjang untuk pembayaran harus diukur dari ujung tiang
bor sebagaimana yang dibuat atau disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan,sampai
elevasi bagian atas tiang bor yang akan dipotong seperti ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang dirancang oleh Direksi Pekerjaan.
g) Pelaksanaan Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat Yang Berair
Pengukuran untuk biaya tambahan terhadap tiang bor beton cor langsung di
tempat yang dilaksanakan di bawah air harus dihitung dalam meter panjang,dari
ujung tiang bor yang dirancang atau disetujui sampai elevasi bagian atas tiang
bor yang akan dipotong bilamana kepala tiang bor berada di bawah permukaan air
normal.Bilamana elevasi bagian atas tiang bor yang akan dipotong di atas
permukaan air normal,panjang yang dihitung harus dari ujung tiang bor yang
dirancang atau disetujui sampai elevasi permukaan air normal.
h)
Tiang Uji
Tiang uji akan diukur dengan cara yang sama,untuk penyediaan dan peman-
cangan seperti yang diuraikan dalam Pasal 7.6.9.(1).(c)dan 7.6.9.(1).(d)di atas.
i) PengujianDaya Dukung dan Integritas Tiang
Pengujian daya dukung dan atau integritas tiang akan diukur berdasarkan
jenis dan hasil akhir pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas,akan dibayar dengan Harga Kontrak per
satuan pengukuran,untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjuk- kan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga,dimana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan,penanganan,pemancangan,penyam-
bungan,perpanjangan,pemotongan kepala tiang,pengecatan,perawatan,pengujian,baja
7-100
SPESlFIKASl UMUМ 2025 (Revisi 3)
tulangan atau baja pra-tegang dalam beton, penggunaan peledakan, pengeboran atau
peralatan lainnya yang diperlukan untuk penetrasi ke dalam lapisan keras, dan iuga
termasuk hilangnya selubung (casing), semua tenaga kerja dan setiap peralatan yang
diperlukan dan semua biaya lain yang perlu dan biasa untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Satuan
Mata Uraian Pengukuran
Pembayara
n
7.6.(1) Fondasi Cerucuk,Penyediaan &Pemancangan Meter Panjang
7.6.(2) Dinding Turap Kayu Tanpa Pengawetar Meter Persegi
Meter Perseg
7.6.(3) Dinding Turap Kayu Dengan Pengawetan
Persegi
Meter
7.6.(4) Dinding Turap Baja
Perseg
Meter
7.6.(5) Dinding Turap Beton
Panjang
Meter
7.6.(6) Penyediaan Tiang Pancang Kayu Tanpa
Pengawetan Ukuran ……mm
Panjang
Meter
7.6.(7) Penyediaan Tiang Pancang Kayu Dengar
Pengawetan Ukuran ........ mm
Panjang
Meter
7.6.(8).a
Penyediaan Tiang Pancang BajaDiameter 500
mm tebal 10 mm Panjang
Meter
7.6.(8).b Penyediaan Tiang Pancang BajaDiameter 500
mm tebal ……mm
Panjang
Meter
7.6.(8).c Penyediaan Tiang Pancang BajaDiameter …
mm tebal ……mm
Panjang
Meter
7.6.(9).a Penyediaan Tiang Pancang BajaH Beam
Ukuran 300 mmx300 mmx10 mm x15
Panjang
mm
Meter
7.6.(9).b
Penyediaan Tiang Pancang BajaH Beam
Panjang
Ukuran …mm x..mm x.…mm x…mm
Meter
7.6.(10).a
Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang
Panjang
Pracetakukuran 350 mm x350 mm
Meter
7.6.(10).b
Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang
Pracetakukuran ……mm x ……mm
Panjang
Meter
7.6.(11).a
Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan
Pracetak ukuran 400 mm x400 mm Panjang
Meter
7.6.(11).b
Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan
Pracetak ukuran ……mm x .…mm
7 -101
SPESIFIKASI UMUM 2025 (Revisi 3)
Nomor Satuan
Mata Uraian Pengukuran
Pembayara
n
7.6.(12).a Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Meter Panjang
Pracetak diameter 450 mm
7.6.(12).b Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Meter Panjang
Pracetak diameter ……mm
7.6.(13) Pemancangan Tiang Pancang Kayu Meter Panjang
Ukuran
..mm
7.6.(14).3 Meter Panjang
Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter
500 mm
7.6.(14).七
Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter
Meter Panjang
……mm
7.6.(15).a Pemancangan Tiang Pancang Baja H Meter Panjang
BeamUkuran 300 mm x 300 mm x 10 mm x
15 mm
7.6.(15).b Pemancangan Tiang Pancang Baja H Meter Panjang
BeamUkuran.…mm x.…mm x…mm x…mm
7.6.(16).8 Pemancangan Tiang Pancang Beton Meter Panjang
Bertulang Pracetakukuran 350 mm x350 mm
7.6.(16).t Pemancangan Tiang Pancang Beton Meter Panjang
Bertulang Pracetakukuran ……mm x
……mm
7.6.(17).2 Meter Panjang
Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan
Pracetak ukuran 400 mm x 400 mm
7.6.(17).b Meter Panjang
Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekar
Pracetak ukuran .…mm x ..mm
7.6.(18).a Meter Panjang
Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan
Pracetak diameter 450 mm
7.6.(18).b Meter Panjang
Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan
Pracetak diameter .…mm
7.6.(19).a Meter Panjang
Tiang Bor Beton,diameter 800 mm
7.6.(19).b Meter Panjang
Tiang Bor Beton,diameter ……mm
Panjang
Meter
7.6.(20)
Tambahan Biaya untuk Nomor Mata
Pembayaran 7.6.(13)s/d 7.6.(18)bila Tiang
Pancang dikerjakan di Tempat Yang Berair
Panjang
7.6.(21) Meter
Tambahan Biaya untuk Nomor Mata
Pembayaran 7.6.(19)bila Tiang Bor Beton
dikerjakan di Tempat Yang Berair
7-102
SPESlFKASlUMUM 2025 (Revisi 3)
Nomor Satuan
Uraian
Mata Pengukuran
Pembayara
n
7.6.(22) Pengujian Pembebanan Pada Tiang Dengan Buah
Diameter sampai 600 mm.
7.6.(23) Pengujian Pembebanan Pada Tiang Dengan Buah
Diameter di atas 600 mm.
7.6(24) Tiang Uji jenis …ukuran ……
Meter Panjang
Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang
7.6(25).3 Buah
ukuran /diameter ……dengan beban hidrolik
Cara Beban Siklik
Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang
7.6(25).b ukuran /diameter .….dengan beban hidrolik Buah
Cara Beban Bertahap
Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang
7.6(26).
ukuran /diameter …dengan meja beban statis Buah
Cara Beban Siklik
Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang
7.6(26).b ukuran /diameter ……dengan meja beban
Buah
statis Cara Beban Bertahap
Pengujian Crosshole Sonic Logging(CSL)
7.6 (27).a pada Tiang Bor Beton diameter …
Buah
Pengujian Pembebanan Dinamis
JenisPDLT (Pile Dnamic Load
7.6(27).b Buah
Testing)pada Tiang
ukuran /diameter …
7.6(28) Pengujian Keutuhan Tiang dengan Pile
Buah
Integrity Test (PIT)
7 - 103